Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-001567.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001567.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001567.99/2026/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 016673766701000,

beralamat di Jl. Trans Kalimantan, RT.008 RW.010, Sungai Ambawang Kuala, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78393, yang diwakili oleh Ronald Suciawan, jabatan: Direktur Utama (pt_csp_sidang@yahoo.com), untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/ 197708032000011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 198601122007101001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/ 19840920 2009012009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

yang hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 2236/PJ.07/2026 tanggal 26 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 343/PP/BR/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 010/Gugatan- 10/BUDR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00010/STG- CT/WPJ.13/2026 tanggal 9 Maret 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar (1-2)00
4Denda Pasal 14 (4) KUP (Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP)0607.915.326
5Jumlah yang masih harus dibayar0607.915.326

Menimbang bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 010/TAX/BUDR/III/2025 tanggal 28 Maret 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-02467/NKEB- CT/WPJ.13/2025 tanggal 07 Oktober 2025, menyatakan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah pajak yang masih dibayar;

Menimbang bahwa atas surat keputusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua dengan Surat Nomor 010/TAX/BUDR/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00341/NKEB- CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 menyatakan menolak permohonan Penggugat yang kedua dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar607.915.326,000,00607.915.326,00

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026,, sehingga dengan Surat Nomor 010/Gugatan-10/BUDR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 010/Gugatan- 10/BUDR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang Penggugat terima tanggal 22 Januari 2026;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang diterima Penggugat pada tanggal 22 Januari 2026;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ronald Suciawan jabatan selaku Direktur Utama dari PT Bintang Utama Distribusindoraya sebagaimana tercantum dalam Akta Noratis Nomor 52 tanggal 16 Januari 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bintang Utama Distribusindo Raya dari Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Obyek Gugatan

bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB- CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 yang tidak disetujui oleh Penggugat, dengan demikian yang obyek Gugatan adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan fakta dan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain diatur:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain:

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 antara lain diatur:

Pasal 4A ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan

b) Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA);

Pasal 4A ayat (4)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan;

Pasal 4A ayat (5)

Dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e- Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 Tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Indentitas Pembeli sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 antara lain diatur:

Pasal 1

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaanya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (6):

(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN,

(6) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Pasal 5 huruf b

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

1. nama, Alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi Pemerintah;

2. nama, Alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalma negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, Alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri ornag pribadi; atau

4. nama dan Alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasla 2 Undang- Undang mengenai pajak penghasilan;.

Pasal 6 ayat (2)

Identitas Pembeli BKP atau penerima JKP yang melipuiti nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya;

Pasal 30 ayat (1) dan (2)

(1) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

(2) Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

(1) Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasla 5 atau faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau

c. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap;

(3) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP;

Pasal 40

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

bahwa faktanya Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar (1-2)00
4Denda Pasal 14 (4) KUP (Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP)0607.915.326
5Jumlah yang masih harus dibayar0607.915.326

bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 tersebut diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2021 yang tidak disi secara lengkap, sehingga dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan Pembatalan STP Yang Tidak Benar kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali dan Tergugat telah menerbitkan 2 (dua) Keputusan, dan terhadap surat permohonan Pembatalan STP Yang Tidak Benar ke-2 Nomor 010/TAX/BUDR/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 tersebut, selanjutnya Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB- CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang Menolak permohonan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar607.915.326,000,00607.915.326,00

bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur bahwa:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa faktanya terhadap seluruh penyerahan untuk Masa Pajak Oktober 2021 tersebut Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak, Menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Masa Pajak pada saat Faktur Pajak diterbitkan, sehingga Penggugat TELAH melaksanakan SELURUH KEWAJIBAN PERPAJAKAN yaitu, MEMUNGUT, MENYETOR dan MELAPORKAN PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak SECARA TEPAT WAKTU dan TIDAK TERLAMBAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa faktanya Tergugat mengenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikarenakan terdapat Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat yang dalam identitas Pembeli terhadap NPWP, NIK di-isi 00.000.000.0- 000.000 dan tidak mencantumkan NPWP atau NIK yang sebenarnya, sehingga menurut Tergugat dianggap sebagai Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap sehingga dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

bahwa adapun Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang dalam Identitas Pembeli NPWP, NIK dicantumkan 00.000.000.0-000.000 adalah sebagai berikut:

Na | Masa Pajak 0 Jumlah Penyerahan /OPP | Sanksi Adm Ps 14 (4) KUP

[2 Januari 2021 24,058, 794,322

2 581,068,137

Maret 2021 : 53,116.055,383j 531,160,654

4 [April 2021 __ 61,023,349,816 610,233,498

Mel2021 | 50,103,175,043

6 _|suni 2021 | 60,882,467,129

Juli 2021 59,562,3898,584 595,623,896

8 [Agustus 2024 oo |... ___58.265,238,270 | 582,652,383

[9 [September 2021 LL 65,920,051,382 659,200,514

Oktober 2071 40,791,532,579

12__ [November 2021

eT UT - oo. ea — - —

———w———Er-rrEEr-

bahwa dengan demikian jumlah Sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (1) UU KUP untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebesar Rp607.915.326,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp60.791.532.579,00

Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP

1% X Rp60.791.532.579,00 =Rp 607.915.326,00

bahwa ketentuan mengenai kewajiban mencantumkan NPWP, NIK dalam Identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dalam penerbitan Faktur Pajak SUDAH DIATUR dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 yang berlaku 1 April 2018;

bahwa faktanya ketentuan kewajiban pencantuman NPWP, NIK dalam Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP dalam Faktur Pajak tersebut DITUNDA PEMBERLAKUANNYA dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER—09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Indentitas Pembeli sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 yang mulai berlaku tanggal 1 April 2018, dalam ketentyan Pasal 1 menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaanya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”;

bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 09/PJ/2018 tersebut, maka kewajiban untuk mencantumkan NPWP, NIK PembeliBKP atau Penerima JKP dalam Faktur Pajak DITUNDA PEMBERLAKUANNYA sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa faktanya ketentuan kewajiban untuk mencantumkan NPWP, NIK Pembeli BKP atau Penerima JKP dalam Faktur Pajak tersebut BARU DIATUR KEMBALI oleh Tergugat dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Faktur Pajak yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 yang menyatakan: Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

bahwa dengan demikian maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa kewajiban mencantumkan NPWP, NIK Pembeli BKP atau Penerima JKP dalam Faktur Pajak MULAI BERLAKU tanggal 1 April 2022, sehingga sebelum tanggal 1 April 2022 tidak ada kewajiban untuk mencantumkan NPWP, NIK Pembeli dalam FP yang diterbitkan oleh Penerbit Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 tersebut TIDAK ADA KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP, NIK dalam Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP;

bahwa dengan demikian terhadap pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan oleh Tergugat untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp607.915.326,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 yang telah dibetulkan dengan KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 adalah TIDAK SESUAI dan BERTENTANGAN dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga BATAL DEMI HUKUM;

bahwa faktanya terhadap permohonan pembatalan Suat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang Penggugat ajukan terhadap Tergugat telah diterbikan Putusan yang Menolak Permohonan Penggugat, sehingga Putusan tersebut TIDAK MENCERMINKAN KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM bagi Penggugat, selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk mencari keadilan atas Putusan Tergugat tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 30 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB- CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Penggugat;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Sanksi Administrasi berupa denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah NIHIL (Rp 0,00) sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00

Sanksi Administrasi:

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00

Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp0,00

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00010/STG-CT/WPJ.13/2026 tanggal 09 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat, permohonan Gugatan memenuhi ketentuan formal;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 diterbitkan berdasarkan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 36 Ayat (1) Huruf c atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 14 ayat (1) huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Data dan Fakta

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas STP yang Tidak Benar dengan identifikasi sengketa sebagai berikut:

bahwa Tim Pemeriksa mengenakan Denda Pasal 14 (4) UU KUP atas Faktur Pajak yang isian NPWP nya adalah 00.000.000.0-000.000, dimana Tim Pemeriksa kemudian melihat identitas pembeli dari kolom nama dan terlihat beberapa Faktur Pajak tersebut diisi rangkaian angka dan nama sehingga Faktur Pajak tersebut dianggap tidak lengkap;

bahwa Faktur Pajak yang isian NPWP nya adalah 00.000.000.0-000.000 yang juga merupakan Dasar Pengenaan Pajak atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah sebagai berikut:

In [ass aa

De PA SE Fe SEE

es eee

De ni Na

bahwa Tim Pemeriksa menerbitkan STP Pasal 14 ayat 4 UU KUP karena Wajib Pajak menerbitkan beberapa Faktur Pajak yang isian NPWPnya adalah 00.000.000.0-000.000, Pemeriksa kemudian melihat identitas pembeli dari kolom nama dan terlihat beberapa Faktur Pajak tersebut diisi rangkaian angka dan nama;

bahwa Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut dikarenakan telah melakukan pengujian atas penerbitan Faktur Pajak sehingga ditemukan bahwa atas koreksi sebagaimana tersebut diyakini bahwa STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP beserta perubahan merupakan sanksi administrasi yang timbul dari Penyerahan yang harus dipungut sendiri namun tidak diisi secara benar, lengkap, dan jelas sehingga tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta perubahannya dan Pasal 19A ayat 2 huruf b PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN s.t.d.t.d. PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perihal identitas pembeli BKP atau JKP, paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam proses pengujian apakah Faktur Pajak tersebut telah diisi secara lengkap, Pemeriksa memerlukan dokumen sumber berupa Faktur Pajak, Bukti- bukti, Nota, Invoice, dan juga surat jalan untuk melihat apakah identitas pembeli telah sesuai diisi dalam Faktur Pajak tersebut. Pemeriksa telah mengirimkan Surat peminjaman namun Wajib Pajak tidak memenuhi peminjaman tersebut, Pemeriksa kemudian mengirimkan Surat Peringatan I dan II atas pinjaman tersebut tetapi Wajib Pajak masih tidak memenuhi peminjaman tersebut. Kemudian pemeriksa juga membuat panggilan kepada Direktur Wajib Pajak untuk meminta keterangan mengenai transaksi tersebut namun Direktur tidak menghadiri panggilan;

bahwa Pemeriksa kemudian melakukan panggilan kedua kepada Direktur Wajib Pajak, namun Direktur tetap tidak menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, sehingga berdasarkan kronologis pengujian pemeriksaan tersebut Tim Pemeriksa telah memberikan cukup waktu dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyanggah koreksi;

Tanggapan dari Tergugat

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi yang menjadi objek sengketa adalah atas penerbitan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak yang isian NPWP nya adalah 00.000.000.0- 000.000 (tanpa mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan / NIK), dimana Tim Pemeriksa kemudian melihat identitas pembeli dari kolom nama dan terlihat beberapa Faktur Pajak tersebut hanya diisi rangkaian angka dan nama tanpa mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan / NIK sehingga Faktur Pajak tersebut dianggap tidak lengkap dengan rincian sebagai berikut:

a | _ Bara S.E

Pe oo Ko SS PA

12 | 35rb TA AAS D3 BLS

pa PT

bahwa Penggugat tidak melakukan sanggahan/ mempersengketakan jumlah Faktur Pajak yang isian NPWP nya adalah 00.000.000.0-000.000 (tanpa mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan / NIK) sebagaimana disebutkan di atas dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak STP sebesar Rp657.301.783.833,00 sehingga disimpulkan terdapat pengakuan dari Penggugat bahwa atas sejumlah tersebut memang tidak mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan / NIK dalam pembuatan Faktur Pajaknya;

bahwa ketentuan perundangan yang mengatur penerbitan Faktur Pajak terkait kewajiban identitas pembeli adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa ketentuan terkait kewajiban pencantuman NPWP atau NIK dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut berlaku sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan tanggal 2 November 2020 sehingga sudah berlaku untuk tahun pajak sengketa 2021;

bahwa ketentuan perundangan yang mengatur pengenaan sanksi administrasi yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. antara lain mengatur:

Pasal 14 ayat (1) huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa perhitungan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP terhadap koreksi yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut:

Soars wp da Akan tea te

rier Tt cieet om { BU erica A Ta " 4

gal Teb ey cet eb eb

eb ar _ wri Thies LN An PE | Fond DN BNN EN SA

3 [fart Pe La Ubi as EN! LAD AA AI

mye Atu ee Gia Aeon i dit ion 4

ia pha Pee bata sors PCat, eon Ta

Genteng facta te ei Mee ged woe | pat Pn G1

ti) ik Ik ng PA nga | # ie bbe ae

Ve Deseret Sa fos fi bo LIA LN 8GE

bahwa dalam pengujian pemeriksaan terhadap pengisian Faktur Pajak yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut di atas terutama terkait identitas pembeli yang menjadi objek koreksi, Tergugat telah melakukan peminjaman dokumen sumber berupa Faktur Pajak, Bukti-bukti, Nota, Invoice melalui surat peminjaman data dan/ atau dokumen kepada Penggugat sesuai surat nomor S-101/RIK.SIS/KPP.1304/Pa.Pj.5/2023 tanggal 6 Juli 2023 namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tim Pemeriksa kemudian mengirimkan Surat Peringatan I Nomor S-118/RIK.SIS/KPP.1304/Papj.5/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-132/RIK.SIS/KPP.1304/Papj.5/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas peminjaman data/ dokumen yang diperlukan tersebut namun Penggugat juga tidak memenuhi peminjaman tersebut;

bahwa kemudian Tergugat juga membuat panggilan kepada Direktur/Pengurus Penggugat untuk meminta keterangan mengenai transaksi tersebut sesuai surat Nomor S-520/KPP.1304/2023 tanggal 3 Juli 2023 namun Direktur/Pengurus Penggugat tidak menghadiri panggilan tersebut. Tergugat kemudian melakukan panggilan kedua kepada Pengurus/ Direktur Penggugat dengan surat Nomor S-640/KPP.1304/2023 tanggal 26 Juli 2023 namun Direktur/ Pengurus Penggugat juga tidak menghadiri panggilan kedua untuk memberikan keterangan;

bahwa dalam proses pengujian pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan sanggahan/ tanggapan atas temuan koreksi yang menjadi objek sengketa, tetapi sesuai dengan bukti dan kronologis pengujian di atas Penggugat tidak dapat memenuhinya;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian yuridis ketentuan perundangan yang berlaku dan proses pembuktian objek sengketa dalam pengujian pemeriksaan, diketahui bahwa temuan Tergugat terhadap penerbitan Denda Pasal 14 ayat 4 UU KUP atas Faktur Pajak yang isian NPWP nya adalah 00.000.000.0-000.000 (tanpa mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan / NIK) sehingga Faktur Pajak tersebut dianggap tidak lengkap adalah sudah tepat;

bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00341/NKEB- CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA NPWP 0016673766701000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 001567.99.2026/PAN/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya melampirkan alat bukti elektronik berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026

tanggal 20 Januari 2026,

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021,

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 52 tanggal

16 Januari 2023 dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta,

Bukti P-4. Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak

Benar Nomor 010/TAX/BUDR/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti eletronik berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis dan Kronologis tanpa nomor tanggal 02 Juni 2026, Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP/17/RIKSIS/KPP.1304/2025

tanggal 11 Februari 2025,

Bukti T-3. Keputusan Tergugat Nomor KEP-02467/NKEB-CT/WPJ.13/2025

tanggal 07 Oktober 2025,

Bukti T-4. Keputusan Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal

20 Januari 2026;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Nomor LAP-03155/NKEB-CT/WPJ.13/2025

tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Nomor LAP-00299/NKEB-CT/WPJ.13/2026

tanggal 12 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Penelitian Formal Gugatan dan Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sebelum masuk pada pokok sengketa, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai aspek formal gugatan a quo, mencakup kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus gugatan serta pemenuhan syarat formal pengajuan gugatan a quo berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Berdasarkan Surat Gugatan Nomor 010/Gugatan-10/BUDR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, gugatan a quo disusun dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, sehingga persyaratan ini terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Berdasarkan Surat Gugatan, Penggugat menyatakan menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 pada tanggal 22 Januari 2026, dan gugatan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Februari 2026, yaitu pada hari ke-26 sejak tanggal penerimaan keputusan;

bahwa oleh karena itu, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari yang ditentukan, sehingga persyaratan tenggang waktu terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan. Gugatan a quo diajukan hanya terhadap satu keputusan, yaitu KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026, sehingga persyaratan ini terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

bahwa Surat Gugatan a quo ditandatangani oleh Ronald Suciawan dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Distribusindoraya, yang bertindak selaku pengurus Wajib Pajak Badan. Keabsahan Ronald Suciawan selaku Direktur Utama dibuktikan melalui Akta Notaris Nomor 52 tanggal 16 Januari 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bintang Utama Distribusindo Raya dari Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.;

bahwa oleh karena itu, penandatanganan gugatan oleh Direktur Utama selaku organ Perseroan yang berwenang mewakili Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memenuhi syarat pengajuan gugatan oleh pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan juga telah disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat yang objek gugatan yaitu tanggal 22 Januari 2026, dan melampirkan salinan keputusan yang digugat sebagai Lampiran P-1, sehingga seluruh persyaratan Pasal 41 ayat (1) terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak mencatat adanya perbedaan penulisan NPWP Penggugat antara Surat Gugatan yang mencantumkan NPWP 06.667.376.6-701.000 dengan dokumen Tergugat yang mencantumkan NPWP 01.667.376.6-701.000. Perbedaan satu digit tersebut dinilai sebagai kesalahan penulisan administratif semata yang tidak mengubah identitas subjek hukum, mengingat nama perusahaan, alamat, dan nomor sengketa konsisten pada satu subjek yang sama, sehingga perbedaan dimaksud tidak mengakibatkan gugatan menjadi tidak sah;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

bahwa objek gugatan a quo adalah Keputusan yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas permohonan pembatalan STP yang tidak benar, sehingga secara normatif termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewenangan Tergugat untuk menerbitkan keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bukan merupakan kewenangan diskresi murni yang sepenuhnya bebas dari pengawasan yudisial, melainkan merupakan executive review atas produk hukum yang telah diterbitkan Tergugat sendiri berupa STP; oleh karena itu, atas keputusan yang menolak permohonan pembatalan tersebut, Penggugat berhak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya dapat diajukan Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; fakta persidangan menunjukkan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pertama melalui Surat Nomor 010/TAX/BUDR/III/2025 yang ditolak melalui KEP-02467/NKEB-CT/WPJ.13/2025, dan permohonan kedua melalui Surat Nomor 010/TAX/BUDR/X/2025 yang menjadi objek gugatan a quo. Penggugat dengan demikian telah menggunakan seluruh kesempatan pengajuan upaya administratif yang tersedia berdasarkan undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP yang membatasi pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali merupakan pengaturan hak, bukan kewajiban yang mengharuskan Wajib Pajak menggunakan seluruh kesempatan sebelum menggugat;

bahwa frasa 'hanya dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali' memberikan batasan maksimum pengajuan, dan apabila pada permohonan keduapun ditolak oleh Tergugat, maka Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

bahwa berdasarkan penilaian atas seluruh persyaratan formal sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 010/Gugatan-10/BUDR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama PT Bintang Utama Distribusindoraya telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan gugatan, sehingga gugatan a quo dinyatakan dapat diterima dan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus pokok sengketa;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Penggugat (Rp)Tergugat Rp)
Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP0,00607.915.326,00607.915.326,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021, Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp607.915.326,00;

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan a quo berdasarkan keterangan Tergugat dan dokumen yang tersedia adalah sebagai berikut:

TanggalUraian
11 Februari 2025Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 17/RIKSIS/KPP.1304/2025.
19 Februari 2025Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00013/107/21/704/25 Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp607.915.326,00.
28 Maret 2025Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan STP pertama berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP melalui Surat Nomor 010/TAX/BUDR/III/2025.
7 Oktober 2025Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-02467/NKEB-CT/WPJ.13/2025 — menolak permohonan pertama.
9 Oktober 2025Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan STP kedua melalui Surat Nomor 010/TAX/BUDR/X/2025.
20 Januari 2026Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 — menolak permohonan kedua (objek gugatan).
22 Januari 2026Penggugat menerima KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026.
10 Februari 2026Penggugat menyusun Surat Gugatan Nomor 010/Gugatan-10/BUDR/II/2026.
17 Februari 2026Surat Gugatan diterima di Pengadilan Pajak.
21 April 2026Sidang pertama di Pengadilan Pajak — Penggugat tidak hadir.
19 Mei 2026Sidang kedua di Pengadilan Pajak — Penggugat tidak hadir; Majelis menugaskan Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis.
2 Juni 2026Tergugat menyampaikan Penjelasan dan Kronologis Mengenai Koreksi yang Menjadi Pokok Sengketa — sidang dicukupkan.

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa objek sengketa gugatan a quo adalah Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) sebesar Rp607.915.326,00 yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021;

bahwa STP a quo diterbitkan karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan kolom identitas pembeli yang hanya memuat NPWP 00.000.000.0-000.000 tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga Faktur Pajak dinyatakan tidak diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN);

bahwa Tergugat berpendapat bahwa kewajiban pencantuman NPWP atau NIK dalam identitas pembeli pada Faktur Pajak telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disahkan pada tanggal 02 November 2020, yang mengubah Pasal 13 ayat (5) UU PPN dengan secara tegas mewajibkan pencantuman nama, alamat, dan NPWP atau NIK dalam identitas pembeli;

bahwa oleh karenanya, kewajiban tersebut telah berlaku dan mengikat untuk Masa Pajak Oktober 2021 yang menjadi objek sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat menemukan bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak Oktober 2021 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp60.791.532.579,00 dengan kolom identitas pembeli yang hanya memuat NPWP 00.000.000.0-000.000 tanpa mencantumkan NIK, sehingga sanksi administrasi dihitung sebesar 1% × Rp60.791.532.579,00 = Rp607.915.326,00;

bahwa perubahan Pasal 13 ayat (5) UU PPN melalui UU Cipta Kerja langsung berlaku sejak undang-undang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 karena tidak terdapat klausul penangguhan keberlakuan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri. Oleh karenanya, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 yang menolak permohonan pembatalan adalah sudah tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2021 adalah tidak sah karena tidak memiliki landasan hukum yang berlaku dan dapat dieksekusi pada saat Faktur Pajak tersebut diterbitkan;

bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan berupa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa kewajiban pencantuman NIK dalam identitas pembeli pada Faktur Pajak semula akan diberlakukan sejak 1 April 2018 berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 sebagaimana diubah dengan PER-31/PJ/2017, namun kemudian ditunda pelaksanaannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang menyatakan: "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 ... ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak";

bahwa kewajiban pencantuman NPWP atau NIK pembeli dalam Faktur Pajak baru diatur kembali secara teknis dan operasional melalui Pasal 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Faktur Pajak, secara tegas menyatakan: "Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022". Oleh karena itu, menurut Penggugat, sebelum tanggal 1 April 2022 tidak terdapat kewajiban hukum yang dapat ditegakkan bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mencantumkan NPWP atau NIK pembeli dalam Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan konstruksi regulasi tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga batal demi hukum;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 14 ayat (1) huruf e:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran”

Pasal 14 ayat (4):

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”

Pasal 23 ayat (2) huruf c:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

Pasal 36 ayat (1) huruf c:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (5):

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli merupakan subjek pajak luar negeri badan; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli, antara lain mengatur:

Pasal 1:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”

Pasal 2:

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, antara lain mengatur:

Pasal 5 huruf b:

“Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat: b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 2. nama, Alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasal 40:

“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:

Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim”

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam proses pengajuan gugatan Penggugat menyampaikan dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Fotokopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN Nomor 00013/107/21/704/25 Masa Pajak Oktober 2021 (objek gugatan);

2. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021;

3. Fotokopi Akta Notaris Nomor 52 tanggal 16 Januari 2023 dari Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., sebagai bukti keabsahan penandatanganan Surat Gugatan;

4. Fotokopi Surat Permohonan Pembatalan STP Nomor 010/TAX/BUDR/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 (permohonan pembatalan kedua yang menjadi dasar penerbitan objek gugatan);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Surat Penjelasan dan Kronologis Mengenai Koreksi yang Menjadi Pokok Sengketa Gugatan yang disampaikan Tergugat kepada Majelis Hakim IXA Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2026 atas penugasan persidangan tanggal 19 Mei 2026;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa objek gugatan a quo adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-00341/NKEB- CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Bintang Utama Distribusindoraya, NPWP 01.667.376.6-701.000, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan amar menolak permohonan Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan dalil pokok bahwa pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp607.915.326,00 adalah tidak sah karena kewajiban pencantuman NIK dalam Faktur Pajak belum dapat ditegakkan secara efektif untuk Masa Pajak Oktober 2021, mengingat peraturan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut baru berlaku pada tanggal 01 April 2022 melalui PER-03/PJ/2022;

bahwa pokok sengketa materi a quo adalah persoalan apakah terdapat dasar hukum yang berlaku efektif untuk mengenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat atas Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Oktober 2021 yang kolom identitas pembelinya memuat NPWP 00.000.000.0- 000.000 tanpa mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah termasuk penerbitan beschikking berupa Surat Tagihan Pajak maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan STP, harus dapat dipertanggungjawabkan landasan hukumnya berdasarkan asas rechtmatigheid van bestuur;

bahwa asas ini menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat tata usaha negara harus bersumber pada kewenangan yang sah, dilaksanakan melalui prosedur yang benar, dan didasarkan pada norma hukum materiil yang berlaku efektif pada saat tindakan tersebut dilakukan. Dengan demikian, pengujian Pengadilan Pajak atas KEP a quo bukan sekadar penilaian kepatutan, melainkan pengujian rechtmatigheid atas beschikking yang diterbitkan Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo mengenai ada atau tidaknya kewajiban hukum yang dapat dieksekusi pada periode Masa Pajak Oktober 2021, sehingga merupakan formil materiil koreksi yang termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan gugatan;

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa perubahan Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN melalui UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang disahkan pada tanggal 02 November 2020 secara langsung dan serta merta mengikat seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk mencantumkan NPWP atau NIK dalam identitas pembeli Faktur Pajak, mengingat tidak terdapat klausul penangguhan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja): 'Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi antara lain: Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan;

bahwa menurut Tergugat, perubahan undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain secara tegas dalam undang-undang bersangkutan, dan UU Cipta Kerja tidak memuat ketentuan penangguhan untuk Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa Penggugat mendalilkan sebaliknya bahwa kewajiban pencantuman NIK dalam Faktur Pajak belum dapat ditegakkan sebelum berlakunya PER-03/PJ/2022 pada tanggal 1 April 2022, karena PER-09/PJ/2018 telah menangguhkan pemberlakuan kewajiban tersebut berdasarkan PER-16/PJ/2014 jo. PER- 31/PJ/2017, dan penangguhan tersebut baru dicabut dengan efektifnya PER- 03/PJ/2022 sebagai peraturan teknis operasional yang baru;

bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Oktober 2021 dengan kolom identitas pembeli yang hanya memuat NPWP 00.000.000.0-000.000 tanpa NIK, dengan total DPP sebesar Rp60.791.532.579,00;

bahwa UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 02 November 2020 dan mengubah Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dengan menambahkan kewajiban pencantuman NIK dalam identitas pembeli;

bahwa sebelum UU Cipta Kerja, sejak tanggal 1 April 2018, PER-09/PJ/2018 telah secara resmi menangguhkan pemberlakuan Pasal 4A PER-16/PJ/2014 jo. PER- 31/PJ/2017 tentang kewajiban pencantuman NIK 'sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa antara berlakunya UU Cipta Kerja pada tanggal 02 November 2020 dan berlakunya PER-03/PJ/2022 pada tanggal 01 April 2022, tidak terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang secara teknis menetapkan tata cara pencantuman NIK dalam sistem e-Faktur. PER-03/PJ/2022 baru secara tegas mengatur kewajiban pencantuman NIK dalam Faktur Pajak dan berlaku efektif tanggal 01 April 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6) UU PPN. Ketentuan ini mensyaratkan adanya pelanggaran terhadap norma dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang berlaku efektif pada periode pajak yang bersangkutan sebagai prasyarat dapat diterbitkannya STP;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, Faktur Pajak harus memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; norma ini secara hierarkis merupakan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku sejak 02 November 2020 bersamaan dengan diundangkannya UU Cipta Kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 1 PER-09/PJ/2018, kewajiban pencantuman identitas pembeli berdasarkan Pasal 4A PER-16/PJ/2014 jo. PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa penangguhan ini merupakan tindakan Tergugat sendiri yang secara resmi menangguhkan berlakunya kewajiban teknis pencantuman NIK dalam sistem e- Faktur, dan penangguhan tersebut baru diakhiri dengan diterbitkannya PER- 03/PJ/2022 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 40 PER-03/PJ/2022, Peraturan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; ketentuan ini merupakan peraturan teknis pertama yang secara operasional mengatur tata cara pencantuman NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak berbentuk elektronik setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sekaligus mengakhiri penangguhan yang ditetapkan oleh PER-09/PJ/2018;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa terdapat kekosongan regulasi antara berlakunya perubahan norma Pasal 13 ayat (5) UU PPN melalui UU Cipta Kerja (02 November 2020) dengan berlakunya peraturan teknis operasional yang menetapkan cara pemenuhan kewajiban tersebut dalam sistem e-Faktur (01 April 2022 melalui PER-03/PJ/2022);

bahwa dalam rentang waktu tersebut, termasuk Masa Pajak Oktober 2021 yang menjadi objek sengketa, kewajiban pencantuman NIK secara normatif telah ada pada tingkat undang-undang, namun pengaturan teknisnya belum disediakan oleh Tergugat sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi harus didasarkan pada pelanggaran atas kewajiban hukum yang tidak hanya berlaku secara normatif legalistik, tetapi juga diatur dalam ketentuan teknis pelaksanaannya;

bahwa asas kepastian hukum sebagaimana menjadi sendi utama hukum administrasi pajak menghendaki bahwa kewajiban perpajakan beserta mekanisme pemenuhannya harus jelas, dapat diprediksi, dan tidak menimbulkan ambiguitas bagi Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa legitimasi teoretis dan normatif administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP pada dasarnya merupakan instrumen pengendalian sosial (law as social control), sebagaimana pemikiran Roscoe Pound tentang sociological jurisprudence, yakni sarana yang dirancang negara untuk membentuk kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi Faktur Pajak demi terciptanya sistem perpajakan yang tertib dan dapat diawasi;

bahwa namun demikian, pengenaan sanksi tidak dapat hanya bersandar pada keberadaan norma di tingkat undang-undang (ius constitutum), melainkan harus didukung oleh mekanisme teknis pelaksanaan yang nyata dan dapat dipatuhi oleh Wajib Pajak melalui sistem resmi yang disediakan otoritas pajak, sehingga norma tersebut telah benar-benar beroperasi sebagai ius operandum. Apabila mekanisme teknis dimaksud belum tersedia, suatu norma belum dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi tanpa melanggar asas kepastian hukum yang menjadi fundamen hukum administrasi pajak;

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa tindakan Tergugat menerbitkan PER-09/PJ/2018 yang menangguhkan kewajiban pencantuman NIK 'sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak' telah menciptakan legitimate expectation (harapan yang sah dan wajar) bagi Pengusaha Kena Pajak bahwa kewajiban teknis pencantuman NIK baru akan berlaku efektif apabila terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak baru yang menetapkan waktunya;

bahwa ketika UU Cipta Kerja berlaku pada 02 November 2020, tidak terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak baru yang menetapkan tanggal efektif kewajiban NIK tersebut hingga diterbitkannya PER-03/PJ/2022 yang berlaku 01 April 2022. Oleh karenanya, Penggugat secara wajar dan berdasar memahami bahwa kewajiban pencantuman NIK belum berlaku pada Masa Pajak Oktober 2021;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati pula bahwa asas proporsionalitas yang menjadi bagian dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara mensyaratkan bahwa tindakan Tergugat dalam mengenakan sanksi harus proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dapat dibuktikan;

bahwa in casu, Penggugat telah memenuhi kewajiban material perpajakan berupa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tepat waktu. Satu-satunya persoalan adalah penggunaan NPWP 00.000.000.0-000.000 tanpa NIK yang pada saat itu merupakan satu-satunya pilihan yang tersedia dalam sistem e-Faktur resmi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pengenaan sanksi administratif sebesar Rp607.915.326,00 atas kondisi tersebut dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadilan substansial;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk dapat secara sah mengenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas tidak lengkapnya pengisian Faktur Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, harus terbukti bahwa pada saat Faktur Pajak diterbitkan, terdapat kewajiban hukum yang efektif, termasuk secara teknis operasional, untuk mencantumkan NIK dalam sistem e- Faktur;

bahwa kewajiban tersebut secara teknis operasional baru berlaku efektif sejak 01 April 2022 dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, sehingga untuk Masa Pajak Oktober 2021, prasyarat material penerbitan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP tidak terpenuhi;

bahwa terkait ketidakhadiran Penggugat dalam sidang pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidakhadiran Penggugat dalam sidang pemeriksaan gugatan tidak menghalangi Pengadilan Pajak untuk menggali dan menilai fakta hukum yang disampaikan Penggugat, antara lain berdasarkan dalil-dalil yang termuat dalam Surat Gugatan, sejalan dengan asas dominus litis yang melekat pada kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 76 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa ketidakhadiran Penggugat tidak dapat dimaknai sebagai pengabaian hak atas keadilan, mengingat Pengadilan Pajak dibentuk sebagai lembaga peradilan yang secara khusus memberikan perlindungan dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam sengketa perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan asas rechtmatigheid van bestuur, beschikking yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara hanya sah secara hukum apabila didasarkan pada norma hukum yang berlaku, diterapkan terhadap fakta yang tepat, dan melalui prosedur yang benar;

bahwa KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 a quo merupakan beschikking Tergugat atas permohonan pembatalan STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sehingga kebenaran dan keabsahan beschikking tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebenaran STP yang menjadi objek permohonan;

bahwa apabila STP yang mendasarinya diterbitkan tanpa landasan normatif yang berlaku efektif, maka Keputusan Tergugat yang mempertahankan STP tersebut turut kehilangan rechtmatigheid-nya;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi a quo tidak memiliki landasan hukum yang cukup sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan pembatalan STP a quo adalah tidak benar;

bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat atas Keputusan a quo adalah berdasar hukum dan beralasan, sehingga gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP menjadi sebagai berikut:

Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP

menurut TergugatRp 607.915.326,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 607.915.326,00 (-) Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP

menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00341/NKEB-CT/WPJ.13/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/107/21/704/25 tanggal 19 Februari 2025 Masa Pajak Oktober 2021 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 016673766701000, beralamat di Jl. Trans Kalimantan, RT.008 RW.010, Sungai Ambawang Kuala, Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78393, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak harus dibayar / ditagih kembaliRp 0,00

Telah dibayarRp 0,00 (-)

Kurang dibayarRp 0,00

Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) KUPRp 0,00 (+)

Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 oleh Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.