Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2016
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Harga Pokok Penjualan
  • Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
  • Penyesuaian Fiskal Positif
  • Penyesuaian Fiskal Negatif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU 1/2009Pasal 1
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001770.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Federal Express Corporation
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00013/206/16/053/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 April 2024
Tanggal Pengucapan
19 November 2025