P U T U S A N
Nomor PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001713.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANUGERAH KIMIA INDONESIA, NPWP 96.647.671.5-035.000, beralamat di AKR Tower Lt.21, Jalan Panjang, No. 5, RT 000, RW 000, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11530, dalam hal ini diwakili oleh Agung Satryo Wibowo jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Muliady Jahja jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: John, S.E., S.H., M.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1460/PP/IKH/2024 tanggal 10 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/AKI-SKK/Banding/I/2025 tanggal 27 Januari 2025,
2. Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M.,
CA, CPA.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-723/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/AKI-SKK/Banding/I/2025 tanggal 27 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding