P U T U S A N
Nomor PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03753/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00013/206/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001770.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-
053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iman Suryanto Hidrajanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 32/FDX-POA- ISH2016/052223 tanggal 22 Mei 2023,
2. Nama: Irfan Pradana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/FDX-POA- IP2016/052223 tanggal 22 Mei 2023,
3. Nama: R. Daru Hananto,
Jabatan: Kuasa Hukum,