P U T U S A N
Nomor: PUT-001644.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00619/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/406/21/069/24 tanggal 06 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001644.15/2025/PP, antara:
PT GENTING PLANTATIONS NUSANTARA, NPWP 02.741.973.8.012- 000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 15, Ciputra World I, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalan hal ini diwakili oleh oleh Lee Lip Tsong, jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Sirkuler Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Genting Plantations Nusantara Nomor 42 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Martina, S.H., Notaris di Jakarta, dan memberikan kuasa kepada:
1. Nama: Trisna Lukman
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Surat Kuasa: 031/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum : KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024,
2. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Surat Kuasa: 032/GPN-KP/TAX/Mei’25 tanggal 22 Mei 2025, Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28-11-2023,
3. Nama: Randy Ardiano