Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-001691.25/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Millenium Penata Futures, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor: PUT-001691.25/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00790/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00005/240/16/023/21 tanggal 9 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001691.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, beralamat di Gedung Millenium Jl. Kramat Raya No. 38 RT. 007/ RW.005, Senen, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ajis Isnawan, Jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidanganoleh:

Nama: Mohammad Sonhaji Akbar M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1492/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor.

tanggal 16 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansar/19840919200912009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama: Prihantoro/198410142006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

Surat Tugas: ST-17/WPJ.06/2024 tanggal 08 Januari 2024,

dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 671/PP/BR/2023 tanggal 05 Juni 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/MPF/PB- SKPKB-PPHA4(2)/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00005/240/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, dengan perhitungan sebagai berikut:

hastan Kana Pajak! Dasar

PPh Final Pasal 6 (2) yang tentang

Kredit

= PPh Ditenggung Pomerintah b. Setoran masa kelabihan ko Maca Pojax — pak yang Gapal(a+ b+oed+o+!+g-

Pajak yangdibayar (2 - 3.4)

1,

& Kenakan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Sl sanksi administrasi

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/MPF/SK-SKOKB- 4(2)11/2022 tertanggal 28 Februari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Bp

UraiKoreksi diajukan ratanPemohon BandingTerbandingkeberatan (Rp

| 4, | | Penghasilan Penghasian Kena Kena Kena PajekDasarPengenaan Pengenaan Pengenaan | |2.536.955.2925.428.541.5482.891.586.256 Bie Pajak P Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Final yang253.695.529542.854,155289.158.626

Pajak:

— b. Setoran Masa253.695.529253.695.529

| 1 STP (pokok kurang bayaPoC oo GI e, uang tebusan yang telah dibayar ang telah dibayar

. Laindain

Kompensasi kelebihan ke Paja

Jumlah Pajak yang dapa253.695.529253.695.529

{|0 Sanksi Administrasi:

b. Kenaikan Pasal 13 a a 3) UU KUP

C. Kenaikan Pasal 18 ayat (3} UU PP

0

126.304. 77304,487 d. Jumlah Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

415.463.113415.463.113

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00790/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 21 Desember 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

“Ditambah/

SemulaMenjadi ar

5.428.541.548|OF 5.428.541.548 b. Pajak Penghasilan (PPh)542.854.155542.854.155 Terutang c. Kredit Pajak253.695.529)CO

Kompensasi Masa Pajak

PPh Kurang/(Lebih)289.158.626 0289.158.626 Ba:

Sankel Administrasi |126.304.487 Jumlahmasih415. “463. 113415.463.113 harus/flebih) dibaya

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/MPF/PB-SKPKB-PPH4(2)/Il/2023 tanggal 2 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/MPF/PB-SKPKB-PPH4(2//11/2023 tanggal 02 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ty

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang nomor 14 Tahun 2022 (“UU Pengadilan Pajak), a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. KeputusanDirektur JenderalPajakNomorKEP- 00790/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022. Telah Pemohon Banding terima pada tanggal 08 Januari 2023, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari pengajuan banding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding di tanda tangani oleh Ajiz Isnawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 131 tanggal 17 Oktober 2017

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor: KEP-00790/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaraikan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Nomor 00005/240/16/023/21 Tanggal 9 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

49

.JUMLAH. MENURUT

URAIANPEMBAHASAN KenoPolak| 2.536.955.202|

Final Pasal vangterutang

|— Be Nan NG | |b.SetoranMasaoo253.695.529 |

C. STP (pokok kurang bayar)ng

= d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...———ee |__fe. vang tebusan yong telah

|ke Misia nesaa yang idak/Kurangdibayar 2-3.)— nas) 158

|| ———

|

RUB] Kenaikan Pasal 13 (3)

| Je 1Bayat(3)UUKUP w— MUA NNsc

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

POS YANG DIKOREKSI|PemeriksaPeneliti

Wajib Pajak (Rp)(Rp)(Rp) OBJEK PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 2.891.586.256 | 2.536.955.292 | 5.428.541.548 |

Menurut Terbanding

-1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen sumber berupa General Ledger dan Laporan Keuangan (Audited) disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan sebesar Rp2.891.586.256,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Rental Expense: Rp5.428.541.548,00 Objek Pajak Menurut Terbanding: Rp5.428.541.548,00 Objek Pajak Menurut Pemohon Banding: Rp2.536.955.292,00 Koreksi Objek Pajak: Rp2.891.586.256,00

2. Berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui:

- Pemohon Banding menempati ruangan kerja di Gedung UOB milik PT UOB dengan perjanjian sewa menyewa. Pada pertengahan tahun 2016, Pemohon Banding mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak memiliki kesanggupan membayar biaya sewa.

Wy

- PT. UOB Property selaku pemilik gedung tetap melakukan penagihan atas kewajiban yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding, serta melakukan upaya hukum.

- Beban Usaha-Sewa dan Pemeliharaan Gedung yang dicatat Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 adalah benar sebesar Rp5.428.541.548

Sewa pemeliharaan gedung

Laporan Keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Auditor Independen sesuai dengan Laporan Auditor Independen nomor 73/ARHJ-RD/AN- MPF/GA/03.17 Tanggal 13 Maret 2017 dengan laporan opini “Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan PT Millenium Penata Futures pada tanggal 31 Desember 2016, serta kinerja keuangan dan arus kas kosolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia.

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) senilai Rp2.891.586.256,00 tidak benar kama terbanding hanya melihat berdasarkan Laporan Keuangan Rental Expense sebesar Rp5.428.541.548,00

2. Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) senilai Rp2.891.586.256,00 merupakan pembayaran sewa gedung Wisma UOB, namun pada faktanya di tahun 2016 Pemohon Banding sudah tidak menempati tempat tersebut. Sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban melaporkan Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) senilai Rp289.158.626,00

3. Bahwa transaksi sewa gedung dengan pihak lawan transaksi. Dalam hal ini, Pemohon Banding membayar tagihan sewa gedung terlebih dahulu kepada pemilik gedung dan kemudian pemilik gedung melakukan remburs kepada Pemohon Banding yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dalam transaksi tersebut.

Bg

4. Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) senilai Rp2.891.586.256,00 tidak benar karena terbanding hanya melihat berdasarkanLaporanKeuanganRentalExpense sebesar Rp5.428.541.548,00 sehingga hasil pemeriksaan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut tidak sesuai dengan azas substance over form artinya subtansi suatu kejadian / transaksi mengungguli formalitas / legalitasnya sehingga kejadian/transaksi tersebut menjadi suatu “dogma” yang diterima kebenarannya, karena kejadian/transaksi atas sewa Gedung oleh terjadi pada saat Pemohon Banding sudah tidak menempatinya sebelum masa sewa berakhir dengan kondisi sudah tidak memiliki kesanggupan lagi untuk melanjutkan beban sewa. Akan tetapi pemilik Gedung tetap memaksa untuk mebebankan sewa sampai dengan masa akhir sewa dengan tetap melakukan penagihan dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak yang dilaporkan ke SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pemilik gedung sehingga terjadi sengketa sampai ke ranah meja hijau untuk melakukan melakukan gugatan.

5. bahwa Izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Surat Nomor. 03 Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang pencabutan izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka atas nama PT Millenium Penata Futures sehingga perijinan perusahaan tidak dapat diperbaharui selamanya dan manajamen tidak dapat menjalankan operasional secara komersial:

bahwa dengan dicabutnya surat perijinan dari pihak yang berwenang tersebut maka pencabutan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka perusahaan sama dengan dalam keadaan insolvensi. Insolvensi adalah ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta atau aset sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Hal mana menurut Pasal 142 ayat (1):

ty

6. Bahwa di tahun 2017 Direktur Jenderal Pajak memutuskan membatalkan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Secara jabatan atas objek pajak penghasilan Final 4 ayat (2) sebagai berikut:

INo| NomorskrkB | Tanggai | — NomorKeputusan — J Tanggal | masa | Tahun)

00001/240/16/073/17 |14/12/2017 | KEP-0335S/NKEB/WPJ.06/2020 | 07/08/2020} Januari | 2016 00002/240/16/073/17 1 14/12/2017 | KEP-03344/NKEB/WPJ,06/2020 07/08/2020| Februari | 2016

DalApr | 2036 |

51 00006/240/16/073/37 | 19/12/2017 KEP-03347/NKES/WP1.06/2020 [07/08/2020] Mei | 2016 |

| 14/12/2017]Juni | 2036 | || 00009/240/36/073/17[07/08/2020| Agustus _| 2016 | of[27/12/2027] wer2016 |

00012/240/16/073/17 ||Oktober | 2016

00011/240/16/073/17 | 27/12/2017 | KEP-03353/NKEB/WPJ.06/2020 | 07/08/2020

00010/240/16/073/17 | 27/12/2017 | KEP-03354/NKEB/WP).06/2020 | 07/08/2020| Desember | 2016 IV. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesarRp415.463.113,00

3. Bahwa Jumlah Pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding NIHIL.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas, dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding atas surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00790/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Nomor 00005/240/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016:

Un

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 001691.25.2023/PAN/2023 tanggal 24 Februari 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00790/KEB/PJ/

WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022:

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Final Nomor 00005/240/16/023/21 tanggal 2 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-3. Akta Nomor 131 tanggal 17 Oktober 2017 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus:

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomortanggal 28 Februari 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Bukti pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor

00005/240/16/023/21 tanggal 2 Juni 2021 sebesar Rp415.463.113,00 tanggal 09 Januari 2022;

Bukti P-6. Laporan dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus,

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-9. Pakta Integritas:

Bukti P-10. Matriks sengketa:

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 28 Agustus 2023,

Bukti P-12. Surat permohonan penundaan sidang:

Bukti P-13. Penjelasan tertulis,

4

Bukti P-14. Salinan surat peringatan penagihan untuk menyelesaikan kewajiban kepada klien:

Bukti P-15. Keputusan kepala BAPEPTI nomor 9 tahun 2019 tentang pembekuan izin sebagai wakil pialang berjangka PT Millennium Penata Futures, Bukti P-16. Kesimpulan Akhir,

Bukti P-17. Salinan Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dari klien kepada

PT Millenium Penata Futures untuk menyelesaikan tunggakan sewa dan service charge,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diben tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Matriks sengketa,

Bukti T-5. Nota Perhitungan:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 20 September 2023,

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00790/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00005/240/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelahatas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/MPF/PB-SKPKB-PPH4(2)/Il/2023 tanggal 02 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp2.891.586.256,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rp)

Koreksi yang Terbandingdiajukan banding (Rp)(Rp)(Rp) Objek PPh Pasal 4 ayat (2)5.428.541.548 |2.891.586.256

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

My

Menurut PemohonMenurut

Jumlah yang Uraian

BandingTerbanding diajukan banding (Rp)(Rp) (Rp) Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

5.428.541.548

2.891.586.256 bahwa Terbanding mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding telah mencatatkan biaya sewa dan pemeliharaan gedung sebesar Rp5.428.541.548,00 dalam Laporan Laba Rugi pada Laporan Keuangan Audited Tahun 2016:

bahwa Laporan Keuangan a quo telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material" sebagaimana tertuang dalam Laporan Auditor Independen Nomor 73/ARHJ-RD/AN-MPF/GA/03.17 tanggal 13 Maret 2017;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pencatatan biaya dalam laporan keuangan yang telah diaudit merupakan bentuk pengakuan tertulis dari Pemohon Banding bahwa biaya tersebut benar-benar terjadi dan menjadi beban perusahaan di tahun 2016, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 Terbanding menyatakan bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) timbul pada saat pembayaran atau saat diakuinya suatu jumlah sebagai utang. Dengan mencatatkannya sebagai biaya, Pemohon Banding secara sadar telah mengakui eksistensi utang sewa tersebut:

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap lawan transaksi (PT UOB Property), diketahui bahwa pihak pemilik gedung telah melaporkan penyerahan jasa sewa tersebut dalam SPT Masa PPN-nya, yang mengindikasikan adanya transaksi dari sisi pemberi sewa, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tentang pembatalan SKPKB sebelumnya (Masa Januari-November 2016) berdasarkan Pasal 36 UU KUP, Terbanding menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh cacat prosedur (penerbitan berdasarkan verifikasi PP 74/2011 yang kemudian dibatalkan MA), bukan karena objek pajaknya tidak ada. SKPKB Masa Desember 2016 ini diterbitkan melalui prosedur pemeriksaan yang benar (Pasal 29 UU KUP) sehingga sah secara formal:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dan mendalilkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah tidak menempati gedung Wisma UOB sejak pertengahan tahun 2016 karena mengalami kesulitan keuangan yang sangat parah:

bahwa izin operasional perusahaan sebagai pialang berjangka telah dicabut oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada tahun 2019, yang menunjukkan perusahaan telah kolaps dan tidak mungkin lagi menjalankan kegiatan usaha, termasuk membayar sewa, bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pencatatan biaya sebesar Rp5.428.541.548,00 dalam Laporan Keuangan adalah berdasarkan basis akrual sesuai Standar Akuntansi Keuangan, yang mewajibkan pencatatan biaya pada saat terjadinya, meskipun belum dibayar. Untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang bersifat kas, kewajiban pemotongan hanya timbul jika benar-benar terjadi pembayaran. Karena tidak ada pembayaran, maka tidak ada kewajiban pemotongan:

bahwa Pemilik gedung (PT UOB Property) tetap menagih melalui surat somasi/peringatan dari kuasa hukumnya (Law Offices SGS Mandiri), yaitu Surat Peringatan Nomor 42/SGS-Mandiri/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 dan Surat Peringatan Terakhir Nomor 24/SGS-Mandiri/IIl/2018 tanggal 13 Maret 2018. Hal ini membuktikan bahwa sampai dengan tahun 2018 pun Pemohon Banding tidak mampu membayar, dan tidak ada realisasi kas di tahun 2016:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada formalitas pencatatan akuntansi (Laporan Keuangan), tanpa menggali substansi ekonomis yang sebenamya, yaitu bahwa tidak ada perpindahan kas/manfaat ekonomis yang riil. Hasil pemeriksaan yang mengabaikan fakta riil ini tidak sesuai dengan asas kebenaran materiil:

74

bahwa Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding pemah membatalkan SKPKB sejenis untuk Masa Januari-November 2016 secara jabatan (Pasal 36 UU KUP). Hal ini dianggap sebagai pengakuan bahwa seharusnya tidak ada objek pajak, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dengan saksama seluruh alat bukti, mendengar keterangan para pihak, serta mencermati kronologis dan dinamika yang terungkap dalam persidangan:

Menimbang, bahwa inti sengketa a guo adalah tentang saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung dan kekuatan pembuktian laporan keuangan audited dalam menentukan timbulnya kewajiban pemotongan pajak:

Menimbang, bahwa Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan opini wajar oleh Akuntan Publik terdaftar merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Laporan tersebut disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan telah diuji kewajarannya oleh pihak independen. Pencatatan suatu pos sebagai "biaya" di dalamnya merupakan representasi manajemen bahwa telah terjadi pengeluaran atau timbulnya kewajiban yang sah sehubungan dengan perolehan penghasilan:

Menimbang, bahwa dalam kasus a guo, Pemohon Banding secara sadar dan sukarela mencatatkan biaya sewa dan pemeliharaan gedung sebesar Rp5.428.541.548,00 dalam Laporan Laba Rugi tahun 2016. Pencatatan ini, menurut hemat Pengadilan Pajak, merupakan bentuk pengakuan tertulis yang sempuma dari Pemohon Banding bahwa pada tahun 2016 terdapat kewajiban sebesar nilai tersebut yang harus dibayar kepada PT UOB Property selaku pemilik gedung:

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 secara eksplisit menyebutkan frasa "diakui sebagai utang" sebagai salah satu peristiwa yang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pembuat undang-

%

undang telah dengan sengaja merumuskan norma ini untuk mencegah praktik penundaan kewajiban pajak dengan dalih belum melakukan pembayaran tunai, padahal secara ekonomis manfaat telah dinikmati dan kewajiban telah diakui:

Menimbang, bahwa pencatatan biaya dalam laporan keuangan adalah bentuk paling otentik dari “pengakuan utang" oleh suatu entitas. Ketika sebuah perusahaan mencatat suatu biaya, secara implisit perusahaan tersebut mengakui bahwa: (a) transaksi yang mendasari biaya tersebut benar-benar terjadi, dan (b) terdapat kewajiban untuk membayar sejumlah nilai tersebut kepada pihak ketiga. Dalil Pemohon Banding yang mencoba membedakan antara "pencatatan akuntansi" dan "pengakuan utang" adalah dalil yang artifisial dan tidak sesuai dengan realitas praktik bisnis:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon Banding sendiri, yaitu Surat Peringatan dari Law Offices SGS Mandiri selaku kuasa PT UOB Property. Surat-surat tersebut justru membuktikan hal yang sebaliknya dari yang didalilkan Pemohon Banding:

bahwa surat somasi tersebut mengkonfirmasi keberadaan utang yang belum dibayar oleh Pemohon Banding. Keberadaan utang tidak serta-merta hapus hanya karena penyewa tidak lagi menempati gedung sebelum masa sewa berakhir. Selama perjanjian sewa belum diakhiri secara sah dan Pemohon Banding belum membebaskan diri dari kewajiban kontraktualnya, maka kewajiban hukum untuk membayar sewa tetap melekat:

bahwa fakta Pemohon Banding tidak mampu membayar (insolvensi) adalah masalah yang berbeda dengan “ada atau tidaknya kewajiban”. Ketidakmampuan membayar tidak menghapuskan eksistensi utang itu sendiri. Utang tersebut tetap ada dan tetap harus diakui, meskipun penagihannya mungkin sulit dilakukan. Dalam konteks perpajakan, saat terutangnya pajak ditentukan oleh peristiwa hukum (pembayaran atau pengakuan utang), bukan oleh kemampuan finansial Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya:

4

bahwa dengan demikian, bukti somasi yang diajukan Pemohon Banding untuk membuktikan "ketiadaan transaksi" justru memperkuat posisi Terbanding, yaitu bahwa utang sewa tersebut diakui eksistensinya oleh kedua belah pihak (Penyewa mencatat sebagai utang, Pemberi Sewa menagihnya);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu meluruskan pemahaman Pemohon Banding tentang penerapan asas substance over form dan prinsip cash basis:

bahwa asas substance over form adalah alat untuk menggali kebenaran materiil, bukan alat untuk mengingkari kewajiban hukum yang telah diakui sendin. Dalam kasus ini, "substansi" yang sebenarnya adalah: Pemohon Banding terikat oleh suatu perjanjian sewa, telah menempati dan menikmati manfaat gedung, kemudian karena kesulitan keuangan tidak dapat melanjutkan pembayaran, namun secara hukum kewajiban kontraktualnya belum hapus. Pencatatan biaya di laporan keuangan adalah pengakuan jujur atas kewajiban tersebut. Justru dalil Pemohon Banding yang mencoba mengingkari pengakuannya sendiri dengan berlindung di balik istilah "akrual" adalah bentuk penyangkalan terhadap substansi:

bahwa benar, PPh Pasal 4 ayat (2) menganut prinsip pemotongan pada saat pembayaran. Namun, ketentuan "diakui sebagai utang" dalam PP 34/2017 adalah pengecualian yang tegas terhadap prinsip kas mumi. Norma ini secara khusus dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara saat pengakuan beban secara akuntansi (akrual) dan saat realisasi kas, bahwa membiarkan Pemohon Banding menikmati manfaat ekonomis (menggunakan gedung) dan mengakui biaya tersebut untuk menghitung laba fiskalnya, tetapi kemudian menolak untuk memotong pajak atas alasan belum membayar, adalah bentuk inkonsistensi yang bertentangan dengan sistem self assessment yang jujur dan bertanggung jawab:

4

Menimbang, bahwa alasan pembatalan SKPKB Masa Januari-November 2016 adalah karena cacat prosedur (penerbitan melalui verifikasi lapangan yang kewenangannya kemudian dianulir MA), bukan karena materi pokok pajaknya tidak benar. Oleh karena itu, pembatalan tersebut tidak dapat dijadikan preseden atau argumen pembenar untuk menolak kewajiban materiil pada Masa Desember 2016 yang diterbitkan melalui prosedur yang sah. Terbanding telah menjalankan kewenangannya kembali dengan prosedur yang benar (pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP),

Menimbang, bahwa keadaan insolvensi dan pencabutan izin usaha yang terjadi di tahun 2019 adalah peristiwa yang terjadi setelah tahun pajak sengketa (2016). Peristiwa tersebut tidak relevan untuk mengubah fakta hukum yang telah terjadi di tahun 2016, yaitu bahwa pada tahun tersebut Pemohon Banding masih beroperasi, masih menempati gedung (berdasarkan bukti novasi perjanjian pada 31 Mei 2016), dan secara aktif mengakui biaya sewa dalam laporan keuangannya:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mencatat inkonsistensi sikap Pemohon Banding. Dalam Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan nomor 011/MPF/SK-SKPKB-PPH 4(2)/XI1/2022 tanggal 12 Desember 2022, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pembayaran tagihan. Namun di persidangan, Pemohon Banding menyangkal telah terjadi pembayaran. Inkonsistensi ini melemahkan kredibilitas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding,

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil Pemohon Banding mengenai ketiadaan pembayaran, ketidakmampuan membayar, dan pencabutan izin usaha, tidak relevan dan tidak cukup kuat untuk mengesampingkan fakta utama telah terjadinya pengakuan utang dalam laporan keuangan yang telah diaudit, oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.891.586.256,00 adalah telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan:

%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalifalasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

we.Tidak dapat Uraian SengketaNilai Sengketa | Dipertahankan Dipertahankan (Rp)(Rp)R (Rp) PPh Pasal 4 ayat(2) | 2.891.586.256,00 |0001

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

| Dasar Pengenaan Pajak

Rp5.428.541.548,00 | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan

Rp0.00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak

Rp5.428.541.548,00 Pajak Penghasilan Terutang

Rp 542.854.155,00 Kredit PajakRp 253.695.529,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 289.158.626,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp 126.304.487,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Rp 415.463.113,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

|Halaman 18 dari 19 halaman. Putusan Nomor PUT-001691.25/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT MILLENIUM PENATA FUTURES

7

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00790/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022, atas nama PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016 yang masih harus dibayar sebesar Rp415.463.113,00 (Empat ratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, tid.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

RP NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.