Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-001695.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-001695.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001695.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Sguare Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, dalam hal ini diberi kuasa oleh Antonius jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sunamo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum =: ECS/309A/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/ 196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/ 197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/ 198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/,

Jabatan: Penata Muda Tk. |,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/ 199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Kantor Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-382/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-614/PP/ BR/2025 tanggal 25 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: ECS/223/11/ 2025 tanggal 11 Februan 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00389/ BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-SPTNP-615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Dibentahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)

1. Bea masuk253.740.000341.083.00087.343.000

2. Cukai000

3. PPN575.375.829584.965.6289.607.799

4. PPnBMD00

5. PPh Pasal 22183.406.500125.590.1002.183.600

6. Denda000 Jumlah Kekurangan Pembayaran99.134.399

9

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ECS/24160/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp99.134.399,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah):

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (cap pos 18 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/223/11/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00131/BC/KPU.O3/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT ECS Indo Jaya Terhadap Penetapan Yang dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00131/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak pengajuan banding, sebagaaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.

(|

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp99.134.399,00 (bukti bayar terlampir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Antonius, jabatan selaku Direktur Utama, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 Tanggal 19 Agustus 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor: KEP-00131/BC/ KPU.O3/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding.

1. Pemohon Banding telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor: KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 897540 tanggal 20 November 2024, dengan tagihan sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.87.343.000,00

PPN: Rp.9.607.799,00

PPnBM: Rp.0,00

PPh Ps22:Rp.2.183.600,00

Denda: Rp.0,00

Jumlah: Rp.99.134.399,00

/

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo Hata dengan surat Nomor No. ECS/24160/X1/2024 tanggal 25 November 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, adalah sesuai dengan yang Pemohon beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 897540 tanggal 20 November 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Keputusan, Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 87.343.000,00

PPN: Rp. 9.607.799,00

PPnBM: Rp. 0,00

PPh Ps22: Rp. 2.183.600,00

Denda: Rp. 0,00

Jumlah> Rp. 99.134.399,00

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. bahwa dengan PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024, Pemohon telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: 62 (enam puluh dua) pos jenis barang, Rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB

Jumlah barang1 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Tarif Pos1 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nilai Pabean:USD315,006.46

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, Pemohon telah dikenakan tagihan sebesar

Rp99.134.399,00 karena kesalahan klasifikasi barang impor pada PIB No. 897540 tanggal 20 November 2024.

3. bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai KEP DJBC adalah tersebut dalam Menimbang butir b KEP DJBC, adalah pemberitahuan tarif barang impor dalam PIB No.:897540 tanggal 20 November 2024, pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, dan 45, yang Pemohon beritahukan sebagai berikut:

HS Pemberitahuan

CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER CW CON-

SNT-C830IN6T

CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK

ADVANTAGE,4X10G UPLINK CW CONSNT-CAOOLXL3

NEXUS 9300 WITH 48P 100M/1MOGT & 6P 40/100G

QSFP28-1-8517.62.43

CISCO CATALYST C8200-1N4T ROUTER CAV CON- | BM0%, PPN 11%, Pph LAINBD-C82001N4Pasal 22 2,5%

ESSENTIALS CW CON-SNTC920L24X

| NEXUS 9300 9300 SERIES, SERIES, 28P 28P 100G 100G AND AND 8P 8P 400G 400G SWITCH SWITCH | 1300 24-PORT GE, POE. 4XIG SFP CW CON-

SNT-C13002PG

4. bahwa pada Menimbang huruf b, KEP DJBC, oleh Terbanding 7 (tujuh) pos PIB No. 897540 tanggal 20 November 2024, ditetapkan tanf bea masuknya sebagai berikut:

Uraian BarangHS Penetapan

|CISCO CATALYST C8300-1N1S-6T ROUTER CW CON-

SNT-C830IN6T

CATALYST9300.48PPOE,NETWORK

ADVANTAGE,4X10G UPLINK CAW CONSNT-CAOOLXL8

NEXUS 9300 WITH 48P 100M1MOGT & 6P 40/100G

QSFP28-1-8517.62.43

CISCO CATALYST C&8200-IN4AT ROUTER CW CON- | BM10%,PPN11%,Pph LINBD-C82001N4Pasal 222.5%

CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 10G. NETWORK

ESSENTIALS CW CON-SNTC920124X

NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH

CATALYST 1300 24-PORT GE, POE. 4XIG SFP CW CON-

SNT-C13002PG

5. bahwa penentuan pos tarif oleh Terbanding didasarkan atas Identifikasi sebagai mana tersebut didalam Menimbang huruf s, KEP DJBC, menyebutkan:

s. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, dan 45 pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Pos 4 dan 24 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71:

- Pos 7, 23, 26, 41 dan 45 diidentifikasi sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

6. bahwa barang yang Pemohon impor adalah merupakan ‘aparatus switching dan routing'sebagaimana dimaksud dalam pos 8517.62, sebagai berikut:

a. Pos 4 dan Pos 24 adalah merupakan aparatus'router', yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin—pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 84.71 :

b. Pos7, 23, 26, 41 dan 45, adalah merupakan aparatus'switching', yang didalam manajemen operasinya juga hams terhubung dengan mesin —pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 84.71:

Memperhatikan identifikasi Terbanding untuk phrasa yang tidak hanya untuk terkoneksi', mengandung arti ganda, artinya bisa terhubung dengan mesin pengolah data dan bisa pula tidak. Tidak ada ketegasan dari Terbanding tentang barang impor aguo Pernyataan Terbanding ini justru- bertentangan dengan Topologi Jaringan yang ditampilkannya sendiri oleh Terbanding didalam Menimbang, huruf p, KEP DJBC sebagai berikut:

enter

Berdasarkan Topologi Jaingan tersebut, makaswitch maupun Router, haruslah terhubung dengan mesin pengolah data, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena sesuangguhnya apparatus apparatus tersebut tidaklah dapat berfungsi jika tidak terhubung dengan

7 |Halaman 7 dari 47 halaman. Putusan Nomor PUT-001695.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 |PT. ECS Inda Jaya

mesin pengolah data yang dioperasikan oleh User. Dengan menggunakan mesin pengolah data dimaksud, maka User dapat melakukan pekerjaan — pekerjaan sesuai system manajemen operasi.

7. bahwa oleh sebab itu, Pemohon tidak sependapat dengan keputusan Terbanding yang mengklasifikasi barang impor aguo kedalam tariff pos BTKI 8517.62.49.

8. bahwa berdasarkan identifikasi barang yang telah Pemohon sampaikan, Pemohon berpendapat barang impor aguo adalah apparatus switching dan routing yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan memperhatikan deskripsi dari pos tariff yang bersangkutan, lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuann banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan nomor pos tarif BTKI atas barang yang Pemohon impor didalam PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024, pos 4, 7, 23, 24, 26, 41 dan pos 45.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan batal keputusan DJBC Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 13 Januari 2025 dan menyatakan Tarif atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB No. 897540 tanggal 20 November 2024.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

9

P1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-

00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024; P.3 Fotokopi Billing DJBC Kode Billing 640241100308005 tanggal 25 November 2024 sebesar Rp99.134.399,00;

P4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 2662716023TY tanggal bayar 25 November 2024 sebesar Rp99.134.399,00;

P.5 Fotokopi PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024 beserta fotokopi

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB:

P.6 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor ECS/24160/X1/2024 tanggal 25 November 2024;

P.7 Fotokopi Commercial Invoice;

P.8 Fotokopi Packing List;

P.9 Fotokopi Air Waybill;

P.10 Fotokopi Marine Cargo Certificate;

P.11 Fotokopi bermeterai Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan beserta Fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

P.12 Fotokopi Purchase Order,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00389/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor ECS/223/11/2025 tanggal 11 Februari 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 telah tepat.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

9

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 897540 tanggal 20 November 2024

b. Jenis barang: 62 (enam puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB c. Jumlah barangrincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB d. Negara Asalsesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: HS rincian sesuai dengan lembar lanjuta PIB f. NilaiPabean(CIF) : USD 315,006.46

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

3. Berdasarkan SPTNP Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, barang impor Pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024, olehBea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini:

TE

CISCO CATALYST C8300-1N1S-8T

CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK

ADVANTAGE, 4X10G UPLINK CW CON-

SNT-CAOOLXL8

NEXUS 9300 WITH 48P 100M/1/10GT &

6P 40/100G QSFP28+ 8517.62.43, BM 0%, | 8517.62.49, BM 10%, CISCOCATALYST

PPN 11%, dan PPh | PPN 11%, dan PPh ROUTER CW CONLINBD-C82001N4

Pasal 22 sebesar 2,5% | Pasal 22 sebesar 2,5% CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X

10G ,NETWORK ESSENTIALS CW

CON-SNT-C920124X

NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P

400G SWITCH

CATALYST 1300 24PORT GE, POG

4X1G SFP CW CON-SNT-C13002PG

4. Pejabat Bea dan Cukat pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekamo Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 dengan tagihan sebesar RP99.134.399,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

9

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 11726/KBT.01/2024 tanggal 26 November 2024.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025.

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan surat nomor ECS/223/11/2025 tanggal 11 Februari 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan"UU Kepabeanan”), menyatakan:

e Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk’.

e Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan".

e Pasal6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

e Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal! Bea dan Cukai”.

e Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan

?

berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

e Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

e Pasal 16 ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

e Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

e Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

e Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan”UU Pengadilan Pajak”), e Pasal 1 angka 8:

“SuratBanding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

e Pasal69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan:

a. Keterangan ahli:

b. Keterangan para saksi:

c. Pengakuan para pihak: dan/atau ad. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

e Pasal3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

e Pasal6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang:

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait:

3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut:

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang:

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara:

|

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO Jika diperlukan: Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7} Tentukan Pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan

CISCO = CATALYST CB300-INIS6T

ROUTER GWCON-SNT-C&30IN6GT

CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK

7 | ADVANTAGE,4X10G UPLINK CW CON-

SNT-CAGOLXLE

NEXUS 9300 WITH 48P T00M/1/10GT & 6P

40/100G QSFP28+ 8517.62.43, BM 0%,8517.62.49, BM 10%, 24 CISCO CATALYST C8200-IN-4T ROUTER PPN 11%, dan PPh PPN 11%, dan PPh

CWPasal 22 sebesar2,5% | Pasal 22 sebesar2,5% CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4X 10G

26 | ,NETWORK ESSENTIALS CAY CON-SNT-

C920L24X

NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P

400G SWITCH

CATALYST 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G

SFP C/V CON-SNT-C13002PG

PENELITIAN ATAS IDENTIFIKASI

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614376/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa barang impor Pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 diidentifikasikan ke dalam Pos Tarif HS 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%:

PENETAPAN TARIF elCa Ko adan

Seri Barang impor

GDestahukan

CISCO CATALYST

ROUTER CAV CON.

Bordssarkan host LHP, barang impor

Girtormasuken berupa

Ra bermerck CISCO yang bering anta jangan denganLup, menonskan paket data | | 10" 2ssane can OTA! sebogal

CATALYST43P

POE, NETWORK

ADVANTAGE,

UPUNK CAY CON-SNT- sebagai

KEXUS 9300 WITH 48

& 6P

Pergalasan samy dengan seri barang Na.?

Sebagai bahgn

Sari Barang impor

CISCO CATALYST

CB200-1N-4T ROUTER

CW dengan Yari berang No 4

CATALYST 02001 24.

PORT DATA, 4 X 10G sebagal

NEXUS 9300 SERIES,

28P 100G AND 8P 400G

SWITCH

Penjelasan soma dengan seri brang No.4

Jk sa

Sei Barang

CATALYST 1300 74-

PORT GE, POE, 4X1G

SFP CAV CON-SHT.

Cr3002PG, sama dengan sexi barang No.4

9

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024, diketahui sebagai berikut:

|TPT RDO JAYA

HO DAN TOL Pra 2007520) 20x

RODANTR AWEea | 2074

PARTY

LOKASPEMERKSAAN =: CHL

101

TELAHFISK ATASDAPOR ALK FT ECS RIDO JAYA

NAMA TTD {CISCOF104 DOT AND 4000 WAN PORTS CAV

ALAN SEACH

IRARU

KETERANGAN «=: UPLOAD FOTO a

GEMA NEXUSDOMINIOOT & SP SO/000

KOREABARU

FOTO

HAMA ITEM,CATALYST AT ROSTER CAV

ALAM GEACH

KETERANGAN «=: UPLOAD FOTO:

TEM NO, 25.

TAMACISCO TABLE MOROPHONE PROCLELE] FIRST DOHT- SPARE

KH

KEUANGANFOTO

TEM NO. 27

HAMA ITEMSFP MOOULE

UH

TRARY

KETERANGAN «=: URLOAD FOTO

OST SESUAI DENGAN PB DAN FOTOTERLAMPIR

KESIMPULANDAN ZENS BARANG YANGSESUAI DENGAN

4. Berdasarkan Datasheet Cisco 8300 series (Pos 4), disebutkan informasi sebagai berikut:

“Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco's secure, cloud-scale SD-WAN solution

9

for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. If provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from—ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules, Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads fo the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vuinerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated SD-WAN services.”

5. Berdasarkan Datasheet Cisco Nexus 9300 Series Switces (Pos 41), diketahui informasi sebagai berikut:

Artificial intelligence and machine learning (AI/ML) applications are being used increasingly in today’s data centers, and the Cisco Nexus® 9000 Series Switches have the hardware and software capabilities to provide the right latency, congestion-management mechanisms, and telemetry to meet the requirements of those applications. The Cisco Nexus 9000 Series Switches address the need for high-performance, power-efficient, compact switching in the networking infrastructure and are designed to support 400G fabrics for next-generation leaf and spine designs

|

Architectural«Nextt 9000 Senes Swtizhes support Casco Appicanon Centne(Cisco ACT), Cisco

NX-OS YXLAH EVPN, Caca BP Fabric for Media, Caco flex Data Broker, and IP rovted or Ethernet fetched Cayer-2 fabnes wang a compeehenswe set of unicast and mauticastand Etivernet ie protocol support fos -3 (v4 and v6)androving protocol

BGP, Open Shonesi Path Feat (OSPF), Enhanced tenor Gateway Povang Prosoodi (ENGR

RowingPretecet Vernon 2Protocol IndependentSpare Mode

6. BerdasarkanCisco Catalyst 9300 Series datasheet, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 7).

Cisco Catalyst 9300 Series switches arelead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are build to fransform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Product highlights

Catalyst 9300 and Catalyst 9300L/LM models are based on the Cisco UADP 2.0 Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) with programmable pipeline and micro-engine capabilities, along with template-based, configurable allocation of Layer 2 and Layer 3 forwarding, Access Control Lists (ACLs), and Quality of Service (QoS) entries.

» TEE ssVee

7. Berdasarkan Datasheet Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms (Pos 24) yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 8200 Series Edge Plafforms are 5G-ready cloud edge platforms designed for Secure Access Service Edge (SASE), multilayer security, and cloud-native agility to accelerate your journey to cloud.

The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco [OS® XE SD- WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the smail branch. The platforms arefor performance and integrated SD-WAN services along with flexibility fo deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules, Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero-fouch IT capability while migrating workloads fo the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services. The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L- 1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200-1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco's third-party ecosystem.

ee

8. Berdasarkan Data Sheet Barang CISCO CATALYST 1300 SERIES SWITCHES (Pos 45), diperoleh informasi sebagai berikut:

9

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security profecis business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you're ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

”|”

Figure 2.

Cisco1300 Series switches

9. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https//www.spectrumvoip.com/hetwork-swifch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known aspacket switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs,only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow

9

Of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modem networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

10. Berdasarkan penelusuran pada laman internet https://documentation.meraki.com/MS/Layer 3 Switching/Layer 3 vs Lay er_2_Switching#:~:text=A%20Layer% 203% 20switch% 20is, 3% 20connectivi ty%20to%20remote%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut: “A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity fo remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic fo the appropriate destination based on its routing table.

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out fo VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:

Inter-VLAN

Routing

Layer 3 Swatch

VLAN 10 IntertaceMAN 20

192,168.10.1

00-00-00 BA:B9:B5

VLAN 20:

t Staf

192:168.20.0/24

|

?

11. Berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub,diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer Anda dan penyedia jasa intemet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan — untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

e Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

e Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge.

|Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line |(DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router.

12. Dengan demikian barang impor pada Pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a) Pos 4, 24 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71:

7

b) Pos 7, 23, 26, 41, 45 diidentifikasi sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa swifch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

URAIAN KLASIFIKASI BARANG HARMONIZED SYSTEM (HS) & ASEAN HARMONIZED TARIFF NOMENCLATURE (AHTN)

13. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperiuan lainnya.

14. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

15. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO) sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC). Adapun struktur TSWGC diilustrasikan dalam gambar berikut:

PPwe&

9

16. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a guo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja: untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

KAJIAN KLASIFIKASI POS TARIF 8517.62.43 DAN 8517.62.49

17. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tanf 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

18. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bemama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

19. Berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 8517 yang uraian posnya adalah:

Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks: other apparatus for the

9

transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;

atau dalam Bahasa Indonesia

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk Jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

20. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a guo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 20221

1 Disampaikan dalam Persidangan tanggal 29 Februari 2024 dan 25 Maret 2024 oleh Bapak Taufik Ismail sebagai Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGO) sesuai dengan Surat dari Association of Southeas Asian Nation Subject: Letter of Confirmation for Mr Taufik Ismail as the Chairman of TSWGC No.AFMM-DGC-CPTF-TSWGC/2024/1/LET Tanggal 21 Maret 20249

21. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

22. Tugas dan Fungsi TSWGC:

> Menyusun dan melakukan review AHTN;

> Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; » Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN,

» Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

23. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

24. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

« Mata Xetua/Choirman adalah 2 tahun dapat panjang,

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik (small ditunjuk se bagai Cholrman TSWGC.

AnggotaASEAN 7 ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Bruce} sification experts dar Iratanul kepabeanan dai 20 (sepuluh) negara

TSWGC. Darustatamn, Kamboja Laos, Myanmar, Singapura,

Uand, San ga Vietnam.

| |

Tim ASEAN Secretariat ditugarkan untuk memberikan dukungan| kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC|

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

, ". Rekomendasi

Dispute: 1 Klasifikasi

| Penyusunan' Dasar Penetapan

BTKIKlasifikasi ti

25. AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s.d. 2021. Review atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021)

26. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concem dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

27. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi"unit'tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

28. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan"unit dari ADP”memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71.

29. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71, sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

30. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression'plastics'means those materials of headings 39.07 to 39.14 which are.....

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term’man-made fibres’means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization.....

sehingga istilah"plastics’dan” man-made fibres"yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

31. Dengan demikian, definisi terminologi’sysfem’dalam ADP,'unif'atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

32. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi1: Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.624X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

33. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

34. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

35. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

+ oftaaches she fa is andgama nies ard | EUG

Eaters

TES ee) oo

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagat bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

7

(G)Other communication apparatus.

‘This greup includes apparatus which akows for the connection fo a wired or wireless communication network of the transmission or reception of speech or other sounds, mages oc othes datasuch a nehwork.

Communication networks include, inter aks. cariet-current Ine systems. digitattine systems

They may be configured, far example, 23 public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metsopottan

Area Hebvorks (MAN) and Wide Area tletvorksvrhelhesor open

This group includes :

(1)inlerface cards (¢.9., Elhemel interface cards).

(2) Modems (combined modutators-cemodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel fo channel adaptors.

36. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu" Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.77’disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

37. TSWGC menghindari terminologi’solely or principally’yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispufe dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

38. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2x, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21”Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29" Otherdan (3) ditambahkan penegasan’designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

“ - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers W and other similar apparatus 9 designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 °

39. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat nefwork yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slof motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

?

40. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

41. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

42. Dengan adanya uraian’designed only for....'maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other Similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

43. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dan sebagainya) maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

44. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone | Telephone sefs, including smartphones dan telepon lainnya untuk jaringan seluler | andother telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: | or for other wireless networks; other aparatus lainnya untuk mengirimkan atau | apparatus for the transmission or menerima Suara, gambar, atau data| reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam | including apparatus for communication in jaringan kabelatautanpakabel (sepertilocal | a wired or wireless network (such as a atau wide area network), selain dari aparat |} local or wide area network), other than afau penerima dari pos 84.43, | transmission or reception apparatus of 85.25, 8227 atau 85.28.heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau | - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, | reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi | including apparatus for communication in y

dengan kabel atau jaringan tanpa kabel | a wired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network):local or wide area network):

- - Mesin untuk menerima, konversi dan | - - Machines for the reception, conversion fransmisi atau regenerasi suara, gambar | and transmission or regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk aparatus | images or other dafa, including switching Switching dan routing:and routing apparatus:

8517.62.4X- + - Aparatus untuk sistem saluran | - - - Apparatus forline pembawa gelombang listrik atau sistem | systems or for digital line systems: 8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan | - - - - Modems including cable modems kartu modemand modem cards 8517.62.42atau multiplexer----Concentralors or muliplexers 8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk | --- - Control and adaptor units, including (Pemberitahuan | gateway, bridge, router dan aparatus lain | gateways, bridges,and other Pemohonsemacam itu yang dirancang hanya untuk | similar apparatus designed only for Banding)terkoneksi dengan mesin pengolah data | connection with automatic dala otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.77 8517.62.49- - - « Laintain- - - - Other (Penetapan

Terbanding)

45. Maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71.

46. Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

47. Barang impor a guo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur”Unit kendali dan adaptor, termasuk

gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

48. Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a guo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUEER CPU i

RN “7KOMPUTER CPU

'Th t

FIREWALLcah = a

Pi

é

LAPTOP

Pi

I

‘a x a cctv

|

49. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a guo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

50. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41, b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, d. Barang impor sengketa a guo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

51, Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi

7

dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a guo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

52. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a guo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a guo.

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor pada pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 Pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45, rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB nomor 897540 tanggal 20 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a) Pos 4, 24 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71:

b) Pos7, 23, 26, 41, 45 diidentifikasi sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa swifch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a guo ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%; PPN 11%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5%), dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%; PPN 11%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5 %).

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

7

F.SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00131/BC/KPU.3/KBT/ 2025 tanggal 13 Januari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun,

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001695.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor.

KEP-00131/BC/KPU.O3/KB T/2025 tanggal 13 Januari 2025;

BuktiP-2. Fotokopi SPTNP Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024,

Bukti P-3. Fotokopi Billing DJBC Kode Billing 640241100308005 tanggal 25 November 2024 sebesar Rp99.134.399,00 yang dimeteraikan; Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

2662716023TY tanggal bayar 25 November 2024 sebesar Rp99.134.399,00 yang dimeteraikan,

7

Bukti P-5. Fotokopi PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024 beserta fotokopi Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB, Bukti P-6. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor ECS/24160/X1/2024 tanggal 25 November 2024:

Bukti P-7. Fotokopi Commercial Invoice;

Bukti P-8. Fotokopi Packing List;

Bukti P-9. Fotokopi Air Waybill,

Bukti P-10. Fotokopi Marine Cargo Certificate:

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Maryadi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Pekalongan beserta Fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

Bukti P-12. Fotokopi Purchase Order,

Bukti P-13. Fotokopi Brosur Barang,

Bukti P-14. Surat Nomor ECS/309/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti bantahan:

Bukti P-15, Pakta Integritas Direkrur,

Bukti P-16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025,

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/309A/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025: Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/309B/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025; Bukti P-20. Pakta Integritas Kuasa Hukum,

Bukti P-21. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-22. Matriks sengketa,

Bukti P-23. Surat Nomor 19/SN/PP/VI/2025 tanggal 1 September 2025 perihal tanggapan atas penjelasan tertulis identifikasi dan klasifikasi,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

7

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi LPPT Nomor 614376/KPU.3/2024:

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) tanggal 20 November 2024; Bukti T-3. Surat Nomor S-1254/BC.06/PABC.2/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang penjelasan tertulis identifikasi dan klasifikasi,

Bukti T-4. Matriks sengketa,

Bukti T-5. Surat Nomor S-1341/BC.06/PaBC.2/2025 tangga! 2 September 2025 perihal penjelasan tertulis sekaligus closing statement:

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00131/BC/ KPU.O3/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/223/11/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

7

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

No.| Jenis Sengketa

Pemohon BandingTerbanding

Barang impor pada PIB Nomor Klasifikasi8517.62.438517.62.49 897540 tanggal 20 November BarangBM 0% (MFN)BM 10% (MFN) | 2024 (pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp99.134.399,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024 (pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45) pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digita! berupa router (pos 4 dan 24 pada PIB aguo) dan swifch (pos 7, 23, 26, 41, 45 pada PIB a guo) yang tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

7

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan barang impor in casu sebagai router (pos 4 dan 24 pada PIB a quo) dan switch (pos 7, 23, 26, 41, 45 pada PIB a quo), namun mengidentifikasikannya sebagai aparatus yang digunakan untuk memudahkan beberapa komputer dalam satu jaringan (LAN dan WAN) dapat terhubung satu sama lain, oleh karenanya aparatus a quo harus terhubung dengan mesin pengolahan data pada pos 84.71,

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu, sebagai berikut:

1. Router (pos 4 dan 24 pada PIB a guo), yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selainimesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel:

2. Switch (pos 7, 23, 26, 41, 45 pada PIB a guo), yaitu bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak

7

terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi:

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja: untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari Suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut danSubpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan, bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including smartphones smartphone dan telepon lainnya untuk | and other telephones for cellular jaringan seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless networks, tanpa kabel lainnya, aparatus lainnyaother apparatus for the transmission or untuk mengirimkan atau menerimareception of voice, images or other data, Suara, gambar, atau data lainnyaincluding apparatus for communication termasuk aparatus untuk komunikasiin a wired or wireless network (such as a dalam jaringan kabel atau tanpa kabellocal or wide area network), other than (seperti local atau wide area network),transmission or reception apparatus of selain dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone | - Telephone sets, including smartphones dan telepon lainnya untuk jaringan seluler | and other telephones for cellular networks or atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00dst | --Perangkattelepon dengan gagang set | -- Line telephone sets with cordless wetanpa kabelhandsets 8517.13.00- - Smartphone"- - Smartphones 8517.14.00-- Telepon lainnya untuk jaringan seluler- - Other telephones for cellular networks or atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyafor other wireless networks 8577.18.00--Lain-lain-- Other

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau- Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain,reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for communication in a dengan kabel atau jaringan tanpa kabelwired or wireless network (such as a local or (seperti local atau wide area network) :wide area network):

8517.61.00- - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan | - - Machines for the reception, transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration af voice, images or other aparatus switching dan routing:data, including switching and routing apparatus:

8517.62.10---Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio receivers of penerima digunakan untuk interpretasia kind used for simultaneous interpretation at simultan pada konferensi multi bahasamultilingual conferences 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi- -- Telephonic or telegraphic switching atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carier-current line pembawa gelombang listrik atau sistemsystems or for digital line systems:

saluran digital:

8517.62.41----Modem termasuk modem kabel dan | ----Modems including cable modems and kartu modemmodem cards 8517.62.42----Konsentrator atau multiplexer- --- Concentrators or multiplexers 8517.62.43----Unit kendali dan adaptor, termasuk | ---- Controt and adaptor units, including gateway, bridge, router dan aparatusgateways, bridges, routers and other lain semacam itu yang dirancang hanya | similar apparatus designed only for untuk terkoneksi dengan mesinconnection with automatic data pengolah data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71 8517.62.49----Lain-lain---- Other bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

() Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut:

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai:

(ii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai, dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan:

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(HD) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis:

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya: dan (iii Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.| Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak: (ii)untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas):

(iii) Pengeras suara dan mikrofon:

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam, (v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17), bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya),

7

yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dil., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to fone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus swifching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing):

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse fo tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai

)

aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem:

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis), unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis, unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis), atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya), bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71:

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang

9

semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

MenurutPendapat Jenis Sengketa

Pengadilan Pajak Pemohon BandingTerbanding

Klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 8517.62.438517.62.498517.62.49 897540 tanggal 20

BM0%(MFN) | BM5%(MFN) | BM5% (MFN) November 2024 (pos 4,

7, 23, 24, 26, 47, 45)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 897540

1

tanggal 20 November 2024 (pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45) pada pos tanf 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp99.134.399,00 (sembilansembilan juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp87.343.000,00

PPN: Rp9.607.799,00

PPhPasal 22: Rp2.183.600,00

Jumlah: “Rp 99134.399,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

7

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00131/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615002/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, atas nama PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yangpada PIB Nomor 897540 tanggal 20 November 2024 (pos 4, 7, 23, 24, 26, 41, 45) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MEN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp99.134.399,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.itd.

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

)

tid.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganii, tid.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{Busi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

4

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.