P U T U S A N
Nomor PUT-001657.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 257/WBC.08/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001657.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. WESTCON SOLUTIONS, NPWP 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Agus jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Soedyantoro,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11.TR/SK-Banding WSID/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,