Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 73 halaman

PUT-001622.14/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Bandi · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001622.14/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001622.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BANDI, NPWP 04.163.602.8-214.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Pantai Impian Gang Lumba-Lumba V Nomor 132 RT 001 RW 006, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Bandi,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ary Prastono Widjaja,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1225/PP/IKH/2021tanggal23

November 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/2023 tanggal 25 Januari 2023;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

2. Nama: Yuki Diwinoto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1355/PP/IKH/2021tanggal10

Desember 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/2023 tanggal 25 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Rustanti/19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-7204/PJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 538/PP/BR/2023 tanggal 15 Mei 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-258B/PP/Ucp/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-41/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/SD/BD/2023 tanggal 26 April 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NetoRp 15.418.463.077,00 2 Penghasilan Kena PajakRp 15.359.963.077,00 3 PPh terutangRp 4.552.988.900,00 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00 5 Jumlah PPh TerutangRp 4.552.988.900,00 6 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21Rp 532.000.500,00

b.2. PPh Pasal 22Rp0,00

b.3. PPh Pasal 23Rp0,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-lainRp0,00

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 532.000.500,00

c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp 262.607.138,00

c.3. PPh Pasal 29Rp2.554.362,00

c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp0,00

c.5. Lain-lainRp0,00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 265.161.500,00

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPLBRp0,00

d.2. SKPPKPRp0,00

d.3. JumlahRp0,00

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)Rp797.162.000,00 7 Pajak yang tidak / kurang bayarRp 3.755.826.900,00 8 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 1.640.545.189,00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00

d. Kenaikan asal 13A KUPRp0,00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00

g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)Rp 1.640.545.189,00 9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp 5.396.372.089,00 Terbilang: Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah

10 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Terbilang: Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/2022 tanggal 3 Januari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Peredaran Usaha0 ,00
Harga Pokok Penjualan0 ,00
Laba Bruto0 ,00
Biaya Usaha0 ,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri0 ,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya2 .899.040.002,00
Biaya Dari Luar Usaha0 ,00
Penyesuaian Fiskal Positif0 ,00
Penyesuaian Fiskal Negatif0 ,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal0 ,00
Penghasilan Neto Luar Negeri0 ,00
Penghasilan Neto Fiskal2 .899.040.002,00
Kompensasi Kerugian0 ,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak5 8.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak2 .840.540.002,00
PPh Terutang7 97.162.000,00
Kredit Pajak7 97.162.000,00
Jumlah PPh yang tidak / kurang dibayar0 ,00
Sanksi Administrasi0 ,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 ,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula RpDitambah / (Dikurangi) RpMenjadi Rp
a. Penghasilan Netto15.418.463.077,000 ,0015.418.463.077,00
b. Kompensasi Kerugian0 ,000 ,000 ,00
c. Penghasilan Kena Pajak15.359.963.077,000 ,0015.359.963.077,00
d. PPh Terutang4 .552.988.900,000 ,004 .552.988.900,00
e. Kredit Pajak7 97.162.000,000 ,007 97.162.000,00
f. PPh Kurang Bayar3 .755.826.900,000 ,003 .755.826.900,00
g. Sanksi Administrasi1 .640.545.189,000 ,001 .640.545.189,00
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar5 .396.372.089,000 ,005 .396.372.089,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 (Cap Pos 15 Februari 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 yang diterima tanggal 29 November 2022;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bandi (Pemohon Banding) yang dibuktikan dengan KTP dengan NIK 21720310125700001;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Patama Tanjung Pinang dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Netto2 .899.040.002,001 5.418.463.077,001 2.519.423.075,00
2Penghasilan Kena Pajak2 .840.540.002,001 5.359.963.007,001 2.519.423.005,00
3PPh Terutang7 97.162.000,004 .552.988.900,003 .755.826.900,00
4Kredit Pajak7 97.162.000,007 97.162.000,000 ,00
5PPh Kurang (lebih) bayar0 ,003 .755.826.900,003 .755.826.900,00
6Sanksi Administrasi0 ,001 .640.545.189,001 .640.545.189,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,005.396.372.089,005 .396.372.089,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/2022 tanggal 3 Januari 2022 dimana Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Netto2.899.040.002,0015.418.463.077,0012.519.423.075,00
2Penghasilan Kena Pajak2 .840.540.002,001 5.359.963.007,001 2.519.423.005,00
3PPh Terutang7 97.162.000,004 .552.988.900,003 .755.826.900,00
4Kredit Pajak7 97.162.000,007 97.162.000,000 ,00
5PPh Kurang (lebih) bayar0 ,003 .755.826.900,003 .755.826.900,00
6Sanksi Administrasi0 ,001 .640.545.189,001 .640.545.189,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,005.396.372.089,005 .396.372.089,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Perhitungan Pemeriksa (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)
1Penghasilan Netto15.418.463.077,000 ,0015.418.463.077,00
2Penghasilan Kena Pajak1 5.359.963.007,000 ,001 5.359.963.007,00
3PPh Terutang4 .552.988.900,000 ,004 .552.988.900,00
4Kredit Pajak7 97.162.000,000 ,007 97.162.000,00
5PPh Kurang (lebih) bayar3 .755.826.900,000 ,003 .755.826.900,00
6Sanksi Administrasi1 .640.545.189,000 ,001 .640.545.189,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.396.372.089,000 ,005 .396.372.089,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Netto1 5.418.463.077,002 .899.040.002,001 2.519.423.075,00
2Penghasilan Kena Pajak1 5.359.963.007,002 .899.040.002,001 2.460.923.005,00
3PPh Terutang4 .552.988.900,007 97.162.000,003 .755.826.900,00
4Kredit Pajak7 97.162.000,007 97.162.000,000 ,00
5PPh Kurang (lebih) bayar3 .755.826.900,000 ,003 .755.826.900,00
6Sanksi Administrasi1 .640.545.189,000 ,001 .640.545.189,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.396.372.089,000 ,005 .396.372.089,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Netto

Menurut Terbanding

bahwa terdapat penghasilan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dari uang yang dipinjamkan ke perusahaan miliknya sebesar Rp3.197.926.075,00;

bahwa ada setoran tunai uang masuk ke rekening Pemohon Banding sebesar Rp534.500.000,00 yang hanya dilaporkan sebesar Rp10.000.000,00 sebagai penghasilan lain-lain;

bahwa terdapat keuntungan dari pembelian/pengalihan saham dari adik kandung Pemohon Banding dengan selisih di atas harga nominal sebesar Rp8.796.997.000,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Atas Koreksi Pendapatan Bunga tidak disetujui dikarenakan:

a. Pada kenyataannya tidak ada bunga yang diterima oleh Pemohon Banding karena semua pinjaman yang diberikan ke perusahaan adalah pinjaman tanpa bunga. Hal ini dapat dibuktikan dari Rekening Koran Pemohon Banding;

b. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2010 "Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1) Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

Pinjaman yang diberikan Wajib Pajak kepada perusahaan adalah dana Wajib Pajak sendiri. Terlihat dari jumlah harta Wajib Pajak lebih besar dari nilai yang dipinjamkan ke perusahaan. Bahkan di Tahun 2016 jumlah yang dipinjamkan lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan kembali oleh perusahaan kepada Wajib Pajak;

2) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

Modal perusahaan telah disetor semua. Hal ini dapat dilihat dari akta notaris perusahaan;

3) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

Wajib Pajak juga tidak dalam keadaan merugi atau defisit. Hal ini telihat dari laporan Harta dan kewajiban di SPT Wajib Pajak, bahwa harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak lebih besar dari kewajibannya;

4) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Perusahaan penerima pinjaman sedang dalam kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, dikarenakan terlambatnya pembayaran dari pelanggan sehingga perusahaan tidak memiliki uang

kas untuk membayar tagihan yang sudah jatuh tempo ke pabrikan dan juga pembayaran pinjaman ke bank yang sudah jatuh tempo. Sehingga untuk menghindari beban penalty dari pabrikan dan bank, perusahaan diberikan pinjaman oleh Wajib Pajak. Selain itu dari Laporan Keuangan Perusahaan penerima pinjaman dapat dilihat bahwa nilai hutang perusahaan lebih besar dari saldo kas ataupun aktiva lancar, sehingga perusahaan membutuhkan tambahan dana untuk melakukan pelunasan hutang-hutang yang sudah jatuh tempo. Apabila kondisi perusahaan tidak dalam kesulitan maka tidak mungkin Wajib Pajak meminjamkan uangnya ke perusahaan;

c. Sebagai bahan tambahan sebenarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga ini sudah dibayar oleh perusahaan peminjam karena di perusahaan peminjam tidak timbul biaya bunga, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang dibayar oleh perusahaan peminjam lebih besar dibandingkan dengan apabila perusahaan tersebut membebankan bunga. Oleh karena itu untuk azas keadilan maka seharusnya ketika Kantor Pajak menghitung penghasilan bunga bagi pemberi pinjaman, maka bagi perusahaan peminjam boleh membebankan biaya bunga, sehingga tidak timbul pengenaan pajak atas objek yang sama sebanyak 2 (dua) kali. Namun pada kenyataanya Terbanding tidak melakukan konfirmasi ke perusahaan penerima pinjaman dan tidak melakukan corresponding adjusment pada lawan transaksi yang berakibat pada pemajakan berganda dan tidak adil;

2. Atas Koreksi Uang Masuk ke R/K Pemohon Banding yang dianggap sebagai penghasilan tidak Pemohon Banding setujui dengan penjelasan sebagai berikut:

NoTanggalJumlah Uang (Rp)Keterangan
108-01- 201642.500.000,00Tanggal 7 Januari 2016 dan penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 Rp36.000.000,00 kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200
Rp42.500.000,00 pada tanggal 18 Januari 2016;
219-02- 2016150.000.000,00Penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 19 Januari 2016 Rp96.880.000,00; Penarikan tanggal 19 Januari 2016 Rp15.000.000,00; Penarikan tanggal 26 Januari 2016 Rp25.000.000,00; Kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200 pada tanggal 19 Februari 2016;
319-02- 2016150.000.000,00Penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 13 April 2016 Rp35.000.000,00; Pada tanggal 14 April 2016 sebesar Rp38.000.000,00; Pada tanggal 15 April 2016 sebesar Rp65.000.000,00; Kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200 pada tanggal 18 April 2016 sebesar Rp150.000.000,00;
425-04- 2016150.000.000,00Peminjaman dari Rekening Nomor 1090002237881 sebesar Rp50.000.000,00 dan Kasa ATM (Agen Minyak Tanah) sebesar Rp100.000.000…. Kemudian dibayar kembali ke Rekening Nomor 1090002237881 sebesar Rp150.000.000,00 pada tanggal 25 April 2016
528-04- 20165.000.000,00Setoran Awal untuk membuka rekening giro Rekening Nomor 552511931 pada tanggal 28 April 2016
622-12- 201637.000.000,00Penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 sebesar Rp65.415.000,00 pada tanggal 22 Desember 2016 kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200 sebesar Rp37.000.000,00 pada tanggal 22 Desember 2016
Total534.500.000,00

bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa arus uang masuk tersebut bukan merupakan penghasilan namun hanya merupakan pemindahbukuan uang antar rekening milik Pemohon Banding;

3. Atas Koreksi Nilai Penggantian Pengalihan Saham Tidak Pemohon Banding Setujui Dengan Alasan Sebagai Berikut:

bahwa Pemohon Banding dianggap oleh Pemeriksa mendapatkan keuntungan dari pembelian saham di bawah nilai yang seharusnya; bahwa Pemohon Banding tidka setuju dengan asumsi tersebut karena menghitung laba atau rugi adalah hasil dari harga penjualan dikurangi harga pembelian dan biaya-biaya yang terkait transaksi tersebut. Disebut laba jika nilai penjualan lebih besar daripada harga pokok. Sedangkan pada saat pembelian belum ada laba atau rugi karena saham yang dibeli belum dijual kembali;

bahwa selain itu ada kemungkinan ketika Pemohon Banding menjual kembali saham tersebut di masa yang akan datang dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pembelian karena kondisi saat itu perusahaan sedang dalam kondisi merugi dan nilai pasar saham lebih rendah dari nilai saat pembelian. Sehingga pengenaan Pajak Penghasilan saat dilakukan pembelian tidaklah tepat karena tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya;

bahwa Pemohon Banding juga yakin bahwa di masa yang akan datang apabila menjual saham tersebut, maka pihak otoritas pajak akan menghitung keuntungan dari nilai jual dikurangi nilai pembelian/nilai nominal bukan dengan nilai koreksi saat ini. Sehingga atas objek yang sama akan dikenakan Pajak Penghasilan 2 (dua) kali. Oleh karena itu maka lebh tepat keuntungan dihitung saat saham tersebut dijual kembali oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak menambah jumlah kekayaan Pemohon Banding karena nilai perolahan saham sama dengan nilai pengeluaran Pemohon Banding. adapun apabila nilai saham saat ini lebih tinggi dari nilai nominal, maka itu merupakan keuntungan yang belum terealisasi karena Pemohon Banding belum menjual saham tersebut;

bahwa koreksi transaksi atas hubungan istimewa dalam negeri dilakukan apabila ada indikasi penghindaran pajak. seharusnya pemeriksa juga melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi karena terdaftar pada KPP yang sama. Sehingga seharusnya yang dikenakan Pajak Penghasilan apabila terbukti melakukan transaksi hubungan istimewa adalah pihak penjual bukan pihak pembeli;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Materi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021 terbukti salah atau tidak tepat karena Terbanding tidak mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-130/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang diterima langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Februari 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 yang dibanding diterima tanggal 29

November 2022, sedangkan permohonan banding diantar langsung pada tanggal 16 Februari 2023;

3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022, yang diterima tanggal 29 November 2022;

5. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,yaituKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022;

6. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutangmenurutKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 yaitu sebesar Rp2.698.186.045,00;

bahwa maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

7. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdr. Bandi, sama dengan penandatangan pengajuan keberatan Pemohon Banding;

8. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraian KoreksiJumlah menurut:
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat BandingPokok Sengketa
Keputusan
Keberatan
1Peredaran Usaha2.899.040.00215.418.463.07715.418.463.0772.899.040.00212.519.423.075

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP):

- Pasal 12 ayat (3);

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

- Pasal 4 ayat (1);

- Pasal 4 ayat (2);

- Pasal 6 ayat (1);

- Pasal 6 ayat (2);

- Pasal 10 ayat (1);

- Pasal 10 ayat (3);

- Pasal 18 ayat (3);

- Pasal 18 ayat (4);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal 12 ayat (1);

- Pasal 12 ayat (1);

Data dan Fakta

1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya - Pendapatan Bunga

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanJumlah yang disengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)=(3)-(2)
0,003.197.926.075,000,003.197.926.075,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp3.210.160.097,00 yang merupakan Penghasilan Bunga dengan tingkat suku bunga wajar atas transaksi Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010; bahwa dalam pembahasan akhir Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa syarat kesatu, kedua, dan ketiga dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 telah dipenuhi. Namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa syarat keempat dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010. Oleh karena itu pinjaman tersebut terutang Bunga dengan suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, Terbanding menghitung tingkat suku bunga wajar atas pinjaman tersebut. Tingkat Suku Bunga Wajar Tahun 2016 menurut Terbanding adalah 11.52% yaitu suku bunga Rata-rata Kredit Bank Umum Kepada Pihak Ketiga Bukan Bank Berdasarkan Jenis Penggunaan dan Orientasi Penggunaan Tahun 2016 sebagaimana terdapat dalam dokumen Statistik Perbankan Indonesia Vol. 19 Nomor 1 Desember 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa bunga yang terutang menurut Terbanding setelah menyesuaikan dengan data mutasi piutang yang Pemohon Banding lampirkan dalam tanggapan SPHP adalah sebagai berikut:

No.Nama WP / NPWPSaldo Pinjaman per 1 Jan 2016Saldo Pinjaman per 31 Des 2016Bunga yang terutang tahun 2016
1PT Dima Habadi NPWP : 016445355-214.0003.578.074.0009.722.524.000706.966.117
2PT Panca Rasa Pratama NPWP : 012060661-214.0009.564.644.075896.424.075699.411.244
3PT Startmara Pratama NPWP : 015609639-214.0005.600.504.1684.597.000.000807.219.472
4PT Dima Indraya NPWP : 015608839-214.0007.460.459.3607.460.459.360859.444.918
5PT Kharisma Petro Gemilang NPWP : 015611502-214.000635.548.229067.750.563
6PT Bumi Indraya Pratama NPWP : 015611403-214.000676.248.641035.492.105
7PT Candi Pulau Mas NPWP : 011024916-214.00099.473.710010.768.670
8PT Bumi Kharisma Pratama NPWP : 018529032-214.000130.000.000010.872.986
Jumlah27.744.952.18322.676.407.4353.197.926.075

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp3.210.160.097,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pada kenyataannya tidak ada bunga yang diterima oleh Pemohon Banding karena semua pinjaman yang diberikan ke perusahaan adalah pinjaman tanpa bunga. Hal ini dapat dibuktikan dari Rekening Koran Pemohon Banding;

b. Perusahaan penerima pinjaman sedang dalam kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, dikarenakan terlambatnya pembayaran dari pelanggan sehingga perusahaan tidak memiliki uang kas untuk membayar tagihan yang sudah jatuh tempo ke pabrikan dan juga pembayaran pinjaman ke bank yang sudah jatuh tempo. Sehingga untuk menghindari beban pinalti dari pabrikan dan bank, perusahaan diberikan pinjaman oleh Pemohon Banding. Selain itu dari Laporan Keuangan Perusahaan penerima pinjaman dapat dilihat bahwa nilai hutang perusahaan lebih besar dari saldo kas ataupun aktiva lancar, sehingga

perusahaan membutuhkan tambahan dana untuk melakukan pelunasan hutang-hutang yang sudah jatuh tempo. Apabila kondisi perusahaan tidak dalam kesulitan maka tidak mungkin Pemohon Banding meminjamkan uangnya ke perusahaan;

c. Sebagai bahan tambahan sebenarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga ini sudah dibayar oleh perusahaan peminjam karena di perusahaan peminjam tidak timbul biaya bunga, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang dibayar oleh perusahaan peminjam lebih besar dibandingkan dengan apabila perusahaan tersebut membebankan bunga. Oleh karena itu untuk azas keadilan maka seharusnya ketika Kantor Pajak menghitung penghasilan bunga bagi pemberi pinjaman, maka bagi perusahaan peminjam boleh membebankan biaya bunga, sehingga tidak timbul pengenaan pajak atas objek yang sama sebanyak dua kali;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA.KBP-400/WPJ.34/80.06/2022 tanggal 31 Oktober 2022 diperoleh penjelasan sebagai berikut:

a. Pemeriksa telah meminta Perjanjian atau Akta Pinjaman atau Hutang Piutang antara Pemohon Banding dengan PT Startmara Pratama, PT Pancarasa Pratama, PT Dima lndraya, PT Kharisma Petro Gemilang, PT Bumi lndraya Pratama, PT Candi Pulau Mas, PT Dima Habadi, dan Bangun Gudang beserta bukti pendukungnya termasuk bukti uang masuk dan uang keluar, skema pembayaran bunga dan rekapitulasinya;

b. Pemeriksa telah meminta keterangan dari Pemohon Banding terkait tingkat bunga yang dikenakan terhadap masing-masing pinjaman tersebut dan bagaimana cara penentuan tingkat bunga wajar terhadap masing-masing pinjaman tersebut;

c. Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan tidak dilakukan, perjanjian atau akta pinjaman atas hutang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Startmara Pratama, PT Pancarasa Pratama, PT Dima lndraya, PT Kharisma Petro Gemilang, PT Bumi lndraya Pratama, PT Candi Pulau Mas dan PT Dima Habadi;

d. Pemohon Banding dalam tanggapan atas SPHP melampirkan dokumen sebagai berikut:

1) fotokopi Transkrip kutipan elemen-elemen dari Laporan Keuangan (form 8A-1) PT Panca Rasa Pratama Tahun 2016 (1 lembar);

2) fotokopi Transkrip kutipan elemen-elemen dari Laporan Keuangan (form 8A-1) PT Dima Habadi Tahun 2016 (1 lembar);

3) fotokopi Transkrip kutipan elemen-elemen dari Laporan Keuangan (form 8A-1) PT Dima lndraya Tahun 2016 (1 lembar);

4) fotokopi Transkrip kutipan elemen-elemen dari Laporan Keuangan (form 8A-1) PT Startmara Pratama Tahun 2016 (1 lembar);

5) fotokopi Buku Besar 120.46 Afiliasi PT KPG, Buku Besar 121.28 Afiliasi PT BKP (1 lembar);

6) fotokopi Buku Besar 120.30 Afiliasi PT PRP tpi, Buku Besar 120.51 Afiliasi PT BIP, Buku Besar 120.61 Afiliasi PT CPM, Buku Besar 122.02 Piutang Mr Sandi (1 lembar);

2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya – Pengujian Arus Uang

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanJumlah yang disengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)=(3)-(2)
10.000.000,00534.500.000,0010.000.000,00534.500.000,00

bahwa berdasarkan pengujian arus uang terdapat Koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp524.500.000,00 yang merupakan Penghasilan Lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp524.500.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoTanggalJumlah Uang (Rp)Keterangan
108-01-201642.500.000,00Tanggal 7 Januari 2016 ada penarikan tunai Rp36.000.000,00 di rekening 800093903200, disetor kembali ditambah tunai Rp6.500.000,00 ke Rekening 800093903200.
219-02-2016150.000.000,00Setoran kembali dari penarikan rekening CIMB 800093903200 tanggal 19 Januari 2016 Rp96.880.000,00, 19 Januari 2016 Rp15.000.000,00 dan tanggal 26 Januari 2016 Rp25.000.000,00 (cash deposit).
319-02-2016150.000.000,00Setoran kembali dari penarikan rekening 800093903200 tanggal 12 April 2016 Rp35.000.000,00, tanggal 14 April 2016 Rp38.000.000,00 dan tanggal 15
April 2016 Rp65.000.000,00 (cash deposit).
425-04-2016150.000.000,00Rekening 1090002237881 terima kembali atas pindah dana pada tanggal 20 Januari 2016 ke rekening CIMB 800093903200 dari Rek 1090002237881 Rp50.000.000,00 dan Kas AMT Bandi Rp100.000.000,00;
528-04-20165.000.000,00Setoran Tunai (cash deposit) Awai buka rekening 55250011931;
622-12-201637.000.000,00Tanggal 22 Desember 2016 Rekening 800093903200 ada penarikan Rp65.415.000,00, disetor kembali Rp37.000.000,00 (cash deposit)
Total534.500.000,00

bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan penghasilan namun hanya merupakan perpindahan uang antar rekening milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA.KBP-400/WPJ.34/BD.06/2022 tanggal 31 Oktober 2022 diperoleh penjelasan sebagai berikut:

bahwa rincian arus uang masuk yang menjadi dasar Koreksi Penghasilan Lainnya dari pengujian arus uang sebesar Rp524.500.000,00

3. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya – Keuntungan karena perolehan harta yang perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanJumlah yang disengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)=(3)-(2)
0,008.796.997.000,000,008.796.997.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat Koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp8.796.997.000,00 berupa keuntungan karena perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa adalah Bandi (Pemohon Banding) dan Djoni (adik Pemohon Banding);

bahwa keuntungan karena perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa adalah berdasarkan SPT Orang Pribadi Tahun 2016, akta jual beli saham, Surat Pernyataan Pemohon Banding, dan Laporan Penilaian Bisnis;

bahwa Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam penilaian bisnis tersebut adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Aset (Assets Apporoach). lndikasi Nilai yang diperoleh dari 2 (dua) pendekatan tersebut kemudian dilakukan rekonsiliasi nilai untuk mendapat kesimpulan nilai objek penilaian. Metode yang digunakan pada pendekatan Pendapatan dalam penilaian ini adalah Discounted of Economic Income Method atau Multi Period of Income Discounting dengan mengaplikasikan Model Discounted Cash Flow, sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Excess Earning Method (EEM); bahwa Penilaian Bisnis Tersebut menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, antara lain:

a. Laporan Keuangan masing-masing Perseroan Terbatas Tahun 2013, 2014, dan 2015;

b. Publikasi data Aswath Damodaran antara lain untuk data resiko sistematik dan rasio finansial;

c. Publikasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, mengenai data makro ekonomi dan risk free Tahun 2015; dan

d. Media cetak dan elektronik yang memuat data dan informasi yang relevan;

bahwa jenis transaksi perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidaksetujuatasKoreksiPenghasilanLainnyasebesar Rp8.796.997.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding sudah melaporkan pengalihan saham sesuai dengan akta notaris dan jumlah uang yang dibayarkan;

b. Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding mendapatkan keuntungan dari pembelian saham di bawah nilai yang seharusnya;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi tersebut karena menghitung laba atau rugi adalah hasil dari harga penjualan dikurangi harga pembelian dan biaya-biaya yang terkait transaksi tersebut. Disebut laba jika nilai penjualan lebih besar daripada harga pokok. Sedangkan pada saat pembelian belum ada laba atau rugi karena saham yang dibeli belum dijual kembali;

d. Penjual dan Pembeli saham, keduanya adalah Pemohon Banding Dalam Negeri, sehingga tidak ada kewajiban bagi pembeli untuk membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penjual;

e. Selain itu ada kemungkinan ketika Pemohon Banding menjual kembali saham tersebut di masa yang akan datang dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pembelian karena kondisi saat itu perusahaan sedang dalam kondisi merugi dan nilai pasar saham lebih rendah dari nilai saat pembelian. Sehingga pengenaan Pajak Penghasilan saat dilakukan pembelian tidaklah tepat karena tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya;

f. Pemohon Banding juga yakin bahwa di masa yang akan datang apabila menjual saham tersebut, maka pihak otoritas pajak akan menghitung keuntungan dari nilai jual dikurangi nilai pembelian/nilai nominal bukan dengan nilai koreksi saat ini. Sehingga atas objek yang sama akan

dikenakan Pajak Penghasilan 2 (dua) kali. Oleh karena itu maka lebih tepat keuntungan dihitung saat saham tersebut dijual kembali oleh Pemohon Banding;

g. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak menambah jumlah kekayaan Pemohon Banding karena nilai perolehan saham sama dengan nilai pengeluaran Pemohon Banding. Adapun apabila nilai saham saat ini lebih tinggi dari nilai nominal, maka itu merupakan keuntungan yang belum terealisasi karena Pemohon Banding belum menjual saham tersebut;

Tanggapan Terbanding

1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya - Pendapatan Bunga

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta, Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp3.210.160.097,00 yang merupakan Penghasilan Bunga dengan tingkat suku bunga wajar atas transaksi Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa syarat kesatu, kedua, dan ketiga dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 telah dipenuhi. Namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa syarat keempat dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun

2010. Oleh karena itu pinjaman tersebut terutang Bunga dengan suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010. Terbanding menghitung tingkat suku bunga wajar atas pinjaman tersebut. Tingkat Suku Bunga Wajar Tahun 2016 menurut Terbanding adalah 11,52% yaitu suku bunga Rata-rata Kredit Bank Umum kepada Pihak Ketiga Bukan Bank berdasarkan Jenis Penggunaan dan Orientasi Penggunaan Tahun 2016 sebagaimana terdapat dalam dokumen Statistik Perbankan Indonesia Vol. 19 Nomor 1 Desember 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan tidak dilakukan perjanjian atau akta pinjaman atas hutang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Startmara Pratama, PT Pancarasa Pratama, PT Dima lndraya, PT Kharisma Petro Gemilang, PT Bumi lndraya Pratama, PT Candi Pulau Mas dan PT Dima Habadi, dengan demikian tidak terdapat bukti perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sesuai syarat keempat dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan ketentuan dan data yang ada, Koreksi Positif atas Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp3.210.160.097,00 telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi tersebut dipertahankan;

2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya – Pengujian Arus Uang

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta, Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian arus uang terdapat Koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp524.500.000,00 yang merupakan Penghasilan Lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan keterangan atas rincian arus uang yang menjadi dasar koreksi tanpa disertai dengan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan ketentuan dan data yang ada, Koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp524.500.000,00 telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi tersebut dipertahankan;

3. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya – Keuntungan karena perolehan harta yang perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta, Peneliti Keberatan memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi Penghasilan Lainnya sebesar Rp8.796.997.000,00 berupa keuntungan karena perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa. Bahwa atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP;

bahwa nilai pembelian saham yang menjadi dasar koreksi adalah nilai pasar berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis;

bahwa Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan Lainnya sebesar Rp8.796.997.000,00 berupa keuntungan karena perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 04.163.602.8- 214.000;

c. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/SD/BD/2023 tanggal 26 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Pendapatan Bunga

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 secara kumulatif sehingga seharusnya pinjaman tanpa bunga tersebut dapat diterapkan. Adapun syarat keempat yang menurut Terbanding tidak terbukti dapat Pemohon Banding buktikan sebagai berikut:

Dari Laporan Keuangan Perusahaan penerima pinjaman dapat dilihat bahwa nilai hutang perusahaan lebih besar dari saldo kas ataupun aktiva lancar, sehingga perusahaan membutuhkan tambahan dana untuk melakukan pelunasan hutang-hutang yang sudah jatuh tempo. Apabila uang perusahaan saat itu digunakan untuk melunasi semua pinjaman pemegang saham, maka perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk membayar tagihan yang sudah jatuh tempo ke pabrikan dan juga pembayaran pinjaman ke bank yang sudah jatuh tempo, sehingga akan menimbulkan denda dan bunga yang besar; bahwa Pemeriksa tidak melakukan konfirmasi dan coresponding adjusment ke perusahaan peminjam dana. Sehingga atas objek yang sama dikenakan pajak yang sama sebanyak 2 (dua) kali (double taxation) yang bertentangan dengan azas keadilan. Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga ini sudah dibayar oleh perusahaan peminjam karena di perusahaan peminjam tidak timbul biaya bunga sebagai pengurang penghasilan. Sehingga Pajak Penghasilan Badan yang dibayar oleh perusahaan peminjam lebih besar;

2. Penghasilan Lain dari Uji Arus Uang Masuk di R/K

Bantahan Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023;

3. Terdapat Keuntungan dari Pengalihan Harta/Saham yang dipengaruhi hubungan istimewa dari dengan selisih di atas harga nominal sebesar Rp8.796.997.000,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022

tanggal 29 November 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/2022 tanggal 3 Januari 2022; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021;

Bukti P-4. Matrik Sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Juli 2023;

Bukti P-6. SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016; Bukti P-7. Lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016,

Neraca per 31 Desember 2016, atas nama PT Dima Indraya; Bukti P-8. Neraca per 31 Desember 2016 atas nama PT Startmara Pratama; Bukti P-9. Lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 atas

nama PT Dima Habadi;

Bukti P-10. Lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016,

Neraca per 31 Desember 2016, atas nama PT Panca Rasa Pratama;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-12. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Startmara Pratama Tahun

Pajak 2016 dan Lampiran Audit;

Bukti P-13. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Kharisma Petro Gemilang

Tahun Pajak 2016 dan Lampiran Audit;

Bukti P-14. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Dima Indraya Tahun Pajak

2016;

Bukti P-15. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Candi Pulau Mas Tahun Pajak

2016;

Bukti P-16. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Kharisma Pratama Tahun

Pajak 2016;

Bukti P-17. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Indraya Pratama Tahun

Pajak 2016;

Bukti P-18. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Panca Rasa Pratama Tahun

Pajak 2016 dan Lampiran Audit;

Bukti P-19. SPT Pajak Penghasilan Badan PT Dima Habadi tahun pajak 2016; Bukti P-20. Akta Jual Beli Saham Nomor 41 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-21. Akta Jual Beli Saham Nomor 36 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-22. Akta Jual Beli Saham Nomor 51 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-23. Akta Jual Beli Saham Nomor 46 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-24. Akta Jual Beli Saham Nomor 66 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-25. Akta Jual Beli Saham Nomor 56 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-26. Akta Jual Beli Saham Nomor 76 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-27. Akta Jual Beli Saham Nomor 61 tanggal 11 Juli 2016;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanggal 20 September 2023;

Bukti P-29. Rekening Nomor 800093903200 tanggal 8 Januari 2016 sebesar

Rp42.500.000,00;

Bukti P-30. Rekening CIMB Nomor 800093903200 tanggal 19 Februari 2016

sebesar Rp150.000.000,00;

Bukti P-31. Rekening CIMB Nomor 800093903200 tanggal 18 April 2016

sebesar Rp150.000.000,00;

Bukti P-32. Rekening Mandiri Nomor 1090002237881 tanggal 25 April 2016

sebesar Rp150.000.000,00;

Bukti P-33. Rekening Panin Nomor 55250011931 tanggal 28 April 2016

sebesar Rp5.000.000,00;

Bukti P-34. Rekening CIMB Nomor 800093903200 tanggal 22 Desember

2016 sebesar Rp37.000.000,00;

Bukti P-35. Penjelasan dana antar rekening;

Bukti P-36. Penjelasan buka rekening Panin;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 LPP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 21 September 2023;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti T-8 Sample Laporan Penilaian Bisnis (saham);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding 001/SD/BD/2023 tanggal 25 Januari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya2.899.040.002,0015.418.463.077,0012.519.423.075,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. Keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
1.Pendapatan Bunga3.197.926.075
2.Pengujian Arus Uang524.500.000
3.Keuntungan karena Perolehan harta yang Perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa8.796.997.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pendapatan Bunga sejumlah Rp3.197.926.075,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Koreksi Penghasilan Bunga sejumlah Rp3.210.160.097,00 yang merupakan Penghasilan Bunga dengan tingkat suku bunga wajar atas transaksi Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa syarat keempat dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi sehingga Pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan tidak dilakukan perjanjian atau akta pinjaman atas hutang piutang antara Pemohon Banding

dengan PT Startmara Pratama, PT Pancarasa Pratama, PT Dima lndraya, PT Kharisma Petro Gemilang, PT Bumi lndraya Pratama, PT Candi Pulau Mas dan PT Dima Habadi, dengan demikian tidak terdapat bukti perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sesuai syarat keempat dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa dengan demikian, Terbanding menghitung tingkat suku bunga Wajar atas pinjaman tersebut sejumlah 11,52% berdasarkan suku bunga Rata-rata Kredit Bank Umum Kepada Pihak Ketiga Bukan Bank Berdasarkan Jenis Penggunaan dan Orientasi Penggunaan Tahun 2016 sebagaimana terdapat dalam dokumen Statistik Perbankan Indonesia Vol. 19 Nomor 1 Desember 2020 yang diterbitkan oien Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa bunga yang terutang menurut Terbanding setelah menyesuaikan dengan data mutasi piutang yang Pemohon Banding lampirkan dalam tanggapan SPHP adalah sebagai berikut:

No.Nama WP / NPWPSaldo Pinjaman per 1 Jan 2016Saldo Pinjaman per 31 Des 2016Bunga yang terutang tahun 2016
1PT Dima Habadi NPWP : 016445355-214.0003.578.074.0009.722.524.000706.966.117
2PT Panca Rasa Pratama NPWP : 012060661-214.0009.564.644.075896.424.075699.411.244
3PT Startmara Pratama NPWP : 015609639-214.0005.600.504.1684.597.000.000807.219.472
4PT Dima Indraya NPWP : 015608839-214.0007.460.459.3607.460.459.360859.444.918
5PT Kharisma Petro Gemilang NPWP : 015611502-214.000635.548.229067.750.563
6PT Bumi Indraya Pratama NPWP : 015611403-214.000676.248.641035.492.105
7PT Candi Pulau Mas NPWP : 011024916-214.00099.473.710010.768.670
8PT Bumi Kharisma Pratama NPWP : 018529032-214.000130.000.000010.872.986
Jumlah27.744.952.18322.676.407.4353.197.926.075

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa Kondisi kesulitan keuangan tidak selalu terjadi karena Perusahaan dalam posisi rugi, bisa saja laporan keuangan menyatakan untung tapi Perusahaan dalam kondisi kesulitan cash flow. Seperti misalnya Perusahaan penjualannya sangat besar namun dalam bentuk kredit/tidak tunai, sehingga menimbulkan saldo piutang yang besar, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa beberapa lembar bagian dari laporan keuangan terkait PT Dima Habadi, PT Panca Rasa Pratama, PT Startmara Pratama, dan PT Dima Indraya;

bahwa berdasarkan Laporan Audit Tahun 2016 PT Panca Rasa Pratama, diperoleh informasi:

bahwa Rasio likuiditas perusahaan menunjukkan current ratio sejumlah 1,61. Bahwa Perusahaan mampu membayar hutang lancarnya karena aktiva/aset lancarnya lebih dari 1 (satu) kali dari kewajiban lancarnya, dengan data sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Aktiva Lancar19.536.998.009
Hutang Lancar12.166.249.055
Current Ratio1,61

bahwa berdasarkan Laporan Audit Tahun 2016 PT Kharisma Petro Gemilang, diperoleh informasi rasio likuiditas perusahaan menunjukkan current ratio sejumlah 3,77. Bahwa Perusahaan mampu membayar hutang lancarnya karena aktiva/aset lancarnya lebih dari 1 (satu) kali dari kewajiban lancarnya; bahwa berdasarkan Laporan Audit Tahun 2016 PT Startmara Pratama, diperoleh informasi rasio likuiditas perusahaan menunjukkan current ratio sejumlah 1,20. Bahwa Perusahaan mampu membayar hutang lancarnya karena aktiva/aset lancarnya lebih dari 1 (satu) kali dari kewajiban lancarnya; bahwa dalam data SPT Tahunan yang disampaikan dipersidangan, tidak ada lampiran Laporan Keuangan atas nama PT Dima Habadi, PT Panca Rasa Pratama, PT Bumi Indraya Pratama, PT Bumi Kharisma Pratama, PT Candi Pulau Mas, PT Dima Indraya, sehingga tidak diketahui performa keuangan perusahan-perusahan tersebut terkait adanya syarat perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan: terlambatnya pembayaran dari pelanggan sehingga perusahaan tidak memiliki uang kas untuk membayar tagihan yang sudah jatuh tempo ke pabrikan dan juga pembayaran pinjaman ke bank yang sudah jatuh tempo, tidak ada informasi Perusahaan mana saja yang mengalami keadaan tersebut beserta bukti yang mendasarinya termasuk tidak ada informasi dari laporan keuangan yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis namun tidak melampirkan dokumen pendukung, bahwa sesuai rasio kas, terdapat 4 (empat) perusahaan afiliasi yang nilainya kurang dari 1, oleh karena itu, terdapat pengakuan Pemohon Banding bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak terpenuhinya syarat keempat dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dan tidak terpenuhinya syarat kumulatif untuk dapat memperkenankan adanya transaksi pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (Pemohon Banding). Walaupun berdasarkan penelitian Terbanding, selain rasio kas yang bagus, Perseroan Terbatas penerima pinjaman tersebut juga dalam keadaan laba, memiliki laba ditahan yang cukup, serta current ratio yang baik;

bahwa terhadap penjelasan Pemohon Banding dimana terdapat 4 (empat) perusahaan afiliasi yang nilainya kurang dari 1, sebagai berikut

NoPerusahaanCash/Setara Kas (Rp)Kewajiban Lancar (Rp)Rasio
1PT Dima Habadi79.197.22023.428.327.1150,003<1
2PT Panca Rasa Pratama545.710.59712.166.249.0550,044<1
3PT Startmara Pratama1.638.808.730100.277.998.5260,016<1
4PT Dima Indraya*-837.140.22012.895.459.4840,025<1

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Dima Habadi, unsur kewajiban lancar didominasi transaksi hutang afiliasi sehingga mempengaruhi netralitas perhitungan rasio dan perusahaan memiliki Laba ditahan yang sejumlah Rp66.649.037,00 sehingga perusahaan masih ada kemampuan untuk

melangsungkan usahanya dan tidak memenuhi syarat sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Panca Rasa Pratama dan PT Startmara Pratama, kedua perusahaan dalam posisi laba dan current ratio yang nilainya lebih dari 1;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Dima Indraya, unsur kewajiban lancar tersebut didominasi transaksi hutang afiliasi, sehingga mempengaruhi netralitas perhitungan rasio, Perusahaan Laba dan terdapat Laba ditahan yang cukup besar Rp5.121.955.309,59 sehingga perusahaan masih ada kemampuan untuk melangsungkan usahanya;

2. Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Uang sejumlah Rp524.500.000,00 bahwa berdasarkan pengujian arus uang terdapat Koreksi Penghasilan Lainnya sejumlah Rp524.500.000,00 yang merupakan Penghasilan lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa rincian arus uang masuk yang menjadi dasar koreksi Penghasilan Lainnya dari pengujian arus uang sejumlah Rp524.500.000,00 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan keterangan atas rincian arus uang yang menjadi dasar koreksi tanpa disertai dengan dokumen pendukung; bahwa menurut Pemohon Banding, pada tanggal 7 Januari 2016 Pemohon Banding menarik uang secara tunai dari Rekening CIMB Niaga Nomor 8000939032000 sejumlah Rp36.000.000,00 dan Rp51.375.000,00 untuk keperluan pribadi. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2016 ternyata uang yang dipakai hanya sejumlah Rp44.875.000,00, sehingga sisa uang yang tidak digunakan sejumlah Rp42.500.000,00 disetor kembali ke Rekening yang sama;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melampirkan data berupa 3 (tiga) lembar Rekening Koran CIMB Niaga dan terdapat transaksi Cash Withdrawal dan Cash Deposit tersebut, namun tidak ada rangkaian dokumen transaksi dari awal penarikan uang sampai dengan akhirnya uang disetor kembali, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung bukti/data yang valid dan dapat diuji korelasinya dengan dokumen pendukung lain; bahwa menurut Pemohon Banding, uang masuk ke Rekening CIMB Niaga Nomor 8000939032000 sejumlah Rp150.000.000,00 pada tanggal 19 Februari 2016 adalah penyetoran atas penarikan cek pada tanggal 21 Januari 2016 sejumlah Rp150.000.000,00 yang batal digunakan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melampirkan data berupa 2 (dua) lembar Rekening Koran CIMB Niaga dan terdapat transaksi (Kredit) pada tanggal 19 Februari 2016 sejumlah Rp150.000.000,00 dengan keterangan Cash Deposit BDS, dan tidak ada rangkaian dokumen transaksi dari awal penarikan uang/cek sampai dengan akhirnya uang disetor kembali, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung bukti/data yang valid dan dapat diuji korelasinya dengan dokumen pendukung lain;

bahwa menurut Pemohon Banding, uang masuk ke Rekening CIMB Niaga Nomor 8000939032000 sejumlah Rp150.000.000,00 pada tanggal 18 April 2016 adalah penyetoran atas penarikan cek pada tanggal 22 Januari 2016 sejumlah Rp150.000.000,00 yang batal digunakan;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan data berupa 3 (tiga) lembar

Rekening Koran CIMB Niaga dan terdapat transaksi (Kredit) pada tanggal 18 April 2016 sejumlah Rp150.000.000,00 dengan keterangan Cash Deposit BDS, tidak ada rangkaian dokumen transaksi dari awal penarikan uang/cek sampai dengan akhir uang disetor kembali, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung bukti/data yang valid dan dapat diuji korelasinya dengan dokumen pendukung lain;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tanggal 20 Januari 2016 Pemohon Banding menarik uang sejumlah Rp150.000.000,00 dari Rekening Mandiri Nomor 1090002237881 (Usaha Minyak Tanah) untuk dipinjamkan ke Sdr. Iskandar. Kemudian pada saat Sdr. Iskandar membayar hutang tersebut pada tanggal 25 April 2016, oleh Pemohon Banding disetorkan kembali ke rekening yang sama. Rekening Koran dan Ledger pencatatan usaha Minyak Tanah terlampir;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melampirkan data berupa 1 (satu) lembar rekening koran Mandiri dan terdapat transaksi (Kredit) pada tanggal 25 April 2016 sejumlah Rp150.000.000,00 dengan keterangan setor tunai (Meita) dan data berupa 1 (satu) lembar yang diklaim sebagai buku besar-rinci Bandi (minyak tanah), namun tidak ada dokumen pendukung transaksinya, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa tidak ada rangkaian dokumen transaksi dari awal penarikan uang sampai dengan akhirnya uang disetor kembali termasuk dokumentasi atas adanya dalil transaksi pinjam-meminjam, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung bukti/data yang valid dan dapat diuji korelasinya dengan dokumen pendukung lain;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tanggal 28 April 2016 Pemohon Banding Membuka Rekening Giro Rekening Nomor 5525011931 dengan setoran awal senilai Rp5.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran Panin Bank dan terdapat transaksi (Kredit) pada tanggal 28 April 2016 sejumlah Rp5.000.000,00 dengan keterangan Customer Deposit namun tidak ada dokumen pendukung lain yang mengkonfirmasi kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut adalah setoran awal membuka rekening;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tanggal 22 Desember 2016 Pemohon Banding melakukan penarikan dari rekening Nomor 800093903200 sejumlah Rp65.415.000,00 untuk keperluan pribadi. Ternyata dana yang digunakan hanya sejumlah Rp28.415.000,00 sehingga sisa uang yang tidak digunakan sejumlah Rp37.000.000,00 disetor Kembali ke Rekening yang sama;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melampirkan data berupa 3 (tiga) lembar Rekening Koran CIMB Niaga dan terdapat transaksi (Kredit) pada tanggal 22 Desember 2016 sejumlah Rp37.000.000,00 dengan keterangan Cash Deposit BDS dan tidak ada rangkaian dokumen transaksi dari awal penarikan uang/cek sampai dengan akhirnya uang disetor kembali, sehingga dalil Pemohon Banding tidak didukung bukti/data yang valid dan dapat diuji korelasinya dengan dokumen pendukung lain;

3. Koreksi atas Keuntungan karena perolehan harta yang perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sejumlah Rp8.796.997.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat Koreksi Penghasilan Lainnya sejumlah Rp8.796.997.000,00 berupa keuntungan karena perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa adalah Bandi (Pemohon Banding) dan Djoni (adik Pemohon Banding);

bahwa keuntungan karena perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa adalah berdasarkan SPT Orang Pribadi Tahun 2016, akta jual beli saham, Surat Pernyataan Pemohon Banding, dan Laporan Penilaian Bisnis;

bahwa jenis transaksi perolehan harta yang atas perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

bahwa keuntungan karena perolehan harta memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat

(1) UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya karena terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding akibat dari transaksi pembelian saham yang lebih rendah dari nilai buku/nilai pasarnya karena termasuk dalam pengertian tentang penghasilan yang luas;

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut berupa akte jual beli saham, dimana Pemohon Banding (Bandi) selaku pembeli saham;

bahwa nilai pembelian saham yang menjadi dasar koreksi adalah nilai pasar berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis tersebut, dengan perbandingan nilai sebagai berikut:

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 hanya berlaku atas transaksi yang dilakukan WPDN/BUT dengan WPLN, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur terkait hubungan istimewa, diketahui bahwa penentuan adanya hubungan istimewa tersebut tidak membatasi apakah hubungan istimewa tersebut adalah dengan pihak Luar Negeri atau pihak Dalam Negeri (domestik);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pendapatan Bunga sejumlah Rp3.197.926.075,00

bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Pendapatan Bunga sejumlah Rp3.197.926.075,00 atas pemberian hutang tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada 8 (delapan) Perusahaan/Debitur;

bahwa yang menjadi sengketa adalah penafsiran dalam sidang banding ini adalah syarat ke-4 Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 yaitu “perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

bahwa dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 maupun dalam peraturan pelaksana lainnya di bidang perpajakan, tidak ada ketentuan atau peraturan yang mengatur (tolak ukur) ukuran konkrit mengenai keadaan/kondisi sedang mengalami kesulitan keuangan;

bahwa alam rentang Tahun 2016, 8 (delapan) perusahaan (Debitur) memutuskan meminjam dana kepada Pemohon Banding karena mengalami gangguan dalam cashflow perusahaan. Jika dipertimbangkan lebih matang, tidak ada tujuan lain bagi perusahaan debitur meminjam dana dengan menuntut tanpa dikenakan bunga jika bukan karena gangguan keuangan;

bahwa untuk membuktikan apakah perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan adalah menggunakan beberapa analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas atau kemampuan perusahaan melunasi pinjamannya. Untuk itu Pemohon Banding membuatkan analisa cash ratio dan quick ratio sebagai bukti kondisi Pemohon Banding yang sedang dalam kesulitan keuangan; bahwa berdasarkan analisa Cash Ratio yaitu Cash Rasio mengukur kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban lancar atau utang jangka pendek dengan mengunakan total kas dan setara kas yang dimiliki, PT Dima Habadi sejumlah 0,003, PT Panca Rasa Pratama sejumlah 0,044, PT Startmara Pratama sejumlah 0,016, dan PT Dima Indraya sejumlah 0,025; bahwa demikian juga berdasarkan Analisa Quick Ratio yaitu membandingkan aset lancar tanpa persediaan dengan kewajiban lancar, PT Dima Habadi, PT Panca Rasa Pratama, PT Startmara Pratama, dan PT Dima Indraya memilki rasio di bawah 1;

bahwa demikian juga berdasarkan posisi hutang pemegang saham, apabila Pemohon Banding sebagai pemegang saham menarik pinjamannya, mengakibatkan saldo kas/bank perusahaan penerimaan pinjaman menjadi minus sehingga Perusahaan tidak akan mampu membayar hutang ke vendor dan cicilan hutang ke bank;

bahwa pada prinsipnya Pajak Penghasilan sudah masuk ke dalam kas negara karena Perusahaan Debitur tidak membebankan biaya bunga pada penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang dibayar oleh perusahaan Debitur menjadi lebih besar dibandingkan apabila perusahaan Debitur tersebut membebankan bunga;

2. Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Uang sejumlah Rp524.500.000,00

bahwa rincian arus uang masuk yang menjadi dasar koreksi Penghasilan Lainnya dari pengujian arus uang sejumlah Rp524.500.000,00 adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan karena sebagian besar penghasilan Wajib Pajak berasal dari pekerjaan dan penghasilan yang Pajak Penghasilannya bersifat final berdasarkan Pasal 28 ayat (2) KUP. Oleh sebab itu, beberapa peristiwa tarik tunai dan setor tunai yang tidak diarsipkan dan dicatat lalu lintas uangnya maka akan sulit untuk dibuktikan selayaknya Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait arus uang masuk selama proses persidangan, sebagaimana terangkum dalam tabel berikut ini:

NoTanggalJumlah Uang (Rp)Keterangan
108-01- 201642.500.000,00Tanggal 7 Januari 2016 dan penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 Rp36.000.000,00 kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200 Rp42.500.000,00 pada tanggal 18 Januari 2016;
219-02- 2016150.000.000,00Penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 19 Januari 2016 Rp96.880.000,00;
Penarikan tanggal 19 Januari 2016 Rp15.000.000,00; Penarikan tanggal 26 Januari 2016 Rp25.000.000,00; Kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200 pada tanggal 19 Februari 2016;
318-04- 2016150.000.000,00Penarikan dari Rekening Nomor 800093903200 13 April 2016 Rp35.000.000,00; Pada tanggal 14 April 2016 sejumlah Rp38.000.000,00; Pada tanggal 15 April 2016 sejumlah Rp65.000.000,00; Kemudian disetor ke Rekening Nomor 800093903200 pada tanggal 18 April 2016 sejumlah Rp150.000.000,00;
425-04- 2016150.000.000Berdasarkan Buku Besar Bandi (minyak tanah) Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada Sdr. Iskandar pada tanggal 20 Januari 2016 sejumlah Rp100.000.000,00. Pada tanggal yang sama dipinjamkan juga uang kepada mr Bandi sebanyak Rp50.000.000,00. Kemudian 25 April 2016, Pemohon Banding menerima pengembalian utang sejumlah Rp150.000.000,00;
528-04- 20165.000.000Pemohon Banding Membuka Rekening Giro Rek 5525011931 dengan setoran awal senilai Rp5.000.000,00;
622-12- 201637.000.000Pemohon Banding melakukan penarikan dari rekening 800093903200 sejumlah

Rp65.415.000,00untukkeperluan pribadi. Ternyata dana yang digunakan hanyasejumlahRp28.415.000,00 sehingga sisa uang yang tidak digunakan sejumlahRp37.000.000,00disetor Kembali ke Rekening yang sama;

bahwa Pemohon Banding sudah berusaha memberikan penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung semaksimal mungkin untuk menunjukan itikad baik bahwa Pemohon Banding memberikan argumen yang didukung dengan bukti:

bahwa Pemohon Banding sudah berusaha memberikan penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung semaksimal mungkin untuk menunjukan itikad baik bahwa Pemohon Banding memberikan argumen yang didukung dengan bukti:

1) Rekening CIMB Nomor 800093903200 tanggal 08-01-2016 Rp42.500.000;

2) RekeningCIMBNomor800093903200tanggal19-02-2016 Rp150.000.000,00;

3) RekeningCIMBNomor800093903200tanggal18-04-2016 Rp150.000.000,00;

4) Rekening Mandiri Nomor 1090002237881 tanggal 25-04-2016 Rp150.000.000,00;

5) Rekening Panin Nomor 55250011931 tanggal 28-04-2016 Rp5.000.000;

6) Rekening CIMB Nomor 800093903200 tanggal 22-12-2016 Rp37.000.000;

7) Penjelasan Nomor 4 dana antar rekening; dan

8) Penjelasan Nomor 5 Buka Rekening PANIN;

3. Koreksi atas Keuntungan karena Perolehan harta yang Perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sejumlah Rp8.796.997.000,00;

bahwa Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding mendapatkan keuntungan (tambahan kemampuan ekonomis) dari pembelian saham yang berasal dari Penjual yang memiliki hubungan istimewa. Pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa adalah Pemohon Banding dan Djoni (adik Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding menafsirkan peristiwa bisnis menjadi suatu pelanggaran dihadapan hukum sehingga keliru dan tidak sesuai dengan peristiwa aktual yang terjadi terutama dalam memaknai unsur setiap tambahan kemampuan ekonomis dan unsur “yang diterima dan diperoleh” dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan menegaskan bahwa:

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, maka harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

bahwa penjelasan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, dijelaskan penafsiran melalui contoh kasus yaitu terkait penjualan harta, maka keuntungan yang terjadi adalah berada pada posisi penjual. Dalam hal ini Terbanding salah menetapkan pihak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis/error in persona, yang mana seharusnya pihak yang menerima keuntungan/tambahan kemampuan ekonomis adalah penjual sehingga analisa tanggung jawab seharusnya didudukan dalam perspektif penjual (Persona standi in judicio);

bahwa jelas ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan itu menyebut keuntungan atas pengalihan harta. Karena, tidak ada contoh keuntungan yang berasal dari pembelian harta (saham), maka pemajakan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari pembelian saham kepada Pemohon Banding adalah penyimpangan dari prinsip dan hukum pemajakan penghasilan berdasar UU Pajak Penghasilan sehingga tidak ada dasar hukum pemajakan keuntungan dari pembelian saham dalam UU Pajak Penghasilan; bahwa pemungutan pajak mendasarkan pada fiksi fiskus bukan atas kenyataan dan kebenaran materiil akan menimbulkan full arm’s-length

principle fiction of taxation (Kane M, 2014) yang harus dihindari dalam pelaksanaan UU Pajak Penghasilan, karena bukan menjadi maksud dan tujuan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (dan tentu saja ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan). Mansury (1992) menyebut UU Pajak Penghasilan, walaupun menerapkan accretion concept, namun bersifat terbatas. Misalnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan membatasi pemajakan atas keuntungan pengalihan harta (termasuk) saham dengan pengenaan pajak pada saat realisasi pengaliha/penjualan saham bukan berdasar appraisal akhir tahun, apalagi appraisal pada saat pembelian saham, agar pajak bisa dibayar WP (prinsip wherewithal to pay bukan sekedar ability to pay);

bahwa metode appraisal harta/saham berdasar metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, atau metode dalam penilaian bisnis dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan Sttdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 yang baru berlaku mulai Tahun Fiskal 2021. Sesuai prinsip non- retroactivity Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidak dapat diberlakukan surut pada kasus Tahun 2016;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

(selanjutnya disebut dengan UU Pajak Penghasilan) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (1):

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2):

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Audit Tahun 2016 PT Startmara Pratama;

2. Laporan Audit Tahun 2016 PT Panca Rasa Pratama;

3. Laporan Audit Tahun 2016 PT Kharisma Petro Gemilang;

4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Startmara Pratama;

5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Panca Rasa Pratama;

6. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Kharisma Petro Gemilang;

7. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Dima Habadi;

8. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Dima Indraya;

9. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Bumi Indraya Pratama;

10. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Bumi Kharisma Pratama;

11. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 PT Candi Pulau Mas;

12. Akta Notaris Pembelian Saham PT Startmara Pratama;

13. Akta Notaris Pembelian Saham PT Panca Rasa Pratama;

14. Akta Notaris Pembelian Saham PT Pan Baruna;

15. Akta Notaris Pembelian Saham PT Bumi Indraya Pratama;

16. Akta Notaris Pembelian Saham PT Bumi Kharisma Pratama;

17. Akta Notaris Pembelian Saham PT Candi Pulau Mas;

18. Akta Notaris Pembelian Saham PT Esham Indraya Sentosa;

19. Akta Notaris Pembelian Saham PT Dima Indraya;

20. Rekening Koran CIMB Niaga a.n Bandi;

21. Rekening Koran Bank Panin a.n. Bandi;

22. Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Bandi;

23. Contoh GL Peminjaman Uang;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Laporan Penelitian Keberatan; dan

c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi atas Pendapatan Bunga sejumlah Rp3.197.926.075,00

bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding dengan dalil bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding, perusahaan penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010 sehingga Terbanding menghitung bunga terutang atas pinjaman tersebut dengan tingkat suku bunga wajar sejumlah 11,52% yang merupakan suku bunga rata-rata Kredit Bank Umum Kepada Pihak Ketiga Bukan Bank berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa perusahaan afiliasi penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, cash ratio dan quick ratio perusahaan afiliasi penerima pinjaman bernilai lebih rendah dari 1 sehingga apabila Pemohon Banding sebagai pemegang saham menarik pinjamannya mengakibatkan saldo kas/bank perusahaan penerimaan pinjaman menjadi minus, Perusahaan tidak akan mampu membayar hutang ke vendor dan cicilan hutang ke bank;

bahwa vide Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan apabila Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang mengatur lebih lanjut

pengertian dan batasan 'kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, oleh karena itu, 'kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya' dapat dimaknai suatu kondisi keuangan yang mengharuskan pengurus perusahaan untuk mengambil langkah untuk mendapatkan sumber dana dari pihak ketiga agar kelangsungan usaha dapat terjaga;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi kesulitan likuiditas perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek berdasarkan analisis cash ratio dan quick ratio dapat diterima sebagai parameter kesulitan keuangan yang dialami perusahaan penerima pinjaman;

bahwa koreksi a quo dilakukan atas pinjaman kepada perusahaan afiliasi dengan uraian sebagai berikut:

Nama WP / NPWPSaldo Pinjaman per 1 Jan 2016Saldo Pinjaman per 31 Des 2016Bunga yang terutang tahun 2016
PT Dima Habadi NPWP : 016445355-214.0003.578.074.0009.722.524.000706.966.117
2PT Panca Rasa Pratama NPWP : 012060661-214.0009.564.644.075896.424.075699.411.244
3PT Startmara Pratama NPWP : 015609639-214.0005.600.504.1684.597.000.000807.219.472
4PT Dima Indraya NPWP : 015608839-214.0007.460.459.3607.460.459.360859.444.918
5PT Kharisma Petro Gemilang NPWP : 015611502-214.000635.548.229067.750.563
6PT Bumi Indraya Pratama NPWP : 015611403-214.000676.248.641035.492.105
7PT Candi Pulau Mas NPWP : 011024916-214.00099.473.710010.768.670
8PT Bumi Kharisma Pratama NPWP : 018529032-214.000130.000.000010.872.986
Jumlah27.744.952.18322.676.407.4353.197.926.075

bahwa faktanya, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung berupa Laporan Audit Tahun 2016 PT Panca Rasa Pratama dan

PT Startmara Pratama serta SPT Tahunan perusahaan penerima pinjaman, bahwa cash ratio dan quick ratio PT Dima Habadi, PT Panca Rasa Pratama, PT Startmara Pratama, dan PT Dima Indraya memilki nilai rasio lebih rendah dari 1 yang menunjukkan kesulitan likuiditas perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa berdasarkan analisis current ratio, perusahaan penerima pinjaman a quo tidak dalam kesulitan likuiditas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis current ratio memperhitungkan nilai persediaan, oleh karena itu, cash ratio dan quick ratio yang digunakan Pemohon Bading merupakan indikator yang lebih ketat menggambarkan nilai aset yang benar-benar siap digunakan untuk pembayaran langsung sehingga lebih menggambarkan kesulitan likuiditas yang dialami;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa unsur kewajiban lancar perusahaan penerima pinjaman didominasi transaksi hutang afiliasi sehingga mempengaruhi netralitas perhitungan rasio, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip arm's length transaction, pinjaman dari afiliasi juga harus diperlakukan sama sebagaimana pinjaman dari pihak independen; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas bunga pinjaman kepada PT Kharisma Petro Gemilang sejumlah Rp67.750.563,00, PT Bumi Indraya Pratama sejumlah Rp35.492.105,00, PT Candi Pulau Mas sejumlah Rp10.768.670,00, dan PT Bumi Kharisma Pratama sejumlah Rp10.872.986,00, dengan total nilai sejumlah Rp124.884.324,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya bahwa perusahaan afiliasi a quo sedang mengalami kesulitan keuangan;

bahwa kemudian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi a quo menyebabkan pemajakan berganda kepada perusahaan afiliasi karena Terbanding tidak melakukan correspondence adjustment;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Terbanding berkewajiban untuk melakukan penyesuaian dalam rangka mengembalikan keseimbangan substansi transaksi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa

dengan melakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk mempertahankan koreksi a quo sejumlah Rp124.884.324,00, sedangkan sisa nilai sengketa sejumlah Rp3.073.041.751,00 (Rp3.197.926.075,00- Rp124.884.324,00) tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa khusus terkait dengan Koreksi Positif atas Pendapatan Bunga sejumlah Rp3.197.926.075,00 Hakim Mohammad Alwi berbeda pendapat (dissenting opinion) yang diuraikan dalam beberapa paragraf berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, beserta memori penjelasannya; Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1);

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi diantara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

Pasal 2 ayat (1):

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.”;

Pasal 2 ayat (2):

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif terhadap Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa penetapan Pendapatan Bunga (deemed income) sejumlah Rp3.197.926.075,00 atas transaksi pemberian pinjaman tanpa bunga oleh Pemohon Banding (sebagai pemegang saham) kepada perusahaan-perusahaan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.Nama WP / NPWPSaldo Pinjaman per 1 Jan 2016Saldo Pinjaman per 31 Des 2016Bunga yang terutang tahun 2016
1PT Dima Habadi NPWP : 016445355-214.0003.578.074.0009.722.524.000706.966.117
2PT Panca Rasa Pratama NPWP : 012060661-214.0009.564.644.075896.424.075699.411.244
3PT Startmara Pratama NPWP : 015609639-214.0005.600.504.1684.597.000.000807.219.472
4PT Dima Indraya NPWP : 015608839-214.0007.460.459.3607.460.459.360859.444.918
5PT Kharisma Petro Gemilang NPWP : 015611502-214.000635.548.229067.750.563
6PT Bumi Indraya Pratama NPWP : 015611403-214.000676.248.641035.492.105
7PT Candi Pulau Mas NPWP : 011024916-214.00099.473.710010.768.670
8PT Bumi Kharisma Pratama NPWP : 018529032-214.000130.000.000010.872.986
Jumlah27.744.952.18322.676.407.4353.197.926.075

berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa seluruh transaksi pinjaman tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sehingga dilakukan penetapan pendapatan bunga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Hakim Mohammad Alwi berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mohammad Alwi adalah penilaian terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa terkait dengan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya, Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berpendapat bahwa penjelasan mengenai alasan-alasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa rumusan norma Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 secara lugas mengatur bahwa peminjaman dana oleh perseroan terbatas dari pemegang sahamnya harus dengan bunga, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu diperbolehkan tanpa bunga;

2. bahwa transaksi pemiinjaman dana adalah salah satu bentuk hubungan hukum perikatan antara suatu subjek hukum private (peminjam/debitur)

dengan subyek hukum private lainnya (pemberi pinjaman/kreditur), yang terikat atau tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

3. bahwa dalam praktik hukum perikatan berlaku asas pacta sunt servanda, yang diwujudkan dalam rumusan norma Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang bermakna bahwa klausul-klausul yang disepakati untuk diperjanjikan dalam suatu perikatan (incasu perjanjian pinjaman), sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada, berlaku sebagai undang- undang bagi para pihak yang melakukan perikatan (kreditur dan debitur) dan oleh karenanya wajib dilaksanakan/dipatuhi serta tidak boleh ada pihak lain, termasuk diantaranya adalah negara atau pihak berwenang yang mewakilinya, yang melakukan intervensi atau mengubah klausul-klasul tersebut;

4. bahwa transaksi peminjaman dana oleh perseroan terbatas dari pemegang sahamnya adalah salah satu jenis transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang terikat atau tunduk pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

5. bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, pada pokoknya diatur bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (atau biaya) dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa apabila berdasarkan hasil pengujian didapati nilai penghasilan atau biaya dimaksud tidak wajar atau tidak sebanding dengan transaksi yang bukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak independen). Frasa kalimat "menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan" dalam rumusan norma Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan tersebut mengandung arti bahwa sebelumnya sudah terdapat transaksi penghasilan atau biaya (incasu pendapatan bunga atau biaya bunga dalam transaksi komersial/transaksi riil) namun nilainya tidak wajar atau tidak sebanding dengan transaksi pihak independen. Dengan demikian maka pinjaman antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang secara komersial tidak diperjanjikan tentang bunga (pinjaman tanpa bunga) tidak

dapat dilakukan penetapan penghasilan bunga (deemed income) menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa norma Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah norma dalam ketentuan perpajakan yang secara lugas mengatur transaksi komersial sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dan juga bukan norma sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Oleh karenanya Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berpendapat bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah norma hukum yang tidak dapat diterapkan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi atas transaksi hubungan istimewa (incasu transaksi pinjaman tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan perseroan terbatas yang dimilikinya);

bahwa terkait dengan deemed income (penetapan penghasilan) pendapatan bunga yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding, Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan didalam UU Pajak Penghasilan adalah bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap transaksi riil atau transaksi konkret, atau pada umumnya dikenal dengan istilah transaksi komersial, yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh karena itu transaksi yang dibukukan berdasarkan prakiraan atau taksiran atau yang berpotensi akan terjadi tidak boleh diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, contohnya adalah pencadangan piutang tak tertagih;

2. bahwa prinsip dasar yang diuraikan di atas secara jelas tergambar (tanpa perlu dibuat pemaknaan) dalam frasa kalimat “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak” didalam rumusan norma Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Frasa kalimat tersebut jelas menunjuk pada transaksi yang telah terjadi, bukan yang akan terjadi (“yang akan diperoleh” atau “yang akan diterima”) atau yang berpotensi terjadi;

3. bahwa ketentuan dividen yang berasal dari penyertaan modal secara terselubung yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya adalah ketentuan deemed income yang berdasarkan transaksi riil, yakni berupa reklasifikasi dari pembayaran atas biaya bunga kepada perusahaan afiliasi menjadi penghasilan dividen, yang dilakukan berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi praktik penghindaran pajak dalam transaksi riil yang bersangkutan (berupa pinjaman afiliasi sebagai dasar penghitungan biaya bunga);

4. bahwa berdasarkan prinsip dasar pengenaan Pajak Penghasilan seperti yang diuraikan di atas, maka menurut Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., didalam UU Pajak Penghasilan tidak terkandung prinsip deemed income yang tidak berdasarkan transaksi riil (transaksi komersial yang terjadi, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat dalam pembukuan), karena apabila sesuatu yang berpotensi akan terjadi saja tidak dibenarkan untuk diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka tentunya tidak terdapat alasan pembenar apapun menurut hukum untuk menetapkan suatu transaksi yang tidak terjadi menjadi harus terjadi/harus ada;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berkesimpulan bahwa tidak terdapat norma hukum apapun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menetapkan penghasilan (deemed income) yang tidak berdasarkan transaksi riil. Dengan demikian koreksi penetapan pendapatan bunga oleh Terbanding yang menjadi sengketa aquo adalah tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa lawan transaksi (para debitur) dalam sengketa aquo seluruhnya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, yang sesuai fakta persidangan tidak terdapat bukti apapun yang didalilkan oleh Terbanding bahwa transaksi pinjaman (incasu pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham) antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi tersebut bertujuan memanfaatkan perbedaan tarif sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-43/PJ/2010. Dengan demikian, koreksi deemed income (penetapan penghasilan) pendapatan bunga yang dilakukan Terbanding yang didasarkan alasan transaksi hubungan istimewa adalah koreksi yang tidak berdasar menurut hukum;

bahwa Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. telah memeriksa seluruh bukti- bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Hakim Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. berpendapat bahwa Koreksi Positif terhadap Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa penetapan pendapatan bunga (deemed income) sejumlah Rp3.197.926.075,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat menyimpulkan bahwa Koreksi Terbanding a quo sejumlah Rp124.884.324,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisa nilai sengketasejumlahRp3.073.041.751,00(Rp3.197.926.075,00- Rp124.884.324,00) tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Uang sejumlah Rp524.500.000,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Pajak Penghasilan dengan dalil bahwa terdapat penghasilan lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan uji arus uang/bank;

bahwa rincian arus uang masuk yang menjadi dasar koreksi a quo adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa arus uang masuk tersebut bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan namun berasal dari penarikan uang dari rekening yang sama, setoran awal buka rekening giro, dan pengembalian pinjaman;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Rekening CIMB Nomor 800093903200, Rekening Mandiri Nomor 1090002237881, dan Rekening Panin Nomor 55250011931;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya memberikan keterangan atas rincian arus uang yang menjadi dasar koreksi tanpa disertai dengan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya serta asas actori incumbit probatio, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dengan melandaskan koreksi a quo pada Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, Terbanding das sollen dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa arus uang masuk sejumlah Rp524.500.000,00 pada rekening a quo merupakan penghasilan yang diterima Pemohon Banding dan belum dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak a quo;

bahwa berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak a quo, Pemohon Banding merupakan pegawai swasta (KLU Z5000) dengan sumber penghasilan dari pekerjaan dan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, oleh karenanya, Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 28 ayat (2);

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, atas transaksi tarik tunai dan setor tunai, Pemohon Banding tidak mengarsipkan atau mendokumentasikan sebagaimana selayaknya Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan;

bahwa faktanya, Terbanding menggeser beban pembuktian bahwa uang masuk pada rekening a quo bukan merupakan penghasilan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk mendukung dalil koreksi a quo, oleh karenanya, koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Keuntungan karena Perolehan Harta yang Perolehan Harta tersebut Dipengaruhi Hubungan Istimewa sejumlah Rp8.796.997.000,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa selisih antara nilai pasar dengan realisasi harga pembelian saham dengan pihak afiliasi merupakan keuntungan atas pembelian saham berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, keuntungan karena perolehan harta memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Penjelasannya yang menganut pengertian penghasilan yang luas, yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis atas pembelian saham sehingga Terbanding error in persona dalam menetapkan pihak yang menerima keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa menurut Pemohon Banding, objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) seharusnya didudukan dalam perspektif penjual (Persona standi in judicio);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, objek Pajak Penghasilan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang secara expressis verbis mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pembelian saham disertai bertambahnya utang atau berkurangnya aset berupa kas tidak memenuhi unsur adanya kemampuan ekonomis yang diterima, karena secara akuntansi dan ekonomi penambahan aset berupa saham disertai pengurangan aset berupa kas atau bertambahnya kewajiban;

bahwa demikian juga selisih harga pasar wajar pembelian saham dan harga realisasi perolehan saham belum menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;

bahwa pengertian penghasilan dalam UU Pajak Penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang bersifat konkret dalam konteks transaksi jual beli saham ditunjukkan dengan penggunaan frasa 'keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta' dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa dikaitkan dengan kaidah dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dalam transaksi pembelian saham dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, tambahan kemampuan ekonomis

terjadi ketika dilakukan penjualan atas saham yang dibeli dari pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut dengan harga jual yang melebihi harga perolehan wajar (jumlah yang seharusnya dikeluarkan);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi atas Keuntungan karena Perolehan Harta yang Perolehan Harta tersebut Dipengaruhi Hubungan Istimewa sejumlah Rp8.796.997.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Peredaran Usaha atas Keuntungan karena Perolehan Harta yang Perolehan Harta tersebut Dipengaruhi Hubungan Istimewa Tahun Pajak 2016 sejumlah Rp8.796.997.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Penghasilan Netto
Koreksi atas Pendapatan Bunga3.197.926.075,00124.884.324,003.073.041.751,00
Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Uang524.500.000,00524.500.000,00
Koreksi atas Keuntungan karena Perolehan harta yang Perolehan harta tersebut dipengaruhi hubungan istimewa8.796.997.000,008.796.997.000,00
Jumlah12.519.423.075,00124.884.324,0012.394.538.751,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto:

Menurut TerbandingRp15.418.463.077,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp12.394.538.751,00 Menurut Pengadilan PajakRp 3.023.924.326,00

Perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Pengadilan Pajak:

Jumlah Penghasilan NettoRp3.023.924.326,00 PTKPRp 58.500.000,00 PKP dibulatkanRp2.965.424.000,00

- Tarif 5%xRp50.000.000,00 =Rp 2.500.000,00 Tarif 15%xRp200.000.000,00 =Rp 30.000.000,00 Tarif 25%xRp250.000.000,00 =Rp 62.500.000,00 Tarif 30%xRp2.465.424.000,00 =Rp739.627.200,00 Jumlah PPh TerutangRp834.627.200,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/205/16/217/21 tanggal 2 November 2021, atas nama BANDI, NPWP 04.163.602.8-214.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Pantai Impian Gang Lumba-Lumba V Nomor 132 RT 001 RW 006, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Netto3.023.924.326,00
2.Penghasilan Kena Pajak2.965.424.000,00
PPh Terutang834.627.200,00
3.Kredit Pajak:797.162.000,00
4.Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar37.465.200,00
5.Sanksi Administrasi Bunga16.364.799,35
6.Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(Lebih) Dibayar53.829.999,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri tidak Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.Hum.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.