P U T U S A N
Nomor PUT-001622.14/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001622.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BANDI, NPWP 04.163.602.8-214.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Pantai Impian Gang Lumba-Lumba V Nomor 132 RT 001 RW 006, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Bandi,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ary Prastono Widjaja,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1225/PP/IKH/2021tanggal23
November 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/2023 tanggal 25 Januari 2023;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
2. Nama: Yuki Diwinoto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1355/PP/IKH/2021tanggal10
Desember 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/2023 tanggal 25 Januari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan