Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-001671.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Perkebunan Minanga Ogan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001671.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001671.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN, NPWP 01.149.712.0-308.000 /

0011497120308000 NITKU 0011497120308000000000, beralamat di Jl. Dempo No. 17, Ilir Timur I, Kota Palembang, yang diwakili oleh Insinyur Nursani Mona Surya, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si., Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1142/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober

2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 134/PMO/Kuasa/VI/25 tanggal 9 Juni 2025,

2. Nama: Saruam Bosi,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-166/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari

2025,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/PMO/Kuasa/VI/25 tanggal 9 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4632/PJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

2. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4632/PJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

3 Nama / NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1

004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4632/PJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

4. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3316/PJ.07/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

5. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3316/PJ.07/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 458/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00010/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.643.702.6373.293.581.537
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831292.930.831
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.936.633.4683.586.512.368
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)1.936.633.4683.586.512.368
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)164.370.263329.358.153
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.78570.769.785
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.47893.600.478
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)164.370.263164.370.263
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)164.370.263164.370.263
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0164.987.890
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0164.987.890
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP72.066.711
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)72.066.711
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0237.054.601
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan32.278.280

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/MA/JKT/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.868.356.5863.293.581.5371.425.224.951
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831292.930.8310
c.Jumlah seluruh penyerahan2.161.287.4173.586.512.3681.425.224.951
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri186.835.659329.358.153142.522.494
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.78570.769.7850
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.47893.600.4780
b.3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan164.370.263164.370.2630
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar22.465.396164.987.890142.522.494
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar222.465.396164.987.890142.522.494
5.Sanksi Administrasi9.812.88472.066.71162.253.827
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar32.278.280237.054.601204.776.321

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang / (Lebih) Bayar164.987.8900164.987.890
b.Sanksi Bunga72.066.711072.066.711
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar237.054.6010237.054.601

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 diterima melalui pos pada tanggal 20 November 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Insinyur Nursani Mona Surya dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 18 Januari 2021 dari Mutiara Siswono Patiendra, SH., Notaris di Jakarta;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024, telah memenuhi ketentuan formal sesuai UU KUP dan UU PP. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak April 2020 Nomor 00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024 melalui pos pada tanggal 18 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.643.702.6373.293.581.5371.649.878.900
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831292.930.8310
c.Jumlah seluruh penyerahan1.936.633.4683.586.512.3681.649.878.900
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri164.370.263329.358.153164.987.890
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.78570.769.7850
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.47893.600.4780
b.3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan164.370.263164.370.2630
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar0164.987.890164.987.890
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar0164.987.890164.987.890
5.Sanksi Administrasi072.066.71172.066.711
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar0237.054.601237.054.601
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan32.278.280

bahwa terhadap ketetapan pajak di atas, Pemohon Banding telah melakukan pelunasan sebesar Rp32.278.280 pada tanggal 7 Agustus 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 045/MA/JKT/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang dikirimkan melalui jasa pengiriman surat ke KPP Madya Palembang pada tanggal 16 Agustus 2024, yang pada intinya terhadap koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.649.878.900, Pemohon Banding setuju sebesar Rp224.653.949 dan tidak setuju sebesar Rp1.425.224.951, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.868.356.5863.293.581.5371.425.224.951
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831292.930.8310
c.Jumlah seluruh penyerahan2.161.287.4173.586.512.3681.425.224.951
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri186.835.659329.358.153142.522.494
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.78570.769.7850
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.47893.600.4780
b.3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan164.370.263164.370.2630
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar22.465.396164.987.890142.522.494
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar222.465.396164.987.890142.522.494
5.Sanksi Administrasi9.812.88472.066.71162.253.827
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar32.278.280237.054.601204.776.321

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024, yang menolak permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang Bayar164.987.8900164.987.890
b.Sanksi Bunga72.066.711072.066.711
c.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar237.054.6010237.054.601

MENGENAI POKOK SENGKETA, ALASAN KOREKSI, DAN ALASAN BANDING

1.Pokok Sengketa.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianKoreksi MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak yang berasal dari penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD.1.425.224.951224.653.9491.649.878.900

bahwa rincian penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD Minanga Ogan selama Januari sampai dengan Desember 2020 adalah sebagai berikut:

(Dalam Rupiah)

No.BulanDroping DanaBarang/Jasa/ TagihanJumlah
1Januari1.337.506.640156.096.3481.493.602.988
2Februari665.165.353278.144.501943.309.854
3Maret657.030.092115.205.290772.235.382
4April1.425.224.951224.653.9491.649.878.900
5Mei16.824.350136.532.562153.356.912
6Juni3.791.077.827118.355.0363.909.432.863
7Juli402.045.004225.436.847627.481.851
8Agustus284.099.81052.308.422336.408.232
9September628.042.50086.647.897714.690.397
10Oktober994.330.01868.757.7861.063.087.804
11November1.018.009.706267.043.3001.285.053.006
12Desember1.073.664.380468.553.1411.542.217.521
Jumlah12.293.020.6312.197.735.07914.490.755.710

2.Alasan Koreksi

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa terdapat piutang hubungan istimewa dan piutang kemitraan (plasma) yang menurut Terbanding merupakan penyerahan BKP/JKP namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya sebesar Rp1.649.878.900;

b. bahwa terkait Piutang Kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut: Pemohon Banding dengan Petani Plasma anggota KUD Minanga Ogan membuat perikatan kerjasama dengan nomor: 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 tentang Pembuatan/Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola PIR, menggunakan fasilitas KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding selaku Inti sekaligus developer bertugas membuka lahan, memberikan bimbingan/pelayanan sarana produksi (saprodi), mengupayakan sumber pembiayaan/pengkreditan sekaligus sebagai Avalist-nya, mengelola hasil dan menjamin pemasaran;

c. bahwa dengan perikatan tersebut, disebutkan juga bahwa Pemohon Banding mermpunyai previlege untuk menempatkan wakilnya pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan, setidaknya selama kurun waktu pembayaran kredit yang diperoleh KUD Minanga Ogan belum lunas. Menurut Terbanding, penempatan wakil Pemohon Banding dalam kepengurusan KUD Minanga Ogan adalah bentuk pemberian jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan kebun plasma. Oleh sebab itu, penggunaan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding dalam bentuk BKP/JKP merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dalam lingkup satu kesatuan dari pemberian jasa manajemen;

d. bahwa halaman 8 di Laporan Keuangan Audited 2020 tercantum penjelasan bahwa piutang plasma merupakan akumulasi biaya

pembangunan dan pemeliharaan perkebunan plasma yang sementara dibiayai oleh Pemohon Banding, seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Indonesia. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke Petani Plasma setelah mendapat pinjaman dari Lembaga Keuangan. Menurut Terbanding penjelasan tersebut berarti bahwa penambahan saldo Piutang Plasma merupakan biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian akan ditagihkan ke Petani Plasma melalui pemotongan atas hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding. Atas biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun tersebut menurut Terbanding adalah jasa manajemen (meskipun tidak ada mark-up atas biaya tersebut);

e. bahwa dalam melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan kebun plasma, Pemohon Banding melakukannya dengan 2 kondisi, yaitu pertama menggunakan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding seperti penggunaan bahan penolong, peralatan, dan pekerja yang memang dialokasikan untuk kebun plasma, dan kedua mendanai kebun plasma dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu atas tagihan pihak ketiga yang ditujukan kepada plasma (KUD Minanga Ogan) atau memberikan pinjaman kepada plasma dalam bentuk uang;

f. bahwa menurut Terbanding, kondisi pertama merupakan penyerahan BKP/JKP dalam lingkup pemberian jasa manajemen oleh Pemohon Banding yang terutang PPN, sedangkan kondisi kedua tidak terutang PPN karena penyerahannya dalam bentuk uang. Oleh sebab itu Terbanding melakukan koreksi DPP dan PPN yang harus dipungut sendiri terkait penambahan piutang plasma yang terkait kondisi pertama merujuk pada keterangan yang tercantum dalam General Ledger 2020 dan dokumen pendukungnya yang diberikan oleh Pemohon Banding;

g. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 1A, 4 ayat

(1) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (1a), Pasal 16D UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3.Alasan Banding

a. Dasar Hukum.

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN).

a) Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

g. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b) Pasal 4A ayat (2) huruf d:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat berharga.

c) Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis jasa tertentu dalam: jasa keuangan.

d) Pasal 8A ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

a) Pasal 1 angka 8:

Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

b) Pasal 27:

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

a. inti-plasma;

b. subkontrak;

c. dagang umum;

d. waralaba;

e. keagenan; dan

f. bentuk-bentuk lain.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Pasal 3:

Dalam pola inti-plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan

f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.

b. Penyerahan Dropping Dana Bukan Merupakan Penyerahan Barang Yang Terutang PPN.

1) bahwa salah satu bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma dengan jumlah selama bulan April 2020 sebesar Rp1.425.224.951;

2) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN;

3) bahwa sebenarnya sesuai yang tercantum dalam Paragraf terakhir Halaman 5 SPHP no. S-44/RIK.SIS/WPJ.03/2024 tgl. 20 Maret 2024 sudah tercantum:

“Menurut Pemeriksa, kondisi pertama merupakan penyerahan BKP/JKP dalam lingkup pemberian jasa manajemen oleh Wajib Pajak yang terutang PPN, sedangkan kondisi kedua, tidak terutang PPN karena penyerahannya dalam bentuk uang.”

4) bahwa Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi kondisi pertama dimana bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada petani plasma yang menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon Banding, seperti persediaan bahan penolong, peralatan, dan pekerja, menjadi terutang PPN, dengan alasan terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pemohon Banding pada saat pembelian persediaan bahan penolong dan peralatan. Jumlah bantuan yang diberikan selama April 2020 yang menggunakan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding adalah sebesar Rp224.653.949;

5) Akan tetapi, Pemohon Banding tidak setuju dengan ditetapkannya PPN terutang atas penyerahan Dropping Dana sebesar Rp1.425.224.951 sebagaimana termuat dalam SKPKB yang diterbitkan, karena sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN. Apalagi dalam SPHP-nya Terbanding sudah menyatakan bahwa atas penyerahan dalam bentuk uang tidak terutang PPN;

c. Penyerahan Pinjaman Bukan Merupakan Penyerahan Jasa Yang Terutang PPN.

1) bahwa pemberian bantuan dalam bentuk Dropping Dana dan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding kepada petani plasma, dicatat pada akun Piutang Plasma;

2) bahwa Piutang Plasma akan dilunasi dengan hasil penjualan TBS dari petani plasma kepada Pemohon Banding, sehingga pada hakekatnya pemberian bantuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada petani plasma;

3) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN;

d. Tidak Terdapat PPN Terutang Atas Penyerahan Yang Tidak Ada Nilai Penggantiannya.

1) bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Pemohon Banding sebagai Inti memberikan batuan kepada para pemilik kebun anggota KUD Minanga Ogan sebagai Plasma, berupa bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, serta peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha;

2) bahwa sebelum tahun 2020 sebagai bentuk keikutsertaan Pemohon Banding dalam melaksanakan program Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, maka Pemohon Banding tidak menetapkan adanya imbalan jasa atas batuan yang diberikan petani Plasma. Baru sejak tahun 2020, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kebun KUD Minanga Ogan Yang Telah Menghasilkan (TM) tanggal 06 Januari 2020, diatur Pemohon Banding mendapatkan imbalan jasa yang sesuai Pasal 5 disepakati sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan TBS. Akan tetapi, selama tahun 2020 belum dilakukan adanya pengakuan atas imbalan jasa tersebut mengingat kondisi ekonomi pada saat itu sedang Pandemi Covid;

3) bahwa walaupun bantuan yang diberikan Pemohon Banding merupakan JKP, tetapi karena tidak ada nilai Penggantiannya maka tidak terdapat PPN yang terutang;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU PP;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari Dropping Dana sebesar Rp1.425.224.951 harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang;

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Objek PPN sebesar Rp1.425.224.951 dan menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.868.356.586
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831
e.Jumlah seluruh penyerahan2.161.287.417
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri186.835.659
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.785
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.478
b.4.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan164.370.263
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar22.465.396
3.Dikompensasikan ke Pasa Pajak berikutnya0
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar22.465.396
5.Sanksi Administrasi9.812.884
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar32.278.280

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00010/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian pihak Terbanding atas surat banding Pemohon Banding nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima tanggal 20 November 2024.v
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024;v
h.Bukti Pembayaran;
Untuk Masa Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
i.Surat Banding ditandatangani oleh Insinyur Nursani Mona Surya
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
a) Berkedudukan di Indonesiav
b) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingv

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKoreksi MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak yang berasal dari penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD.1.643.702.6373.293.581.5371.649.878.900

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

a) Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3):

- ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (2):

- ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

- ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d) Pasal 26 A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang

tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

a) Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang

berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak

berdasarkan Undang-Undang ini.

Angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap

kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,

Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Angka 19 Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk

semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang

Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 22 Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan

yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

Angka 25 Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai

terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

b) Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:.

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau catering.

d) Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

3) Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, bahwa dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 1:

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

b) Pasal 3:

Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan

f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi

peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.

c) Pasal 14:

Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk :

1. memberikan informasi peluang kemitraan;

2. memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan;

3. menunjuk penanggung jawab kemitraan;

4. mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan; dan

5. melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek:

a. Pemasaran, dengan:

1) membantu akses pasar;

2) memberikan bantuan informasi pasar;

3) memberikan bantuan promosi;

4) mengembangkan jaringan usaha;

5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen;

6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.

b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan:

1) membantu akses pasar;

2) memberikan bantuan informasi pasar;

3) memberikan bantuan promosi;

4) mengembangkan jaringan usaha;

5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen;

6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.

c. Permodalan, dengan:

1) pemberian informasi sumber-sumber kredit;

2) tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan;

3) mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan;

4) informasi dan tata cara penyertaan modal;

5) membantu akses permodalan.

d. Manajemen, dengan:

1) bantuan penyusunan studi kelayakan;

2) sistem dan prosedur organisasi dan manajemen;

3) menyediakan tenaga konsultan dan advisor.

e. Teknologi, dengan:

1) membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi

2) membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan;

3) membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas;

4) membantu pengembangan disain dan rekayasa produk;

5) membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.

5) Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh KPP Madya Palembang untuk Tahun Pajak 2020 dengan kriteria pemeriksaan 1462 - Semua Jenis Pajak, Pemeriksaan Khusus PL, Pemeriksaan Khusus atas Selain hasil analisis IDLP dan CTA.

2) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang 10 terdaftar tanggal 10 dan berstatus sebagai PKP tanggal 10.

3) bahwa sesuai dengan data SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan nilai penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp101.989.912.170, perincian sebagai berikut:

4) bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Keuangan Auditor Independen tahun 2020-2019 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, diperoleh rincian sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan lapora neraca tahun 2020, Pemohon Banding memiliki saldo Piutang Plasma sebesar Rp74.843.288.192, printscreen sebagai berikut:

b) bahwa sesuai laporan arus kas tahun 2020 terdapat penambahan piutang plasma (Rp9.645.363.720), printscreen sebagai berikut:

c) bahwa sesuai ikhtisar kebijakan akuntansi penting halaman 10, bahwa piutang plasma merupakan akumulasi biaya pembangunan dan pemeliharaan perkebunan plasma, yang sementara dibiayai oleh Perusahaan, seperti yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma setelah mendapat pinjaman dari lembaga keuangan. Akun ini disajikan bersih setelah dikurangi jumlah yang disepakati dikumpulkan dari petani plasma dan penyisihan piutang tak tertagih;

d) bahwa sesuai dengan catatan laporan keuangan akun Piutang Plasma bahwa pola pembiayaan plasma dengan skema KKPA untuk pembiayaan kebun kelapa sawit berikut prasarananya yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan perkebunan plasma meliputi biaya pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan dan biaya tidak langsung lainnya. Dalam hal pembiayaan sementara belum dibiayai oleh bank, pembangunan plasma dibiayai oleh Perusahaan sambil menunggu pendanaan dari bank atau akan ditagih kembali kepada petani plasma;

bahwa Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai piutang plasma dan seluruh saldo piutang plasma tersebut dapat ditagih;

bahwa pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo piutang plasma KUD dengan nilai masing-masing sebesar Rp74.843.288.192 dan Rp65.197.924.473 printscreen sebagai berikut:

5) bahwa sesuai dengan data buku besar tahun 2020, terdapat transaksi droping dana untuk kepentingan operasional perkebunan plasma kelapa sawit a.n. KUD Minanga Ogan senilai Rp14.322.573.892, perincian sebagai berikut:

6) bahwa Pasal 2 ayat (4) Perikatan Kerjasama antara Anggota KUD Minanga Ogan dengan PT Perkebunan Minanga Ogan (Dalam Hubungan Anak Bapak Angkat) tentang Pembuatan/Pengelolaan Kebun Kelapa sawit dengan Pola PIR, mempergunakan Fasilitas KKPA dengan PT Perkebunan Minanga Ogan Sebagai Avalist nomor 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996, menyatakan bahwa untuk menjaga kesinambungan hubungan kerjasama ini, demi kemantapan, pengamanan/ terjaminnya pengembalian kredit yang

diperoleh dan demi ketahanan pertumbuhan dan kelangsungan hidup kebun plasma kelapa sawit ini secara utuh, Pihak Pertama telah bertekad bulat yang disetujui oleh Rapat Kelompok Anggota KUD Minanga Ogan masing-masing desa peserta pada tanggal 26 Maret 1996, seterusnya dikukuhkan dalam Rapat Anggota Tahunan KUD Minanga Ogan Tahun Buku 1995 di Baturaja pada tanggal 2 April 1996 mempercayakan/menguasakan dengan ini (karenanya surat perikatan kerjasama ini berlaku juga sebagai Kuasa atau Mandat, yang tak dapat ditarik kembali dengan melepaskan hak masing-masing menurut Pasal 1814 dan Pasal 1816 KUH Perdata) kepada Pihak Kedua, sebaliknya Pihak Kedua menerima Kuasa/Mandat ini dari Pihak Pertama dan menyanggupi melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, yaitu:

a. pembukaan lahan, pembuatan kebun kelapa sawit dan pengelolaannya, sampai kebun tersebut menjadi tanaman menghasilkan

b. untuk mempekerjakan atau merekrut dengan berbagai pelatihan profesional secara prioritas, para Anggota KUD Minanga Ogan baik selaku karyawan (staf dan non staf) maupun sebagai pemborong, sesuai keahlian, keterampilan dan kemampuan ybs, menurut persyaratan/ketentuan-ketentuan dari Pihak Kedua, tersusun dalam suatu struktur organisasi standar perkebunan modern sebagai perangkat ketenagakerjaan permanen KUD Minanga Ogan, dalam hal ini sementara kebun tersebut belum menjadi tanaman menghasilkan dalam keseluruhan berada di bawah pimpinan dan komando Pihak Kedua selaku Developer yang untuk seterusnya setelah kebun tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan dalam keseluruhan, sesuai sikon perkembangan KUD Minanga Ogan dan kepiawaian pengurusnya, diantaranya satu atau beberapa figur pemersatu, akan dialihkan dan di bawah pimpinan pengurus KUD Minanga Ogan dan yang akan tetap berada di bawah bimbingan dan

pengawasan Pihak Kedua dalam fungsinya sebagai Bapak Angkat sehingga dengan adanya perangkat permanen ketenagakerjaan tersebut, para karyawan akan merasa mantap dan terjamin, dan dengan demikian kesinambungan usaha termasuk pengembalian kredit/hutang-hutang lainnya akan lebih meyakinkan, dan KUD Minanga Ogan sebagai satu kesatuan wadah usaha para petani tradisional beralih menjadi petani pengusaha tertingkat menjadi sejajar dengan pelaku ekonomi BUMN dan Swasta, seperti yang diprogramkan PJPT II, satu dan lain dengan persetujuan dan pengaturan pemantapan/ deregulasi dari Pemerintah RI cq. BI/Bank Penyalur dan instansi terkait;

7) bahwa data neraca saldo Pemohon Banding tahun 2020, Pemohon Banding mencatat biaya operasional perkebunan plasma sebagai piutang kemitraan, printscreen sebagai berikut:

8) bahwa sampling dokumen Biaya Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) KUD Minanga Ogan, rincian sebagai berikut:

a) Dokumen Permintaan Dana Pembayaran Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) KUD Minanga Ogan, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai data di atas diketahui bahwa dokumen ditandatangani oleh:

a. Elvis Sianturi sebagai Estate Manager SKSE PT Perkebunan Minanga Ogan Kebun KUD SKSE;

b. Yusdi Simbolon sebagai GM Operasional.

b) bahwa sesuai dengan penelitian pada Formulir 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 an. PT Perkebunan Minanga Ogan NPWP 01.149.712.0-302.001, membuktikan bahwa Sdr. Elvis Sianturi merupakan pegawai tetap PT Perkebunan Minanga Ogan pada nomor urut 56, printscreen sebagai berikut:

c) bahwa sesuai dengan penelitian pada aplikasi approweb, Sdr. Yusdi Simbolon (NPWP 58.348.563.6-331.000) merupakan pegawai tetap PT Kartika Mangestitama sesuai SPT Masa PPh

Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 dengan nomor bukti potong 1.1-12.20-0000001 tanggal 31 Desember 2020, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan data Approweb, pada Tahun Pajak 2020 PT Kartika Mangestitama sebagai pemasok utama untuk PT Perkebunan Minanga Ogan dengan nilai transaksi sebesar Rp7.424.065.980, printscreen sebagai berikut:

d) bahwa sesuai data di atas maka PT Perkebunan Minanga Ogan terbukti aktif dalam perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan hingga pengendalian untuk kepentingan KUD Minanga Ogan;

9) bahwa penelitian sampling arus dokumen terkait droping dana keperluan operasional perkebunan plasma PT Perkebunan Minanga Ogan, perincian sebagai berikut:

a) Dokumen Permintaan Kebutuhan Kas Kebun Sei Kuang Estate, printscreen sebagai berikut:

b) Sesuai data di atas, Pemohon Banding mencatat sebagai Piutang Kemitraan-Sei Kuang Estat (SKNE), printscreen sebagai berikut:

10) bahwa sesuai dengan data aplikasi SIDJP, Koperasi Unit Desa Minanga Ogan dengan NPWP 01.489.185.7-302.000 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, printscreen sebagai berikut:

11) bahwa sesuai dengan data aplikasi SIDJP, Koperasi Unit Desa Minanga Ogan dengan NPWP 01.489.185.7-302.000 terakhir melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada Tahun Pajak 2018, printscreen sebagai berikut:

dari data di atas diketahui bahwa:

a) KUD Minanga Ogan memiliki pendapatan dari unit simpan pinjam dan pemilikan satu unit dump truck yang digunakan untuk usaha pengelolaan angkutan Tandan Buah Segar (TBS).

b) biaya atas pendapatan dan biaya operasional tidak mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan dan pemanenan dilakukan oleh KUD Minanga Ogan.

c) Terdapat pendapatan unit pengelolaan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sebesar Rp185.918.585 lebih kecil dari biaya unit angkutan Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp221.806.010. Nilai tersebut tidak sesuai dengan data Piutang Kemitraan atas biaya angkut Tandan Buah Segar (TBS) pada buku besar tahun 2018 PT Perkebunan Minanga Ogan senilai Rp3.278.125.181.

d) Laporan Sisa Hasil Usaha ditandatangani oleh Sdr. Yoga Ary Dhiskara sebagai Bendahara, sesuai dengan penelitian pada Formulir 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2018 an. PT Perkebunan Minanga Ogan NPWP 01.149.712.0- 302.001, membuktikan bahwa sebagai pegawai tetap PT Perkebunan Minanga Ogan pada nomor urut 109, printscreen sebagai berikut:

12) bahwa penelitian materi sengketa Adjustment Audit (Pendapatan Diterima Dimuka), perincian sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan laporan keuangan audited tahun 2020, perincian sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding tidak memiliki saldo uang muka penjualan pihak berelasi a.n. PT Gunung Meraksa Jaya, printscreen sebagai berikut:

(2) Pemohon Banding pada tahun 2020, transaksi Piutang Usaha-Pihak Berelasi a.n. PT Gunung Meraksa Jaya sebesar Rp6.602.990.885, printscreen sebagai berikut:

b) bahwa sesuai dengan Adjusment Audit nomor jurnal 20201231/MJHO/M/11536 tanggal 31 Desember 2020 terdapat akun Pendapatan diterima dimuka (nomor akun 2140100) sebesar Rp6.124.281.479, printscreen sebagai berikut:

c) bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding saat pembahasan akhir, transaksi sebesar Rp954.913.590 merupakan jurnal koreksi atas kelebihan pengiriman barang. Pada saat barang dikirim terdapat kelebihan pendebitan pada akun Pendapatan Diterima Dimuka, perincian sebagai berikut:

d) bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi sebesar Rp5.078.162.153 merupakan jurnal yang seharusnya mendebit Pendapatan Diterima Dimuka dan mengkredit Hutang Lainnya. Menurut Pemohon Banding telah diterbitkan faktur pajak nomor 010.004-19.47857882 tanggal 14 November 2019 dengan nilai transaksi Rp6.422.727.273 dan sesuai surat nomor 057/GMJ/JKT/XII/2020 bahwa sisa uang muka senilai Rp5.078.162.153 telah Pemohon Banding kembalikan ke PT Gunung Meraksa Jaya;

bahwa sesuai keterangan di atas, bahwa tidak terdapat kesesuaian antara nilai transaksi Rp5.078.162.153 dengan penjelasan uang muka sebesar Rp6.422.727.273 telah

dikembalikan kepada PT Gunung Meraksa Jaya tanpa didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan relevan mengenai urutan aliran uang masuk dan keluar serta dokumen-dokumen yang mendukungnya;

e) bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding saat proses keberatan, transaksi sebesar Rp91.205.736 merupakan hutang PT Gunung Meraksa Jaya kepada PT Perkebunan Minanga Ogan karena dana talangan untuk membayar hutang PT Gunung Meraksa Jaya kepada PT Kurnia Multi Komoditas; bahwa keterangan di atas tanpa didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan relevan mengenai urutan aliran uang masuk dan keluar serta dokumen-dokumen yang mendukungnya;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa PT Perkebunan Minanga Ogan terbukti aktif dalam perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan hingga pengendalian dalam operasional jasa pemeliharaan, pemanenan, dan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) hasil perkebunan kelapa sawit untuk kepentingan KUD Minanga Ogan;

2) bahwa biaya operasioal pengelolaan perkebunan kelapa sawit telah dicatat Pemohon Banding sebagai piutang plasma dengan nilai saldo pada tahun 2020 sebesar Rp74.843.288.192;

3) bahwa biaya operasional plasma termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak karena telah diakui sebagai piutang plasma pada laporan keuangan audited tahun 2020 dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012;

4) bahwa koreksi DPP atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN-nya harus dipungut sendiri telah tepat;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak April 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001671.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 9 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-2. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara tanggal 07 Agustus 2024;

Bukti P-4. Akta Nomor 09 tanggal 18 Januari 2021 dari Mutiara Siswono

Patiendra, SH., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 134/PMO/Kuasa/VI/25 tanggal 9 Juni

2025 atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P-6. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1142/PP/IKH/2024

tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P-7. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01021 yang berlaku

hingga 14 Oktober 2026 atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.; Bukti P-8. KTP atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak.,

M.Si.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 122/PMO/Kuasa/VI/25 tanggal 9 Juni

2025 atas nama Saruam Bosi;

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-166/PP/IKH/2025

tanggal 6 Februari 2025 atas nama Saruam Bosi;

Bukti P-12. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01587 yang berlaku

hingga 6 Februari 2027 atas nama Saruam Bosi;

Bukti P-13. KTP atas nama Saruam Bosi;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Saruam Bosi;

Bukti P-15. Pakta Integritas Direktur Utama atas nama Insinyur Nursani Mona

Surya;

Bukti P-16. Surat Keberatan Nomor 045/MA/JKT/VIII/2024 tanggal 15 Agustus

2024;

Bukti P-17. Surat Bantahan Nomor 146/MA/JKT/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025; Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Agustus 2025;

Bukti P-20. Perikatan Kerjasama antara Anggota KUD Minanga Ogan dengan PT

Perkebunan Minanga Ogan (Dalam Hubungan Anak Bapak Angkat) Nomor 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996;

Bukti P-21. Perjanjian Kerjasama antara PT Perkebunan Minanga Ogan dengan

Koperasi Unit Desa Minanga Ogan dalam Rangka Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Anggota KUD Minanga Ogan dengan Pola Anak Bapak Angkat (ABA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tanggal 4 Januari 2020;

Bukti P-22. Rincian Dropping Dana - Gaji, Upah, Pengobatan, dll Periode Januari

s.d. Desember 2020;

Bukti P-23. Bukti Transaksi Dropping Dana bulan April 2020;

Bukti P-24. Pernyataan Penutup tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-24/RIKSIS/WPJ.03/2024

tanggal 14 Mei 2024;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan Setelah Pembahasan Akhir; Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-130/KEB/WPJ.03/2024

tanggal 19 November 2024;

Bukti T-4 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-7 Perjanjian Pengelolaan Kebun KUD Minanga Ogan yang Telah

Menghasilkan (TM) antara PT Perkebunan Minanga Ogan dengan KUD Minanga Ogan;

Bukti T-8 File Excel Keterangan Peruntukkan dropping dana dari Pemohon

Banding saat pemeriksaan;

Bukti T-9 Surat Uraian Banding PPN Masa Pajak April 2020 Nomor S-

00010/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-10 Rekapitulasi Matriks Sengketa;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti T-12 File Excel KKP PPN Peruntukan Keterangan WP (Batal dan Setuju); Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 23 September 2025;

Bukti T-14 Kesimpulan Akhir Nomor S-6683/PJ.07/2025 tanggal 25 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/ penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 063/MA/JKT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.868.356.5863.293.581.5371.425.224.951

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor LAP- 24/RIK.SIS/WPJ.03/2024 tanggal 14 Mei 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebagai berikut:

1. Terdapat piutang hubungan istimewa dan piutang kemitraan (plasma) yang menurut Terbanding terdapat penyerahan BKP/JKP, namun belum diterbitkan Faktur Pajak terkait piutang kemitraan, dijelaskan sebagai berikut: Pemohon Banding dengan petani plasma anggota KUD Minanga Ogan membuat perikatan bersama dengan nomor 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 tentang Pembuatan/Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola PIR, mempergunakan fasilitas KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding selaku inti dan sekaligus developer bertugas membuka lahan, memberikan bimbingan/pelayanan sarana produksi (saprodi), mengupayakan sumber pembiayaan/pengkreditan sekaligus sebagai avalist-nya, mengelola hasil dan menjamin pemasaran.

Dengan perikatan tersebut, disebutkan juga bahwa Pemohon Banding mempunyai privilege untuk menempatkan wakilnya pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan, setidaknya selama kurun waktu pembayaran kedit yang diperoleh KUD Minanga Ogan belum lunas. Menurut Terbanding, penempatan wakil Pemohon Banding dalam kepengurusan KUD Minanga Ogan adalah bentuk pemberian jasa manajemen yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan kebun plasma. Oleh sebab itu, menurut Terbanding, dalam rangka pemberian jasa manajemen untuk pengelolaan kebun plasma, penggunaan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding dalam bentuk BKP/JKP merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dalam lingkup satu kesatuan dari pemberian jasa manajemen. Halaman 8 di laporan Keuangan Audited 2020 tercantum penjelasan bahwa piutang plasma merupakan akumulasi biaya pembangunan dan pemeliharaan perkebunan plasma, yang sementara dibiayai oleh Perusahaan, seperti yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia. Biaya- biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma setelah mendapat pinjaman dari lembaga keuangan. Menurut Terbanding, penjelasan tersebut berarti bahwa penambahan saldo piutang plasma merupakan biaya

pembangunan dan pemeliharaan kebun yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan kemudian akan ditagihkan ke plasma melalui potongan atas hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) plasma ke Pemohon Banding. Atas biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun plasma tersebut menurut Terbanding adalah jasa manajemen (meskipun tidak ada mark up atas biaya tersebut).

Dalam melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan kebun plasma, Pemohon Banding melakukannya dengan 2 kondisi yaitu, pertama, menggunakan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding seperti penggunaan persediaan bahan penolong, paralatan dan pekerja yang memang dialokasikan untuk kebun plasma, dan kedua, mendanai keblun plasma dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu atas tagihan pihak ketiga yang ditujukan kepada plasma (KUD Minanga Ogan) atau memberikan pinjaman kepada plasma dalam bentuk uang.

Menurut Terbanding, kondisi pertama merupakan penyerahan BKP/JKP dalam lingkup pemberian jasa manajemen oleh Pemohon Banding yang terutang PPN, sedangkan pada kondisi kedua, tidak terutang PPN karena penyerahannya dalam bentuk uang. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi DPP dan PPN yang harus dipungut sendiri terkait penambahan piutang plasma yang terkait kondisi pertama merujuk pada keterangan yang tercantum dalam General Ledger 2020 dan dokumen pendukungnya yang diberikan Pemohon Banding pada saat pengujian;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Penyerahan Dropping Dana Bukan Merupakan Penyerahan Barang yang Terutang PPN.

1) bahwa salah satu bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma dengan jumlah selama bulan April 2020 sebesar Rp1.425.224.951;

2) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN;

3) bahwa sebenarnya sesuai yang tercantum dalam paragraf terakhir halaman 5 SPHP no. S-44/RIK.SIS/WPJ.03/2024 tgl. 20 Maret 2024 sudah tercantum:

“Menurut Pemeriksa, kondisi pertama merupakan penyerahan BKP/JKP dalam lingkup pemberian jasa manajemen oleh Wajib Pajak yang terutang PPN, sedangkan kondisi kedua, tidak terutang PPN karena penyerahannya dalam bentuk uang.”

4) bahwa Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi kondisi pertama dimana bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada petani plasma yang menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon Banding, seperti persediaan bahan penolong, peralatan, dan pekerja, menjadi terutang PPN, dengan alasan terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pemohon Banding pada saat pembelian persediaan bahan penolong dan peralatan. Jumlah bantuan yang diberikan selama April 2020 yang menggunakan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding adalah sebesar Rp224.653.949;

5) Akan tetapi, Pemohon Banding tidak setuju dengan ditetapkannya PPN terutang atas penyerahan Dropping Dana sebesar Rp1.425.224.951 sebagaimana termuat dalam SKPKB yang diterbitkan, karena sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN. Apalagi dalam SPHP-nya Terbanding sudah menyatakan bahwa atas penyerahan dalam bentuk uang tidak terutang PPN;

b. Penyerahan Pinjaman Bukan Merupakan Penyerahan Jasa yang Terutang PPN.

1) bahwa pemberian bantuan dalam bentuk Dropping Dana dan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding kepada petani plasma, dicatat pada akun Piutang Plasma;

2) bahwa Piutang Plasma akan dilunasi dengan hasil penjualan TBS dari petani plasma kepada Pemohon Banding, sehingga pada hakekatnya pemberian bantuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada petani plasma;

3) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN;

c. Tidak Terdapat PPN Terutang Atas Penyerahan yang Tidak Ada Nilai Penggantiannya.

1) bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Pemohon Banding sebagai Inti memberikan bantuan kepada para pemilik kebun anggota KUD Minanga Ogan sebagai plasma, berupa bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, serta peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha;

2) bahwa sebelum tahun 2020 sebagai bentuk keikutsertaan Pemohon Banding dalam melaksanakan program Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, maka Pemohon Banding tidak menetapkan adanya imbalan jasa atas bantuan yang diberikan petani plasma. Baru sejak tahun 2020, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kebun KUD Minanga Ogan yang Telah Menghasilkan (TM) tanggal 06 April 2020, diatur Pemohon Banding mendapatkan imbalan jasa yang sesuai Pasal 5 disepakati sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan TBS. Akan tetapi, selama tahun 2020 belum dilakukan adanya pengakuan atas imbalan jasa tersebut mengingat kondisi ekonomi pada saat itu sedang Pandemi Covid;

3) bahwa walaupun bantuan yang diberikan Pemohon Banding merupakan JKP, tetapi karena tidak ada nilai Penggantiannya maka tidak terdapat PPN yang terutang;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan para Pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha perkebunan buah sawit dan pengolahan kelapa sawit (PKS) di Sei Enai dan Sei Ogan. Pemohon Banding menjalin kerjsama dengan KUD Minanga Ogan dan mengembangkan areal plasma di lingkungan perkebunan dengan memiliki kebun plasma;

bahwa terdapat 2 (dua) Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan sebagai dasar kegiatan antara Pemohon Banding dengan KUD

Minanga Ogan yaitu: 1) nomor 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 tentang Perjanjian Kerjasama Anggota KUD Minanga Ogan Dengan PT Perkebunan Minanga Ogan (Dalam Hubungan Anak Bapak Angkat) tentang Pembuatan/ Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dengan Pola PIR Mempergunakan Fasilitas KPPA Dengan PT Perkebunan Minanga Ogan Sebagai Avalist, dan 2) tanggal 04 April 2020 tentang Perjanjian Kerjasama antara PT Perkebunan Minanga Ogan dengan Koperasi Unit Desa Minanga Ogan Dalam Rangka Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Anggota KUD Minanga Ogan dengan Pola Anak Bapak Angkat (ABA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap sengketa a quo, yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.868.356.5863.293.581.5371.425.224.951

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 karena terdapat piutang hubungan istimewa dan piutang kemitraan (plasma) yang menurut Terbanding terdapat penyerahan BKP/JKP, namun belum diterbitkan Faktur Pajak terkait piutang kemitraan;

bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi dropping dana kepada kebun plasma yang oleh plasma digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan yang terkait dengan karyawan yang merupakan tanggungjawab dari plasma. Dropping dana adalah transaksi pemberian pinjaman dana secara tunai/cash dari petty cash kantor Regional Office (RO) di Baturaja kepada kebun plasma. Jurnal transaksi tersebut adalah Piutang (debet) pada Kas (kredit);

bahwa pinjaman tersebut akan dibayar oleh plasma dengan cara memperhitungkan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun plasma yang dibeli oleh Pemohon Banding. Sehingga penyerahan uang tersebut adalah untuk dana talangan sesuai fungsi Pemohon Banding sebagai Bapak Angkat dan atas dana talangan tersebut Pemohon Banding catat sebagai piutang/pinjaman sehingga bukan merupakan objek PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak dalam persidangan, Terbanding mengakui bahwa dalam hal penyerahan kepada Petani diberikan dalam bentuk uang maka tidak termasuk dalam kategori jasa, dan sebaliknya Pemohon Banding juga mengakui bahwa dalam hal penyerahan kepada Petani diberikan dalam bentuk barang dan/atau jasa maka terutang PPN;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah: 1. apakah penyerahan Pemohon Banding kepada petani plasma dalam rangka pembuatan dan pengelolaan kebun diberikan dalam bentuk barang atau uang, dan 2. apakah penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

▪ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) di antaranya mengatur:

Pasal 1

Angka 2 dan Angka 3 sebagai satu kesatuan

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. Angka 5 dan Angka 6 sebagai satu kesatuan

Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Angka 15:

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 1A ayat (2):

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 3A
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecualiPasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajibpengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

▪ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha

Kecil (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 9 Tahun 1995), di antaranya mengatur:

Pasal 1 angka 8:

Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan;

Pasal 27 huruf a:

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

a. inti-plasma;

b. …. dan seterusnya sampai dengan huruf f;

▪ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang

Kemitraan (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 44 Tahun 1997), di antaranya mengatur:

Pasal 2:

Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola- pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada Usaha Kecil, oleh Pemerintah dan dunia usaha;

Pasal 3:

Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan

f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”;

▪ PeraturanMenteriPertanianRepublikIndonesiaNomor

21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan di antaranya mengatur:

Pasal 1:

1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

2. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.

3. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;

Pasal 11 ayat (1):

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;”

Pasal 11A ayat (1):

“Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;”

bahwa atas ke 2 (dua) pokok permasalahan tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Apakah penyerahan Pemohon Banding kepada petani plasma dalam rangka pembuatan dan pengelolaan kebun diberikan dalam bentuk barang atau uang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat Kerjasama antara Pemohon Banding dengan para petani Plasma anggota KUD Minanga Ogan merupakan kemitraan yang dilakukan dengan pola inti-plasma sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1995 jo. Pasal 3 PP Nomor 44 Tahun 1997;

bahwa sejak dimulainya kerjasama dengan pola PIR antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan, terdapat 2 (dua) perjanjian kerja sama yang pernah dibuat, yaitu: 1) Perjanjian Nomor 027/UM/MO/IV/96 tanggal 02 April 1996 tentang Kerjasama Anggota KUD Minanga Ogan dengan PT Perkebunan Minanga Ogan (Dalam Hubungan Anak Bapak Angkat) tentang Pembuatan/Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola PIR Mempergunakan Fasilitas KPPA dengan PT Perkebunan Minanga Ogan Sebagai Avalist, dan 2) Perjanjian tanggal 04 April 2020 tentang Kerjasama Antara PT Perkebunan Minanga Ogan dengan Koperasi Unit Desa Minanga Ogan Dalam Rangka Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Anggota KUD Minanga Ogan dengan Pola Anak Bapak Angkat (ABA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel);

bahwa pemberian bantuan dalam bentuk dropping dana dan sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding kepada plasma (KUD Minanga Ogan) dicatat pada piutang plasma yang nantinya akan dilunasi dengan hasil penjualan TBS sehingga dikategorikan sebagai pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada petani plasma yang merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN;

bahwa besarnya nilai Dropping Dana dan Bahan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan dari bulan Januari s.d. Desember 2020 sebagai berikut (dalam Rupiah):

No.BulanDroping DanaBarang/Jasa/TagihanJumlah
1Januari1.337.506.640156.096.3481.493.602.988
2Februari665.165.353278.144.501943.309.854
3Maret657.030.092115.205.290772.235.382
4April1.425.224.951224.653.9491.649.878.900
5Mei16.824.350136.532.562153.356.912
6Juni3.791.077.827118.355.0363.909.432.863
7Juli402.045.004225.436.847627.481.851
8Agustus284.099.81052.308.422336.408.232
9September628.042.50086.647.897714.690.397
10Oktober994.330.01868.757.7861.063.087.804
11November1.018.009.706267.043.3001.285.053.006
12Desember1.073.664.380468.553.1411.542.217.521
Jumlah12.293.020.6312.197.735.07914.490.755.710

bahwa nilai untuk Masa Pajak April 2020 sebesar Rp1.649.878.900 di atas ditetapkan Terbanding sebagai koreksi DPP Penyerahan Jasa Manajemen yang belum dipungut dan disetor PPN terutangnya;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak April 2020 sebesar Rp224.653.949 yang berasal dari pemberian bahan dengan alasan pada saat pembelian bahan/barang tersebut terdapat potensi Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun plasma, sehingga sesuai ketentutan penyerahan uang bukan merupakan penyerahan barang yang dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak April 2020 sebesar Rp1.425.224.951 yang berasal dari Dropping Dana dengan alasan:

1) Dilihat dari barang yang diserahkan berupa Dana/Uang, maka sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN atas penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN;

2) Dilihat dari tujuan pemberiannya berupa bantuan yang bersifat pinjaman yang harus dikembalikan, maka sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN atas penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN; dan/atau

3) Tidak terdapat mark-up atas nilai yang harus dikembalikan oleh Petani Plasma;

bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding setuju koreksi Terbanding atas penyerahan Barang/Jasa yang Masa Pajak April 2020 sebesar Rp115.205.290 dikenakan dan terutang PPN, sehingga menurut Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan sengketa a quo fokus kepada dropping dana Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun plasma dengan jumlah selama bulan April 2020 sebesar Rp1.425.224.951;

bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Pemohon Banding mengajukan bukti yaitu dropping dana selama bulan April 2020 sebagai berikut:

KeterangangK

eterangan

No. Jurn

661892123456743865al

Ta

n444444444444444444ggal

N222222222222222222222222222222222222o000000000000000000mor

Nama A

kun

Nilai (R

2565200048017055801p4045400044814000927) KK/388

111003323001111113

8/0

/2020

111111111111111111

103

PPPPPPPPPPPPPPPPPPiiiiiiiiiiiiiiiiiiuuuuuuuuuuuuuuuuuu

tang Kem

itra

aaaaaaaaaaaaaaaaaannnnnnnnnnnnnnnnnn -

DDDDDDDDDDDDDDDDDDrrrrrrrrrrrrrrrrrrooooooooooooooooooppppppppppppppppppiiiiiiiiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnnnnnnngggggggggggggggggg d

aaaaaaaaaaaaaaaaaannnnnnnnnnnnnnnnnnaaaaaaaaaaaaaaaaaa

a

jni

4

...................900230000001400091850000000000000004641000000000000000461 KK/388

8/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

pe

gobatan k

aryawan 9 KK/377

6/0

/2020

102

tang Kem

itra

-

d

ga

jjjjjjjjjjjjjtiiiiiiiiiiiiity

1.2 KK/366

1/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

2.2 KK/366

1/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

2.5 KK/400

0/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

3.4 KK/400

0/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

22.4 KK/393

0/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

23.8 KK/400

0/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

24.9 KK/374

4/0

/2020

102

tang Kem

itra

-

d

ga

53.6 KK/374

4/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

54.4 KK/371

0/0

/2020

102

tang Kem

itra

-

d

ga

145.6 KK/371

0/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

179.7 KK/377

6/0

/2020

102

tang Kem

itra

-

d

ga

424.1 KK/377

6/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

ga

479.5 KK/376

6/0

/2020

102

tang Kem

itra

-

d

pe

cash

2.0 KK/378

7/0

/2020

102

tang Kem

itra

-

d

pe

tty cash

2.0 M/1016

0/0

/2020

103

tang Kem

itra

-

d

pe

tty cash

2.0 Jumlah

1.425.2 bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak terdapat senilai Rp1.425.224.951 merupakan dropping;

bahwa menurut Terbanding, penggunaan karyawan Pemohon Banding sendiri untuk mengelola kebun milik plasma yang didukung oleh data, dokumen serta skema transaksi, pembayaran merupakan bagian dari satu kesatuan pemberian/penyerahan jasa pengelolaan atau jasa manajemen kebun plasma yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan, sehingga termasuk dalam bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan yang terhutang pemungutan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan terdapat Perjanjian Kerjasama pada tahun 1996 yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding mempunyai privilege untuk menempatkan wakilnya pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan, setidaknya selama kurun waktu pembayaran kredit yang diperoleh KUD Minanga Ogan belum lunas, dan selama Pemohon Banding belum terbebas dari penjaminan (Avalist) Kredit KUD Minanga Ogan;

bahwa dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama disebutkan: Dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit anggota/peserta Pihak Kedua, tenaga kerja yang dipergunakan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk pengaturan hak dan kewajiban pekerja tersebut;

bahwa atas pendapat Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda dalam hubungan Anak Bapak Angkat yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama, sehingga tidak dapat disimpulkan dengan adanya wakil Pemohon Banding pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan merupakan pemberian/ penyerahan jasa pengelolaan atau jasa manajemen kebun plasma yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan;

bahwa adanya ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama yang menyatakan: “Pemohon Banding mempunyai privilege untuk menempatkan wakilnya pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan, setidaknya selama kurun waktu pembayaran kedit yang diperoleh KUD Minanga Ogan belum lunas”, menurut Pengadilan Pajak bahwa penempatan wakil Pemohon Banding di KUD Minanga Ogan adalah guna memastikan dan mengamankan pengembalian pinjaman oleh KUD Minanga Ogan kepada Pemohon Banding sesuai dengan kurun waktu pembayaran kredit;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan atas bantuan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama pada bulan April 2020 adalah sebesar sebesar Rp1.425.224.951 merupakan dropping dana kepada KUD Minanga Ogan;

bahwa atas dropping dana sebesar Rp1.425.224.951, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa piutang Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang timbul akibat dropping dana dalam bentuk uang adalah sebesar Rp1.425.224.951

2. Apakah penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa atas dropping dana dalam bentuk uang adalah sebesar Rp1.425.224.951 dalam kaitannya dengan ketentuan apakah merupakan penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri atau tidak, disampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah mengakui bahwa penyerahan berupa dropping dana adalah bukan jasa sehingga bukan merupakan penyerahan yang terhutang PPN, sedangkan penyerahan dalam bentuk barang dan jasa terhutang PPN;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan PPnBM menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

1) dropping dana dalam bentuk uang adalah sebesar Rp1.425.224.951

bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3, Angka 5, Angka 6 UU PPN dan PPnBM maka uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp1.425.224.951 tidak termasuk sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak; bahwa karena uang tidak termasuk sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, maka uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp1.425.224.951 tidak dikenakan dan tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp1.425.224.951 tidak merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3, Angka 5, Angka 6 UU, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPN dan PPnBM, menurut Pengadilan Pajak bahwa uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp1.425.224.951 tidak dikenakan dan tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2020 sebesar Rp1.425.224.951 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.425.224.9511.425.224.9510

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

eD

asar Pengenaan

Pajak

PP

PN

Ba

a

rha

an

rg

d

da

nip

Jn

ag

su

at

1. bs

r

upa Penyerahan

yang P

N-ny

u

s

u

R

p

3

.2

9

3 .5

8 1 .5

3 7

en

diri menurut Terba

nding

KeDo

reksi tidak dapat d

ipertaha

PnaP

kan P

e

an

g

aan

rdg

ila

dn

Pnip

a

jJna

akg

R

p

1

.4

2

5 .2

2 4 .9

5 1

asar Pengenaan

Pajak

PN

Ba

rha

da

su

at

bs

r

upa Penyerahan

yang P

N-ny

u

s

u

R

p

1

.8

6

8 .3

5 6 .5

8 6

en

diri menurut Peng

adilan P

jak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.293.581.5371.868.356.586
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831292.930.831
Jumlah3.586.512.3682.161.287.417
Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri329.358.153186.835.659
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.78570.769.785
Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.47893.600.478
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan164.370.263164.370.263
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar164.987.89022.465.396
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan00
Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar164.987.89022.465.396
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP72.066.7119.812.884
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar237.054.60132.278.280

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00051/207/20/308/24 tanggal 17 Mei 2024 atas nama PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN, NPWP 01.149.712.0-308.000 / 0011497120308000 NITKU 0011497120308000000000, beralamat di Jl. Dempo No. 17, Ilir Timur I, Kota Palembang, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.868.356.586
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut292.930.831
Jumlah2.161.287.417
Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri186.835.659
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.769.785
Dibayar dengan NPWP sendiri93.600.478
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan164.370.263
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar22.465.396
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar22.465.396
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP9.812.884
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar32.278.280

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.