Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Federal Express Corporation
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/18/053/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
26 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
15 Desember 2025