P U T U S A N
Nomor PUT-001721.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00536/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00091/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001721.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SPRINT ASIA TECHNOLOGY, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000 /
00•••••••••••000 NITKU: 0019558717019000000000, beralamat di Jalan Raya RS Fatmawati Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Setyo Harsoyo sebagai Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sprint Asia Technology di Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Citra Buana Tungga S.H., M.Kn,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Herwikson Sitorus
Izin Kuasa Hukum: KEP-691/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 134/SPRINT-DIR/FIN/VI/25 tanggal 19 Juni 2025,
2. Nama: Ruth Sondang Juliana
Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 147/SPRINT-DIR/FIN/VI/25 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;