P U T U S A N
Nomor PUT-001750.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00150/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-618466/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001750.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. DINAMIKA UTAMA RAMA, NPWP 20.607.169.8-422.000, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 20, Rt.005 Rw.011, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262, dalam hal ini diwakili oleh Heri Janto, SE jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
Nama: Rizki Tantan Maulana,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/DUR/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai