Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 90 halaman

PUT-001706.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Multi Inti Parahiyangan · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001706.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADIIAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan ;\ Acara Biasa mengenai banding teriiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEPJ)093On<EB/PJAVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Nomor 00012/206/19/457/21 tanggal 03 November 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor 001706.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTI INTI PARAHIYANGAN, NPWP 01.659.113.3431.000,i beralamat di Jl. Raya Kanci Kulon KM 8 Astanajapura Kab. Cirebon, Jawa Barat, yang diwakili oleh Adi Sucipto Sujanto jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Ahmad zaki,

lzin Kuasa Hukum : KEP-737/PP/lKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KUASA-PP-MIPIvl/2023 tanggal 7 Juni 2023,

2. Nama: Andy santoso,

Izin Kuasa Hukum: KEP-200/PP/lKH/2023 tanggal 23 Februari 2023,I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/KUASA-PP-MIPIvl/2023 tanggal 7 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 4042 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rini Yuniartv197806202000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,A

2. Nama/NIP: Fajn.n Agustian/198208042006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas, terakhir nomor ST-727/PJ.07/2024 tanggal 30 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 756/PpreR/2023 tanggal 22 Juni 2023 juncto PEN-247/PP/Ucp/2026 tanggal 26 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomoroo1 /MIP-Banding- 2019/11/2023 tanggal 16 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 154/SUBAVPJ.22/2023 tanggal 03 Mei 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/MIP- Banding-2019Ivl/2023 tanggal 7 Juni 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/457/21 tanggal 03 November 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan periiitungan sebagai berikut:

L. pETprun NccOio.i36.i]o.8ca

2. P- fro Pgivt

10.136.130.808

3. pOh tcarty2.5J<.ocaso •. PembDco Pph Pasal 2. yang ttbn dgiviarigivan tahon Lali0

2jJ1.0-

5. JUTdab PFn Tcmng

6. Krtkfi{ p.pr :

L Pin djlrmng pErmnfchRpa

b. Otpott)ng / dgivng`A oEh givak bh:

b. I pfh prd 2 IRO0

b.2. in Pasal 2ZRp0A

h

b.1 Pph Pgiv 2)RpI.Odl.78Z.96.

bi. in Pad 2,

I,5. tth.lch

I.6. J`mlan (a.I i a;2 ` a.3 + a.1. a.5)

c.Oiap-

cl. Pph Pgiv 2Z

c.i pph prd 25

c.. in Pasal 29

c... STP (ootz:A bjrang be\/ar)

c.i. Lain th

c6. Judah c.I + c.2 + c3 + c.. + c5)

a. O-ten :

a.1. SXPPKP

c. J.ml.I. Pgiv* yang aeoet a;tredltkari (a + a.6 + c7 -a.I)

7. P)|aL yang t4ak/Liffeng beyr (5 -6.c)

8. S.ntsl f,dmdrcd ;

L Burp Pasal L] (2) ra/PcO7.911.656

b. Kenaikan Pesal I) (]) laJP0

C. KEn.flan Pasa! 17C (5) lou>a

a iccftybo Pzsal 17o (i) )apa

c. JunLab.sa.its) .6mlndrrd (I + b + c + d}

9. nmbh Pfn yang mesln beus aDa)a 0 t ei!)

10` *mb!h k`ng/(kgiv) aaya4 yang dacaSII Wa|o Pajat

etatasutae PEmDahasan ALhir ttas4 Pemerltsaan(1.col.7E2.963)

I-riana; S^ru ..tLr;IFt I)Eup^il piitl»I sAni lifr^ Tunill n^Tus tiEuP:^^l PULUH t)u^ FilEiti sE.4BZLiui R](IIJS £N^il PtJLUM TsC^ FtupL^il

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Bandingmengaj.ukankeberatandenganSuratNomor001/MIP- KeberatanpphBadan2019/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MouralJnW,m' Pala*

1 Pcredafafl usaha1280J)79.168307

2 rarBa Poha[ F.cojLlalafiI.267+Ora222es9

3 bba Brute12.676us."8

4 Btry usaha

68.051£08.058

S Pcnghasllan Nctto Dalam Ne8crl

(55374562S90)

6 Pen8hasdalt dad LLlar usaha53mioo.7oi

7 Bfaya darl lan uBha6Oi549ias

89 Penycrfuo fubl

a.Pco7trm]an F!slc3l Posltffi2mo3&m

bpeiTytrmLarl F]hal Nc8attS72.704.079

cJuchh

645334102

Penghaslbn Nctto luar Negerl

1011 lLimlah PEngharfun Nctto

C.102.677.422)

tompensasl Xemu8larl.

1213 Pcftghas.ftari kena Pajak

(2.102.677.422)

Pph Terutan8•

14 nut Pal.k1.081.782.963

1S15 mrrilah Pph yaTIg hang (Icbm) d]bayar(i.081.782£63|

Sanksl Awhrdstratl`

16 Jtml3ti Pph yam mash hai`is dlba`/aT(1.08i.782e63|

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00930/KEB/PJ/VVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan peinitungan sebagai berikutin

SemulaDitambah/Mcnjadi Uralan

(Rp)(Dikurangi)'RDl(Rp)

a. PenEhasilan Netto10.136.130.808(891.278.736) 9.244.852.072

b. KomDcnsasi Kcrurian0.000.000.00

c. Penghasilan Kena Paiak10.136.130.808(891.278.736) 9.244.8S2.072

d. Pajak Pcnghasilan (Pph)

Yang terutang2.534.032.500(222.819.500) 2.311.213.000

e. Kredit paiak1.081.782.9630.00 1.081.782.963

f. Pph KuranF!/(Lebihl Ba~ar-I.452.249.537(222.819.500) I.229.430.037

9. Sanksi Admnistrasi607.911.656(93.272.243)514.639 .413

h. .umlah Pph yang masih2.060.161.193(316.091.743) 1.744.069.450 harus/ llebiht dibavar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MIP-Banding-2019/Il/2023 tanggal 16 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 (Diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor OO1/MIP-Banding-2019/Il/2023 tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: .

Mengenai Pokok Sengl(eta dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut.

UrainKepjhaeberfu Pe7whBrfu KottksiogivBrfu ;

fl,)...•"

a. Perxthagiv Neto9244.852072•i.4n8sO.49210.677.68S,565 h Ktrnoeasa§ KHLha000

c. Perahain Kena Pa.N¥t9244.852.072•i.432ee3.49210.677.685.565 d Paiak Per)chas!an Tchrfano2311213.coo02.311213.000

e. Kffl Paak1 081.782.se1.081.782.9630 [ Pin KirmanLethl Dbavar1J299.430.037-1.081.782.se2311213.000

a. Sarfe§ Adrritistrasi514.639.4130514.639.413 h` Jindah FTh yafx) masii hanislTleth` dbavar1.744.069.450.1.081.782.se2825.852.413 bahwa koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah atas pos-pos koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoPceyanodkoreksiKetra,xpNihi'RI]'

Harga F'ckok Koreksi alas hapa pokok pen:hralan alas pembeian berdasaten peng`giv

1 Penfrotranscksi affi3277.785.088,00:

Korcksi alas jmlah yang melebini ke\mafaran yang dbayalen kepeda

PenyesunPekalposffI 2pengang sahamJ pnal( yang mempun)ra] riut)ungan giverra seh\]bungan822.357.100,00 i1

denganpekefro

PenyesuatanFREPesRE

3KtirekELatasbia)rayanglian)ratwehdbebanlen50%secaratscal1.562.608.594,00;

PenyesLiatan Kolcksiatasbe)Gtirfukmendapathmenagin,memcharapenghasianyang

4 Fth posar men"mesamamaallebndah1thunyanocoebanlenmelaLdt)enwsutan553.454.695,00 ih

Kbresiatasbia)ratanun2018yangGbebanfroo!chwappeal(ditafro2019yangtidakses`iaidenganpTinsopenyanchganpenghasoaridanbe)ra

;S!ig

53.782108.642,00i

(ndgivcos!agandrevence)

Pen/esrm Korekst alas tryra promost yang tidal( menienwh pengerfro tryra prmCi5i

6679.371,446,00i

Fiswh posar sebaoainanadinaisuddalamPMK02flJMK0aeo10

TOTAL10.677.685.565.00 i Alasan Pengajuan Banding:

bahwa alasan yang mendasari banding alas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,00 atas pembelian berdasarkan pengujian transaksi afiliasi;

Uraian koreksi yang djlakukan oleh Terbanding:

a. bahwa koreksi terriadap harga pokok penjualan merupakan koreksi atas pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dart pihak afiliasi (PT Sayap Mas I Utama);

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi afiliasi tersebut dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

-Pasal 18 ayat(4) Undang undang pph.

- Pasal 18 ayat(3) Undang undang pph.

- PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Nomor PER-43/PJ 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pjhak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Waj.ib Pajak Yang Mempunyai Hubungan 'stimewa.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

- Pasal 9 Persetujuan penghindaran pajak Berganda

- OECD TP Guidelines

c. bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM dengan profit level indicator yatu Operating Margin (Owl).,

d. bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding yaitu:

1. Megmilk Snow Brand Co Ltd /`

2. Morinaga & Co Ltd

3. TOHO Co Ltd

4. Shinobu Foods Products Co Ltd

5. NIKET Food Products Private Limited

e. bahwa rentang laba wajar menunlt Terbanding adalah 0,003°/a - 1,289%;

f. bahwa Operaf/.ng marg/.n dari Pemohon Banding (/.nchc/e pendapatan Keriasama) adalah -0,25%;

9. bahwa Terbanding melakukan koreksi operating margin menjadi 0,01 % sehingga laba wajar Pemohon Banding menurut Terbanding adalah Rpl01.669.023,00 yang mengakibatkan koreksi laba akibat pengujian transfer pricing adalah sebesar Rp3.277.785.088,00;

Pandangan Pemohon Banding

Dasar Hukum

• Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pph, bahwa:

"DirelckJr Jenderal Pajak bervvenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai medal unfuk menghfung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewaifaran dan kelaziman usaha yang tjdak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metede harga pertyualan kembali, metode biaya plus, atau mctode lain.,

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer /Advance Pr/.c/.ng Agreement/, antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diferapkan untuk menerfukan Harga Transfer warfar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi lndependen yang sebanding.4`

Pasal 9 ayat (2):

"Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- mengidentifikasi Tfansaksi yang dipengaruhi Hubungan lstimewa dan Pihak Afiliasi;

- melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, ,1 termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kineria usaha I dalam indu stri tersebut;

- mengidentffikasi hubungan komersial dandatau keuangan antara Wajib Pajak I, I

dan para Pihak Aliliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi.,

- melakukan analisis kesebandingan;

-menentukan metede penentuan Harga TTansfer; dan

• menerapkan metode penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.

Pasal 10 ayat (2) huruf b:

'`Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperfi fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi.

Pasal 10 ayat (3):

"Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas dahiatau tanggung jawab pihakpihak yang berfuansaksi dalam mertyalankan kegiatan usaha.

Pasal 12 ayat (4):

"Pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor 32fl'J/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa, antara lain mengatur:A

Pasal 2:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga TransferITransferPricing)atastransaksiyangdilakukanWaifibPaifakDalam',, Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar

! Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam \ Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal `t Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak'' dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

- perlakuan pengenaan pajak penghasilan final atau tidak final pada sektor ' usaha terientu;

- perlakuan pengenaan pajak penjualan atas Barang Mewah; atau

- transaksi yang dilakukan dengan Waifib Pajak Kontraktor Kontrak Kerfa Sama Migas.

Posisi Pemohon Banding

bahwa salah satu dasar hukum yang digunakan oleh pihak Terbanding dalam melakukan koreksi harga pokok penjualan dalam transaksi afiliasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011, disebutkan bahwa:

" dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai

Hubungan lstimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud hanya beriaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa tidak ada perbedaan tarif pajak yang digunakan baik oleh Pemohon Banding (PT Multi lnti Parahiyangan) dengan pihak afiljasi (PT Sayap Mas Utama). Pada tahun pajak 2019, baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasi dikenai Pph Badan dengan tarif yang sama yaitu 250/o. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan mengenai Penerapan Prinsip4

I

Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan DirekturJenderalpajakNomorNomor32/PJ/2011yangolehTerbandingdigunakani sebagaimana dasar hukum, mengingat tidak terdapat perbedaan tarif pph;J' bahwa Terbanding tetap melakukan koreksi kewaj.aran atas transaksi afiliasi dalam negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi tersebut harus dilakukan berdasarkan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha, yang salah satu tahapannya adalah melakukan analisis kesebandingan;

bahwa salah satu hal yang dilihat dalam melakukan analisis kesebandingan adalah fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi (Analisis FAR);

bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki karaklerisasi sebagai //.in/.fed r7.ck c/t.sfr}.bLifor yang melakukan fungsi distribusi produk-produk consumer goeds.'

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding, dapat disampaikan bahwa:

• Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai fesfedparty(pihak yang diuji);

• Terbanding menggunakan Operaf/.r}g Marg/.r} (OM) sebagai proff /eve/ /.nc//.cafor (PLI) dalam pengujian [aba waj.ar;

bahwa terkait tesfed party dan PLl yang digunakan, Pemohon Banding sepakat dengan Terbanding. Namun demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembanding yang digunakan oleh pihak Terbanding tidak memiliki karakterisasi usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun pembanding yang

r-

digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

`'ii-a`tofrb&E-I-"%|

C.crodl.on

ae ut-

a,'c-ucaecfrocmti

•tA=rtrm n earpm{ a Oap Lz=ra pmJ< aiai ari I:iriJ" u-

I

Srt=*`p±abhri2039chtdrt:bt!TapaJaxpIr¥¥i BedftR2± bc€ rdaLi c:rfct se5flrEa ifrir pch* ai2+ ham

ColdFrfudmEczih.tan:cgirr`b.mja

Speg"rtbn fr,ailJ¢ aiaJ mqFxarcm pedut =mL mj7/al; dra tw:r` .Lcr@

H_soL[untasi.-givPT Segrdmhdlrimapr5drcrirrfumri)thft`dso±pcnJia

Sear frl..ae cEin tch rrErtyedl=kan frfu `ml.i ap` f`acd bH ^'Lti fapin',pqu i t-dmtcrfu=,-

Fttx2j` pst=tam edifesl38 Le betty. par ±* tcho kErty

dr ai3cflnrdi

I.

'E-

'd*-no-=.&¥imcntBsopet±: < ftycdrty D=- rai=±m r. a_ a a_ poira ar` t23i:aa gQB _I- Lzrt_

ag:4 dr frs:lc- Flentham hl - pall ELn 1890 den T±

a Co ud 0.Jh9exp hl3ftsgL Satxpo ut3tr a &r= EEL Td¢p Kara tire tz-

pat±t±tllfettotiLJ:pergFb±mt±dhatrtta=sE- t± )S=I frtriJ± m±9rimal-tlaafE-.redcfiedajafrobhth

Sin.ifeFrslas

marjfty din sEfjt2i Segrm prdJcS ITt3.aB. bagcal d±so ptrn±± tin ptayJatm peRE1 ¥#=¥:¥i-dthacmapcqctEj±,ct5smha±nggRiiFfcBck

otg_ elm cnsEd cesea, -rc-Iii St-cggfmalnd c= th iE un drl bife rtal t± dho a_

bh cad pcai±a mefpc f+=F=atin

kE9froprdin

Fha=inm fB di_p ± ± se. pt±L- p- dn FErip"

=dEfrghaEfe±]Eg=ag£=¥o=pI cap a Eairul a:fAL fha± fro trm© Ira:i± gttB d-

C- ± dl I- T±im Cia din t±

I 'ul,I -1 iraa.- fl a-: cl I_ Fgpjar` tim atsoazg pcajk r- k-mcrBo=-=I!i

cold I,,Jhi-i) Dd:i3c=apaEbCi<£btr19€7.TO}lo8ndldlc-diKctEJcfErg.

Fto±m tnt_i ndall Efro= di.t=: tfaher. t=h a capr. Fed

5F,ees*mflcE`drtrtyri=Lmdr=!p-.i ftclerl]ifedz3r t±.a alc! dch fin;I- lxpng din Fgt}rfu rz=lc-

kBner+i± Lf: h±rd P3a A±a ± " C- hblm © en

-

LrD+

8t.ig c±*& Can./ =tefd=lm&i`a r± kE±=A=b

krddanrfE±

o¥r._t2I=Fcfnadta±pi7=i7tTr.¥_ aBtil~fitfape=f='i.rI.d==jEydrifrfi=i2t±

tJ-

p-I- I-

•¢iz=a=iittmi-cl+E=}=pz=OcznJcl.coaJi-yapeagcfaro ' a*=t-ng Ftt- (IAces=e; b1z9f7rg. ©thdagsmivpIf-eLdii4fe.iTm±trPfEurm:i±]qm±fabdte±kfeBa±Aa-I-Ba daen PT tt(JS EG

lzrarrcoShah.. =Copffa=to n"aafha tz_ iT.±` fndtc y=g f±p indm I=--rftub-thth=iii

tx=t>tE=han dr g,un pedh ==i drf. t= Lrin fed* at± bebL

dshg dr pedJ< dr3hg. bl" ul=ftm izap friik fEfi =1± ± ch

Oahibrfe!trtyt± lea haFi chadinfrotpFi Fha±mjp3 g=t=-rfuso =Lia -t=i ft± -Ltra ptry LjEae din

rF-fLaa±yf_n.ddgDivrib©..Tc!epf}jcda E./=ai Lz=ehacn =hi!h, k- FPT.try# al=ide- kEd± Led din Eh dr fro equ

Nru=,ta=<=:a:I.mDapxa.t*ngrtia#£.c==rft]E-tin/a

FtndDdf5cR p=dr J&nLnd 29ce dan rii:rfed le:rsr pt22= t± y=p tBtk=l

FttnddlKdTca.haFff¥ F= =ft,/aeFFb±=h-=imfem&Efti)^FhaEt±g|.L:r#g;#=,Fil=Elc=}rm-aLlz=±he32nan-.cf=ag`tp=:b,fri*i

Lj"

F#Ge(inlet in-.

mEngivaa pct]=ha =inrty##=Ltrcxp=i#±±=i=E== drfugiv

¥Ltng¥rdis±isptry:=iribgivg*hmLrs]apife!h

iratmarExrfu9±!±EE!=Lfrd__P±rEE±.

Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 ;

2. Pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memiliki karakteristik usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan demikian pembanding tersebut tidak memenuhi unsur kesebandingan dengan Pemohon Banding yang merupakan distributor,

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuj.u dengan seluruh koreksi dari Terbanding sebesar Rp3.277.785.088,00;A

I

Koreksi alas Biaya Gaji Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Sahamfl]ihak Yang IV]empunyai Hubungan lstimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp822.357.100,00

Uraian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

a. bahwa koreksi yang dilakukan adalah koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekeriaan sebesar Rp822.357.100,00;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan pekerjaan dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

- Pasal 6 Undang-Undang pph

- Pasal 9 ayat (1) hurufb undang-Undang pph

c. bahwa koreksi ini merupakan koreksi atas biaya gaji kepada direktur selaku pemegang saham atas nama Gani Sujanto;

d. bahwa berikut rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diambil dari SPT Pph 21 Pemohon Banding;

MasaNanaKode ObyekDPP

1Can Suianto21-100J)160.854.443 2Gan Sujanto21-1000160.854.443 3Gan Sujanto21-1000160.854.443 4Can Sujanto21-100J)160.854.443 5Gan Sujanto21-10001123.036.244 6Gan Sujanto21-1000160.854.443 7Gan Sujanto21-1000160.854.443 8Gan Sujanto21-100J)160.854.443 9Gan Sujanto21-1000160.854.443 10Gan Sujanto21-100J]160.854.443 11Gan Sujanto21-1000160.854.443 12Gan Sujanto21-1000190.776.526

822.357.100 Pandangan Pemohon Banding

Dasar Hukum

• Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Pph:

"besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Walfib Pajak dalam negeri dan bentuk useha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya berkenaan dengan pekeriaan atau jasa termasuk upah, gaifi, honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang d.Iberikan dalam bentuk uang. /L\,

I

• Pasal 9 ayat (1) huruff undang-Undang pph:

"untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam , negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi

1 kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham afau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerfaan yang dilakukan.

• Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pph:

"Dalam hubungan peketiaan, kemungkinan dapat tetiadi pembayaran imbalan`` yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasamya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bnito adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tjdak boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebjhi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi keria sebagai imbalan sehubungan dengan pekedaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada bedan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud djanggap sebagai dividen;

Posisi Pemohon Banding

bahwa pada prinsipnya, biaya gaji merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pph;

bahwa gaji yang dibayari(an kepada Sdr. Gani Sujanto merupakan pembayaran gaji kepada yang bersangkutan selaku direktur utama pada PT Multi lnti Parahiyangan; bahwa posisi Sdr. Gani Sujanto sebagai Direktur Ufama dapat dibuktikan dengan Akta notaris yang menunjuk Sdr. Gani Suj.anto sebagai Direktur Utama; 4`

I V

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terfiadap biaya gaji sebesar.

i Rp822.357.100,00 menyebabkan biaya gaji menjadi RpO,00. Hal ini menunjukkan ' bahwa Terbanding menganggap seharusnya kepada Sdr. Gani Sujanto tidak dilakukan pembayaran gaji meskipun yang bersangkutan adalah direktur utama dari I Pemohon Banding;I bahwa direksi yang lain juga mendapat remunerasi yang wajar sebagaimana yang difen.rna oleh Sdr. Gani Sujanto. Sebagai informasi, pembayaran gaji kepada direksi yang lain dengan jumlah yang sama dengan yang dibayarkan kepada Sdr Gani : Sujanto tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;I bahwa pembayaran gaji kepada Sdr Gani Sujanto selaku Direktur Utama dapat t dibuktikan dengan bukti sebagai berikut:

- bukti Bukti potong 1721 Al atas pembayaran gaji yang bersangkutan;

- bukti transfer pembayaran gaji selama tahun 2019 kepada yang bersangkiltan; Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pph yang menganggap pembayaran gaji kepada Sdr. Gani Sujanto melebihi kewajaran. Namun demikian, alih-alih menyampaikan berapa nilai kewajaran yang seharusnya dari pembayaran gaji tersebut, Terbanding melakukan koreksi pembayaran gaji kepada Sdr. Gani Sujanto dari Rp822.357.100,00 menjadi RpO,00;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding menyebabkan tidak diakuinya pembayaran gaji sama sekali tersebut justru tidak menunjukan nilai yang wajar atas jumlah pembayaran gaji kepada Sdr. Gani Sujanto. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding menganggap seharusnya kepada Sdr. Gani Sujanto tidak dilakukan pembayaran gaji meskipun yang bersangkutan adalah direktur utama dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi dari Terbanding sebesar Rp822.357.100,00;

Koreksi atas biaya yang hanya boleh dibebankan 500/a secara fiskal sebesar Rpl.562.608.597,00

Uraian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi atas biaya-biaya yang menurut Terbanding hanya boleh dibiayakan sebesar 50%;A

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

-Pasal 6 Undang-Undang pph

- Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor 220/PJ/2002 tentang perlakuan pajak 'I Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai `; berikut:

RefPerkiraenI{oreksi (RDl 610103028` Peniralanas{iransi kefidafaan166_82L911 61010401a. Peniralan-telD. fax, d1_024.628 6101040S8. Perfualan-vcLlcherfotilsa ho1.607.163 610106018` PenLialan-oarkir. retiibtlsi iufanS6.300263 610106038 Peniralariedar. bensin445.173.741 610107038. Perfualanoeralatan kantor-kendaTaanS20_911818 610107058 Peninalanmeralatan kaiTtor-iasa41 49S.409 610111018. Peninalan-tiaiak kendaraan277_795.5SO 610199378, Pen-ruaJanst}areDart & stioobes399_gee 620104018. Adiinishasi4elD, fa>c d]322SO 620104058. Administrasi-vouchetoLdsa hD928_000 620106018. Administrasioarfdr. retril)usi hiran13.756`750 620106038, Administrasisolar. bensin28`Oi6 6ae 620107038, Administrasil]eralatan kantor-kendaiaafi8_344_430

1.562.608.597 Pandangan Pemohon Banding

Dasar Hukum

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002 tentang Per]akuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, antara lain mengatur:

Pasal 1 :

(1) AIas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimilikj dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh person) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KI`11K.04/2000 Lampiran I butir I hunJf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KM K.03/2002.,

(2) atas biaya beriangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya^

perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya beriangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;

Pasal 3:

(1 ) alas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan

atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerfaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan akliva tctap kelompok 11 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran 11 butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

(2) atas biaya pemeliharaan afau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai terfentu karena jabatan atau pekeriaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

Posisi Pemohon Banding

bahwa pada prinsipnya, baik untuk biaya telepon seluler dan kendaraan perusahaan hanya dapat dibiayakan sebesar 50% dalam hal dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

bahwa pada kenyataannya, tidak semua kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan kendaraan yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekeriaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal kendaraan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002;

bahwa terdapat biaya-biaya yang dikoreksi sebesar 50°/a oleh Terbanding merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan operasional yang diperuntukan semata-mata untuk kegiatan usaha perusahaan seperti untuk pengiriman barang dagangan dan keperiuan operasional lainnya dan tidak dikhususkan untuk pegawai tertentu; A

I

Kesimpulan pemohon Banding, bahwa terdapat biaya-biaya terkait kendaraan operasional yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ./2002 sehingga seharusnya atas biaya-biaya terkait kendaraan tersebut dapat dibiayakan , seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dart Terbanding sebesar Rpl .562.608.597,00;

Koreksi atas biaya biaya untul( mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang memiliki nasa manfaat lebih dari 1 tahun yang dibebankan me[alui penyusutan sebesar Rp553.454.695,00

Uraian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah biaya biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dibebankan melalui penyusutan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dibebankan melalui penyusutan dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

- Pasal 6 Undang-Undang pph

- Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang pph

-Pasal 11 undang-Undang pph

- Pasal llA undang-Undang pph

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dibebankan melalui penyusutan adalah sebagai berikut:

RefPerkiraanKoreksi /RDl 610107028. Peninalan-oeralatan kaiitcx.-banounan a t]eralatans32_792 3gr 610107048. oefifualarioeralalan kantol.-kornot]ter8.250 000 610107998. Deriinalarioeralalan kantorJainJain28 199.es

Difuranoi oeft`nisRitafi tirituk tahim Daiak 2019-15 787 674

`=.. Pandangan Pemohon Banding

Dasar Hukum

• Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Pph:

"Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk^

I

=:ansdappea:kgae::amraennaug:::kdamne::em=;:hharahaprieangbhea=unu'dted=nasau:o=]nse=:u::ans\l: pengeluaran untuk memperoleh hak dan alas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

• Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Pph:

" penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak ml.Ilk, hak guna bangunan, hak guna ucaha, dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (safu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditenfukan bagi haria tersebut;

• Pasal28 ayat(7) Undang undang KUP:

'`Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pertyualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.,

• Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang Undang KUP:

"Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besamya paifak yang terutang. Selain dapat dihitung besamya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan Alas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatatjuga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Pertyualan Alas Barang Mewah, jumlch pembayaran alas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwdyud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikredi[kan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim djpakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain; ¢

\ I

• Paragraf 07 Pemyataan StandarAkuntansi Keuangan Nomor 16 (Pengakuan): "biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika..

(a) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut., dan

(b) biaya perolehan aset dapat diukur secara handal.

• Paragraf 12 Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 (Biaya-biaya setelah perolehan awal):

"sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraf 07, entitas tidak boleh mengakui biaya perawatan sehariJ.ari aset tetap sebagai bagian dari aset I bersangkutan. Biaya-biaya ini diakui dalam laba rugi saat terjadinya. Biaya'\ perowatan sehari-hari terutama terdiri atas biaya tenaga kerja dan bahan habis , pakai (consumables) termasuk di dalamnya suku cadang kecil. Pengeluaran- Pengeluaran untuk hal tersebut sering d|.sebut "biaya peme|iharaan dan\Alr\ perbaikan" aset tetap;

• Paragraf 13 Pemyataan StandarAkuntansi Keuangan Nomor 16:

"bagian-bagian tertentu aset tetap mungkin periu diganti secara periodik. Contoh, tungku pembakaran perlu diganti lapisannya setelah djgunakan sekian jam, demikian juga interior pesawat terbang seperti tempat duduk dan dapur periu diperbarui beberapa kali sepanjang umur rangka pesawat. Entitas dapat juga memperoleh komponen aset tctap tertentu untuk melakukan penggantian yang tidak terialu sering dilakukan, seperti mengganti dinding interior suatu bangunan, atau melakukan suafu penggantian yang tidak berulang. Sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraph 07, entitas mengakui biaya penggantian komponen suafu aset dalam jumlah tercatat aset saat biaya itu terfadi jika pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk diakui sebagai bagian dari aset. Jumlah tercatat komponen yang diganti tersebut tidak lagi diakui apabila telah memenuhi kctentuan penghentian pengakuan;

Posisi Pemohon Banding

bahwa pada prinsipnya, pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dilakukan melalui penyusutan;A

bahwa pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang merupakan biaya setelah perolehan awal harta berwujud yang merupakan biaya pemeliharaan dan perbaikan atas harta berwujud tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai bagian dart aset;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian perlengkapan dan sparaparf serta pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan yang berkaitan dengan operasional harian Pemohon Banding;

bahwa dalam koreksi yang dilakukan, Terbanding tidak menjelaskan apa yang mendasari sebagai dasar koreksi mengapa atas biaya-biaya/pengeluaran tersebut merupakan biaya-biaya/pengeluaran untuk perolehan aset dan dianggap memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Sehingga Pemohon Banding tidak melihat dasar yang kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa dengan demikian, tidak semua biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan haha berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. 0leh karenanya, pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang merupakan biaya setelah perolehan awal haha berwujud (biaya pemeliharaan dan perbaikan atas harta berwujud tersebut) dapat dilakukan pembebanan biaya secara langsung (c//.recf a//ocafron) tanpa melalui mekanisme penyusutan;

Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding sebesar Rp553.454.695,00;

Koreksi atas biaya tahun 2018 yang dibebankan o[eh Pemohon Banding di tahun 2019 yang tjdak sesuai dengan prinsip penyandingan penghasilan dan biaya (match/-ng cost aga/.nts revenue) sebesar Rp3.782.108.642,00

Uraian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah biaya tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip penyandinganpenghasilandanbiaya(mafch/.ngcostaga/.ntsrevenue)in

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip penyandingan ;I penghasilan dan biaya (mafch/.r]g cost aga/.nfs rever}ue) dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

- Pasal 6 Undang-Undang pph

- Pasal 17 PP 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Ber].alan.

bahwa koreksi atas biaya tahun 2018 yang dibebankan oleh Wajib Pajak di tahun i) 2019 yang tidak sesuai dengan pn.nsip penyandingan penghasilan dan biaya i (match/.ng cost aga/.nts revenue) berasal dari buku besar sebagai berikut:

RefPerkiraanl{orcksi'RD' 61010404a. Den |lalan-internet5.004.563 61010501a. Den ilafan-Derienc]kaDan kantor24.444.500 61010603a- Den uafan-solar. bensin13.094.530 61019915a. Den ualan-keanQciotaanI)2.778.817 61019953a. Deniua lan-B. ian-nclan MPLS2.550.000 62010603a. Administras -solar. bensin1-295.800 62019936a. Adminishas SAP maintenance288.860.320 61020204 a ava Peiienaka Dan-Deniuafan & Demasaran1.448-500 61020315 a ava Dartis Das •oameran92.297.514 61020317 a ava parts Pas flondola12.176.470 61020318 a ava Dartjs Das -rak, disolav1.725.261.483 610203228 ava Dartis Das -rebate929.488.539 610203258 ava Dartis Oas -oromo dist]fav194.726.962 61020328 a ava Dartis Oas iasa & Dromosi50.102.555 61010201a. pen ualan-uDahmon sfaff127.467.052 61010202a- Den ua an-lembiir-nan staff12.063.499 610102038. Pen ua an-tiiniancian-non staff1 14.903.688 61010208a. Den uafan-makanan-non staff915.000 61029903 a ava-sales ke nna75.656.454 62010201a. Adm nistras •u bah-non staff1.391.400 62010203a. Adm n stras tunianclan-non staff8.598.246 620102058- Adm nistrasi bonus-non staff7.582.750

3.782.108.642 Pandangan Pemohon Banding

Dasar Hukum

• Pasal 6 ayat (1 ) hurufa undang-Undang pph:, "besamya per)ghas/./an kenapa/.aA bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; A^

I

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pph: "bt.aya b/.aya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehariJiari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

• Pasal 28 ayat (3) Undang Undang KUP: "Pembukuan a{au pencafafan fersebuf i harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan ,, keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya;\\

• Pasal 28 ayat (5) Undang Undang KUP: ``Pembukuan c//.se/enggaraAan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

• Pasal 28 ayat (7) Undang Undang KUP.. "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri .i alas catatan mengenai haria, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pertyualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya paifak yang terutang;

• Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang Undang KUP: "Pengch/.an pembwhuan} telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan I agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besamya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besamya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan Alas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Pertyualan Alas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwuifud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.,

• Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan ( Concepfua/ Framework) d isebutkan bahwa :

(a) Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekenomi selama suatu periede akuntansi, dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset atau

A

terfadinya kewajiban, yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal;'i

(b)Be;an;iakuidala;Iaporanlabaragijikapenurananmanfaatekonomimaca'|

depan yang berkaitan dengan penurunan asset atau peningkatan liabilitas 1: telah terjadi dan dapat diukur dengan andal;

Posisi Pemohon Banding

bahwa pihak Terbanding dalam koreksinya tidak memberikan rincian biaya-biaya apa saja di tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019; bahwa pada prinsipnya, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dibayarkan dan I diakui pada tahun 2019, bukan biaya-biaya yang dibayakan pada tahun 2018 i namun diakui pada tahun 2019;tl bahwabiaya-biayayangdikoreksitersebutadalahbiayayangdiakuio[ehPemohon!| Banding pada saat biaya tersebut telah dapat diukur dengan andal (yaitu pada tahun 2019) dan pengakuan ini dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP dan berdasarkan pn.nsip pengakuan sesuai ( standar akuntansi keuangan;

bahwa sebagai tambahan informasi, Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan I, untuk Tahun Pajak 2018 namun tidak melakukan koreksi negatif dengan mengakui biaya tersebut di 2018;

Kesimpulan pemohon BandingI bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi dari Terbanding ; sebesar Rp3.782.108.642,00;

Koreksi atas biaya promosi yang tidak memenuhi pengertian biaya promosj sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IV[enteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sebesar Rp679.371.446,00

Uraian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah biaya promosi dalam daftar nominatif yang tidak memenuhi pengertian biaya promosi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 4

. I

-Pasal 6 Undang-Undang pph

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi ,( yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutoi

Pandangan Pemohon Banding

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang I Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, antara lain mengatur:

Pasal 1 :

"yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biElya penjualan yang i, dikeluarkan oleh Waif ib Paifak dalam rangka memperkenalkan dawlatau mengartyurkan pemakaian suatu preduk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dawlatau meningkatkan pertyualan";

i Pasa' 2„

"Besamya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biElya periklanan di media elektronik, media cetak, dawlatau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dawlatau

d. biElya sponsorship yang berkaitan dengan promosi preduk.

Pasal 6 ayat (1 ):

"Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain; Posisi Pemohon Banding

bahwa Pihak Terbanding tidak memberikan rincian ataupun penj.elasan alas biaya- biaya yang dikoreksi;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1 ) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi dart Terbanding sebesar Rp679.371.446,00 mengingat atas koreksi tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti rincian dan penjelasan mengenai tidak dipenuhinya pengertian biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan NomorA

02/PMK.03/2010 yang oleh Terbanding digunakan sebagai dasar dalam koreksi i Terbanding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding, maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;I

:i:a:ak:,:::g°:I:ank::an:I:I:hd:::a:ndd::::,:abku:[edma:udn°yka::aesna::::::u::it[dak!

terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga Ji koreksiTerbandingyangsemulasebesarRplo.677.685.565,00menjadiRpO,00'|

.`

3. bahwa bilamana Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka: Pemohon Banding berfuarap Maj.elis dapat memutuskan yang seadil-adilnya;,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 154/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 03 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-

l hal sebagai berikut:` Analisis pokok sengketa, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa adapun koreksi yang dial.ukan banding oleh Pemohon Banding adalah atas pos-pos koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NOKoreksi

Pos Yang DlkorekslKeteranganNl'al (F!p) 1Harga FlokokKoreksl alas harga pokok penjualan alas3 277 785`088

Pen|ualanpembellan berdasarfan pengujian transaksl

afi'iasl

2Penyesualan FlskalKorekslalasjumlahyangmele bllil822`357100

Pos'tlrkewa|aranyangdlbayarl<ankepacla

pemegang saham/ plriak yarig mempiinyal

riubungan lstllTiewa seliubungar` clengar.

peker|aan

3Penyesiialan Flskall<oreksl alas blaya yang hanya bolen1 562 608 594

Posltl,cllbebankan 5o°,'o secara rlskal

4Penyesualan FiskalKoreksl alas blaya llntuk mendapatlcan.553 454,695

Poslt',menaglh. memellhara penghasllan yarig

memlllkl nasa manfaat lebih dart 1 tahun

yang dlbelJanlcari rrielaltJl penyllslltan

5Penyesiialan FlskalKoresl alas blaya tahur` 2018 yang3 782108 642

Posltl,dlbebantcan oleti Wajlb Pajak cll tanun 2019

yangtldaksesualdenganprlnslp

penyar]cllnganpengliasllandanblaya

(matcnlng cost agalnst reveriije)

6Penyesuala rl FlskalKoreksl alas b!aya promosl yang tidak679 371 446

Posltl,rnenlen u hlpeng erllanblayapromosl

sebaga lmanadlmaksuadalamPMK

o2nJM1<.o3/2oio

TOTAL10.677.685.565

1. Koreksi Harga Pokol{ Penjualan Rp3.277.785.088,00

Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1 ):

"setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani seria menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wdyib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1 ):

"bagi pemofong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipc)tang atau dipungut dan disetorkannya.

Pasal 12:

(2)Jumlah Paifak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Walfib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpalfakan.

(3)apabilaDireldurJenderalpajakmendapatkanbuktijumlahpajakyangterutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tjdak benar,DirekturJenderalPajakmenetapkanjumlahPajakyangterutang.dr

Pasal 13 ayat (1 ) huruf a

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah \\IT dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak'' yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 1 3 ayat (2)

``Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau.,, berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serfe bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 25 Ayat (1 )

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direklur Jenderal Pajak alas suatu :

(1 )Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4)Surat Ketctapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25:

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah paifak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Paifak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemcitongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila

A

I

Wajib Paifak dapat menurtyukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerfaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan ', pembu kuan|

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan` memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

(11)buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

penceatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 1 0 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29:

(1 ) Direktur Jenderal Pajak belwenang melakukan pemeriksaan untuk menguifi

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpaifakan Wajib Pajak dan untuk tuifuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Waofib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau memirtyamkan buku atau catatan, dokumen yang mertyadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;`

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang ' dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

dawlatau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur^

Pasal 4 ayat (1 )

`Yang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan I kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang '^i berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk;I konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:dH,

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekeriaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, turtyangan, honorarium, komisi, ':`, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UndangJundang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Iaba usaha;

d. keuntungan karena pertyualan atau karena pengalihan harta terrnasuk:

1. keuntungan karena pengalihan haria kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan haria berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus safu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang mertyalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lartyut dengan Peraturan Menteri Keuangan, separtyang tidak ada hubungan dengan usaha, pekeriaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena pertyualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut seria dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan periambangan.,r`

I

9. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya I dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari I

perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil "I usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan haria;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang mertyalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan paifak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 6 ayat (1 )

"Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bnJto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan; A^

2. biaya berkenaan dengan pekerfaan atau jasa termasuk upah, gaji, I,,, honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perialanan

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;\\

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Paifak Penghasilan;

b. penyusutan alas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amorfisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan, dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.,

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1 . telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wdyib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian terfulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwautangnyatelahdihapuskanuntukjumlahutangterfentu;4`

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak beriaku untuki penghapusan piutang tak teriagih debitur kecil sebagaimana dimaksud : dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrasrfuktur sosial yang ketentuannya dl.atur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah.,

in.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura danlatau kenikmatan.

Pasal 9 ayat (1 ):

"Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Waif ib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

a pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,

termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang

saham, sekutu, atau anggcta;

c pembentukan afau pemupukan dana cadangan, kecuali..

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan artyak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Pertyamin Simpanan.,

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan4`

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah `\ industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi keria dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerfaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmafan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk nature dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan afau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

a. harfa yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1 ) huruf i sampai dengan huruf in serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diferima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan Pasal 22.,

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang mertyadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditeryangmodalnyatidakterbagiatassaham;A

k. sanksi adminisfrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang+undangan di bidang perpajakan

Pasal 18 ayat (3):( "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewaifaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metede perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metede biaya-plus, atau metode lainnya

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pph menerangkan:

"maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terfadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkjnan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dawlatau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), mctode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (costplus method), atau metode lainnya seperfu metode pembagian laba (profit split methed) dan metede laba bersih transaksional (transactional net margin methed). ;

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terfadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semeslinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terialu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya74`

I

dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Paifak bervenang me.nentukan kembali besamya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tjdak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usahal' adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana beriaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besamya penghasilan dandafau pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) ;

b. metede harga pertyualan kembali (resale price method).,

c. metede biaya-plus (cosfrolus methed); atau d. metede lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split methed);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin methed);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwuif ud dan/atau harta tidak berwuifud (tangible asset and intangl.ble asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation)

• Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Ttanster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan TTansaksi Afiliasi.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaharty

Ha|aman34dar|90halamanputusanNomorpuT-°°17°6.1al2°p23!PMPu/#.,Vn/tjAp:raahh##§g2a6n\!|

• Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan teinadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

• Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Data dan Fakfa

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Lampiran khusus 3A SPT Tahunan Pph WP Badan tahun 2019 diketahui Pemyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan lstimewa:

LAMPIRAN KH Uslls

SPT TAHUNAN PAJAK PENCHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

I "nAx TRA.I )AK 3 zr.e^.I ni4x Tira iEla-a Hunj`cAw ism4:nr"-arm

t.-.uLso-o"D.m`-,I, , Itacto fro--`U- I . I r i`,.a iu€.-A.,i.-.i.:-L| &t L:>rcr.a..ii-a h-I S.:reae¢..er...I..A.>e?

bahwa berdasarkan Lampiran 1771 kolom lampiran diketahui bahwa wajib Pajak tidak melampirf{an ikhtisar Dokumen lnduk dan lokal;

i

AfT^Ft faE./T`/9uTAh. D^>I A^^OftTI9A9l F.3k^l .|.our-. th..\.. .A BL..c`. P-t`ir`|`.I P.oolfl.r. 9PT}

RHi:l\)N®^^i KCI`^PE*s^Si ceRUor^^I fi.S*^L .L.rrio..a m`.i^.. 2^ B+\a. p.i`m..n< p.r`oi..ri sp I }

i^~F*TT^ERfffF^Solwu:=<^r%S P¥€sl?.^#^E.^:€^^R^8^rls.^eO¥pDLf`#L|m.L#rmi8o%.IT.nFTrhL.":v. ^uAtABTi)£.a4.oP¥.%i`mP.f.li::DP.^.-=...#n=e:pnT:P) pT'g.SPT,

I

iCCwT P~4X luAR NEGERul.n-ol.in in-in 7^ arty Fquux pencr.-n SPT.-

b-B#E+=t.N#tTt:i;faF'~~~.

•-..

a.r_.~,.con-o-uno,-.-.*Tn-.iiffiTu.TiiFiiiTm--o_p{ETRirtr~v]A.-T..MI`kNli....a..a-«.I.ooAnf-oapaey.r®coo.~

•... ~rvHJ*-n o~- -. y.ncl tol.l i.-. t~.-`.-rfu - -.. ~.Tl. l.mar.J`-l.mo..mr. -oJ-.ri ~.I. *ricr® o.. ~..

-B^/AJIO P~^l(® DQl^S^,Tune.,,a E¥] EEFRE.

•.---

p€Naurtus / ruA3^: gift|LS¥.J`T.?°m nm

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan bandjng nomor 001/MIP-Banding- 2019/11/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal Permohonan Banding atas Surat

Z£

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00930/KEB/PJAVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/457/21 tanggal 3 November 2021 Tahun Pajak, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut: bahwa Pasal 12 ayat (3) hunrf a Undang-Undang KUP mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang KUP, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelariman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,00;

bahwa berdasarkan Lampiran khusus 3A SPT Tahunan Pph WP Badan tahun 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan Pemyataan Transaksi Dengan Pjhak Yang Memiliki Hubungan lstimewa;

bahwa berdasarkan Lampiran 1771 kolom lampiran diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampiri(an ikhtisar Dokumen lnduk dan lokal pada saat melaporkan SPT Tahunan Pph Badan tahun 2019;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian teri(aft transaksi Harga Pokok Penjualan sesuai SE-50/PJ/2013;

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data terkait har}sfer pn.c/.r}g c/ocumenfaf/.on (Loka[ file dan Master File) lewat surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S419/WPJ.22/KP.0700/2021 tanggal 24 Agustus 20121 yang dikirim lewat email (lucaswidiakrisna.wijaya@mip-corp.com) tanggal 24 Agustus 2021 dan diten.rna oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2021. Asli surat tersebut sudah dikirim oleh Terbanding dengan pos tercatat;A

i

bahwa tanggal 09 September 2021 Terbanding mengirimkan surat peringatan I No. I S438/\/\/PJ.22/KP.0700/2021 yang dikirim lewat email (lucaswidiakrisna.wijaya @mip-corp.com) dan pos per tanggal 09 September 2021 karena sampai tanggal 08 September 2021 Pemohon Banding belum meminjamkan dokumen yang dimaksud;

bahwa tanggal 21 September 2021 Terbanding mengirimkan surat pen`ngatan 11 No. S-469/\/VPJ.22/KP.0700/2021 yag dikirim lewat email (lucaswidiakrisna.wijaya @mip-corp.com) dan pos per tanggal 21 September 2021 karena sampai tanggal 20 September 2021 Pemohon Banding belum meminjamkan dokumen yang dimaksud;

bahwa tanggal 24 Agustus 2021 Terbanding mengirimkan surat permintaan keterangan/bukti khusus untuk transaksi hubungan istimewa yang meminta Pemohon Banding untuk mengisi keterangan diantaranya tentang FAR Analisis melalui surat No. S421AVPJ.22/KP.0700/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti dalam rangka pemeriksaan melalui surat No. S- 420AVPJ.22/ KP.0700/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang Terbanding kirim lewat email (lucaswidiakrisna.wijaya@mip-corp.com) tanggal 24 Agustus 2021 dan lewat pos 24 Agustus 2021. Dan Sampai SPHP dibuat Terbanding belum mendapatkan jawaban dari surat tersebut;

bahwa Terbanding melakukan Pengujian di lokasi Pemohon Bandjng dan melakukan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding dengan membuat Berita Acara pemberian Keterangan tanggal 16 September 2021 dan Pemohon Banding menyatakan akan meminjamkan dokumen yang dimaksud (masterfile dan lokal file) secepatnya dan akan segera membalas surat Nomor S421/WPJ.22/ KP.0700/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan S420AVPJ.22/KP.0700/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Dan Sampai SPHP dibuat Terbanding belum mendapatkan jawaban dari surat tersebut;

bahwa Terbanding melakukan Pengujian di lokasi Pemohon Banding dan melakukan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding dengan membuat Berita Acara pemberian Keterangan tanggal 16 September 2021 dan Pemohon Banding menyatakan akan meminj.amkan dokumen yang dimaksud (masterfile dan lokal file) secepatnya dan akan segera membalas surat Nomor S421/WPJ.22/ I

A

KP.0700/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan S420AVPJ.22/KP.0700/2021 tanggal , 24 Agustus 2021 Dan Sampai SPHP dibuat Terbanding belum mendapatkan jawaban dari surat tersebirt;

bahwa berdasarkan kronologis diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa

I Pemohon Banding belum membuat dokumentasi atas transaksi hubungan istimewa I (Lokal File dan Master File) untuk tahun pajak 2019;

bahwa pada saat proses keberatan, tim peneliti telah mengirimkan permintaan data melalui surat nomor S-372/V\/PJ.226/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tetapi sampai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dibuat, Pemohon Banding belum memberikan 7P Documenfaf/.or} tahun 2019;

bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan Trar)sack/.ona/ Ivef Marg/.n Method ( 77VMM), khususnya untuk menguji kewajaran pembelian barang dagangan ke pihak afilasi Pemohon Banding (PT Sayap Mas Utama/SMU);

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) hunt a Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan: nilai peredaran brute Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) hurirf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor213mMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding yang menggunakan data tahun 2016-2018 sudah sesuai dengan ketentuan yang beriaku karena terkait transaksi afiliasi yang terjadi pada tahun 2019, Pemohon Banding seharusnya menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi yaitu tahun 2016-2018 (ex-ante);

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan TP Dokumen yang diminta Terbanding sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menyusunA

laporan pendokumentasian terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas . transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding melakukan perbandingan atas data Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah t dikategorikan sebagai distributor yang mempunyai resiko ferbatas (i/.in/.fed Ri.ck D/.stu.butor) yang melakukan fungsi distribusi produk-produk cx)nsumers goods adalah tidak tepat karena benchmark/.ng yang digunakan Terbanding adalah ne# ', Marg/.n dengan Metode 7far}sfer Pr/.c/.ng yang paling sesuai adalah TNMM dengan alasan bahwa Metode Transact/.on Ivef Marg/.n (TNMM) dimana pada saat pemilihan pembanding lebih dikedepankan Fungsi yang sebanding antara Pemohon Banding dengan pembanding yang dipilih saat melakukan manual rev/.ew secara kua/ffa&ff pada saat menggunakan c/afabase komersial dalam mencari pembanding yang sebanding;

bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perusahaan Perusahan Pembanding tersebut tidak memiliki karakterisasi usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding, adalah tidak tepat karena benchmack/.ng yang digunakan Terbanding adalah neff Marg/r} dengan Metode 77ansrer Pr/.c/.ng yang paling sesuai adalah TNMM dengan alasan bahwa Metode Transaction Net Margin (TNMM) dimana pada saat pemilihan pembanding lebih dikedepankan Fungsi yang sebanding antara wajib pajak dengan pembanding yang dipilih saat melakukan manual review secara kualitatif pada saat menggunakan database komersial dalam mencari pembanding yang sebanding;

bahwa setelah dikirimkan SPUH, Pemohon Banding menyerahkan Laporan Harga Transfer (TP Doc) Tahun 2019;

Pasal 26A ayat (4) Undang-UndangKUP, Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keferangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dart pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yangdilakukanTerbandingsudahtepatdansesuaidenganperaturanyangberiakuA

/

I

Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,00;

2. Koreksi penyesuaian Fiskal positif Rp7.399.900.477,00I bahwa koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada I pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan i pekeriaan sebesar Rp822.357.100,00

Dasar hukum

1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- i Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang teratang.

Pasal 28 ayat (1 )

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Waifib Paifak badan di Indonesia waifib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiafan usaha yang sebenamya.

Pasal 29 ayat (1 )

Direktur Jenderal Pajak berwe'nang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tuifuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpalakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau memirtyamkan buku atau catatan, dokumen yang mertyadidasamya,dandokumenlainyangberhubungandenganpenghasilan^

yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang .t, terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang periu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana i telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1 )

Yang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1 )

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. bit(ya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

- biaya pembelian bahan.,

- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

~ bunga, sewa, dan royalti.,

- biaya perjalanan;

~ biaya pengolahan limbah.,

- premi asuransi;

- biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- biaya adminishasi., dan

- pajak keouali paifak penghasilan;A

b. penyusutan alas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amorfisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang 'i mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud '1 dalam Pasal 11 dan Pasal llA.,

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan haha yang dimiliki dan digunakan r dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1 ) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.,

2) Wajib Paifak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Paifak;

3) dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjartyian tertulis mengenai penghapusan piutang|pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang terientu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di lndonesiayangketentuannyadiaturdenganPeraturanPemerintah;^

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah ;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah ; dan

in.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan peraturan pemerintah.\.t, Pasal 9 ayat (1 ) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam i` negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi \i:

; kewaifaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan pencatatan pada General Ledger diketahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya gaji untuk direktur utama sebesar Rp50.000.000,00 per bulannya;

G'/.I iDesciYeat/in-oLDonmentiDOL DaLPstngD?iiTyi-AmounTindo-[.c.ilc|iT:xi`+ ---- iioioioi ELPENluAiANTGAjl.sTAii-2O!9/-01iiun269i 24 Oi2OI9-24.OL-2OT9 4-in-T5-0,-rm,fro iD-R` GAji@iRERTURurAMABp.GANIB/JAM-uARiini-9' 6ioTiir-EL^pENi-uAin-GAjl.sTAFi2On;Oiiioin-269z 24 OL2Oi9 Ei oL`2O`i9 40 sA-50,froTm ibR-@roTREKT`un`urAMA-Bp.FiNNEya; iAriuARi 2O!9 bahwa berdasarkan formulir 1721 -Al diketahui jumlah penghasilan brute atas nama Gani Suj.anto sebesar Rp822.357.120,00;

_...'•-, a-,-

qu----'_

--.-^-..-----1A-- - .O=n+Lr±la'_`eq±_ ___,

--I-lap-noSIC_-

Lxl.-..+.I I--+A-•-.-I __.-~_~TrT=TTEL=..-Hr-=,¥'--~-.=:==-~=--:~'---

I_JTa=-i;T'IO_i~i=j-`_ '__-+_ _ -__ -

72 ,5,1 ;;i-===i=Lr=T=r.-T=.-.__i_=„-`` :I---I-=.:i

n ,\, ,- i--I+==±=-+---=err..i,'„---------=L------

-..

.I-r^J-L-i*^_Pt)-<___.____'_--_

a.cco.oo `. I nl^^. -lap. ^i...iL-...nn.j.a• '' i-.-+„~L-,.A;-^~®LD,a,a .oco.ood

I `r |i--A..-:~^a^Nrr7Oa `i.tl:;TL::::i:I:--.:`.T:I*::.++``..``co....`~`..``.,a...^.t..~`.i81®®.S7.10C|

. `ir|T±i±ji7-Lra~-frT«-E-'isec`ao5.?b6,o= `a` | n»c-t^a4-~.Et.^..`.^< Et:r7~or®mt^m^<.~..-ulT5TJ®5|-| I .r ' in n=^L 2` ^T^. -th^-^^i rE^^ -.A- .er^-.A.a--^n*.N•7t2 3S71od I .- I .- .`o.I I. T-- ta^.i I-.a; ..-i^ I-lrm.-a =')==:==1i_-___ --___T___.-i -``..-...`i-,:-_`-:i-:,.:-T=:-l!

Tanggapan Terbanding

bahwa Pasal 9 ayat (1 ) huruf f Undang-Undang Pph, mengatur "Unfck menenfwhan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerfaan yang dilakukan.,

bahwa saat keberatan, Pemohon Banding memberikan general ledger (akun 61010101 Biaya Gaji-Stf) dan form 1721-Al atas nama Gani Sujanto;

bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;.

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekeriaan sebesar Rp822.357.100,00;

a. Koreksi atas Biaya yang hanya boleh dibebankan 50°/o secara perpajakan sebesar Rpl .562.608.594,00

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1 )

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setjap tambahan kemampuan ekonomis yang diferima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasaldarilndonesiamaupundariluarlndonesia,yangdapatdipakaiuntuk^

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 6 ayat (1 )

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, difentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

-biaya pembelian bahan;\

- biaya berkenaan dengan pekerjaan afau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.,

- bunga, sewa, dan royalti;

- biaya perfalanan;

~ biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi.,

~ biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan;

- biaya administrasi., dan

~ paifak kecuali paifak penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harfe berwujud dan amortisasi alas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena pertyualan atau pengalihan haria yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.,

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian -dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; A

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyatamyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1 ) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2)WajibPajakharusmenyerahkandaftarpiutangyangtidakdapatditagih`t

kepada Direktorat Jenderal Pajak.,

3) dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara., atau adanya perjanjian terfulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara keeditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dl.publikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari deb.itur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang terientu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tehagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Mehieri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang kctentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diafur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diafur dengan

Peraturan Pemerintah; dan

in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Periakuan Pajak Penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan

Pasal 2 ayat (2)

Bahwa AIas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk^

) Ha|aman46dari90halamanputusanNomorpuT-001706.15/2°p2S!PMP:#Xn'tjAp:raahh#:a2n°g2a6n"I

pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai ' biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun paifak yang bersangkutand

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya yang hanya boleh dibebankan 50% secara perpajakan sebesar Rpl .562.608.594,00 karena tidak didukung bukti yang kompeten; Tanggapan Terbanding

bahwa Pasal 9 ayat (1 ) UU Pph, Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan, bahwa Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekeriaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeljharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa saat keberatan, Pemohon Banding memberikan catatan atas biaya dengan kode akun 61011101 biaya penjualan-Pajak Kendaraan tetapi tidak memberikan bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan tidak adanya bukti atas atas transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas Biaya yang hanya boleh dibebankan 500/o secara perpajakan sebesar Rpl .562.608.594,00,00;

b. Koreksi atas biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dibebankan melalui penyusutan sebesarRp553.454.695,00^

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang A Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain ( mengatur:

Pasal 4 ayat (1 )

Yang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waifib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1 )

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, terrrlasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

- biaya pembelian bahan;

~ biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

-bunga, sewa, dan royalti;

- biaya perjalanan;

- biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi;

- biElya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

~ biaya administrasi; dan

-pajak kecuali pajak penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan alas biaya lain^

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan haria yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.,

h. piutang yang nyafa-nyata tidak dapat di[agih dengan syarat:

1)telahdibebankansebagaibiayadalamlaporanlabarugikomersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan dafter piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

3) dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perfanjian terfulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang kctentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.,

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan inhastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; A\

I I

I. sumbangan fasililas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah., dan

in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur L(

dengan Peraturan Pemerintah.

Data dan Fakta

bahwa Bahwa berdasarkan Lampiran 1771 kolom lampiran diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

7 :SE LAIN LAi/piR^^i.L,AttpiRA^i t77i` `77`.ii . 77I.i!t. i77Iiv i 77i.v aAn i77 I.v.

BEE SAMA IN! DIIAJJPIRl(AN f]jlA

URAT sETORA^; pili^K iEMaAR r€.. ppr` plasAi 29funKEii~IGMf`A^tsicRIP.a/twirlEIE«EN,IIEueNDARllaeRAN KEUMroAV (tar:tc..ae laiisut aa. 1 rfu .2rea-}3auar5n3at).

a

!

£RHTTu7|E#%##£35tk°Rngg£FPS#iL&==£asi#iiA¥ffiF:n#°'s¥E

Ia:`` ` ```` ``:`` ```.```::` :````````: `: ` ``` :: : . `.I : ``: : .``` : . :` : :` ` .i: `: I : : : .: ` : .

iI

h.IR#ItaE{ff!f*'£Alri`5i¥!BAfF^-ff4ttpflpuffieffiT36a.A#)ffi%g6¥¥L.pe`r`n,LPL.e¢ia8§pT)

E D(T P4JAK lu^R NEGE Rl 0.rrp.in ro.te u$ 7A 8`lal P.tLr`r(ll< Pono8.rl SPT)

kI KUAs^ tanugus (BE. ciLi:a.aic..`i

Ltrioo olara Promo!L Nott^ail Lag For tleoga

coran P on®nv3..lan I+at`a Ta.mahae

LhtE! ai Dcl=\m.e.I lnduk 4 lo<a!

__EERNVATAANOquaerr)etryaaan!ece"d`qr3a*m!eoae]ro8fubter"!utsatls.-sai`LsisesuaJoeaeark.tctLi..prundaap+incanpar`ydngDena.u.

eni- "rtyat.*.:. t\.h`>r. .o. yng rot\n .try. -?im.a` a .toi o®s.r.1 l.rnqu.r``trng..ra`il .a.I.ir. b.r.|±.. -r-~a® e±tn T\.s

a DttAjlBIJAJ^KbDQjAS4dtr",aE EFDHlm-

h.~AilENOKAP

PENOu Rue i tcuAs4® aANi SOJ"€O

Nl-WPI Ch`cOZ6.`*?8000

Tanggapan Terbanding

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pph, Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwu|.ud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan alas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA; bahwa saat keberatan, Pemohon Banding memberikan catatan atas biaya dengan kode akun 61010799 biaya penjualan-peralatan kantor lain-lain, akun 61010704 biaya penjualan-peralatan kantor komputer, 61010702 biaya penjualan-peralatan kantor bangunan tetapi tidak memberikan bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan tidak adanya bukti atas atas transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, maka Pemohon Banding tidak dapat merribuktikan sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas Biaya untuk mendapatkan menagih, dan memelihara4

( penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dart satu tahun yang dibebankan ; melalui penyusutan sebesar Rp553.454.695,00;

c. Koreksi atas biaya tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip penyandingan penghasilan dan biaya (mafch/.r}gcosfaga/.nstrevenue)sebesarRp3.782.108.642,00

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1 )

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai unfuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waifib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1 )

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, terrnasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

-biaya pembelian bahan;

~ biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

- bunga, sewa, dan royalti;

- biaya perjalanan;

- biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi;

- biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;A`

I

i

-biaya administrasi; dan

- pajak kecuali pajak penghasilan;

b. penyusutan alas pengeluaran untuk memperoleh harta berv`rtyud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A',

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimilikj dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Waifib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.,

3) dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara., atau adanya perjanjian terfulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang ahiara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak beriaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannyadiaturdenganPeraturanPemerintah;nr\

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya dl.atur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah., dan

in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Data dan Fakta

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding memberikan genera/ /ec/ger dan beberapa bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa;

bahwa berdasari(an penelitian teinadap salah satu dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat transaksi yang dilakukan pada tahun 2018 dan atas biayanya dibebankan di tahun 2019, dengan contoh sebagai berikut :

®.T=F~:TS:;¥gF~RPEwhthv

-1 ~ :.'i±r~„i.,=r-I.r.€-=aeu i=ir''

1]

^_ A `-A-c^Ki~ *^:V -e-i c^-^>G .^.:^Ri^<i-u-ex. .^x^a.^ "^`^ `so.a

I-..-....I

-

.i'i-..-..-.

CLAIM CM P[RIODE JANUARl 2019

oomllouv. idM`,mt~Cu-c7N]n..lln";EMUlbfL--n,(in I fro.n"

..A

Tanggapan Terbanding

Pasal 6 ayat (1) hunrf b Undang-Undang Pph, Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan , berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, 7 dan memelihara penghasilan

bahwa saat keberatan, Pemohon Banding memberikan genera/ /edger dan beberapa bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa;

bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya yang terjadi pada tahun 2018 tetapi dibebankan di tahun 2019; bahwa berdasarkan dokumen tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahan atas koreksi Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat untuk mempehahankan koreksi atas Biaya Tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip penyandingan penghasilan dan biaya (Mafch/.ng cost Aga/.n Revenue) sebesar Rp3.782.108.642,00;

d. Koreksi atas biaya promosi yang tidak memenuhi pengertian biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sebesar Rp679.371.446,00

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1 )

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dlterima atau diperoleh Waif ib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengannamadandalambentukapaPun.,r`

Pasal 6 ayat (1 )

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdacarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

- biaya pembelian bahan;

- biaya berkenaan dengan pekerjaan afau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, grat.ifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

-bunga, sewa, dan royalti;

- biaya perjalanan.,

-biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi;

- biaya promosi dan periualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- biaya administrasi., dan

-pajak kecuali pajak penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena pertyualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyatamyata tidak dapat ditagih dengan syarat:A

1 ) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;¥

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.,

3) dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara., atau adanya periartyian tertulis ndengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang terfentu.,

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak beriaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang kctentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penel.itian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang kctentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan

in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentijannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominat.if atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Dafiar nominaff sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) paling sedikjt harus memuatdatapenerimaberupanama,NomorPokokWajibPajak,alamath

tanggal, bentuk dan jenis biaya, besamya bl.aya, nomor bukti pemotongan dan besamya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilaporkan sebagai Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Lampiran 1771 pada kolom lampiran diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dafnom Biaya Promosi pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pph Badan tahun 2019;

17 :SEunN IA^APIRAN.Lfj..flRA^11 r7I-I 1771-lla 1771.Ill 17Jli\' 1771.V DA;V 1771.VlaEF{SAltAImDilfy.rmRtcaNF`nA

a.D.URAT SETORAN p~Ax iEMBra KE.3 pin plisAi 29IR"KEUAIIGAN

IX

iaCXX RI ANiAsRicpRErprmtuhsTu/TPAMNEDLaBnt^:N`ro€FlEITLLt:SNAS0IAFR)SI ILca`Pl (OlaRnoAraIInrKEmUiIsN:rsGlEANB(LLAaanioPrea`nL!lorFi:l1k3P¥ein83a5lta.CnaS-P2TC)a-}€a-.;toiLteJ3)'

Lie'9. X E`R..`rm`T.`U.. N C.A`.N K".O``M.`.P.E` lts:A`.s.t X`E,..R...U`.G:`I3IN``f-r`s`l`c`il qa..r.r`io`...r.a:n:`l.o?.`i:!.s`u.s::2.A?8uni P.e:tii:mI i*:..l.J:e-r.¢:st.a-n: S:PT: )-=`r..;..iL:.iAit.o' tE` `.?BheFkf:§PT

X

IA1lURRHA]TTUsNETCOARNaPnFp1~` *PALSEAMLB2A5 RAYKAET-3(Jp) p( nKnpuAsSusABi 2U6TAl (ylaArrToa(a4;1) Kacriuussuuss6ABuBlllot. Pe.LtLrv:dl Pe®eeco SPT)

IE DiT I:fJAK IUAR MEG: RI ¢arorae Krrsus 7A Bi!ai Fcartyib: PcaoJsoJ` SJJT)

11 ItRroAnTBKlaUy^aSPATKomhuossuisN( oBs!tlLa adsAl iLj.aSpaP)cearnN) equ'a

XperaA P ene:r:pa:an liarLa Ta;ooar)an

X Litsar Dc.aerx.A Lnauk A lo<al

PEINATAAN

. Deep me:rty36an seoe:r}id`nya ale:A s ecaa ak2betrya :e"suL saalsi - salusl sesuai oengan kelercaa peonoany+utaaoan yang befaky.

se,a netryatakan Oarr.va ace yang {eLan sai.a oeritafukar. a a:a€ oe€ eta lmE"in-lanpram,ii a Ca:a:I bet.a'. Ienokao ca:1 pelas

a Er.tAIBFf`iAKbDatASAc.. ....~dE ini . I .

firemoat)igtintrn

TAhmA TINGAN DIN cap pERusAi+^Ahi

un.ti |ENGKAP

PENGui`lls / KUASAe G."i stlJAlffo

NPWPf 051662631J260sO

Tanggapan Terbanding

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pph, Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditenfukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, terrnasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan., bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain; bahwa berdasarkan Lampiran 1771 kolom lampiran diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dafuom Biaya Promosi;4

bahwa saat keberatan, Pemohon Banding memberikan catatan atas biaya dengan kode akun 61019956 biaya penjualan-pemberian Cuma-Cuma (souvenir) tetapi tidak memberikan bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding; bahwa dengan tidak adanya bukti atas atas transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas Biaya Promosi yang tidak memenuhi pengertian biaya promosi sebagaimana dimaksud dafam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto serta dibuatkan daftar nominatif oleh Pemohon Banding yang tidak memenuhi ketenfuan sebesar Rp679.371.446,00;

Kesimpulan

a. bahwa Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena periu dilakukan pengujian teriebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dart pihak yang menandatangani surat banding;

b. bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

c. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasari{an kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;L7`

d. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/MIP-Banding-2019IVI/2023 tanggal7Juni2023,padapokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-15 sebagai berikut:

Bukti p-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00930/KEB/PJAVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022

Bukti p-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Nomor

00012/206/19/457/21 tanggal 03 November 2021

Bukti p-3. Surat Keberatan Nomor 001/MIP-Keberatan PphBadan2019/I/2022

tanggal 21 Januari 2022

Buktip4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Januari 2022 NTPN

O9DE7743K30HEPOJ

Bukti P-5. SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2019

Bukti p-6. Matriks sengketa

Bukti p-7. Penjelasan tertulis Nomor 01/PENTUL/MIP/2023 tanggal 1 Agustus

2023

Bukti p-8. Dokumen Harga Transfer (TP Analysis)

Bukti p-9. Daftar Nominatif

Bukti P-10. Penjelasan tertulis Nomor 02/Pentul/MIP/2023 tanggal 21 November

2023

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 03/PentuvMIP/2023

Bukti P-12. Rincian Biaya Terkait Support Promosi

Bukti P-13. Rincian Biaya Terkait lmbalan Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu

Dalam Transaksi Jual BeliA

I

Bukti P-14. Rincian Biaya Teri{ait Claim Mailer

Bukti p-15. Kesimpulan Akhir Nomor 04/Simpulan Akhir/MIP/2024 tanggal 5

Februari 2024, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:

- Pricelist Harga Jual Produk PT Sayap Mas Utama Bulan Maret dan \ September tahun 2019

- Faktur Penjualan PT Sayap Mas Utama Kepada PT Multi lnti Parahyangan dan Pihak lndependen

- Rincian Koreksi Yang Tidak Disetujui atas Biaya Penj.ualan-Solar, Bensin, Biaya Penjualan-Peralatan Kantor-Kendaraan dan Biaya Penjualan-Peralatan Kanto r-Jasa

- Penjelasan Rincian Transaksi atas Akun Yang Dikoreksi oleh Terbanding

- Rincian Double Koreksi Terbanding

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00007AVPJ.22n<P.0704/2021

tanggal 01 November2021

Bukti T-2. Kertas Ken.a pemeriksaan

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor lAP-5457AVPJ.226/2022 tanggal

30 November 2022

Bukti T4. Matriks seng keta

Bukti T-5. Screenshot data pelaporan SPT Wajib Pajak

Bukti T€. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 September 2023

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2023

Bukti T€. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Januari 2024

Bukti T-9. Penj.elasan tertulis Nomor S-56/PJ/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024

PERTIIVIBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 0093On(EB/PJAVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Keberatan WajibA

Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/457/21 tanggal 03 November 2021 Tahun Pajak 2019 temasuk sengketa pajak sehingga berdasah(an ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pal.ak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor OO1/MIP-Banding-2019/ll/2023 tanggal 16 Februari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju teinadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50°/o dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusckuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebagai berikut:

Menllrut

Nilai Sengketa(Rp) UraianPemohon BandingTerbanding

(Rp)'Rp)

Penghasilan Neto(1.432.833.492)9.244.852.07210.677.685.565 terdiri dari

1. Harga Pokok Penjualan1.267.402.222.839 1 .264.124.437.7513.277.785.088

2. Penyesuaian Fiskal Positif1.887.882.1109.287.782.5877.399.900.477

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka I pendapatPengadilanPajakadalahsebagaiberikut:4

1. Korel{si atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 3.277.785.088,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,OO atas pembelian berdasarkan pengujian transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewaj.aran dan kelazjman usaha sesuai SE-50fl'J/2013; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian barang dagangan Pemohon Banding dart pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PT Sayap Mas Utama, dengan dalil bahwa berdasarkan pengujian kewajaran menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator berupa Operating Margin, rentang laba wajar adalah 0,0030/crl ,289% s`edangkan Operating Margin Pemohon Banding -0,25°/o, sehingga dikoreksi menjadi 0,01 a/o; bahwa Terbanding memperoleh data pembanding dari basis data Orbis dan setelah proses screening memperoleh lima perusahaan pembanding, yaitu Megmilk Snow Brand Co. Ltd., Morinaga & Co. Ltd., TOHO Co. Ltd., Shinobu Foods Products Co. Ltd., dan NIKET Food Products Private Limited;

bahwa menund Terbanding karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai limifed risk distributor dan PT Sayap Mas Utama sebagai fully fledged manufacturer, Terbanding menggunakan Metode TNMM dikarenakan 100% pembelian berasal dari afiliasi sehingga metode CUP dan RPM tidak dapat diterapkan. Terbanding memperoleh 5 perusahaan pembanding dan. basis data Orbis, serta mendalilkan adanya indikasi pemindahan laba (profit shifting) sehubungan pemanfaatan kompensasi kerugian pada afiliasi;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pph, PER-32/PJ/2011, dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, seha menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Master File dan Local File) pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta melalui beberapa surat dan surat peringatan. Dokumen Penentuan Harga Transfer baru diserahkan pada tahap keberatan sehingga menurut Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP tidak dipertimbangkan;

bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan \ dan biaya atas transaksi hubungan istimewa bersumber langsung pada Pasal 18*

Halaman62darl90halamanputusanNomorpuT-001706.15/2023lpp/M.VIATahun2026l

PT. Mulli lnti Parahiyangan

ayat (3) Undang-Undang Pph, dikarenakan terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama dan transaksi pembelian dilakukan pada harga yang menghasilkan laba usaha di bawah kewajaran, Terbanding berwenang menguji dan menyesuaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) agar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa penggunaan TNMM telah tepat dan justru menguntungkan Pemohon Banding, karena dalam TNMM yang diuji adalah tingkat laba bersih operasi (net margin) sehingga pemilihan pembanding lebih menekankan kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, bukan kesamaan produk secara sempit; Dengan demikian dalil Pemohon Banding bahwa perusahaan pembanding tidak sebanding karena bukan distributor' tidak tepat, sebab karakterisasi Pemohon Banding sebagai limifed n.sk distributor te[ah tercermin dalam pemilihan pembanding mela]ui manual review kualitatif atas database komersial;

bahwa menurut Terbanding dalil Pemohon Banding bahwa PER-32/PJ/2011 hanya beriaku bagi transaksi afiliasi dalam negeri yang memanfaatkan perbedaan tarif tidak dapat menggugurkan koreksi, karena dasar hukum koreksi bukan semata peraturan pelaksana melainkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pph yang berlaku umum bagi setiap transaksi hubungan istimewa tanpa mensyaratkan adanya perbedaan taft. Bahwa syarat pemanfaatan perbedaan tarif merupakan salah satu indikasi, bukan syarat kumulatif yang membatasi kewenangan menguji kewajaran harga transfer;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,00 dikarenakan koreksi Terbanding berfentangan dengan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 (yang mengubah PER- 43/PJ/2010), dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang sama-sama merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak dimaksud hanya beriaku untuk transaksi yang dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa pada Tahun Pajak 2019 baik Pemohon Banding maupun PT Sayap Mas Utama sama-sama dikenai Pph Badan dengan tarif yang sama sebesar 25%,A

Halaman63darl90halamanPutusanNomorPUT-001706.15120_23/PP/M.yl..A_Tah.un2026\h\

PT. Multi lnti Parahiyangan

sehin6gatidakterdapatperbedaantarifpajakdansyaratpenerapanketentuanaquo tidak terpenuhi;

bahwa seandainya pun pengujian kewajaran tetap dilakukan, salah satu tahapan wajibnya adalah analisis kesebandingan yang menilai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (analisis FAR); Pemohon Banding beritarakten.sasi sebagai limited risk distributor yang menjalankan fungsi distribusi produk consumer goods, sehingga pembanding yang tepat haruslah perusahaan dengan karakterisasi usaha yang sebanding;

bahwa teinadap tested party (Pemohon Banding) dan Profit Level Indicator (Operating Margin) yang dipilih Terbanding, Pemohon Banding menyatakan sepakat; namun perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding

- yaitu Megmilk Snow Brand Co. Ltd., Mon.naga & Co. Ltd., TOHO Co. Ltd., Shinobu Foods Products Co. Ltd., dan NIKET Food Products Private Limited - merupakan perusahaan yang tidak memiliki karakterisasi usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding karena bukan merupakan distributor, sehingga tidak memenuhi unsur kesebandingan dan hasil pengujian laba wajamya tidak dapat dijadikan dasar koreksi;

bahwa dalil Terbanding mengenai adanya motif pemanfaatan kompensasi kerugian (profit sh.rfting) tidak beralasan dan tidak terbukti, karena hak kompensasi kerugian justru berada pada PT Sayap Mas Utama, bukan pada Pemohon Banding; apabila benar PT Sayap Mas Utama menjual dengan harga lebih tinggi kepada Pemohon Banding sebagaimana didalilkan Terbanding, maka penjualan yang lebih tinggi itu justru akan menambah laba dan menggerus (mengurangi) kompensasi kerugian PT Sayap Mas Utama, sehingga logika pemindahan laba yang dibangun Terbanding berfentangan dengan fakta;

bahwa Terbanding tidak pemah menguji harga jual PT Sayap Mas Utama kepada pihak independen dibandingkan dengan harga I.ual kepada Pemohon Banding, dan mengakui tidak memperoleh data pembanding harga dari sisi PT Sayap Mas Utama, sehingga indikasi ketidakwajaran harga beli Pemohon Banding tidak didukung bukti pembanding harga yang sebenamya;

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pembelian kepada PT Sayap Mas Utama menggunakan harga berdasarkan pn.celist per produk yang diterbitkan oleh

•,\

I

PT Sayap Mas Utama. Pricelist tersebut beriaku untuk pembelian oleh seluruh konsumen PT Sayap Mas Utama balk Pemohon Banding maupun pihak independen (seperti PT Trans Retail Indonesia, PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk, PT lndomaroo Prismatama, dan PT Hero Supermarket, Tbk);

bahwa berdasarkan pricelist diketahui bahwa harga beli oleh Pemohon Banding untuk produk yang sama adalah sama dengan harga beli oleh pihak independen. Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya harga beli oleh Pemohon Banding adalah wajar, dan Pemohon Banding telah menerapkan pn.nsip kewaj.aran dan kelariman usaha meskipun Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk hal tersebut berdasarkan PER-32/PJ/2011 ;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding menyampaikan bahwa PT Sayap Mas Utama sudah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk tahun pajak yang sama dengan Pemohon Banding yaitu tahun pajak 2019. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2019, terfuadap PT Sayap Mas Utama tidak terdapat koreksi atas peredaran usaha;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang teri{ait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 1 8 ayat (3):

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai medal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metede biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

``Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d),Pasal9ayat(1)huruff,danPasal10ayat(1)dianggapadaapabila:4

[ Halaman65darl90halamanputusanNomorpuT-001706.1al2023/PP/M.VIATahun2026\,

PT. Multi lnti Parahiyangan I

a. Wajib Pajak mempunyai penyelfaan modal Iangsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Waifib Paifak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Paofak atau lebih yang disebut terakhir.,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung., atau

c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dardatau ke samping satu derajat.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 3.277.785.088.00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yun.dis.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pal.ak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,00 yang menurut Terbanding atas pembelian barang dagangan Pemohon Banding dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PT Sayap Mas Utama dan terbanding melakukan pengujian transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai PER-32/PJ/2011. Sedangkan menurut Pemohon Banding, transaksi Pemohon Banding maupun PT Sayap Mas Utama sama-sama dikenai Pph Badan dengan tarif yang sama sebesar 25%, sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak dan syarat penerapan ketentuan a quo tidak terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa maksud dari Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 adalah untuk memberikan batasan tegas kepada Terbanding saat pemeriksapajakmelakukankoreksitransferpricingpadatransaksidomesticdimana;4{

kedua belah pihak sama-sama dikenakan tarif Pph umum yang sama, maka atas koreksi tersebut dapat dibata[kan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan demikian kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besamya penghasilan atas transaksi hubungan istimewa bersumber pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pph, namun peraturan pelaksana yang dijadikan salah satu dasar koreksi, ya.rtu PER-32/PJ/2011 Pasal 2 ayat (2), adalah membatasi penerapan atas transaksi antar-Wajib Pajak dalam negeri hanya pada keadaan pemanfaatan perbedaan tarif pajak, antara lain karena pengenaan Pph final/tidak final, PpnBM, atau transaksi dengan Kontraktor Kontrak Ken.a Sama (KKKS) Migas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta seha keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan Dokumen Harga Transfer (TP Analysis), pricelist PT Sayap Mas Utama bulan Maret dan September 2019, serta faktur penjualan PT Sayap Mas Utama kepada Pemohon Banding dan kepada pihak independen (antara lain PT Trans Retail Indonesia, PT Ramayana Lestari Sentosa, PT lndomarco Prismatama, dan PT Hero Supermarket);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pn.celist dan faktur tersebut merupakan pembanding internal yang menunjukkan harga jual PT Sayap Mas Utama kepada Pemohon Banding sama dengan harga kepada pihak independen atas produk yang sama, sehingga lebih langsung untuk menguji kewajaran harga dibandingkan pembanding ekstemal Terbanding yang berkarakter pabrikan dan tidak sebanding dengan Pemohon Banding selaku distributor, dan Terbanding mengakui PT Sayap Mas Utama tidak dikoreksi peredaran usahanya untuk tahun pajak2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya motif atau keadaan pemanfaatan perbedaan tarif dalam transaksi antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama, sedangkan dalil Pemohon Banding bahwa kedua pihak sama-sama dikenai tarif Pph Badan 25% pada Tahun Pajak 2019 dan atas pendapat tersebut tidak dibantah oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar penerapan ketentuan transfer pn.cing atas transaksi afiliasi dalam negeri yang dilakukan oleh Terbanding tidak . terpenuhi, dengan demikian hasil pengujian kewaj.aran yang diterapkan oleh

A

Terbanding tidak dapat dijadikan dasar koreksi, walaupun terdapat adanya perbedaan data dari kesebandingan pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat , koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.277.785.088,00 tidak mempunyai dasar hukum yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian dan per[imbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding pemohon Banding;`

bahwa berdasarkan uraian pemen.ksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 3.277.785.088,00 tidak dapat dipertahankan',

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.7.399.900.477,00 terdiri dari: 2.1 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Gaji Direktur Utama yang

dinilai melebihi kewajaran sebesar Rp.822.357.100,00;

i Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Gaji sebesar Rp822.357.100,00 yang dibayarkan kepada Sdr. Gani Sujanto selaku pemegang saham sekaligus pihak yang mempunyai hubungan istimewa, karena jumlah tersebut dinilai melebihi kewajaran sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan; bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya gaji Sdr. Gani Sujanto selaku pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan dalil bahwa jumlah tersebut melebihi kewajaran dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) hunrf f Undang-Undang Pph tidak boleh dikurangkan, sedangkan berdasarkan General Ledger diketahui gaji Direktur Utama sebesar Rp50.000.000,00 per bulan;

bahwa menurut Terbanding untuk melakukan pengujian Pasal 9 ayat (1 ) huruf i, maka beban untuk menunjukkan besaran biaya gaji yang dibayarkan kepada pihak hubungan istimewa yang masih dalam batas kewajaran berada pada pihak Pemohon Banding, dikarenakan data pembanding gaji dan analisa beban kerja berada dalam penguasaan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding bukti yang diserahkan Pemohon Banding, berupa akta notaris pengangkatan, formulir 1721-A1, dan bukti transfer, hanya membuktikan

ZF

adanya jabatan dan adanya pembayaran, tetapi tidak membuktikan kewajaran besaran gaji sehubungan dengan beban pekerjaan yang dilakukan. Adapun dokumen yang diminta untuk menguji kewajaran (uraian tugas, kebijakan remunerasi, dan pembanding) tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Gaji Direktur Utama yang dinilai melebihi kewajaran sebesar Rp.822.357.100,00 dikarenakan biaya gaji pada prinsipnya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan berdasari{an Pasal 6 ayat (1 ) huruf a UU Pph;

bahwa gaji yang dibayarkan kepada Sdr. Gani Suj.anto adalah imbalan atas jabatannya selaku Direktur Utama Pemohon Banding, dan kedudukan tersebut dibuktikan dengan akta notaris yang menunjuk yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Direktur Utama;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menganggap seolah®lah Sdr. Gani Sujanto selaku Direktur Utama tidak bemak menerima gaji sama sekali;

bahwa menurut Pemohon Banding Pasal 9 ayat (1 ) huruf f UU Pph hanya melarang pengurangan atas jumlah yang melebihi kewajaran dan bukan atas seluruh gaji, dengan demikian apabila Terbanding menilai gaji melebihi kewaj.aran, maka Terbanding seharusnya menetapkan berapa nilai gaji yang waj.ar dan hanya mengoreksi selisihnya, bukan menihilkan seluruhnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan Analisa penghitungan kewajaran gaji yang seharusnya dibayari(an, sehingga koreksi yang menghapus seluruh biaya gaji tidak mencerminkan penerapan norma kewajaran dan bersifat tidak berdasar;

bahwa sebagai bukti kewajaran dan kebenaran pembayaran, Pemohon Banding menyampaikan bukti potong 1721 -Al atas pembayaran gaji yang bersangkutan dan bukti transfer pembayaran gaji selama tahun 2019, selain .rtu, direksi lain yang menerima remunerasi dengan jumlah yang sama dengan yang dibayarkan kepada Sdr. Gani Sujanto tidak dikoreksi oleh Terbanding, sehingga terdapat periakuan yang tidak konsisten;A

Ha|aman69darl90halamanputusanNomorpuT°°17°6]5/2°p23!PMPu/#.,Vn'tjAp:raahh#yna2n°g2a6n`|

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang ten(ait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6:

(1) Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, difentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 . biaya pembelian bahan.,

2. biaya berkenaan dengan pekeriaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifkasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan.,

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan...dst.

Pasal 9:

(1 ) Unfuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. Pembagian laba. . .dst.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1 ):

"Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Paifak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan brute adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yangl, merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun^

pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan brute meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewaifaran.,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Gaji sebesar Rp.822.357.100,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Biaya Gaji sebesar Rp822.357.100,00 yang menurut Terbanding Sdr. Gani Sugianto sebagai Direktur Utama selaku pemegang saham sekaligus pihak yang menjadi pihak yang mempunyai hubungan lstimewa atas perolehan gaji melebihi kewajaran sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sedangkan menurut Pemohon Banding atas biaya gaji tersebut dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1 ) hunlf a UU PPH dan Terbanding tidak melakukan Analisa penghitungan kewajaran gaji yang seharusnya dibayarkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang- Undang Pph menegaskan bahwa biaya gaji yang dapat dikurangkan dari penghasilan brute adalah pengeluaran/pembayaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, sedangkan atas jumlah biaya gaji yang melebihi kewajaran tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan demikian terhadap selisih yang melebihi kewajaran dilakukan koreksi dan dapat diperlakukan sebagai obyek pemberian deviden, sedangkan atas pembayaran gaji yang wajar tetap merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;A

bahwa Pengadilan Pal.ak berpendapat berdasarkan bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa akta notaris yang menunjuk Gani Sujanto sebagai Direktur Utama, bukti potong Formulir 1721-A1, bukti transfer pembayaran gaji tahun 2019, serta Laporan Keuangan dan SPT yang ditandatangani oleh Gani Sujanto membuktikan adanya pembayaran gaji yang telah dipotong Pph Pasal 21 dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pph hanya membenari{an koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran dan bukan mengkoreksi seluruh pembayaran gaji Gani Sujanto, sedangkan Terbanding tidak menetapkan nilai kewajaran sebagai pembanding dan tidak mengaj.ukan bukti bahwa imbalan setara adalah lebih rendah;

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuj.u dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mengkoreksi keseluruhan biaya gaji yang dibayarkan kepada Gani Sujanto yang oleh Terbanding dianggap melebihi kewajaran tanpa membuktikan dengan menganalisa kewajaran berapa besaran gaji yang wajar yang seharusnya dibayari{an Pemohon Banding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwaTerbanding tidak dapat membuktikan adanya jumlah yang melebihi kewajaran yang seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Gaji sebesar F`p.822.351.100 ,00 tidak dapat dipertahankan..

2.2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif alas Biaya yang hanya boleh

dibebankan 50% secara fiskal sebesar Rp.1.562.608.597,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya yang hanya boleh dibebankan 500/o secara fiskal berdasarkan Pasal 6 UU Pph dan KEP-220/PJ/202 sebesar Rp.1.562.608.597,00 atas biaya pemakaian telepon seluler dan pemeliharaarvperbaikan kendaraan perusahaan sedangkan Pemohon

membebankan biaya tersebut secara penuh (100%) tanpa didukung bukti yang kompeten;

bahwa menuut Terbanding pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung yang membuktikan peruntukan kegiatan operasional kendaraan,sepertjdaftarkendaraanbesertapengguna,dokumen kepemilikan/penggunaan, karfu pemakaian, atau catatan penugasan pengiriman barang. Berdasarkan akun 61011101 yang diserahkan hanya menunjukkan adanya pencatatan biaya, namun sama sekali tidak membuktikan sifat peruntukan kendaraan; bahwa berdasari(an Pasal 2 ayat (2) Keputusan DirekturJenderal Pajak nomor KEP- 220/PJ/2002 tentang Periakuan Pajak Penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan, bahwa Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekeriaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pal.ak yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan catatan atas biaya dengan kode akun 61010302, 61010601, 61011101, 62010601, 61010603, 61010703 dan 61010705 tetapi tidak memberikan bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbandjng;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya yang hanya boleh dibebankan 50% secara fiskal berdasarkan Pasal 6 UU Pph dan KEP-220/PJ/202 sebesar Rp.1.562.608.597,00 atas biaya pemakaian telepon seluler dan pemeliharaan/perbaikan kendaraan perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan mendalilkan pembatasan 500/o dalam KEP-220/PJ/2002 hanya beriaku bagi telepon seluler dan kendaraan yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, sedangkan sebagian kendaraan Pemohon Banding merupakan kendaraan operasional yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha seperti pengiriman barang dagangan dan tidak dikhususkan untuk pegawai tertentu, sehingga seharusnya dapat dibebankan : seluruhnya;AA

bahwa atas biaya-biaya terkait kendaraan operasional yang tidak memenuhi kriteria Pasal 3 KEP-220/PJ/2002 tersebut, seharusnya dapat dibebankan seluruhnya (100%) sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, bukan dibatasi 50%;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6..

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biEiya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biElya yang secara langsung afau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekedaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan turiangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan.,

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya adminisfrasi; dan

9. paofak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan. . .dst.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang hanya boleh dibebankan 50% secara Fiskal sebesar Rpl.562.608.597,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang beriaku;A

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yun.dis dengan pembuktian.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas biaya yang hanya boleh dibebankan 500/o s6cara fiskal sebesar Rp.1.562.608.597,00 sedangkan menurut Pemohon Banding pembebanan biaya dapat dilakukan secara penuh (1000/a); bahwa berdasarkan bukti dan falda dalam persidangan dan keterangan para pihak Pengadilan Pal.ak berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan catatan/General Ledger tanpa bukti pendukung yang membuktikan peruntukan operasional kendaraan, seperti daftar kendaraan, dokumen kepemilikan/ penggunaan, atau catatan tentang pemakaian dalam rangka operasional pengiriman barang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat teinadap alat bukti berupa catatan akun 61011101 yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bukti tersebut hanya menunjukkan pencatatan biaya namun tidak membuktikan sifat peruntukan kendaraan, sehingga dikesampingkan karena tidak membuktikan dalil yang diajukan, dengan demikian dalil yang dikemukakan Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan kendaraan dan telepon seluler diperuntukkan untuk karyawan dalam rangka kegiatan operasional sebagai pemyataan yang tidak didukung dengan alat bukti;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demiki.an koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya yang hanya boleh dibebankan 50°/o secara fiskal sudah tepat; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang hanya boleh dibebankan50°/osecaraFiskalsebesarRpl.562.608.597,00fefapc/i.perfehanfan;A

2.3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya-Biaya yang memiliki masa

manfaat lebih dari 1 tahun yang dibebanl{an langsung sebesar Rp.553.454.695,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp. 553.454.695,00 atas biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun namun dibebankan langsung oleh Pemohon Banding sebagai biaya tahun berialan, yang seharusnya dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan/amortisasi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun namun dibebankan secara langsung dan sekaligus, yang seharusnya melalui penyusutan berdasarkan Pasal 6 ayat (1 ) huruf b, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal llA Undang-Undang Pph, dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal dan pada tahap keberatan hanya memberikan catatan akun 61010799, 61010704, dan 61010702 (peralatan kantor lain-lain, komputer, dan bangunan) tanpa bukti transaksi;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Lampiran 1771 pada kolom lampiran diketahui Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal pada saat pelaporan SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019;

bahwa menurut Terbanding secara noma, pengeluaran untuk memperoleh atau meningkatkan harta berwujud yang bemasa manfaat lebih dari satu tahun wajib dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan sesuai Pasal 6 ayat (1) hunrf b, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Pph;

bahwa menurut Terbanding penamaan akun yang dikoreksi yaitu peralatan kantor lain-lain, peralatan kantor komputer, dan peralatan kantor bangunan secara faktual justru menunjukkan karakter perolehan harta bermasa manfaat lebih dari satu tahun (aset), dan bukan sekadar biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin yang habis pakai dalam satu tahun sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding dalil yang disampaikan Pemohon Banding bahwa akun- akun tersebut merupakan pembelian periengkapan, sparepart, dan pemeliharaan rutin (dengan merujuk PSAK 16 paragraf 07,12, dan 13) merupakan dalil yang harus dibuktikan dengan bukti transaksi yang menjelaskan tentang fakta dari kegiatan masing-masing pengeluaran;A

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebirt dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun yang dibebankan langsung dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluaritan untuk pembelian periengkapan dan sparepart seha pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan operasional harian Pemohon Banding, sehingga dapat dibebankan secara langsung (direct allocation) tanpa melalui mekanisme penyusutan;

bahwa Pemohon Banding setuju pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta bervujud yang bermasa manfaat lebih dari satu tahun harus dibebankan melalui penyusutan, namun pengeluaran yang merupakan biaya setelah perolehan awal harta berwujud, berupa biaya pemeliharaan dan perbaikan atas harta tersebut, tidak memenuhi kriteria sebagai bagian dari aset sebagaimana diatur dalam Paragraf 07,12, dan 13 PSAK 16; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak menjelaskan apa yang menj.adi dasar penggolongan biaya-biaya tersebut sebagai pengeluaran untuk perolehan aset yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, sehingga tidak terdapat dasar yang kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi. Dengan demikian, tidak semua biaya yang dikoreksi merupakan pengeluaran untuk perolehan/perbaikan harta berwujud bermasa manfaat lebih dari satu tahun;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6..

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,antaralain:4\

Ha|aman77dari90halamanputusanNomorpuT-001706.]al2°p2:!PMPu/#.Xn't,Ap:raahh:yna2n°g2a6nl

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan afau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya petialanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.,

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

c. penyusutan...dst.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun namun dibebankan langsung oleh Pemohon Banding sebagai biaya tahun befialan sebesar Rp553.454.695,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif sebesar Rp.553.454.695,00 atas biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun namun dibebankan langsung oleh Pemohon Banding sebagai biaya tahun berjalan, yang seharusnya dikapitalisasi dan dibebankan me[a]ui penyusutan/amortisasi, sedangkan menunJt Pemohon Banding dapat djbebankan secara langsung (direct allocation) tanpa melalui mekanisme penyusutan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihakdalampersidanganPengadilanPajakberpendapatbahwaPemohonBandinggr

tidak dapat men|.elaskan dan memberikan dokumen pendukung berupa bukti transaksi atas pengeluaran, pembelian perlengkapan dan spare part berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan yang menyatakan pengeluaran atas biaya tersebut bukan untuk perolehan aset;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon banding tidak dapat membuktikan dalilnya terkait biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan operasional harian Pemohon Banding, yang dapat dibebankan secara langsung (direct allocation) tanpa melalui mekanisme penyusutan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding hanya memberikan catatan atas biaya dengan kode akun 61010799 biaya penjualan-peralatan kantor lain-lain, akun 61010704 biaya penjualan-peralatan kantor komputer, 61010702 biaya penjualan-peralatan kantor bangunan tetapi tidak memberikan bukti transaksi atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak beri(esimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk memper[imbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya yang memiliki masa manfaat lebih dart satu tahun namun dibebankan langsung oleh Pemohon Banding sebagai biaya tahun berjalan, yang seharusnya dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan/amortisasi sudah tepat; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat K6reksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang memiliki masa manfaat lebih dart satu tahun namun dibebankan langsung oleh Pemohon Banding sebagai biaya tahun ber].alan sebesar Rp553.454.695,00 fefap di'perfahanhan,. 2.4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang dibebankan oleh Wajib

Pajak di tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp.3.782.108.642,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp.3.782.108.642,00 atas Biaya yang teriadi pada tahun 2018 namun dibebankan ditahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip penyandingan penghasilan dan biaya (matching cost against revenue) berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pph dan Pasal 17 PP Nomor 94ja

Tahun 2010, dengan dalil bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding ditemukan transaksi yang teriadi pada tahun 2018 namun biayanya dibebankan pada tahun 2019;

bahwa koreksi biaya tahun 2018 yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip penyandingan penghasilan dan biaya (ma!ch/.ng cost aga/.nfs revenue) berasal dari buku besar sebagai berikut:

-REF' '` ` .?` `...`..`-.-`:.:.??-E£..-..:...`.-..KOREXSI'Rpl

6101D404 8. oeniualan-intcmet5.004.S63

610loso1 B. oeniualan-ocrlendcat)an kantorI24.444.SOO

61010603 8. oenjualan-solar. bensili13.094.530

61019915 8. t)cniualazi-kean&F!otaari92.778.817

61019953 a. oeniualan-B. iarinFzan MPIS2.5SO.000

62010603 a. Administra8i-solar. bensin1.295.goo

62019936 8. Admini8trasi-SAP mainten ancc288.860.320

61020204 Biaya Pcrlcngkapan-periju alan &1.448.500

oeffiasaran

61020315 Biava oartis pagi-t]amcran92.297.514

610203]7 BiavQ TJartisioasi-gondola12.176.470

61020318 Biava oartisit}asl-rak. disolav1.725.261.483

61020322 I Biava oarfe Dasi-rcbatc929.488.S39

61020325 Biava oartis T}asi-t]romo dist>la194.726.962

61020328 Biava t)artisioasi-iasa a T}rorz]osi50.102.S55

61010201 8. T>cmiualali-noah-nan staffI127.467.052

61010202 a. oeniualan-lcrlibur-non staffI12.063.499

61010203 B. pcniualan-tuniangan-non staffI114.903.688

61010208 8. ocniualan-rzialcanan-nan staff915.000

61029903 Biava-sales kelilin¢75.656.454

62010201 a. Administrasi-uDah-rion staff1.391.400

62010203 a. Ad]rfu8trasi-tuni anqan-nori staff8.598.246

62010205 a. Administrasi-bonus-nan staff7.582.750

J 3.782.log.642

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Tahun 2018 yang dibebankan di Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip matching cost against revenue sebesar Rp.3.782.108.642,00 dikarenakan Terbanding tidak memberikan rincian biaya-biaya apa saja pada tahun 2018 yang dibebankan Pemohon Banding di tahun 2019, sehingga dasar koreksi menjadi tidak jelas dan tidak dapat diuji;

bahwa pada prinsipnya, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dibayarkan dan diakui pada tahun 2019, bukan biaya yang dibayarkan pada tahun 2018 lalu diakui pada tahun 2019;

bahwa biaya diakui oleh Pemohon Banding pada saat biaya tersebut telah dapat diukur dengan andal, yaitu pada tahun 2019, dan pengakuan ini dilakukan secara4

taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP serta berdasarkan prinsip pengakuan sesuai standar akuntansi keuangan;

bahwa pada saat pemeriksaan terdapat 22 akun yang dikoreksi namun atas akun yang dikoreksi tersebut oleh Terbanding tidak memberikan ri.ncian koreksinya dan Pemohon Banding telah meminta rincian atas akun-akun tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding sampai dengan kesiinpulan akhir yang disampaikan Terbanding maka atas 22 akun yang dikoreksi, Terbanding hanya memberikan n.ncian atas 7 akun dan atas 15 akun lainnya tidak diberikan pen.ncian oleh Terbanding dengan jumlah koreksi sebesar Rp.3.354.080.112,00 adalah sebagai berikut :

No. REFPERKIRAANl{OREKsl'Rp)KEITERANGAN

1.61020204 Biaya Per' engkapan-penjualan &1.448.500 lDAK terdapat rincian pemasaran

2.61020315 a ava Dart S Das -pameran92.297.514 lDAK terdapat r nc an

3.61020317 a ava Dart S Das -gondola12.176.470 lDAK terdapat r nc an

4.61020318 a ava part S Pas •rak, display1.725.261.483 lDAK terdapat r nc an 561020322 a ava part S Pas .rebate929.488.539 lDAK terdapat r nc an

6.61020325 a aya part S Pas -I.romo display194.726.962 lDAK terdapat T nc an

7.61020328 a aya part S Pas -iasa & Dromosi50.102.555 lDAK terda|.at r nc an

8.61010201 a. penjual an-upah-nan staff127.467.052 IDAK terdapat r nc an

9.61010202 a. peniua' an-[embur-non staff12.063.499 lDAK terdaDat r nc an

10.61010203 8.penjualan-tunjangan-nan114.903.688 lDAK terdapat r nc an staff

11.61010208 a. penjual an-makanan-non staff915.000 lDAK terdapat r nc an

12.61029903 a aya-sales kelil inn75.656.454 lDAK terdapat r nc an

13.62010201 8. Administrasi-upah-non staff1.391.400 IDAK terdaDat r nc an

14.62010203 a. Administrasi-tunjangan-non8.598.246 lDAK terdapat r nc an staff

15.62010205 a. Administrasi-bonus-non staff7.582.750 IDAK terdaDat rincian 3.354.080.112

bahwa terdapat 7 akun yang n.ncian transaksinya diben.kan oleh Terbanding sebagai berikut :

No.REFPERK[FVANKOREKS](Rotl{ETERANGAN`i

1.61010404 a. peniualan-internet5.004.563 Terdapat r nc an

2.61010501 a. peniualan-p erlengkapan kantor24.444.500 Terdapat r nc an

3.61010603 a. peniualan-s olar, bensin13.094.530 Terda|.at r nc an

4.61019915 a. penjualan-keanggotaan92.778.817 Terdai.at r nc an

5.61019953 8. peniualan-B. iarinqan MPLS2.550.000 Tel.dapat I nc an

6.62010603 a. Adm nistras -solar, bensin1.295.800 Terdapat r nc an

7.62019936 a. Adm nistras -SAP maintenance288.860.320 Tel.dapat I nc an 428.028.530

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, atas biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dibayarkan dan diakui pada tahun 2019 dan bukan atas biaya yang dibayarf{an tahun 2018 dan diakui pada tahun 2019; A

Ha|aman8|dari90halamanputusanNomorpuT-001706.]al2°p2?!PMP:#.Xn'tjAp::ahh#;a2n°g2a6n|j

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6..

(1) Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, d.itentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan useha, antara lain:

1 . biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentu k uang.,

3. bunga, sewa, dan royalti.,

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah.,

6. premi asuransi.,

7. biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya adminishasi; dan

9. paifak kecuali Pajak Penghasilan;

d. penyusutan...dst.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menj.adi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang dibebankan oleh Wajib pajak di Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp.3.782.108.642,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang beriaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian.A

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat I sebagai berikut:j bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding di tahun yang tidak sesuai dengan pri.nsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp.3.782.108.642,00 sedangkan menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut dapat dibebankan pada tahun 2019; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa atas biaya pemakaian atau pembelian yang terjadi di tahun 2018 dan Pemohon Banding barn melakukan pembayaran pada Tahun 2019 sehingga dicatat biaya tersebut sebagai beban pada tahun 2019 adalah tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat beban tahun 2018 merupakan transaksi atau peristtwa dimana manfaat atas transaksi tersebut telah terjadi atau teriaksana bukan diakui pada saat uang yang dibayarkan atau dikeluarkan atas beban tersebut ditahun 2019. Dengan demikian karena manfaat dari transaksi tersebut terjadi di tahun 2018, maka harus diakui biaya tersebut pada tahun 2018. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen teri(aft dengan pengeluaran uang sebagai biaya pada tahun 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya terf{ait pembebanan yang tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue dengan dokumen pendukung dan penjelasan sehubungan dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa biaya yang diakui adalah pada saat biaya tersebut telah dapat diukur dengan andal yaitu pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan prinsip Matching Cost ` Against Revenue sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang dibebankan oler#

Ha|aman83dari90halamanputusanNomorpuT~0°17°6.]al2°p2£/PMP!#.Xn!tjAp::ahh#;a2n°g2a6n`|

Wajib pajak di Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp.3.782.108.642,00 tetap dipertahankan;

2.5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi yang tidak

memenuhi Daftar Nominatif sebesar Rp.679.371.446,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Promosi yang tidak memenuhi Daftar Nominatif sebesar Rp.679.371.446,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya promosi yang tidak memenuhi ketentuan biaya promosi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pph dan PMK- 02/PMK.03/2010, dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi pada saat pelaporan SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2019 dan pada tahap keberatan hanya memberikan catatan atas akun 61019956 (pemberian cuma-cuma/souvenir) tanpa bukti transaksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Promosi dikarenakan Terbanding tidak memberikan rincian ataupun penjelasan atas biaya-biaya yang dikoreksi, sedangkan Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) PMK nomor 02/PMK.03/2010, termasuk telah melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam pelaporan SPT Tahunan Pph Badan 2019 dan telah mencontreng pada daftar lampiran induk SPT bagian G huruf L (biaya promosi);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya promosi yang dinilai tidak memenuhi PMK nomor 02/PMK.03/2010, dengan alasan daftar nominatif telah dilampirkan dalam SPT Tahunan Pph Badan tahun 2019 dan biaya-biaya yang dikoreksi pada pokoknya bukan merupakan biaya promosi melainkan biaya penunjang promosi, imbalan sehubungan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, dan claim mailer;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding mengubah dalilnya dengan menyatakan koreksi bukan disebabkan tidak adanya daftar nominatif, melainkan karena terdapat beberapa transaksi yang daftar nominatthya dinilai tidak sesua*

ketentuan (identitas penerima berupa nama dan NPWP tidakjelas, di mana NPWP terisi 00.000.000.0-000.000);

bahwa Pemohon Banding telah meminta rincian, namun pada saat persidangan t Terbanding baru menyerahkan rincian transaksi yang dikoreksi;

bahwa berdasari{an rincian tersebut, Pemohon Banding telah mengelompokkan biaya yang dikoreksi menjadi tiga kelompok, yaitu:

(i) biaya terkait support promosi, antara lain pembelian tabung gas, es batu, dan sejenisnya untuk menunjang penyelenggaraan pameran, yang merupakan biaya operasional berhubungan dengan kegiatan usaha;

(ii) biaya terka.rt imbalan sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual

beli, seperti rafaksi, trade promo, wingsfair, dan promo night sale, yang merupakan kompensasi dalam bentuk uang atas program penjualan tertentu atas perintah penj.ual sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a SE- 24/PJ/2018 dan bukan merupakan biaya untuk memperkenalkan/ menganjuri{an pemakaian produk (biaya promosi); seha

(iii) biaya terkait claim mailer, yaitu penggantian biaya cetak brosur atas produk

Wngs yang sedang dalam program promo;

bahwa pada dasamya biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang terkait usaha, yang bukan merupakan biaya promosi sebagaimana yang diatur pada PMK nomor 02/PMK.03/2010. Dengan demikian biaya-biaya tersebut seharusnya tetap dapat dibebankan tanpa menggantungkan pada ada atau tidaknya daftar nominatif, dan atas imbalan sehubungan kondisi terfentu tersebut memang tidak dilakukan pemotongan Pph Pasal 21/Pasal 23 sesuai angka 5 huruf e SE-24/PJ/2018;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Paiak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan beutuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk ^

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perfalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Paifak Penghasilan;

e. penyusutan. . .dst.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Daftar Nominatif sebesar Rp.679.371.446,00. telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang beriaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Promosi sebesar Rp.679.317.446,00 dikarenakan Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi dalam daftar nominative yang tidak memenuhi pengertian biaya promosi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK nomor 02/PMK.03/2010, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya promosi telah dibuatkan daftar nominative dan disampaikan dalam lampiran SPT Tahunan Pph Badan Tahun pajak2019;4

1 1

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penentuan dapat atau tidaknya suatu biaya dikurangkan didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada nama atau nomenklatur akun tempat biaya tersebut dicatat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang isi akun biaya promosi temyata bukan merupakan transaksi promosi sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 PMK nomor 02/PMK.03/2010, maka syarat daftar nominatif dalam PMK nomor 02/PMK.03/2010 tidak menjadi ukuran pengurangannya, melainkan diuji dengan norma umum Pasal 6 ayat (1) hunrf a Undang-Undang Pph sepanjang tidak termasuk pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pph dan didukung bukti yang memadai sesuai Pasal 28 Undang- Undang KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila suatu pengeluaran secara substansi tetap merupakan biaya promosi meskipun dicatat pada akun lain, syarat daftar nominatif tetap melekat, dan beban membuktikan hakikat sebenamya dari tiap akun pos biaya berada pada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa periakukan biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto pada dasamya tidak tergantung pada ada tidaknya daftar nominatif atas biaya promosi tersebut, melainkan pada substansi apakah biaya promosi tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pph, dengan demikian permasalahan kelengkapan pengisian daftar nominatif tidak dapat dijadikan dasar koreksi Terbanding untuk dapat menilai substansi dapat tidaknya pengeluaran biaya promosi dikurangkan dart penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan dan keterangan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya atas biaya-biaya tersebut yang tercatat dalam akun Biaya Promosi namun isi biaya tersebut bukan biaya promosi namun biaya yang merupakan penunjang biaya promosi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terkait usaha dengan demikian atas biaya-biaya tersebut tetap dapat dibebankan sebagai biayai#

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya promosi yang tidak memenuhi Daftar Nominatif merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta substansi transaksi yang tidak memiliki landasan yurl.dis;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Daftar Nominatif sebesar F`p.679.311.446,00 tidak dapat diperfahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan pada angka 2.1 s/d 2.5 di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.399.900.477,00, sebesar Rp5.898.171.934,00fefap dI.perfahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.501.728.546,00 I/.daft dapaf di.perfahawhan,.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: ,

Tidak DapatDipertahankan(Rp) Nilai Sengketa(Rp) Dlpertahankan(Rp)

Uraian Sengketa

1. Koreksi Harga pokok penjuafan3.277.785.08803.277.785.088

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Terdiri dart:

2.1. Biaya Gaji822.357.1000822.357.100 2.2.Biaya yang hanya boleh dibebankan 50%1.562.608.5971.562.608.5970

secara fiskal

2.3.Biaya yang memiliki masa manfaat lebih dart553.454.695553.454.6950

1 tahuri yang dibebankan Langsung

2.4.Biaya yang tidak sesuai dengan prinsip3.782.108.6423.782.108.6420

Matching Cost Against Revenue

2.5.B.raya Promosi yang tidak memenuhi679.371.4460679.371.446

Daftar Nomhaff

Selisih kurang karena pembulatan-3

Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif7.399.900.4775.898.171.9311.501.728.546 Total 1 + 210,677,685.5655.898.171.9314.779.513.634

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: A

I

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp1.264.124.437.751,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRD3277.785.088.00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp1267.402.222.839,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp9287. 782.587,cO Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRD1.501.728.546.00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp7.786.054.041,00 Penghasilan Neto Cfro TerbandingRp9244. 852.072,cO Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakFto4.779.513.634.cO Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp4.465. 338.438,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rot

1Pengha§ilan Netto/ (Rugi)4.465.338.438 2Kompensasi Kerugian0 3Penghasilan Kena Pajak4.465.338.438 4Pajak Penghasilan (Pph) Terutang1.116.334.500 5Kredit Pajak1 .081 .782.963 6Pph Kurang/(Lebih) Bayar34.551.537 7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP14.463.273 8Pph Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar49.014.810

Memperiiatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; 4

MENGADILl:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terfiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00930fl(EBflJJAVPJ.22/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/457/21 tanggal 03 November 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT IVIULTI INTI PARAHIYANGAN, NPWP 01.659.113.3- 431.000, beralamat di Jl. Raya Kanci Kulon KM 8 Astanajapura Kab. Cirebon, Jawa Barat, sehingga jumlah pal.ak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp49.014.810,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 oleh Lukman Latif, S.E„ S.H., Ak., M.M., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Drs. Mokhamad Khifrii, Ak., M.M dan Ali Mugiono, S.E., M.Si, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Anna Murti Hapsari S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdt(d

Dr. Drs. Mokhamad Khiini, Ak., M.MLukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

ttd

Ali Mugiono, S.E., M.Si,

Panitera Pengganti,

ttd

Anna Mufti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

jBudrd,sp:t¥3;9aon6¥5,N9.9¥.63A.k66¥.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.