Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-001557.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hirochiku Asia Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001557.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJMWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001557.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HIROCHIKU ASIA INDONESIA, NPWP 31.401.225.3-413.000, beralamat di Ruko Emerald Commercial Block UC Nomor 2, Summarecon Bekasi, Kel. Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Takeshi Kakutani, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Julius Wahyu Daryono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2024 tanggal 17 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/HAI-e/06/24 tanggal 5 Juni 2024,

2. Nama: Abhirama Widyadhana,. Izin Kuasa Hukum: KEP-1488/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/HAI-e/06/24 tanggal 5 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan sanding

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / NIP 198706042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / NIP 198312042007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6151/PJ.07/2024 tanggal 21 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-792/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Agustus 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-68/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 15 Mei 2024:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/HAI-e/06/24 tanggal 26 Juni 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No,UraianTerbandiPembahasan Akhir

asi uo lat Pestam Usha1550296573017603378145

= ee

aa

| Ia Pedariluar Usaha —69343957

107194149191491027 194.129 | 211

71321

gp8 | 9 oD

yangen) 12aagg

13 | Penghastan Tidak Kena Pak (PTKP

Terutang (tari x 1462.114.424

Ol. Aj

|1 62114424677.279.94962114424

ee

{|

2|

| [_b4. PPhPasal21|)| [| b2 PPhPasalZ2||] |__| 63. PPhPasalz372588,738

| | b4i

00

|dS.00

| | b6

NN |fooo

| | 62 PPhPasa25~~

|__| c3“0 | |

| {G6SBI | |. DpetiungkanUU |_| d1. SPPP

| |

| |Gib.

ISanksiAdmnistaf

| Ja. Bunga Pasal 13 ayat (2) UUKUPLo oo

| |b. BungaPasal

|

|KenaanPasal i/Dayat(S\UUKUP

| le

Jumlah PPh yang mash harus dibayar (19+20

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 003/HAI- e/12/2022 tanggal 11 Desember 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-24.731.373.942

PengurangBruto atau Biaya Usaha

16”Nelo Dalam Negeri Lainnya:Po

| Ja. Penghasilan dari Luar Usaha

| Ib. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas

| Ic. Penghasilan Sehubunga

Menurut Pemohon

Banding (Rp

odal berupa pengurangan penghasilan neto

esuaian Fiskal

a,Fiskal Positif

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

&. Jumlah (a-b)

Penghasilan Neto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan Neto

Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-1 3)

PPh Terutang (tarif x 14)

62.114.424

(16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

0

Jumlah PPh Terutang (15116

62.114.424

(oT

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong/dipungi

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

b.3. PPh Pasal 23

b.4. PPh Pasal 24

Lo“

— b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b4+b5

c. Dibayar sendin:[| sd

| |PPhPasal 22

|__|2053788

|| s3PPhPasl28“0

| 64

|

| | 96oUS2

|” Jd-Diperhitungkan:

P1 da. SKPPKP

|. Je. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan186,035,622

Pajak yang tidakkurang dibayar (17-18.e123.921.198

|... Jd. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP

|. fe. Jumlah Sanksi Administratif (atb+otd

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g

123.921.198

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi RpRp

Rp 2.810.013.5612.018.891.031

0Ol) le.KreditPajak86035622)Oh

Ig. SanksiAdministtasiJooo” G0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan,

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 diterima pada tanggal 30 November 2023,

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takeshi Kakutani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 3 tanggal 13 Desember 2023. Sebagai informasi bahwa pada saat penandatangan surat banding ini, Takeshi Kakutani berada di Indonesia yang dapat dibuktikan melalui hasil pindai dokumen paspor berwama:

5. bahwa jumlah lebih bayar pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Lebih Bayar Rp123.921.198,00, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi: /

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaraikan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 Tahun Pajak 2020 tanggal 15 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi:

2. bahwa Pemohon Banding keberatan dengan penerbitan SKPKB dimaksud, namun dengan itikad baik Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sejumlah Rp653.944.448,00 menggunakan Bukti Penerimaan Negara pada tanggal 12 Desember 2022 dengan nomor NTPN B87ADOT66MD7CUAF;

3. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor 003/HAI-e/12/2022 tanggal 11 Desember 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJAWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 (“KEP Keberatan”):

5. bahwa berdasarkan hasil KEP Keberatan tersebut maka dapat diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding:

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MENURUTYANG PEMOHON BANDINGTERBANDINGDIAJUKAN BANDING

RpRpiRp

| 1 (Biaya Usaha Lainnya5.494178.7525.036.713.197457.465.555

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah atas Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti karena Terbanding tidak meyakini keberadaan pemanfaatan royalti yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd (eksistensi). Dengan dasar bahwa Keberadaan Pemohon Banding sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer sehingga pembebanan biaya royalti kepada Pemohon Banding oleh Hirochiku Co. Ltd adalah tidak lazim atau tidak wajar.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terjadinya know how dan paten atas royalti tidak dapat diyakini karena dokumentasi atas penggunaan royalti tersebut tidak dapat diberikan kepada Terbanding, karena keterbatasan Pemohon Banding dalam memberikan informasi yang bersifat rahasia:

bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat bahwa pembeli sudah mengetahui pada saat mengajukan Purchase Order adanya merk “Hirochiku” dalam produk yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga adanya merk “Hirochiku" tidak mempengaruhi kuantitas atau jumlah pembelian customer kepada Pemohon Banding:

bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan pembeli (contract manufacturer) dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada pembelinya, maka tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran imbalan royalti. Dengan demikian Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha sebagai contract manufacturer tidak seharusnya membayar royalti karena tidak ada dokumentasi terkait IP atau paten-paten yang digunakan untuk memproduksi barang: bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa eksistensi know how dan paten atas royalti tidak dapat diyakini karena dokumentasi atas penggunaan royalti tersebut tidak dapat diberikan kepada Terbanding, karena keterbatagan Pemohon Banding dalam memberikan informasi yang bersifat rahasia: !

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding, dengan perincian sebagai berikut:

|No| Deskripsi: ————

| Nilai — |

| Royaity for Hirochiku Co.,Ltd.

Biaya yang berhubungan langsung dengan 457.465.555 kegiatan usaha Wajib Pajak

457.465.555

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya atas royalti dengan Hirochiku Co. Ltd di tahun 2020, karena terdapat lisensi ekslusif dan pemanfaatan know-how yang digunakan untuk kegiatan usaha/bisnis Pemohon Banding. bahwa berikut ini adalah penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding terkait koreksi positif atas royalti pada pos biaya usaha lainnya:

1. Gambaran Usaha Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd.

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur berbagai jenis pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, Holding Fumance. Pemohon Banding juga melakukan pemeliharaan untuk beberapa perusahaan baja besar. Pemohon Banding melakukan penjualan atas mesin- mesin yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual dari Hirochiku Co. Ltd. Produk yang Pemohon Banding tawarkan kepada Pembeli terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

1. Aluminium Melting Fumance (Tungku Peleburan Aluminium),

2. Camier System (Sistem Pengangkutan), dan

3. Holding Fumance (Mesin penampung material aluminium dengan kapasitas tertentu).

bahwa dalam hal pemesanan atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding, Pembeli (Pelanggan Pemohon Banding) sendiri dengan kebutuhan bisnis mereka menentukan kapasitas Aluminium Melting & Holding mesin yang akan dipesan kepada Pemohon Banding. Spesifikasi produk secara keseluruhan mengikuti ukuran baku berdasarkan cetak biru dan petunjuk teknis yang berasal dari Hirochiku Co. Ltd. Dalam hal ini, Pemohon Banding memitiki kerjasama ekslusif dengan Hirochiku Co. Ltd melalui perjanjian Lisensi pada / tahun 2012. Perjanjian tersebutlah yang menjadi dasar Pemohon Banding

dapat melakukan perakitan atas produk dan menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding:

bahwa dalam industri khususnya industri baja, Hirochiku Co. Lid adalah perusahaan terkemuka untuk bidang Industri pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, Holding Fumance yang cukup dikenal di pangsa pasar Jepang. Dengan kesuksesan Hirochiku Co. Ltd di Pasar Jepang, Hirochiku Co. Ltd melakukan ekspansi ke luar negeri (terutama di Pasar Asia Tenggara) dan teknologi yang dimiliki Hirochiku Co. Ltd. telah meraih banyak prestasi dari pelanggan di luar negeri. Hirochiku Co. Lid telah memperluas bisnisnya di luar negeri salah satunya di Indonesia:

bahwa dengan penjelasan di atas, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa “produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan Pembeli (contract manufacturer) dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada Pembelinya maka tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran imbalan royalti" adalah tidak tepat:

bahwa kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pembeli di Indonesia, adalah jelas karena nama besar dan kualitas yang sudah terbukti dari merek Hirochiku di dunia industri mesin aluminium, sehingga nama-nama besar dalam dunia otomotif di indonesia juga memutuskan untuk menggunakan dan membeli produk yang dibuat oleh Pemohon Banding:

2. Perjanjian lisensi Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd.

bahwa berdasarkan Pasal 1 perjanjian lisensi yang disepakati oleh Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd, Pemohon Banding diperbolehkan untuk menggunakan Know-how berupa petunjuk dan informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd dalam memproduksi dan memasarkan produk mesin Aluminium Melting Fumance, Carier System, dan Holding Furnance. Semua produk yang akan diproduksi atau dijual oleh Pemohon Banding menggunakan logo dan/atau nama Merek "HIROCHIKU Co. Ltd" yang merupakan merek terdaftar (paten) dj negara Jepang dengan Hak Paten Nomor JP 5479875 dan JP 5479877; /

bahwa adanya petunjuk dan informasi teknis (know-how) tersebut memiliki peranan yang penting bagi Pemohon Banding dan berbanding lurus dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding dikarenakan penjualan mesin yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari Hirochiku Co. Ltd. selaku pelaku industri yang telah lama bergerak di industri manufaktur dan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Lisensi, bahwa Pemohon Banding diberikan “lisensi eksklusif" oleh Hirochiku Co. Ltd. untuk melakukan penjualan di indonesia atas mesin tersebut:

bahwa dalam rangka pemahaman produk dan mendapatkan informasi yang lebih terperinci atas informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd, maka selanjutnya Hirochiku Co. Ltd juga memberikan edukasi petunjuk teknis ataupun pelatihan yang diberikan oleh Tenaga Ahli Hirochiku Co. Ltd, sebagai contoh dalam bentuk supervisi baik langsung maupun tidak langsung (secara daring);

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa supervisi tidak dapat dilakukan dikarenakan terdapat pandemi covid-19 di tahun 2020. Namun hal tersebut tidak membatasi pemberian informasi terkait perakitan mesin kepada Pemohon Banding melalui komunikasi dalam jaringan (online). Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding jelas mendapatkan manfaat yang komprehensif dari penggunaan Royalti dari pihak Hirochiku Co. Ltd:

bahwa dalam perjanjian lisensi tersebut juga diatur mengenai nilai dari royalti yang ditagihkan dan termin pembayaran dalam Pasal 4:

Article 4 Payment Terms

4-1 License fee

Both party has agreed that contract, in consideration of the licenses granted under Article 1, and technical assistance granted under Article 2, PTITAI shall pay 2% of its total sales (before tax) as a royalty to HIROCHIKU instead of actual expenses.

However, for a percentage of total sales to be reviewed every five years

bahwa Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd telah menyetujui dalam kontrak tersebut, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd; tersebut sejatinya merupakan dasar hukum yang menimbulkan kewajiban bagi / bahwa adapun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ketentuan pasal

Pemohon Banding dalam menjalan proses usaha Pemohon Banding, terutama agar Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk kepada pelanggan Pemohon Banding. Pembayaran atas royalti kepada Hirochiku Co. Ltd. rutin dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan adanya penjualan atas teknologi dan informasi Hirochiku Co. Ltd. Yang melekat pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding (dalam hal ini teknologi dan informasi atas pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Hotding Fumance),

3. Terbanding tidak pernah menyampaikan hasil analisis yang menjadi dasar dari dalil /asumsi/kesimpulannya dalam melakukan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan koreksi atas transaksi royalti.

bahwa dalam menghitung remunerasi yang dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut persepsiHarga Transfer di Indonesia, seharusnya dilakukan dengan cara menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (the most appropriate Transfer Pricing method) menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan peraturan- peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia yang ada dan berlaku: bahwa Terbanding dalam melakukan koreksinya tidak melakukan pemilihan metode perbandingan harga dalam menentukan kembali jumlah penghasilan damatau biaya yang seharusnya digunakan menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Tertulis dalam penjelasan atas pasal Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh: “..bahwa dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan...”

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak menjelaskan metode apa yang digunakan dalam menentukan kembali jumlah penghasilan, sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar perbandingan dan perhitungan kewajaran dan kelaziman yang benar atas koreksi yang dilakukan:

bahwa selain itu, pada Bab II bagian B dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013 tentang “Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang / Mempunyai Hubungan Istimewa”, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor SE-50/PJ/2013 tentang “Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, menyebutkan mengenai tahapan pemeriksaan transfer pricing:

bahwa Bab II bagian B Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013, menyebutkan sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa,

1. Menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak

2. Memilih Metode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”), menyatakan sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berikut adalah penjelasan tahapan-tahapan tersebut.

1. Menentukan karakteristik usaha wajib pajak

2. Memilih metode transfer pricing

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha"

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, Terbanding belum melakukan langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah-langkah tersebut (bila ada) tidak tertuang pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP- 00136/WPJ.33/KP.1204/RIK.SIS/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Menurut informasi dalam SPHP, biaya royalti tidak dapat dikurangkan, tanpa tersebut: /

memberikan penjelasan atau bukti atau analisis yang menjadi basis koreksi

bahwa selanjutnya juga di dalam lampiran SE-50/2013 diatur mengenai pengujian atas transaksi Harta tak berwujud. Dengan mengingat bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (/icencee) atau pembeli| dari harta tidak berwujud maka seharusnya Terbanding melakukan analisis dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.

b) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

bahwa sehubungan dengan kedua poin tersebut maka dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.

bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Pemohon Banding maka dapat diketahui adanya pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari penjualan lokal atas mesin-mesin Aluminium Melting Fumance (Tungku Peleburan Aluminium), Carrier System (Sistem Pengangkutan), dan Holding Fumance (Mesin penampung material aluminium dengan kapasitas tertentu). Adapun berikut adalah kutipan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun fiskal 2019 dan tahun fiskal 2020 sebagai berikut:

Tahun fiskal 2019 & 2018:

20, Sales

Mareh 31, 2020March 31, 2019 Consist ofRpRp

- Domestic sales - service ’28,806,573,80126,335,203,000 + Domestic sales - pass through33,064,5007,286,661,400

- Sales service HO - overseas8,712,604,48123,761,800

- Export sales - pass through HO.- Tahun fiskal 2020:

18. Sales

Karch 31, 2021March 31, 2020 Consist of :RpRp

+ Domestic sales - service40,963,245,54528,806,573,801 + Domestic sates pass (parts)8,712,604 A81

Salas senica HO - overseas.33,064,500

bahwa sebagai perbandingan, berikut adalah biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke Hirochiku Co. Ltd:

Pembayaran royalti tahun fiskal 2019 & 2018:

22. Administration General andExpensesMarch 31, 2020March 31, 2019| |

Consist of:RpRp

310,367,

Tax-PPH at 21334,596,200292,894,250

- Social security (BPJS)$28,832,713118,908,058 338,799,097304,499,998

~ House rental79,275,109421,085,339

~ non.441,025,568396,755,246 ~ Business tip transportation94,929,695

- Business trip allowance204,733,022180,978,243 ~ Vehicle expense134,495,454433,103,979

- Carrera496,302,847178,788,976 ea rental50,815,46058,008,495

. Onze rental72,222,23072,222,228

25,302,64327,421,003 + Eletricity & water37,655,79539,565,740

- Telephone and fax33,690,50034,395,500

- Mobile phone5,860,3474,616,553 ~ Postage & duty stamp — tee616,6663,700,000 ~ Membership &©330,426,392291,267,323

- Consultant & profession34,914,00036,049,000 + Legal sa21,003,24540,948,265

- Offee supplies72,144,18349,826,427 ~ Househol ,58,298,13440,527,912

- Tang117682 ~ Piring stationery5,181,04048,167,845 . Kapak99,987,33172,611,696 + Provision for employeer's future profilmapan

Royahy forCo. Us203,405,294120,823,041

Ertertair19,650,833409,414,333 ~ Loanin9842 4701.277.875

Pembayaran royalti Tahun fiskal 2020:

21. General and Administration Expenses

March 31,2024March 31, 2020 Consist of:RpRp

- Consultant & professional feo256,103,402320,426,392 ..batedva wa

+ Visa&DPKK82,370,0004,914,000

Office supplias23,242,14124,003,245

- Household30,326,58622,184,183

- Depreciation64,748,37658,298,134 > Trang.12,000,000

- Printing & stationery7,747,20543,508,376

- Repair & maintenance32,409,7405,184,040 Insurance154,931,82099,987,331

- Provision for employee's future profit38,060,00036,000,000

- Bank charges.9,758,78341,687,200

- Royalty for Hirochiku Co., Ltd,457,485,555780,518,545 ~ Royalty for Kohnetstr Industital Co., LTD18,478,616.

- Entertainment114,279,457203,405,264 ~ Loan interest-19,650,834

- Dues & penalty.2,343,470 + Donation4,900,0004,000,000

- Sofware993.500. bahwa berdasarkan kutipan-kutipan di atas maka dapat dilakukan persandingan persentase jumlah pembayaran royalti yang dibayarkan

Pemohon Banding ke Hirochiku Co. Ltd. dengan pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding secara umum dengan rincian sebagai berikut: Tahun fiskal 2018:

Jumlah

Keterangan

oo—.. URp)

Penjualan domestik - jasa26.335.203.000

Penjualan damestik - suku cadang7.286.661.400

33.621.864.400

Biaya royalti yang dibayarkan ke Hirochiku Co. Ltd798.545.547

4210,39%

Banding dengan pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd

Tahun fiskal 2019:

Jumlah

Keterangan

mn(Rp)

Penjualan domestik - jasa28.806.573.801

Penjualan domestik - suku cadang33.064.500

28.839.638.301

Biaya royalti yang dibayarkan ke Hirochiku Co. Ltd780.518.545

Rasio Persentdapatan yang diterin

sio Persentase Pendapatan yang diterima Pemohon3694,93%

Banding dengan pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd

Tahun fiskal 2020:

Jumlah

Keterangan

.. Rp

Penjualan domestik - jasa10.963.345.545

Penjualan domestik - suku cadang4.639.620.185

15.602.965.730

Blaya royalti yang dibayarkan ke Hirochiku Co. Ltd457.465.555

Rasio Persentase Pendapatan yang diterima Pemohon

Banding dengan pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd

bahwa dari persandingan tersebut maka dapat diketahui bahwa persentase pembayaran royalti dengan pendapatan yang diterima dari penjualan Pemohon Banding memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan.

b) Pembayaran yang dilakukan memberikan manfaat secara ekonomis kepada Pemohon Banding.

bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian(license agreement) dengan Hirochiku Co. Ltd tertanggal 1 April 2012:

bahwa dengan adanya perjanjian lisensi tersebut maka Pemohon Banding dapat melakukan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, System, dan Holding Furnance kepada pembeli Pemohon Banding di Indonesia, yang diantaranya merupakan PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Pembeli tersebut memilih untuk menggunakan produk-produk yang dimiliki Pemohon Banding dikarenakan adanya reputasi dari merk “Hirochiku” yang dimiliki oleh Hirochiku Co. Ltd. atas mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance yang telah dikenal di industri tersebut:

bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk sebagaimana mengacu pada kutipan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun fiskal 2019 dan tahun fiskal 2020 sebagai berikut:

Tahun fiskal 2019 & 2018:

20. Sales

March 31, 2020March 31, 2019 Consist of :RaRp

- Domestic sales - service28,806,573,80126,335,203,000

- Domestic sales - pass through33,064,5007,286,661,400

- Sales service HO - overseas8,712,604,48123,781,800

- Export safes - pass through HO-- Tahun fiskal 2020:

19. Sales

Consist ofRpPa 20

March 31, 2024March 31,20 + Domestic sales - sarvca10,963 345,54528,606,573,801

- Domestic sales - pass through (parts)4,639,620,1858,712,604,481 Sales service HO - overseas-33,064,500

bahwa sebagai informasi bahwa terdapat kenaikan pendapatan yang diterima dari Pemohon Banding di tahun fiskal 2018 ke tahun fiskat 2019, sehingga terdapat manfaat ekonomis yang dapat ditunjukkan kenaikan nilai dari penjualan mesin ataupun pemberian jasa pemeliharaan mesin oleh Pemohon Banding. Namun periu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa terdapat pandemic covid-19 yang berpengaruh secara global pada seluruh dunia bisnis. Dalam hal ini Pemohon Banding juga mengalami penurunan pendapatan di tahun fiskal 2020 sebagaimana dapat dilihat pada kutipan laporan keuangan di atas:

bahwa terlebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa pemyataan Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan merek “Hirochiku" tidak /

mempengaruhi jumlah pembelian customer Pemohon Banding adalah keliru, dikarenakan pada faktanya sebagaimana Pemohon Banding Jelaskan di atas merek Hirochiku lah yang menjadi salah satu faktor utama pelanggan Pemohon Banding dapat melakukan pemesanan kepada Pemohon Banding sehingga akhimya Pemohon Banding dapat memperoleh keuntungan atas produk yang dijual di Indonesia:

4. Pembebanan royalti telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

a. Definisi Royalti di Hukum Positif Indonesia

bahwa definisi royalti diatur di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagai berikut:

"Suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasiraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model. rencana, formula alau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektualindustrial atau hak serupa lainnya..."

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 12 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia — Jepang juga telah mengatur mengenai definisi royalti sebagai berikut:

“Istilah 'royalti” yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan- perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. /

bahwa definisi tersebut juga selaras dengan penjelasan yang dikemukakan oleh OECD mengenai royalti sebagai berikut :

“Payments of any kind received as consideration for the use of, or the right fo use intellectual property, such as a copyright, patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process.”

bahwa dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut tidak membatasi definisi pembayaran royalti hanya dilakukan atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa “paten” saja, namun juga atas jenis harta tidak berwujud lainnya seperti desain, formula rahasia, maupun proses. Selain itu, ketentuan-ketentuan iersebut juga mempertegas adanya perbedaan aniara satu jenis harta tidak berwujud dengan jenis harta tidak berwujud lainnya.

b. Pembebanan Royalti yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh.

bahwa pembayaran royalti berkaitan dengan kegiatan usaha pihak Pemohon Banding datam rangka untuk memproduksi barang. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, biaya royalti yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan nyata-nyata biaya yang secara langsung dalam rangka dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya ini berkaitan dengan usaha perusahaan untuk mendapatkan penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, menyebutkan bahwa:

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a)Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (5) perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Japan dinyatakan sebagai berikut:

"Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.

Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara atau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada."

bahwa dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya royalti dapat diakui sebagai biaya untuk pengurang dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut merupakan beban dari Pemohon Banding dalam negeri (PMA) Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal maupun penduduk itu sendiri,

bahwa lebih lanjut, pembayaran royalti yang dibebankan juga telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

|s.td.td PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011) yang menyebutkan bahwa: |“suatu transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara

wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

i. Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi: Ii. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan

ii. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang /

mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis kesebandingan dan menerapkan penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi,"

bahwa adapun berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

i. Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi Sejak tahun 2012 dan di tahun tajak 2020, Pemohon Banding menerima dan menggunakan lisensi dari Hirochiku Co., Ltd. (Pihak Afiliasi) atas hak tidak berwujud (intangible properties) dan melakukan transaksi pembayaran (atau mengakui secara akrual biaya) royalti kepada Hirochiku Co., Lid.

bahwa bentuk pemberian informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd itu sendin adalahpemberian seluruh informasi teknis (know-how), paten, tata cara, dan/atau diungkapkan oleh Hirochiku Co. Ltd yang berkaitan dengan penjualan dan pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, Holding Fumance termasuk di dalamnya juga formula-formula proses pembuatan dari produk-produk di bawah naungan merek Hirochiku Co. Ltd itu sendiri. Semua produk yang akan diproduksi atau dijual oleh Pemohon Banding harus menggunakan logo dan/atau nama Merek "HIROCHIKU Co. Ltd";

bahwa salah satu contoh bentuk pemberian informasi teknis (know-how) yang diterima oleh Pemohon Banding adalah buku manual pengoperasian mesin Aluminium Melting/Holding Fumace Model III — 1500. Buku manual tersebut berisi informasi teknis yang dibutuhkan dalam pengoperasian mesin, maintenance mesin, inspeksi atas mesin tersebut, dan lain-lain. Adapun pemberian informasi teknis (know-how) seperti buku manual ini akan diperoleh Pemohon Banding apabila terdapat pengenalan dan/atau produksi mesin dengan model baru:

ii. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon

Banding.

bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada poin 3 huruf a surat Banding ini dengan adanya perjanjian lisensi tersebut maka / Pemohon Banding dapat melakukan penjualan mesin Aluminium

Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance kepada pembeli Pemohon Banding di Indonesia, yang diantaranya merupakan PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Pembeli tersebut memilih untuk menggunakan produk- produk yang dimiliki Pemohon Banding dikarenakan adanya reputasi dari merk “Hirochiku” yang dimiliki oleh Hirochiku Co. Ltd. atas mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance yang telah dikenal di industri tersebut:

it. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis kesebandingan dan menerapkan penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa Terbanding juga telah mengakui bahwa Pemohon Banding tidak membuat TP Doc sesuai dengan alasan nilai peredaran bruto belum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PKM.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dar/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dengan demikian koreksi Terbanding bukan karena penilaian apakah transaksi Pemohon Banding memenuhi atau tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun eksistensi pembayaran royaiti ke Hirochiku Co. Ltd:

c. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung sehubungan dengan eksistensi dari pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd. pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan eksistensi dari adanya pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd, salah satunya merupakan foto dari penggunaaan plat nama “Hirochiku Co. Ltd” yang dipasang di mesin /

Pemohon Banding, kerangka kerja terperinci/cetak biru (blueprinf) dari mesin HM — 1000 yang dijual ke Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, serta buku manual pengoperasian mesin Aluminium Melting/Holding Fumace Model III — 1500.

5. Perlindungan Hak Paten Berlaku di Negara Yang Termasuk Anggota WTO dan Madrid Protocol

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Indonesia dan Jepang merupakan negara anggota yang tergabung dalam Perjanjian Intemasional TRIPS (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan Madrid Protocol (Protocol Relating to the Madrid Agreement Conceming the Intemational Registration of Marks).

bahwa Perjanjian TRIPS merupakan perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia / World Trade Organization (WTO). Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota WTO. Sedangkan Madrid protocol atau Sistem Madrid mengatur Pendaftaran Merek Intemasional diatur oleh Perjanjian Madrid (selanjuinya disebut “Madrid protocol”), yang disepakati pada tahun 1989, dan Protokol yang berkaitan dengan Perjanjian tersebut, yang disepakati pada tahun 1989. Sistem ini memungkinkan untuk melindungi suatu merek di sejumlah besar negara dengan memperoleh izin pendaftaran intemasional yang berlaku di masing-masing Pihak yang ditunjuk, termasuk negara Indonesia,

bahwa sebagai informasi bahwa Madrid protocol tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Conceming The Intemational Registration Of Mark, 1989 (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Intemasional, 1989) (selanjutnya disebut Perpres 92/2017):

bahwa bergabungnya negara Indonesia dalam perjanjian TRIPS dan Madrid protocol tersebut memberikan tanggung jawab bagi PT Hirochiku Asia Indonesia untuk melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual atas paten yang didaftarkan di Jepang (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Dalam /

pengertian secara makro maka adalah sama dengan tanggung jawab Indonesia kepada komunitas intemasional karena telah bergabung dalam perjanjian TRIPS dan madrid protocol tersebut, untuk menghormati hak kekayaasn intelektual yang tercatat dan dilaporkan di masing-masing Negara anggota,

bahwa sebuah penemuan dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain selain penemunya sendiri melalui mekanisme lisensi. Lisensi adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang dibuat antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi dan dengan demikian tunduk pada hukum perjanjian meskipun obyek dari kontrak berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang mungkin dilindungi atau tidak dilindungi paten.

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan:

3. suatu pokok persoalan tertentu:

4. suatu sebab yang tidak terlarang."

bahwa selanjutnya, di dalam hukum perjanjian Indonesia juga dikenal asas pacta sunt servanda yang dapat ditemukan dalam Pasal 1388 KUHPerdata, yang berarti bahwa perjanjian yang dibuat bertindak sebagai undang-undang bagi pihak yang mengikatkan dirinya dengan pihak lainnya:

bahwa dengan demikian, selama para pihak dalam perjanjian mencapai pemahaman yang sama mengenai apa yang disepakati, dan selama yang disepakati bukan menyangkut sesuatu hal yang melanggar hukum (dan melanggar hak kekayaan intelektual yang valid mitik pihak lain di luar perjanjian lisensi), maka perjanjian tersebut berlaku bagi kedua belah pihak:

bahwa meskipun Hirochiku Co. Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan 99% kepemilikan pada Pemohon Banding, namun keduanya merupakan entitas yang terpisah. Transaksi komersial dilakukan sebagaimana lazimnya dilakukan antar-entitas yang berbeda. Sehingga sangat tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya /

membayar royalti atas pemberian informasi teknis dan jasa teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Lid.;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam pemberian know- how tersebut terdapat hak paten yang dapat digunakan oleh PT Hirochiku Asia Indonesia yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jepang, diantaranya Hak Paten dengan Nomor JP 5479875 tanggal registrasi 16 Maret 2012 tentang trademark “HIROCHIKU” dan Hak Paten Nomor JP 5479877 tanggal registrasi 16 Maret 2012 tentang trademark “HIROCHIKU" sebagaimana dapat dilihat dari cuplikan berikut:

Hak Paten Nomor JP 5479875:

HIROCHIKU

Apptied law- Tradematk Law in 2006

Display Edition of Intemationat-9

Classification

(500) Number of classes

of goods and services and designated goods or designated

services] (Similar group code (reference)]

7Metalworking machines and tools, chernical processing machines and

apparatus

09A01

1Industrial fumaces, desiccating apparatus, tecuperalor, evaporators, a

heat exchanger

12A molten-metaf transport carrlage, a truck

12A06 12A71

Hak Paten Nomor JP 5479877:

@ HIROCHIKU

Applied lawTrademark Law In 2006

Display Edition of Intemational-9

Ctassidcaton

(500) Number of classes3

of goods and services and designated goods of designated

services) [Similar group code (fefetence)]

7Metatworking mactines and tools, chemical processing machines and

apparatus

OSA01 O9A06

1Industrial furnaces, desiccating apparatus, recuperator, evaporators, a

heat exchanger

G9ANG 09412

12Amoltenmetal transporta truck

12471

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Hirochiku Co. Ltd adalah perusahaan terkemuka utuk

mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance di pangsa pasar Jepang. Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance: bahwa untuk kepentingan bisnis Pemohon Banding maka penggunaan merek dagang Hirochiku Co. Lid mutlak dibutuhkan karena merek Hirochiku Co. Ltd yang mempunyai nilai jual di bisnis Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Atas dasar hal itu maka pada 1 April 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian lisensi (license agreement) dengan Hirochiku Co. Ltd. Peranan informasi teknis (know-how) sangat penting bagi Pemohon Banding dan berbanding lurus dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding dikarenakan penjualan mesin yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimiliki oleh Hirochiku Co. Lid.:

bahwa dalam perjanjian lisensi tersebut Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd telah menyetujui dalam kontrak tersebut, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd. Pembayaran royalti berkaitan dengan kegiatan usaha pihak Pemohon Banding dalam rangka untuk memproduksi barang sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh:

bahwa dengan demikian dengan mempertimbangkan hal-hal di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan atas pembayaran royalti tersebut adalah nyata-nyata biaya yang secara langsung dalam rangka dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00 oleh Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya:

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diaturydalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak: /

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan tidak berdasarkan ketentuan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang tepat dan berlaku:

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00249/KEB/PJAWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya, tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding kepada Majelis Hakim yang Mulia, Pemohon Banding mengusulkan agar.

1. Menyatakan bahwaBanding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

KOREKSI YANG KEPUTUSANPUTUSAN:DIAJUKAN KEBERATANPENGADILANBANDING

RpRp(Rp) Penghasilan Bruto atau Usaha/Bruto15.602.965.73015.602.965.730

Harga Pokok Penjualan10,871.591.78810.871.591.788

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.731,373.942

Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha5.494.178.752

penghasilan neto dalam negeri (3-4)(762.804.810)

(305.339.255)

457.465.555 Pengurangan neto dalam negeri lainnya:

a. penghasilan dari luar usaha

69.343.957

69.343.957

b. penghasilan jasa/ pekerjaan bebas

penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d. Lain-lain

e. Jumlah (a+b+c+d)

69.343.957

69.343.957

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

penghasilan neto

penyesuaian Fiskal

a, Penyesuaian Fiskal Positif

1.027.194.149

1.027.194.149

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

71.321

71.321

c. Jumlah (a-b)

1.027.122.828

1.027.122.828

Penghasilan Neto luar negeri

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

791.127.530333.661.975457.465,555 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

791.127.000

333.661.000

457.466.000 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

167.359.684

62.114.424

105.245.260 PPh Pasal 24 yang telah

diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh terutang (16417)

167.359.68462.114.424105.245.260 Kredit pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasa! 21

b.2, PPh Pasal 22

b.3, PPh Pasal 23

72,589,738

72.589.738

b.4. PPh Pasal 24

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b5)

72.589,73872.589.738

c. Dibayar sendiri:

¢.1.22

32.908.00032.908.000

|Halaman 26 dari 88 halaman. Putusan Nomor PUT-01557. 15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 |PT Hirochiku Asia Indonesia

KOREKSI YANG KEPUTUSAN.PUTUSANDIAJUKAN KEBERATANPENGADILANBANDING

c.2. PPh Pasal 25

80.537.88480.537.884

c.3. PPhPasal 29

¢.4, STP (pokok kurang bayar)

C5, Lain-lain

c.6. Jumlah(c1tc240.3t0.4t60.5)

113.445,884113.445.884

d. d. Diperhitungkan:

di. SKPLB

d.2. SKPPKP

d.3. Jumlah (d.1td.2)

e. Jumlah Pajak yang dapat{a + b.6 +

186.035.622186.035,622

c.6-d.1)

(18.675.938)(123.921.198}105.245.260 . Bunga Pasal 13(2) KUP

b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUP

c. Kenalkan Pasal 17C (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + ¢ + d)

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak

(18.675.938)

(123.921.198)105.245.260 terutang (19 + 20.e)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aeque et bono);

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum kami sebutkan dalam Surat Banding ini, kami bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau secara lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar kami dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023

tanggal 29 November 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 003/HAI-e/12/2022 tanggai

11 Desember 2022,

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15

September 2022 Tahun Pajak 2020,

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) PT Hirochiku Asia Indonesia Nomor 3 tanggal 13 Desember 2023, fal

dibuat di hadapan Ida Faridah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) PT Hirochiku Asia Indonesia Nomor 11 tangga! 27 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Ida Faridah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang,

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hirochiku Asia

Indonesia Nomor 11 tanggal 13 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H. Notaris di Kota Jakarta Pusat

Bukti P-7. Fotokopi Paspor a.n. Takeshi Kikutani:

Bukti P-8. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Takeshi Kikutani:

Bukti P-9. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN B87ADOT66MD7CUAF

tanggal 12 Desember 2022 sebesar Rp653.944.448,00:

Bukti P-10. Fotokopi Terjemahan Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dan

Hirochiku Co., Ltd. tanpa nomor tanggal 1 April 2012 serta dokumen- dokumen lain yang terkait:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-68/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 15 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya | Tidak |

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima || || surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar|| I Vv ‘| kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratYA

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

Terbanding Nomortanggal 29 November

2023 yang diterima tanggal 30 November 2023:

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jendera! Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJAWPJ.33/2023

tanggal 29 November 2023

h. Bukti Pembayaran *):

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih|

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena|) | pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Takeshi Kakutani bertindak selaku:

- Wajib Pajak,

- AhliWarisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia[|

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratbanding[ |

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat

diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakantelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanPajak LAP-00155/WPJ.33/KP.12/RIKSIS/2022 tanggal 9 September 2022:

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 003/HAl-e/12/2022 tanggal 11 Desember2022 yang diterima oleh KPP Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi pada tanggal 12

Desember 2022:

3. bahwa atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJAWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023,

HI ALASAN PERMOHONAN BANDING

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Banding a quo;

IV. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan data Wajib Pajak dengan ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut: No.UraianCfm. Wajib Pajak | Cim, PemeriksaKoreksi diajukan Keberatan

at:.Koreksi Yang (Rp)(Rp)(Rp)Rp

Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Usaha Lainnya5.494.178.7525.018.234.581475.944.171475.944.171 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas biaya royalti pada pos biaya usaha lainnya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak,

bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa koreksi biaya royalti yang dibebankan oleh Wajib pajak (PT Hirochiku Asia Indonesia) dibayarkan kepada Hirochiku Co Ltd Jepang (pemegang saham 99,554). Padahal keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer, sehingga pembebanan biaya “royalti” kepada Wajib Pajak oleh Hirochiku Co Ltd adalah tidak lazim atau tidak wajar,

Dasar Hukum:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

PER-43/PJ/2010 stud PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ/2013

SE-50/PJ/2013

Dasar Koreksi Pemeriksa yang tercantum dalam SPHP adalah sebagai berikut: bahwa Koreksi biaya royalti yang dibebankan oleh Wajib Pajak

kepada Hirochiku Co. Ltd Jepang (pemegang saham 99.55%). Padahal keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer, sehingga pembebanan biaya royalti kepada Wajib Pajak oleh Hirochiku Co. Lid adalah tidak lazim atau tidak wajar,

bahwa berdasarkan penjelasan Wajib pajak yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak , dapat dijelaskan hubungan bisnis antara Wajib Pajak dengan Hirochiku Co. Ltd Jepang yaitu sebagai berikut : Hirochiku Co Ltd Jepang akan mengalami kendala dalam dalam proses penjualan produk (melting fumace, holding fumace dan carrier merk “Hirochiku) apabila tidak ada (peran) Wajib Pajak. Hal ini terjadi pada saat Wajib Pajak belum ada (belum didirikan) , dimana pembeli mengalami kesulitan dalam komunikasi

- bisnis dengan Hirochiku Co, Ltd Jepang:

bahwa dengan adanya kendala tersebut akhirnya didirikan Wajib Pajak sampai Saat ini/Selain itu , oleh karena penjualan produk diikuti dengan kegiatan pemasangan/perakitan dan maintenance. dimana tidak mungkin dilakukan langsung oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang:

bahwa dengan demikian maka Hirochiku Co Ltd akan kecil kemungkinannya mendapat order dari customer karena akan berdampak langsung pada harga jual sehingga baik produk “Hirochiku" maupun entitas dari Hirochiku Co Ltd menjadi sangat tidak kompetitif:

Kesimpulan:

bahwa keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan prooduknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer sehingga pembebanan biaya royalti kepada Wajib Pajak oleh Hirochiku Co Lid adalah tidak lazim atau tidak wajar. Oleh karena itu , biaya royalti tersebut dilakukan koreksi positif:

Menurut Wajib Pajak

Alasan keberatan Wajib pajak

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan korekdi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp475.944.171,00 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, dengan rincian sebagai berikut : [

.oreBiaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan Royalti for Nihon Kohnetsu48.478.616 | Baya yang berhubungan langsung dengan kegiatan Industrial Co, Ltdusaha Wajib Pajak

bahwa Wajib Pajak melakukan pencatatan biaya atas royalti dengan Hirochiku Co. Ltd dan Nihon Kohnetsu Industrail Co. Ltd di tahun 2020, dengan tujuan bahwa terdapat pemanfaatan Know-how serta paten yang digunakan untuk kegiatan usaha/bisnis Wajib Pajak:

bahwa berikut ini adalah pokok-pokok keberatan Wajib Pajak :

1. Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas transaksi royalti, tidak penah menyampaikan bukti dan/atau bukti hasil analisis yang menjadi dasar dari dali/asumsi/kesimpulannya dalam melakukan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku:

2. Pembebanan royalti telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak:

3. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Wajib Pajak dari pemanfaatan harga tidak berwujud:

bahwa berikut ini adalah penjelasan Wajib pajak atas pokok-pokok keberatan diatas :

1. Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas transaksi royalti, tidak penah menyampaikan bukti dan/atau bukti hasil analisis yang menjadi dasar dari dalifasumsi/kesimpulannya dalam melakukan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

bahwa dalam menghitung remunerasi yang dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut persepsi Penentuan Harga Transfer di Indonesia, seharusnya dilakukan dengan cara menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai menurut Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, dan peraturan-peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia yang ada dan berlaku:

bahwa Pemeriksa dalam melakukan koreksinya tidak melakukan pemilihan metode perbandingan harga dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya yang seharusnya digunakan menurut Pasal 18 ayat (3) UU /

PPh. Tertulis dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa Pemeriksa dalam melakukan koreksi tidak menjelaskan metode apa yang digunakan dalam menentukan kembali jumlah penghasilan , sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Pemeriksa tidak memiliki dasar perbandingan dan perhitungan kewajaran dan kelaziman yang benar atas koreksi yang dilakukan:

bahwa selain itu, pada Bab II bagian B dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 22/PJ/2013 tentang “ Pedoman Pemeriksaan Terhadp Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang “Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa', menyebutkan mengenai tahapan pemeriksaan transfer pricing:

bahwa Wajib Pajak ingin menyampaikan bahwa Pemeriksa belum melakukan langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah-langkah tersebut (bila ada) tidak tertuang pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No SPHP-00136/WPJ.33/KP.1204/RIK.SIS/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Menurut informasi dalam SPHP, biaya royalti tidak dapat dikurangkan, tanpa memberikan penjelasan atau bukti atau analisis yang menjadi basis koreksi tersebut. Oleh sebab itu, koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan:

2. Pembebanan royalti telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak

bahwa pembebanan royalti berkaitan dengan kegiatan usaha pihak Wajib pajak dalam rangka untuk memproduksi barang. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Oleh karena itu , menurut Wajib Pajak , biaya royalti yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak merupakan nyata-nyata biaya yang secara langsung dalam rangka mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh: bahwa lebih lanjut, pembayaran royalti yang dibebankan juga telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan pasal 17 ayat a

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa stdtd PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa suatu transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip PPKU sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan

c. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai hubungan istiimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi:

3. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Wajib Pajak Menyambung penjelasan diatas bahwa , penggunaan HAKI dari Hirochiku Co. Ltd, Nihon Kohnetsu Industrial Co Ltd memberikan manfaat bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak di Indonesia, antara lain :

Penjelasan royalti for Hirochiku Co, Ltd

bahwa Wajib Pajak melakukan perjanjian lisensi dengan Hirochiku Co, Ltd tertanggal 1 April 2012. Berdasarkan Pasal 1 perjanjian tersebut Hirochiku Co, Ltd memberikan lisensi kepada Wajib Pajak untuk mendistribusikan produk tersebut miliknya yang perlu diperoleh Wajib Pajak untuk memproduksi dan memasarkan fasilitas peleburan aluminium di kawasan Asia . Semua produk yang akan diproduksi atau dijual oleh Wajib Pajak harus menggunakan logo dan/atau nama merk “Hirochiku Co, Ltd”;

bahwa bentuk pemberian informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd itu sendiri adalah termasuk pemberian informasi teknis (know-how), paten, tata cara , dan/atau diungkapkan oleh Hirochiku Co, Ltd yang berkaitan dengan penjualan dan pembuatan Pemasangan Tungku Aluminium (aluminum melting fumace) /Fasilitas Peleburan Aluminium termasuk di dalamnya juga formula-formula proses pembuatan dari produk-produk di bawah naungan Hirochiku Co, Ltd itu sendiri: 7

Menurut Peneliti

1. Dasar Hukum

A

- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.

Pasal 6 ayat (1)

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

dst

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi /

penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat 2

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi:

b, nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai

Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya:

Pasal 14 ayat 3

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Atas Transaksi Harta Tak Berwujud.

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. i

b. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud.

C. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud

(Intangible Property) dalam transaksi tersebut.

d. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (Intangible Property) yang ditransfer.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Koreksi biaya royalti yang dibayarkan kepada Hirochiku Co. Ltd Jepang 1.1. bahwa koreksi biaya royalti sebesar Rp475.944.171,00 terdiri atas:

dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas koreksi Royalti for Hirochiku Co, Ltd sebesar Rp457.465.555,00:

1.2. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya royalti yang dibayarkan

kepada Hirochiku Co. Ltd Jepang (pemegang saham 99.55%) dengan keyakinan bahwa keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer, sehingga pembebanan biaya royalti kepada Wajib Pajak oleh Hirochiku Co. Ltd adalah tidak lazim atau tidak wajar,

1.3. bahwa alasan yang disampaikan Wajib Pajak dalam surat keberatan

nomor 003/HAI-e/12/2022 tanggal 11 Desember 2022 pada intinya menyatakan bahwa:

1. bahwa Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas transaksi royalti, tidak pemah menyampaikan bukti dan/atau bukti hasil analisis yang ,menjadi dasar dari dali/lasumsi/kesimpulannya dalam melakukan koreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

2. bahwa pembebanan royalti telah sesuai dengan ketentuan perpajakaan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak:

3. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Wajib Pajak dari pemanfaatan harga tidak berwujud.

1.4. bahwa berdasarkan penelitian keberatan, diketahui bahwa :

bahwa terhadap data dan fakta yang ada, Peneliti menanggapi alasan keberatan Wajib Pajak sebagai berikut:

2.31 Alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa dalam melakukan koreksi

atas transaksi royalti, tidak pemah menyampaikan bukti dan/atau bukti hasil — analisis = yang menjadi — dasar dari dali/asumsi/kesimpulannya dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

Menurut Peneliti:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan bahwa koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dimana terdapat transaksi pembayaran royalti kepada PT Hirochiku Co, Ltd. Bahwa Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan Hirochiku Co. Ltd dimana Hirochiku Co. Ltd memiliki saham sebesar 99%;

b) bahwa kondisi penguasaan saham telah memenuhi persyaratan adanya transaksi hubungan istimewa sehingga menurut Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa DJP berhak menghitung kembali besarnya biaya atau penghasilan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan prinsip kelaziman usaha:

C) bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya royalti karena Pemeriksa

tidak meyakini keberadaan pemanfaatan royalti yang diberikan oleh Hirochiku Co, Ltd. Dengan dasar bahwa keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang sa

memasarkan prooduknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer sehingga pembebanan biaya royalti kepada Wajib Pajak oleh Hirochiku Co Ltd adalah tidak lazim atau tidak wajar:

d) bahwa Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemeriksa melakukan koreksi biaya royalti karena Pemeriksa tidak meyakini bahwa biaya royalti kepada Hirochiku Co. Lid lazim dibebankan oleh Wajib Pajak mengingat keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer. Dengan demikian tidak ada dalil lainnya yang harus disampaikan Pemeriksa kepada Wajib Pajak dalam SPHP;

2.3.2.Alasan Wajib Pajak bahwa pembebanan royalti dalam laporan

keuangan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Menurut Peneliti :

a) bahwa koreksi Pemeriksa adalah karena Pemeriksa tidak meyakini keberadaan pemanfaatan royalti yang diberikan oleh Hirochiku Co, Lid.(eksistensi), bukan karena biaya royalty tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian Wajib Pajak yang harus memberikan tanggapan atau bukti yang dapat meyakinkan Pemeriksa atas ekistensi pemanfaatan royalti tersebut:

b) bahwa Peneliti mengirimkan pemintaan data tambahan terkait royaltidengan permintaan data melalui surat nomor S- 931/WPJ.33/2023 tanggal 5 Oktober 2023 antara lain:

1. Bukti / dokumen terkait IP (know how) yang menyatakan :

- informasi bentuk know how/

- bukti bahwa telah terjadi know howl

yang didokumentasikan secara berkelanjutan atas setiap penyerahan know how, dokumen tersebut antara lain: laporan- laporan ilmiah, foto-foto, SOP bisnis, gambar design dan lain- lain.terkait keberadaan/eksistensi, bukti pemberian technical guidance (laporan visit dari Hirochiku Co, Ltd dan Nihon Kohnetsu) dan segala informasi tentang bentuk know how yang diberikan;

2. Bukti/ dokumen terkait paten yang menyatakan

- dokumentasi penggunaan logo dan merk Hirochiku Co, Ltd dan Nihon Kohnetsu pada produk yang diproduksi oleh PT Hirochiku Asia Indonesia

- bukti pencatatan paten

- invoice

- perhitungan kompensasi

c) bahwa atas permintaan data tersebut, Wajib Pajak memberikan data terkait dokumentasi royalti dengan mengirimkannya melalui email yaitu : Certificate of Renewal Logo Paten 1 dan Certificate of Renewal Logo Paten 2:

d) bahwa Peneliti telah melakukan pembahasan kedua dengan Wajib Pajak melalui aplikasi zoom meeting. Pada pembahasan ini terkait sengketa royalti, intinya Wajib Pajak menyatakan dan menunjukkan dokumentasi terjadinya pemanfataan know how dan paten sebagai berikut:

- bahwa atas teknis pemberian Know how Wajib Pajak menjelaskan bahwa pada tahun pajak 2020 diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd dengan pemberian manual book dan melalui interaksi tidak langsung melalui zoom meeting dan email, dengan alasan pada tahun 2020 terdapat pembatasan pergerakan manusia karena adanya Covid 19:

- bahwa atas penggunaan paten, Wajib Pajak menyatakan bahwa pada setiap mesin moulding yang dipesan sa

customer, Wajib Pajak membubuhkan plat merk Hirochiku Co, Lid,

- bahwa Wajib Pajak hanya dapat menunjukan dokumen manual book dan menunjukkan dokumentasi tepasangnya logo Hirochiku Co Ltd pada mesin moulding. Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumentasi tersebut kepada terbanding karena kebijakan keterbatasan pemberian informasi:

- bahwa Wajib Pajak menjelaskan bahwa pemberian know how oleh Hirochiku Co, Lid selain melalui manual book, proses pemberian know how juga melalui interaksi secara tidak langsung baik melalui korespondensi email atau virtual meeting. Namun, Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumentasi atas interaksi tidak langsung tersebut baik melalui zoom meeting dan atau email:

e) bahwa Pemeriksa mengetahui bahwa Wajib Pajak tidak membuat TP Doc dengan alasan nilai peredaran bruto belum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PKM.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

f) bahwa Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud: atau

2. lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga,

pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya, atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa, bukan karena penilaian kewajaran apakah transaksi Wajib Pajak memenuhi atau tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

9) bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya royalti karena Pemeriksa tidak meyakini keberadaan pemanfaatan royalti yang diberikan oleh Hirochiku Co, Ltd. Dengan dasar fakta bahwa keberadaan Wajib Pajak sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan prooduknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer sehingga pembebanan biaya royalti kepada Wajib Pajak oleh Hirochiku Co Ltd adalah tidak lazim atau tidak wajar:

h) bahwa Peneliti berpendapat bahwa terjadinya know how dan paten atas royalti tidak dapat diyakini karena dokumentasi atas penggunaan royalti tersebut tidak dapat diberikan kepada Tim Peneliti, karena keterbatasan Wajib Pajak dalam memberikan informasi yang bersifat —/)

2.3.3.Alasan Wajib Pajak bahwa: Terdapat manfaat ekonomis atau|

komersial yang diterima oleh Wajib Pajak

Menunut Peneliti

a) bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan perseroaan yang tertuang dalam akta pendirian nomor 11 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Akta Pendirian Perseroaan Terbatas PT Hirochiku Asia Indonesia pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 adalah bidang perdagangan besar dan jasa pelayanan purna jual yang dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

» Distributor barang dagangan:

» Impor barang dagangan:

» Ekspor barang dagangan:

» Pelayanan puma jual

b) bahwa objek koreksi Pemeriksa adalah biaya atas transaksi pembayaran Royalti berdasarkan Agreement License yang dibuat antara Wajib Pajak dan Hirochiku, Co. Ltd yang berlokasi di Jepang:

c) bahwa produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan spesifikasi dan design yang diinginkan oleh pembeli (contract manufacturer) mengacu dokumen pembelian (Purchase order). Berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa pihak yang menentukan/melakukan negosiasi harga jual adalah Wajib Pajak sendiri,

d) bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat dipastikan pembeli sudah mengetahui pada saat mengajukan Purchase Order adanya merk “Hirochiku” dalam produk yang dijual oleh Wajib Pajak sehingga adanya merk “Hirochiku" tidak mempengaruhi kuantitas atau jumlah pembelian customer kepada Wajib Pajak:

e) bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan pembeli (contract manufacturer) dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada pembelinya, maka tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran imbalan royalti: 1

f) bahwa produk yang dihasilkan pasti akan terjual tanpa melakukan pembayaran royalti:

g) bahwa terkait penjelasan Wajib Pajak yang menyatakan pembiayaan royalti kepada Hirochiku Co. LTD atas total pendapatan terkait dengan penjualan barang dengan merk dagang Hirochiku Co. LTD — Jepang dimana atas penjualan tersebut Wajib Pajak mendapatkan keuntungan dan manfaat ekonomis dari penjualan tersebut, namun faktanya Wajib Pajak tidak menyampaikan data dan analisa adanya perubahan kenaikan omzet atau penjualan sebelum atau sesudah apabila Wajib Pajak menggunakan merk dagang tersebut, ditambah Wajib Pajak melakukan penjualan kepada pihak pembeli berdasarkan pesanan per order.

2.4 Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2.3 tersebut diatas Terbanding

berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan data pendukung yang menguatkan alasan keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Dengan demikian Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Wajib Pajak atas koreksi royalti.

D. Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan

a)bahwa atas hasil penelitian keberatan tersebut telah disampaikan

pemberitahuan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor SPUH-00221/SPUHAWPJ.33/2023 tanggal 2 November 2023 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya:

b) bahwa dalam SPUH tersebut Terbanding telah menyampaikan bahwa terjadinya know how dan paten atas royalti tidak dapat diyakini karena dokumentasi atas penggunaan royalti tersebut tidak dapat diberikan kepada Terbanding, karena alasan keterbatasan Pemohon Banding dalam memberikan informasi yang bersifat rahasia:

c) bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan secara tertulis sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib sa

Dan Pemberian Keterangan Secara Tertulis nomor BA-326/WPJ.33/2023, tanggal 22 November 2023:

d) bahwa dalam surat tanggapannya , Pemohon Banding menyampaikan hal- hal yang pada intinya sama dengan surat keberatannya, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan data baru yang mendukung tanggapannya:

e) bahwa atas uraian di atas, Terbanding tetap berpendapat sebagaimana yang telah tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang terlampir pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor 00221/SPUHAWPJ.33/2023 tanggal 2 November 2023:

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan hasil penelitian keebratan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

Uraian

|_2 (HargaPokokPenjulan10371501788!

| 6 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:aa

PenghasiandariluarUsaha

|” Ib. PenghasianJasaPekejaanBebas 0 — |” Ie PenghasianSehubungan dengan Pekejan

| Te

po | fe

69.343.957

Fasilitas penanaman modal berpa pengurangan penghasilan

neto

| 8 (PenyesuaanfiskalCid

enyesuaia

Penyewaan

|__[b. Penyesuaian Fiskal Negaif

[fe damian fab

[9 [Penghasilan Neto

(At |keagamaan yang bersial wal

| Penghaslan TidakS| SofotOr | 14 |PenghasianKenaPajak70127530

MN

lalu

| 48 jKredtPaakCd”

|_| PPhditanggung pemerintah—— |__| b. Dipotongdipungut oleh pihak lain:

|_|PPhPasal21poof |. 1-2 PPhpasa2

|72.589.73872.589.738

|. | b4 PPhPasl24Cd0o} 0) |000

| 1Jumlah(b.14b.2tb.3tb4tb572.589.73872.589.738 |_| 4. PPhPasa 232.903.00032.908.000 | | c2 PPhPasd25|80.537.88480.537.884 | | c3a0 || cA.TC00 |} c5. Laindain|Q0 | 1 c6.186.035.622186.035.622

d. Diperhitungkan:| Cid”

| d1. SKPPKPea)0

Peneliti 186.035.622

— 921.198491.244.327

a Bu Ja Pasai 132 at (3) huruf a UU KUP

a Pasal 13 ayat (2) UU KUP162.700,121 — | Jd. Kenakan Pasal 17D ayat (5)UU KUP— | Je Kenaikan Pasal 17C ayat(5) UU KUP

| Ie. Jumlah Sanksi

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJAWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku:

C. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00249/KEB/PJAWPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 Tahun Pai

2020 atas nama PT. Hirochiku Asia Indonesia NPWP 31.401.225.3-413.000.

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa menurut Terbanding:

Bukti T-2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJAWPJ.33/2023

tanggal 29 November 2023:

Bukti T-3 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 003/HAI-e/12/2022 tanggal

11 Desember 2022:

Bukti T-4 SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15

September 2022 Tahun Pajak 2020:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. KETENTUAN FORMAL

Penjelasan Terbanding:

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Uraian Banding a quo; Penjelasan Pemohon Banding:| bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa atas pendapat Terbanding dalam SUB halaman 2 ‘1. Persyaratan Formal" huruf h” yang menyatakan sebagai berikut:

h. Bukti Pembayaran *):

Bj

- Surat banding dilampid bukli pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disctujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tdak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujul dalam pembahasan akhir has] pemeriksaan,

bahwa Permohonan Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp653.944.448,00 melalui penyetoran bank sebesar Rp653.944.448,00 dengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Desember 2022 dengan NTPN Nomor B87ADOT66MD7CUAF. Hal ini juga dinyatakan secara jelas oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding sebagai berikut:

2. Pemohon Banding keberatan dengan penerbitan SKPKB dimaksud, namun dengan

itikad baik Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jumlah Pajak

Penghasilan yang masih harus dibayar sejumlah Rp 653.944.448 menggunakan

Bukti Penerimaan Negara pada tanggal 12 Desember 2022 dengan nomor NTPN:

B&87ADOT66MD7CUAF (terlampir sebagai Lampiran 5).

bahwa selain itu, Atas pendapat Terbanding dalam SUB halaman 2 “I. Ketentuan Formal’ "huruf j" yang menyatakan sebagai berikut:

J. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat |

penandatanganan surat banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding berupa hasil pindai dokumen paspor berwama, sebagaimana yang tertulis di dalam surat banding berikut ini:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takeshi Kakutani jabatan selaku

Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 3 tanggal 13 Desember 2023 (terlampir

sebagai Lampiran 2). Sebagai informasi bahwa pada saat penandatangan surat

banding ini, Takeshi Kakutani berada di Indonesia yang dapat dibuktikan melalui

hasil pindai dokumen paspor berwarna (Lampiran 3).

bahwa bukti pembayaran & bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding tersebut dilampirkan dalam surat Banding:

Daftar Lampiran:

Jenis Dokumen

Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00249 /KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023

| |art Dang ga slh

2. | Fotokopi Akta Nomor 3 tanggal 13 Desember 2023 yang mencantumkan nama

| 3._| Fotekopi hasil pindaian berwarna paspor atas nama Takeshi|

Tonomun tu 2020 ang 1 Seer 2022 |

4. |Fotokopi Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

| nomor NTPN: B87ADOT66MD7CUAF

Fotokopi Bukti Penerimaan Negara pada tanggal 12 Desember 2022 dengan

Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 003/HAl-e/12/2022 tanggal 11 Desember

Se Fens

7, | Fotokopi License Agreement antara Hirochiku Co., Ltd dengan Pemohon

bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

IL BANTAHAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut (RupiahKoreksi Diajukan Keterangan

Pemohon BandingTerbandingBanding Koreksi Positif atas Biaya Usaha5.494.178.7525.036.713.197457.465.555 Uraian Terbanding:

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Uraian Banding a guo: Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pendapat Terbanding atas Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00 yang

dalam Surat Uraiandengan eee sebagai berikut:

|kegiatan usaha Wajib

Matyang berhubungan langsung

|... Keterangan.” | Royalty for Hirochiku Co., Ltd.457.465.55

Pomolon Pemohon Banding melakukan pencaiatan biaya atas royalti dengan

|465. |

Hirochiku Co. Ltd di tahun 2020, karena terdapat lisensi ekslusif dan pemanfaatan know-how yang digunakan untuk kegiatan usaha/bisnis Pemohon Banding: bahwa berikut ini adalah penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding terkait

|koreksi positif atas royalti pada pos biaya usaha lainnya:

|1. Gambaran Usaha Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd.

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur berbagai jenis pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, Holding Fumance. Pemohon Banding juga melakukan pemeliharaan untuk beberapa perusahaan. Pemohon Banding melakukan penjualan atas mesin-mesin yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual dari Hirochiku Co. Lid.:

bahwa produk yang Pemohon Banding tawarkan kepada Pembeli terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

1. Aluminium Melting Fumance (Tungku Peleburan Aluminium), /

2. Carrier System (Sistem Pengangkutan), dan

3. Holding Fumance (Mesin penampung material aluminium dengan kapasitas tertentu).

bahwa dalam hal pemesanan atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding, Pembeli (Pelanggan/Customer Pemohon Banding) akan melakukan pemesanan sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Kemudian proses pabrikasi produk secara keseluruhan mengikuti ukuran baku berdasarkan cetak biru dan petunjuk teknis yang berasal dari Hirochiku Co. Ltd dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki kerjasama eksklusif dengan Hirochiku Co. Ltd melalui perjanjian Lisensi sejak tahun 2012. Perjanjian tersebutlah yang menjadi dasar Pemohon Banding dapat melakukan pabrikasi atas produk dan menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding: bahwa hal tersebut dilatarbelakangi karena di dalam industri khususnya industri metal, Hirochiku Co. Ltd adalah perusahaan terkemuka untuk bidang Industri pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, Holding Fumance yang cukup dikenal di pangsa pasar Jepang. Dengan kesuksesan Hirochiku Co. Ltd di Pasar Jepang, Hirochiku Co. Ltd melakukan ekspansi ke luar negeri (terutama di Pasar Asia Tenggara) dan teknologi yang dimiliki Hirochiku Co. Ltd. telah meraih banyak prestasi dari pelanggan di luar negeri. Hirochiku Co. Ltd telah memperluas bisnisnya di luar negeri salah satunya di Indonesia:

bahwa kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pembeli di Indonesia, adalah jelas karena nama besar dan kualitas yang sudah terbukti dari merek Hirochiku di dunia industri mesin aluminium, sehingga nama-nama besar dalam dunia otomotif di Indonesia juga memutuskan untuk menggunakan dan membeli produk yang dibuat oleh Pemohon Banding:‘

2. Terbanding telah keliru dalam mendefinisikan contract manufacturing dalam perspektif hubungan istimewa

bahwa Terbanding menyebutkan bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan keinginan pembeli (contract manufacturer)

dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada pembelinya sehingga tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran imbalan royalti sebagaimana didalilkan oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

8) Bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan pembeli (contract

manufacturer) dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada

pembelinya, maka tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran

imbalan royalti;

bahwa dalam hal ini, pada mulanya Pembeli akan melakukan pemesanan kepada Pemohon Banding melalui Purchase Order yang dimana tercantum deskripsi dari pesanan Pembeli. Selanjutnya, Pemohon Banding akan melakukan pembuatan fasilitas peleburan aluminium sebagaimana kebutuhan pesanan dari Pembeli dengan menggunakan drawing dan know how dari Hirochiku Co., Ltd.

bahwa dengan demikian, secara praktik bisnis, Pemohon Banding berperan sebagai contract manufacturer dimana Pemohon Banding melakukan produksi fasilitas peleburan aluminium dengan berdasarkan Purchase Order yang disampaikan oleh Pelanggan dan dieksekusi sesuai dengan drawing dan know how dari Hirochiku Co., Ltd. Namun dalam hal ini, praktik bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding tidak memiliki relevansi dengan sengketa hubungan istimewa sebagaimana dalil dari Terbanding karena Pembeli produk Pemohon Banding merupakan pihak independen:

bahwa lebih lanjut referensi dari definisi “contract manufacturing” dalam perspektif hubungan istimewa pemah dibahas dalam peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 ("KMK 543/2002”), disebutkan bahwa “Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Contract manufacturing intemasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa skema bisnis contract manufacturing yang mempunyai implikasi hubungan istimewa sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut di atas, harus ditandai dengan adanya hubungan istimewa antara pihak pemesan/pelanggan dengan wajib pajak badan yang melakukan oa

Halaman §1 dari 88 halaman. Putusan Nomor PUT-01557.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hirochiku Asia Indonesia

bahwa faktanya, Pemohon Banding melakukan pembuatan fasilitas peleburan aluminium dari pihak Pembeli yang berkedudukan di dalam negeri dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga hal ini tidak relevan jika skema bisnis contract manufacturing yang dijalankan oleh Pemohon Banding dijadikan dasar sengketa hubungan istimewa yang menganulir manfaat ekonomis sebagaimana dalil dari Terbanding,

bahwa sehingga dalil Terbanding yang menyatakan bahwa “produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan Pembeli (contract manufacturer) dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada Pembelinya maka tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran imbalan royalti" adalah tidak tepat:

3. Perjanjian lisensi Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd.

bahwa berdasarkan Pasal 1 perjanjian lisensi yang disepakati oleh Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd, Pemohon Banding diperbolehkan untuk| menggunakan Know-how berupa petunjuk dan informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd dalam memproduksi dan memasarkan produk mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Semua produk yang akan diproduksi atau dijual oleh Pemohon Banding menggunakan logo dan/atau nama Merek "HIROCHIKU Co. Ltd" yang merupakan merek terdaftar (paten) di negara Jepang dengan Hak Paten Nomor JP 5479875 dan JP 5479877:

bahwa adanya petunjuk dan informasi teknis (know-how) tersebut memiliki peranan yang penting bagi Pemohon Banding dan berbanding lurus dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding dikarenakan penjualan mesin yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari Hirochiku Co. Ltd. selaku pelaku industri yang telah lama bergerak di industri manufaktur dan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Lisensi, bahwa Pemohon Banding diberikan “Iisensi eksklusif” oleh Hirochiku Co. Ltd. untuk melakukan penjualan di Indonesia atas mesin tersebut:

bahwa dalam rangka pemahaman produk dan mendapatkan informasi yang lebih terperinci atas informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd, maka selanjutnya Hirochiku Co. Ltd juga memberikan edukasi petunjuk teknis /

ataupun pelatihan yang diberikan oleh Tenaga Ahli Hirochiku Co. Ltd, sebagai contoh dalam bentuk supervisi baik langsung maupun tidak langsung (secara daring),

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa supervisi tidak dapat dilakukan dikarenakan terdapat pandemi covid-19 di tahun 2020. Namun hal tersebut tidak membatasi pemberian informasi terkait pabrikasi mesin kepada Pemohon Banding melalui komunikasi dalam jaringan (online). Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding jelas mendapatkan manfaat yang komprehensif dari penggunaan Royalti dari pihak Hirochiku Co. Ltd.:

bahwa dalam perjanjian lisensi tersebut diatur perihal pemberian lisensi oleh Hirochiku Co. Ltd. kepada Pemohon Banding atas pengetahuan (know-how) yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding guna memproduksi dan memasarkan Mesin Peleburan Alumunium, sebagaimana dinyatakan didalam Pasal 1.1 sebagai berikut:

Article 1 Grant of License

1-1 HIROCHIKU hereby grants to PT.HAI a non-assignable, sole and exclusive license in Asia

(referred to as TERRITORY hereinafter) in its all proprictary KNOW-HOW that PTL.HALneeds to

acquire so as to manufacture and market Aluminum Melting Facilities under the Agreement. In

addition to Aluminum Melting Facilities, this agreement shall also include subsequent facilities

which have been applied by HIROCHIKU.

However, Hirochiku is able tw market and deliver their products and equipment into PT.HAI

territory.

HIROCHIKU has a right to decide project allocation of client at principal place or territory of

PT.HAI

bahwa selain itu di dalam perjanjian lisensi tersebut juga diatur mengenai nilai dari royalti yang ditagihkan dan termin pembayaran dalam Pasal 4:

Article 4 Payment Terms

4-1 License fee

Both party has agreed that contract, in consideration of the licenses granted under Article 1, nnd

technical assistance granted under Article 2, PT,HAI shall pay 2% of its total sales (before tax) as

a royalty to HIROCHIKU instead of actual expenses.

However, for a percentage of total sales to be reviewed every five years

bahwa Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd telah menyetujui dalam kontrak tersebut, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd.: bahwa adapun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut sejatinya merupakan dasar hukum yang menimbulkan kewajiban bagi

|Pemohon Banding dalam menjalan proses usaha Pemohon Banding, |terutama agar Pemohon Banding dapat melakukan penjualan produk kepada

pelanggan Pemohon Banding. Pembayaran atas royalti kepada Hirochiku Co. Ltd. rutin dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan adanya penjualan atas teknologi dan informasi Hirochiku Co. Ltd. Yang melekat pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding (dalam hal ini teknologi dan informasi atas pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance);

4. Pengujian dan Pemeriksaan Transaksi Hubungan Istimewa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya royalty karena Terbanding tidak menyakini keberadaan pemanfaatan royalty yang diberikan oleh Hirochiku Co. Lid.:

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang “Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, menetapkan langkah-langkah pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud sebagaimana berikut:

1. bahwa keberadaan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding degan Hirochiku Co., Lid. memiliki kontribusi terhadap kesuksesan penjualan produk Pemohon Banding kepada customer dalam hal memproduksi dan memasarkan fasilitas peleburan aluminium. Dalam hal ini dapat dilihat dari eksistensi Pemohon Banding dalam persaingan bisnis dengan tetap memelihara posisinya di pasar dan mendapatkan penghasilan dari usahanya:

2. bahwa eksistensi dari transfer harta tak berwujud dalam perkara a guo dapat dilihat dengan adanya perjanjian lisensi (license agreement) antara Pemohon Banding dengan Hirochiku Co. Ltd., dimana dalam perjanjian tersebut Hirochiku Co. Ltd. memberikan lisensi yang tidak dapat dialihkan dan ekslusif di Asia kepada Pemohon Banding untuk pabrikasi dan pemasaran Fasilitas Peleburan Aluminium:

bahwa pemberian lisensi ini mencakup bantuan teknis berupa data & pengetahuan mencakup semua informasi yang diperlukan untuk meyhbuat, menjual, serta memelihara mesin-mesin merek Hirochiku Co. Ltd:

bahwa adapun data teknis yang Pemohon Banding terima salah satunya merupakan buku panduan manual (manual book) pengoperasian, troubleshooting, pemeliharaan mesin, serta panduan teknis mesin:

3. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer.

bahwa sebagai Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya bahwa nilai dari royalti yang ditagihkan dan termin pembayaran dalam Pasal 4:

Article 4 Payment Terms

4-1 License fee

Both party has agreed that contract, in consideration of the licenses granted under Article 1, and technical assistance granted under Article 2, PT.HAI shall pay 2% of its total sales (before tax) as a royalty to HIROCHIKU instead of actual expenses.

However, for a percentage of total sales to'be reviewed every five years

bahwa Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd telah menyetujui dalam kontrak tersebut, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Lid.: bahwa lebih lanjut, Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak tidak pemah memberikan komentar terhadap besaran royalti yang dicatat oleh Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangannya:

bahwa selanjutnya berdasarkan SE-50/2013, dalam hal Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan:

b) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi:

bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian lisensi (license agreement) dengan Hirochiku Co. Ltd tertanggal 1 April 2012. Dengan adanya perjanjian lisensi tersebut maka Pemohon Banding dapat melakukan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance kepada pembeli Pemohon Banding di Indonesia, yang diantaranya merupakan PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Pembeli tersebut memilih untuk menggunakan produk-produk yang dimiliki Pemohon Banding dikarenakan adanya reputasi dari merk “Hirochiku” yang dimiliki oteh Hirochiku Co. Ltd. atas mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier

|Systern, dan Holding Fumance yang telah dikenal di industri tersebut.

bahwa adapun berikut adalah kutipan dari Invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding sehubungan dengan biaya royalty pada tahun pajak 2020:

INVOICE

Invoice No:HAI-20-087Date:9 March., 2021

Payment Term: ByT/TOur Job No,

at {Royalty for April 2020 to March 20213,576,549

PT HAI Sales Amount far the above period « IDR 20. 793,888, 945 [Refer to attached Statement]

Exchange Rate : 106 IDR = fRefer to attached Statemcat]|

Royalty ™ 2% of the above Sales Amount

Royalty Amount = IDR 20,793,888,946 x 0.02 x 0.B6/100 = ¥3,576,549

TOTAL|i|

[ Note J

1. PPH and PPN for the xbove Royalty snd all remittance expense shall be bom by

PT IUROCHIKU ASIA INDONESIA.

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty sebagaimana dapat dilihat dalam kutipan dokumen berikut:

Voucnet to,Ya.

26 Mart

Fey

=

ono

on

Cenar Cnarge03

ld

aso |

hoPONONo‘Order DeserotonDEPPPNVatue =Tata Paid

$ HALPOS22001S01 KARQOOS3PART STOCK25000009 . Ky

2000131200901

9xe2400010ocoopa2400000

«roma|oxoom ITEM

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 10% (sesuai dengan tarif P3B Jepang — Indonesia) dan telah melaporkannya pada SPT Masa PPh 23/26. Kemudian Pemohon Banding telah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri sebesar 10% atas pembebanan royalti tersebut;

bahwa dalam surat ini Pemohon Banding lampirkan atas bukti potong PPh 26 tersebut;

5. Pembebanan royalti telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

a. Definisi Royalti di Hukum Positif Indonesia

bahwa definisi royalti diatur di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagai berikut:

“..Suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektualVindustrial atau hak serupa lainnya..."

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 12 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia — Jepang juga telah mengatur mengenai definisi royalti sebagai berikut:

“Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan- perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan."

Definisi tersebut juga selaras dengan penjelasan yang dikemukakan oleh OECD mengenai royalti sebagai berikut :

“Payments of any kind received as consideration for the use of, or the right to use intellectual property, such as a copyright, patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process.”

bahwa dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut tidak membatasi definisi pembayaran royalti hanya dilakukan atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa “paten” saja, namun juga atas jenis harta tidak / berwujud lainnya seperti desain, formula rahasia, maupun proses. Selain

itu, ketentuan-ketentuan tersebut juga mempertegas adanya perbedaan antara satu jenis harta tidak berwujud dengan jenis harta tidak berwujud lainnya:

b. Pembebanan Royaiti yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh.

bahwa Pembayaran royalti berkaitan dengan kegiatan usaha pihak Pemohon Banding dalam rangka untuk memproduksi barang. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, biaya royalti yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan nyata-nyata biaya yang secara langsung dalam rangka dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya ini berkaitan dengan usaha perusahaan untuk mendapatkan penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, menyebutkan bahwa:

(1)Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a)Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti.

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (5) perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Japan dinyatakan sebagai berikut:

“Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, Jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.

Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara atau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar!

royalti timbul dan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada."

bahwa dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya royalti dapat diakui sebagai biaya untuk pengurang dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut merupakan beban dari Pemohon Banding dalam negeri (PMA) Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal maupun penduduk itu sendiri,

bahwa lebih lanjut, pembayaran royalti yang dibebankan juga telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.td.t.d PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011) yang menyebutkan bahwa: “suatu transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

i, Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi: li. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan

Ii. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis kesebandingan dan menerapkan penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi."

|bahwa adapun berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

i. Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi Sejak tahun 2012 dan di tahun tajak 2020, Pemohon Banding menerima dan menggunakan lisensi dari Hirochiku Co., Lid. (Pihak Afiliasi) atas hak tidak berwujud (intangible properties) dan melakukan transaksi

pembayaran (atau mengakui secara akrual biaya) royalti kepada Hirochiku Co., Ltd.

bahwa bentuk pemberian informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd itu sendiri adalah termasuk pemberian seluruh informasi teknis (know-how), paten, tata cara, dan/atau diungkapkan oleh Hirochiku Co. Ltd yang berkaitan dengan penjualan dan pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, Holding Fumance temasuk di dalamnya juga fomula-formula proses pembuatan dari produk-produk di bawah naungan merek Hirochiku Co. Ltd itu sendiri. Semua produk yang akan diproduksi atau dijual oleh Pemohon Banding harus menggunakan logo dan/atau nama Merek "HIROCHIKU Co. Ltd"

ii. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon

Banding.

bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada poin 3 huruf a surat Banding ini dengan adanya perjanjian lisensi tersebut maka Pemohon Banding dapat melakukan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance kepada pembeli Pemohon Banding di Indonesia, yang diantaranya merupakan PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Pembeli tersebut memilih untuk menggunakan produk- produk yang dimiliki Pemohon Banding dikarenakan adanya reputasi dari merk “Hirochiku” yang dimiliki oleh Hirochiku Co. Ltd. atas mesin Aluminium Melting Fumance, Camier System, dan Holding Fumance yang telah dikenal di industri tersebut:

ii. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis kesebandingan dan menerapkan penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa Terbanding juga telah mengakui bahwa Pemohon Banding tidak membuat TP Doc sesuai dengan alasan nilai peredaran bruto

memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PKM.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dengan demikian koreksi Terbanding bukan karena penilaian apakah transaksi Pemohon Banding memenuhi atau tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun eksistensi pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd.:

c. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung sehubungan dengan eksistensi dari pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd. pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan.

bahwa periu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan eksistensi dari adanya pembayaran royalti ke Hirochiku Co. Ltd, salah satunya merupakan foto dari penggunaaan plat nama “Hirochiku Co. Ltd” yang dipasang di mesin Pemohon Banding, kerangka kerja terperinci/cetak biru (blueprin?) dari mesin HM — 1000 yang dijual ke Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, serta buku manual pengoperasian mesin Aluminium Melting/Holding Furnace Model III — 1500;

6. Perlindungan Hak Paten Berlaku di Negara Yang Termasuk Anggota WTO dan Madrid Protocol

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam pemberian know- how tersebut terdapat hak paten yang dapat digunakan oleh PT Hirochiku Asia Indonesia yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan

Jepang, diantaranya Hak Paten dengan Nomor JP 5479875 tanggal registrasi 16 Maret 2012 tentang trademark “HIROCHIKU” dan Hak Paten Nomor JP 5479877 tangga! registrasi 16 Maret 2012 tentany trademark “HIROCHIKU" sebagaimana dapat dilihat dari cuplikan berikut:

Hak Paten Nomor JP 5479875:

HIROCHIKU

Applied lawTrademark Law In 2006

Display Edition of Intemational:9

Classification

(500) Number of classes13

of goods and services and designated goods or designated

services} (Similar group code

Meta'working machines and tools, chemical processing machines and

apparatus

09A01 09A06

1Indusirlal furnaces, desiccating apparatus, recuperator, evaporators, 3

beat exchanger

OSAD6 09A12

12 Amotientnetat transporta truck

12A06 12A71

Hak Paten Nomor JP 5479877:

@ HIROCHIKU

Applied law+ Trademark Law in 2006

Orssptay Edition of Intemational19

Classification

(500) Number of classes23

of goods and services and designated goods or designated

Services) [Similar group code (reference}]

7Metalworking machines and tools, chemical processing machines and

apparatus

09401 09AOG

1%Industrial fumaces, desiccating apparatus, recuperator, evaporators, a

beat exchanger

O9A12

42A molten-metal transport carriage, a tuck

12006 12A71

bahwa Indonesia dan Jepang merupakan negara anggota yang tergabung dalam Perjanjian Internasional TRIPS (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan Madrid Protocol (Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks); bahwa Perjanjian TRIPS merupakan perjanjian yang berlaku untuk semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia / World Trade Organization (WTO). Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota WTO. Sedangkan Madrid protocol atau Sistem Madrid mengatur Pendaftaran Merek Intemasional diatur oleh Perjanjian Madrid (selanjutnya disebut “Madrid protocol”), yang disepakati pada tahun 1989, dan Protokol yang berkaitan dengan Perjanjian tersebut, yang disepakati pada tahun 1989. Sistem ini memungkinkan untuk melindungi suatu merek di sejumlah besar negara dengan memperoleh izin pendaftaran intemasional

yang berlaku di masing-masing Pihak yang ditunjuk, termasuk negara Indonesia,

bahwa sebagai informasi bahwa Madrid protocol tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Conceming The Intemational Registration Of Mark, 1989 (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Intemasional, 1989) (selanjutnya disebut Perpres 92/2017):

bahwa bergabungnya negara Indonesia dalam perjanjian TRIPS dan Madrid protocol tersebut memberikan tanggung jawab bagi PT Hirochiku Asia Indonesia untuk melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual atas paten yang didaftarkan di Jepang (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Dalam pengertian secara makro maka adalah sama dengan tanggung jawab Indonesia kepada komunitas intemasional karena telah bergabung dalam perjanjian TRIPS dan madrid protocol tersebut, untuk menghormati hak kekayaasn intelektual yang tercatat dan dilaporkan di masing-masing Negara anggota,

bahwa sebuah penemuan dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain selain penemunya sendiri melalui mekanisme lisensi. Lisensi adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang dibuat antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi dan dengan demikian tunduk pada hukum perjanjian meskipun obyek dari kontrak berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang mungkin dilindungi atau tidak dilindungi paten:

bahwa dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan:

3. Suatu pokok persoalan tertentu:

4. suatu sebab yang tidak terlarang."

bahwa selanjutnya, di dalam hukum perjanjian Indonesia juga dikenal asas pacta sunt servanda yang dapat ditemukan dalam Pasal 1388 KUHPerdata,

yang berarti bahwa perjanjian yang dibuat bertindak sebagai undang-undang bagi pihak yang mengikatkan dirinya dengan pihak lainnya:

bahwa dengan demikian, selama para pihak dalam perjanjian mencapai pemahaman yang sama mengenai apa yang disepakati, dan selama yang disepakati bukan menyangkut sesuatu hal yang melanggar hukum (dan melanggar hak kekayaan intelektual yang valid milik pihak lain di luar perjanjian lisensi), maka perjanjian tersebut berlaku bagi kedua belah pihak:

bahwa meskipun Hirochiku Co. Ltd merupakan pemegang saham mayoritas dengan 99% kepemilikan pada Pemohon Banding, namun keduanya merupakan entitas yang terpisah. Transaksi komersial dilakukan sebagaimana lazimnya dilakukan antar-entitas yang berbeda. Sehingga sangat tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya membayar royalti atas pemberian informasi teknis dan jasa teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd.:

bahwa selain itu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa Hirochiku Co. Ltd. telah mendaftarkan Intagible Properties (IP) di Indonesia serta telah melakukan pembayaran biaya pemeliharaan paten, sebagaimana dalam cuplikan dokumen berikut:

x DIREKTORAT JEND:

KEMENTERIAN HUKUM DAN ITAK ASASI MANUSIA RL

|PAI)

Formulir Blayz Pemeliharaan Patan

bahwa berikut adalah bukti pembayarannya:

BUKTI PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Negara Bukan Pajak

PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persara). TbkKemerterian Keegan

Data Perkayareri

Tanggal dan Jam Bayar1200.78NTBNTP “000000708701

Tenggat BukuNTPM

Kove Cabang BankSTAN “e8671t

Data Setoran

Kode Biting

Name Wagb PajakUR. MIGN! NIYRLASANDELATH-14

3013

Unittor

Setuan KerjaDa} 02

Setoran7,500,000.00Mate Uang IDR

TerntangJuta LineRtupiehi

This ks a computer peneratod message and requinrs no

Informasi fel hart cetakan komputer dan tidakLanda tangan

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Hirochiku Co. Ltd adalah perusahaan terkemuka untuk mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance di pangsa pasar Jepang. Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance: bahwa untuk kepentingan bisnis Pemohon Banding maka penggunaan merek dagang Hirochiku Co. Ltd mutlak dibutuhkan karena merek Hirochiku Co. Lid yang mempunyai nilai jual di bisnis Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Atas dasar hal itu maka pada 1 April 2012 Pemohon Banding melakukan perjanjian lisensi (license agreement) dengan Hirochiku Co. Lid. Peranan informasi teknis (know-how) sangat penting bagi Pemohon Banding dan berbanding lurus dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding dikarenakan penjualan mesin yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimiliki oleh Hirochiku Co. Ltd.:

bahwa dalam perjanjian lisensi tersebut Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Lid telah menyetujui dalam kontrak tersebut, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd. Pembayaran royalti berkaitan dengan kegiatan usaha pihak Pemohon Banding dalam rangka untuk memproduksi barang sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Den

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding dan membatalkan seluruhnya Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555,00:

lil. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku:

c. bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku

d. bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022:

IV.PENUTUP

bahwa demikian bantahan kami terhadap Surat Uraian Banding ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia dapat berkenan untuk mengabulkan pemohonan kami sampaikan dalam Surat Bantahan ini. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono):

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding, kami bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan Pemohon Banding mohon agar dapat dipanggil untuk hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-11. Bukti Potong PPh Pasal 26 dan PPN JLN atas pembayaran royalti

Pemohon Banding ke Hirochiku Co. Ltd.:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-12. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak

2020,

Bukti P-13. Matriks Sengketa menurut Pemohon canna

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 001/KH/HAI-e/VIII/2024.

tanggal 29 Agustus 2024 (profil perusahaan),

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 002/KH/HAI-e/1X/2024

tanggal 19 September 2024,

Bukti P-16. Fotokopi Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan Hirochiku

Co., Ltd. tanpa nomor tanggal 1 April 2012 beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah,

Bukti P-17. Fotokopi Buku manual pengoperasian Aluminium Melting/Holding

Fumace Model HM III - 1500:

Bukti P-18. Fotokopi Drawing atas mesin Melting Huny (Tungku Peleburan

Aluminium) dengan model HM III - 1000;

Bukti P-19. Fotokopi Drawing atas mesin Holding Fumance Model Nomor G-930S

(Mesin penampung material aluminium dengan kapasitas tertentu): Bukti P-20.Fotokopi Drawing atas mesin Melting Huny (Tungku Peleburan

Aluminium) dengan model HM III - 1500:

Bukti P-21. Fotokopi Drawing atas mesin carrier system (sistem pengangkutan)

Type 80 Mk. 1:

Bukti P-22. Fotokopi Invois Nomor HAI-20-047 tanggal 9 Maret 2021 atas penagihan

biaya royalti periode April 2020 - Maret 2021:

Bukti P-23. Fotokopi Bukti Potong PPh 26 atas pembayaran royalti Pemohon

Banding ke Hirochiku Co., Ltd.:

Bukti P-24. Bukti Penerimaan Negara PPN JLN atas pembayaran royalti Pemohon

Banding ke Hirochiku Co. Lid.:

Bukti P-25. Matriks Perbandingan Sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2019

Dan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 003/KH/HAi-e/X/2024

tanggal 10 Oktober 2024:

Bukti P-27. Fotokopi Surat Terbanding Nomor S-0234/WPJ.33/KP.1200/2022

tanggal 10 Januari 2022 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen: /

Bukti P-28. FotokopiSuratTerbandingNomorPEMB-

DOOOSAWPJ.33/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Januari 2022 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:

Bukti P-29. FotokopiPutusanPengadilanPajakNomor PUT-

013015.15/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024: Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 003/KH/HAI-e/X/2024

tanggal 31 Oktober 2024:

Bukti P-31. Fotokopi Purchase Order Nomor HAI-PO-J219-051-08:

Bukti P-32. Fotokopi Purchase Order Nomor HAI-PO-J219-051-01 dan dokumen

PIB Nomor 040300;

Bukti P-33. Fotokopi Drawing atas mesin Holding Fumance Model Nomor G-930S

(Mesin penampung material aluminium dengan kapasitas tertentu); Bukti P-34. Fotokopi Drawing atas mesin cartier system (sistem pengangkutan)

Type 80 Mk.;

Bukti P-35. Drawing atas mesin Melting Hurry (Tungku Peleburan Aluminium)

dengan model HM III - 1500:

Bukti P-36. File slide dokumentasi sehubungan dengan pembuatan mesin Holimesy

Fumace;

Bukti P-37. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

SPHP-00136/WPJ.33/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022: Bukti P-38. Terjemahan Laporan Laba Rugi Hirochiku Co. Ltd. Tahun Buku 2020 (1

April 2020 s.d. 31 Maret 2021),

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 004/KH/HAI-e/X1/2024

tanggal 21 November 2024:

Bukti P-40. Fotokopi Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2020:

Bukti P-41. Fotokopi Drawing atas mesin carrier system (sistem pengangkutan)

dengan nomor proyek J219-051 - Carrier Line C 80KG untuk pelanggan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing:

Bukti P-42. Fotokopi Drawing atas mesin Holding G930S dengan nomor proyek

J219-051 untuk pelanggan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing West Java Factory: YA

(

Bukti P-43. Fotokopi Perjanjian Kerjasama Nomor HAI.PKS.2018-001 antara

Pemohon Banding dengan CV Seribu Bulan:

Bukti P-44. Fotokopi Denah kantor Pemohon Banding,

Bukti P-45. Fotokopi Formulir 1721-| dan Formulir 1721-A1 atas karyawan engineer

Pemohon Banding:

Bukti P-46. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung terkait penjualan Mesin

Holding Fumance model: G930S dengan nomor proyek J219-052; Bukti P-47. Fotokopi dokumen-dokumen pendukung terkait penjualan Mesin Carrier

Line C 80 KG dengan nomor proyek J219-051:

Bukti P-48. Penjelasan Akkhir Nomor 005/KH/HAI-e/XII/2024 tanggal 12 Desember

2024:

Bukti P-49. Formulir biaya pemeliharaan paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas paten Intelectual Propery (IP) atas mesin tersebut juga telah terdaftar atas nama Hirochiku Co., Ltd. di Indonesia dengan Nomor Paten ID P0029686 (nomor permohonan paten: P-00 2006 00067) yang diberikan pada tanggal 28 November 2011 dengan judul invensi “Tanur Penampungan Lelehan Logam (Molten Metal Holding Fumace)’;

Bukti P-50. Perjanjian Lisensi (License Agreement) antara Pemohon Banding dan

Hirochiku Co., Ltd Japan tanggal 1 April 2012 beserta terjemahan tersumpah:

Bukti P-51. Invoice Nomor: HAI-20-047 tanggal 9 Maret 2021 atas pembayaran

royalti periode April 2020 — Maret 2021:

Bukti P-52. Bukti Potong PPh 26 atas pembayaran Royalty Pemohon Banding

Tahun Pajak 2020;

Bukti P-53. Bukti setor PPN JLN atas pembayaran Royalty Pemohon Banding

Tahun Pajak 2020:

Bukti P-54. Buku manual pengoperasian Aluminium Melting/Holding Fumance

Model HMI — 1500;

Bukti P-55. Drawing atas mesin carrier system (sistem pengangkutan) dengan

nomor proyek: J219-051 - Carrier Line C 80KG;

Bukti P-56. Drawing atas mesin Holding G930S dengan nomor proyek:

Bukti P-57. Dokumentasi slide sehubungan dengan pembuatan mesin Holimesy

Fumace,

Bukti P-58. Purchase Order atas Pembelian komponen “Box Push Button with

Emergency Switch Brand Idec” untuk digunakan sebagai komponen dari mesin New Caner for Line C, dengan nomor dokumen: HAI-PO-J219- 051-08;

Bukti P-59. Dokumen pembelian impor atas “canier straight line” yang digunakan

sebagai penyangga dari mesin Carrier, dengan nomor dokumen: HAI- PO-J219-051-01 dan dokumen PIB Nomor. 040300;

Bukti P-60. Laporan Laba/Rugi Hirochiku Co. Lid tahun Pajak 2020 dan terjemahan

tersumpah,

Bukti P-61. Perjanjian Kerjasama No. HAI.PKS.2018-001 antara Pemohon Banding

dengan CV. Seribu Bulan:

Bukti P-62. Denah dari kantor Pemohon Banding:

Bukti P-63. Bukti lampiran A1 atas karyawan engineer Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-5 Matriks Sengketa menurut Terbanding:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023:

Bukti T-7 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 003/HAI-e/12/2022 tanggal

11 Desember 2022:

Bukti T-8 SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15

September 2022 Tahun Pajak 2020:

Bukti T-9 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-10 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2024: Bukti 7-12 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2024: Bukti 1-13 Fotokopi Bykti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, Dan

Dokumen, /

Bukti T-14 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 21 November

2024;

Bukti T-16 Pendapat Akhir Nomor S-3071/PJ/PJ.07/2024 tanggal 21 November

2024,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/HAI-e/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat. (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasat 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: 7

1

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

||... Menunt

Menunut

RpRp

5.494.178.7525.036.713.197457.465.555 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha sejumlah

Rp457.465.555,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak meyakini keberadaan pemanfaatan royalti yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd (eksistensi). Dengan dasar bahwa Keberadaan Pemohon Banding sangat diperiukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala komunikasi bisnis dengan customer sehingga pembebanan biaya royalti kepada Pemohon Banding oleh Hirochiku Co. Ltd adalah tidak lazim atau tidak wajar,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang dikeluarkan atas pembayaran royalti tersebut adalah nyata-nyata biaya yang secara langsung dalam rangka dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa koreksi koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp457.465.555,00 berupa pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya (Hirochiku Co. Ltd);

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain: 7

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. .......dst

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan mefode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusn ya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut fidak terdapat hubungan istimewa.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi moro Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (PER-43/2010)

mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat 2

Iransaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi:

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat 3

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Atas Transaksi Harta Tak Berwujud (PER-22/2013) mengatur antara iain:

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar.

b. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud.

C. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud

(Intangible Property) dalam transaksi tersebut.

d. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (Intangible Property) yang ditransfer.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp457.465.555 dilakukan Pemohon Banding mencatat adanya biaya atasdengan Hirochiku Co. Ltd di / oleh Terbanding terhadap pembayaran Royaiti pada Hirochiku Co.,Ltd. Bahwa

tahun 2020, karena terdapat lisensi ekslusif dan pemanfaatan know-how yang digunakan untuk kegiatan usaha/bisnis Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur berbagai jenis pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance,System, Holding Fumance. Pemohon Banding juga melakukan pemeliharaan untuk beberapa perusahaan baja besar. Pemohon Banding melakukan penjualan atas mesin-mesin yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual dari Hirochiku Co. Ltd;

bahwa Produk yang Pemohon Banding tawarkan kepada Pembeli terbagi menjadi tiga kategori yaitu:

1. Aluminium Melting Fumance (Tungku Peleburan Aluminium),

2. Carrier System (Sistem Pengangkutan) , dan

3. Holding Fumance (Mesin penampung material aluminium dengan kapasitas tertentu).

bahwa dalam hal pemesanan atas produk yang dijual oleh Pemohon Banding, Pembeli (Pelanggan Pemohon Banding) sendiri dengan kebutuhan bisnis mereka menentukan kapasitas Aluminium Melting & Holding mesin yang akan dipesan kepada Pemohon Banding. Spesifikasi produk secara keseluruhan mengikuti ukuran baku berdasarkan cetak biru dan petunjuk teknis yang berasal dari Hirochiku Co. Ltd. Dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki kerjasama ekslusif dengan Hirochiku Co. Ltd melalui perjanjian Lisensi pada tahun 2012. Perjanjian tersebutlah yang menjadi dasar Pemohon Banding dapat melakukan perakitan atas produk dan menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding:

bahwa sesuai dengan Perjanjian lisensi Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd. Pemohon Banding diperbolehkan untuk menggunakan Know- how berupa petunjuk dan informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd dalam memproduksi dan memasarkan produk mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Bahwa petunjuk dan informasi teknis (know-how) memiliki peranan yang penting bagi Pemohon Banding dan berbanding lurus dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding dikarenakan penjualan mesin yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari Hirochiku Co. Ltd. selaku pelaku industri yang telah lama bergerak di industri manufaktur dan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance. Saman)

sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Lisensi, bahwa Pemohon Banding diberikan “lisensi eksklusif” oleh Hirochiku Co. Ltd. untuk melakukan penjualan di Indonesia atas mesin tersebut,

bahwa dalam perjanjian lisensi tersebut juga diatur mengenai nilai dari royalti yang ditagihkan dan termin pembayaran dalam Pasal 4 diketahui bahwa Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd telah menyetujui dalam kontrak tersebut, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembebanan royalti telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak,

bahwa Terbanding berpendapat koreksi biaya royalti yang dibayarkan kepada Hirochiku Co. Lid Jepang (pemegang saham 99.55%) perlu dilakukan karena keberadaan Pemohon Banding sangat diperlukan oleh Hirochiku Co. Ltd Jepang dalam memasarkan produknya di Indonesia dan menghilangkan kendala| komunikasi bisnis dengan customer, sehingga pembebanan biaya royalti oleh Hirochiku Co. Lid kepada Pemohon Banding adalah tidak lazim atau tidak wajar. Bahwa Terbanding berpendapat terjadinya know how dan paten atas royalti tidak| dapat diyakini kebenarannya karena dokumentasi atas penggunaan royalti tersebut tidak dapat diberikan kepada Tim Peneliti, dengan alasan karena keterbatasan Pemohon Banding dalam memberikan informasi yang bersifat rahasia:

bahwa Majelis Hakim berpendapat yang menjadi sengketa dalam proses sidang banding adalah koreksi Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya Hirochiku Co, Ltd yang berkedudukan di Jepang sebesar Rp457.465.555,00,

bahwa Majelis Hakim berpendapat Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd. memberikan “lisensi ekslusif” kepada Pemohon Banding untuk dapat melakukan pemasaran, produksi, dan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance di Indonesia. Bahwa terbukti Pemohon Banding telah diberikan suatu “lisensi ekslusif” oleh Hirochiku Co., Ltd, / untuk dapat untuk melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan mesin Aluminium

Melting Fumance, Cartier System, dan Holding Fumance milik Hirochiku Co., Ltd secara eksklusif di wilayah Indonesia, dimana lisensi ini tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain. Pemberian “Iisensi ekslusif ini didasari dengan Perjanjian lisensi (license agreement) tanggal 1 April 2012 antara Pemohon Banding dan Hirochiku Co., Ltd.;

bahwa selain pemberian “lisensi ekslusif" tersebut terbukti Pemohon Banding juga diberi hak untuk menggunakan know-how berupa petunjuk dan informasi teknis yang disediakan oleh Hirochiku Co. Ltd., guna mendukung proses produksi dan pemasaran produk mesin, termasuk Aluminium Melting Fumace, Carter System, dan Holding Fumace:

bahwa hal itu telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui kutipan dalam perjanjian berikut:

Bahasa Inggris:

Article 1 Grant of License

I-1 HIROCHIKU hereby grants to PT.HAI a non-assignable, sole and exclusive license in Asia

(referred to as TERRITORYin its all proprictary KNOW-HOW that PLHAI needs to acquire so as to manufacture and market Aluminum Melting Facilities under the Agreement, In addition to Aluminum Melting Facilitics, this agreement shall also include subsequent facilities which have been applied by HIROCHIKU,

However, Hirochiku is able to market and deliver their products and equipment into PT.HAI territory,

HIROCHIKU has a right to decide project allocation of client at principal place or territory of

PT.HAI

Terjemahan tersumpah:

Pagal 1 Pemberian Lisaonsi

1-1. HIROCHIKU dengan {ni memberikan lisonsi yang tidak dapat

dialihkan, satu-satunya, dan oksklusif di Asia (untuk

Selanjutnya disebut sebagai “Wilayah”) kepada PT. HAI atas

Pengetahuan yang dibutuhkan oleh PT. HAI untuk mengakuisisi

guna memproduksi dan memasarkan Fasiliras Peleburan

Aluminium berdasarkan Perjanjian ini,

Selain Fasilitas Poleburan Aluminium, Perjanjian ini juga

mencakup fasilitas selanjutnya yang telah diterapkan oleh

HIROCHIKU.

Namun demikian, HIROCHIKU mampu memasarkan dan mengirimkan

produk dan peralatannya ko wilayah PT, HAI.

HIROCHIKU berhak untuk memutuskan alokasi proyek klien di

terpat atau wilayah utama PT. HAI.

bahwa menurut Majelis Hakim, adanya petunjuk dan informasi teknis (know-how) tersebut memiliki peranan yang penting bagi Pemohon Banding dan berbanding lurus dengan keberlangsungan usaha Pemohon Banding dikarenakan penjualan mesin yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari Hirochiku Co. Ltd. selaku pelaku industri yang telah lama bergerak di industri manufaktur dan penjualan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance:

bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan Operasional bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding memiliki ketergantungan yang signifikan pada keberadaan lisensi dari Hirochiku Co., Lid. Lisensi tersebut menjadi landasan utama yang memungkinkan bisnis usaha Pemohon Banding dapat beroperasi dengan baik. Dalam kaitannya dengan keberlanjutan usaha tersebut, terdapat kewajiban yang melekat bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran royalti kepada Hirochiku Co., Lid. Kewajiban pembayaran royalti ini merupakan biaya yang tentunya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan operasional bisnis tersebut, karena lisensi yang diberikan oleh Hirochiku Co., Ltd. menjadi elemen esensial yang memungkinkan bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian yang telah disepakati:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim dalam Sidang Pemeriksaan, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1-2 Perjanjian lisensi, terdapat kewajiban penggunaan logo/merek ‘Hirochiku Co. Ltd’ atas semua produk/mesin yang diproduksi atau dijual oleh Pemohon Banding. Bahwa di dalam Pasal 1-2 perjanjian tersebut juga tercantum kewajiban menggunakan logo dan/atau nama Merek "HIROCHIKU Co. Ltd" pada semua produk yang akan diproduksi atau dijual oleh Pemohon Banding:

Bahasa Inggris:

1-2 All products to be manufactured or sold by PT.HAI shall use designated logo and/or

Brand names as “HIROCHIKU Co. Ltd” or “IK 26”.

Terjemahan tersumpah:

1-2. Semua produk yang akan diproduksi atav dijual oleh PT. HAI

harus menggunakan logo dan/atau nama merek yang ditunjuk

sebagai “HIROCHIKU Co. Ltd”.

bahwa terbukti Merek dagang tersebut merupakan merek terdaftar di negara Jepang 4

dengan nomor JP 5479875 dan JP 5479877.

Trademark Nomor JP 5479875:

HIROCHIKU

1

Applied lawLaw In 2008

Obpiay Edtion of intemasonal3

(500) Nurnber of3

of goods and services and designated yoods or designated

services|group code

7king machines and tools, chermcal processing mathites sand

apparatus

09401 OSADG

"Industrial tumaces,apparatus, recuperator,2

heal exchanger

GIA12

1z Atransport carlage, a truck

12A06 12A71

Trademark Nomor JP 5479877:

© HIROCHIKU

Applled law3 Trademark Law In 2006

Disptay Edition of International19

Classification

(500) Number of asses13

(519 X512/Classan of goods andand designated goods or desikmated

senvices| [Similar group{reference

7machines and tools, chemical processing machines and

apparatus

O9A01 09.508

1Industrial fumaces,apparatus, recuperator, evaporators, a

heat exchanger

OBADE OGAT2

12 Amotien-mnetal tansport carriaga, a truck

12A08 12A71

bahwa terbukti adanya bukti pendaftaran merek "Hirochiku Co. Lid.” di Jepang merupakan bukti kepemilikan aset yang tidak berwujud Hirochiku Co. Ltd. Bahwa selanjutnya atas aset yang tidak berwujud tersebut wajib dipergunakan oleh Pemohon Banding

bahwa adapun Merek yang dimaksud dalam perjanjian adalah sebagai berikut: “HIROCHIKU Co. Ltd” or “JA 2”

bahwa Penggunaan logo dan/atau merek "Hirochiku Co. Ltd” terdapat di dalam papan nama yang kemudian akan melekat pada mesin:

bahwa adapun Pemohon Banding sampaikan bahwa papan nama yang digunakan dalam periode Tahun Pajak 2020 salah satunya merupakan pemesanan oleh PT Indomobil Suzuki Intemational telah melekat pada mesin-mesin yang dijual oleh Pemohon Banding: /

bahwa mengenai Pemberian know-how dari Hirochiku Co. Ltd kepada Pemohon Banding, terbuktui berdasarkan Pasal 1 perjanjian lisensi tersebut, Pemohon Banding diperbolehkan untuk menggunakan Know-how berupa petunjuk dan informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Lid dalam memproduksi dan memasarkan produk mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance (Fasilitas Peleburan Aluminium),

bahwa terbukti untuk memberikan pemahaman produk dan mendapatkan informasi yang lebih terperinci atas informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Ltd, maka selanjutnya Hirochiku Co. Ltd juga memberikan edukasi petunjuk teknis ataupun pelatihan yang diberikan oleh Tenaga Ahli Hirochiku Co. Ltd,;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan sesuai dengan Pasal 2 perjanjian lisensi tercantum ketentuan pemberian Know-how dari Hirochiku Co. Lid sebagai berikut:

Bahasa Inggris:

Article2 Technical Assistance

2-1 MIROCIHKU shall provide technical data reganding molten aluminum [ocilitics requested by

PT.ITAL after the conclusion of the agreement.

KNOW-HOW shall include all information needed to do manufacture, sell and maintenance by

PT.HAL for HIROCHIKU brand goods without any trouble. Data is dxf, dwg, pdf, Excel files

Word files (Microsoft safiwere) ctc.

2-2 Technical traini

Technical guidance in republic Indoncsia,receives KNOW-HOW from NIROCHIKU

with written document and/or electric data. PT.NAT is assumed 10 receive technical guidance such

adlecture, OJT ete. by Hirnchiku engineer during the visit to PTLAI or Indonesia

domestic cusiomers ay necessary.

Terjemahan tersumpah:

Pasal 2 Bantuan Teknis

2-1 HIROCHIKU akan memberikan data teknis mengenai fasilitas

aluminium cair (molten aluminium factlicy) yang diminta

oleh PT. RAI satelah penandatanganan Perjanjian.

Pengetahuan mencakup semua informasi yang diperlukan untuk

membuat, menjual serta memelihara barang-barang merek

HIROCHIKU tanpa kesulitan apa pun oleh PT. HAI. Data harus

dibuat dalam format dxf, dwg, pdf, file Excel, file Word

(perangkat lunak Microsoft), dll.

Pelatihan teknis

Bimbingan teknis di Republik Indonesia. PT. HAI menerima

Pengetahuan dari HIROCHIKU dalam bentuk dokuman tertulis

dan/atau data Listrik. PT. HAY menerima bimbingan teknis

seperti pelatihan, kuliah, OJT, dll oleh insinyur NIROCHIKU

salama kunjungan ke pelanggan domestik PT. HAT atau

Indonesia, sebagaimana diperlukan,

bahwa Majelis Hakim telah mendapatkan pembuktian dari Pemohon Banding mengenai Penggunaan know-how dari Hirochiku Co. Ltd kepada Pemohon Banding

atas penjualan yang dilakukan. Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 1 perjanjian lisensi tersebut, Pemohon Banding diperbolehkan untuk menggunakan Know-how berupa petunjuk dan informasi teknis yang diberikan oleh Hirochiku Co. Lid dalam memproduksi dan memasarkan produk mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance (Fasilitas Peleburan Aluminium):

bahwa eksistensi dari pemanfaatan know-how terbukti dari adanya aktivitas pemberian pelatihan dan/atau informasi perakitan, pemasangan, pengoperasian, perawatan, dan aktivitas lainnya guna membuat ataupun menjual mesin-mesin tersebut. Pemohon Banding mempergunakan know-how untuk memastikan hasil akhir dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bebas dari kondisi cacat atau ketidaksempumaan dan sesuai dengan standart:

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan penggunaan know-how dalam pengerjaan Perawatan atau perbaikan (maintenance) mesin Melting milik customer. Bahwa pengerjaan-pengerjaan tersebut tentunya membutuhkan keahlian khusus sehingga mesin melting fumance milik Customer dapat digunakan sebagaimana semestinya. Keahlian khusus tersebut didapatkan oleh Pemohon Banding dengan adanya pemberian know-how dari Hirochiku Co. Ltd baik berupa petunjuk teknis maupun pelatihan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan Skema, Dasar Perhitungan, dan Mekanisme Pembayaran royalti atas pemberian know-how dari Hirochiku Co. Ltd kepada Pemohon Banding. Bahwa hal ini sesuai dengan kesepakatan dari pemberian lisensi (Pasal 1) dan know-how (Pasal 2) Pemohon Banding akan membayar 296 dari total penjualannya yang terdiri dari penjualan jasa dan penjualan barang (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd. Bahwa terbukti Skema transaksi royalti untuk Tahun Pajak 2020 dapat digambarkan sebagai berikut:

Memberikan Livensi Moyalti)

<>) Memberikan pembayaran atas Rayalri

IT Hisochiku Asia Indoncsia

bahwa terbukti adapun Dasar perhitungan biaya royalti dari Pemohon Banding kepada Hirochiku Co. Ltd. diatur dalam ketentuan penghitungan nilai dari royalti yang

ditagihkan dan termin pembayaran dalam Pasal 4 sebagai berikut:

Bahasa Inggris:

Artide 4 Payment Terms

4-1 License fee

Both party has agreed that contract, in consideration of the licenses granted under Anicle 1, and

technical assistance granted under Anicle 2, PT.HAI shall pay 2% of its total sales (before tax) as

a royalty to HIROCHIKU instead of actual expenses,

However, for a percentare of total sales to be reviewed ev:

five ca

Terjemahan

Pasal 4 Katentuan Pembayaran

4-1. Biaya

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa sehubungan dengan

kontrak, dengan mempertimbangkan lisensi yang diberikan

berdasarkan Pasal 1 dan bantuan teknis yang diberikan

berdasarkan Pasal 2, PT. HAI akan membayar 2% dari total

penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada

HIROCHIKU: bukan biaya sebenarnya, Namun demikian,

persentase dari total penjualan akan ditinjau setiap lima

tahun.

bahwa terbukti berdasarkan bunyi pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dan Hirochiku Co. Ltd setuju, bahwa Pemohon Banding akan membayar 2% dari total penjualannya (sebelum pajak) sebagai royalti kepada Hirochiku Co. Ltd.:

bahwa Majelis Hakim berpendapat ketentuan pasal tersebut menjadi dasar hukum yang menimbulkan kewajiban bagi Pemohon Banding dalam menjalankan proses usaha Pemohon Banding, terutama agar Pemohon Banding dapat metakukan penjualan produk kepada pembeli dari Pemohon Banding:

bahwa terbukti Pembayaran atas royalti kepada Hirochiku Co. Ltd. rutin dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan adanya penjualan atas know-how Hirochiku Co. Ltd. yang melekat pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding (dalam hal ini adalah know-how berupa drawing, buku manual, dan informasi penting lainnya atas pembuatan mesin Aluminium Melting Fumance, Carrier System, dan Holding Fumance),

bahwa Majelis Hakim berpendapat Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengikuti spesifikasi sesuai dengan drawing dan know-how dari Hirochiku Co., Ltd. dan bukan karena permintaan khusus dari Pembeli. Bahwa Pemohon

Banding melakukan pembuatan fasilitas peleburan aluminium apabila terdapat Purchase Order yang disampaikan oleh Pembeli dan dieksekusi sesuai dengan drawing dan know-how dari Hirochiku Co., Ltd. Bahwa secara praktik bisnis, Pemohon Banding berperan sebagai contract manufacturer dimana Pemohon Banding melakukan produksi fasilitas peleburan aluminium dengan berdasarkan Purchase Order yang disampaikan oleh Pelanggan dan dieksekusi sesuai dengan drawing dan know how dari Hirochiku Co., Ltd. Bahwa meskipun demikian Majelis Hakim berpendapat praktik bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding tidak memiliki relevansi dengan sengketa hubungan istimewa sebagaimana dalil dari Terbanding karena Pembeli produk Pemohon Banding merupakan pihak independen:

bahwa Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat konsep “contract manufacturing” yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan dalam hubungan istimewa. Bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan pembuatan fasilitas peleburan aluminium dari pihak Pembeli yang berkedudukan di dalam negeri dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sehingga hal ini tidak relevan jika skema bisnis contract manufacturing yang dijalankan oleh Pemohon Banding dijadikan dasar sengketa hubungan istimewa yang menganulir manfaat ekonomis sebagaimana dalil dari Terbanding:

bahwa Majelis Hakim berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa “produk yang dihasilkan sesuai dengan keinginan Pembeli (contract manufacturer) dan keseluruhan produk yang dihasilkan telah ada Pembelinya maka tidak terdapat manfaat ekonomis atas pembayaran imbalan royalti" adalah tidak tepat:

bahwa Majelis Hakim berpendapat kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pembeli di Indonesia juga dipengaruhi oleh nama besar, reputasi, dan kualitas yang sudah terbukti dari merek Hirochiku di dunia industri mesin aluminium, sehingga nama-nama besar dalam dunia otomotif di Indonesia juga memutuskan untuk menggunakan dan membeli produk yang dibuat oleh Pemohon Banding. Bahwa dalam pengerjaan mesin-mesin yang dijual kepada pembeli, Pemohon Banding juga melibaikan subkontraktor dengan supervisi dari tim Engineer Pemohon Banding dan tetap mengacu kepada drawing yang diterima dari Hirochiku Co., Ltd. Pengerjaan tersebut dapat dilakukan secara langsung di Pabrik /

pembeli ataupun dilakukan di workshop Pemohon Banding. Bahwa terbukti Pemohon Banding memiliki persediaan yang disimpan di dalam kantor Pemohon Banding atas komponen-komponen mesin yang memiliki ukuran kecil. Sementara untuk komponen-komponen yang memiliki ukuran besar dan akan dipasang pada mesin, dilakukan pengerjaan di Pabrik pembeli ataupun workshop Pemohon Banding,

bahwa Majelis Hakim berkesimpulan penjelasan-penjelasan dan dokumen- dokumen pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding telah membuktikan adanya eksistensi dan manfaat ekonomi dari pembayaran biaya royalty serta biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding,

bahwa Majelis Hakim berketetapan untuk menyatakan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp457.465.555,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim’:

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan

peraturan perundang-perundangan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNai Sengkela

Koreksi Biaya Usaha457465555 | O|457.465.555

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Biaya Usaha menunut TerbandingRp 5.036.713.197,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp457.465.555.00 Biaya Usaha menurut MajelisRp 5.494.178.752,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

R 9

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto15.602.965,730 Harga Pokok Penjualan10.871.591.788

| 6 |Penghasilan NetoDalamNegerilainnya:SS |

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

| 8 | Penyesuaian Fiskal

|” Ja. Penyesuaian Fiskal Positif

Ip. Penyesuaian Fiskal

| teTN1.027.122.828 | 9 1Penghasilan Neto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan Neto (546.e-718.ct3333.661.000

| 1 | Zakat'Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

| 12

| Penghasilan Tidak KenaPajak(PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP

| Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah|SC | 19 | Pajak yang tidak/kurang dibayar

Sanksi AdministratifNG) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19420.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:4

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/20/458/22 tanggal 15 September 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT HIROCHIKU ASIA INDONESIA, NPWP 31.401.225.3- 413.000, beralamat di Ruko Emerald Commercial Block UC Nomor 2, Summarecon Bekasi, Kel. Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Uraian

Pajak

Rp

7 Sanksi Administrasi

h. Jumlah PPh yang Masih Harus/Lebih) Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh M. Farid Irian M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; ,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

4 Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.