Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

~

PUTUSAN

Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memuius sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Kepala KPP Pratama Padang Satu Nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001697.99/2024/PP, antara:

PT. Binapratama Sakatojaya, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat dr Jalan Diponegoro No. 7, Belakang Tangsi, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25118, dalam hal ini diwakili oleh Husdi Gunawan, sebagai Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Chendrawati Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 19 Desember 2023, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Milko Hutabarat

Jabatan: Kuasa Hukum

SIKH: 301/PP/IKH/2023

Surat Kuasa: 158/BPSJ/ACC/V/2024 tanggal 6 Mei 2024

Nama: Ghazali Indera Tjaya

Jabatan: Kuasa Hukum

SIKH: 128/PP/IKH/2023

Surat Kuasa: 157/BPSJ/ACC/V/2024 tanggal 6 Mei 2024

Nama: Rudi

Jabatan: Kuasa Hukum

SIKH: 544/PP/IKH/2022

Surat Kuasa: 159/BPSJ/ACC/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERALberkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam sidang diwakili oleh

Nama: Didi Supriyadi/197803071998031001,

: Maria Restanti Puji Rahayu/198510132009012007, : Martinus Ari Prasetyo/ 197602291999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: DJP Kanwil Wajib Pajak Besar

Terakhir dengan Surat Tugas nomor ST-3211/WPJ.19/2023 tanggal 21 Juni 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 025/BPSJ/ACC/Il/2024 tanggal 23 Februari 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 27/STG/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Surat Pemberian Imbalan Bunga Akibat Diterimanya Putusan Banding Pengadilan Pajak

Nomor PUT-011747.15/2022/PP/MXXB Tahun 2023 Nomor

011/ACC/BPSJ/1/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 025/BPSJ/ACC/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 (Cap Pos 1 Maret 2024),

PT Binapratama Sakatoja

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor tanggal 23 Februari 2024, pada pokoknya |mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|PEMENUHAN KETENTUAN FORMIL GUGATAN

|1. Surat gugatan diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana |dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 |tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun |2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Gugatan |Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan

|pasal 26:

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak:

|2. Surat gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak| !tanggalditerimanyaKeputusanTergugatNomor:S- |800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang |disampaikan dan diterima Penggugat pada tanggal 19 Februari 2024,

|sehingga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal

40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari surat ini berikut Penggugat |sampaikan:

|a. Surat S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024:

b. Surat permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding Pengadilan Pajak nomor 011/ACC/BPSJ/1/2024 yang disampaikan ke Tergugat jdengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) nomor FORM-

05000492/BPS/KPP.270403/2024 tanggal 19 Januari 2024:

c. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB |tahun 2023 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2023 yang |membetulkan kesalahan tulis didalam pengetikan perhitungan Pajak |Halaman 3 dari 38 halaman

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun an

PT Binapratama Sakatojay

Lebih Bayar semula dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 November 2023:

d. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 November 2023 terhadap KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 22 Agusius 2022 tentang Keberatan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/206/19/201/21 tanggal 28 Juli 2021 untuk tahun pajak 2019 atas nama PT. Binapratama Sakatojaya sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menjadi Lebih Bayar sebesar Rp6.089.699.774,00:

Il. POKOK SENGKETA:

Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor S- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peradilan TUN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengatur alasan yang dapat digunakan dalam gugatan Keputusan Tata Usaha Negara adalah karena keputusan Tergugat tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan dan asas kepastian hukum,

. Bahwa menurut Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas ‘yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara, dan yang dimaksud dengan asas “Kepastian Hukum”

PT Binapratama Sakatoja

adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara:

. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat berupa surat

S- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024: yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterbitkan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) karena berdasarkan hasil penelitian Tergugat, bahwa Penggugat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum Perpajakan dengan uraian bahwa Penggugat (Wajib Pajak) belum mengakui penerimaan Imbalan Bunga sebagai Penghasilan dan belum melakukan penyetoran PPh pasal 25/29 atas penerimaan penghasilan dari Imbalan Bunga sebesar Rp847.686.228,00:

. Penggugat tidak setuju dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan:

“tidak dapat diterbitkan SKPIB karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” karena pernyataan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan juridis yang berlaku dengan uraian sbb:

1. Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

PT Binapratama Saketojayi

Pasal 11 — UU KUP (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 7 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagamana dimaksud dalam Pasat 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian

PT Binapratama Sakatojay

|Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau |Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

|(3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak |dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat

|dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama |24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung |penuh 1 (satu) bulan:

|(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan |sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal |dimulainya penghitungan imbalan bunga (4)Tata Cara penghitungan dan pengembalian kelebihan |pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan |Menteri Keuangan.

Penjelasan atas Pasal 11 Undang-Undang KUP:

|Ayat (1)

|Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada

|jumlah pajak yang (terutang) atau telah dilakukan pembayaran |pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk

|meminta Kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan |Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.

|meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang- |cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan |Halaman 7 dari 38 halaman |PT Binapratama hun 201

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2044

lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat

|sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.

|Ayat (1a)

Cukup jelas

|Ayat (2)

Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban |administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran

|pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:

ia. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana |dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak:

|b. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan:

|c. untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan |Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal

17D, dihitung sejak tanggal penerbitan:

|d. untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan

:Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi |Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal

|penerbitan:

e. untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan |Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang |berwenang melaksanakan putusan pengadilan: atau f. untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya |Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal

Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan

PT Binapratama Sakatojaya

sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:

Ayat (3)

Cukup Jelas:

Ayat (3a)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas:

Pasal 27 — UU KUP

Ayat (5a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Ayat (5b)

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

Ayat (5c)

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 yang sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ( PP 50 Tahun 2022)

Pasal 44

PT Binapratama Sakatojaba

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah Lebih Bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak:

(3)Jumiah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan:

(4)Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak, (5)Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas): dan b. Paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga:

(7)bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai

Halaman 10 dari 38 halam PT Binapratama hun 20

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20

dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan banding, atau Putusan Peninjauan kembali:

(8)Pelaksanaan pemberian imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak:

b. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak:

c. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung:

III. KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT DIREKTUR JENDERAL

PAJAK NOMOR S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024: tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan tentang Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) tidak diterbitkan (Keputusan Tergugat) a. Tergugat semula telah melakukan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2019, yang berdasarkan pemeriksaan tersebut Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan nomor 00007/206/19/201/21 tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp34.563.419.046,00:

b. Penggugat telah mengajukan upaya hukum keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan melalui surat Penggugat nomor 446/BPSJ/ACC/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 dengan jumlah menurut Penggugat terdapat kelebihan

PT Binapratama Sakatojaya

|pembayaran PPH Badan sebesar Rp.6.089.699.914,00 sedangkan atas surat keberatan tersebut, Tergugat menerbitkan |Keputusan nomor KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 22 |Agustus 2022 dengan jumlah sesuai dengan SKPKB PPH Badan sejumlah Rp.34.563.419.046,00:

c. Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Tergugat nomor |KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dengan surat nomor 708/BPSJ/ACC/X/2022 tanggal 14 Oktober |2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Oktober 2022 (cap pos tanggal 17 Oktober 2022) dengan jumlah kelebihan !pembayaran pajak dalam surat banding sebesar

Rp.6.089.699.914,00:

d. Atas banding yang diajukan Penggugat telah terdapat keputusan |berupaPutusanPengadilanPajak nomor PUT-

011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang diucap tanggal 16 |November 2023 yang kemudian juga dilakukan pembetulan

Pengadilan Pajak dengan PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2023 dengan amar putusan yang mengabulkan seluruhnya banding Penggugat (dahulunya selaku Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur — Jenderal Pajak nomor KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan nomor 00007/206/19/201/21 tanggal 28 Juli 2021 tahun 2019 atas nama PT. Binapratama Sakatojaya, NPWP

|01.•••.•••.•-•••.000 yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 7 Padang Barat, kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, sehingga perhitungan Pajak Lebih dibayar menjadi sebesar

‘Rp.6.089.699.914,00;

|e. Penggugat pada tanggal 28 Desember 2023 menyampaikan surat nomor 467/BPSJ/ACCIXII/2023 tanggal 26 Desember 2023 |tentang pemberitahuan nomor rekening bank untuk

|Halaman 12 dari 38 halaman

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun Ka

PT Binapratama Sakatojaya

5pengembalian kelebihan Pembayaran pajak akibat Putusan

Pengadilan Pajak sebesar Rp.6.089.699.914,00:

|i. Penggugat menerima surat dari Tergugat nomor S-

28/KPP.2704/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang pengiriman |berkas SPMKP dengan dilengkapi dengan lampiran berupa: |- Monitoring SP2D-Bank yang dicetak tanggal 10-01-24: |- Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal i08 Jan 2024 sebesar Rp.6.834.258.242 00 setelah dilakukan |pemotongan sebesar Rp.5.441.532,00 dari Kelebihan |PembayaranPajakPenghasilansebesar |Rp.6.839.699.774,00;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- |00090/PPH/KPP.2704/2023tentangPengembalian

Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT. Binapratama Sakatojaya sebesar Rp.6.839.699.774,00:

Dengan Jumlah kelebihan Pembayaran Kelebihan |Pembayaran Pajak sejumlah Rp.6.834.258.242,00 sesuai |SPMKP tanggal 08 Januari 2024 yang baru diterima oleh |Penggugat (Wajib Pajak) tanggal 10 Januari 2024 melalui |Rekening Bank Mandiri A/C no. 111000223598:

|9. Tergugat menerbitkan Surat nomor S-5.e/SP2B/KPP.2704/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan |Banding (SP2B) atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUTP1- |011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 tanggal 14 Desember |2023 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Pembayaran |Pajak dari KEP-00090/PPH/KPP.2704/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp.749.999.860,00 yang dilakukan |Tergugat kepada Penggugat dalam SPMKP atas pembayaran

:kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Sejumlah

Rp.6.834.258.242,00 yang dilakukan secara jabatan oleh |Tergugat:

|Halaman 13 dari 38 halaman

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 201 |PT Binapratama Sakatoja

h. Penggugat telah membayar atau/ mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.749.999.860,00 tersebut pada tanggal 23 Februari 2024, sehingga jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya diterbitkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00090/PPH/KPP.2704/2023 tanggal 20 Desember 2023 dari semula sebesar Rp.6.834.258.242,00 menjadi sebesar Rp.6.084.258.382,00: Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan sebesar Rp.6.084.258.382,00 berdasarkan Putusan Banding nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXBtahun2023yang disampaikan diatas, maka Penggugat telah mengajukan surat permohonan Imbalan Bunga melalui surat nomor 011/ACC/BPSJ/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 sebesar Rp.847.686.228,00, dan Tergugat dengan surat nomor S- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang menolak dan menyatakan atas surat permohonan Imbalan Bunga yang disampaikan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Peraturan menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2027 dikarenakan Wajib Pajak (Penggugat) belum mengakui pemberian Imbalan Bunga sebagai penghasilan dan belum melakukan penyetoran PPh pasal 25/29 Badan atas penerimaan penghasilan dari Imbalan Bunga:

Bahwa berdasarkan kronologis diatas, maka alasan Tergugat sebagaimanadalamSuratTergugatnomorS- tanggal 16 Februari 2024 yang menyatakan menolak Hak atas Imbalan Bunga karena : Penggugat belum mengakui pemberian imbalan bunga sebagai penghasilan, dan belum melakukan penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan atas penerimaan penghasilan imbalan bunga adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pasal 11 ayat (3) UU KUP serta keputusan Tergugat bertentangan

PT Binapratama Sakatoja

|dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang tidak |mencerminkan asas kepastian hukum:

IV. PERMOHONAN GUGATAN

Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana yang telah |Penggugat sampaikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Surat |Tergugat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 adalah tidak benar (SALAH), karena diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta melanggar Asas-

|Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) yaitu asas kepastian !hukum, sehingga nyata-nyata telah merugikan kepentingan Penggugat: |Penggugat memohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM

|Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa ini untuk memutuskan: |1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya:

2. MembatalkanSuratTergugatNomorS- |800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024:

|3. Memerintahkan Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan penggugat terhadap permohonan pemberian Imbalan Bunga sesuai dengan surat penggugat nomor 011/ACC/BPSJ/I/2024

|tanggal 19 Januari 2024 sebagaimana ketentuan perpajakan berlaku dengan jumlah Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran |PajakakibatputusanbandingnomorPUTP1-

011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2023 atas Keputusan keberatan nomor KEP- 00550/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang

|Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan nomor 00007/206/19/201/21 tanggal 28 Juli 2021 |tahun pajak 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Kelebihan

1Pembayaran PajakMasa Kelebihan

Nomor eee Masa Pajak berdasarkanPembayaran Pajak"Bunga fh ) n ||Putusan BandingTerhitungga (RP.

SKPKB PPH Badanasam 00007/206/19/201/21: | Tahun 20196.089.699.91424 | 0581 847,686,228 tanggal 28 Juli 202427-Aug-2021 | | | 24- 244102028) 244102028)

|PT Binapratama Sakatofaya

Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan |mengabulkan permohonan Penggugat, atau jika Yang Mulia Majelis

|Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono);

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen |sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Tergugat Nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 |tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB |Tidak Dapat Diterbitkan:

Bukti P-2. Salinan Surat Permohonan Nomor 011/ACC/BPSJ/I/2024 |tanggal 19 Januari 2024 tentang Surat Pemberian Imbalan |Bunga Akibat Diterimanya Putusan Banding Pengadilan |Pajak Nomor PUT-011747.15/2022/PP/MXXB Tahun 2023 beserta bukti penerimaan surat:

|Bukti P-3. Salinan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor P PUT- |011747.15/2022/PP/MXXB Tahun 2023:

|Bukti P-4. Salinan NPWP Penggugat: dan

|Bukti P-5. Salinan Akta Notaris Chendrawati Gunawan, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 19 Desember 2023 yang mencantumkan ,penanda tangan surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- |27/STGIWPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya |mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|I. KETENTUAN FORMAL

|1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat

Nomor 025/BPSJ/ACC/11/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterima |di Pengadilan Pajak tanggal 4 Maret 2024, diketahul hal-hal sebagai berikut:

PT Binapratama Sakatojpya

|Ka THe

|(ga, pulub) hari seiak tanggal diletima surat kepulusan yang diaugak | (Cv |

|ig. ‘Surat Gugatan dilawnii salinan. dokumen yang digugat Sesuai denganLT

|...yang diajukan gugatan)i

Rengums yang berkedudukan di Indonesia, kengurus yang tidak herkedudukan diindonesia” j

Kuasadeogan ame sutat luiasa

H

|yang diajukan augalan bukan merupakan abisk Yang”

LAN AN MANAAN too i

«

: ::tt

,

, ut |aa

H: "3

‘

|2. Berdasarkan uraian tersebut diatas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 iTahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal

41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. / Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

|Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak dan Gugatan diajukan dalam jangka

|Halaman 17 dari 38 halaman |PT Binapratama hun 20 |Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20

waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan tergugat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024:

1. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga nomor LAP-202/KPP.270403/2024 tanggal 19 Januari 2024:

Bahwa sebelumnya, Penggugat mengajukan Permohonan permohonan pemberian imbalan bunga melalui surat nomor 011/ACC/BPSJ/1/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang diterima oleh tergugat dengan LPAD nomor FORM-05000492/BPS/KPP.270403/2024 tanggal 19 Januari 2024,

Pada tanggal 16 Feburari 2024 dan berdasarkan Laporan Penelitian pemberian imbalan bunga nomor LAP-202/KPP.270403/2024 disimpulkan hasil penelitian SKPIB tidak dapat diterbitkan, sehingga Laporan Penelitian tersebut menjadi dasar penolakan permohonan penggugat:

Selanjutnya,tergugatmenerbitkansuratnomorS- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan dengan alasan bahwa penggugat belum mengakui penerimaan imbalan bunga sebagai penghasilan dan belum melakukan penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan atas penerimaan penghasilan dari imbalan bunga:

Ili. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam surat gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini:

Il. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20824

1. Dasar Hukum

|a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang !Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang

Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum

|Dan Tata Cara Perpajakan:

|Pasal 83 ayat (1) huruf d

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM |diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: ... d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan |banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan |sebagian atau seluruhnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal |27B ayat (1) Undang-Undang KUP: atau ...

|Pasal 83 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d |diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam |Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan.

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

|Cc.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

|d.Surat Ketetapan Pajak Nihil iPasal 83 ayat (5)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau

|Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas |Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak |Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil |Pemeriksaan.

|Halaman 19 dari 38 halaman |Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024

PT Binapratama Sakatojaya

Pasal 88 ayat (1)

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 88 ayat (2)

Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 88 ayat (3)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 88 ayat (4)

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Pasal 91 ayat (1)

Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan.

Pasal 91 ayat (3)

Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a tau ayat (2) dilakukan secara:

PT Binapratama Sakatojaya

a. elektronik, melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh |Direktur Jenderal Pajak: atau

|b. tertulis,

|dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak. |Pasal 92 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB jika permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) atau Pasal 91 ayat (2):

a.memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga |sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84: dan b.mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

Pasal 92 ayat (2)

Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan

|banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana |dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d, dapat dilakukan jika: |a. Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan |banding ke Pengadilan Pajak:

|b. Putusan Banding telah diterima oleh kantor Direktorat Jenderal

Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga, atau |c. Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh kantor

Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga:

|2. Data dan Fakta

1) Tergugat semula telah melakukan pemeriksaan SPT Tahunan PPh !Badan Tahun Pajak dengan status Lebih Bayar sebesar |Rp.6.089.699.914,00, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut |Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor

|Halaman 21 dari 38 halam |PT Binapratama hun 2074

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20

|00007/206/19/201/21tanggal28Juli2021sebesar |Rp.34.563.419.046,00:

2) Berdasarkan hasil Penelitian diketahui tidak terdapat pembayaran atas |SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 tersebut oleh Wajib Pajak:

3) Penggugat telah mengajukan upaya hukum keberatan dan tergugat |telahmenerbitkanKeputusannomorKEP- 100550/KEB/PJ/IWPJ.27/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dengan amar |putusan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dan |mempertahanankan nilai ynag masih harus dibayar dalam SKPKB PPh |Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp.34.563.419.046,00:

4) Penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak tanggal 19 Oktober 2022 (cap pos tanggal 17 Oktober 2022) dengan

:jumiah kelebihan pembayaran pajak dalam surat banding sebesar

Rp.6.089.699.914,00:

5) Atas banding yang diajukan Penggugat, telah terdapat Putusan |Pengadilan Pajak nomor PUT-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang diucap tanggal 16 November 2023 dengan amar putusan |mengabulkan seluruhnya banding Penggugat (dahulunya selaku

Pemohon Banding) dengan nilai lebih bayar sebesar |Rp.6.834.258.242,00:

|Bahwa kemudian dilakukan pembetulan oleh Pengadilan Pajak dengan nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 yang |mengabulkan seluruhnya banding Penggugat (dahulunya selaku diucapkan tanggal 14 Desember 2023 dengan amar putusan

Pemohon Banding) dengan nilai lebih bayar sebesar |Rp6.089.699.914,00 dan:

|6) Bahwa saat Tergugat menerbitkan Surai nomor S-

5.e/SP2B/KPP.2704/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Surati |Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas Putusan Pengadilan Pajak |nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 tanggal 14 |Desember 2023 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan

|PT Binapratama Sakatojaya

Pembayaran Pajak atas KEP-00090/PPH/KPP.2704/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp.749.999.860,00;

Penggugat dalam suratnya menyatakan telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.749.999.860,00 tersebut pada tanggal 23 Februari 2024 sehingga jumlah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya diterbitkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00090/PPH/KPP.2704/2023 tanggal 20 Desember 2023 dari semula sebesar Rp.6.834.258.242 00 menjadi sebesar Rp.6.084.258.382,00:

7)

Bahwa kemudian, penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga melalui Surat Nomor 011/ACC/BPSJ/1/2924 tanggal 19 Januari 2024 yang diterima oleh tergugat (KPP Pratama Padang Satu) dengan LPAD nomor FORM05000492/BPS/KPP.270403/2024 tanggal 19 Januari 2024:

Selanjutnya berdasarkan penelitian, tergugat (KPP Pratama Padang satu) menerbitkan Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga nomor LAP-202/KPP.270403/2024 tanggal 16 Februari 2024:

8)

Bahwa Laporan Penelitian nomor LAP-202/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 16 Februari 2024 menjadi dasar penolakan permohonan Wajib Pajak pada sistem aplikasi administrasi sehingga terbit Surat tergugat (KepalaKPPPratamaPadangSatu)nomorS- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

. Tanggapan Tergugat

Bahwa tergugat menjelaskan sebagai berikut:

1)

Bahwa atas permohonan imbalan bunga dari penggugat atas nama

PT. BINAPRATAMA SAKATOJAYA NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 melalui suratnya nomor 011/ACC/ BPSJ/I/2024 tanggal 19 Januari 2024, telah dilakukan penelitian yang dituangkan dalam Laporan PenelitianpenelitianImbalanBunganomorLAP- 202/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 16 Februari 2024 dengan

PT Binapratama Sakathjaya

simpulan dan usul untuk diterbitkan surat pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan:

2) Berdasarkan hasil penelitian, Penggugat belum mengakui Penerimaan Imbalan Bunga sebagai penghasilan dan belum menyetorkan PPh Pasal 25/29 Badan atas pengakuan/penerimaan penghasilan imbalan bunga tersebut:

3) Bahwa penerbitan surat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal pemberitahuan SKPIB tidak dapat diterbitkan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku:

4) Tanggapan atas gugatan tersebut adalah sebagai berikut : SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan karena Wajib Pajak PT. BINAPRATAMA SAKATOJAYA NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 belum mengakui penerimaan Imbalan Bunga sebagai penghasilan dan belum melakukan penyetoran PPh 25/29 Badan atas penerimaan penghasilan dari Imbalan Bunga:

5) Pokok sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Bunga Pinjaman, bahwa tergugat (Tim Evaluator KPDJP) sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Penggugat merupakan pemegang saham mayoritas di ketiga perusahaan tersebut dan jika terdapat pembagian deviden dari ketiga perusahaan tersebut, maka deviden yang diterima oleh penggugat bukan merupakan penghasilan objek pajak (pasal 4 ayat (3) UU PPh).

- Bunga atas pinjaman dan biaya yang timbul atas utang bank Mandiri Kredit Investasi yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya bukan merupakan objek pajak (penghasilan bukan objek pajak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Halaman 24 dari 38 halama PT Binapratama hun 202}

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 202

iSehingga semua biaya yang terkait dengan perolehan investasi saham di anak-anak perusahaan tersebut secara fiskal harus di !koreksi.

|- Tergugat (Tim Evaluator) menyimpulkan Biaya Bunga Pinjaman

|tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal |6 ayat (1) UU PPh karena pinjaman kepada Bank tersebut tidak seluruhnya dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan |kegiatan usaha sendiri, tetapi sebagian besar dipinjamkan lagi :kepada pihak berafiliasi (Group), sehingga biaya bunga yang timbul karena pinjaman tersebut tidak seluruhnya merupakan |biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

|yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan netto |6) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa |penerbitan surat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 |Februari 2024, sehingga dimohon kepada majelis yang terhormat agar |menolak gugatan yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Pajak:

V. KESIMPULAN DAN USUL

| bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen |sebagaimana diuraikan pada Bagian | s.d. IV di atas, maka disimpulkan

|bahwa:

|a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 025/BPSJ/ACC/II/2024 tanggal 23 |Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan

|data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur |dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana |telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayatPasal |41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

|Halaman 25 dari 38 halaman |Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024 |PT Binapratama Sakatojaya

|b. Surat Keputusan nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 |Februari 2024 diterbitkan sesuai dengan data danyang| |berlaku:

|Usul

,bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada |Pengadilan Pajak untuk:

|a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT :DITERIMA:

|b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 |tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan

Pemberitahuan Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Dapat Diterbitkan atas nama PT.BINAPRATAMA SAKATOJAYA NPWP: 01.•••.•••.•- •••.000, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

|Bukti T-1. SalinanSuratTergugatNomorS- |800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024

|tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan.

|Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan |Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan |Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat

!Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan

|Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah |ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

|PT Binapratama Sakatojaya

2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Akta Notaris Chendrawati Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 19 Desember 2023:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

Bukti P-8. Pakta Integritas

Bukti P-9. Beberapa KMK Penghitungan Sanksi Administrasi Bunga dan

Imbalan Bunga:

Bukti P-10. Berita Acara Pebahasan Hasil Pemeriksaan:

Bukti P-11. SPT PPh Badan Lebih Bayar tahun Pajak 2019:

Bukti P-12. Rekapitulasi KMK Imbalan Bunga

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir:

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-2. Kronologi sengketa

Bukti T-3. Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2084

ibahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S- |800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang |Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Tahun Pajak 2019 |termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 teniang |Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

|Ketentuan Formal

|Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah |pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

|Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

|bahwa Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC/II/2024 tanggal 23 Februari I2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang |Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 (Cap Pos 1 Maret 2024), sedangkan Keputusan

|Tergugat diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2024, sehingga pengajuan

|gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari |pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor S- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang

|Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Tahun Pajak 2019 |memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan/Surat

|Halaman 28 dari 38 un 2

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M XXB Tahun 20

PT Binapratama Sakatoja

Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat pada 19 Februari 2024, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC/1I/2024 tanggal 23 Februari 2024, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC!!1/2024 tanggal 23 Februari 2024, ditandatangani oleh Husdi Gunawan, sebagai Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Chendrawati Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 19 Desember 2023 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 025/BPSJ/ACC/11/2024 tanggal 23 Februari 2024, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalahpenerbitanSuratTergugatNomorS- 800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Pengugat:|

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa atas

Keputusan Tergugat nomor S-800001/WPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan:

Menimbang, bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat atas imbalan bunga karena Penggugat belum mengakui penerimaan Imbalan Bunga sebagai penghasilan dan belum melakukan penyetoran PPh 25/29 Badan atas penerimaan penghasilan dari Imbalan Bunga:

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat Keputusan Tergugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum. Penggugat menyatakan pernyataan Tergugat bahwa Penggugat tidak memperoleh imbalan bunga karena Penggugat belum mengakui Penerimaan Imbalan Bunga sebagai penghasilan adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah adalah sengketa yang bersifat yuridis:

Menimbang, bahwa kronologis terjadinya sengketa adalah sebagai berikut:

TanggalKeterangan

6 Agustus 2020Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Tahun Pajak 2019 dengan status Lebih Bayar Rp11.498.781.414.

27 Juli 2021Diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor

LAP-00200/WPJ.27/KP.0404/RIK.SIS/2021 (“LHP”),

28 Juli 2021TerbitSKPKBPPhBadanNomor

00007/206/19/201/21(“SKPKB”)sebesar Rp34.563.419.046 (terlampir),

Pufusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024

4

23 Oktober 2021

Penggugat mengajukan keberatan melalui surat nomor 446/BPSJ/ACC/X/2021 dengan perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp6.089.699.914.

22 Agustus 2022

Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00550/KEB/PJ/WPJ.27/2022 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

14 Oktober 2022

Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP- 00550/KEB/PJAWPJ.27/2022 melalui surat Nomor: 708/BPSJ/ACC/X/2022.

24 November 2023

Terbit Putusan Pengadilan nomor PUT- (ucap 16

011747.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2023 dengan November 2023) amar putusan mengabulkan seluruhnya dengan perhitunganLebihBayarsebesar Rp6.839.699.774,

20 Desember 2023

Terbit revisi Putusan Pengadilan nomor PUTP1- {ucap 14

011747.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2023 dengan Desember 2023) amar putusan mengabulkan seluruhnya dengan perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp6.089.699.914 (terlampir).

16 Januari 2024

Terbit Surat nomor S-5.e/SP2B/KPP.2704/2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Pembayaran Pajak atas KEP- 00090/PPH/KPP.2704/2023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp749.999.860.

Penggugat dalam suratnya menyatakan telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp749.999.860 tersebut pada tanggal 23 Februari 2024.

10

19 Januari 2024

Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga melalui Surat Nomor 011/ACC/BPSJ//2024 tanggal 19 Januari 2024 yang diterima oleh tergugat (KPP Pratama Padang Satu) dengan LPAD nomor FORM05000492/BPS/KPP.270403/2024 tanggal 19 Januari 2024.

PT Binapratama Sakatojaya

16 Februari 2024menerbitkan surat nomor: S-

Tergugat

B00001/WPJ.27/KP.0403/2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, berdasarkan Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga nomor LAP-202/KPP.2704/AsPuPj.7/2024 tanggal 16 Februari 2024 (terlampir).

12 | 23 Februari 2024

Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor: 025/BPSJ/ACC!/II/2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 Maret 2024.

Menimbang, bahwa Pasal 27B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

|diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta

Kerja (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) menyatakan:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, |permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

|(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan |terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil |pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

|a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

|b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

Cc.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau d.Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak,

!atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak |yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan |kelebihan pembayaran pajak.

4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) |diberikan:

Halaman 32 dari 38 un ape jPutusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M_XXB Tahun 2524 |PT Binapratama Sakatojhya

berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri iKeuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan b.diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

'(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan

|imbalan bunga.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat

|Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

|(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:

!a.sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai idengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak, b.sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, suratkeputusan

|pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak: atau ,Cc.sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

|PT Binapratama gun 2h

Halaman 33 dari 38 halargan |Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2824

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 44:

Ayat (1) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Ayat (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Ayat (3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Ayat (4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Ayat (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas): dan b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Ayat (6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga

Halaman 34 dari 38 halam PT Binapratama hun 201

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20

merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal

'dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Ayat (7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan

|Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Ayat (8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana |dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

|ia. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan |permohonan banding ke Pengadilan Pajak:

|b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan |bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh

Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak: atau c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan |Kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan

|Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan |Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari iMahkamah Agung.

Ayat (9) Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai |dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: .bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas

Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- ,011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya dengan perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp6.089.699.914 sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP:

iHalaman 35 dari 38 halaman

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun4

PT Binapratama Sakatofaya

.bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp11.498.781.414 sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 27B ayat (2) UU KUP:

ebahwa Majelis berpendapat berhak mendapat imbalan bunga sehubungan dengan diterbitkannya Putusan Banding Pengadilan Pajak

Nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023:

.bahwa besarnya imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar yaitu tanggal 28 Juli 2021 dengan SKPKB Nomor 00007/206/19/201/21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (6) UU KUP:

.bahwa penghitungan imbalan bunga sesuai ketentuan dalam Pasal 27B ayat (4) dan ayat (5) jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajibana Perpajakan adalah sebagai berikut:

Perhitungan Imbalan Bunga:

-Lebih Bayar Menurut Putusan Pengadilan Pajak: (Rp6.089.699.914)

-Jumlah Bulan24 bulan

-Suku bunga acuan0,54%

-Jumlah Imbalan BungaRp789.225.108 Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan: . bahwa Keputusan Tergugat tidak sesuai dengan Undang-Undang KUP sehingga harus dibatalkan:

. bahwa Penggugat berhak atas imbalan bunga karena telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KUP sehingga permohonan gugatan Penggugat atas imbalan bunga dikabulkan seluruhnya:

. bahwa imbalan bunga yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar

Rp789.225.108:

° bahwa Majelis memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat

Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dengan besar imbalan bunga Rp789.225.108 sebagai pelaksanaan Putusan ini:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat dapat membuktikan berhak atas pemberian imbalan bunga atas penerbitan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-011747.15/2022/PP/M.XXB tahun 2023:

Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun Po24

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalit yang relevan dengan perkara ini:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat membayar imbalan bunga dengan perhitungan:

-Pajak menurut Putusan Pengadilan Pajak:(Rp6.089.699.914,00)

-Jumlah Bulan24 bulan

-Suku bunga acuan0,545

-Jumlah Imbalan BungaRp789.225.108,00 Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

PT Binapratama Sakafojaya

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat dengan membatalkan Surat Kepala KPP Pratama Padang Satu Nomor S-800001 IWPJ.27/KP.0403/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Tahun Pajak 2019 atas nama PT. Binapratama Sakatojaya, NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Diponegoro No. 7, Belakang Tangsi, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25118, dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebesar Rp789.225.108,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat:

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

itd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Binapratama Sakatojaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.