Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-001702.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Wahana Fortuna Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001702.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001702.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000,

beralamat di JL. Biak 3-B, Cideng, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, dalam hal ini diwakili oleh Juefri Tajudin DG. Baco jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019 yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H. Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Citra Dewi Manurung,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WFA/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

2. Nama: Hasudungan Limbong,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WFA/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

3. Nama: Kaswadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-67/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WFA-OUT/VIII/ 2025 tanggal 12 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina/19881210201422002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2610/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 558/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/WFA- OUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00415/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 100/WFA-OUT BTH/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk310.638.0000
2. Cukai00
3. PPN34.170.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 227.765.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran352.573.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/WFA- OUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/WFA-OUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang pasal 17 ayat 1 UU No 17 Tahun 2006, ditetapkan Kembali tarif dan atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor serta sangsi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa bea masuk, PPN, PPh, Pasal 22 sebesar Rp. 352.573.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025tanggal 21 JANUARI 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari Pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 125/BC/KPU.1/2025 Tanggal 21 JANUARI 2025, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 352.573.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) sesuai dengan bukti pembayaran (BPN) No.D318B6P4OHCK67PJ Tanggal 05 Februari 2025 Dan billing DJBC no. 640250100948787 tanggal 30 Januari 2025 Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Juefri Tajudin DG. Baco jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 20 Juni 2013Dan Kemenkumham No.AHU-38287.AH.01.01. tahun 2023 Tanggal 15 Juli 2013 dan Surat Keputusan Pemegang Saham No.03 Tanggal 18 Juli 2016 dan Nomor Kemenkumhan AHU-0013107.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 20 Juli

2016, dan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 05 tanggal 09 Mei 2019 dan Kemenkumhan No. AHU-AH.01.03-0065473 tanggal 20 Juli 2016.

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 JANUARI 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Yang Dibanding

a. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 JANUARI 2025.

Bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 JANUARI 2025 sebagaimana tersebut pada diatas, atas PIB Nomor 043209 tanggal 25 JANUARI 2023, impor barang dalam rangka fasilitas Preferensi Tarif ATIGA Form D nomor 20239000313 tanggal 20 Januari 2023. menurut Terbanding berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 pada pasal 17 (ayat 1) ditetapkan Kembali tarif dan atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor serta sangsi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk:Rp. 310.638.000

PPN:Rp.34.170.000

PPhPasal 22:Rp.7.765.000

Denda: Rp.

Total:Rp. 352.573.000

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan Kembali atas Form D 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 oleh terbanding berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 pada pasal 17 Ayat (1)

B. Nilai Sengketa

Bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah penolakan Form D yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebagai berikut :

Bea Masuk:Rp.310.638.000

PPN:Rp.34.170.000

PPhPasal 22:Rp.7.765.000

Denda: Rp.

Total:Rp.352.573.000

(Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) IV. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 JANUARI 2025 berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 pada pasal 17 (ayat1) adalah tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Preferensi Tarif Importasi Asean( Kriteria asal barang )

1.1. Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor

043209 tanggal 25 JANUARI 2023 berhak mendapatkan tarif referensi dalam skema ATIGA karena telah dilengkapi Form D 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 telah ditanda tangani oleh pejabat berwenang (issuing authority).

1.2. Bahwa Form D 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 pada kolom

nomer 10 menunjuk nomor dan tanggal invoice no YY15012023 tanggal 13 Januari 2023 yang menyatakan jenis barang, jumlah dan klasifikasi barang tersebut adalah sama.

1.3. Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor Referensi dan

tanggal SKA Form D pada lembar lampiran dokumen dan kode fasilitas “06” pada PIB.

V. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU PengadilanPajak.

2. Bahwa Surat PenetapanKembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 JANUARI 2025 yang Ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukanPemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 JANUARI 2025 atas PIB

Nomor : 043209 tanggal 25 Januari 2023 adalah nihil.

VI. Penutup

Bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan Dokumen lainnya selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terimakasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00415/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025, melalui surat nomor 001/WFA-OUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan tagihan total sebesar Rp352.573.000,00 (Tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

2. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-217/KPU.1/2025 tanggal 20 Januari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap: Nama Perusahaan: Pemohon Banding

NPWP: 03.318.817.8-028.000

Alamat: Jalan Biak - 3-B, RT 002 RW 006, Cideng, Gambir,

Kota Adm. Jakarta Pusat

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP- 123/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 16 Januari 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) nomor LPOP-161/BC.09/2025 tanggal 17 Januari 2025 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP- 160/BC.09/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan prosedural;

4. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini.

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

10. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak.

C. Penelitian Dan Analisis

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. bahwa telah dilakukan penelitian atas PIB nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023;

b. bahwa sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor Pemohon melakukan importasi barang dengan menggunakan preferensi tarif bea masuk skema ATIGA nomor 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 dengan SKA kode 861.

2. Berdasarkan hasil penelusuran SKA e-Form D pada SKP (CEISA) dan pada laman resmi INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) bahwa SKA a quo yang diberitahukan tidak ditemukan / data kosong;

Penelusuran Dokumen e-COO

saesi78c7e80cy — pew :

3. Berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa Pemohon menyerahkan hasil pindaian (softcopy) SKA form D nomor 20239000313 pada tanggal 08 Februari 2023 sesuai kode pelayanan nomor 7B9S8J231381;

4. Hasil penelitian dan analisa melalui aplikasi SLIM / SIAP-NG pada KPU BC Tipe A Tanjung Priok menunjukkan bahwa SKA form D nomor 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 yang digunakan adalah SKA form D non elektronik;

5. Bahwa terhadap importasi a quo dengan PIB nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023, yang menggunakan SKA non elektronik nomor 20239000313 tanggal 20 Januari 2023, kedapatan tidak menyerahkan lembar Asli SKA sampai batas waktu penyerahan SKA.

6. Berdasarkan pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, disebutkan:

”Tata cara penyerahan SKA Form D dan/ atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang imper berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa,

Pasal 2 huruf a,

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

(a) penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

Pasal 3 ayat 2,

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf b,

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: (b) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6,

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika,

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. Kriteria asal barang (origin criteria);

2. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuanprosedural (procedural provisions) selain ketentuanprosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

8. Berdasarkan penelitian di atas, disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian penyerahan SKA yang diterima oleh kantor pabean melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli yang diserahkan Perusahaan ke Kantor Pabean;

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2b), yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA

c. Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga terbukti perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

9. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga preferensi tarif bea masuk skema ATIGA tidak dapat diberikan dan terhadap importasi ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

D. Kesimpulan

1. Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti bahwa Pemohon tidak berhak atas preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dan atas barang yang diimpor sesuai PIB nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023, yang menggunakan SKA non elektronik nomor 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Pendapat

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025. Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 100/WFA-OUT BTH/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini Pemohon menyampaikan surat bantahan sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak nomor : S 001702 .47.2025/PanWK/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang permintaan Surat Bantahan atas SUB Terbanding nomor : S- 00415/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Mei 2025 dalam sengketa SPKTNP nomor: 125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang terdaftar dalam nomor sengketa pajak 001702.47/2025/PP.

Bahwa Pemohon membantah pendapat Terbanding dari mulai Pemohon mengajukan surat banding sampai Pemohon menyampaikan surat bantahan ini, pada prinsipnya Pemohon keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan ditolaknya Certificate of Origin Form D nomor : 20239000313 tanggal 20 Januari 2023. Bahwa Pemohon keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena barang yang di impor oleh Pemohon dari SINGAPORE terbukti SKA Form D pada kolom 8 Origin Criteria adalah RCV 41 % dikeluarkan oleh Negara Singapore dan ditandatangani oleh pejabat berwenang Singapore, dan

produknya di ekspor ke Indonesia, sehingga SKA Form D nomor: 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 adalah sah dan mendapat tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA, selanjutnya Pemohon menyampaikan bantahan sebagai berikut : A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 5A

Ayat (1)

Data elektronik (softcopy) yaitu informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

Huruf bDalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian

impor barangbawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis

b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Lampiran ll pada Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang Nomor 198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang- undangan yang lebih rendah

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas;

a.ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b.jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada menteri pemimpin lembaga pemerintah non kementerian, atau pejabat yang setingkat denganmenteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

c. Bahwa berdasarkan Rule 17,Attachment A.Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean - China Free Trade Area.

(a) Where The ACFTA origin of the product is not in doubt,unsubstantial discrepancies such as tariff classification differences between the statements made in the certificate of origin (Form E) and those made in the documents submitted to the

customs Authorityof the importing party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products, shall not,ipso-facto, invalidate the certificate of origin (form E), if it does in fact correspond to the products submitted.

Aturan 17

(a) Apabila asal produk ACFTA tidak diragukan lagi ,perbedaan yang tidak substansial seperti perbedaan klasifikasi tarif antara pernyataan yang dibuat dalam surat keterangan asal(Formulir E) dan yang dibuat dalam dokumen yang diserahkan kepada Otoritas Pabean pihak pengimpor untuk tujuan melaksanakan formalitas import produk , secara ipso- facto,tidak boleh membatalkan surat keterangan asal (Formulir E),jika memang sesuai dengan produk yang diserahkan.

B. Aspek Materi Penyerahan SKA.

1. BahwapenetapanKembaliTerbandingSPKTNPnomor: 125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 dalam penetapannya membatalkan Fasilitas Preferensi Tarif berdasarkan skema ATIGA terhadap PIB nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023 dengan Form D nomor:

20239000313 tanggal 20 Januari 2023 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB, Negara asal Singapore, sehingga PIB Nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023 tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga tagihan yang wajib dibayar oleh Pemohon sebesar Rp. 352.573.000,00 (Tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

2. Bahwa alasan Terbanding menolak Form D tersebut karena terdapat indikasi penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan procedural.

3. Bahwa selama Pandemi Covid 19 Terbanding mengeluarkan kebijakan aturan proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal terkait dengan penyerahan SKA beserta dokumen pelengkap pabean dan penyerahan Asli SKA, setelah PIB mendapat nomor pendaftaran melalui system pelayanan elektronik, Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu mengirimkan SKA Form D nomor : 20239000313 tanggal 20 Januari 2023 dan PIB nomor : 043209 tanggal 25 Januari 2023 dalam bentuk data elektronik (soft copy) secara elektronik tanggal 8 Pebruari 2023.

4. Bahwa pemohon banding telah mengirimkan secara elektronik (soft copy) kepada Terbanding SKA Form DNomor :20239000353 tanggal 20 Januari 2023 beserta dokumen pelengkap pabean, berupa Invoice dan Bill of Loading, dalam bentuk Data Elektronik (soft copy). Sesungguhnya data elektronik (soft copy) yang diterima Terbanding dalam bentuk data elektronik (soft copy) tersebut seharusnya sudah dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan berkas tersebut oleh Terbanding;

5. Bahwa merujuk Pasal 5 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan antara lain “Data Elektronik (soft copy) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu SKA Form D Nomor : 20239000353 tanggal 20 Januari 2023 beserta dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik (soft copy) merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 5A ayat (3) UU-Kepabeanan.

6. Bahwa oleh karena itu SKA Form D sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) di atas dalam bentuk data Elektronik (Soft copy) adalah sah dan Pemohon sudah menyerahkan melalui Slim atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai

(NPD = Nota Permintaan Data/Dokumen) Tertanggal .08-02-2023. Dan Sesuai dengan Permenkeu No.45/PMK.04/2020 Tgl.29 April 2020, Pasal 5 Ayat (3) : “ Dikecualikan dari Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), dalam hal Penyerahan dilakukan atas Permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

7. Bahwa berdasarkan data yang otentik dan pertimbangan tersebut diatas Pemohon berkesimpulan permasalahan data elektronik (soft copy) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini, sehingga dengan sudah diaturnya data elektronik (soft copy) merupakan alat bukti yang sah oleh karena itu SKA Form D nomor : 20239000313 tanggal 21 Januari 2023 adalah sah menurut hukum kepabeanan dan berhak mendapat tarif preferensi berdasarkan skema ATIGA dan Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia demi hukum dan keadilan agar mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

C. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon berkesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35,36,dan pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa memutuskan dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : SPKTNP -125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025

3. Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

4. Bahwa menetapkan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 352.573.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) atas PIB nomor : 043209 tanggal 25 Januari 2023 adalah nihil.

D. Penutup

Bahwa demikian Surat bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap uraian Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta

berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil adilnya .

Bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus banding yang Pemohon Banding ajukan.

Bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21

Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019 yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H. Notaris di Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

D318B6P40HCK67PJ tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp352.573.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4 Softcopy PIB Nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023 beserta softcopy

dokumen-dokumen pendukungnya;

Bukti P-5 Softcopy Pakta Integritas a.n. Juefri Tajudin DG Baco;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Citra Dewi

Manurung;

Bukti P-7 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WFA/VII/2025 tanggal 30

Juli 2025 a.n. Hasudungan Limbong;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai SPKTNP Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal

21 Januari 2025;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

D318B6P40HCK67PJ tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp352.573.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-10 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WFA/VII/2025 tanggal 30

Juli 2025 a.n. Citra Dewi Manurung;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di

Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Akta Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar

Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019 yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H. Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Noor 09 tanggal

20 Juni 2013 beserta softcopy bermeterai Akta Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Citra Dewi

Manurung;

Bukti P-15 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WFA/VII/2025 tanggal 30

Juli 2025 a.n. Hasudungan Limbong;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai SPKTNP Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025

tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

D318B6P40HCK67PJ tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp352.573.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-18 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WFA/VII/2025 tanggal 30

Juli 2025 a.n. Citra Dewi Manurung;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di

Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Akta Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di

Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019

yang dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H. Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Noor 09 tanggal

20 Juni 2013 beserta softcopy bermeterai Akta Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-22 Softcopy Tanggapan Nomor 003/TGP-WHA/VIII/2025 tanggal 25

Agustus 2025;

Bukti P-23 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WFA-OUT/VIII/ 2025 a.n.

Kuswadi;

Bukti P-24 Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Kuswadi;

Bukti P-25 Softcopy Penjelasan tentang Keterlambatan Pengangkatan Sdr. Juefri

Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Nomor 025/WFA-OUT/TGP/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-26 Softcopy Undangan Rapat Nomor 001/WFA/VII/2025;

Bukti P-27 Softcopy Kegiatan Internal Direktur berupa Deklarasi Nilai Pabean; Bukti P-28 Softcopy Kegiatan Eksternal Direktur berupa Sales Contract;

Bukti P-29 Softcopy Kegiatan Eksternal Direktur berupa Purchase Order;

Bukti P-30 Softcopy Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana

Fortuna Abadi;

Bukti P-31 Softcopy Kegiatan Internal Direktur berupa Cek;

Bukti P-32 Softcopy Kegiatan Direktur berupa Surat-Surat Kuasa;

Bukti P-33 Softcopy Kegiatan Direktur Masih Menandatangani Laporan Keuangan

Tahun 2024;

Bukti P-34 Softcopy Bukti Pendaftaran Online Penerimaan NPD;

Bukti P-35 Softcopy Nota Penerimaan Data dan/atau Dokumen (NPD);

Bukti P-36 Softcopy History SLIM;

Bukti P-37 Softcopy Certificate of Origin Form D Nomor 20239000313, dan Nomor

D2023-0006974;

Bukti P-38 Softcopy Bill of Lading Nomor SSLSGJKTCAD4119;

Bukti P-39 Softcopy Invoice Nomor YY15012023;

Bukti P-40 Softcopy Rekening Koran Bank Mandiri;

Bukti P-41 Softcopy Tanggapan Nomor 027/WFA-OUT/TGP/2025 tanggal 22

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut: Bukti T-1 Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 147/LHPU/KPU/1/2025

tanggal 21 Januari 2025 beserta softcopy KKPU;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-218/KPU.110/M.XIXB/2025

tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-3 SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000053.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 a.n. PT NP Auto Refinishes Indonesia;

Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Nomor S-316/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 21

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/WFA-OUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IITarif (Pembebanan Bea Masuk)HS 3920.10.90 BM 0% (ATIGA)HS 3920.10.90 BM 10% (MFN)tidak memenuhi persyaratan Prosedural karena tidak menyerahkan asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp352.573.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan alasan: Pemohon tidak

memenuhi ketentuan prosedural pemanfaatan tarif preferensi ATIGA karena SKA tidak ditemukan pada sistem e-Form D/INSW serta dinilai sebagai SKA non- elektronik yang hanya diserahkan dalam bentuk softcopy tanpa penyerahan lembar asli sampai batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 jo. PMK 81/PMK.04/2022, tarif preferensi hanya dapat diberikan apabila ketentuan prosedural, termasuk penyerahan lembar asli SKA, dipenuhi. Karena persyaratan tersebut dinilai tidak terpenuhi, Terbanding menolak pemberian tarif preferensi ATIGA dan menerapkan tarif Bea Masuk umum (MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Form D telah diterbitkan oleh issuing authority yang berwenang dan memuat data yang konsisten dengan dokumen pelengkap impor, telah memenuhi ketentuan substantif sebagai Surat Keterangan Asal (SKA) untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi, seluruh kewajiban administratif telah dipenuhi, termasuk pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form D pada lampiran dokumen serta pengisian kode fasilitas “06” pada PIB;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025, dimana tarif preferensi skema ATIGA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 043209 tanggal 25 Januari 2023 tidak dapat diberikan dengan alasan tidak menyerahkan SKA asli, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan prosedural;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

Pemeriksaan formal penandatangan permohonan banding

2. Bahwa terkait kewenangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur untuk menandatangani surat permohonan banding, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut:

2.1. Merujuk UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2.2. Surat permohonan Banding nomor 001/WFA-OUT/II/2025 tanggal 20

Februari 2025 diajukan oleh Pemohon Banding dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, ditandatangani oleh Juefri Tajudin DG. Baco bertindak selaku Direktur;

2.3. Merujuk Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat

PT. WAHANA FORTUNA ABADI Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019 diketahui fakta hukum pengangkatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur terhitung sejak ditandatangani Keputusan Rapat yaitu tanggal 09 Mei 2019 sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu 08 Mei 2024. Dengan demikian, pada saat menandatangani Surat

permohonan Banding nomor 001/WFA-OUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 sebenarnya Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sudah habis masa jabatannya selaku Direktur.

2.4. Merujuk Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan

Terbatas, diketahui a.l. sbb:

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

2.5. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007

Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, terdapat pengaturan mengenai

Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar- benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

…

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Penjelasan Ayat (4)

Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankankegiatanperusahaan,misalnyaberwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

2.6. Merujuk Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana

Fortuna Abadi yang dibuat dan ditandatangani para pemegang saham pada tanggal 9 Juli 2025, diketahui a.l.:

- pemegang saham terdiri dari: Juefri Tajudin Daeng Baco – pemegang 1.750 saham dan Ari Ibrahim Permana – pemegang 1.750 saham

- pada pokoknya memuat persetujuan para pemegang saham untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta mengesahkan seluruh tindakan pengurusan Perseroan yang telah dilakukan sejak 8 Mei 2024 sampai dengan 9 Juli 2025, termasuk tindakan hukum yang telah berjalan. Selain itu, dokumen ini mengukuhkan kembali susunan pengurus Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak 9 Juli 2025, dengan menetapkan Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur dan Ari Ibrahim Permana sebagai Komisaris, sekaligus menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai KBLI 2020, serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris dan melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM;

2.7. Merujuk Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT. Wahana Fortuna Abadi nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 terdapat

pernyataan pengangkatan/ pengukuhan kembali Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan terhitung sejak tanggal 09 juli 2025 dan menyetujui pemberian dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan atas semua tindakan kepengurusan Perseroan tersebut sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 09 juli 2025;

2.8. Bahwa terdapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-

0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025 atas Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Wahana Fortuna Abadi nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 yang menetapkan Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar PT. Wahana Fortuna Abadi, selanjutnya perubahan atas Direksi yaitu pengangkatan kembali Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur terdapat dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025;

2.9. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung yang

menguatkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco,

1) adalah Direktur yang masih menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan, semata-mata untuk menjalankan keberlangsungan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana ditafsirkan dari Pasal 92 dan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas;

2) adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, terbukti dengan melakukan penandatanganan, cek, kontrak, surat-surat dengan pihak ketiga, melakukan fungsi administratif, termasuk menandatangani dokumen resmi perusahaan artinya masih menjalankan fungsi pengurus secara nyata (de facto), sesuai Pasal 32 ayat (1) dan (4) UU KUP.

Bukti dukung yang disampaikan berupa kegiatan pengurusan perusahaan yang tetap dijalankan secara kontinu sejak 8 Mei 2024 sampai dengan 9 Juli 2025 yang dilakukan Direktur selama periode tersebut, antara lain penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, sales contract, purchase order, serta penyelenggaraan rapat perubahan akta.

2.10. Pengadilan Pajak telah memeriksa, tanda tangan pada bukti dukung

tersebut di atas sama dengan tanda tangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco yang tercantum pada surat permohonan banding, dan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi yang dibuat dan ditandatangani para pemegang saham pada tanggal 9 Juli 2025;

2.11. Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat

meyakini Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco tetap sah bertindak mewakili badan hukum dalam urusan perpajakan sesuai Pasal 92 dan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 32 ayat (1) dan (4) UU KUP, dan syarat formil penandatanganan pada Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak terpenuhi;

Penelitian Pengenaan Tarif FTA

3. Bahwa PEMOHON BANDING melakukan importasi menggunakan tarif preferensi dengan skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) bukan SKA elektronik (electronic certificate of origin).

4. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema ATIGA, berlaku ketentan a.l.:

4.1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

4.2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

4.3. bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010

Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3, yang selanjutnya disebut dengan OCP ATIGA pada Rule 13 dan 14 menyatakan:

Rule 13: Presentation of the Certificate of Origin

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents.

Rule 14: Validity Period of the Proof of Origin

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

Rule 13 OCP ATIGA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif Form D disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku di negara Pihak pengimpor. Sedangkan Rule 14 menyatakan validitas SKA bahwa SKA akan tetap berlaku dan harus

diserahkan kepada Otoritas Pabean Pihak pengimpor dalam waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh Otoritas Penerbit Pihak pengekspor;

Rule 14 huruf (c) OCP ATIGA tidak berarti menghapus rule 13, tetapi menjadi panduan bagi otoritas kepabeanan negara pengimpor untuk memberi kelonggaran dengan menerima keterlambatan penyampaian SKA sepanjang barang telah diimpor sebelum berakhirnya batas waktu SKA.

4.4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun

1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

4.5. bahwa barang a quo diimpor dengan nomor pendaftaran PIB 043209

tanggal 25 Januari 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA, berlaku ketentuan terkait penyerahan SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (diundangkan pada tanggal 30 April 2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan), Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a) surat elektronik (e-mail); atau

b) media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

1. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

2. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

3. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean

mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB no 043209 tanggal 25 Januari 2023 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form D ATIGA no 20239000313 pada tanggal 08 Februari 2023 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan pindaian SKA pada tanggal 8 februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

c. Batas waktu penyerahan lembar asli SKA menurut PMK 45/ 2020: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. Hasil penelusuran Terbanding, Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA;

6. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

7. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA no 20239000313 pada tanggal 08 Februari 2023) yaitu pada tanggal 07 Februari 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

8. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

9. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya

dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

10. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas ATIGA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif (Pembebanan Bea Masuk)HS 3920.10.90 BM 0% (ATIGA)HS 3920.10.90 BM 10% (MFN)HS 3920.10.90 BM 0% (ATIGA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, pada pos tarif 3920.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 125/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama PT. WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000, beralamat di JL. Biak 3-B, Cideng, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150;

2. Menetapkan barang impor in casu pada pos tarif 3920.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.