Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024
Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024 yang diucapkan 7 November 2024, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20 mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2019.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27B ayat (1); Pasal 27B ayat (2); Pasal 32
- UU 5/1986Pasal 53 ayat (2)
- UU 28/1999Pasal 3
- UU PPhPasal 4 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-001697.99/2024/PP/M.XXB Tahun 20
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 7 November 2024