Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 131 halaman

PUT-001658.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Cahaya Prestasi Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001658.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/18/096/23 tanggal 05 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001658.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CAHAYA PRESTASI INDONESIA, NPWP 02.393.381.5-062.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lt. Mezzanine, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12430, yang diwakili oleh Frans Lukito jabatan Direktur, (domisili elektronik: tupperwaretaxdept@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yohanes Janitra Jaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 71/CPI/TAX/2025 tanggal 30 Juni 2025,

2. Nama: Ibrahim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 72/CPI/TAX/2025 tanggal 30 Juni 2025,

3. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 73/CPI/TAX/2025 tanggal 30 Juni 2025,

4. Nama: Lenny Saputra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-570/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 74/CPI/TAX/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.320@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana / NIP 197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah / NIP 197801082000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Herni Setyowati / NIP 197706122000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha / NIP

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Putri Linggom Mei Sarah Hutapea / NIP

198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3437/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

578/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CPI-

TAX/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00065/SUB-

CT/WPJ.30/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/CPI-

TAX/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00017/206/18/096/23 tanggal 05 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.483.433.887.145 2 Harga Pokok Penjualan1.110.964.488.984 1.110.964.488.984 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)370.646.061.721372.469.398.161

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya

4328.496.648.426328.496.648.426

Usaha

5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)42.149.413.29543.972.749.735 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha227.046.20591.817.779.255 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas00 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00 d. Lain-lain00 e. Jumlah227.046.20591.817.779.255 Fasilitas penanaman modal pengurang

700 penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif2.684.659.39468.180.267.936 b. Penyesuaian Fiskal Negatif306.956.790306.956.790 c. Jumlah2.377.702.60467.873.311.146

9 Penghasilan neto luar negeri14.694.452.96914.694.452.969 10 Jumlah penghasilan neto59.448.615.073218.358.293.105 11 Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib00 12 Kompensasi Kerugian00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)59.448.615.073218.358.293.105

15 PPh Terutang (tarif x15)14.862.153.75054.589.573.250

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

1600 diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang (15+16)14.862.153.75054.589.573.250 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah:00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 2100 b.2.PPh Pasal 2200 b.3.PPh Pasal 2300 b.4.PPh Pasal 241.469.445.3861.469.445.386 b.5.Lain-lain1.593.0001.593.000 b.6. Jumlah1.471.038.3861.471.038.386 c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 2200 c.2. PPh Pasal 2513.390.874.27713.390.874.277 c.3. PPh Pasal 29241.087241.087 c.4. STP (pokok kurang bayar)00 c.5. Lain-lain00 c.6. Jumlah13.391.115.36413.391.115.364 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan14.862.153.75014.862.153.750

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar039.727.419.500 20 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP17.352.936.837 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 e. Jumlah sanksi administratif17.352.936.837

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar057.080.356.337

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/TAX/III/2024 tanggal 04 Maret 2025, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH

MENURUT NOURAIAN

PEMOHON BANDING

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.481.610.550.705 2 Harga Pokok Penjualan1.110.964.488.984 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)370.646.061.721 4 Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha328.496.648.426 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)42.149.413.295 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha227.046.205 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0 d. Lain-lain0 e. Jumlah227.046.205

7 Fasilitas penanaman modal pengurang penghasilan Neto0 8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif2.684.659.394 b. Penyesuaian Fiskal Negatif306.956.790 c. Jumlah2.377.702.604

9 Penghasilan neto luar negeri14.694.452.969 10 Jumlah penghasilan neto59.448.615.073 11 Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib0 12 Kompensasi Kerugian0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)59.448.615.073 15 PPh Terutang (tarif x15)14.862.153.750 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0 17 Jumlah PPh Terutang (15+16)14.862.153.750 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah:0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 210 b.2.PPh Pasal 220 b.3.PPh Pasal 230 b.4.PPh Pasal 241.469.445.386 b.5.Lain-lain1.593.000 b.6. Jumlah1.471.038.386 c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 2513.390.874.277 c.3. PPh Pasal 29241.087 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jumlah13.391.115.364 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan14.862.153.750

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar0 20 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 November 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Pajak yang tidak/kurang dibayar39.727.419.500(455.834.084)39.271.585.416
b.Sanksi Administrasi
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP17.351.936.837(199.108.327)17.153.828.510
c.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar57.080.356.337(654.942.411)56.425.413.926

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CPI-TAX/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/CPI-TAX/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan terakhir oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Keberatan Terbanding a quo diterima pada tanggal 26 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding. Bahwa surat banding ini hanya diajukan terhadap 1 (satu) keputusan, yaitu Keputusan Terbanding a quo;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa alasan-alasan dimaksud adalah sebagaimana yang diuraikan pada bagian selanjutnya dari Surat Banding ini. Sedangkan mengenai tanggal diterima surat keputusan yang dibanding adalah sebagaimana tercantum pada paragraf sebelumnya dari Surat Banding ini;

c. Bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan Surat Keputusan Terbanding a quo didalam Surat Banding ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)"

bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp0,00 sebagaimana disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Frans Lukito jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 1 Februari 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutTotal KoreksiKoreksi yang Diajukan Banding
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha91.817.779.255227.046.20591.590.733.05091.590.733.050
Penyesuaian Fiskal Positif68.180.267.9362.684.659.39465.495.608.54265.495.608.542
Total koreksi157.086.341.592

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.590.733.050 Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangible Property (IP) dengan melakukan kegiatan promosi sehingga berhak mendapatkan kompensasi/penggantian/remunerasi dari pemilik yaitu grup Tupperware dalam hal ini untuk wilayah Indonesia telah dilisensikan kepada PT Tupperware Indonesia;

Dasar Hukum atas Koreksi:

1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

6. OECD TPG 2010, OECD TPG 2017;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.590.733.050,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang diterapkan Terbanding dengan alasan-alasan sebagaimana di bawah ini:

1. Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat bagi pemilik IP

1.1 Pemahaman bisnis Pemohon Banding sebagai Distributor 1.2 Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan promosi membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat untuk pemilik IP

1.3 Kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kapasitasnya sebagai distributor dan tidak terkait dengan pembentukan nilai merek dan penetrasi pasar

2. Terdapat kekeliruan interpretasi SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang dijadikan acuan oleh Terbanding pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan

3. Terbanding keliru memahami perjanjian jual beli Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang menyebabkan interpretasi yang tidak tepat pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan

4. Terbanding telah melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan telah bertindak di luar kewenangannya dalam melakukan koreksi

1.1 Pemohon Banding tidak pernah menerima hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUPyang menunjukkan bahwa biaya promosi Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi independen

1.2 Terbanding melakukan koreksi diluar kewenangannya dan tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa alasan-alasan tersebut Pemohon Banding sampaikan secara lebih rinci sebagai berikut:

1. Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat bagi pemilik IP

1.1 Pemahaman bisnis Pemohon Banding sebagai Distributor

bahwa Pemohon Banding didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2006. Pemohon Banding terutama bergerak di bidang penjualan dan distribusi produk-produk yang dibeli dari PT Tupperware Indonesia (“PTTI”). PT Tupperware Indonesia sendiri didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1991. PTTI terutama bergerak dalam bidang impor dan penjualan produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur. Produk diproduksi di Indonesia dan dijual ke pelanggan lokal dan juga diekspor ke afiliasi PTTI untuk dijual di

pasar masing-masing. Sementara produk Tupperware sendiri telah dibuat pada tahun 1946 dan menjadi produk container ternama yang telah dikenal konsumer global termasuk Indonesia sejak lama. bahwa jauh sebelum Pemohon Banding memulai operasinya, merek dan produk Tupperware telah dikenal banyak pengguna karena kualitas produk Tupperware yang sangat baik disertai dengan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan; bahwa pelanggan di Indonesia meliputi perwakilan penjualan yang kemudian menjual produknya ke pelanggan ritel melalui pesta rumah, sosial media, dan sejenisnya. Pada saat ini, sudah ada lebih dari 79 distributor Tupperware resmi di Indonesia. Pemohon Banding yang telah memegang lisensi penjualan langsung bisa membeli produk tersebut dari PT Tupperware Indonesia untuk dijual kembali ke pelanggan lokal Indonesia. Maka Pemohon Banding bisa dikatan adalah bisnis yang mengandalkan direct selling yang merupakan suatu bentuk usaha B2C (Business to Consumer); bahwa Pemohon Banding melakukan distribusi produk peralatan rumah tangga dan peralatan dapur yang terbuat dari plastik di pasar Indonesia. Beberapa contoh dari produk-produk Pemohon Banding adalah:

• Cannister/ Wadah

• Cookware/ Peralatan Masak

• Drink collection/ Wadah minuman

• Dry Storage / Wadah Kering

• Food Preparation / Penyiapan Makanan

• Freezer Collection / Wadah Lemari Pembeku

• Fridge Collection / Wadah Lemari Pendingin

• Lunch Set / Kotak Bekal Makanan

• Microwave Reheat / Kotak bekal makanan untuk microwave oven

• Kids and teen collection / Produk untuk anak-anak dan remaja

• Serving / Penyajian

bahwa fakta bahwa merek dan produk Tupperware sudah ada sejak tahun 1946 dan telah berada di Indonesia jauh sebelum Pemohon Banding berdiri menunjukkan bahwa dasar Terbanding yang mengatakan bahwa Pemohon Banding berkontribusi terhadap pembentulan nilai Intangible Property (IP) pihak afiliasi adalah tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pemohon Banding membentuk suatu nilai IP atas IP yang sudah terbentuk sejak puluhan tahun yang lalu;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Perusahaan yang memperdagangkan produk peralatan rumah tangga dan peralatan dapur harus membuat pasar memahami nilai, kualitas, dan manfaat produk mereka agar konsumen dapat membedakan produk mereka dengan cara yang dapat mendorong angka penjualan terbanyak. Selain itu, karena saluran penjualan produk peralatan rumah tangga dan peralatan dapur memanfaatkan banyak distributor dan sub- distributor, peran Pemohon Banding dalam penjualan dan distribusi relatif terbatas pada pengelolaan layanan distribusi, pemberian pelatihan maupun insentif/bonus bagi pelanggan dan memproses pesanan dari pelanggan. Kegiatan promosi dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk bertahan di industri peralatan rumah tangga dan peralatan dapur Indonesia yang dipenuhi dengan pesaing yang cerdas;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sangat tidak dapat diterima apabila Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak semestinya melakukan aktivitas promosi dan mengeluarkan biaya atas aktivitas tersebut sehingga perlu dilakukan penggantian, dimana di saat yang sama perusahaan sejenis dengan Pemohon Banding melakukan aktivitas biaya dan mengeluarkan biaya promosi yang jauh lebih besar dari Pemohon Banding.

1.2 Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan

promosi membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat untuk pemilik IP

bahwa analisis Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berkontribusi terhadap pembentukan nilai IP pihak afiliasi melalui aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Namun, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang jelas untuk membuktikan bahwa aktivitas promosi Pemohon Banding terkait dengan pembentukan merek dagang. Selama tahap pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan bukti pendukung apapun untuk membenarkan koreksi tersebut. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi terkait dengan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memiliki dasar/bukti yang dapat menilai bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding signifikan dan terkait dengan peningkatan dan pengembangan merek di Indonesia. Sedangkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Pemeriksa (dalam hal ini Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang cukup memadai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”

bahwa ketentuan serupa juga diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 (“PMK 17”) terakhir direvisi oleh PMK Nomor 184/PMK.03/2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013. Tata Cara Pemeriksaan:

Pasal 8 huruf c PMK-17

“…temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa merujuk kepada OECD TPG 2017 Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada basis bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pemasaran berkontribusi untuk meningkatkan/membentuk nilai merek. Paragraf 6.76-6.78 memberikan pedoman mengenai pengembangan dan peningkatan aset tak berwujud pemasaran, bukan kegiatan pemasaran (development and enhancement of marketing intangibles, not mere marketing activities). Sebaliknya, Paragraf 6.11 dari pedoman tersebut menjelaskan bahwa tidak semua pengeluaran penelitian dan pengembangan menghasilkan atau meningkatkan intangible, dan tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan aset pemasaran yang tidak berwujud. Oleh karena itu, untuk mengindikasikan bahwa terdapat penciptaan nilai perlu diperhatikan karena tidak semua jenis kegiatan pemasaran termasuk dalam kategori tersebut. Dengan tidak adanya bukti, hal ini jelas menunjukkan kekeliruan koreksi Terbanding. Di sisi lain, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding memang tidak melakukan kegiatan pembentukan nilai seperti yang dituduhkan oleh Terbanding;

bahwa selanjutnya, mengacu pada OECD TPG 6.34, sebelum menyimpulkan remunerasi fungsi DEMPE/pembentukan nilai, langkah-langkah menyeluruh harus diambil yang mencakup identifikasi pihak yang menjalankan fungsi, menggunakan aset, dan mengelola risiko yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, memelihara, melindungi, dan mengeksploitasi aset tidak berwujud; dan studi benchmarking untuk menentukan apakah remunerasi/penggantian tambahan diperlukan. Namun, Terbanding

melakukan koreksi yang keliru tanpa memperhitungkan fungsi tersebut.

bahwa karena Terbanding tidak memiliki bukti untuk membenarkan koreksinya, maka koreksi penghasilan luar usaha atas penggantian biaya promosi seharusnya dibatalkan.

1.3 Kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

sesuai dengan kapasitasnya sebagai distributor dan tidak terkait dengan pembentukan nilai merek dan penetrasi pasar bahwa telah terbukti Pemohon Banding tidak perlu melakukan kegiatan promosi dalam bentuk pembentukan nilai merek pada tahun 2018 untuk merek-merek yang digunakan pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding, karena merek tersebut telah lama terdaftar dan diakui oleh konsumen/pasar Indonesia. Perlu dicatat bahwa merek-merek terkenal, tidak diiklankan dengan tujuan untuk meningkatkan/membentuk nilai merek, tetapi untuk menghasilkan atau meningkatkan penjualan untuk memperoleh keuntungan. bahwa penting untuk dicatat bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, apabila mengacu pada perjanjian cost sharing antara Pemohon Banding dan PTTI hanya mencakup: “2.2.2. Purchaser shall bear costs for the following events of

activities:

(i.) Distributors and Customers’ meetings dan training, (ii.) Incentive trips (Domestic dan Overseas) for Distributors

and Customers program,

(iii.) Products for monthly promotions and samples,

(iv.) Bonuses of Distributors and Customers.”

bahwa terjemahaan dari kutipan perjanjian di atas adalah sebagai berikut:

“2.2.2. Pembeli harus menanggung biaya untuk kegiatan berikut:

(i.) Pertemuan dan pelatihan Distributor dan Pelanggan, (ii.) Perjalanan Insentif (Dalam dan Luar Negeri) untuk

program Distributor dan Pelanggan,

(iii.) Produk untuk promo dan sampel bulanan,

(iv.) Bonus Distributor dan Pelanggan.”

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas apapun sehubungan dengan pengenalan produk, peningkatan brand awareness atau hal apapun yang merujuk pada pembentukan nilai IP. Aktivitas promosi Pemohon Banding hanya berhubungan dengan memberikan pelatihan kepada pelanggan mengingat bisnis Pemohon Banding adalah sehubungan dengan multi level marketing. Sehingga agar distributor atau pelanggan Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk Pemohon Banding, maka perlu dilakukan training. Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan insetif, barang sampel, maupun bonus kepada distributor dan pelanggan untuk memastikan bahwa distributor maupun pelanggan dapat melakukan penjualan produk Pemohon Banding sebanyak-banyaknya agar penjualan Pemohon Banding meningkat.

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding menjalankan bisnis model MLM dimana dalam proses bisnisnya Pemohon Banding tidak melakukan proses promosi yang sama dengan distributor pada umumnya. Aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya sehubungan dengan training atau insentif yang diberikan kepada agen, agar agen dapat menjual produk Pemohon Banding. Dalam MLM, promosi produk sebagian besar dilakukan melalui jaringan agen atau member yang berperan sebagai penjual dan promotor. Setiap agen bertugas memasarkan produk langsung ke konsumen dan merekrut anggota baru untuk memperluas jaringan penjualan. Keberhasilan promosi sangat bergantung pada kemampuan agen untuk membangun kepercayaan dan hubungan dengan konsumen;

bahwa promosi MLM sering kali mengandalkan pemasaran dari mulut ke mulut, dimana agen menggunakan pengalaman pribadi untuk merekomendasikan produk kepada teman, keluarga, atau

kenalan. Model ini mengurangi kebutuhan akan iklan tradisional karena anggota jaringan berfungsi sebagai 'agen' promosi.Agen termotivasi oleh insentif, bonus, dan komisi yang dihasilkan dari penjualan pribadi dan penjualan timnya. Ini menciptakan dorongan bagi agen untuk lebih aktif dalam mempromosikan produk dan merekrut anggota baru;

bahwa mempertimbangkan bisnis Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan promosi dalam bentuk iklan atau advertising, sponsorship atau hal apapun yang dapat dikaitkan dengan pengembangan trademark. Bisnis Pemohon Banding berbeda dari bisnis distributor pada umumnya yang mengandalkan iklan dan sponsorship dalam menjual produknya.

bahwa kegiatan promosi Pemohon Banding yang tidak mengarah pada pembentukan nilai IP juga dapat terlihat dari divisi serta pegawai yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagaimana tertera sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian fungsi tim penjualan dan promosi

TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
Pelatihan4Tim pelatihan bertanggung jawab untuk menyesuaikan berbagai program pelatihan yang dibuat oleh pihak afiliasi CPI untuk tenaga penjualan independen. Tim pelatihan kemudian menerapkan program-program ini melalui beberapa pelatihan. Dalam mengadakan pelatihan untuk tenaga penjualan independen, tim pelatihan CPI dapat memperoleh bantuan dari perusahaan-perusahaan lain dalam Grup Tupperware, terutama dari PTTI. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menerapkan rencana penjualan secara efektif dan meningkatkan kemampuan tenaga penjualan independen dalam rangka mencapai target penjualan dengan memberikan pengetahuan produk yang ekstensif kepada tenaga penjualan tersebut, khususnya terkait seluruh produk Tupperware baru.
TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
Materi pelatihan sebagian besar dibuat oleh tim pelatihan CPI dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan tren pasar saat ini. Dalam beberapa kasus, Grup Tupperware juga membuat sejumlah materi pelatihan yang akan disesuaikan dan dimodifikasi oleh tim pelatihan CPI untuk memenuhi kebutuhan lokal. Tim pelatihan CPI menerapkan dua jenis program pelatihan yang terdiri dari pelatihan internal untuk karyawan internal dan pelatihan eksternal untuk tenaga penjualan independen. Pelatihan internal biasanya diadakan oleh Grup Tupperware. Sementara itu, untuk pelatihan eksternal, CPI mempekerjakan pihak ketiga lokal. Pelatihan eksternal kemudian dibagi ke dalam dua jenis berikut: 1. Pelatihan rutin Pelatihan ini secara rutin diadakan oleh CPI untuk meningkatkan kualitas setiap tenaga penjualannya. Program ini difokuskan pada pengembangan kepercayaan diri tenaga penjualan independen dalam menjual produk- produk Tupperware. CPI memiliki wewenang penuh untuk merencanakan, mengatur, dan melaksanakan pelatihan rutin. 2. Pelatihan nasional Pelatihan nasional diadakan untuk tenaga penjualan independen tertentu yang telah mencapai kualifikasi yang ditetapkan oleh komite eksekutif CPI dan PTTI. Pelatihan ini secara rutin diadakan dua kali dalam satu tahun. CPI mempekerjakan tim pelatihan penjualan yang memenuhi persyaratan lokal dan harus memperoleh persetujuan dari Presiden Direktur.
TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
Lapangan/ field29Tim lapangan bertanggung jawab untuk menjaga tenaga penjualan independen yang ada dan menemukan peluang baru untuk memperluas dan membentuk jaringan tenaga penjualan independen baru. Dalam memelihara kualitas tenaga penjualannya, tim lapangan memainkan peran penting untuk memastikan bahwa program pelatihan yang diadakan oleh tim pelatihan telah diterapkan secara efektif. Tim lapangan juga bertanggung jawab untuk mempekerjakan tenaga penjualan independen baru secara langsung. Fungsi lainnya yang dilakukan oleh tim lapangan CPI adalah memeriksa kinerja dari setiap tenaga penjualan independen. Kompetensi dari setiap tenaga penjualan independen dinilai secara berkala berdasarkan pedoman indikator kinerja utama (yaitu tingkat penjualan yang ditargetkan dan materi promosi) yang ditetapkan oleh Grup Tupperware. Selain itu, tim lapangan harus mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan lebih banyak fokus yang dapat disertakan dalam program pelatihan untuk tenaga penjualan independen. Kinerja tenaga penjualan independen dievaluasi berdasarkan tim lapangan, di mana tim lapangan harus memastikan bahwa seluruh tenaga penjualan independen mematuhi pedoman dan mencapai target yang telah ditentukan. CPI menyediakan program tindakan penjualan berupa program penghargaan langsung, di mana konsultan akan langsung mendapatkan penghargaan atas pencapaian penjualan mereka. CPI melakukan konsultasi dan meminta persetujuan dari PTTI sebelum memberikan insentif.
Acara3CPI memiliki tim acara khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan program pelatihan yang dirancang oleh tim pelatihan penjualan. Selain itu, tim acara bertanggung jawab untuk
TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
menangani acara promosi dalam rangka meningkatkan kinerja penjualan perusahaan. Tim acara bertanggung jawab penuh untuk mempersiapkan, memilih, mengurus, dan mengatur lokasi, vendor, dan hal-hal logis dan teknis lain sehubungan dengan pelatihan dan acara promosi. Tidak ada pedoman standar dalam pelaksanaan acara. Namun, CPI harus tetap memberitahukan manajemen PTTI terkait perkembangan acara.
Admin2Tim admin merupakan bagian dari tim penjualan CPI. Fungsi utama dari tim ini adalah memberikan laporan dan data pendukung yang diperlukan oleh tim lapangan.

bahwa secara lebih rinci apabila mengacu pada rincian general ledger Pemohon Banding, biaya promosi Pemohon Banding hanya mencakup:

Tabel 3: Rincian biaya promosi

Nomor GLDeskripsi
(General
Ledger)
61014.001Akun ini berisi biaya pengeluaran promosi untuk program special bagi para Sales Force dan Product Sampling
61014.006Akun ini berisi biaya pengeluaran promosi untuk pengembangan konsultan baru
61014.007Akun ini berisi biaya pengeluaran promosi lainnya seperti kunjungan pabrik, paket hari raya, dan lain-lain

bahwa apabila mengacu pada tabel di atas, tim Pemohon Banding hanya fokus melakukan pelatihan atau pemberian insentif. Sumber daya Pemohon Banding tidak memumpuni untuk melakukan pembentukan nilai IP yang notabenenya membutuhkan sumber daya yang besar serta divisi khusus untuk pengembangan IP. Oleh karena itu Pemohon Banding sangat tidak setuju apabila Pemohon Banding dianggap melakukan pembentukan IP tanpa disertai dasar yang jelas;

2. Terdapat kekeliruan interpretasi SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang dijadikan acuan oleh Terbanding pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan Terbanding keliru dalam interpretasi SE-50 dan OECD TPG, baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan sehingga menyebabkan pengenaan koreksi yang seharusnya tidak dilakukan.

bahwa Terbanding menggunakan SE-50/PJ/2013 dan OECD TPG sebagai dasar untuk melakukan koreksi penghasilan diluar usaha atas aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa tidak ada peraturan domestik termasuk SE-50/PJ/2013 yang mengatur perihal penggantian nilai promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. SE-50/PJ/2013 hanya mengatur perihal transaksi afiliasi harta tak berwujud dan penentuan bagaimana pengujian kewajaran dan kelaziman usahanya. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan transaksi afiliasi harta tak berwujud apapun selama tahun pajak 2018 sehingga penggunaan SE-50/PJ/2013 menjadi tidak relevan.

bahwa konteks nilai penggantian biaya promosi/pemasaran serta remunerasi atas kontribusi pembentukan nilai terhadap marketing intangible hanya diatur oleh OECD TPG 2010 dan 2017. Sekalipun Pemohon Banding mengacu pada pada OECD TPG seharusnya juga tidak ada nilai penggantian apapun yang harus diberikan oleh pihak lain termasuk DII atas aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan OECD perihal marketing intangible.

Tabel 4: Penjelasan OECD TPG 2017 perihal marketing intangible

Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
“6.11 Care should be taken in determining whether or when an intangible exist and whether an intangible has been used or transferred. For example, not all research and developmentCukup jelas bahwa paragraf ini menegaskan kembali bahwa kegiatan pemasaran tidak dapat secara langsung dianggap sebagai penciptaan atau peningkatan
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
expenditures produce or enhance an intangible, and not all marketing activities result in the creation or enhancement of a marketing intangible…" [Terjemahan tidak resmi]: “6.11 Kehati-hatian harus diterapkan dalam menentukan keberadaan aset tak berwujud dan apakah aset tak berwujud tersebut telah digunakan atau dialihkan. Misalnya, tidak seluruh pengeluaran riset dan pengembangan menghasilkan atau meningkatkan aset tak berwujud, dan tidak seluruh aktivitas pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan aset tak berwujud pemasaran…”marketing intangible (merek dagang, nama dagang, dll.) Sehingga pendapat Terbanding yang berpendapat bahwa “Pemohon Banding ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangble Property (IP) dengan melakukan kegiatan berupa promosi” adalah tidak berdasar terlebih kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding hanya seputar training dan pemberian komisi kepada agen agar agen Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk Tupperware. Perlu juga ditekankan bahwa IP Tupperware bukanlah milik Tupperware Indonesia, melainkan milik grup Tupperware yang berada di US
“6.76 A common situation where these principles must be applied arises when an enterprise associated with the legal owner of trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark…” [Terjemahan tidak resmi]: “6.76 Situasi umum di mana prinsip- prinsip ini harus diterapkan muncul ketika perusahaan afiliasi dengan pemilik sah merek dagang melakukan fungsi pemasaran atau penjualan yang menguntungkan pemilik sah merek dagangTitik awal pembahasan mengenai kontribusi terhadap aset tak berwujud pemasaran adalah manfaat seperti apa yang akan diterima oleh pemilik sah dari merek dagang tersebut. Jika manfaat tersebut tidak dapat diidentifikasi, diskusi seharusnya menjadi tidak relevan.
“6.77 The analysis of this issue requires an assessment of (i) the obligations and rights implied by the legal registrations and agreements between the parties; (ii) the functions performed, the assets used, and the risks assumed by the parties; (iii) the intangible value anticipated to be created through the marketer/distributor’s activities; andIni adalah satu-satunya paragraf yang menyebutkan tentang penggantian biaya/pengeluaran pemasaran. Panduan diberikan kepada agen, mengingat fakta bahwa agen, menurut OECD Model Tax Convention 2017 dan OECD Commentary paragraf 96, hanya
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
(iv) the compensation provided for the functions performed by the marketer/distributor (taking account of the assets used and risks assumed). One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures and being directed and controlled in its activities by the owner of the trademarks and other marketing intangibles. In that case, the distributor ordinarily would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone. It does not assume the risks associated with the further development of the trademark and other marketing intangibles, and would therefore not be entitled to additional remuneration in that regard.” [Terjemahan tidak resmi]: “6.77 Analisis permasalahan ini memerlukan penilaian atas (i) kewajiban dan hak yang tersirat oleh pendaftaran secara sah dan perjanjian resmi antara para pihak; (ii) fungsi yang dilaksanakan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak; (iii) nilai aset tak berwujud yang diantisipasi akan diciptakan melalui aktivitas pemasar/distributor; dan (iv) kompensasi yang diberikan untuk fungsi yang dilakukan oleh pemasar/distributor (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). Satu kasus yang relatif jelas adalah jika distributor hanya bertindak sebagai agen, yang memperoleh penggantian biaya atas pengeluaran promosi dan diarahkan serta dikendalikan dalam melaksanakan aktivitas oleh pemilik merek dagang dan aset tak berwujud pemasaran lainnya. Dalam hal ini, distributor biasanya berhak atas kompensasi yang sesuai denganbertindak atas nama prinsipal, tidak memiliki hak atas produk, dan dibayar melalui komisi. Dengan demikian, wajar jika agen mendapatkan penggantian biaya promosi sehubungan dengan pengembangan aset tak berwujud karena tidak berhak atas imbal hasil penjualan.
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
aktivitas keagenan semata. Distributor tidak menanggung risiko yang terkait dengan pengembangan lebih lanjut dari merek dagang dan aset tidak berwujud pemasaran lainnya, dan oleh karena itu tidak berhak atas remunerasi tambahan dalam hal ini.
“6.78 When the distributor actually bears the cost of its marketing activities (for example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future… For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its functions performed, assets used, and risks assumed in developing the value of a trademark and other marketing intangibles from its turnover and market share when it has a long-term contract providing for sole distribution rights for the trademarked product. In such a situation the distributor’s efforts may have enhanced the value of its own intangibles, namely its distribution rights. In such cases, the distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would receive in comparable circumstances. In some cases, a distributor may perform functions, use assets or assume risks that exceed those an independent distributor with similar rights might incur or perform for the benefit of its own distribution activities and that create value beyond that created by other similarly situated marketers/distributors.…”Paragraf ini dengan jelas menyebutkan bahwa terdapat kasus di mana distributor menanggung biaya pemasarannya, bukan diganti oleh pemilik IP. Dalam hal ini, distributor tersebut dapat memperoleh manfaat dari aktivitas pemasaran melalui peningkatan penjualan dan pangsa pasar. Kalaupun kegiatan tersebut dianggap sebagai aset tak berwujud pemasaran, namun hal tersebut terkait dengan aset tak berwujud lokal milik distributor, yaitu hak distribusi, dan tidak terkait dengan aset tak berwujud yang dimiliki pihak lain. Paragraf ini juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, distributor dapat menjalankan fungsi/mengeluarkan biaya yang melebihi apa yang akan dikeluarkan oleh perusahaan independen dan untuk menentukan apakah promosi tertentu yang dilakukan oleh suatu entitas dianggap berlebihan, perbandingan harus dibuat dengan data perusahaan independen tersebut.
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
[Terjemahan tidak resmi]: “6.78 Ketika distributor benar-benar menanggung biaya aktivitas pemasaran (misalnya, ketika tidak ada perjanjian dengan pemilik sah untuk mengganti pengeluaran), analisis harus berfokus pada sejauh mana distributor dapat berbagi dalam potensi keuntungan yang diperoleh. dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung saat ini atau di masa depan… Misalnya, distributor mungkin memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung dalam mengembangkan nilai merek dagang dan aset tak berwujud pemasaran lainnya dari omset dan pangsa pasarnya ketika distributor memiliki kontrak jangka panjang yang mengatur hak distribusi tunggal untuk produk bermerek dagang. Dalam situasi seperti itu, upaya distributor mungkin telah meningkatkan nilai aset tak berwujud itu sendiri, yaitu hak distribusinya. Dalam kasus demikian, bagian keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan jumlah yang akan diterima distributor independen dalam keadaan yang sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor dapat menjalankan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko yang melebihi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh distributor independen dengan hak serupa atau fungsi yang dilaksanakan demi kepentingan fungsi distribusinya sendiri yang menciptakan nilai lebih dari nilai yang diciptakan oleh pemasar/distributor lain yang memiliki stuasi serupa…”

bahwa berdasarkan pemahaman menyeluruh atas pedoman di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

• Pedoman OECD tidak, dengan cara apa pun, memberikan dasar bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa pengeluaran promosi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dapat diklasifikasikan sebagai peningkatan merek dan harus diganti oleh pemilik sah/pihak afiliasi. Satu-satunya penyebutan tentang penggantian biaya adalah untuk memberikan contoh remunerasi bagi agen yang melakukan aktivitas promosi. Agen, tidak mengambil hak atas produk yang dipromosikannya (dengan kata lain, agen mempromosikan produk pihak lain). Oleh karena itu, penggantian biaya promosi pada agen relevan dengan fungsinya. Sementara itu, Pemohon Banding mengambil hak atas produk yang dijual dan memiliki hak untuk mempromosikan produk di wilayah tersebut.

• Bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding diremunerasi oleh pemilik merek atas promosi yang manfaatnya diperoleh untuk Pemohon Banding sendiri. Bahwa sebagaimana disebut dalam paragraf 6.76 poin penting yang harus diperhatikan adalah penerapan prinsip harus dilakukan apabila kegiatan promosi memberikan manfaat kepada pemilik IP. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat, sudah sepatutnya Terbanding menjabarkan manfaat apa yang diterima oleh pemilik IP (pihak afiliasi) jika kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai berkontribusi terhadap pembentukan nilai IP.

• Bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terbatas pada pasar Indonesia, dalam bahasa Indonesia dan hanya fokus pada pemberian insentif agen multi level marketing Pemohon Banding , sehingga manfaat dari kegiatan tersebut semata hanya untuk Pemohon Banding, yaitu melalui jumlah penjualan. Hal ini tidak akan mempengaruhi nilai merek dagang, atau memungkinkan pemilik IP menghasilkan penjualan yang lebih banyak di negara lain. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada manfaat

yang teridentifikasi bagi pemilik IP dari aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa kesuksesan promosi produk yang dilakukan Pemohon Banding tidak akan memberikan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi pemilik IP. Kesuksesan promosi berupa peningkatan penjualan atas produk Pemohon Banding serta laba yang dihasilkan akan menjadi hak Pemohon Banding seluruhnya. Begitu pula sebaliknya, Pemohon Banding juga akan menanggung risiko atas kegagalan penjualan produknya. Oleh karena itu tentu biaya yang terkait atas keberhasilan kegiatan promosi tidak dapat dialihkan kepada pemilik merek. Tentu tidak adil bila perusahaan mempertahankan penghasilan namun mengalihkan biaya yang terkait.

• Tidak ada royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak manapun termasuk DII sehingga promosi atau peningkatan penjualan Pemohon Banding tidak akan memberikan manfaat dalam bentuk apapun termasuk dalam bentuk hasil royalti. Pemohon Banding juga tidak melakukan transaksi pembelian dengan DII. bahwa seperti disebutkan dalam paragraf 6.78 untuk menentukan apakah promosi tertentu yang dilakukan oleh suatu entitas dianggap berlebihan, perbandingan harus dibuat dengan biaya promosi yang akan dikeluarkan entitas pembanding independen. Sementara itu, koreksi Pemeriksa tidak didukung oleh analisis dan pengukuran yang jelas untuk menentukan batas kapan biaya promosi dapat diklasifikasikan sebagai terlalu signifikan bagi entitas yang bukan merupakan pemilik merek dagang perusahaan dibandingkan dengan distributor independen yang serupa dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding. Tidak adanya analisis pembanding dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer tidak sesuai dengan PPh Pasal 18 (3), DJP-22/PJ/2013 dan DJP-32/PJ/2011.

3. Terbanding keliru memahami perjanjian jual beli Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang menyebabkan interpretasi yang tidak tepat pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan bahwa dalam SPHP, Terbanding mengutip dua hal dari Master File dan Supply Agreement Pemohon Banding sebagai berikut:

- Berdasarkan Master File TP Doe tahun 2018 disebutkan "Pemberian lisensi hara tidak berwujud & knowhow produksi Tupperware — Dart telah melisensikan harta tidak berwujud terkait Tupperware kepada berbagai pihak afiliasi manufaktur Tupperware. Dart diremunerasi berdasarkan royalli penjualan bersih masing masing pihak afifiasi, Dar memiliki perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi yang berada di Brasil, Venezuela, Cina, India, Indonesia, Korea

Selatan, Afrika Selatan, Swiss, dan AS."

- Berdasarkan peranjian disinbus! antara Wajib Pajak dengan PT Tupperware Indonesia disebutkan “Purchaser shai! have no further night to maintain a direct selfing license using

Tupperware brand name.

(terjemahan tidak langsung)

Pembeli dalam hat ini Wajib Pajak tidak mempunyai hak lebih fanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kutipan dari master file maupun perjanjian sebagaimana di atas tidak dapat dijadikan acuan sebagai dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi.

bahwa pertama, DII memang pemilik dari IP yang dimaksud oleh Terbanding. Namun, sublisensi IP tersebut diberikan bukan kepada Pemohon Banding melainkan kepada PTTI. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti apapun sebagaimana yang dimaksud dalam kutipan Terbanding. Pemohon Banding hanya menjadi mitra PTTI untuk melakukan distribusi kepada end customer. Sehingga apabila Terbanding meminta DII melakukan penggantian biaya marketing yang dikeluarkan Pemohon Banding, yang notabenenya bukan pembayar royalti dimana DII tidak mendapatkan manfaat apapun dari promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atau manfaat dari peningkatan penjualan Pemohon Banding akibat aktivitas promosi yang dilakukan, maka hal ini tidak tepat. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, apabila terdapat koreksi sehubungan dengan dugaan kontribusi atas pengembangan marketing intangible maka harus dibuktikan bahwa aktivitas dari entitas tersebut setidaknya memberikan manfaat bagi pemilik merek dalam hal ini DII.

bahwa kedua, Terbanding hanya mengartikan perjanjian supply agreement antara Pemohon Banding dan PTTI secara sepotong-

potong. Bahwa kutipan yang digunakan oleh Terbanding diambil dari perjanjian tanggal 14 Mei 2005, antara PT Imawi Benjaya (nama terdahulu dari PTTI) selaku pihak supplier atau pihak pemasok dengan Pemohon Banding selaku purchaser atau pihak pembeli poin V. Term and Termination (Jangka Waktu dan Penghentian), di pasal 5.4. ayat C yang apabila ditulis secara lengkap adalah sebagai berikut:

“Rights and Duties on Terminantion. Upon termination of this Agreement, either for a cause of disrectionary and without prejudice to any other rights or remedies which may have accrued thereunder to either Party prior to such termination:

a. Purchaser shall have no further right to purchase products from supplier,

b. Supplier shall have no further obligations to supply and sell product to purchaser,

c. Purchaser shall have no further right to maintain a direct selling license using the TUPPERWARE brand name

[Terjemahaan dari kutipan perjanjian di atas adalah sebagai berikut:] “Hak dan Kewajiban dalam Pemberhentian. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, baik karena alasan kebijaksanaan dan tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang mungkin timbul dari salah satu Pihak sebelum pengakhiran tersebut:

a. Pembeli tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk membeli produk dari pemasok,

b. Pemasok tidak memiliki kewajiban lebih lanjut untuk memasok dan menjual produk kepada pembeli,

c. Pembeli tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware

bahwa dengan memahami secara keseluruhan atas kutipan dan pasal tersebut di atas, maka memang benar Pemohon Banding tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware dengan kondisi apabila perjanjian antara Pemohon Banding dan PTTI sudah berakhir.

Selama perjanjian tersebut belum berakhir, maka Pemohon Banding masih berhak dalam mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware. Sehingga kutipan yang diambil oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat karena sampai dengan saat ini, perjanjian PTTI dan Pemohon Banding masih berlaku; bahwa ketiga, kutipan supply agreement maupun master file sama sekali tidak menyebutkan kalimat atau memberikan konteks yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab mengembangkan merek atau bertanggung jawab berkontribusi terhadap pembentukan IP yang dimiliki oleh DII. Sehingga apabila Terbanding menggunakan kutipan tersebut sebagai basis koreksi maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sampai dengan selesainya proses keberatan, Terbanding tidak pernah menyampaikan penjelasan terkait dengan hasil analisis Terbanding atas perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam penyampaian hasil penelitian keberatan dan Terbanding (dalam hal ini Peneliti) seakan- akan hanya menyutujui hasil dari proses pemeriksaan tanpa melakukan analisis yang mendalam disertai bukti-bukti yang kredibel. Padahal, analisis yang mendalam dibutuhkan untuk memahami fungsi-fungsi Pemohon Banding agar dapat menghindari terjadinya koreksi yang tidak seharusnya dilakukan;

4. Terbanding telah melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan telah bertindak di luar kewenangannya dalam melakukan koreksi 4.1 Pemohon Banding tidak pernah menerima hasil analisis yang

dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP yang menunjukkan bahwa biaya promosi Pemohon Banding tidak sesuai dengam kondisi independen

bahwa dalam SPHP pada proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode CUP untuk menentukan nilai penggantian dan menentukan nilai koreksi. Pada faktanya Terbanding tidak pernah memberikan analisis tersebut kepada Pemohon Banding selama proses pemeriksaan. Selanjutnya, pada proses keberatan, Terbanding juga tidak pernah memberikan hasil analisis CUP tersebut maupun menanggapi terkait dengan penerapan CUP yang dilakukan pada saat proses pemeriksaan.

bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas sebagian besar biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 tanpa memberikan rincian biaya koreksi tersebut kepada Pemohon Banding. Padahal apabila mengacu pada peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 metode CUP merupakan metode perbandingan harga atau margin yang diterapkan dalam transaksi antara pihak afiliasi dengan harga atau margin yang diterapkan dalam transaksi serupa antara pihak independen. Sehingga tidak mungkin hampir seluruh biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dilakukan koreksi mengingat koreksi seharusnya hanya dilakukan atas selisih biaya promosi pembanding dengan biaya promosi Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak benar-benar melakukan analisa menggunakan metode CUP.

4.2 Terbanding melakukan koreksi diluar kewenangannya dan

tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa

dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.” bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas:

a. Otoritas Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) dalam melakukan koreksi hanya dapat diterapkan hanya apabila setelah Terbanding dapat membuktikan bahwa sebuah transaksi afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Dalam melakukan koreksi, Terbanding wajib menerapkan metode harga transfer yang sesuai. Antara lain (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan) melalui metode comparable uncontrolled price method, resale price method, atau cost plus method;

c. Terbanding berwenang melakukan koreksi kepada Pemohon Banding apabila Terbanding dapat menetapkan dan membuktikan antara lain Wajib Pajak berupaya melakukan penghindaran pajak sehubungan dengan adanya/dalam transaksi hubungan istimewa.

bahwa melakukan analisis komparatif dan menentukan metode harga transfer merupakan bagian dari langkah-langkah penilaian harga transfer yang harus dilakukan oleh Terbanding. Hal ini sesuai dengan Bagian II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/ 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”). Kendati demikian, Terbanding tidak menerapkan langkah-langkah tersebut dan langsung melakukan koreksi positif atas biaya promosi Pemohon Banding yang didasarkan pada asumsi semata.

bahwa Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sebagian besar biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding pada tahun 2018 tanpa memberikan rincian biaya koreksi tersebut kepada Pemohon Banding. Terbanding juga tidak memberikan penjelasan ataupun informasi mengenai analisis yang telah dilakukan atas biaya-biaya tersebut sehingga Terbanding beranggapan bahwa biaya tersebut tidak wajar dan perlu untuk dikoreksi.

bahwa Pemohon Banding tekankan bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding tidak melakukan transaksi kepada pihak afiliasi terkait dengan biaya promosi ataupun pemasaran dan seluruh biaya terkait promosi Pemohon Banding pada tahun 2018 dibayarkan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, Terbanding tidak dapat memberikan bukti-bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengembangan Intangible Property sehingga pihak afiliasi harus melakukan peggantian biaya promosi kepada Pemohon Banding. bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada dasarnya merupakan koreksi berdasarkan transaksi dengan pihak ketiga, dimana sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (3), Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi tersebut;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.495.608.542,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.495.608.542 dengan rincian sebagai berikut:

NoDeskripsi KoreksiJumlah Koreksi
(Rp)
1.Pembentukan atau pemupukan dana cadangan54.534.694.000
2.Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota10.960.914.542
Jumlah65.495.608.542

• Terbanding berpendapat pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp54.534.694.000 yang dilakukan Pemohon Banding tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Lebih lanjut, atas biaya akrual tersebut seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif dan pada saat realisasi biaya pada tahun berikutnya dilakukan koreksi fiskal negatif.

• Bahwa menurut Terbanding atas biaya manager incentive trips sebesar Rp10.960.914.542 merupakan salah satu komponen biaya promosi dimana Pemohon Banding ikut berkonstribusi dalam pembentukan Intangble Property (IP) yang dimiliki oleh PT Tupperware Indonesia, sehingga seharusnya mendapatkan reimburse/ penggantian dari kegiatan promosi tersebut.

Dasar Hukum atas Koreksi:

1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

6. OECD TPG 2010, OECD TPG 2017

7. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.495.608.542 dengan penjelasan sebagai berikut:

2.1 Koreksi Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar

Rp54.534.694.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap biaya sebesar Rp54.534.694.000 sebagai pembentukan atau memupukan dana cadangan yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Sifat biaya sebesar Rp54.534.694.000 bukan merupakan pembentukan provisi atau biaya cadangan melainkan biaya akrual

bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp54.534.694.000 bukan merupakan pembetukan provisi yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan, melainkan merupakan biaya akrual yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (”3M”) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun, biaya tersebut merupakan biaya akrual sehingga terdapat perbedaan waktu pencatatan biaya dengan realisasi berdasarkan koreksi Terbanding. Hal ini sudah Pemohon Banding jelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan

b. Terdapatperbedaanyangjelasantaraprovisi (pembentukan/penyisihan dana cadangan) dengan akrual bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara biaya provisi dan biaya akrual. Provisi adalah penyisihan yang telah dilakukan perusahaan atas kemungkinan kewajiban yang mungkin harus ditanggung perusahaan di masa depan dimana sifat keterjadiannya belum pasti baik dari segi waktu maupun jumlahnya.

Provisi berbeda dari liabilitas lain seperti utang usaha dan akrual. Perbedaan signifikan diantara keduanya adalah pada tingkat ketidakpastian keterjadiaannya jumlah dan waktu dikeluarkan untuk menyelesaikan provisi di masa depan. Contohnya seperti biaya provisi untuk penyisihan piutang tidak tertagih. Ketika dibuat biaya pencadangan piutang tidak tertagih, belum dapat diketahui dan dipastikan apakah di masa depan akan terjadi gagal bayar dari pelanggan yang menyebabkan adanya piutang yang tidak tertagih. bahwa sedangkan pengertian dari biaya akrual adalah pengakuan beban yang telah diperoleh atau dikeluarkan perusahaan tetapi belum diterima atau dibayar. Kaidah yang diterapkan pada akrual adalah “matching principle atau matching cost against revenue”, dimana kaidah ini menyatakan bahwa pendapatan dan beban yang dilaporkan perusahaan dalam suatu periode akuntansi harus sesuai. Beban untuk tahun buku 2018 harus terkait dengan pendapatan untuk tahun buku 2018. Dilihat dari tingkat kepastiannya, biaya akrual dipastikan akan terealisasi di periode tertentu dan jumlahnya dapat dipastikan. Hal ini berbeda dengan biaya provisi dimana belum dapat dipastikan bahwa biaya tersebut akan terjadi di masa depan.

c. Pemohon Banding memiliki basis yang jelas dan terukur untuk mencatatkan biaya akrual

bahwa dalam pencatatan biaya akrual sebesar Rp54.534.694.000 Pemohon Banding memiliki basis dan perhitungan terkait biaya akrual. Sebagai contohnya, basis dari akrual tertentu adalah sebagai berikut:

- 23012 - Promotion Activities: Akrual ini terkait hadiah/produk yang akan diberikan kepada Sales Force berdasarkan pencapaian mereka dalam suatu program promosi (jangka pendek), misalnya, hadiah tertentu akan diberikan kepada Sales Force/ distributor yang dapat merekrut sejumlah orang tertentu. Akrual ini dihitung berdasarkan penjualan yang dicapai pada tahun 2018 dan hadiah/produk akan dihadiahkan/direalisasikan pada tahun 2019.

- 23012.005 - Bonus/ Commissions: Akrual ini dihitung berdasarkan pada penjualan bulan sebelumnya di tahun 2018.

- 23012.006 - Other Meetings/Trips: Akrual ini terkait insentif perjalanan yang diberikan kepada Sales Force/ distributor berdasarkan pencapaian mereka dalam suatu program promosi (jangka Panjang). Akrual ini dihitung berdasarkan pencapaian perjualan mereka selama beberapa bulan di tahun 2018 dan insentif perjalanan akan direalisasikan pada tahun berikutnya.

bahwa bukti pendukung terkait rincian dan basis perhitungan tersebut telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan.

d. Pengakuan beban Pemohon Banding telah sesuai dengan pedoman perlakuan akuntansi yang diatur didalam Standar Akuntansi Keuangan (”SAK”) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa perlakuan pengakuan beban, di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga selaras dengan pedoman perlakuan akuntansi yang diatur di dalam Standar Akuntansi Keuangan (”SAK”) yang berlaku umum di Indonesia sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut: ”Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. ...dst.” bahwa selanjutnya Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan SAK juga dinyatakan sebagai berikut:

”95. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan

langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya

dengan pendapatan (matching of cost with revenues) ini melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama; sebagai contoh, berbagai komponen beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagai penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang...”

bahwa dengan memperhatikan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan SAK di atas, maka baik ketentuan perpajakan maupun SAK menerapkan prinsip matching cost with revenues yaitu selalu mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang berhubungan dengan biaya dimaksud.

bahwa lebih lanjut, biaya sebesar Rp54.534.694.000 merupakan biaya yang terkait dengan pencatatan biaya akrual sehingga terdapat perbedaan waktu antara periode pencatatan biaya dengan realisasi atas biaya ini (dimana Pemohon Banding melakukan pencatatan terlebih dahulu atas akrual biaya, kemudian realisasi biaya ini terjadi setelah dilakukan pencatatan atas akrual tersebut).

bahwa basis akrual merupakan basis akuntansi yang pendapatan diakui saat dihasilkan tanpa perlu memperhatikan penerimaan kas (dapat lebih dahulu, atau arus kas masuk tunai, atau belakangan atau pendapatan kredit), dan beban diakui saat terjadinya beban tanpa perlu memerhatikan pembayarannya (dibayar dimuka, biaya saat tunai, atau biaya timbul walau belum dibayar). Hal ini sejalan dengan prinsip pembukuan yang diatur di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Pasal 28 ayat (1), (5) dan (7) dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

bahwa selanjutnya, penjelasan dari Pasal 28 ayat (5) dan (7) menyatakan:

(5) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

…

(7) ….pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain

bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan biaya akrual yang dilakukan sudah sejalan dengan prinsip akrual dan PSAK yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tercermin di laporan keuangan Pemohon Banding juga sudah diaudit oleh pihak independen. Dalam hal ini Pemohon Banding telah melakukan menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat azas sebagaimana diatur dalam

Pasal 28 ayat (1), (5) dan (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa lebih lanjut, perlakuan perpajakan atas pengakuan biaya harus mengacu kepada ketentuan pasal 28 ayat (5) dan (7) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana biaya akrual sejalan dengan PSAK yang berlaku di Indonesia dan diakui juga sebagai biaya untuk pelaporan pajak. Dengan demikian biaya akrual sebesar Rp54.534.694.000 merupakan biaya yang dikeluarkan Perusahaan untuk kegiatan 3M selama tahun 2018 sehingga dapat dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding mempertimbangkan alur prosedur klaim dan metode pencatatannya beserta dengan dokumen pendukung terkait dalam membentuk jumlah klaim yang dicatat di dalam pembukuan Pemohon Banding yang juga telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembentukan atau memupukan dana cadangan yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat membatalkan koreksi fiskal positif sebesar Rp54.534.694.000;

2.2 Koreksi Biaya Yang Dibebankan/Dikeluarkan Untuk Kepentingan

PemegangSaham,Sekutu,AtauAnggotasebesar Rp10.960.914.542

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap biaya sebesar Rp10.960.914.542 sebagai biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya sebesar Rp10.960.914.542 adalah terkait 3M, bukan merupakan biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan koreksi sebesar Rp10.960.914.542 atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota. Koreksi tersebut merupakan koreksi terhadap akun 206669 – Manager Incentive Trips, dimana pada dasarnya substansi dari akun tersebut merupakan akun untuk mencatat biaya aktivitas promosi dan marketing berupa insentif perjalanan. Insentif perjalanan tersebut diberikan sesuai dengan pencapaian yang diberikan kepada agen atau distributor CPI selaku Pemohon Banding.

b. Terdapat Perjanjian Cost Sharing Agreement antara PT Tupperware Indonesia dan Pemohon Banding

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi sebesar Rp10.960.914.542 atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota. Koreksi tersebut merupakan koreksi terhadap akun 206669 – Manager Incentive Trips, dimana pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah keliru merujuk ke Cost Sharing Agreement antara PTTI dan Pemohon Banding tertanggal 05 Januari 2006 sebagai acuan dimana dalam perjanjian tersebut diatur bahwa biaya aktivitas promosi dan marketing berupa biaya insentif perjalanan untuk distributor dan pelanggan ditanggung PTTI sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa ketentuan terkait biaya insetif penjalanan yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk agen atau distributor Pemohon Banding seharusnya mengacu Perjanjian Cost Sharing Agreement antara PTTI dan Pemohon Banding tertanggal 01 Januari 2013. Dalam perjanjian tersebut pada Pasal 2.1 Ayat (ii) bahwa salah satu biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas promosi dan marketing adalah

biaya insentif perjalanan untuk distributor dan pelanggan. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2.2.2. Ayat (ii) bahwa Pemohon Banding menanggung biaya Perjalanan Insentif (Dalam dan Luar Negeri) untuk program distributor dan pelanggan. Sehingga sudah jelas dan tepat bahwa biaya insentif perjalanan ke luar negeri ini ditanggung oleh Pemohon Banding, bukan PTTI karena distributor dan agen tersebut merupakan pelanggan dari Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi ini bukanlah manfaat/natura yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya (PTTI);

c. Biaya insentif perjalanan merupakan biaya marketing dan promosi yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan di poin a dan b, Terbading telah keliru dalam melakukan koreksi terhadap akun 206669 – Manager Incentive Trips sebesar Rp10.960.914.542 sebagai biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota. Secara substansi, biaya tersebut terkait aktivitas marketing dan promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding berupa insentif perjalanan yang diberikan kepada distributor atau pelanggan Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 (”PMK-02”), disebutkan bahwa biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Pada Pasal 2 diatur lebih lanjut mengenai besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan daftar nominatif biaya promosi sebagai lampiran dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2018 dan Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 atas biaya insentif perjalanan tersebut. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding biaya insentif perjalanan pada akun 206669 – Manager Incentive Trips sebesar Rp10.960.914.542 jelas merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan 3M dan dapat dibiayakan.

bahwa mempertimbangkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat membatalkan koreksi fiskal positif sebesar Rp10.960.914.542,00;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak tepat dan tidak seharusnya dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Membatalkan koreksi dalam Keputusan Terbanding a quo;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00065/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 02 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak Senin, tanggal 24 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;X
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;X
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;X
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 26 November 2024;X
gSurat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;X
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;X
iSurat Banding ditandatangani olehbertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaX
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kKeputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingX

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pr coreks yang wld at SEAL FE Tora 4oreks

. daukan

Senefaran Saad 4 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

- Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

- Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; …”

- Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

- Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final : d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

- Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Ayat (1), Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

Ayat (2), Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 5A

Ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.

Ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.

Ayat (3), Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan

5. Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) PER-23/PJ/2013 jo SE- 65/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

b. Data dan Fakta

Menurut Tim Pemeriksa

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

MEN

URUTP

KOR

E KS

I No.

URAIAN

RefWAJIB PAJ

A

K

EMER

IKSA (Rp) (Rp

3) (R p )

1.

INTEREST 3RD PARTY INCOM

253.1

68636

2.841

254

.162

......084501

542980

010635

000000 2.

MISCELLANEOUS INCOME

42.345

8.596

2.368

3.

REALIZED G/L ON FOREIGN

7.083

437

4.

UNREALIZED G/L ON FOREIG

6.105

566

5.

MISCELLANEOUS OTHERS

-69.4

8.4200

-6

9.488

6.

Reimburstment dari PT

91.59

0.733

91.5

9 0.7

33

.0 5

Tupperware Indonesia sebagai pemilik IP

Jumlah Penghasilan Dari Luar Usaha

227.0

4

6.205

91.81

7.779

.2

5

5

91.5

9 0.7

33

.0 5 0 bahwa penghasilan tersebut berupa penggantian yang seharusnya diterima oleh Wajib Pajak atas seluruh biaya terkait promosi (berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kepemiliian Intangible Property (IP) Tupperware dimana untuk wilayah Indonesia dipegang oleh PT Tupperware Indonesia.

bahwa berdasarkan Master File TP Doc tahun 2018 disebutkan "Pemberian lisensi harta tidak berwujud & know-how produksi Tupperware – Dart telah melisensikan harta tidak berwujud terkait Tupperware kepada berbagai pihak afiliasi manufaktur Tupperware. Dart diremunerasi berdasarkan royalti penjualan bersih masingmasing pihak afiliasi. Dart memiliki perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi yang berada di Brasil, Venezuela, Cina, India, Indonesia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Swiss, dan AS."

bahwa berdasarkan perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan PT Tupperware Indonesia disebutkan "Purchaser shall have no further right to maintain a direct selling license using Tupperware brand name.”

[terjemahan tidak langsung]

Pembeli dalam hal ini Wajib Pajak tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware;

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines pemeriksa telah melakukan pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud (Intangible Property) sebagai berikut :

a. Wajib Pajak bukan pemilik Intangible Asset (IP) b. Wajib Pajak ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangible Property (IP) yang dimiliki oleh PT Tupperware Indonesia tersebut dengan melakukan kegiatan berupa promosi.

c. Atas kegiatan promosi tersebut seharusnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian yang wajar dari pemilik IP.

2. Koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri dari :

a. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat pembentukan dana cadangan yang belum dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding sebesar Rp.54.534.694.000,- b. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota sebesar Rp.10.960.914.542. bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya manager trips karena merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham PT Tupperware Indonesia.

bahwa berdasarkan cost sharing agreement antara Pemohon Banding dengan PT Tupperware Indonesia dijelaskan bahwa incentive perjalanan ke luar negeri yang diberikan kepada customer maupun distributor merupakan biaya yag harus ditanggung PT Tupperware Indonesia.

bahwa selain itu manager incentive trips merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan

sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

c. Tanggapan Terbanding

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

- Berdasarkan pengujian dokumen/catatan, terdapat Penghasilan berupa penggantian yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas seluruh biaya terkait promosi (berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kepemilikan Intangible Property (IP) Tupperware dimana untuk wilayah Indonesia dipegang oleh PT Tupperware Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:

MENURUT

KOREKSI No.URAIANRefWAJIB PAJAKPEMERIKSA (Rp)(Rp)(Rp)

1. INTEREST 3RD PARTY INCOM253.162.841253.162.8410

2. MISCELLANEOUS INCOME42.368.59642.368.5960

3. REALIZED G/L ON FOREIGN437.083437.0830

4. UNREALIZED G/L ON FOREIG566.105566.1050

5. MISCELLANEOUS OTHERS-69.488.420-69.488.4200

6. Reimburstment dari PT091.590.733.05091.590.733.050 Tupperware Indonesia sebagai pemilik IP

Jumlah Penghasilan Dari Luar Usaha227.046.20591.817.779.25591.590.733.050

- Reimbursement dari PT Tupperware Indonesia sebagai pemilik IP terbentuk dari:

Mama > CAH AY 4 PRESTASI INDONESIE

Pembelian berdasarkan ekualisasi dengan pajak masukan HPP 1 02,.393.381.5-062,000

Masadan Th. Pajak: Januaris.d. Desember 2015

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN

- Data SPPPORTAL dan SIOJP

- Buku besar dan bukti pendukung

Pengen sang afadedan >

Pengujian yang dilakukan berupa. Pemanfaatan informasi internal dantatau eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Penelusuran angka-angka, dan ekualisasi biaya pembelian dalam SPT Tahunan dengan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN

No Keterangan Jumlah

1 Pembelian Cfm SPT Tahunan 1110.964.439.000

2 DPP PM Impor -

3 DPP PM Dalam Negeri Dikreditkan Tahun ini 1217373.373.252

4 DPP PM Dalam Negeri dari Pembelian Tahun sebelumnya 1.727.267.501

5 DPP Olm Negeri Tahun ini Dikredithan di tahun berikutnya 221.066.968

6 Unsur PM terkait dengan biaya dan pembelian asset (selain HPP)" 22.692.920.893

7 Pajak masukan unsur HPP (2+3-4+5- 6) 1195.234.252426

8 Selisih (1- 7) - 2.269. 763.426

Penjelasan Selisih:

a. Pembelian dari Tupperware yang tidak terkait HPP 931.590.733.050 b. Pembelian dari supplier selain PT Tupperware Indonesia - 6.003.544.355

&. Adjustment estimasi stock return dari Distributor - 517.432.449 d. Acerue pembelian brosur yg belum diterima invoice nya - 481.552.358

8. Self usage yg dicatat sebagai HPP - 2.317 500.272

Selisih Pembelian setelah penjelasan - 4.053.510

Selisih tersebut merupkan pembulatan.

bahwa pembelian dari Tupperware yang tidak terkait HPP dijelaskan Pemohon Banding dalam Tanggapan SPHP-nya merupakan pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebagaimana berikut:

bahwa sementara itu, berdasarkan pengujian dokumen/pencatatan, biaya pemasaran/ promosi yang dibebankan Wajib Pajak sebagai berikut:

Biasa Jemasarar Samusi Nae ILEiPii IE II

MENURUT Nan

Ns, SERKIRAAN - Kssessi pi

Pemeriksa (Rp) bahwa sebelum menentukan Metode Transfer Pricing yang digunakan, perlu diketahui pihak afiliasi dan proses bisnis Pemohon Banding. Berdasarkan data dan dokumen diketahui:

NN Tak .

Yi kana Me asa ana Memicanan Aut ale” ARTA ae

Hume eee a ee ii

. aa hayes sis welt at Mice J sete yo Serre Adat An - “Tr AL TU MAT CWT ini | UC) (Wi

Skema Pemegang Sanam

. Tuppeware

Dart Industries Ine Homeparies, LLC

INDONESIA

PT. Tuppeware Indonesia PT. Inti Bina Arthatama

PT. Cahaya Prestasi

Indonesia bahwa berdasarkan pengujian terhadap transaksi afiliasi diketahui:

- - Keapan 8

Ag LETS aa Mia Teriak wen Ma ors Meat bai "HERE

Merurut Pemericsa ales ransaks

Peragas: ac yang genariseyal/P7 “_ppeware adoces 2 PPT > OT 50 753 O80 Bode ke cle sreina cer ia b Pa sk atas selon zaya rercal pemasaran oremcgl jar ciak.kan zen La db Paax yang arang Seoceny cya

Simi tek ST “upperware

Indooasa

Lo TTA oh rasosissonge|l loo oo|oo

Per @ asan a ferjizer perbe ar bararg ber. jidsbaiae dak. parang aci can barang cagarser b cerjaaar perbe ar bararg rsscal terssas.k ak: ca tetap

C perverakan sevan'gatar bararg Loax bemutjs

G remnaman Lang

& ceryerahan 333 f penyaranas tera eran ingin, men kedargar sepen saham car cbl casi g car acean

Di bawah ini menggambarkan skema transaksi yang terjadi antara CPI dengan pihak afiliasinya

Mekanisme pembelian dari pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2018

Resiko Transfer Pricing :

[eee e eee eee eee eee ee

Vere area ,

' aot 1 ire bang '

! 1 Indunesiu

Phy ara '

blll

Dilakukan pengujian karena signifikansi transaksi. Seluruh pembelian Wajib pajak adalah dari pihak afiliasi.

- Selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengadakan perjanjian pinjaman antar perusahaan dengan DII, di mana Pemohon Banding setuju untuk menyediakan pinjaman jangka pendek tanpa jaminan untuk keperluan modal kerja. Pemohon Banding menyatakan bahwa tersedianya uang yang menganggur "idle money" menjadi salah satu faktor yang memungkinkan Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada DII;

- Kebijakan penentuan harga transfer

bahwa suku bunga atas pinjaman antar perusahaan adalah JIBOR 6 bulan yang berlaku selama periode penentuan harga kembali (yang berkisar dari 5,71% hingga 7,50%). Kebijakan penentuan harga transfer tersebut telah diterapkan secara konsisten sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Selain itu, Grup tidak memiliki APA yang berkaitan dengan transaksi afiliasi ini;

Pemilihan Metode Transfer Pricing

a CUP (Comparalble Uncontrolled Price Method)

Metode CUP tidak dapat diterapkan atas pembelian Wajib Pajak karena tidak ada data pembanding yang andal atas pembelian. CPI hanya membeli barang dagangan dari PTTI. CPI tidak membeli barang yang serupa dari penjual pihak ketiga. Data terperinci mengenai transaksi independen antar b. RpiPhaMk (kReteigsaaliendPerpiecnedMenetyhaondg)diperlukan untuk menerapkan metode CUP eksternal tidak tersedia secara umum.

Meskipun CPI melakukan kegiatan penjualan kembali (reselling), Wajib Pajak menyatakan bahwa pengujian sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembelian CPI pada tingkat laba kotor mungkin tidak sesuai. Akibat perbedaan kebijakan akuntansi, perbedaan standar akuntansi, dan perbedaan alokasi biaya dan pengeluaran antar negara.

c. CPM (Cost Plus Method)

CPI tidak memiliki transaksi internal yang dapat dianggap sebagai transaksi sebanding. Begitu pula dengan eksternal CPM tidak dapat diterapkan karena: 1. Basis biaya untuk penerapan mark-up biasanya tidak sebanding dan dapat menyebabkan distorsi, 2. Perbedaan dalam produk, fungsi, dan strategi usaha perusahaan pembanding eksternal, 3. Sejumlah Sejumlah penyesuaian yang wajar dapat dilakukan sebagai kompensasi atas d kPeSkMura(PngroafnitkSespelibtaMndeitnhgoadn)tersebut, namun hal tersebut dapat berdasar kepada asumsi dan menyebabkan hasil yang tidak dapat diandalkan.

PSM akan sangat sulit diterapkan, karena metode ini memerlukan identifikasi kunci alokasi yang tepat untuk mendistribusikan laba berdasarkan pembagian fungsi, aset, dan risiko antara CPI dan pihak-pihak afiliasinya.

e. TNMM (Transactional Net Margin Method)

TNMM adalah metode yang dipilih oleh Wajib Pajak dalam menerapkan transaksi dalam hubungan istimewa karena tingkat kesebandingan yang diperlukan dalam penerapan TNMM tidak setinggi penerapan metode transaksi tradisional. Analisis laba bersih juga lebih fleksibel karena jika terdapat perbedaan fungsional yang berpotensi memengaruhi laba kotor dapat dikompensasi di tingkat laba operasional bersih.

Pemilihan Profit Level Indicator

Berdasarkan penentuan karakteristik fungsi, CPI menganggap rasio ROS (Return of Sales) sebagai PLI yang sesuai, karena faktor utama penentu profitabilitas CPI adalah margin dari pendapatan penjualan.

Peneliti telah memilih metode RPM sebagai metode yang paling sesuai untuk digunakan oleh CPI, sehingga PLI tidak digunakan. Harga wajar dalam penerapan RPM ditentukan dengan mengurangkan harga jual kepada pihak independen atas suatu produk yang dibeli dari perusahaan afiliasi dengan suatu laba kotor yang wajar (resale price margin). Laba kotor yang wajar tersebut mencerminkan kompensasi atas fungsi-fungsi yang dijalankan oleh pihak reseller untuk menutupi semua biaya-biaya yang dikeluarkannya. Dari hasil pengurangan tersebut akan diperoleh suatu harga wajar atas transaksi pembelian di antara pihak afiliasi. Dengan demikian, perhitungan yang digunakan adalah :

Harga wajar = Harga jual kembali – Laba kotor yang wajar untuk reseller

Hasil Pengujian Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak

1 Pembelian

- Tested Party adalah Wajib Pajak sendiri

- Proses pencarian pembanding

* WP menggunakan database Osiris

* Seluruh perusahaan dengan ekuitas yang tercatat di bursa

* Seluruh perusahaan dengan indikator independensi "A", "A+" atau "A-" disertakan

* Seluruh perusahaan yang memiliki akun-akun terkonsolidasi

* Seluruh perusahaan dalam wilayah Timur Jauh, Asia Tengah dan Asia Tenggara

* US SIC codes yang dipilih :

- Wholesale trade, durable goods

- Wholesale trade, nondurable goods

- Building materials, hardware, garden supply, and mobile home dealers

- General merchandise stores

- Food stores

- Automotive dealers and gasoline service stations

- Apparel and accessory stores

- Home furniture, furnishings, and equipment stores

- Eating and drinking places

- Miscellaneous retail

* Mencari perusahaan di dalam set dengan teks penjelasan usaha yang mengandung katakata kunci berikut: “plastic*”,“container*”,“houseware*”,“utensil*”,“consumer*”,“toy*”

* Memilih perusahaan yang terdaftar sebagai “aktif” dalam status operasi mereka

* Menual Review : menolak 270 perusahaan. Hasilnya, teridentifikasi 6 perusahaan yang dijadikan pembanding

Analisis Pemeriksa

Peneliti melakukan analisis terhadap 6 data pembanding yang digunakan oleh WP, dengan hasil sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingType dan jenis produkDigunakan/ tidakAlasanSumber data
1Collins Company Limited* Collins is exporting wide-ranged categories of sundry goods and garment to over worldwide corporate customers, including department stores, warehouse clubs, supermarkets, discounted stores, home centers, drug stores and importers, etc * Collins have been engaged to fashion business and become one of the benchmarks of the apparel retail industry in Taiwan * Since 2016, Collins have been involved in the biotechnology and medical care industrytidak digunakanCore bisnis perusahaan sangat jauh berbeda dari CPI yaitu eksportir berbagai macam barang dan garmen, fashion retail dan bioteknologi dan industri perawatan medis.http://www.collins.com.tw
2Denkyosha Co., Ltd.Grosir peralatan listrik rumah tangga, peralatan audio dan komunikasi, peralatan AC, peralatan kesehatan dan kecantikan, dan bisnis terkaittidak digunakanCore bisnis perusahaan sangat jauh berbeda dari CPI yaitu menjual peralatan kesehatan, audio dan komunikasi.https://www.denkyosha.co.jp/
3I.C.C. International PclOriginal line of business is in cosmetic products. Over the past 46 years of operation, the company expanded its line to cover fashion products, including men's wear, women's wear,children's wear and also foods and household items.digunakanCore bisnis perusahaan tidak terlalu jauh berbeda dari CPI. Produk yang dijual ada yang sejenis dengan CPI yaitu household items.http://www.icc.co.th
4Nakayamafuku Co., Ltd.Wholesale, import, and export of household metalware, cooking appliances, and lifestyle products,digunakanProduk yang dijual sejenis dengan CPIhttps://www.nakayamafuku.co.j
p/en/company/profile/
5Shimojima Co LtdSetecl.l wrapping products : Paper bags, Boxes, Plastic bags, Ribbons, Adhesive tapes, Food packaging materials, Hygiene and cleaning supplies, Stationery and office supplies, Ceremonial goodsdigunakanCore bisnis perusahaan tidak terlalu jauh berbeda dari CPI. Produk yang dijual ada yang sejenis dengan CPI yaitu Food packaging materials.https://www.shimojima.co.jp/en
g.html
6Trang Thi Commercial and Services Joint Stock CompanyTrang Thi Commercial Service is a retail sale of electrical household appliances and furniture companytidak digunakanCore bisnis perusahaan sangat jauh berbeda dari CPI yaitu menjual peralatan elektronik dan furnitur kantor.https://trangthionline.com/

bahwa beberapa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding memiliki tingkat kesebandingan yang rendah, dimana jenis produk yang dijual sangat berbeda dengan produk Pemohon Banding. Perbedaan produk ini dapat menimbulkan perbedaan antara fungsi, aset dan risiko yang dimiliki oleh perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memiliki fungsi dan risiko persediaan, risiko garansi kerusakan alat elektronik, risiko daluarsa produk makanan dan kecantikan serta fungsi, aset dan risiko yang terkait dengan industri medis;

bahwa berikut perhitungan ROS Pemohon Banding selama tahun 2016 s.d 2018 (Dinyatakan dalam ribuan rupiah)

bahwa berdasarkan analisis di atas pemeriksa melakukan pengujian penerapan ALP transaksi pembelian WP dengan metode TNMM dengan hasil sebagai berikut:

NoNama PerusahaanTahun Pajak 2018Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2016Rata-Rata Tertimbang GPM (Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2018)
CPI2,84%2,44%2,06%
NoNama PerusahaanTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2015
1I.C.C. International Pcl-0,84%1,44%1,85%0,82%
2Nakayamafuku Co., Ltd.0,27%1,32%2,72%1,45%
3Shimojima Co Ltd3,10%3,46%3,29%3,29%
Minimum-0,84%1,32%1,85%0,82%
Kuartil Bawah-0,29%1,38%2,29%1,14%
Median0,27%1,44%2,72%1,45%
Kuartil Atas1,69%2,45%3,01%2,37%
Maksimum3,10%3,46%3,29%3,29%

bahwa dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata- rata tertimbang ROS untuk Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017 yang diperoleh dari set perusahaan pembanding berkisar antara kuartil bawah 0,71 persen hingga kuartil atas 2,83 persen, dan dengan median 1,13 persen bahwa Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar 2,37 persen selama Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018, yang berada di dalam rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun (Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017) dari

perusahaan pembanding independen yang diidentifikasi dari analisis benchmarking. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasinya dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2018. bahwa sebelum menentukan Metode Transfer Pricing yang digunakan pemeriksa terlebih dahulu mengidentifikasi ketersediaan data pembanding. Berdasarkan pengujian, terdapat data pembanding internal berupa seluruh biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mengembangkan Intangible Property (IP) yang dimiliki oleh PT Tupperware Indonesia bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan karakteristik usaha Limited Risk Distributor (LRD). Pemohon Banding menanggung biaya pemakaian sendiri produk Tupperware untuk promosi.

bahwa penghasilan tersebut berupa penggantian yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas seluruh biaya terkait promosi (berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kepemiliian Intangble Property (IP) Tupperware dimana untuk wilayah Indonesia dipegang oleh PT Tupperware Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Master File TP Doc tahun 2018 disebutkan "Pemberian lisensi harta tidak berwujud & know-how produksi Tupperware – Dart telah melisensikan harta tidak berwujud terkait Tupperware kepada berbagai pihak afiliasi manufaktur Tupperware. Dart diremunerasi berdasarkan royalti penjualan bersih masingmasing pihak afiliasi. Dart memiliki perjanjian lisensi dengan pihak afiliasi yang berada di Brasil, Venezuela, Cina, India, Indonesia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Swiss, dan AS."

bahwa berdasarkan perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan PT Tupperware Indonesia disebutkan "Purchaser shall have no further right to maintain a direct selling license using Tupperware brand name.”

[terjemahan tidak langsung]

Pembeli dalam hal ini Wajib Pajak tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines pemeriksa telah melakukan pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud (Intangible Property) sebagai berikut :

a. Wajib Pajak bukan pemilik Intangible Property (IP)

b. Wajib Pajak ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangble Property (IP) yang dimiliki oleh PT Tupperware Indonesia tersebut dengan melakukan kegiatan berupa promosi.

c. Atas kegiatan promosi tersebut seharusnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian yang wajar dari pemilik IP.

- Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tidak memegang lisensi (licensee) yang memiliki hak untuk menggunakan IP yang dimiliki licensor. Namun Pemohon Banding dimiliki oleh PT. Tupperware Indonesia (PTTI) yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena kepemilikan saham dengan Dart Industries Inc (DII) sebagaimana berikut: we ros wow ele re fot miles eo po eee pe

Mae | abvetes: LARD £04.

en pee cogs: ses IT

Dé gle. Ge Ee. Ika 535.

- DII merupakan pemilik dari Intagible Property (IP). Namun, sublisensi IP tersebut diberikan bukan kepada Pemohon Banding melainkan

kepada PTTI. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran. Pemohon Banding hanya menjadi mitra PTTI untuk melakukan distribusi kepada end customer. Dalam kegiatan distribusi tersebut, Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi yang salah satunya diakui Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan SPHP nomor 036/TAX/XI/2023 tanggal 20 November 2023 adalah pemakaian sendiri/pemberian cuma-Cuma;

- Berdasarkan kegiatan promosi yang dilakukan tersebut terbukti Pemohon Banding telah melakukan kegiatan pemasaran yang lebih berorientasi ke penguatan merek (development and enhancement of marketing intangibles) yang bukan miliknya ataupun disublisensi ke Pemohon Banding. Maka seharusnya Pemohon Banding melakukan reimburse atas biaya pemasaran yang berkaitan dengan merek yang dimiliki oleh grup Tupperware dalam hal ini untuk wilayah Indonesia telah dilisensikan kepada PT Tupperware Indonesia dengan melakukan kegiatan berupa pemasaran/promosi. Hal ini sejalan dengan Cost and Sharing Agreement antara PTTI dan Pemohon Banding tertanggal 05 Januari 2006 sebagai acuan dimana dalam Perjanjian tersebut diatur bahwa biaya aktivitas promosi dan marketing ditanggung PTTI sebagai pemegang saham Pemohon Banding (sesuai Lampiran BA-500/WPJ.30/2024 tanggal 15 Oktober 2024);

- bahwa Paragraph 6.36-6.38 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations mengatur bahwa: "when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded goods). in such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. Where

the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e. there is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits from those activities. in general, in arm's length transactions the ability of a party that is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share, where it has a longterm contract of sole distribution rights for the trademarked product. In such cases, the distributor's share of benefits should be determined based on what an independent distributor would obtain in comparable circumstances. In some cases, a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor with similar rights might incur for the benefit of its own distribution activities. An independent distributor in such a case might obtain an additional return from the owner of the trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction in royalti rate";

bahwa Paragraf 6.39 mengatur sebagai berikut :

"The other question is how the return attributable to marketing activities can be identified. A marketing intangible may obtain value as a consequence of advertising and other promotional expenditures, which can be important to maintain the value of the trademark. However, it can be difficult to determine what these expenditures have contributed to the success of a product. For instance, it can be difficult to determine what advertising and marketing expenditures have contributed to the production or revenue, and to what degree. It is also possible that a new trademark or one newly introduced into a particular market may have no value or little value in that market and its value may change over the years as it makes an impression on the market

(or perhaps loses its impact). A dominant market share may to some extent be attributable to marketing efforts of a distributor. The value and any changes will depend to an extent on how effectively the trademark is promoted in the particular market. More fundamentally, in many cases higher returns derived from the sale of trademarked products may be due as much to the unique characteristics of the product or its high quality as to the success of advertising and other promotional expenditures. The actual conduct of the parties over a period of years should be given significant weight in evaluating the return attributable to marketing activities";

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan paragraph 6.36 - 6.48 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations diatur bahwa jika kegiatan pemasaran dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki marketing intangibles yang dipromosikan maka perusahaan tersebut seharusnya mendapatkan kompensasi sebagai penyedia jasa (berdasarkan cost plus mark up) dari pemilik marketing intangibles. Lebih lanjut, kompensasi juga dapat diberikan dalam bentuk peningkatan profitability dari kegiatan pemasaran tersebut atau penurunan harga beli barang atau pengurangan royalty;

bahwa biaya pemasaran/promosi berupa biaya pemakaian sendiri dan biaya lainnya secara langsung atau tidak langsung menjaga dan/atau meningkatkan nilai jual merk dagang Tupperware. Hal ini didasarkan pada kondisi umum bahwa dalam kegiatan pemasaran, merk dagang menjadi bagian (satu kesatuan) yang diperlihatkan/dilihat oleh publik sehingga mampu menciptakan image pada publik atas merk tersebut.

bahwa dengan demikian, merujuk Paragraf 6.36-6.38 OECD TPG 2010 maka atas biaya pemasaran dan promosi yang telah dibebankan Wajib Pajak dilakukan reimbursement kepada

perusahaan pemilik merek yang dimiliki oleh grup Tupperware dalam hal ini untuk wilayah Indonesia telah dilisensikan kepada PT Tupperware Indonesia. Dalam hal ini, reimbursement atau kompensasi yang diterima merupakan kompensasi secara pantas tanpa mendapatkan atribusi yaitu sebesar biaya promosi yang telah dikeluarkan tanpa ada tambahan atau atribusi;

- Dalam OECD TPG 2017 Paragraf 6.76-6.78 dinyatakan:

A common situation where these principles must be applied arises when an enterprise associated with the legal owner of trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark, for example through a marketing arrangement or through a distribution/marketing arrangement. In such cases, it is necessary to determine how the marketer or distributor should be compensated for its activities. One important issue is whether the marketer/distributor should be compensated only for providing promotion and distribution services, or whether the marketer/distributor should also be compensated for enhancing the value of the trademarks and other marketing intangibles by virtue of its functions performed, assets used, and risks assumed.

(terjemahan tidak resmi)

Situasi umum di mana prinsip-prinsip ini harus diterapkan muncul ketika suatu perusahaan yang terkait dengan pemilik sah merek dagang melakukan fungsi pemasaran atau penjualan yang menguntungkan pemilik sah merek dagang, misalnya melalui pengaturanpemasaranataumelaluipengaturan distribusi/pemasaran. Dalam kasus seperti itu, perlu untuk menentukan bagaimana pemasar atau distributor harus diberi kompensasi untuk kegiatannya. Satu masalah penting adalah apakah pemasar/distributor harus diberi kompensasi hanya untuk menyediakan layanan promosi dan distribusi, atau apakah pemasar/distributor juga harus diberi kompensasi untuk meningkatkan nilai merek dagang dan aset pemasaran tak berwujud

lainnya berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang diambil.

- Dengan demikian, atas aktivitas pemasaran dan promosi yang dilakukan Pemohon Banding yang terbukti memenuhi karakteristik kegiatan development, enhancement, maintenance, protection and exploitation (DEMPE) atas merek maka atas biaya yang dikeluarkan PemohonBandingberhakmendapatkan kompensasi/penggantian/remunerasi dari pemilik merek;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan pengujian data/dokumen:

No.PERKIRAANRef.M E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggotaB-7-1010.960.914.54210.960.914.542
2.Pembentukan atau pemupukan dana cadanganB-7-21.911.461.88656.446.155.88654.534.694.000
3.Penggantianatauimbalanpekerjaanataujasa dalam bentuk natura dan kenikmatanB-7-3705.942.430705.942.4300
4.Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan000
5.Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan000
6.Pajak Penghasilan000
7.Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma/cv yang modalnya tidak terbagi atas saham000
8.Sanksi AdministrasiB-7-320.436.32820.436.3280
9.Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskalB-7-446.818.75046.818.7500
10.Selisihamortisasikomersialdiatasamortisasi fiskal000
11.Biaya yang ditangguhkan pengakuannya000
12.Penyesuaian fiskal positif lainnya000
Jumlah2.684.659.39468.180.267.93665.495.608.542

- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan ace 2. MEN. -

Ai SERA KAAN Kei —— — ~ - aoreds (Xa

- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dilakukan Pemohon Banding tidak boleh dikurangkan sebagai biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

- Terbanding berpendapat atas biaya akrual tersebut seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif dan pada saat realisasi biaya pada tahun berikutnya dilakukan koreksi fiskal negatif;

o Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota

N PERKIRAAN Rep | ENR acs (Rp)

° ; SPT / WP (Rp) Pemeriksa (Rp) P

Juraan AI S80 aL E42 o Terbanding berpendapat bahwa manager incentive trips merupakan salah satu komponen biaya promosi dimana Pemohon Banding ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangble Property (IP) yang dimiliki oleh PT Tupperware Indonesia,sehinggaseharusnyamendapatkan reimburse/penggantian dari kegiatan promosi tersebut. Hal ini sejalan dengan Cost and Sharing Agreement antara PTTI dan Pemohon Banding tertanggal 05 Januari 2006 sebagai acuan dimana dalam Perjanjian tersebut diatur bahwa biaya aktivitas promosi dan marketing berupa biaya insentif perjalanan untuk distributor dan pelanggan ditanggung PTTI sebagai pemegang saham Pemohon Banding (sesuai Lampiran BA- 500/WPJ.30/2024 tanggal 15 Oktober 2024);

o Biaya manager incentive trips merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 tahun 2018 sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 menyatakan "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Berdasarkan hal diatas terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas:

Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.91.590.733.050,00 Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.65.495.608.542,00

- Bahwa menurut Pemohon Banding argumentasi Terbanding tidak berdasarkan pada dasar hukum yang benar dan bukti yang ada. Terbanding berpendapat landasan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku fakta-fakta yang relevan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 0023933815062000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

03/CPI-TAX/2025 tanggal 04 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, karenanya Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan;

II. Bantahan dan Tanggapan Terhadap Subjek Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutTotal KoreksiKoreksi yang Diajukan Banding
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha91.817.779.255227.046.20591.590.733.05091.590.733.050
Penyesuaian Fiskal Positif68.180.267.9362.684.659.39465.495.608.54265.495.608.542
Total koreksi157.086.341.592

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing–masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.590.733.050,00

1. Dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding memiliki interpretasi yang keliru terhadap kepemilikan IP dan peran PT Tupperware Indonesia (PTTI) dalam bisnis Pemohon Banding yang berakibat pada kesimpulan koreksi yang tidak tepat;

2. Terbanding keliru memahami perjanjian jual beli Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang menyebabkan interpretasi yang tidak tepat pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan;

3. Pemberian sampling tidak dapat dikaitkan dengan pengembangan maupun pembentukan nilai dari merek Tupperware. Selain rincian promosi yang berupa pemberian sampling, Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat bagi pemilik IP;

3.2 Pemberian Sampling berhubungan dengan aktivitas bisnis Pemohon

Banding dan tidak dapat dikaitkan dengan pembentukan dan pengembangan nilai yang perlu diremunerasi/diberikan penggantian oleh pihak lain

3.3 Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan promosi membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat untuk pemilik IP

4. Terdapat kekeliruan interpretasi SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang dijadikan acuan oleh Terbanding pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan;

5. Terbanding telah melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan telah bertindak di luar kewenangannya dalam melakukan koreksi; dan

5.1 Pemohon Banding tidak pernah menerima hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP yang menunjukkan

bahwa biaya promosi Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi independen

5.2 Terbanding melakukan koreksi di luar kewenangannya dan tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

5.3 Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah mencapai profitabilitas yang sesuai dengan karakterisasinya sebagai distributor dan margin Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

6. Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian yang sejenis di lawan transaksi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

bahwa alasan-alasan tersebut Pemohon Banding sampaikan secara lebih rinci sebagai berikut:

1. Dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding memiliki interpretasi yang keliru terhadap kepemilikan IP dan peran PT Tupperware Indonesia (PTTI) dalam bisnis Pemohon Banding yang berakibat pada kesimpulan koreksi yang tidak tepat

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menganggap bahwa pemilik merek adalah PT Tupperware Indonesia (PTTI) sebagaiman tercantum dalam screen capture berikut ini:

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines pemeriksa telah melakukan pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud (Intangible Property) sebagai berikut a. Wajib Pajak bukan pemilik Intangible Asset (IP) b. Wajib Pajak ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangble Property (IP) yang dimiliki oleh

PT Tupperware Indonesia tersebut dengan melakukan kegiatan berupa promosi.

C. Atas kegiatan promosi tersebut seharusnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian yang wajar dari pemilik IP.

bahwa pernyataan tersebut adalah tidak tepat karena trademark Tupperware dimiliki oleh DII dan bukan oleh PTTI. PTTI dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengguna IP dari IP yang dimiliki oleh pihak afiliasi. PTTI menggunakan trademark maupun know-how yang dimiliki oleh pihak afiliasi untuk melakukan distribusi produk Tupperware yang kemudian dijual kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding jual kembali kepada agen-agen Pemohon Banding.

Tupperware Indonesia

Penjualan produk . CPI

Tupperware, produk » Penjualan putus dikirimkan langsung kepada produk Tupperware

Distributor/Stockiest*

Distributor/Stockiest*

Agen MLM - Menyimpan inventaris

Pelanggan Melanjutkan pesanan produk Tupperware

Pemesanan Produk produk pelanggan kepada -Menerima pesanan dan distributar mengirimkan kepada

Pelanggan bahwa pemahaman yang keliru ini berdampak fatal pada pengenaan koreksi yang tidak tepat. Bagaimana mungkin PTTI yang notabenenya hanya distributor dan bukan pemilik IP yang diduga mendapatkan manfaat dari pengembangan IP oleh Pemohon Banding bertanggung jawab memberikan penggantian atas promosi yang berhubungan dengan aktivitas usaha Pemohon Banding dan sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas usaha PTTI.

bahwa dalam SUB yang disampaikan Terbanding, Terbanding sendiri yang menyatakan bahwa isu Marketing Intangible relevan antara entitas pemilik IP dan entitas yang dianggap mengembangkan merek. Namun, dalam koreksinya Terbanding justru menggangap bahwa PTTI lah yang seharusnya memberikan penggantian kepada Pemohon Banding. Citation pendapat Terbanding dalam SUB:

“Dengan demikian, merujuk Paragraf 6.36-6.38 OECD TPG 2010 maka atas biaya pemasaran dan promosi yang telah dibebankan Wajib Pajak dilakukan reimbursement kepada perusahaan pemilik merek yang dimiliki oleh grup Tupperware....”

bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan keseluruhan interpretasi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan OECD TPG yang dikutip oleh Terbanding, namun Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar panduan yang dipakai oleh Terbanding sendiri tidak konsisten dengan hasil koreksi yang dilakukan. Seharusnya apabila menggunakan pendekatan Terbanding isu apakah reimbursement atas aktivitas pengembangan dan pembentukan nilai marketing intangible

relevan hanya antara entitas pemilik dan entitas yang dianggap mengembangkan dan membentuk nilai yang dalam hal ini tidak terjadi pada kasus PTTI dan Pemohon Banding. Sekalipun analisis dilakukan antara Pemohon Banding dan pemilik IP sebenernya DII, menurut Pemohon Banding tidak ada penggantian biaya promosi yang diperlukan. bahwa kekeliruan ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami bisnis Pemohon Banding. Dalam surat tanggapan atas SUB Terbanding izinkan Pemohon Banding menyampaikan bisnis Pemohon Banding sebagai distributor:

Pemahaman bisnis Pemohon Banding sebagai Distributor

bahwa Pemohon Banding didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2006. Pemohon Banding terutama bergerak di bidang penjualan dan distribusi produk-produk yang dibeli dari PT Tupperware Indonesia (“PTTI”). PT Tupperware Indonesia sendiri didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1991. PTTI terutama bergerak dalam bidang impor dan penjualan produk Tupperware seperti wadah plastik dan peralatan dapur. Produk diproduksi di Indonesia dan dijual ke pelanggan lokal dan juga diekspor ke afiliasi PTTI untuk dijual di pasar masing-masing. Sementara produk Tupperware sendiri telah dibuat pada tahun 1946 dan menjadi produk container ternama yang telah dikenal konsumer global termasuk Indonesia sejak lama;

bahwa jauh sebelum Pemohon Banding memulai operasinya, merek dan produk Tupperware telah dikenal banyak pengguna karena kualitas produk Tupperware yang sangat baik disertai dengan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan;

bahwa pelanggan di Indonesia meliputi perwakilan penjualan yang kemudian menjual produknya ke pelanggan ritel melalui pesta rumah, sosial media, dan sejenisnya. Pada saat ini, sudah ada lebih dari 79 distributor Tupperware resmi di Indonesia. Pemohon Banding yang telah memegang lisensi penjualan langsung bisa membeli produk tersebut dari PT Tupperware Indonesia untuk dijual kembali ke pelanggan lokal

Indonesia. Maka Pemohon Banding bisa dikatakan adalah bisnis yang mengandalkan direct selling yang merupakan suatu bentuk usaha B2C (Business to Consumer);

bahwa Pemohon Banding melakukan distribusi produk peralatan rumah tangga dan peralatan dapur yang terbuat dari plastik di pasar Indonesia. Beberapa contoh dari produk-produk Pemohon Banding adalah:

• Cannister/ Wadah

• Cookware/ Peralatan Masak

• Drink collection/ Wadah minuman

• Dry Storage / Wadah Kering

• Food Preparation / Penyiapan Makanan

• Freezer Collection / Wadah Lemari Pembeku

• Fridge Collection / Wadah Lemari Pendingin

• Lunch Set / Kotak Bekal Makanan

• Microwave Reheat / Kotak bekal makanan untuk microwave oven

• Kids and teen collection / Produk untuk anak-anak dan remaja

• Serving / Penyajian bahwa fakta bahwa merek dan produk Tupperware sudah ada sejak tahun 1946 dan telah berada di Indonesia jauh sebelum Pemohon Banding berdiri menunjukkan bahwa dasar Terbanding yang mengatakan bahwa Pemohon Banding berkontribusi terhadap pembetulan nilai intangible property (IP) pihak afiliasi adalah tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pemohon Banding membentuk suatu nilai IP atas IP yang sudah terbentuk sejak puluhan tahun yang lalu;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Perusahaan yang memperdagangkan produk peralatan rumah tangga dan peralatan dapur harus membuat pasar memahami nilai, kualitas, dan manfaat produk mereka agar konsumen dapat membedakan produk mereka dengan cara yang dapat mendorong angka penjualan terbanyak. Selain itu, karena saluran penjualan produk peralatan rumah tangga dan peralatan dapur memanfaatkan banyak distributor dan sub-distributor, peran PT Cahaya Prestasi Indonesia/Pemohon Banding dalam penjualan dan distribusi

relatif terbatas pada pengelolaan layanan distribusi, pemberian pelatihan maupun insentif/bonus bagi pelanggan dan memproses pesanan dari pelanggan. Kegiatan promosi dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk bertahan di industri peralatan rumah tangga dan peralatan dapur Indonesia yang dipenuhi dengan pesaing yang cerdas;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sangat tidak dapat diterima apabila Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak semestinya melakukan aktivitas promosi dan mengeluarkan biaya atas aktivitas tersebut sehingga perlu dilakukan penggantian, dimana di saat yang sama perusahaan sejenis dengan Pemohon Banding melakukan aktivitas biaya dan mengeluarkan biaya promosi yang jauh lebih besar dari Pemohon Banding;

2. Terbanding keliru memahami perjanjian jual beli Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang menyebabkan interpretasi yang tidak tepat pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan bahwa Terbanding mengutip dua hal dari Master File dan Supply Agreement Pemohon Banding sebagai berikut:

- Berdasarkan Master File TP Doc tahun 2018 disebutkan "Pemberian fisensi hara tidak berwujud & knowhow produksi Tupperware — Dart telah melisensikan harta tidak berwujud terkait Tupperware kepada berbagat pihak affiasi manufaktur Tupperware. Dart ciremunerast berdasarkan royall penjualan bersih masing masing pihak afiliasi, Dart memiliki perfanjian lisensi dengan pihak afiliasi yang berada di Brasif Venezuela, Cina, India, Indonesia, Korea

Selatan, Afnka Selatan, Swiss, dan AS."

- Berdasarkan peranjian disinbusi antara Wajib Pajak dengan PT Tupperware Indonesia disebutkan “Purchaser shelf have no further nghi to maintain a direct selling license using

Tupperware Brand name.

[tejemahan tidak langsung)

Pembeli dalam hal ini Wajib Pajak tidak mempunyai hak lebih fanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kutipan dari master file maupun perjanjian sebagaimana di atas tidak dapat dijadikan acuan sebagai dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi.

Pertama, DII memang pemilik dari IP yang dimaksud oleh Terbanding. Namun, sublisensi IP tersebut diberikan bukan kepada Pemohon Banding melainkan kepada PTTI. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti apa pun sebagaimana yang dimaksud dalam kutipan Terbanding. Pemohon Banding hanya menjadi mitra PTTI

untuk melakukan distribusi kepada end customer. Sehingga apabila Terbanding meminta DII maupun PTTI melakukan penggantian biaya marketing yang dikeluarkan Pemohon Banding, yang notabenenya bukan pembayar royalti dimana DII tidak mendapatkan manfaat apa pun dari promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atau manfaat dari peningkatan penjualan Pemohon Banding akibat aktivitas promosi yang dilakukan, maka hal ini tidak tepat. Terlebih untuk PTTI, PTTI hanya merupakan pemasok produk yang didistribusikan oleh Pemohon Banding. Bahwa apabila terdapat koreksi sehubungan dengan dugaan kontribusi atas pengembangan marketing intangible maka harus dibuktikan bahwa aktivitas dari entitas tersebut setidaknya memberikan manfaat bagi pemilik merek dalam hal ini DII atau pada PTTI yang dianggap sebagai pihak yang menurut Terbanding wajib memberikan penggantian kepada Pemohon Banding.

Kedua, Terbanding hanya mengartikan perjanjian supply agreement antara Pemohon Banding dan PTTI secara sepotong-potong. Bahwa kutipan yang digunakan oleh Terbanding diambil dari perjanjian tanggal 14 Mei 2005, antara PT Imawi Benjaya (nama terdahulu dari PTTI) selaku pihak supplier atau pihak pemasok dengan Pemohon Banding selaku purchaser atau pihak pembeli poin V. Term and Termination (Jangka Waktu dan Penghentian), di pasal 5.4. ayat C yang apabila ditulis secara lengkap adalah sebagai berikut:

“Rights and Duties on Terminantion. Upon termination of this Agreement, either for a cause of disrectionary and without prejudice to any other rights or remedies which may have accrued thereunder to either Party prior to such termination:

a. Purchaser shall have no further right to purchase products from supplier,

b. Supplier shall have no further obligations to supply and sell product to purchaser,

c. Purchaser shall have no further right to maintain a direct selling license using the TUPPERWARE brand name

[Terjemahan dari kutipan perjanjian di atas adalah sebagai berikut:] “Hak dan Kewajiban dalam Pemberhentian. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, baik karena alasan kebijaksanaan dan tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang mungkin timbul dari salah satu Pihak sebelum pengakhiran tersebut:

a. Pembeli tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk membeli produk dari pemasok,

b. Pemasok tidak memiliki kewajiban lebih lanjut untuk memasok dan menjual produk kepada pembeli,

c. Pembeli tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware

bahwa dengan memahami secara keseluruhan atas kutipan dan pasal tersebut di atas, maka memang benar Pemohon Banding tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware dengan kondisi apabila perjanjian antara Pemohon Banding dan PTTI sudah berakhir. Selama perjanjian tersebut belum berakhir, maka Pemohon Banding masih berhak dalam mempertahankan lisensi penjualan langsung menggunakan nama merek Tupperware. Sehingga kutipan yang diambil oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat karena sampai dengan saat ini, perjanjian PTTI dan Pemohon Banding masih berlaku. Ketiga, apabila Terbanding membaca supply agreement secara keseluruhan dan dilengkapi dengan cost sharing agreement, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya PTTI juga telah membantu Pemohon Banding menanggung biaya promosi. Seluruh biaya promosi yang berhubungan dengan aktivitas pemasaran ditanggung oleh PTTI sementara Pemohon Banding hanya menanggung biaya sampel produk. Sehingga apabila PTTI masih diminta menanggung biaya tersebut maka menjadi tidak wajar karena biaya pemberian sampling tidak ada hubungannya dengan PTTI sehingga penggantian biaya ini menjadi tidak sesuai dengan kegiatan 3M bagi PTTI.

S2 Pee at Cad Nanang

DD Supplier shal bear sasis ter the team events chats tes fo Promoten and market plan aid design of Gatal guess. brochures. Sus nas citer, wands apd other markets meas pie Products ter replacement under the lifetime guarantee program

SNI Purgnaser shall Pear Costs forthe tol ing gy ents nay hv iies

1} Daster and Gaston meetins and trans and eon heres tua Ingenttee taps Domest ound Overseas to Pasti Bates and Custemiers program,

Neen eee //'/'/'/'/'/'/'/'/'' ,.a mmm.

ln Prod ment pasa an Saman rana Bortses ot Diste boutons and Coast eng

Keempat, kutipan supply agreement maupun master file sama sekali tidak menyebutkan kalimat atau memberikan konteks yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab mengembangkan merek atau bertanggung jawab berkontribusi terhadap pembentukan IP yang dimiliki oleh DII. Sehingga apabila Terbanding menggunakan kutipan tersebut sebagai basis koreksi maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sampai dengan selesainya proses keberatan, Terbanding tidak pernah menyampaikan penjelasan terkait dengan hasil analisis Terbanding atas perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam penyampaian hasil penelitian keberatan dan Terbanding (dalam hal ini Peneliti) seakan-akan hanya menyetujui hasil dari proses pemeriksaan tanpa melakukan analisis

yang mendalam disertai bukti-bukti yang kredibel. Padahal, analisis yang mendalam dibutuhkan untuk memahami fungsi-fungsi Pemohon Banding agar dapat menghindari terjadinya koreksi yang tidak seharusnya dilakukan.

3. Pemberian sampling tidak dapat dikaitkan dengan pengembangan maupun pembentukan nilai dari merek Tupperware. Selain rincian promosi yang berupa pemberian sampling, Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat bagi pemilik IP

3.1 Pemberian Sampling berhubungan dengan aktivitas bisnis

Pemohon Banding dan tidak dapat dikaitkan dengan pembentukan dan pengembangan nilai yang perlu diremunerasi/diberikan penggantian oleh pihak lain

bahwa telah terbukti Pemohon Banding tidak perlu melakukan kegiatan promosi dalam bentuk pembentukan nilai merek pada tahun 2018 untuk merek-merek yang digunakan pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding, karena merek tersebut telah lama terdaftar dan diakui oleh konsumen/pasar Indonesia. Perlu dicatat bahwa merek-merek terkenal, tidak diiklankan dengan tujuan untuk meningkatkan/membentuk nilai merek, tetapi untuk menghasilkan atau meningkatkan penjualan untuk memperoleh keuntungan. Penting untuk dicatat bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, apabila mengacu pada perjanjian cost sharing antara Pemohon Banding dan PTTI hanya mencakup:

“2.2.2. Purchaser shall bear costs for the following events of activities:

(i.) Distributors and Customers’ meetings dan training, (ii.) Incentive trips (Domestic dan Overseas) for Distributors

and Customers program,

(iii.) Products for monthly promotions and samples,

(iv.) Bonuses of Distributors and Customers.”

bahwa terjemahan dari kutipan perjanjian di atas adalah sebagai berikut:

“2.2.2. Pembeli harus menanggung biaya untuk kegiatan berikut:

(i.) Pertemuan dan pelatihan Distributor dan Pelanggan, (ii.) Perjalanan Insentif (Dalam dan Luar Negeri) untuk

program Distributor dan Pelanggan,

(iii.) Produk untuk promo dan sampel bulanan,

(iv.) Bonus Distributor dan Pelanggan.”

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas apa pun sehubungan dengan pengenalan produk, peningkatan brand awareness atau hal apa pun yang merujuk pada pembentukan nilai IP. Aktivitas promosi Pemohon Banding hanya berhubungan dengan memberikan pelatihan kepada pelanggan mengingat bisnis Pemohon Banding adalah sehubungan dengan multi level marketing. Sehingga agar distributor atau pelanggan Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk Pemohon Banding, maka perlu dilakukan training. Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan insentif, barang sampel, maupun bonus kepada distributor dan pelanggan untuk memastikan bahwa distributor maupun pelanggan dapat melakukan penjualan produk Pemohon Banding sebanyak-banyaknya agar penjualan Pemohon Banding meningkat.

bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding menjalankan bisnis model MLM dimana dalam proses bisnisnya Pemohon Banding tidak melakukan proses promosi yang sama dengan distributor pada umumnya. Aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya sehubungan dengan training atau insentif yang diberikan kepada agen, agar agen dapat menjual produk Pemohon Banding. Dalam MLM, promosi produk sebagian besar dilakukan melalui jaringan agen atau member yang berperan sebagai penjual dan promotor. Setiap agen bertugas memasarkan produk langsung ke konsumen dan merekrut anggota baru untuk memperluas jaringan penjualan. Keberhasilan promosi sangat bergantung pada

kemampuan agen untuk membangun kepercayaan dan hubungan dengan konsumen.

bahwa promosi MLM sering kali mengandalkan pemasaran dari mulut ke mulut, dimana agen menggunakan pengalaman pribadi untuk merekomendasikan produk kepada teman, keluarga, atau kenalan. Model ini mengurangi kebutuhan akan iklan tradisional karena anggota jaringan berfungsi sebagai 'agen' promosi. Agen termotivasi oleh insentif, bonus, dan komisi yang dihasilkan dari penjualan pribadi dan penjualan timnya. Ini menciptakan dorongan bagi agen untuk lebih aktif dalam mempromosikan produk dan merekrut anggota baru. bahwa mempertimbangkan bisnis Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan promosi dalam bentuk iklan atau advertising, sponsorship atau hal apa pun yang dapat dikaitkan dengan pengembangan trademark. Bisnis Pemohon Banding berbeda dari bisnis distributor pada umumnya yang mengandalkan iklan dan sponsorship dalam menjual produknya.

bahwa kegiatan promosi Pemohon Banding yang tidak mengarah pada pembentukan nilai IP juga dapat terlihat dari divisi serta pegawai yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagaimana tertera sebagai berikut:

Tabel 1: Rincian fungsi tim penjualan dan promosi

TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
Pelatihan4Tim pelatihan bertanggung jawab untuk menyesuaikan berbagai program pelatihan yang dibuat oleh pihak afiliasi CPI untuk tenaga penjualan independen. Tim pelatihan kemudian menerapkan program- program ini melalui beberapa pelatihan. Dalam mengadakan pelatihan untuk tenaga penjualan independen, tim pelatihan CPI dapat memperoleh bantuan dari perusahaan-perusahaan lain dalam Grup Tupperware, terutama dari PTTI. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menerapkan rencana penjualan secara
TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
efektif dan meningkatkan kemampuan tenaga penjualan independen dalam rangka mencapai target penjualan dengan memberikan pengetahuan produk yang ekstensif kepada tenaga penjualan tersebut, khususnya terkait seluruh produk Tupperware baru. Materi pelatihan sebagian besar dibuat oleh tim pelatihan CPI dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan tren pasar saat ini. Dalam beberapa kasus, Grup Tupperware juga membuat sejumlah materi pelatihan yang akan disesuaikan dan dimodifikasi oleh tim pelatihan CPI untuk memenuhi kebutuhan lokal. Tim pelatihan CPI menerapkan dua jenis program pelatihan yang terdiri dari pelatihan internal untuk karyawan internal dan pelatihan eksternal untuk tenaga penjualan independen. Pelatihan internal biasanya diadakan oleh Grup Tupperware. Sementara itu, untuk pelatihan eksternal, CPI mempekerjakan pihak ketiga lokal. Pelatihan eksternal kemudian dibagi ke dalam dua jenis berikut: 1. Pelatihan rutin Pelatihan ini secara rutin diadakan oleh CPI untuk meningkatkan kualitas setiap tenaga penjualannya. Program ini difokuskan pada pengembangan kepercayaan diri tenaga penjualan independen dalam menjual produk- produk Tupperware. CPI memiliki wewenang penuh untuk merencanakan, mengatur, dan melaksanakan pelatihan rutin. 2. Pelatihan nasional
TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
Pelatihan nasional diadakan untuk tenaga penjualan independen tertentu yang telah mencapai kualifikasi yang ditetapkan oleh komite eksekutif CPI dan PTTI. Pelatihan ini secara rutin diadakan dua kali dalam satu tahun. CPI mempekerjakan tim pelatihan penjualan yang memenuhi persyaratan lokal dan harus memperoleh persetujuan dari Presiden Direktur.
Lapangan/ field29Tim lapangan bertanggung jawab untuk menjaga tenaga penjualan independen yang ada dan menemukan peluang baru untuk memperluas dan membentuk jaringan tenaga penjualan independen baru. Dalam memelihara kualitas tenaga penjualannya, tim lapangan memainkan peran penting untuk memastikan bahwa program pelatihan yang diadakan oleh tim pelatihan telah diterapkan secara efektif. Tim lapangan juga bertanggung jawab untuk mempekerjakan tenaga penjualan independen baru secara langsung. Fungsi lainnya yang dilakukan oleh tim lapangan CPI adalah memeriksa kinerja dari setiap tenaga penjualan independen. Kompetensi dari setiap tenaga penjualan independen dinilai secara berkala berdasarkan pedoman indikator kinerja utama (yaitu tingkat penjualan yang ditargetkan dan materi promosi) yang ditetapkan oleh Grup Tupperware. Selain itu, tim lapangan harus mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan lebih banyak fokus yang dapat disertakan dalam program pelatihan untuk tenaga penjualan independen. Kinerja tenaga penjualan independen dievaluasi berdasarkan tim lapangan, di mana tim lapangan harus memastikan bahwa seluruh tenaga penjualan
TimJumlahDeskripsi fungsi
pegawai
independen mematuhi pedoman dan mencapai target yang telah ditentukan. CPI menyediakan program tindakan penjualan berupa program penghargaan langsung, di mana konsultan akan langsung mendapatkan penghargaan atas pencapaian penjualan mereka. CPI melakukan konsultasi dan meminta persetujuan dari PTTI sebelum memberikan insentif.
Acara3CPI memiliki tim acara khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan program pelatihan yang dirancang oleh tim pelatihan penjualan. Selain itu, tim acara bertanggung jawab untuk menangani acara promosi dalam rangka meningkatkan kinerja penjualan perusahaan. Tim acara bertanggung jawab penuh untuk mempersiapkan, memilih, mengurus, dan mengatur lokasi, vendor, dan hal-hal logis dan teknis lain sehubungan dengan pelatihan dan acara promosi. Tidak ada pedoman standar dalam pelaksanaan acara. Namun, CPI harus tetap memberitahukan manajemen PTTI terkait perkembangan acara.
Admin2Tim admin merupakan bagian dari tim penjualan CPI. Fungsi utama dari tim ini adalah memberikan laporan dan data pendukung yang diperlukan oleh tim lapangan.

Secara lebih rinci apabila mengacu pada rincian general ledger Pemohon Banding, biaya promosi Pemohon Banding hanya mencakup:

Tabel 2: Rincian biaya promosi

Nomor GL (GeneralDeskripsi
Ledger)
61014.001Akun ini berisi biaya pengeluaran promosi untuk program spesial bagi para Sales Force dan Product Sampling
61014.006Akun ini berisi biaya pengeluaran promosi untuk pengembangan konsultan baru
61014.007Akun ini berisi biaya pengeluaran promosi lainnya seperti kunjungan pabrik, paket hari raya, dan lain-lain

bahwa apabila mengacu pada tabel di atas, tim Pemohon Banding hanya fokus melakukan pelatihan atau pemberian insentif maupun pemberian sampling. Sumber daya Pemohon Banding tidak memumpuni untuk melakukan pembentukan nilai IP yang notabenenya membutuhkan sumber daya yang besar serta divisi khusus untuk pengembangan IP.

bahwa dalam SUB yang disampaikan, Terbanding memberikan rincian biaya pemasaran/promosi Wajib Pajak yang menjadi dasar koreksi sebagai berikut:

Gambar 1: Rincian biaya pemasaran/promosi yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Kama Cahara PRESTASI INDONESIA

Biaya Pemasaran‘Promosi MPEP 02 IS? 281 £-céz acc

Masa dan 7h Pajak Januar s d. Desember 2012

Sumber Pengupan

- SF“ Tahuras PPh Badan dar Laporan Keuangan

- Data APPPORT&L dan SIDIF

Pengujar dilahuLar dengan teknih peneusuran tertadtap bukt-bUkti perdukung transaksi

M2 ee

Ko. Koreksi (Rp} rh START/8 G START ict 60 59 SEL 281 99? GC ££1 261 $92 C

NEW CONSUL TANT DEVELOPMENT isis Ot € 783.842 228 £72 842 228 ie}

OTHER FROLIC™ ON 121401 272714 DE, 2721 711 9E7 9

ISANAGER NCENT VE TR PS 6101860 10 G80 914 £42 1C 980 G14 £42 ie}

EXECUT™ VE MANAGERS! GM €1515.20 2.000 COs PESOS G

CRAIREIAN'S SUMAT T 8161299 -499 064 562 ~499 CE2 SE? 0 jumlah 9 bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi biaya lain-lain, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian perhitungan Terbanding di atas untuk koreksi biaya

lain-lain tidak tie-up dengan nilai koreksi biaya lain-lain sebesar Rp 91.590.733.050. Dengan demikian, tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dari Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut. Selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai masing-masing akun di atas sebagai berikut:

Tabel 3: Penjelasan akun – akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding

NoNomor AkunDeskripsi AkunDeskripsi
161014.001HI START / BIG STARTAkun ini berisi biaya pengeluaran promosi untuk program spesial bagi para Sales Force dan Product Sampling
261014.006NEW CONSULTANT DEVELOPMENTAkun ini berisi pengeluaran promosi untuk pengembangan konsultan baru
361014.007OTHER PROMOTIONAkun ini berisi biaya pengeluaran promosi lainnya seperti kunjungan pabrik, paket hari raya, dan lain-lain
461016.001MANAGER INCENTIVE TRIPSAkun ini berisi biaya insentif perjalanan untuk sales force (agen MLM)
561016.002EXECUTIVE MANAGERS/GMAkun ini berisi biaya sehubungan dengan insentif bagi managers/GM
661016.004CHAIRMAN’S SUMMITAkun ini berisi biaya sehubungan dengan chairman’s summit

bahwa apabila mengacu pada tabel di atas tim Pemohon Banding hanya fokus melakukan pelatihan atau pemberian insentif. Sumber daya Wajib Pajak tidak memumpuni untuk melakukan pembentukan nilai IP yang notabenenya membutuhkan sumber daya yang besar serta divisi khusus untuk pengembangan IP. Oleh karena itu Pemohon Banding sangat tidak setuju apabila Pemohon Banding dianggap melakukan pembentukan IP tanpa disertai dasar yang jelas.

3.2 Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa kegiatan

promosi membentuk nilai dari merek dan memberikan manfaat untuk pemilik IP

bahwa analisis Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berkontribusi terhadap pembentukan nilai IP pihak afiliasi melalui aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Namun, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang jelas untuk membuktikan bahwa aktivitas promosi Pemohon Banding terkait dengan pembentukan merek dagang. Selama tahap pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan bukti pendukung apapun untuk membenarkan koreksi tersebut. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi terkait dengan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memiliki dasar/bukti yang dapat menilai bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding signifikan dan terkait dengan peningkatan dan pengembangan merek di Indonesia. Sedangkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Pemeriksa (dalam hal ini Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang cukup memadai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”

Ketentuan serupa juga diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 (“PMK 17”) terakhir direvisi oleh PMK Nomor 184/PMK.03/2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013. Tata Cara Pemeriksaan:

Pasal 8 huruf c PMK-17

“…temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Merujuk kepada OECD TPG 2017 Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada basis bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pemasaran berkontribusi untuk meningkatkan/membentuk nilai merek. Paragraf 6.76-6.78 memberikan pedoman mengenai pengembangan dan peningkatan aset tak berwujud pemasaran, bukan kegiatan pemasaran (development and enhancement of marketing intangibles, not mere marketing activities). Sebaliknya, Paragraf 6.11 dari pedoman tersebut menjelaskan bahwa tidak semua pengeluaran penelitian dan pengembangan menghasilkan atau meningkatkan intangible, dan tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan aset pemasaran yang tidak berwujud. Oleh karena itu, untuk mengindikasikan bahwa terdapat penciptaan nilai perlu diperhatikan karena tidak semua jenis kegiatan pemasaran termasuk dalam kategori tersebut. Dengan tidak adanya bukti, hal ini jelas menunjukkan kekeliruan koreksi Terbanding. Di sisi lain, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding memang tidak melakukan kegiatan pembentukan nilai seperti yang dituduhkan oleh Terbanding. Selanjutnya, mengacu pada OECD TPG 6.34, sebelum menyimpulkan remunerasi fungsi DEMPE/pembentukan nilai, langkah-langkah menyeluruh harus diambil yang mencakup identifikasi pihak yang menjalankan fungsi, menggunakan aset, dan mengelola risiko yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, memelihara, melindungi, dan mengeksploitasi aset tidak berwujud; danstudibenchmarkinguntukmenentukanapakah remunerasi/penggantian tambahan diperlukan. Namun, Terbanding

melakukan koreksi yang keliru tanpa memperhitungkan fungsi tersebut.

bahwa karena Terbanding tidak memiliki bukti untuk membenarkan koreksinya, maka koreksi penghasilan luar usaha atas penggantian biaya promosi seharusnya dibatalkan.

4. Terdapat kekeliruan interpretasi SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang dijadikan acuan oleh Terbanding pada tahap pemeriksaan maupun pada tahap keberatan

Dalam SUB Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa yang harus melakukan penggantian adalah PTTI yang jelas-jelas bukan pemilik IP. Sekalipun analisis dilakukan antara Pemohon Banding dan pemilik IP, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tetap keliru dalam menginterpretasikan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding Perlu Pemohon Banding sampaikan Terbanding keliru dalam interpretasi SE-50 dan OECD TPG, baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan sehingga menyebabkan pengenaan koreksi yang seharusnya tidak dilakukan.

Terbanding menggunakan SE-50/PJ/2013 dan OECD TPG sebagai dasar untuk melakukan koreksi penghasilan di luar usaha atas aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa tidak ada peraturan domestik termasuk SE-50/PJ/2013 yang mengatur perihal penggantian nilai promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. SE-50/PJ/2013 hanya mengatur perihal transaksi afiliasi harta tak berwujud dan penentuan bagaimana pengujian kewajaran dan kelaziman usahanya. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan transaksi afiliasi harta tak berwujud apa pun selama tahun pajak 2018 sehingga penggunaan SE-50/PJ/2013 menjadi tidak relevan.

Konteks nilai penggantian biaya promosi/pemasaran serta remunerasi atas kontribusi pembentukan nilai terhadap marketing intangible hanya diatur oleh OECD TPG 2010 dan 2017. Sekalipun Pemohon Banding mengacu pada OECD TPG seharusnya juga tidak ada nilai penggantian

apa pun yang harus diberikan oleh pihak lain termasuk DII ataupun PTTI atas aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan OECD perihal marketing intangible.

Tabel 4: Penjelasan OECD TPG 2017 perihal marketing intangible

Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
“6.11 Care should be taken in determining whether or when an intangible exist and whether an intangible has been used or transferred. For example, not all research and development expenditures produce or enhance an intangible, and not all marketing activities result in the creation or enhancement of a marketing intangible…" [Terjemahan tidak resmi]: “6.11 Kehati-hatian harus diterapkan dalam menentukan keberadaan aset tak berwujud dan apakah aset tak berwujud tersebut telah digunakan atau dialihkan. Misalnya, tidak seluruh pengeluaran riset dan pengembangan menghasilkan atau meningkatkan aset tak berwujud, dan tidak seluruh aktivitas pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan aset tak berwujud pemasaran…”Cukup jelas bahwa paragraf ini menegaskan kembali bahwa kegiatan pemasaran tidak dapat secara langsung dianggap sebagai penciptaan atau peningkatan marketing intangible (merek dagang, nama dagang, dll.) Sehingga pendapat Terbanding yang berpendapat bahwa “Pemohon Banding ikut berkontribusi dalam pembentukan Intangible Property (IP) dengan melakukan kegiatan berupa promosi” adalah tidak berdasar terlebih kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding hanya seputar training dan pemberian komisi kepada agen agar agen Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk Tupperware. Perlu juga ditekankan bahwa IP Tupperware bukanlah milik Tupperware Indonesia, melainkan milik grup Tupperware yang berada di US
“6.76 A common situation where these principles must be applied arises when an enterprise associated with the legal owner ofTitik awal pembahasan mengenai kontribusi terhadap aset tak berwujud pemasaran adalah manfaat seperti apa yang akan diterima oleh
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark…” [Terjemahan tidak resmi]: “6.76 Situasi umum di mana prinsip- prinsip ini harus diterapkan muncul ketika perusahaan afiliasi dengan pemilik sah merek dagang melakukan fungsi pemasaran atau penjualan yang menguntungkan pemilik sah merek dagang.pemilik sah dari merek dagang tersebut. Jika manfaat tersebut tidak dapat diidentifikasi, diskusi seharusnya menjadi tidak relevan.
“6.77 The analysis of this issue requires an assessment of (i) the obligations and rights implied by the legal registrations and agreements between the parties; (ii) the functions performed, the assets used, and the risks assumed by the parties; (iii) the intangible value anticipated to be created through the marketer/distributor’s activities; and (iv) the compensation provided for the functions performed by the marketer/distributor (taking account of the assets used and risks assumed). One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures and being directed and controlled in its activities by the owner of the trademarks and other marketing intangibles. In that case, the distributor ordinarily would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone. It does not assume the risks associated with the further development of the trademark and other marketing intangibles, and would therefore not be entitled toIni adalah satu-satunya paragraf yang menyebutkan tentang penggantian biaya/pengeluaran pemasaran. Panduan diberikan kepada agen, mengingat fakta bahwa agen, menurut OECD Model Tax Convention 2017 dan OECD Commentary paragraf 96, hanya bertindak atas nama prinsipal, tidak memiliki hak atas produk, dan dibayar melalui komisi. Dengan demikian, wajar jika agen mendapatkan penggantian biaya promosi sehubungan dengan pengembangan aset tak berwujud karena tidak berhak atas imbal hasil penjualan.
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
additional remuneration in that regard.” [Terjemahan tidak resmi]: “6.77 Analisis permasalahan ini memerlukan penilaian atas (i) kewajiban dan hak yang tersirat oleh pendaftaran secara sah dan perjanjian resmi antara para pihak; (ii) fungsi yang dilaksanakan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak; (iii) nilai aset tak berwujud yang diantisipasi akan diciptakan melalui aktivitas pemasar/distributor; dan (iv) kompensasi yang diberikan untuk fungsi yang dilakukan oleh pemasar/distributor (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). Satu kasus yang relatif jelas adalah jika distributor hanya bertindak sebagai agen, yang memperoleh penggantian biaya atas pengeluaran promosi dan diarahkan serta dikendalikan dalam melaksanakan aktivitas oleh pemilik merek dagang dan aset tak berwujud pemasaran lainnya. Dalam hal ini, distributor biasanya berhak atas kompensasi yang sesuai dengan aktivitas keagenan semata. Distributor tidak menanggung risiko yang terkait dengan pengembangan lebih lanjut dari merek dagang dan aset tidak berwujud pemasaran lainnya, dan oleh karena itu tidak berhak atas remunerasi tambahan dalam hal ini.
“6.78 When the distributor actually bears the cost of its marketingParagraf ini dengan jelas menyebutkan bahwa terdapat kasus
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
activities (for example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future… For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its functions performed, assets used, and risks assumed in developing the value of a trademark and other marketing intangibles from its turnover and market share when it has a long-term contract providing for sole distribution rights for the trademarked product. In such a situation the distributor’s efforts may have enhanced the value of its own intangibles, namely its distribution rights. In such cases, the distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would receive in comparable circumstances. In some cases, a distributor may perform functions, use assets or assume risks that exceed those an independent distributor with similar rights might incur or perform for the benefit of its own distribution activities and that create value beyond that created by other similarly situated marketers/distributors.…” [Terjemahan tidak resmi]:di mana distributor menanggung biaya pemasarannya, bukan diganti oleh pemilik IP. Dalam hal ini, distributor tersebut dapat memperoleh manfaat dari aktivitas pemasaran melalui peningkatan penjualan dan pangsa pasar. Kalaupun kegiatan tersebut dianggap sebagai aset tak berwujud pemasaran, namun hal tersebut terkait dengan aset tak berwujud lokal milik distributor, yaitu hak distribusi, dan tidak terkait dengan aset tak berwujud yang dimiliki pihak lain. Paragraf ini juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, distributor dapat menjalankan fungsi/mengeluarkan biaya yang melebihi apa yang akan dikeluarkan oleh perusahaan independen dan untuk menentukan apakah promosi tertentu yang dilakukan oleh suatu entitas dianggap berlebihan, perbandingan harus dibuat dengan data perusahaan independen tersebut.
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
“6.78 Ketika distributor benar-benar menanggung biaya aktivitas pemasaran (misalnya, ketika tidak ada perjanjian dengan pemilik sah untuk mengganti pengeluaran), analisis harus berfokus pada sejauh mana distributor dapat berbagi dalam potensi keuntungan yang diperoleh. dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung saat ini atau di masa depan… Misalnya, distributor mungkin memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung dalam mengembangkan nilai merek dagang dan aset tak berwujud pemasaran lainnya dari omset dan pangsa pasarnya ketika distributor memiliki kontrak jangka panjang yang mengatur hak distribusi tunggal untuk produk bermerek dagang. Dalam situasi seperti itu, upaya distributor mungkin telah meningkatkan nilai aset tak berwujud itu sendiri, yaitu hak distribusinya. Dalam kasus demikian, bagian keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan jumlah yang akan diterima distributor independen dalam keadaan yang sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor dapat menjalankan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko yang melebihi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh distributor independen dengan hak serupa atau fungsi yang dilaksanakan demi kepentingan fungsi distribusinya
Paragraf menurut PedomanPenjelasan
OECD 2017
sendiri yang menciptakan nilai lebih dari nilai yang diciptakan oleh pemasar/distributor lain yang memiliki situasi serupa…”

Selanjutnya, dalam SUB halaman 34 – 35, Terbanding merujuk kepada OECD TPG 2010 Paragraf 6.36-6.39 dan berpendapat bahwa biaya pemasaran yang telah ditanggung Pemohon Banding harus dilakukan reimbursement oleh pemilik merek. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi yang lebih berorientasi ke penguatan merek (development and enhancement of marketing intangibles) yang bukan miliknya sehingga harus mendapatkan reimbursement atas biaya promosi yang berkaitan dengan merek yang dimiliki oleh grup Tupperware untuk wilayah Indonesia.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan OECD TPG 2010 Paragraf 6.36-6.38 karena sebagaimana telah dijelaskan pada Poin 1.3, aktivitas pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak terkait dengan pembentukan atau penguatan nilai merek maupun penetrasi pasar sehingga Pemohon Banding tidak melakukan development and enhancement of marketing intangibles. Pemohon Banding menyampaikan penjelasan rinci mengenai kesalahan interpretasi OECD TPG 2010 Paragraf 6.36-6.39 oleh Terbanding dalam tabel berikut: Tabel 5: Penjelasan OECD TPG 2010 perihal biaya marketing dan marketing intangible

Paragraf menurut Pedoman OECDPenjelasan
2010
“6.36 Masalah penetapan harga transfer yang sulit dapat muncul ketika aktivitas pemasaran dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merek dagang atau nama dagang yang mereka promosikan (seperti distributor barang bermerek). Dalam kasus seperti itu, perlu ditentukanParagraf ini tidak serta-merta mewajibkan bahwa biaya pemasaran perlu digantikan hanya karena sebuah entitas melakukan promosi atas merek yang dimilikinya. Bahwa perlu dilakukan analisis faktual untuk masing-masing kasus untuk menentukan kompensasi yang
Paragraf menurut Pedoman OECDPenjelasan
2010
bagaimana pemasar harus diberi kompensasi untuk aktivitas tersebut. Masalahnya adalah apakah pemasar harus diberi kompensasi sebagai penyedia layanan, yaitu untuk menyediakan layanan promosi, atau apakah ada kasus di mana pemasar harus berbagi keuntungan tambahan yang dapat diatribusikan pada aset tak berwujud pemasaran. Pertanyaan terkait adalah bagaimana keuntungan yang dapat diatribusikan pada aset tak berwujud pemasaran dapat diidentifikasi.sesuai. Titik awal dari ketentuan paragraf ini adalah diperlukan adanya identifikasi atribusi keuntungan dari aset tak berwujud sehingga tidak serta – merta semua biaya promosi diganti oleh pemilik merek. Apabila atribusi tidak dapat diidentifikasi, maka penerapan paragraf 3.36 – 3.39 tidak relevan.
“6.37 Mengenai isu pertama – apakah pemasar berhak atas pengembalian atas aset tak berwujud pemasaran di atas pengembalian normal untuk kegiatan pemasaran – analisis tersebut memerlukan penilaian atas kewajiban dan hak yang tersirat dalam perjanjian antara para pihak. Sering kali terjadi bahwa pengembalian atas kegiatan pemasaran akan cukup dan tepat. Satu kasus yang relatif jelas adalah ketika distributor bertindak hanya sebagai agen, yang diganti biaya promosinya oleh pemilik aset tak berwujud pemasaran. Dalam kasus tersebut, distributor berhak atas kompensasi yang sesuai dengan kegiatan keagenannya saja dan tidak berhak untuk berbagi pengembalian apa pun yang dapat diatribusikan pada aset tak berwujud pemasaran.Paragraph ini menyimpulkan bahwa pada umumnya pengembalian atas kegiatan pemasaran telah cukup. Dalam hal ini, kecuali ditemukan fakta-fakta lainnya, maka distributor dapat menanggung biaya promosi/penjualan tanpa perlu diganti oleh pihak afiliasi selama entitas distributor telah mendapat remunerasi yang sesuai. Perlu ditekankan bahwa sebagaimana analisis dalam Dokumen Lokal tahun 2018 Pemohon Banding telah mencapai ROS yang sesuai dengan PKKU. Terbanding juga telah sependapat dan mengakui bahwa profitabilitas Pemohon Banding telah berada dalam rentang wajar sehingga sesuai dengan PKKU.
“6.38 Jika distributor benar-benar menanggung biaya kegiatan pemasarannya (yaitu tidak ada pengaturan bagi pemilik untuk mengganti biaya), masalahnya adalah sejauh mana distributor dapat berbagiParagraf ini mengatur mengengai manfaat atas kegiatan pemasaran yang meningkatkan nilai aset tak berwujud (marketing intangibles). Bahwa apabila tidak terdapat kegiatan peningkatan nilai marketing
Paragraf menurut Pedoman OECDPenjelasan
2010
manfaat potensial dari kegiatan tersebut. Secara umum, dalam transaksi wajar, kemampuan pihak yang bukan pemilik sah dari asset pemasaran tidak berwujud untuk memperoleh manfaat masa depan dari kegiatan pemasaran yang meningkatkan nilai aset tidak berwujud tersebut akan bergantung terutama pada substansi hak pihak tersebut. Misalnya, distributor mungkin memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari investasinya dalam mengembangkan nilai merek dagang dari omzet dan pangsa pasarnya jika memiliki kontrak jangka panjang hak distribusi tunggal untuk produk bermerek dagang. Dalam kasus seperti itu, bagian keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan apa yang akan diperoleh distributor independen dalam keadaan yang sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor mungkin menanggung pengeluaran pemasaran yang luar biasa di luar apa yang mungkin dikeluarkan distributor independen dengan hak yang sama untuk keuntungan kegiatan distribusinya sendiri. Distributor independen dalam kasus seperti itu mungkin memperoleh pengembalian tambahan dari pemilik merek dagang, mungkin melalui penurunan harga pembelian produk atau pengurangan tarif royalti.intangibles, maka sebenarnya paragraf ini tidak relavan. Berdasarkan paragraf ini, keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan apa yang akan diperoleh distributor independen dalam keadaan yang sebanding. Dengan demikian, perlu dilakukan analisis faktual untuk masing-masing kasus. Perlu ditekankan bahwa sebagaimana analisis dalam Dokumen Lokal tahun 2018, sebagaimana hasilnya telah disetujui oleh Terbanding, Pemohon Banding telah mencapai ROS yang sesuai dengan PKKU sehingga telah mencapai keuntungan yang sesuai dengan distributor independent sebanding.
“6.39 Pertanyaan lainnya adalah bagaimana laba yang dapat diatribusikan pada aktivitas pemasaran dapat diidentifikasi. Aset tak berwujud pemasaran dapat memperoleh nilai sebagai konsekuensi dari iklan danParagraf ini menyimpulkan bahwa terdapat kesulitan dalam menentukan atau mengukur kontribusi biaya pemasaran dalam penciptaan atau pengembangan aset tak berwujud. Oleh karena itu, adanya biaya pemasaran tidak
Paragraf menurut Pedoman OECDPenjelasan
2010
pengeluaran promosi lainnya, yang dapat menjadi penting untuk mempertahankan nilai merek dagang. Namun, mungkin sulit untuk menentukan apa saja pengeluaran ini yang telah berkontribusi pada keberhasilan suatu produk. Misalnya, mungkin sulit untuk menentukan pengeluaran iklan dan pemasaran apa yang telah berkontribusi pada produksi atau pendapatan, dan sejauh mana. Mungkin juga merek dagang baru atau yang baru diperkenalkan ke pasar tertentu mungkin tidak memiliki nilai atau sedikit nilainya di pasar tersebut dan nilainya dapat berubah selama bertahun-tahun karena memberi kesan pada pasar (atau mungkin kehilangan dampaknya). Pangsa pasar yang dominan mungkin sampai batas tertentu dapat diatribusikan pada upaya pemasaran distributor. Nilai dan perubahan apa pun akan bergantung pada seberapa efektif merek dagang dipromosikan di pasar tertentu. Lebih mendasar lagi, dalam banyak kasus keuntungan yang lebih tinggi yang diperoleh dari penjualan produk bermerek dagang mungkin lebih disebabkan oleh karakteristik unik produk atau kualitasnya yang tinggi daripada keberhasilan periklanan dan pengeluaran promosi lainnya. Perilaku aktual para pihak selama beberapa tahun harus diberi bobot yang signifikan dalam mengevaluasi keuntungan yang dapat diatribusikan pada kegiatan pemasaran.otomatis berarti bahwa terdapat penciptaan aset tak berwujud atau pengembangan aset tak berwujud. Pada paragraf ini, Pedoman OECD juga mengakui bahwa dalam banyak kasus, keuntungan penjualan yang lebih tinggi disebabkan oleh karakteristik dan kualitas produk itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pemohon Banding bahwa Tupperware adalah merek global yang kuat dengan nilai produk intrinsik. Sebagian besar permintaan pelanggan atas produk Tupperware didorong oleh merek dan kualitas yang diciptakan oleh Grup Tupperware, bukan oleh pengeluaran promosi lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan pemahaman menyeluruh atas pedoman di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

• Pedoman OECD tidak, dengan cara apa pun, memberikan dasar bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa pengeluaran promosi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dapat diklasifikasikan sebagai peningkatan merek dan harus diganti oleh pemilik sah/pihak afiliasi. Satu-satunya penyebutan tentang penggantian biaya adalah untuk memberikan contoh remunerasi bagi agen yang melakukan aktivitas promosi. Agen, tidak mengambil hak atas produk yang dipromosikannya (dengan kata lain, agen mempromosikan produk pihak lain). Oleh karena itu, penggantian biaya promosi pada agen relevan dengan fungsinya. Sementara itu, Pemohon Banding mengambil hak atas produk yang dijual dan memiliki hak untuk mempromosikan produk di wilayah tersebut.

• Bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding diremunerasi oleh pemilik merek atas promosi yang manfaatnya diperoleh untuk Pemohon Banding sendiri. Bahwa sebagaimana disebut dalam paragraf 6.76 poin penting yang harus diperhatikan adalah penerapan prinsip harus dilakukan apabila kegiatan promosi memberikan manfaat kepada pemilik IP. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat, sudah sepatutnya Terbanding menjabarkan manfaat apa yang diterima oleh pemilik IP (pihak afiliasi) jika kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai berkontribusi terhadap pembentukan nilai IP.

• Bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terbatas pada pasar Indonesia, dalam bahasa Indonesia dan hanya fokus pada pemberian insentif agen multi level marketing Pemohon Banding, sehingga manfaat dari kegiatan tersebut semata hanya untuk Pemohon Banding, yaitu melalui jumlah penjualan. Hal ini tidak akan mempengaruhi nilai merek dagang, atau memungkinkan pemilik IP menghasilkan penjualan yang lebih banyak di negara lain. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada manfaat yang

teridentifikasi bagi pemilik IP dari aktivitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa kesuksesan promosi produk yang dilakukan Pemohon Banding tidak akan memberikan manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi pemilik IP. Kesuksesan promosi berupa peningkatan penjualan atas produk Pemohon Banding serta laba yang dihasilkan akan menjadi hak Pemohon Banding seluruhnya. Begitu pula sebaliknya, Pemohon Banding juga akan menanggung risiko atas kegagalan penjualan produknya. Oleh karena itu tentu biaya yang terkait atas keberhasilan kegiatan promosi tidak dapat dialihkan kepada pemilik merek. Tentu tidak adil bila perusahaan mempertahankan penghasilan namun mengalihkan biaya yang terkait.

• Tidak ada royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak mana pun termasuk DII sehingga promosi atau peningkatan penjualan Pemohon Banding tidak akan memberikan manfaat dalam bentuk apa pun termasuk dalam bentuk hasil royalti. Pemohon Banding juga tidak melakukan transaksi pembelian dengan DII.

bahwa seperti disebutkan dalam paragraf 6.78 untuk menentukan apakah promosi tertentu yang dilakukan oleh suatu entitas dianggap berlebihan, perbandingan harus dibuat dengan biaya promosi yang akan dikeluarkan entitas pembanding independen. Sementara itu, koreksi Pemeriksa tidak didukung oleh analisis dan pengukuran yang jelas untuk menentukan batas kapan biaya promosi dapat diklasifikasikan sebagai terlalu signifikan bagi entitas yang bukan merupakan pemilik merek dagang perusahaan dibandingkan dengan distributor independen yang serupa dengan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding. Tidak adanya analisis pembanding dalam melakukan koreksi penentuan harga transfer tidak sesuai dengan PPh Pasal 18 (3), DJP-22/PJ/2013 dan DJP-32/PJ/2011.

5. Terbanding telah melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta

peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan telah bertindak di luar kewenangannya dalam melakukan koreksi

5.1 Pemohon Banding tidak pernah menerima hasil analisis yang

dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP yang menunjukkan bahwa biaya promosi Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi independen

Dalam SPHP pada proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode CUP untuk menentukan nilai penggantian dan menentukan nilai koreksi. Pada faktanya Terbanding tidak pernah memberikan analisis tersebut kepada Pemohon Banding selama proses pemeriksaan. Selanjutnya, pada proses keberatan, Terbanding juga tidak pernah memberikan hasil analisis CUP tersebut maupun menanggapi terkait dengan penerapan CUP yang dilakukan pada saat proses pemeriksaan.

Terbanding juga melakukan koreksi atas sebagian besar biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 tanpa memberikan rincian biaya koreksi tersebut kepada Pemohon Banding. Padahal apabila mengacu pada peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 metode CUP merupakan metode perbandingan harga atau margin yang diterapkan dalam transaksi antara pihak afiliasi dengan harga atau margin yang diterapkan dalam transaksi serupa antara pihak independen. Sehingga tidak mungkin hampir seluruh biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dilakukan koreksi mengingat koreksi seharusnya hanya dilakukan atas selisih biaya promosi pembanding dengan biaya promosi Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak benar-benar melakukan analisa menggunakan metode CUP.

5.2 Terbanding melakukan koreksi di luar kewenangannya dan tidak

sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas:

a. Otoritas Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) dalam melakukan koreksi hanya dapat diterapkan hanya apabila setelah Terbanding dapat membuktikan bahwa sebuah transaksi afiliasi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Dalam melakukan koreksi, Terbanding wajib menerapkan metode harga transfer yang sesuai. Antara lain (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan) melalui metode comparable uncontrolled price method, resale price method, atau cost plus method;

c. Terbanding berwenang melakukan koreksi kepada Pemohon Banding apabila Terbanding dapat menetapkan dan membuktikan antara lain Wajib Pajak berupaya melakukan penghindaran pajak sehubungan dengan adanya/dalam transaksi hubungan istimewa.

Melakukan analisis komparatif dan menentukan metode harga transfer merupakan bagian dari langkah-langkah penilaian harga transfer yang harus dilakukan oleh Terbanding. Hal ini sesuai dengan Bagian II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/ 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”). Kendati demikian, Terbanding tidak menerapkan langkah-langkah tersebut dan langsung melakukan koreksi positif atas biaya promosi Pemohon Banding yang didasarkan pada asumsi semata.

Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sebagian besar biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding pada tahun 2018 tanpa memberikan rincian biaya koreksi tersebut kepada Pemohon Banding. Terbanding juga tidak memberikan penjelasan ataupun informasi mengenai analisis yang telah dilakukan atas biaya-biaya tersebut sehingga Terbanding beranggapan bahwa biaya tersebut tidak wajar dan perlu untuk dikoreksi.

Pemohon Banding tekankan bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding tidak melakukan transaksi kepada pihak afiliasi terkait dengan biaya promosi ataupun pemasaran dan seluruh biaya terkait promosi Pemohon Banding pada tahun 2018 dibayarkan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, Terbanding tidak dapat memberikan bukti- bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengembangan Intangible Property sehingga pihak afiliasi harus melakukan penggantian biaya promosi kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada dasarnya merupakan koreksi berdasarkan transaksi dengan pihak ketiga,

dimana sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (3), Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi tersebut.

5.3 Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah

mencapai profitabilitas yang sesuai dengan karakterisasinya sebagai distributor dan margin Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam SUB yang disampaikan Terbanding, Terbanding telah mengakui bahwa margin Pemohon Banding telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

“Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi CPI dengan pihak-pihak afiliasinya dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2018.”

Rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS perusahaan pembanding berkisar antara 0,71 % hingga 2,83 %, dengan median 1,13%. Sementara itu, Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar 2,37 % yang berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun perusahaan pembanding independen yang diidentifikasi dari analisis benchmarking. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang transfer pricing Indonesia dan Pemohon Banding telah mencapai profitabilitas yang sesuai dengan fungsinya sebagai distributor.

Karena Terbanding telah menyimpulkan bahwa ROS Pemohon Banding sebesar 2,73% telah berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi mengenai transfer pricing karena profitabilitas Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip PKKU.

6. Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian yang sejenis di lawan transaksi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding

menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding

Terbanding berpendapat bahwa penggantian harus dilakukan oleh PTTI, namun disaat yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian sejenis pada sisi PTTI.

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya dilakukan pada salah satu dari dua pihak yang terkait dalam transaksi tersebut. Pemohon Banding tidak setuju dengan perlakuan yang berbeda dari Terbanding sehubungan dengan penggantian biaya promosi antara Pemohon dan pihak afiliasinya. Hal ini akan menyebabkan perbedaan jumlah yang dilaporkan oleh kedua belah pihak untuk transaksi yang berhubungan dan akan menimbulkan pajak berganda karena melanggar harmonisasi antara pengurangan dan pengakuan pendapatan untuk transaksi yang sama dari perspektif pajak.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.495.608.542,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 65.495.608.542 dengan penjelasan sebagai berikut:

2.1 Koreksi Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar

Rp 54.534.694.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menganggap biaya sebesar Rp 54.534.694.000 adalah pembentukan atau pemupukan dan cadangan yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. Sifat biaya sebesar Rp 54.534.694.000 bukan merupakan pembentukan provisi atau biaya cadangan melainkan biaya akrual

Biaya-biaya yang dianggap sebagai pembentukan provisi dan dikoreksi oleh Terbanding sebagai koreksi penyesuaian fiskal positif adalah biaya akrual yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan

memelihara («3M’’) penghasilan sebagaimana telah diatur dalam UU PPh Pasal 6 Ayat (1). Atas biaya yang merupakan biaya akrual tersebut terdapat perbedaan waktu pencatatan biaya dengan realisasi berdasarkan koreksi Terbanding.

b. Terdapatperbedaanyangjelasantaraprovisi (pembentukan/penyisihan dana cadangan) dengan akrual Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara biaya provisi dan biaya akrual. Provisi adalah penyisihan yang telah dilakukan perusahaan atas kemungkinan kewajiban yang mungkin harus ditanggung perusahaan di masa depan dimana sifat keterjadiannya belum pasti baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Provisi berbeda dari liabilitas lain seperti utang usaha dan akrual. Perbedaan diantara keduanya adalah pada tingkat ketidakpastian keterjadiaannya, jumlah, dan waktu dikeluarkan untuk menyelesaikan provisi di masa depan. Contohnya seperti biaya provisi untuk penyisihan piutang tidak tertagih. Ketika dibuat biaya pencadangan piutang tidak tertagih, belum dapat diketahui dan dipastikan apakah di masa depan akan terjadi gagal bayar dari pelanggan yang menyebabkan adanya piutang yang tidak tertagih.

Sedangkan pengertian dari biaya akrual adalah pengakuan beban yang telah diperoleh atau dikeluarkan perusahaan tetapi belum diterima atau dibayar. Kaidah yang diterapkan pada akrual adalah “matching principle atau matching cost against revenue”, dimana kaidah ini menyatakan bahwa pendapatan dan beban yang dilaporkan perusahaan dalam suatu periode akuntansi harus sesuai. Beban untuk tahun buku 2018 harus terkait dengan pendapatan untuk tahun buku 2018. Dilihat dari tingkat kepastiannya, biaya akrual dipastikan akan terealisasi di periode tertentu dan jumlahnya dapat dipastikan. Hal ini berbeda dengan biaya provisi dimana belum dapat dipastikan bahwa biaya tersebut akan terjadi di masa depan.

c. Pemohon Banding memiliki basis yang jelas dan terukur untuk mencatatkan biaya akrual

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan pencatatan biaya akrual sebesar Rp 54.534.694.000 didasarkan pada basis dan perhitungan yang terukur. Sebagai contoh, basis atau dasar pencatatan dari akrual atas beberapa akun adalah sebagai berikut:

- 23012 - Promotion Activities: Biaya ini terkait hadiah/produk yang akan diberikan kepada Sales Force berdasarkan pencapaian mereka dalam suatu program promosi (jangka pendek), misalnya, hadiah tertentu akan diberikan kepada Sales Force/ distributor yang dapat merekrut sejumlah orang tertentu. Biaya akrual ini dihitung berdasarkan penjualan yang dicapai pada tahun 2018 dan hadiah/produk akan dihadiahkan/direalisasikan pada tahun 2019.

- 23012.005 - Bonus/ Commissions: Biaya akrual ini dihitung berdasarkan pada penjualan bulan sebelumnya di tahun 2018.

- 23012.006 - Other Meetings/Trips: Biaya akrual ini terkait dengan insentif perjalanan yang diberikan kepada Sales Force/ distributor berdasarkan pencapaian mereka dalam program promosi jangka panjang yang diadakan oleh Pemohon Banding. Biaya akrual ini dihitung berdasarkan pencapaian perjualan mereka selama beberapa bulan di tahun 2018 dimana insentif perjalanan akan direalisasikan pada tahun berikutnya.

Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti dokumen pendukung pada saat proses persidangan.

d. Pengakuan beban Pemohon Banding telah sesuai dengan pedoman perlakuan akuntansi yang diatur didalam Standar Akuntansi Keuangan (”SAK”) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa perlakuan pengakuan beban, di dalam Undang-Undang PPh juga selaras dengan pedoman perlakuan akuntansi yang diatur di dalam Standar Akuntansi

Keuangan (”SAK”) yang berlaku umum di Indonesia sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

”Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. ...dst.” Selanjutnya Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan SAK juga dinyatakan sebagai berikut:

”95. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching of cost with revenues) ini melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung dan bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama; sebagai contoh, berbagai komponen beban yang membentuk beban pokok penjualan (cost or expense of goods sold) diakui pada saat yang sama sebagai penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang...”

bahwa dengan memperhatikan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan SAK di atas, maka baik ketentuan perpajakan maupun SAK menerapkan prinsip matching cost with revenues yaitu selalu mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang berhubungan dengan biaya dimaksud.

Lebih lanjut, biaya sebesar Rp 54.534.694.000 merupakan biaya yang terkait dengan pencatatan biaya akrual sehingga terdapat perbedaan waktu antara periode pencatatan biaya dengan realisasi atas biaya ini (dimana Pemohon Banding melakukan pencatatan terlebih dahulu atas akrual biaya, kemudian realisasi biaya ini terjadi setelah dilakukan pencatatan atas akrual tersebut).

Basis akrual merupakan basis akuntansi yang pendapatan diakui saat dihasilkan tanpa perlu memperhatikan penerimaan kas (dapat lebih dahulu, atau arus kas masuk tunai, atau belakangan atau pendapatan kredit), dan beban diakui saat terjadinya beban tanpa perlu memerhatikan pembayarannya (dibayar dimuka, biaya saat tunai, atau biaya timbul walau belum dibayar). Hal ini sejalan dengan prinsip pembukuan yang diatur di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 28 ayat (1), (5) dan (7) dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selanjutnya, penjelasan dari Pasal 28 ayat (5) dan (7) menyatakan:

(5) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

…

(7) pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain

Menurut Pemohon Banding, pencatatan biaya akrual yang dilakukan sudah sejalan dengan prinsip akrual dan PSAK yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tercermin di laporan keuangan Pemohon Banding juga sudah diaudit oleh pihak independen. Dalam hal ini Pemohon Banding telah melakukan menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat azas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), (5) dan (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Lebih lanjut, perlakuan perpajakan atas pengakuan biaya harus mengacu kepada ketentuan pasal 28 ayat (5) dan (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana biaya akrual sejalan dengan PSAK yang berlaku di Indonesia dan diakui juga sebagai biaya untuk pelaporan pajak. Dengan demikian biaya akrual sebesar Rp 54.534.694.000 merupakan biaya yang dikeluarkan Perusahaan untuk kegiatan 3M selama tahun 2018 sehingga dapat dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana diatur Pasal 6 UU PPh. Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding mempertimbangkan alur prosedur klaim dan metode pencatatannya beserta dengan dokumen pendukung terkait dalam membentuk jumlah klaim yang dicatat di dalam pembukuan Pemohon Banding yang juga telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Oleh karena itu berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembentukan atau memupukan dana cadangan yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018

adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi fiskal positif sebesar Rp 54.534.694.000.

2.2 Koreksi Biaya Yang Dibebankan/Dikeluarkan Untuk Kepentingan

PemegangSaham,Sekutu,AtauAnggotasebesar Rp10.960.914.542

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menganggap bahwa biaya sebesar Rp 10.960.914.542 merupakan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya sebesar Rp 10.960.914.542 adalah terkait 3M, bukan merupakan biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham

Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan koreksi sebesar Rp 10.960.914.542 atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham. Koreksi tersebut merupakan koreksi terhadap akun 206669 – Manager Incentive Trips, dimana pada dasarnya substansi dari akun tersebut merupakan akun untuk mencatat biaya aktivitas promosi dan marketing berupa insentif perjalanan. Insentif perjalanan tersebut diberikan sesuai dengan pencapaian yang diberikan kepada agen atau distributor CPI selaku Pemohon Banding.

b. Terdapat Perjanjian Cost Sharing Agreement antara PT Tupperware Indonesia dan PT Cahaya Prestasi Indonesia Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi sebesar Rp 10.960.914.542 atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham. Koreksi tersebut merupakan koreksi terhadap akun 206669 – Manager Incentive Trips, dimana pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah keliru merujuk ke Cost Sharing Agreement antara PTTI dan Pemohon Banding tertanggal 05 Januari 2006 sebagai acuan dimana dalam perjanjian tersebut diatur bahwa biaya aktivitas promosi dan marketing berupa biaya insentif perjalanan untuk

distributor dan pelanggan ditanggung PTTI sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

Ketentuan terkait biaya insetif penjalanan yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk agen atau distributor Pemohon Banding seharusnya mengacu Perjanjian Cost Sharing Agreement antara PTTI dan Pemohon Banding tertanggal 01 Januari 2013. Dalam perjanjian tersebut pada Pasal 2.1 Ayat (ii) bahwa salah satu biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas promosi dan marketing adalah biaya insentif perjalanan untuk distributor dan pelanggan. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2.2.2. Ayat (ii) bahwa Pemohon Banding menanggung biaya Perjalanan Insentif (Dalam dan Luar Negeri) untuk program distributor dan pelanggan. Sehingga sudah jelas dan tepat bahwa biaya insentif perjalanan ke luar negeri ini ditanggung oleh Pemohon Banding, bukan PTTI karena distributor dan agen tersebut merupakan pelanggan dari Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi ini bukanlah manfaat/natura yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya (PTTI);

c. Biaya insentif perjalanan merupakan biaya marketing dan promosi yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak

Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan di poin a dan b, Terbading telah keliru dalam melakukan koreksi terhadap akun 206669 – Manager Incentive Trips sebesar Rp 10.960.914.542 sebagai biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota. Secara substansi, biaya tersebut terkait aktivitas marketing dan promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding berupa insentif perjalanan yang diberikan kepada distributor atau pelanggan Pemohon Banding;

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, disebutkan bahwa biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu

produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Pada Pasal 2 diatur lebih lanjut mengenai besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Pemohon Banding juga telah menyampaikan daftar nominatif biaya promosi sebagai lampiran dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2018 dan Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 atas biaya insentif perjalanan tersebut. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding biaya insentif perjalanan pada akun 206669 – Manager Incentive Trips sebesar Rp 10.960.914.542 jelas merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan 3M dan dapat dibiayakan.

Oleh karena itu, terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa biaya sebesar Rp 10.960.914.542 yang merupakan biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding a quo. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 031/TAX/III/2024 tanggal 04 Maret 2025; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00017/206/18/096/23 tanggal 05 Desember 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Prestasi Indonesia Nomor 1 tanggal 1 Februari 2024 yang dibuat oleh Yuli Hanifah, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-5. Pakta Integritas Sdr. Frans Lukito jabatan Likuidator;

Bukti P-6. Identitas atas nama Frans Lukito;

Bukti P-7. Pakta Integrits atas nama Ibrahim;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Ibrahim;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum atas nama Ibrahim;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Lenny Saputra;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama Lenny Saputra;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum atas nama Lenny Saputra;

Bukti P-13. Identitas atas nama Lenny Saputra;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-17. Identitas atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus atas nama Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum atas nama Yohanes Janitra Jaya;

Bukti P-21. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 50 tanggal 20 Mei 1991 yang dibuat oleh Edi Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-22. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahay Prestasi Indonesia Nomor 3 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat oleh Yuli Hanifah, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Laporan Keuangan PT Cahaya Prestasi Indonesia Tahun 2018 yang telah diaudit;

Bukti P-25. Profil Perusahaan PT Cahaya Prestasi Indonesia;

Bukti P-26. SPT PPh Badan PT Cahaya Prestasi Indonesia Tahun Pajak 2018; Bukti P-27. Profil Perusahaan PT Cahaya Prestasi Indonesia;

Bukti P-28. Dokumen Lokal PT Cahaya Prestasi Indonesia Tahun Pajak 2018; Bukti P-29. Perjanjian Pembagian Biaya (Cost Sharing Agreement) antara PT

Tupperware Indonesia dengan PT Cahaya Prestasi Indonesia;

Bukti P-30. Perjanjian Penjualan dan Pemasokan (Sales and Supply Agreement) antara PT Tupperware Indonesia dengan PT Cahaya Prestasi Indonesia;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanggal 2 September 2025;

Bukti P-32. Dokumen Pendukung Factsheet untuk Program Confident Program,

Grand Assembly Week, Liwetan Jaman Now, Click to Go Plus, Lovely Family, On the Go Cutlery Set, Heart Across Indonesia, Rice smart, Recruiting Gift, Star Reward, Save the Date, dan Program Recruit is Key;

Bukti P-33. Sales force activity program periode Desember 2018

Bukti P-34. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6267/WPJ.30/2024 tanggal

26 November 2024

Bukti P-35. Cost Sharing Agreement tanggal 1 Januari 2013;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis tanggal 23 September 2025;

Bukti P-37. Foto-foto kegiatan acara promosi dan pelatihan dengan salesforce

selama tahun 2018;

Bukti P-38. Presentasi powerpoint untuk rapat “Group Promoting Cycle” dengan distributor selama 2018;

Bukti P-39. Presentasi powerpoint untuk pelatihan tentang recruitment “Recruit” selama tahun 2018;

Bukti P-40. Presentasi powerpoint untuk acara “Mega Conference” selama tahun 2018;

Bukti P-41. Invoice Nomor 02/InvPro/2019;

Bukti P-42. Rincian koreksi ganda yang dilakukan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif dengan koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha pada akun 23012,001 – PROMOTION ACTIVITIES sebesar Rp13.364.948.862,00;

Bukti P-43. Rincian koreksi ganda yang dilakukan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif dengan koreksi Terbanding atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota pada akun 23012.006 – Other Meeting/Trips sebesar Rp10.960.914.542,00;

Bukti P-44. Daftar nominatif biaya promosi sebagai lampiran dalam pelaporan SPT

PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis tanggal 4 November 2025;

Bukti P-46. Skema Alur Pencatatan terkait Biaya Akrual;

Bukti P-47. Factsheet Program Manager Incentive Trips;

Bukti P-48. Daftar peserta Manager Incentive Trips;

Bukti P-49. Invoice Dokumen bukti penyerahan Manager Incentive Trips kepada

Penerima Manager Incentive Trips;

Bukti P-50. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-117/RIKSIS/KPP.3011/Papj2/2023 tanggal 15 Februari 2023;

Bukti P-51. Kesimpulan Akhir tanggal 25 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti T-4. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA-500/WPJ.30/2024;

Bukti T-5. Surat PT Cahaya Prestasi Indonesia Nomor 036/TAX/XI/2023 tanggal

20 November 2023 hal Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-7. Daftar Faktur Pajak Pemakaian Sendiri;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir tanggal 5 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/096/23 tanggal 05 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CPI-TAX/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha227.046.20591.817.779.25591.590.733.050
2Penyesuaian Fiskal Positif2.684.659.39468.180.267.93665.495.608.542

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.590.733.050,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp91.590.733.050,00 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penghasilan dari penggantian yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas seluruh biaya terkait promosi berupa pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma;

Menimbang, bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan atas kepemilikan Intangible Property Tupperware sesuai dengan dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) tahun 2018 dan perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dan PT Tupperware Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada penghasilan yang seharusnya diperoleh dari penggantian biaya promosi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian atas adanya penghasilan dari penggantian biaya promosi;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun..”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding beroperasi sejak 1 Januari 2006 dan bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi produk-produk dengan merek Tupperware yang dibeli dari PT Tupperware Indonesia;

• bahwa sistem penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan sistem multi level marketing (MLM) yaitu menjual seluruh produknya secara langsung kepada tenaga penjual independen (Agen MLM) yang akan menjual ke pelanggan akhir;

• bahwa kepemilikan Pemohon Banding terdiri dari PT Tupperware Indonesia sebesar sembilan puluh lima persen (95%) dan PT Inti Bhina Artatama sebesar lima persen (5%);

• bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas pemeriksaan atas ekualisasi dari pembelian dengan Pajak Masukan PPN yang dikreditkan Pemohon Banding;

• bahwa dari hasil ekualisasi tersebut, terdapat pembelian dari PT Tupperware Indonesia yang tidak terkait atau tidak termasuk harga pokok penjualan sebesar Rp91.590.733.050,00;

• bahwa pembelian tersebut digunakan untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma yang termasuk dalam biaya promosi berupa produk sample dan hadiah program Tupperware;

• bahwa Terbanding berpendapat biaya promosi tersebut seharusnya mendapatkan penggantian dari PT Tupperware Indonesia sesuai Cost Sharing Agreement (perjanjian pembagian biaya) yang menyatakan bahwa PT Tupperware Indonesia akan menanggung biaya untuk kegiatan-kegiatan dan aktivitas sebagai berikut:

Rencana promosi dan pemasaran serta desain katalog, brosur, selebaran, buletin, kartu dan sarana pemasaran lainnya;

Pengadaan produk khusus untuk promosi bulanan dan sampel;

Pertemuan Distributor dan pelatihan;

Program perjalanan insentif luar negeri bagi Distributor dan Pelanggan; Produk untuk penggantian berdasarkan program garansi seumur hidup;

• bahwa Terbanding berpendapat penggantian atas biaya promosi adalah penghasilan dari Pemohon Banding karena Pemohon Banding membantu nilai kepemilikan dari Intangible Property (IP) (harta tidak berwujud) atas merek Tupperware yang kepemilikannya di Indonesia dimiliki oleh PT Tupperware Indonesia;

• bahwa isi perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Tupperware Indonesia dalam pembagian biaya tanggal 1 Januari 2013 menyatakan:

2.2. Ketentuan Pembagian Biaya

2.2.1 Pemasok akan menanggung biaya untuk kegiatan-kegiatan berikut:

(i) Rencana promosi dan pemasaran serta desain katalog, brosur, selebaran, buletin, kartu dan sarana pemasaran lainnya;

(ii) Produk untuk penggantian berdasarkan program garansi seumur hidup;

2.2.2 Pembeli akan menanggung biaya untuk kegiatan-kegiatan berikut:

(i) Pertemuan, pelatihan, dan konferensi Distributor dan Pelanggan; (ii) Program perjalanan insentif (Domestik dan Luar Negeri) bagi

Distributor dan Pelanggan;

(iii) Produk untuk promosi bulanan dan sampel;

(iv) Bonus bagi Distributor dan Pelanggan;

2.2.3 Para Pihak sepakat bahwa ketentuan pembagian biaya sebagaimana tercantum dalam Klausul 2.2.1 dan 2.2.2 akan menjadi pedoman bagi masing-masing Pihak dalam kaitannya dengan kegiatan promosi dan pemasaran untuk penjualan Produk. Berdasarkan pemahaman ini, suatu Pihak dapat mengajukan permintaan kepada Pihak lainnya untuk pengaturan pembagian biaya yang berbeda untuk kegiatan promosi dan pemasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Klausul 2.2.1 atau 2.2.2. Dalam hal demikian, Pihak yang menghendaki pengaturan berbeda tersebut harus mengajukan permintaan tertulis dan memperoleh persetujuan dari Pihak lainnya sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah salah mengartikan perjanjian Cost Sharing Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Tupperware Indonesia;

• bahwa Cost Sharing Agreement membagi biaya pemasaran dengan PT Tupperware Indonesia menanggung aktivitas biaya pemasaran sementara Pemohon Banding menanggung biaya sampel produk dan aktivitas terkait sales force (tenaga penjualan);

• bahwa tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan penggantian biaya karena berkontribusi pada penguatan dan pengembangan nilai merek Tupperware;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa koreksi terjadi karena Terbanding mendapatkan fakta adanya pembelian dari PT Tupperware Indonesia yang tidak terkait atau tidak termasuk harga pokok penjualan sebesar Rp91.590.733.050,00 yang menurut Pemohon Banding digunakan dalam promosi berupa produk sample dan hadiah program Tupperware;

• bahwa Terbanding berpendapat promosi ini berkontribusi pada penguatan dan pengembangan nilai merek Tupperware sehingga biaya promosi seharusnya mendapatkan penggantian dari pemilik merek yaitu PT Tupperware Indonesia;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai perusahaan penjualan dengan sistem MLM, Pemohon Banding harus mempromosikan produknya melalui agen MLM baik melalui pemberian cuma-cuma atau hadiah tambahan bagi pembeli yang membeli dengan jumlah tertentu;

• bahwa selain itu, Pemohon Banding juga bertanggungjawab untuk menanggung biaya pelatihan, konferensi, insentif dan bonus bagi agen MLM dan pelanggan tertentu;

• bahwa upaya-upaya tersebut, baik promosi pemberian produk kepada pelanggan dan pelatihan serta insentif dan bonus dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk;

• bahwa Pemohon Banding dalam model bisnis yang ada hanyalah untuk melakukan penjualan melalui sistem MLM;

• bahwa upaya promosi untuk meningkatkan nilai kepemilikan dari Intangible Property dari merek hanya dapat dilakukan oleh pemegang merek;

• bahwa karena Pemohon Banding bukan sebagai pemegang merek, tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan dari penggantian biaya promosi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp91.590.733.050,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi penghasilan luar usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

2. Sengketa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.495.608.542,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.495.608.542,00 yang terdiri atas koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp54.534.694.000,00 dan

biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp10.960.914.542;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat dana cadangan tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan biaya untuk kepentingan pemegang saham juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya sehingga Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya tersebut;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat akun yang dinyatakan oleh

Terbanding sebagai cadangan adalah pencatatan akrual yang sesuai dengan sistem pencatatan yang berlaku dapat dibiayakan sedangkan akun yang dinyatakan sebagai biaya untuk kepentingan pemegang saham adalah biaya perjalanan dinas untuk pegawai yang dapat dibiayakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian atas akun-akun yang dkoreksi apakah dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh) menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan..”;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyatakan “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

… c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan..”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding beroperasi sejak 1 Januari 2006 dan bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi produk-produk dengan merek Tupperware yang dibeli dari PT Tupperware Indonesia;

• bahwa sistem penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan sistem multi level marketing (MLM) yaitu menjual seluruh produknya secara langsung kepada tenaga penjual independen (Agen MLM) yang akan menjual ke pelanggan akhir;

• bahwa Terbanding berpendapat akun-akun yang merupakan pembentukan dana cadangan adalah sebagai berikut:

. Pessentasiim.T oo oooo/Ojetrisa| oo Terasan| oo Otereaa| oo Al

2. Prisealansaus accross | [aaceeaer | oo sanesasa | oo "sasnersse| oo oo” Aj

3. (masing we tasiwenee oo | eS | 28 138 456.0

Pa [sels eter Ee | gn Ee.)

Jamar | 191125 238 Ss.2ge 155 385 SE 53533 MA)

• bahwa Pemohon Banding berpendapat akun-akun tersebut adalah akun neraca dalam laporan keuangan audit sebagai berikut:

12. ACCRUALS 2018

Training and conference 25 139 956

Sales incentives 25,000,306

Salary and other employee cost 1,343,775

Others 3,050,657

54.534.694

• bahwa akrual merupakan pengakuan beban yang sudah pasti terjadi dan akan direalisasikan pembayarannya, namun belum dibayar pada saat pencatatan. Akrual tunduk pada prinsip matching, yaitu pendapatan dan beban harus dicatat sesuai periode akuntansi yang bersangkutan;

• bahwa terhadap koreksi biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp10.960.914.542, diketahui koreksi berasal dari akun 23012.006 – other meeting/trips;

• bahwa Terbanding berpendapat biaya Manager Incentive Trips adalah bagian dari biaya promosi yang seharusnya mendapatkan penggantian karena meningkatkan nilai Intangible Property (IP) atas merek;

• bahwa biaya Manager Incentive Trips merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat akun tersebut merupakan akun yang mencatat akrual atas biaya aktivitas promosi dan marketing berupa insentif perjalanan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah melakukan koreksi ganda karena akun tersebut adalah bagian akun akrual yang dikoreksi Terbanding;

• bahwa akun biaya Manager Incentive Trips adalah akun untuk mencatat pemberian insentif yang diberikan kepada sales force berdasarkan tingkat pencapaian target penjualan dengan semakin tinggi tingkat pencapaian yang diraih oleh peserta, semakin tinggi pula tingkat Manager Incentive Trips yang diperoleh;

• bahwa Manager Incentive Trips sepenuhnya didasarkan pada kinerja penjualan dan merupakan bagian dari aktivitas promosi untuk mendorong peningkatan penjualan produk Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), menyatakan “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”;

• bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyatakan “Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti

penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.” Sedangkan, “Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.”;

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa akun-akun yang dikoreksi Terbanding sebagai dana cadangan adalah akun-akun pencatatan akrual yang artinya biaya terjadi pada waktu terutang;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding atas adanya pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp54.534.694.000 tidak terbukti;

• bahwa terhadap koreksi terhadap akun biaya Manager Incentive Trips sebesar Rp10.960.914.542, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa akun tersebut adalah bagian dari akun akrual yang juga telah dikoreksi Terbanding;

• bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa Manager Incentive Trips adalah insentif untuk pegawai penjualan yang berhubungan dengan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan penjualan dan distribusi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.495.608.542 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi penyesuaian fiskal positif;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha91.590.733.050091.590.733.050
2Penyesuaian Fiskal Positif65.495.608.542065.495.608.542

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 91.817.779.255 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(91.590.733.050) Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp 227.046.205

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 68.180.267.936 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(65.495.608.542) Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 2.684.659.394 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 216.534.956.665 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (157.086.341.592) Pajak Penghasilan menurut Pengadilan PajakRp59.448.615.073

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/18/096/23 tanggal 05 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT CAHAYA PRESTASI INDONESIA, NPWP 02.393.381.5-062.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lt. Mezzanine, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12430, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp59.448.615.073,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp59.448.615.073,00 PPh TerutangRp14.862.153.750,00 Kredit PajakRp(14.862.153.750,00) PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat,

S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.