Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-001644.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Genting Plantations Nusantara, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-001644.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001644.15/2025/PP, antara:

PT GENTING PLANTATIONS NUSANTARA, NPWP 02.741.973.8.012- 000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 15, Ciputra World I, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalan hal ini diwakili oleh oleh Lee Lip Tsong, jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Genting Plantations Nusantara Nomor 42 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, dan memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Trisna Lukman

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Surat Kuasa: 031/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum : KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024,

2. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Surat Kuasa: 032/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28-11-2023,

3. Nama: Randy Ardiano

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Surat Kuasa: 034/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025,

4. Nama: Irene Theodora Simatupang

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Surat Kuasa: 030/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

5. Nama: Ryan Gunawan

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Surat Kuasa: 033/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/19810506 2002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas: ST-5264/WPJ.04/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 499/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan PEN-050/PP/Ucp/2026 tanggal 5 Maret 2026 Jis. PEN-070/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/GPN- KP/TAX/Feb’25 tanggal 21 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-651/WPJ.04/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 028/GPN- KP/TAX/Mei’25 tanggal 19 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netta Rip 5.464.634.706

2 Penghasilan yang seharusnya tidak R 4 terutang PPA (Pasal 17 ayat /2) KUP: P

3 Penghasilan Kena Pajak Rip 1.592.505.302

4 PPh yang terutang Rp 337 168.709

5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 1

§ Jumlah PPh Terutang Rp 3317 168.701

7 Kredit Pajak:

a. FPh ditanggung pemerintah Rp (i

h. Dipotong: dipungut cleh pihak lain:

h 1. FPh Pasal 4 Rp [i h 2. PPh Pasal 22 Rp Io h 3. PPh Pasal 23 Rp 1569309333 h 4. PPh Pasal 24 Rp [i h 5. Lain-lain Rp [i h 6. Jumlah fb 1-b2.-bh3-b.4+b.5.) Rp 1.569.309.3933 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pagal 22 Rp [i c.2.PPh Pagal 25 Rp Io c.3. PPh Fasal 24 Rp [i c.4. STP (Pokok Lebih Bayar: Rp [i c.5. Lain-lain Rp [i cB. Jumlah fcdte2tc.d+e4teo+c5) Rp i d. Diperhitungkan:

d1 SKPLB Rp [i d 2 SKPPKP Rp [i d3. Jumlah :d.1 - 4.2! Rp (i e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (Zi KUP

é 1 Dibayar dengan NPP pihak lain Rp Io e 2 Dibayar dengan NPF sendiri Rp [i

24. Telah dipatong!clipungut Rp [i ed. Jumlah fe.1-e2 +43: Rp fi f Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (Ha ay tb te.6- 0.3) atau &.4: Rp 1.506 2 3

3 Jumlah PPh yang lebih bayar iff- 4) Rp 1.229.140.6393

Jumlah kurang: (lebih bayar yang disetujui oleh Wajih Pajak tree an , berdasarkan Fembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 1566 209.329)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/GPN- KP/TAX/Apr’24 tanggal 30 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut (2 [Hara PokokPenuaian “2 [Penghasiian netto dalam negenilainnva ”—”|— 4008416049

— —IbPenyesuatan Fiskal Nagait | 1808359251)

—edumiah 5115083022

8 [dumiah penghasianneto 748 105.835) “9 Kompensasikerugian SSSSSOSC~iSC~CS~CSCSCS

10 Penghasilan kenapajak (it [damian PPhTerutang

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Citambah' a

Rp (23 (Ri

Bayar g. Sanksi Administrasi =| GL Ah 9) masih harusilebih:

dibaya"

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/GPN- KP/TAX/Feb’25 tanggal 21 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/GPN-KP/TAX/Feb’25 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 No. 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 diterima pada tanggal 28 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa surat Banding ditandatangani oleh Lee Lip Tsong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Martina S.H. No. 42 tanggal 31 Januari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 26 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Diajukan Banding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 No. 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan 1 (Satu), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurul Fsmaaon Menurut

He . . Kareks

<ederangan Bandirc Téroanding ‘Rai

Rei (Rai “

Penghasilan End atau

1 ; 74.972 600.037 7.972.800.9357

Peredaran Usaha/BrLtc

Penghasilan Brite atau aba

3 PLS 600.037 YO .972.800.957

Brito

Pengurang Pengaas lan Bruto

4 . 'B1.870.955 OPS (81.975 GOS.0731 atau Bisya Usaha

Penghasilan 1810 calam

5 . fo. S04.285 056% (9.994 255.0361 negeri

Penghasilan eco calam

£900 4°6.C45 4.008.415.1949 negenlairrya

7 | a. Penyesuaian Fiskal Pos tif 5.474 504.678 6.166.852.5948 | 2694.352.279 m7 hb. Penyesuaian Fiskal Hegatif (LE77.803 5015 (1.599 359.7591 “BO. S32 748

Menurut Fsmo3an Menurut

He . . Kareks selerangan Bandirg Teroanding Rai

Bri (Rai me

8 | Jumlah perghasi an nets 7.389.257 MO 5.464.234.208 NN

Kompensasi kenagian P| 6.932.045 904 f

Penghasilan kena paiak P| 592595 302 f

Jumlah Paja yang dapat

12 . . 1.565 409.333 565.309.335 160.001 dikreditkan

Jumlah PPR yang

13 co 1.568.409 3355 (1.229 ° 40.633) kurang lebih: dibayar

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 006/GPN- KP/TAX/Apr’24 tanggal 30 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Merrit “oreks varg

Wenurut

He Pemolien . Dia ukan

Keterangan . Terbanding

Sanding aa. Keoeratan

Ri “Rai

Pengaas lan Brio atau Peredarar

1 Yo .972.800.037 74.972 600.037

Usaqaesute

Pengaas lan Bruto ata. abs

Ki PST EOO.9SF 77.972 600.037

Bruto

Pengarang Penghasilan Bruto (81.876 cos. C3

4 . (841.875 655.0731 alaul Biaya Usaha :

S Penqoas lan nette dalam neger M904 765.038) | 904285 058% Ps

Penghas lan netto dalam negeri

. 4.168.415.149 4.006 416.048 kain a Sanyesualar Fiskal Posi ft 6.955.042 996 15.158 052.048 9.245 520 042

1 a Denyesuaiar Fiskal Hagaiif 1.505 359.7591 | 1.068.259 7555 e Jumlah penghasilan netto 5.254 654.206 NN

Jumlah Pajas yang dapet

12 . "565. HIS 355 1.585 509,333 dikred ikan

Jumlah PPA yang kurangslebihi

1 . 115863053221 | 11.228140.3555 dibayar

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Menurut Menurut Tercanding Menjadi (Rai

Pemolicn ‘Rai

[Renesas auger [| Sas

Be Ng Be

4. Pajak Penghasilan i-Phi S57 168.706 337 158.700

IN NN h. Jumlah PPh yang masih 11.585 309.3331 1.228.147.5353: 11320 ° 40.633} ee eee eee eee

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputusan Pemohon Diajukan

No. Uraian ; ;

Keberatan Banding Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Penyesuaian

116.165.552 548 | 6.955.042 S06 | 9.213.820 042

Fiskal Positif bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.213.820.042

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yakni atas biaya yang tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 9.213.820.042 dengan alasan sebagai berikut.

Menurut TerbandingRp 16.168.862.948,-

Menurut Pemohon Banding Rp 6.955.042.906,-

KoreksiRp 9.213.820.042,- bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I Nomor: LAP-35/RIKISIS/KPP.0413/2024 tanggal 02 Februari 2024, Terbanding melakukan manual review terhadap perusahaan pembanding yang tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding dengan hasil pengujian terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas analisis kewajaran sebesar Rp9.213.820.042;

bahwa Terbanding membandingkan data NCPM berdasarkan audit report Pemohon Banding dan data pembanding sehingga diperoleh kesimpulan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun 2021 tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan Rasio NCPM 7,56%l bahwa Perhitungan Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut. SETAN ISLIP AT Rat -

MAUR An Ran PI af. ao F 2-4. 125.552 Pra LT ae

Mn AL Sa "IL Tone e woe:

bahwa Perhitungan Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut.

Salaries and allowances57.550.714.121

Rental902.491.200

Travelling3.179.542.374

Depreciation8.169.491.337

Office expense1.265.316.034

Professional fees1.511.154.316

Management fees3.166.582.134

75.745.291.516

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.213.820.042 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya operasional/beban usaha yang diperhitungkan dalam perhitungan NCPM Pemohon Banding merupakan beban usaha yang berkaitan dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa;

2) Tidak terdapat indikasi pengalihan laba pada transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa berikut adalah rincian penjelasan terkait poin-poin sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas:

1) Biaya operasional/beban usaha yang diperhitungkan dalam perhitungan NCPM Pemohon Banding merupakan beban usaha yang berkaitan dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa Dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi afiliasi pendapatan dari jasa manajemen Pemohon Banding, Terbanding melakukan manual review terhadap perusahaan pembanding yang tersedia dalam TP Documentation Pemohon Banding. Kemudian, dari perusahaan pembanding yang tersedia dalam TP Documentation tersebut, Terbanding menerima seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding; Selanjutnya, Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas hasil rentang interkuartil rasio NCPM yang telah tersedia dalam TP Documentation Pemohon Banding. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam hal pemilihan perusahaan pembanding dan

penggunaan data keuangan perusahaan pembanding untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

Meskipun demikian, dalam menguji dan melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi ini, Terbanding dan Pemohon Banding memiliki perbedaan pendapat dalam melakukan perhitungan NCPM;

Bahwa perbedaan nilai NCPM menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Pemohon Terbanding

No. Uraian

Banding (dalam jutaan (dalam jutaan Rp) Rp)

Pendapatan 71.973 71.973

> Beban pokok pendapatan

Laba bruto (1-2) 71.973 71.973

Laba (Rugi} usaha

5 905 (3.773)

Rasio NCFM

127 Ya 5,2 to (34214)

Dari tabel di atas diketahui bahwa perbedaan perhitungan terdapat dalam komponen beban usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam menghitung NCPM, Pemohon Banding hanya memperhitungkan beban usaha yang terkait dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa, mengingat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik sebagai penyedia jasa (dapat dilihat pada Dokumen Lokal hal. 16) sehingga biaya yang diperhitungkan seharusnya adalah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding;

Perhitungan beban usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

[2 [Boban powokpendapalan apem PG

Tere OD

Me NE ps —— Aa

Total Beban Usaha (71.068)

Mewewe | ae

PA aa

Di sisi lain, Terbanding memperhitungkan seluruh beban yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Biaya-biaya keuntungan atas selisih kurs, beban jasa manajemen, beban jasa profesional, dan beban lain-lain juga turut diperhitungkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempertimbangkan apakah beban tersebut berkaitan dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa. Oleh karena itu, rasio NCPM antara Terbanding dan Pemohon Banding menghasilkan perhitungan yang berbeda; Selanjutnya, dalam menghitung NCPM, Pemohon Banding yang hanya memperhitungkan beban-beban yang berkaitan dengan aktivitas penyediaan jasa. Atas perihal tersebut, menurut Pemohon Banding merupakan cara perhitungan yang tepat dan konsisten. Hal ini juga sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

(OECD TP Guidelines Juli 2017) Par. 2.84 yang menyebutkan sebagai berikut:

Par. 2.84 OECD TP Guidelines Juli 2017

"Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions..."

Terjemahan bebas:

"Biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi terkendali yang sedang direview harus dikecualikan jika secara material mempengaruhi daya banding dengan transaksi yang tidak terkendali." Sebagai perusahaan penyedia jasa yang memperoleh seluruh pendapatannya dari jasa manajemen yang diberikan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding telah memperhitungkan beban-beban yang berkaitan dengan pemberian jasa dan juga telah mengecualikan biaya- biaya yang tidak berkaitan secara langsung dengan pemberian jasa tersebut, seperti laba/rugi selisih kurs, beban jasa manajemen, beban jasa profesional, dan biaya lain-lain. Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku;

Disamping hal sebagaimana telah dijelaskan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas perhitungan beban usaha pada proses pemeriksaan pajak tahun 2020. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Terbanding telah setuju dalam perhitungan/penetapan biaya menurut Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding;

2) Tidak terdapat indikasi pengalihan laba pada transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang didirikan untuk menjadi perusahaan yang menyediakan jasa manajemen kepada pihak-pihak afiliasi di Indonesia. Karena itu, Pemohon Banding memperoleh 100% pendapatannya dari pihak afiliasi di Indonesia yang

menerima jasa manajemen dari Pemohon Banding. Bahwa pihak- pihak afiliasi yang menerima jasa manajemen dan membayar kompensasi atas jasa tersebut seluruhnya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Berdasarkan Bab I Bagian A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22), dinyatakan sebagai berikut:

"Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas."

Berdasarkan ketentuan dalam PER-22 di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha dapat terjadi karena perusahaan multinasional yang melakukan transaksi tersebut beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Sebagaimana yang telah

dinyatakan sebelumnya, dalam hal transaksi pendapatan jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi ini merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, sama-sama beroperasi di Indonesia. Selain itu, tidak terdapat perbedaan tarif pajak yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya yang menerima jasa, sesuai dengan ketentuan PER-22 di atas;

Dengan demikian, ketentuan dan tarif pajak yang berlaku bagi Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya yang menerima jasa adalah tarif pajak yang sama. Karena itu, dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, tidak terdapat indikasi penggeseran laba sehingga terjadi penghindaran pajak;

Hal ini juga ditekankan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32) tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pasal 2 PER-32 jelas menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1:

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Pemohon Banding Luar Negeri di luar Indonesia."

Pasal 2 ayat 2:

“Dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan PER-22 dan PER-32 yang secara jelas mengatur bahwa penentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri. Dalam hal dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya berlaku dalam hal terdapat perbedaan tarif pajak maupun perlakuan pajak yang berbeda. Faktanya, peredaran usaha Pemohon Banding seluruhnya didapatkan dari pihak afiliasi dalam negeri yang tidak terdapat perbedaan tarif maupun perlakuan pajak;

Sebagai tambahan, bahwa untuk mencapai nilai kuartil bawah dalam rentang inter-kuartil perusahaan pembanding sebesar 7,56% yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pemohon Banding dianggap memiliki tingkat laba bersih sebesar 7,56% sehingga harus meningkatkan harga atas jasa manajemen kepada pihak afiliasi lokal. Dapat Pemohon Banding sampaikan, apabila hal tersebut dilakukan, maka berdampak pada penurunan laba bersih pihak afiliasi lokal karena peningkatan beban biaya jasa manajemen oleh Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pihak-pihak afiliasi tersebut kepada negara mengingat bahwa yang terlibat dalam transaksi ini merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga, bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan data dan/atau informasi sebagai berikut:

a) Breakdown / rincian atas lingkup pemberian jasa kepada pihak afiliasi yaitu mencakup keseluruhan PIC/department yang terlibat beserta spesifikasi pekerjaan;

b) Rincian perhitungan NCPM menurut Pemohon Banding;

c) Dokumen perjanjian jasa manajemen kepada seluruh pihak afiliasi;

d) Struktur organisasi;

e) Laporan keuangan tahun 2021;

f) Local File (Dokumen Lokal) tahun 2021;

g) SPT PPh Badan tahun 2021;

h) Company profile;

i) Rekening koran;

j) Neraca percobaan / Trial Balance, buku besar/general ledger dan mapping laporan keuangan;

k) Akta pendirian dan perubahannya; dan l) Data lainnya sebagaimana yang diminta oleh Tim Peneliti Keberatan baik melalui surat dan secara verbal;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Biaya operasional/beban usaha yang diperhitungkan dalam perhitungan NCPM Pemohon Banding merupakan beban usaha yang berkaitan dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat indikasi pengalihan laba pada transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.213.820.042 yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

3. Bahwa perhitungan PPh Badan Tahun 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut

Usaha:Bruto apemraaramaa

Anwar | masa

4 (31.876.885.073)

Biaya Usaha

[8 [ Perahasian rete dear reserve: | FOR ATU,

[| Penvesuaian FekaMesat | (1808 358864)

[3 [aah penghastan rete | a 185858) ofperenamanterapaak

A [nie Pe Tenens

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-651/WPJ.04/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/GPN-KP/TAX/Feb'25 tanggal 21 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)√ bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)√ surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-√ alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan√ tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima tanggal 28 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat√ keputusan yang dibanding, yaitu Surat

KeputusanTerbandingNomorKEP-

00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal26 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti√ pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Lee Lip

Tsong bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianKeputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang diajukan Banding
1Penyesuaian Fiskal Positif16.168.862.9486.955.042.9069.213.820.042

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.213.820.042.

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2)Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitungpenghasilannetodengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4)Pembukuanataupencatatanharus diselenggarakandiIndonesiadengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5)Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6)Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8)Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing danmatauangselainRupiahdapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9)Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam
bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu,
atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk
usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha
dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi
termasuk cadangan bantuan sosial yang
dibentuk oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga
Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali
untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan
pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan
limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi
seluruh pegawai serta penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau
kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan, dan warisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai
dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang
yang menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham;
g. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta
menentukan utang sebagai modal untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
(4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f,
dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada
dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di
antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir;
b.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung; atau
c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke
samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18

Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 14

(1)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu
harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan
tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
(2)Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan
harta tidak berwujud;
c. transaksi terkait biaya pinjaman;
d. transaksi pengalihan harta;
e. restrukturisasi usaha; dan
kesepakatan kontribusi biaya.
(3)Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian
bahwa jasa tersebut:
a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan
diperoleh penerima jasa;
b. dibutuhkan oleh penerima jasa;
c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima
jasa;
d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan
pemegang saham (shareholder activity);
e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan
manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena
pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha
(passive association);
f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah
dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;
g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat
insidental; dan
h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan
merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari
pihak yang independen tanpa adanya perjanjian
siaga (on call contract) terlebih dahulu.

2. Tanggapan Terbanding a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

35/RIKSIS/KPP.0413/2024 b. tanggal 02 Februari 2024 terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042,- dengan rincian sebagai berikut:

To 7 Ten a

PN NN HN BEN MA ala al ne - Po. ties. al

Pe PP . oo ——#A———i————-:

Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas analisis kewajaran sebesar Rp9.213.820.042 .

Dasar Hukum

-Pasal 9 ayat (1) UU PPh

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pemeriksa memperhitungkan beban usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana pada laporan keuangan sebagai penyebut atau pembagi dalam perhitunganNCPM.PadaSPHPpemeriksa memperhitungkanseluruhunsurbiaya,tetapi berdasarkanpembahasanakhir,pemeriksa mengeliminasi beberapa biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional;

Perubahan nilai koreksi dilakukan berdasarkan perhitungan ulang beban operasional untuk menentukan NCPM. Pemeriksa mengeliminasi beberapa beban yang semula diperhitungkan sebagai beban operasional yakni Foreign exchange gains/losses, net sebesar - Rp2.904.982.767danOthers,netsebesar Rp5.028.160.275 sehingga rasio NCPM menurut pemeriksa berubah dari -7.57% menjadi -5.24%;

Selain itu, pemeriksa juga mengubah rasio pembanding dari median sebesar 9.20% menjadi kuartil bawah sebesar 7.56%. Keduanya masih dalam interval wajar; Pemeriksa melakukan manual review terhadap perusahaan pembanding yang tersedia pada TP Doc Wajib Pajak dengan kriteria sebagaimana tertuang pada Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai berikut:

- Selected Comparable, yaitu perusahaan aktif beroperasi,independent,kodeindustri 8111,8741,8742,8748., lokasi di Asia Timur dan Tengah, dan tersedia Laporan Keuangan Tahun 2018 sd 2020.

- Profit Level Indicator (PLI) menggunakan PLI Net Cost- Plus Margin (NCPM) dengan formula:

NCPM= Laba Bersih Operasional

HPP+Biaya Operasional

- Multi Year Data (Perhitungan Wajib Pajak tahun 2018. 2019, 2020)

- Rentang inter kuartil Rasio NCPM

Ealubit 1-2 Agita IntersaLa:Ti Rast SCFW no PML toc oa soe "

- Kesimpulan: Pemeriksa membandingkan data NCPM berdasarkan audit report Pemohon Banding dan data pembanding diperoleh kesimpulan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun 2021 tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan Rasio NCPM 7,56%. Sehingga terhadap laba usaha dilakukan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemohon

Deskripsi | Pemeriksa Koreksi

Banding

Laba

Bersih (3.772. 691.479) | 5.441.128. 563

Operasi c. Bahwa dari total koreksi sebesar Rp9.694.358.270 nilai sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.213.820.042 yang berasal dari perhitungan berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha melalui surat nomor006/GPN- KP/TAX/Apr'24 tanggal 30 April 2024 dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam romawi VI di atas;

d. Bahwa tidak ada sengketa terkait pemilihan perusahaan pembanding dan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Pemeriksa confirm dengan TP Doc Pemohon Banding;

e. Bahwa Sengketa terjadi karena adanya perbedaan perhitungan rasio NCPM antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya memperhitungkan biaya-biaya yang menurut Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu sebagai penyedia jasa. Sedangkan Pemeriksa memperhitungkan biaya managemen yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan biaya professional. Perbedaan tersebut menghasilkan perhitungan rasio NCPM yang berbeda antara Pemohon Banding dan Pemeriksa;

Perhitungan menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding (yang tercantum pada TP Doc) adalah sebagai berikut:

Deskripsi Menurut Salib Pajak (=p:

1. Sa anes and allowerces S7. 550714 12° 57.550.712 121

2. Depreciatiay 3.185.491 Sar 2.169.491.537

2. Trawellng 3.175.522 374 178.542 574

4. Wanagement Fees 3.166.592 154

3. Pro'essioral Fees 1.511.155.316

8. Office urililitizz 1.285.316 G54 1.265.315.054

7. Rental 502 494 200 552.494.290 f. Faktanya, Pemohon Banding mengakui bahwa Rasio NCPM Pemohon Banding sebesar 1,27 % berada di luar rentang inter kuartil (Local File hal 37);

g. Faktanya, Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Tahunan Badan sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc Wajib Pajak. Sebagaimana tercantum pada poin d di atas, perhitungan kewajaran dan kelaziman usaha yang Pemohon Banding tuangkan pada TP Doc, mengakui adanya Laba Usaha sebesar Rp905.000.000. Sesuai data dan fakta yang telah diuraikan sebelumnya, pada SPT Tahunan Badan Tahun 2021 Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Netto Fiskalsebesar Rp(1.399.257.810), Kredit Pajak 1.566.409.333 sehingga SPT Wajib Pajak Lebih Bayar sebesar Rp1.566.409.333;

h. Berdasarkan table pada huruf d di atas,dapat dilihat unsur biaya apa saja yang dijadikan sebagai pembagi oleh Pemeriksa dalam menghitung NCPM. Dengan demikian, pernyataan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang menyatakan bahwa Pemeriksa memperhitungkan seluruh beban yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagaimana tercatat dalam laporan

keuangan Pemohon Banding, yaitu dengan turut memperhitungkan keuntungan atas selisih kurs, beban jasa managemen, beban jasa professional, dan beban lain-lain, terbantahkan. Sesuai tabel di atas, Pemeriksa tidak memperhitungkan keuntungan atas selisih kurs dan beban lain-lain dalam perhitungan NCPM;

i. Terbanding berpendapat bahwa perhitungan NCPM oleh Pemeriksa yang memasukkan unsur Management Fees dan Professional Fees telah benar, karena kedua biaya tersebut berhubungan dengan penyediaan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding bergerak dalam bidang penyediaan jasa (Local File hal.

6) sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding;

j. Bahwa sebagai tindak lanjut dari adanya fakta bahwa rasio NCPM Pemohon Banding sebesar 1,27% berada diluar rentang inter kuartil dan bahwa seluruh perusahaan afiliasi penerima jasa dari Pemohon Banding adalah perusahaan dalam negeri, Terbanding akan mengirimkan Laporan Penelitian Keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan afiliasi terdaftar untuk dapat ditindaklanjuti;

k. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 telah dilakukan pembahasan Terbanding dengan Tim Pembahas dengan hasil sebagaimana tertuang pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-74/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana terlampir;

l. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding sesuai surat keberatan nomor tanggal atas koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Pemahen Koreksi

Keterangan Pemeriksa Terbanding

Banding Keberatan

Penyesuaian | 6.855.042 596 | 156.168.462.948 | 15.165.362 948

Fiskal Fasitit

III. KESIMPULAN bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/GPN-KP/TAX/Feb'25 tanggal 21 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksaan/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 028/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Genting Plantations Nusantara Nomor 42 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00619/KEB/

PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 006/GPN-KP/TAX/Apr’24 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024;

Bukti P-5. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-6. Paspor a.n. Lee Lip Tsong;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Lee Lip Tsong;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 031/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025 a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Trisna Lukman; Bukti P-12. KTP a.n. Trisna Lukman;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 032/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025 a.n. M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-15. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-16. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. M.D. Menuk

Sudaryanti;

Bukti P-17. KTP a.n. M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 034/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025 a.n. Randy Ardiano;

Bukti P-19. Pakta Integritas a.n. Randy Ardiano;

Bukti P-20. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Randy Ardiano;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Randy Ardiano; Bukti P-22. KTP a.n. Randy Ardiano;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 030/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025 a.n. Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-24. Pakta Integritas a.n. Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-25. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Irene Theodora

Simatupang;

Bukti P-27. KTP a.n. Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025 a.n. Ryan Gunawan;

Bukti P-29. Pakta Integritas a.n. Ryan Gunawan;

Bukti P-30. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ryan Gunawan;

Bukti P-31. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ryan Gunawan; Bukti P-32. KTP a.n. Ryan Gunawan;

Bukti P-33. Matriks Sengketa;

Bukti P-34. Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal Tahun

Pajak yang Berakhir pada 31 Desember 2021;

Bukti P-35. Profil Sengketa Banding;

Bukti P-36. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1249/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Randy Ardiano;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis sidang 02 September 2025;

Bukti P-38. Kesepakatan Harga Transfer Unilateral antara Direktur

Perpajakan Internasional dengan tiga entitas Grup Usaha Genting di Indonesia, yaitu: PT Sepanjang Intisurya Mulia, PT Globalindo Agung Lestari, PT Agro Abadi Cemerlang;

Bukti P-39. Profil Perusahaan PT Genting Plantations Nusantara dan Pihak

Afiliasi;

Bukti P-40. Perjanjian Jasa beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-41. Kesimpulan Akhir Nomor: 377/GPN/XI/25 tanggal 25 November 2025;

Bukti P-42. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-000053.15/

2021/PP/M.XIIIB Tahun 2022;

Bukti P-43. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-106694.15/

2010/PP/M.VIIIA Tahun 2020;

Bukti P-44. Risalah Pembahasan sehubungan dengan Pemeriksaan Pajak

Tahun Pajak 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti T-6. SPT Tahunan PT Globalindo Agung Lestari Tahun Pajak 2021; Bukti T-7. SPT Tahunan PT Kapuas Maju Jaya Tahun Pajak 2021;

Bukti T-8. SPT Tahunan PT Dwie Warna Karya Tahun Pajak 2021;

Bukti T-9. SPT Tahunan PT Surya Agro Palma Tahun Pajak 2021;

Bukti T-10. SPT Tahunan PT Susantri Permai Tahun Pajak 2021;

Bukti T-11. SPT Tahunan PT Agro Abadi Cemerlang Tahun Pajak 2021; Bukti T-12. SPT Tahunan PT Sawit Mitra Abadi Tahun Pajak 2021;

Bukti T-13. SPT Tahunan PT Citra Sawit Cemerlang Tahun Pajak 2021; Bukti T-14. SPT Tahunan PT United Agro Indonesia Tahun Pajak 2021; Bukti T-15. SPT Tahunan PT Palma Agro Lestari Jaya Tahun Pajak 2021; Bukti T-16. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/GPN-KP/TAX/Feb’25 tanggal 21 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Positif6.955.042.90616.168.862.9489.213.820.042

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yakni atas biaya yang tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 9.213.820.042 dengan alasan bahwa berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanKPPMadyaDuaJakartaSelatanINomor: LAP-35/RIKISIS/KPP.0413/2024 tanggal 02 Februari 2024, Terbanding melakukan manual review terhadap perusahaan pembanding yang tersedia pada TP Documentation Pemohon Banding dengan hasil pengujian terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas analisis kewajaran sebesar Rp9.213.820.042;

bahwa Terbanding membandingkan data NCPM berdasarkan audit report Pemohon Banding dan data pembanding sehingga diperoleh kesimpulan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun 2021 tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan Rasio NCPM 7,56%

bahwa Perhitungan Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut. Somes Seen TA Ser ares wore tye ae le!

Boa. OF Ret HN SSIs Ea Flask.

Tenan ea Teoma tas bahwa Perhitungan Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut.

Salaries and allowances57.550.714.121

Rental902.491.200

Travelling3.179.542.374

Depreciation8.169.491.337

Office expense1.265.316.034

Professional fees1.511.154.316

Management fees3.166.582.134

75.745.291.516

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 9.213.820.042 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya operasional/beban usaha yang diperhitungkan dalam perhitungan NCPM Pemohon Banding merupakan beban usaha yang berkaitan dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa;

bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam hal pemilihan perusahaan pembanding dan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa dalam menguji dan melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi ini, Terbanding dan Pemohon Banding memiliki perbedaan pendapat dalam melakukan perhitungan NCPM;

Bahwa perbedaan nilai NCPM menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (dalam jutaan Rp)Terbanding (dalam jutaan Rp)
1Pendapatan71.97371.973
2Beban pokok pendapatan--
3Laba bruto (1-2)71.97371.973
4Beban usaha(71.068)(75.745)
5Laba (Rugi) usaha (3-4)905(3.773)
6Rasio NCPM (5/(2+4))1,27%-5,24%

Dari tabel di atas diketahui bahwa perbedaan perhitungan terdapat dalam komponen beban usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menghitung NCPM, Pemohon Banding hanya memperhitungkan beban usaha yang terkait dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa, mengingat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik sebagai penyedia jasa sehingga biaya yang diperhitungkan seharusnya adalah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding memperhitungkan seluruh beban yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Biaya-biaya keuntungan atas selisih kurs, beban jasa manajemen, beban jasa profesional, dan beban lain-lain juga turut diperhitungkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempertimbangkan apakah beban tersebut berkaitan dengan aktivitas Pemohon Banding dalam menyediakan jasa. Oleh karena itu, rasio NCPM antara Terbanding dan Pemohon Banding menghasilkan perhitungan yang berbeda;

2. Tidak terdapat indikasi pengalihan laba pada transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang didirikan untuk menjadi perusahaan yang menyediakan jasa manajemen kepada pihak- pihak afiliasi di Indonesia. Karena itu, Pemohon Banding memperoleh 100% pendapatannya dari pihak afiliasi di Indonesia yang menerima jasa manajemen dari Pemohon Banding. Bahwa pihak-pihak afiliasi yang menerima jasa manajemen dan membayar kompensasi atas jasa tersebut seluruhnya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Berdasarkan Bab I Bagian A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22), dinyatakan sebagai berikut:

"Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas."

Berdasarkan ketentuan dalam PER-22 di atas, dapat disimpulkan bahwa risiko upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha dapat terjadi karena perusahaan multinasional yang melakukan transaksi tersebut beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, dalam hal transaksi pendapatan jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi ini merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, sama-sama beroperasi di Indonesia. Selain itu, tidak terdapat perbedaan tarif pajak yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya yang menerima jasa, sesuai dengan ketentuan PER-22 di atas;

Dengan demikian, ketentuan dan tarif pajak yang berlaku bagi Pemohon Banding maupun pihak afiliasinya yang menerima jasa adalah tarif pajak yang sama. Karena itu, dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, tidak terdapat indikasi penggeseran laba sehingga terjadi penghindaran pajak;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaanPersidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.213.820.042,- yang berasal dari transaksi jasa intra group yang diuji kewajarannya oleh Terbanding berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan menggunakan metode Net Cost Plus Margin (NCPM), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-35/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 02 Februari 2024.

Bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam tahap awal pengujian kewajaran, pemeriksa menggunakan seluruh beban usaha sebagai pembagi dalam perhitungan NCPM, namun dalam pembahasan akhir telah dilakukan eliminasi terhadap beberapa komponen biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional, yaitu foreign exchange gains/losses dan other expenses, sehingga menghasilkan rasio NCPM Pemohon Banding yang direvisi menjadi sebesar -5,24%.

Bahwa selain melakukan penyesuaian terhadap komponen biaya, pemeriksa juga melakukan penyesuaian terhadap rasio pembanding dengan menggunakan nilai kuartil bawah sebesar 7,56% dari sebelumnya median 9,20%, dengan pertimbangan kehati-hatian dalam menentukan batas kewajaran dan masih dalam rentang interkuartil yang sah secara metodologi transfer pricing.

Bahwa dalam menentukan perusahaan pembanding, pemeriksa menggunakan data yang bersumber dari Transfer Pricing Documentation milik Pemohon Banding sendiri dengan kriteria perusahaan independen, aktif beroperasi, memiliki kode industri yang sejenis, berlokasi di kawasan Asia Timur dan Tengah, serta memiliki laporan keuangan multi-year periode 2018 sampai dengan 2020 sehingga secara metodologis telah memenuhi standar pemilihan pembanding yang lazim.

Bahwa berdasarkan hasil perbandingan antara rasio NCPM Pemohon Banding sebesar -5,24% dengan rasio pembanding sebesar 7,56%, pemeriksa menyimpulkan bahwa laba usaha Pemohon Banding tidak mencerminkan kondisi kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi atas laba usaha dengan menaikkan laba operasional dari posisi rugi menjadi laba sebesar Rp5.441.128.563,- yang berimplikasi pada koreksi fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042,-

Bahwa Terbanding menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa atas pemilihan perusahaan pembanding maupun penggunaan data pembanding karena seluruh data pembanding berasal dari dokumen transfer pricing yang disusun oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga titik sengketa hanya terletak pada perbedaan perhitungan rasio NCPM antara Pemohon Banding dan pemeriksa.

Bahwa perbedaan perhitungan rasio NCPM tersebut terjadi karena Pemohon Banding hanya memasukkan biaya-biaya tertentu yang menurutnya berkaitan langsung dengan kegiatan jasa, sedangkan pemeriksa memasukkan pula biaya management fees dan professional fees sebagai bagian dari beban operasional yang relevan dengan kegiatan usaha jasa yang dijalankan Pemohon Banding sehingga menghasilkan rasio NCPM yang lebih rendah menurut perhitungan pemeriksa.

Bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan pemeriksa memasukkan seluruh beban usaha termasuk selisih kurs dan biaya lain-lain, karena secara faktual pemeriksa telah mengeliminasi unsur foreign exchange gains/losses dan other expenses dari perhitungan NCPM sebagaimana tercermin dalam kertas kerja pemeriksaan dan tabel perhitungan yang disampaikan dalam persidangan.

Bahwa Terbanding berpendapat biaya management fees dan professional fees merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha jasa yang dilakukan Pemohon Banding sehingga secara ekonomi merupakan bagian dari cost base yang relevan untuk menghitung margin kewajaran dan oleh karenanya tepat dimasukkan dalam pembagi perhitungan NCPM.

Bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding sendiri, rasio NCPM sebesar 1,27% yang dihitung oleh Pemohon Banding juga berada di luar rentang interkuartil, sehingga secara substansi Pemohon

Banding telah mengakui bahwa tingkat laba yang diperoleh tidak berada dalam kisaran kewajaran menurut pembanding independen.

Bahwa Terbanding juga menemukan adanya inkonsistensi antara pengakuan laba usaha dalam Transfer Pricing Documentation yang menunjukkan laba sebesar Rp905.000.000,- dengan pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 yang justru melaporkan rugi fiskal sebesar Rp1.399.257.810,- sehingga menimbulkan keraguan atas kewajaran dan konsistensi pelaporan keuangan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan afiliasi yang menerima jasa dari Pemohon Banding, sebagian besar entitas afiliasi tersebut memiliki kompensasi kerugian atau bahkan mengalami rugi fiskal sehingga terdapat indikasi adanya pengalihan laba dari Pemohon Banding kepada afiliasi yang memiliki posisi fiskal lebih rendah sehingga menimbulkan potensi penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi dalam negeri.

Bahwa dengan adanya indikasi pergeseran laba tersebut, Terbanding berpendapat ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tetap relevan untuk diterapkan dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi domestik sepanjang terdapat potensi pemanfaatan perbedaan perlakuan pajak, termasuk karena adanya kompensasi kerugian pada pihak afiliasi.

Bahwa terkait dengan keberadaan Advance Pricing Agreement (APA) pada beberapa entitas afiliasi, Terbanding menyatakan bahwa sebagian APA tidak dapat digunakan sebagai pembanding karena masa berlakunya tidak mencakup tahun pajak sengketa, kecuali untuk beberapa transaksi management fee tertentu yang memiliki pemberlakuan mundur dan dapat dipertimbangkan secara terbatas.

Bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan segmentasi transaksi untuk masing-masing afiliasi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kewajaran secara parsial per entitas sehingga Terbanding tetap mempertahankan pendekatan koreksi secara agregat atas seluruh transaksi jasa intra group yang diuji.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, data, dan analisis tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042 telah dilakukan secara tepat, wajar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta didukung oleh metodologi transfer pricing yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.213.820.042 atas transaksi jasa manajemen intra group yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi dalam negeri yang seluruhnya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan telah dipersoalkan oleh Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya.

Bahwa terhadap isu pertama mengenai tidak terdapat indikasi pengalihan laba, Pemohon Banding menjelaskan bahwa seluruh transaksi jasa manajemen dilakukan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yang berkedudukan di Indonesia dengan tarif pajak yang sama sehingga tidak terdapat perbedaan tarif pajak maupun perlakuan perpajakan yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan PER-32/PJ/2011 sehingga secara yuridis tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya praktik penggeseran laba dalam transaksi tersebut.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa konsep transfer pricing pada dasarnya ditujukan untuk menguji transaksi lintas yurisdiksi yang memiliki perbedaan tarif pajak, sedangkan dalam perkara a quo seluruh transaksi dilakukan secara domestik antar Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada dalam rezim perpajakan yang sama sehingga tidak terdapat manfaat pajak yang dapat diperoleh melalui pengalihan laba.

Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa apabila dilakukan penyesuaian harga jasa manajemen sebagaimana perhitungan Terbanding untuk mencapai margin kuartil bawah sebesar 7,56% maka beban biaya jasa manajemen pada pihak afiliasi akan meningkat dan berakibat menurunkan laba kena pajak afiliasi sehingga justru menurunkan penerimaan pajak negara secara keseluruhan sehingga koreksi tersebut tidak rasional dari perspektif fiskal.

Bahwa Pemohon Banding juga membuktikan bahwa tidak semua afiliasi berada dalam kondisi rugi atau memiliki kompensasi kerugian karena terdapat afiliasi seperti PT. United Agro Indonesia yang memperoleh laba dan membayar pajak penghasilan sehingga tidak terdapat pola pengalihan laba yang sistematis dalam transaksi jasa manajemen tersebut .

Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa koreksi Terbanding justru akan memperbesar kerugian pada afiliasi yang mengalami rugi sehingga bertentangan dengan dalil adanya pengalihan laba karena koreksi tersebut tidak memindahkan laba ke entitas yang lebih rendah pajaknya melainkan justru memperburuk posisi fiskal afiliasi yang sudah rugi.

Bahwa terhadap isu kedua mengenai kewajaran transaksi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi jasa manajemen yang dilakukan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dibuktikan dengan adanya tiga Kesepakatan Harga Transfer Unilateral (APA) antara entitas dalam Grup Genting dengan Direktorat Perpajakan Internasional yang

secara eksplisit mencakup transaksi jasa manajemen yang sama dan berlaku efektif untuk periode tahun pajak 2021 sampai dengan 2023 melalui mekanisme roll back.

Bahwa dalam APA tersebut telah ditetapkan indikator kewajaran berupa mark- up atas total biaya sebesar 7% dan telah dinyatakan oleh otoritas pajak bahwa transaksi jasa manajemen pada periode roll back tidak memerlukan penyesuaian tambahan karena telah memenuhi PKKU sehingga secara substansi dan yuridis transaksi yang disengketakan telah dinyatakan wajar oleh otoritas pajak sendiri.

Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa sebagian besar pihak afiliasi lawan transaksi telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2021 dan tidak terdapat koreksi atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding sehingga secara implisit menunjukkan pengakuan kewajaran transaksi oleh otoritas pajak di sisi lawan transaksi.

Bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh transaksi jasa manajemen menggunakan metode alokasi biaya yang identik baik untuk entitas yang telah memiliki APA maupun yang belum memiliki APA sehingga apabila metode tersebut telah diakui wajar dalam APA maka secara prinsip metode yang sama harus dianggap wajar untuk seluruh entitas afiliasi lainnya.

Bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa perlakuan berbeda oleh Terbanding terhadap transaksi yang menggunakan formula alokasi biaya yang identik merupakan tindakan yang tidak objektif dan bertentangan dengan asas konsistensi serta kepastian hukum dalam penegakan hukum perpajakan.

Bahwa Pemohon Banding juga menyoroti tidak dilakukannya penyesuaian korelatif pada pihak afiliasi oleh Terbanding meskipun dilakukan koreksi pada Pemohon Banding sehingga menimbulkan ketidakadilan dan potensi pajak

berganda secara ekonomis yang bertentangan dengan prinsip fairness dalam perpajakan.

Bahwa terhadap isu ketiga mengenai perhitungan NCPM, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan karakteristik usaha sebagai penyedia jasa karena hanya memasukkan biaya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa seperti gaji dan tunjangan, penyusutan, biaya perjalanan, utilitas kantor dan sewa sebagai cost base dalam perhitungan margin.

Bahwa Pemohon Banding mengecualikan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan jasa seperti laba rugi selisih kurs, biaya jasa manajemen kepada pihak lain, biaya jasa profesional, dan biaya lain-lain karena biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan transaksi jasa manajemen yang diuji sehingga pengecualian tersebut sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.84 yang mengharuskan hanya biaya relevan yang diperhitungkan dalam analisis kewajaran.

Bahwa Pemohon Banding menunjukkan bahwa perbedaan rasio NCPM antara perhitungan Pemohon Banding sebesar 1,27% dan perhitungan Terbanding sebesar -5,24% semata-mata disebabkan oleh perbedaan komponen biaya yang dimasukkan dalam pembagi perhitungan di mana Terbanding memasukkan biaya yang tidak relevan dengan aktivitas jasa sehingga menghasilkan margin yang lebih rendah dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa pada pemeriksaan tahun pajak sebelumnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas metode dan komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan NCPM sehingga seharusnya terdapat konsistensi pendekatan dalam pemeriksaan tahun pajak sengketa guna menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, bukti, ketentuan hukum, kesepakatan harga transfer, hasil pemeriksaan terhadap pihak afiliasi, serta pedoman internasional yang relevan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar ekonomi yang memadai sehingga tidak dapat dipertahankan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain
yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang
dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung
sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali
sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai
dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib
Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Pasal 18

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa.
(3a) Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib
Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk
menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu
periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan
renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
(4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan
ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada
apabila:
a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung p
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua
Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih WajibPajak
berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
atau
c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalamgaris
keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18

Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 14

(1)Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan
pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
(2)Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi jasa;
b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak
berwujud;
c. transaksi terkait biaya pinjaman;
d. transaksi pengalihan harta;
e. restrukturisasi usaha; dan
kesepakatan kontribusi biaya.
(3)Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:
a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima
jasa;
b. dibutuhkan oleh penerima jasa;
c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham
(shareholder activity);
e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu
pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup
usaha (passive association);
f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Wajib Pajak;
g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang
dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya
perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 22), dinyatakan sebagai berikut:

"Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas."

5. PER-32/PJ/2011, tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 2 ayat 1:

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Pemohon Banding Luar Negeri di luar Indonesia."

Pasal 2 ayat 2:

“Dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menegaskan bahwa pokok sengketa yang harus dinilai adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042,- atas transaksi jasa intra-group yang diuji berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga ruang lingkup pembuktian difokuskan pada apakah koreksi tersebut lahir dari metode, basis data, dan penerapan norma PKKU yang tepat, serta apakah terdapat dasar yang memadai untuk menerapkan PKKU pada transaksi afiliasi dalam negeri dalam perkara a quo.

Exhibit 1-2: Rentang [nter-kuartil Rasio NCPM

Tn MA oo sesaat IL mes Pp aa Io samp aT

DeskripsiPemohon BandingPemeriksaKoreksi
NCPM-5.24%7.56%12.80%
Laba Bersih Operasi(3.772.691.479)5.441.128.563

Bahwa dari sisi fakta pemeriksaan, Pengadilan Pajak mencermati Terbanding mendalilkan koreksi disusun melalui pengujian NCPM dengan pembanding yang bersumber dari TP Documentation Pemohon Banding, dilakukan manual review atas perusahaan pembanding, menggunakan multi-year data, dan menetapkan kuartil bawah 7,56% sebagai batas kewajaran yang digunakan untuk menghitung besarnya koreksi.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai fakta tersebut sekaligus menunjukkan terdapat hal yang tidak diperselisihkan oleh para pihak yaitu bahwa tidak terdapat sengketa terkait pemilihan perusahaan pembanding dan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding, sehingga inti sengketa bukan pada “siapa pembandingnya” melainkan pada “bagaimana menghitung PLI dan menetapkan basis biaya serta titik pembanding yang dipakai untuk keputusan koreksi”.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai sengketa teknis paling menentukan adalah perbedaan komponen beban usaha yang dimasukkan ke dalam penyebut perhitungan NCPM, karena Pemohon Banding memasukkan beban yang menurutnya terkait langsung dengan aktivitas penyediaan jasa, sedangkan Terbanding memasukkan unsur management fees dan professional fees sehingga basis biaya menjadi lebih besar dan menghasilkan NCPM Pemohon Banding yang berbeda secara material.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai klaim Terbanding bahwa memasukkan management fees dan professional fees adalah benar karena “seluruh biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan jasa” harus diuji lebih ketat, sebab standar PKKU menuntut keterkaitan biaya yang relevan dengan transaksi terkendali yang sedang diuji dan bukan sekadar keberadaan biaya dalam laporan laba rugi, sehingga Terbanding wajib menunjukkan hubungan kausal

dan manfaat ekonomis kedua biaya tersebut terhadap jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada para afiliasi penerima jasa.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding mengenai perlunya mengecualikan biaya yang tidak terkait dengan transaksi terkendali, selaras dengan prinsip daya banding yang mensyaratkan biaya dan pendapatan yang tidak terkait transaksi yang diuji seharusnya dikeluarkan jika mempengaruhi keterbandingan secara material, sehingga pendirian Pemohon Banding tidak dapat digugurkan hanya dengan pernyataan umum bahwa semua biaya “pasti terkait jasa”, melainkan harus dibuktikan satu per satu relevansi dan sifatnya terhadap controlled transaction.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding juga mengakui adanya eliminasi pos foreign exchange gains/losses dan others dari perhitungan sehingga NCPM berubah dari -7,57% menjadi -5,24%, dan fakta ini menguatkan bahwa bahkan menurut Terbanding sendiri tidak semua pos dalam laporan keuangan otomatis relevan sebagai basis biaya NCPM, sehingga logika seleksi biaya sebenarnya telah dipakai namun belum dijelaskan kriteria relevansinya secara memadai untuk pos management fees dan professional fees.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai penetapan titik pembanding dari median 9,20% menjadi kuartil bawah 7,56% memang masih berada dalam kerangka interkuartil, namun karena pilihan titik pembanding sangat mempengaruhi besaran koreksi, maka Terbanding wajib menunjukkan alasan yang objektif, konsisten, dan dapat diverifikasi mengapa median ditinggalkan dan kuartil bawah dijadikan satu-satunya target margin, khususnya ketika kesepakatan pembanding dan data pembanding tidak diperselisihkan.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding mengakui NCPM 1,27% berada di luar rentang interkuartil harus ditempatkan secara proporsional karena angka 1,27% merupakan hasil perhitungan Pemohon Banding dengan basis biaya tertentu, sedangkan

Terbanding menggunakan basis biaya berbeda yang bahkan menghasilkan NCPM negatif, sehingga “pengakuan di luar rentang” tidak otomatis membenarkan koreksi apabila basis biaya yang dipakai Terbanding belum terbukti relevan dan comparable terhadap transaksi yang diuji.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai isu penerapan PKKU terhadap transaksi afiliasi dalam negeri merupakan isu hukum yang krusial karena Terbanding sendiri mengutip ketentuan PER-32/PJ/2011 yang membatasi relevansi penerapan ketentuan tersebut pada transaksi afiliasi dalam negeri hanya ketika terdapat pemanfaatan perbedaan tarif atau perlakuan pajak tertentu, sehingga Pengadilan Pajak harus menguji apakah kondisi pembatas itu benar-benar terpenuhi pada fakta perkara.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah mengemukakan fakta bahwa 100% pendapatan berasal dari afiliasi dalam negeri yang sama-sama Wajib Pajak Dalam Negeri, dan dalil ini mengarah pada kesimpulan awal bahwa secara umum tidak terdapat perbedaan tarif lintas yurisdiksi, sehingga beban pembuktian berpindah kepada Terbanding untuk menunjukkan bentuk “perbedaan perlakuan” atau “indikasi penghindaran pajak” yang relevan agar koreksi domestik dapat dibenarkan.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding berupaya memenuhi unsur pembenaran domestik tersebut dengan dalil adanya indikasi pergeseran laba ke afiliasi yang mengalami rugi atau memiliki kompensasi kerugian, namun dalil tersebut masih berupa inferensi dan memerlukan pembuktian mekanisme bagaimana penetapan harga jasa manajemen Pemohon Banding menyebabkan basis pajak grup menurun, serta harus diuji konsistensinya dengan konsekuensi ekonomis koreksi yang dilakukan.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai fakta yang dipakai Terbanding mengenai adanya afiliasi tertentu yang rugi atau memiliki kompensasi kerugian memang ada, namun keberadaan rugi atau kompensasi kerugian pada lawan transaksi

tidak otomatis membuktikan adanya profit shifting karena secara prinsip dapat terjadi rugi murni bisnis, dan untuk menyimpulkan adanya penggeseran laba diperlukan setidaknya uji sebab akibat serta uji apakah harga jasa manajemen sengaja disetel untuk memindahkan laba ke entitas berkompensasi rugi.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding justru meningkatkan beban pada entitas penerima jasa sehingga memperdalam kerugian atau memperbesar kompensasi kerugian merupakan argumen ekonomis yang relevan untuk menguji konsistensi dalil profit shifting, dan jika benar koreksi menyebabkan efek yang berlawanan dengan tujuan pencegahan penghindaran pajak, maka Pengadilan Pajak perlu menilai apakah koreksi tersebut memang ditujukan untuk menormalkan arm’s length price atau semata-mata penyesuaian sepihak tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta grup dan asas kewajaran.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai adanya APA menjadi fakta hukum yang sangat penting karena Pemohon Banding menyatakan terdapat kesepakatan harga transfer unilateral yang dibentuk berdasarkan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dan PMK 172 Tahun 2023, serta kesepakatan tersebut mencakup transaksi pendapatan jasa manajemen yang menjadi dasar sengketa, sehingga secara prinsip APA merupakan bentuk penilaian kewajaran oleh otoritas pajak yang patut diberi bobot pembuktian tinggi sepanjang relevan periode dan ruang lingkupnya.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding sendiri mengakui bahwa sebagian SK APA dapat dipertimbangkan dan menyatakan transaksi management fee dengan dua afiliasi memenuhi PKKU, namun tetap mempertahankan koreksi atas transaksi dengan afiliasi lain, sehingga Pengadilan Pajak harus menilai apakah terdapat perbedaan karakteristik jasa, perbedaan formula alokasi, perbedaan risiko, atau perbedaan kondisi kontraktual yang membuat transaksi lain tidak dapat dipersamakan, dan apabila tidak ada pembeda yang terbukti,

maka perlakuan yang tidak konsisten berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas konsistensi penetapan.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai argumentasi Pemohon Banding mengenai roll-back dalam PMK-172, khususnya bahwa pemberlakuan mundur APA tidak dimungkinkan ketika sudah terbit ketetapan pajak penghasilan badan untuk tahun bersangkutan, menunjukkan bahwa tidak diterapkannya roll-back pada salah satu entitas afiliasi tidak otomatis menghilangkan nilai relevansi kewajaran transaksi, terlebih Pemohon Banding mendalilkan pada pemeriksaan lawan transaksi tersebut tidak dilakukan koreksi atas biaya jasa manajemen, sehingga terdapat indikasi pengakuan kewajaran dari sisi pemeriksaan lawan transaksi.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan segmentasi atas transaksi dengan masing- masing afiliasi merupakan isu pembuktian yang signifikan karena tanpa segmentasi terdapat risiko generalisasi margin dan risiko tidak tertangkapnya perbedaan fungsi dan risiko antar penerima jasa, namun Pengadilan Pajak juga harus menilai apakah segmentasi memang diperlukan dalam konteks fakta perkara ketika Pemohon Banding mendalilkan formula alokasi identik dan jasa serupa untuk seluruh afiliasi, serta apakah Terbanding sudah terlebih dahulu meminta, memberi kesempatan, dan menjelaskan konsekuensi pembuktian jika segmentasi tidak disampaikan.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding juga menyinggung ketidaksesuaian antara gambaran laba usaha dalam TP Doc dan pelaporan SPT Tahunan, sehingga Pengadilan Pajak perlu menilai apakah perbedaan itu timbul dari perbedaan basis biaya, klasifikasi biaya, atau penyesuaian fiskal tertentu, karena apabila perbedaan tersebut hanya akibat metodologi NCPM dan bukan karena penyembunyian penghasilan, maka isu tersebut lebih tepat dinilai sebagai perbedaan teknis analisis PKKU dan bukan sebagai indikator ketidakbenaran SPT.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai keseluruhan penerapan PKKU pada transaksi domestik tetap harus kembali pada tujuan norma, sehingga sekalipun PLI menunjukkan margin di bawah rentang, koreksi tidak boleh dilakukan secara mekanis tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya prasyarat penerapan PKKU domestik menurut PER-32/PJ/2011, memastikan relevansi komponen biaya terhadap controlled transaction, serta memastikan adanya penilaian yang tidak menimbulkan distorsi ekonomi dan ketidakadilan akibat penyesuaian sepihak.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai pada kondisi di mana Terbanding mengakui pembanding dan data pembanding tidak disengketakan, maka beban argumentasi Terbanding seharusnya terfokus pada dua hal yaitu pembuktian relevansi management fees dan professional fees sebagai bagian basis biaya jasa yang diuji, serta pembuktian alasan normatif dan faktual penerapan PKKU terhadap transaksi domestik dengan menunjukkan indikator pemanfaatan perbedaan perlakuan pajak atau indikator penghindaran pajak yang konkret, dan tanpa dua pembuktian tersebut koreksi berisiko dinilai sebagai koreksi berbasis angka semata.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding telah memberikan kerangka pembuktian tandingan yang kuat melalui argumentasi tujuan PKKU, dasar APA, dan prinsip comparability biaya yang terkait transaksi terkendali, sehingga untuk menguji keseimbangan pembuktian Pengadilan Pajak perlu menilai secara rinci dokumen kontrak jasa, rincian manfaat jasa, rincian nature management fees dan professional fees, serta konsistensi perlakuan fiskal pada pihak lawan transaksi, karena seluruh elemen tersebut adalah “fakta pembanding” yang menentukan apakah koreksi Rp9.213.820.042 benar mencerminkan arm’s length outcome atau hanya akibat perbedaan definisi biaya.

Bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan fakta, alat bukti, dan analisis penerapanketentuanperaturanperundang-undanganperpajakan sebagaimana telah diuraikan secara mendalam sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042 yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung oleh pembuktian yang cukup mengenai adanya indikasi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi dalam negeri, tidak didasarkan pada penerapan PKKU yang memenuhi prasyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan jo. PER-32/PJ/2011, serta tidak menunjukkan konsistensi dalam penentuan basis biaya dan perlakuan terhadap pihak afiliasi lawan transaksi.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai metode penghitungan NCPM yang digunakan oleh Terbanding belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbandingan karena memasukkan komponen biaya yang tidak terbukti secara memadai berkaitan langsung dengan jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding, sehingga menghasilkan rasio NCPM yang tidak mencerminkan kondisi arm’s length yang sesungguhnya.

Bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan keberadaan Kesepakatan Harga Transfer (APA), hasil pemeriksaan terhadap pihak afiliasi yang tidak dilakukan koreksi, serta fakta bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak, yang secara keseluruhan memperkuat kesimpulan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding lebih beralasan secara hukum dan didukung oleh bukti yang lebih kuat dibandingkan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.213.820.042,- tidak dapat dipertahankan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.213.820.042,-

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif9.213.820.0429.213.820.0420

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp16.168.862.948,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.213.820.042,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp6.955.042.906,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024, atas nama: PT GENTING PLANTATIONS NUSANTARA, NPWP 02.741.973.8.012-000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 15, Ciputra World I, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

No.Keterangan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp71.972.600.037,00
2Harga Pokok PenjualanRp-
3Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp71.972.600.037,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp(81.876.885.073,00)
5Penghasilan NettoRp(9.904.285.036,00)
6Penghasilan Netto dalam negeri lainnyaRp4.008.416.049,00
7a. Penyesuaian Fiskal PosisitfRp6.955.042.906,00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp(1.808.359.854,00)
c. JumlahRp5.146.683.052,00
8Jumlah penghasilan nettoRp(749.185.935),00
9Kompensasi kerugianRp-
10Penghasilan kena pajakRp-
11Jumlah PPh TerutangRp-
12Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp1.566.309.333,00
13Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp(1.566.309.333,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M sebagai Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Mohammad Alwi, S.E., S.H.,Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A. Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.