P U T U S A N
Nomor PUT-001717.12/2025/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00087/203/21/095/23 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/NKEB/PJ/KP.3010/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001717.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SPRINT ASIA TECHNOLOGY, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000 / beralamat di Jalan Raya RS Fatmawati Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Setyo Harsoyo sebagai Direktur Utama, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sprint Asia Technology di Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Citra Buana Tungga S.H., M.Kn,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Herwikson Sitorus
Izin Kuasa Hukum: KEP-691/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130/SPRINT-DIR/FIN/VI/25 tanggal 19 Juni 2025,