Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Anugerah Kimia Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Anugerah Kimia Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (2)
  • PMK 131/PMK.04/2020Pasal 19 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001713.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Anugerah Kimia Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606708/WBC.11/KPP.MP.01/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
5 Desember 2025