Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-001689.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Millenium Penata Futures, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor: PUT-001689.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00788/KEB/PJIWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00015/207/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001689.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, beralamat di Gedung Millenium Jl. Kramat Raya No. 38 RT. 007/ RW.005, Senen, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ajis Isnawan, Jabatan Direktur: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mohammad Sonhaji Akbar M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1492/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/SK-PB-PPN/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansar/19840919200912009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama: Prihantoro/198410142006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-17/WPJ.06/2024 tanggal 08 Januari 2024, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 671/PP/BR/2023 tanggal 05 Juni 2023:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/MPF/PB- SKPKB-PPN/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00015/207/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, dengan perhitungan sebagai berikut:

Yi

s0) Pm| asa

Dass! Peenecsan a. AtasBarang dan Jasn yang terctang PPN:

0.1. Exper0o 8.2. Penyerahan yanghara Opangat sendio29,70 1,049,657:

23. Peryesten yangdipungut olahPPNoa 1RA. Penyarahan yangtidak0o i25. Penyeratan yangdari pengeraan PPNo9 £a8.o

‘ ”6. Atas Penyerahan Orang can Jasa yang OdakPPNQfey

Jertah Seluruh Penywahan (2.8 vb)le)29781349657 dd. Alas imporBKPdari luar Daerah Pabean

AMP dadiDoerah Pabean dj dalam yang PPN-nya Tidak sabannnya dieatu fktsk

|patPPN yarg.

4.1, bapor DKPoo 12,BKP Dikdan Luar Dacrah diao

3 C3JKP did Lune Daerah Pabean cd Darah Pabaanoka) Sara: A4Pajak alahPPRa0 ae @3, Kegiatan Mocbangin Sendila0 Sea 6.6. PembayaranPejakbagi PKP yang bean memanicanoo penyerahan enfalah jongks waktubarat

7, Poruahan yangtdakatsu (dak"00 M7, Tengguag prwab0o GAPPN yangmencopetion09 GS. Sembah (d1 ataugam J4 aco § tou d5 at 7 eto A200

2 Perohtunge PPN Kerang Bayar

& Pajak Katraran yang hanacondddx 1.22 ata 14.10)0297814283 >:

D1. PPN yang disetor di marka dalam Maso Palak ynag gemaoo b2, Patekyang6o BS. STP (pokok kurang bays)0D

.Did.dengan NPWP cendii6o isDS,00

DEL(2.3obs)G9 ct. SXPPKP6o

9.pajak yang dapat Cpertilungkan (06 - C1)

.penghiung=n PPN Kurang Bayar (2 - d)

2 Bunga Pasal 13 (2) KUP db. Kenakan Pasal 13 (2a) KUP

Kenaikan Pasa! 19 (3) KUP

EMPATDUA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU SEMDILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH

|Sati Ving PajakAti Rp

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/MPF/SK-SKPKB- PPN/II/2022 tertanggal 28 Februari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

9

=eeSe

Koreksi yang Pajak Keluaran yang harus dipungut /o| | 2976.194966 976.194.966 | dibayar sendiri

Dl Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Perhitungan pajak yang tidak / kurang

2.976.194.966 | 2.976.194.966 dibayar (1-2

Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya

PPN yang kurang bayar (314O| 2.976.194.966|2.976.194.966 | 6. | Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP1300001.961| 1.300.001.961

__ | Jurnlah PPN yang masih harus dibayar |Ot 4.276.196.927| 4.276.196.927

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00788/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian a. PPN Kurang/(Lebih} Bayar| 2.976.194,966|O| 2.976.194.966 b. Sanksi Bunga1.300.601.961| —Oj| 1.300.001.961 lc.|oo 0

Sanksi Kenaikan

Na d. Jumlah Pajak yang4.276.196.927 Ng harus ebih) dibaya.

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/MPF/PB-SKPKB- PPN/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang diterima di Pengaditan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/MPF/PB-SKPKB-PPN/II/2023 tanggal 02 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 (“UU Pengadilan Pajak):

fy

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00788/KEB/PJ/

WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022. Telah Pemohon Banding terima pada tanggal 08 Januari 2023, diajukan masih dalam jangka: waktu 3 (tiga) bulan dari pengajuan banding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak, Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ajiz Isnawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 131 tanggal 17 Oktober 2017:

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding ternadap Surat Keputusan Nomor: KEP-90788/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1Bahwa Pemohon Banding ielah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/16/023/21 Tanggal 9 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH.MENURUT

WAJIB PAJAKFISKUSAKHIR

{DISETUIUI) Kena Pajak/Oasar pengenaanPaak

PPN Kurang227515266

Pajak yangsudah:SY | Ja.keMasaPajakberikunya

| )b. Dikompensasikan ke Masa Pajak..... (karena pembetulan)|ff oo UD | _4|PPNyangkurangdibayarCO

SSS— | la-BungaPasal13(2)KUPPo of 300001061

[e. kenaikan Pasai 13 ayat (3) UU KUPee

[|e kenaikan Pasal 17 (5) KUP[oo

| “Je.SS

| |f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal

||

|PPN yang masih harus bayerSC|

4

Il. ' Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

POS YANG DIKOREKSIPemeriksa

Wajib Pajak (Rp)(Rp)Peneliti(Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Sebesar

Rp. 29.761.949.65729.761.949.657 | 29.761.949.657

Menurut Terbanding

1. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap dokumen pemeriksaan serta hasil pembahasan dengan Terbanding diketahui bahwa koreksi Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri yang terdiri dari:

- Other income dari PT Aperdi sebesar : Rp28.849.806.602,00

- Commision Income sebesar:Rp 579.626.000,00

- Adjusment dari Audit Report 2016 atas gain on sale of fixed assets sebesar:Rp 332.617.055,00

Total: Rp29.761.949.657,00

Perhitungan Other Income dari PT. Aperdi adalah sebagai berikut:

Cfm General Ledger

January5.534.012.172

February6.670,776.083

March6.225,596.321

April2.335.073.147

May9,183,471.725

June7.119.920.114

July3.377.120.446

August5.989.730.015

September5.295,170.456

October5.671.781.723

November

December1.429.340.798 (a)

Jumlah January-December cfm GL67.223.672,346

Audit Adjusment24.420,465,804 (b)

Jamilah cfm Laporan Keuangan (Audited}91.644.138.150

Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemeriksaan adalah Total Penyerahan Desember ditambah nilal Audit Adjusmnet oleh Akuntan Publik yaitu:

Penyerahan December cfm GL (a)4.429.340.798

Aduit Adjusment (b)24.420.465.804

Jurnlah Dasar Pengenaan Pajak28.849.806.602

Bahwa Audit Adjusment sebesar Rp24.420.465.804,00 merupakan selisih antara Reimbursment biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Laporan Keuangan audited dengan total rekapitulasi other income Januari- Desember 2016. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih angka tersebut pada proses pemeriksaan, sehingga Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi koreksi tersebut:

2. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui:

- Perhitungan penghasilan dari PT Aperdi masing-masing bulan sama dengan nominal yang tercantum table rekapitulasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan.

- Reimbusment biaya yang dicatat Pemohon Banding adalah Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 adalah benar sebesar Rp91.644.138.150,00

Pendapatan Lain-lain

Pendapatan (beban) bunga +net (1.488.436.014)

Gain (loss) on forex(1.404.613.475)

Reimbursment biaya91.644.138.150

Laba Penjualan aset dan lainnya 20.059.707.367

Jumlah Pendapatan Lain-Lain 108.810.796.028

Bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan, Reimbusment Biaya merupakan biaya operasional dari PT Aperdi selaku pedagang kontrak berjangka kepada pialang berjangka sesuai dengan prosentase yang telah disetujui oleh kedua belah pihak:

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Eksklusif Mengenai Dukungan Operasional PT. Aperdi kepada PT Millenium Penata Futures, diatur bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menyalurkan seluruh transaksi nasabahnya 75% dari total biaya operasional Pemohon Banding setiap bulannya. Menurut keterangan Pemohon Banding, perjanjian tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengenai pemisahan fungsi pialang dan pedagang,

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding atas Other Income dari PT Aperdi sebesar Rp28.849.806.602,00 sebagai objek PPN karena jumlah tersebut sebagai Reimbursement dari PT Aperdi sebesar 75% atas biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh PT Millenium Penata Futures untuk

4

kepentingan para klien yang melakukan jual-beli forex melalui perdagangan PT Aperdi. Yang dimana menjadi kewajiban PT. Aperdi selaku pedagang kontrak berjangka kepada Pialang berjangka sesuai dengan prosentase yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Maka Reimbesment biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penerimaan/pendapatan yang dapat menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding karena berasar dari penggantian atas biaya operasional. sehingga dana sebesar Rp28.849.806.602,00 bukan sebagai obyek PPN, maka pajak yang terhutang seharusnya Nihil:

2. Bahwa undang undang perpajakan Indonesia menganut azas substance over form yang dipergunakan juga dalam akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Azas substance over form artinya subtansi suatu kejadian / transaksi mengungguli formalitas / legalitasnya sehingga hal tersebut sudah menjadi suatu “dogma” yang diterima kebenarannya dan seharusnya other income tidak perlu dikoreksi untuk dikenakan PPN, karena subtansi suatu kejadian / transaksi other income pencatatan adalah reimbursement bukan sebagai pendapatan yang dapat menambah kemampuan ekonomis PT Millenium Penata Futures, hal tersebut hanya merupakan metode pencatatannya saja dan pada saat mengeluarkannya dibukukan sebagai beban yang mana setelah dilakukan NET OFF atas transaksi tersebut tidak TERDAPAT NILAI TAMBAH, dan mengenai Re invoicing tidak ada atau TIDAK DILAKUKAN REININVOICING karena PT Millenium Penata Futures setiap kali melakukan penagihan atas reimbursement tersebut selalu melampirkan bukti asli dengan prosentase yang telah disepakati bersama dalam surat pemjanjian dengan jumlah yang telah sesuai dengan pengeluaran yang sebenamya tanpa adanya MARK UP. Maka dengan kejadian reimbursment tersebut sebagai jumlah penggantian yang bersifat reimbursement tidak memenuhi unsur pengertian dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (17) undang — undang PPN.

3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor S-1047/PJ.322/2004 butir 3 huruf a manyatakan bahwa Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal tagihan pihak ke tiga yang dokumennya fh

langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak (DPP PPN), karena di anggap sebagai reimbursement,

4, Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang menyatakan dana sebesar Rp579.526.000,00 merupakan komisi yang diperoleh Pemohon Banding, karena dana sebesar Rp579.526.000,00 merupakan fee Mitra Kerja yang seharusnya bukan sebagai jasa kena pajak PT Melenium Penata Futures, maka pajak yang terhutang Nihil, lll. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp4.276.196.927,00

3. Bahwa Jumlah Pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding NIHIL:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas: dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding atas surat Keputusan Direktur Jenderai Pajak Nomor KEP-00788/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00015/207/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016,

4

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 001689.16.2023/PAN/2023 tanggal 24 Februari 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

BuktiP-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00788/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022:

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00015/207/16/023/21 tanggal 2 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2016:

Bukti P-3. Salinan bermaterai Akta Nomor 131 tanggal 17 Oktober 2017 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus:

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 01/MPF/SK-SKPKB-PPN/II/2022 tanggal 28 Februari 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat:

Bukti P-5. Salinan bukti pembayaran atas SKPKB PPN” Nomor

00015/207/16/023/21 tanggal 2 Juni = 2021 sebesar Rp4.276.196.927,00 tanggal 09 Januari 2022:

Bukti P-6.dari Surat Pemberitahuan Hail Pemeriksaan:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-9. Pakta Integritas:

Bukti P-10. Matriks sengketa:

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-12. Surat permohonan penundaan sidang:

KG)

Bukti P-13. Penjelasan tertulis:

Bukti P-14. Laporan audit tahun 2016,

Bukti P-15, Kesimpulan Akhir,

Bukti P-16. Daftar adjustment per 31 Desember 2016,

Bukti P-17. Working balance consolidation per 31 Desember 2016:

Bukti P-18. Laporan keuangan per 31 Desember 2016:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masingtanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti 1-3. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Matriks sengketa:

Bukti T-5. Nota Perhitungan:

Bukti 1-6. Penjelasan tertulis tanggal 20 September 2023;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00788/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00015/207/16/023/21 tanggal 9 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/MPF/PB-SKPKB-PPN/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: |

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.761.949.657,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rp)

Koreksi yang No.UraianKeputusanPemohondiajukan

KeberatanBadingbanding (Rp) 1 | Dasar Pengenaan Pajak|. 20.761.949.657 |O| 29.761.949.657

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

an

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan rincian sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurut

Jumlah yang Uraian

BandingTerbanding diajukan banding (Rp)(Rp) (Rp) DPP Penyerahan yang PPN-nya

D|29.761.949.657

29.761.949.657 harus dipungut sendiri bahwa koreksi a quo terdiri dari:

a. Other Income sebesar Rp.28.849.806.602,00 b. Commision Income sebesar Rp579.526.000,00 c. Gain on sale of fixed assets sebesar Rp332.617.055,00 bahwa koreksi terkait Other Income, Terbanding mendasarkan koreksi pada penyesuaian audit (Audit Adjustment) sebesar Rp24.420.465.804,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Ditambah dengan penyerahan bulan Desember menurut GL sebesar Rp4.429.340.798,00, maka diperoleh koreksi DPP sebesar Rp28.849.806.602,00. Terbanding meyakini bahwa penerimaan dari PT Aperdi ini substansinya adalah imbalan atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan Pemohon Banding, sehingga merupakan objek PPN:

bahwa terkait Commission Income, Terbanding mengklasifikasikan akun komisi ini sebagai imbalan penyerahan jasa perantara/pemasaran yang merupakan Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa terkait Gain on Sale of Fixed Assets, Terbanding menetapkan keuntungan dari penjualan aset tetap yang tersaji dalam Laporan Keuangan Audited sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN:

#9

bahwa terkait koreksi Other Income, Pemohon Banding di awal persidangan menyatakan bahwa dana tersebut adalah reimbursement dari PT Aperdi sebesar 75% atas biaya operasional yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan klien yang bertransaksi forex melalui PT Aperdi. Pemohon Banding mengklaim hal ini tidak memberikan nilai tambah ekonomi dan ditagihkan tanpa mark-up, sehingga bukan objek PPN:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengubah alasan dengan menyatakan bahwa angka tersebut mumi jumal koreksi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengembalikan/menyesuaikan saldo Piutang Lain-lain atas nama nasabah Michael Wijaya sebesar Rp22.169.019.653,00 dan nihilasi uang muka PPh Pasal 25 sebesar Rp2.209.601.502,00, bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa audit adjustment tersebut merupakan temuan auditor ekstemal (KAP), bukan hasil pemeriksaan Terbanding. Dengan demikian, tidak ada penyerahan jasa yang menjadi objek PPN atas angka tersebut:

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan berdasarkan asas substance over form dan Surat Edaran Nomor S-1047/PJ.322/2004 bahwa reimbursement tidak termasuk dalam pengertian penggantian sebagai DPP PPN:

bahwa terkait Commission Income, Pemohon Banding menotak koreksi dengan dalih bahwa dana tersebut adalah fee Mitra Kerja yang seharusnya bukan merupakan Jasa Kena Pajak:

bahwa terkait Gain on Sale of Fixed Assets, Pemohon Banding mendalilkan bahwa pada saat perolehan/pembelian aset, Pajak Masukannya tidak dikreditkan. Selain itu, secara aturan DPP PPN seharusnya dari nilai jual bruto, bukan sekadar dari nilai keuntungan (gain):

Ta |.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai Koreksi Other Income dari PT Aperdi

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan dua alasan yang berbeda dalam mempersengketakan koreksi ini. Alasan pertama (reimbursement) diajukan sejak awal proses pemeriksaan hingga sebelum persidangan, sedangkan alasan kedua (jumal koreksi auditor) baru diajukan pada persidangan tanggal 8 November 2023:

Menimbang, bahwa perubahan alasan yang mendasar di tengah persidangan, tanpa disertai penjelasan yang meyakinkan mengenai ditinggalkannya alasan pertama, menunjukkan adanya iktikad tidak baik untuk mengaburkan pokok sengketa. Wajib Pajak yang beritikad baik seharusnya sejak awal menyampaikan seluruh fakta dan dasar hukum yang mendukung posisinya. Perubahan alasan ini melemahkan kredibilitas dalil Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa terlepas dari iktikad tersebut, Pengadilan Pajak tetap menguji kebenaran materiil alasan baru yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan, yaitu Daftar Adjustment per 31 Desember 2016, Working Balance Sheet (WBS), dan Working Income Statement (WIS),

Menimbang, bahwa dari Daftar Adjustment, terdapat beberapa jurnal yang terkait dengan other income:

INo.| Keterangan — | — Debit

Kredit

Piutang Michael Wijaya 122.169.019.653

Other Income

22.169.019.653

| 3 |Uang Muka PPh Pasal 25|

Other Income

2.209.601.502

| 4PPh Pasal 29

|| Other Income

11.844.649

Menimbang, bahwa berdasarkan jumal-jumal tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta sebagai berikut:

a. Jumal No.2 mengkredit ofher income sebesar Rp22.169.019.653,00. Hal ini berarti auditor menambahkan pendapatan lain-lain, bukan menguranginya. Dalil Pemohon Banding bahwa jumal ini bertujuan mengembalikan saldo piutang Michael Wijaya tidak mengubah fakta bahwa jumal tersebut pada akhimya meningkatkanincome. Dengan kata lain, auditor mengoreksi bahwa terdapat pendapatan lain-lain yang sebelumnya belum dicatat.

b. Jumal No.3 mengkredit ofher income sebesar Rp2.209.601.502,00. Meskipun terdapat jumal No.8 yang mendebit Hutang PPh Pasal 29 dan mengkredit Uang Muka PPh Pasal 25, jumal No.8 tidak menyentuh akun other income. Dengan demikian, penambahan ofher income sebesar Rp2.209.601.502,00 tetap melekat dan menjadi bagian dari pendapatan lain-lain.

c. Jumal No.4 mengkredit ofher income sebesar Rp41.844.649,00, yang berarti ada tambahan pendapatan lain-lain.

Menimbang, bahwa total penambahan other income dari ketiga jumal tersebut adalah Rp24.420.465.804,00 (Rp22.169.019.653,00+Rp2.209.601.502,00 + Rp41.844.649,00). Angka ini persis sama dengan audit adjustment yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Dengan demikian, justru dari bukti yang diajukan Pemohon Banding sendiri, terbukti bahwaaudit adjustment sebesar Rp24.420.465.804,00 merupakan penambahan pendapatan lain-lain yang diakui dalam laporan keuangan audited:

Menimbang, bahwa WBS dan WIS yang diajukan Pemohon Banding juga mengkonfirmasi hal ini. Dalam WIS, saldo other income sebelum audit adalah Rp67.223.672.346,00, dan setelah audit menjadi Rp91.644.138.150,00. Selisih sebesar Rp24.420.465.804,00 persis berasal dari jumal-jumal koreksi tersebut. Tidak ada keraguan bahwa angka tersebut merupakan pendapatan yang diakui secara resmi:

a

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding mengenai "sisa koreksi pajak"

sebesar Rp4.471.185.447,00 yang bukan pendapatan, tidak didukung oleh bukti apapun. Angka tersebut tidak muncul dalam Daftar Adjustment, WBS, maupun WIS. Dalil ini harus dikesampingkan,

Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Eksklusif yang diajukan Pemohon Banding, terdapat hubungan hukum yang jelas: Pemohon Banding berkewajiban menyalurkan nasabah kepada PT Aperdi, dan PT Aperdi memberikan imbalan sebesar 75% biaya operasional. Hubungan ini memenuhi definisi penyerahan jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN. Istilah "reimbursement" yang digunakan para pihak tidak mengubah hakikat transaksi sebagai penyerahan jasa yang menghasilkan pendapatan:

Menimbang, bahwa asas substance over formjustru digunakan untuk melihat hakikat transaksi, bukan untuk menyembunyikannya di balik pelabelan tertentu. Dalil Pemohon Banding yang menggunakan asas ini untuk mengatakan bahwa reimbursement bukan pendapatan adalah keliru, karena substansi transaksi ini adalah penyerahan jasa:

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas other income sebesar Rp28.849.806.602,00 adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan, sehingga tetap dipertahankan:

2. Mengenai Koreksi Commission Income sebesar Rp579.626.000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan Catatan 16 Laporan Keuangan Audited, Pendapatan Komisi merupakan imbalan atas jasa perantara yang dilakukan Pemohon Banding. Kegiatan perantara ini jelas merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, “4

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan komisi tersebut adalah fee mitra kerja tidak relevan. Apapun istilahnya, selama uang tersebut diterima oleh Pemohon Banding sebagai imbalan atas jasa yang dilakukannya, maka uang tersebut merupakan objek PPN. Bahwa kemudian Pemohon Banding membayarkan sebagian kepada mitra kerja adalah urusan intemal yang tidak mempengaruhi kewajiban PPN,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti apapun yang mendukung dalilnya bahwa angka Rp579.626.000,00 bukan pendapatan Pemohon

|Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan, sehingga tetap dipertahankan:

|3. Mengenai Koreksi Gain on Sale of Fixed Assets sebesar Rp332.617.055,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak membantah telah terjadi penyerahan aset tetap (kendaraan) yang menghasilkan keuntungan sebesar Rp332.617.055,00:

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN, penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetap terutang PPN. Kewajiban ini tidak bergantung pada apakah PPN Masukan pemah dikreditkan atau tidak. Oleh karena itu, dalil pertama Pemohon Banding (PPN Masukan tidak dikreditkan) tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan kewajiban PPN:

Menimbang, bahwa benar secara hukum bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahan aset tetap seharusnya adalah nilai jual bruto, bukan keuntungan (gain). Dengan demikian, Terbanding telah keliru dalam menentukan DPP untuk komponen ini:

Menimbang, akan tetapi, kekeliruan Terbanding menguntungkan Pemohon Banding, karena PPN yang terutang menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya (DPP yang benar adalah nilai jual bruto yang pasti lebih besar dari gain). Pemohon Banding tidak menderita kerugian sedikit pun akibat koreksi ini,

Menimbang, bahwa dalam hukum acara perpajakan, upaya banding hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang merasa dirugikan oleh keputusan keberatan. Karena tidak ada kerugian, maka tidak ada alasan untuk membatalkan koreksi tersebut. Sebaliknya, apabila Pengadilan Pajak membatalkan koreksi, maka Pemohon Banding akan terbebas dari kewajiban PPN yang seharusnya terutang. Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dan memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang tidak kooperatif,

|Menimbang, bahwa demi kepastian hukum, keadilan substantif, dan |mencegah ketidakadilan yang lebih besar, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding untuk komponen Gain on Sale of Fixed Assets sebesar

|Rp332.617.055,00 tetap dipertahankan, meskipun secara teknis Terbanding keliru dalam menentukan DPP, karena kekeliruan tersebut tidak merugikan Pemohon Banding dan pembatalan justru akan merugikan Negara serta memberi hadiah kepada Wajib Pajak yang tidak patuh:

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp29.761.949.657,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dali/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini,

Menimbang, memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, dokumen yang diajukan, serta analisis hukum atas setiap pokok sengketa, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

Tg

Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Tidak Dapat Uraian Sengketa

9(Rp)

Dipertahankan

Dipertahankan (Rp) (Rp) DPP Penyerahan yang

1PPN-nya harus dipungut 29.761.949.657 | 29.761.949.657 sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN

EksporRp0 DPP PPN-nya yang harus dipungut sendiri cim TerbandingRp29.761.949.657

Rp

| |

Perhitungan pajak yang tidak/kurang dibayaree 2.976.194.966

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanIRP iC PPN yang kurang dibayarRp 2.976.194.966 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp 1.300.001.961 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 4.276.196.927

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00788/KEB/PJAWPJ.06/2022 tanggal 27 Desember 2022, atas nama PT MILLENIUM PENATA FUTURES, NPWP 02.062.619.8-073.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 yang masih harus dibayar sebesar Rp4.276.196.927,00 (Empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri Pemohon Banding.

a

/

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, tid. * 1ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, tid.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

Vis NIP

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.