Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-001546.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001546.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Bintang Utama Distribusindo Raya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1a)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 43 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001546.99/2026/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bintang Utama Distribusindo Raya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/107/21/704/25
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026