P U T U S A N
Nomor PUT-001693.18.2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 16.04.000.309.124.0044.5, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001693.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GOLDEN GREAT BORNEO, NPWP 02.237.109.0-309.001, beralamat di Jl. Lintas Sumatera KM. 25, Prabu Menang, Merapi Timur, Lahat, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Denny jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Harsono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;
2. Nama: Riana,
Izin Kuasa Hukum: KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;
3. Nama: Jonathan,
Jabatan: Tax Section Head, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;
4. Nama: Veny Meilinda,
Jabatan: Accounting and Tax Deputy Dep. Head, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 116/DIR-GGB/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;