Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-001726.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Sprint Asia Technology, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001726.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 Nomor 00095/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001726.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SPRINT ASIA TECHNOLOGY, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000 /

00•••••••••••000 NITKU: 0019558717019000000000, beralamat di Jalan RS Fatmawati Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Setyo Harsoyo sebagai Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sprint Asia Technology di Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Citra Buana Tungga S.H., M.Kn,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herwikson Sitorus

Izin Kuasa Hukum: KEP-691/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/SPRINT-DIR/FIN/VI/25 tanggal 19 Juni 2025,

2. Nama: Ruth Sondang Juliana

Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/SPRINT-DIR/FIN/VI/25 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Lisa Amelia Marlina / 19810325 200212 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3017/WPJ.30/2025 tanggal 24 September 2025,

3. Nama/NIP: Rosalina Damayanti / 19770218 199603 2 001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan

Pengurang IV,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Sarip Suryana / 19710911 199303 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Wahju Handajani / 19711122 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

6. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus / 19820906 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II,

7. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwiastuti / 19830325 200901 2 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3294/WPJ.30/2025 tanggal 27 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 553/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/SPRINT- DIR/FIN/II/24 tanggal 24 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00076/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 119/SPRINT- DIR/FIN/VI/25 tanggal 3 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 Nomor 00095/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanRp 18.379.053.030

Pajak

2PPh Pasal 23 yang terutangRp367.581.059 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp21.429.305 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa PajakRp

0

......

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkanRp

21.429.305 (a+b+c+d+e+f-g)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp346.151.754 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp146.214.501 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp146.214.501 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp492.366.255

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp0 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/SPRINT- DIR/FIN/III/2024 tanggal 08 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.071.704.536
2PPh Pasal 23 yang terutang21.429.305
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa21.429.305
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak18.379.053.030(26.854.937)18.352.198.093
PPh Terutang367.581.059(537.099)367.043.960
Kredit Pajak21.429.305021.429.305
PPh Kurang/(Lebih) Bayar346.151.754(537.099)345.614.655
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP146.214.501(226.871)145.987.630
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar492.366.255(763.969)491.602.286

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/SPRINT-DIR/FIN/II/24 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/SPRINT-DIR/FIN/II/24 tanggal 24 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan den0gan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setyo Harsoyo jabatan selaku Direktur Utama PT. Sprint Asia Technology yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 06 Tanggal 07 Juni 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp.)(Rp.)
12345
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak18.352.198.0931.071.704.53617.280.493.557
2P P h Pasal 23 yang terutang367.043.96021.429.305345.614.655
3K redit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa21.429.30521.429.305-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar345.614.655-345.614.655
5Sanksi Administratif:
Bunga Pasal 13 (2) KUP145.987.630-145.987.630
6J u m lah PPh yang masih harus dibayar491.602.285-491.602.285

bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.280.493.557,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1) Terbanding melakukan koreksi atas pembelian SMS;

2) Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. “Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas fitur utama:

a.Teleponi;

b.Faksimile;

c.Pesan pendek (SMS) dan/atau

d.Pesan multimedia”,

Maka menurut Pemohon Banding pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015 hanya mengatur mengenai jasa-jasa disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut (“Positive List”). Dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan bahwa SMS merupakan “Jasa Teleponi Dasar” sehingga tidak termasuk ke dalam jenis- jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 pada PMK 141/PMK.03/2015.

3) Terbanding tidak mempertimbangkan penjelasan yang diberikan oleh Tim Bisnis terkait alur bisnis Pemohon Banding atas transaksi dengan vendor tersebut, Pemohon Banding hanya membeli produk berupa SMS bukan layanan untuk menyebarkan informasi, karena pada prakteknya yang melakukan penyebaran informasi adalah pelanggan Pemohon Banding menggunakan platform yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

III. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penghitungan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan adanya koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.280.493.557,00 dengan nilai PPh sebesar Rp491.602.285,00 dikarenakan berdasarkan penjelasan di atas, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan bahwa SMS merupakan “Jasa Teleponi Dasar” sehingga tidak termasuk ke dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 pada PMK 141/PMK.03/2015;

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; dan c. Mengubah Pajak yang Kurang Bayar dari semula sebesar Rp491.602.285,00 menjadi nihil Rp0,00;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00076/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 8 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Penelitian Persyaratan Formal bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pos SengketaSPT WP (Rp)SKP (Rp)Surat Keberatan (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Sengketa yang diajukan banding (Rp)
DPP Pajak Penghasilan Pasal 231.071.704.53618.379.053.0301.071.704.53618.352.198.0931.071.704.53617.280.493.557

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.280.493.557,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh :

“Atas Penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

• Pasal 23 ayat (2) UU PPh :

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

2) Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.03/20215 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh.

b. Pendapat Terbanding a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.280.493.557,00 karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa layanan Mobile Advertising untuk informasi/promosi dengan menggunakan media SMS kepada pelanggannya, merupakan transaksi yang termasuk dalam kriteria Jasa Lain berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) huruf ae PMK-141/PMK.03/2015;

b) bahwaberdasarkankontrakNo.SPRINT:010/PKS- MITRACOMM/SPRINT-DIR/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 (Addendum Ketiga No.SPRINT: 100/Addendum-Mitracomm/Sprint-Dir/BD/I/2021 tanggal 30 Desember 2022) perihal “Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Layanan Produk Mobile Advertising” antara Wajib Pajak dengan PT Mitracomm Ekasarana, didapatkan informasi sebagai berikut:

• Pada halaman 1 disebutkan “c. bahwa, MITRACOMM bermaksud menyediakan layanan Mobile Advertising untuk memberikan kemudahan kepada para Pelanggan guna menerima informasi layanan yang disediakan oleh SPRINT”;

• Pasal 1 Definisi huruf h disebutkan “h. Pengguna Layanan adalah pihak- pihak yang menggunakan Layanan Mobile Advertising untuk keperluan pengiriman Mobile Advertising untuk informasi/promosi yang diinginkan kepada pada Pelanggannya”;

• Pasal 1 Definisi huruf k disebutkan : “SMS Bulk adalah layanan pengiriman SMS dalam jumlah besar dan dalam satu waktu pengiriman yang dapat diterima langsung oleh para Pelanggan melalui telepon selularnya dengan menggunakan media transportasi SMS”;

• Pasal 3 Lingkup Kerjasama disebutkan “Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan layanan Mobile Advertising layanan yang akan dikirimkan melalui provider Telkomsel, XL, Indosat dan H3I”;

• Pasal 5 Hak dan Kewajiban SPRINT angka 2 huruf a disebutkan : “Tanpa mengurangi hak-hak lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini, SPRINT berhak untuk : a. menerima jasa layanan Mobile Advertising dari Mitracomm”.

c) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK-141/PMK.03/2015 diatur bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jasa penyediaan tempat, dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.

d) bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu jasa layanan Mobile Advertising untuk informasi/promosi dengan menggunakan media SMS kepada pelanggannya merupakan transaksi yang termasuk dalam kriteria Jasa Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) huruf ae PMK- 141/PMK.03/2015.

e) bahwa atas pembayaran dengan jenis jasa yang sama telah dilakukan koreksi pada tahun 2020, dan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut. Berdasarkan penelitian pada pelaporan SPT PPh Pasal 23 tahun pajak 2022, diketahui bahwa atas transaksi yang sama kepada vendor tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 026/SPRINT-DIR/FIN/II/24 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00095/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama PT SPRINT

ASIA TECHNOLOGY NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 119/SPRINT-DIR/FIN/VI/25 tanggal 3 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan pajak;

II. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS URAIAN TERBANDING

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.280.493.557,00

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh;

c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

2. Tanggapan Pemohon Banding a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 mengatur jenis-jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Pada Pasal 1 ayat (6) huruf ae, disebutkan bahwa yang termasuk "Jasa Lain" adalah jasa penyediaan tempat untuk periklanan. Namun PMK tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan jasa mobile advertising atau jasa pengiriman SMS sebagai salah satu jasa yang masuk ke dalam jenis jasa lain. Sedangkan berdasarkan Praktik nya bahwa transaksi dengan mitracomm merupakan pembelian SMS atas dasar pengiriman SMS yang dilakukan oleh Pelanggan Pemohon Banding pada dashboard/platform yang dibuat oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi tersebut menurut Pemohon Banding hanyalah distribusi SMS, karena pesan promosi justru dibuat oleh pelanggan Pemohon Banding melalui dashboard/platform milik Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerjasama antara SPRINT dan Mitracomm sebagai berikut:

• Jasa yang diberikan oleh Mitracomm merupakan jasa pengiriman/distribusi SMS, bukan jasa pengiriman pesan/informasi, sehingga tidak dapat masuk dalam jasa penyediaan tempat/waktu untuk periklanan;

• Dalam Pasal 7 tertulis poin 1 bahwa “SPRINT berkomitmen membeli produk digital advertising telkomsel dan XL ke Mitracomm”;

c. bahwa untuk tambahan informasi hasil pemeriksaan tahun 2020 atas koreksi PPh Pasal 23 terbit pada tahun 2022. Pada saat itu Pemohon Banding menyetujui hasil Pemeriksaan tersebut dikarenakan Pemohon Banding belum menggali secara dalam terkait koreksi tersebut berdasarkan nature transaksi yang sebenarnya sesuai dengan dasar hukum nya. Sedangkan untuk Tahun 2022 Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2020 di tahun 2022 tersebut;

d. bahwa berdasarkan nature transaksi yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yaitu “Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas fitur utama: a.Teleponi; b.Faksimili; c.Pesan pendek (SMS) dan/atau d.Pesan multimedia”. Maka menurut Pemohon Banding pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015 hanya mengatur mengenai jasa-jasa disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut (“Positive List”). Dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan bahwa SMS merupakan “Jasa Teleponi Dasar” sehingga tidak termasuk ke dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 pada PMK 141/PMK.03/2015;

III. KESIMPULAN & USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 026/SPRINT-DIR/FIN/II/24 tanggal 24 Februari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 35 ayat (2) dan 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penghitungan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan adanya koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp17.280.493.557,00 dikarenakan tidak seharusnya biaya tersebut dilakukan koreksi;

2. Usul a. bahwa berdasarkan bantahan diatas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal, mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; dan mengubah Pajak yang Kurang Bayar dari semula sebesar Rp491.602.285,00 menjadi sebesar Rp0,00;

b. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2021 beserta tanda terima;

Bukti P-3.Rekapitulasi Matriks sengketa;

Bukti P-4.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 184/SPRINT-DIR/FIN/VIII/25 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti P-5.Sampel Bank Payment Voucher, Invoice, dan Faktur Pajak atas transaksi dengan PT Mitracomm Ekasarana;

Bukti P-6.Sampel Invoice dan Faktur Pajak atas transaksi dengan PT Bank

Central Asia Tbk;

Bukti P-7.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 232/SPRINT-DIR/FIN/X/25 tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti P-8.Kesimpulan akhir dengan Surat Nomor 260/SPRINT-DIR/FIN/XI/25 tanggal 7 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-297/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 8 Desember 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-5.Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-6.Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-7.Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-8.Berita Acara Tidak Terpenuhinya Seluruh/Sebagian peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-11. Risalah Pembahasan

Bukti T-12. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025; Bukti T-14. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6277/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 16 September 2025;

Bukti T-16. Pendapat Akhir dengan Surat Nomor S-1395WPJ.30/2025 tanggal

21 Oktober 2025;

Bukti T-17. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-222/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-18. Risalah Pembahasan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 Nomor 00095/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 26/SPRINT-DIR/FIN/II/24 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.071.704.53618.352.198.09317.280.493.557

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa alasan koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Terbanding adalah adanya layanan mobile advertising berupa SMS (Short Message Service) yang diterima Pemohon Banding berupa jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Terbanding dengan alasan yang pada dasarnya yakni bahwa transaksi dimaksud merupakan Jasa Teleponi Dasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa sesuai surat banding, Pemohon Banding tidak setuju adanya pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) UU KUP sesuai penghitungan Pemohon Banding atas jumlah PPh yang masih harus dibayar. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan yuridis atas tidak diperhitungkannya sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak menyengketakan pengenaan sanksi administrasi tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan dalam sidang banding. Bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan pendapat terhadap ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengenaan saksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (2) UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi dasar pengenaan PPh 23 merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh 23 terutang;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

…

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

…

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015), mengatur antara lain:

Pasal 1

… (6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

…

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang

atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; …

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pasal 5 ayat (1)

Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a terdiri atas fitur utama:

a. teleponi;

b. faksimile;

c. pesan pendek (short message service/SMS); dan/atau

d. pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS).

bahwa dalil koreksi koreksi Terbanding bersumber dari proses bisnis Pemohon Banding yang memiliki kerja sama dengan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding merupakan penyedia jasa infrastruktur digital dan teknologi yang memberikan layanan seperti transaksi mobile, advertising digital, dan juga membantu integrasi pembayaran online kepada merchant-merchant yang melibatkan aplikasi yang dimiliki Pemohon Banding yakni Sandeza. Bahwa menurut Terbanding dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding mendeskripsikan kegiatan usahanya di bidang jasa mobile advertising;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menggambarkan alur bisnis kegiatan usahanya sebagai berikut:

Berikut alur bisnis dalam penggunaan Layanan di PT Sprint Asia Technology:

menginput ke SPRINT

. platform isi | menyediakan pesan yang sms akan di blast

SMS Blast bahwa menurut Terbanding sesuai proses bisnis Pemohon Banding, yang menjadi objek sengketa adalah layanan SMS Broadcating atau penyebaran informasi melalui layanan SMS (Short Message Service) yang dikirim ke banyak kontak penerima sekaligus di waktu yang bersamaan (SMS Blast) dengan menggunakan aplikasi Sandeza milik Pemohon Banding. Bahwa apliaksi Sandeza adalah penyedia solusi komunikasi terintegrasi yang menawarkan API (Application Programming Interface) untuk mengirim SMS dan pesan melalui berbagai platform perpesanan lainnya, termasuk WhatsApp, email, Line, dan media sosial lainnya, serta solusi chatbot dan pelaporan;

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding menunjuk PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm) sebagai penyedia gateway untuk layanan mobile advertising. Bahwa Mitracomm adalah perusahaan SMS aggregator di Indonesia. Bahwa melalui layanan SMS gateway, Mitracomm menyediakan solusi

komprehensif untuk kebutuhan pengiriman SMS bisnis dengan koneksi langsung ke seluruh operator telekomunikasi di Indonesia;

bahwa lebih lanjut Terbanding mendeskripsikan pihak-pihak yang berperan dalam layanan mobile advertising berupa layanan SMS Broadcasting sebagai berikut:

• Client adalah pihak yang bermaksud melakukan layanan mobile advertising kepada customernya. Bahwa dalam hal ini Client Pemohon Banding antara lain Antam, BCA, MAPClub, BRI Insurance;

• API (Application Programming Interface / Antarmuka Pemrograman Aplikasi) adalah pihak yang menyediakan sarana layanan mobile advertising. Dalam hal ini adalah Pemohon Banding dengan aplikasi Sandeza;

• SMS Aggregator atau SMS Gateway adalah pihak yang memberikan layanan yang memungkinkan suatu perusahaan dapat mengirim dan menerima pesan teks tanpa harus membangun dan memiliki infrastruktur. Dalam hal ini adalah Mitracomm dengan perjanjian No SPRIN: 010/PKS-MITRACOMMM/SPRINT- DIR/I/2019 ; No. MITRACOMM: 016/I/PKS/ME-2019 dimana Pemohon Banding menunjuk Mitracomm sebagai penyedia gateway untuk layanan mobile advertising;

• Operator/provider dalam layanan mobile advertising ini antara lain adalah Telkomsel, XL dan operator lain di Indonesia;

• Customer client adalah pelanggan dari client yang akan menerima layanan mobile advertising.

bahwa secara teknis alur layanan mobile advertising Pemohon Banding yang menurut Terbanding menimbulkan objek PPh Pasal 23 diuraikan berikut ini;

bahwa client Pemohon Banding bekerja sama dengan Pemohon Banding untuk membantu menyampaikan pesan digital kepada pelanggannya melalui media antara lain SMS. Bahwa pada posisi ini Pemohon Banding melalui aplikasi Sandeza mengumpulkan dan memproses permintaan client atas suatu layanan broadcast sesuai platform yang dipilih oleh client yang disediakan oleh aplikasi Sandeza. Pada

tahapan ini permintaan pengiriman pesan digital dari client ditampung dan diolah oleh Pemohon Banding tetapi belum disebarkan;

bahwa untuk mengirimkan pesan digital yang diterima dari client, Pemohon Banding memerlukan jasa dari pihak lain untuk membantu menyampaikan informasi dari client kepada client customer. Pada proses ini Pemohon Banding menggunakan jasa dari salah satu penyedia penyampaian informasi yaitu Mitracomm yang memiliki platform gateway yang menyediakan solusi komprehensif untuk kebutuhan pengiriman SMS bisnis dengan koneksi langsung ke seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Bahwa sesuai perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Mitracomm diatur bahwa Mitracomm menyediakan layanan mobile advertising untuk memberikan kemudahan kepada para Pelanggan guna menerima informasi layanan yang disediakan oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding menunjuk Mitracomm sebagai penyedia gateway untuk layanan mobile advertising. Bahwa pada tahapan ini permintaan pesan digital dari client yang diterima oleh Pemohon Banding akan diteruskan atau dibroadcast kepada client customer melalui operator yang telah bekerja sama dengan Mitracomm;

bahwa berdasarkan alur kegiatan pengiriman pesan digital tersebut di atas maka merujuk pada Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK-141/2015, Mitracomm adalah penyedia jasa penyediaan tempat melalui platform gateway yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan informasi berupa pesan digital yang diterima Pemohon Banding dari clientnya kepada client customer, sehingga faktanya jasa tersebut termasuk ke dalam jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa periklanan yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya, sehingga atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Mitracomm seharusnya dipotong PPh Pasal 23 terutang oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam dalil bantahannya Pemohon Banding menguraikan secara teknis alur kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebelumnya menurut Terbanding menimbulkan objek PPh 23 terutang dengan uraian berikut ini;

bahwa berdasarkan alur transaksi yang digambarkan sebelumnya, layanan penyediaan tempat untuk periklanan justru diberikan oleh Pemohon Banding melalui platform Sandeza, dengan menggunakan channel SMS;

bahwa dalam pelaksanaannya, Pemohon Banding membutuhkan operator seluler untuk mengirimkan SMS tersebut, mengingat Pemohon Banding bukan perusahaan operator seluler. Oleh karena itu, Pemohon Banding membeli traffic SMS melalui Mitracomm. Bahwa hal ini dilakukan karena apabila Pemohon Banding langsung membeli kepada operator seluler, diperlukan dana yang besar akibat mekanisme pembayaran menggunakan sistem deposit, yaitu sebelum SMS dapat dikirimkan, Pemohon Banding harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke operator seluler sebagai saldo deposit;

bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf b pada perjanjian menyatakan bahwa Mitracomm berhak menerima pembayaran atas pemakaian layanan mobile advertising yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan volume penggunaan (usage-based), bukan karena pembuatan atau penyebaran informasi. Dengan demikian, imbalan yang diterima Mitracomm bukan jasa penyediaan media, tetapi biaya atas penggunaan jaringan komunikasi sebagai penyedia SMS Kosongan. SMS Kosongan adalah SMS tanpa isi apapun (tanpa karakter, tanpa huruf maupun tanda baca). Hal ini disebabkan karena pengisian konten pesan dilakukan sepenuhnya oleh Pengguna Layanan, yaitu customer Pemohon Banding, bukan oleh Mitracomm. Bahwa dengan demikian, pihak yang melakukan penyampaian informasi sesungguhnya adalah Pemohon Banding (melalui dashboard), sedangkan Mitracomm hanya bertindak sebagai penyedia jaringan atau operator;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menafsirkan bahwa karena SMS digunakan untuk menyampaikan pesan promosi, maka SMS adalah media penyampaian informasi yang termasuk “jasa penyediaan tempat/waktu dalam media lain” sebagaimana Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015. Penafsiran ini keliru secara sistematik dan teleologis, karena dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkominfo

13/2019 menegaskan bahwa pesan pendek (short message service/SMS) adalah fitur utama dari jasa teleponi dasar. Sementara itu PMK 141/2015 mengatur jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media massa/media luar ruang atau media lain, yang secara karakter hukum berbeda rezim dan fungsi ekonominya. Dengan demikian SMS fitur utama jasa teleponi dasar, sejajar dengan teleponi, faksimile, dan MMS. Artinya, SMS adalah layanan komunikasi, bukan media publikasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, PMK 141/2015 mengatur objek PPh 23 Jasa Lain berupa jasa periklanan dan penyediaan ruang media yang bersifat komersial publik (media-based service), bukan infrastruktur komunikasi (network-based service). Dalam sistem hukum positif Indonesia, media telekomunikasi tidak dapat disamakan dengan media publikasi. SMS hanyalah saluran transmisi (transmission channel) dalam jaringan komunikasi elektronik, bukan media massa atau wadah penyampaian pesan komersial publik sebagaimana dimaksud dalam PMK 141/2015. Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, PMK 141/2015 bersifat daftar positif (positive list), di mana “jasa teleponi dasar” maupun “layanan gateway SMS” tidak tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, menariknya ke dalam kategori “jasa lain” melalui analogi adalah pelanggaran asas legalitas pajak (lex stricta) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan, transaksi antara Pemohon Banding dan PT Mitracomm tidak termasuk dalam kriteria “jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015. Hal ini disebabkan karena Mitracomm tidak menyediakan media untuk penayangan iklan, melainkan memberikan jaringan komunikasi berupa gateway SMS yang bersifat point-to-point dan digunakan oleh Pemohon Banding sebagai sarana pengiriman pesan singkat (Short Message Service) kepada pelanggan;

bahwa setelah memeriksa dalil koreksi Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak terdapat perbedaan interpretasi antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait eksistensi objek PPh 23 Jasa Lain yang

diatur Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015 yakni berupa Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada intinya yang menyediakan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015 menurut Terbanding adalah Mitracomm sehingga Pemohon Banding seharusnya memotong PPh 23 atas biaya jasa yang dibayarkan ke Mitracomm. Bahwa sementara menurut Pemohon Banding, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015 adalah Pemohon Banding sendiri melalui Aplikasi Sandeza; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam menerapkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015 terkait Jasa Penyediaan tempat dalam media untuk penyampaian informasi sesuai sengketa a quo, diperlukan kesepakatan hubungan bisnis antara pihak yang membutuhkan jasa dan pihak pemberi jasa;

bahwa sesuai berkas banding para pihak, pihak yang membutuhkan jasa tempat untuk menyampaikan informasi adalah client Pemohon Banding yang sebagian besar bergerak dalam bidang usaha perbankan dan asuransi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai penjelasan teknis alur penyediaan jasa oleh Pemohon Banding dan Terbanding, isi pesan yang dirancang oleh client Pemohon Banding tesebut dimasukkan kedalam aplikasi Sandeza Pemohon Banding lalu ke dalam aplikasi Sandeza juga Mitracomm mentransfer SMS Kosongan beserta dengan volume traffic SMS yang diperoleh Mitracomm dari operator seluler dimana yang paling dominan adalah dari Telkomsel;

bahwa menurut Pemohon Banding definisi SMS adalah layanan komunikasi bukan media publikasi. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak telah melakukan penelusuran pengertian SMS dan diperoleh informasi sebagai berikut: SMS adalah layanan komunikasi (Short Message Service) yang menggunakan media komunikasi telepon seluler (ponsel) untuk mengirim pesan

teks. Jadi, SMS merujuk pada layanan teknologinya, sedangkan ponsel adalah media fisiknya;

bahwa menurut hasil penelusuran Pengadilan Pajak pengertian SMS adalah layanan komunikasi sehingga pengertian SMS menurut Pemohon Banding, dapat diterima;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding lah yang menyediakan layanan penyediaan tempat untuk periklanan melalui platform Sandeza dengan menggunakan channel SMS, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut dapat diterima. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, penyedia jasa yang dimaksud pada objek PPh 23 Jasa Lain yang diatur pada Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015 adalah Pemohon Banding;

bahwa terhadap kondisi yang menurut Pengadilan Pajak sesuai sengketa a quo bahwa Pemohon Banding lah sebagai penyedia jasa yang merupakan objek PPh 23 sesuai sengketa a quo tersebut, terkonfirmasi dengan adanya kredit pajak dalam negeri PPh 23 yang dilaporkan Pemohon Banding sesuai Lampiran III SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pemohon Banding tahun pajak 2021 dengan jumlah PPh 23 yang dipotong sebesar Rp5.475.051.794,00. Bahwa dengan menggunakan tarif 2% (dua persen) dasar pengenaan pajak objek PPh 23 tersebut adalah sebesar Rp273.752.589.700,00. Bahwa dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2021 yakni sebesar Rp318.291.966.277,00, berarti 86,01% dari peredaran usaha Pemohon Banding adalah merupakan objek PPh 23; bahwa menurut Pengadilan Pajak objek PPh 23 Jasa Lain yang diatur pada Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015 sesuai sengketa a quo substansinya tercakup dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding dan bukan pada unsur Harga Pokok Penjualan yang mencatat transaksi dengan Mitracomm;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai pengertian SMS yang memiliki natur sebagai layanan informasi dan bukan media komunikasi dengan demikian dalil Terbanding yang menjadikan objek pembelian SMS bulk dari Mitracomm sebagai objek PPh 23 tidak dapat diterima. Bahwa menurut Pengadilan Pajak SMS an sich hanya merupakan protokol komunikasi untuk mentransmisi informasi yang berjalan melalui jaringan seluler dan bukan media komunikan itu sendiri;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penafsiran Terbanding atas transaksi pembelian SMS dari Mitracomm sebagai objek yang terutang PPh 23 tidak tepat karena tidak sesuai dengan natur transaksi yang dimaksud dengan objek Jasa Lain sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf ae PMK 141/2015. Bahwa objek PPh 23 dengan natur yang sama telah dipotong oleh client Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding dan telah menjadi kredit pajak dalam negeri bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas objek Jasa Lain untuk masa September 2021 sebesar Rp17.280.493.557,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak17.280.493.557017.280.493.557

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

2 Sasa" Pengenaan Pajak menurut Ts taming ae “S202 “0695.00

Keveksi sidak dapar dips sahankan Peroadiian Pak Re “7.065 406 £27 39

Dasa’ Pengenaan Pajak menu ur Pengadaan Palak Re “Ft Tj SS

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

(Api Pajak Rp3 ja asartargsa Sah ooooo”)O|o sini oo intan

IN Aa aras pagamtaa ee et i] patokan cece Saat Pe eeet pefangcovcecas wa

Nan aa www

Nan 5.5...

Damar Sin garp masa sang eco casa EE

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 Nomor 00095/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT SPRINT ASIA TECHNOLOGY, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000 / 00•••••••••••000 NITKU: 0019558717019000000000, beralamat di Jalan RS Fatmawati Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Pa PPhKurang s-etiht Basah

Pe Sanksitdminisvasi po)

BuroaPasasdasan 2:KUP

Kenaikan Pasal "aya KUP PS umah FEhsarg masinhaus ebikava |e

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.