Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-001690.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Indokuat Sukses Makmur, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001690.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indokuat Sukses Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001690.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDOKUAT SUKSES MAKMUR, NPWP 02.192.912.0-057.000,

beralamat di Gedung Delata Silicon II Lippo Cikarang F5 2A, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Chandra Arif Santoso jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mahardhika,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/INDOKUAT/TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1198/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor IKSM18/FNA-T&S/HO/II/2025 tanggal 20 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00310/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor IKSM19/FNA-T&S/HO/V/2025 tanggal 2 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 292.341.440 0 66.441.225 0132.883.000 0 0 0 0 306.958.512 0 69.763.275 0132.883.000 0 0 0 0 14.617.072 0 3.322.050 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran150.822.122

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 7 November 2024 dandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp150.822.122,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor IKSM18/FNA-T&S/HO/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IKSM18/FNA-T&S/HO/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 yang diterima tanggal 8 Januari 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yang menetapkan bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 Peratuan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru tersebut di atas pada intinya pada hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen SKA dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka atas importasi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 tidak dapat diberikan fasilitas preferensi tarif AANZFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:

PosJenis BarangHSPenetapan Tarif Bea Masuk
1Wholemilk Powder0402.21.205% (MFN)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Tarif Bea Masuk tersebut diatas dikarenakan Pemberitahuan Pabean Impor Nomor pendaftaran 90891 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;

bahwa berikut adalah penjelasan lebih lanjut dan kronologis proses Pemberitahuan Pabean Impor dengan Nomor pendaftaran 90891 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia New- Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru);

bahwa dan juga ditegaskan kembali di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend The Aggreement Establishing the Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area, pada Appendix 2, Section B, Annex on Operational Certification Procedures to Chapter 3 (Rules of Origin) pada Rule 13;

bahwa penyerahan SKA kepada Terbanding dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal terbit SKA;

bahwa Janji Layanan Bea Cukai menyebutkan bahwa untuk Perubahan data PIB Jalur Hijau membutuhkan waktu 12 jam;

bahwa kronologis proses Pemberitahuan Pabean Impor Pemohon Banding:

TanggalResponCatatan
28 Agustus 2024Submit data PIB melalui SSM Gen 2Bulan SKA yang disubmit di PIB adalah 26 Juli 2024
3 September 2024SPPBBulan SKA di PIB berubah menjadi 26 April 2024
4 September 2024Pengajuan perubahan PIBNo. tiket QNM0OH240751 dengan melampirkan surat pernyataan posisi kontainer masih berada di TPS.
5 September 2024Penelitian – tidak ada catatanSesuai janji layanan, surat keputusan seharusnya sudah terbit maksimal dihari / tanggal ini
6 September 2024 (pkl. 08:51:31)Konfirmasi lokasi TPSSesuai PER-2/BC/2023, Pasal 39 ayat (1) surat Keputusan seharusnya sudah terbit di tanggal ini. Batas waktu submit SKA via SLIM
7-8 September 2024Hari Sabtu & Minggu
9 September 2024• Konfirmasi lokasi oleh Pejabat Bea Cukai Hanggar (pkl.07:46:54) • Hasil konfirmasi lokasi TPS (pkl.07:47:04) • Keputusan (pkl.13:50:08) • Setuju (pkl.13:50:18) • Proses Perubahan (pkl.14:15:01) • Selesai (pkl.14:15:11)• Tidak ada catatan • Tidak ada catatan • Tidak ada catatan • - • Tidak ada catatan • Terbit surat keputusan perubahan data PIB. Pemohon Banding submit SKA melalui portal SLIM
17 September 2024Terbit SPTNPJatuh tempo tanggal 15 November 2024

Penjelasan atas Kronologi tersebut di atas:

1. Error pada sistem Single Submission (SSM) Gen 2

bahwa terjadi perubahan pada tanggal CoO (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 dimana saat sebelum dan sesudah dilakukan transfer ke sistem SSM Gen 2 sebagai berikut:

Tanggal CoO (Form AANZ) sebelum transferTanggal CoO (Form AANZ) sesudah transfer
26 Juli 20242 April 2024

2. Surat Keputusan perubahan data PIB terbit melebihi batas waktu yang sudah ditentukan

bahwa atas perbedaan tanggal CoO (Form AANZ) ini, Pemohon Banding melakukan pengajuan perubahan data PIB melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalam Janji Layanan Bea Cukai disebutkan bahwa untuk Perubahan data PIB Jalur Hijau membutuhkan waktu 12 jam;

bahwa di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai pada Pasal 39 ayat (1), menyebutkan bahwa persetujuan atau penolakan Perubahan data PIB akan diberikan dalam jangka waktu 3 hari kerja;

bahwa perubahan data PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding membutuhkan waktu 4 hari kerja tanpa ada catatan atau penolakan, melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam PER-2/BC/2023 Pasal 39 ayat (1), yaitu 3 hari kerja. Hal ini mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan CoO (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 dalam batas waktu 3 hari setelah SPPB. Keterlambatan ini semata-mata disebabkan oleh durasi proses yang lebih lama dari ketentuan dan berada diluar kendali kami sebagai Pemohon Banding;

bahwa adapun tanggapan lebih lanjut Pemohon Banding atas KEP- 00039 adalah sebagai berikut:

1. Tanggal SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 pada PIB cetakan asli dengan sistem CEISA 4.0

bahwa apabila sistem CEISA telah mencatat tanggal SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 dengan benar yaitu tanggal 26 Juli 2024, seharusnya pengajuan perubahan data PIB Pemohon Banding tidak diproses/direject sehingga Pemohon Banding dapat segera melakukan submit SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 melalui sistem SLIM Terbanding.

2. SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 hardcopy bukan e-SKA (Form AANZ)

bahwa pada point 8.j disebutkan bahwa PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 dokumen SKA yang diberitahukan dengan kode 861 adalah SKA hardcopy;

bahwa namun pada point 8.n dan 8.o Terbanding menyebutkan bahwa SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 Pemohon Banding menggunakan e-SKA (e-Form AANZ). Akibat dari kesalahan penelitian form tersebut adalah apabila Nomor SKA tersebut dilakukan penelitian pada laman https://insw.go.id/e-SKA/detail tidak akan dapat ditemukan dan tidak dapat dipastikan kevaliditasnya karena memang bukan form e-SKA melainkan SKA (Form AANZ) hardcopy;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 hardcopy dapat dipastikan kevaliditasannya pada laman: https://www.certificateoforigin.com C2X5-F5EB-ACX3- 42EX-9E89;

bahwa oleh karena itu, alasan yang menyatakan SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 Pemohon banding tidak dapat dipastikan kevaliditasnya, tidak dapat diterima oleh Pemohon banding karena SKA (Form AANZ) tersebut valid dan telah diterbitkan oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan perjanjian AANZFTA.

3. SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 sudah diterima oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 dan sudah diterima petugas Bea Cukai pada tanggal 09 September 2024 melalui portal online SLIM;

bahwa berdasarkan penjelasan dari uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa batas waktu penyerahan SKA (Form AANZ) adalah 12 bulan sejak tanggal terbit SKA (Form AANZ). Pemohon Banding sudah menyerahkan SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan dibuktikan tanda terima penyerahan SKA pada tgl 09 September 2024, dimana waktu penyerahan masih dalam periode kurang dari 12 bulan sejak tanggal terbit SKA (Form AANZ) pada tanggal 26 Juli 2024, sesuai dengan:

1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru).

2. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru).

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga fasilitas bea masuk menggunakan AANZFTA sebesar 0% dan kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp 0;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00310/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 melalui Surat Permohonan Banding Nomor IKSM18/FNA-T&S/HO/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, dengan alasan sebagaimana tertuang dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: Wholemilk Powder;

b. Negara Asal: New Zealand;

c. Supplier: Fonterra Limited;

d. Nilai Pabean (CIF): USD 171.108,00.

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA), sesuai SPTNP Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024 sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 150.822.122,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah);

bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

bahwa atas dalil Pemohon Banding dalam Surat Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 menggunakan fasilitas preferensi tarif AANZ FTA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 tanggal 26 Juli 2024, dan mendapatkan jalur, dengan respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 03 September 2024;

2) Bahwa klaim perlakuan tarif preferensi meliputi pemenuhan waktu penyerahan SKA didasarkan pada Rule 12 Annex on OCP yang hanya diberikan apabila importasi sesuai dengan prosedur otoritas pabean atau peraturan perundang-undangan domestik pihak pengimpor;

3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menyebutkan:

a. Pasal 2 ayat (1) huruf a: Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi Prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. Pasal 2 ayat (2) huruf d: Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru;

c. Pasal 3 ayat (1): Importir, ........... wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean;

d. Pasal 3 ayat (2): Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme: a) Menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b) Mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui: 1. Sistem Komputer Pelayanan; 2. Surat Elektronik (E-mail); atau 3. Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, ............;

e. Pasal 3 ayat (4) huruf a: Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur Hijau, .................., dilakukan dengan ketentuan untuk kantor pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor,……… mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluan Barang;

f. Pasal 4 ayat (1): SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan: a). Lembar asli SKA ……; b). Hasil unduhan SKA, …………; dan/atau c). Lembar asli DAB ……;

g. Pasal 6 (a): SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ...............;

5) PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru, menyebutkan:

a. Pasal 3 ayat (1): Ketentuan asal barang terdiri dari: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

b. Pasal 12 ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi;

c. Pasal 13 ayat (1) huruf c: Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

d. Pasal 13 ayat (2): Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam

Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak clan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

6) Bahwapadatrackingdokumenpadalaman https://bcpriok.net/siap3.0/home#pendok_mk/browse_coo_hijau,

dketahui hasil pindaian Certificate of Origin (CoO) telah diterima pada tanggal 09 September 2024 16:21:54, tidak terdapat catatan pengembalian atau reject, sehingga penyerahan SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

7) Sesuai Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru tersebut diatas pada intinya dinyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi dimana dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

8) Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-6111/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 09 September 2024 Hal Jawaban Atas Permohonan Perubahan Data PIB a.n. PT.Indokuat Sukses Makmur Nomor PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan persetujuan perubahan data tanggal SKA;

9) Bahwa sengketa SPTNP nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024 merupakan penyerahan SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 yaitu ketentuan penyerahan SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

10) Berdasarkan hal tersebut, tidak ada relevansi keterkaitan atas perubahan data PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan pelanggaran pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 2) diatas;

11) Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 disebutkan bahwa Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

12) Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

13) Bahwa Terbanding melakukan penelitian pada laman https://insw.go.id/e- CoO/detail untuk memastikan bahwa atas SKA Nomor 21.2024.30552 tanggal 26 Juli 2024 bukan merupakan SKA Elektronik sehingga dikecualikan dari pemenuhan ketentuan penyerahan SKA sesuai Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023;

14) Bahwa atas barang yang diimpor pada dokumen PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 telah mendapat status SPPB pada tanggal 03 September 2024;

15) Bahwa benar jika Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian Certificate of Origin (CoO) dan telah diterima Terbanding pada tanggal 09 September 2024 serta tidak terdapat catatan pengembalian atau reject sehingga penyerahan atas SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

16) Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 yaitu ketentuan penyerahan SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024; bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor IKSM19/FNA-T&S/HO/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Terbanding menetapkan bahwa dokumen SKA Pemohon Banding dianggap tidak diserahkan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023.

bahwa di dalam surat bantahan Terbanding menjelaskan sebagai berikut:

a) bahwa klaim perlakuan tarif preferensi meliputi pemenuhan waktu penyerahan SKA didasarkan pada Rule 12 Annex On OCP yang hanya diberikan apabila importasi sesuai dengan prosedur otoritas pabean atau peraturan perundang-undangan domestic pihak pengimpor;

bahwa klaim perlakuan tarif preferensi meliputi pemenuhan waktu penyerahan SKA didasarkan juga pada Rule 12 (2) yang tak terpisahkan dari Annex On OCP yang menjelaskan bahwa “Terlepas dari ayat 1, namun suatu pihak atau Pemohon Banding dapat memilih untuk tidak mewajibkan penyerahan Sertifikat Asal”;

b) Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyebutkan pada Bab II Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi sesuai pasal 6 (b) dan 7;

bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) ada 3 (tiga) kriteria dimana SKA Pemohon Banding telah dan sudah memenuhi ketiga criteria tersebut. Seharusnya SKA Pemohon Banding tidak serta merta digugurkan;

bahwa dikarenakan proses perubahan data PIB melebihi dari Janji Layanan Bea Cukai yaitu yang seharusnya 12 Jam menjadi 4 hari yang mengakibatkan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan SKA dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

bahwa pernyataan ini tidak tepat karena tertuang dengan jelas pada pada Rule 13 (ii) bahwa proses waktu untuk Perubahan data PIB Jalur Hijau adalah diluar kendali atau other valid causes beyond the control of the importer/Pemohon Banding dimana tidak seharusnya SKA Pemohon Banding digugurkan. Perlu kami pertegas, Pemohon Banding menyadari bahwa sebagai importir patuh Pemohon Banding telah melakukan etikad baik dengan melakukan perubahan data PIB Jalur Hijau sebelum barang keluar dari Kawasan Pabean sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;

c) Bahwa SKA (form AANZ) Nomor 21.2024.30552 sudah diterima oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan SKA (form AANZ) Nomor 21.2024.30552 dan sudah diterima petugas Bea Cukai pada tanggal 9 September 2024 melalui portal online SLIM;

bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN Australia-Selandia Baru), pada Rule 13 (iii) Annex On OCP Otoritas Pabean Pihak pengimpor dapat menerima Sertifikat Asal tersebut, dengan ketentuan bahwa barang tersebut telah diimpor sebelum berakhirnya batas waktu Sertifikat Asal tersebut;

bahwa dapat diartikan bahwa Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor dapat menerima SKA tersebut, dengan ketentuan bahwa barang yang telah diimpor sebelum batas waktu berlakunya SKA tersebut berakhir. SKA Pemohon Banding terbit pada tanggal 26 Juli 2024, mendapatkan jalur dengan respon Surat Persetujuan pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 3 September 2024 dimana tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal terbit;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis yang terhormat agar pengenaan pembebanan tarif Bea Masuk MFN dibatalkan dan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk sesuai perjanjian AANZFTA;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 sehingga Pemohon Banding sebagai importir untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk sesuai perjanjian AANZFTA;

bahwa menetapkan SPTNP Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024 tidak berlaku;

bahwa memulihkan hak-hak Pemohon Banding sebagai importir untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk sesuai perjanjian AANZFTA;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 20 tanggal 8 Juli 2024 yang dibuat oleh 8

Juli 2024 yang dibuat oleh Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 8 Juli 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0224564 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-4. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 7 November

2024;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

7E97F43A2MKQ1C3G tanggal bayar 8 November 2024 sebesar Rp150.822.122,00 (KEP);

Bukti P-6. Billing DJBC Kode Billing 620230900243539 tanggal 26

September 2023 sebesar Rp150.822.122,00 (KEP);

Bukti P-7. SPT 1721-A1 Nomor 1112240000276 tanggal 31 Desember atas

nama Mahardhika;

Bukti P-8. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024; Bukti P-9. Kartu Identitas Diri Karyawan berupa KTP atas nama

Mahardhika NIK 3172011712900004 tanggal 25 November 2018;

Bukti P-10. SuratKuasaKhususKaryawanNomor

004/INDOKUAT/TAX/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama Mahardhika;

Bukti P-11. Pakta Integritas Karyawan atas nama Mahardhika tanpa nomor

tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur atas nama Chandra Arif Santoso tanpa

nomor tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-13. Bill of Lading Nomor 720243491 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-14. Invoice Nomor 073341975 tanggal 25 Juli 2024 sebesar

USD171,108.00;

Bukti P-15. Packing Declaration tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-16. Certificate of Origin (Form AANZFTA) Nomor 21.2024.30552

tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-17. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 908981 tanggal 30

Agustus 2024;

Bukti P-18. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

913815/KPU.1/2024 tanggal 3 September 2024;

Bukti P-19. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau Kode Tiket

QNM0OH240751 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-20. Bukti Pendaftaran Online Kode Tiket 5Y0RJH241401 tanpa

nomor;

Bukti P-21. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau Kode Tiket

5Y0RJH241401 tanggal 9 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

602875/KPU.1/2024 tanpa tanggal;

Bukti T-2. Instruksi Kerja Perubahan Data PIB Jalur Hijau Nomor

ISK/KPU.1/131 Rev.04 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-3. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau Kode Tiket

5Y0RJH241401 tanggal 9 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indokuat Sukses Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor IKSM18/FNA-T&S/HO/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 5% (MFN)Jenis barang berupa Wholemilk Powder. Negara asal New Zealand. PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp150.822.122,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPenetapan
Nomortanggal
190898130 Agustus 2024Wholemilk Powder. Negara Asal New Zealand.Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 5% (MFN)

dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan penelitian pada laman https://insw.go.id/e- CoO/detail untuk memastikan bahwa atas SKA Nomor 21.2024.30552 tanggal 26 Juli 2024 bukan merupakan SKA Elektronik sehingga dikecualikan dari pemenuhan ketentuan penyerahan SKA sesuai Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023;

2. bahwa atas barang yang diimpor pada dokumen PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 telah mendapat status SPPB pada tanggal 03 September 2024;

3. bahwa benar jika Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian Certificate of Origin (CoO) dan telah diterima Terbanding pada tanggal 09 September 2024 serta tidak terdapat catatan pengembalian atau reject sehingga penyerahan atas SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa batas waktu penyerahan SKA (Form AANZ) adalah 12 bulan sejak tanggal terbit SKA (Form AANZ). Pemohon Banding sudah menyerahkan SKA (Form AANZ) Nomor 21.2024.30552 ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan dibuktikan tanda terima penyerahan SKA pada tgl 09 September 2024, dimana waktu penyerahan masih dalam periode kurang dari 12 bulan sejak tanggal terbit SKA (Form AANZ) pada tanggal 26 Juli 2024

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
Nomortanggal
190898130 Agustus 2024Wholemilk Powder. Negara Asal New Zealand.Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Wholemilk Powder negara asal New Zealand, pos tarif 0402.21.20 diberitahukan dengan dokumen PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian AANZFTA;

bahwa berdasarkan Perjanjian ASEAN Australia New Zealand Ftree Trade Area yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2011, menyatakan bahwa setiap negara anggota perjanjian harus memastikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ditaati di negara masing-masing sebagaimana kutipan Bab 1 Pasal 12 Perjanjian AANZFTA berikut:

Article 12

Application

Each Party shall take such reasonable measures as may be available to it to ensure observance of the provisions of this Chapter by the regional and local governments and authorities within its territories.

bahwa Rule 12 Operational Certification Procedures sebagai bagian dari Perjanjian, pada intinya menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan tarfi preferensi harus didukung dengan Surat Keterangan Asal dan dokumen lainnya yang disyaratkan harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan pada saat impor sesuai dengan peraturan domestik negara pengimpor sebagaimana kutipan berikut:

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yang diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 (selanjutnya disebut PMK 35 tahun 2023) sebagai peraturan domestik negara pengimpor menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. Surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean; dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh

empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa importasi dengan dokumen PIB a quo mendapatkan pelayanan jalur hijau di Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sehingga penyerahan lembar asli SKA mengikuti ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK PMK 35 tahun 2023;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, diketahui barang impor yang diberitahukan dengan PIB a quo mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang pada tanggal 03 September 2024 sedangkan SKA Nomor 21.2024.30552 tanggal 26 Juli 2024 yang menjadi dokumen pendukung PIB a quo diserahkan tanggal 09 September 2024 (enam hari setelah mendapatkan SPPB) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK PMK 35 tahun 2023 juncto ketentuan (Rule) 12 OCP Perjanjian AANZFTA;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024 adalah pembebanan tarif preferensi skema AANZFTA sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk jenis barang berupa Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024, dan menetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 0402.21.20 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp150.822.122,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp132.883.000,00

PPN: Rp 14.617.072,00

PPh Pasal 22 : Rp 3.322.050,00

Jumlah: Rp150.822.122,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00039/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indokuat Sukses Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615759/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 September 2024 a.n. PT INDOKUAT SUKSES MAKMUR, NPWP 02.192.912.0-057.000, beralamat di Gedung Delata Silicon II Lippo Cikarang F5 2A, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Wholemilk Powder, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 908981 tanggal 30 Agustus 2024, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp150.822.122,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.