Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-001713.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Surya Indo Plastic, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001713.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 Masa Pajak September 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001713.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA INDO PLASTIC, NPWP 02.026.765.4-052.000, beralamat di Jalan Raya Lebo No. 02, Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Boulevard Bar. Raya No.6B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14240) dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Rob Smeulders jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024;

2. Nama: Dwina Karina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1564/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/SKK/TAX-SIP/09/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso/19860924 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

2. Nama/NIP: Gestalt Erza Ramadhan/ 19910329 201310 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

3. Nama/NIP: Tria Sandi Kurniawan/19850517 200701 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10525/WPJ.24/2025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-821/ PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/DDTC- 2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 33/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 144/DDTC- 2B/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022

Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Pengiasilan Kera Pajak Jasar Fongesaan 2g ak ap 1.234.255 ade

2. PPh Pasal 26 yang terulang Tp 15.293.954

2 Kredit Pajas:

a. ?PP Drarggung Perrenntsr kp. G b. boca masa Rp i

C. STP (pusok kurang bayar: Rp ii

0. Kor sensasi ke'ebihan cari Masa Pajak ............. Fin. 4 uang Tebasan yang icleh ditavar Ra, 4) f. PPP Fing atas Pangungxapan Harta Sersit yang telah dikayar Fa, a

9... an-lain Fo. a h. Komdessas ka obihas sc Mesa Fajar ....... Fp. Qa i. Juma’ sayas yang dapat dkieoteanialbictdratteg-h; kp. a)

4. Paak yang teak<cieg dtayari2 3 3 Re. 72 093.964

5. Sacke adminisrrat:

a. Bunga Pasal SS 21 49 Rp. 32 O50." 4°

5. Kena kan Pasal 13 23) huruf h KJP Fp. 3 c. Kenaikan Pasal "3131 "urd ¢ KUP Rp 3

J. Kenakan Sasa 18 ayat i) UU PP Rp, )

@. luriae sark3i ad‘ninistrath(a tye td) 7 =P af Ian 141

& Jumlah PP yarg masih tars bayar (4 + Kai Sta “OFA OE

Terbilany . SERATUS TOGA JUTA SERATUS BA DULU EMPAT GBU SEWA PUS NA RUPA?

7 Jar ah Karang1g2 |? baya: yang disetujui berdasarkan Pembatasan Axp'r Rp. ) nasil Pemeriksaan PS

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat 003/DDTC-TP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

pa taat Ear

[Essar SSSOOCOC“S“S“‘SSSSC*idS

Pa NN

Pe NN En

Mm Pol

TEA LA

[fossa po

An Py POT

[> [eragekkoiyp ees

PE In In

PA Aj NN

Pj PSS

Pi NN

Pe ss ~~SCSC*dS is i pis ue uose =P

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: . Dilambak/ a

Lraian | Semula (Disuran di) Menjadi

Ira) [Ro ni la. Penghasilan Kena 1 1.235.255.946| Do 1235255046

5 PPh Pasal 26 yang | Ng 137.546.9821| 37.545.982

Cc. Kredit Pajak 3 Ol 1 d. Pajak yang idakf kurang 75.003.964 24698 2): 37 S45.982 c. Sanksi Administrasi 32.080. 1-417 | 15.075.018 AGAN.

f. Jumah PPk yang masih | OF.) 74.) 5 (53.226.6011| AS27304 harus didever ‘dle | | an

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

070/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

3. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

4. bahwa permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat – 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 07 Desember 2023. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

8. bahwa Permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

9. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

10. bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00193/ KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 07 Desember 2023. Untuk itu, permohonan ini

telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

11. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

12. bahwaa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/ WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

13. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

14. bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 untuk Masa Pajak September 2018.;b

15. bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak di Masa Pajak September 2018 di mana telah diberlakukan ketentuan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) UU KUP diatur bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

16. Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

17. ”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

18. bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

19. bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena berdasarkan pembahasan akhir jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui adalah senilai NOL atau NIHIL. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

20. bahwa permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

21. bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No. 011/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang diberikan oleh Rob Smeulders selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 02 tanggal 05 November 2020, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

22. bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023

tanggal 05 Desember 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 untuk Masa Pajak September 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 untuk Masa Pajak September 2018;

2. bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat pengajuan keberatan Nomor 002/DDTC-TP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 untuk Masa Pajak September 2018;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

(Dalam Rupiah)

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi Diajukan Banding
PemohonTerbandingSelisih
Banding
(a)(b)(c) = (a)-(b)
1PPh Pasal 26 yang terutang037.546.98237.546.98237.546.982

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp37.546.982 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1.Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp37.546.982 1.1Menurut Terbanding

1.1.1 Menurut Terbanding pada saat Pemeriksaan bahwa berdasarkan proses pemeriksaan sebagaimana tertuang pada SPHP No. S-00507/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 18 November 2022 beserta lampirannya, Terbanding (dahulu Pemeriksa) menyatakan sebagai berikut: “Objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Peach ah Bak ect | KL | tamat Batas

- oo | Oe Pa , uy nd . 5 soe 7 1 bahwa Pemeriksa menetapkan secondary adjustment terhadap intra grup service Sales Commission menjadi konstruktif dividends sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020.” bahwa lebih lanjut, pada saat Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil argumentasi ketidaksetujuan yang dituangkan dalam tanggapan SPHP, namun demikian Terbanding (dahulu Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksinya dengan tanggapan sebagai berikut:

“Pemeriksa mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 berupa secondary adjustment terhadap intra grup service Sales Commission menjadi konstruktif dividend sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020.”

1.1.2 Menurut Terbanding pada saat Keberatan bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir pada saat proses keberatan, Terbanding (d/h. Peneliti Keberatan) menyatakan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran SPUH Nomor S-1124/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 18 November 2023 sebagai berikut:

“1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya professional fee dengan total

sebesar Rp 8.713.903.401 yang kemudian dilakukan koreksi PPh Pasal 26 Terutang, berupa secondary adjustment terhadap intra grup service Sales Commision menjadi konstruktif dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020;

2. Berdasarkan dokumen Commercial Services & Ccommission Agreement antara PT Surya Indo Plastik (PT SIP) dengan Ropac Holding B.V. (RHBV) diketahui bahwa RHBV akan memberikan jasa komersial yang mencakup menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengembangkan pemasaran, strategi memantau, mengelola dan memelihara hubungan dengan pelanggan utama, dan memasarkan produk Wajib Pajak kepada pelanggan potensial.

3. Hasil penelitian terhadap dokumen pendukung pelaksanaan jasa komersial oleh RHBV yang diserahkan oleh Wajib Pajak:

a. Korespondensi surel komunikasi dan foto-foto pertemuan RHBV dengan pelanggan maupun calon pelanggan;

bahwa dokumen surel komunikasi dan foto pertemuan RHBV dengan pelanggan maupun calon pelanggan tidak lengkap, karena tidak dilampiri dengan dokumen laporan hasil komunikasi dan hasil pettemuan RHBV dengan pelanggan;

b. Purchase and Sale Agreement di tahun 2018 antara PT SIP dengan PT Chapayom Indonesia (Chapayom) dan antara PT SIP dengan PT Boga Kreasi Walau pun Wajib Pajak dapat menjelaskan perbedaan Jasa Komersial dan Jasa Manajemen, tetapi pelaksana kegiatan Jasa Komersial yang diberikan Ropac Holding B. V. adalah orang yang sama, yaitu Mr. Rob Smeulders, yang juga merupakan Direktur dari Wajib Pajak (PT SIP), sehingga Jasa Komersial dapat dilakukan sendiri oleh Mr. Rob Smeulders dengan kapasitas sebagai Direktur Wajib Pajak (PT SIP) dengan didukung oleh Divisi Sales Manajer;

c. Commercial Plan tahun 2018 yang disusun oleh Ropac Holding; bahwa dokumen Commercial Plan tahun 2018 tidak didukung dengan dokumen pendukung berupa pelaporan hasil dari Commercial Plan

yang dilakukan;

4. bahwa berdasarkan ikhtisar rugi laba pada Laporan Keuangan Tahun 2018 (audited):

a. Persentase penjualan tahun 2018 mengalami pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan tahun 2017, naik sebesar 5,28%. Namun persentase ini jauh lebih kecil dibandingkan target penjualan tahun 2018 (Commercial Plan) yang ditargetkan naik sebesar 44,44%;

b. Persentase kenaikan pendapatan penjualan tahun 2018 sebesar 5,28%, juga lebih kecil dibandingkan dengan komisi jasa komersial yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Ropac Holding B. V., yaitu sebesar 7,5% dari pendapatan penjualan;

c. Untuk tahun 2018 total biaya jasa komersial yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Ropac Holding B.V. adalah sebesar Rp8.713.903.401, tanpa target kenaikan penjualan atas jasa komersial yang dilakukannya kepada Pemohon Banding;

d. Bahwa Laba Sebelum Pajak (Profit Before Tax) pada tahun 2018 mengalami pertumbuhan negatif sebesar -44,64%;

bahwa berdasarkan uraian diatas menunjukkan walaupun penjualan tahun 2018 tumbuh positif, tetapi pertumbuhannya tidak mampu menutupi biaya-biaya yang harus dikeluarkan perusahaan yang mengakibatkan laba sebelum pajak mengalami pertumbuhan negatif. Sehingga jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding B.V. tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

5. Penelitian terkait tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;

a. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang untuk seluruh masa pajak di tahun 2018 menurut Pemeriksa adalah dengan mengalikan Jumlah bruto dividen dengan tarif P3B sebesar 10%;

b. Bahwa dalam Pasal 1 Protokol Perubahan P3B lndonesia-Belanda, mengatur bahwa dividen dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif

pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen;

c. Sesuai dengan Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Withholding Tax (Form DGT-1), Ropac Holding B.V. adalah warqa negara Belanda untuk periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember tahun pajak 2018;

d.Karena Ropac Holding B.V. merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 90% dan merupakan warga negara Belanda, maka berdasarkan Protokol Perubahan P3B lndonesia- Belanda, tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang untuk Dividen adalah sebesar 5%;

6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa secondary adjustment terhadap intra grup service Sales Commision menjadi konstruktif dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor:22/PMK.03/2020 sud ah sesuai, namun penerapan tarif atas dividen berdasarkan Protokol Perubahan P3B lndonesia- Belanda adalah sebesar 5% bukan 10%.”

1.2Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp37.546.982 dengan alasan sebagai berikut:

1.2.1. Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Koreksi PPh Pasal 26 yang

Terutang Sebesar Rp37.546.982 dan Jumlah Menurut Pemohon Banding Seharusnya Koreksi Tersebut adalah Rp0,00;

bahwa koreksi pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp75.093.964, kemudian

Terbanding mengabulkan sebagian sengketa a quo pada Keputusan Keberatan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 sebesar Rp37.546.982 dengan demikian nilai tersebut merupakan nilai sengketa yang diajukan Banding;

bahwa sehubungan dengan koreksi tersebut, Pemohon Banding memahami adanya keterkaitan antara koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 yang Terutang dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00010/206/18/052/22 tanggal 2 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding ajukan keberatan, diputus dengan Keputusan Keberatan Nomor KEP-03641/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan memohon yang mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan secara lengkap alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pada dasarnya adanya pemberian jasa komersial oleh Ropac Holding B.V. kepada Pemohon Banding merupakan suatu hal yang lazim dan wajar dilakukan di dalam perusahaan multinasional;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi gelas plastik, tutup gelas, baki plastik, tutup baki, terutama untuk industri makanan dan restoran (Food and Beverage industry). Selain itu, Pemohon Banding bergerak dalam produksi lembaran plastik, terutama digunakan untuk penggunaan internal, dan untuk dijual kepada pihak ketiga. Dalam menjalankan bisnisnya, Pemohon Banding berafiliasi dengan Ropac Holding B.V. yang menjalankan kegiatan usaha dalam pengelolaan dan investasi;

bahwa dalam rangka mendukung kegiatan komersial Pemohon Banding, Ropac Holding B.V. memberikan jasa komersial guna mengoptimalkan penjualan dan pemasaran, terutama menjaga hubungan baik dengan

pelanggan utama Pemohon Banding. Ropac Holding memiliki jangkauan pasar yang luas, sehingga dapat mempertahankan pendapatan penjualan bagi Pemohon Banding. Hal tersebut didukung dengan Ropac Holding B.V. yang memiliki staf dengan keahlian dan pengalaman yang diperlukan dalam memberikan jasa komersial pada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding bergantung kepada hubungan baik antara pelanggan utama dengan Ropac Holding B.V., sehingga dalam hal ini, atas jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding B.V. kepada Pemohon Banding, Ropac Holding B.V. berhak untuk memperoleh kompensasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;

bahwa pemberian jasa komersial dari Ropac Holding B.V. merupakan hal yang wajar bagi Pemohon Banding, sejalan dengan yang disebutkan dalam Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, co-ordination and control functions for the whole group.”

Terjemahan:

“Hampir setiap grup perusahaan multinasional harus mengatur agar cakupan jasa yang luas tersedia bagi anggotanya, khususnya jasa administratif, teknis, keuangan, dan komersial. Layanan tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi dan kontrol untuk seluruh grup.”

Kemudian, Paragraf 5.1.6. UN Transfer Pricing Manual 2021 menyebutkan demikian.

“MNEs in a globalized economy may have highly integrated business operations. The associated enterprises comprising such groups may seek business advantages from exploiting information, technology and communications systems and other assets on a combined basis. Intragroup services may play an important role in MNEs as they seek to obtain needed services at the lowest price to maintain or improve their competitive position. Transfer pricing analyses of such service relationships should recognize that MNEs seek to maximize their profitability and competitive positions and they

do not generally incur costs without a business purpose.”

Terjemahan:

“Perusahaan Multinasional dalam ekonomi global mungkin memiliki operasi bisnis yang sangat terintegrasi. Perusahaan asosiasi yang terdiri dari kelompok tersebut dapat mencari keuntungan bisnis dari mengeksploitasi informasi, teknologi dan sistem komunikasi dan aset lainnya secara gabungan. Jasa intragrup dapat memainkan peran penting dalam Perusahaan Multinasional karena mereka berusaha mendapatkan jasa yang dibutuhkan dengan harga terendah untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi kompetitif mereka. Analisis harga transfer dari hubungan jasa semacam itu harus mengakui bahwa perusahaan multinasional berusaha memaksimalkan profitabilitas dan posisi kompetitif mereka dan mereka umumnya tidak mengeluarkan biaya tanpa tujuan bisnis.”

Selanjutnya, di dalam Paragraf 5.1.7 UN Transfer Pricing Manual 2021 juga disebutkan sebagai berikut.

“Many types of services are not within the company’s core business but are nonetheless necessary for the MNEs business operations.”

Terjemahan:

“Banyak jenis jasa yang tidak berada dalam bisnis inti perusahaan namun tetap diperlukan untuk operasi bisnis perusahaan multinasional.”

Bahwa baik OECD maupun UN secara spesifik mengakui dan menyiapkan panduan khusus terkait isu jasa intra-grup membuktikan bahwa kebutuhan dan urgensi dari penggunaan jasa intra-grup dapat timbul dikarenakan terdapat beberapa hal yang memerlukan keahlian tertentu/khusus yang tidak dimiliki oleh anak perusahaan, sementara perusahaan tetap harus mengoptimalkan laba yang dapat diperoleh.

bahwa selanjutnya Lampiran I Bab II Bagian B SE-50/2013 terkait pemberian jasa intra-grup menyebutkan demikian:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya

meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).” bahwa hal tersebut yang terjadi pada Pemohon Banding. Dalam hal ini, apabila Pemohon Banding harus membentuk tim sendiri, maka Pemohon Banding akan mengeluarkan biaya yang lebih banyak dari sisi uang dan waktu untuk membentuk keahlian dari tim tersebut, dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dari Ropac Holding B.V. selaku pihak afiliasi dari Pemohon Banding. Lebih lanjut, transaksi afiliasi ini dilakukan demi upaya untuk memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya, sehingga secara keseluruhan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding selanjutnya akan menjelaskan secara lengkap dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan sebagai berikut:

a. Tidak ada motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang Dilakukan oleh Pemohon Banding; dan b. Pemohon Banding dapat membuktikan bukti eksistensi dan manfaat atas Jasa Komersial yang diterima dari Ropac Holding BV;

c. Transaksi Jasa Komersial Pemohon Banding sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi;

d. Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi bukan merupakan jasa yang bersifat duplikasi;

e. Bahwa bilamana Jasa Komersial yang dilakukan oleh Ropac Holding kepada Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran Dividen, maka seharusnya Terbanding menggunakan Tarif Pajak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda;

bahwa poin-poin argumentasi diatas akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut sebagai berikut:

a. Tidak ada motif Penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.” (dengan penambahan penekanan)

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).” (dengan penambahan penekanan) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding

yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

bahwa Indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari SE 50/PJ/2013 sebagai berikut:

Huruf A angka 4b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis resiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) Menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) Belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan SE-50/2013 diatas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut

adalah transaksi lintas batas negara yang dimana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak.” (dengan penambahan penekanan)

Ketentuan terkait penghindaran pajak dalam transaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah juga diakui dalam beberapa literatur, sebagai berikut:

1) Paragraf 1.2.5. UN Transfer Pricing Manual sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either underchanging or over- charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.” (dengan penambahan penekanan)

2) D.P. Mittal, “Law of Transfer pricing in India”, 3rd Edition (New Delhi: Taxman Publication) halaman 11 (Lampiran-8.e) sebagai berikut. “The MNE gains much profit from tax avoidance. Profit is intended to be shifted to a country where tax burden is less from a country where it is heavier, resulting in the increase of the after tax profits.”

Terjemahan:

“Perusahaan Multinasional memperoleh laba lebih banyak melalui skema penghindaran pajak. Laba tersebut dimaksudkan untuk digeser ke negara yang memiliki beban pajak lebih rendah dari negara yang memiliki beban pajak lebih tinggi, sehingga menghasilkan kenaikan laba setelah pajak.” (dengan penambahan penekanan).

3) Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48 (Lampiran-8.f) sebagai berikut:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.” (dengan penambahan penekanan) bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghindaran pajak dapat terjadi apabila:

1) Transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia;

2) Transakasi antara para pihak di atas memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak;

bahwa dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi lintas batas negara dengan Belanda dimana negara Belanda memiliki tarif pajak yang sama dengan tarif pajak di Indonesia. Pada tahun 2018, tarif normal untuk Pajak Penghasilan badan di Indonesia adalah 25% sedangkan tarif efektif yang berlaku di Belanda untuk pajak penghasilan badan adalah sama dengan di Indonesia yaitu 25%, sehingga tidak ada perbedaan tarif pajak yang dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan pula, atas penghasilan dari jasa komersial yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp8.713.903.401 (yang kurang lebih setara dengan EUR531.233 di tahun 2018) kepada Ropac Holdng BV, faktanya Ropac Holding BV (yang merupakan bagian dari fiscal unity dengan AR Holding BV) sudah melaporkan penghasilan kena pajak di tahun 2018 sebesar EUR434.389. Selanjutnya, atas penghasilan kena pajak tersebut, Ropac Holding BV sudah membayar pajak sebesar EUR98.597;

Gambar 1.2.2.1. Laporan Akuntan (Agreed Upon Procedure) Rope: Holding Bw te Wak wak

Fiscale positie

Fiscale eenheid

Werschuldigde vennoatschapsbelast ing

Belastiaar bedrag Pa Hanna

Mersuhahtges wer nidctsclapsbe. ast og -

. . . . Um et ta - : . .

bahwa artinya, atas penghasilan jasa yang diperoleh Ropac Holding BV dari Pemohon Banding sudah dilaporkan dan dikenakan pajak dengan semestinya;

bahwa selain itu, ketiadaan motif penghindaran pajak dari transaksi jasa komersial kepada Ropac Holding juga sudah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005746.15/2022/PP/M.XVA Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023:

“bahwa pada tahun 2016, tarif PPh Badan yang berlaku di Belanda bersifat progresif yang terdiri atas 2 (dua) lapisan penghasilan, yaitu 20% (Dua puluh persen) untuk penghasilan sampai dengan EUR200.000 (± Rp3 miliar dengan kurs rata-rata pada tahun 2016) dan 25% (dua puluh lima persen) untuk penghasilan di atas EUR200.000 dan mengingat penghasilan yang diterima oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding di Belanda di atas Rp3 miliar, maka dalil/alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi a quo” adalah relevan dan dapat diterima;” bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan juga bahwa Terbanding (d/h. Tim Peneliti Keberatan) belum menanggapi argumen sehubungan dengan tidak adanya penghindaran pajak pada Pemohon Banding ini. Dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk memperlakukan suatu argumen yang tidak dibantah sebagai pengakuan dan Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi dikarenakan tidak adanya indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap transkasinya dengan Ropac Holding BV sebagai Pihak Afiliasi;

1.2.3. Pemohon Banding Dapat Membuktikan Bukti Eksistensi dan Manfaat atas

Jasa Komersial yang Diterima dari Ropac Holding BV bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding bahwa tarif commission fee terkait pemberian Jasa Komersial sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan jasa komersial bukan duplikasi jasa manajemen, Pemohon Banding juga dapat membuktikan jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV nyata-nyata diberikan dan telah memberi manfaat bagi Pemohon Banding.

Dengan kata lain, di samping pembayaran jasa oleh Pemohon Banding yang berada dalam rentang kewajaran, pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, yang menyatakan:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;” bahwa sejalan dengan yang tercantum pada Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.” bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa, membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh Ropac Holding BV dan Pemohon Banding telah menerima manfaat atas jasa komersial tersebut;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018 mengenai Transaksi Jasa Komersial (selanjutnya disebut “Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial”), disebutkan bahwa Pemohon Banding mengandalkan jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding BV; bahwa terhadap transaksi jasa komersial tersebut, Pemohon Banding dan Ropac Holding BV telah menyepakati syarat dan ketentuan jasa komersial sebagaimana tertuang dalam Commercial Services and Commission Agreement. Secara ringkas, berikut adalah ketentuan jasa komersial yang disepakati:

Tabel 1.2.3.1 Fakta Syarat dan Ketentuan Jasa Komersial antara

Pemohon Banding dan Ropac Holding BV

KeteranganPenjelasan
Pemberi JasaRopac Holding BV (Belanda)
Penerima JasaPT SIP (Pemohon Banding di Indonesia)
Ruang Lingkup Jasa1) Mengembangkan dan melaksanakan strategi penjualan dan penetapan harga; 2) Memantau dan mengelola realisasi tujuan penjualan; 3) Mengawasi kinerja komersial perusahaan; 4) Menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengembangkan strategi pemasaran, dan melakukan riset pasar yang relevan; 5) Mempromosikan produk untuk meningkatkan penjualan; 6) Membuat kontrak, produk untuk meningkatkan penjualan; 7) Mendelegasikan tanggung jawab dan mengawasi pekerjaan staf penjualan lokal; 8) Mengorganisir dan berpartisipasi dalam pameran dagang; dan 9) Menjaga tingkat layanan dan dukungan pelanggan yang diinginkan untuk Wajib Pajak.
KompensasiPemohon Banding akan membayar komisi sebesar 7,50% dari pendapatan penjualan untuk jasa komersial yang diberikan, tidak termasuk PPN dan pajak lainnya.
Cakupan WilayahIndonesia
Tanggal Efektif1 Januari 2016
Masa Berlaku1) Perjanjian ini berlaku untuk periode yang tidak terbatas; 2) Masing-masing pihak memiliki hak untuk membatalkan perjanjian dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya enam bulan
KeteranganPenjelasan
sebelumnya. Pemberitahuan diberikan secara tertulis; 3) Masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak, dengan tanpa memberikan pemberitahuan atau intervensi dari pengadilan, jika: a. Salah satu pihak melanggar satau satu atau semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini; b. Salah satu pihak meminta penangguhan pembayaran; c. Salah satu pihak dinyatakan pailit dan putusan pailit tidak dapat dibatalkan; d. Salah satu pihak mengalami pailit dan telah ada keputusan sah secara hukum untuk membubarkan perusahaan; e. Aset mililk salah satu perusahaan telah disita berdasarkan surat perintah eksekusi. 4) Pemohon Banding berhak mengakhiri perjanjian ini secara sepihak apabila ada salah satu dari peristiwa berikut: a. Komposisi portofolio ekuitas atas Ropac Holding mengalami perubahan sehingga kendali atas Ropac Holding berpindah ke pihak lain; b. Adanya perubahan direksi Ropac Holding BV; c. Ropac Holding BV melakukan kecurangan atau merugikan kepentingan Pemohon Banding.

Sumber: Management Agreement tanggal 31 Desember 2015 bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa dan manfaat atas jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV;

bahwa Ropac Holding BV telah memberikan jasa komersial kepada Pemohon Banding yang mencakup menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengoptimalkan penjualan dan strategi pemasaran, memantau, mengelola dan memelihara hubungan dengan pelanggan utama, dan memasarkan produk Pemohon Banding kepada pelanggan potensial. Pemohon Banding pun hanya mengandalkan jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding BV;

bahwa lebih lanjut, pelaksanaan jasa komersial oleh Ropac Holding BV dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 1.2.3.2. Bukti Eksistensi atas Pembayaran Jasa Komersial

No.Dokumen EksistensiKeterangan
1.Korespondensi surel komunikasi dan foto-foto pertemuan Ropac Holding BV dengan pelanggan maupun calon pelanggan terkait pesanan baru.Seluruh bukti Eksistensi poin 1 sampai dengan 3 pada tabel ini telah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberataan
2.Sale and Purchase Agreement antara Wajib Pajak dengan calon pelanggan yang baru dilakukan pada tahun pajak 2018.
3.Commercial Plan tahun 2018 yang disusun oleh oleh Ropac Holding yang memberikan data pasar dan rencana dan strategi penjualan untuk tahun 2018.

Sumber: Manajemen Pemohon Banding bahwa aktivitas jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV memiliki pengaruh yang signifikan bagi jalannya bisnis Pemohon Banding. Manfaat jasa komersial dari Ropac Holding BV ini tercermin pada peningkatan penjualan bersih Pemohon Banding dari tahun ke tahun sejak commission fee pertama kali ditagihkan kepada Pemohon Banding di tahun 2016, di mana pada tahun 2018, peningkatan penjualan bersih Pemohon Banding adalah sebesar 5,3%. Berikut adalah rekapitulasi penjualan bersih Pemohon Banding dari tahun 2015 hingga 2018;

Tabel 1.2.3.3. Deskripsi Peningkatan Penjualan Bersih Tahun 2015 - 2018

Penjualan Bersih (Rp)
TahunPenjualan BersihSelisih PeningkatanPersentase
dari TahunKenaikan
Sebelumnya(%)
2015Rp65.571.130.171
2016Rp80.279.393.525Rp14.708.263.35422,4%
2017Rp103.932.376.427Rp23.652.982.90229,5%
2018Rp109.423.088.289Rp5.490.711.8625,3%

Sumber: Laporan Keuangan untuk Tahun 2018, dan 2016. bahwa tidak hanya itu, manfaat atas jasa komersial juga terlihat pada kontribusi Ropac Holding BV sebesar 79% terhadap total penjualan bersih Pemohon Banding. Dalam hal ini, Ropac Holding BV telah bertindak sebagai Responsible Salesman yang bertanggung jawab atas seluruh pendapat penjualan dari daftar pelanggan berikut ini:

Tabel 1.2.3.4. Deskripsi Pendapatan Penjualan dari Pelanggan Ropac

Holding Tahun 2018

PelangganPendapatan Penjualan
(Rp)
Sari Coffee IndonesiaRp22.126.996.607
Starbucks Coffee CompanyRp17.331.289.934
Pt. Boga Kreasi KreatifRp9.625.467.500
Jco Donuts & CoffeeRp8.015.532.640
SuperpackRp5.086.993.685
Delta Raya SejahteraRp4.781.007.500
Eka BogaintiRp3.609.300.000
Indomarco Prismatama, PtRp3.021.182.000
Pt. Maxx Coffee PrimaRp2.503.762.500
Petrus Djuanda (Tony Setiawan)Rp2.472.255.000
Trans Coffee,PtRp1.814.745.000
Duni Song Seng Pte LtdRp1.167.862.737
Aerofood Indonesia, PtRp1.131.000.000
Talkindo Selaksa Anugrah, PtRp924.624.800
Dunkindo Lestari,PtRp532.350.000
Bengawan Solo Coffee, PtRp480.928.630
Multi Bintang Indonesia Niaga, Pt.Rp415.895.000
Realworld Investments Pty LtdRp409.775.000
PelangganPendapatan Penjualan
(Rp)
Chapayom Indonesia, PtRp395.700.000
Trans Burger,PtRp160.700.000
Royal Pancapersada Anugerah,PtRp154.373.288
Coffee ToffeeRp144.554.000
Trans Ice,Pt (Baskin Robbins)Rp126.108.000
Pt Baktiabadi IntimakmurRp48.600.000
Sari Ice Cream IndonesiaRp43.404.525
Havi Indonesia. PtRp17.797.735
Premier Doughnut IndonesiaRp13.662.000
Sari Pizza Indonesia, PtRp3.375.000
TotalRp86.559.243.081
Total Penjualan BersihRp109.423.088.289
Persentase (%)79%

Sumber: Manajemen Pemohon Banding bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, bahwa pendapatan penjualan Pemohon Banding sebagian besar bergantung pada hubungan baik dengan pelanggan utama yang dikelola melalui jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan:

“Dengan demikian sebagian besar customer Wajib Pajak yang atas penjualan tahun 2018 dijadikan dasar untuk menghitung biaya komisi jasa komersial kepada Ropac bukan customer baru” bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju karena tidak ada jaminan bahwa pelanggan di tahun 2016 akan terus membeli produk Pemohon Banding di tahun-tahun berikutnya. Sebaliknya, fakta bahwa pelanggan di tahun 2016 masih membeli produk Pemohon Banding di tahun 2018 justru membuktikan secara nyata adanya manfaat dari jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV. Dalam hal ini, Ropac Holding BV secara aktif dan profesional mempertahankan minat pelanggan untuk terus menggunakan produk Pemohon Banding;

bahwa dalam Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial Tahun Pajak 2018 pun menyatakan bahwa staf marketing Pemohon Banding hanya memproses/menindaklanjuti pesanan penjualan yang diterima dari

pelanggan yang dikelola Ropac Holding BV, tetapi tidak melakukan aktivitas komersial apapun. Pemohon Banding hanya melakukan aktivitas komersial kepada pelanggan dan pengecer lokal yang lebih kecil;

bahwa kemudian, hal ini pun tercantum dalam Dokumen Induk Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa fungsi penjualan dan pemasaran dilakukan oleh Ropac Holding BV, sedangkan Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menjaga hubungan dengan klien dalam skala kecil. Dengan demikian mayoritas besar kegiatan pemasaran dilakukan oleh Ropac Holding BV dan bukan Pemohon Banding sendiri;

bahwa lebih lanjut, bahwa Ropac Holding merupakan pemegang saham dengan kepemilikkan sebesar 90% dan telah melakukan perjanjian atas jasa komersial dengan Pemohon Banding sejak 2016. Secara historis, Ropac Holding BV telah memahami fakta dan kondisi atas kegiatan usaha Pemohon Banding secara spesifik. Dalam hal ini, sudah sewajarnya bahwa efisiensi jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari Ropac Holding BV akan lebih realistis dan menghasilkan peningkatan dibandingkan melakukan jasa dengan pihak ketiga;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, bahwa dibandingkan dengan 9 (Sembilan) Jasa Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, terdapat 5 (Lima) Jasa Pembanding yang memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan tarif yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV, yaitu 7,5% dari pendapatan penjualan;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan ini, pun dapat tercermin bahwa terdapat risiko pengeluaran biaya atas pembayaran jasa komersial dengan tarif yang lebih tinggi apabila Pemohon Banding menggunakan jasa yang diperoleh dari pihak independent;

bahwa manfaat yang diperoleh Pemohon Banding melalui jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV dapat dirinci sebagai berikut.

1. Pemohon Banding Pajak dapat menjalankan bisnis secara terarah, mendapatkan informasi pasar, ulasan bisnis di tahun sebelumnya, dan rencana produksi dan penjualan;

2. Pemohon Banding dapat memiliki akses keahlian komersial, pengalaman pasar, dan pengetahuan produk;

3. Pemohon Banding dapat mempercepat pertumbuhan bisnis dan mencapai tujuan bisnis;

4. Pemohon Banding dapat menghasilkan dan meningkatkan penjualan;

5. Pemohon Banding dapat menarik pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan ekspor;

6. Pemohon Banding dapat menjaga hubungan baik dengan pelanggan; dan

7. Dapat meningkatkan daya saing Pemohon Banding di pasar.

bahwa selain itu, untuk sengketa yang sifatnya serupa dengan kasus a quo di tahun pajak 2016, yaitu terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari pemberian jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV, pada dasarnya sudah dikonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 005746.15/2022/PP/M.XVA Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

“bahwa terkait biaya jasa komersial, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa jasa komersial oleh Ropac Holding berkaitan dengan penjualan Pemohon Banding dan terdapat manfaat yang jelas, yaitu dengan adanya peningkatan penjualan yang dihasilkan melalui jasa komersial yang disediakan oleh Ropac Holding a quo; …

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Professional Fee sebesar Rp10.259.948.430,00 a quo adalah tidak tetpat sehingga tidak dapat dipertahankan.” bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan manfaat nyata dari pemberian jasa komersial oleh Ropac Holding BV kepada Pemohon Banding pada dasarnya tercermin dari penjualan Pemohon Banding. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang mulia dapat membatalkan koreksi Terbanding dengan mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding di atas dan juga Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa yang serupa;

bahwa dengan demikian, terlihat jelas bahwa Pemohon Banding telah secara nyata menerima manfaat atas jasa komersial dari Ropac Holding BV berupa peningkatan penjualan Pemohon Banding dibandingkan tahun sebelumnya.

1.2.4. Transaksi Jasa Komersial Pemohon Banding Sudah Sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur Terbanding berwenang melakukan koreksi hanya apabila Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER- 32/2011 sebagai berikut.

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa.”

bahwa dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.” bahwa peraturan domestik diatas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines (Bukti P-8.a) yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga atau laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding. Atau dengan kata lain, terdapat pembatasan atas kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi.

bahwa dalam Pembahasan Akhir, Terbanding berpendapat sebagai berikut. “Bahwa Pembebanan Jasa Intra Grup berupa Sales Comission seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia jasa tersebut bukan berdasarkan persentase tertentu dari peredaran usaha Wajib Pajak.” bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena faktanya terdapat perjanjian/skema pembayaran komisi serupa yang dibuktikan melalui perjanjian-perjanjian pembanding sebagaimana hasil benchmarking Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding. Dengan kata lain, penagihan biaya komisi berdasarkan persentase penjualan adalah suatu hal yang wajar dan lazim terjadi pada pihak-pihak

independen. Di sisi lain, pendapat Terbanding tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenarnya wajar dan lazim di industri sejenis Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa transaksi pembayaran atas jasa komisi sudah berada dalam rentang kewajaran, sehingga sudah seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV;

bahwa jasa komersial oleh Ropac Holding BV berkaitan erat dengan penjualan Pemohon Banding. Adanya manfaat dari jasa pun dilihat berdasarkan adanya penjualan yang dihasilkan oleh jasa komersial dari Ropac Holding BV. Untuk itu, pembebanan jasa komersial (commission fee) yang diberlakukan oleh Ropac Holding berdasarkan nilai penjualan sudah tepat dan dapat digunakan. Bahwa pembuktian akan manfaat jasa komersial dari Ropac Holding BV akan Pemohon Banding sampaikan pada poin 1.2.3. halaman 16 Surat Permohonan Banding ini;

bahwa kemudian, berdasarkan analisis kesebandingan menggunakan metode CUP/CUT atas perjanjian jasa komersial sebagaimana dimuat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, ditemukan bahwa rentang kewajaran interkuartil tarif commission fee adalah 5,00% sampai 10,00%, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.2.4.1. Hasil Rentang Kewajaran Tarif Komisi

Tarif MinimalTarif Rata-Tarif
RataMaksimal
Jumlah99999
Observasi
Rata-rata7,56%9,89%12,22%
Minimal3,00%3,00%3,00%
Kuartil 15,00%5,00%5,00%
Nilai Tengah10,00%10,00%10,00%
Kuartil 310,00%10,00%10,00%
Maksimal12,00%30,00%50,00%

Sumber: Dokumen Lokal atas Transaksi Jasa Komersial bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran komisi kepada Ropac Holding BV sebesar 7,50% dari pendapatan penjualan untuk jasa komersial

yang diberikan. Dengan demikian, berdasarkan tabel hasil rentang kewajaran di atas, tarif commission fee sebesar 7,5% yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan Ropac Holding masih berada dalam rentang wajar; bahwa oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak lagi melakukan koreksi terhadap transaksi jasa komersial Pemohon Banding;

1.2.5. Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Pihak Afiliasi

Bukan Merupakan Jasa yang Bersifat Duplikasi

Dalam Risalah Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut. “4) Untuk memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi,

Pemeriksa perlu meneliti beberapa hal, yaitu:

c) Memastikan jasa intra grup bukan merupakan Shareholder activity dan duplicate services:

Bahwa hasil penelitian pemeriksa, diperoleh fakta bahwa Ropac Holding BV sebagai penerima kompensasi commision fee dan AR Holding sebagai penerima manajemen fee dibawah pengendali yang sama yaitu Rob Smeulders.” bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan atas jasa jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding BV bukan merupakan duplikasi dari jasa manajemen yang diberikan oleh AR Holding BV. Bahwa Jasa Komersial dan Jasa Manajemen merupakan dua jenis jasa yang berbeda;

bahwa yang dimaksud oleh Duplicative service menurut SE-50/PJ/2013 adalah:

“… jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.” bahwa berdasarkan Paragraf 7.11 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, pertimbangan suatu jasa diapat dianggap sebagai duplikasi jasa lain yang sudah ada harus diteliti berdasarkan masing-masing kasus:

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for

marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non- duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication.”

Terjemahan:

“Setiap pertimbangan kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukannya, misalnya, jasa pemasaran in-house dan juga dikenakan biaya untuk layanan pemasaran dari perusahaan grup tidak menjadi penentuan atas duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dapat menentukan bahwa jasa intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house. Uji manfaat kemudian akan diterapkan pada elemen non-duplikatif dari jasa intra-grup. Beberapa sektor yang diatur memerlukan fungsi kontrol untuk dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh induknya; persyaratan tersebut tidak boleh mengarah pada penolakan atas dasar duplikasi.” bahwa selanjutnya, Paragraf 5.2.6.8 – 5.2.6.9 UN Transfer Pricing Manual 2021 memberikan ilustrasi di mana jasa yang sama tidak dapat dikatakan sebagai duplikasi jasa lainnya dalam beberapa kondisi sebagai berikut. "There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to

minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards.

At times an MNE may engage in service functions which have the same name but represent different services, or, the functions are performed at different levels and therefore do not involve duplication. These functions may be carried out at the group, regional or local level. For example, strategic marketing functions are performed at the group level as they are for the benefit of the entire group, while at the local level a subsidiary engages in marketing analysis of the local market conditions. In this situation the marketing services are not duplicated as they are different types of services. “

Terjemahan:

“Ada beberapa keadaan di mana duplikasi dapat memberikan manfaat kepada perusahaan asosiasi jika pihak independen bersedia membayar untuk layanan yang digandakan dalam keadaan yang serupa. Misalnya, situasi ini mungkin timbul jika perusahaan asosiasi menerima nasihat akuntansi internal atas suatu masalah tetapi memilih untuk mendapatkan pendapat kedua untuk meminimalkan risiko dihukum karena gagal mematuhi standar akuntansi.

Kadang-kadang perusahaan multinasional dapat terlibat dalam fungsi jasa yang memiliki nama yang sama tetapi mewakili jasa yang berbeda, atau fungsi tersebut dilakukan pada tingkat yang berbeda dan oleh karena itu tidak melibatkan duplikasi. Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan pada tingkat kelompok, regional atau lokal. Misalnya, fungsi pemasaran strategis dilakukan di tingkat grup karena menguntungkan seluruh grup, sementara di tingkat lokal anak perusahaan terlibat dalam analisis pemasaran kondisi pasar lokal. Dalam situasi ini, jasa pemasaran tidak diduplikasi karena merupakan jenis jasa yang berbeda.” bahwa berdasarkan uraian di atas maka perlu dipertimbangkan kondisi- kondisi sehubungan dengan jasa yang diterima, misalnya apakah jasa yang diberikan berpengaruh dalam meminimalisir risiko perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis, atau apakah jasa dilakukan oleh level yang berbeda sehingga hasil yang diharapkan dari pemberian jasa pun berbeda;

Dengan demikian, dalam menentukan ada tidaknya suatu duplikasi jasa, bukan dilihat dari pengendalian yang sama, tetapi harus dilakukan identifikasi mendalam atas jasa tersebut;

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut.

“Menurut Pemeriksa terdapat duplikat service yang harus dibayar Wajib Pajak terhadap sales comission karena support system yang diberikan Ropac Holding sudah tercover dalam jasa manajemen fee yang telah dibayar Wajib Pajak pada AR Holding.” bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding karena jasa komersial dan jasa manajemen yang masing-masing diberikan oleh Ropac Holding dan AR Holding BV merupakan jasa yang berbeda dan tidak tercakup pada satu sama lain seperti yang disampaikan oleh Pemeriksa;

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Jasa Komersial dan Jasa Manajemen merupakan dua jenis jasa dengan cakupan yang berbeda;

Tabel 1.2.5.1 Perbedaan Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang

Diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2018

PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
PerjanjianCommercial Services & Commission AgreementManagement Agreement
Pemberi JasaRopac Holding B.V.AR Holding B.V.
Lingkup Tanggung JawabRopac Holding B.V. memberikan jasa layanan komersial untuk Wajib Pajak, termasuk menjalankan aktivitas komersial persahaan, mengembangkan strategi pemasaran, memantau dan mengelolaAR Holding B.V. melakukan fungsi penyediaan jasa, manajemen sumber daya manusia, kebijakan penentuan harga, serta penagihan dengan intensitas tinggi. (Dokumen Lokal Penentuan
PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
realisasi tujuan penjualan, mengawasi kinerja komersial perusahaan, mengelola hubungan dengan pelanggan utama. (Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer mengenai Transaksi Jasa Komersial – 2018)Harga Transfer mengenai Transaksi Jasa Intragrup – 2018)
Deskripsi Kegiatan1) Mengembangkan dan melaksanakan strategi penjualan dan penetapan harga; 2) Memantau dan mengelola realisasi tujuan penjualan; 3) Mengawasi kinerja komersial perusahaan; 4) Menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengembangkan strategi pemasaran, dan melakukan riset pasar yang relevan; 5) Mempromosian produk untuk meningkatkan penjualan; 6) Membuat kontrak, produk untuk meningkatkan penjualan; 7) Mendelegasikan tanggung jawab dan mengawasi pekerjaan staf penjualan lokal;1) Mengembangkan dan melaksanakan strategi dan rencana bisnis perusahaan; 2) Pengambilan keputusan, mengelola operasi sehari- hari Wajib Pajak, dan mewakili perusahaan dengan pihak ketiga 3) Memantau dan memastikan bahwa target pendapatan/penjualan terpenuhi; 4) Berkomunikasi dan memelihara hubungan dengan mitra bisnis dan otoritas; 5) Menerapkan inisiatif baru untuk mendorong pendapatan dan menurunkan biaya; 6) Manajemen teknis, termasuk rekayasa dan inovasi;
PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
8) Mengorganisir dan berpartisipasi dalam pameran dagang; dan 9) Menjaga tingkat layanan dan dukungan pelanggan yang diinginkan untuk Wajib Pajak.7) Mengelola pengembangan produk, desain produk, dan persyaratan kinerja; 8) Memantau inerja dan efesiensi produksi; 9) Mempertahankan kualitas produk yang konsisten dan layanan pelanggan yang sangat baik; 10) Mengawasi kinerja keuangan, anggaran tahunan, dan investasi perusahaan; 11) Mengelola audit kualitas oleh pelanggan dan pihak ketiga; 12) Mengawasi masalah hukum perusahaan; 13) Menganalisis situasi bermasalah dan memberikan solusi untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan; 14) Mendelegasikan tanggung jawab dan mengawasi pekerjaan staf lokal; 15) Mengelola sumber daya, termasuk menarik, merekrut, menyeleksi,
PerihalKeterangan
Jasa KomersialJasa Manajemen
mempertahankan, dan melatih staf lokal Wajib Pajak; 16) Memelihara infrastruktur TI perusahaan, dan lain- lain.
Kompensasi7,5% dari turnover Wajib PajakAnnual management fee sebesar EUR300,000

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada duplikasi jasa antara Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding;

1.2.6. Bahwa Bilamana Jasa Komersial yang Dilakukan oleh Ropac Holding kepada Pemohon Banding Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen, Maka Seharusnya Terbanding Menggunakan Tarif Pajak Sesuai Dengan Ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda;

bahwa sub-argumen ini bukan merupakan pengakuan dan persetujuan Pemohon Banding bahwa (1) Jasa Komersial merupakan dividen konstruktif dan (2) sebagai akibatnya, maka timbul PPh Pasal 26 terutang atas Jasa Komersial yang direklasifikasi menjadi dividen konstruktif tersebut. Bahwa tujuan argumentasi ini adalah untuk menunjukkan adanya inkonsistensi oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi dan mempertahankan koreksinya; bahwa pada Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;”

bahwa lebih lanjut Pasal 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut “PER-25/PJ/2018”) menyatakan sebagai berikut:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.” bahwa selanjutnya pada saat proses Permohonan Banding ini diajukan, telah berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa” yang mengatur lebih lanjut mengenai hak Pemohon Banding untuk memeroleh manfaat P3B, sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 ayat (2) PMK-172/2023 berikut: “(2) Terhadap pengenaan pajak penghasilan atas pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.” bahwa tanpa mengurangi argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bahwa transaksi pembayaran jasa komersil yang dibayarkan kepada Ropac Holding B.V. sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diuraikan dalam Surat Permohonan Banding ini. Berikut merupakan struktur pemegang saham Pemohon Banding:

Gambar 1.2.6.1. Struktur Pemegang Saham Pemohon Banding Pemegang Saham ' Shareholder “man aha MW yumlan Total ke

Mdmnger af Shares

JLmlan: Tetal 15753 14.5°5.199 CC 1005 bahwa Ropac Holding memiliki 90% kepemilikan saham pada Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Ropac Holding B.V. merupakan Subjek Pajak Belanda sehingga pemajakan atas segala transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Ropac Holding harus merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak antara Indonesia dan Belanda ("P3B Indonesia-Belanda”);

bahwa diatur dalam Pasal 1 Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of The Netherlands For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect To Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta On January 29, 2002 (“Protokol”) yang merupakan amandemen dari P3B Indonesia-Belanda, diatur sebagai berikut. “Paragraph 2 of Article 10 shall be replaced by the following paragraph:

2. [MODIFIED by paragraph 1 of Article 8 of the MLI] [However, such dividends may also be taxed in the State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but it the beneficial owner of the dividends is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed:

a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficil owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;]”

bahwa tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding bahwa seharusnya tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran commission fee terkait jasa komersial, berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Pemohon Banding atas tarif yang dikenakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan

tarif yang sudah diatur dalam Protokol P3B Indonesia-Belanda;

bahwa di bawah ini adalah rekapitulasi perhitungan tarif dividen PPh Pasal 26 menurut Terbanding akibat reklasifikasi commission fee sebagai konstruktif dividen;

Tabel 1.2.6.2. Rekapitulasi Perhitungan Tarif Dividen PPh Pasal 26

Menurut Terbanding

Masa Pajak (2018)DPP PPh Pasal 26 yang Terutang (IDR)Commission Fee bagian dari DPP (IDR)PPh Pasal 26Terutang (IDR)Tarif Dividen (%)
PemohonTerbanding
Banding
Agustus1.235.255.9464.937.751.075075.093.96410%
September1.235.255.946750.000.080075.093.96410%
Oktober1.237.228.776749.999.991073.906.47810%
November1.311.823.501825.000.000084.486.70310%
Desember3.085.984.5611.451.152.25560.091.135208.631.33710%
Total15.207.305.6098.713.903.40160.091.135931.481.476

bahwa dengan demikian, bilamana commission fee atas Jasa Komersial yang dibayarkan kepada Ropac Holding B.V. dianggap sebagai pembayaran dividen, maka seharusnya tarif PPh Pasal 26 yang digunakan adalah 5% (lima persen) dan bukan 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam Protokol P3B Indonesia-Belanda di atas;

bahwa terkait hal ini sudah pernah Pemohon Banding sampaikan pada saat Pembahasan Akhir dengan Tim Pemeriksa, maupun pada saat proses keberatan dengan Tim Peneliti Keberatan. Bila Terbanding konsisten dan mematuhi peraturan yang berlaku, seharusnya Terbanding dapat menghitung ulang koreksinya karena nyata-nyata tarif yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

IV. KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,

36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Transaksi Jasa Komersial Pemohon Banding sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi;

3. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Jasa Komersial dan Jasa Manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi bukan merupakan jasa yang bersifat duplikasi;

4. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa yang Pemohon Banding peroleh dari Ropac Holding B.V. benar-benar nyata dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding:

5. Terbanding tidak memiliki kewengangan melakukan koreksi dikarenakan tidak adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan antar negara Indonesia dengan Belanda yang memiliki tarif pajak sama pada Tahun 2018 sebesar 25%;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut.

NoUraianNilai
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.235.255.946
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………..0
e. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………..0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administratif:
NoUraianNilai
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) huruf b KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

V. PETITUM bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023; dan

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 33/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 070/DDTC- 2B/II/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang diterima tanggal 06 Desember 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung (Kuasa Hukum bertindak selaku: *)

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakb erdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor: 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 Masa/Tahun Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-00556/RIKSIS/KPP.0702/2022 tanggal 01 Desember 2022;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 003/DDTC-TP/III/2023 tanggal 01 Maret 2023, yang diterima KPP Pratama Sidoarjo Selatan berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05001754/ BPS/KPP.240203/2023 tanggal 08 Maret 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 05 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

. | Ditembak j

- Semula | an : Menjadi

Uraian (Disuransi) -

; Roo | Ri eel a. Penghasian Kena . 1.235.255.045 | 3 1.235 959.056 (5. PPh Pasal 26 han FaO0Gs GA SF 540.982] OF AHA 982

Cc. Kreriit Pajak } 2 i

Ba NN“ 5 si d. Pajak yang tidak’ kurang FS.CUS tot (37.546.482) 27 Sb UB? divaver faci

Cc. Sanksi Administrasi IOS 1-87 | (LS. Foe) Oy TE AID ap lf. Jumiah PPh yang masih (OF AF os! (53.225.601) SEP Us harus dibarar (diel | | oo,

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Selisih (Rp)Koreksi Diajukan Banding
(a)(b)c = (a – b)
PPh Pasal 26 yang Terutang037.546.982- 37.546.98237.546.982

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat 1

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Menteri Keuangan dapat menetapkan:

‘f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). Pasal 14 ayat (2)

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Transaksi jasa

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 23 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokol Perubahannya yang ditandatangani di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002. Pasal 1

Pasal 10 ayat 2 diganti menjadi sebagai berikut:

Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

a. 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen;

b. 10 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah dana pensiun yang diakui dan diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku di salah satu Negara dan yang penghasilannya secara umum dikecualikan dari pajak di Negara yang menurut ketentuan hukumnya dana pensiun tersebut diakui dan diatur;

c. 15 persen dari jumlah bruto dividen untuk jenis dividen lainnya."

b. Data dan Fakta

1. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022, diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00556/RIK.SIS/KPP.0702/2022 tanggal 01 Desember 2022;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut dan mengajukan permohonan keberatan dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 Masa Pajak September 2018;

3. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-90/WPJ.246/2023 tanggal 20 September 2023, Pemohon Banding memberikan klarifikasi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding bergerak dibidang usaha industri plastik seperti cups, cup lid, plastic tray, tray lids yang digunakan untuk keperluan wadah makanan dan minuman. Produk yang dihasilkan berupa barang dari plastik dengan standar PET yang ramah lingkungan, ringan serta tahan lama;

b. Jasa komersial adalah pemberian layanan komersial dari Ropac Holding. B.V. untuk Pemohon Banding (PT SIP), di mana Ropac Holding. B.V. memberikan asistensi dalam menjalankan aktivitas komersial persahaan, mengembangkan strategi pemasaran, memantau dan mengelola realisasi tujuan penjualan, mengawasi kinerja komersial perusahaan, mengelola hubungan dengan pelanggan utama;

Jasa manajemen adalah pemberian jasa oleh A.R. Holding. B.V. kepada Pemohon Banding, di mana A.R. Holding. B.V. membantu Wajib Pajak dalam melakukan fungsi penyediaan jasa, manajemen sumber daya manusia, kebijakan penentuan harga, serta penagihan dengan intensitas tinggi;

c. Ropac Holding. B.V. sebagai pihak pemberi jasa merupakan perusahaan yang berlokasi di Belanda dan menjalankan kegiatan usahanya dalam kegiatan manajemen, pengelolaan dan investasi. Ropac Holding. B.V. memberikan jasa komersial kepada Pemohon Banding untuk membantu mengoptimalkan penjualan dan pemasaran, seperti menjaga hubungan baik dengan pelanggan utama;

bahwa A.R. Holding. B.V. memiliki kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan manajemen, pengelolaan, dan investasi. Adapun jasa manajemen yang diberikan A.R. Holding. B.V. kepada Wajib Pajak memiliki cakupan yang berbeda dengan jasa komersial yang diberikan Ropac Holding. B.V.; bahwa masing-masing jasa dilakukan berdasarkan perjanjian antara PT SIP dengan Ropac Holding. B.V., dan antara Pemohon Banding dengan A.R. Holding. B.V.;

d. Bagi Pemohon Banding, perjanjian dengan Ropac Holding. B.V. dan A.R. Holding. B.V. memberi manfaat yang signifikan terhadap keberlangsungan operasionalnya;

bahwa melalui jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding. B.V., Pemohon Banding mendapatkan kustomer dan dapat mempertahankan kustomer sehingga berdampak langsung terhadap peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa sementara itu, melalui jasa manajemen yang diberikan oleh A.R. Holding. B.V., kegiatan operasional Pemohon Banding dapat dijalankan dengan baik dan efektif;

e. Data atau dokumen apa yang membuktikan manfaat Ropac Holding. B.V. dan A.R. Holding. B.V., antara lain:

a. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Transaksi Jasa Intragrup 2018;

b. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer – Transaksi Jasa Komersial;

c. Dokumen-dokuemn bukti pendukung seperti bukti korespondensi maupun foto-foto kegiatan pelaksanaan jasa komersial dari Ropac Holding. B.V.;

f. Bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran jasa komersial kepada Ropac Holding. B.V. sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, setelah Pemohon Banding telusuri lebih lanjut, Terbanding menggunakan tarif dividen sebesar 10%. Apabila Terbanding menganggap transaksi jasa komersial menjadi terutang PPh Pasal 26 atas deemed dividend, seharusnya Terbanding menggunakan tarif 5% karena antara

Indonesia dan Belanda, terdapat P3B yang mengatur bahwa tarif pajak atas dividen adalah 5% dan bukan 10%;

bahwa hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 pada Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And Its Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002;

c. Tanggapan Terbanding

1) Pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Professional Fee sebesar Rp8.713.903.401 yang kemudian dilakukan koreksi PPh Pasal 26 berupa secondary adjustment terhadap intra grup service Sales Commision menjadi konstruktif dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor:22/PMK.03/2020 Tanggal 18 Maret 2020. Dengan data tabel perhitungan PPh Pasal 26 Terutang sebagai berikut :

2) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement mengatur bahwa :

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

3) Berdasarkan Dokumen terkait Jasa Komersial (Sales Commission) sebesar Rp 8.713.903.401 antara Pemohon Banding dengan Ropac Holding BV diperoleh Informasi sebagai berikut:

3.1 Perjanjian dengan Ropac Holding BV

COM EALIAL SER CES & COM SSION SS AEE MET re oc tecsiaae::

L Tre ccisets atas st ST, PT fer. s rer Sette kere etre tte Fst Perce ck ots fee rte en sSice it cece: = S28 . ee cerectes rothismstteace. te Ti tete tr =

Bore Ie

= Tre sci-ete + tec ita, Sines Asli s2 2060 + ere cette Tik Setia Fact... 25 te resistecec off ce et 25. 0. The Latar sri less "55 5-1 6 th ep omeccer ce

Te olpyectc- nt Be bes ere Be Set

- Tos Sys Fars. ets te S050: Fer. Cee ectecee cis ec El nguber na“ och

Toe becom: Se-t, torre rte tte rove eco] fe: ices Force = Sisir Fact.

- TAS Sst Fert. sce tte Seer: Fact. flop sec cette SIA 2 ove Et te this

Se-ee4 ert + rin

Ths 22-5 25 fsree fF 45 2.

Sotto Ia — Ir bw ersis te. ter

1. The feoc ce Fact. ete ocr the) = cst Sect, rini IT TS Sr TOL et TOT Tt sai res fr-otce Fives Fact. e*fectine for Les er. ar. BLLE Sarthe saceiees Sie Or 22 sasa chs perc Sts artis fac cee ove bis ste 2 crete 7 its broadest cerse a. The Sasa Sacre. se EA AS tee Or TAS tery tes ir sro SIS LTE TSS or

Sassreas ce 2 ice co eles ers che ae Ss of ari tint on

5. The bese PE SIS. Ser presessisrs dl. soc 1 sesaat cite tite et St

Petai Fives Fact. fo re seers

bahwa berdasarkan perjanjian Ropac Holding akan memberikan jasa komersial kepada Pemohon Banding yang mencakup menjalankan aktivitas komersial perusahaan, mengembangkan strategi pemasaran, memantau, mengelola dan memelihara hubungan dengan pelanggan utama, dan memasarkan produk Wajib Pajak kepada pelanggan potensial;

bahwa Mr. Rob Smeulders bertindak sebagai first party yaitu Direktur dari Pemohon Banding sekaligus bertindak sebagai second party yaitu Direktur dari Ropac Holding B.V., sehingga Peneliti berpendapat bahwa Mr. Rob Smeulders dapat melakukan sendiri pekerjaan / mengkordinasikan pekerjaan pada bagian-bagian yang dibawahinya sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan Ropac Holding B.V.;

1.2 Dokumen pendukung pelaksanaan jasa komersial oleh Ropac Holding BV berupa:

a. Korespondensi surel komunikasi dan foto-foto pertemuan Ropac Holding dengan pelanggan maupun calon pelanggan;

b. Sale and Purchase Agreement antara Pemohon Banding dengan calon pelanggan yang baru dilakukan pada tahun pajak 2018;

c. Commercial Plan tahun 2018 yang disusun oleh Ropac Holding;

bahwa dari penelitian terhadap ketiga dokumen pendukung diatas, didapatkan hasil sebagai berikut:

a. Korespondensi surat elektronik komunikasi menggunakan alamat email dengan domain PT SIP, yaitu rob@suryaindoplastic.com.

bahwa foto dokumentasi pertemuan dengan pelanggan maupun calon pelanggan tidak menunjukkan 4W (When, Where, Who and What); bahwa tidak terdapat keterangan kapan pertemuan diadakan, dimana pertemuan diadakan, siapa dan jabatan orang yang menghadiri pertemuan, serta dalam rangka apa pertemuan dilakukan dan apa hasil pertemuan tersebut;

bahwa terkait dokumen surel komunikasi dan foto-foto pertemuan Ropac Holding dengan pelanggan maupun calon pelanggan, juga tidak terdapat dokumen pendukung berupa laporan hasil komunikasi/meeting dan hasil pertemuan Ropac Holding B.V. dengan pelanggan;

‘b. Dokumen Purchase and Sale Agreement (Perjanjian Jual Beli) yang menurut Pemohon Banding dengan "calon pelanggan yang baru" adalah perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan PT Chapayom Indonesia (Chapayom), dan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan PT Boga Kreasi Kreatif (Dum Dum Thai Drinks);

bahwa menurut data penjualan Pemohon Banding, kedua perusahaan tersebut bukan merupakan pelanggan baru karena pada tahun 2017 keduanya sudah pernah melakukan pembelian produk dari Pemohon Banding, bahkan PT Boga Kreasi Kreatif merupakan 5 besar top consumer Pemohon Banding di tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding dalam struktur organisasinya memiliki "Sales Manager" yang membawahi 3 sub divisi. Sales Manager adalah sebagai pemimpin dalam divisi penjualan yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur tim untuk dapat mencapai target, selain itu memberikan bimbingan kepada tim penjualan dalam hal mengoptimalkan kegiatan penjualan yang berorientasi pada hasil;

bahwa walaupun Pemohon Banding dapat menjelaskan perbedaan Jasa Komersial dan Jasa Manajemen, tetapi pelaksana kegiatan Jasa Komersial yang diberikan Ropac Holding B.V. adalah orang yang sama, yaitu Mr. Rob Smeulders, yang juga merupakan Direktur dari Pemohon Banding, sehingga Jasa Komersial dapat dilakukan sendiri oleh Mr. Rob Smeulders dengan kapasitas sebagai Direktur Pemohon Banding dengan didukung oleh Divisi Sales Manajer;

3.3 Bahwa terkait Commercial Plan tahun 2018, dokumen berisi tentang review pencapaian tahun 2017 serta tujuan dan target untuk tahun 2018. Adapun target PT SIP untuk tahun 2018 adalah:

"To increase the turnover of SIP from IDR 108 billion to IDR 156 billion." bahwa penjualan Pemohon Banding tahun 2018 ditergetkan naik sebesar 44,44% dari penjualan tahun 2017;

bahwa dokumen Commercial Plan tahun 2018 tersebut tidak didukung dengan dokumen pendukung berupa pelaporan hasil dari Commercial Plan yang dilakukan;

4) Berdasarkan data ikhtisar laba/rugi Pemohon Banding tahun 2018 dan 2017 diperoleh Informasi sebagai berikut:

4.1 Persentase penjualan tahun 2018 mengalami pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan tahun 2017, naik sebesar 5,28%. Namun persentase ini jauh lebih kecil dibandingkan target penjualan tahun 2018 yang ditargetkan naik sebesar 44,44%;

4.2 Persentase kenaikan pendapatan penjualan tahun 2018 sebesar 5,28%, juga lebih kecil dibandingkan dengan komisi jasa komersial yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Ropac Holding B.V., yaitu sebesar 7,5% dari pendapatan penjualan;

4.3 Untuk tahun 2018 total biaya jasa komersial yang dibayarkan oleh

Pemohon Banding kepada Ropac Holding B.V. adalah sebesar Rp.8.713.903.401, tanpa target kenaikan penjualan atas jasa komersial yang dilakukannya kepada Pemohon Banding;

4.4 Bahwa Laba Sebelum Pajak (Profit Before Tax) pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar -44,64% bahwa berdasarkan uraian diatas menunjukkan walaupun penjualan tahun 2018 tumbuh positif, tetapi pertumbuhannya tidak mampu menutupi biaya- biaya yang harus dikeluarkan perusahaan yang mengakibatkan laba sebelum pajak mengalami pertumbuhan negatif. Sehingga jasa komersial yang diberikan oleh Ropac Holding B.V. tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

5) Penelitian terkait tarif PPh Pasal 26 dalam P3B Indonesia dengan Belanda 5.1 Berikut ini adalah tabel data PPh Pasal 26 Terutang menurut Pemeriksa

5.2 Berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokol Perubahannya (P3B lndonesia-Belanda) yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002, yang merupakan amandemen dari P3B Indonesia-Belanda, diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Pasal 10 ayat 2 diganti menjadi sebagai berikut:

Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

a. 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen;

5.3 Berdasarkan struktur kepemilikan, susunan pemegang saham Pemohon

Banding pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Rosse —ok se. S| 2862] aa oo agen can)

14.315,199.000

5.4 Sesuai dengan Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Withholding

Tax (Form DGT-1), Ropac Holding B.V. adalah warga negara Belanda untuk periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember tahun pajak 2018;

5.5 Karena Ropac Holding B.V. merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 90% dan merupakan warga negara Belanda, maka berdasarkan Protokol Perubahan P3B Indonesia-Belanda, tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang untuk Dividen adalah sebesar 5%. Sehingga penghitungan Penghasilan Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

6) Bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa secondary adjustment terhadap intra grup service Sales Commision menjadi konstruktif dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor:22/PMK.03/2020 sudah sesuai, namun penerapan tarif atas dividen berdasarkan Protokol Perubahan P3B Indonesia-Belanda adalah sebesar 5% bukan 10%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 144/DDTC-2B/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/

WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan 003/DDTC-TP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023; Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 06 Januari 2006;

Bukti P-5. Akta Perubahan No. 02 tanggal 05 November 2020, yang menunjukkan kewenangan Rob Smeulders sebagai pemberi kuasa pada saat keberatan dan banding;

Bukti P-6. Identitas Direktur Pemberi Kuasa atas nama Rob Smeulders;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SKK/TAX-SIP/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 a.n. Yusuf Wangko Ngantung yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Pakta Integritas beserta Identitas Kuasa Hukum yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis Nomor 109/DDTC-2B/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis Nomor 047/DDTC-2B/X/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-12. Pembayaran Pemohon Banding ke ROPAC;

Bukti P-13. Judicial Review Tahun 2016;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis Nomor 008/DDTC-2B/I/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-15. Surat Tanggapan SPHP Nomor 109/DDTC-LIT/XI/2022 tanggal 30 November 2022;

Bukti P-16. Dokumen Induk PT. Surya Indo Plastic Tahun 2018;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 87/DDTC-2B/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-18. Kesimpulan akhir Nomor 097/DDTC-2B/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ. 24/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti T-3. Surat Keberatan 003/DDTC-TP/III/2023 tanggal 1 Maret 2023; Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal yang disampaikan pada sidang tanggal 18 November 2024;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal yang disampaikan pada sidang tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-152/PJ/WPJ.24/2025 tanggal 26 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/617/22 tanggal 15 Desember 2022 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 070/DDTC-2B/II/2024 tanggal 4 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1PPh Pasal 26 terutang0,0037.546.982,0037.546.982,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp37.546.982,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menurut (Rp):
TerbandingPemohon Banding
1234=2-3
37.546.982,000,00

bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang a quo merupakan secondary adjustment terhadap intra grup servis Sales Commission menjadi konstruktif dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa sengketa berupa koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 (primary adjustment) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001709.15/2024/PP;

bahwa mengingat sengketa berkenaan dengan PPh Pasal 26 Terutang a quo saling terkait dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2018, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 a quo digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak September 2018;

bahwa mengingat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 a quo tetap dipertahankan Majelis untuk sebagian, yaitu sebesar Rp507.171.860,00, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang juga tetap dipertahankan Majelis untuk sebagian, yaitu sebesar Rp25.358.590,00 dan Pemohon Banding setuju bahwa atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp25.358.590,00 a quo diakui sebagai koreksi untuk Masa Pajak Desember 2018; bahwa berdasarkan uraian di atas dan oleh karena koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan Majelis, yaitu sebesar Rp8.206.731.541,00, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp37.546.982,00 a quo (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
PPh Pasal 26 terutang37.546.982,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang menurut Terbanding Rp 37.546.982,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 37.546.982,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang menurut MajelisRp0,00 bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.235.255.946,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang0
Kredit Pajak0
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah pajak yang masih kurang / (lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Desember 2023, atas nama PT SURYA INDO PLASTIC, NPWP 02.026.765.4-052.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Ketua, Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. dan Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.