Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-001766.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Cheil Jedang Superfeed, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001766.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22 tanggal 20 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001766.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHEIL JEDANG SUPERFEED, NPWP 01.071.778-057.000,

beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, yang diwakili oleh Sdr. Ko Jugwon jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jeffri Martahan Leonard,

Jabatan: Tax Manager (Karyawan),

Alamat: Kebagusan Besar No. 47 RT.003 RW.006,

Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 00045/TAX/CJFNCI/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4390/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 721/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024 jo. PEN-053/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00026/TAX/CJS/III/2024 tanggal 6 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 888/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 20243,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22 tanggal 20 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.782.454.501.8521.782.454.501.852
2Harga Pokok Penjualan1.542.895.685.7231.542.895.685.723
3Laba Bruto239.558.816.129239.558.816.129
4Biaya Usaha414.220.972.216414.220.972.216
5Penghasilan neto dalam negeri(174.662.156.087)(174.662.156.087)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha136.157.651.604280.306.709.752
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain(171.448.735.970)(5.397.761.225)
e. Jumlah(35.291.084.366)274.908.948.497
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif54.596.790.822246.535.533.024
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22.802.732.68313.411.367.339
c. Jumlah31.794.058.139233.124.165.685
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto(178.159.182.314)333.370.958.095
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak(178.159.182.314)333.370.958.095
15PPh Terutang073.341.610.760
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang073.341.610.760
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 221.838.580.3361.838.580.336
b.3 PPh Pasal 2319.291.939.00919.291.939.009
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah21.130.519.34521.130.519.345
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2500
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan21.130.519.34521.130.519.345
19Pajak yang tidak/kurang bayar(21.130.519.345)52.211.091.415
20Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP021.249.914.415
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar073.461.005.620
22Jumlah PPh kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp21.130.519.345,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00007/TAX/CJS/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.782.454.501.852
2Harga Pokok Penjualan1.542.895.685.723
3Laba Bruto239.558.816.129
4Biaya Usaha Lainnya414.220.972.216
5Laba Operasi(174.662.156.087)
6Penghasilan Dari Luar Usaha136.157.651.604
7Biaya dari Luar Usaha(171.448.735.970)
8Penghasilan Neto Luar Negeri0
9Laba Neto Komersial(209.953.240.453)
10Penyesuaian Fiskal Positif56.954.615.327
11Penyesuaian Fiskal Negatif13.411.367.339
12Penghasilan Neto Fiskal(166.409.992.465)
13Kompensasi Kerugian0
14Penghasilan Kena Pajak(166.409.992.465)
15PPh Terutang0
16Kredit Pajak21.130.519.345
17PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar(21.130.519.345)
18Sanksi Administratif0
19PPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(21.130.519.345)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto333.370.958.095(333.729.975.845)(359.017.750)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak333.370.958.095(333.729.975.845)(359.017.750)
PPh Terutang73.341.610.760(73.341.610.760)0
Kredit Pajak21.130.519.345021.130.519.345
PPh Kurang/(Lebih) Bayar52.211.091.415(73.341.610.760)(21.130.519.345)
Sanksi Administrasi21.249.914.205(21.249.914.205)0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar73.461.005.620(94.591.524.965)(21.130.519.345)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00026/TAX/CJS/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 (melalui Sistem E- Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00026/TAX/CJS/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-03799/KEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ko Jugwon, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 39 Tanggal 13 Juli 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a. KoreksiatasPenghasilanDariLuarUsahaSebesar Rp144.149.058.147,00;

bahwa atas sengketa ini tidak diajukan Banding, karena sudah dikabulkan oleh Terbanding pada tahap keberatan;

b. KoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifSebesar Rp189.580.917.697,00;

Bahwa atas sengketa ini tidak diajukan Banding, karena sudah dikabulkan oleh Terbanding pada tahap keberatan;

c. Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha Sebesar Rp166.050.974.715,00 an MEN TT Sengketa

Menurut ~ ; Koreksi yang

No | Keterangan | | yang

Pemohon Menurut i diajukan

. Banding | Terbanding | banding

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp166.050.974.715,00 karena berdasarkan pengujian ekuitas menunjukkan nilai negatif, sehingga dilakukan koreksi atas biaya pinjaman yang dibebankan Pemohon Banding. Dasar hukum:

• Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015

• PER-25/PJ/2017

bahwa dalam pembahasan akhir tim pemeriksa berpendapat:

• bahwa berdasarkan perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Pemohon Banding diharuskan membayarkan secara penuh atas hybrid bond tersebut kepada lender (kreditur), selain itu dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembayaran bunga atas hybrid bond tersebut sehingga Terbanding tetap berpendapat bahwa atas hybrid bond tersebut merupakan bagian dari liability;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa dasar koreksi biaya bunga karena Terbanding melakukan reklasifikasi atas Capital Securities (Hybrid Bond) dari pos equity menjadi pos liability. Menurut Terbanding, Capital Securities yang

dicatat oleh Pemohon Banding ke dalam pos equity harus masuk ke dalam pos liability karena menurut Terbanding terdapat pembayaran bunga atas Capital Securities tersebut sehingga tidak bisa masuk ke dalam komponen equity sesuai dengan Pasal 1 ayat

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015;

• bahwa Capital Securities (hybrid bond) yang dikoreksi oleh Terbanding juga Pemohon Banding gunakan untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi. Atas pemberian pinjaman ke pihak afiliasi tersebut, Pemohon Banding juga menerima penghasilan bunga. Pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding mencatat penghasilan bunga sebesar Rp128.095.350.967,00 dan atas penghasilan bunga tersebut juga sudah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh lawan transaksi. Koreksi ini sangat memberatkan dan tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Banding karena sebenarnya atas transaksi ini Pemohon Banding melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Lembaga Pembiayaan dan Bank yaitu memiliki transaksi biaya bunga dan penghasilan bunga. Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015 terdapat pengecualian dari pengenaan ketentuan perbandingan antara utang dengan modal yang salah satunya adalah Bank dan Lembaga Pembiayaan. Seharusnya, Terbanding tidak menerapkan perbandingan utang dan modal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015 atau jika Terbanding tetap menerapkan perbandingan tersebut maka seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas penghasilan bunga yang Pemohon Banding terima dan catat pada Laporan Keuangan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak;

• bahwa Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian paragraf 16 menyebutkan bahwa "Untuk menentukan apakah instrumen keuangan merupakan instrumen ekuitas, dan bukan merupakan

liabilitis keuangan, maka instrumen tersebut merupakan instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi (a) dan (b) berikut terpenuhi:

a) Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual:

(i) untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lain kepada entitas lain; atau

(ii) untuk mempertukarkan asset keuangan atau liabilitis

keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit;

b) Jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan:

(i) Non derivatif yang tidak memiliki kewajiban kontraktual bagi penerbitnya untuk menyerahkan suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau

(ii) Derivatif yang akan diselesaikan hanya dengan

mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau asset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, rights opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah yang tetap instrumen ekuitas yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap dari berbagai mata uang adalah instrumen ekuitas jika menawarkan rights opsi atau waran prorata terhadap seluruh pemilik yang ada saat ini pada kelas yang sama pada instrumen ekuitas non derivatif yang dimiliki. Juga, untuk tujuan ini instrumen ekuitas yang diterbitkan penerbit tidak termasuk instrumen yang memiliki seluruh fitur dan memenuhi persyaratan yang dijelaskan di Paragraf 16A dan 16B, atau 16C dan 16D, atau instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas di masa depan;

c) Berdasarkan Hybrid Loan Agreement yang telah Wajib Pajak sampaikan selama proses pemeriksaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

(i) Pemohon Banding dapat memperpanjang jatuh tempo pinjaman atas kebijakan Pemohon Banding sendiri sehingga tidak ada jangka waktu pembayaran (pelunasan) atas transaksi tersebut dan tidak ada kewajiban pembayaran interest (kontraktual) atas transaksi tersebut;

• bahwa sehingga, berdasarkan pedoman PSAK tersebut dimungkinkan suatu pinjaman dianggap sebagai modal. Selain itu, Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015menyebutkanbahwa"Saldomodal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan". Sehingga menurut Pemohon Banding pengkategorian oleh Terbanding terhadap Capital Securities dan Interest (cost) on capital securities sebagai pinjaman yang hanya didasarkan pada terdapat pembayaran bunga tanpa melihat standar akuntansi keuangan yang berlaku adalah tidak tepat;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas sudah jelas terbukti bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas-asas pemungutan pajak sehingga harus dibatalkan demi memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

• bahwa terdapat pembayaran bunga atas Hybrid security tetapi tidak Pemohon Banding jadikan sebagai pengurang penghasilan pada laporan laba rugi. Pembayaran bunga dicatat pada akun "Hybrid Security Cost" yang masuk dalam komponen modal (equity). Berikut saldo akumulasi s.d. Desember 2020 atas akun hybrid security costs:

cos | akur “Pos diAuditReport Nominal

133036101 Hybrid Security Costs Deficit (Equity! . 460.902.063.089

kineku Mapping fos Marie ch Laporan Kevanggal

45010901 Actuaria (gain fo - IC] i1.985.828.216)

33030101 Transaction cost o* capital securities 460.902.063.089

36010501 Retained earnings 300.301.587.547

XEXKAX CY Income . 212,022.395,725

Deficit 971.257.207, M5

Deficit (rounding jutaan) 971.237

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

4. Bilamana Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa Berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

" ' aly, abate,

' , Looe io my

es aa

c ' ot cee

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-888/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 20243, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Pokok sengketa

. s ben 7 Tl ala Fes cat : Ita, ta

= Bata Epen Era

Vee et

1. Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp166.050.974.715,00;

2. Koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan reklas atas akun Capital Securities (Hybrid Bond) dari posekuitas menjadi liabilitas;

b. Reklas dilakukan karena terdapat pembayaran bunga atas Capital Securities tersebut sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai komponen ekuitas;

c. Akibat dari reklas tersebut, ekuitas Wajib Pajak menjadi negatif sehingga seluruhbiaya pinjaman tidak dapat dibebankan;

3. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 dan Per-25/PJ/2017 maka dilakukan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha;

B. Menurut Terbanding

Bahwa Setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerja Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum;

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 tanggal 9 September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur antara lain:

1) Pasal 1

1. Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

2. Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

3. Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

4. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

5. Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

2) Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak

bersangkutantidakdapatdiperhitungkandalam penghitungan penghasilan kena pajak.

b. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas mengatur Definisi Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada;

c. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Biaya Pinjaman mengatur Definisi Biaya Pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya pinjaman meliputi antara lain: Bunga atas penggunaan dana pinjaman baik pinjaman jangka pendek maupun jangka Panjang;

d. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS;

2. Hasil Penelitian;

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Capital Securities (Hybrid Bond) merupakan pinjaman dengan bunga;

b. Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan maka Capital Securities (Hybrid Bond) tersebut masuk dalam pengertian liabilitas;

c. Tidak terdapat data persetujuan RUPS terkait penambahan modal yang berasal dari Capital Securities (Hybrid Bond);

d. Dengan reklas Capital Securities (Hybrid Bond) dari ekuitas ke liabilitas maka saldo ekuitas Wajib Pajak menjadi kurang dari nol;

e. Dengan demikian sehingga seluruh biaya pinjaman tidak dapat dibiayakan;

f. Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

3. Tanggapan atas Materi Surat Banding:

a. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

III. Simpulan dan Usul

A. Simpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 00007/TAX/CJS/I/2023 tanggal

9 Januari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cheil Jedang

Superfeed Nomor 39 Tanggal 13 Juli 2021 yang dibuat Notaris I Gede Buda Gunamanta, S.H. yang berkedudukan di Jakarta Selatan yang mencantumkan Ko Jugwon selaku Direktur PT Cheil Jedang Superfeed;

Bukti P-5. Salinan Surat Setoran Pajak sebesar Rp73.461.005.620,00

dengan NTPN 1A61E67N8Q3IDAF5 tanggal 16 Januari 2023; Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal tentang

Kronologi Sengketa;

Bukti P-7. Fotokopi Loan Agreement (Bahasa Inggris);

Bukti P-8. Fotokopi Loan Agreement (Bahasa Korea);

Bukti P-9. Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Fotokopi dokumen Consolidated Financial Statements;

Bukti P-11. Penjelasan Tambahan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal

(Sidang 20 Agustus 2024);

Bukti P-12. Fotokopi Bukti Penerimaan Uang Perpteual Loan;

Bukti P-13. Fotokopi Bukti Mutasi Capital Securities (2015 s.d. 2017) dengan

software FMS;

Bukti P-14. Fotokopi Bukti Mutasi Capital Securities (2018 s.d. 2020) dengan

software SAP;

Bukti P-15. Penjelasan Tambahan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal

(Sidang 17 September 2024);

Bukti P-16. Fotokopi Hybrid Loan (Bahasa Korea);

Bukti P-17. Fotokopi Hybrid Loan (Terjemahan Bahasa Indonesia);

Bukti P-18. Fotokopi Hybrid Bonds Agreement (Terjemahan Bahasa

Indonesia);

Bukti P-19. Fotokopi Tanda Terima Peninjauan Kembali Pemohon Banding

Tahun 2017;

Bukti P-20. Fotokopi Tanda Terima Peninjauan Kembali Pemohon Banding

Tahun 2018;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir Nomor 00069/TAX/CJFNCI/X/2024 tanggal 15

Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanggal 20 Agustus 2024; Bukti T-6. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001703.15/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2676/PJ./WPJ.07/2024

tanggal 29 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22 tanggal 20 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00026/TAX/CJS/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Luar Usaha171.448.735.9705.397.761.255166.050.974.715

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Luar Usaha sebesar Rp166.050.974.715,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp166.050.974.715,00 dengan alasan pada pokoknya menurut Terbanding terdapat pembayaran biaya bunga atas hybrid bond tersebut kepada lender (kreditur), namun menurut Terbanding, hybrid bond tersebut termasuk dalam bagian dari liability, sehingga bunga tersebut dikoreksi Terbanding dari pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Terbanding telah salah melakukan reklasifikasi atas Capital Securities (Hybrid Bond) dari pos equity menjadi pos liability, dan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya bunga yang disengketakan baik secara akuntansi komersial (PSAK) dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Menimbang di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan, argumentasi dan menyampaikan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan para pihak tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi biaya bunga, dan penerapan ketentuan yuridis tentang biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang substansi adanya kewajiban – liabilities berupa Hybrid Bonds (Capital Securities) dan dapat diketahui bahwa Hybrid Bonds (Capital Securities) secara substansi merupakan hutang jangka panjang. Bahwa Pemohon

Banding membuktikan adanya pinjaman tersebut berdasarkan catatan pada pembukuan dan Laporan Keuangannya serta dokumen Perjanjian dengan Pihak CJ One 1st L.L.C. dimana berdasarkan perjanjian tanggal 17 September 2015 tersebut, Pemohon Banding mendapatkan pinjaman jangka panjang dalam bentuk Hybrid Bonds (Capital Securities), dan terdapat kesepakatan pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada Pihak Kreditur serta Hak Pemohon Banding sebagai Debitur melakukan penangguhan pembayaran bunga;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Laporan Keuangan yang diaudit akuntan publik, dimana di dalam Laporan Keuangan tersebut terdapat informasi bahwa hutang berupa hybrid bonds (capital securities) tersebut dicatat pada kelompok equity/modal sehingga berdasarkan penilaian dari auditor independen hybrid bonds (capital securities) dikategorikan sebagai pinjaman jangka panjang dan bagian dari equitas/modal;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan baik karakteristik pinjaman yang dijelaskan Pemohon Banding dan mempertimbangkan bukti kontrak pinjaman, serta metode pembukuan dan akuntansi yang diterapkan oleh Pemohon Banding, dan juga mempertimbangkan pendapat independen dari akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan tahun 2020, didapatkan fakta bahwa hybrid bonds (capital securities) adalah termasuk modal/equitas, dan hal ini dinyatakan Pemohon Banding dan auditor independen telah sesuai dengan PSAK No. 50;

bahwa di persidangan Terbanding dengan alat bukti berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020 telah membuktikan meskipun tidak dicatat sebagai pembayaran bunga terkait hybrid bonds (capital securities), namun terdapat pembebanan biaya yang terkait dengan hybrid bonds (capital securities) tersebut yang dibukukan dalam akun 33030101 pos Transaction cost of capital securities sebesar Rp460.902.063.089,00;

bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan yang cukup dan menyampaikan argumentasi serta alat bukti yang cukup tentang adanya biaya yang dibebankan pada akun 33030101 pos Transaction

cost of capital securities sebesar Rp460.902.063.089,00 dan sehingga tidak terdapat sanggahan dengan alasan yang cukup tentang Transaction cost of capital securities sebesar Rp460.902.063.089,00 tersebut, tentang hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat sanggahan pada argumentasi Terbanding yang menyatakan terdapat pembebanan biaya yang dapat diperlakukan seperti biaya bunga atas hutang hybrid bonds (capital securities), dan fakta ini menguatkan dalil Terbanding yang memperlakukan hutang hybrid bonds (capital securities) sebagai hutang;

bahwa meskipun secara PSAK dan pembukuan komersial, Pemohon Banding telah mengkategorikan hybrid bonds (capital securities) ke dalam kelompok ekuitas, namun hal ini tidak menggugurkan fakta bahwa terdapat pembebanan biaya yang secara substansi merupakan pembebanan biaya bunga yang dicatat secara akrual dan dibukukan pada akun / pos Transaction cost of capital securities, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang untuk keperluan perhitungan DER berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015, maka akun hybrid bonds (capital securities) dapat direklasifikasi ke dalam kelompok liabilities / hutang sebagaimana tindakan koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara mereklasifikasi Perpetual Loan, Equity Component of Compatible Bonds menjadi Liabilities, sehingga karena reklasifikasi yang dilakukan Terbanding, mengakibatkan saldo ekuitas menjadi bernilai negatif, atas dasar hal ini Terbanding melakukan koreksi keseluruhan biaya bunga dengan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat

(5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015, tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terjadi dua tahap koreksi yang dilakukan Terbanding, pertama Terbanding melakukan reklasifikasi akun hybrid bonds (capital securities) yang semula dikelompokkan dalam kelompok ekuitas, namun oleh Terbanding direklasifikasi sebagai liabilities / hutang. Dan akibat reklasifikasi tersebut maka nilai ekuitas Pemohon Banding menjadi negatif (-), kemudian Terbanding menerapkan ketentuan tentang

Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan (DER – debt to equity Rasio), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan koreksi Terbanding ini telah sesuai dengan fakta adanya biaya yang timbul dari pos/akun hybrid bonds (capital securities), yang secara substansi adalah biaya bunga sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ekuitas, melainkan hutang; bahwa terbukti di persidangan bahwa koreksi Terbanding adalah dengan menerapkan Pasal 3 ayat (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015, dan terbukti bahwa Saldo ekuitas setelah reklasifikasi yang dilakukan Terbanding adalah bernilai negatif (-), oleh karena itu koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp166.050.974.715,00 yang pada dasarnya adalah koreksi biaya bunga, menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan kebenaran fakta dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015;

bahwa di persidangan Terbanding juga mengajukan alat bukti dokumen berupaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001892.15/2021/PP/M.XIIA/2023 dan PUT-011279.15/2021/PP/MXIIA/2024, berdasarkan penilaian terhadap alat bukti tersebut, Pengadilan Pajak, berpendapat bahwa meskipun putusan tersebut tidak mengikat bagi sengketa yang sedang diperiksa, namun karena di dalam putusan tersebut telah mengungkap fakta dan pertimbangan yang sama dengan hasil pemeriksaan pada sengketa ini, maka alat bukti yang disampaikan Terbanding tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperkuat argumentasi koreksi Terbanding; bahwa dengan mempertimbangkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas pos Biaya Luar Usaha sebesar Rp166.050.974.715,00 telah dilakukan berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015, dan telah didasarkan pada kebenaran substansi fakta tentang reklasifikasi hybrid bonds (capital scurities) sebagai hutang untuk keperluan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015, oleh karena itu Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pos Biaya Luar Usaha sebesar Rp166.050.974.715,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Biaya Luar Usaha166.050.974.715166.050.974.7150

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp(359.017.750)

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp(359.017.750)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama PT CHEIL JEDANG SUPERFEED, NPWP 01.071.778-057.000, beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp(359.017.750) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp(359.017.750) PPh TerutangRp0 Kredit PajakRp21.130.519.345 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp (21.130.519.345) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp (21.130.519.345)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada

hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.