Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Anugerah Kimia Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001713.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANUGERAH KIMIA INDONESIA, NPWP 96.647.671.5-035.000, beralamat di AKR Tower Lt.21, Jalan Panjang, No. 5, RT 000, RW 000, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11530, dalam hal ini diwakili oleh Agung Satryo Wibowo jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Muliady Jahja jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John, S.E., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1460/PP/IKH/2024 tanggal 10 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/AKI-SKK/Banding/I/2025 tanggal 27 Januari 2025,

2. Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M.,

CA, CPA.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-723/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/AKI-SKK/Banding/I/2025 tanggal 27 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-10/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-530/PP/ BR/2025 tanggal 4 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 01/AKI- BandingBC/II/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-093/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 15 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 01/AKI- Bantahan/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 990.965.115 0 0 0450.439.000 0 1.040.513.371 0 0 0450.439.000 0 49.548.256 0 0 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran499.987.256

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 17 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 14 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp499.987.256,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/AKI-Banding BC/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/ AKI-Banding BC/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif dan/atau nilai pabean diberitahukan dalam PIB No. 690546 tanggal 26 Agustus 2024 dengan uraian:

UraianDiberitahukan (PIB)Ditetapkan menjadi
Jenis BarangMethanol In BulkMethanol In Bulk
Pos Tarif2905.11.002905.11.00
Negara AsalMalaysia (MY)Malaysia (MY)
Tarif BM0% ATIGA5% MFN

Bahwa atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, mengakibatkan Pemohon Banding terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.499.987.256,- dengan uraian sebagai berikut:

KeteranganDiberitahukanDitetapkanKekurangan
BM-450.439.000450.439.000
PPN990.965.1151.040.513.37149.548.256
PPh 22---
Denda---
Jumlah990.965.1151.490.952.371499.987.256

Bahwa alasan yang mendasari banding atas pengguguran tarif preferensi (ATIGA) tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Bahwa produk yang tercantum pada Surat Keterangan Asli / Form D No. KL-202408-CCF-LL08320-083404 tertanggal 26 Agustus 2024, merupakan barang yang diperoleh dan diproduksi secara keseluruhan di Negara Malaysia. Sesuai dengan ketentuan perjanjian ATIGA bahwa kriteria asal barang yang dicantumkan pada Surat Keterangan Asli Form D, barang ini termasuk jenis “Wholly Obtained”.

2. Bahwa penetapan kriteria asal barang ini dapat dibuktikan dengan informasi produksi dari produsen Pemohon. Proses produksi methanol berasal dari gas alam yang dipanaskan dengan uap air pada suhu tinggi sehingga menjadi cair di pabrik PETRONAS Chemicals Methanol Sdn Bhd di Labuan, Malaysia.

3. Bahwa dengan demikian kriteria asal barang “Wholly Obtained” yang tercantum dalam Form D adalah sudah benar dan tidak seharusnya dipermasalahkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak.

2) Bahwa Penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Anugerah Kimia Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya penetapan Terbanding dapat dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan Penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Anugerah Kimia Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024;

P.3 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 14 November 2024;

P.4 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

11388/KBT.01/2024 tanggal 14 November 2024;

P.5 Softcopy Billing DJBC Kode Billing 640250100784102 tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp499.987.256,00;

P.6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 971401284983 tanggal bayar 14 Januari 2025 sebesar Rp499.987.256,00;

P.7 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Anugerah

Kimia Indonesia Nomor 96 Tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H., di Kota Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.8 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1460/PP/IKH/2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. John, S.E., S.H., M.H. beserta softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

P.9 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

723/PP/IKH/2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai

a.n. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA, CPA. beserta softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00093/WBC.11/SUB/2025 tanggal 15 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor: 606708/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 17 September 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00020 melalui surat nomor 01/AKI-Banding BC/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.

b. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00020 dengan alasan bahwa barang impor dalam PIB nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation) sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020.

c. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 (selanjutnya disebut PIB 690546) sebagai berikut:

a. Jenis barang: Methanol In Bulk

b. Negara Asal: Malaysia

c. Tarif Bea Masuk: 0%.

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan tarif bea

masuk atas barang yang diimpor oleh Pemohon dalam PIB 690546 menjadi sebesar 5% yang dicantumkan dalam SPTNP nomor 606708/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024 (selanjutnya disebut SPTNP- 606708), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI total sebesar Rp499.987.256,00.

3. Bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri dengan:

a. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

4. Bahwa alasan Pemohon mengajukan keberatan adalah sebagaimana disebutkan dalam surat tanggal 14 November 2024.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta- fakta, data dan bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00020.

C. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. Bahwa atas penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2, Pemohon mengajukan keberatan dilampiri bukti penerimaan jaminan, fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan dan dokumen lain yang disampaikan pada permohonan keberatan, dengan alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4.

2. Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan tarif, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

3. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa Methanol In Bulk negara asal barang Malaysia (MY), sesuai PIB nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif ATIGA dengan e-form D nomor KL-202408-CCF-LL08320- 083404 tanggal 26 Agustus 2024;

b) bahwa berdasarkan e-form D nomor: KL-202408-CCF-LL08320- 083404 tanggal 26 Agustus 2024, Pemohon mencantumkan kriteria asal barang / origin criterion “WO”;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jenis barang yang diberitahukan sebagai “Methanol” sebagai “WO” (Wholly Obtained) diragukan, merujuk pada article 26 (a) dan article 27 Asean Trade In Goods Agreement;

d) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/ PMK.04 /2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN:

• Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman langsung (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions)”.

• Pasal 4 ayat (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau b. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

• Pasal 12 ayat (1) huruf c menyatakan “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. Menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asIi DAB;

b. Mencantumkan kode fasilitas persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.”;

• Pasal 16 ayat (1) huruf c, menyatakan: “Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”;

e) Bahwa berdasarkan Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) article 26 (a) dan Article 27 disampaikan sebagai berikut:

Article 26

Origin Criteria

For the purpose of this agreement, a good imported into the territory of a member state from another Member State Shall

Be treated as an originating good if it conforms to the origin requirments under any one of the following conditions:

(a) a good which is wholly obtained or produced in the exporting member state as set out and defined in article 27; or

(b) a good not wholly obtained or produced in the exporting member state, provided that the said goods are eligible under article 28 or article 30

Article 27

Wholly Obtained or produced goods

Within the meaning of article 26 (a), the following shall be considered as wholly obtained or produce in the exporting member state:

(a) Plant and plant products, including fruit, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants, grown and harvested, picked or gathered in the exporting Member State;

(b) Live animals, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses, born and raised in the exporting Member State;

(c) Goods obtained from live animals in the exporting Member State;

(d) Goods obtained from hunting, trapping, fishing, farming, aquaculture, gathering or capturing conducted in the exporting Member State;

(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d) of this Article, extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath its seabed;

(f) Products of sea-fishing taken by vessels registered with a Member State and entitled to fly its flag and other products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Member State, provided that that Member State has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;

(g) Products of sea-fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Member State and entitled to fly the flag of that Member State.

(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Member State and entitled to fly the flag of that Member State, exclusively from products referred to in paragraph

(g) of this Article;

(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit

only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes;

(j) Waste and scrap derived from:

(i) production in the exporting Member State; or

(ii) used goods collected in the exporting Member State,

provided that such goods are fit only for the recovery of raw materials; and

(k) Goods obtained or produced in the exporting Member State from products referred to in paragraphs (a) to (j) of this Article;

f) Bahwa berdasarkan atas keraguan tentang origin criteria dimaksud diatas dilakukan Retroactive check ke instansi penerbit SKA sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2020 pasal 19 angka 1 huruf (1), (1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; dan/atau b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

g) Bahwa telah diterbitkan surat Retroactive Check on Certificate of Origin kepada Ministry of International Trade and Industry of Malaysia sesuai surat nomor S- 2028/KBC.1101/2024 tanggal 25 September 2024;

h) Bahwa sampai surat keputusan ini diterbitkan, belum ada jawaban atas surat retroactive check yang telah disampaikan kepada Ministry of International Trade and Industry of Malaysia;

i) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2022 pasal 19 ayat (6) disebutkan sebagai berikut: “SKA Form D dan/ atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak

mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/ atau DAB”.

j) berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan atas barang impor dalam PIB nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation) sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020.

4. Bahwa alasan Pemohon dalam Surat Permohonan Banding pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Bahwa produk yang tercantum pada Surat Keterangan Asli / Form D No. KL-202408-CCF- LL08320-083404 tertanggal 26 Agustus 2024, merupakan barang yang diperoleh dan diproduksi secara keseluruhan di Negara Malaysia. Sesuai dengan ketentuan perjanjian ATIGA bahwa kriteria asal barang yang dicantumkan pada Surat Keterangan Asli Form D, barang ini termasuk jenis "Wholly Obtained";

b. Bahwa penetapan kriteria asal barang ini dapat dibuktikan dengan informasi produksi dari produsen Pemohon. Proses produksi methanol berasal dari gas alam yang dipanaskan dengan uap air pada suhu tinggi sehingga menjadi cair di pabrik PETRONAS Chemicals Methanol Sdn Bhd di Labuan, Malaysia;

c. Bahwa dengan demikian kriteria asal barang "Wholly Obtained" yang tercantum dalam Form D adalah sudah benar dan tidak seharusnya dipermasalahkan.

5. Terhadap uraian Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

a. bahwa penetapan tarif atas barang impor Pemohon dalam sengketa a quo telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut diatas;

b. bahwa barang impor berupa Methanol In Bulk diragukan sebagai barang yang termasuk dalam kategori barang wholly obtained sesuai OCP

ATIGA Article 27 dan Lampiran Huruf A Romawi I Peraturan Menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2020;

c. bahwa atas keraguan tentang origin criteria dimaksud diatas dilakukan Retroactive check ke instansi penerbit SKA sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2020 pasal 19 angka 1 huruf (1), dan sampai dengan surat keputusan ini diterbitkan tidak ada jawaban atas Retroactive check tersebut maka tarif preferensi tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif MFN sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan bea masuk dan PDRI.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif terhadap barang yang diimpor Pemohon.

2. Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 690546, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 03 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/AKI-Bantahan/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa atas penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2, Pemohon mengajukan keberatan dilampiri bukti penerimaan jaminan, fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan dan dokumen lain yang disampaikan pada permohonan keberatan, dengan alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4.

2. Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan tarif, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

3. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa Methanol In Bulk negara asal barang Malaysia (MY), sesuai PIB nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif ATIGA dengan e-form D nomor KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024;

b) bahwa berdasarkan e-form D nomor: KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024, Pemohon mencantumkan kriteria asal barang/origin criterion “WO”;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap jenis barang yang diberitahukan sebagai “Methanol” sebagai “WO” (Wholly Obtained) diragukan, merujuk pada article 26 (a) dan article 27 Asean Trade In Goods Agreement;

d) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN:

• Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman langsung (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions)”.

• Pasal 4 ayat (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau

b. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

• Pasal 12 ayat (1) huruf c menyatakan “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. Menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asIi DAB;

b. Mencantumkan kode fasilitas persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.”;

• Pasal 16 ayat (1) huruf c, menyatakan: “Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”;

e) Bahwa berdasarkan Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) article 26 (a) dan Article 27 disampaikan sebagai berikut:

Article 26

Origin Criteria

For the purpose of this agreement, a good imported into the territory of a member state from another Member State Shall

Be treated as an originating good if it conforms to the origin requirments under any one of the following conditions:

(a) a good which is wholly obtained or produced in the exporting member state as set out and defined in article 27; or

(b) a good not wholly obtained or produced in the exporting member state, provided that the said goods are eligible under article 28 or article 30

Article 27

Wholly Obtained or produced goods

Within the meaning of article 26 (a), the following shall be considered as wholly obtained or produce in the exporting member state:

(a) Plant and plant products, including fruit, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants, grown and harvested, picked or gathered in the exporting Member State;

(b) Live animals, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses, born and raised in the exporting Member State;

(c) Goods obtained from live animals in the exporting Member State;

(d) Goods obtained from hunting, trapping, fishing, farming, aquaculture, gathering or capturing conducted in the exporting Member State;

(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d) of this Article, extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath its seabed;

(f) Products of sea-fishing taken by vessels registered with a Member State and entitled to fly its flag and other products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Member State, provided that that Member State has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;

(g) Products of sea-fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Member State and entitled to fly the flag of that Member State.

(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Member State and entitled to fly the flag of that Member State, exclusively from products referred to in paragraph (g) of this Article;

(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes;

(j) Waste and scrap derived from:

(i) production in the exporting Member State; or

(ii) used goods collected in the exporting Member State, provided that

such goods are fit only for the recovery of raw materials; and

(k) Goods obtained or produced in the exporting Member State from products referred to in paragraphs (a) to (j) of this Article;

f) Bahwa berdasarkan atas keraguan tentang origin criteria dimaksud diatas dilakukan Retroactive check ke instansi penerbit SKA sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2020 pasal 19 angka 1 huruf (1), (1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; dan/atau b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

g) Bahwa telah diterbitkan surat Retroactive Check on Certificate of Origin kepada Ministry of International Trade and Industry Of Malaysia sesuai surat nomor S- 2028/KBC.1101/2024 tanggal 25 September 2024;

h) Bahwa sampai surat keputusan ini diterbitkan, belum ada jawaban atas surat retroactive check yang telah disampaikan kepada Ministry of International Trade and Industry Of Malaysia;

i) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2022 pasal 19 ayat (6) disebutkan sebagai berikut:

“SKA Form D dan/ atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/ atau DAB”.

j) berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan atas barang impor dalam PIB nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation) sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020.

4. Bahwa alasan Pemohon dalam Surat Permohonan Banding pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Bahwa produk yang tercantum pada Surat Keterangan Asli / Form D No. KL- 202408-CCF-LL08320-083404 tertanggal 26 Agustus 2024, merupakan barang yang diperoleh dan diproduksi secara keseluruhan di Negara Malaysia. Sesuai dengan ketentuan perjanjian ATIGA bahwa kriteria asal barang yang dicantumkan pada Surat Keterangan Asli Form D, barang ini termasuk jenis "Wholly Obtained";

b. Bahwa penetapan kriteria asal barang ini dapat dibuktikan dengan informasi produksi dari produsen Pemohon. Proses produksi methanol berasal dari gas alam yang dipanaskan dengan uap air pada suhu tinggi sehingga menjadi cair di pabrik PETRONAS Chemicals Methanol Sdn Bhd di Labuan, Malaysia;

c. Bahwa dengan demikian kriteria asal barang "Wholly Obtained" yang tercantum dalam Form D adalah sudah benar dan tidak seharusnya dipermasalahkan.

5. Terhadap uraian Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

a. bahwa penetapan tarif atas barang impor Pemohon dalam sengketa a quo telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut diatas;

b. bahwa barang impor berupa Methanol In Bulk diragukan sebagai barang yang termasuk dalam kategori barang wholly obtained sesuai OCP ATIGA Article 27 dan Lampiran Huruf A Romawi I Peraturan Menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2020;

c. bahwa atas keraguan tentang origin criteria dimaksud diatas dilakukan Retroactive check ke instansi penerbit SKA sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 131/PMK.04/2020 pasal 19 angka 1 huruf (1), dan sampai dengan surat keputusan ini diterbitkan tidak ada jawaban atas Retroactive check tersebut maka tarif preferensi tidak dapat diberikan dan dikenakan tarif MFN sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan bea masuk dan PDRI.

Bantahan Pemohon Banding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Penetapan yang dilakukan Terbanding di atas.

2) Bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) e-Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah telah ditandatangani secara elektronik/barcode oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia.

3) Bahwa produk yang tercantum pada Surat Keterangan Asli / Form D No. KL- 202408-CCF-LL08320-083404 tertanggal 26 Agustus 2024, merupakan barang yang diperoleh dan diproduksi secara keseluruhan di Negara Malaysia. Sesuai dengan ketentuan perjanjian ATIGA bahwa kriteria asal barang yang dicantumkan pada Surat Keterangan Asli Form D, barang ini termasuk jenis “Wholly Obtained”.

4) Bahwa penetapan kriteria asal barang ini dapat dibuktikan dengan informasi produksi dari produsen Pemohon. Proses produksi methanol berasal dari gas alam yang dipanaskan dengan uap air pada suhu tinggi sehingga menjadi cair di pabrik PETRONAS Chemicals Methanol Sdn Bhd di Labuan, Malaysia.

5) Bahwa dengan demikian kriteria asal barang “Wholly Obtained” yang tercantum dalam Form D adalah sudah benar dan tidak seharusnya dipermasalahkan.

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

1. Bahwa Permohonan Banding Nomor: 01/AKI-Banding BC/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal;

2. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP nomor: 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024 adalah tidak benar.

Usul Dan Pernyataan Pemohon Banding:

Berdasarkan uraian tersebut di atas untuk dapatnya permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan.

Demikian bantahan Pemohon dan kami mohon kepada Majelis yang terhormat untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal

17 September 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 14 November 2024;

Bukti P-4. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

11388/KBT.01/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 640250100784102 tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp499.987.256,00;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

971401284983 tanggal bayar 14 Januari 2025 sebesar Rp499.987.256,00;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Anugerah

Kimia Indonesia yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H., di Kota Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Anugerah Kimia Indonesia Nomor 96 Tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H., di Kota Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-9. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1460/PP/IKH/2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. John, S.E., S.H., M.H. beserta softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

723/PP/IKH/2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA, CPA. beserta softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 01/AKI-SKK/Banding/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 a.n. Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas tanggal 27 Januari 2025 a.n. Agung Satryo

Wibowo;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 02/AKI-SKK/Banding/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 a.n. John;

Bukti P-14. Softcopy Pakta Integritas tanggal 27 Januari 2025 a.n. John;

Bukti P-15. Softcopy Pakta Integritas tanggal 27 Januari 2025 a.n. Muliady Jahja; Bukti P-16. Softcopy KTP a.n. Muliady Jahja;

Bukti P-17. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1018/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Agung Satryo Wibowo beserta softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai PIB Nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024 beserta softcopy Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB; Bukti P-19. Softcopy Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; Bukti P-20. Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Form D;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Tanker Bill of Lading;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Marine Cargo Certificate of Insurance;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai Methanol Production Process Flow Chart; Bukti P-28. Softcopy bermeterai Letter of Confirmation;

Bukti P-29. Softcopy bermeterai Terjemahan Letter of Confirmation;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Analisis Methanol;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai Terjemahan Analisis Methanol;

Bukti P-32. Softcopy Bukti Resi Pos Pengiriman Dokumen Sidang;

Bukti P-33. Softcopy Penjelasan Akhir Nomor 01/AKI-Penjelasan Akhir/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-34. Softcopy Penjelasan Akhir Nomor 01/AKI-Penjelasan Akhir/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

601902/KBC.1101/2024 tanggal 17 September 2024;

Bukti T-2. Softcopy Surat Nomor S-2028/KBC.1101/2024 tanggal 25 September 2024 hal Retroactive Check on Certificate of Origin;

Bukti T-3. Softcopy Kesimpulan Nomor SR-204/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-4. Softcopy Bukti Kirim Retroactive Check on Certificate of Origin;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/AKI-Banding BC/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA2905.11.00 BM 0% (ATIGA)2905.11.00 BM 5% (MFN)Barang impor pada PIB Nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp499.987.256,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang menetapkan barang impor berupa Methanol In Bulk, yang diberitahukan pada PIB No. 690546 tanggal 26 Agustus 2024, pos tarif 2905.11.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form D) No. KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024 namun tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang (origin criteria)

Wholly Obtained (WO) sebagaimana diatur dalam Article 26(a) dan Article 27 Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA), yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding antara lain, sebagai berikut:

1. berdasarkan Form D No. KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024 tercantum kriteria asal barang/origin criterion adalah “WO”;

2. berdasarkan penelitian, jenis barang yang diberitahukan sebagai “Methanol” diragukan sebagai “WO” (Wholly Obtained) dengan merujuk pada Article 26(a) dan Article 27 ATIGA;

3. tidak ada jawaban atas Retroactive check melalui surat S-2028/KBC.1101/2024 tanggal 25 September 2024 dari Issuing Authority penerbit Form D a quo (Ministry of International Trade and Industry of Malaysia), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, barang impor in casu tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding antara lain, sebagai berikut:

1. barang impor yang tercantum pada Form D No. KL-202408-CCF-LL08320- 083404 tanggal 26 Agustus 2024 merupakan barang yang diperoleh dan diproduksi secara keseluruhan di Negara Malaysia sebagaimana tercantum pada Form D a quo dengan origin criteria “Wholly Obtained”;

2. kriteria asal barang atas barang impor in casu dapat dibuktikan dengan informasi produksi dari produsen (Petronas Chemicals Methanol Sdn Bhd di Labuan, Malaysia) yang menjelaskan methanol berasal dari gas alam yang dipanaskan dengan uap air pada suhu tinggi sehingga menjadi cair.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa Article 26(a) dan 27 ATIGA mengatur, sebagai berikut:

Article 26(a) (Origin Criteria)

For the purposes of this Agreement, a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:

(a) a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27;

Article 27 (Wholly Obtained or Produced Goods)

Within the meaning of Article 26(a), the following shall be considered as wholly obtained or produced in the exporting Member State:

(a) Plant and plant products, including fruit, flowers, vegetables, trees, seaweed, fungi and live plants, grown and harvested, picked or gathered in the exporting Member State;

(b) Live animals, including mammals, birds, fish, crustaceans, molluscs, reptiles, bacteria and viruses, born and raised in the exporting Member State;

(c) Goods obtained from live animals in the exporting Member State;

(d) Goods obtained from hunting, trapping, fishing, farming, aquaculture, gathering or capturing conducted in the exporting Member State;

(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d) of this Article, extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath its seabed;

(f) Products of sea-fishing taken by vessels registered with a Member State and entitled to fly its flag and other products4 taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters5 of that Member State, provided that that Member State has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law6;

(g) Products of sea-fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Member State and entitled to fly the flag of that Member State;

(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Member State and entitled to fly the flag of that Member State, exclusively from products referred to in paragraph (g) of this Article;

(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes;

(j) Waste and scrap derived from:

(i) production in the exporting Member State; or

(ii) used goods collected in the exporting Member State, provided that

such goods are fit only for the recovery of raw materials; and

(k) Goods obtained or produced in the exporting Member State from products referred to in paragraphs (a) to (j) of this Article.

4 “Other products” refers to minerals and other naturally occurring substances extracted from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters.

5 For products of sea-fishing obtained from outside the territorial waters (e.g. Exclusive Economic Zone), originating status would be conferred to that Member State with whom the vessels used to obtain such products are registered with and whose flag is flown in the said vessel, and provided that that Member State has the rights to exploit it under international law.

6 In accordance with international law, registration of vessels could only be made in one Member State.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsan-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), sebagaimana telah diubah dengan PMK 81/PMK.04/2022, merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan; bahwa PMK 43/PMK.010/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 antara lain menyatakan, sebagai berikut:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

20. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura Menteri ini.

Pasal 4:

(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau

b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

Pasal 16

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Fann D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(5) SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);

Pasal 19:

(1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Fonn D; dan/atau

b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB,

dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(6) SKA Form D dan/ atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/ atau DAB.

Lampiran A angka I angka 1

A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN

PERDAGANGAN BARANG ASEAN

I. KRITERIA ASAL BARANG

Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN meliputi:

1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (wholly obtained atau produced).

Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced adalah sebagai berikut:

a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota;

b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota;

c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota;

d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;

e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya;

f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan territorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanJang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional;

g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;

h. produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;

i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;

j. sisa dan scrap yang berasal dari:

1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau

2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, sepanjang barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan mentahnya; dan

k. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam h uruf a sam pai h uruf j.

bahwa bardasarkan PIB No. 690546 tanggal 26 Agustus 2024, negara asal malaysia, pengirim/penjual Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, 1 (satu) jenis barang dengan uraian

Methanol in Bulk, pos tarif 2905.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), Invoice No. 700516067 tanggal 23 Agustus 2024, B/L No. PCM219C tanggal 23 Agustus 2024, Form D No. KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan Invoice/Packing list No. 700516067 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd. tercantum uraian barang Methanol, port of loading Labuan, port of discharge Surabaya Indonesia, manufactured by: Petronas Chemicals Methanol Sdn. Bhd. Malaysia;

bahwa berdasarkan atas B/L No. PCM219C tanggal 23 Agustus 2024, shipper Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd., tercantum uraian barang Methanol packing in bulk country of origin Malaysia, HS Code 2905.11.00, port of loading Labuan Malaysia, to be delivered to the port of Surabaya Indonesia;

bahwa berdasarkan Form D No. KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia (Issuing Authority), tercantum: eksportir Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd., importir Pemohon Banding, uraian barang Methanol in Bulk, Importing Country HS Code 2905.11.00, origin criteria WO, Invoice No. 700516067 tanggal 23 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan Methanol Production Process Flow Chart dari manufacturer (Petronas Chemicals Methanol Sdn. Bhd. Malaysia) sebagai berikut:

Mapala

! ot eR a

ONSEN * AYOROGEN

Note:

All raw materials produced at PETRONAS Chemicals Methanol Sdn Bhd is Malaysian Origin bahwa berdasarkan Letter of Confirmation dari Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd. tanggal 19 Juni 2025 antara lain dinyatakan seluruh bahan baku dan proses produksi Methanol yang diproduksi oleh Petronas Chemicals Methanol Sdn. Bhd. dan dipasok oleh Petronas Chemicals Marketing (Labuan) Ltd. kepada Pemohon Banding sepenuhnya bersumber dan dilaksanakan di Malaysia,

termasuk: bahan baku (terutama gas alam), pengolahan dan proses produksi berlokasi di Labuan Malaysia, quality control sesuai peraturan setempat dengan standar internasional, sebagaimana kutipan berikut:

Porte ye: Mn Co Better Pa pipe top BP PRA wire Malaysia "5 5 oo

. es PGA an. 1 1 "ud KANG AA 1 - toe " Nani My ry por preset geet H "Oo

. PAN SNN TE AL Ds MAA a ee) PA BN diisi NG an bahwa Terbanding (selaku Receiving Authority) telah mengirimkan Retroactive Check on Certificate of Origin kepada Issuing Authority penerbit Form D Nomor KL- 202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024 (Ministry of International Trade and Industry of Malaysia), melalui surat No. S-2028/KBC.1101/2024 tanggal 25 September 2024, untuk meminta konfirmasi keasalan barang impor yang tercantum pada Form D a quo, yaitu list of material yang digunakan dan dokumen terkait lainnya yang mencantumkan informasi keasalan barang yang membuktikan terpenuhinya ketentuan Article 27 ATIGA;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam persidangan tidak ada jawaban dar Issuing Authority penerbit Form D a quo atas permintaan konfirmasi dari Terbanding (Receiving Authority);

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif (HS Code) yang diberitahukan pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu diproduksi di Malaysia (Labuan) oleh Petronas Chemicals Methanol Sdn. Bhd., dengan bahan baku (terutama gas alam) yang berasal dari Malaysia, sehingga barang impor in casu memenuhi kriteria wholly obtained or produced, sebagaimana ketentuan Article 26(a) dan Article 27(k) ATIGA jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Lampiran A angka I angka 1 huruf k PMK 131/PMK.04/2020 beserta perubahannya, dengan demikian barang impor in casu sebagaimana tercantum pada Form D No. KL-202408-CCF-LL08320-083404 tanggal 26 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Issuing Authority yang berkedudukan di Malaysia, ditetapkan dengan origin criteria WO sebagaimana tercantum pada

Form D a quo, memenuhi ketentuan kriteria asal barang (origin criteria) yang disepakati dalam ATIGA, sehingga mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA sebagaimana pemberitahuan pada PIB No. 690546 tanggal 26 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 43/PMK.010/2022, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024, pos tarif 2905.11.00, dikenakan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sebesar 0%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu memenuhi origin criteria WO dan mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA, barang impor pada PIB No. 690546 tanggal 26 Agustus 20242905.11.00 BM 0% (ATIGA)2905.11.00 BM 5% (MFN)2905.11.00 BM 0% (ATIGA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa Methanol In Bulk, yang diberitahukan pada PIB Nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024, pos tarif 2905.11.00, dengan pembebanan

tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00020/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606708/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 17 September 2024, atas nama PT ANUGERAH KIMIA INDONESIA, NPWP 96.647.671.5-035.000, beralamat di AKR Tower Lt.21, Jalan Panjang, No. 5, RT 000, RW 000, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11530.

2. Menetapkan barang impor berupa Methanol In Bulk, yang diberitahukan pada PIB Nomor 690546 tanggal 26 Agustus 2024, pos tarif 2905.11.00, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.