PUTUSAN
Nomor PUT-001650.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00050/207/18/831/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001650.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT. BATU ALAM SUMBER SEJAHTERA, NPWP 03.227.015.9-
831.000 / 0032270159831000 NITKU 0032270159831000000000,
beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 17, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan beralamat korespondensi di Strategic 8, Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starworld & Partners, World Trade Centre WTC 5, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 29-31, Jakarta 12929, (ptbatualamsumbersejahtera@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Rendy Salim Putra jabatan Direktur sesuai Akta Notaris Roosye Evitina Soriton, S.H., Nomor 02 tanggal 09 Juni 2023,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Christie Lucya Tampil
Izin Kuasa Hukum : KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 98/PT.BASS/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
2. Nama: Vivi Violeta
Izin Kuasa Hukum : KEP-482/PP/IKH/2024 tanggal 17 Juli 2024,