Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Golden Great Borneo, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124.0044.5, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001693.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GOLDEN GREAT BORNEO, NPWP 02.237.109.0-309.001, beralamat di Jl. Lintas Sumatera KM. 25, Prabu Menang, Merapi Timur, Lahat, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Denny jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harsono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

2. Nama: Riana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

3. Nama: Jonathan,

Jabatan: Tax Section Head, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

4. Nama: Veny Meilinda,

Jabatan: Accounting and Tax Deputy Dep. Head, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 116/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 1977031999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-887/WPJ.07/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-632/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/DIR- GGB/II/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00070/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 083/DIR- GGB/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 00001/274/23/309/24 tanggal 20 Agustus 2024 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0044.5 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat perhitungan sebagai berikut:

Data Objek Pajak

OBJEK PAJAKLUAS (m2)KELASNJOP PER m2 (Rp)NJOP (Rp)
Bumi19.130.000-1.381.17026.421.782.100.000
Bangunan0-00
Total NJOP26.421.782.100.000

Dari Penelitian PBB, jumlah PBB yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut

NoUraianJumlah
1.NJOP sebagai dasar pengenaan PBB26.421.782.100.000
2.NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000
3.NJOP untuk penghitungan PBB26.421.770.100.000
4.Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5.NJKP sebagai dasar penghitungan PBB10.568.708.040.000
6.Pokok PBB52.843.540.200
7.Pokok PBB menurut ketetapan sebelumnya16.709.648.400
8.Pokok/ selisih pokok PBB36.133.891.800
9.Denda administrasi Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang PBB9.033.472.950
10.Jumlah PBB terutang45.167.364.750

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 114/DIR-GGB/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Tim Peneliti (Rp)
1.Dasar Objek Pajak
a. Luas bumi dan bangunan
a.1 Luas bulmi19.130.00019.130.0000
a.2 Luasbangunan000
b. NJOP per m2
b.1 NJOP bumi per m2436.7401.381.170944.430
b.2 NJOP bangunan per m2000
c. NJOP
c.1 NJOP bumi8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.2 NJOPbangunanO00
c.3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.4 NJOP Tidak Kena Pajak12.000.00012.000.0000
c.5 NJOP untuk penghitungan PBB8.354.824.200.00026.421.770.100.00018.066.945.900.000
c.6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40400
c.7 NJKP sebagai dasar penghitungan PBB3.341.929.680.00010.568.708.040.0007.226.778.360.000
2Penghitungan PBB terutang
a. Pokok PBB16.709.648.40052.843.540.20036.133.891.800
b. Selisih pokok PBB36.133.891.80036.133.891.800
c. Denda administrasi9.033.472.9509.033.472.950
d. Jumlah PBB terutang45.167.364.75045.167.364.750
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan (Rp)
BumiBangunanBumiBangunan
Semula19.130.00001.381.170045.167.364.750
Menjadi19.130.00001.381.170045.167.364.750

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/DIR-GGB/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 20 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/DIR-GGB/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterima melalui pos pada tanggal 2 Januari 2025.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pemohon Banding tidak mempunyai utang PBB, karena tidak menyetujui dan menolak perhitungan pemeriksa pajak pada Pembahasan Akhir.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Denny dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 10 Juli 2020 dan notaris Reni Herlianti, S.H dengan nomor pengesahan AHU-AH.01.03-0285611. Dengan demikian. Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024, telah memenuhi ketentuan formal sesuai UU KUP dan UU PP; II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKP PBB Nomor 00001/274/23/309/24 tanggal 20 Agustus 2024 melalui pos pada tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Objek Pajak
a. Luas bumi dan bangunan
a.1 Luas bumi19.130.00019.130.0000
a.2 Luasbangunan000
b. NJOP per m2
b.1 NJOP bumi per m2436.7401.381.170944.430
b.2 NJOP bangunan per m2000
c. NJOP
c.1 NJOP bumi8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.2 NJOPbangunanO00
c.3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.4 NJOP Tidak Kena Pajak12.000.00012.000.0000
c.5 NJOP untuk penghitungan PBB8.354.824.200.00026.421.770.100.00018.066.945.900.000
c.6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40400
c.7 NJKP sebagai dasar penghitungan PBB3.341.929.680.00010.568.708.040.0007.226.778.360.000
2Penghitungan PBB terutang
a. Pokok PBB16.709.648.40052.843.540.20036.133.891.800
b. Selisih pokok PBB36.133.891.80036.133.891.800
c. Denda administrasi9.033.472.9509.033.472.950
d. Jumlah PBB terutang45.167.364.75045.167.364.750
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

bahwa terhadap ketetapan pajak di atas, tidak ada pelunasan yang dilakukan Pemohon Banding, karena tidak terdapat jumlah kurang bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 114/DIR-GGB/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang dikirimkan melalui jasa pengiriman surat ke Kepala KPP Pratama Lahat pada tanggal 24 September 2024, yang pada intinya tidak setuju seluruhnya atas koreksi NJOP bumi per m2 sebesar Rp944.430,00, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Tim Peneliti (Rp)
1.Dasar Objek Pajak
a. Luas bumi dan bangunan
a.1 Luas bumi19.130.00019.130.0000
a.2 Luasbangunan000
b. NJOP per m2
b.1 NJOP bumi per m2436.7401.381.170944.430
b.2 NJOP bangunan per m2000
c. NJOP
c.1 NJOP bumi8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.2 NJOPbangunanO00
c.3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.4 NJOP Tidak Kena Pajak12.000.00012.000.0000
c.5 NJOP untuk penghitungan PBB8.354.824.200.00026.421.770.100.00018.066.945.900.000
c.6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40400
c.7 NJKP sebagai dasar penghitungan PBB3.341.929.680.00010.568.708.040.0007.226.778.360.000
2Penghitungan PBB terutang
a. Pokok PBB16.709.648.40052.843.540.20036.133.891.800
b. Selisih pokok PBB36.133.891.80036.133.891.800
c. Denda administrasi9.033.472.9509.033.472.950
d. Jumlah PBB terutang45.167.364.75045.167.364.750
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang menolak permohonan. Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan (Rp)
BumiBangunanBumiBangunan
Semula19.130.000-1.381.170-45.167.364.750
Menjadi19.130.000-1.381.170-45.167.364.750

III. Mengenai Pokok Sengketa, Alasan Koreksi, dan Alasan Banding

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Tim Peneliti (Rp)
1.Dasar Objek Pajak
a. Luas bumi dan bangunan
a.1 Luas bumi19.130.00019.130.0000
a.2 Luasbangunan000
b. NJOP per m2
b.1 NJOP bumi per m2436.7401.381.170944.430
b.2 NJOP bangunan per m2000
c. NJOP
c.1 NJOP bumi8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.2 NJOPbangunanO00
c.3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB8.354.836.200.00026.421.913.673.86618.067.077.473.866
c.4 NJOP Tidak Kena Pajak12.000.00012.000.0000
c.5 NJOP untuk penghitungan PBB8.354.824.200.00026.421.770.100.00018.066.945.900.000
c.6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40400
c.7 NJKP sebagai dasar penghitungan PBB3.341.929.680.00010.568.708.040.0007.226.778.360.000
2Penghitungan PBB terutang
a. Pokok PBB16.709.648.40052.843.540.20036.133.891.800
b. Selisih pokok PBB36.133.891.80036.133.891.800
c. Denda administrasi9.033.472.9509.033.472.950
d. Jumlah PBB terutang45.167.364.75045.167.364.750
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

bahwa alasan yang yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Alasan Koreksi

Alasan Koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai NJOP Bumi per m2 sesuai dengan daftar hasil penelitian Keberatan yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No S-1598/WPJ.03/2024 tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp944.430,00 dengan alasan:

Berdasarkan hasil penelitian atas data-data yang ada didapatkan NJOP Bumi per m2 adalah sebesar Rp1.381.170,00

-

Dasar Hukum:

a. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi - dan Bangunan, bahwa Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan bare, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti.

b. Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Obyek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa dalam hal harga jual rata-rata batubara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dan pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata.

Dasar Hukum dan Alasan yang Mendasari Banding

Dasar Hukum bahwa dalam surat permohonan banding ini, Pemohon Banding menggunakan beberapa namun tidak terbatas pada dasar hukum di bawah ini:

a. UU PBB Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata c. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 186/PMK.03/2019 d. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 17/PMK.03/2013 jo PER-23/PJ/2013 e. UU No 12 Tahun 2011

Alasan yang Mendasari Banding

Formil bahwa atas Alasan Formil yang menyebabkan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:

a) Terdapat Kesalahan Administrasi oleh Termohon Banding (Tim Peneliti Keberatan) bahwa selama proses keberatan berlangsung, Pihak Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah menerbitkan Surat Tanggapan Untuk Hadir (SPUH) dengan Nomor S-1598/WPJ.03/2024 tanggal 27 Desember 2024. Kesalahan administrasi yang terdapat pada SPUH tersebut terdapat pada bagian idenditas Pemohon Banding yang dapat dilihat di bawah ini:

AN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA an DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NYI KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA SELATAN

EA DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

N Sai 1 JALAN TARAS - KAMBANG WAR, PALEMBANG 90135, KOTAK POS (155

Ara TELEPON 021 AGT, 31 243. 212595: Pari (PATI TP. 281852; SITUS was pe te an le

LAYSAaS INFO RAS) DAN KELUKAN KAIN PAJAK cet) OMe 0G, a RO SE Aca” TA PA PA AN BE na

DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN PBS

Nomor Objek Pajak”: 74/8! Tito 210} fa og} R)

Alamat Objek Pajak 1 Prabu Menang, Merapi Tiru", Lahat, Sumalera Selatan,

Tahun Pajak 1 2023

Nama Waib Pajak 1 PT Goiden Greai Bornes

NPWP TT tap! Sisal BG.

Alamat Ld Lintas Sumatera KM. 25, Prabu Menang, Merapi Timur, Lahat, Sumaea

Selatan

Sedangkan identitas Pemohon Banding yang pada kenyataannya adalah:

1. Nomor Objek Pajak yang seharusnya: 16.04.000.309.124.0044.5

2. NPWP yang seharusnya: 02.237.109.0-309.001 bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding, namun Pemohon Banding memberikan etikat baiknya dengan tetap menghadiri pemanggilan di dalam surat tersebut;

b) Tanggal penerbitan SPUH yang tertanggal 27 Desember 2024, terdapat di dalamnya tulisan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan tanggapannya hingga 10 hari kerja, dimana sesuai dengan pernyataan tersebut, tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Januari 2025, hal ini juga sudah Pemohon Banding konfirmasikan kepada Pihak Terbanding melalui Aplikasi WhatsApp. Hal ini dapat dilihat di bawah ini:

Pemohon Banding dapat memberikan tanggapan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja:

Mengingat hasil penelitian keberatan PBB tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai buku, catatan, data, atau Informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat ini dikirim. Untuk memberikan keterangan yang diperlukan, Saudara diminta hadir pada:

Konfirmasi dengan Pihak Terbanding

+62 856-9226-6967 . -

Pak, ch asi penehtar nid tidak tertuang mengena

YG td bapak samparkan di 200m mengenai RAK &

pembayaran royalty? disampatan saat pembahasan tet mbax ahh bgtu pak, meng tdk diuangkan k dlm hasil penginian ya .

"Fa mbak

Ing tai Kar: bitung 10 kera (atuhnya di tal 13 Januari pak, bert batas saktunya di tgl 13 ya pak? , wa inbak

bahwa dari bukti komunikasi di atas, terlihat bahwa Pemohon Banding telah mengkonfirmasi tanggal jatuh tempo memberikan tanggapan SPUR adalah tanggal 13 Januari 2025;

Bukti kirim tanggapan SPUH tanggal 13 Januari 2025 rec | rete ec | MN ui REG

ANCE | cs: 600125 | RE 660087990484

Agra 1g

Jaran Ko! 1

GADEL UP MAH AAN MUSA Adit Arial - TAR

Teeson 431 Denger Ro. 22.000

Sole (race agan MPA al fa Er daa el Cath Pama at hk DVN: = mag eran peng les cars

+ ban Wen a See Sa wey? PN neg ea Hah “hcg Pena aga arog OY bahwa dari gambar di atas dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan tanggapan SPUH pada tanggal 13 Januari 2025, sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diberikan;

bahwa namun demikian, Pihak Terbanding tetap menerbitkan Keputusan Keberatan dengan nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024. Pemohon Banding tetap mengirimkan surat tanggapan SPUR tersebut dengan tujuan agar pemenuhan hak Pemohon Banding tetap Pemohon Banding gunakan;

c) Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dasar hukum yang dipakai oleh Tebanding dengan alasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan. Perundang-undangan Pasal 7 yang berbunyi:

1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c) Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d) Peraturan Pemerintah;

e) Peraturan Presiden;

f) Peraturan Daerah Provinsi; dan

g) Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

2. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa apabila Terbanding masih mengacu pada PMK 186 seperti yang tertera pada SKP PBB dan KEP PBB, maka Terbanding mempertegas kesalahan interpretasi Terbanding (Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti) yang secara jelas telah melanggar peraturan-peraturan lain yang secara hierarkinya berada di atas PMK tersebut; bahwa oleh karena itu, mengacu pada kekuatan hukum Perundang-undangan sesuai dengan hierarki di atas, dapat dilihat dengan jelas bahwa PMK 186 tersebut tidak bisa dipergunakan oleh Tim Pemeriksa karena kekuatan hukum peraturan tersebut berada di bawah Undang-Undang. Undang-Undang yang Pemohon Banding maksud adalah:

1. UU PBB Nomor 12 tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB nomor 12 tahun 1994 pasal 9 ayat (2) dan penjelesannya

2. UU PBB Nomor 12 tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB nomor 12 tahun 1994 Pasal 23

3. UU PPh Pasal 10 Ayat (1) yang menyebutkan:

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

bahwa atas dasar penjelasan dan pertimbangan diatas, menurut Pemohon Banding sistem penentuan transaksi dan penetapan NJOP yang dilakukan oleh Terbanding yang menggunakan sistem FOB Tongkang tidak dapat dibenarkan dan tidak sah sehingga harus dibatalkan;

Alasan Materiil bahwa atas Alasan Materiil yang menyebabkan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah sesuai dengan Dasar Hukum yang dijadikan patokan oleh Tim Peneliti yakni sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa "Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar….”

bahwa atas bunyi pasal tersebut, Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan tersebut dimana harga transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah wajar;

bahwa Pemohon Banding akan menanggapi penggunaan dasar hukum yang menurut Pemohon Banding relevan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terlebih dahulu:

1. UU PBB Nomor 12 tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB nomor 12 tahun 1994 pasal 9 ayat (2) dan penjelesannya:

UU PBB Nomor 12 tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB nomor 12 tahun 1994 pasal 9 ayat (2):

Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak. Penjelasan pasal 9 ayat (2): Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah:

Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Pemohon Banding sendiri.

Benar, berarti data yang dilaporkan hares sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/ atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/ pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (2) beserta penjelasannya tersebut dan fakta¬fakta berupa dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk pengenaan PBB tahun pajak 2023 adalah secara Free on Jetty (FOJ) atau titik serah dilakukan di Pelabuhan sesuai dengan kontrak dengan pembeli yakni PT Usaha Maju Makmur (PT UMM), PT Buana Perkasa Sukses (PT BPS), dan PT Green Core International (PT GCI) seperti tampilan dibawah ini:

Perjanjian dengan PT BPS nomor 047/DIRIGGB-BPS/XII/2022 Pasal 4 tentang Tempat Penerimaan & Penyerahan Batubara

PASAL 4

TEMPAT PENERIMAAN A PENYERAHAN BATUBARA

1 Raryerahan Batubara alien Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan di Lokasi sebagai benkut

Umiabuhan EK Lsergy dl Musi Qua. selurahan Keranasan, Roca Hertadet:

Hata Palembang Sumatera Seralan atay

Pelabuhan PT Swarcadwipa Dermaga Jaya Stockpile KM 197 :Serwoi

Selanjutnya Gsetut dengan “Lokasi Tujuar’)

Pergiimar aiakuken menggunakan fasiitas armada Kereta Ag: yang disedarar ger

Pihak Pertama dan/atau dump such yang disediakan chan Pihak Ketga

Perjanjian dengan PT GCI nomor 048/DIR/GGB-GCl/XII/2022 Pasal 4 tentang Tempat Penerimaan & Penyerahan Batubara

PASAL 4

TEMPAT PENERIMAAN & PENYERAHAN BATUBARA

1 Peryeatan Batubara ofett Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan Ji Lukasi sebaya berkut

Pelabuhan RMK Energy di Mus: Dua. Kelurahan Keramasan. Kecamalan sedapat

Kuta Paleinbatty Sutatera Selatan atau

- Pelabuhan PT Swamadwipa Dermaga Jaya Stockpile KM 107 (Servo:

iSefamulnya disebut dengan "Lokasi Tujuan”

Pengiriman diigkukan menggunakan fasitas armada Kereta Api yang disediakan oles

Pihak Pertama daratan dump fuck yang cusediakan cleh Pihak Kenga

Perjanjian dengan PT UMM nomor 200/DIR-GGB/XII/ 2021 Pasal 4 tentang Tempat Penerimaan & Penyerahan Batubara

Pasal 4

Tempat Penerimaan dan Penyerahan Batubara

1. Penyerahan Batubara oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan di Lokasi, sebagai berikut:

- Pelabuhan RMK Energy di Musi Dua, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota

Palembang, Sumatera Selatan, atau

- Pelabuhan FT. Swamadwipa Dermaga Jaya Stockpile KM 107 (Servoj (Selanjutnya disebut dengan “Lokasi Tujuan") Penginman dilakukan menggunakan fasilitas armada Kereta Api yang disediakan oleh Pihak Pertama dan/atau dump truck yang disediakan oleh Pihak Ketiga.

bahwa terlihat dari tampilan Perjanjian Jual-Beli Batubara (PJBB) antara Pemohon Banding dengan PT UMM, PT BPS dan PT GCI bahwa titik serah dilakukan di "Pelabuhan Tujuan" (FOJ). Sedangkan titik serah yang digunakan oleh Tim Pemeriksa dalam menentukan harga jual Pemohon Banding adalah secara Free on Board diatas tongkang (FOB Tongkang). Acuan titik serah FOB Tongkang ini tidak

sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB diatas;

2. KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338 bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksinya telah sesuai dengan pasal 1320 UU KUHPerdata BAB II tentang Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan Bagian 2 tentang Syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah yang berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu pokok persoalan tertentu;

4. Suatu sebab yang tidak dilarang

bahwa oleh karena perjanjian atau kontrak tersebut sudah sah menurut hukum, maka Pemohon. Banding memiliki kewajiban untuk memenuhi isi dari perjanjian tersebut yang salah satunya adalah melakukan penyerahan batubara di pelabuhan, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

3. PMK 186/PMK.03/2019 a. Pasal 1 angka 3:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi p.ml beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti

b. Pasal 22 ayat (1):

Pendapatan bersih mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batubara dikurangi biaya produksi mineral atau batubara.

c. Pasal 22 ayat (2):

Pendapatan kotor mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batubara dengan harga jual mineral atau batubara.

bahwa berdasarkan kutipan-kutipan PMK 186/PMK.03/2019 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa harga jual atau harga pengganti yang terjadi secara wajar menjadi acuan untuk melakukan perhitungan NJOP;

bahwa sesuai uraian-uraian Pemohon Banding terhadap peraturan-peraturan pada poin 1 dan poin 2 di atas, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang soh secara hukum, wajar dan terdapat nilai transaksi, nilai harga jual batubara yang valid menurut hukum sehingga Tim Pemeriksa tidak periu menggunakan nilai-nilai lain untuk memperhitungkan NJOP Pemohon Banding. Sehingga penggunaan titik serah dan nilai transaksi oleh Tim Pemeriksa yang menggunakan FOB Tongkang sebagai dasar perhitungannya tidaklah valid;

4. PMK 17/PMK.03/2013 jo. PER-23/PJ/2013 a. PMK 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c:

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b. PER-23/ PJ/2013 Pasal 4 poin c angka 1:

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dan pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/ atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

bahwa berdasarkan pada peraturan di atas terlihat jelas bahwa temuan hasil pemeriksaan hams memiliki bukti dengan tingkat validitas yang tinggi dan harus berkaitan dengan pemeriksaan yang berlangsung. Tingkat validitas yang tinggi disebutkan dapat diberikan oleh Pemohon Banding, atau bahkan diperoleh secara mandiri oleh Tim Pemeriksa Pajak;

bahwa namun menurut Pemohon Banding, hasil temuan yang dipaparkan oleh Tim Pemeriksa tidak memiliki validitas yang tinggi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan secara fakta dilapangan dan data melalui invoice, faktur pajak ataupun general ledger yang telah diberikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki pendapatan kotor senilai yang disebutkan oleh Tim Pemeriksa yaitu Rp3.432.357.771.047,42;

bahwa dikarenakan tidak adanya bukti pendapatan kotor Pemohon Banding sebesar Rp3.432.357.771.047,42 tersebut, dapat dinyatakan bahwa hasil temuan Tim Pemeriksa Pajak tidak memiliki tingkat validitas yang tinggi;

bahwa Pemohon Banding melalui invoice, faktur pajak, kontrak, dan dokumen dokumen lain yang mendukung pendapatan kotor Pemohon Banding sebesar Rp1.669.720.778.944,54 telah melaporkan kondisi yang sesuai dengan kenyataannya dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding;

5. UU PBB Nomor 12 tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB nomor 12 tahun 1994 Pasal 23:

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa Indonesia, menganut sistem yang memberikan kepercayaan (self assessment) kepada Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara mandiri kepada negara, sesuai dengan kaedah pada UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya;

bahwa melalui sistem ini, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan pendapatan kotor yang telah sesuai dengan kenyataan yang ada yaitu sebesar Rp1.669.720.778.944,54, bukan sebesar Rp3.432.357.771.047,42 seperti yang dituangkan Tim Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan peraturan di atas, Tim Pemeriksa seharusnya menggunakan UU KUP sebagai acuan utama apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur pada undang- undang tersebut. Namun ternyata, Tim Pemeriksa lebih mengutamakan menggunakan peraturan kementerian lain dibandingkan dengan UU KUP seperti yang disebutkan pada peraturan di atas;

6. PMK 186/PMK.03/2019 Pasal 29:

Dalam hal penjualan mineral atau batubara dilakukan dengan cara selain yang dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, harga jual rata-rata mineral atau batubara merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, penjualan batubara Pemohon Banding dilakukan di Pelabuhan FOJ. Sesuai dengan kutipan peraturan di atas, maka harga jual rata-rata yang digunakan adalah nilai jual yang disepakati oleh Pemohon Banding dan lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan di atas dan sesuai dengan petunjuk dari KPP Lahat yang telah dilakukan

oleh Pemohon Banding selama bertahun-tahun, maka perhitungan, penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa sesuai pada penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh data yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah sudah benar, valid dan sah secara hukum. Tim Pemeriksa yang mengacu pada KEPMEN ESDM nomor 18.K/GK.02/MEM.B/2022 (KEPMEN 18) sebagai dasar hukum temuan Tim Pemeriksa adalah tidak tepat. Menurut hemat Pemohon Banding, Tim Pemeriksa tidak mempertimbangkan bahwa KEPMEN ESDM tersebut hanya mengatur terkait dengan pembayaran sesuai dengan judul pada KEPMEN ESDM "PEDOMAN PEMBAYARAN/PENYETORAN IURAN TETAP, IURAN PRODUKSI/ROYALTI, DAN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA SERTA BESARAN/ FORMULA BIAYA PENYESUAIAN DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA". Pada judul tersebut tidak disebutkan sama sekali terkait dengan pendapatan kotor seperti yang dimaksudkan oleh Tim Pemeriksa;

bahwa sesuai penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, Tim Pemeriksa telah salah dalam menginterpretasikan tata cara perhitungan pembayaran/penyetoran iuran produksi/royalti dengan pendapatan kotor yang diterima oleh Pemohon Banding dalam satu Tahun Pajak. Apabila Tim Pemeriksa ingin menggunakan KEPMEN ESDM tersebut, menurut Pemohon Banding, Tim Pemeriksa dapat mencocokan angka pembayaran royalti yang telah dibayarkan/disetorkan Pemohon Banding, bukan sebagai dasar perhitungan atas pendapatan kotor yang diterima oleh Pemohon Banding dalam tahun tersebut. Oleh karenanya, dasar hukum yang digunakan oleh Tim Pemeriksa tidaklah tepat;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tim Pemeriksa, KEPMEN 18, sangatlah tidak sesuai, berikut ini penjelasan Pemohon Banding terhadap pendapat Tim Pemeriksa:

1. Pasal 22 ayat 2 bahwa "Pendapatan kotor mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batubara dengan harga jual mineral atau batubara"

Dapat terlihat di bawah ini invoice Pemohon Banding:

Or BORNEO

Invoice

NemoriInvoite 2 | GSENOLINNYAN 2? Kepada -

PT. GREEN CORE INTERNATIONAL

Tanggal Invoice: | A1 Mar 2022 Menara ACA Lt 50

Tanggal JT . AT Han Setetah Invoice Di Terima JI MM Thararin No 3

Jakata Pusat 10310

1 Tagihan Alas Penjualan Baibars Bulan ite 2022

Batubara Crusher @Rp. 500.000 16.002 000 Mi | Rp 9,001,540.0000

Sub Totat | Rp 3013300

PPN 11% | Ap A80 146 109

PPh 10% 7 Rp 135.04 9.950

Total | Rp 9,856,456,350

Terplang: = 4 Seman Atte: Delapan fates Lima Puluh Enam Juta Empet Ratus Lima Putu Ener Sabu Tiga ales Lima

Puluh Rupiah &

Paymant tnatrchons

1. Pernbayaran hanya melalu transter ke rekening bark kam, keterangan transfer harap dikirim ke financedggbooal com (L] BANK BNI, Rupiah {ICH} ac. No. #ERRO69OSA an. PT. Colder Greal Bored bahwa pada tampilan contoh invoice di atas, invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada salah satu customer Pemohon Banding, total tagihan adalah Jumlah Tonase dikalikan dengan harga per MT nya. Sehingga didapati: 18.002,660 MT x Rp 500.000, dengan total tagihan sebesar Rp 9.001.330.000. Hal ini juga berlaku untuk seluruh customer Pemohon Banding;

bahwa sehingga dapat clisimpulkan atas poin 1 pendapat Tim Pemeriksa, Pemohon Banding dalam pembuatan invoice Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Pasal 22 ayat 3 bahwa "Hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang"

bahwa sesuai dengan contoh invoice pada poin 1, tagihan merupakan hasil dari batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir (2022) sebelum Tahun Pajak PBB terutang (2023);

bahwa sehingga dapat disimpulkan atas poin 2 pendapat Tim Pemeriksa, Pemohon Banding dalam pembuatan invoice Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Pasal 22 ayat 4 bahwa "Harga Jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata:

a. Mineral logam;

b. Mineral bukan logam;

c. Batuan; atau d. Batubara,

Yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batubara dalam satu tahun terkahir sebelum Tahun Pajak PBB terutang"

bahwa sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah menghitung perbandingan antara jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, seperti data dibawah ini:

otai Penjualan | 2127.050,75 1.669.720.778.944,54

Pemohon Banding bahwa sehingga dapat disimpulkan atas poin 3 pendapat Tim Pemeriksa, Pemohon Banding dalam perhitungan PBB Terutang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa atas penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding berikan, Pemohon Banding sama sekali tidak menemukan adanya alasan untuk Tim Pemeriksa melakukan temuan atas pendapatan kotor milik Pemohon Banding. Seandainyapun Tim Pemeriksa masih memaksakan untuk menggunakan KEPMEN ESDM yang jelas-jelas mengatur dasar pembayaran royalti sebagai perhitungan pendapatan kotor Pemohon Banding, Tim Pemeriksa akan mengakibatkan:

1. DJP dan Pemohon Banding harus melakukan penyesuaian kembali terkait dengan penghasilan netto pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023, dimana pada kenyataannya, SPT PPh Badan Tahun 2023 sedang diperiksa oleh Tim Pemeriksa lain, dimana pada UU No 6 Tahun 1983 dan perubahannya tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 8 ayat 1 mengatakan: "Pemohon Banding dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan". Sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan Pemohon Banding.

2. DJP dan Pemohon Banding hams melakukan penyesuaian kembali terhadap harga jual di SPT Masa PPN selama satu tahun, dimana pada kenyataannya, Faktur Pajak keluaran yang telah diterbitkan tepat waktu oleh Pemohon Banding sudah diserahkan kepada lawan transaksi masing¬masing dan sudah melebihi jangka waktu pengkreditan Faktur Pajak Keluaran milik Pemohon Banding. Sehingga SPT Masa PPN Pemohon Banding hampir mustahil untuk dilakukan pembetulan.

3. DJP dan Pemohon Banding hams melakukan penyesuaian kembali terhadap penghasilan bruto dan netto di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen.

bahwa berdasarkan hasil diskusikan teleconference melalui Zoom yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Terbanding pada Pukul 09.00 WIB pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 Terbanding meyimpulkan bahwa titik serah yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah FOB Barge, sesuai dengan kontrak Pemohon Banding dengan PT RMKE. Dimana kesimpulan yang diambil oleh Terbanding tidaklah tepat, Pemohon Banding juga telah mempertegas bahwa sesuai dengan Kontrak Awal Pemohon Banding dengan PT RMK Energy No. RMKE: 02.19/SPK/RMKE-GGB/V/2017 dan No. GGB: 049/DIR-GGB/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 pada pasal 2 mengenai Ruang Lingkup Pekerjaan, dapat dilihat bahwa:

PASAL 2

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK PERTAMA adalah menyediakan jasa kepada PIHAK KEDUA, yang meliputi kegiatan foading don Unloading Container batubara di Stasiun Simpang,

Hauling dari stasiun Simpang menuju Lokasi steckpile/port, Handling batubara di

Stockpile/port tbila diperlukan), Crushing batubara di stackpile/port (bila diperlukan) dan

Loading batubara dari Lokasi Stockpile/port ke dalam pontonftonekang (bila diperlukan).

bahwa dari tampilan gambar di atas, terlihat bahwa pekerjaan seperti handling batubara di Stockpile/port, Crushing batubara di Stockpile/port dan Loading batubara dari lokasi Stockpile/port ke dalam ponton/tongkang merupakan pekerjaan- pekerjaan tambahan yang akan dikerjakan oleh PT RMK Energy apabila hal-hal tersebut DIPERLUKAN;

bahwa hal tersebut membuktikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di pelabuhan tidak termasuk jenis-jenis pekerjaan wajib yang dilakukan oleh PT RMK Energy. Hal tersebut membuktikan bahwa titik serah Pemohon Banding adalah benar Free on Jetty seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin-poin di atas;

bahwa selain itu, pada addendum IV nomor PT RMKE: 14.17/ADD/RMKE- GGB/V/2022 dan Nomor PT GGB: 049/DIR-GGB/V/2017 tanggal 23 Mei 2022 pada pasal 6 tentang Perincian Harga Penggunaan Jasa dapat dilihat bahwa:

PASAL 6

PERINCIAN HARGA PENGGUNAAN 1454

6.1 Penegunaan Jasa Penumpukan dan Pemuatan Batubara yang dimaksud didalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:

ema co Biaya . :

Ne: Bentuk Jasa sss dalam IDR per Metric Ton) :

: | Siaya Leading dan Unloading Kontainer Rp. 8,500--

Biaya Hauling Batubara dari Stasiun :

: Simpang ke lokasi Stockpie/ Port. , Hi 0,000 :

3 Biaya Maintenonce Container Yard CV) Rp. 1,500.- dan Hauling .. Ma aa

4 jasa Pemakaian Stockpile tntemediate CY Rp. 11.000,

5 Biaya Crushing di CY HI Rp, 15.000

bahwa dari gambar di atas, dapat dilihat bahwa rincian harga pada kontrak Pemohon Banding dengan PT RMKE hanya memiliki tagihan-tagihan tersebut di atas. Dimana pada rincian harga penggunaan tersebut tidak ada rincian tagihan terkait dengan jasa pelabuhan. Hal ini sesuai dengan poin penjelasan di atas pada Kontrak Awal Pemohon Banding dengan PT RMKE yang menyebutkan bahwa tidak terdapat biaya penanganan atas biaya pelabuhan;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat terlihat dengan jelas pula bahwa tagihan-tagihan atas jasa pelabuhan yang ditagihkan oleh PT RMKE kepada Pemohon Banding adalah NIHIL;

bahwa dengan demikian, dapat dipastikan bahwa sesuai dengan Kontrak Awal beserta addendum-addendumnya, tidak terdapat biaya penanganan atas jasa pelabuhan yang menunjukkan bahwa pernyataan Pemohon Banding mengenai titik serah Pemohon Banding yaitu Free On Jetty adalah benar adanya. Dan hal ini juga sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (2):

Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah:

Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Pemohon Banding sendiri.

Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/ atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

bahwa dari penjelasan di atas, terdapat beberapa butir kesimpulan sebagai berikut: Pemohon Banding telah melaporkan SPOP dengan Jelas, Benar dan

-

Lengkap sesuai dengan UU PBB Nomor 12 tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB nomor 12 tahun 1994 pasal 9 ayat (2).

Koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti tidak - mempertimbangkan kenyataan bahwa titik serah Pemohon Banding adalah Free -

On Jetty.

Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti Pajak telah keliru dalam menganalisis kondisi transaksi Pemohon Banding.

-

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. SKPKB PBB dengan Nomor 00001/274/23/309/24 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan hams dibatalkan.

3. Koreksi NJOP Bumi per m2 sebesar Rp944.430,00 tidaklah tepat dan hams dibatalkan beserta dengan koreksi-koreksi turunannya.

4. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 186/ PMK.03 /2019 untuk pengenaanPBBmerujukpadaKEPMENESDMnomor 18.K/GK.02/MEM.B/2022 untuk pedoman pengenaan royalty, bertentangan dengan pasal 9 dan pasal 23 UU PBB tahun 1985 s.t.d.t.d. UU PBB Nomor 12 Tahun 1994, pasal 10 UU PPh serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sehingga tidak sah dan harus dibatalkan

5. PBB Terutang Pemohon Banding adalah 0/Nol/Nihil.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formil.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00070/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian pihak Terbanding atas surat banding Pemohon Banding Nomor 014/DIR-GGB/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterima tanggal 2 Januari 2025✓ ✓
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024;✓
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓
i.Surat banding ditandatangani oleh Denny bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:✓
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding✓
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)✓

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 00001/274/23/309/24 tanggal 20 Agustus 2024 Masa Pajak 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Lahat nomor LAP- 77/RIKSIS/KPP.0309/2024 tanggal 6 Agustus 2024, dengan perhitungan jumlah PBB terutang sebesar Rp45.167.364.750,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 114/DIR-GGB/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima KPP PratamaLahatberdasarkanLPADnomorFORM- 05001716/BPS/KPP.030903/2024 tanggal 26 September 2024, dengan jumlah PBB terutang sebesar Rp16.709.648.400,00;

bahwa surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 Masa Pajak 2023 dengan amar keputusan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan jumlah PBB terutang sebesar Rp45.167.364.750,00;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, mengatur:

a) Pasal 1 angka 3, bahwa Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi juai bell, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti.

b) Pasal 2 ayat (1), bahwa yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

c) Pasal 4 ayat (1), bahwa yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

d) Pasal 4 ayat (2), bahwa subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.

e) Pasal 6 ayat (1), bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak f) Pasal 9 ayat (1), bahwa dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.

g) Pasal 9 ayat (2), bahwa Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.oleh subyek pajak h) Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)

- ayat (2), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

- ayat (3), bahwa jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.

i) Pasal 15 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

2) Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.03/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKP PBB.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, mengatur:

a) Pasal 1 angka 2, 24, 37, dan 39:

- angka 2, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.

- angka 24, bahwa Permukaan Bumi Pertambangan Onshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Onshore adalah areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batubara.

- angka 29, bahwa Tubuh Bumi Operasi Produksi adalah tubuh bumi yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara, pada kegiatan Operasi Produksi.

- angka 33, bahwa Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga batubara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board.

- angka 39, bahwa Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB

atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.

b) Pasal 2 huruf e, bahwa objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara; dan c) Pasal 7 ayat (1), bahwa bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:

a. Permukaan Bumi Onshore;

b. Permukaan Bumi Offshore; dan/ atau c. tubuh bumi.

d) Pasal 21 ayat (3), bahwa untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau b. Tubuh Bumi Operasi Produksi.

e) Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8):

- ayat (1), bahwa pendapatan bersih mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batubara dikurangi biaya produksi mineral atau batubara.

- ayat (2), bahwa pendapatan kotor mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batubara dengan harga jual mineral atau batubara.

- ayat (3), bahwa hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

- ayat (4), bahwa harga jual mineral atau batubara sebagamana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata:

a. mineral logam;

b. mineral bukan logam;

c. batuan; atau d. batubara,

yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

- ayat (5), bahwa biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya untuk memperoleh hasil produksi mineral atau batubara dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

- ayat (6), bahwa biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

b. sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;dan c. merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:

1. pengupasan lapisan tanah;

2. pengambilan hasil produksi mineral atau batubara;

3. pengolahan danjatau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara; dan/atau

4. pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara, pada tahap operasi produksi.

- ayat (7), bahwa dalam hal penghitungan PBB terutang menggunakan komponen penerimaan kotor hasil operasi pertambangan sebagaimana diatur secara khusus berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, penghitungan penerimaan kotor tersebut diperoleh dari perkalian hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

- ayat (8), bahwa penilaian atas kewajaran biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil produksi dan harga jual mineral atau batubara sebagainnana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pajak.

f) Pasal 23 ayat (4), bahwa dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata.

g) Pasal 27 ayat (1) dan (2):

- ayat (1), bahwa HPM Logam rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau HPB rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) digunakan untuk penetapan harga jual mineral logam atau batubara dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).

- ayat (2), bahwa dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga jual mineral logam atau batubara dihitung berdasarkan HPM Logam rata-rata dan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

4) Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran luran Tetap, luran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur:

a) Huruf C Tata Cara Pembayaran/Penyetoran luran Produksi dan DHPB

- angka 11, bahwa penjualan Batubara terdiri atas:

a. Free on Board Vessel (FOB Vessel):

1) Free on Board kapal pengangkut (vessel anchorage); dan

2) Free on Board kapal pengangkut (vessel) bersandar;

b. Free on Board Barge (FOB Barge):

1) Free on Board tongkang (barge); dan

2) Free on Board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);

c. Free Alongside Ship (FAS);

d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) yang terdiri atas:

1) Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) yang bersandar di pelabuhan; atau

2) Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) pada anchorage; dan e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) yang terdiri atau:

1) Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) yang bersandar di pelabuhan; atau

2) Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) pada anchorage;

f. penjualan di lokasi pembangkit listrik mulut tambang;

g. penjualan dengan moda transportasi darat:

1) penjualan satu pulau atau bukan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya;

2) penjualan satu pulau atau bukan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya;

3) penjualan satu pulau atau bukan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat melalui Izin Pengangkutan dan Penjualan; dan

4) penjualan satu pulau atau bukan satu pulau dengan menggunakan moda transportasi darat bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir;

h. penjualan/penyerahan Batubara untuk keperluan sendiri dalam kegiatan pertambangan; dan i. penjualan/penyerahan Batubara yang dimanfaatkan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan.

- angka 24, bahwa biaya penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 23 terdiri atas:

a. biaya transhipment;

b. biaya angkut tongkang (barge); dan/atau c. biaya angkut vessel (freight).

b) Huruf D Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) dan Harga Jual Batubara.

- angka 1, bahwa biaya penyesuaian merupakan biaya penambah atau pengurang terhadap HPB untuk menentukan harga Batubara pada penjualan Batubara di luar titik FOB Vessel.

- angka 2, bahwa biaya angkutan tongkang (biaya barge) adalah biaya pengangkutan Batubara dengan menggunakan tongkang dari pelabuhan/jetty pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B menuju lokasi vessel atau titik serah yang ditentukan oleh pembeli Batubara, yang terdiri atas biaya sewa kapal tunda, biaya tongkang, dan/atau biaya jasa alur (channel fee) serta tidak termasuk pajak.

- angka 3, bahwa biaya angkutan vessel (biaya freight) adalah biaya pengangkutan batubara dari lokasi FOB Vessel menuju titik serah yang ditentukan oleh pembeli Batubara serta tidak termasuk pajak.

- angka 4, bahwa biaya transhipment adalah biaya pemindahan Batubara dari tongkang (barge) ke kapal pengangkut (vessel), yang terdiri atas biaya administrasi pengapalan, biaya stevedoring, biaya mooring, biaya bongkar muat, biaya tenaga buruh, dan/atau biaya jasa pandu serta tidak termasuk pajak.

- angka 5, biaya penyesuaian aktual terdiri atas:

a. biaya angkutan tongkang (barging);

b. biaya angkutan vessel (biaya freight); dan/atau c. biaya transhipment.

Data dan Fakta bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 503/117/KEP/PERTAM BEN/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Golden Great Borneo, memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi di Desa Prabumenang-Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 1.913 Ha dalam jangka waktu berlaku IUP 20 tahun. Berikut peta izin usaha pertambangan operasi produksi yang dimaksud:

PN ee BNN rab Ket. MeRapri TMU :

LA hu ma :

ro Pena sabaran 1 . I

N " | . - : ae. io

H , HEC MERAPI BARAT a tab Fa poe | ef teeing mt oh !

; of mee (at aawimtrwie oe enn oe tg mg :

: | . em eee i! Ios ol. Tada pantat cig

: tft pada UPR aan ea Uh bay PUPA TE D+ LAP ae ” . sy age ee ee SA re premieres bere see ee . " tf 1

1 bana Fee f Mages LTT Lal. mar sere . PT Ba a i

- . na Tet sa ae Pier ce a ee MANA :

7 Lama Pras 1 La hth owe a 2 i bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2022, transaksi penjualan Pemohon Banding penyerahan dalam negeri, perincian sebagai berikut:

tae Me PER OW CAGE 1 GA Mt PA ke EAT PAP AAA Te eel, Cet PORE AA Te te Kp et PSA.

ifozz371090-063.000{ 2022] Al ooo—o6 of 67.698. 192.400)

2jo22371000-063.000| —— 2022) 2) 92.001. 782.450

3fo22371090-063.000 [2022] 108.854.104.330]

4{022371090-063.000[ —— 7022) —— Af 140.468,280.272] so22371090-063.000[ —— 2022) Sf 093.588.113.686

6022371090-063.000] —— 2022) ef 145.089.580.080

7]022371090-063.000, 2022) 261.138.800.180) ejo22371o90-06a.coo| ovat 6.806.021. 990

9fo22371090-063.000[ 2022) 200.530.931.500

10jo22371090-063.000) 2077] ot 251.994.757.760

11/022371090-063.000| 2022] a} 187.012.891.070) i2jozes7i0ge-063.000[ 2022 at 201.,280.940.895]

Put 8554. 46.615)

bahwa dengan data pelanggan tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Auditor Independen tahun 2022, perincian sebagai berikut:

a) Pemohon Banding melaporkan transaksi piutang usaha pihak ketiga kepada pelanggan bersifat independen, printscreen sebagai berikut:

6. PIUTANG USAHA, BERSIH

3+ Desember 2022 St Desert 2027

Pihak ketiga

PY Green Core Indonesia (AT. 329.457 G04 -

PT Usaha Malu Mukitiur 31.787.489 265 -

PT Buana Perkasa Sukses 12,787, 410.076 7.369 282 GBB

PT Sapta Prima Adikarya 2.003.385.139 2.063 385 139

PF Porlune Guru MIA 462.898 1546 S02. 808 155

Sub total 184.384 834.930 9.855 566.293

Cadangan kerugian penuaan hilal 2.466.283. 295) (PAP PRS 7954

Total 151.398. 351.035 T 368.262 958 b) Wajib Pajak melaporkan transaksi piutang usaha pihak-pihak berelasi, printscreen sebagai berikut:

32. TRANSAKSI KEPADA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN BERELASI

4. Sifat nubungan pihak-pihak herciasi hae bersasi Silat hucungan HBO's rargakr

PT Buas Nirvana Lestan Atil Kutang tali

PT Bumi agus Sent 35a . Afiliasi Kutang tara

PT Energi inh Rumi AM ni Petang jain sair

PT Hutan Permata Hijau Adis Piutang lair fair

FP Marco ‘ols Indonesia Afi Squbanyg lair

PO PHar Sums Sentosa Afiliasi HIURAng Jaran

PT Prraraide hias Sak Afihas Petang tarian

Fa Puraroiae Frans Media Adihasi Brstarg IA san

PT Seqitga Muarp Sakti Alas Peang lace lar

PT Sinar Genteng Mas DIMAS Ptatarg learn sala

Boewan kami sasir dar. &feesi Fera margjomen sun: Gaji Can tunjany3A anya bahwa penelitian penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi berdasarkan data jaringan pengurus aplikasi approweb tahun 2022, perincian sebagai berikut: bahwa sesuai lampiran 1771-V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding melaporkan Sdr. Suendri sebagai Direktur, printscreen sebagai berikut:

Li 7 - oe —

AGUNAN A EFAS PELAFRAMG KARNA Pj MI, AL PAMA JUN AH TPA TAM DIRApI Kah:

JME METAL BET

" WHI dat elu PE da Sh RD Pho la a a ed a la " flog it wo ’

: SANA Perah EP aa BETAH SAA eae MA BEE EA RA TAI BI TANGAN . Spt 7, 1

[Wht KH Fata Ao h

PAGAN DAP AA Fla MAN FRG IMAM SEMISANG

Be aematan a saw, : ALAMAT | KAP MATAN 4

7 MPA At BAE AA BAE Ae EA A BSE ba ATAP AAN . - " me bahwa sesuai dengan data jaringan pengurus, Sdr. Suendri merupakan Komisaris Utama Nagamas Indonesia Group (NPWP 95.676.709.9-041.000) dan Pembina Ketua Nagamas Indonesia Peduli (NPWP 42.170.767.0-041.000), printscreen sebagai berikut:

‘JR SSS 280 54017000 (8g) es terasi NE . , ag

——— — ‘ / 40191.987.5-035.000 985;

MOMEN GREAT BORNEO

: PALA AAA IN WA

LEE TELAT. ISA DALM UTATA | toy ee Da dhe ABE A S28 DOK 21H aa hee . . se

Se POO AO ay eee i Pe eed ap cy bd ia bende | Ue: MA ot an:

ae saja am Dang anata lee az IAI DOD ORTH i gto LOR NN OOH:

bahwa sesuai dengan data jaringan pengurus, Nagamas Indonesia Group (NPWP 95.676.709.9-041.000)danNagamasIndonesiaPeduli(NPWP 42.170.767.0¬041.000) memiliki Komisaris an. Sdr Feri Sapry yang merupakan Direktur Buana Perkasa Sukses (NPWP 02.439.574.1-211.000) sebagai Pelanggan Wajib Pajak. Buana Perkasa Sukses (NPWP 02.439.574.1-211.000) memiliki Direktur an. Sdr. Rusdi Arifin yang merupakan Komisaris Buana Prima Sukses (NPWP 03.158.024.4-216.000), printscreen sebagai berikut:

Haa re

Dena ria pad ede oou (bea

{CIPTA DUA PULALY

ATO. FET 001 eM a) kia

*LAGAM AS IMDONE Sk5, PELULI SO BBA 1627-914 000 (A14) soa AMUGHAM MN H: MA ALTA, —-- ee 09.156 044-748 PAN a prance 344 fe PRIMA SURES

Ine 759 428 By 1e 000 al Lee

TRUS’ MRI

Hee Zee 2 36 633,222,000 (053) Damn

FRG] Parana - i

Kosmar — LA ME LA Sta GH a AGT Iii UNP ! fo Like, / NI LRINTANC CEMERLANG SENTOSA sepa UR EOE R74 1-11 KAMI su abi binaan ang

BUAMA PERKASA GLEN

Aneh AP Fee ha ite (OAT Dana. Nana ALAN

MEBAMAS INDONESIA SHC (SEMILANG WARTANA PRA TA KAA bahwa sesuai dengan data jaringan pengurus, Buana Prima Sukses (NPWP 03.158.024.4-216.000) memiliki Komisaris Utama an. Sdr. Suanli yang merupakan Komisaris Utama Green Core International (NPWP 92.924.487.9¬071.000) sebagai pelanggan Wajib Pajak dan Komisaris Usaha Maju Makmur (NPWP 09.047.792.1- 022.000) sebagai pelanggan Pemohon Banding;

bahwa Usaha Maju Makmur (NPWP 09.047.792.1-022.000) memiliki Direktur an. Sdr. Felix Feriadi yang merupakan Komisaris Cahaya Riau Mandiri (NPWP 02.168.203.4-212.000), printscreen sebagai berikut:

ARAB PALOLAS OP A1 -—— ——4S RO

MELATIH SELARAS | : "

HA 1G 157.9009 OG (225) —, (BATRA ARMADA MAJU {ATOR BGT 4047-000 Man)

LAT) CHG, PDR, SALMAN TE

KGW AA AA enn eee eee nee nana anna eee eee, S—=1A a r ORES

OF TAM O.M 2 OO)

Ceme RIAU MANDIRI | Em pares cn isa Metter 5200 on

FELIS FERAL at MINERAL PRIMA BUCA fam ra yea Sha 019 yna! shi

POTOMATIS TRANS METAA | onek_r ee ee ee ee ee

ST Ta pte UE bag HA SEL NYA 200 Fateh !

[74743 ora 3345. 900 gist

—— ——— {KIRA CARLEYA PRATAMA.

H a: - CRETE ence nemmen cn secmenat

SOAR ATE: SANA Kanan IPA 706 470,1-21 0 OPD 121p

. AGRE TANS [WAHANA USAHA INDOABAC

He waz Ba 9-596 000 Fateh VA ae —

LARCWAHA MELUKYA, LEST? an man cece | a eee eee ccc AMS Lina BO OO gat) bahwa sesuai data di atas, Sdr. Felix Feriadi merupakan pengurus Cahaya Riau Mandiri, Usaha Maju Makmur, dan Green Core International;

bahwa sesuai data di atas, pelanggan Wajib Pajak an. Cahaya Riau Mandiri, Usaha Maju Makmur, dan Green Core International terbukti memiliki hubungan afiliasi/istimewa;

bahwa penelitian sampling arus dokumen penjualan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Golden Great Borneo degan PT Usaha Maju Makmur nomor 001/PJB/LEGAL/GGB-UMM/I/2018 tanggal 4 Januari 2018, diperoleh perincian sebagai berikut:

1. bahwa PT Usaha Maju Makmur setuju membeli batubara dari Pihak Pertama sebanyak yang diangkut seluruhnya dengan Kereta Api, dengan target minimum ±750.000 MT (kurang lebih tujuh ratus lima puluh ribu metrik ton) per tahun sampai dengan ±1.500.000 MT (satu juta lima ratus ribu metrik ton) per tahun;

2. bahwa jangka waktu Perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini (04 Januari 2018 s.d. 03 Januari 2023) dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah Pihak;

3. bahwa penyerahan Batubara oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan di Pelabuhan RMK Energy di Musi Dua, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan ("Pelabuhan Tujuan"). Pengiriman dilakukan menggunakan fasilitas armada Kereta Api yang disediakan oleh Pihak Pertama dan/atau dump truck yang disediakan oleh Pihak Ketiga;

4. bahwa harga batubara yang diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, adalah sebagai berikut:

Penyerahan batubara di Pelabuhan Tujuan:

1) Raw Coal: Rp345.000,00/MT

2) Crushed Coal : Rp350.000,00/MT bahwa sesuai dengan Addendum III Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Golden Great Borneo dengan PT Usaha Maju Makmur nomor 200/DIR-GGB/X11/2021 tanggal 30 Desember 2021, diperoleh perincian sebagai berikut:

1. bahwa PT Usaha Maju Makmur setuju membeli batubara dari Pihak Pertama sebanyak 800.000 MT/tahun (delapan ratus ribu metrik ton per tahun) yang terbagi menjadi:

a. 400.000 (empat ratus ribu metrik ton) batubara dari blok Zebra;

b. 400.000 (empat ratus ribu metrik ton) batubara dari blok Utara.

2. bahwa Penyerahan Batubara oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan di Lokasi, sebagai berikut:

a. Pelabuhan RMK Energy di Musi Dua, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan; atau b. Pelabuhan PT Swamadwipa Dermaga Jaya Stockpile KM 107 (Servo) (Selanjutnya disebut dengan "Lokasi Tujuan") Pengiriman dilakukan menggunakan fasilitas armada Kereta Api yang disediakan oleh Pihak Pertama dan/atau dump truck yang disediakan oleh Pihak Ketiga.

3. bahwa para pihak sepakat harga batubara blok Zebra adalah sebagai berikut:

a. Untuk penyediaan kelistrikan untuk kepentingan umum Dalam Negeri yaitu sebagai berikut:

1) Crushed Coal sebesar Rp360.000,00 b. Untuk pengiriman dalam Negeri selain untuk penyediaan kelistrikan untuk kepentingan umum, yaitu sebagai berikut:

c. 1) Crushed Coal sebesar Rp400.000,00

4. Para pihak sepakat harga batubara blok Zebra dan blok Utara untuk ekspor adalah sebagai berikut:

1) Blok Zebra

- GA Harga Batubara'MT :

cece maan BPO = __.. Rp. 360.000-

$71~$80 Rp. 380.006.-

. $1-50 |” Rp.400000- i $401~$ 110 Ro. 446.000.-

'....S1-8120 — |. Rp.460.000, (2.8121-8130 ~~ Rp. 480.000.-

Pm 2) oo __ Rp.500000-

2) Blok Utara

NO RATA-RAT A ICIS FOJUTARA KE | FOJ UTARA KE KM

2 5 oo. | Rp 425000 -MT 1 Rp. 282L0010,-AMAT .

a, es 46 54 Rp. 495.0007 | Rp.339.000-1UT

4. (a $ 54-60 Rp. 530.000, MT Rp. 368.000, 47

F 5, > 360 - 66 Rip. 565 KK. MT Ra. 409.000 4 MT i

Loa oF S78 ~ 84 | Rp #7500 JMT oo | Rp. 583000 MT"

! 10. | > $50 ~ 96 1 Rp. 915.000 MT Rp. 703.000 TMT :

At $96 - 102 0 Rp. SAROOO MT (RO. 762.000 MT

12, [> $102~108 Rp. 1.955.000,7MT | Rp, 822.000./MT “Ya TSS 108-114 Rp. TA2500GAMT | Rp 883.0007 id. |>$ 114-120 Rp. 1.495.000-MT | Rp. 43000 AMT (15 [>$120~ 128 i Rp.1.285000-MT | Rp. 1.003.000.4417 (A6. p> $ $26~ 989 Rp 1.335000,MT. | Rp 1.063.000, MT.

LB. FS P8~ 1dd | Rp 75000 MT | Rp. 1.182.000,MT

Dag. > $750 ~ 156 Rp. 1.615000JMT Rp. 1.303.000,

Zi. >8 156 ~ 182 (Rp. LAGS IME Rp. 1362000 MT.

22 = $ 162-168 | Rp. 1756000-MT | Rp. 1.422.D00-AAT

23 > $ 168 ~—174 [ Rp. 1.825.000-MT | Rp. 1483000 MT:

24: _> § 175-180 Rp. 1.895.000 MT | Rp. 1.543 DOD. MAT:

25, 58180 Rp. 1.866.000 MT : Rp. 1.603.000 M7 i bahwa sesuai dengan dokumen purchase order dengan merujuk perjanjian jual beli Nomor 001/PJB/LEGAL/GGB-UMM/I/2018 tanggal 4 Januari 2018, printscreen sebagai berikut:

Spesifikasi Crusher Coal:

Jakarta, 298 Miuret 2022

Mara "EGA SLO SU APA -G GG 72022

Perihal | Pembelaan Batubara kepada PT. Golden Great fornec

Kepada Yth :

Finance Director PT. Golden Great Borneo

Bpk. Penny cH tempat

Purchase Cheer Bho HOE S/S bel SA 1 STE 2b?

Menunuk peda perjanjian just beth Me. G0 PMB LEGAL AH LIM MVLOOLK pacin tanggat 1h? Jason

SO dengan Spesiikaai :

AN Aha | Jamtah |” Satuan 22” MamnaBarang : Bulan

: | Haluibars dengail spesifikasi ! i

: 1 "5.901 MT 1. Crusher FOI RA 13.000 MT | Apri 2029

Tenens — wee eae ————--.-i.................... . . ne eee . 4 - i

2) Spesifikasi Blending Coat:

Purchase Order No. R-003/P0/U MMC B/D 2022

Moenuojuk pada perjanjian jual beti Mo. 19G/DIR-GGB/XLL7021 pada lanppal 30 Desember 2021, dempan

Spesilikasi :

No | tumiah | Satuan |. Nama Barang...” ”—” Buan ...

! Batubara dengan spesifikesi:

Apr rif 2027

1 1 : /- 75.900 | MT |. Blending DAS- FOF KA 1 FSAMI MT Ap

bahwa sesuai dengan dokumen Shipping Instruction Revisi No. 034/0PR- UMM/SI/IV/2022 tanggal 6 April 2022, bahwa PT Usaha Maju Makmur memberikan instruksi pengapalan kargo kepada PT Golden Great Borneo untuk menyerahkan barang dengan kegiatan muat di Pelabuhan RMK Palembang via boat/barge an. Vassel TB Syukur 25/BG Marina 88, printscreen sebagai berikut:

palet NS Apri ob 2

Kepamla -

PT. Goiden Great Bornco

Dakar

Denai Bara,

Dengan me kami sampaikan nforraasi nencapalah kabeh kaan sebugal berikut

Ban lite > Batara (LEY

Shipper PI. PLN HAFIHAHA gg PT. Usaha Maju Makmur

Consenee > PLTti Tanjung Balai Karimyn

PT. PLN (Persero? Wilayah Riau dan kepulauan Riau

Alamat TPE Panjaitan Ao, Bangga Koe Tebing,

Bal Tanjeng Balak Karun

Tuas Hut Hare TI. Spukur 25 BI Marni did Sp sobs]

Lag un D4 Apri MEI

Perak Hatag bebe Pelat BETH. Pabean

Pedapuhan angkat GOL Kanjeng Ika Karir an

Png re alias 4-S0O MT it IN bahwa sesuai dengan dokumen Certificate Of Sampling and Analysis oleh PT Geoservices tanggal 4 April 2022, menyatakan untuk memuat barang di Pelabuhan RMK Palembang dengan nama Vassel TB Syukur 25/BG Marina 88, printscreen sebagai berikut:

CERTIFICATE OF SAMPLING AND ANALYSIS

THIS TO CERTIFY: thatwenhayve petonmed the ingoooten, samping and analysia of coal smioment nominated bal. Samples wore taken during loading and prepared in accordance wih ASTM (American Society bor Teasing and

Malarais) andard. fhe ana peg wore performed al PT, Geter cas Palembang Laboratory i accesdariag with the

Spprepdate 10 ASTM etondernd.

Maia of Vania! TE SYUKUR 25! DG MARINA 34

Cargo 1 4.700.215 MT

Dereripbon ga Gocdg . BATUBARA

Shipper | PT USAHA MAIL MAKMUR

20 PT. GOLDEN GREAT DORKEO

PERWATA TOWER LT. +O SUITE 4 -

JL PLUIT SELATAN RAYA RAY 1, JAKARTA UTARA

Gonsigaes | PLT TANJUNG BALAI KARIMUN

PY PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU BAN KEPULALAN RIAU

Aotity Party JL DI PANJAITAN NO 39 RANGSAM IEC. TEBING,

KAB TANJUNG BALAI KARIMUN

Pont of Loading " PELASBURAN RK, PALEMBANG

Porn of Olecharge PLTU TANJUNG BALAI KARIMUN:

Sampling data APRIL 91. 2022

bahwa sesuai dengan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) nomor 00270/LHV/GS.PLM-SUMSEL/IV/2022 tanggal 2 April 2022, bahwa pelaksanaan penyerahan muat barang dilakukan di Pelabuhan RMK Palembang, printscreen sebagai berikut:

fa ek eee ee A “5: . “

Ly pay as Laporan Hasil Verifikasi (LHW) > 1

Mar 5

Ay arses maho aT. GRGgERWICES

Bho bt GSU Wr PLM SUMSCL 2522

4. Penjuaf Batubara deni Perusahan: Pelarian Peru AM Agra NA Agt Ta cer veh ee esr dalarn B1 Hemat?

#7... — 55. 5——— ——

AL CILIK BALI NE SL. KAS,

LIP DAFRAH PE tita. DEM GRAY HORNE LAR AT ~

Mess Picea Tarra BATUBARA

B. Pelabuhan

Inter REMAP). Hr bera Selalu SUATERA

Pelabuhan Mit . Sh LA AN

Pelan Brngkai - PLTW Tarridag Aalal Karan bahwa sesuai dengan dokumen Detail Transaksi Royalti Final Batubara nomor Transaksi Provisional Batubara IPPB/10483/2022, bahwa titik jual transaksi provisional dan final dilakukan di FOB Barge (Anchorage) dengan printscreen sebagai berikut:

WIL gd au Lies Tieke aya Foi Bora

Detail Transaksi Royalti Final Batubara

Leste Datar | lt | Seu.

MPORMASI TRANS 405°

Stay Tenan Pew Cabot a Eren Itt

HOMO AC SLEMAN

A . Meg Fees diets alta

-. GL TER GREAT ORME io Daeg? AANG, age Aa Lit TERATAI Towa IT. GIS AB, JL SLL SELATAN Hare Kan PIR ACHE, AK SETA Uae, a epi 14an

Hi El - Fs P. Bana

. F3 Dalabara Rat ted ee: Masink Retreat ke cele An maan

1 datuhara Open Bir IDF

DETAIL TRANSAKSI PROVISIONAL

Tik Jual Luk Koper

FOB Farge tAncherage) Damestes PLN

Oeuen Ka ak Fri atari

Kab. Lahat Terra

Tangga Sera Berapapun Langapa. Penta

G3 Apri: 2027 29 Mei 2020

Tangy 2l Perihayerar.

D1 April #022

DETAIL TRANSAKSI FINAL

Tetsa Jug Lrhak Kae ly an

FOS Barge (Anchorage) Domestik PL bahwa sesuai dengan dokumen Invoice nomor GGB/018R/INV/IV/22 tanggal 30 April 2022 memuat informasi tagihan atas penjualan batubara bulan April 2022 dengan harga satuan Rp780.000,00, printscreen sebagai berikut:

Invoice

Nomer Invoiee « | GOGRVOIBRVINVIAV/22 Kepada :

Ai PT. USAHA MAJU MAKMUR

Ti i i :

Angga Invoice | | 30 April 2022 | GO. Wisma 46 Kota BNI Lt 48

Tanggal JT: P7 Had Setelah Invoice Diterima 4 Jendral Sudinnan Kay. 7, Karet Tengsin. fanar Abang

Jakarta - Pusat 10220

1 Tagtian atas Penkasian Batubara Bulan April 2022 :

Batubara Blending @ Hp 780.109 35.496.580 MT Rp 275.436, 16.800 bahwa penelitian tugas dan fungsi PT RMK Energy dalam proses bisnis Wajib Pajak, bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Batubara di Stasiun Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara antara PT RMK Energy dengan PT Golden Great Borneo diperolah fakta-fakta sebagai berikut a) Bahwa para pihak bermaksud mengadakan kerjasama, dimana PT RMK Energy akan memberikan jasa pembongkaran di Stasiun Simpang, Pengangkutan ke Terminal Khusus RMKE, Penumpukan dan Pemuatan Batubara milik Pemohon Banding, printscreen sebagai berikut:

3. Bahwa PARA PIHAK bermaksud mengadakan kerjasama, dimana PIHAK PERTAMA akan memberikan jasa pembongkaran di Stasiun Simpang, Pengangkutan ke Terminal Khusus

RMKE, Penumpukan dan Pemuatan Batubara milik PIHAK KEDUA.

- Pihak Pertama : Pitak Median

: 1 “1 Pa Ae : | .

b) Kewajiban Pihak PT RMK Energy:

(1) bahwa PT RMK Energy berkewajiban untuk melakukan kegiatan loading dan unloading container secara cepat dan efisien sesuai dengan standar waktu pembongkaran PT Kereta Api Indonesia;

(2) bahwa PT RMK Energy berkewajiban untuk membongkar rangkaian gerbong batubara milik Pemohon Banding sebanyak 60 (enam puluh) gerbong datar dengan masing-masing gerbong datar membawa 2 (dua) unit container 20 feet sehingga total container yang dibawa sejumlah 120 (seratus dua puluh) container 20 feet;

(3) bahwa PT RMK Energy berkewajiban untuk melakukan kegiatan houling dari Stasiun Simpang ke lokasi stockpile/port;

(4) bahwa PT RMK Energy akan dikenakan penalty sesuai dengan ketentuan dari PT Kereta Api Indonesia jika waktu kegiatan loading dan unloading rangkaian gerbong batubara milik Pemohon Banding mengalami keterlambatan pembongkaran (apabila keterlambatan disebabkan oleh PT RMK Energy);

(5) bahwa PT RMK Energy akan menyediakan lokasi bongkar di Stasiun Simpang dan lokasi penumpukan batubara di stockpile/port sesuai dengan kebutuhan PT Golden Great Borneo.

(6) bahwa PT RMK Energy memiliki kewajiban melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pemohon Banding. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah mencapai 5.000 MT;

(7) bahwa PT RMK Energy memiliki kewajiban menyediakan tempat dan melaksanakan kegiatan handling stockpile di Lokasi stockpile/port.

(8) bahwa PT RMK Energy memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas batubara baik dari ukuran maupun dari contaminant (pengotor).

(9) bahwa PT RMK Energy memiliki kewajiban untuk melakukan loading batubara ke Tongkang termasuk kegiatan PBM sesuai dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh para pihak.

(10)bahwa PT RMK Energy menjamin bahwa loading batubara single coal untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ±10%) paling lama adalah 48 jam dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ±10%) paling lama adalah 60 jam sejak bersandarnya tongkang yang sudah disepakati bersama dalam schedule pemuatannya.

(11)bahwa PT RMK Energy tidak akan melaksanakan kegiatan Loading ke

Tongkang sebelum Pemohon Banding mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada PT RMK Energy dalam waktu 3 x 24 Jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali oleh PT Golden Great Borneo.

(12)bahwa PT RMK Energy berkewajiban melakukan perawatan jalan hauling dan fasilitas-fasilitas terminal khusus lainnya dalam kondisi baik dan laik digunakan serta memiliki operator yang sesuai standar, sehingga pelayanan Jasa PT RMK Energy tidak terhambat dan/atau tertunda.

(13)bahwa PT RMK Energy berkewajiban dan menjamin keakuratan jembatan timbang dengan melakukan kalibrasi oleh pihak independen sesuai standar yang berlaku. Dengan memberikan salinan hasil kalibrasi tersebut ke Pemohon Banding.

(14)bahwa PT RMK Energy berkewajiban dan menjamin batubara milik

Pemohon Banding tidak terkontaminasi dengan material asing dan/atau tercampur dengan batubara lain.

(15)bahwa PT RMK Energy berkewajiban dan menjamin pelayanan Jasa dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

(16)bahwa PT RMK Energy bersama-sama dengan Pemohon Banding berkewajiban untuk menjaga keamanan batubara milik Pemohon Banding dari tindak pencurian, sabotase, dan tindakan ilegal lainnya yang dapat merugikan Pemohon Banding.

(17)bahwa PT RMK Energy berkewajiban mengganti kerugian yang diderita

Pemohon Banding dikarenakan kelalaian PT RMK Energy sehingga mengakibatkan batubara jatuh, tumpah, berkurang, atau hilang, saat kegiatan unloading dari atas gerbong kereta api, hauling dari stasiun Simpang ke Pelabuhan, dan yang sejenisnya dengan memperhitungan penggantian kerugian senilai harga batubara di pelabuhan.

(18)bahwa PT RMK Energy bersama-sama dengan Pemohon Banding akan melakukan pengecekan peralatan, jembatan timbang, pengukuran area stockpile dan bedding coal serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya sebelum dimulainya pelayanan Jasa PT RMK Energy. Hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengecekan yang ditandatangani oleh para pihak atau perwakilannya. Pengukuran area stockpile dan bedding coal dilakukan dengan cara pengukuran oleh Independent Surveyor yang telah disepakati para pihak. Hasil perhitungan tersebut dijadikan dasar perhitungan dalam kegiatan stock opname.

(19)bahwa PT RMK Energy akan memberikan copy Doc SOP untuk kegiatan loading dan unloading container batubara dari gerbong PT Kereta Api Indonesia, Hauling dari container yard ke lokasi stockpile/port, dan kegiatan loading batubara ke tongkang.

(20)bahwa PT RMK Energy berkewajiban dan menjamin untuk mematuhi Pakta

Integritas yang berlaku di Pemohon Banding dengan tidak memberikan imbalan baik dalam bentuk uang atau barang kepada seluruh Direksi dan Karyawan Pemohon Banding.

c) Kewajiban Pihak Pemohon Banding:

(1) bahwa Pemohon Banding wajib memastikan batubara yang akan dibawa ke Stasiun Simpang sesuai dengan volume batubara yang ada dalam kontrak ini.

(2) bahwa Pemohon Banding wajib menyediakan container kosong di Container Yard sepur 9 stasiun Simpang untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosongan dari Simpang menuju stasiun Banjarsari sesuai jadwal perjalanan kereta api, untuk tahap awal minimal 120 (seratus dua puluh) container kosong.

(3) bahwa Pemohon Banding wajib memastikan bahwa batubara yang akan di- loading ke tongkang sudah mencukupi volume sesuai dengan SI sebelum tanggal pengapalan yang telah disepakati bersama.

(4) bahwa apabila Pemohon Banding memutuskan untuk tidak menggunakan jasa Crushing, maka Pemohon Banding wajib untuk membawa batubara dalam keadaan sudah di-crushing (crushed coal) ke lokasi stockpile;

(5) bahwa Pemohon Banding menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa, disimpan dan dijual melalui Lokasi milik PT RMK Energy dimana batubara tersebut berasal dari IUP Pemohon Banding atau IUP yang berafiliasi dengan Pemohon Banding. Untuk setiap penambahan batubara dari IUP diluar dari IUP yang terdaftar di perjanjian ini, maka Pemohon Banding harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada PT RMK Energy paling lambat 2 (dua) hari sebelum batubara tersebut masuk ke Lokasi. Apabila terjadi persengketaan dikarenakan tidak terpenuhinya legalitas dari batubara tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan yang telah di jelaskan sebelumnya ini akan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sepenuhnya dan PT RMK Energy dibebaskan dari segala tuntutan.

(6) bahwa Pemohon Banding akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada PT RMK Energy ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya yang timbul akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sepenuhnya. Dokumen yang dimaksud di dalam Pasal ini antara lain:

a. Bill of Lading (B/L) berdasarkan report dari Independent Surveyor.

b. Certificate of Weight (CoW) berdasarkan report dari Independent Surveyor.

c. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) d. Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menjamin legalitas dari batubara yang akan dikapalkan dan segala fasilitas penunjang kegiatan pengapalan didalam Perjanjian ini.

(7) bahwa para pihak sepakat tentang penjadwalan pengapalan batubara berdasarkan Shipping Instruction (SI) yang diberikan selama jadwal tanggal pengapalan yang diminta masih tersedia.

(8) bahwa Pemohon Banding akan membayar segala kewajibannya kepada PT RMK Energy sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian ini. Apabila terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 perjanjian ini.

(9) bahwa Pemohon Banding berkewajiban dan menjamin untuk mematuhi Pakta Integritas yang berlaku di fasilitas milik PT RMK Energy dengan tidak memberikan imbalan balk dalam bentuk uang atau barang kepada seluruh Direksi ataupun Karyawan PT RMK Energy.

bahwa sesuai dengan SPOP PBB Wajib Pajak Tahun Pajak 2023, diperoleh perincian sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 503/117/KEP/PERTAMBEN/2010 tanggal 10 Mart 2010 memiliki luasan sebesar 19.130.000 m2 dengan administrasi perpajakan dilakukan di KPP Pratama Lahat, printscreen sebagai berikut:

DATA NIP IP-K PR KONTRAK KARYA / PKPSTI

AES LIM USAHA PER LA RAN Caf UP .

AERA BUSA KEP EE AMBE M204 U

LHS aa 'c-05-7Dt0 (UAS 19.139.600

Provinsi, Kabupaten’ Hop Luas torte Ker

Kola

BUKKTERA LAHAT 12 02 299 "95122 MAL? WIRES GRI IR

SAN USAI

Tater

To LIL BAL SSL KASI 45-138.000.000,00

Tord (beter: 18.130.000.000.00 b) bahwa kualitas batubara rata-rata, hasil produksi, dan harga dengan titik serah FOB Barge, printscreen sebagai berikut:

I “ak EE Nigh

Jens Hama Kaglitas Satubaro Hole- Sate Hasil Peoelakri Harga Jan Penitapatan Itodor Titik otubara Agmodilas' Ter tari any Salah serah

. Merk Toa} Tambang

Dogang CAMP ME fal 3 Pe] ASH (tl tp per iDrand) Tent

BATIBATA Karena BASF Rear ace Dapat Maan de Tema Lgi rapaa $20 FOE

TERTESITI: ceric

PST wT sn SF ne Ss

" " ALGET20T7EDAA.HA

BTA: HENLAYS OME ELS

TTA: FE ' 1669 72077654 c) Data biaya produksi batubara dengan perincian sebagai berikut:

(1) Biaya pengupasan lapisan tanah, perincian sebagai berikut:

Seis Ta Ry

Biaya Kontraktor Blok Zebra - OB

Biaya Adjustment Blok Utara - OB (2) Biaya pengambilan hasil produksi mineral atau batubara, perincian sebagai berikut:

Jenis | oo Nilai (Rp) oo

Biaya Adjustment Blok Utara - CG

Biaya Adjusiment Blok Zebra - CG

Biaya Overdistance Blok Utara - CG (3) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara, perincian sebagai berikut:

(4) Biaya pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara, perincian sebagai berikut:

ens . Milal (Rp) .

Biaya Sewa Alat untus Coal Loading (Haulingi 24.7 18.76 1.923, DG

Biaya BAM untak Goal Loading ‘Hauling! 16 183 MA Gt of

Wiaya Pesyysutan Kendaraan untuk Coal Loading (Nauling| . 4.201 B04, 160, 0

Hiaya Penyusutan Mesin & Pera atan untuk Coal Loading (Hayang: 7 me 143 Ce? CP

Biaya Perawatan dan Perbaikan Kendaraar untuk Coal -.cading fHa linc! ; 2907 BOE EM ON

Biaya Adustment Bick Utara utuk Goal Loading (Hauling! 49.519, BETA

Biaya Adusiment Blok Zebra untuk Goal Load ng !Haulir g: 79. 346.815.00

Aiava Sewa Alat untuk Fuad Mainenarce ak FO 147 407 00

Gaya OGM Alal ustuk Road Mantenarzc | olga Prona

THB 87.07.00

Biaya Perawatan da: Perbaikan Kendaraan untus Road Maintenance 16s. 1° 7 SES. 00

Biaya Adjustment B.ok Utara unuk Road Maintenance GBS. 246 Baz, 00

Bays Adu slime Bok desa untu Read Mantenance 21 242 Tas. oe

Baya Sewa Alat untuk Wine dewatering “8 282.257 658.00;

Baya BAM untuk M ne dewalenng 5 397. 904 TBC Oo

Eraya Perawatan dan Pertkan Mesin dan Peralatan uriluk Mine Deseraturi ny 1470 825 991.00)

Biaya Penyusutan Mesin untuk Mine Dewatering BE 05.3 552 US

— Biaya Adjustmest Blok Zeta untuk Mine Gewaterng 15 959 300.0)

Biaya Sewa Alat unuk MM ring Atuilianes ——— Po 048 255 SA

Ko Biaya BAM Alas untuk Mia ng ALxilaries 4264079 121.86

Biaya BBM Genset untuk Mining Aukilia1es 70°51 ATA OO,

Elaya Perlengkapan Lapangan H=F Ree? a7 sy? Gal

Baya Keselamatar Kerja - HPP' 235 210 20000

—— Biaya Penyusutan Ke-daraan Site - HPP F9 56a. 37 51

Biaya Penyusulan Pe crakapan Sic Hap 6 oS? 591 G2) 32:

Biaya Penyusutan Mesin & Peralatan - HSP FOS 153.19 ge!

Biaya Perawalan dan Perbanan Kendaraan - APP 1663 963 115 a

Biaya Perawatan dan Perbaikan Mesir dan Peralalan - ifr “— . 1.921.459 0

Biaya Perawatan dan Pertaikan Serlengkapan - HEP | 292 817.218 OC

Biaya Sewa Alat Berat “ ada 995.5487 Mt

Biaya Pemantauan Lngkungar - RHE I 378 408 500 oC

"Brena Luar: Tatap - TIE

Fiaya Tenaga Hanan | ppas - HPP

Raya Aqgk dan Satabera (KAN (5) Rekapitulasi biaya produksi Wajib Pajak sebagai berikut:

d) Penghitungan PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan perincian sebagai berikut:

alangkakapitalisash Si SSSSSSCSCS~«*dO

Lo SlluaslUPtm34 18.30.0000

7|NJOP Bumi (Rp/ m2) Pembulatan 436. 740

Lo BINJOP (Rpiexp 000000 Io 8.354.236.200.000 (cefyormte 12.000. 0001 bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan PBB nomor LAP- 77/RIKSIS/KPP.0309/2024 tanggal 6 Agustus 2024, perincian sebagai berikut:

a) Sesuai Data Produksi Batubara Propinsi Sumatera Selatan Wajib Pajak tahun 2020-2022 perincian sebagai berikut:

NAN. Ad Ld td ee ee eee ee ee, eS,

ON eee ee b) Penghitungan harga jual batubara nilai HPB seteleh penyesuaian memiliki nilai rata-rata Iebih tinggi dibanding dengan nilai realisasi penjualan, perincian sebagai berikut:

ABI See) oo o@wm| oo mw Iga —Teoomn vd ee SA A——mah MA

Lo | ml oo sezel oo man| Yaman Bas asa Sa

AKN) eal Jae — Tea ee nasa na eth ag rr i aer

758 Et men Ta

= VAT noe aa a Pes eS ae San =

——— TANI aoe Im 1 - aa aa Pe Be

[satay Pr ME 2 — _— wan cnenatoaat

NA LALOR ee Te eee eS NN

c) Biaya produksi Wajib Pajak sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

(1) Biaya pengupasan la isan tanah, erincian sebagai berikut:

Jenis 2 Nilai (Rp) “ Biaya Kegiatan Tambakan - OB

Overburden (2) Biaya pengambilan hasil produksi mineral atau batubara, perincian sebagai berikut:

(3) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara, perincian sebaaai berikut:

Biaya Sewa Alat untuk Coal Crushing Plant

— Biaya BEM untuk Coal Crushing Plant

. Biaya Penyusutan Mesin & Peralatan untuk Coal Crushing Plant

Biaya Perawatan dan Perbaikan Perlengkapan untuk Coal Crushing Plant

Biaya Perawatan dan Perbaikan Mesin untuk Coal Crushing Plant

(4) Biaya pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara, perincian sebagai berikut:

Jenis ~ : Nilai (Rp}

Biaya Sewe Alat untuk Coal Loading (Hauling} i

Biaya Penyusutan Kendaraan untuk Soal Loading (Having) 4.207.604 169,04,

Biaya Perawatan dan Perbaikan Kendaraan untuk Coal Loading {Hauling} AON7 Bobesd.od

Biaya Adjuslment Blok Utara untuk Coal Loading (Hauling) 1.619.256 704 0)

Biaya Sewa Alal untuk Road Maintenance 4.708 147. 401,09

Biaya BBM Alat unluk Road Maintenance 700.387 .703,00

Biaya Perawatan Jalan Tambang - HPP 00 SI RF AO MO

Baya Perawatan dan Perbaikan Kendaraan untuk Road Maintenance 1#4.117.384.00

Biaya Adjustment Blok Zebra untuk Road Mainienance i

Biaya Sewa Alat untuk Mine dewatering .

Biaya BBM untuk Mine dewatenng §.397.904.180,00

Biaya Perawatan dan Perbaikan Mesin dan Pera atan untuk Mine Dewatesing 1.470 825.631 00

Biaya Penyusutan Mesin untuk Mine Dewatering — {7 054.025 652,03,

Biaya Adjustment Blok Zebra untuk Mine Dewatering : 15.939 000.00

Biaya Sewa Alat untuk Mining Auxiliaries 2.049.233. 524.00

Biaya BBM Alat untuk Mining Auxiliaries 3.284 O79 137.88

Biaya BBM Genset untuk Mining Auxifianes 70.254.878.00

Biaya Perlengkapan Lapangan - HPP a 3.827 .607.697.00

— Biaya Keselamatan Kena -HPP 7 . 235. 210.000.090

Biaya Penyusutan Kendaraan Site - HPP 713.569.837.61

Biaya Penyusutan Perlengkapan Site - HPP 7 6.997 53 1.030. 32

Biaya Penyusutan Mesin & Peralatan-HPP : 205 153.319 92

Biaya Perawatan dan Perbaikan Kendaraan - HPP an 1.663.980.115.00

Biaya Perawatan dan Perbaikan Mesin dan Peralatan - HPP “1 131.221.459, “Biaya Perawatan dan Perbaikan Perlengkapan -HPP 253 817 216.00)

Biaya Sewa Alat Berat . Oa 546 845.587 00

(5) Rekapitulasi biaya produksi Pemohon Banding sebagai berikut:

d) Perbandingan Ketetapan dari SPOP PBB Minerba dan Seharusnya/ SKP PBB 2023, perincian sebagai berikut:

gg “Iu

Awang —— a a cas

IN ee“ — Eee ne SSO SSS re eS

Tanggapan Terbanding

1) Alasan Formal:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat kesalahan administrasi oleh Termohon Banding selama proses keberatan berlangsung, Pihak Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah menerbitkan Surat Tanggapan Untuk Nadir (SPUH) dengan Nomor S-1598/WPJ.03/2024 tanggal 27 Desember 2024. Kesalahan administrasi yang terdapat pada SPUH tersebut terdapat pada bagian idenditas Pemohon Banding;

Menurut Terbanding disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan

banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b) bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:

a. materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi:

1. jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau

2. jumlah besarnya pajak;

b. materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau c. materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

c) bahwa sesuai penjelesan di atas maka materi sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding bukan materi upaya hukum keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.

Alasan Material:

bahwa sesuai dengan laporan keuangan auditor tahun 2022, Pemohon Banding melaporkan transaksi penjualan kepada pihak independen sedangkan sesuai jaringan pengurus pada aplikasi approweb pada layer ketiga menunjukkan Pemohon Banding memiliki hubungan afiliasi kepada pelanggan atas penjualan tahun 2022;

bahwa sesuai dengan sampling surat Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan menunjukkan penyerahan Batubara dilakukan di lokasi Pelabuhan RMK Energy di Musi Dua, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan;

bahwa sesuai dengan dokumen Shipping Instruction Revisi No. 034/0PR- UMWSUIV/2022 tanggal 6 April 2022, bahwa PT Usaha Maju Makmur memberikan instruksi pengapalan kargo kepada PT Golden Great Borneo untuk menyerahkan barang dengan kegiatan muat di Pelabuhan RMK Palembang via boat/barge an. Vassel TB Syukur 25/ BG Marina 88;

bahwa sesuai dengan dokumen Certificate Of Sampling and Analysis oleh PT Geoservices tanggal 4 April 2022, menyatakan untuk memuat barang di Pelabuhan RMK Palembang dengan nama Vassel TB Syukur 25/BG Marina 88;

bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Batubara di Stasiun Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara antara PT RMK Energy dengan Pemohon Banding, bahwa PT RMK Energy akan memberikan jasa pembongkaran di Stasiun Simpang, Pengangkutan ke Terminal Khusus RMKE, Penumpukan dan Pemuatan Batubara milik PT Golden Great Borneo, dengan perincian sebagai berikut:

(1) Kewajiban Pihak PT RMK Energy:

angka 9, bahwa PT RMK Energy memiliki kewajiban untuk melakukan loading batubara ke Tongkang termasuk kegiatan PBM sesuai dengan

- tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh para pihak.

angka 19, bahwa PT RMK Energy akan memberikan copy Doc SOP untuk kegiatan loading dan unloading container batubara dari gerbong PT Kereta

-

Api Indonesia, Hauling dari container yard ke lokasi stockpile/port, dan kegiatan loading batubara ke tongkang.

(2) angka 3 kewajiban Pihak Pemohon Banding, antara lain wajib memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi volume sesuai dengan SI sebelum tanggal pengapalan yang telah disepakati bersama.

bahwa sesuai dengan dokumen Detail Transaksi Royalti Final Batubara nomor Transaksi Provisional Batubara IPPB/10483/2022, bahwa titik jual transaksi provisional dan final dilakukan di FOB Barge (Anchorage);

bahwa sesuai dengan data SPOP PBB Tahun Pajak 2023, Wajib Pajak melaporkan titik serah penjualan batubara di FOB Barge;

bahwa sesuai dengan dokumen Detail Transaksi Royalti Final Batubara dan data SPOP PBB Tahun Pajak 2023 yang melaporkan bahwa titik serah batubara di FOB Barge telah sesuai dengan Lampiran huruf C butir 11 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran luran Tetap, luran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya

Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa penjualan Batubara di antaranya Free on Board Barge (FOB Barge);

bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan PBB nomor LAP- 77/RIKSIS/KPP.0309/2024 tanggal 6 Agustus 2024, bahwa nilai rata-rata realisasi penjualan sebesar Rp784.166,00 dan nilai rata-rata harga patokan batubara (HPB) setelah penyesuaian sebesar Rp1.613.670,00;

bahwa atas hal tersebut maka sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata;

bahwa penetapan SKP PBB terutang telah tepat;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan a. bahwa Surat banding nomor 014/DIR-GGB/11/2025 tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00001/274/23/309/24 tanggal 20 Agustus 2024 Masa Pajak 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 083/DIR-GGB/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

a. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.

b. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Pada dasarnya penetapan nilai jual obyek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan

pembangunan mengakibatkan kenaikan nilai jual obyek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.

Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.

c. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan: Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah:

Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.

Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

d. Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

b. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

e. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun

1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

f. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2014 (PMK 256) tentang Tatacara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 8 huruf c

temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tatacara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara s.t.d.t.d. Nomor PER-23/PJ/2021 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) s.td.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

a. Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 49

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lainnya kecuali apabila ditentukan lain.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

bahwa penentuan NJOP oleh Terbanding menggunakan pedoman PMK 186/PMK.03/2019 yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB maupun tidak berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU PPh adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 a. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4. Peraturan Pemerintah;

5. Peraturan Presiden;

6. Peraturan Daerah Provunsi; dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

b. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 (PMK 186) tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

a. Pasal 1 angka 3 UU PBB jo. Pasal 1 angka 3 PMK 186

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

b. Pasal 29 PMK 186:

Dalam hal penjualan mineral atau batubara dilakukan dengan cara selain yang dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, harga jual rata-rata mineral atau batubara merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Kesimpulan:

bahwa penggunaan tatacara Pemeriksaan Terbanding yang menggunakan PMK 17/PMK.03/2013 bertentangan dengan Pasal 23 UU PBB, dimana seharusnya Terbanding menggunakan PMK 256/PMK.03/2014;

bahwa Dasar Hukum Terbanding yang menggunakan PMK 186/PMK.03/2019 tentang penentuan NJOP tidak sesuai dengan amanat pasal 23 UU PBB karena tidak mengamanatkan (atribusi) untuk menggunakan harga patokan batubara kepada kementerian ESDM, melainkan berdasarkan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

bahwa secara formal, PMK 186/PMK.03/2019 bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan secara material bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 terkait PBB;

B. TANGGAPAN PEMOHON BANDING ATAS SUB TERBANDING

1. Titik serah jumlah produksi dan penjualan Batubara

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa mengacu pada uraian data/fakta dalam SUB Terbanding yang mengakui dan membenarkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan batubara di lokasi

Pelabuhan RMK Energy di Musi Dua, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, sesuai dengan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Usaha Maju Makmur, PT Buana Perkasa Sukses dan PT Green Core International (Free On Jetty (FOJ)), sebagaimana Pemohon Banding gambarkan alur singkat usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

Stockpile Stasiun

Pemohon Banjarsari

Banding

Peran

Kp —. “Tea “ae

J1 WEIGHBRIDG .

: a Stasiun

Pelabuhan RMK Simpang bahwa mengacu pada tanggapan Terbanding halaman 35 poin b, Terbanding telah menyatakan penyerahan batubara Pemohon Banding terdapat di Pelabuhan RMK. Pemohon Banding juga sependapat dengan data/fakta yang diberikan oleh Terbanding bahwa biaya-biaya yang disajikan Terbanding adalah benar dan tidak ada biaya pelabuhan yang dibebankan oleh Pemohon Banding selama tahun 2022, yang terbukti selama proses Pemeriksaan dan Keberatan dimana Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya-biaya Pemohon Banding selama tahun 2022; bahwa hal ini memperkuat kebenaran pernyataan Pemohon Banding yang telah disampaikan melalui Surat Permohonan Banding bahwa titik serah Batubara terjadi di Pelabuhan RMK Energy (Free On Jetty (FOJ));

2. Tatacara Penetapan NJOP

Tanggapan Pemohon Banding

Sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek

pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PBB:

Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah:

Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.

Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

b. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang- undangan lainnya.

c. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

d. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tatacara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 8 huruf c menyebutkan:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan dasar hukum PMK 186/PMK.03/2019 bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 23 UU PBB, Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga penentuan NJOP oleh Terbanding tidak sah dan harus dibatalkan;

3. Dokumentasi

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah salah menginterpretasikan pengertian yang terdapat pada SI yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa pada tampilan printscreen yang disampaikan oleh Terbanding terlihat jelas bahwa customer Pemohon Banding hanya menyampaikan informasi mengenai pengapalan kargo yang dilakukan oleh customer Pemohon Banding dengan menyebutkan: ”Dengan ini kami sampaikan informasi pengapalan kargo kami sebagai berikut:” dan SI tersebut digunakan sebagai dasar Pemohon Banding untuk membuat Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diperlukan oleh customer Pemohon Banding dalam melakukan pengapalan. Contoh SKAB dapat dilihat pada printscreen berikut:

SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (BATUBARA)

Ne Pa pap or Ia

: TLE lise ; aye

C . 2 : ac da Dem anus Boos bahwa SKAB yang diterbikan oleh Pemohon Banding berfungsi untuk menerangkan bahwa batubara yang diangkut dan dikapalkan oleh customer Pemohon Banding adalah berasal dari sumber IUP Pemohon Banding. Sehingga setiap customer Pemohon Banding yang akan melakukan pengapalan, customer Pemohon Banding akan mengirimkan informasi SI kepada Pemohon Banding untuk dibuatkan SKAB;

bahwa dokumen SKAB tersebut di atas digunakan oleh pihak surveyor sebagai dokumen pendukung penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) seperti yang telah dilampirkan oleh Terbanding pada halaman 24 SUB Terbanding, seperti terlihat di bawah ini:

OR ane var Bae

TANI

MEN TA ea ee

Manan Laporan Hasil Verifikasi (LHV)

23 CA te

Wara Pa fede kantuk Pengangkutan dat Penjualan Batubara

PARA AI Fr. GEOSERVICES

No. LHY 1 CO270/LHV/GS.PLM-SUMSELMV/2022

AA Penjual Batubara

Jenis Perusahaan Namu Perusahaan No. & Tgl Surat Keputusan Alamat Kantor

Jenis Perusahaan Nama Perusahaan No. & Tal Surat Keputusan AlamatKantpr 0 a KAB.

UP DAERAH PT GOLDEN GREAT BORNEO CONES BARUAN NO. 350,

Nama Produk Tambang BATUBAKA

B. Pelabuhan

. Jetty RMK, Patembang, Sumalera Selatan. SUMATERA

Pelabuhan Muat SELATAN nde beech SA PPn “ OA Tt Taniiunn Ralal Kali mun bahwa pada dokumen yang disampaikan oleh Terbanding terlihat dengan jelas bahwa Shipper batubara tersebut adalah PT PLN Batubara dalam dokumen SI dan PT Usaha Maju Makmur dalam dokumen COA, hal ini kembali mempertegas bahwa bukan Pemohon Banding yang melakukan loading batubara ke dalam tongkang; bahwa selain dokumen SI, Pemohon Banding juga memerlukan dokumen COA dari customer Pemohon Banding untuk kepentingan finalisasi dokumen final royalti ke aplikasi mineral dan batubara (aplikasi EPNBP). Karena dokumen COA tersebut bersifat mandatory untuk diupload ke aplikasi EPNBP menyebabkan Pemohon Banding wajib memiliki salinan dokumen COA tersebut dalam melakukan finalisasi dokumen final royalti;

bahwa berikut adalah printscreen pada aplikasi EPNBP yang meminta COA sebagai dokumen pendukung yang wajib diunggah oleh Pemohon Banding:

- Pe KDE TN

hose file tek hoes: ott 1

Chee de ther 8 Depere de ew 1 aa h bahwa sesuai penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, seperti yang telah Terbanding sampaikan sebagai data/fakta melalui dokumen Purchase Order (PO) di halaman 23, bahwa dalam dokumen PO tersebut terlihat jelas bahwa titik serah adalah FOJ. Berikut Pemohon Banding tampilkan kembali printscreen Terbanding;

Jakarta, 28 Maret 2022

Nomor: R-015/LOG/UMM-GGB/IN/2022

Perihat: Pembelian Batubara kepada PT.Golden Great Bornco

Kepada Yth :

Finance Director PT.Golden Great Borneo

Bpk. Denny di-tempat

Purchase Order No. R-015/PO0/UMM-GGB/ITI/2022

Menunjuk pada perjanjian jual beli No. 0OOL/PIB/LEGAL/GGB-UMM/L2018 pada tanggal 04 Januari 2018, dengan Spesifikasi :

No | Jumlah | Satuan | NamaBarang | Bulan

Batubara dengan spesifikasi:

1 +f- 5.000 Mr 1. Crusher- FOI KA: 5.000 MT April 2022

4. Perjanjian Kerjasama

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa prasangka Terbanding yang menyatakan PT RMK Energy memberikan jasa hingga ke tongkang adalah tidak benar. Terbanding telah keliru dalam menginterpretasikan kontrak perjanjian Pemohon Banding dengan PT RMK Energy. Hal ini kembali telah Pemohon Banding sampaikan juga pada surat permohonan Banding Pemohon Banding pada halaman 21 yang menyebutkan bahwa pada tangkapan layar yang telah Pemohon Banding sampaikan terlihat bahwa pekerjaan seperti handling batubara di Stockpile/port, Crushing batubara di Stockpile/port dan Loading batubara dari lokasi Stockpile/port ke dalam ponton/tongkang merupakan pekerjaan-pekerjaan tambahan yang akan dikerjakan oleh PT RMK Energy apabila hal-hal tersebut DIPERLUKAN. Hal ini tercermin pada Pasal 2 perjanjian Pemohon Banding dengan PT RMK Energy. Berikut Pemohon Banding tampilkan kembali printscreen atas perjanjian Pemohon Banding dengan PT RMK Energy;

PASAL 2

RUANG LINGKUP PEKERJAAN iLarg lingk.p Pekerjaan PIHAK PERTAMA acalan menyerakan aza kerana PIHAK McDua,

Tarung Satuoace dani Loka, Sicekpereort ke pala yaa cs etangkang ‘blac pasukan bahwa melalui printscreen di atas terlihat bahwa jasa-jasa yang dimaksud oleh Terbanding akan diberikan kepada Pemohon Banding apabila jasa-jasa tersebut diperlukan. Sehingga hal fakta tersebut menyatakan bahwa pernyataan Terbanding adalah salah dan tidak sesuai dengan data/fakta yang ada. Hal tersebut dituangkan di dalam Perjanjian Pemohon Banding dengan PT RMK Energy dengan tujuan agar

apabila suatu saat Pemohon Banding ternyata membutuhkan jasa-jasa yang disampaikan, maka Perjanjian tersebut tidak perlu dilakukan addendum atau bahkan dibuat ulang karena perubahan ruang lingkup pekerjaan;

bahwa hal ini juga sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding pada Surat Permohonan Banding halaman 14 yang menyatakan bahwa pada perjanjian jual beli batubara dengan customer Pemohon Banding dilakukan di ”Pelabuhan Tujuan” (FOJ), begitu juga dengan PO yang diterima Pemohon Banding dari customer Pemohon Banding;

bahwa berikut printscreen atas salah satu sample tagihan invoice dari PT RMK Energy Tbk kepada Pemohon Banding.

La ° Uda — 7 we sb ~ OT

Cen Tet aa 5 won Set

Th cf 3G

Dan dokumen pendukung atas tagihan tersebut:

bahwa berikut Pemohon Banding tampilkan bukti bayar atas tagihan PT RMK Energy tersebut.

In-House Transfer Information Detail

Beneficiary Information

- Be Sh OB Te

Ar a os

Beneficiary Notification

Instruction Mode bahwa tampilan pada dokumen-dokumen di atas telah terbukti sejalan dengan yang disampaikan oleh Terbanding dalam data/fakta ataupun pendapat Terbanding yang tidak menyinggung terkait dengan biaya-biaya yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan tidak dikoreksinya biaya Pemohon Banding, mulai sejak pemeriksaan dilakukan hingga keberatan Pemohon Banding, hal ini menyatakan bahwa Terbanding telah setuju dengan biaya-biaya yang telah Pemohon Banding laporkan sehingga tidak dilakukan koreksi;

5. Transaksi EPNBP dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Tanggapan Pemohon Banding bahwa sehubungan dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam pengisian detail data transaksi provisional dan final Pemohon Banding dan SPOP PBB Tahun Pajak 2023, Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 18.K/HK.02/MEM.B/2022, Pemohon Banding memilih penggunaan titik serah di FOB (Barge) sebagai titik serah yang paling sesuai dengan kondisi customer Pemohon Banding karena customer Pemohon Banding melaksanakan penjualan atau pengapalan di atas Tongkang (Barge). Hal ini juga telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding melalui proses pemeriksaan dan keberatan;

6. Tidak Ada Hubungan Afiliasi

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa sesuai dengan pernyataan Terbanding pada data/fakta tersebut, yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi adalah customer Pemohon Banding, bukan Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi tersebut;

bahwa selain itu, melalui pendetailan data/fakta yang disampaikan Terbanding, terlihat satu-satunya hal yang dapat mendasari prasangka Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki "hubungan istimewa” dengan customer Pemohon Banding adalah melalui Sdr. Suendri sebagai Komisaris Utama Nagamas Indonesia Grup dan Pembina Ketua Nagamas Indonesia Peduli dengan Sdr. Feri Sapry sebagai Komisaris di kedua entitas tersebut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan bahwa:

NoDeskripsiDireksiKomisaris
1DefinisiDireksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1)Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1)
2Tanggung JawabDireksi Wajib: a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi; b. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya. (Pasal 100)Dewan Komisaris wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. (Pasal 116)

bahwa berdasarkan uraian penjelasan pada UU PT tersebut jelas menyebutkan bahwa tugas dewan komisaris hanya melakukan pengawasan dan bukan pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari suatu entitas;

bahwa sehingga apabila kepengurusan Sdr. Suendri sebagai komisaris dan pembina ketua dengan Sdr. Feri Sapry sebagai komisaris di Nagamas Indonesia Grup dan Nagamas Indonesia Peduli dikaitkan sebagai hubungan istimewa/afiliasi seperti yang disangkakan oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat tidak setuju dikarenakan seorang komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengambil suatu keputusan untuk suatu entitas, sehingga atas jabatan komisaris tersebut tidak mempengaruhi suatu keputusan sebuah perseroan, apalagi perseroan yang tidak dipegang secara langsung oleh pihak lain sebagai seorang direktur atau manajemen kunci. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memiliki pihak afiliasi/hubungan istimewa dalam melakukan penjualan kepada customer Pemohon Banding; KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Dasar penetapan PBB terutang oleh Terbanding dengan menggunakan titik serah FOB tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya karena titik serah batubara Pemohon Banding adalah FOJ.

2. Koreksi NJOP Bumi per m2 sebesar Rp 944.430 tidaklah tepat dan harus dibatalkan beserta dengan koreksi-koreksi turunannya.

3. SKPKB PBB dengan Nomor 00001/274/23/309/24 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan.

4. Bahwa penggunaan dasar hukum PMK 186/PMK.03/2019 yang digunakan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

5. PBB Terutang Pemohon Banding adalah 0/Nol/Nihil.

Usul bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-69 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor

00001/274/23/309/24 tanggal 20 Agustus 2024 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0044.5 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 114/DIR-GGB/IX/2024 tanggal 25 Juli dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 05 tanggal 10 Juli 2020;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 8 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 117/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 a.n. Harsono;

Bukti P-7. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Harsono;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Harsono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 118/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 a.n. Riana;

Bukti P-10. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Riana;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Riana;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 115/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 a.n. Jonathan;

Bukti P-13. KTP a.n. Jonathan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 116/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 a.n. Veny Meilinda;

Bukti P-15. KTP a.n. Veny Meilinda;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 142/DIR-GGB/IX/2025 tanggal 10 September 2025,

Bukti P-18. SPOP Tahun 2023;

Bukti P-19. SPPT PBB Tahun 2021 s.d 2024 dan Bukti Pembayaran;

Bukti P-20. Perjanjian Nomor 116/DIR-GGB/V/2018 Tanggal 16 Mei 2018; Bukti P-21. Addendum I Nomor 048/DIR-GGB/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019; Bukti P-22. Addendum II Nomor 043/DIR-GGB/II/2020 Tanggal 21 Februari 2020; Bukti P-23. Addendum III Nomor 053/DIR-GGB/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020; Bukti P-24. Addendum IV Nomor 117/DIR-GGB/XI/2020 Tanggal 11 November 2020;

Bukti P-25. Perjanjian Nomor 188/DIR-GGB/XII/2021 Tanggal 30 Desember 2021; Bukti P-26. Addendum I Nomor 027/DIR/GGB-BPS/IX/2022 Tanggal 1 September 2022;

Bukti P-27. Perjanjian Nomor 047/DIR/GGB-BPS/XII/2022 Tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-28. Addendum I Nomor 013/DIR/GGB-BPS/II/2023 Tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-29. Addendum II Nomor 088/DIR/GGB-BPS/IX/2023 Tanggal 29 September 2023;

Bukti P-30. Addendum III Nomor 056/DIR/GGB-BPS/XI/2023 Tanggal 8 November 2023;

Bukti P-31. Perjanjian Nomor 069/DIR-GGB/V/2021 Tanggal 1 April 2021; Bukti P-32. Perjanjian Nomor 201/DIR-GGB/XII/2021 Tanggal 30 Desember 2021; Bukti P-33. Addendum I Nomor 028/DIR/GGB-GCI/IX/2022 Tanggal 1 September 2022;

Bukti P-34. Perjanjian Nomor 048/DIR/GGB-GCI/XII/2022 Tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-35. Addendum I Nomor 089/DIR/GGB-GCI/IX/2023 Tanggal 29 September 2023;

Bukti P-36. Addendum II Nomor 057/DIR/GGB-GCI/IX/2023 Tanggal 8 November 2023;

Bukti P-37. Perjanjian Nomor 001/PJB/LEGAL/GGB-UMM/I/2018 Tanggal 4 Januari 2018;

Bukti P-38. Addendum I Nomor 118/DIR-GGB/X/2019 Tanggal 28 Oktober 2019; Bukti P-39. Addendum II Nomor 054/DIR-GGB/VI/2020 Tanggal 29 Mei 2020; Bukti P-40. Addendum III Nomor 200/DIR-GGB/XII/2021 Tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-41. Addendum IV Nomor 026/DIR/GGB-UMM/IX/2022 Tanggal 1 September 2022;

Bukti P-42. Addendum V Nomor 049/DIR/GGB-UMM/XII/2022 Tanggal 30 Desember 2022;

Bukti P-43. Addendum VI Nomor 087/DIR/GGB-UMM/IX/2023 Tanggal 29 September 2023;

Bukti P-44. Addendum VII Nomor 055/DIR/GGB-UMM/XI/2023 Tanggal 8 November 2023;

Bukti P-45. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Tahun 2022; Bukti P-46. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Tahun 2023; Bukti P-47. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Tahun 2024; Bukti P-48. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/06758/2021;

Bukti P-49. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/18391/2021;

Bukti P-50. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/31635/2021;

Bukti P-51. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/01116/2022;

Bukti P-52. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/17941/2022;

Bukti P-53. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/46513/2022;

Bukti P-54. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/00415/2023;

Bukti P-55. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/26131/2023;

Bukti P-56. Riwayat Transaksi Royalti Provisional dan Final Batubara Nomor

IPPB/50158/2023;

Bukti P-57. Rekap e-PNBP dan Sample Bukti Pembayaran;

Bukti P-58. Rincian pengiriman barang via kereta api bulan Jan-Des 2022 (12 bulan);

Bukti P-59. Dokumen Penagihan ke Pelanggan;

Bukti P-60. Penjelasan atas Bukti Pendukung Nomor 180/DIR-GGB/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Bukti P-61. Penjelasan Tertulis Nomor 181/DIR-GGB/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Bukti P-62. Data produksi dan penjualan tahun 2022;

Bukti P-63. SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun 2022; Bukti P-64. SPT Masa PPN Tahun 2022;

Bukti P-65. SPPT PBB-P3 Tahun Pajak 2025;

Bukti P-66. Rincian Penjualan Tahun 2022;

Bukti P-67. Tanda Terima dokumen pada saat keberatan;

Bukti P-68. Kesimpulan Akhir Nomor 004/DIR-GGB/I/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Bukti P-69. Tanggapan Tertulis Nomor 026/DIR-GGB/II/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK,

Bukti T-3. LAP Penilaian, RPN, dan FDM PBB Tahun 2023;

Bukti T-4. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. Nota Penghitungan SKP PBB Tahun 2023;

Bukti T-6. SPPT, SPOP, dan LSPOP Tahun 2023;

Bukti T-7. Skema Penentuan NJOP;

Bukti T-8. Formulir Data Masukan dan Rincian Perhitungan NJOP Tahun 2021 dan 2022;

Bukti T-9. SPOP dan SPPT Tahun 2021;

Bukti T-10. SPPT Tahun 2021, 2022, dan 2024;

Bukti T-11. Data Perhitungan Koreksi PBB 2023;

Bukti T-12. Kertas Kerja Perhitungan Harga Jual;

Bukti T-13. Dokumen sebagai dasar perhitungan penentuan Harga Jual;

Bukti T-14. Perbandingan SPOP SPPT dengan SKP PBB;

Bukti T-15. Kesimpulan Akhir Nomor S-8833/PJ.07/2025 tanggal 16 Desember 2025;

Bukti T-16. Notula Hasil Konsultasi Teknis Terkait Keputusan Menteri ESDM

Nomor 18 Tahun 2022 Dan Aplikasi Epnbp Minerba;

Bukti T-17. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 Tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, Dan Dana Hasil Produksi Batubara Serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;

Bukti T-18. TambahanPenjelasanatasPendapatAkhirNomor

S-1126/PJ.07/2026 tanggal 9 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124-0044.5 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 014/DIR-GGB/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1NJOP Bumi per m2436.7401.381.170944.430

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui yang menjadi objek banding (objectumlitis)adalahKeputusanTerbandingNomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Tahun Pajak 2023 NOP 16.04.000.309.124-0044.5;

bahwa secara ringkas kronologi terbitnya SKP PBB Tahun Pajak 2023 Nomor 00001/274/23/309/24 tanggal 20 Agustus 2024, NOP 16.04.000.309.124-0044.5 a quo, sebagai berikut:

No.TanggalNama Dokumen/KeteranganKeterangan
19 Mei 2023Pemohon Banding tidak/menyampaikan SPOP/LSPOP
31 Mei 2023SPPT Nomor 00058/672/23/309/23 tanggal 31 Mei 2023
6 Agustus 2024Pemeriksaan Lapangan Nomor: LAP-77/RIKSIS//KPP.0309/2023 (Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Analisis Risiko)
4.20 Agustus 2024SKP PBB NomorNJOP Bumi/m2:
00001/274/23/309/24Rp1.381.170,00.
23 September 2024Surat Keberatan No. 114/DIR- GGB/IX/2024
30 Desember 2024Penelitian Kantor (LAP-00153/KEB/WPJ.03/2024)
31 Desember 2024Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024

bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah penetapan/koreksi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Bumi/m2 oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menurut:
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
436.7401.381.170

Uraian bahwa Terbanding menetapkan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp1.381.170,00 (koreksi sebesar Rp944.430,00) a quo, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan (Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Analisis Risiko) sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: LAP-77/RIKSIS//KPP.0309/2023 tanggal 6 Agustus 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan NJOP Bumi/m2 sebesar Rp1.381.170,00 (koreksi sebesar Rp944.430,00) a quo, dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

 bahwa Terbanding telah salah dalam menginterpretasikan tata cara perhitungan pembayaran/penyetoran iuran produksi/royalti dengan pendapatan kotor yang diterima oleh Pemohon Banding dalam satu Tahun Pajak;

 bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding ingin menggunakan

Kepmen ESDM, Terbanding dapat mencocokan angka pembayaran royalti yang telah dibayarkan/disetorkan Pemohon Banding, bukan sebagai dasar perhitungan atas pendapatan kotor yang diterima oleh Pemohon Banding dalam tahun tersebut sehingga dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidaklah tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, timbulnya sengketa a quo disebabkan adanya perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam menentukan titik serah penjualan Batubara, dimana menurut Terbanding dilakukan secara Free on Board (FoB) Barge (Tongkang), sedangkan menurut Pemohon Banding secara Free on Jetty/FoJ (Pelabuhan) sehingga mengakibatkan adanya perbedaan nilai/jumlah pendapatan kotor (gross revenue) yang digunakan sebagai dasar penghitungan NJOP Bumi/m2 dalam rangka menentukan Pokok Pajak (PBB-P3) Terutang;

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, dengan uraian sebagai berikut:

 bahwa sengketa yuridis terkait dengan dasar hukum/ketentuan yang digunakan dalam menentukan pendapatan kotor (gross revenue);

 bahwa sengketa pembuktian terkait nilai penjualan (actual sales) yang diterima

Pemohon Banding yang perlu dibuktikan dengan dokumen sumber yang cukup, valid dan relevan;

Terkait Sengketa Yuridis

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan pendapatan kotor (gross revenue) sama-sama menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (selanjutnya disingkat PMK-186/2019), namun merujuk pasal pada yang berbeda, dimana Terbanding menggunakan Pasal 27 ayat (2), sedangkan Pemohon Banding menggunakan Pasal 29 dari PMK-186/2019 a quo;

bahwa sebelum membahas mengenai perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan pendapatan kotor (gross revenue), terlebih dahulu perlu disampaikan mengenai apa yang dimaksud dengan NJOP, mengingat sengketa a quo berkenaan dengan penentuan NJOP Bumi/m2;

bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut UU PBB), diatur sebagai berikut: “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan:

3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.” bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB a quo, diketahui bahwa penentuan NJOP melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

bahwa dalam UU PBB, tidak diatur/dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “transaksi jual beli yang terjadi secara wajar” a quo, namun hal demikian dapat dipahami karena yang dimaksud dengan “transaksi jual beli yang terjadi secara wajar” sudah diketahui secara umum, yaitu transaksi jual beli dengan pihak ketiga (independen) atau transaksi jual beli dengan pihak yang tidak dipengaruhi dengan hubungan istimewa (afiliasi);

bahwa lebih lanjut dalam PMK-186/2019, diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 33:

“Harga Patokan Batubara, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga batubara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board.”

Pasal 21 ayat (7) huruf b:

“NJOP bumi untuk Tubuh Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: b. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batubara dengan Angka Kapitalisasi;” Pasal 22 ayat (1) s.d. ayat (6) dan (8):

(1) Pendapatan bersih mineral atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf b merupakan pendapatan kotor mineral atau batubara dikurangi biaya produksi mineral atau batubara.

(2) Pendapatan kotor mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batubara dengan harga jual mineral atau batubara.

(3) Hasil produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah mineral atau batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

(4) Harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual rata-rata:

a. mineral logam;

b. mineral bukan logam;

c. batuan; atau d. batubara, yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

(5) Biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya untuk memperoleh hasil produksi mineral atau batubara dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

(6) Biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan;

b. sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan

c. merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:

1. pengupasan lapisan tanah;

2. pengambilan hasil produksi mineral atau batubara;

3. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara; dan/atau

4. pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara, pada tahap operasi produksi.

(8) Penilaian atas kewajaran biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil produksi dan harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pajak.

Pasal 23 ayat (4):

“Dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata.”

Pasal 24 ayat (4):

“Dalam hal tidak terdapat harga jual rata-rata Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), harga jual batubara menggunakan HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.”

Pasal 27:

“(1) HPM Logam rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau

HPB rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) digunakan untuk penetapan harga jual mineral logam atau batubara dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).

(2) Dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan harga jual mineral logam atau batubara dihitung berdasarkan HPM Logam rata- rata dan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.”

Pasal 29:

“Dalam hal penjualan mineral atau batubara dilakukan dengan cara selain yang dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, harga jual rata-rata mineral atau batubara

merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.” bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-169/2019 a quo, dapat diketahui sebagai berikut:

 bahwa terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang menjadi dasar dalam penentuan

NJOP Tubuh Bumi untuk PBB sektor Perbambangan (Batubara), yaitu:

Pendapatan Kotor (Gross Revenue);

o

Biaya Produksi (Production Cost); dan o

Angka Kapitalisasi (10,25);

o

 bahwa dasar penentuan pendapatan kotor (gross revenue) adalah hasil perkalian dari hasil produksi batubara dengan harga jual batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang;

 bahwa harga jual rata-rata batubara a quo dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang;

 bahwa dengan demikian, terdapat 2 (dua) varibel sebagai dasar penentuan harga jual rata-rata batubara, yaitu:

jumlah penjualan; dan o volume penjualan;

o

 bahwa HPB rata-rata a quo digunakan untuk penetapan harga jual batubara dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);

 bahwa dalam hal titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel), penetapan harga jual batubara dihitung berdasarkan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (Kepmen ESDM Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tanggal 27 Januari 2022);

 bahwa dalam hal penjualan batubara dilakukan dengan cara selain secara Free

on Board di atas kapal pengangkut (vessel) dan selain berdasarkan HPB rata- rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian, maka harga jual rata-rata

batubara adalah harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang;

 bahwa dalam Lampiran Kepmen ESDM Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 a quo, tidak terdapat formula atau penetapan biaya penyesuaian untuk penjualan batubara dengan titik serah di pelabuhan (Free on Jetty/FoJ);

 bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan penentuan Biaya Produksi Batubara, biaya yang dapat digunakan adalah biaya yang dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak dalam rangka menghitung pajak penghasilan badan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun hanya terbatas pada biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan pada tahap produksi, yaitu:

pengupasan lapisan tanah;

o pengambilan hasil produksi batubara;

o pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi batubara; dan/atau o pengangkutan hasil produksi batubara;

o

 bahwa dengan demikian, biaya selain untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah, pengambilan hasil produksi batubara, pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi batubara, dan pengangkutan hasil produksi batubara tidak dapat digunakan dalam menentukan Biaya Produksi Batubara berkenaan dengan penentuan NJOP Tubuh Bumi untuk PBB sektor Perbambangan (Batubara);

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, tidak terdapat sengketa (para pihak sepakat) berkenaan dengan Jumlah Hasil Produksi Batubara, Jumlah Produksi (Batubara) Terjual, dan Biaya Produksi Batubara, yaitu:

 Jumlah Hasil Produksi Batubara sebesar 2.127.050,75 MT;

 Jumlah Produksi (Batubara) Terjual sebesar 2.282,429 MT? dan

 Biaya Produksi Batubara sebesar Rp854.610.095.549,00;

Terkait Sengketa Pembuktian

bahwa dalam rangka mendukung penjelasan/alasan yang disampaikan para pihak, dalam persidangan masing-masing menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:

 bahwa bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Terbanding, antara lain, sebagai berikut:

Laporan Penilaian Nomor: LAP-1/KKP.030904/2024 tanggal 22 Mei 2024; o

LHP Nomor: LAP-77/RIKSIS//KPP.0309/2023 tanggal 6 Agustus 2024; o

Kertas Kerja LHP (Pembahasan Akhir);

o

Nota Perhitungan SKP PBB; dan o

Skema Penentuan NJOP (Tubuh Bumi);

o

 bahwa bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Laporan Keuangan Tahun 2022;

o

SPT PPh Badan Tahun 2022;

o

SPT Masa PPN Tahun 2022;

o

Penjanjian Jual Beli/Kontrak Tahun 2022;

o

Dok. Arus Uang/Barang (Tahun 2022);

o

SPPT PBB-P3 Tahun Pajak 2021-2025; dan o

Data yang Disampaikan pada Saat/Proses Keberatan;

o bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan terkait dan setelah mempertimbangkan penjelasan dan meneliti bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak sebagaimana uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

 bahwa terbukti penjualan batubara yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan secara Free on Jetty (FoJ) atau dengan titik serah di pelabuhan;

 bahwa harga jual batubara dengan menggunakan HPB rata-rata, hanya dapat digunakan setelah dapat dipastikan bahwa harga jual rata-rata batubara lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang sehingga untuk dapat menggunakan HPB rata-rata harus terlebih dahulu diketahui besaran harga jual rata-rata batubara dan besaran HPB rata- rata;

 bahwa untuk mengetahui HPB rata-rata, harus pula terlebih dahulu diketahui

HPB yang ditentukan oleh Kementerian ESDM pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board, namun faktanya Kementerian ESDM tidak menentukan/menetapkan HPB a quo;

 bahwa yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM adalah Harga Batubara Acuan (HBA) yang dilakukan setiap bulan (mulai tahun 2025 ditetapkan 2 (dua) kali sebulan) untuk digunakan sebagai dasar dalam penentuan HPB sesuai kategori/kualitas batubara;

 bahwa begitu juga dengan biaya penyesuaian, Kementerian ESDM hanya mengatur mengenai formula untuk menentukan biaya penyesuaian (adjustment cost) dan satu-satunya biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM hanya untuk biaya transhipment, dimana itupun bukan nilai fix tetapi bersifat ceiling, yaitu maksimum sebesar 4 USD/ton;

 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka penetapan harga jual batubara yang dihitung berdasarkan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian (adjustment cost) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi 2 (dua) kondisi, yaitu:

kesatu, telah diketahui HPB rata-rata; dan

kedua, besarnya biaya penyesuaian telah ditentukan/ditetapkan oleh

Kementerian ESDM;

 bahwa mengingat penetapan harga jual batubara yang dihitung berdasarkan

HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian (adjustment cost) untuk penjualan batubara secara Free on Jetty (FoJ) atau dengan titik serah di pelabuhan tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat penetapan biaya penyesuaian (ajustment cost) untuk penjualan batubara dengan titik serah di pelabuhan (FoJ) dalam Kepmen ESDM Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 a quo, maka harga jual batubara yang digunakan dalam penentuan NJOP Tubuh Bumi untuk PBB sektor Perbambangan (Batubara) terkait sengketa a quo adalah harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB Terutang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PMK-186/2019;

 bahwa berdasarkan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon

Banding, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penetapan NJOP Bumi/m2 oleh Pemohon Banding sebesar Rp436.740,00 a quo sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 PMK- 186/2019;

bahwa berdasarkan uraian di atas, cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas NJOP Bumi/m2 sebesar Rp944.430,00 a quo;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
1.NJOP Bumi per m2944.4300

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No .UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Objek Pajak
a. Luas bumi dan bangunan
a.1 Luas bumi19.130.000
a.2 Luasbangunan0
b. NJOP per m2
b.1 NJOP bumi per m2436.740
b.2 NJOP bangunan per m20
c. NJOP
c.1 NJOP bumi8.354.836.200.000
c.2 NJOPbangunanO
c.3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB8.354.836.200.000
c.4 NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000
c.5 NJOP untuk penghitungan PBB8.354.824.200.000
c.6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
c.7 NJKP sebagai dasar penghitungan PBB3.341.929.680.000
2.Pokok PBB (0,5% X NJKP)16.709.648.400
3.Sudah Dibayar16.709.648.400
4.Jumlah PBB terutang0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024, atas nama PT GOLDEN GREAT BORNEO, NPWP 02.237.109.0-309.001 dan menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2023 terutang sebesar Rp0,00 (nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 6 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.