Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman
PUT-001713.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
PT Surya Indo Plastic, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001713.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Juli 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Surya Indo Plastic mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2018
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001713.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Surya Indo Plastic
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/617/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juli 2025