PUTUSAN
Nomor PUT-001706.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADIIAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan ;\ Acara Biasa mengenai banding teriiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEPJ)093On<EB/PJAVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Nomor 00012/206/19/457/21 tanggal 03 November 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor 001706.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULTI INTI PARAHIYANGAN, NPWP 01.659.113.3431.000,i beralamat di Jl. Raya Kanci Kulon KM 8 Astanajapura Kab. Cirebon, Jawa Barat, yang diwakili oleh Adi Sucipto Sujanto jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:
1. Nama: Ahmad zaki,
lzin Kuasa Hukum : KEP-737/PP/lKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KUASA-PP-MIPIvl/2023 tanggal 7 Juni 2023,
2. Nama: Andy santoso,
Izin Kuasa Hukum: KEP-200/PP/lKH/2023 tanggal 23 Februari 2023,I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/KUASA-PP-MIPIvl/2023 tanggal 7 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 4042 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rini Yuniartv197806202000012001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,A