Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001748.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-

063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ferryansyah, S.H dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 02274/VTI/II2026 tanggal 05 Februari 2026 dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK- 002/KEP-02274/VTI/II2026 tanggal 05 Februari 2026 oleh Sdr. Hermawan Erwin Kuncoro, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Ferryansyah, S.H.

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKK-001/KEP-02274/VTI/II2026 tanggal 05 Februari 2026,

Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.

Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Nomor SKK-002/KEP-02274/VTI/II2026 tanggal 05 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Tito Hermawan G/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-942/BC/BC/BC.06/2026 tanggal 18 Juni 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 585/PP/BR/2026 tanggal 09 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB-18/KEP- 02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00525/BC.06/SUB/2026 tanggal 4 Mei 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk146.820.461 33.368.225 39.889.000156.669.046 35.606.550 129.422.0009.848.585 2.238.325 89.533.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran101.619.910

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 247/IMP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp101.619.910;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB- 18/KEP-02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB-18/KEP-02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif Klasifikasi (HS Code). Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor sebagaimana pada PIB nomor 273053 tanggal 13 Agustus 2025 pada Pos Tarif 8517.62.49

2. Alasan Pengajuan Banding

Hal 3 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan barang impor PALO ALTO NETWORKS PA-3410 WITH REDUNDAN sebagaimana pada PIB Nomor 273053 tanggal 13 Agustus 2025 dengan Pos Tarif 8517.62.99 (Pos

2) yang sesuai fungsi utama / kegunaan Barang Impor yaitu :

Fungsi Palo Alto Networks

Merupakan Switch yang disematkan fitur Firewall dengan fungsi mengamankan semua lalu lintas, termasuk lalu lintas terenkripsi . Firewall Generasi Berikutnya Bertenaga ML (machine learning) yang memungkinkan untuk mencegah ancaman tak dikenal, melihat, dan mengamankan segalanya—termasuk Internet of Things (IoT)—serta mengurangi kesalahan dengan rekomendasi kebijakan otomatis.

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB Nomor 273053 tanggal 13 Agustus 2025 sudah tepat. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025 jo SPTNP Nomor 016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 dengan

Hal 4 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00525/BC.06/SUB/2026 tanggal 4 Mei 2026, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Hijau

2. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 273053 tanggal 13 Agustus 2025

b. Jenis barang: 5 (lima) Pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang : rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean: CIF USD78.876,88

g. Supplier: PALO ALTO NETWORKS INC

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB Nomor 273053 tanggal 13 Agustus 2025 yang kemudian menerbitkan SPTNP Nomor 016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 dengan tagihan sebesar Rp101.619.910,00 (seratus satu juta enam ratus sembilan belas

Hal 5 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 17 April 2025;

5. bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025;

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025 dengan surat Nomor SPB-18/KEP-02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan);

• Pasal 2 ayat (1)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini

Hal 6 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

Hal 7 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak);

• Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

Hal 8 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2PALO ALTO NETWORKS PA-3410 WITH REDUNDAN8517.62.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 015278/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 2 pada PIB Nomor 273053 tanggal 13 Agustus 2025 ke dalam Pos Tarif HS sebagai berikut:

PosHasil Identifikasi BarangKlasifikasiDasar Penetapan
2Identifikasi berdasarkan dokumen pelengkap dan datasheet https://www.paloaltonetworks.c om/app s/pan8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%KUMHS 1

3. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman PA-3400 Series Next-Gen

Hal 9 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Firewall Hardware Reference, diperoleh informasi sebagai berikut:

The Palo Alto Networks® PA-3400 Series next-generation firewalls are designed for data center and internet gateway deployments. This series is comprised of the PA- 3410, PA-3420, PA-3430, and PA-3440 firewalls. These models provide flexibility in performance and redundancy to help you meet your deployment requirements. Some features include UEFI secure boot support, power redundancy, Multi- Gig ports, and a TPM module for PAN-OS key storage and security. All models in this series provide next-generation security features to help you secure your organization through advanced visibility and control of applications, users, and content. First Supported Software Release: PAN-OS® 10.2;

4. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman Palo Alto Networks PA- 3410 - security appliance - PAN-PA-3410 - Firewalls & VPN - CDW.com, diperoleh informasi sebagai berikut:

pend ik wit Pe Ga HT PER ami Bd yr ik ais, PPT PR Tak PRE

coe a ae maling Bes SEES gap A meee pee

1! i u ju i" | i KA

Palo Alto Networks PA-3400 Series Appliances secure all traffic, including encrypted traffic, using dedicated processing and memory for networking, security, threat prevention and management. It extends visibility and security to all devices, including unmanaged IoT devices, without the need to deploy additional sensors. The PA-3400 Series simplifies the deployment of large numbers of firewalls with Zero Touch Provisioning (ZTP) and supports centralized administration with Panorama™ network security management;

Hal 10 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Network & Communication :

Compliant Standards FREE Soa TO, EEE Sos fad LAN

onnectivity Technology Wina

Data Link Protocols Tf Giant Ethernet, 25 Gizabit Erberaer, 63 Gizams

Etreniet, 3 Susan tvercet, Gocabt FtBernet

Features SG VEC Isat access edge competing Security, 2G See tan

biner protection, GIS Secunty. Layer Deep Packet

MAN sapgeert, fero-touch prowsomne ITS,

Form Factor Per borieuetabie

Network Standard lesser IP, Seok

Proeuc Type Sel Loty appliance

Routing Protocol Bie, Suctrectional Forwarding Detect on Bet ith

Stat.c IP routing

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet;

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/resources/cyberglossary/firewall,disebutkan informasi sebagai berikut:

A firewall is a network security device designed to monitor, filter, and control incoming and outgoing network traffic based on predetermined security rules. The primary purpose of a firewall is to establish a barrier between a trusted internal network and untrusted external networks; Firewalls come in both hardware and software forms, and they work by inspecting data packets and determining whether to allow or block them based on a set of rules. Organizations can configure these rules to

Hal 11 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

permit or deny traffic based on various criteria, such as source and destination IP addresses, port numbers, and protocol type;

1. What Does A Firewall Do?

Firewalls protect against malicious traffic. They’re strategically positioned at the network edge or in a data center, allowing them to closely monitor anything attempting to cross this boundary;

This visibility also allows a network firewall to granularly inspect and authenticate data packets in real time. This involves checking the data packet against predefined criteria to determine whether it poses a threat. If it fails to meet the criteria, the firewall blocks it from entering or leaving the network.

Firewalls regulate both inbound and outbound traffic, protecting the network from:

• External threats such as viruses, backdoors, phishing emails, and denial-of-service (DoS) attacks. Firewalls filter incoming traffic flows, preventing unauthorized access to sensitive data and thwarting potential malware infections;

• Insider threats like known bad actors or risky applications. A firewall can enforce rules and policies to restrict certain types of outgoing traffic, which helps identify suspicious activity and mitigate data exfiltration;

2. Firewall Functions: NAT And VPN

Network Address Translation (NAT) and Virtual Private Network (VPN) are two distinct technologies, each with its own set of functions related to network security and connectivity. While NAT is primarily associated with address translation for routing purposes, VPNs are used to create secure, encrypted connections over the internet;

3. NAT

NAT changes the destination or source addresses of data packets as they pass through a firewall. This allows multiple devices to connect to the internet using the same IP address, which helps protect the private network from direct exposure to external threats;

Hal 12 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

In an office environment, each employee uses their own computer or mobile device to access the internet for browsing, emailing, and accessing cloud services. Despite each device having its own private IP address within the company's internal network, all outbound traffic appears to external networks as originating from the same public IP address assigned to the company. As a result, it’s harder for potential attackers to identify and target individual devices;

4. VPN

A VPN is a type of proxy server. Therefore, it serves as a barrier between a computer or network and the internet, receiving all web requests before forwarding them to the network;

VPNs are common and extend the private network across a public one, such as the internet. This allows users to securely transmit data as if their devices were directly connected to the private network. The connection establishes an encrypted tunnel between remote devices and the corporate network, enabling secure access;

This function is especially useful in a hybrid environment. Remote employees can leverage VPNs to access corporate networks and critical applications regardless of where or how they’re working;

How Firewalls Work

' noe spot tt Ba tea Maa

po» an

1D (“DN PAN DN

7. bahwa berdasarkan data dan referensi di atas, barang impor Pos 2 pada PIB Nomor 273053 tanggal 13 Agustus 2025 dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

- Firewall dapat dipasang menggunakan mounting berupa rackmount kit sebagai perangkat opsional;

Hal 13 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

- Firewall tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer);

- Firewall tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya;

- Firewall tidak hanya terhubung dengan pengolah data otomatis karena firewall memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar mengolah data. Firewall juga berperan dalam mengontrol dan memblokir akses, memastikan akses jarak jauh aman, melakukan segmentasi jaringan, dan menjaga privasi data;

8. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor Pos 2 sengketa a quo diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71. Penelitian Klasifikasi

9. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

10. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang

Hal 14 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

11. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa aquo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 85.17 yang uraian Pos nya adalah:

85.17: Telephone sets, including Perangkat telepon, termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for otheruntuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus jaringan tanpa kabel lainnya; for the transmission or reception of aparatus lainnya untuk

voice, images or other data,mengirimkan atau menerima suara, including apparatus forgambar, atau data lainnya communication in a wired ortermasuk aparatus untuk

wireless network (such as a local or komunikasi dalam jaringan kabel wide area network), other thanatau tanpa kabel (seperti local atau transmission or reception apparatuswide area network), selain dari of heading 84.43, 85.25, 85.27 or aparat transmisi atau penerima dari 85.28;pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

12. bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517- 1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks;

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17.

13. bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah

Hal 15 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Sub Pos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the Mesin untuk menerima, konversi reception,conversionand dan transmisi atau regenerasi transmission or regeneration of suara, gambar atau data lainnya, voice, images or other data, termasuk aparatus switching dan including switching and routing routing.

apparatus

14. bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

Wee mun ate app anstus

Bams lidi aie we bb Pet be ote anta Bek ape ata

SOP ba Won Merk pan dh te ob peeeptaet es asetat conde na.

Media Batin Pot

Ty \ i i

BIP Poti pds

LA TA KTA LI LNG GG TEKI DEBAT Tt Tis pe ce Tn Oi tps tee utp taba!

a Df . La San Na Soh ot Syst

La | 7 OMe

15. bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor Pos 2 termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.99 tanpa alasan yang jelas dalam surat bandingnya, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor Pos 2 termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor Pos 2 merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat jaringan firewall;

16. bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor Pos 2 sengketa a quo telah mempunyai Pos Tarif tersendiri yaitu 8517.62.49 sehingga tidak tepat dikelompokkan ke dalam Pos Tarif 8517.62.99 barang lain-lain

Hal 16 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding;

17. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa Pos 2 a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

2. bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.99, dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Hal 17 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001748.45.2026/PAN/2026 tanggal 6 Mei 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02274/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 18 November 2025;

Bukti P-2. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 247/IMP/X/2025 tanggal 30

Oktober 2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640250902785793 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN E33C837EP7QV8BO1 tanggal bayar 26 September 2025 sebesar Rp101.619.910;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia Nomor 14 tanggal 08 April 2021, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Hal 18 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT VIRTUS

TECHNOLOGY INDONESIA Nomor 5 tanggal 07 April 2026, di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 015278/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025; Bukti T-2. Surat Tugas;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB-18/KEP-02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor SPB-18/KEP-02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 (via e-tax court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 November 2025

Hal 19 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

(95 hari), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor SPB-18/KEP-02274/VTI/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 20 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016353/KPU.3/2025 tanggal 03 September 2025, atas nama: PT Virtus Technology Indonesia, NPWP 02.795.347.0-063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Hal 21 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 22 dari 22 halaman Putusan Nomor PUT-001748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.