P U T U S A N
Nomor PUT-001766.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/206/20/057/22 tanggal 20 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001766.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CHEIL JEDANG SUPERFEED, NPWP 01.071.778-057.000,
beralamat di Menara Jamsostek Lt. 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 38, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, yang diwakili oleh Sdr. Ko Jugwon jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jeffri Martahan Leonard,
Jabatan: Tax Manager (Karyawan),
Alamat: Kebagusan Besar No. 47 RT.003 RW.006,
Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 00045/TAX/CJFNCI/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,