Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9b); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 8 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 67 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Johnson & Johnson Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00644/207/20/052/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025