Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-001575.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Jaya Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001575.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jaya Prima Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 3A ayat (3); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001575.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Jaya Prima Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/407/19/098/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Desember 2025