Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 240 halaman

PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Multipersada Gatramegah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001645.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001645.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8-112.000

beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MultipersadaGatramegah,(domisilielektronik accounting.mpg@indmpg.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

2. Nama: Muhamammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

3. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

4. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari, 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-117/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00028/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/506/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Neto (Rugi) Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.2. PPh Pasal 25 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.1) Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)069.485.267.738 0 0 0 0 0
0 0
0
NIHIL
8.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Jumlah pajak terutang menurut surat ketetapan pajak0
2Jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding0
3Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
4Jumlah yang telah dilunasi0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto69.485.267.738069.485.267.738
b.Kompensasi Kerugian69.485.267.738069.485.267.738
c.Penghasilan Kena Pajak000
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e.Kredit Pajak000
f.PPh yang kurang / (lebih) bayar000
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan atas SKPN No. 00002/506/19/129/24 Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 tanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan (“KPP Madya Dua Medan”) selanjutnya disebut Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP“)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 diterima tanggal 29 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 125 Tanggal 23 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPN PPh Badan Nomor 00002/506/19/129/24 Tahun Pajak 2019 tanggal 31 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

Ha an

Thoin Femahan Banding Fisims Dap ian Ee

" Rel IRel RD

Oo panir teres vice ar tan | ec et tet ce et es

fe ltscemum vecraan cee aaBMM |" mma

a re ae ee ee es ore od er eT eer oe

Pl: feceune teen sero car ”"'m)mm—m ;

jf massa fees ieee ees ———”——— | Fellini wait TR Dahan TP Na ia :

[Ae hhkGSAhi) ;

a ee oo so eee

Po [Frain panam mera ambang aren ces DT

asn), mm m.....-

Otomasi oo Io seret inti ml

Na en

Pn. aa

ne En AAwwagw i dn Mia

Ba aa

ee cain: toate ee ((((paawaww Hm ;

Baba mn SE in Se ac ana es ee PP ;

Nan ,h"m,a

Ne en

Annas —mmm,.—..

NN maen AkwwawwwAa

Na a mmm...

AA hm

a ae ooh :

Na eny :3-m—maaaa

Na mane AM

Dona 0 oo — HA

Na Manar jaan l|Mi

NN Eta

Poy mann AARw

Aa Ar cme lh Me

NN seems :—:)-—m

AN anne.

Pe ee Mm'-:4Lm.X ;

Pot ese

. [essa Pasir vate acest UT

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat Nomor 001/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024 yang diterima oleh Madya Medan pada tanggal 18 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ha an

Thoin Femahan Banding Fisims Dap ian Ee

" Rel IRel RD

Oo panir teres vice ar tan | ec et tet ce et es

fe ltscemum vecraan cee aaBMM |" mma

a re ae ee ee es ore od er eT eer oe

Pl: feceune teen sero car ”"'m)mm—m ;

jf massa fees ieee ees ———”——— | Fellini wait TR Dahan TP Na ia :

[Ae hhkGSAhi) ;

a ee oo so eee

Po [Frain panam mera ambang aren ces DT

asn), mm m.....-

Otomasi oo Io seret inti ml

Na en

Pn. aa

ne En AAwwagw i dn Mia

Ba aa

ee cain: toate ee ((((paawaww Hm ;

Baba mn SE in Se ac ana es ee PP ;

Nan ,h"m,a

Ne en

Annas —mmm,.—..

NN maen AkwwawwwAa

Na a mmm...

AA hm

a ae ooh :

Na eny :3-m—maaaa

Na mane AM

Dona 0 oo — HA

Na Manar jaan l|Mi

NN Eta

Poy mann AARw

Aa Ar cme lh Me

NN seems :—:)-—m

AN anne.

Pe ee Mm'-:4Lm.X ;

Pot ese

. [essa Pasir vate acest UT

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

\ Ditambah a

n Uniao Pare /|Dikurangi} eo

fp Fenataslan Ven: Eten wm

fireman eunan Ltn

[i Fasotamhecen Gik Tenn:

Jeireiitfass ee

ptt: igh tere, Te

aamiin oo Yo 10

fe tec gh eet cee eee ee ee | ii ii

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

- - - “noah Esrsks .

a) Vraso Frosbro Bandme ¢ebandiog 1g , ras Ket eran gan

IRE, IRE;

[severe eee | pe naa | nanas teres uns am

Oi bara oora panas oo [titi Done ana tenses) sums Santa

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 110.102.592.558

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4. Pasal 18 ayat (4) UU PPh

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”)

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213”)

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22”)

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terdapat tambahan hasil tandan buah segar dari kebun sendiri berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp 94.236.789.528;

2. bahwa berdasarkan penelitian tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha yang menyebabkan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp15.865.803.030;

3. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 dan poin 2 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558 dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan sebesar Rp

94.238.789.528

1. Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada analisa yang tidak didukung dengan data atau informasi yang tepat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dipertahankannya koreksi atas peredaran usaha oleh Terbanding bahwa terdapat tambahan hasil tandan buah segar dari kebun sendiri berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding alasan dipertahankannya koreksi peredaran usaha oleh Terbanding ini hanya didasarkan pada analisa/estimasi semata yang tidak didukung dengan data atau informasi yang tepat. bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukkan ataupun

membuktikan bahwa terdapat penjualan atau tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Dalam hal ini Terbanding juga tidak dapat menunjukkan atau membuktikan kepada siapa dan kapan penjualan tambahan tersebut terjadi; bahwa hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (3) UU KUP No. 28/2007, menurut Pemohon Banding koreksi yang di tetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23) yang mengatur sebagai berikut

(1) bahwa pasal 8 huruf c PMK 17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

(2) Pasal 4 huruf c PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

a. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

b. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya

observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

c. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

d. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding melakukan koreksi tidak didasarkan pada fakta aktual yang terjadi dan hanya didasarkan pada analisa sematan tanpa didukung bukti yang cukup dan kompeten.

2. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha selama tahun pajak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit dan diterbitkan oleh pihak eksternal auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang telah juga menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam proses auditnya. Dengan diterbitkannya opini eksternal auditor yang menyatakan “Wajar Tanpa Pengecualian” tentunya menunjukkan atas seluruh pencatatan atau pengungkapan khususnya mengenai peredaran usaha Pemohon Banding pun sudah dilaporkan dan disajikan secara tepat sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

B. Koreksi atas transaksi penjualan CPO dan PK ke Pihak Afiliasi sebesar

Rp15.865.803.030

1. Koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi domestik tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yurisdiksi di Indonesia bahwa diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding terhadap transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam satu yurisdiksi. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal

21 ayat (1), PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya;

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;”

Di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa: “(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan

corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Ketentuan di atas juga didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa tanpa mengesampingkan penjelasan di bagian-bagian berikutnya, adapun jika Terbanding mempertahankan koreksi fiskal positif terhadap atas

peredaran usaha Pemohon Banding, Terbanding seharusnya juga melakukan koreksi fiskal negatif terhadap pihak afiliasi Pemohon Banding (terhadap harga pokok penjualan). Hal ini guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia.

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yurisdiksi di Indonesia.

2. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 dalam Surat Banding ini) telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) Informasi keuangan; dan

5) Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Selanjutnya Dokumen Lokal juga telah memenuhi persyaratan formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

bahwa berdasarkan PMK-213 dan PER-32, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”). Penggunaan metode CUP eksternal telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 PER-32, SE-50/PJ/2013 (“SE- 50”), dan Paragraf 1.36 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (“Pedoman OECD TP”);

bahwa berdasarkan PER-32, dijelaskan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP antara lain adalah apabila:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan seperti (1) Karakteristik produk, (2) Analisis fungsi, (3) Ketentuan kontraktual, (4) Keadaan ekonomi, dan

(5) Strategi usaha;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum. Namun dikarenakan terdapat perbedaan-perbedaan antara ketentuan transaksi afiliasi (berdasarkan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah

penjualan (sales order) dan harga pasar, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang andal. Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi berupa tanggal kontrak, tanggal transaksi, mata uang, harga unit, ketentuan kontrak; dan faktor penyesuaian, seperti mutu, biaya kargo, dan lain-lain;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 8 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menekankan transaksi penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa lebih lanjut, tanpa mengesampingkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, transaksi penjualan lokal dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lokal. Sehingga, transaksi ini tidak menimbulkan kerugian perpajakan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia; bahwa dengan demikian, secara langsung membuktikan bahwa harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan Pemohon Banding;

3. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP

bahwa sebagaimana tercantum pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah menggunakan metode CUP Eksternal dan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi

penjualan barang ke pihak afiliasi lokal;

bahwa untuk melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada PER-32 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa . Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 11 dari PER-32, telah dinyatakan secara tegas bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan dalam keadaan yang sebanding;

bahwa pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor-faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

bahwa selanjutnya, dalam Bab 2, Poin B.3.a.i dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) menjelaskan bahwa, sebelum perbandingan harga dilakukan, Terbanding seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43. Hal ini sejalan dengan Paragraf 1.36 pada Pedoman OECD TP yang menyatakan bahwa:

“1.36. The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction;

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions

relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

• The characteristics of property transferred or services provided;

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

• The business strategies pursued by the parties.”

Terjemahan Bebas:

“1.36 Karakteristik ekonomi yang relevan atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan asosiasi agar secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak transaksi;

• Fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut berkaitan dengan perolehan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana para pihak berada, keadaan seputar transaksi, dan praktik industri;

• Karakteristik properti yang dialihkan atau jasa yang diberikan;

• Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi;

• Strategi bisnis yang ditempuh oleh para pihak.”

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dimana Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (sales order). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal sales order;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit per Metric Ton (“MT”);

• Ketentuan kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya biaya kargo , dan lain-lain.

Dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

Manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding

KomoditasKetersediaan Data
Crude Palm Oil (“CPO”)Tersedia data pembanding eksternal
Palm Kernel (“PK”)Tersedia data pembanding eksternal

• Analisis fungsi

Peran Pemohon Banding meliputi pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

• Ketentuan kontraktual

Transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding atau Free on Board (“FOB”) Pelabuhan yang ditentukan. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP.

• Keadaan ekonomi

Transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar.

• Strategi usaha

Barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi digunakan dalam kegiatan produksi.

bahwa dengan pertimbangan di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga

penjualan barang Pemohon Banding.

CPO

 Pendekatan dan penerapan metode CUP

Pemohon Banding menerapkan pendekatan berikut untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (“KPB”) atas transaksi penjualan CPO (secara ad hoc) yang sebanding dengan penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi:

a) Mengidentifikasi tender KPB atas produk yang sama.

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo.

• Premium – ada perbedaan kualitas pada minyak. Untuk minyak dengan kualitas yang lebih tinggi akan dikenakan premium. Begitu juga dengan sebaliknya untuk kualitas minyak yang lebih rendah akan dibebankan potongan.

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti biaya surveyor, PBM, dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

Hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions

or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

Terjemahan Bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat

dilakukan untuk mencapai kesebandingan.”

c) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya sales order dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019.

d) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan harga tender KPB.

e) Berdasarkan data dari langkah (d), menarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan lazim.

 Perbandingan harga produk

Rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding susun pada tabel berikut:

moms [seem] cee] [fs | s6i0e2 | 5810,000]

oasis [asics] esekes | TT nd sara) 6 820.000]

ondel Jaja Io | among #9oee | $ 990,000]

oom Jerss|lesel loo 6 um) sus | 6 730.000]

oombais | Tine | cee oo Doo ea [tse | 7 240,000]

tsi ls | sec > stem] -P isais | susse| 6.330.000

Srebls | “Meo > assed] Teas | Smse| * 40.000]

Poifebls | sissce | “ioc ] [sn | sasare | 6.965.000]

P swamis Josseanj ente PP esa | see) 5 560.000]

odMaes [ssn sxc] fe | sem | 2 $75,000]

osiMats Dissal ses TP es ses) s $75,000

teas [ascot ass) Doo in | sesej 3875.00]

poieManig | sasa ease] ste | 6 975.000]

Potevbrs Jssselessel fT Tg see | 5.975.000]

Aas |issajsmsel | Paman | sevice] 5 875.900)

oSAmas Jsasul case ft loo oo aos | sarsel 6 935,000]

gears Dossasae| esse |g tote | 6 540.000

Iwasels | session] esiame | oo.) 0.) disss | 6362 | 6 995.000]

osAmas | ssscos| esa [Pass is [sss 6 | 6 $90,000]

oisFeels | “isan | Omer) | Tse Sussa| 7 125.000]

osawas | seize] case | Io. acs | sarse| 6 935,000]

2atasis | saisco | sasome | fsa | saraf 6 435.000]

o2aMay-s | sesar) sae | Doo) sat | seisss] 635.900]

Lo Mas | ssiscn | sasee | =f Ela | sesal 5 535,000]

Peas | sce sie |S | pts | 6 225.000]

ee ee singel loo | asa) sisnxl| 61s.90g

oa Jsrsejemol Psa [pie | 6 225,000]

Peau | 6s 0] bom 6 tse 81250001

Sedusis | sasa) ss | fT sete | 8 830.000]

Sauas Jsseaclesawi fg ete | 6 950.000

Seaugi9 | stance] paseo] Pn | sore 5 “50.000 ]

ibis | test ese] fp a | sis) 3 275.000]

RES eee eee Oe oo asam sisa) ss000

ithe [| sist esteem fox | sinel #275.000]

ists Jsssaelesae| Io Dara | sae) 5 275,000]

Sep Josssas| oem | Ts tse | 6.925.000]

SSepls Possisa| sere] fT Sse | 6 935.000]

Ps Sep-3 | sven] ese [Pn [os sen | s725.000]

S3epls | sosajasswl oo an sngat 725.000]

Se a ne Ec Poo asam Sisa | $ Ds.000

LoisOmis Joasasas| Sos) oo Doo ase esse" | 6 995.000]

isons | ssc > seam] [Yat | eset" | 6 995.000]

Lois Jsisulsarcl fT | sases | 3245,000]

ob fe lele | hetal

isNere | Tastee] sesano| | | amoonf Tassoe| Trss000

sNews | Case) S2sano| oo Lo | asoou | Tassee| —iss000

P iNevts | casssc| s2sano [P| aaoom| assce| *.153,000

t3Septa | sessec| stosso| TT orm | ses) 6 655,000

Desi | “9snec] ssssoo| | ecco fT 938.00 | *2+0,000

ADesi9 | esenoc] Ssasne| -[ teocom| atoocu | esasec| 6 $0,000

Decis | 6Szooc| Ssisoo| | sescomf| sttoocm | 6sasco| 6.840.000

A-Deeis | essnoe| Ssssool -[ seneng | ctooen | esisco| 6.829.000

Deets | “94o0c] Ssssoe| | seccom| | Sasseo| *.940,000

bahwa berdasarkan tabel yang telah disajikan, harga penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebanding dengan harga tender KPB dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual CPO dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa penjualan CPO oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia.

PK

 Pendekatan dan penerapan metode CUP

Untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Astra atas transaksi penjualan PK yang sebanding dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menerapkan pendekatan sebagai berikut :

a) Mengidentifikasi transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dan data pembelian pihak afiliasi dari pihak eksternal.

b) Jika pada tanggal kontrak tidak terdapat data pembelian pihak afiliasi dari pihak eksternal maka yang dijadikan perbandingan adalah data harga Astra atas barang yang sama.

c) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

• PPN – umumnya harga tender Astra termasuk PPN, sehingga untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian terhadap PPN dilakukan.

• Ketentuan pengiriman – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya pengiriman. Ketentuan pengiriman antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding bisa berbeda dengan ketentuan pengiriman untuk transaksi di pasar. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya kargo.

• Biaya lain-lain – data harga barang komoditas di pasar yang tersedia secara umum tidak mencakup biaya lain-lain, seperti perbedaan harga yang disebabkan oleh perbedaan biaya untuk wilayah yang berbeda dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk memastikan perbandingan yang adil, penyesuaian harga dilakukan atas biaya lain-lain.

Hal ini konsisten dengan Pedoman TP OECD 2017 paragraf 2.17 yang menyatakan:

“In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e. factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price. The difficulties that arise in attempting to make reasonably accurate adjustments should not routinely preclude the possible application of the CUP method. Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability

of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability”

Terjemahan Bebas:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi dengan hubungan istimewa dan independen dapat dibandingkan, perhatian harus ditujukan pada efek terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar perbandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan dalam Bagian I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, mungkin akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruhnya terhadap harga. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam usaha untuk membuat penyesuaian yang cukup akurat seharusnya tidak secara rutin menghalangi kemungkinan penerapan metode CUP. Pertimbangan praktis mendikte pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan seperlunya melengkapi metode lain sesuai kebutuhan, yang mana semuanya perlu dievaluasi sesuai dengan akurasi relatifnya. Setiap upaya harus diakukan untuk menyesuaikan data sehingga dapat digunakan secara tepat dalam metode CUP. Terhadap seluruh metode, keandalan relatif metode CUP dipengaruhi oleh tingkat penyesuaian akurasi yang dapat dilakukan untuk mencapai kesebandingan.”

d) Mengambil harga yang wajar dan lazim pada saat ditempatkannya sales order dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi (berdasarkan langkah b) selama Tahun Pajak 2019.

e) Berdasarkan data dari langkah (a) sampai (c), membandingkan harga transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan harga penjualan pelanggan pihak afiliasi Pemohon Banding ke pihak ketiga atau dengan harga di pasar yang tersedia secara umum.

f) Berdasarkan data dari langkah (d), menarik kesimpulan apakah transaksi penjualan ke pihak afiliasi telah dilakukan dengan wajar dan

lazim.

 Perbandingan harga produk

Rangkuman dari perbandingan transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dan harga di pasar yang tersedia secara umum untuk Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding susun pada tabel berikut:

19 Der 18 3.842.006 2.540 (5 C8004 (do) 43826 2.833

11 Feb 15 SAFE OG 5143 (168) isoo0% 1-1003 SATS 3475

27 May 19 2.640,00 | 4.355 3S | (soos | 14003 RE 2.619

16 Oct 19 2 220.00 3 S3 (260) L?Fsy 12604 2 359 2 559

4 Oct 19 2 240.00 AGS (261) 1773) 1200) 2 3538 2 519

14 Nov 19 4.082 00 4 7G 0-426) L? FS} Paty 3084 43.083

3 Dec 19 4462.00 5.559 LATS} (890) 1260) 3463 3-463

bahwa berdasarkan tabel yang telah disajikan, harga penjualan PK kepada pihak afiliasi sebanding dengan harga tender Astra dan harga pasar dari pihak ketiga dalam keadaan yang serupa. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menjual PK dengan harga yang wajar ke pihak afiliasinya;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa penjualan PK oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang transfer pricing di Indonesia.

4. Pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi tidak didasarkan oleh data atau dokumen pendukung dan pendekatan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian

sudah tepat

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding yaitu harga tender KPB dan tender Astra terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian lainnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding justru dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan dengan data pembanding.

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melampaui Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan setiap koreksi pajak harus berdasarkan bukti tidak terpenuhi;

bahwa lebih lanjut berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) dari UU KUP, yang menyatakan bahwa:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa yang dilakukan Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK/03/2013 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015 (”PMK- 184”) mengenai Amandemen PMK No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa:

”Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa adapun baik di dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding belum pernah sekalipun memberikan informasi atau dokumen yang membuktikan bahwa harga tender KPB maupun harga tender Astra dengan harga penjualan CPO dan PK Pemohon Banding sudah memiliki tingkat

kesebandingan yang tinggi tanpa perlu dilakukan penyesuaian.

bahwa sebaliknya, di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding bagian 8, Pemohon Banding telah menjelaskan perbedaan-perbedaan ketentuan kontrak atas penjualan kepada pihak afiliasi dan data pembanding yang menunjukkan bahwa secara jelas, terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan, sehingga selayaknya dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan perbedaan- perbedaan tersebut untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. bahwa perlu ditekankan bahwa metode CUP memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, dan oleh karena itu perbedaan-perbedaan dalam ketentuan kontrak dapat sangat memengaruhi keandalan.

bahwa oleh karena itu, pendekatan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk melakukan penyesuaian atas penyesuaian lainnya sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya untuk koreksi penjualan Pemohon Banding atas transaksi penjualan lokal bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding terhadap transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam satu yurisdiksi. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya;

bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan untuk Tahun Pajak 2019, lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu SSM , MM , dan IBP ) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) Badan untuk Tahun Pajak 2019. Dapat diketahui bahwa SSM, MM, dan IBP telah melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pelaporan dan pembayaran pajak terutangnya.

Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 PER-32 yang menyatakan bahwa: “(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar

Indonesia.

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi.

6. Penerapan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada tahun-tahun lainnya

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hanya kepada pihak afiliasi lokal, yang mana hal ini tidak pernah berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan

Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding, pada pemeriksaan tahun—tahun lainnya (yaitu Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018). Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dari pemeriksaan tahun-tahun lainnya;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahun- tahun sebelumnya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel dinykasan Misteris peneriAsiLi i cinohon Banchng

Tahun Hasil

Nomor SPHP

Pajak Pemeriksaan

Tani ada

na Tiga Ad ikukan

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding menekankan bahwa dari sudut pandang pihak afiliasi, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi pembelian untuk produk-produk yang dibeli dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

hel et — Oe gan historis 5. coe abah afilie ss Lnduglan

tin Ud Tea ajak 0G Pc dia RAN pe eda,

ace Tuan Saeko ela FT Ci arek ie je An Iukal.

Vit Banik 214 | Taro meteksi acs ae 2 lokal,

Ir Pett. Bapak 4 Ma oo merekat aie pesin. Dar Iokal.

. Tas Majak 20 & 0 “oat. rade? ace ssulakeLan lokal.

bahwa dengan dasar pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya yang telah dilakukan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi penjualan Pemohon Banding dengan data pembanding adalah sudah tepat dan sesuai

dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa hal ini secara jelas menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan pengujian dan memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan asas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya pengujian Pemohon Banding dengan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan atas transaksi penjualan untuk Tahun Pajak 2019 tidak seharusnya dikoreksi;

bahwa sehingga, dalam hal ini, jelas bahwa tidak terdapat indikasi atas pengalihan pajak atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (yaitu SSM, MM, dan IBP), dan berdasarkan ketentuan dari PER-32, seharusnya tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan bukti-bukti yang Pemohon Banding berikan, tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya Koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 26.385.639.485

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”)

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terdapat jumlah pekerja yang lebih dilaporkan sebanyak 493 pegawai berdasarkan data wajib lapor tenaga kerja sehingga koreksi biaya gaji, upah, bonus dan gratifikasi, honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.855,- tetap dipertahankan;

2. bahwa berdasarkan penelitian penambahan jumlah tenaga kerja tersebut tidak sejalan dengan peningkatan produksi TBS;

3. bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti tidak dapat mendapatkan secara rinci terkait bukti dan dokumen pendukung biaya tanaman belum menghasilkan yang nantinya menjadi tanaman menghasilkan sehingga biaya penyusutan dan amortisasi atas aset biologis yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga koreksi atas biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp10.320.165.600,- tetap dipertahankan;

4. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 s.d 3 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas harga pokok penjualan sebesar Rp26.385.639.485,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 26.385.639.485 dengan alasan sebagai berikut:

pf PosKoreksi Ni (IDR)

Lo Subtotal | 26.385.639,455

A. Koreksi atas biaya gaji, upah, bonus dan gratifikasi, honorarium, THR sebesar

Rp 16.065.473.855

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dimana koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding hanya mengambil data dari Laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja dan beranggapan terdapat jumlah pegawai yang lebih dilaporkan sebanyak 493 pegawai, dimana Pemohon Banding dalam

menjalankan operasional perusahaan tentunya terdapat pegawai tetap, tidak tetap dan pekerja lepas yang seluruh biayanya tentunya secara nyata dikeluarkan dan terkait dengan kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah secara konsisten dan taat azas melaporkan seluruh pegawai Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulannya dan seluruh kewajiban perpajakannya disetorkan ke kas negara. Kembali Pemohon Banding tekankan dimana seluruh biaya terkait gaji, upah, bonus, honorarium, maupun THR tenaga kerja tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan;

bahwa lebih lanjut, bahwa dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding juga telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi dimana apabila Terbanding berasumsi terdapat jumlah pegawai yang lebih dilaporkan dan melakukan koreksi positif atas biaya gaji, namun pada kenyataannya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif pada objek/DPP PPh Pasal 21 pusat maupun cabang. Sehingga jelas bahwa koreksi Terbanding ini pun hanya didasarkan pada analisa/estimasi semata yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan tidak terdapat koreksi mengenai Biaya Harga Pokok Penjualan;

B. Koreksi atas biaya amortisasi biological asset Pemohon Banding sebesar

Rp10.320.165.600

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya penyusutan dan amortisasi yang dipertahankan oleh Terbanding dimana Terbanding menyamaratakan harga perolehan per hektar untuk rata-rata biological asset dikarenakan Terbanding menyatakan bahwa tidak mendapatkan bukti dan dokumen pendukung yang rinci terkait biaya tanaman menghasilkan (biological asset) yang nantinya menjadi tanaman menghasilkan. bahwa dalam proses keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti terkait penambahan biaya yang dimaksud namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan. Biaya penyusutan dan amortisasi tersebut juga telah diuji oleh

auditor independen. Lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan hasil pemeriksaan pajak tersebut tidak terdapat koreksi atas harga perolehan tanaman maupun biaya amortisasi. Oleh karena itu, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin A dimana tidak terdapatnya asas konsistensi dan kepastian hukum dari sisi Terbanding, maka seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya amortisasi biological aset;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Penjualan Penjualan sebesar Rp26.385.639.485 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 1.587.929.704

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK-02/PMK.03/2010

- PMK 213/PMK.03/2016

- PMK-22/PMK.03/2020

- KEP-220/PJ/2022

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya-biaya yang merupakan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dibebankan karena tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sehingga koreksi fiskal positif atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,- tetap dipertahankan.

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dibebankan sebagai biaya perusahaan 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan melalui penyusutannya sehingga koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp220.341.054,- tetap dipertahankan;

3. bahwa berdasarkan penelitian terdapat biaya-biaya yang tidak didukung dengan oleh bukti pendukung yang kompeten (tidak ada daftar nominatif) dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga koreksi fiskal positif lainnya sebesar Rp1.140.931.197,- tetap dipertahankan;

4. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 s.d 3 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704. Berikut merupakan rincian koreksi atas penyesuaian fiskal positif:

PosKoreksi Nl DRI

aa Ma

Pf Subtotal 87,929,704

1. Koreksi terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 226.657.453

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 226.657.453, dengan rincian sebagai berikut:

Lo NomorAakun | Nai DR) oo”

DEA ee NE

DE NN SSS

PE An NE 00

DO Sma OTO aset ana

a) Akun 5.1.4.9.01 - Medicines & Medical Tools (FOH) sebesar Rp 14.950.300 bahwa biaya Medicines & Medical Tools (FOH) merupakan biaya medical check up untuk pegawai Pemohon Banding dan juga biaya pembelian obat-obatan umum yang diperuntukan bagi seluruh pegawai dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

b) Akun 5.1.4.9.15 - Necessity (FOH) sebesar Rp 73.074.600

bahwa dalam akun biaya Necessity (FOH) terdapat biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) dimana merupakan biaya operasional perusahaan, dan juga terdapat biaya penyediaan makanan yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding. Sehingga seluruh biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

c) Akun 5.1.4.9.02 - Office Stationery (FOH) sebesar Rp 11.315.000

bahwa dalam akun biaya Office Stationery (FOH) terdapat biaya pembuatan seragam untuk keselamatan kerja pegawai dari Pemohon Banding dan juga biaya pemberian makanan/minuman yang diperuntukan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding. Sehingga biaya tersebut juga termasuk sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

d) Akun 5.2.3.9.01 - Medicines & Medical Tools sebesar Rp 90.255.004

bahwa biaya Medicines & Medical Tools (FOH) merupakan biaya medical check up untuk pegawai Pemohon Banding dan juga biaya pengobatan bagi pegawai

yang mengalami kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya tersebut tentunya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

e) Akun 5.2.3.9.15 - Necessity sebesar Rp 37.062.549

bahwa biaya Necessity merupakan biaya penyediaan makanan yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

2. Koreksi terkait dengan biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dibebankan sebagai biaya perusahaan 50% sebesar Rp220.341.054

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena kendaraan yang dikoreksi merupakan kendaraan yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding. Kendaraan tersebut digunakan oleh pegawai Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan kebun, membawa barang operasional ke perkebunan, dan untuk kegiatan seperti pengantaran pegawai ke lokasi tertentu terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga sangat jelas bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan oleh pegawai tertentu semata-mata karena jabatan atau pekerjaannya;

3. Koreksi terkait dengan biaya-biaya yang tidak didukung dengan oleh bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait dengan 3M sebesar Rp1.140.931.197

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak didukung oleh bukti pending dan tidak terkait dengan 3M sebesar Rp 1.140.931.197, dengan rincian sebagai berikut:

... NoworAkm | Nilai IDR) | Ref

ae Na

Serut (FOH

2 S23308-Tremspareim Oni | aral

3523501 -YaerTeFas | esa 3

p= |512905-0x5e2x0ewe FOH | ses:acee| «

Jeles2te-tirInes Traveling RC

less a-tereuatiase ce] Aa

Serat

ple2102- Naneeemen Fee ec | oe

Pf Subtotal 0000 | 1.140,931,197

a) Biaya terkait dengan biaya operasional kendaraan

bahwa di dalam akun biaya 5.1.4.9.11 - Restribution,Subcription and Vehicle Permint (FOH) dan akun 5.2.3.3.03 - Transportation On Duty merupakan biaya untuk kendaraan operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perpanjangan pajak kendaraan, pembelian bahan bakar (bensin) kendaraan, dan biaya transportasi pegawai ke kebun Pemohon Banding dan seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

b) Biaya atas pemakaian telpon

bahwa atas biaya Water-Telp-Fax berupa biaya pemakaian telepon selular yang seluruhnya dipergunakan untuk keperluan komunikasi dalam menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding dan tidak diperuntukan untuk pegawai tertentu. Sehingga seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

c) Biaya operasional pengangkutan kelapa sawit

bahwa atas biaya Other Expense (FOH) merupakan biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) dimana sangat jelas keterkaitannya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sehingga seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

d) Biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M

bahwa biaya Other Expense, On-Duty Travelling, General Charges dan Restribution, Subcription and Vehicle Permit merupakan biaya publikasi dan biaya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

e) Biaya akrual dan pencatatan reklasifikasi biaya administrasi dan umum bahwa biaya 6.2.1.02 - Management Fee merupakan pencatatan akrual biaya dan juga reklasifikasi biaya administrasi kegiatan operasional Pemohon Banding. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

f) Pencatatan kerugian penghapusan aset

bahwa biaya 8.05 - Gain (Loss) on Disposal / Write Off Fixed Asset merupakan biaya pencatatan kerugian atas penghapusan aset tetap yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 1.587.929.704 seharusnya dibatalkan.

4. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 69.485.267.738

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (2) UU PPh

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap laba dalam hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp69.485.267.738,- yang kemudian menjadi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,-

2. bahwa tim peneliti berpendapat koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 69.485.267.738 dikarenakan koreksi kompensasi kerugian fiskal ini timbul akibat adanya koreksi-koreksi pada pos peredaran usaha, harga pokok penjualan dan penyesuaian fiskal positif di atas yang tidak Pemohon Banding setujui;

bahwa sejalan dengan alasan ketidaksetujuan yang telah diuraikan Pemohon Banding pada pos koreksi nomor 1 sampai 3 di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi kompensasi kerugian fiskal;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 69.485.267.738 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 sehingga penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

- . Pemohon Erna

ho . Uraian (Rr

= oe — oe an ana re ang ar

Pz Jeengassias Brot: su Teraiasan Verma Eri |e as

Pn - . wae NIS nee

= oe Ta “.- 25 255 ane nae

Pt Jeermseman Eros ei tearing

eee ee ee eee Tn ee Sn eee cee eee OT Lt nn ee ar anang

ea SE

ee eee Ir NI ee pi An Aa -

Oo Ie pengen sara reuereacieran oo ho

IE ERA

Pf [renee Fue oo Ia —H

Oo Ja Severe Fe Ee eT

te De eee ee ee Ten Te et LP Tt ese

Pt: pemeran Furless oo oo ii»)

IN anna

" ‘ot " " lalat — = oe — ~ a 27 OLR Se TI

Pit flank pegnetdan Ne Bh Ban Dis Ee sh

Pct | neg Sch eset Keagamaan ELLE Deri mamih Pe

CE [eageuaniewget an

Semanis Tins en Fe FU

= oe soo eee ee Do oe ana orn

SERA

aa Sugiunugn gg

oo ita AI AHA

oo iban AI ———HA

oh ita Ro oo oo “hh

Na gia”

a a Ia

a aa Aa — HA

oo atm IA — HA

eee eer oa“

Na rs 5...

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00028/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 24 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak v

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November

2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29

November 2024

h. Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma

bertindak selaku:

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

Surat Keputusan yang diajukan banding bukan

k.merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00002/506/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemohon Banding Terbanding Selidh (Rp)

Ep Re

: [Penshauun Zico atas Perefarar UiahafBrsa oo Mmemuaan| pesenan | inh islias

[i [zectaPeick Pauses oo Io mumiysn| Ierbmnae| cetar

[+ Jpenyareni enghasian Baas Brapa aka oo | Geerssesses| menaeriss)

[i [Penshawla: Kedalam maranibeei eet | gesensenann | oteamggagaa

D1 www

Hate UE, ep

Te Penihainancaiafpensrans ara, oo oo“, “““—“—-3#:s

An swuau Mmmmm

Ne. us hh... hm

better —————

aa pane nel Ga Jee Pe

Ba ,nn,. m—mm—..m

Doa pememan sneaker oo oo erat Tasha) Iant33

Te Perasaan gasal Sesi ese excel

Pole kesana ed ee oo 13156330

[2 [Peirce tanian Seatamaan yana temuan oo oo IL 5 5)

SEC TEE SSA ie 758

Asta. Ip PO

se |/'-'-”'" “ana. hm. -

apn saw hah"“"M8M

Ka aa

Na Mn

[ifeecc Fen =

s Pa daniscnipemenmes mmm

[zcipeenivcpanratneh shakin:

De Oe

pen (ws

Ls. Pea Pac =)

ee 5 Hi Lt

bb www www w—w——

Ba NN an ni Nan

s5 lil "Me $5—.—...

NN Eps ss. . hm mm:

bobo" ———

I ———OO LL

Ie aa NN | En

hose www www www w——

AAA ': ss ————m

Lol Eat =

Ch aa AN NN An Nan

ai Naa

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/MPG/OBJ/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001603/BPS/KPP.011003/2024 tanggal 18 April 2024;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah ‘ali

Feo} Dikurangi io

fp Femakastan ate: Tete ens

kh Emmarcan Sennen Te teem ms

fs Penghaslan KanaFarmi

task Tanhecean Gin Tenn: Le

Je Teeuiiae = —C—‘id et

ptt: igh tere, Te

aamiin oo Yo 10

fe tec gh eet cee eee ee ee | ii ii

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

N Vrawo Feo:bso0 Bandme 7 ¢ckandiog cunah Es raksa Kat aran gan

IRE, [REY

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp. 110.102.592.558,-

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4. Pasal 18 ayat (4) UU PPh

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”)

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213”)

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22”)

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terdapat tambahan hasil tandan buah segar dari kebun sendiri berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp 94.236.789.528.

2. bahwa berdasarkan penelitian tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha yang menyebabkan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp15.865.803.030.

3. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 dan poin 2 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558.

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.385.639.485,-

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

2. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4. Pasal 18 ayat (4) UU PPh

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”)

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terdapat jumlah pekerja yang lebih dilaporkan sebanyak 493 pegawai berdasarkan data wajib lapor tenaga kerja sehingga koreksi biaya gaji, upah, bonus dan gratifikasi, honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.855,- tetap dipertahankan.

2. bahwa berdasarkan penelitian penambahan jumlah tenaga kerja tersebut tidak sejalan dengan peningkatan produksi TBS.

3. bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti tidak dapat mendapatkan secara rinci terkait bukti dan dokumen pendukung biaya tanaman belum menghasilkan yang nantinya menjadi tanaman menghasilkan sehingga biaya penyusutan dan amortisasi atas aset biologis yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga koreksi atas biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp10.320.165.600,- tetap dipertahankan.

4. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 s.d 3 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas harga pokok penjualan sebesar Rp 26.385.639.485,-

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 1.587.929.704,-

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 9 ayat (1) UU PPh

3. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4. Pasal 18 ayat (4) UU PPh

5. PMK-02/PMK.03/2010

6. PMK 213/PMK.03/2016

7. PMK-22/PMK.03/2020

8. KEP-220/PJ/2022

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya-biaya yang merupakan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dibebankan karena tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sehingga koreksi fiskal positif atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,- tetap dipertahankan.

2. bahwa berdasarkan penelitian terhadap biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dibebankan sebagai biaya perusahaan 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan melalui penyusutannya sehingga koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp220.341.054,- tetap dipertahankan;

3. bahwa berdasarkan penelitian terdapat biaya-biaya yang tidak didukung dengan oleh bukti pendukung yang kompeten (tidak ada daftar nominatif) dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga koreksi fiskal positif lainnya sebesar Rp1.140.931.197,- tetap dipertahankan.

4. bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 s.d 3 di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,-

D. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 69.485.267.738,-

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 6 ayat (2) UU PPh

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap laba dalam hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp69.485.267.738,- yang kemudian menjadi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,-

2. bahwa tim peneliti berpendapat koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,-

B. Data dan Fakta

b.1 Koreksi Peredaran Usaha

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang berasal dari penjualan lokal sebesar Rp. 94.238.789.528,- dan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp. 15.865.803.030,-;

2) bahwa koreksi sebesar Rp. 94.238.789.528,- tersebut merupakan koreksi atas TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri yang belum dilaporkan yang menyebabkan koreksi penjualan atas CPO, PK dan cangkang;

3) bahwa koreksi atas hasil TBS dari kebun sendiri diperoleh berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;

4) bahwa koreksi sebesar Rp. 15.865.803.030,- tersebut merupakan koreksi atas pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi;

5) bahwa atas penyerahan CPO ke pihak afiliasi, Pemeriksa menolak adjustment yang dilakukan oleh Wajib Pajak berupa Penyesuaian Lain karena tidak termasuk dalam reasonably accurate adjustments di mana dalam Dokumen

Lokal Wajib Pajak tidak menjelaskan substansi dan alasan dilakukannya adjustment dari Penyesuaian Lain. Selain itu, Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen pendukung atas Penyesuaian Lain yang dapat meyakinkan Pemeriksa atas dilakannya adjustment tersebut. Sedangkan atas Penyesuaian Biaya Kargo sesuai dengan kontrak penjualan sehingga dapat dilakukan adjustment.

6) bahwa atas penyerahan PK, Pemeriksa menolak adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Penyesuaian Lain karena tidak termasuk dalam reasonably accurate adjustments di mana dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak tidak menjelaskan substansi dan alasan dilakukannya adjustment dari Penyesuaian Lain. Selain itu, Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen pendukung atas Penyesuaian Lain yang dapat meyakinkan Pemeriksa atas dilakukannya adjustment tersebut. Sedangkan atas Penyesuaian PPN dan Penyesuaian Biaya Kargo sesuai dengan kontrak penjualan sehingga dapat dilakukan adjustment;

b.2 Koreksi Harga Pokok Penjualan

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari koreksi atas biaya gaji, upah, bonus, dan gratifikasi, honorarium, THR sebesar Rp. 16.065.473.855 dan koreksi atas biaya amortisasi biological asset sebesar Rp. 10.320.165.600,-;

2) bahwa menurut Pemeriksa terdapat jumlah pekerja yang lebih dilaporkan sebanyak 493 pegawai berdasarkan data wajib lapor tenaga kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan SPT PPh Pasal 21 lokasi;

3) Terkait korerksi atas biaya amortisasi biological asset, Pemeriksa tidak mendapatkan secara rinci terkait bukti dan dokumen pendukung biaya tanamam belum menghasilkan yang nantinya menjadi tanaman menghasilkan sehingga biaya penyusutan dan amortisasi atas asset biologis yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

b.3 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan

diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 1.587.929.704,-;

2) bahwa koreksi tersebut terdiri dari koreksi atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiscal, dan penyesuaian fiscal positif lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

b.4 Koreksi Kompensasi Kerugian

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 69.485.267.738,-;

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian, pemeriksa melakukan koreksi fiscal negatif kerugian berdasarkan laba dalam hasil pemeriksaan.

C. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen a, argumen b, argumen c dan argument d Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian terdapat tambahan hasil tandan buah segar dari kebun sendiri berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menyebabkan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp. 94.236.789.528,-;

b. bahwa koreksi peredaran usaha terkait penentuan harga/ laba wajar transaksi afiliasi adalah terkait adjustment berupa penyesuaian lain di antaranya PPN, penyesuaian harga kargo, penyesuaian mutu dan penyesuaian lain. Pemohon Banding menerapkan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) eksternal dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi;

c. bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc) Pemohon Banding membandingkan harga transaksi penjualan CPO ke pihak afiliasi dengan harga tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (KPB).

d. bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui hasil analisa kadar FFA dari pihak ketiga tidak melebihi spesifikasi yang telah ditentukan sehingga tidak seharusnya diberlakukan penyesuaian mutu oleh pemohon banding;

e. bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui Pemohon Banding hanya menyampaikan penghitungan potongan bunga dari harga jual. Tidak ada bukti pendukung maupun data pembanding yang menyatakan klausul penyesuaian bunga atas pengambilan DP dari pihak afiliasi (untuk CPO), sehingga atas penyesuaian tersebut tidak seharusnya dilakukan karena tidak tersedianya data pembanding;

f. bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc) Pemohon Banding membandingkan harga transaksi penjualan PK ke pihak afiliasi dengan harga tender Astra;

g. bahwa Penyesuaian (adjustment) lain atas penjualan PK berupa diskon dari pihak afiliasi dikarenakan pihak afiliasi mendapat diskon dari penjual pihak ketiga (independent) sehingga pemohon banding juga melakukan penyesuaian harga;

h. bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui tidak terdapat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pembanding yang tersedia karena terdapat perbedaan syarat pembayaran sehingga penyesuaian (adjustment) berupa diskon dari pihak afiliasi tidak seharusnya dilakukan.

i. bahwa Terbanding berpendapat jika pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan koreksi bukan berarti ketika dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2019 harus mengikuti hasil pemeriksaan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya;

j. bahwa sesuai dengan uraian pada poin a s/d h di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Peredaran usaha sebesar Rp.110.102.592.558,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen selama proses keberatan diketahui data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di tahun 2019 s.d 2020 oleh Pemohon Banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI diketahui jumlah pekerja tanpa ada perubahan (tidak ada penambahan) di tahun 2019 (periode

laporan 24 Oktober 2019) adalah 1.146 orang yang artinya periode 01 Januari 2019 s.d 23 Oktober 2019. Kemudian berdasarkan Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2020 diketahui jumlah pekerja tanpa ada perubahan (tidak ada penambahan) di tahun 2020 (periode laporan 11 November 2020) adalah 1.024 orang yang artinya periode 24 Oktober 2019 s.d. 31 Desember 2019. Dari data di atas jumlah maksimal pekerja adalah 1.146 orang. Sedangkan menurut Wajib Pajak jumlah pekerja berdasarkan yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Lokasi dan Data Rekapitulasi Pendapatan Bruto dan PPh Terutang adalah sebanyak 1.599 orang. Dengan demikian ada pegawai yang lebih dari laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja sebanyak 1.599 – 1.146 = 453 orang;

l. bahwa berdasarkan informasi Tanaman Belum Menghasilkan pada Laporan Keuangan Audited Hal.28, Terbanding tidak mendapatkan secara rinci terkait bukti dan dokumen pendukung biaya tanaman belum menghasilkan yang nantinya menjadi tanaman menghasilkan. Dan berdasarkan areal statement perkebunan, Terbanding juga tidak memperoleh secara rinci perihal tahun tanam dan luasannya;

m. bahwa sesuai dengan uraian pada poin k s/d l di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.385.639.455,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n. bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui terdapat biaya-biaya yang merupakan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan karena tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) antara lain biaya medical check up, biaya makan malam manager, pembelian gorengan, biaya pesta kebun, pembelian buku resep dsb sehingga Terbanding berpendapat, sesuai dengan ketentuan perpajakan harus dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya tersebut;

o. bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui terdapat aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan

melalui penyusutannya;

p. bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui terdapat Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten (tidak terdapat daftar nominatif) dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) antara lain tagihan ponsel, pembayaran stnk, biaya iklan ucapan selamat, biaya papan bunga, iuran tv satelit, management fee dsb sehingga Terbanding berpendapat, sesuai dengan ketentuan perpajakan harus dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya tersebut;

q. bahwa terhadap biaya management fee tersebut di atas pada saat pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan jasa yang diberikan terkait jasa manajemen berupa kegiatan legal, infrastruktur, IT dari Musim Mas Holding Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama;

r. bahwa untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding tidak terbatas pada dokumen kontrak perjanjian dan invoice. Pemohon Banding harus dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan proses dan hasil penyediaan jasa tersebut.

s. bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding berjanji akan memberikan dokumen terkait jasa manajemen namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 02 September 2024 Pemohon Banding hanya memberikan kontrak, Invoice dan bukti pembayaran tanpa dokumentasi kegiatan pemberian jasa maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa manajemen tersebut benar-benar dilakukan;

t. bahwa sesuai dengan uraian pada poin n s/d s di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.1.587.929.704,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

u. bahwa berdasarkan laba dalam hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp. 69.485.267.738,- yang kemudian menjadi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp. 69.485.267.738,-;

v. bahwa Terbanding berpendapat koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian

sebesar Rp. 69.485.267.738,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Penyesuaian Fiskal Positif, dan Kompensasi Kerugian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 001/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00002/506/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak 2019 atas nama PT. Multipersada Gatramegah NPWP. 015347388112000/ 0015347388112000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/MPG/PP.RBT/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558 dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan sebesar Rp

94.238.789.528

1. Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada analisa yang tidak didukung dengan data atau informasi yang tepat

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dipertahankannya koreksi atas peredaran usaha oleh Terbanding bahwa terdapat tambahan hasil tandan buah segar dari kebun sendiri berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding alasan dipertahankannya koreksi peredaran usaha oleh Terbanding ini hanya didasarkan pada analisa/estimasi semata yang tidak didukung dengan data atau informasi yang tepat. bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukkan ataupun membuktikan bahwa terdapat penjualan atau tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Dalam hal ini Terbanding juga tidak dapat menunjukkan atau membuktikan kepada siapa dan kapan penjualan tambahan tersebut terjadi; Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (3) UU KUP No.

28/2007, menurut Pemohon Banding koreksi yang di tetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23) yang mengatur sebagai berikut

(1) bahwa pasal 8 huruf c PMK 17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;”

(2) Pasal 4 huruf c PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

a. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

2. Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

3. Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi

dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

b. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding melakukan koreksi tidak didasarkan pada fakta aktual yang terjadi dan hanya didasarkan pada analisa sematan tanpa didukung bukti yang cukup dan kompeten;

2. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha selama tahun pajak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit dan diterbitkan oleh pihak eksternal auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang telah juga menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam proses auditnya. Dengan diterbitkannya opini eksternal auditor yang menyatakan “Wajar Tanpa Pengecualian” tentunya menunjukkan atas seluruh pencatatan atau pengungkapan khususnya mengenai peredaran usaha Pemohon Banding pun sudah dilaporkan dan disajikan secara tepat sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

B. Koreksi atas transaksi penjualan CPO dan PK ke Pihak Afiliasi sebesar

Rp.15.865.803.030

1. Koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi domestik tersebut menyebabkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yurisdiksi di Indonesia

Diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding terhadap transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam satu yurisdiksi. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya;

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;”

Di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Ketentuan di atas juga didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi

sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Tanpa mengesampingkan penjelasan di bagian-bagian berikutnya, adapun jika Terbanding mempertahankan koreksi fiskal positif terhadap atas peredaran usaha Pemohon Banding, Terbanding seharusnya juga melakukan koreksi fiskal negatif terhadap pihak afiliasi Pemohon Banding (terhadap harga pokok penjualan). Hal ini guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia;

Selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yurisdiksi di Indonesia;

2. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (mohon merujuk pada Lampiran 2) dalam Surat Banding ini) telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang- kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) Informasi keuangan; dan

5) Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Selanjutnya Dokumen Lokal juga telah memenuhi persayaratan formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

Berdasarkan PMK-213 dan PER-32, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”). Penggunaan metode CUP eksternal telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 PER-32, SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), dan Paragraf 1.36 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (“Pedoman OECD TP”); bahwa berdasarkan PER-32, dijelaskan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP antara lain adalah apabila:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

Dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan seperti (1) Karakteristik produk, (2) Analisis fungsi,

(3) Ketentuan kontraktual, (4) Keadaan ekonomi, dan (5) Strategi usaha; Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum. Namun dikarenakan terdapat perbedaan-perbedaan antara ketentuan transaksi afiliasi (berdasarkan

data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (sales order) dan harga pasar, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang andal. Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi berupa tanggal kontrak, tanggal transaksi, mata uang, harga unit, ketentuan kontrak; dan faktor penyesuaian, seperti mutu, biaya kargo, dan lain-lain;

Dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding;

Berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 8 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menekankan transaksi penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan;

Lebih lanjut, tanpa mengesampingkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, transaksi penjualan lokal dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lokal. Sehingga, transaksi ini tidak menimbulkan kerugian perpajakan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

Dengan demikian, secara langsung membuktikan bahwa harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan Pemohon Banding;

3. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP

Sebagaimana tercantum pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah menggunakan metode CUP Eksternal dan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan barang ke

pihak afiliasi lokal;

Untuk melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada PER-32 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa . Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 11 dari PER-32, telah dinyatakan secara tegas bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan dalam keadaan yang sebanding;

Pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor-faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan strategi usaha.”

Selanjutnya, dalam Bab 2, Poin B.3.a.i dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) menjelaskan bahwa, sebelum perbandingan harga dilakukan, Terbanding seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43. Hal ini sejalan dengan Paragraf 1.36 pada Pedoman OECD TP yang menyatakan bahwa:

“1.36. The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction;

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the

parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

• The characteristics of property transferred or services provided;

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

• The business strategies pursued by the parties.”

Terjemahan Bebas:

“1.36 Karakteristik ekonomi yang relevan atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan asosiasi agar secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak transaksi;

• Fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut berkaitan dengan perolehan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana para pihak berada, keadaan seputar transaksi, dan praktik industri;

• Karakteristik properti yang dialihkan atau jasa yang diberikan;

• Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi;

• Strategi bisnis yang ditempuh oleh para pihak.”

Dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

• Analisis fungsi

• Ketentuan kontraktual

• Keadaan ekonomi

• Strategi usaha

Dengan pertimbangan di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding;

1.1. Penyesuaian atas harga penjualan CPO

Pemohon Banding menerapkan pendekatan berikut untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (“KPB”) atas transaksi penjualan CPO (secara ad hoc) yang sebanding dengan penjualan Pembohon Banding ke pihak afiliasi:

a) Mengidentifikasi tender KPB atas produk yang sama;

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

NoPenyesuaianKeterangan
1Ketentuan pengiriman/kargoDiterima Terbanding
2Biaya lain-lainDitolak Terbanding

Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah mengakui penyesuain ketentuan pengiriman/kargo namun telah menolak penyesuaian lain yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. bahwa Penyesuaian lain juga diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan dalam analisis harga transfer Pemohon Banding, bahwa, penyesuaian lain yang dilakukan atas transaksi penjualan CPO, antara lain:

• Penyesuaian mutu - dikarenakan produk-produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar mutu yang diterapkan untuk transaksi independen (yaitu tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (“KPB”) dan Kontrak Penjualan MM dengan pihak ketiga) dan standar industri yang berlaku untuk produk kelapa sawit;

• Penyesuaian biaya bunga - dikarenakan adanya perbedaan waktu yang signifikan atas pembayaran uang muka dengan periode pengiriman barang. Dengan demikian, Pemohon Banding memperhitungkan potongan dalam penentuan harga jualnya;

Berikut ini Pemohon Banding ingin menjelaskan dan menunjukan beberapa sampel dokumen yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar acuan atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding terhadap transaksi penjualan CPO;

A.1 Penjualan CPO (dilakukan penyesuaian Mutu)

Pemohon Banding melakukan penyesuaian mutu dikarenakan kadar Free Fatty

Acid (“FFA”) atas produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardidasi Nasional (“BSN”) dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan;

Berdasarkan Kontrak Jual Beli 021/MPG/CPO/I/2019 antara Pemohon Banding dengan MM (mohon merujuk pada Lampiran 3 dari surat ini) dapat diketahui sebagai berikut:

Gambar 1 – Kontrak Jual Beli 021/MPG/CPO/I/2019 antara Pemohon Banding dengan MM

i! “ah 1 1 oie

ae "ip

; Kualitas FFA

- 0. transaksi atiliasi

Gambar 2 – Penyesuaian atas penjualan berdasarkan Kontrak 021/MPG/CPO/I/2019

Dapat terlihat pada Gambar 1 di atas dalam Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yaitu MM, kandungan FFA untuk produk CPO adalah sebesar 10,5 persen;

Lebih lanjut, dalam melakukan penjualan produk CPO kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan referensi harga jual dari pihak ketiga yang dilakukan oleh pelanggan Pemohon Banding. Hal ini dapat ditunjukkan berdasarkan Kontrak Penjualan No. 0009/HOLD/CPO-L/N-III/I/2019 yang dilakukan antara PT Musim Mas (“MM”) dengan PT Perkebunan Nusantara III (“PTPN III”) yang diwakili oleh PT KPB Nusantara (“KPB”) (penjual pihak ketiga) (mohon merujuk pada Lampiran 4 dari surat penjelasan tertulis ini) dan Kontrak Jual Beli No. 297/CPO/ISK/MMS/II/2021 yang dilakukan oleh MM dengan PT Indo Sawit Kekal (“ISK”) (Pemasok Pihak Ketiga) (mohon merujuk pada Lampiran 5 dari surat penjelasan tertulis ini), dapat dilihat kandungan FFA yang ditentukan sebagai berikut:

Gambar 3 – No. 0009/HOLD/CPO-L/N-III/I/2019 antara MM dengan pihak ketiga

Cie Ha NE Ne DNAN Pi oe BNN MANA

1 “Sake . - a - - - - .. eee - -

1 sore

soe soe Kualitas FFA

a ae Pihak Ketiga

Sa - , “. : Bie tat Apa ae

. 1 ais

Gambar 4 – Kontrak Jual Beli No 297/CPO/ISK/MMS/II/2021 antara MM dengan pihak ketiga

Penyesuaian

Mutu FFA

. . _m transaksi phak

an ketiga

- - ws - -- a wees AL

. Pa cota UR aa

Selain itu dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa BSN juga mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) nomor 01-2901-2006 untuk produk-produk kelapa sawit (mohon merujuk pada Lampiran 6 dari surat penjelasan tertulis ini), yang mana untuk produk CPO standar mutunya adalah sebagai berikut: Gambar 5 – SNI nomor 01-2901-2006 untuk produk-produk kelapa sawit 3 Syarat mth

Tamel fo Syacat~ tu minyak ke apa sawi: mena” 7 Standar FFA

No. Kriteria UI Satuan _/Berayaratan mute

- Again bean bebas esa asa AL aksi masa IS Vass

patung.

Dengan demikian, berdasarkan kontrak penjualan antara MM dengan pihak ketiga dan SNI untuk standar mutu produk kelapa sawit maka Pemohon Banding perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap kualitas FFA pada

produk Pemohon Banding. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat terlihat pada Gambar 2 di atas;

Penyesuaian mutu dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghitung kembali harga jual berdasarkan referensi harga jual dari transaksi independen dan dengan demikian meningkatkan analisis kesebandingan untuk penerapan metode CUP;

Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian atas mutu harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar;

A.2 Penjualan CPO (dilakukan penyesuaian Bunga)

Pemohon Banding melakukan penyesuaian bunga dikarenakanm terdapat perbedaan waktu pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan data pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, atas pengiriman yang dilakukan pada saat akan datang dan telah diterima uang muka, perlu dilakukannya penyesuaian terhadap biaya bunga yang ditetapkan sebesar 1 persen untuk satu (1) bulan;

Dengan merujuk pada rincian perhitungan dalam penentuan harga jual, Pemohon Banding melakukan penyesuaian biaya bunga yang mana hal ini tidak terdapat pada harga pasar yang digunakan sebagai acuan. Penyesuaian ini timbul dikarenakan adanya perbedaan kontraktual antara transaksi penjualan Pemohon Banding dengan data pembanding (tender KPB);

Pada umumnya, Pemohon Banding melakukan pengiriman barang yang dijual tidak lama setelah melakukan kontrak dan menerima uang muka dari pembeli. Namun, terdapat kondisi tertentu dimana Pemohon Banding baru dapat melakukan pengiriman barang sekitar 1-2 bulan setelah kontrak penjualan terjadi dan pembayaran uang muka diterima sehingga terdapat perbedaan atas waktu yang signifikan antara periode pengiriman dengan data pasar yang digunakan karena harga jual Pemohon Banding yang tercantum dikontrak mengikuti harga pasar yang berlaku pada saat kontrak tersebut terbentuk;

Berdasarkan Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara Pemohon Banding dengan MM (mohon merujuk pada Lampiran 7 dari surat ini) dapat diketahui sebagai berikut:

Gambar 6 – Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara Pemohon Banding dengan MM

oo Tad 8 R _ ta

. . eR AN mune ot os .

“lt : Reimer cation +

: ca Ma et. ae : :

Sop Rs . Estimasi waktu

Sok 0. penyerahan

ho ety ete te — barang kepada

nan . ae pembeli

Ta 7 4 telan i : whoo kau PN Sai .

aa ., " kontrak

Sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 6, kontrak jual-beli produk CPO antara Pemohon Banding dengan MM terjadi pada tanggal 16 April 2019 dan pembayaran uang muka telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2019 sebagaimana ditunjukkan sebagai berikut (mohon merujuk pada Lampiran 8):

Gambar 7: Down Payment Invoice MPG/COM/L-190425-001

PALU

vets , — | SMOHCE MUN SER PARI AL “ut AN OI

IMLS M MAS. PT Ole L ESL SE Ap se

AA (poor 0 ACUTE CP KALI

MEI MMA EAT AD. AI

BEE AM i PRAM Aa wee

tm ma . — www ———— . Veh SS RTS NS

1 TE SM GR ARAL AT

LILALAy Ce eri puan ° Lal Prita Ad gan

BAP AI | Vigan Fg eee] RIDE FALE Oh, =p Bath Sa) Bo EPL ea

CRONE Or HE.

IESE Cee Moke

Pace NG Teo ole FABIL OTR

PA TAK ISA BATAN BILAL TEBAK IL cil 9

KEENASARKAN SEAM IN LAH SIS

ITA, GLE INDO ES lek MU IA Tan Bone H> Sr ero non to

SIS Hita TAN SIS AMIR FT REVERE MIE COM GF ML 3 vVarws lee | ies

HOEK D SONLY — -

.. . _ _ . _ Polat H3 GL HA

OT Oak Accent : - “ i ne

. — —— mmm... So PT MILTIPIL ra MATRAMAN

I- | Bars SIME Maya Tbk a .

Facer sce Tang Brea oa

San. MA A Bray yrs ga

Sip Sea Mena Vitra mega | " wad to

Sapa Ak 1

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa perbedaan waktu antara tanggal kontrak dengan pembayaran di muka tidak memiliki perbedaan waktu yang signifikan. Namun, merujuk pada Gambar 6, penyerahan barang baru dapat dilakukan sekitar bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2019. Hal ini menunjukkan adanya jarak waktu sekitar 1 (satu) bulan antara tanggal kontrak maupun waktu pembayaran di muka dengan waktu penyerahan barang;

Atas perbedaan waktu tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa hal ini tidak lazim untuk dilakukan pada transaksi di pasar dan seharusnya dilakukan penyesuaian atas harga jual dari data pembanding untuk mencakup perbedaan kontraktual yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding memberikan potongan dalam penentuan harga jualnya ke pelanggan sehingga harga jual yang tercantum pada kontrak dan faktur merupakan nilai bersih setelah dipertimbangkannya potongan tersebut;

Dalam penentuan nilai potongan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kondisi ini sebanding dengan biaya bunga yang berasal dari penempatan dana deposito sebagai bentuk kompensasi atas perbedaan waktu yang signfikan antar periode pembayaran uang muka dengan pengiriman barang;

Berdasarkan pendekatan tersebut, Pemohon Banding menggunakan data acuan berupa tingkat suku bunga deposito yang diterima dari bank pihak ketiga sebagai berikut:

Gambar 8: Data acuan tingkat suku bunga pinjaman yang berlaku

ka . . peo etnis Teri. ami Rar SA neers daiwa

Dot , : ty feat tea has has bread IDR Saudara telat cisetips

merta : : 26 Met 2016 ria peran kebaan berkata

an we ana » ake , . , — “Suku Bunga ipal

. en bony Nar Reseming Maksimum (Rp: Semula Menjadi

pete) Bu Or ML

- La . eee Potutara corset PE FEE BANK AN BATU sorb oiketnaenac cae

ro : Solan soi dist Mun ter trcka Tie parc att Nese tae ere!

, SO NM Ah Pupus predate han BN kapas capai

vet pane Gane RS. Atu

tan enpie™ Ar o pom pt Evan dre

La an} foe : pep ath aa se Ged Gao buana kan bera

pouty

PT. Bang Nggara Indonesia (Persero} Tbk

Divisi Bisnfs Korporasi & Multinasional 2,

Berdasarkan informasi tersebut, berikut ini merupakan perhitungan penyesuaian biaya bunga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dan penentuan harga jual yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Gambar 9: Penyesuaian Biaya Bunga dalam penentuan harga jual CPO dalam Kontrak Jual Beli No. 016/MPG/CPO/IV/2019

Jarak waktu antara waktu pembayaran

Bd dimuka dengan penyerahan barang

Lo a Penyesuaian biaya buuza

sebeaar 1 persen per bulan

1.2. Penyesuaian atas harga penjualan PK

Pemohon Banding menerapkan pendekatan berikut untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Astra atas transaksi penjualan PK yang sebanding dengan penjualan Pembohon Banding ke pihak afiliasi:

a) Mengidentifikasi transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dan data pembelian pihak afiliasi dari pihak eksternal;

b) Jika pada tanggal kontrak tidak terdapat data pembelian pihak afiliasi dari pihak eskternal maka yang dijadikan perbandingan adalah data harga Astra atas barang yang sama:

c) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan

NoPenyesuaianKeterangan
1Ketentuan pengiriman/kargoDiterima Terbanding
2PPNDiterima Terbanding
3Biaya lain-lainDitolak Terbanding

Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah mengakui penyesuain ketentuan pengiriman/kargo dan penyesuaian PPN namun telah menolak penyesuaian lain yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. bahwa Penyesuaian lain juga diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan dalam analisis harga transfer Pemohon Banding, bahwa, penyesuaian yang dilakukan atas transaksi penjualan PK

• Penyesuaian diskon pihak ketiga - dikarenakan pihak afiliasi Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembelian dengan pihak ketiga dengan harga yang telah dikurangi diskon, maka atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi perlu dilakukan penyesuaian dalam bentuk diskon dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada penerapan metode CUP;

Berikut ini Pemohon Banding ingin menjelaskan dan menunjukan sampel dokumen yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar acuan atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding terhadap transaksi penjualan PK;

Pemohon Banding melakukan penyesuaian diskon pihak ketiga dikarenakan dalam transaksi antara pihak afiliasi Pemohon Banding dengan pihak ketiga terdapat penerapan diskon, sehingga Pemohon Banding dalam transaksinya dengan pihak afiliasi, juga melakukan penyesuaian diskon sebagaimana ditunjukkan dalam Kontrak Jual Beli 009/MPG/PK/XII/2019 yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Sukajadi Sawit Mekar (“SSM”) berikut ini (mohon merujuk pada Lampiran 9):

Gambar 10: Kontrak Jual Beli No 009/MPG/PK/XII/2019

EN ee im — = — -_ ie

ce Or, re | .

. Ka TE BEN B3 .

. | Harga petelah

—— PANTANGAN

diaknn pada

. Kontrak

. . ba Pa

PN Loo

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penyesuaian diskon tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan antara transaksi penjualan PK Pemohon Banding dengan data pembanding yang digunakan; Merujuk pada sampel kontrak antara Pemohon Banding dengan SSM dalam

Kontrak Jual Beli No. 009/MPG/PK/XII/2019, Pemohon Banding dapat menunjukan bahwa perbedaan diskon tersebut sudah seharusnya dipertimbangkan karena secara langsung mempengaruhi harga jual. Dalam kasus ini, perlu dicatat bahwa data pembanding mencantumkan harga jual yang sudah termasuk dengan diskon yang mana hal ini secara jelas tidak sebanding dengan transaksi Pemohon Banding;

Dengan demikian, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menerapkan diskon pada harga jual yang diperoleh dari data pembanding untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang tinggi dengan transaksi Pemohon Banding yang diuji;

Gambar 11: Rincian harga jual dan penyesuaian transaksi penjualan PK tanggal 9 Desember 2019

ard 4 .

.. na Penvesuaian

ne diskon

Berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian diskon dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 per kg dari harga jual data pembanding;

Dalam proses penyesuaian tersebut, Pemohon Banding memperoleh angka penyesuaian diskon dengan mengacu pada harga kontrak jangka panjang antara pihak afiliasi Pemohon Banding dengan pihak ketiga yaitu Surya Inti Sawit Kahuripan (“SISK”) yang menggunakan harga acuan yang sama dengan Pemohon Banding (tender Astra) sebagaimana dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung di bawah ini (mohon merujuk pada Lampiran 10): Gambar 12: Dokumen kontrak jangka panjang SISK dengan SSM Tahun 2019

PENA DOA PEMASARAN AN SSL

be dna ain tcp otro

Berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan, Terbanding seharusnya dapat menerima seluruh penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan dalam penerapan metode CUP sebagaimana yang diatur dalam Pedoman TP OECD dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

4. Pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi tidak didasarkan oleh data atau dokumen pendukung dan pendekatan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian sudah tepat

Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding yaitu harga tender KPB dan tender Astra terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan PK ke pihak afiliasi sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian lainnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding justru dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan dengan data pembanding.

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melampaui Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan setiap koreksi pajak harus berdasarkan bukti tidak terpenuhi;

Lebih lanjut berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) dari UU KUP, yang menyatakan bahwa:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan.”

bahwa yang dilakukan Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK/03/2013 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015 (”PMK- 184”) mengenai Amandemen PMK No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa:

”Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Adapun baik di dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding belum pernah sekalipun memberikan informasi atau dokumen yang membuktikan bahwa harga tender KPB maupun harga tender Astra dengan harga penjualan CPO dan PK Pemohon Banding sudah memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi tanpa perlu dilakukan penyesuaian;

Sebaliknya, di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding bagian 8, Pemohon Banding telah menjelaskan perbedaan-perbedaan ketentuan kontrak atas penjualan kepada pihak afiliasi dan data pembanding yang menunjukkan bahwa secara jelas, terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan, sehingga selayaknya dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan tersebut untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Perlu ditekankan bahwa metode CUP memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, dan oleh karena itu perbedaan-perbedaan dalam ketentuan kontrak dapat sangat memengaruhi keandalan;

Oleh karena itu, pendekatan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk melakukan penyesuaian atas penyesuaian lainnya sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Terbanding harus melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya untuk koreksi penjualan Pemohon Banding atas transaksi penjualan lokal

Sebagaimana dijelaskan di atas, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian atas pendapatan Pemohon Banding terhadap transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di dalam satu yurisdiksi. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32 di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya pihak afiliasinya;

Selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan untuk Tahun Pajak 2019, lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu SSM, MM, dan IBP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) Badan untuk Tahun Pajak 2019. Dapat diketahui bahwa SSM, MM, dan IBP telah melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pelaporan dan pembayaran pajak terutangnya;

Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia;

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Dalam hal ini, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bukan merupakan transaksi yang tercakup dalam ketentuan dalam pasal 2 PER-32, yang mana transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Maka, tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

6. Penerapan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada tahun-tahun lainnya

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hanya kepada pihak afiliasi lokal, yang mana hal ini tidak pernah berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya;

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding, pada pemeriksaan tahun—tahun lainnya (yaitu Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018). Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dari pemeriksaan tahun-tahun lainnya;

Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 1: Ringkasan historis pemeriksaan Pemohon Banding

TahunNomor SPHPHasil Pemeriksaan
Pajak
2017SPHP-00194/WPJ.01/KP.0705/RIK.SIS/2021Tidak ada koreksi atas penjualan lokal
2018-Tidak dilakukan pemeriksaan.

Atas kepatuhan perpajakan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi atas hal-hal terkait transfer pricing Pemohon Banding. Maka, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan penjelasannya, dapat dikatakan bahwa Terbanding sudah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang dimana dalam hal ini termasuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang diuji menggunakan metode CUP eksternal dengan penyesuaian;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak Terbanding secara implisit telah mengakui transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang diuji menggunakan metode CUP eksternal dengan penyesuaian. Dengan kata lain, Pelaporan pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah berkekuatan hukum tetap (incracht), karena tidak dilakukan pemeriksaan hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang;

Sebagai tambahan, Pemohon Banding menekankan bahwa dari sudut pandang pihak afiliasi, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi pembelian untuk produk-produk yang dibeli dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Tabel 2 – Ringkasan historis pemeriksaan pihak afiliasi penjualan lokal

Pihak AfiliasiTahun PajakHasil Pemeriksaan
SSMTahun Pajak 2017Tidak dilakukan pemeriksaan.
Tahun Pajak 2018Tidak dilakukan pemeriksaan.
MMTahun Pajak 2017Tidak ada koreksi atas pembelian lokal.
Tahun Pajak 2018Tidak ada koreksi atas pembelian lokal.
IBPTahun Pajak 2017Tidak ada koreksi atas pembelian lokal.
Tahun Pajak 2018Tidak ada koreksi atas pembelian lokal.

Atas kepatuhan perpajakan pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu SSM pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, Terbanding tidak melakukan

pemeriksaan ataupun klarifikasi atas hal-hal terkait transfer pricing Pemohon Banding. Maka, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan penjelasannya, dapat dikatakan bahwa Terbanding sudah mengakui bahwa SSM telah menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang dimana dalam hal ini termasuk transaksi pembelian dari Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak Terbanding secara implisit telah mengakui transaksi pembelian SSM dari Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pelaporan pajak SSM untuk Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 telah berkekuatan hukum tetap (incracht), karena tidak dilakukan pemeriksaan hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang;

bahwa dengan dasar pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya yang telah dilakukan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi penjualan Pemohon Banding dengan data pembanding adalah sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan pengujian dan memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding;

Berdasarkan penjelasan di atas dan asas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya pengujian Pemohon Banding dengan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan atas transaksi penjualan untuk Tahun Pajak 2019 tidak seharusnya dikoreksi; Sehingga, dalam hal ini, jelas bahwa tidak terdapat indikasi atas pengalihan pajak atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (yaitu SSM, MM, dan IBP), dan berdasarkan ketentuan dari PER-32, seharusnya tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding;

Berdasarkan penjelasan di atas dan bukti-bukti yang Pemohon Banding berikan, tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas Peredaran

Usaha sebesar Rp 110.102.592.558. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya Koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 26.385.639.485

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 26.385.639.485 dengan alasan sebagai berikut: pf PosKoreksi Nia (IDR)

JE |pinvmamaisesibinlagisalase: |e Ee Le CO

Pf Subtotal | 26885639455

A. Koreksi atas biaya gaji, upah, bonus dan gratifikasi, honorarium, THR sebesar

Rp 16.065.473.855

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dimana koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding hanya mengambil data dari Laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja dan beranggapan terdapat jumlah pegawai yang lebih dilaporkan sebanyak 493 pegawai, dimana Pemohon Banding dalam menjalankan operasional perusahaan tentunya terdapat pegawai tetap, tidak tetap dan pekerja lepas yang seluruh biayanya tentunya secara nyata dikeluarkan dan terkait dengan kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding;

Pemohon Banding pada dasarnya telah secara konsisten dan taat azas melaporkan seluruh pegawai Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulannya dan seluruh kewajiban perpajakannya disetorkan ke kas negara. Kembali Pemohon Banding tekankan dimana seluruh biaya terkait gaji, upah, bonus, honorarium, maupun THR tenaga kerja tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan;

Lebih lanjut, bahwa dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding juga telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi dimana apabila Terbanding berasumsi terdapat jumlah pegawai yang lebih dilaporkan dan melakukan koreksi positif atas biaya gaji, namun pada kenyataannya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif pada objek/DPP PPh Pasal 21 pusat maupun cabang. Sehingga jelas bahwa koreksi Terbanding ini pun hanya didasarkan pada analisa/estimasi

semata yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten;

Sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan tidak terdapat koreksi mengenai Biaya Harga Pokok Penjualan;

B. Koreksi atas biaya amortisasi biological asset Pemohon Banding sebesar

Rp10.320.165.600

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya penyusutan dan amortisasi yang dipertahankan oleh Terbanding dimana Terbanding menyamaratakan harga perolehan per hektar untuk rata-rata biological asset dikarenakan Terbanding menyatakan bahwa tidak mendapatkan bukti dan dokumen pendukung yang rinci terkait biaya tanaman menghasilkan (biological asset) yang nantinya menjadi tanaman menghasilkan. bahwa dalam proses keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti terkait penambahan biaya yang dimaksud namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan. Biaya penyusutan dan amortisasi tersebut juga telah diuji oleh auditor independen. Lebih lanjut, bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan hasil pemeriksaan pajak tersebut tidak terdapat koreksi atas harga perolehan tanaman maupun biaya amortisasi. Oleh karena itu, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin A dimana tidak terdapatnya asas konsistensi dan kepastian hukum dari sisi Terbanding, maka seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya amortisasi biological asset;

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Penjualan Penjualan sebesar Rp 26.385.639.485 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 1.587.929.704

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704. Berikut merupakan rincian koreksi atas penyesuaian fiskal positif:

pf PosKorersi | Nilai DRI

ae [es

Pf Subtotal | 587,929,704

1. Koreksi terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 226.657.453

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 226.657.453, dengan rincian sebagai berikut:

pp NomorAku | Nl EDR)

P| Subtetl | 857.4583

a) Akun 5.1.4.9.01 - Medicines & Medical Tools (FOH) sebesar Rp 14.950.300

bahwa biaya Medicines & Medical Tools (FOH) merupakan biaya medical check up untuk pegawai Pemohon Banding dan juga biaya pembelian obat-obatan umum yang diperuntukan bagi seluruh pegawai dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

b) Akun 5.1.4.9.15 - Necessity (FOH) sebesar Rp 73.074.600

bahwa dalam akun biaya Necessity (FOH) terdapat biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) dimana merupakan biaya operasional perusahaan, dan juga terdapat biaya penyediaan makanan yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding. Sehingga seluruh biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena

pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

c) Akun 5.1.4.9.02 - Office Stationery (FOH) sebesar Rp 11.315.000 bahwa dalam akun biaya Office Stationery (FOH) terdapat biaya pembuatan seragam untuk keselamatan kerja pegawai dari Pemohon Banding dan juga biaya pemberian makanan/minuman yang diperuntukan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding. Sehingga biaya tersebut juga termasuk sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

d) Akun 5.2.3.9.01 - Medicines & Medical Tools sebesar Rp 90.255.004 bahwa biaya Medicines & Medical Tools (FOH) merupakan biaya medical check up untuk pegawai Pemohon Banding dan juga biaya pengobatan bagi pegawai yang mengalami kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya tersebut tentunya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

e) Akun 5.2.3.9.15 - Necessity sebesar Rp 37.062.549

bahwa biaya Necessity merupakan biaya penyediaan makanan yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

2. Koreksi terkait dengan biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dibebankan sebagai biaya perusahaan 50% sebesar Rp220.341.054

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena kendaraan yang dikoreksi merupakan kendaraan yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding.

Kendaraan tersebut digunakan oleh pegawai Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan kebun, membawa barang operasional ke perkebunan, dan untuk kegiatan seperti pengantaran pegawai ke lokasi tertentu terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga sangat jelas bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan oleh pegawai tertentu semata-mata karena jabatan atau pekerjaannya;

3. Koreksi terkait dengan biaya-biaya yang tidak didukung dengan oleh bukti pendukung yang kompeten dan tidak terkait dengan 3M sebesar Rp1.140.931.197

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak didukung oleh bukti pending dan tidak terkait dengan 3M sebesar Rp 1.140.931.197, dengan rincian sebagai berikut:

pf NomorAkuu | Nilai (IDR) Ret

aes SA

Sera FOH

(2 /523303- rememtemsn gn |e and

2/523501-Wase-Tentas oo Io selo

BE: 2 aA

pc lettig-Gerercicharses | ce

Seri

pig ener mna IA

Pf Subtotal 40,981,197

a) Biaya terkait dengan biaya operasional kendaraan

bahwa di dalam akun biaya 5.1.4.9.11 - Restribution,Subcription and Vehicle Permint (FOH) dan akun 5.2.3.3.03 - Transportation On Duty merupakan biaya untuk kendaraan operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perpanjangan pajak kendaraan, pembelian bahan bakar (bensin) kendaraan, dan biaya transportasi pegawai ke kebun Pemohon Banding dan seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

b) Biaya atas pemakaian telpon

bahwa atas biaya Water-Telp-Fax berupa biaya pemakaian telepon selular yang seluruhnya dipergunakan untuk keperluan komunikasi dalam menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding dan tidak diperuntukan untuk pegawai tertentu. Sehingga seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

c) Biaya operasional pengangkutan kelapa sawit

bahwa atas biaya Other Expense (FOH) merupakan biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) dimana sangat jelas keterkaitannya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sehingga seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

d) Biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M

bahwa biaya Other Expense, On-Duty Travelling, General Charges dan Restribution, Subcription and Vehicle Permit merupakan biaya publikasi dan biaya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

e) Biaya akrual dan pencatatan reklasifikasi biaya administrasi dan umum bahwa biaya 6.2.1.02 - Management Fee merupakan pencatatan akrual biaya dan juga reklasifikasi biaya administrasi kegiatan operasional Pemohon Banding. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

f) Pencatatan kerugian penghapusan aset

bahwa biaya 8.05 - Gain (Loss) on Disposal / Write Off Fixed Asset merupakan biaya pencatatan kerugian atas penghapusan aset tetap yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan,

memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 1.587.929.704 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 69.485.267.738

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 69.485.267.738 dikarenakan koreksi kompensasi kerugian fiskal ini timbul akibat adanya koreksi-koreksi pada pos peredaran usaha, harga pokok penjualan dan penyesuaian fiskal positif di atas yang tidak Pemohon Banding setujui;

Sejalan dengan alasan ketidaksetujuan yang telah diuraikan Pemohon Banding pada pos koreksi nomor 1 sampai 3 di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi kompensasi kerugian fiskal;

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 69.485.267.738 seharusnya dibatalkan;

I. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan KEP- 00260/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

moa mma

: [reeset Esc: sim: Perairan tee Eu: oo

ana ma SSCS

mn Putas

Ga tm Oe

an EA

Pf ea an

(ena pratama Sem ana SOSOCSCSCSCS~S

= aan ng SA SA LES RSS Ea PE apa bani Lt

Pos [nesses ns Ge. MEA

eS ee ees

(aa Pa TE

ePaper SP mean sena Mi Pe ine

SE esses

Ba Na

Pf cievey miyuriasganaes CCSC“‘C‘<;<S;<zS]

On Toe “UU

os UU

Aa Fe eee

SS esses

ae eee cere ener cerca

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan

mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus:

- Nomor 013/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor 001/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor 037/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor 026/SK-PP/MPG/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-2. Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum:

- Nomor KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n. Aman Santosa;

- Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n Muhammad Adrian Hanif;

- Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Yunita Wahadaniah;

- Nomor KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-3. Pakta Integritas:

- a.n. Yuandy, jabatan Direktur Utama

- a.n. Aman Santosa, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Muhammad Adrian Hanif, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Yunita Wahadaniah, jabatan kuasa hukum;

- a.n. Marlina Kamal, jabatan kuasa hukum;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan tanda terima

pelaporannya;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 34 tanggal 14 April 2025

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Edy, S.H., Nomor 125 tanggal 23 April 2020

tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Multipersada Gatramegah

Bukti P-7. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-9. Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun Pajak 2019;

Bukti P-10. Kontrak Jual Beli Nomor 021/MPG/CPO/I/2019 tanggal 21 Januari

2019;

Bukti P-11. Kontrak Penjualan Nomor 0009/HOLD/CPO-L/N-III/I/2019 tanggal 21

Januari 2019;

Bukti P-12. Kontrak Jual Beli Nomor 297/CPO/ISK-MMS/II/2021 tanggal 11

Februari 2021;

Bukti P-13. SNI 01-2901-2006 Minyak kelapa sawit mentah (Crude palm oil) Bukti P-14. Kontrak Jual Beli Nomor 016/MPG/CPO/IV/2019 tanggal 16 April 2019; Bukti P-15. Invoice MPG/COM/L-190425-001 tanggal 25 April 2019;

Bukti P-16. Kontrak Jual Beli Nomor 009/MPG/PK/XII/2019 tanggal 9 Desember

2019;

Bukti P-17. Perjanjian Jual Beli Nomor 007/SIS-SSM/PK-LTC/V/2019 tanggal 28

Mei 2019;

Bukti P-18. Kontrak Jual Beli Nomor 006A/MPG/CPO/IX/2019 tanggal 6

September 2019;

Bukti P-19. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

55/RIKSIS/WPJ.01/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-20. Addendum No. 1 tanggal 1 Januari 2017;

Bukti P-21. Bukti Pembayaran No Voucher MPG02-190430002 tanggal 30 April

2019;

Bukti P-22. Bukti Pembayaran No Voucher MPG02-190723019 tanggal 23 Juli

2019;

Bukti P-23. Bukti Pembayaran No Voucher MPG02-191022004 tanggal 22

Oktober 2019;

Bukti P-24. Bukti Pembayaran No Voucher MPG02-200128005 tanggal 28 Januari

2020;

Bukti P-25. Kontrak PT Multipersada Gatramegah dengan Musim Mas Holding Pte

Ltd tanggal 1 Oktober 2016;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis tanggal 9 Oktober 2025 berserta lampirannya:

1. Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Triwulan IV Tahun 2019;

2. Tanda Terima LPUP Triwulan IV Tahun 2019 (Kabupaten dan Provinsi);

3. Foto Areal Konservasi, Jalan Kebun, Jembatan, Parit, Arsiran Lahan, dan Peta Topografi Tahun 2019;

4. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) lawan transaksi MPG;

5. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019;

6. Standar Nasional Indonesia (“SNI”) nomor 01-2901-2006;

7. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI) “Faktor-Faktor Prapengolahan yang Memengaruhi Kadar Asam Lemak Bebas pada Mutu Minyak Sawit Mentah”;

8. Kontrak Penjualan No. 0071/HOLD/CPO-L/N-III/III/2019 antara IBP dengan PTPN III;

9. Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019 antara MPG dengan IBP;

10. Kontrak Jual Beli No. 131/KJB/WSN-IBP/CPO/VIII/2019 antara IBP dengan WSN;

11. Faktur Pajak dan Down Payment Invoice MPG/COM/L-190428- 007 antara MPG dengan IBP;

12. Report of Analysis PT. Jasindo Testing Servies atas Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019;

13. Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dengan MM;

14. Referensi harga acuan tingkat suku bunga pinjaman;

15. Faktur Pajak dan Down Payment Invoice MPG/COM/L-190425- 001 antara MPG dengan MM;

16. Dokumen kontrak jangka panjang SISK dengan SSM Tahun

2019;

17. Kontrak Jual Beli 009/MPG/PK/XII/2019 antara MPG dengan SSM;

18. Faktur Pajak dan Down Payment Invoice MPG/COM/L-91231- 001 antara MPG dengan SSM;

19. Kontrak Jual Beli 006A/MPG/CPO/IX/2019 antara MPG dengan MM.

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanggal 30 Oktober 2025 beserta lampirannya;

1. Dokumen Pendukung Data Luasan Lahan Tanaman Menghasilkan:

- Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan (LPUP) dari Tahun 2018 sampai 2020;

- Laporan RSPO Tahun 2019;

2. Rekapitulasi pergerakan rincian luasan lahan Tanaman Menghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dari tahun 2018-2020;

3. Berita Acara pengukuran kembali terhadap area lahan milik Pemohon Banding;

4. Data tahun tanam tanaman, arsiran lahan, peta areal, sampel foto- foto areal perkebunan, serta dokumentasi topografi kebun;

5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan MPG tahun pajak 2017

6. Data Rekapitulasi Pegawai dan SPT PPh Pasal 21 Formulir 1721- I Masa Desember 2019;

7. Sampel dokumen pendukung atas koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;

8. Sampel dokumen pendukung atas koreksi biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu;

9. Sampel dokumen pendukung atas koreksi tidak terkait dengan 3M;

10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) lawan transaksi MPG;

11. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019;

12. Standar Nasional Indonesia (“SNI”) nomor 01-2901-2006;

13. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI) “Faktor-Faktor Prapengolahan yang Memengaruhi Kadar Asam Lemak Bebas pada Mutu Minyak Sawit Mentah”;

14. Kontrak Penjualan No. 0071/HOLD/CPO-L/N-III/III/2019 antara IBP dengan PTPN III;

15. Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019 antara MPG dengan IBP;

16. Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019 antara MPG dengan IBP;

17. Kontrak

- Kontrak No. 131/KJB/WSN-IBP/CPO/VIII/2019 yang dilakukan oleh IBP dengan WSN;

- Kontrak No. 229/CPO/ISK-MMS/I/2019 yang dilakukan antara MM dengan ISK; dan

- Kontrak No. 260/CPO/ISK-MMS/XII/2019 yang dilakukan antara MM dengan ISK.

18. Faktur Pajak dan invoice antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas Kontrak Jual Beli No. 020/MPG/CPO/III/2019;

19. Report of Analysis PT. Jasindo Testing Servies atas Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019;

20. Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dengan MM;

21. Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dengan MM;

22. Referensi harga acuan tingkat suku bunga pinjaman;

23. Faktur Pajak dan Down Payment Invoice MPG/COM/L-190425- 001 antara MPG dengan MM dan Faktur Pajak dan Invoice pelunasan MPG/COM/L-190826-002 antara MPG dan MM;

24. Dokumen kontrak jangka panjang SISK dengan SSM Tahun 2019;

25. Kontrak Jual Beli 009/MPG/PK/XII/2019 antara MPG dengan SSM;

26. Faktur Pajak dan Invoice MPG/COM/L-91231-001 antara MPG dengan SSM;

27. Kertas Kerja atas Perhitungan Koreksi Penjualan CPO dan PK kepada Pihak Afiliasi;

28. Kontrak Jual Beli 006A/MPG/CPO/IX/2019 antara MPG dengan MM;

29. Dokumen Pendukung terkait Jasa Manajemen MPG dengan MMH;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 20 November 2025;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanggal 11 Desember 2025;

Bukti P-30. Penjelasan PPh Badan tahun 2019;

Bukti P-31. Kesimpulan akhir tanggal 29 Januari 2026 beserta lampirannya;

1. Dokumen Pendukung Data Luasan Lahan Tanaman Menghasilkan:

1.1 Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahap

Pembangunan (LPUP) dari Tahun 2018 sampai 2020 1.2 Laporan RSPO Tahun 2019

2. Rekapitulasi pergerakan rincian luasan lahan Tanaman Menghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dari tahun 2018-2020

3. Berita Acara pengukuran kembali terhadap area lahan milik Pemohon Banding

4. Data tahun tanam tanaman, arsiran lahan, peta areal, sampel foto- foto areal perkebunan, serta dokumentasi topografi kebun

5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan MPG tahun pajak 2017

6. Data Rekapitulasi Pegawai dan SPT PPh Pasal 21 Formulir 1721-I Masa Desember 2019

7. Sampel dokumen pendukung atas koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

8. Sampel dokumen pendukung atas koreksi biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu

9. Sampel dokumen pendukung atas koreksi tidak terkait dengan 3M

10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) lawan transaksi MPG;

11. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019;

12. Standar Nasional Indonesia (“SNI”) nomor 01-2901-2006;

13. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI) “Faktor-Faktor Prapengolahan yang Memengaruhi Kadar Asam Lemak Bebas pada Mutu Minyak Sawit Mentah”

14. - Kontrak Penjualan No. 0071/HOLD/CPO-L/N-III/III/2019 antara IBP dengan PTPN III;

- Kontrak Penjualan No. 0433/HOLD/CPO-L/N-III/XII/2019 antara IBP dengan PTPN III;

15. - Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019 antara MPG dengan IBP;

- Kontrak Penjualan No. 004D/MPG/CPO/XII/201 antara MPG dan IBP;

16. - Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019 antara MPG dengan IBP;

- Kontrak Penjualan No. 004D/MPG/CPO/XII/201 antara MPG dan IBP;

17. - Kontrak No. 131/KJB/WSN-IBP/CPO/VIII/2019 yang dilakukan oleh IBP dengan WSN;

- Kontrak No. 229/CPO/ISK-MMS/I/2019 yang dilakukan antara MM dengan ISK; dan

- Kontrak No. 260/CPO/ISK-MMS/XII/2019 yang dilakukan antara MM dengan ISK;

18. - Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran, rincian pembayaran antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas Kontrak Jual Beli No. 020/MPG/CPO/III/2019;

- Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran, rincian pembayaran antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas Kontrak Jual Beli No. 004D/MPG/CPO/XII/2019;

19. - Report of Analysis PT. Jasindo Testing Servies atas Kontrak Penjualan No. 020/MPG/CPO/III/2019;

- Report of Analysis PT. Jasindo Testing Servies atas Kontrak Penjualan No. 004D/MPG/CPO/XII/2019;

20. - Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dengan MM;

- Kontrak Jual Beli 025/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dan MM;

21. - Kontrak Jual Beli 016/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dengan MM;

- Kontrak Jual Beli 025/MPG/CPO/IV/2019 antara MPG dan MM;

22. Referensi harga acuan tingkat suku bunga pinjaman;

23. - Faktur Pajak dan Down Payment Invoice MPG/COM/L-190425- 001 antara MPG dengan MM dan Faktur Pajak dan Invoice pelunasan MPG/COM/L-190826-002 antara MPG dan MM, beserta rekening koran dan rincian pembayaran;

- Faktur Pajak dan Down Payment Invoice MPG/COM/L-190502- 001 antara MPG dengan MM dan Faktur Pajak dan Invoice pelunasan MPG/COM/L-190718-004 antara MPG dan MM, beserta rekening koran dan rincian pembayaran;

24. Dokumen kontrak jangka panjang MSAL dengan SSM Tahun 2019;

25. - Kontrak Jual Beli 011/MPG/PK/II/2019 antara MPG dengan SSM;

- Kontrak Jual Beli 021/MPG/PK/II/2019 antara MPG dan SSM;

26. - Faktur Pajak dan Invoice MPG/COM/L-91231-001, beserta rekening koran dan rincian pembayaran antara MPG dengan SSM;

- Faktur Pajak dan Invoice MPG/COM/L-190331-002, beserta rekening koran dan rincian pembayaran antara MPG dengan SSM;

27. Kertas Kerja atas Perhitungan Koreksi Penjualan CPO dan PK kepada Pihak Afiliasi;

28. Kontrak Jual Beli 006A/MPG/CPO/IX/2019 antara MPG dengan MM;

29. Dokumen Pendukung terkait Jasa Manajemen MPG dengan MMH; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis Terbanding tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis Terbanding tanggal 30 Oktober 2025;

Bukti T-7. Pendapat akhir tanggal 15 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/MPG/PP.APL/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Peredaran Usaha214.370.136.970324.472.729.528110.102.592.558
2.Harga Pokok Penjualan262.130.037.981235.744.398.49626.385.639.485
3.Penyesuaian Fiskal Positif6.340.512.0477.928.441.7511.587.929.704
4.Kompensasi Kerugian069.485.267.73869.485.267.738

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar total Rp207.561.429.485,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558,00;

bahwa data yang diperoleh Terbanding untuk koreksi penjualan lokal diantaranya adalah laporan keuangan Audit, data Tanaman menghasilkan dari Pemohon Banding untuk Tahun 2019, data SPOP PBB, data Ledger, dan data RSPO; bahwa data yang diperoleh Terbanding untuk pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi diantaranya adalah Kontrak Jual beli Pemohon Banding dengan PT Musim Mas, Report Of Analysis PT Jasindo Testing Sevices, kontrak jual beli PK pihak afiliasi PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan pihak independen;

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558,00 yang berasal dari koreksi:

i. Berdasarkan Penjualan Lokal sebesar Rp94.236.789.528,00 dan

ii. Berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi

dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan sengketa dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Atas Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Penjualan Lokal sebesar Rp94.236.789.528,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan Lokal Sebesar Rp94.236.789.528,00 berdasarkan penghitungan atas TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri yang belum dilaporkan yang menyebabkan koreksi penjualan atas CPO, PK dan cangkang sebesar Rp94.236.789.528,00;

bahwa Koreksi atas hasil TBS dari kebun sendiri diperoleh berdasarkan data selisih lahan tanaman menghasilkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan produksi rata-rata yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan adanya tambahan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp94.236.789.528,00; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Penjualan Lokal Sebesar Rp94.236.789.528,00 dengan cara 3 tahapan sebagai berikut:

1) Koreksi atas luas yang seharusnya menghasilkan TBS (TM/Tanaman Menghasilkan) yang belum dilaporkan Pemohon Banding (dalam satuan Hektar).

a. koreksi TM seluas 1.830,47 ha (koreksi berdasarkan data laporan Audit, data Tanaman menghasilkan PB 2019, data SPOP, data Ledger, dan data RSPO)

b. koreksi TM seluas 140.70 ha (Blok J Estate II yang menurut Pemohon Banding tidak menghasilkan TBS);

2) Setelah diketahui koreksi lahan, maka diperoleh TBS yang dihasilkan sehingga terdapat koreksi TBS dengan satuan kilogram (kg);

UraianCfm Pemohon Banding (Kg)Cfm Terbanding (Kg)Koreksi (Kg)
Hasil TBS Sendiri79.397.960123.945.69044.547.730

3) Koreksi penjualan CPO, PK, Cangkang (Rp) dengan cara proporsi penjualan dengan TBS cfm Pemohon Banding dalam laporan keuangan, sehingga diperoleh total koreksi sebesar Rp94.236.789.528,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyampaikan detil penjelasan Koreksi penjualan lokal sebesar Rp94.236.789.528,00 dengan uraian sebagai berikut:

1) Koreksi atas luas areal TM/tanaman menghasilkan yang belum dilaporkan Pemohon Banding (dalam satuan Hektar). Areal TM adalah areal lahan Pemohon Banding yang menghasilkan TBS.

a. bahwa terdapat luas areal Tanaman Menghasilkan yang belum/tidak dilaporkan Pemohon Banding yang dapat diketahui dari laporan keuangan Audit atas Biaya perolehan Tanaman Menghasilkan yang bertambah, dan reklas dari TBM ke TM sebagai berikut:

Biaya Perolehan TM yang bertambah sebesar ():

Tahun 2018Rp246.198.438.950,00=Rp9.897.000.000+Rp

236.301.438.950

Tahun 2019Rp155.811.783.505,00

JumlahRp402.010.222.455,00

Hoong Daan Addons LOTS aan Madun Padang Balangg

Biaya Perolehan

Tara abe 221 iy food JQ Oo : : 12 HAL 221 875

sr ISL “2b A9 002.851 A00 224 064 loe NO (368 254 TERI 14d. 6be. ISO. ea

larga 4360 Obed 1.365.044.714

Pros ain “GO OSS GIG 031 B GS ABI 712 : - 106, $38 IA TPG

Rosi, Per kapan lan

Un tas 14 ESA LP PAUS. hd A5 : 6G AN Oar)” PCE 4476

Kensarcad dan Alar erat RAMA BAG 553 “AOC Sis? 47 . : fe 948 453.500

Imrie: Bacio “O21 1 142 Sd ELE : 400 CUMI . 4112 133 49

As dalam. Pes gue iat 13 BAS SALE 30.128. 258.259 ee eH - SPS 138

laramas Belum Mengbasikan 316 AAA TBO FPG A SAN] (124 11 Sah] FUP AAS a2

Tara ni Mu ighesilget BIL Ty BSN 14 220 39 135 In) : G22 314 214 074

Jurnl::h TA POR PA GT FLA. d1 : (S63 O47 ADE 1 Pon PAS BO

2G 14%

Pn PI Pantat Rekha Rerun cane Saco Rela

Eagviiag Bang Andin Konasanca nan Dodi fading Ban

Biaya Perolchan

Tanah 1? MPN - . - 15 M0 271173

Bangunan 143656759254 52d SBT 428 19.445 091629 IGIEAA 250) | Tao 40 7d dae

larrgkt 41405 Gas M4 1 465 O44 114

Porsaruna TOR A38 a OB LAN ooo BA 938 Oo Wade 833 275

Kar, Pia langkomert dan .

Undies LET Ta ANN Dana AT Tn MBA HAN aS Go 7.7K O18 SAO eta” Vids Te fa ie

1249, G00 ade

Kendaraan chet Ake Beil 245 53 900 SIS 21! AG5 (ga2 bog Set | 6G 610 2b GOS

Inugaratis Kartat AAN TA BI ti Lali : PN BETA La AINI Bo Ahn 09

Pot dalam Sembang anti 33 1755191 35 4? 124 179 G51 Aa BC) i138.000.00) © 11 332 00% 600

Laure Belin deghesdsart 21616 140 152 Te A15 et 215 (105 811 7&5 555) (ALB 175 ‘ ET Pte YOY 187

Tanaman Barahas Ikan BEA STA PH DAA - Ia PRA - MB te UI 179

Jumlah 1295 248 939 80 Gf 440 424-612 : ee eee LAST EMO 279

b. bahwa Pemohon Banding memberikan data Tanaman Menghasilkan 2019 (data panen TBS) sebagai berikut:

7213

YP Thy TEM

or re

rc cc

Ce na aan

NN Ce ce

os Inn aan

Se Oe

Ss CT Tr

ea Ce an an

Ss a CS

c. bahwa berdasarkan data Buku Besar/General Ledger Pemohon Banding terkait Tanaman Menghasilkan (Mature Plantation) adalah sebagai berikut:

soot RERE SA PTN TEE Aa bear Naat tan cee Tn

bahwa dari data General Ledger tersebut diketahui penambahan luas areal TM (satuan Hektar) dan Biaya perolehannya (Rupiah) adalah sebagai berikut: Sesselais aces TA S837 TELITI 145.60

BE SLL F3 SCH 689,47

Baahwa Nilai sebesar Rp402,010,222,455,00 sama dengan tambahan Biaya Perolehan TM yang dilaporkan dalam laporan keuangan audit (sebagaimana disampaikan pada point a di atas);

d. bahwa Terbanding mendapat data dari laporan RSPO sebagai berikut: bahwa pada Halaman 1 dari 28 halaman alinea ke dua disebutkan bahwa "pada saat akuisisi jumlah 4.117 telah ditanami sawit" dan di halaman 25 laporan ini ditandatangani oleh managemen PT. Multipersada Gatramegah tanggal 6 Desember 2012;

bahwa pada Halaman 10 dari laporan ini juga disebutkan bahwa ada rencana penambahan lahan sebesar 3234 Ha dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;

bahwa karena data ini berasal dari managemen PT. Multipersada Gatramegah maka pemeriksa mengambil angka 4.117 Ha sebagai dasar luas areal Tanaman Menghasilkan untuk tahun tanam sebelum 2014;

Data RSPO tahun 2010

Vable 2 The ested ace Dane vlan Lain en tae

Planted ares Chia Unplanted area [hay

Desc ripticn SE ETE (roda Votal

ent Planted | Plant |. Steep HOV DEES PORES TG thal

poop Man Tutal NN drititts. Tavilitius,

(Tedlate | Planting Arta Area

Hare Cue}

Pale San an aa nana ata onta

Nake

bahwa data RSPO untuk tahun 2021 tanggal 9 Juni 2021 memberikan informasi bahwa areal estate II yang sudah ditanami sawit pada tahun pajak 2019 adalah sebesar 1,202.08 Ha;

Data RSPO 2021

BR Roti ao Sae an Mn, ver ikan Stan ay LB

nadi Perasaan ! anv Pe

= Bera erm isi oe

eat Gn essed com oo alg

Ss ee NA, a woe. fo Barer trad 3

no , . pa sot ‘+ iw Da ar . “ol Bh a

Type 2] Bys.arit

are pal

. Ki Te

Pe ta 0. oP wom: te . ' wo. : La hoon, ' Watre In

wt : Oe Totok ho . a _ . noone KEL “oe

. . ia S 4. UF . on a " " . " Pe mad alat

an 7 “ho tt ae ow . . - 1 1 Pa . . . . 2 “ged

k tt . Soa . st ne moet . 7 - of . . Te ofa

e. bahwa Pemohon Banding memiliki 2 Estate (Lahan), dari data SPOP kedua lahan tersebut diketahui sebagai berikut:

- Izin HGU dalam IUP No. 0002 ESTATE I Luas 92.780.000 M2 atau 9.278 ha

- Izin IUPB No 188 84/84/2018 ESTATE II Luas 38.483.200 M2 atau 3.848,32 ha

f. bahwa berdasarkan data di atas, Perbandingan Data luas areal Tanaman Menghasikan antara Pemohon Banding dan Terbanding (in casu Pemeriksa) menjadi sebagai berikut:

“se tata | Semrosos | “ersaea rg Pas 7M Siroer Date

Bare ng ear)

200% 144 6° Tata SSS citaniatanzani manajsmen -T

eo sy has Lultipsrsara Satra Waah tan; ial SC ssamibsr

2211 457 74 4417 00/5: 2012

zi 14 11111 11111

AS [lata sth 18 tan Til’ ke Tl

EN Isi AE Wel | ALT [Tata Sth 2115 cari pembelian ke ST -ARISA

Boe Boy es THE Sig 1281 3d1 57 G_ 2019 “BM <e “M

282 a53 Data SPO tahun tanam -st 2

tata 2: EA Tie 37

as ie

TA 2019 |257T2 lata SS5 tanggal S uni 2221 baba

Lan: sujah jitananii ssh sasit sebesar

Ir sementara Tata S5 tahun

pajak 2221 Lan: surah ritananni 24% at

Ti A25 74 luas _ahan Tanaman - lum Lan: hasilkan

PP 5 sa luas Lahan Tanaman (sn: hasilkan

Koress ..83 gear 7M 133047 “3

g. bahwa atas koreksi seluas 140.70 ha (Blok J Estate II yang menurut Pemohon Banding tidak menghasilkan TBS), Terbanding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan hasil panen yang diberikan Pemohon Banding, Tanaman menghasilkan termasuk luas lahan Blok J dengan luas 140.70 Ha dan total luas Blok A sampai dengan J adalah 4,543.98 Ha sesuai Sumber data SPOP Tahun 2021 (Ini hanya untuk tanaman menghasilkan dimana data sampai 2016) dan Poin II.25 Laporan Hasil Panen per Blok), namun dalam keterangan jumlah TBS (kg) untuk Estate II Blok J tersebut adalah kosong/nol;

bagai asah Mani Rana SGP

Ez‘ace

i S2sgai Picouss1 MIPS Tar an

Flsk Luc fa? . as NA rast TRS a

Faz <Toiisha

po ee ee | ES

LC Sal

Ian na na aed

Loe ee seed amal oo as oo aa

oo | natal san oo itna)

LG pom) amal er

na Naa Nan ee

bm Pos am ee

Estate

Ooo ees ee dana ee

Na ee an NN Nan

oa ed sal ogah

Bandtorel| 23-i: ites] esai crests]

Saribar ceta: $POF Tayan 25317 hanya Utah sana via rienghas kandi clta rap

Poin lh22 Lansian Assad Paner ps: Blsk

PTA ul peka da tanker

Ha kapstulati Prodi Tandan Pita Rear ‘THE

Talun 2019

—aporan Para BBS

a = oo | oo yo.

La Ui baie tr,

id [cra DO

oom a

Ja Ih —— ae La

a SEL _- a Tho 912

Diab 7 adits

Dees oe HE BE,

2) bahwa setelah diketahui koreksi lahan, maka diperoleh jumlah TBS yang dihasilkan sehingga terdapat koreksi TBS dengan satuan kilogram (kg):

UraianCfm Pemohon Banding (Kg)Cfm Terbanding (Kg)Koreksi (Kg)
Hasil TBS Sendiri79.397.960123.945.69044.547.730

bahwa Perbandingan perhitungan produksi TBS yang dihasilkan menurut Pemohon Banding dan perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

PU Jervqia7 Sand 3g

3 nk HAS -as TSS

riz, ay SE Tafa

4 LS sie lio: BIL BET anol

5 2 Tig FIT IT BIE GS TE LS ist Zi fr

L 3 lel TT IT SLS tr LA SES OTS 5-81

2 SET 77325 MAS OFL “= 72 TET ELT 1810 Sata-rata nas TAS istate 1 (ios sa}

Zslaie

. Lir tt LET - dak d anotkayaas Aya

2 TSF LID IT 308,91 7 gigl Ill

Tite 3.54598 cz 79,397 .950 a

Wenn: Terdaad 16

3 ak Alas -as TAS

iz; vay wag, ara]

Fy LL ISIS LIL cE SSS R55 18 10

3 Kis SID IT Eli si oct LS lst =i lt

L Sis ISIS BLE lA cE LA 558 TIT 231

a - 322 822 IT “322s 5 335-52 18 10

= SSI III oct FR ELS 18 10

1: Kasi Ip ES oct FULT EES 18 10

- DRESS ATE ET rE 3 RRL 357 18 10

State

fel SIT E63 22 Biel Ill 17 27

nana TSS Ser! gata Ls 125,945,690 DEL

Penjelasan:

• Terbanding (in casu Pemeriksa) mendapat data Laporan Hasil Panen dari Pemohon Banding per Estate. Hasil beberapa Blok estate menurut Terbanding

kurang maksimal dan ada Blok J di kebun dengan Nomor IUPB 188.84/84/2018 yang tidak dilaporkan hasil kebunnya, sehingga Terbanding menggunakan nilai rata-rata per hektar untuk setiap Blok Estate I dan Estate II dalam melakukan perhitungan panen TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

 Rata-rata per hektar untuk Estate I minimal 18.10 ton TBS

 Rata-rata per hektar untuk Estate II minimal 17.27 ton TBS

 Pemohon Banding tidak mengisi hasil dari Blok J, menurut Terbanding Blok

J tersebut menghasilkan TBS sebanyak 2.430.284 kg sesuai perhitungan dalam table di atas;

3. bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan perhitungan Koreksi penjualan CPO, PK, Cangkang (Rupiah) dengan cara proporsi penjualan dengan TBS cfm Pemohon Banding dalam laporan keuangan, sehingga diperoleh total koreksi sebesar Rp94.238.789.528,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

TSS Ser “ELEC SET 225 E43 SET SEAT TBD fe

Tere Fo TSS Site SS 820 817 tft

wer Par RS SIT SES SS SET 284417, 530,922 B4.001,240,172 (3a) Sen 5 TS SEE ERA

Tere Fo TSS Site SE sita 1 oft

SEU WB BTSs Te E15 G56 SSI ST ESE Lee 6,014,510,451 35

Tangkase

SOLE fF ool3F 2-5 3735 335 SITE: iri nb) TSS 5 LET Aam Lah ie:

TEU WP EU DECESETE 4161.032.905 32

we TORT PETE ET TIS ETI Lg ECD LTE gig Fle ira 94.230.789,528 Sa

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada Terbanding (in casu Pemeriksa) menemukan koreksi atas TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri sebesar 44.547.730 kg yang menyebabkan adanya koreksi penjualan yang merupakan penjualan atas CPO, PK dan cangkang sebesar Rp94.236.789.528,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) tahun 2019 yaitu merupakan laporan Pemohon Banding kepada Dinas Perkebunan untuk melaporkan perkembangan usahanya terkait dengan izin usaha perkebunan yang dimiliki Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, LPUP a quo dibuat oleh Pemohon Banding sendiri sama halnya laporan RSPO dan laporan untuk keperluan lampiran SPOP PBB; bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data LPUP tersebut;

bahwa laporan LPUP data di table penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan masih ada selisih 7 ha;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, PK dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 adalah sudah tepat dan sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, PK dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas luasan lahan dan hasil produksi milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, PK dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh hasil produksi dan penjualannya secara berkala melalui dokumen Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan (LPUP) kepada Dinas Perkebunan;

bahwa LPUP merupakan laporan resmi yang mencerminkan perkembangan kegiatan usaha perkebunan, termasuk volume produksi dan penjualan, yang disusun berdasarkan data aktual dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPUP merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, serta Bupati/Walikota setempat;

bahwa data yang disampaikan dalam LPUP bukan hanya bersifat internal, tetapi juga telah menjadi bagian dari pelaporan resmi kepada instansi pemerintah terkait; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan LPUP dari Tahun 2018 sampai Tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk tahun 2019, yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

No.KeteranganNilai Berdasarkan
Pemohon Banding
1Luas Lahan Tanaman Menghasilkan (TM)4.545,91 ha
2Hasil Produksi Tandan Buah Segar (TBS)79.397.960 kg / 79.398 ton
3Nilai Penjualan: Crude Palm Oil (CPO) - Palm Kernel (PK)Rp 200.056.280.750 Rp 14.313.856.220

-

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai yang dilaporkan Pemohon Banding di atas adalah nilai sesungguhnya yang dapat diverifikasi ke data yang Pemohon Banding laporkan kepada lembaga pemerintah yaitu Dinas Perkebunan; bahwa Pemohon Banding memiliki lahan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) seluas 9.278 hektar, dan Izin Lokasi seluas 3.848,32 hektar; bahwa sjak dari tahun 2018 hingga tahun 2020, tidak terdapat perubahan dalam nilai total luas lahan a quo;

bahwa Pemohon Banding mencoba menyajikan keterangan dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan201820192020
(dalam ha)HGUIzinHGUIzinHGUIzin
LokasiLokasiLokasi
TM4.079,92115,604.086,90459,014.139,32624,32
TBM497,64597,45156,11267,53101,93102,22
Total Tanam4.577,56713,054.243,01726,544.241,25726,54
Land Clearing15,142,355,473,045,473,04
Nursery7,037,781,97
Gedung84,224,0082,907,4178,646,99
Jalan/Parit410,8465,39428,8568,98411,9468,98
Lain-lain4.183,213.063,534.509,993.042,354.538,733.042,77

Total9.278,00 3.848,32 9.278,00 3.848,32 9.278,00 3.848,32

*) keterangan:

TM = Tanaman Menghasilkan

TBM = Tanaman Belum Menghasilkan

Total luas lahan TM = 4.086,90 + 459,01 = 4.545,91 hektare bahwa data dan keterangan di atas dapat terverifikasi lebih lanjut ke dalam LPUP yang Pemohon Banding sampaikan kepada Dinas Perkebunan (LPUP Tahun 2019 Triwulan IV) halaman 11, seperti tampak dalam tangkapan layar dibawah ini:

Luas Lahan Tanaman Menghasilkan (TM) per tahun pajak 2019 adalah

= 4.086,90 + 459,01

= 4.545,91 hektare >> dalam LPUP tersaji tanpa pembulatan yaitu sebesar 4.546 hektare;

bahwa Luas lahan Tanaman Menghasilkan menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk tahun pajak 2019; bahwa luasan lahan Tanaman Menghasilkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan data yang tercantum dalam laporan RSPO tahun 2019.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar laporan RSPO tahun 2019:

on Lot ooteeten | GPS reference Area Summary (Ha!

Plantation

Longitude Latitude Mature Planted Total

-slar Negara (Muara

Teweh = Paras Cahul.

“Vl 22. Desa Karanuan.

aE secamatan Lahei Sarat. E 11 SY 46° Lag om” SAS 35 ang ma

CPP 1 Estate | Kasupater Barito qe'3e.° 15.2" 4026.9 2,242.57 9.278.000

Jtara. Propissi

Kal mantan Tengak,

ndenes a.

TOTAL | 4,086.90 1 4,242.37

bahwa dari tabel yang tercantum dalam data RSPO tersebut, terlihat bahwa luasan lahan Tanaman Menghasilkan untuk Estate I telah sesuai dengan rekapitulasi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu seluas 4.086,90 hektare;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan RSPO tahun 2019;

bahwa data hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah disusun berdasarkan LPUP yang sama dan telah disampaikan kepada Dinas Perkebunan:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa memang tidak terdapat blok J untuk area Tanaman Menghasilkan pada lahan di tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dalam persidangan berupa bukti foto arsiran lahan (dari satelit) maupun peta areal;

bahwa nilai penjualan CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) menurut Pemohon Banding juga tercantum dalam LPUP (LPUP Tahun 2019 Triwulan IV) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai hasil penjualan CPO dan PK per tahun pajak 2019 adalah

= Rp200.056.280.750 + Rp14.313.856.220

= Rp214.370.136.970

bahwa detail pergerakan lahan telah sesuai dengan kertas kerja yang dikelola dan didokumentasikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan rekapitulasi pergerakan rincian luasan lahan Tanaman Menghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dari tahun 2018-2020;

bahwa data Buku Besar/General Ledger (GL) yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, telah tercakup dalam pergerakan penambahan luas area TM yang dicatat oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar General Ledger yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi data pergerakan areal TM dan TBM atas Estate yang dikelola Pemohon Banding yang direklasifikasi dari TBM sebesar 1.363,06 Ha yang sudah tercatat pada bulan Januari tahun 2018:

Penambahan/Pengukuran
Saldo AwalReclass InReclass OutSaldo Akhir
DateKeteranganPenguranganKembali
LuasLuasLuasLuasLuasLuas
( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )
Jan-18LC TBM-0 TBM-1 TBM-2 TBM-3 TM10,70 30,92 53,24 386,69 1.363,06 2.721,723,63 - - - - -3,29 30,92 53,24 386,693,29 30,92 53,24 386,69- - - - -11,04 3,29 30,92 53,24 386,69 4.084,78
1.363,06
1.363,06-
Total4.566,333,631.837,201.837,20-4.569,96

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Data pembelian lahan TM dari PT Harisa Agro Lestari sebesar 115,60 Ha sudah tercatat pada bulan April tahun 2018:

Penambahan/Pengukuran
Saldo AwalReclass InReclass OutSaldo Akhir
DateKeteranganPenguranganKembali
LuasLuasLuasLuasLuasLuas
( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )
Apr-18LC TBM-0 TBM-1 TBM-2 TBM-3 TM- 7,31 64,14 175,36 346,173,39 - - - - -- - - - -- - - -- - - -3,39 7,31 64,14 175,36 346,17 115,60
115,60
Total708,583,39---711,97

bahwa Data pergerakan areal TM yang direklasifikasi dari TBM sebesar 341,57 dan 347,90 ha pada Estate I dan II telah dicatat pada bulan Januari tahun 2019: Estate I

Penambahan/Pengukuran
Saldo AwalReclass InReclass OutSaldo Akhir
DateKeteranganPenguranganKembali
LuasLuasLuasLuasLuasLuas
( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )
Jan-19LC TBM-0 TBM-1 TBM-2 TBM-3 TM12,92 26,81 42,73 53,24 386,69 4.079,929,59 - - - - -- 17,66 26,72 45,07 54,1817,66 26,72 45,07 54,18- (0,34) 2,34 0,94 (45,12) (334,59)4,85 17,41 26,72 45,07 54,18 4.086,90
341,57
341,57-
Total4.602,319,59485,20485,20(376,77)4.235,13

Estate II

Penambahan/Pengukuran
Saldo AwalReclass InReclass OutSaldo Akhir
DateKeteranganPenguranganKembali
LuasLuasLuasLuasLuasLuas
( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )( Ha )
Jan-19LC TBM-0 TBM-1 TBM-2 TBM-3 TM2,35 3,43 72,49 175,36 346,17 115,604,11 - - - - -- 3,19 69,83 164,45- 3,19 69,83 164,45(0,24) (2,66) (10,91) 1,73 (4,49)6,46 0,00 3,19 69,83 164,45 459,01
347,90
347,90
Total715,404,11585,37585,37(16,57)702,94

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada bulan Januari 2019 Pemohon Banding telah melakukan kegiatan re-survey/pengukuran kembali terhadap area lahan milik Pemohon Banding;

bahwa Pengukuran ulang dilakukan menggunakan foto udara dengan pesawat tanpa awak (UAV) dan hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya beberapa penyesuaian lahan, yang telah dilaporkan secara resmi melalui Berita Acara oleh Estate Department yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa Pengukuran kembali luas lahan Pemohon Banding ini hanya berupa reklasifikasi sehingga tidak mengurangi luasan lahan secara total milik Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan rincian penyesuaian atas pengukuran ulang luas lahan TM Pemohon Banding yang juga dapat terverifikasi ke dalam Berita Acara yang diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara: Estate I

, . . Pa ee Pa NN BEN TN DN woe - 2 Pepe sitar ce geet Sandi Pancake tar vin

tema DT aga 3.590 454.20 485.23 sarat Do agai). « Pa Se

Lod bert “ami ert ta a

Tete Ul

“aa Pe NI TaN? Samar at

Estate II

. . . kara a etal

: pakta Ate Matari

marak

. . oo. . . oo. . . . i Fury Tahu Sigheles Deni kanan Stl Pewarna, “ag

. Doe act Lt _ . Mee Ular i

Total | 718.40 an! 585.37 BAB. ME yozgat . : ati

wet Data aah ata a!

Jet stan HE ate Bang “1

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga telah melampirkan data tahun tanam tanaman, arsiran lahan, peta areal, sampel foto-foto areal perkebunan, serta dokumentasi topografi kebun;

bahwa berdasarkan uraian serta bukti dokumen a quo, Pemohon Banding mendalilkan bahwa hasil produksi per blok tentunya bervariasi, tergantung pada karakteristik lahan yang ditanami, tahun tanam (usia tanaman memengaruhi tingkat produktivitas), luas Tanaman Menghasilkan yang ditanami pada blok lahan tersebut, serta jenis bibit yang digunakan (pemilihan varietas bibit turut menentukan potensi hasil panen dan ketahanan terhadap kondisi lingkungan);

bahwa sebagai contoh jumlah tanaman yang ditanami pada blok D ini lebih sedikit dibandingkan dengan blok lain, dan terdapat tanaman yang baru ditanami pada tahun 2018 dan 2019 sehingga sudah sewajarnya masih dikategorikan ke dalam Tanaman Belum Menghasilkan, dan menyebabkan hasil produksi/panen TM dari blok D memiliki jumlah yang lebih sedikit dibandingkan dengan blok lainnya:

bahwa Pemohon Banding manyatakan bahwa tidak seluruh area dalam areal perkebunan Pemohon Banding dapat ditanami karena lahan digunakan untuk keperluan infrastruktur pendukung operasional kebun, seperti jalan, parit, land clearing, dan penggunaan lainnya;

bahwa Penggunaan lahan untuk infrastruktur tersebut merupakan bagian integral dari pengelolaan kebun yang berkelanjutan dan telah diperhitungkan dalam perencanaan areal tanam, sehingga data produksi dan luas tanam yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan dan didukung oleh dokumentasi yang relevan;

bahwa Pemohon Banding manyatakan bahwa tidak terdapat arus uang/arus kas masuk dari pihak lawan transaksi yang dapat dijadikan dasar untuk menambah peredaran usaha atau yang dapat menunjukkan adanya nilai peredaran usaha senilai koreksi Terbanding yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata, sedangkan tidak terdapat justifikasi yang memadai karena koreksi tersebut juga tidak didukung oleh bukti yang kuat yang mendasari koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak dan tidak terdapat koreksi atas peredaran usaha maupun luasan lahan terkait;

bahwa atas tahun pajak 2018, di mana atas Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan dan telah daluwarsa pemeriksaan pajak, sehingga seharusnya luasan lahan perkebunan Pemohon Banding maupun nilai produksi/panen serta penjualan Pemohon Banding tidak terdapat sengketa dan tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding pada tahun pajak 2019 ini;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 yang menunjukkan bahwa tidak ada koreksi peredaran usaha maupun luasan lahan:

Ba Kan ,

Lo Wb tabs

r my 7 . wea fu wot tae”

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2017;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 adalah penjualan lokal yaitu kepada PT Sukajadi Sawit Mekar (“SSM”), PT Musim Mas (“MM”) dan PT Intibenua Perkasatama (“IBP”);

bahwa seluruh entitas lawan transaksi tersebut merupakaan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada di dalam satu yurisdiksi yaitu Indonesia, sehingga tidak terdapat profit shifting atau tidak terdapat transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dan mendalilkan bahwa tidak terdapat dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila dilakukan koreksi positif terhadap peredaran usaha Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi/penyesuaian negatif (corresponding adjustment) terhadap harga pokok pembelian pihak lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa secara nyata Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas transaksi pembelian pada sisi lawan transaksi pada tahun pajak 2019 yang terbukti bahwa seluruh lawan transaksi Pemohon Banding telah diperiksa dan tidak ada koreksi negatif terkait;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa koreksi Terbanding Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, PK dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 sangatlah tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, Peninjauan Kembali dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, PK dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Penjualan Lokal Sebesar Rp94.236.789.528,00 berdasarkan penghitungan atas TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri yang belum dilaporkan yang menyebabkan koreksi penjualan atas CPO, PK dan cangkang;

Koreksi penjualan lokal sebesar Rp94.236.789.528,00 a quo dilakukan Terbanding berdasarkan dalil dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa koreksi didasarkan atas luas areal TM/tanaman menghasilkan yang belum dilaporkan Pemohon Banding (dalam satuan Hektar) dengan mendalilkan bahwa terdapat lahan areal TM yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

2. bahwa setelah diketahui koreksi lahan, Terbanding menghitung jumlah TBS yang dihasilkan sehingga terdapat koreksi TBS dengan satuan kilogram (kg).

3. bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan perhitungan Koreksi penjualan CPO, PK, Cangkang (Rupiah) dengan cara proporsi penjualan dengan TBS cfm Pemohon Banding dalam laporan keuangan, sehingga diperoleh total koreksi sebesar Rp94.236.789.528,00,

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, PK dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh hasil produksi dan penjualannya secara berkala melalui dokumen Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan (LPUP) kepada Dinas Perkebunan.

bahwa LPUP merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, serta Bupati/Walikota setempat yang mencerminkan perkembangan kegiatan usaha perkebunan, termasuk volume produksi dan penjualan;

2. bahwa Luas lahan Tanaman Menghasilkan menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk tahun pajak 2019.

3. bahwa data hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah disusun berdasarkan LPUP yang sama dan telah disampaikan kepada Dinas Perkebunan.

4. bahwa data Buku Besar/General Ledger (GL) yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, telah tercakup dalam pergerakan penambahan luas area TM yang dicatat oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dlam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap luas lahan Tanaman Menghasilkan dan kemudian menghitung jumlah TBS yang dihasilkan sehingga terdapat koreksi TBS dengan satuan kilogram (kg);

bahwa berdasarkan koreksi atas jumlah TBS yang dihasilkan, Terbanding kemudian menghitung koreksi penjualan CPO, PK, Cangkang (Rupiah) dengan cara proporsi penjualan dengan TBS cfm Pemohon Banding dalam laporan keuangan, sehingga diperoleh total koreksi sebesar Rp94.236.789.528,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan bukti dokumen berupa Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, serta Bupati/Walikota setempat yang mencerminkan

perkembangan kegiatan usaha perkebunan, termasuk volume produksi dan penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa LPUP yang telah dibuat dan disampaikan oleh Pemohon Banding telah menggambarkan perkembangan kegiatan usaha perkebunan, termasuk volume produksi dan penjualan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding yang mendasarkan adanya selisih pada areal Tanaman Menghasilkan tidak dapat diyakini, karena Pengadilan Pajak meyakini bahwa informasi terkait keadaan dan luas lahan milik Pemohon Banding telah tercatat dan dilaporkan dalam LPUP sesuai dengan kenyataan sebenarnya;

bahwa di lain pihak, dalam hal dalil Terbanding terkait dengan luas areal Tanaman Menghasilkan adalah benar, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa hasil produksi pada blok areal Tanaman Menghasilkan akan bervariasi, tergantung pada karakteristik lahan yang ditanami (kontur lahan atau tingkat kesuburan lahan) ataupun kondisi cuaca, yang akan memengaruhi tingkat produktivitas tanaman sawit dalam menghasilkan TBS;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) tahun 2019 yaitu merupakan laporan Pemohon Banding kepada Dinas Perkebunan untuk melaporkan perkembangan usahanya terkait dengan izin usaha perkebunan yang dimiliki Pemohon Banding; bahwa berdasarkan laporan LPUP yang disampaikan serta penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Terbanding masih ada selisih sebesar 7 Ha; bahwa terkait dengan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa adanya selisih sebesar 7 Ha tidak dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak menyatakan bahwa selisih sebesar 7 Ha adalah bukan merupakan sengketa dan karenanya Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak memeriksa adanya selisih sebesar 7 Ha a quo;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Menimbang bahwa Memori Penjelasan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Menimbang bahwa Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Alinea ke Tiga UU KUP menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) dengan menghitung Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, I dan cangkang) berdasarkan luas areal Tanaman Menghasilkan adalah merupakan dalil yang bersifat anaisis semata dan tidak didasarkan pada fakta serta kenyataan yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang Berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, I dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 adalah tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang Berasal dari Koreksi Penjualan Lokal (penjualan CPO, I dan cangkang) sebesar Rp94.236.789.528,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

ii. Atas Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran Dan

Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding memiliki beberapa transaksi dengan pihak afiliasi sebagai berikut:

Do Penjualan Sun ak keapa Say. fan ini kelara saw. 2.4290 Ten Uo

bahwa selama Tahun Pajak 2019 nilai penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit kepada pihak afiliasi mencapai Rp214.370.136.970,00;

bahwa Produk kelapa sawit yang dijual ke pihak afiliasi meliputi CPO dan I dan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit kepada pihak afiliasi sebesar Rp214.370.136.970,00 dengan rincian:

loo YamaPiharatmas (oo Megara [Josiah Rian

“Erman fenasatama|iseresa og

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan pengujian atas penjualan minyak kelapa sawit kepada pihak afiliasi sebesar Rp214.370.136.970,00 dengan dalil karena transaksi tersebut adalah transaksi yang paling signifikan, diantaranya sebagai berikut:

1) Analisis hasil kewajaran dan kelaziman usaha

a. Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi adalah metode CUP (Comparable Uncontrolled Price):

Konga uae eBaiapo7 arus Sebatas | Pana v LL [Fr Meme Sana papas Ia

b. Identifikasi Ketersediaan Pembanding:

bahwa dalam dokumen lokal, Pemohon Banding menggunakan pendekatan berikut untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (KPB) atas transaksi penjualan CPO (secara ad hoc) yang sebanding dengan penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan melakukan penyesuaian (adjustment) di antaranya atas: PPN, penyesuaian harga kargo, penyesuaian mutu dan penyesuain lain-lain;

Pendapat Terbanding (in casu Pemeriksa):

- Atas penyerahan CPO, Terbanding (in casu Pemeriksa) menolak adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Penyesuaian Lain karena tidak termasuk dalam reasonably accurate adjustments di mana dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak menjelaskan substansi dan alasan dilakukannya adjustment dari Penyesuaian Lain. Selain itu, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen pendukung atas Penyesuaian Lain yang dapat meyakinkan Pemeriksa atas dilakukannya adjustment tersebut. Sedangkan atas Penyesuaian Biaya Kargo sesuai dengan kontrak penjualan sehingga dapat dilakukan adjustment;

- Atas penyerahan I, Terbanding (in casu Pemeriksa) menolak adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa Penyesuaian Lain karena tidak termasuk dalam reasonably accurate adjustments di mana dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak menjelaskan substansi dan alasan dilakukannya adjustment dari Penyesuaian Lain. Selain itu, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen pendukung atas Penyesuaian Lain yang dapat meyakinkan Pemeriksa atas dilakukannya adjustment tersebut. Sedangkan atas Penyesuaian PPN dan Penyesuaian Biaya Kargo sesuai dengan kontrak penjualan sehingga dapat dilakukan adjustment;

2) Simpulan akhir Koreksi Atas Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

bo Permualan cA went Mao pa an id Dit 335 220

Perualas Px menu Bemaruag IS fyi SSL 35

bahwa koreksi Peredaran Usaha terkait penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00 adalah terkait adjustment berupa penyesuaian lain diantaranya PPN, penyesuaian harga kargo, penyesuaian mutu dan penyesuaian lain;

bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc), Pemohon Banding membandingkan harga transaksi penjualan CPO ke pihak afiliasi dengan harga tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (KPB);

bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui hasil analisa kadar FFA dari pihak ketiga tidak melebihi spesifikasi yang telah ditentukan sehingga tidak seharusnya diberlakukan penyesuaian mutu oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui Pemohon Banding hanya menyampaikan penghitungan potongan bunga dari harga jual;

bahwa menurut Terbanding, tidak ada bukti pendukung maupun data pembanding yang menyatakan klausul penyesuaian bunga atas pengambilan DP dari pihak afiliasi (untuk CPO), sehingga atas penyesuaian tersebut tidak seharusnya dilakukan karena tidak tersedianya data pembanding;

bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc), Pemohon Banding membandingkan harga transaksi penjualan I ke pihak afiliasi dengan harga tender Astra;

bahwa Penyesuaian (adjustment) lain atas penjualan I berupa diskon dari pihak afiliasi dikarenakan pihak afiliasi mendapat diskon dari penjual pihak ketiga (independen) sehingga Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian harga; bahwa berdasarkan data dan dokumen selama proses keberatan diketahui tidak terdapat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pembanding yang tersedia karena terdapat perbedaan syarat pembayaran

sehingga penyesuaian (adjustment) berupa diskon dari pihak afiliasi tidak seharusnya dilakukan;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp214.370.136.370,00;

« LAMPIRAN - | =

2 1774 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN” d , ) | g

2 : DL ERS TES B12 075 — SS

= .. ae PT MULTIPERSASA SaTRS EGG

3 Bet 1013 12-10”

. yt BPA - ghe . . .

- WL: oot. St. MET . . LI

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) menolak adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa penyesuaian lain dengan dalil karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penghitungan atas penyesuaian lain maupun memberikan bukti/dokumen pendukung tersebut;

bahwa berdasarkan Tabel 16: Rangkuman analisis CUP eksternal atas transaksi penjualan CPO di halaman 38 pada dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc) diketahui:

Tabel 17: Rangkuman analisis CUP eksternal atas transaksi penjualan PK

Pe an AI bens crm gear Gary ANN PEN CRESaang

ea KA Doa Puce MEE pao Mae | Re

Nu er UB an Oia JAR is Rens MU Po Meera EI SPA

oa lo ee koledgsoeooe | o——

19-Dec-18 | 3.835.00| 5.540 (som | (800) | (400)

17-Jan-19 | 3.830,00 5,530 (503) | (800) | (400) 3.830

21-Feb-19 | 3.145,00 4.780 (435) | (800) | {400) 3.145

11-Feb-19 | 3.475.00 5.143 (468) | (800) | (400) 3.475 | 3.475

5-Apr-19__|_2.980,00 (418) | (800) | (400) 2.977 2.980

27-Mar-19 | 2.975.00| 4.599 (417) | (800) | (400) 2.975

28-Jan-19 | 608000 7.210.00 [ ot TBE TOD! 6148.90 6.0Sn.000

13-Feb-19 | 6,065.00 |_7.200.00 | LDR) 6.64.00 6.065.900

4-Jan-19 5.560.001 6.71100 . . LAST LSG 5.569.000

20-Mar-19 | 8875005 697800] 0 “tanam Saran 5.878.000

20-Mar-19 387300 | OOPS | NN , ar tees os stan , 2g Ooga

29-Mar-19 | 697500 6.97500, =. BEN eo S0n 6.978.000

6.975.00 ee 6075.00 7 6.075.000

20-Mar-i9 | 5875001 697200|—— -— D- andoodo) A8r3o0 587000

700800" OST | 6984.95 | 6.935.000

694000) = - = 6940.00 | 6,940,000

Lee! 6.69634 | 6.095.000

631800 = =) (136.36) "6681.64 | 6.080.000

7.115.00| 7.20600) =! “TY oo” ntar | 7.115.000

6.450.001 TT rey | 6433.88 | 6.435.000

2M TON ae ~ | (84.13) | $635.88 | 5.635.000

atuli9 | 622500) 6.32000 | ~ (94.80) 6.225.000

- 519480) 6.225.000

6.225.000

IJu-19 1 6225.60| 6320.00[ | - (94.80) | 6322350 | 6.225.000

—Ao [695000] 6.95000f TT 6 9sa00 | 4.980.000

SF aueta [5.750000 {6.950,00 | = [= 1200.00) | “5.78000 [5.750.000

acta [5375.00 [657300 | | =] 1.20000) [-3.373,00 [ 5.378.000

stuns [537500 | 6373.00 | =| =| (1.200.00) [8,378.00 [5.378.000

ie jomts 1537500] 6573.00[ -| 200.00) [3.37300 [375.000

— ot sa7s00] 6573.00] =| | «1.200.000 | 5,373.00 [5.378000

senie ~[ 6975.00 [692500 1 |__| 925.0 | an2s.a00

ena 6935.00) 6925.00} | |__| 6925.00 | “nas on

sep [8735.00 | 92500 Tigo sma 00]

— an f s72s00] 925,00] =| =| (0 200.00) | s.725.00 | $.725.000

— Neate Usa [11 100.00) |. 163,00 [7.165.000

RN Nga [820.00] [Fr t00.00 | 7.155.007. 165.00

EA | 7940.00 #535001 | oon | —-| 7938.00 [ 7510000)

0 Tosom Tessa ——-| oo ortoogn | e1nns0| asasi

San Lemopofasssoo| 1 to0n00)| (1100.00) 6.838,00 | 6.840.000

tenia [7.94000 e538001 | <600,00{ = |_7.938.00 | “7.930.000

bahwa atas transaksi penjualan CPO ke pihak afiliasi, Pemohon Banding melakukan penyesuaian (adjustment) diantaranya: PPN, penyesuaian harga kargo, penyesuaian mutu dan penyesuaian lain-lain;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-743/WPJ.016/2024 tanggal 26 Agustus 2024

diketahui Penyesuaian (adjustment) lain tersebut antara lain penyesuaian mutu, dikarenakan FFA di atas standar (untuk CPO);

bahwa standar berdasarkan tender KPBN adalah 3,5-5, sedangkan sebagian hasil produksi Pemohon Banding diatas 10, sehingga Pemohon Banding harus menyesuaikan harga;

bahwa penyesuaian lain yang berikutnya adalah penyesuaian bunga atas pengambilan DP dari pihak afiliasi (untuk CPO), dimana Pemohon Banding memperoleh DP terlebih dahulu sebelum penyerahan barang sehingga berpengaruh terhadap harga CPO;

bahwa berdasarkan Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kedua ke Pemohon Banding Nomor S-859/WPJ.01/2024 tanggal 24 Juli 2024, Terbanding memperoleh data atas penyesuaian (adjustment) lain berupa klaim mutu sebagai berikut:

Mena Sea aan

PT Multipersada Gat h

Tag Tran 125

Tee aa tl Tye Tae

KONTRAK JEAL BELI

SAO MEP GELI

rer ial AI. MULTIPE RSADA GATRAMPO AE

Sone Tata ee nh er ore

RL RA ae cee fata De Ata Noten

Ctanas Jaga! o

SPP OL SEL TIS SED CRE

Fest PAUS MEAS

dior Kana bre PE Ra

Sat Men " .

SPM E OT KAN IU T1001

fon brary, Crude Palm Mil CRO)

Pa rs

ott. NMA gee Rg? TM hee Ha ml

Parga aga IPR Tee AL ba PN UE Te Le

or ad Mat . baer - Ee ce a NULL

Ory Wy ata Puget Ws 7 bul AT

‘anon a pn 3 Weg oe Ihe

‘bern. ane Kogan af de apart pats seer Bean pul Ser pal puta rapa

. . - - Pa - — pn

Pem aan “base send hasan Arah weh nt th pen ets

Kana Dae at mar EA toto na Patan 7

An pembawaan PI MUL TIPLRSALA GATRAMEG AH

A hn sD ete ator, LEER

Da MB Saga Kana hom) Magan

Wakta peti era an Ban ana MAN pena WP

Mutu barang PEA ee Maka miu

uly Ai 3 _—

Herat Par Taimbangas Penjual 11

. crouts Se EPS

Keteran, Pi

- ISCC COMPLIANT SOLT IP 7

gates LL Apa CP ag dita tu PA am te tes. Mtakaruni cuba ele DARAT...

P duberlahukan grhapa Merit “ “

(Mutu TA itis d tt Media dam mee. weap Rin K Pace BPE

FA SOI kontan Mind ka mati arsa KPA RE Pan PEN

F SPECICATION

pane mite ar hart Tani phys

berditarkan hasil ara Ha pata peti

= Pn ki

— of g Mel ale ab MA

bh PLMEATIPARSADIA GATE AMIGO SH

Py *\ -2 ar 7

——— sa ZULU AME .

ar ori wae TO GT dee

Kontrak Jual Beli Pemohon Banding dengan Musim Mas

AA KAN

ch) PT. JASINDO TESTING SERVICES KAN

aa . psi panas at

REPORT, OF ANALYSIS

nao Kpd Pena Ata 2219

Raf Number COLA PS ays

Instruction Rece'ved Fram: PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH

Commedivy : Crude att So In dui. LL

Cortratt No, Loa PnA SO :

Dats Of Stenple 1 rangery 23, 2215

Ags OF Arad Go Tae Sans e .

: TEST

PARAMETER resucr ' TEST METHOD 0

EPA AS Parmaah RAI 9.32 AQCS Ca Sarat: 1007

— Tes sala Mada

rp hoo ING SERVICES

Ta PA

Pantun Samosir

Clef Arayst

Sanple Kureres so01cdaryar

Page Ot

Hasil analisa kadar FFA dari pihak ketiga

bahwa berdasarkan data di atas diketahui hasil analisa kadar FFA dari pihak ketiga berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor 021/MPG/CPO/I/2019 adalah sebesar 9.32% sedangkan berdasarkan kontrak jual beli terdapat catatan:

Apabila CPO yang dikirim mutu FFA melebihi 10.5% maksimum maka klaim akan diberlakukan sebagai berikut:

1. Mutu FFA 10.51% sampai dengan 15.00% akan diklaim mutu sebesar Rp100,00/Kg (Excl PPN),

2. Mutu FFA 15.01% ke atas akan diklaim mutu sebesar Rp400,00/Kg (Excl PPN)”.

Berdasarkan hal tersebut maka penyesuaian berupa klaim mutu oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan karena spesifikasi kadar FFA berdasarkan analisa pihak ketiga 9.32% yang mana spesifikasi tersebut tidak melebihi 10.5%.

bahwa mekanisme klaim mutu yang diterapkan Pemohon Banding adalah langsung dikurangkan dari harga penjualan CPO. Klaim mutu asam lemak bebas/ Free Fatty Acid (FFA) tinggi (diatas 5%) langsung ditetapkan oleh Pemohon Banding mengurangi harga jual CPO, tidak tertuang dalam kontrak penjualan CPO (di dalam kontrak hanya mengatur diskon/klaim mutu diatas 10%);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan lampiran kontrak penjualan (lembar kedua) yang berisi perhitungan diskon/potongan penjualan karena klaim mutu di luar kontrak, lampiran tersebut tidak ditandatangani oleh para pihak dan tidak ada penjelasan kesepakatan atas cara penentuan besaran nilai diskon/potongan harga penjualan tersebut;

bahwa berdasarkan Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kedua ke Pemohon Banding Nomor S-859/WPJ.01/2024 tanggal 24 Juli 2024,Terbanding (in casu Tim Peneliti) memperoleh data atas penyesuaian (adjustment) lain berupa penyesuaian bunga sebagai berikut:

PT Multipersada Gatramegah

peran To TE

. . CA Taat o

rn Ch naa

Be ee ee an

KONTRAK IL ai BRIS

ba DT, TAN ene TE Boni.

aa. Ba NI 5. BEN TN PU 20 “oe A aa

er =“ ~ ye

te tp at AA

To nana an aa

tr. A engan a

SP ag TW

wer ba,

Tree aatete Lore Pacer: ha

ao 7 a

aca” re MP oa aa

woe an -. aT

eee Bo eke FS .

oat Gi harga a a Han KN PN

wea Aa —" . “t " Ka INN i:

“+7 Hi Pai tai “ . " . =

ce Cenea gt PA TN hae: .

. “a “5 na -* .

. roy a a ec Co bo ta alan

--7 ao La — Br

art total PE trd De Na AL oe

NN Ka NN decease AA TES ra Te

8, “. " gee a a4

ae. Peto ae ME DF To a

. Tia Ma MA to.

west Ma

Merana oe Han no .

ham taste Te. -

5 Sen ur

hantu Nae yay ee mm P ni an na ta raga

TEE Wm at 7

@ 2a FA. Ar a SL ert OI LN

os HAB Na Kn JAN Daa gaat way ne tae MG voy

hy ec ec Wea .

+ oom Li 7 1 . .

Nata ' perah an Bo angan ae bath KN AT Ha

. rate ta ' para en ai we

te Mar Woe Wetec are a

» . Hn soy yor ter.

rn . wy Coot eh a

MAA RA, ag . al

a eee [iS - , oa.

Sade Sad ‘

PEMAKAN 9 a SO:

PA NN NP PEN

PT Muitipersada Gatramegah

Tene “ewe Toe

ee re

Stet thee: — Pa Pa al

NON I RAR IVA FDI

Ne. Ia Ra

Pai sea PAN. , ‘ Nia ee

eat a ' Muster ‘el ‘eet to tt

sae rar" ag :

a“ on “1

Sant PE Mas

So Ta ara eT oe

rr naga Ea

datar

ae PA raced Ho Ro

an ~ wT aa

wor j + od

"Tet a te a

adala tee RE td pk Ta - NN SEA Mint, PPG Mon ar Kat Ia

aa 7 - kai oo. - ali = =

en on Tak ae Cee er ee Cs ee ee ce

er = La —_" wrt ae

Bry Sa La An acata. Pono ama

MT ar ta ary PM Hi Tn oe SA

ee ld dita SNN an

Da AP tp Taja

oma. ni bea aa Do at Po

Pan = 7

Yo Barat Po Baar .

Tees, CET ae at

Vac erw PI soe . .

Least vege re PO an ae og tae ga.

Yer ae raga oe " : : . :

(PT AI aka Wa aa Maa Te

let Mey sae Be eta de a

i Sita Pra re are boa Panai pa

beat Ma ga rar .

i noes oe ce Ce oe mT o¢

at ONT at agen oa

oe em. - oe ne so

toe ADAG TN

Ta ar . - 7

- Haa ai 8 a | --

+ is - ey taman me

Ap San ra Oo, er

= ato ng oo .

“Bp90 “1 -

Tagana Ser + a

oe tae wm

a We ob”

Kontrak Jual Beli PT. MPG dengan Musim Mas

2141-2018 Maes TON Pt} CTF Havas WB ae LAILA TAN

blue TON CG PT MPG. ARA TEWEP JANIS TES, TPP

SAT TUS ANT MASS ALAN TE

Pa Dan tae) hos lore! CLF BATAM IMPS. CAD. SES EM .

OP. PN an MA kai

Harge Pransahs : any bead Fast Tk Dnonga, DP ar $9 Moke

Aaa LM nara Tender nata Te SIP Rp Fats ae ua Radang Bede Lone

Foo ARGO una PT Sts Ar. Sibel aa fae. bob Belang Pe Mages

An. SEED Petang see. Berk 8 ee bbe

TA —— BE AI

li? Re fail ar RGEC Betas

Ko RA ata Cetapkan Ap. atu MA Bas.

bahwa berdasarkan data di atas, Pemohon Banding hanya menyampaikan penghitungan potongan bunga dari harga jual. Tidak ada bukti pendukung maupun data pembanding yang menyatakan klausul penyesuaian bunga atas pengambilan DP dari pihak afiliasi (untuk CPO), sehingga atas penyesuaian tersebut tidak seharusnya dilakukan karena tidak tersedianya data pembanding;

bahwa dikarenakan dokumen/bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait penyesuaian (adjustment) lain atas penjualan CPO kepada pihak afiliasi tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding maka Terbanding (in casu Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksi a quo;

bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc) Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) membandingkan harga transaksi penjualan I ke pihak afiliasi dengan harga tender Astra;

bahwa berdasarkan Tabel 17: Rangkuman analisis CUP eksternal atas transaksi penjualan I di halaman 41 pada dokumen penentuan harga transfer (TP-Doc) diketahui:

Tabel 17: Rangkuman analisis CUP eksternal atas transaksi penjualan PK

na Banua & PE aing aes Mts

PA Aa Dn nan an wats nana

Tangga Kontrak Bree ba [aide | cin MS ea Ie

Y iy odie: % ia re or HAN ye La BEN Petang Eee ena

Ka Tn ee Pl fe ee fp

19-Dec-i8 | 3.835,00 5.540 (504) | (800) | (400 3.836

17-Jan-19 | 3.830.00 (303) | (800) | (400) 3.830

21-Feb-19 | 3.145.00 4.780 (435) | (800) T (400) 3.145 3.145

11-Feb-19 | 3.475,00 (468) | (800) | (400 3.475

5-Apr-19 | 2.980,00 4.595 (418) | (800) | (4007 2.977 2.980

97-Mar-19 | 2975001 4.599 din! (800) | (400 2.975

27-May-19 2.640,00 4.225 (384) 1 (8001| (400) 2.641 2.040)

bahwa atas transaksi penjualan I ke pihak afiliasi, Pemohon Banding melakukan penyesuaian (adjustment) berupa diskon dari lawan transaksi;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-743/WPJ.016/2024 tanggal 26 Agustus 2024 diketahui Penyesuaian (adjustment) lain berupa diskon dari pihak afiliasi dikarenakan pihak afiliasi mendapat diskon dari penjual pihak ketiga (independent) sehingga Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga (Sukajadi Sawit Mekar);

bahwa berdasarkan Surat permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kedua ke Wajib Pajak Nomor S-859/WPJ.01/2024 tanggal 24 Juli 2024,

Terbanding (in casu Tim Peneliti) memperoleh data atas penyesuaian (adjustment) lain berupa diskon dari penjual sebagai berikut:

PL bl u

F Multipersada Gatramegah

svar

. an Na

Bot an

mm la —————— mw

LT Rbk Ld.

See Hadi Ma er) Man TK at. .

we i i PL CT ee NN

woe Tai CSR et

“epee. 7 ee | . a

er = -. : aw

opm aed Pe

oat Pt ee z

na . ae - Ss mp oo ie

Tt elang Fou

nun Tati

Sah ENG

tata. Cn Reap “

watt , Ta Ta «

Toe, a Iya

a bio pout Te ecm coat

ew .. ". 2 opel.

Sie oe . sour pos " . "

i et Tian a re EA ama eee oa Para un

Pa TE AA Tn at

ti bia. we Ma ee NAS

wom ap

seb Wg ae Oh at

a eT rie

Meee ae Ea tae

Jr Toro TT RI TU.

nm" gel

wat i i ANA Maa a ere ee

ae ae ate La het

re ee ee ee, Ce oe

WR sls oc Reda eae a Maa har

Ape ah ee ae EA ae

Bea Pp RA et

Me ata ear a ce ae Pa

Ph ee a Ne See Ne ee teeter oO ye

ma RA ea Pi Tam oo .

weet ee

q wee oe a“ .

. Ta, oe .

Ya: ae - oe ra ;

= . " oe . en ee ee 1 Pal RT NI

ot ' ot 1. 1 see ee On

Bea PH, Tat aa Beene

weoon eh etn

. fay . an Pir 1

WR ea” —

AN ai KAA Tia Se Har MAL

Kontrak Jual Beli PT. MPG dengan PT. Sukajadi Sawit Mekar

an ap Long - -

. nam dn Ela n Bo... £

AL Ba wn

Sar lL: “

' ey aT ERT 7 Rew a OO

eam AS. TP toons BT 0 - oe ows

FOU KEKE a hat | eee VEEL OT 7 - Foy.

a ee PENA BELA ai be HN NP PN Sa PB Ta TA

cP Po TRANS Ian SOR TILLER LTS Mtl

ch SE Le TT Lot

Site BR EL 5: na a oe . 4G

BULA, BGS LEASES TEE} Lau Tape cups

* . B27 oat

ner wee

(FAR Gitta ne Pa Fok"

coe VOR LPL AEA SN Toto ot aa

te aC RT Pan

wre wees

map £ aroma : ANN at

ESL SEL Gs LT EL kaki ABS Tin

ae i SO

Data Pembanding berupa kontrak jual beli I pihak afiliasi PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan pihak independen

bahwa berdasarkan data di atas, Pemohon Banding melakukan penjualan I ke pihak afiliasi PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan syarat pembayaran “7 Hari dari tanggal invoice” sedangkan pihak afiliasi PT. Sukajadi Sawit Mekar dalam pembelian I dari pihak independen memiliki syarat pembayaran:

“1. DP 90% dibayar ≤ 4 hari kerja setelah tanggal kontrak dan setelah kontrak &

tagihan di email,

1. Pelunasan setelah penyerahan barang selesai,

2. Kuantitas berdasarkan hasil penimbangan di pabrik pembeli”.

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pembanding yang tersedia karena

terdapat perbedaan syarat pembayaran sehingga penyesuaian (adjustment) berupa diskon dari pihak afiliasi tidak seharusnya dilakukan;

bahwa dikarenakan dokumen/bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait penyesuaian (adjustment) lain atas penjualan I kepada pihak afiliasi tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding maka Terbanding (in casu Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksi tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, dalam menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jendral pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya ”

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 (PER-32) mengatur sebagai berikut:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia.

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi penjualan kepada pihak hubungan istimewa dalam negeri yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam pengertian transaksi yang wajib dilakukan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) PER-32.

bahwa penggeseran laba dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan

cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas;

bahwa transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukan merupakan transaksi yang berhubungan dengan pajak final, pajak penjualan atas barang mewah, dan transaksi di bawah kontrak kerja sama minyak dan gas sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-32;

bahwa transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lokal dilakukan dengan tarif pajak yang sama dengan, yaitu 25 persen;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa untuk Tahun Pajak 2019, lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu SSM, MM, dan IBP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan untuk Tahun Pajak 2019; bahwa apat diketahui bahwa SSM, MM, dan IBP telah melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pelaporan dan pembayaran pajak terutangnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yang berkedudukan di Indonesia;

2. Penerapan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada tahun-tahun lainnya

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hanya kepada pihak afiliasi lokal (SSM, MM dan IBP), yang mana hal ini tidak pernah berubah dari tahun-tahun sebelumnya;

bahwa penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan

penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Pemohon Banding, pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya (yaitu Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018);

bahwa Pemohon Banding menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

TahunNomor SPHPHasil Pemeriksaan
Pajak
2017SPHP- 00194/WPJ.01/KP.0705/RIK.SIS/2021Tidak ada koreksi atas penjualan lokal
2018-Tidak dilakukan pemeriksaan dan telah daluwarsa pemeriksaan

bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari pemeriksaan tahun-tahun lainnya;

bahwa profil fungsi, aset, dan risiko, Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2019 masih tetap konsisten dengan Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2019, sedangkan pendekatan dan kesimpulan Tim Pemeriksa/Terbanding telah tidak konsisten; bahwa al ini telah membuat Wajib Pajak tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan transaksi afiliasi Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

3. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia

bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK-213 yang

menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus memuat informasi berikut:

1) Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) Informasi keuangan; dan

5) Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon keuanganyang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa Dokumen Lokal juga telah memenuhi persayaratan formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang sekurang-kurangnya harus memuat informasi sebagai berikut:

1) Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur grup usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

2) Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

3) Analisis kesebandingan atas karakteristik produk/jasa, analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

4) Pemilihan pembanding; dan

5) Penerapan metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang dipilih serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

bahwa berdasarkan PMK-213 dan PER-32, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah menerima semua informasi/penjelasan yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lokal dan transaksi afiliasi lainnya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan lokal dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa Penggunaan metode CUP eksternal telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 PER-32, SE-50/PJ/2013 (SE-50), dan Paragraf 1.36 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (Pedoman OECD TP);

bahwa berdasarkan PER-32, dijelaskan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP antara lain adalah apabila:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor- faktor kesebandingan seperti (1) Karakteristik produk, (2) Analisis fungsi, (3) Ketentuan kontraktual, (4) Keadaan ekonomi, dan (5) Strategi usaha;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum. Namun dikarenakan terdapat perbedaan- perbedaan antara ketentuan transaksi afiliasi (berdasarkan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (sales order) dan harga pasar, Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang andal. Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi berupa tanggal kontrak, tanggal transaksi, mata uang, harga unit, ketentuan kontrak; dan faktor penyesuaian, seperti mutu, biaya kargo, dan lain-lain;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor kesebandingan tersebut dan dikarenakan dapat dilakukan penyesuaian yang andal, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas harga penjualan barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan hasil analisis yang telah Pemohon Banding sajikan pada Bagian 8 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan CPO dan I Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini mempertimbangkan berbagai penyesuaian

yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa tanpa mengesampingkan penjelasan-penjelasan sebelumnya, transaksi penjualan lokal dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi lokal, sehingga, transaksi ini tidak menimbulkan kerugian perpajakan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa dengan demikian, secara langsung membuktikan bahwa harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan Pemohon Banding;

4. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD TP

bahwa sebagaimana tercantum pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah menggunakan metode CUP Eksternal dan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan barang ke pihak afiliasi lokal;

bahwa untuk melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada PER-32 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 11 dari PER-32, telah dinyatakan secara tegas bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan dalam keadaan yang sebanding;

bahwa pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor-faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menyatakan bahwa:

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristikbarang/harta berwujuddan barang/hartatidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan strategi usaha.”

bahwa dalam Bab 2, Poin B.3.a.i dari SE-50/PJ/2013 (SE-50) menjelaskan bahwa, sebelum perbandingan harga dilakukan, Terbanding seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43;

bahwa hal ini sejalan dengan Paragraf 1.36 pada Pedoman OECD TP yang menyatakan bahwa:

1.36. The economically relevant characteristics or comparability factors that

need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual

transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction;

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

• The characteristics of property transferred or services provided;

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

• The business strategies pursued by the parties.”

Terjemahan Bebas:

1.36. Karakteristik ekonomi yang relevan atau faktor kesebandingan yang

perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan asosiasi agar secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak transaksi;

• Fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut berkaitan dengan perolehan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana para pihak berada, keadaan seputar transaksi, dan praktik industri;

• Karakteristik properti yang dialihkan atau jasa yang diberikan;

• Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi;

• Strategi bisnis yang ditempuh oleh para pihak.”

bahwa dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor- faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

• Analisis fungsi

• Ketentuan kontraktual

• Keadaan ekonomi

• Strategi usaha

bahwa dengan pertimbangan di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding;

1.1. Penyesuaian atas harga penjualan CPO

bahwa Pemohon Banding menerapkan pendekatan berikut untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (KPB) atas transaksi penjualan CPO (secara ad hoc) yang sebanding dengan penjualan Pembohon Banding ke pihak afiliasi:

a) Mengidentifikasi tender KPB atas produk yang sama.

b) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan:

NoPenyesuaianKeterangan
1Ketentuan pengiriman/kargoDiterima Terbanding
2Biaya lain-lainDitolak Terbanding

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah mengakui penyesuain ketentuan pengiriman/kargo namun telah menolak penyesuaian lain

yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

bahwa Penyesuaian lain juga diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan dalam analisis harga transfer Pemohon Banding;

bahwa, penyesuaian lain yang dilakukan atas transaksi penjualan CPO, antara lain:

• Penyesuaian mutu-dikarenakan produk-produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar mutu yang diterapkan untuk transaksi independen (yaitu kontrak penjualan antara pihak ketiga dengan pihak afiliasi dan standar industri yang berlaku untuk produk kelapa sawit.

• Penyesuaian biaya bunga-dikarenakan adanya perbedaan waktu antara tanggal kontrak dengan waktu penyerahan barang. Dengan demikian, Pemohon Banding memperhitungkan potongan dalam penentuan harga jualnya.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan dan menunjukkan beberapa sampel dokumen yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar acuan atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding terhadap transaksi penjualan CPO:

A. Penjualan CPO (dilakukan penyesuaian Mutu)

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian mutu dikarenakan kadar Free Fatty Acid (FFA) atas produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardidasi Nasional (BSN) dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan;

bahwa BSN juga mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 01-2901- 2006 untuk produk-produk kelapa sawit, yang mana untuk produk CPO standar mutunya adalah sebagai berikut:

Ekshibit 1 – SNI nomor 01-2901-2006 untuk produk-produk kelapa sawit

5 Syarat mutu

Tabel 1 Syarat mutu minyak kelapa sawit mentah

SAYA - Pou kenaran-serahan

5 | Asam lemak bebas {sebagai asam | 2. fraksi masa | CS maks

palmitan

4 Blasgan Sasana Yoga Oe BLS

Standar FFA

bahwa Malaysia melalui Department of Standards Malaysia, juga mengeluarkan panduan yang sama mengenai standar kandungan FFA pada produk CPO, yang dapat dilihat sebagai berikut:

Ekshibit 2: Malaysian Standard – Palm Oil Specification

Table 2. Quality requirements for palm oil products

Product requirements

Crude (CPO) Neutratisod Neutratised, Neutralised/

1 Characteristics _ (NPO) bleached refined,

IN 7 (NBPO) bleached and

Special Standard | deodorised

quality (SQ) | quality | (NBD/RBD)

grade (STD grade)

no KL GUA —— ~

Free fatty acid (as 2.5 5.0 025 i 0.25 | 010

palmitic), % max !

Wiorsture and impuriues, 1 Wen Wea | ue weet i} viv t

Percxide value, meg'kg 1.9 2.0 - - 20

40 50 " - 40

Anisidine vaiue, max

- . - 20.0R OR

Colour, 133 35 mm (5 4

in} Leviberd, max

2.8 2.3 | - | -

DOB ain

bahwa The Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM) yang merupakan asosiasi perdagangan untuk mewakili industri penyulingan minyak sawit di Malaysia, juga menerbitkan pedoman serupa terkait standar kandungan FFA dalam produk CPO;

bahwa PORAM juga menyediakan pedoman mengenai ketentuan apa saja yang harus terdapat di dalam suatu kontrak jual beli produk CPO. Pedoman tersebut dipublikasikan pada situs resminya, yang disajikan sebagai berikut:

Ekshibit 3: PORAM Standard Specifications for Processed Palm Oil4

1 June 2000

PORAM Standard Specifications for Processed Palm Oil

~ FFA IAs Paimitc: 258. max

: Misi LA Tax

14. Neutralised Palm Oil Psi 50-55

. : (AOCS Co 3-251 33-39

~ FFA As Pabritic: C25". ax

"ISI GA max

2. Neutralised & Bleached PAN Yasa 50-55

Palm Oj} + KA Pt cegrees C

(AOCS Ce 3-25! 33-35

# Cour

63 16" Lewivona ceil) 26 Red max

~ FR AGAs Palmites: C.1%5 max

Misi 0.10 max

3. Refined. Bleached & Ios 50-55

Deodorised (RBD)/ Il Pt cegrces €

Neutralised, Bleached (AOCS Ce 3-25) 33-39

& Deodorised (NBD) # Coau:

Palm Oi (3 14" Levibond ceili 3 Red Max

"FP AGAs Pamit | S00 reas

MRI 025. max

4. Crude Palm Olein . Les 56 min

Men a

. ADCS Co 3-25) Z4 max

bahwa standar untuk produk CPO dengan kandungan FFA maksimum 5 persen diterapkan menjadi basis praktik bisnis umum atau antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam konteks penjualan CPO, nilai FFA yang tinggi dapat berdampak negatif terhadap kualitas dan harga jual produk;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia (JIPI) dengan judul “Faktor-Faktor Prapengolahan yang Memengaruhi Kadar Asam Lemak Bebas pada Mutu Minyak Sawit Mentah)”, dengan abstrak jurnal tersebut:

Kualitas CPO (crude palm oil) ditentukan oleh kadar asam lemak bebas (ALB) dengan nilai standar di bawah 5%. Kandungan ALB yang tinggi dalam CPO akan menyebabkan berbagai kerugian akibat rendahnya nilai pemurnian dan rendahnya kualitas seperti tengik dan bau. Penelitian ini bertujuan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi kadar ALB pada CPO.”

Berikut penjelasan singkat dari junral di atas sehubungan dengan pengaruh nilai FFA pada penjualan CPO:

1. Penurunan Kualitas CPO

bahwa FFA tinggi menunjukkan bahwa minyak telah mengalami degradasi atau oksidasi. Ini bisa terjadi karena buah sawit terlalu lama disimpan sebelum diproses, atau proses ekstraksi yang tidak optimal.

2. Harga Jual Lebih Rendah

bahwa Pembeli, terutama dari industri makanan dan kosmetik, menginginkan CPO dengan kadar FFA rendah (biasanya < 5%). Jika FFA tinggi, CPO dikategorikan sebagai kualitas rendah dan hanya cocok untuk produk non- pangan seperti biodiesel. Akibatnya, harga jualnya bisa turun secara signifikan.

bahwa selama Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menjual 30.350.000 kg CPO, dimana terdapat sebagian CPO yang memiliki nilai FFA di atas 5,00%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan ringkasan penjualan CPO selama Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

Tingkat FFAJumlah unit /Nilai Penyesuaian
yang dilakukan
kuantitas (Kg)
(Rp/kg)
5%23.340.000Tanpa Penyesuaian
8,50%550.000800
10,50%5.220.0001.100
11,50%670.0001.200
12,00%570.0001.200
Total selama Tahun Pajak 201930.350.000

bahwa atas penjualan CPO dengan kadar 5,00% kebawah, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian mutu. Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian mutu untuk penjualan CPO di atas 5,00%, dimana semakin tinggi nilai FFA maka penyesuaian mutu berupa pemotongan semakin tinggi;

bahwa Nilai FFA yang tinggi atas CPO Pemohon Banding dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain kondisi lahan dan cuaca pada periode tertentu;

. th 4 , 2 7m

oe ae 8 ibys | " ‘ " Ka ‘

te ha nd fot

al . H Ls 4 “3

av pe MU Me A

ew Hi * , . y gi

ERIN i . Pa Mt tg

Me Oe ae cag Fins

bahwa CPO dengan kadar FFA lebih dari 5% dihasilkan dari pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), khususnya bagian janjangan kosong, yang melalui proses ekstraksi minyak sawit tertentu. Proses ini menyebabkan terbentuknya kadar asam lemak bebas (FFA) yang umumnya melebihi 5%;

bahwa menurut penelitian yang dilakukan oleh Sulin, S.N. dan Mokhtar, M.N. dengan judul “Residual crude palm oil resources and recovery method: A Review”, Malaysia sebagai salah satu penghasil utama minyak sawit (CPO) menghasilkan banyak limbah dari proses pengolahan, salah satunya janjangan kosong/Oil Palm Empty Fruit Bunches (OPEFB). Limbah ini ternyata masih mengandung minyak sawit yang bisa diekstrak, meskipun kualitasnya tidak sebaik minyak dari buah segar;

bahwa Peneliti mengembangkan berbagai cara untuk ekstraksi minyak ini, mulai dari menggunakan bahan kimia seperti n-heksana, hingga metode yang lebih ramah lingkungan seperti pelarut alami, air bertekanan, dan CO . Ada juga cara fisik seperti pengepresan dan teknik uap. Minyak yang diambil dari limbah ini bisa dimanfaatkan

₂

untuk membuat biodiesel, pelumas, dan produk turunan lainnya;

bahwa berdasarkan jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa janjangan kosong yang selama ini dianggap limbah ternyata masih mengandung minyak sawit yang bisa diekstrak menjadi CPO. Meskipun kualitasnya lebih rendah karena kadar FFA tinggi, proses pemulihan minyak dari OPEFB sudah umum dilakukan di industri kelapa sawit untuk menambah nilai dan mengurangi limbah;

bahwa, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk menyimpan TBS, semakin besar pula kemungkinan terjadinya reaksi kimia yang meningkatkan kadar FFA pada TBS. Hal ini berdampak pada kualitas CPO yang diproduksi;

bahwa menurut penelitian yang dilakukan oleh Rene dan Ade yang dipublikasikan oleh Institut Pertanian Bogor, disebutkan bahwa pemanenan buah yang terlalu matang akan meningkatkan kadar FFA, yang berdampak negatif terhadap mutu minyak sawit. Oleh karena itu, pengolahan TBS sebaiknya dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah panen untuk menjaga kualitas minyak yang dihasilkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan skema pemotongan harga jual CPO dikarenakan penyesuaian mutu sebagai berikut:

Contoh Kontrak: Kontrak Jual Beli No. 020/MPG/CPO/III/2019

1. bahwa untuk menentukan harga acuan pada tanggal tertentu (dalam hal ini 20 Maret 2019), Pemohon Banding menggunakan referensi harga tender KPB pada hari tersebut yaitu kontrak antara IBP dengan PT Perkebunan Nusantara III (penjual pihak ketiga), berdasarkan Kontrak Penjualan No. 0071/HOLD/CPO- L/N- III/III/2019;

bahwa berdasarkan kontrak tersebut dapat dilihat bahwa harga yang diterapkan sebesar Rp6.975/kg, pada penjualan tersebut adalah untuk CPO dengan mutu FFA 3.51%-5.00%.

2. bahwa untuk penjualan pada pada tanggal 20 Maret 2019, Pemohon Banding melakukan pengecekan mutu dan didapatlah hasil FFA sekitar 10.5%. Sehingga untuk menentukan harga jualnya, Pemohon Banding melakukan perhitungan penyesuaian nilai mutu karena CPO-nya memiliki nilai FFA di atas 5,00%. Sehingga, Pemohon Banding melakukan pemotongan harga dari harga tender pada (Poin 1) sebesar Rp6.975/kg menjadi Rp5.875/kg.

3. bahwa Pemohon Banding menyusun kontrak jual beli antara Pemohon Banding dengan IBP (pihak afiliasi) berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor 020/MPG/CPO/III/2019. Pada kontrak tersebut telah tertera harga setelah penyesuaian nilai mutu.

4. bahwa untuk menentukan nilai pemotongan harga sebesar Rp1.100/kg, Pemohon Banding merujuk pada kontrak antara pihak afilisi (IBP atau MM) dengan pihak ketiga yang melakukan penyesuaian mutu, yaitu pada :

- Kontrak No. 131/KJB/WSN-IBP/CPO/VIII/2019 yang dilakukan oleh IBP dengan PT Wanasari Nusantara (“WSN”); Harap merujuk Ekshibit 4 Gambar 4a.

- Kontrak No. 229/CPO/ISK-MMS/I/2019 yang dilakukan antara MM dengan PT Indo Sawit Kekal (“ISK”). Harap merujuk Ekshibit 4 Gambar 4b; dan

- Kontrak No. 260/CPO/ISK-MMS/XII/2019 yang dilakukan antara MM dengan ISK. Harap merujuk Ekshibit 4 Gambar 4c.

- Kontrak No. SPDWK/0820/02CPO yang dilakukan antara PT Dwie Warna Karya dan PT Sukajadi Sawit Mekar. Harap merujuk Ekshibit 4 Gambar 4d.

bahwa merujuk pada kontrak dengan pihak independen di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa terdapat kontak dengan pihak independen yang dapat menerima produk dengan nilai FFA yang lebih tinggi dan memiliki penyesuaian sebesar Rp1.000/kg bahkan sampai sebesar Rp1.600/kg;

bahwa standar nilai mutu FFA CPO adalah sebesar 5%, dimana pada kondisi tertentu pelanggan dapat menerima CPO dengan FFA lebih tinggi dengan adanya pemotongan harga. Sehingga untuk produk Pemohon Banding dengan FFA di atas 5%, secara bisnis opsi yang dimiliki adalah memberikan potongan harga jual atau barang tidak terjual;

bahwa merujuk pada contoh kontrak jual beli antara Pemohon Banding dengan IBP (pihak afiliasi) berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor 020/MPG/CPO/III/2019, dimana produk yang dijual memiliki FFA sebesar 10.5%. Atas CPO dengan kualitas FFA 10.5% tersebut, jika merujuk pada kontrak dengan pihak independen, Pemohon Banding memiliki opsi sebagai berikut:

1. Merujuk pada Kontrak Nomor 131/KJB/WSN-IBP/CPO/VIII/2019 (Gambar 4a) – Maka produk Pemohon Banding tidak dapat diterima/dijual yang menjadi kerugian bagi Pemohon Banding.

2. Merujuk pada Kontrak Nomor SPDWK/0820/02CPO (Gambar 4d) – Maka produk Pemohon Banding harus memberikan potongan lebih dari Rp 1.600/kg agar dapat diterima pelanggan.

3. Merujuk pada Kontrak Nomor 229/CPO/ISK-MMS/I/2019 (Gambar 4b) dan Kontrak Nomor 260/CPO/ISK-MMS/XII/2019 (Gambar 4c) – Maka produk

Pemohon Banding harus memberikan potongan lebih dari Rp 1.100/kg agar dapat diterima pelanggan.

bahwa dari ketiga opsi di atas, untuk penjualanya dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding secara konservatif memilih opsi ke 3, yaitu merujuk pada kontrak pihak independen dengan pemotongan harga yang paling rendah;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kontrak pihak ketiga yang digunakan sebagai rujukan adalah untuk periode Januari 2019 (Kontrak Nomor 229/CPO/ISK-MMS/I/2019 dan periode Desember 2019 Kontrak Nomor 260/CPO/ISK-MMS/XII/2019;

bahwa hal ini menunjukan bahwa pemotongan harga tersebut juga secara konsisten diterapkan pada kontrak dengan pihak independen sepanjang Tahun Pajak 2019;

4. Faktur Pajak dan invoice beserta rekening koran dan rincian pembayaran, antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas Kontrak Jual Beli Nomor 020/MPG/CPO/III/2019.

5. Pemohon Banding melakukan pengujian nilai mutu CPO di atas kapal oleh PT Jasindo Testing Service (pihak ketiga). Berdasarkan Report of Analysis atas penjualan Kontrak 020/MPG/CPO/III/2019. dapat diketahui bahwa kualitas FFA yang didapat yaitu 10,36.

bahwa skema pemotongan harga jual CPO dikarenakan penyesuaian mutu dijelaskan lebih lengkap pada beberapa sampel yang terdapat pada ilustrasi di bawah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh skema lainnya atas pemotongan harga jual CPO dikarenakan penyesuaian mutu sebagai berikut:

Contoh Kontrak: Kontrak Jual Beli Nomor 004D/MPG/CPO/XII/2019

1. bahwa untuk menentukan harga acuan pada tanggal tertentu (dalam hal ini 4 Desember 2019), Pemohon Banding menggunakan referensi harga tender KPB pada hari tersebut yaitu kontrak antara IBP dengan PT Perkebunan Nusantara III (penjual pihak ketiga), berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor 0433/HOLD/CPO- L/N-III/XII/2019. Berdasarkan kontrak tersebut dapat dilihat bahwa harga yang diterapkan sebesar Rp8.538/kg, pada penjualan tersebut adalah untuk CPO dengan mutu FFA 3.51%-5.00%;

2. bahwa untuk penjualan pada pada tanggal 4 Desember 2019, Pemohon Banding melakukan pengecekan mutu dan didapatlah hasil FFA sekitar 10.5%. Sehingga untuk menentukan harga jualnya, Pemohon Banding melakukan perhitungan penyesuaian nilai mutu karena CPO-nya memiliki nilai FFA di atas 5,00%. Sehingga, Pemohon Banding melakukan pemotongan harga dari harga tender pada (Poin 1) sebesar Rp8.538/kg menjadi Rp7.438/kg.

3. Pemohon Banding menyusun kontrak jual beli antara Pemohon Banding dengan IBP(pihakafiliasi)berdasarkanKontrakJualBeliNomor 004D/MPG/CPO/XII/2019. Pada kontrak tersebut telah tertera harga setelah penyesuaian nilai mutu.

4. Harap merujuk pada penjelasan poin no 4 pada penjelasan Contoh Kontrak: Kontrak Jual Beli Nomor 020/MPG/CPO/III/2019.

5. Faktur Pajak dan invoice beserta rekening koran dan rincian pembayaran, antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas Kontrak Jual Beli Nomor 004D/MPG/CPO/XII/2019.

6. Pemohon Banding melakukan pengujian nilai mutu CPO di atas kapal oleh PT Jasindo Testing Service (pihak ketiga). Berdasarkan Report of Analysis atas penjualan Kontrak Nomor 004D/MPG/CPO/XII/2019. dapat diketahui bahwa kualitas FFA yang didapat yaitu 10,38.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian atas mutu harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar;

B. Penjualan CPO (dilakukan penyesuaian Bunga)

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian bunga dikarenakan terdapat perbedaan tanggal pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tanggal harga data pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, atas pengiriman yang dilakukan pada saat yang akan datang dan telah diterima uang muka, perlu dilakukannya penyesuaian terhadap biaya bunga yang ditetapkan sebesar 1 persen untuk satu (1) bulan;

bahwa dengan merujuk pada rincian perhitungan dalam penentuan harga jual, Pemohon Banding melakukan penyesuaian biaya bunga yang mana hal ini tidak terdapat pada harga pasar yang digunakan sebagai acuan. Penyesuaian ini timbul

dikarenakan adanya perbedaan kontraktual antara transaksi penjualan Pemohon Banding dengan data pembanding (tender KPB);

bahwa pada umumnya, Pemohon Banding melakukan pengiriman barang yang dijual setelah melakukan kontrak dan menerima uang muka dari pembeli. Namun, terdapat kondisi tertentu dimana Pemohon Banding baru dapat melakukan pengiriman barang sekitar 1-2 bulan setelah pembayaran uang muka diterima sehingga terdapat perbedaan atas waktu antara tanggal pengiriman dengan tanggal data pasar yang digunakan karena harga jual Pemohon Banding yang tercantum dikontrak mengikuti harga pasar yang berlaku pada saat kontrak tersebut terbentuk; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan terkait skema penyesuaian bunga tersebut sebagai berikut:

Contoh Kontrak: Kontrak Nomor 016/MPG/CPO/IV/2019

1. bahwa merujuk pada kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan Kontrak Penjualan Nomor 016/MPG/CPO/IV/2019 dimana pada kontrak terjadi pada tanggal 16 April 2019 dan Pemohon Banding mendapat down payment sebesar 80% sebelum pengiriman barang. bahwa pengiriman barang baru dapat dilakukan sekitar bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2019;

2. bahwa atas perbedaan waktu tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya dilakukan penyesuaian atas harga jual, sehingga Pemohon Banding memberikan potongan dalam penentuan harga jualnya ke pelanggan.

3. bahwa Pemohon Banding menggunakan referensi harga acuan tingkat suku bunga pinjaman yang diterima dari bank pihak ketiga.

4A. bahwa Faktur Pajak dan Invoice, beserta rekening koran dan rincian pembayaran

atas Down Payment antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. bahwa pembayaran uang muka telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2019. Hal ini menunjukkan adanya jarak waktu sekitar 1 (satu) bulan antara waktu pembayaran di muka dengan estimasi waktu penyerahan barang.

4B. bahwa Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran, rincian pembayaran atas

pelunasan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi juga dilampirkan yang menunjukkan bahwa harga pelunasan telah dikurangi oleh uang muka.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh skema lainnya atas pemotongan harga jual CPO dikarenakan penyesuaian bunga sebagai berikut:

Contoh Kontrak: Kontrak Nomor 025/MPG/CPO/IV/2019

1. bahwa merujuk pada kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan Kontrak Nomor 025/MPG/CPO/IV/2019 dimana pada kontrak terjadi pada tanggal 25 April 2019 dan Pemohon Banding mendapat down payment sebesar 80% sebelum pengiriman barang. bahwa pengiriman barang baru dapat dilakukan sekitar bulan Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019.

Harap merujuk Ekshibit 7 Gambar 1. Softcopy Dokumen merujuk pada Lampiran 20.

2. bahwa atas perbedaan waktu tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya dilakukan penyesuaian atas harga jual, sehingga Pemohon Banding memberikan potongan dalam penentuan harga jualnya ke pelanggan.

3. bahwa Pemohon Banding menggunakan referensi harga acuan tingkat suku bunga pinjaman yang diterima dari bank pihak ketiga.

4A. bahwa Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran dan rincian pembayaran

atas Down Payment antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. bahwa pembayaran uang muka telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 2 Mei 2019. Hal ini menunjukkan adanya jarak waktu sekitar 2 (dua) bulan antara waktu pembayaran di muka dengan estimasi waktu penyerahan barang.

4B. bahwa Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran, rincian pembayaran

atas pelunasan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi juga dilampirkan yang menunjukkan bahwa harga pelunasan telah dikurangi oleh uang muka.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam penentuan nilai potongan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa kondisi ini sebanding dengan biaya bunga yang berasal dari pinjaman sebagai bentuk kompensasi atas perbedaan waktu yang signfikan antar periode pembayaran uang muka dengan pengiriman barang. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian atas bunga dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar.

1.2. Penyesuaian atas harga penjualan I

bahwa Pemohon Banding menerapkan pendekatan berikut untuk menganalisa hasil penerapan metode CUP eksternal untuk tender Astra atas transaksi penjualan I yang sebanding dengan penjualan Pembohon Banding ke pihak afiliasi:

a) Mengidentifikasi transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi dan data pembelian pihak afiliasi dari pihak eksternal.

b) Jika pada tanggal kontrak tidak terdapat data pembelian pihak afiliasi dari pihak eskternal maka yang dijadikan perbandingan adalah data harga Astra atas barang yang sama:

c) Melakukan penyesuaian berikut untuk menghitung harga yang telah disesuaikan

NoPenyesuaianKeterangan
1Ketentuan pengiriman/kargoDiterima Terbanding
2PPNDiterima Terbanding
3Biaya lain-lainDitolak Terbanding

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah mengakui penyesuaian ketentuan pengiriman/kargo dan penyesuaian PPN namun telah menolak penyesuaian lain yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. bahwa Penyesuaian lain juga diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan dalam analisis harga transfer Pemohon Banding;

bahwa, penyesuaian yang dilakukan atas transaksi penjualan I:

• Penyesuaian diskon pihak ketiga – dikarenakan pihak afiliasi Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembelian dengan pihak ketiga dengan harga yang telah dikurangi diskon, maka atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi perlu dilakukan penyesuaian dalam bentuk diskon dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada penerapan metode CUP.

• Selama Tahun Pajak 2019, lawan transaksi penjualan I dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya kepada pihak afiliasi Sukajadi Sawit Mekar (SSM).

bahwa Pemohon Banding menjelaskan dan menunjukkan sampel dokumen yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar acuan atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding terhadap transaksi penjualan I. Skema penyesuaian diskon pihak ketiga tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Contoh Kontrak: Kontrak Nomor 011/MPG/I/II/2019

1. bahwa Pemohon Banding merujuk angka diskon yang diterapkan pada harga kontrak antara pihak afiliasi (SSM) dengan pihak ketiga yaitu Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL).

2. bahwa merujuk pada transaksi antara SSM dengan pihak ketiga, SSM telah memperoleh diskon, dimana pada Tahun Pajak 2019, terdapat 2 periode penyesuaian diskon yang diterapkan yaitu:

• Untuk periode Juli 2018 – Juni 2019 sebesar Rp400/kg dengan pihak ketiga yaitu Mulia Sawit Agro Lestari; dan

• Untuk periode Juni 2019 – Desember 2019 sebesar Rp500/kg dengan pihak ketiga yaitu Surya Inti Sawit Kahuripan.

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian diskon dalam transaksinya dengan SSM agar konsisten dengan diskon yang diberikan oleh pihak ketiga.

3. bahwa berdasarkan kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada kontrak Nomor 011/MPG/I/II/2019 dengan penyesuaian diskon sebesar Rp400/kg.

4. bahwa Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran dan rincian pembayaran antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh skema lainnya atas pemotongan harga jual I dikarenakan penyesuaian diskon sebagai berikut:

Contoh Kontrak: Kontrak Nomor 021/MPG/I/II/2019

1. bahwa Pemohon Banding merujuk angka diskon yang diterapkan pada harga kontrak antara pihak afiliasi (SSM) dengan pihak ketiga yaitu Mulia Sawit Agro Lestari (“MSAL”).

2. bahwa merujuk pada transaksi antara SSM dengan pihak ketiga, SSM telah memperoleh diskon, dimana pada Tahun Pajak 2019, terdapat 2 periode penyesuaian diskon yang diterapkan yaitu:

• Untuk periode Juli 2018 – Juni 2019 sebesar Rp400/kg dengan pihak ketiga yaitu Mulia Sawit Agro Lestari; dan

• Untuk periode Juni 2019 – Desember 2019 sebesar Rp500/kg dengan pihak ketiga yaitu Surya Inti Sawit Kahuripan.

Sehingga, Pemohon Banding melakukan penyesuaian diskon dalam transaksinya dengan SSM agar konsisten dengan diskon yang diberikan oleh pihak ketiga.

3. bahwa berdasarkan pada kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi pada kontrak Nomor 021/MPG/I/II/2019 dengan penyesuaian diskon sebesar Rp400/kg.

4. Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran dan rincian pembayaran antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa penyesuaian diskon tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan antara transaksi penjualan I Pemohon Banding dengan data pembanding yang digunakan. bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan, Terbanding seharusnya dapat menerima seluruh penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan dalam penerapan metode CUP sebagaimana yang diatur dalam Pedoman TP OECD dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kertas kerja atas perhitungan koreksi penjualan CPO dan I kepada pihak afiliasi;

5. Koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menolak penyesuaian lainnya atas harga jual kepada pihak afiliasi Pemohon Banding karena koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti yang valid dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak memberikan dokumen maupun bukti-bukti yang mendukung alasan penolakan Terbanding maupun memberikan penjelasan lebih lanjut secara terperinci mengenai alasan penolakan penyesuaian lainnya, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi lebih lanjut dasar alasan penolakan Terbanding, sebagaimana diatur dalam Pedoman OECD 2017 paragraf 3.3:

In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax

auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used.”

Terjemahan bebas:

Agar prosesnya transparan, merupakan praktik yang baik bagi wajib pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung harga transfernya, atau administrasi pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian harga transfer, untuk memberikan informasi pendukung yang sesuai bagi pihak lain yang berkepentingan (yaitu pemeriksa, wajib pajak, atau otoritas asing yang berwenang) untuk dapat menilai keandalan dari pembanding yang digunakan.”

bahwa Pasal 8 butir I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (“PMK-199”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 jo. Pasal 5 butir I Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”), ditetapkan bahwa:

Pasal 8 butir I PMK-199 menyatakan bahwa:

Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pasal 4 butir I dari PER-23 menyatakan:

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan tidak sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menolak penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding;

6. Pemohon Banding telah menerapkan penyesuaian secara adil/fair untuk transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dimana Pemohon Banding tidak akan melakukan penyesuaian jika kondisi tertentu tersebut tidak terjadi

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 3 di atas, penyesuaian lain diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan dalam analisis harga transfer Pemohon Banding dan mencerminkan kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas penyesuaian lain yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menerapkan penyesuaian secara adil/fair untuk transaksi penjualannya kepada pihak afiliasi;

bahwa dalam hal ini penyesuaian lain hanya akan dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap transaksi dengan kondisi tertentu yang terjadi sebagaimana dijelaskan di atas. Apabila tidak terdapat kondisi tertentu tersebut maka Pemohon Banding tidak menerapkan penyesuaian lain pada transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan dan menunjukkan sampel kontrak penjualan yang tidak terdapat penyesuaian lain;

bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor 006A/MPG/CPO/IX/2019 antara Pemohon Banding dengan MM dapat diketahui sebagai berikut:

Ekshibit 10 – Kontrak Jual Beli Nomor 006A/MPG/CPO/IX/2019 antara Pemohon Banding dengan MM

NOUN TIESTO IM ai

Estimasi waktu

oo . . , penyerahan barang

a kepada pembeli

Ta Batan PEN alitas FFA transaksi

Tn Kan “PI afiliasi

: aa KA Giaa MT - Tanggal

; Do ts a —_, kontrak

ea Harga penjualan tanpa

5 an " doe Merah AS La panas au Han Me Te) penyesuaian mutu dan

bahwa terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan Pemohon Banding harus menerapkan penyesuaian lain sebagai berikut:

• Penyesuaian mutu diterapkan karena produk-produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar mutu yang diterapkan untuk transaksi independen (yaitu tender KPB dengan IBP) dan standar industri yang berlaku untuk produk kelapa sawit yaitu sebesar 5 persen.

• Penyesuaian biaya bunga diterapkan karena adanya perbedaan waktu antara tanggal kontrak atau waktu pembayaran di muka dengan waktu penyerahan barang. Dengan demikian, Pemohon Banding memperhitungkan potongan dalam penentuan harga jualnya.

bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli Nomor 006A/MPG/CPO/IX/2019 terlihat bahwa kandungan FFA untuk produk CPO adalah sebesar 5 persen yang tidak

melebihi standar mutu yang diterapkan untuk transaksi independen dan standar industri yang berlaku sehingga tidak terdapat penyesuaian mutu dalam transaksi ini; bahwa dalam kontrak Kontrak Jual Beli Nomor 006A/MPG/CPO/IX/2019 terlihat bahwa kontrak jual-beli produk CPO antara Pemohon Banding dengan MM terjadi pada tanggal 6 September 2019 dan tidak adanya pembayaran dimuka yang diterima;

bahwa penyerahan barang juga dilakukan pada bulan September 2019, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara tanggal kontrak dengan waktu penyerahan barang;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian biaya bunga dalam penentuan harga jualnya ke pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan penyesuaian yang fair untuk transaksi penjualan dengan pihak afiliasi guna mencerminkan kondisi tertentu yang terjadi

7. Pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan I ke pihak afiliasi tidak didasarkan oleh data atau dokumen pendukung dan pendekatan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian sudah tepat bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesebandingan dengan data pembanding yaitu harga tender KPB dan tender Astra terhadap adjustment (penyesuaian lain) atas transaksi penjualan CPO dan I ke pihak afiliasi sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian lainnya. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding justru dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan dengan data pembanding;

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melampaui Pasal 12 ayat

(3) UU KUP yang menyatakan setiap koreksi pajak harus berdasarkan bukti tidak terpenuhi;

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) dari UU KUP, yang menyatakan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa yang dilakukan Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/03/2013 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.03/2015 (”PMK-184”) mengenai Amandemen PMK Nomor 17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa baik di dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding belum pernah sekalipun memberikan informasi atau dokumen yang membuktikan bahwa harga tender KPB maupun harga tender Astra dengan harga penjualan CPO dan I Pemohon Banding sudah memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi tanpa perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding bagian 8, Pemohon Banding telah menjelaskan perbedaan-perbedaan ketentuan kontrak atas penjualan kepada pihak afiliasi dan data pembanding yang menunjukkan bahwa secara jelas, terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan, sehingga selayaknya dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan tersebut untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa metode CUP memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, dan oleh karena itu perbedaan-perbedaan dalam ketentuan kontrak dapat sangat memengaruhi keandalan.

bahwa oleh karena itu, pendekatan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk melakukan penyesuaian atas penyesuaian lainnya sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

8. Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dan penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan kaidah usaha yang berlaku umum

bahwa sehubungan dengan penolakan Terbanding atas penggunaan penyesuaian sehubungan dengan penjualan CPO dan I, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding telah tertuang dalam Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Atas Kontrak Jual Beli tersebut telah memenuhi semua kaidah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Hukum Perdata Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan bahwa pihak afiliasi harus membuat perhitungan yang lebih detail terhadap penyesuaian atas harga jual produk komoditas yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah menyetujui perhitungan harga untuk komoditas yang dijual kepada pihak afiliasi;

bahwa Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan empat (4) syarat keabsahan suatu perjanjian/perikatan:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

Arti perjanjian adalah bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sudah setuju dengan pernyataan sebagaimana tertulis dalam perjanjian. Dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding dan pihak afiliasi sudah setuju dengan isi perjanjian.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (tidak termasuk anak di bawah umur dan semua orang yang dilarang berdasarkan undang-undang untuk melakukan tindakan hukum)

Semua pihak yang terlibat dalam Kontrak Jual Beli memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan hukum.

3. Suatu pokok persoalan tertentu

Pokok yang disetujui harus dan telah tertulis jelas dalam perjanjian.

4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Klausul yang tercantum dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dibuat berdasarkan kondisi sebenarnya dan didukung oleh dasar hukum.

Lebih lanjut, Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi juga telah didasari asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

bahwa hal ini juga telah diatur dalam Pedoman OECD TP Paragraf 1.6 menjelaskan

bahwa:

(...) the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an

MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities (...)“

Terjemahan bebas:

(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti pendekatan dengan

memperlakukan anggota kelompok Perusahaan Multinasional sebagai operasional dari entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu bisnis tunggal. Karena pendekatan entitas yang terpisah memperlakukan anggota grup Perusahaan Multinasional seolah- olah mereka adalah entitas independen (...)”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka harus dipertimbangkan meskipun Pemohon Banding dan pihak afiliasi memiliki hubungan istimewa, masing-masing entitas tetaplah entitas independen yang terpisah dan oleh karenanya memiliki kebebasan masing- masing dalam mengadakan perjanjian dan mengikatkan diri; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang Berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Peredaran Usaha yang Berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha yang Berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00;

bahwa berdasarkan dalil sanggahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta fakta data serta bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

A. Terkait Koreksi Penjualan CPO dengan Penyesuaian Mutu

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian mutu Penjualan CPO dikarenakan kadar Free Fatty Acid (FFA) atas produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardidasi Nasional (BSN) dan standar yang telah disetujui dengan pihak pelanggan dan tidak daiakui oleh Terbanding;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penyesuaian berupa klaim mutu oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan karena spesifikasi kadar FFA atas CPO yang dijual Pemohon Banding tidak melebihi 10.5%;

bahwa Terbanding menyatakan tidak mengakui penyesuaian kadar Free Fatty Acid (FFA) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan dalil karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukung;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Kontrak Jual Beli dengan pihak pembeli terkait dengan Penjualan CPO atas produk-produk yang produksi oleh Pemohon Banding dengan ringkasan sebagai berikut:

Tingkat FFAJumlah unit /Nilai Penyesuaian
yang dilakukan
kuantitas
(Rp/kg)
(Kg)
5%23.340.000Tanpa Penyesuaian
8,50%550.000800
10,50%5.220.0001.100
11,50%670.0001.200
12,00%570.0001.200

bahwa atas penjualan CPO dengan kadar FFA 5,00% kebawah, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian mutu namun Pemohon Banding melakukan penyesuaian mutu untuk penjualan CPO dengan kadar FFA di atas 5,00%; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa pengujian nilai mutu CPO di atas kapal oleh PT Jasindo Testing Service terkait kualitas FFA atas CPO produksi Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa kontak dengan pihak independen yang dapat menerima produk dengan nilai FFA yang lebih tinggi dan memiliki penyesuaian sebesar Rp1.000/kg bahkan sampai sebesar Rp1.600/kg;

bahwa Pemohon Banding menggunakan kontrak pihak ketiga sebagai rujukan secara konsisten yang diterapkan pada kontrak sepanjang Tahun Pajak 2019; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimanan diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian mutu terkait dengan kadar FFA atas produk CPO yang dijual oleh Pemohon Banding adalah telah memenuhi ketentuan dan karenanya dapat diberlakukan dan diterima sebagai penyesuaian yang berdasarkan fakta yang sebenarnya;

B. Terkait Penjualan CPO dengan Penyesuaian Bunga

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian bunga dikarenakan terdapat perbedaan tanggal pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tanggal harga data pasar yang digunakan sebagai data pembanding dan tidak diakui oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan tidak mengakui penyesuaian bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan dalil karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukung;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pengiriman barang yang dijual setelah melakukan kontrak dan menerima uang muka dari pembeli;

bahwa Pemohon Banding baru dapat melakukan pengiriman barang sekitar 1-2 bulan setelah pembayaran uang muka diterima;

bahwa atas perbedaan waktu yang terjadi antara saat penerimaan uang muka dengan saat pengiriman barang, Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya dilakukan penyesuaian atas harga jual, sehingga Pemohon Banding memberikan potongan dalam penentuan harga jualnya ke pelanggan dengan mengacu tingkat suku bunga pinjaman yang diterima dari bank pihak ketiga; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Kontrak Penjualan, Faktur Pajak dan Invoice beserta rekening koran dan rincian pembayaran atas Down Payment;

bahwa berdasarkan bukti dokumen a quo, Pengadilan Pajak meyakini bahwa harga jual CPO yang diterima Pemohon Banding telah dilakukan penyesuaian harga karena bunga;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding dan meyakini bahwa penyesuaian harga penjualan CPO atas bunga dilakukan Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar;

C. Terkait Penjualan I dengan Penyesuaian atas Harga

bahwa terkait penjualan I, Terbanding tidak mengakui penyesuaian harga sehubungan dengan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding atas Biaya Lain-Lain;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbanding didasari pada dalil bahwa tidak terdapat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pembanding yang tersedia karena terdapat perbedaan syarat pembayaran sehingga penyesuaian (adjustment) berupa diskon dari pihak afiliasi tidak seharusnya dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding atas transaksi penjualan I dengan penjelasan sebagai berikut:

• Penyesuaian diskon pihak ketiga-dikarenakan pihak afiliasi Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembelian dengan pihak ketiga dengan harga yang telah dikurangi diskon, maka atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi perlu dilakukan penyesuaian dalam bentuk diskon dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada penerapan metode CUP,

• Selama Tahun Pajak 2019, lawan transaksi penjualan PK dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya kepada pihak afiliasi PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyampaikan bukti dokumen berupa kontrak penjualan PK antara PT Sukajadi Sawit Mekar dengan pihak independen;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Faktur Pajak dan invoice, beserta rekening koran dan rincian pembayaran antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan PK antara PT Sukajadi Sawit Mekar dengan pihak independen terdapat diskon;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka meningkatkan kesebandingan dalam analisis harga transfer Pemohon Banding, maka transaksi penjualan PK antara PT Sukajadi Sawit Mekar dengan Pemohon banding juga diberlakukan penyesuaian yang sama;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil bantahan yang disampaikan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenanrnya sehingga koreksi tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa, mengacu pada Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya mengatur:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.;

Penjelasan Pasal ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya;

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32) mengatur sebagai berikut:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak diluar Indonesia.

(2) Dalam hal ini Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak in hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak hubungan istimewa adalah merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang terdaftar pada otoritas perpajakan Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa untuk Tahun Pajak 2019, lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Musim Mas, dan PT Inti Benua Perkasatama) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan untuk Tahun Pajak 2019

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi a quo bukan yang disebabkan/terkait dengan:

a. Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

dan tidak terdapat koreksi negatif terkait koreksi Terbanding pada SPT PPh Badan Multipersada Gatramegah Tahun Pajak 2019;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak meyakini bahwa tidak terdapat penggeseran laba antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang berasal dari Koreksi Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp26.385.639.485,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp26.385.639.485,00 berdasarkan fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 2/RIKSIS/WPJ.01/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan

diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari:

i. Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 dan

ii. Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00; KENJRUT ! Ng

Ne. JRAIAN Ref WAIBPAJAK 1 DEN ERIKSA SOREKS

. ‘Rp: | Rc! _ | ; Ao

T |Penibelar Bahan Sararg 31 708.229.575| 31708. 329.875 0

2. Sa, Ucar. Bonus. Sratr<asi,) 35 792.570.588| 43,727 096 803 16 085 473 685

: bororar rm THR Csb : i

! 3. |Biaya Transports: 5.416.420.946| sers.c209at| c

4 (Biaya Peryasutas dar Amorbsasi 74,256 228.062: 339.046.662.482 “CG 220 "65,600

§ |Biaya Sewa 1.351,293 696! 1.181.993.506 oO

5 (Baya Bunga Pinjaman Di 8 0

7 |Biaya Seruburgan dengan jasa c| o 9

8 |Biaya P.utang Tak Tertag " | cl c i]

9 IB:aya Reyait | og 6 Cc

19 IBraya Pemasaran Promosi | C: a 0

11 Biaya Larrya Te C72.925.607 | 78.073. 925GL7 0

12 (Persediaar Awal [ 416.758.800.083! 16.736.840 063 0

113 Tpersediaar Akar i-- | 12.731.700 686! 19.781 730566 0

Harga Peres Penivalan Jurtar ‘3. "Aoikarzag "37 23213263755”) 235 746 398 456 126 388 635 485

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan sengketa dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

i. Atas Koreksi berupa Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendapatkan bukti berupa Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Tahun 2019 dan 2020 sebagai berikut:

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Tahun 2019

BENTUK LAPORAN

Lo “5.9 Soe intan

oven

B MLASAAN RECUNAD SAL RL Ao

Yap Manta Kena

Eat Penataan

Brata KET

. . it Tote Mak — - he ms o . . a | Antar bani

weet - ra Pa La r “ Pan . mrt ars Pad . L | ve Toe per ee

Som tm aa kan

St Fe n

tO ™ en Pan

oom RE DE IN INN

Feicrag7 .i7 W470 ATI edT IT fears

pera

. ot see OF,

ka SE. a TE eu

poe. - Mig so.

2740 1121

“ET lait . - . - . ms ——_--: . - . -

z2 2.5 2274 = -— 6 5 -- = st =: oe lea

ett ar Cs No Sal pn

S7ag 111

SI. - - 1 - 1 - - ' - . .

! if 2. NN a -t mar) -4 = at 2: -4d7 27

. " 13 = - soe " Na

Bel ISA La " Pa . .

IPA Wagers,

: " . ‘a MI IL aa ee wes

2 ANGEL 505 bay SE UE SELASA SEAPESL

La “ an . = . ..

LO SA AON GKI A5

. . so hee . Na ree . . ne . . -

C TaN LAL AM Tah Eu CIA ELAS KE EAI

“Pls PED OTT

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Data di atas adalah merupakan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di tahun 2019 sampai dengan 2020 oleh PT. MPG selaku Pemohon Banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI;

bahwa berdasarkan Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2019 di atas diketahui jumlah pekerja tanpa ada perubahan (tidak ada penambahan) di tahun 2019 (periode laporan 24 Oktober 2019) adalah 1.146 orang yang artinya periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Oktober 2019;

bahwa berdasarkan Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2020 diatas diketahui jumlah pekerja tanpa ada perubahan (tidak ada penambahan) di tahun 2020 (periode laporan 11 Nopember 2020) adalah 1.024 orang yang artinya periode 24 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;

bahwa dari data diatas jumlah maksimal pekerja adalah 1.146 orang, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah pekerja berdasarkan yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Lokasi dan Data Rekapitulasi Pendapatan Bruto dan PPh Terutang adalah sebanyak 1.599 orang;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa ada pegawai yang lebih dari laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja sebanyak 1.599-1.146=453 orang pegawai;

bahwa berdasarkan data di atas, diketahui terdapat jumlah pekerja yang lebih dilaporkan sebanyak 453 pegawai berdasarkan data wajib lapor tenaga kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan SPT PPh Pasal 21 lokasi;

bahwa dari data Wajib Lapor Tenaga Kerja tanggal 24 Oktober, jumlah pekerja tanpa ada perubahan sebanyak 1.146 pekerja (tidak ada penambahan);

bahwa periode data tersebut adalah periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Oktober 2019;

bahwa dari data Wajib Lapor Tenaga Kerja tanggal 11 November 2020, jumlah pekerja tanpa ada perubahan sebanyak 1.024 pekerja (tidak ada penambahan); bahwa dengan demikian periode data tersebut adalah periode 24 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Dari data diatas jumlah maksimal pekerja adalah 1.146 pekerja;

bahwa Dari SPT PPh Pasal 21 lokasi:

Biaya pegawaiRp. 67.871.743.145,00

Jumlah Pekerja1.599

bahwa dengan demikian menurut Terbanding ada pegawai yang lebih dari laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja sebanyak 1.599-1.146=453 pegawai; bahwa jumlah penghasilan pegawai dari nomor 1147 sampai dengan 1599 adalah sebesar Rp16.065.473.885,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi biaya pegawai sebesar Rp16.065.473.885,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar

Rp16.065.473.885,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp16.065.473.885,00 dengan menggunakan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan pada bulan November 2019 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dimana tertera jumlah pekerja di tahun 2019 (periode laporan 24 Oktober 2019) adalah sebanyak 1.146 orang dengan periode laporan adalah periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Oktober 2019; bahwa kemudian Terbanding mengacu kepada Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2020 dimana diketahui jumlah pekerja di tahun 2020 (periode laporan 11 November 2020) adalah sebanyak 1.024 orang;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa jumlah maksimal pekerja adalah sebanyak 1.146 orang;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pekerja berdasarkan yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Lokasi dan Data Rekapitulasi Pendapatan Bruto dan PPh Terutang adalah sebanyak 1.599 orang; bahwa dengan demikian ada pegawai yang lebih dari laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja sebanyak 1.599–1.146=453 orang;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding melakukan koreksi atas beban biaya gaji pegawai dengan nomor urut 1.147 hingga nomor urut 1.599 atau sebanyak 453 orang;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 secara terperinci sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dimana koreksi ini benar- benar hanyalah berdasarkan asumsi semata tanpa adanya dasar dan data yang valid.

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah secara konsisten dan taat azas melaporkan seluruh biaya sehubungan dengan tenaga kerja dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulannya dan seluruh kewajiban perpajakannya disetorkan ke kas negara. Kembali Pemohon Banding tekankan dimana seluruh biaya terkait

gaji, upah, bonus, honorarium, maupun THR tenaga kerja tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan;

- Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi dimana Terbanding berasumsi terdapat jumlah pegawai yang lebih dilaporkan dan melakukan koreksi positif atas biaya gaji pada SPT PPh Badan, namun pada kenyataannya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif pada objek/DPP PPh Pasal 21 pusat maupun cabang.

- bahwa selama tahun pajak 2019 yaitu masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, Pemohon Banding telah mempekerjakan karyawan sejumlah 1.599 orang;

bahwa angka a quo adalah merupakan angka kumulatif sepanjang tahun 2019 yang telah memperhitungkan karyawan yang resign dan karyawan yang masih bekerja di masa Desember 2019;

bahwa data a quo telah Pemohon Banding laporkan secara akurat dalam SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2019;

— CAFTAR PEMOTONGAN PAJAK FENGHASILAN PASAL 21 BAGI PESAWAI TETAP CAN PENERIMA PENSIUN ATAU =

Ng TUNJANGAN HARI TUA JAMINAN HARI TUA BERKALA SERTA BASI PEGAWAI KEGER. SIPIL ANGGCTA TENTARA NASIONAL 1080:

. : : INDCKESIK ANGGOTA POLISI REPULBLIX INDONESIA PEJABAT NEGARA DAN PENSIUKANNY

t FORMULIR 1721-1.

KREMER TE RIOD KE ULNAR Ry) MASA TA AR , ON MEN ata PEN . : , Te eng

AA hahahah DEBAT LAN EME RIN ERS ON AT AL CHT CHT SERA NS AN USN ERE TR IAB AT NEO ARAL ENDER MARINA ONG CON GES LASS A BE LEE DS ASIAN TI AR RENAE LR TKP) :

. BOR PME TON aN Oh t ba NGHAN AN . ne

N NE KART AY AN Sy | Kole OF tr nah 1 Sota ue Ber bebe Mahi pes aren

NOM TAN EL TT AYI | KAYAK ph iy OO Sos

toe . . — — AL 2 - :

neg na Lo , L 20. m booty . . [ -

Lo . . PN — SS - -

Loe : a DL 5 : -

. i a 1 Is 2308" aa . :. : .. . |.

Lo. — He — . . .

. . LOAN oI 1 a aa . . : [= ft

Lo. wee . . . :

ve up SUS LAAT! Lo . . . . . . . [ -

Ro PR . . . .

PG 5025 Aly i it an Pa 5 oo. . th wo . |.

Wha . : A70 NN:

5 PRA CE UM DAN SEMPRA TENS BIMA DATE HU SP RON ANG TA TMD St OTE AR AT NEAR AN

PENSIIMANN SA TAN CEES GAN ARNYA UD WEEE UH BORE : RAMA “ : me “LE '

Akumulasi jumlah karyawan selama satu tahun pajak yaitu selam periode Januari sampai dengan Desember 2019:

= 1420 + 179 karyawan

= 1.599 karyawan

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan dilakukan hanya sekali dalam setahun dan pada saat pelaporan tersebut hanya merepresentasikan jumlah pegawai yang masih bekerja.

- bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak mengerti dengan cara koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di mana Terbanding tidak

memperhitungkan beban biaya gaji berdasarkan data rekapitulasi pegawai dengan nomor urut 1.147 hingga 1.599, yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp16.065.473.885;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa terlihat jelas terdapat pegawai-pegawai yang termasuk dalam rentang nomor urut tersebut yang nyata masih merupakan karyawan aktif yang bekerja selama periode Januari hingga Desember 2019, namun justru dilakukan koreksi biaya gaji-nya oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh: pegawai dengan nomor urut 1.291, 1.301, 1.508, 1.539 dan 1.549, yang termasuk dalam daftar koreksi Terbanding, secara nyata masih tercatat sebagai karyawan yang bekerja hingga masa pajak Desember 2019;

NoNamaL/PAwal BekerjaAkhir BekerjaStatus PajakGaji BrutoPremi AsuransiTHR & BonusJumlah Pendapatan Bruto
1.291PARMINL112TK051.403.8731.848.8645.267.50058.520.237
1.301JAPITRAL112K189.370.7871.849.0925.011.57696.231.455
1.508HANDIKAL112K166.387.0841.779.5161.472.10069.638.700
1.539RAMADHANL112TK051.867.4851.780.2724.137.86157.785.618
1.549MISWALL112K283.012.6441.780.0923.917.19488.709.930

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa SPT PPh Pasal 21 Masa

Pajak Desember 2019 – Formulir 1721 – I

= een te PD Tat TP Diet re a OM RA =

tts raed iol ae, eee CO ee eC aa Ka TA PNS a YA uc

La FEAT

BESTS TAS AA RAP mania unos Sonar

ee ee er ha MR LL AL MAMA MARMER Se nan RA MP hh eM rd ETAHI

Pemai gan Lote waa ow wna axe

a bone bee . vee nel at ee ee

tate tae on, an oy 4 Mpa SEU

Lo . . . er

= A NAN Beat) ABM PELAN IP NA TAN Giese nto =

wae, Pn IR 17211

SOW eS Ae ae tates ne eat idee

Mn AE TS co, ce cc ce a ROW QI Ran te Poe a ae nga

. nn ee Ha . ur

Lowe . no ad Mob an ” tae i dada

* . “ ws tt ANN ' ate : . woe ML

. , . ’ . Cota

tooo ots

" " . " . . bai . 1 .

ec RA AAA ok ve :

re Ko MA Te Ni ae lassen) da Mb. gta. "8 .

ety TLAJAK GAN OE TL NAN aa LIA Bina ABLE EG FLEAS NEGES 2 SIL SMP CL ATAR San DR U_@u

4 SSS 72 1

ATU FUTEAAN KELANGAN PL mata Aap Pa Pa cele ye

CWREKTS SAT IENDER EL Paes 3 pa Cee IT Hal na Ka 7 fete TN

wpe up Tan acters a re dan ae nama a

wy . . Pa =m oo a .

elt ps Wd eT TT ASS OEY OTR Poe TP A ae OG Sa a ad .

LM, Reich LG 221 1

Dae eb tr ny, hod . . woe ede te ws soa . ot 1.

Mp am Ta pan MAMA TA an Tak EM ma KAA ms Ak nat an bai opa nan Pa oy

Pe an to: nau oe ae rus

Pn ana aye trons on ea mye Me

oy lr PN aN ke Te UNA Shep ee GP Ta AWA SED? RR Sta EN NN, .

yet het AANA TP Sa AT IA TE ABAD WE ARA ANTENA NA

au POE ay Lm 1721 .I

sips! cee dit ete WP OT on . Pas bens

i ee oo ee TES PEN Aa MT MEN ELANG EA SEN SC aa PIA EN ee Cc KAA PTSP,

PAP RN ro - PA TN HN II mu a

4 ine hd : mm . cer thet me MAL

Boye Tune la PN Ta oy . ae Le

to . . vo . . . . . . . a

. Se TTS byes UI . Wet’ PI P4 LAE TR wats Ina rat . *

TUR Tea RU Foe ean de, Poe . :

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00;

bahwa dalam melakukan koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendasarkan pada bukti dokumen berupa Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Tahun 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh PT. MPG selaku Pemohon Banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI;

bahwa berdasarkan Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2019 Terbanding mendalilkan bahwa pada tahun 2019 (periode laporan 24 Oktober 2019) jumlah total pegawai Pemohon Banding adalah sebanyak 1.146 orang;

bahwa menurut Terbanding, jumlah pekerja berdasarkan yang telah dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh 21 Lokasi dan Data Rekapitulasi Pendapatan Bruto dan PPh Terutang adalah sebanyak 1.599 orang;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa ada pegawai yang lebih dari laporan Wajib Lapor Tenaga Kerja sebanyak 1.599-1.146=453 orang pegawai sehingga dilakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah secara konsisten dan taat azas melaporkan seluruh biaya sehubungan dengan tenaga kerja dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulannya dan seluruh kewajiban perpajakannya disetorkan ke kas negara;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh biaya terkait gaji, upah, bonus, honorarium, maupun THR tenaga kerja tersebut telah tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selama tahun pajak 2019 yaitu masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, Pemohon Banding telah mempekerjakan karyawan sejumlah 1.599 orang;

bahwa angka a quo adalah merupakan angka kumulatif sepanjang tahun 2019 yang telah memperhitungkan karyawan yang resign dan karyawan yang masih bekerja di masa Desember 2019;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokmen pendukung terkait dengan pelaporan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil sanggahan yang disaampaikan Pemohon Banding yang membuktikan bahwa pada periode Januari sampai dengan Desember 2019 Pemohon Banding memiliki total pegawai sebanyak 1.599 orang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa jumlah sebanyak1.599 orang a quo adalah merupakan seluruh pegawai yang bekerja pada Pemohon Banding untuk periode Januari sampai dengan Desember 2019, yang meliputi pegawai yang telah ada pada awal Januari 2019 dan juga pegawai yang telah berhenti pada periode Januari sampai dengan Desember 2019;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa jumlah pegawai Pemohon Banding sebanyak 1.146 orang sesuai Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2019 yang dilaporkan pada tanggal 24 Otober 2019 adalah merupakan jumlah pegawai yang masih bekerja pada Pemohon Banding sesuai dengan masa pelaporan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 dengan mendasarkan pada Data Wajib Lapor Tenaga Kerja Tahun 2019 yang dilaporkan pada tanggal 24 Otober 2019 adalah bukan merupakan dalil yang didasarkan pada fakta data dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00 adalah tidak sesuai dengan fakta

dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

ii. Atas Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar

Rp10.320.165.600,00;

bahwa berdasarkan Laporan Audit 2019 atas Biaya perolehan Tanaman

Menghasilkan yang bertambah, dan reklas dari TBM ke TM sebagai berikut:

Biaya Perolehan TM yang bertambah sebesar ():

Tahun 2018Rp246.198.438.950,00= Rp 9.897.000.000 + Rp

236.301.438.950

Tahun 2019Rp155.811.783.505,00

JumlahRp402.010.222.455,00

2018

~Saldo Awa — Penambahan — Reklashkasi! — Pengurangan ”— SAGO AKN

Begining Balance Additions Racks sitcation Geduchans Fading Balance

Biaya Perolehan

Tanah 4 158.221.875 7 482.000.090 - - 12 540 221.875

Hanguaan 176 495.002.8651 7.600. 224.505 10 047. 740.000) (358.207.1627) 144 G50 Tall 264

Tangki 4 365.044. 714 : : : 4365 044.714

Prasarana OO 085.890.0354 D G5P ABI . - VG 738 317776

Mesin, Perlengkapan dan

Utilitas 94 776.543.922 2 365.994.554 - (56 4200007" 97 085 118.476

Kendaraan dan Alat erat 38 045.965.559 14.900. 68 #947 - - 52145 933.500

Inventans Kanter 4927.191.192 395 e261? : (4.400.000) 4402 195,749

Aset dalam Pembangunan 13 G66.6H3.8/6 30.128. 346.259 (10 021. $30,000) - S3 510135

Tanaman Belum Menghasilkan — 314 232.743.603 139059751045 (236 301 438.950) (174 910.336} " 217 616 145,352

lanaman Menghasilkan 346.115.839.124 0.89 2.000.000) 230 4017.438.950 - G22 314.274.074

Jumlah 1 OA 260. 126 69D 219.581. 144.713 : (543.937 490} 1.295 248.543.905

2014

Saldo Awal? Penambahan: Roklasifikarsi" Pengurangan Saldo Akhir!

Geqinnig Balance Addtivns Rewassifcatan Beductons Ending Balance

Be ea

Biaya Perolehan

Tanah 12 340 221875 . - : 1240221875

Kangunan 143.056 750.254 K4. BASA 718.840.067.000 (19.844 240} : 199 440.578 Ad?

Langkt 4.965 O44 714 : 4.905.044 714

Prasarana VOB. TSE STFS 1.274.577.5900 6.014 948.000 - 144.027 843.276

Moin, Perlengkapan dan : : -

Uiatas OU 086.9184 7b 15.048 436.81) AI 3069 LI8G (108.570 O00} ° 159 146. 736.502

f244 900 JUG}

Kondaraan dan Alat Berat 5? 944 953.500 3.187.717.4955 . (372.904 260} ~ 59 921.266.695 V

Inventans Kantor 4.472. 949.749 HY B71 54 (1.360.260) " 5 252.315.009

Asot dalam Perrbanganan 33773510135 .124.175.654 (64. 230.640.186) £735.000.000) ° 717.532.009.000

Tanamar. Bolum Menghasilkan 217 616 145.352 19445025218 (155 BIL AL O5) (13.372 47a} 3 BIA 909 587

Tanamar: Menghursilkan 622 914 2/8 Oia : 155 811 183.505 - 779 126 961 579

Jumlah 1.205.248 547.905 BI A46 21512 : (1.564.947 238} 1.587. 440.017.279

bahwa Data Buku Besar/General Ledger Pemohon Banding terkait Tanaman Menghasilkan adalah sebagai berikut:

bahwa Dari data General Ledger tersebut diketahui penambahan areal TM dan lahan adalah sebagai berikut:

Tasur 2018 biaya Parc esas Ra, ha

Dern Ta KET 235.321,435,949 1,363.06

Pemesan lara TY S,S3 7, 570.500 115.60

2-6,155,.435.943 1,478.66

Tanu" 2043

Te’ ter Terate. 120, 585.063, 735 341.57

TE xe T Estate | 34,823,219, 770 347.90

235,811,753,5%6 689.47

Lina 7a oect an 402,010,222,454.38 2.168.13

bahwa menurut Terbanding,nilai sebesar Rp402,010,222,455,00 adalah sama dengan tambahan Biaya Perolehan TM sesuai laporan keuangan audit di atas; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) meyesuaikan harga perolehan dari Tanaman Menghasilkan dengan alasan sebagai berikut:

a) Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak mendapatkan rincian harga perolehan Tanaman Menghasilkan sesuai dengan permintaan data Nomor S- 94/WPJ.01/KP.2/2022 tanggal 1 November 2022,

b) Harga Perolehan tanaman per ha menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak wajar/terlalu besar, dengan penjelasan sebagai berikut:

Harga perolehan TM per Ha (sesuai Laporan Audit dan GL)

Tahun 2018Rp246,198,438,950,00

Tahun 2019Rp155,811,783,505,00

JumlahRp402,010,222,455,00

bahwa jumlah penambahan TM 2018 dan 2019 adalah sebesar 800.62 Ha;

Data Luas Tanam Data SPOP

TavunTe7an "g SET z$T 2 Total

2Ci+ LIL LLLil lilLii

2015 407.85 280.95 16.64 “07.6

2Cig 251.68 281.58 281.63

bahwa Pemohon Banding memberikan data Tanaman Menghasilkan 2019 sebagai berikut:

KELAS TANAM

YOP TM TEM

(Ha) {Ha}

Peet | 000051

Pcs IN aan

ee Iin aan

pom Po ho

Peer Nan

Ni Naru

TOTAL 4,545.91 423.64

bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding di atas dapat diketahui bahwa penambahan TM di tahun 2018 dan 2019 hanya berasal dari tahun tanam 2014 sampai dengan 2016;

bahwa berdasarkan data di atas diketahui harga perolehan TM/Ha adalah sebesar Rp502,123,632,00/Ha (=Rp402,010,222,455,00/800.62 Ha);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya perolehan Tanaman Menghasilkan dengan perhitungan sebagai berikut:

BIOLOGICAL ASSETS

22.822 119.777 Z47 2 ES ISS LAS

Baar Bani S02.0L0 222.425- 2lLts lls 263.417.3251

SES TOT GIT 212.5 23,0L4,187 .

B4.322 149,777 247.9 Lig cas LS I

Maa LAS S5 S1£ 462 21€5.15 BI.ZLa.LE

ROG Torn tea 2364085 Bil, 23.

More SITI ssi 16,220 163.477

Penjelasan:

a) Harga perolehan per hektar untuk rata-rata biologi asset hanya Rp80.000.000,00;

b) Jumlah tambahan biaya perolehan TM menurut perhitungan Pemeriksa adalah sebesarRp195.606.910.460,00sehinggaadakoreksisebesar Rp206.403.311.995,00;

c) Atas koreksi biaya perolehan TM tersebut mengakibatkan koreksi biaya amortisasi sebesar Rp206.403.311.995,00/20 tahun = Rp10.320.165.600,00;

d) Dari data Pemohon Banding terdapat 2 perhitungan rata-rata per hektar biaya tanaman belum menghasilkan (TBM) menjadi tanaman menghasilkan (TM). Pemeriksa menggunakan perhitungan TBM ke TM yang rendah sesuai dengan perhitungan di atas dengan penjelasan sebagai berikut:

- Untuk tahun 2018 harga perolehan Pemeriksa sesuai dengan harga rata rata per Ha pembelian lahan TM PT.HARISA AGRO LESTARI, karena disamping membeli tanaman Pemohon Banding juga membeli tanah.

- Untuk tahun 2019 harga perolehan Estate I dari harga perolehan Estate II, karena lahan tidak jauh dan standard yang sama.

- bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendapatkan data/informasi dari hasil permintaan keterangan dari pihak lain nilai biaya per ha yang standar untuk Tanaman menghasilkan adalah sebesar Rp66,858,500,00 sebagai berikut:

Jenis Kegiatan Prak raar Biaya Keterangan ewthlat

Laras bayr ember ces ris. An og fl l0 41 HATE “arc Ee AMT not

Baceing Saya semar tan cro, Lat APC RC GPa neng 7

zGemb, aras Para" Deere ae Ban

6 Sar lbh a arbhene BELA

Tord Sar ler arang +e 21 harga Daus Bir 22 “ase Dog fin LB BI

net Harga Tusuk ATI ag

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya amortisasi biological asset dengan perhitungan menurut Terbanding, yang menggunakan dua pendekatan yaitu:

1. Pertama dengan mengambil nilai tambahan luasan lahan TM dan nilai perolehan TM berdasarkan jurnal pada General Ledger tahun 2018 dan 2019 (sesuai dengan data yang sama yang digunakan oleh Terbanding dalam koreksi peredaran usaha), yang kemudian dihitung nilai rata-rata biaya perolehan per hektar nya;

2. Kedua dengan menghitung kembali biaya perolehan yang disamaratakan berdasarkan hasil rata-rata biaya/harga perolehan per hektar yang lebih rendah menurut Terbanding untuk tahun 2018 dan 2019;

3. Kemudian Terbanding menjumlahkan keseluruhan jumlah biaya perolehan menurut Terbanding dan men-selisihkan dengan perhitungan Pemohon Banding yang kemudian dijadikan dasar koreksi biaya perolehan yang dianggap/diasumsikan terlalu besar, dan kemudian nilai koreksi biaya perolehan tersebut dibagi menjadi 20 tahun sehingga didapatkan nilai koreksi biaya amortisasi biological asset.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tangkapan layar atas General Ledger yang digunakan oleh Terbanding:

Yanaman Menghasllkan berdasrrkan GL Tahun 2018 dan 2019 . .

Tahun 2018 , . oe ,

21201 Mature Pb13191-2019 MEMO/:801310038 [prow DARE TEH-3 (2.263.06 Ha) KE TH PERODE JANUARI 2016 | 295 ,301,138,048,78

j2:za amet Heese SIRAENEDPO IN ASAE aa. MIO,

Hanan - Matuta Pil 31-01-2019 (MEMO/196191KMO RINDAH DARI TEMA KE TM SAL.57 Ho FOUCOG JANUARI 2029 ESTATE , 120,050,663,735

LhL2O1 - Haturo 15:3101-2019 'MEMO/1901910044 (PINDAK DARI TEMA KE TM 347. Ha FERIOIE JANLARI 2019 ESTATE fi . ¥4,823,119,770

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait cara perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding

Tahun 2018Jumlahrata2/ha EstateTahun 2018Jumlahharata2/ha Estate

ha

Biaya236.301.438.949173.360.996IBiaya116.697.273.529 1.363,085.614.187I 1.363,066

9.897.000.00085.614.187I9.897.000.000 115,6085.614.187I 115,60

Tahun 2019120.988.663.735 341,57 354.213.379ITahun 201934.189.517.160341,57I

100.095.199 34.823.119.770347,90 100.095.199II34.823.119.770347,90II

100.095.199 Jumlah402.010.222.454185.417.951Jumlah195.606.910.46090.219.180

2.168,132.168,13

Koreksi Perolehan206.403.311.995 Koreksi amortisasi10.320.165.600

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai perolehan TM yang dicatat Pemohon Banding sudah terakumulasi dalam movement luasan lahan TM dimana keseluruhan data luasan lahan tersebut telah terverifikasi dalam LPUP maupun data laporan RSPO, dan juga nilainya pun telah terverifikasi dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit, sehingga seharusnya tidak terdapat lagi koreksi biaya amortisasi yang perlu dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai perolehan biological asset tidak dapat disamaratakan karena terdapat perbedaan penambahan biaya yang ikut menjadi harga perolehan biological aset (misal: biaya pemupukan, dll);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh data terkait movement/pergerakan nilai luasan lahan telah seluruhnya Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Biaya amortisasi tersebut juga telah Pemohon Banding lakukan pencatatan secara taat azas yang juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan tidak terdapat koreksi atas biaya amortisasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit telah diuji oleh auditor independen yaitu KAP Johan Malonda Mustika & Rekan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa dalam melakukan koreksinya Terbanding (in casu Pemeriksa) dengan mengambil nilai tambahan luasan lahan TM dan nilai perolehan TM berdasarkan jurnal pada General Ledger tahun 2018 dan 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding a quo dengan mendasarkan pada keterangan berdasarkan General Ledger tahun 2018

dan 2019 pada dasarnya adalah dalil yang sama yang dipergunakan Terbanding (in casu Pemeriksa) dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha;

bahwa sebagaimana pendapat Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa atas koreksi Peredaran Usaha, bahwa dalam sengketa koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.630,00, Pengadilan Pajak juga menyatakan bahwa luasan lahan TM yang dimiliki dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan laporan luasan lahan TM yang dilaporkan Pemohon banding berupa Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri Pertanian, Gubernur, serta Bupati/Walikota setempat yang mencerminkan perkembangan kegiatan usaha perkebunan, termasuk volume produksi dan penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa LPUP yang telah dibuat dan disampaikan oleh Pemohon Banding telah menggambarkan perkembangan kegiatan usaha perkebunan, termasuk volume produksi dan penjualan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding yang mendasarkan luasan lahan TM dan nilai perolehan TM berdasarkan jurnal pada General Ledger tahun 2018 dan 2019 dengan menghitung kembali biaya perolehan yang disamaratakan berdasarkan hasil rata-rata biaya/harga perolehan per hektar tidak dapat diyakini, karena Pengadilan Pajak meyakini bahwa informasi terkait keadaan dan luas lahan milik Pemohon Banding telah tercatat dan dilaporkan dalam LPUP sesuai dengan kenyataan sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon banding yang menyatakan bahwa nilai perolehan biological asset tidak dapat disamaratakan untuk seluruh nilai pada seluruh luasan area TM karena terdapat perbedaan penambahan biaya yang ikut menjadi harga perolehan biological aset;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa seluruh biaya amortisasi telah Pemohon Banding lakukan pencatatan secara taat azas dan telah disertifikasi oleh auditor independen yaitu KAP Johan Malonda Mustika & Rekan;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok

Penjualan yang berasal dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,00 berdasarkan fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,00 yang terdiri dari:

a. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00.

b. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp220.341.054,00.

c. Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan oleh bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebesar Rp1.140.931.197,00.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan sengketa dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Atas Koreksi Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan yang tidak sesuai ketentuan perpajakan sebesar Rp226.657.453,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan yang tidak sesuai kententuan perpajakan sebesar Rp226.657.453,00 dengan rincian sebagai berikut:

in S3 ee bae ee al

Poe aan ee

PoC Ng NE

Dn Ae CoS EP ag MEERA

Pose OP

Da GD

Po aan ba ng NN

Dn aa ba ag MEA

Poe aa

Poe ee

Pope ee

PoC ng NE

Dn aa Ce ng MEA

Den en Cc Ng MEN

Pose an ng NE

Poe Oe

Poe ba NN NE

Poe ee

Poe PP

Poe ee Ng NE

Poe Ng NE

PoC PO NN

a GC ,-—w—

Pose Oe

Poe eee

Pops ee ng NE

Poe Oe PO w—

EE GC OD

Pop fe pp

ee pe fe wJ——,—

Den Pe Hn Na

Poe Pe ———-

Pe Pep

Poo fe Pep

Poo Pep

Po Aa An EA

Poe Pe Pep

Po ee ep

Poe ee —

Poe ee

Poo et w—

Poe ee Pe

Poo ee ——

pee fe pope

Poe fe pp

pep Pen Dean Ng Nge

posse ee fe Pe Pe

a CD NA

po ee pn

po es fe pe 5 Ao 5

Pn ees pn pee

poe ea fas es fess

po tes fe 5 ——-

pon ee ee

Tan i - 27s ee Mena at mut Ti eT TTT nan sos

. - 1. i “ae Pa we . we . . . . -

pe Dan BN NA

PS we 6.

po ee ee —

Pree eee PO

a GSC ————————er—

Pope ee Pep]

Me Ann Da Nang NE

Poe —“ts‘sCsi‘i He w———

a GSC EET

Rea OO we —

EA TE

ee Pe

ee TEE

Be Mn Da Pe pe

Ewe w—

Den Op

SA, TEE

me EA UE

Den Den DA Mann MERE

Ewe Ea

Me pan Daan Nana ET

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan sample bukti pendukung terkait pengeluaran biaya makan karyawan dan biaya pengobatan; bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sehingga tidak dapat dibebankan karena tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa Terbanding mendaliklkan bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00 sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,00 dengan rincian koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

Pos KoreksiNilai (IDR)
iPenggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan226.657.453
iiBiaya penyusutan atas aset kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu220.341.054
iiiBiaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung dan tidak terkait dengan 3M1.140.931.197
Subtotal1.587.929.704

i. Koreksi terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNilai (IDR)
a)5.1.4.9.01 - Medicines & Medical Tools (FOH)14.950.300
b)5.1.4.9.15 - Necessity (FOH)73.074.600
c)5.1.4.9.02 - Office Stationery (FOH)11.315.000
d)5.2.3.9.01 - Medicines & Medical Tools90.255.004
e)5.2.3.9.15 - Necessity37.062.549
Subtotal226.657.453

a) Akun 5.1.4.9.01-Medicines & Medical Tools (FOH) sebesar Rp14.950.300,00 bahwa biaya Medicines & Medical Tools (FOH) merupakan biaya medical check up untuk pegawai Pemohon Banding dan juga biaya pembelian obat-obatan umum yang diperuntukan bagi seluruh pegawai dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis di persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

a) Akun 5.1.4.9.15-Necessity (FOH) sebesar Rp73.074.600,00

bahwa dalam akun biaya Necessity (FOH) terdapat biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) di mana merupakan biaya operasional perusahaan, dan juga terdapat biaya penyediaan makanan yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis di persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

b) Akun 5.1.4.9.02-Office Stationery (FOH) sebesar Rp11.315.000,00

bahwa dalam akun biaya Office Stationery (FOH) terdapat biaya pembuatan seragam untuk keselamatan kerja pegawai dari Pemohon Banding dan juga biaya pemberian makanan/minuman yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut juga termasuk sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis di persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

c) Akun 5.2.3.9.01-Medicines & Medical Tools sebesar Rp90.255.004,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Medicines & Medical Tools (FOH) merupakan biaya medical check up untuk pegawai Pemohon Banding dan juga biaya pengobatan bagi pegawai yang mengalami kecelakaan kerja;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya tersebut tentunya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis di persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

d) Akun 5.2.3.9.15-Necessity sebesar Rp37.062.549,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Necessity merupakan biaya penyediaan makanan yang dikeluarkan dalam perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding. bahwa dalam penjelasan tertulis di persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Meimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan dalil bahwa biaya sebesar Rp226.657.453,00 a quo adalah merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan sample bukti dokumen pendukung terkait pengeluaran biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahw berdasarkan penelitian dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya a quo terkait dengan biaya makan karyawan dan biaya pengobatan yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk kepentingan karyawan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran biaya a quo adalah merupakan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan untuk kepentingan karyawan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya a quo tidak dapat dicatat atau dibebankan sebagai biaya karena tidak mempunyai hubungan langsung

maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

ii. Atas Koreksi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar

Rp220.341.054,00.

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terhadap asset perusahaan yang tidak sesuai dengan kententuan perpajakan sebesar Rp230.341.054,00 dengan rincian sebagai berikut:

Leni: Harta . 4 8 Sa 5.4, SE PTET

Jenis Harta raga Pem esa |. Kerana Tas.

PSS RAAT na Na an CEE

Pass oo el era Eta oo ita

Alas Ua rer ESA IR ace SE.

arse

ES LUA UIE. TEST ris cp Ph. agi Sa Ta

RD LSAT EA SES TEE re a (Ba TAR Te! BPI te rst ai

AP PP Ss ars EL SE

Bi IEEE ES SSL SPA Mb

Ne eps]

ea Ne Ed

Nas Me Ms Mai MAN

bahwa terhadap aset kendaraan tersebut di atas yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, Terbanding mendalilkan bahwa yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan adalah sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan melalui penyusutannya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan dokumen catatan aktivitas yang dibuat oleh pemohon Banding sendiri (dokumen internal) yang digunakan untuk mengantar tamu/perjalanan dinas;

bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa mobil jenis Avanza, Fortuner, Kijang, Strada, Triton, dan Pajero tersebut dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terhadap asset perusahaan yang tidak sesuai dengan kententuan perpajakan sebesar Rp220.341.054,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dalil karena kendaraan yang dikoreksi merupakan kendaraan yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, kendaraan tersebut digunakan oleh pegawai Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan kebun, membawa barang operasional ke perkebunan, dan untuk kegiatan operasional seperti pengantaran pegawai ke lokasi tertentu terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung berupa catatan aktivitas dari keluar masuknya kendaraan/mobil yang dikoreksi oleh Terbanding serta contoh foto kendaraan dimana dapat terlihat hingga tahun saat ini pun, mobil- mobil tersebut dipergunakan untuk sepenuhnya kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampikan keterangan bahwa areal perkebunan Pemohon Banding dengan area perkotaan berjarak kurang lebih 2 jam apabila ditempuh dengan kendaraan roda empat/mobil;

bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak dibawa pulang ataupun diperuntukkan kepada karyawan tertentu semata-mata karena jabatan atau pekerjaannya; bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding biaya penyusutan atas aset kendaraan ini sudah seharusnya dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terhadap asset perusahaan yang tidak sesuai dengan kententuan perpajakan sebesar Rp220.341.054,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terhadap asset perusahaan yang tidak sesuai dengan kententuan perpajakan sebesar Rp220.341.054,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terhadap asset perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sebesar Rp220.341.054,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan sampel bukti dokumen pendukung yang menunjukkan catatan aktivitas dari keluar masuknya kendaraan/mobil yang dikoreksi oleh Terbanding serta contoh foto kendaraan yang dimiliki dan disusutkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima dalil dan keterangan Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa areal perkebunan Pemohon Banding dengan area perkotaan berjarak kurang lebih 2 jam apabila ditempuh dengan kendaraan roda empat/mobil;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima argumentasi Pemohon banding yang menyatakan bahwa kendaraan a quo digunakan oleh pegawai Pemohon Banding untuk melakukan pengecekan kebun, membawa barang operasional ke perkebunan, dan untuk kegiatan operasional terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga dapat menerima keterangan Pemohon Banding bahwa kendaraan-kendaraan a quo tidak dibawa pulang ataupun diperuntukkan kepada karyawan Pemohon Banding yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya penyusutan atas aset kendaraan yang dimiliki Pemohon Banding a quo dapat dibebankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terhadap asset perusahaan yang tidak sesuai dengan kententuan perpajakan sebesar Rp220.341.054,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

iii. Atas Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan

bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pees [es eee] ee ata

Ban Pe na an ana ARA

Aa ena en aa oo

Pa ear an Sen anes MERASA

ard NN PE an ana Aa pa

Pn AAA Ban nee uP

Pe AAA Pn anna rae

BEA == fae aa Ea SEE AA

fice NN PA naa BEE

PA PA Ben na MERE

pa ag aa ea

Pan PE Pn an an NE

PAN PE aa

pan ea semuaa PE

PA PE Ba fp Sten Seep os

piipd wes Aa Pn ana NE

PN AAA Pena anna LA Naa

PE EA Aa An aa NE

Pa foes PA AA seers)

ea op Je en En

panai are oes) oni

pan ee at

PAN pea KE AAA ee] ee

PIPI. yaaa Gs PA SPS SSS TOL ES Lo TS

MN mM La s5. maa ee 20 220 YA EN ee sme

Boe fF eb aS DLS rst Hi IS Li ISS PL San ed Sa

papat oo [cuffs se ag ul

Pena an DAA Dan Peta PAS MERE

Pena NN DAR Dan Pee PAS MERE

ena PAR pena Pena nsf

panas esensi

pan — ee ane ana oo

PEN PER Pen an nt MNEEA

PEN NN RAR Pen An MEEEA

EN PER Pen @hevvee ences MAAN

PEN Ken Rena fp Shee ene] pe

En pore pen ea ena MAAN

pn Eee eren

ps me

PE esa pena Den na na MN

PE NN PAR Den an AN MERE

PE Pena Pena aan MEA

PEN BNN PARA Pep om eee) nn]

EN (en pen ana

En HER Rea eee nee MERAH

PEN BARA pan Ea MEA

EN AR anna MERE

Pena ade PER en An == Sap oc]

papa en En

pa naa SE Sp na]

pinta peda ana as wes] er

Pa NN Pen Mn Hn MENEEA

Ana pe en daan esa] aa

Pn se Pen Ann HR NAN

pa Eee

pap same

PE see pose (ee shee eae >

flies sen PE aa Da NE

PI Mcrae Matis: LIeDELILS |S 7 SN SS SS SAS TA rs NE LI

Pan An eee bees ee comes]

fie see cee dpe bee ee eo eee

iva sem iene [ran [ee co eee en

fico ares seg ies ann fees es comme] ne

PEN HER (Anna en season eae oon

pope cee En ene (es see eed

Foes see ieee fees eos]

Foie ee ieee een fee En RE MEA

Poop eee see ese een fee es comes]

PEN En (an (er See ee] a

ima se ier eo be eco ened

fies ce ipsa eo bee cose] ny

Pa ce idee eo [ee ee ee SE

fits sees cen dies ein bees ee core ae] a

Pan an pees fe eee eom essed oe

BEAN En (an fer se ANE

PEN En an bana Ea Ea ME

PE En ae fer See Ea NE

pope cee Aan aa ee ee RE MEA

Pa Epen ee

aa An An Ann ea RE MEN

SL, Tata espe: St Lib ws Tut hr Ka Dani

en En aa EH == ie

Blt tL. teen Meee: St in AS a mam na

MA en En EA laa

SL, yearn ese: St Lib ws Sots tev fre ET trope

eiiag ews Dee Jepan Jam see ek Sus ba nari := oo

fot tL. yearn espe: ToL Lit. Tut Tyo sss LT trope

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) meyatakan bahwa biaya sebesar Rp1.140.931.197,00 a quo tidak didukung dengan oleh bukti pendukung yang kompeten (tidak ada daftar nominatif) dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga Terbanding berpendapat berdasarkan ketentuan perpajakan biaya tersebut harus dilakukan koreksi fiskal;

bahwa terhadap Biaya Management Fee, pada saat pembahasan sengketa Pemohon Banding menyatakan jasa yang diberikan terkait jasa manajemen berupa kegiatan legal, infrastruktur, IT dari Musim Mas Holding Pte. Ltd. yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding dengan jenis hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama;

bahwa karena transaksi Jasa Manajemen merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding (in casu Tim Peneliti) melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-701/WPJ.01/2024 tanggal 01 Juli 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-859/WPJ.01/2024 tanggal 24 Juli 2024 serta berdasarkan hasil pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding berjanji akan memberikan dokumen terkait jasa manajemen namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 02 September 2024 Pemohon Banding hanya memberikan kontrak, Invoice dan bukti pembayaran tanpa dokumentasi kegiatan pemberian jasa;

bahwa untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak tidak terbatas pada dokumen kontrak perjanjian dan invoice;

bahwa atas pemberian jasa dari pihak afiliasi harus dilakukan pengujian atas eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding harus dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan proses dan hasil penyediaan jasa tersebut; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak menjelaskan detil perlunya jasa managemen tersebut bagi perusahaan;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumentasi kegiatan pemberian jasa maka Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa manajemen tersebut benar dilakukan sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak didukung oleh bukti pending dan tidak terkait dengan 3M sebesar Rp1.140.931.197,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNilai (IDR)Ref
15.1.4.9.11 - Restribution, Subcription and Vehicle Permit (FOH)6.423.150a
25.2.3.3.03 - Transportation On Duty2.751.171
35.2.3.5.01 - Water-Telp-Fax14.292.291b
45.1.4.9.05 - Other Expense (FOH)40.815.000c
55.2.3.9.05 - Other Expense14.965.000d
66.2.2.16 - On-Duty Travelling7.359.400
76.2.2.19 - General Charges2.812.500
85.2.3.9.11 - Restribution, Subcription and Vehicle Permit522.800
96.2.1.02 - Management Fee568.280.745e
108.05 - Gain (Loss) on Disposal/Write Off Fixed Asset482.709.141f
Subtotal1.140.931.197

a) Biaya terkait dengan biaya operasional kendaraan

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun biaya 5.1.4.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit (FOH) dan akun 5.2.3.3.03-Transportation On Duty adalah merupakan biaya untuk kendaraan operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perpanjangan pajak kendaraan, pembelian bahan bakar (bensin) kendaraan, dan biaya transportasi pegawai ke kebun Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

b) Biaya atas pemakaian telpon

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun biaya Water-Telp-Fax berupa biaya pemakaian telepon selular yang seluruhnya dipergunakan untuk keperluan komunikasi dalam menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding dan tidak diperuntukkan untuk pegawai tertentu; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

c) Biaya operasional pengangkutan kelapa sawit

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan atas biaya Other Expense (FOH) merupakan biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) dimana sangat jelas keterkaitannya untuk kegiatan operasional perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

d) Biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun-akun biaya biaya Other Expense, On-Duty Travelling, General Charges dan Restribution, Subcription and Vehicle Permit adalah merupakan biaya publikasi dan biaya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding. Biaya tersebut juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

e) Biaya akrual dan pencatatan reklasifikasi biaya administrasi dan umum (koreksi atas transaksi Jasa Manajemen ke pihak afiliasi)

1. Transaksi Jasa Manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dapat dijelaskan bahwa:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”

bahwa Posisi Pemohon Banding adalah jasa manajemen seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh.

bahwa tanpa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif dan efisien. Hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak akan mampu mengoperasikan

usahanya dan menyedia jasa, sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan.

2. Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pembayaran biaya jasa manajemen sebagaimana telah tercantum dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50, dalam transaksi jasa manajemen, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terpenuhi jika:

1) keberadaan atau realisasi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan dapat dipastikan; dan

2) nilai transaksi jasa manajemen telah sesai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berikut merupakan penjelasan mengenai jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

 Keberadaan atau realisasi dari jasa manajemen dapat dibuktikan

bahwa sesuai dengan dokumen Corporate Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2016 dan diubah pada tanggal 1 Januari 2017 antara Pemohon Banding dan Musim Mas Holdings Pte., Ltd. (“MMH”) diketahui bahwa MMH setuju dan berjanji untuk memberikan jasa-jasa di bawah ini kepada Pemohon Banding:

Jasa Hukum

(a)Rutin

i. Pekerjaan penasihat hukum terkait dengan pertanyaan umum tentang kontrak, penugasan/novasi kontrak, template formulir, transaksi dengan pelanggan, pemasok, penyedia layanan atau pihak ketiga lainnya, incoterms, pengiriman dan logistik, ketenagakerjaan, sanksi, Undang- Undang Perusahaan, tugas direktur, yang ada fasilitas perbankan dan pembiayaan dan perjanjian kerahasiaan;

ii. Merancang dan meninjau amandemen sederhana pada kontrak

standar, template formulir dan perjanjian kerahasiaan; dan

iii. Memberi nasihat tentang dan jika perlu, mengajukan aplikasi untuk

melindungi intelektual aset properti.

(b)Spesifik

i. Menegosiasikan, meninjau dan mengubah dokumen terkait dengan perbankan dan fasilitas pembiayaan sehubungan dengan fasilitas perbankan baru;

ii. Penyusunan perjanjian antar perusahaan grup;

iii. Negosiasi, meninjau dan mengubah perjanjian dengan pemilik lahan,

penyedia layanan, pemasok, pelanggan, pelanggan, dan pihak lain; iv. Negosiasi, review dan amandemen kesepakatan terkait dengan

pendirian joint usaha, kemitraan, keagenan dan pengaturan distribusi; dan

v. Menangani semua pekerjaan hukum yang kontroversial.

Jasa Asuransi

(a)Menangani semua masalah pengadaan asuransi termasuk memahami

persyaratan, merundingkan, meninjau, mengkonfirmasi pertanggungan dan dokumentasi asuransi;

(b)Pekerjaan konsultasi asuransi sehubungan dengan pertanyaan umum

atau kewajiban kontraktual tentang apa pun masalah asuransi mengenai pertanggungan, klaim, sanksi dan peraturan;

(c)Menangani setiap permintaan khusus untuk pertanggungan asuransi

tambahan atau khusus yang tidak disediakan berdasarkan polis asuransi yang ada;

(d)Menangani klaim asuransi dan klaim potensial termasuk mengatur survei

kerugian, meninjau temuan, bernegosiasi dengan perusahaan asuransi, menyelesaikan kuantum klaim dan mengkoordinasikan pembayaran klaim;

(e)Menyusun, meninjau dan menganalisis tren kerugian dan statistik

kerugian untuk peningkatan risiko dan pengendalian kerugian.

Jasa Teknologi Informasi

(a)Memberikan lisensi perangkat lunak Microsoft dan Citrix yang tunduk

pada kepatuhan Pemohon Banding terhadap persyaratan yang terkandung dalam Persyaratan Lisensi Pengguna Akhir Microsoft yang dapat diubah dari waktu ke waktu;

(b)Menangani negosiasi kontrak, pelaporan, dukungan, dan persyaratan

kepatuhan dengan pihak eksternal yang terkait dengan lisensi perangkat lunak Microsoft dan Citrix; dan

(c)Menyediakan layanan pusat data, layanan jaringan, layanan keamanan,

dan titik akhir jasa.

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memiliki keahlian atas jasa yang diberikan oleh MMH (yaitu jasa hukum, asuransi dan TI);

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari MMH untuk menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan jasa hukum, asuransi, dan TI dimana semua hal tersebut membuat kegiatan operasional Pemohon Banding lebih baik dan efisien;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran dalam bentuk invoice dan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan dokumen pendukung tersebut dalam proses pembuktian eksistensi yang mana jasa tersebut telah diberikan/diserahkan oleh MMH kepada Pemohon Banding;

bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MMH telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Johan Malonda Mustika & Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019, sehingga Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding benar-benar dapat membuktikan eksistensi dari jasa yang diterima;

bahwa peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia tidak menerapkan batasan mengenai jenis dokumen yang harus disediakan untuk menunjukkan keberadaan jasa intragrup;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perjanjian, bukti pembayaran dan invoice yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak seharusnya sudah menjadi bukti yang andal sehubungan dengan pembuktian eksistensi atas kegiatan jasa yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen tersebut;

bahwa hal ini sejalan dengan SE-50, dimana dokumen tersebut seharusnya dianggap sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberadaan jasa, dijelaskan dalam SE-50 sebagai berikut:

1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).”

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan, jasa

manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya menetapkan bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan keadaan sebenarnya;

bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya menetapkan bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan keadaan sebenarnya;

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP juga menetapkan bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk menghitung jumlah pajak terutang, pembukuan (yang kemudian dilaporkan di SPT) harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dapat dipertimbangkan sebagai catatan yang keberadaan dan kejadiannya andal, jika:

• Dibuat dengan iktikad baik;

• Mencerminkan kondisi atau keadaan usaha yang sebenarnya; dan

• Disusun dalam praktik atau sistem yang lazim di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Keuangan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa dari sudut pandang akuntansi, seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding atas penyediaan jasa manajemen oleh MMH telah dicatat dalam pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya; bahwa keabsahan biaya dan perlakukan akuntansi Pemohon Banding atas biaya-biaya tersebut telah diverifikasi dan telah diaudit oleh auditor

independen dan telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Tahun Pajak 2019; bahwa dengan demikian, jika suatu transaksi yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding (dan kemudian dilaporkan dalam SPT) telah memenuhi tiga persyaratan di atas. Dapat disimpulkan bahwa transaksi bersangkutan telah benar-benar ada dan terjadi sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, sehingga keberadaan dan kejadiannya tidak dapat diabaikan;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh MMH tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding.

 Terdapat manfaat ekonomi atau komersial dari pembayaran biaya jasa

manajemen kepada penyedia jasa manajemen

bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumentasi eksistensi yang mencakup penjelasan mengenai:

• Kebutuhan jasa

• Kontribusi penyedia jasa

bahwa sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian dan penjelasan di bagian sebelumnya, jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi berfungsi untuk membantu Pemohon Banding dalam memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan kegiatan tersebut sebagaimana tercermin pada struktur organisasi berikut:

Lampiran 1 - Struktur Organisasi MPG

Santa Noe forest ce, Baba Pet akan ee fee

bahwa seperti yang dapat dilihat dari Struktur Organisasi Pemohon Banding, bagian manajemen yang berkaitan dengan jasa hukum, jasa asuransi, dan bantuan layanan IT tidak tersedia di dalam organisasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan jasa dari MMH untuk mendukung beberapa kegiatan operasional yang tidak tercakup oleh divisi-divisi yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan merujuk pada struktur organisasi MMH, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa MMH sebagai perusahaan induk Grup Musim Mas memiliki divisi yang menyelenggarakan jasa hukum (legal), asuransi (insurance), dan layanan TI.

bahwa hal ini dapat dilihat dalam Struktur Organisasi Grup MMH untuk Tahun Pajak 2019 berikut ini:

Shippingand

Plan ta dm ReAnery Tax Planning Procurement WatkeHng Lagisties

Anancial

eT] Olea hemicals Cantraller ‘Business Omi ts

Corpora be

Specdal by Pats Yinance

Tressuty

Human

Resoutces

Risk

Management &

Tnsutance

In fara Hm

Technalagy IT)

‘Legal

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding membutuhkan jasa-jasa yang disediakan oleh MMH karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan tersebut. Selain itu, pada struktur organisasi Pemohon Banding faktanya tidak memiliki divisi terkait dengan hukum, asuransi, dan IT;

bahwa sebagaimana terdapat dalam struktur organisasi MMH, MMH sebagai perusahaan induk Grup Musim Mas memiliki divisi terkait dengan hukum, asuransi, dan IT. Sehingga, sudah sewajarnya bagi Pemohon Banding untuk meminta bantuan dari MMH atas jasa hukum, asuransi, dan IT yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya; bahwa dalam invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terdapat alokasi biaya yang digunakan dalam melakukan perhitungan penagihan jasa manajemen oleh MMH. Dalam alokasi biaya tersebut, biaya manajemen melakukan perhitungan alokasi biaya berdasarkan waktu yang dihabiskan ataupun jumlah karyawan dari penerima jasa yang menggunakan jasa dari MMH;

bahwa sebagai contoh, dalam pemberian jasa IT, MMH telah membeli dan menggunakan software dan aplikasi dari pihak ketiga yaitu Microsoft dan Citrix. MMH melakukan mapping jaringan (pada awal pembentukan) dan memastikan jaringan tersebut terjaga setiap saat (pemeliharaan jaringan). Dalam memberikan jasanya seperti pemeliharaan jaringan, MMH dapat menggunakan keahlian yang dimiliki oleh penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa ataupun dengan tenaga ahli MMH yang memiliki keahlian di bidang IT kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai alur penyediaan jasa yang dilakukan oleh MMH kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

• MMH sebagai entitas induk memiliki kemampuan dan pengalaman untuk mengelola seluruh entitas anak yang berada di bawahnya, sehingga MMH harus memastikan seluruh entitas anak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi;

• Atas kebutuhan standarisasi tersebut, MMH memberikan bantuan kepada Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya seperti asistensi hukum, asuransi dan layanan TI;

• Jika terdapat kendala atas hal-hal ini, Pemohon Banding meminta bantuan kepada MMH untuk mendapatkan advis dari tenaga ahli yang dimiliknya berkaitan dengan kegiatan hukum, asuransi dan layanan TI.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar telah terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding;

f) Pencatatan kerugian penghapusan aset

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun biaya 8.05-Gain (Loss) on Disposal/Write Off Fixed Asset adalah merupakan biaya pencatatan kerugian atas penghapusan aset tetap yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya a quo juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyampaikan alasan dan penjelasan serta bukti dokumen pendukung sebagaimana diuraikan berikut:

a) Atas Koreksi Terkait Akun 5.1.4.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit (FOH) dan Koreksi Terkait Akun 5.2.3.3.03-Transportation On Duty

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun biaya 5.1.4.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit (FOH) dan akun 5.2.3.3.03-Transportation On Duty adalah merupakan biaya untuk kendaraan operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perpanjangan pajak kendaraan, pembelian bahan bakar (bensin) kendaraan, dan biaya transportasi pegawai ke kebun Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding Terkait Akun 5.1.4.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit (FOH) dan Koreksi terkait Akun 5.2.3.3.03-Transportation On Duty tidak dipertahankan;

b) Atas Koreksi Terkait Akun 5.2.3.5.01-Water-Telp-Fax

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun biaya 5.2.3.5.01-Water-Telp-Fax adalah merupakan biaya pemakaian telepon selular yang seluruhnya dipergunakan untuk keperluan komunikasi dalam menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding dan tidak diperuntukkan untuk pegawai tertentu;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait Akun 5.2.3.5.01-Water-Telp-Fax tidak dipertahankan;

c) Atas Koreksi Terkait Akun 5.1.4.9.05 - Other Expense (FOH)

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan dalam akun biaya 5.1.4.9.05 - Other Expense (FOH) adalah merupakan biaya pengapalan minyak kelapa sawit (CPO) untuk kegiatan operasional perusahaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait Akun 5.1.4.9.05 - Other Expense (FOH) tidak dipertahankan;

d) Atas Koreksi Terkait Akun 5.2.3.9.05-Other Expense, Akun 6.2.2.16-On-Duty Travelling, Akun 6.2.2.19-General Charges dan Akun 5.2.3.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan biaya dalam Akun 5.2.3.9.05-Other Expense, Akun 6.2.2.16-On-Duty Travelling, Akun 6.2.2.19- General Charges dan Akun 5.2.3.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit adalah merupakan biaya publikasi dan biaya penyediaan makanan bagi seluruh pegawai Pemohon Banding;

bahwa biaya-biaya a quo adalah termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak, dan bukan untuk pemakaian sendiri karyawan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait Akun 5.2.3.9.05-Other Expense, Akun 6.2.2.16-On-Duty Travelling, Akun 6.2.2.19-General Charges dan Akun 5.2.3.9.11-Restribution, Subcription and Vehicle Permit tidak dipertahankan;

e) Atas Koreksi Terkait Akun 6.2.1.02-Management Fee

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya

yang memiliki keahlian atas jasa yang diberikan oleh afiliasi Pemohon Banding yaitu Musim Mas Holdings Pte., Ltd. (MMH) yang memiliki keahlian dalam bidang jasa hukum, asuransi dan TI;

bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari MMH untuk menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan jasa hukum, asuransi, dan TI dimana semua hal tersebut membuat kegiatan operasional Pemohon Banding lebih baik dan efisien;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa bukti pembayaran dalam bentuk invoice dan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan pembuktian terkait dengan eksistensi jasa yang telah diberikan/diserahkan oleh MMH kepada Pemohon Banding;

bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MMH telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding dan biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Johan Malonda Mustika & Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

bahwa berdasarkan dalil sanggahan serta bukti dokumen berupa perjanjian, bukti pembayaran dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan pembuktian eksistensi atas kegiatan jasa yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen yang dicatat dan dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait Akun 6.2.1.02-Management Fee tidak dipertahankan;

f) Atas Koreksi Terkait Akun 8.05-Gain (Loss) on Disposal/Write Off Fixed Asset bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan biaya dalam Akun 8.05-Gain (Loss) on Disposal/Write Off Fixed Asset adalah merupakan biaya pencatatan kerugian atas penghapusan aset tetap yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya a quo juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan sampel dokumen pendukung atas biaya-biaya terkait dalam akun ini yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan atas biaya a quo telah diaudit oleh Kantor Akuntan Johan Malonda Mustika & Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyatakan dapat menerima dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait Akun 8.05-Gain (Loss) on Disposal/Write Off Fixed Asset tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karena itu koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

4. Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap laba dalam hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp69.485.267.738,00 yang kemudian menjadi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00;

bahwa koreksi kompensasi kerugian mengikuti laba hasil pemeriksaan tahun pajak 2019.

RENT ____ — KOREKSI

Na. URALAN Ref : WIA 3 PAJAK PEMER KSA, i

iRas :Rp: Rp

* Koroansas Kerugian Tahun 2075 9 TH a

2 Kompensas <etugian Tahun 20°8 | | fa 3 D

1 sSorsensss Serugiar Tahun 2077 | ls) 2 936 523 473! +20, 936.523.4749

4 Koroensas Cevugiar Tahan 2G" 8 | a 33 205 910626" “58,285, 17.624

S. Kompensasi Kerugiar Yanun 20” 5 | ! a] 10 255 733 64+ -10.253,733,344

Jurrian | il a 69 485 267 735° G9 485 267,738

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap mempertahankan koreksi a quo;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laba dalam hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp69.485.267.738,00 yang kemudian menjadi koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasannya secara terperinci sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 dikarenakan koreksi kompensasi kerugian fiskal ini timbul akibat adanya koreksi-koreksi pada pos peredaran usaha, harga pokok penjualan dan penyesuaian fiskal positif di atas yang tidak Pemohon Banding setujui;

bahwa sejalan dengan alasan ketidaksetujuan yang telah diuraikan Pemohon Banding pada pos koreksi nomor 1 sampai 3 di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi kompensasi kerugian fiskal;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa

adalah apakah koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 adalah sebagai akibat adanya koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan Penghasilan dengan rugi sebesar Rp69.485.267.738,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan telah memutus sengketa a quo dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha214.370.136.970
Harga Pokok Penjualan262.130.037.981
Laba Bruto(47.759.901.011)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha34.479.962.160
Penghasilan Neto Dalam Negeri(82.239.863.171)
Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha8.943.189.971
Penyesuaian Fiskal Positif6.567.169.500
Penyesuaian Fiskal Negatif1.634.732.856
Penghasilan Neto(68.364.236.556)

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada Tahun Pajak 2019 Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar (Rp68.364.236.556);

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan atas Koreksi terhadap

SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang disampaikan PT Multipersada Gatramegah selaku Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyampaikan rekapitulasi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

No.UraianHasil Pemeriksaan
DipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
1.Atas koreksi terkait Peredaran Usaha sebesar Rp110.102.592.558,00
i.Atas Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Penjualan Lokal sebesar Rp94.236.789.528,00---94.236.789.528,00
ii.Atas koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp15.865.803.030,00---15.865.803.030,00
2.Atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp26.385.639.485,00
i.Atas koreksi Biaya Gaji, Upah, Bonus, Dan Gratifikasi, Honorarium, THR sebesar Rp16.065.473.885,00---16.065.473.885,00
ii.Atas koreksi Biaya Amortisasi Biological Asset sebesar Rp10.320.165.600,00---10.320.165.600,00
3.Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.587.929.704,00
i.Atas koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp226.657.453,00226.657.453,00---
ii.Atas koreksi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp220.341.054,00---220.341.054,00
iii.Atas koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) lainnya sebesar Rp1.140.931.197,00---1.140.931.197,00
4.Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00---69.485.267.738,00
Total207.334.772.032,00
226.657.453,00

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 total sebesar Rp207.561.429.485,00, atas koreksi sebesar Rp137.849.504.294,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, atas koreksi sebesar Rp226.657.453,00 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan sedangkan Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

dan tidak dipertahankan dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha110.102.592.5580110.102.592.558
2.Harga Pokok Penjualan26.385.639.485026.385.639.485
3.Penyesuaian Fiskal Positif1.587.929.704226.657.4531.361.272.251
4.Kompensasi Kerugian69.485.267.738069.485.267.738

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran Usaha menurut TerbandingRp324.472.729.528
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp110.102.592.558
Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp214.370.136.970
2.Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp235.744.398.496
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp26.385.639.485
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp262.130.037.981
3.Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp7.928.441.751
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.361.272.251
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp6.567.169.500
4.Kompensasi kerugian menurut TerbandingRp69.485.267.738
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp69.485.267.738
Kompensasi kerugian menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha214.370.136.970
Harga Pokok Penjualan262.130.037.981
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto(47.759.901.011)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha34.479.962.160
Penghasilan Neto Dalam Negeri(82.239.863.171)
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha8.943.189.971
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.567.169.500
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.634.732.856
c. Jumlah4.932.436.644
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Neto(68.364.236.556)
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak(68.364.236.556)
PPh terutang0
Kredit pajak0
Pajak yang kurang/(lebih) bayar0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/19/129/24 tanggal 31 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH, NPWP 01.534.738.8- 112.000 beralamat di Spring Tower 12-09, Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, (domisili elektronik accounting.mpg@indmpg.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.