Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 263 halaman

PUT-001527.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Indo Lysaght, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001527.15/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001527.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO LYSAGHT, NPWP 01.002.080.8-431.000, beralamat di Jl. Kapten Tole Iskandar KM.2, Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang diwakili oleh Wedi jabatan Direktur Keuangan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 098/IL/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;

2. Nama: Deborah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-66/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 099/IL/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;

3. Nama: Sebastian M Tambunan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-070/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 100/IL/VII/24 tanggal 23 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Jupriyanto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak / 19860426 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-930/PJ.07/2025 tanggal 19 Februari 2025,

4. Nama / NIP: Edward Hamonangan Sianipar/196906201990031003 Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi : Kantor Pusat DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-49/PJ/PJ.01/2025 tanggal 11 Februari 2025,

5. Nama / NIP: Dhora Mediana /197205171992032001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Barat III,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-11037/WPJ.33/2024 tanggal 05 Desember 2024,

6. Nama / NIP: Hermawan Setiyanto / 19720517 199203 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-1169/KPP.0107/2024 tanggal 05 Desember 2024,

7. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021992021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-5915/PJ.07/2024 tanggal 14 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 845/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 70/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 4 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 83/IL/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024,

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis No. LAP-00145/WPJ.33/KP.12/ RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

MOS RAR IOS

PI po ne Poo ada > pe Def ee ses ene wn. Ta ae

BAGAN cs P3 - Ka aan ae 1]

4 a pegas dar oa Ka HN BI . hd Ce ata

Po PA wert oe epee OF - -- AN NN Mei FBS

Reuse be ot gt et Be ANA

SP Paparan ha cre eae o

: Tarr. Tg

Ka Pa TN JR NN TN . . Wor age ene UII

eeayete owe spp PRD MEFS Soe E TEBE

PE ERA Ea Bo Ta et wt. REIS

Pio Peang ana Teer SL ATAS U

Ie Tercatat IL TA TA F3 bat NI ta . fal

a Dea NN an Der Na NN : Pe PN HN NA NA eo 83 TI

nL tg pam res - o

Lo TOMMY IR Tana

Po er. : : q

ot Fool LF : . | li)

PL geal non Pa Ti 67.408

eR lee ge - " ial

ITL MET Po tbe tee ts Pt Ra borlotti fied Toh oo

Na san 3 1

PAN anta Ne TH “8 fa

0 Inda aa VED oe - c

To watawas Pag DU LS . h

Ao ar san ka Uo fe : 11)

ke ATCT Rea ran ga DD Do ana tas _ Eh

VTL [ueah Pa agen "gh mg dataran TP 1 Ka JUTE Wd

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 047/IL/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Dalam Rp)
1Peredaran Bruto1.023.648.203.884
2Harga Pokok Penjualan895.505.190.757
3Laba Bruto128.143.013.127
4Biaya Usaha38.257.751.404
5Penghasilan Neto Dalam Negeri89.885.261.723
6Penghasilan Dari Luar Usaha(16.718.989.747)
7Penyesuaian Fiskal Positif27.871.302.139
8Penyesuaian Fiskal Negatif6.882.043.852
9Jumlah Penghassilan Neto94.155.530.263
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak94.155.530.263
12PPh Terutang23.538.882.500
13Kredit Pajak23.361.948.000
14Pajak yang tidak/kurang dibayar176.934.500
15Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP77.284.990
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar254.219.490

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00001//KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 27 Februari 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 diterima pada tanggal 2 Januari 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/ 2024 tanggal 2 Januari 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024, yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Januari 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran-3, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan Banding mewajibkan Pemohon Banding membayar paling sedikit 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah pajak yang terutang, sebelum Surat Banding disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022, jumlah PPh yang masih harus dibayar yang disetujui Pemohon Banding pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp172.426.776. Untuk itu, pada tanggal 22 Desember 2022, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan NTPN: 4066C744OM1FD72V. Dengan demikian, permohonan banding ini

telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

7. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wedi jabatan selaku Direktur Keuangan dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 24 Tanggal 24 Juli 2020, Notaris Sugiarto, SH., M.Kn., M.H. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03.0305824 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas PT Indo Lysaght tanggal 22 Juli 2020;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 2 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Latar Belakang Sengketa

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ea Ia PENA KAN hare the sae | ni Aa

: Tmt ty Ka | ‘ kg . “

ay vod tee nay

[oo Pa ear ae ban yan geet ore ue wa neta

LP [Ate sea kurun | | :

p13 Feugehily Tn Ru . 5

. PLING ana

Io rata . : Ta

eb OT Saat 9 . :

TS matan yana | . "

a NP HE NN AU TN Ea Pn Pn Pie Th ae

"IM uan 1

Ho RAI - :

Basa Kana Ox 1 D

, |; ATeO gear pepe pf SA RAMAN

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas penetapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam SKPKB No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022. Untuk itu, pada tanggal 27 Februari 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Nomor 047/IL/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;

bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022, dengan keputusan sebagai berikut:

- . 4a ik

" da "ng

. t 1 7 1 . 1 Wi

we te ! " . ' I ver

tie Mast 'x

4 Pop fn ' 1

Ld Po . a4

f sy wat .

Nilai Sengketa yang Diajukan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak setujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiKoreksiLihat Ref
(Dalam Rp)
1.Penghasilan Dari Luar Usaha9.078.084.717II.3. Butir 1
2.Penyesuaian Fiskal Positif:
2.1.Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman237.835.666II.3. Butir 2.1.
2.2.Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”)65.832.579.184II.3. Butir 2.2

Alasan Permohonan Banding

bahwa berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding atas pos-pos koreksi yang disengketakan:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717

bahwa dalam Keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

menurut : Pendana:

Pogeces yang 0. Tim Penel'

Ne Disengketakan Wath Palak Perraraaa Tim Penglit

IR Rp! IREI :

— Menolax

. | Keberatan Wajib

Penghasian Dar | - a - ene na -. - Pajak dengan

1. Luar Usaha (16.718.983. 747: (7.649.905.0390) (7.640.905.030) besjelasan

diuraikan bek

Menurut Terbanding

Dasar hukum:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 6 Tahun

2023 Pasal 12 Ayat (3);

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 Pasal 4 Ayat (1);

 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12;

bahwa Pendapat Terbanding dalam SPUH Keberatan:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan Terbanding dan aturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Koreksi pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga pinjaman karena atas pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi syarat akumulatif ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

b. Berdasarkan laporan arus kas Pemohon Banding diketahui bahwa:

 Pemohon Banding tidak menguraikan lebih lanjut terkait alasan bahwa uang

masuk sebesar Rp1.012.038.359.459 tidak digunakan kembali dalam aktivitas operasional dan menjadi dana pemegang saham atau saldo laba sebesar Rp258.683.520.102 yang menjadi dana pemegang saham. Terdapat perbedaan nilai yang dijadikan dasar argumentasi Pemohon Banding menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menentukan nilai dana pemegang saham yang sebenarnya;

 Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui

bahwa terdapat pinjaman oleh Pemohon Banding dengan Bank dengan nilai saldo Rp242.412.904.619;

 Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, terdapat data adanya

kenaikan hutang bank sebesar Rp100.392.274.631 pada arus kas dalam aktivitas pendanaan sehingga patut diduga Pemohon Banding menggunakan dana dari pihak lain dalam transfer dana pinjaman kepada PT CRI (Anak Perusahaannya);

c. Berdasarkan Akta Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, SH, MH, No. 01 tanggal 4 Juni 2012 perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar menyatakan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp40.000.000.000, sedangkan modal ditempatkan sebesar Rp10.000.000.000, sehingga modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman belum disetor seluruhnya;

d. Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dapat menerapkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 bahwa modal yang seharusnya disetor adalah “Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang perseroan terbatas” dan penjelasan ketentuan Pasal 65 Ayat (1), dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak termasuk Perseroan Terbuka berdasarkan struktur kepemilikan saham Pemohon Banding tidak termasuk Perseroan Terbuka berdasarkan struktur kepemilikan saham Pemohon Banding dan tidak terdapat saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, sehingga atas penerapan ketentuan dan definisi Pemohon Banding Badan Dalam Negeri tidak dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

e. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan Koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp9.078.084.717. Berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dan pembuktian yang dapat Pemohon Banding sampaikan:

No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
1.Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Telah Memenuhi Seluruh Syarat yang Diamanatkan Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010.1.2.1.
2.Syarat Pertama Terpenuhi: Di Mana Pinjaman Seluruhnya Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham (Pemohon Banding) Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain.1.2.1.1.
3.Syarat Kedua Terpenuhi: Di Mana Pemohon Banding Selaku Pemberi Pinjaman Telah Menyetorkan Seluruhnya Modal yang Seharusnya Disetor.1.2.1.2.
No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
4.Syarat Ketiga Terpenuhi: Di Mana Pemegang Saham (Pemohon Banding) Selaku Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi.1.2.1.3.
5.Syarat Keempat Terpenuhi: Di Mana Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman (Dalam Hal Ini PT CRI) Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya.1.2.1.4.
6.Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Sama Sekali Tidak Pernah Mendapatkan Pembayaran Bunga Pinjaman Dari PT CRI. Bahwa untuk tahun pajak 2017, Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP Pratama Setiabudi Satu) telah melakukan pemeriksaan untuk PT CRI. Bahwa atas pemeriksaan tahun pajak 2017, Pemeriksa PT CRI telah mengkonfirmasi bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperoleh PT CRI dari Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini ditandai dengan tidak adanya koreksi negatif biaya bunga pada sisi PT CRI.1.2.2.

bahwa berikut ini adalah paparan terkait argumentasi dan pembuktian sebagaimana tertulis dalam tabel di atas;

1. Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Telah Memenuhi Seluruh Syarat yang Diamanatkan Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010) berbunyi sebagai berikut:

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

bahwa kemudian dalam Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”

bahwa dalam hal ini justru transaksi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding (selaku Pemegang Saham) kepada PT Citra Resins Industries (“PT CRI” selaku Anak Perusahaan dari Pemohon Banding) nyata-nyata telah memenuhi keempat syarat kumulatif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Berikut ini adalah pembuktian dari keempat persyaratan dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

1) Syarat Pertama Terpenuhi: Di Mana Pinjaman Seluruhnya Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham (Pemohon Banding) Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain

bahwa pinjaman yang diberikan Pemohon Banding selaku Pemegang Saham kepada PT CRI (Anak Perusahaan), adalah berasal dari dana yang bersumber pada Pemohon Banding sendiri dan bukan pihak lain, terlebih dari pinjaman Bank. Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut:

a. Bahwa pada halaman 1 SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022, justru Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) sendiri telah mencantumkan rihal pengujian Arus Piutang. Bahwa dalam pengujian Arus Piutang yang disampaikan oleh Pemeriksa tersebut, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding menerima pelunasan piutang dagang dari Pelanggan sepanjang Tahun 2017 dengan nilai total sebesar Rp1.012.038.359.459. Berikut ini adalah tangkapan layar pengujian Arus Piutang menurut Pemeriksa:

Diamsah : Pelunasan Pistang/Penenmaan dari Pelanggan

-. Penenmaar Kas

+ 116220-31-0100 Bank Mandiri - IDR (Griya Depok-DPK: “0.000.960

11€391-34-0900/Bank OCBC N SP - ‘DR (Gn Sahari No.38 JKT) 72 728 317 149

“1C591-3”-0009/Ban« Sumitomo Mitsui - !DR (JKT) 258.290.116

“12091-3”-6009|Bank “SBC - "OR (WTC-JKTI 293 135 385 360

11219-31-0600/3arx 3TMU - DR (Mid Plz Sdrma-JKT) 71.945.587.825

11220 -31-0000|Bark Standard Unarterec - IDR iSudirman-JX ) 144 5C4.704.0'4

1*260* -31-0609/3ark BCA -'DR (DP) “54 049.069.843

12936 *-31-0000[Sark OCBC NISP - USD (Gn SahariNo 28-JKT! 74 326.183.085

129561-31-09C0|Bank Surtitomo Mitsu: - USD JKT) 55 251.729.422

122001-31-0000|5ank HSBC - USD (WTC-JKT) 1726 606.8C5

122°C1-31-000C|Bank ETMU - USC (Mid Plz Bldg-JK I} 194.824 948.707

122391-31-090C|Bank Stancard Chartered - LSD ¢Suditman-JA7} 29532 012.823

122691-31-0000 Bank BCA - USC (Gnya Utama) -

Ditamg9ah: Peunasar Putang Dar Offset 5 508 343.625

Ditamba’. Biaya 3ark aras pelunasan »u:ang 52819973

Oikurang: Gar on forex aras pererimaan dari Pelanggar dalam mata uang asing can Reva 176.559 096

1012.033.359 489

bahwa berdasarkan data tersebut di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki dana yang cukup untuk memberikan dana pinjaman kepada Anak Perusahaan (PT CRI) tanpa memerlukan bantuan dari pihak lain, terlebih dari pinjaman Bank;

b. bahwa juga bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding diketahui bahwa saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp220.182.199.482. Berikut adalah tangkapan layarnya;

PT INDO LYSAGHT

(INDUK PERUSAHAAN SAJA)

LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)

Tanggal 31 Desember 2017

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Catatan 31 Desember2017 31 Desember 2016

EKUITAS

Modal saham

saka ce gan "ai neminal

Rp1.000 per saham

Modal a.tempatkar dan disetar

Agic sanar “5 20554458090 20,354 458.000

Surp LS reva Jas asettetau neto 2 PP TO 7? Ya 78.775 532 6846

Saldo ata

Telan dtestukan pengguraanrya 17 1° Soo Ooo COO fo OCS ace SES

Belur ditertukar penggunaannya 258 683.520 “02 220 182 “99 482

TOTAL EKUITAS 440.806.791.570 402.910.232.166

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 722.840.344.301 585.270.153.921

Cab ates | troy a Pe ALA on IPAL GA List te akar oat

ALR nS Le VLE SSCA A sera dkaa

bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT CRI pada tahun 2017 adalah sebesar Rp4.700.000.000. Dengan demikian, hal ini dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki dana yang cukup untuk

memberikan dana pinjaman kepada Anak Perusahaan (PT CRI) tanpa memerlukan bantuan dari pihak lain, terlebih dari pinjaman Bank;

c. Bahwa pada laporan keuangan audit Pemohon Banding, terdapat dana yang berasal dari pihak lain sebagaimana tercatat di dalam pembukuan Pemohon Banding, hanya berasal dari pinjaman Bank. Namun demikian, perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada bank hanya untuk tujuan pembelian material.

bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan Bank, Pemohon Banding dilarang untuk menggunakan pinjaman dari Bank di luar peruntukannya. Berikut ini adalah tangkapan layar dari salah satu contoh perjanjian Pemohon Banding dengan Bank, yang membuktikan bahwa peruntukan pinjaman hanya untuk pembelian bahan baku;

Perjanjian Kredit Bank OCBC NISP:

Li Tam Mean ate baie lilies dea sada bt li:

LC, SELU da FP

her alur, web ream bh,

poli fine ba ei wt Rare eal bet

Perjanjian Kredit Bank CIMB Niaga:

ea. Tujuan Peagyunaar D+ Mendukung kebutuhan:

pum tan hasan lake: -

bahwa dalam perjanjian juga disebutkan bahwa untuk dapat mencairkan atau menggunakan pinjaman tersebut, terdapat keharusan bagi Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen-dokumen pembelian material. Adapun dokumen- dokumen dimaksud antara lain adalah commercial invoice, packing list atau surat jalan, bill of lading, Certificate of Origin. Tanpa adanya dokumen pembelian material tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan pinjaman dari Bank;

bahwa oleh karena terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menunjukan dokumen pembelian material kepada pihak Bank, hal ini menunjukkan bahwa pihak Bank pun melakukan verifikasi bahwa pinjaman

Pemohon Banding kepada pihak Bank hanya ditujukan untuk pembelian material dan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda;

bahwa untuk itu, hal ini menunjukkan bahwa pinjaman Pemohon Banding dari Bank sangat tidak dimungkinkan untuk dipinjamkan kembali ke Anak Perusahaan (PT CRI), karena pinjaman dimaksud hanya diperuntukan untuk pembelian material. Dikarenakan tujuan pinjaman Pemohon Banding kepada Bank telah secara spesifik disebutkan dan diperjanjikan dalam bentuk perjanjian yang mana perjanjian tersebut tidak dapat dilanggar. Terhadap pelanggaran perjanjian yang ada, dapat mengakibatkan batalnya perjanjian dari pihak Bank kepada Pemohon Banding (loan termination). Hal ini dapat mengakibatkan gagal bayar kepada suplier Pemohon Banding. Artinya, Pemohon Banding juga memiliki risiko yang tinggi untuk di-black list oleh supplier tersebut, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembelian kembali di lain waktu;

bahwa berdasarkan argumentasi dan pembuktian sebagaimana tertuang dalam butir ‘a’ dan ‘b’ di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

2) Syarat Kedua Terpenuhi: Di Mana Pemohon Banding Selaku Pemberi Pinjaman Telah Menyetorkan Seluruhnya Modal yang Seharusnya Disetor

bahwa syarat kedua sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

“Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.”

bahwa kemudian dalam bunyi Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 menyebutkan “Cukup jelas”;

bahwa sebagaimana diketahui, bahwa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia tidak terdapat ketentuan yang mengatur terkait definisi “modal yang seharusnya disetor”. Apabila dalam ketentuan perpajakan mendefinisikan “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pada modal dasar, mohon agar Terbanding untuk dapat menyebutkan secara spesifik bunyi peraturan perundang-undangan perpajakan yang dimaksud sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding maupun Tim Pemeriksa;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, secara nyata-nyata tidak pernah mengatur terkait definisi “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pada pengaturan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan UU Perseroan Terbatas);

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”

bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, menyebutkan sebagai berikut:

“Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.”

bahwa berdasarkan UU Perseroan Terbatas tersebut di atas, mengatur secara eksplisit bahwa yang dimaksud dengan “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pada “paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.” Artinya, apabila Pemegang Saham menyetor kurang dari 25% dari jumlah modal dasar maka dianggap Pemegang Saham belum melakukan penyetoran penuh;

bahwa faktanya, sesuai dengan Akta Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja SH., MH. No. 01 Tanggal 4 Juni 2012 perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa:  Modal dasar perusahaan (Pemohon Banding) adalah sebesar

Rp40.000.000.000;

 Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sepenuhnya modal sebesar

Rp10.000.000.000;

bahwa sebanyak 25% dari modal dasar telah dilakukan ditempatkan dan disetor sepenuhnya;

bahwa sebagai tambahan informasi, adapun struktur kepemilikan saham PT CRI adalah sebagai berikut:

 Pemohon Banding memiliki 85% saham PT CRI dan Pemohon Banding telah

melakukan penyetoran modal sebesar Rp8.500.000.000; dan

 PT Citra Bonang memiliki 15% saham PT CRI dan PT Citra Bonang telah

melakukan penyetoran modal sebesar Rp1.500.000.000.

bahwa dengan demikian, modal yang seharusnya disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo. Pasal 33 ayat (1) UU Perseroan Terbatas telah terpenuhi.

bahwa pemahaman terkait frasa “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pengaturan UU Perseroan Terbatas. Yaitu, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor, secara eksplisit disebutkan juga dalam rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan PP 55 Tahun 2022), yaitu pada Pasal 65 PP 55 Tahun 2022.

bahwa Pasal 65 ayat (1) PP 55 Tahun 2022 beserta Penjelasannya memang tidak dalam konteks mengatur terkait pinjaman tanpa bunga. Namun demikian, frasa “modal yang seharusnya disetor” sebagaimana dituliskan dalam Pasal 65 ayat (1) PP 55 Tahun 2022 merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah kutipan-kutipannya:

Pasal 65 ayat (1)

“Pemohon Banding badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:

a. Berbentuk Perseroan Terbuka;

b. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan …;

Penjelasan Pasal 65 ayat (1) huruf ‘b’:

“Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.”

Penjelasan Pasal 65 ayat (2):

“…

Contoh 1.A.:

PT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar

saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham;

…

Contoh 1.B.:

PT SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham;

…

Contoh 1.C.:

PT MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham;

…”

bahwa pendalilan definisi “modal yang seharusnya disetor” dengan mengacu pada ketentuan PP 55 Tahun 2022 tidak dimaksudkan untuk mengkategorikan perusahaan Pemohon Banding sebagai perseroan terbuka. Namun demikian, karena terdapatnya kekosongan hukum terkait pendefinisian “modal yang seharusnya disetor” sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan maka pendefinisian “modal yang seharusnya disetor” dapat menyetarakan pengertiannya pada pendefinisian yang terdapat dalam PP 55 Tahun 2022;

bahwa Pemohon Banding selaku pemberi pinjaman telah menyetorkan seluruhnya modal yang seharusnya disetor. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan kedua dari Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

bahwa berdasarkan argumentasi di atas dan disertai dengan bukti-bukti kompeten, menunjukan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan syarat kedua dari Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tentang

persyaratan pemberian pinjaman tanpa bunga. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3) Syarat Ketiga Terpenuhi: Di Mana Pemegang Saham (Pemohon Banding) Selaku Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi

bahwa syarat ketiga sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

“Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.”

bahwa pada tahun pajak 2010, Pemohon Banding membukukan laba baik dalam pencatatan secara komersial maupun fiskal. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam halaman 3 SPHP Nomor: S- 00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, PT Indo Lysaght menunjukkan jumlah penghasilan neto komersial sebesar 72.855.629.354 atau tidak dalam keadaan merugi.”

bahwa dengan demikian, syarat ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

4) Syarat Keempat Terpenuhi: Di Mana Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman (Dalam Hal Ini PT CRI) Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya

bahwa syarat keempat sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

“Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

bahwa faktanya pada tahun pajak 2017, PT CRI membukukan rugi komersial maupun fiskal. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam halaman 3 SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022 (Lampiran-6) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, PT Citra Resins Industries menunjukkan jumlah penghasilan neto komersial sebesar (13.247.607.731) atau

dalam keadaan merugi, sehingga kondisi keuangan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.” bahwa dengan demikian, syarat keempat sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

Kesimpulan:

No.Syarat Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010Keterangan
1.Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.Memenuhi
2.Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.Memenuhi
3.Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.Memenuhi
4.Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Memenuhi

2. Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Sama Sekali Tidak Pernah Mendapatkan Pembayaran Bunga Pinjaman Dari PT CRI

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen-dokumen pembukuan Pemohon Banding beserta dengan dokumen pendukungnya kepada Pemeriksa. Selain itu, Pemeriksa juga telah melakukan pengujian arus uang, arus piutang, maupun mutasi Bank Pemohon Banding. Bahwa dapat dilihat, sepanjang tahun 2017, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mendapatkan penerimaan penghasilan bunga dari pihak PT CRI selaku peminjam; bahwa PT CRI pun merupakan Perseroan Terbatas yang berdomisili di Indonesia, yang didirikan berdasarkan akta notaris Arianny Lamoen Redjo, S.H., No. 53 tanggal 26 Oktober 1987. Akta pendirian dan perubahannya disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan No. C2.4763.HT.01.01.TH88 tanggal 6 Juni 1988 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 50 Tambahan No. 2844 tanggal 23 Juni 1992;

bahwa PT CRI bergerak dalam pembuatan resin atau bahan utama pembuatan cat dan bahan kimia lainnya yang merupakan turunan dari resin tersebut;

bahwa untuk tahun pajak 2017, Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP Pratama Setiabudi Satu) telah melakukan pemeriksaan untuk PT CRI. Bahwa atas pemeriksaan tahun pajak 2017, Pemeriksa PT CRI telah mengkonfirmasi bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperoleh PT CRI dari Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini ditandai dengan tidak adanya koreksi negatif biaya bunga pada sisi PT CRI;

bahwa dalam hal koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 ini tetap dipertahankan, koreksi ini tidak sejalan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP beserta Penjelasannya.

bahwa asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Pemeriksa. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

bahwa pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan petugas pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi pemeriksa dalam melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“….

bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa hal Pemeriksa memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di mana salah satu tujuannya adalah melakukan pembinaan, juga ditegaskan dan diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015) yang menyebutkan sebagai berikut:

“i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban

perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;”

bahwa dengan dikoreksinya Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 pada pihak Pemohon Banding, padahal bahwa untuk tahun pajak 2017, KPP Pratama Setiabudi Satu telah melakukan pemeriksaan untuk PT CRI dan telah dikonfirmasi bahwa PT CRI nyata-nyata tidak membayar bunga pinjaman apapun kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam hal koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 ini dipertahankan maka Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksanakan pembinaan kepada Pemohon Banding karena tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa adapun asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam penerapannya dapat dilihat dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012 dalam sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT BMW Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010. Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian perkara banding tersebut memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut (dengan penambahan penekanan):

“bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah

maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Pemeriksa tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum;” bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan UU Pajak Penghasilan ini

adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Pemohon Banding;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut: “Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut:

“Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“… asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. … bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

bahwa Penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

bahwa dengan demikian, koreksi Tim Pemeriksa tidaklah sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

2. Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp66.070.417.850;

bahwa menurut Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, diketahui bahwa pendapat Terbanding atas pos koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha adalah sebagai berikut:

Na : Pos-'es yang —_ 0. Tim Peneli:! .

Disengketakan Waib Palak Perrarasa Tim Peneliti

RR iRE)

. | Menotak

Penyesus'an Fiskai Keberatan Wajih

2 Positif 2f.87*.302.139 G3.944_/16.999 93 944.716.989 Pajak dergar

penjelasan

bahwa pada pos koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar:

Menurut Terbanding / Pemeriksa = Rp93.941.716.989

Menurut Pemohon Banding= Rp27.871.302.139 –

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif = Rp66.070.417.850

Terbagi menjadi 2 (dua) koreksi, yaitu:

 Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman

sebesar Rp237.835.666; dan

 Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184;

1. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp237.835.666

Menurut Terbanding

Dasar hukum:

 UU Nomor 7 Thn 1983 stdtd UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1);

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995, Angka 3 dan 4; Pendapat Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Koreksi Pemeriksa berdasarkan proporsi biaya Bunga yang dapat dibebankan sesuai ketentuan angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995;

b. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang sama dengan pemeriksa yaitu SE-46/PJ.4/1995, sehingga tidak terdapat sengketa yuridis dalam penggunaan dasar hukum;

c. Atas alasan Pemohon Banding bahwa atas pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dalam hal dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisal aba setelah kena pajak, dapat disampaikan bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas diketahui bahwa terdapat arus kas dari kenaikan utang bank sebesar Rp100.392.274.631 dan terdapat pembayaran deviden kas sebesar Rp34.959.069.950 di tahun 2017, sehingga patut diduga bahwa atas deposito yang ditempatkan tersebut berasal dari pinjaman bank yang digunakan juga untuk pembayaran deviden di tahun 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas perhitungan pemeriksa diketahui atas koreksi pemeriksa telah memperhatikan adanya nilai rata-rata Pinjaman setelah dikurangi nilai rata-rata deposito sehingga koreksi pemeriksa atas bunga pinjaman yang dapat dibebankan telah sesuai ketentuan;

d. Berdasarkan hal tersebut Terbanding setuju dengan perhitungan dan koreksi pemeriksa atas biaya bunga pinjaman dan mempertahankan koreksi sebesar Rp237.835.666;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp237.835.666. Detail argumentasi Pemohon Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

1) Penempatan Deposito Untuk Penyisihan Pembayaran Dividen

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995 Pasal 5 huruf ‘c’ yang menyatakan bahwa:

“Bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994 dalam hal dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.”

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, diketahui bahwa saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp220.182.199.482. Berikut adalah tangkapan layarnya;

PT INDO LYSAGHT

(INDUK PERUSAHAAN SAJA)

LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)

Tanggal 31 Desember 2017

(Disajikan dalam Rupiah. kecuali dinyatakan lain)

Catatan 31 Desember 2017 31 Desember 2016

EKUITAS

Vlodal aasar - 200 0900 290

Reicod per sakan

“lodal a tembpatkar daa diseto"

wenn - 73 898.042 saham “4 73 698 O42 O00 73.598 042.000

Aga sana “5 20.354 458.000 20 354 454.000

SarulLs "eva vas aset tetan rete 2 PT. 7O0.771 488 72 775 532 684

Telan dtertisas vengqunaairya “7 44 COO goo CD TO RAS GAS Oo

Be ue ditertucar penggLasanrya 252 683.520 "02 220 186 "99.482

TOTAL EKUITAS 440.806.791.570 402.910.232.166

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 722.840.344.301 585.270.153.921

Satar tap Ina ea te a Seis Dod ay arn wtih p blond of

Apa ma al AA an aa

bahwa untuk itu, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penempatan deposito, dananya adalah berasal dari sisa laba setelah kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ‘c’ SE-46/PJ.4/1995;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga memiliki kas di bank OCBC NISP dengan rekening nomor: 020010673800 – IDR, yaitu:

 Pada tanggal 7 Februari 2017 sebesar Rp12.877.264.824,29;

 Pada tanggal 25 April 2017 sebesar Rp7.843.472.930,29;

 Pada tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp10.407.147.887,29; dan

 Pada tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp8.314.667.365,29

bahwa lebih lanjut, di mana penempatan deposito pada:

 Pada tanggal 7 Februari 2017 sebesar Rp5.000.000.000;

 Pada tanggal 25 April 2017 sebesar Rp5.000.000.000;

 Pada tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp6.000.000.000; dan

 Pada tanggal 1 Agustus 2018 sebesar Rp4.000.000.000

bahwa penempatan deposito tersebut dimaksudkan agar perusahaan mendapatkan manfaat ekonomi berupa bunga di mana dana kas pada bank tersebut disisihkan untuk pembayaran dividen pada bulan Oktober 2017 sebesar Rp34,9 milyar dan deposito tersebut dicairkan pada bulan Agustus 2017. Untuk bukti pendukung terlampir dalam Lampiran-8;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184

Menurut Terbanding

bahwa pada dasarnya menurut Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dikarenakan:

1. Transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding diduga merupakan transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Penetapan status hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mendasarkan pada dasar bukti berupa dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

2. Dalam hal transaksi yang dilakukan dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga cara bertransaksi tidak sebagaimana praktik lazim transaksi antar pihak independen;

3. Tahapan penerapan PKKU sesuai ketentuan perpajakan diuraikan secara terpisah pada lampiran;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 8 ayat (4) huruf b PP 94 Tahun 2010

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

- Pasal 2 UU PPN

- PP Nomor 74 Tahun 2011

- PMK-22/PMK.03/2020

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-43/PJ/2013

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

- S-153/PJ.04/2010 (Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184. Berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dan pembuktian yang dapat Pemohon Banding sampaikan:

No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
1.Menurut Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Kewenangan Terbanding Untuk Melakukan Koreksi Transfer Pricing Hanya Dapat Dilakukan Dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Hubungan Istimewa dan Tidak Sesuai Dengan Prinsip PKKU.2.2.2.1.
2.Pembuktian Bahwa Transaksi A Quo Merupakan Penjualan yang Dilakukan Kepada Pihak Ketiga, Yang Nyata-Nyata Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.2.2.2.2.
3.Pembuktian Dengan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pihak Lawan Transaksi, Surat Pernyataan Pihak Lawan Transaksi, dan/atau Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Dari Database Orbis Sebagaimana Dimintakan oleh Terbanding.2.2.2.3.
4.Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bunyi Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh.2.2.2.4.
No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
5.Dasar Koreksi Terbanding (Dalam Hal ini Pemeriksa) Justru Menggunakan Ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 yang Belum Berlaku Untuk Tahun Pajak 2017 Bahkan Telah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Melalui Ketentuan PMK-172 Tahun 2023.2.2.2.5.
6.Pemohon Banding Bertransaksi Dengan Pihak Ketiga atau Pihak Independen, Disertai Dengan Proses Negosiasi Harga.2.2.2.6.
7.Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak yang Telah Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019, Bahwa Sama Sekali Tidak Terdapat Koreksi Harga Penjualan.2.2.2.7.
8.Terbanding Belum Menjalankan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) Untuk Tujuan Perpajakan.2.2.2.8.
9.Atas Transaksi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Telah Dicantumkan Dalam Dokumentasi Transfer Pricing, dan Transaksi Hubungan Istimewa Tersebut Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.2.2.2.9.

bahwa dengan alasan dan pembuktian sebagai berikut:

1) Menurut Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Kewenangan Terbanding Untuk Melakukan Koreksi Transfer Pricing Hanya Dapat Dilakukan Dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Hubungan Istimewa dan Tidak Sesuai Dengan Prinsip PKKU;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), disebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga disebutkan sebagai berikut:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Banding telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

bahwa kemudian, dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, disebutkan juga bahwa:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Terbanding harus melihat terlebih dahulu apakah transaksi Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi merupakan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Untuk pembuktian bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang disangkakan oleh Pemeriksa sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding, akan Pemohon Banding uraikan secara komprehensif dalam butir argumentasi 2.2.2.2.

2. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta Penjelasannya, mengatur bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing, hanya dapat dilakukan dalam hal transaksi hubungan Istimewa dilakukan tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”).

3. Dalam perkara a quo, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli, nyata-nyata merupakan transaksi dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (Ref Butir 2.2.2.2.).

4. Pertanyaannya, apakah Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas transaksi yang dilakukan dengan Pihak Ketiga?

2) Pembuktikan Bahwa Transaksi A Quo Merupakan Penjualan yang Dilakukan Kepada Pihak Ketiga, Yang Nyata-Nyata Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana tertuang dalam lampiran SPHP Nomor: S- 00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022, disebutkan bahwa pihak afiliasi Menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut:

No : Pihak Afiliasi Jenis transaksi Karakteristik Nilai Transaksi

KN Usaha (Rp

1 PT Gadjah Tunggal Tbk Penjualan zinc — Fully Fledge 161.531.998.000

Oxide Manufacture 0

2 PT Multistrada Arah Penjualan zinc Fully Fledge 72124 702.457

(Sarana Tok Oxide _ Manufacture -

“3 ei Hankook Tire Penjualan zinc | Fully Fledge 63.489 335.658

, _ Indonesia | Oxide | Manufacture ,

4 PT Sumi Rubber Penjualan zinc — Fully Fledge 63.265.141.250

0... Indonesia Oxide _ Manufacture

5 PT Bridgestone Tire Penjualan zinc — Fully Fledge | 57.278.738.000

indonesia Oxide _ Manufacture 0

6 | PT Coiorobb:a Indonesia | Penjualan zinc , Fully Fledge 30.825.000.000

0. Oxide | Manufacture 1 _ ;

1 PT Goodyear Indonesia Penjualan zinc Fully Fledge | 24415.497.920

Tbk 1 Oxide Manufacture

‘8 PT Suryaraya Rubberindo | Penjualan zinc Fully Fledge | 15.395.524.450

Industries | Oxide Manufacture

9 PT Elangperdana Tye Penjualan zinc Fully Fledge | 13.046.000.000

Industr Oxide Manufacture

10 1 PT Bina Usaha Citra Penjualan zinc | Fully Fledge 7.150.825.000

Mandiri Oxide Manufacture

11 | Seluruh pembeli yang Penjualan zinc — Fully Fledge 255.800.039.367

berada di iuar Indonesia Dust Manufacture

bahwa menurut Pemeriksa, pengujian yang dilakukan atas transaksi penjualan Zinc Oxide dan Zinc Dust dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Transaksi penjualan oleh Pemohon Banding dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 PMK Nomor 22 Tahun 2020 sebab tidak dilakukan sesuai kelaziman kegiatan usaha untuk industri yang dijalankan. Untuk selanjutnya, argumentasi Pemeriksa terlampir dalam Lampiran SPHP Nomor S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022; bahwa berdasarkan perhitungan koreksi Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp65.832.579.184 dapat dirincikan sebagai berikut:

Tabel 1 - Koreksi Penjualan Lokal

Nama Pembeli Independen Dalam NegeriNilai Koreksi
(Dalam Rupiah)
PT. GAJAH TUNGGAL Tbk15.371.357.636,04
PT. HANKOOK TIRE INDONESIA8.567.262.605,49
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA6.922.904.923,34
PT. SUMI RUBBER INDONESIA4.374.576.809,51
PT. MULTISTRADA ARAH SARANA TBK4.179.576.804,70
PT. COLOROBBIA INDONESIA2.807.005.865,97
PT. GOODYEAR INDONESIA Tbk2.606.864.796,40
PT. ELANGPERDANA TYRE INDUSTRY1.039.870.202,88
PT. SURYARAYA RUBBERINDO INDUSTRIES857.200.659,69
PT. BINA USAHA CITRA MANDIRI298.758.095,80
TOTAL47.025.378.399,80

Tabel 2 - Koreksi Penjualan Ekspor

Nama Pembeli Independen Luar NegeriNilai Koreksi
(Dalam Rupiah)
ANSELL LANKA (PVT) LTD.28.330.295
BANDAG MANUFACTURING PTY LTD517.206.680
BRIGHTEN TECHNOLOGY PACIFIC CO., LTD.65.914.770
CHIA TAI FEEDMILL PTE LTD9.401.786
CLP INTERNATIONAL PTE LTD2.075.116.226
DIAMOND TYRE LIMITED11.659.107
DUNLOP SPORTS CO., LTD463.062.447
ELASTOMERIC ENGINEERING CO LTD.71.302.037
HEMPEL (KOREA) CO., LTD4.987.243
JAYES TRADING COMPANY3.042.730
KOWA COMPANY LTD., CHEMICAL DEPT.752.448
KYOKUTO METAL SINGAPORE PTE LTD2.017.503.384
LIXIL VIETNAM CORPORATION227.408.740
LUXCHEM TRADING SDN BHD243.573.133
MITSUI KINZOKU TRADING CO., LTD1.006.566.670
MULTYWAY CHEMICALS PVT LTD.182.688.873
PAN-CONTINENTAL CHEMICAL CO., LTD.432.950.460
REDOX PTY LTD.863.829.230
S. SUMPRAN CHEMICALS CO.,LTD.8.152.713.170
SIAM RUBBER COMPANY LIMITED120.035.232
SUNNY WORLD CHEMICALS CO., LTD2.200.848.669
VISTACHEM SINGAPORE PTE LTD87.929.332
WORKWEAR LANKA (PVT) LTD.20.378.122
Nama Pembeli Independen Luar NegeriNilai Koreksi
(Dalam Rupiah)
TOTAL18.807.200.784

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali antara Pemohon Banding dengan seluruh pembeli sebagaimana tertera dalam Tabel 1 dan Tabel 2 BUKAN merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding. Seluruh pembeli sebagaimana dimaksud di atas adalah pihak ketiga atau pihak independen;

bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam butir 2.2.2.1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa hubungan istimewa terbentuk dalam hal:

- Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

- Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan akta notaris Eliza Pondaag, S.H. No. 11 tanggal 7 Juni 1974 yang diubah dengan akta notaris yang sama No. 3 tanggal 9 Agustus 1974. Akta pendirian dan perubahannya, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/298/10 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 76 Tambahan No. 517 tanggal 9 September 1974. Anggaran dasar Pemohon Banding telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris Paula Quartanti Handayani, S.H., No. 39 tanggal 26 Juni 2012, tentang persetujuan perubahan susunan pemegang saham dan perubahan status Pemohon Banding semula Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri. Perubahan terakhir tersebut telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia pada tanggal 17 Juli 2012 masing-masing dalam surat keputusan No. AHU- AH.01.10-25887 dan AHU-AH.01.10-25888;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 978/A-8/PMA/2012, tanggal 26 Juni 2012 kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi menyetujui perubahan status Pemohon Banding menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audit Pemohon Banding, struktur pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

(angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

TEA TAN BN MA

PT Citra Bonang 64.589.542 87, 76046 64.589.542.000

5.100.000 6,930% 5.100.000.000

Sumber: Laporan Keuangan Audit PT IL per tanggal 31 Desember 2017

bahwa lebih lanjut, adapun komposisi susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Kris Taenar Wiluan

Hedy Wilusn

Go Tie Sir

Richare James Wiluan

Tan Timothy Tando

— Kho Hadidarma Kosasih

Roy Kevin Kurniawan

Christina Januar

Wedi

bahwa sebagai tambahan informasi, bahwa pemegang saham PT Citra Bonang tahun pajak 2017 adalah sebagai berikut:

Jumlah Saham

Ditempatkan

Disetor Penuly

Nurmnbor of Persentase

Shares Pemilikan!

Issucd and Percentage oF Juimlary

Permegang Saham Fully Paid Ownership Amount

Kos Lacnar Woluan SL UG aL a GO O04] LO

Fledy Karniawan 4 000.000 Alas. 4 006.9090 000

Jumlah 1.000.000 100% 107.000.000.006

bahwa dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan seluruh pihak-pihak dimaksud dalam perkara a quo merupakan pihak ketiga atau pihak independen;

3) Pembuktian Dengan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pihak Lawan Transaksi, Surat Pernyataan Pihak Lawan Transaksi, dan/atau Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Dari Database Orbis Sebagaimana Dimintakan oleh Terbanding

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan juga keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membuktikan dan menunjukan bahwa Pihak Pembeli (sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 dan Tabel 2) nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding. Berikut adalah ringkasannya:  Bahwa pihak pembeli independen sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 di atas,

ada beberapa Perusahaan yang merupakan Perusahaan Terbuka. Untuk itu, Pemohon Banding pun telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan laporan keuangan audit dari perusahaan-perusahaan tersebut dan telah ditunjukkan dan dibuktikan bahwa Perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan Istimewa dengan pemohon Banding. Data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang;

 Untuk Pihak Pembeli sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 dan Tabel 2 yang

merupakan perusahaan tertutup (non-bursa), Pemohon Banding juga dengan itikad baik telah melakukan korespondensi dengan Pihak Pembeli. Pihak Pembeli telah memberikan konfirmasi dan pernyataan bahwa Pihak Pembeli tidak memiliki hubungan Istimewa dengan Pihak Pemohon Banding. Data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang;

 Selain itu, sesuai permintaan Terbanding (Peneliti Keberatan) pada saat

keberatan, dengan itikad baik Pemohon Banding juga telah melakukan konfirmasi ke database ORBIS untuk melihat susunan pengurus dan susunan pemegang saham lawan transaksi dan dari database ORBIS tersebut pun telah dibuktikan

bahwa antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa. Data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang;

4) Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bunyi Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh

bahwa dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, ....”

bahwa lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh kembali disebutkan bahwa:

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.” bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa transaksi Pemohon Banding dengan seluruh pembeli sebagaimana tercantum dalam tabel 1 dan tabel 2 di atas merupakan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa atau merupakan transaksi independen. Untuk itu, sesuai bunyi ketentuan Pasal 10 ayat

(1) UU PPh beserta Penjelasannya bahwa harga perolehan atau harga penjualan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa sebagai catatan: bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir 3.2.2.1.3. di atas, sangat jelas menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan seluruh pembeli sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa;

5) Dasar Koreksi Terbanding (Dalam Hal ini Pemeriksa) Menggunakan Ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 yang Belum Berlaku Untuk Tahun Pajak 2017 Bahkan Telah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Melalui Ketentuan PMK-172 Tahun 2023

bahwa dalam lampiran SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022, disebutkan bahwa Pemeriksa menggunakan ketentuan dari

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut dengan PMK 22 Tahun 2020) sebagai dasar pengujian atas transaksi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam konsiderans PMK Nomor 22 Tahun 2020, secara jelas dituliskan bahwa pembentukan PMK dimaksud adalah terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Adapun Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak ketiga atau pihak independen, sehingga tidaklah mungkin Pemohon Banding melakukan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); bahwa tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan adalah untuk tahun pajak 2017, sedangkan PMK 22 Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Maret 2020. Dengan demikian, terdapat kesalahan penggunaan dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi;

bahwa PMK 22 Tahun 2020 tersebut justru telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

6) Pemohon Banding Bertransaksi Dengan Pihak Ketiga atau Pihak Independen, Disertai Dengan Proses Negosiasi Harga

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan produk kepada pihak ketiga atau pihak independen, pelanggan Pemohon Banding (baik pelanggan besar maupun pelanggan multinasional yang berasal dari luar negeri) memerlukan transparasi pembentukan harga di mana mereka menginginkan adanya dasar acuan tertentu dalam pembentukan harga Zinc Oxide di mana komponen utama bahan baku pembuatan Zinc Oxide adalah harga Zinc Ingot. Formulasi penentuan harga jual kepada pelanggan dapat berbeda-beda sesuai dengan proses negosiasi, khususnya atas penggunaan harga acuan LME dan faktor premium atas penjualan Zinc Oxide.

bahwa besaran harga jual yang telah diikat dengan pihak pembeli telah melalui mekanisme negosiasi harga. Pada proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding telah menunjukan kepada Terbanding terkait contoh proses negosiasi harga antara Pemohon Banding dengan pembeli melalui surel. Kemudian,

Pemohon Banding juga telah menunjukan kepada Terbanding bahwa terdapat proses negosiasi bahwa antara harga yang ditawarkan oleh Pemohon Banding menjadi berbeda dengan harga yang diikat. Data tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat pada proses persidangan;

7) Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak yang Telah Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019, Bahwa Sama Sekali Tidak Terdapat Koreksi Harga Penjualan

bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah secara regular melakukan pemeriksaan pajak atas Pemohon Banding. Namun demikian, sebagaimana hasil pemeriksaan pajak tahun 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019. Bahwa dari hasil seluruh pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, tidak pernah sekalipun pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan kepada pihak ketiga untuk dianggap sebagai penjualan kepada pihak hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, dalam hal Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184 ini tetap dipertahankan, koreksi ini tidak sejalan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP beserta Penjelasannya;

bahwa asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Pemeriksa. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

bahwa pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan petugas pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil pemeriksaan pajak dapat

dijadikan dasar bagi pemeriksa dalam melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa hal Pemeriksa memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di mana salah satu tujuannya adalah melakukan pembinaan, juga ditegaskan dan diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015) yang menyebutkan sebagai berikut:

“i. melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban

perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;”

bahwa dengan demikian, apabila Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184 tetap dipertahankan maka Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksanakan pembinaan kepada Pemohon Banding karena tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan UU Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Pemohon Banding;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut: “Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Pemohon Banding semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

b. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

8) Terbanding Belum Menjalankan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) Untuk Tujuan Perpajakan

bahwa lebih lanjut, pada tabel 2 di atas, terdapat juga koreksi penjualan ekspor atas pembeli-pembeli yang berdomisili di luar negeri. Dalam hal ini Pemohon Banding telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dan menujukan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa (butir argumentasi 2.2.2.3. di atas). Namun demikian, justru dalam hal ini pihak Terbanding yang nyata-nyata belum melaksanakan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara-negara mitra perjanjian di mana pembeli berdomisili, terdapat klausul pertukaran informasi (exchange of information) yang berbunyi sebagai berikut:

“The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the

determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.” bahwa untuk itu, sekiranya menjadi bahan pertimbangan bahwa dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan No. 1118/B/PK/PJK/2017 antara PT Jembayan Muarabara melawan Direktur Jenderal Pajak, telah diputuskan oleh Majelis Mahkamah Agung bahwa koreksi yang tidak dilaksanakan prosedur konfirmasi melalui exchange of information-pun telah dinyatakan dibatalkan oleh Majelis Mahkamah Agung. Berikut adalah kutipan dari Putusan tersebut:

“Karena wewenang DJP hanya atas Pemohon Banding Indonesia, protokol yang benar adalah melalui exchange of information (“EOI”) seperti yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura; bahwa melanjutkan poin di atas, prosedur yang benar adalah DJP (selaku competent authority of Indonesia) meminta dokumen-dokumen tersebut melalui prosedur EOI sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (“P3B”) antara Indonesia dengan Singapura karena kewajiban perpajakan TET adalah kepada Inland Revenue Authority of Singapore (“IRAS”) dan bukan ke DJP …

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali…”

9) Atas Transaksi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Telah Dicantumkan Dalam Dokumentasi Transfer Pricing, dan Transaksi Hubungan Istimewa Tersebut Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa terkait transaksi Pemohon Banding penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, telah didokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing tahun pajak 2017 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa pada tanggal 28 Oktober 2021.

bahwa berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing tahun pajak 2017, atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang merupakan afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Justru Pihak Pembeli pada

perkara a quo (sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 dan Tabel 2) nyata-nyata bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas maka menurut pendapat Pemohon Banding, adapun rincian penghitungan adalah sebagai berikut:

I. ue -— me ——

Mo Pengama rts sre agar Sun

HATE MAA SA fake th .

a ro Pan "

Le Penataan, Pur sta 5 i 4

Fe Pera Toman ai at fi 3

bi MPa : i

PN et 3 :

Ange Pas 3 toa : I

2 Kerah RESI => : :

mara tt Ps : :

EATON EES Lele t ot ne Matta

1. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022; dan

4. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Penutup

bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dan pembuktian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan; bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 70/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 4 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Februari 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024, namun diajukan tanpa disertai alasan-alasan yang jelas, antara lain sebagaimana fakta yang dicantumkan dalam Bagian I Angka 2;

e. Surat banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Wedi, wakil pemohon banding. Penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

i. Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

PENDAPATTERBANDINGATASKETIDAKJELASANDASAR PERMOHONAN BANDING DALAM SURAT BANDING

1. Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

a. Alasan pertama Pembuktian Pemohon Banding telah memenuhi seluruh syarat yang diamanatkan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, hanya mengulang- ulang pernyataan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Tidak ada satu pun dasar fakta yang menjadi dasar pembentuk dasar simpulan Pemohon Banding mengenai terpenuhinya seluruh syarat sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

b) Pemohon Banding tidak menanggapi data dan fakta yang disampaikan Terbanding dalam lampiran SPUH (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-1)

b. Alasan kedua, Syarat Pertama terpenuhi: Dimana Pinjaman seluruhnya berasal dari dana pemilik Pemegang Saham (Pemohon Banding) sendiri dan bukan berasal dari Pihak Lain;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa sebagaimana tanggapan atas alasan pertama, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Tidak ada satu pun dasar fakta yang menjadi dasar pembentuk dasar simpulan Pemohon Banding mengenai terpenuhinya seluruh syarat sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

b) Pemohon Banding tidak menanggapi dan tidak menguraikan lebih lanjut terkait alasan bahwa uang masuk sebesar Rp1.012.038.359.459 tidak digunakan kembali dalam aktivitas operasional dan menjadi dana pemegang saham atau saldo laba sebesar Rp258.683.520.102 yang menjadi dana pemegang saham. Terdapat perbedaan nilai yang dijadikan dasar argumen Wajib Pajak menunjukkan ketidakkonsistenan Wajib Pajak dalam menentukan nilai dana pemegang saham yang sebenarnya sebagaimana pendapat Terbanding dalam lampiran SPUH (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-1)

c) Pemohon Banding tidak menanggapi data dan fakta yang disampaikan Terbanding terkait dengan adanya pinjaman Wajib Pajak dari Bank dengan nilai saldo Rp242.412.904.619 sebagaimana pendapat Terbanding dalam lampiran SPUH (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-1)

d) Pemohon Banding tidak menanggapi data dan fakta yang disampaikan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan keuangan Wajib Pajak, terdapat data adanya kenaikan hutang bank sebesar Rp100.392.274.631 pada arus kas dalam aktivitas pendanaan dalam lampiran SPUH (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-1)

c. Alasan ketiga, Syarat Kedua terpenuhi: Dimana Pemohon Banding selaku Pemberi Pinjaman telah menyetorkan seluruhnya Modal yang Seharusnya Disetor;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa sebagaimana tanggapan atas alasan pertama, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Tidak ada satu pun dasar fakta yang menjadi dasar pembentuk dasar simpulan Pemohon Banding mengenai terpenuhinya seluruh syarat sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

b) Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum dan dasar fakta tentang keterkaitan antara Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

c) Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak secara jelas menguraikan dasar penafsiran atas ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 namun Pemohon Banding dengan sengaja mengutip tentang ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang secara jelas mengatur tentang Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimaksud dalam Pasal 64:

a. Berbentuk Perseroan Terbuka

b. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen),

padahal status Pemohon Banding bukan Perusahaan Terbuka dan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia;

d. Alasan keempat, Syarat Ketiga terpenuhi: Dimana Pemegang Saham (Pemohon Banding selaku pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi);

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa sebagaimana tanggapan atas alasan pertama, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

bahwa Pemohon Banding mengutip pendapat Terbanding dalam halaman 3 SPHP nomor S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 yang menyebutkan sebagai berikut: "Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, PT Indo Lysaght menunjukkan jumlah penghasilan neto komersial sebesar 72.855.629.354 atau tidak

dalam keadaan merugi”, namun Pemohon Banding tidak mengutip secara keseluruhan halaman 3 SPHP Terbanding, yaitu terdapat tabel kesimpulan bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tara ALA

Poa | ay . barapa | Paha

"ana abot Beas ep ute pon

PE Pd et Sa Pir ah Una :

lan = baw |e

Domed bp aban hea ue. epi ee .

ee Des MAN Ia P5 5 aa Lara | :

re ele AN ce Pa MEI

PN PN NN KN :

S PLTSTI7 IT frac: Po

net para Benua | ka kn. Ama saj ..

bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai dasar pemahaman tentang Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

e. Alasan kelima, Syarat Keempat terpenuhi: Dimana Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman (dalam hal ini PT CRI), sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa sebagaimana tanggapan atas alasan pertama, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

bahwa Pemohon Banding mengutip pendapat Terbanding dalam halaman 3 SPHP nomor S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 yang menyebutkan sebagai berikut: "Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, PT Citra Resins Industries menunjukkan jumlah penghasilan neto komersial sebesar (13.247.607.731) atau dalam keadaan merugi, sehingga kondisi keuangan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”, namun Pemohon Banding tidak mengutip secara keseluruhan halaman 3 SPHP

Terbanding, yaitu terdapat tabel kesimpulan bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

vp PALI La

INA . wy . Meyer : Panas

NAN | Maa PN aa HA Ket PN HN

PE Pd et Sa Pir ah Una :

lan = baw |e

Dome post tea Aa poli oe ea °

es rc P5 5 aa Lara | "

Ke aa Te LAN NN PO Median Tenganan TA SAN PEP Na ~ | ~

At Aa "

KOES IST pep or ype, eT . — ~

net para Benua | ko kb Raga "ag "

bahwa Patut diduga bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai dasar pemahaman tentang Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

f. Alasan keenam, Pembuktian bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mendapatkan pembayaran bunga pinjaman dari PT CRI

Ketidakjelasan dasar hukum:

a) Sebagaimana tanggapan atas alasan pertama, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

b) Pemohon Banding mencampurkan asas kepastian hukum yang diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, wewenang Terbanding dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU KUP, wewenang Terbanding dalam melakukan pemeriksaan kantor kepada Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana diatur di Pasal 29A UU KUP, dan kewajiban Terbanding melalui pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur di Pasal 11 PMK 17 tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184 tahun 2015 kemudian melakukan interpretasi secara bebas tanpa mengikuti kaidah/norma yang berlaku untuk dan

menjadikan interpretasi tersebut sebagai ketidakjelasan dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

Ketidakjelasan dasar fakta

a) Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mendapatkan pembayaran bunga pinjaman dari PT CRI dan lebih lanjut menyampaikan penjelasan tentang PT CRI. Apa yang disampaikan Pemohon Banding tidak secara terang menjelaskan tentang korelasi antara pembayaran bunga dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 secara jelas mengatur “Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”, tidak ada pengaturan tentang ada tidaknya pembayaran bunga dari debitur kepada kreditur. Hal ini dapat diduga bahwa Pemohon Banding mencoba mengaburkan sengketa dengan hal-hal di luar sengketa;

b) Lebih lanjut Pemohon Banding juga tidak menjelaskan apa kaitan dan persesuaian fakta antara pokok sengketa dalam Putusan Hakim Agung Nomor No. 800/B/PJK/2012 tanggal 18 Juli 2017 yang dituliskan dengan materi pokok sengketa Pemohon Banding serta dasar hukum penggunaan dasar hukum pendapat Hakim Agung Mahkamah Agung untuk menjelaskan dalil Pemohon Banding. Berdasarkan hal itu, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat alasan hukum, formal dan material, untuk menggunakan materi muatan dalam Putusan Hakim Agung dimaksud untuk menjelaskan dalil Pemohon Banding dan tidak terdapat alasan hukum untuk digunakan menyelesaikan sengketa Pemohon Banding (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-7)

c) Pemohon Banding tidak menjelaskan bagian dari salinan Putusan Hakim Agung yang menjadi sumber rujukan Pemohon Banding namun dari hasil pencarian Terbanding, diduga Pemohon Banding merujuk pada paragraf ke-1 dari halaman 37 Salinan Putusan Hakim Agung Nomor No. 800/B/PJK/2012 tanggal 18 Juli 2017. Berdasarkan penelitian salinan Putusan Hakim Agung,

fakta yang dirujuk oleh Pemohon Banding adalah materi muatan penjelasan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Peninjauan Kembali yang menjadi bagian dari ALASAN PENINJAUAN KEMBALI (vide halaman 37 Salinan Putusan) dan karenanya bukan merupakan bagian dari PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM AGUNG (vide mulai halaman 54 Salinan Putusan);

d) Dalil Pemohon Banding mengandung ketidakjelasan karena tidak menguraikan persesuaian dasar fakta tindakan Termohon Banding dalam melakukan koreksi perhitungan harga transaksi untuk tahun pajak dengan dasar hukum yang menjadi bagian dari dasar permohonan Pemohon Banding. Dalil Pemohon Banding tidak menjelaskan pokok pengaturan dalam norma hukum yang menjadi dasar hukum dalil Pemohon Banding, yang berdasarkan fakta telah bertentangan dengan pokok pengaturan norma hukum dimaksud Pemohon Banding;

e) Berdasarkan asas nit agit exemplum litem quo lite resolvit, menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut, dan asas judicandum est legibus non exemplis, maka putusan harus dibuat berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh;

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman Penghasilan dari Luar Usaha

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas atas dasar penafsiran tentang alasan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 Pasal 5 huruf c, Pemohon Banding selalu mengulang pernyataan sebagaimana dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Tidak ada satu pun dasar fakta yang menjadi dasar pembentuk dasar simpulan Pemohon Banding mengenai terpenuhinya ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 Pasal 5 huruf c;

b) Pemohon Banding tidak menanggapi data dan fakta yang disampaikan Terbanding dalam lampiran SPUH, berdasarkan Laporan Arus Kas diketahui bahwa terdapat arus kas dari kenaikan utang bank sebesar Rp100.392.274.631

dan terdapat pembayaran deviden kas sebesar Rp34.959.069.950 di tahun 2017, sehingga patut diduga bahwa atas deposito yang ditempatkan tersebut berasal dari pinjaman bank yang digunakan juga untuk pembayaran deviden di tahun 2017;

3. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

a. bahwa alasan pertama Pemohon Banding (Menurut Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Kewenangan Terbanding Untuk Melakukan Koreksi Transfer Pricing Hanya Dapat Dilakukan Dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Hubungan Istimewa dan Tidak Sesuai Dengan Prinsip PKKU) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

a) Materi muatan dasar hukum mengandung ketidakjelasan karena Pemohon Banding menuliskan norma hukum atas ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh sebagai dasar membangun dalil, namun Pemohon Banding tidak menjelaskan faktor penyebab keadaan Hubungan Istimewa mana yang digunakan sebagai dasar hukum, sementara dalam norma hukum pengaturan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diatur bahwa (1) keadaan Hubungan Istimewa dapat dibentuk 3 (tiga) faktor sebab pembentuk keadaan Hubungan Istimewa dan (2) Hubungan Istimewa dapat membentuk keadaan akibat;

b) Dasar hukum mengandung ketidakjelasan karena tidak secara lengkap ditulis dan dibahas oleh Pemohon Banding terkait norma hukum pengaturan keadaan Hubungan Istimewa dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Pemohon Banding mengungkapkan dalam dasar permohonan mengenai adanya dasar fakta yang menjadi dasar simpulan Terbanding yang dituangkan dalam SPUH mengenai keadaan hubungan istimewa adalah fakta kondisi transaksi tidak dilakukan dalam keadaan bebas. Dasar Fakta Terbanding yang menjadi dasar simpulan Terbanding tidak pernah dijawab atau ditanggapi Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan ketidakselarasan antara SPUH dan Tanggapan Wajib Pajak atas SPUH;

b) Tidak ada satu pun dasar fakta yang menjadi dasar pembentuk dasar simpulan Terbanding mengenai keadaan hubungan berdasarkan penguasaan melalui manajemen sebagai diatur dalam norma pasal 18 ayat 4 huruf b serta diberitahukan dalam SPUH, yang (1) ditulis Pemohon Banding dalam Surat Banding dan (2) ditanggapi pada saat pembahasan atas (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-1)

c) Atas ketidakjelasan dalil Pemohon Banding, Terbanding menduga bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi Pemohon Banding dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa berdasarkan ketentuan norma hukum Pasal 18 Ayat 4 huruf (a) UU PPh semata saja.

b. Alasan kedua Pemohon Banding (Pembuktian Bahwa Transaksi a Quo Merupakan Penjualan yang Dilakukan Kepada Pihak Ketiga, yang Nyata-Nyata Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di dalam tanggapan atas alasan pertama Pemohon Banding. Termohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan antara makna Hubungan Istimewa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan dengan kondisi Pemohon Banding. Materi muatan dasar hukum tidak jelas karena Pemohon Banding menulis norma hukum ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UU PPh sebagai dasar membangun dalil namun tidak menjelaskan faktor penyebab keadaan Hubungan Istimewa;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Pemohon Banding menjelaskan dasar fakta mengenai struktur kepemilikan Pemohon Banding namun terdapat ketidaksesuaian dengan dasar hukum yang didalilkan. Dasar fakta yang ditunjukkan Pemohon Banding tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya. Ketidakjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila Terbanding hendak melakukan pembuktian terkait ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh terkait hubungan istimewa namun Pemohon Banding tidak menjelaskan detail pasal yang digunakan yakni Pasal 18 ayat (4) huruf a dan/atau b dan/atau c;

b) Atas upaya pembuktian yang setengah-setengah dan tidak memperhatikan kesesuaian antara norma hukum dan dasar fakta, maka Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak jelas (obscure) dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

bahwa Selain ketidakjelasan hubungan antara dasar fakta dan dasar hukum, Terbanding menduga terdapat niat tidak baik dari Pemohon Banding dengan menunjukkan dasar fakta yang bersumber dari kegiatan pemeriksaan. Pemohon Banding tidak menghormati proses yang terjadi pada saat penyelesaian keberatan dengan tidak mendasarkan kepada fakta yang terjadi pada saat proses keberatan (yakni proses saat pengajuan Surat Keberatan, SPUH, Tanggapan atas SPUH);

c. Alasan ketiga Pemohon Banding (Pembuktian Dengan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pihak Lawan Transaksi, Surat Pernyataan Pihak Lawan Transaksi, dan/atau Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Dari Data Base Orbis Sebagaimana Dimintakan oleh Terbanding) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar hukum terkait penjelasan atas alasan ketiga sehingga Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan Pemohon Banding. Pemohon Banding merujuk dasar fakta yang tertuang di dalam alasan ketiga, namun Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum apa yang ingin dijelaskan oleh Pemohon Banding;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Informasi mengenai fakta dalam alasan ini membuat alasan Pemohon Banding makin tidak jelas mengenai fakta yang menjadi dasar alasan (posita) bahwa transaksi dilakukan dalam keadaan bebas dan tidak terikat serta saling tergantung, apalagi tidak dijelaskan apa dasar hukum yang menjadi dasar hukum fakta;

b) Konfirmasi para pihak yang terlibat dalam transaksi bukti kompeten sehingga informasinya tidak mempunyai alasan hukum untuk disebut sebagai alat bukti

sah sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Penjelasan ketiga juga tidak memiliki kejelasan;

c) Selain ketidakjelasan hubungan antara dasar fakta dan dasar hukum, Termohon Banding menduga terdapat niat tidak baik Pemohon Banding dengan tidak memedulikan proses yang terjadi pada saat penyelesaian keberatan. Faktanya, alih-alih menanggapi penjelasan Terbanding terkait pokok sengketa sebagaimana tertuang di dalam SPUH, Pemohon Banding memberikan bantahan (dalam Surat Tanggapan atas SPUH) yang tidak selarasdengan penjelasan Termohon Banding. (sesuai dengan bukti pendukung sesuai Lampiran nomor P-1)

d. Alasan keempat Pemohon Banding (Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bunyi Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding menggunakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh sebagai dasar hukum terkait penjelasan atas alasan keempat. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam penggunaan dasar hukum Pemohon Banding mengingat ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh digunakan untuk transaksi jual beli harta sedangkan pokok sengketa adalah persediaan produk hasil produksi. Atas ketidakselarasan tersebut, Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan Pemohon Banding dalam menggunakan pasal 10 ayat (1) UU PPh sebagai dasar hukum alasan (posita) keempat;

Ketidakjelasan dasar fakta:

bahwa Pemohon Banding tidak menuliskan dasar fakta yang memberikan kejelasan atas penggunaan norma Pasal 10 ayat 1 UU PPh sebagaimana ditulis dalam Surat Banding Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan Pemohon Banding atas penggunaan norma hukum Pasal 10 ayat 1 UU PPh sebagai dasar hukum atas alasan (posita) Pemohon Banding. Atas ketidaklengkapan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa alasan (posita) PEMOHON BANDING tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

e. Alasan kelima Pemohon Banding (Dasar Koreksi Terbanding (Dalam Hal ini Pemeriksa) Justru Menggunakan Ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 yang Belum Berlaku Untuk Tahun Pajak 2017 Bahkan Telah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Melalui Ketentuan PMK-172 Tahun 2023 ) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menjelaskan materi muatan alasan kelima yang menyatakan bahwa Terbanding tidak tepat dalam menggunakan PMK-22 Tahun 2020 yang belum berlaku untuk tahun pajak 2017 dan telah dicabut melalui PMK-172 Tahun 2023. Pemohon Banding sepatutnya menunjukkan dasar hukum yang mengatur bahwa Termohon Banding harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada periode tahun pajak yang diperiksa. Namun karena ketiadaan dasar hukum Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat mengetahui maksud dan tujuan Pemohon Banding;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Pemohon Banding menggunakan informasi yang tercantum di dalam lampiran SPHP nomor S- 00005 /RIKSIS /WPJ .334 /2022 tanggal 30 November 2022 sebagai dasar fakta terkait penjelasan atas alasan kelima. Terbanding sudah menjelaskan tentang keberlakuan PMK-22 tahun 2020 dan alasan mengapa Terbanding menggunakan PUU tersebut. Penjelasan TERBANDING tertuang di dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), namun sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding tidak pernah membantah atau menanggapi penjelasan Terbanding;

b) Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju di dalam pembahasan atas SPUH dan memberikan tanggapan tertulis dengan materi muatan yang sama dengan Surat Keberatan. Lebih lanjut, PMK-172 tahun 2023 belum berlaku pada saat diterbitkannya SPUH tanggal 8 Desember 2023 yang menjadi dasar pembentukan KTUN dibuat oleh Termohon Banding. Maka, Terbanding menyatakan bahwa alasan (posita) kelima PEMOHON BANDING adalah tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi “Banding diajukan dengan

disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”

bahwa selain ketidakjelasan hubungan antara dasar fakta dan dasar hukum, Terbanding menduga terdapat niat tidak baik Pemohon Banding dengan tidak memedulikan proses yang terjadi pada saat penyelesaian keberatan;

bahwa faktanya, alih-alih menanggapi penjelasan Termohon Banding terkait pokok sengketa sebagaimana tertuang di dalam SPUH, Pemohon Banding memberikan bantahan (Surat Tanggapan atas SPUH) yang tidak selaras dengan penjelasan Terbanding;

f. Alasan keenam Pemohon Banding (Pemohon Banding Bertransaksi Dengan Pihak Ketiga atau Pihak Independen, Disertai Dengan Proses Negosiasi Harga ) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menjelaskan materi muatan alasan keenam yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak ketiga atau independen disertai dengan proses negosiasi harga. Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan alasan (posita) keenam;

Ketidakjelasan dasar fakta:

bahwa Pemohon Banding menjelaskan dasar fakta berupa proses negosiasi harga melalui surat elektronik, namun Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan Pemohon Banding. Simpulan Pemohon Banding atas dasar fakta adalah kabur karena mengandung kekeliruan kerangka pikir, salah satunya contradtio in terminis atau contradiction in terms karena terdapat pertentangan materi alasan karena Pemohon Banding dalam alasan ini mendalilkan bahwa praktik perhitungan dan penetapan dilakukan berdasarkan proses negosiasi harga namun dalam alasan lain mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa berdasarkan ketentuan norma Pasal 18 Ayat 3 UU PPh semata saja;

bahwa Perkiraan Terbanding atas pokok materi muatan Alasan ke-6 (enam) Pemohon Banding

a) Terbanding menilai bahwa materi muatan Alasan Permohonan Banding ke-6 Pemohon Banding adalah tidak jelas, namun dalam upaya memberikan tanggapan atas pokok materi muatan Alasan Pemohon Banding, dalam kerangka penghormatan Terbanding atas persidangan pada Pengadilan Pajak, maka terlebih dahulu Termohon Banding membuat perkiraan atas pokok materi muatan Alasan ke-6 dan penjelasan Pemohon Banding, dengan simpulan sebagai-berikut:

1) Kebijakan Formula Perhitungan harga jual Pemohon Banding ditetapkan pengurus Pemohon Banding dalam keadaan bebas dan mandiri serta formula perhitungan telah sesuai kelaziman praktik kegiatan usaha sejenis;

2) Pemohon Banding membuktikan bahwa praktik kegiatan penghitungan dan penetapan harga jual transaksi dilakukan dalam keadaan bebas dan mandiri karena berdasarkan hasil proses negosiasi harga. Tanggapan Terbanding atas ketidakbenaran materi muatan perkiraan pokok Alasan ke-6 Pemohon Banding akan disampaikan pada bagian terpisah dari SUB ini;

g. Alasan ketujuh Pemohon Banding (Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak yang Telah Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019, Bahwa Sama Sekali Tidak Terdapat Koreksi Harga Penjualan) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding mencampurkan asas kepastian hukum yang diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, wewenang Terbanding dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU KUP, wewenang Terbanding dalam melakukan pemeriksaan kantor kepada Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana diatur di Pasal 29A UU KUP, dan kewajiban Terbanding melalui pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur di Pasal 11 PMK 17 tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184 tahun 2015 kemudian melakukan interpretasi secara bebas tanpa mengikuti kaidah/norma yang berlaku untuk dan menjadikan interpretasi tersebut sebagai ketidakjelasan dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

Ketidakjelasan dasar fakta:

bahwa dalil Pemohon Banding mengandung ketidakjelasan karena tidak menguraikan persesuaian dasar fakta tindakan Termohon Banding dalam melakukan koreksi perhitungan harga transaksi untuk tahun pajak dengan dasar hukum yang menjadi bagian dari dasar permohonan Pemohon Banding. Dalil Pemohon Banding tidak menjelaskan pokok pengaturan dalam norma hukum yang menjadi dasar hukum dalil Pemohon Banding, yang berdasarkan fakta telah bertentangan dengan pokok pengaturan norma hukum dimaksud Pemohon Banding;

h. AlasankedelapanPemohon Banding(TerbandingBelum MenjalankanPertukaran Informasi/Exchange of Information Untuk Tujuan Perpajakan) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menjelaskan materi muatan alasan kedelapan yang menyatakan bahwa Terbanding belum menjalankan pertukaran informasi (exchange of information (EoI)) untuk tujuan perpajakan. Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan alasan (posita) kedelapan karena Pemohon Banding tidak mendalilkan dasar hukum yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melaksanakan EoI;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Materi muatan alasan ke-8mengandung ketidakjelasan karena tidak menguraikan apa pokok materi muatan dasar permohonan yang akan dijelaskan dengan alasan ini. Alasan juga tidak jelas karena tidak didukung dasar hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dasar fakta untuk mendalilkan bahwa Terbanding telah tidak benar karena tidak melakukan kegiatan EoI. Alasan Pemohon Banding mengenai kegiatan EoI yang dimaksud Pemohon Banding dilakukan Terbanding juga tidak jelas jenis yang dimaksud, apakah yang dimaksud Pemohon Banding EoI berdasarkan permintaan, EoI pengiriman data/informasi berdasarkan inisistif sendiri atau jenis EoI yang lain? Ketidakjelasan ini membuat Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan alasan (posita) kedelapan;

b) Pemohon Banding juga tidak menjelaskan apa kaitan dan persesuaian fakta antara pokok sengketa dalam Putusan Hakim Agung Nomor No.1118/B/PK/PJK/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang dituliskan dengan materi pokok sengketa Pemohon Banding serta dasar hukum penggunaan dasar hukum pendapat Hakim Agung Mahkamah Agung untuk menjelaskan dalil Pemohon Banding. Berdasarkan hal itu, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat alasan hukum, formal dan material, untuk menggunakan materi muatan dalam Putusan Hakim Agung dimaksud untuk menjelaskan dalil Pemohon Banding dan tidak terdapat alasan hukum untuk digunakan menyelesaikan sengketa Pemohon Banding;

c) Pemohon Banding tidak menjelaskan bagian dari salinan Putusan Hakim Agung yang menjadi sumber rujukan Pemohon Banding namun dari hasil pencarian Terbanding, diduga Pemohon Banding merujuk pada paragraf ke-1 dan ke-2 dari halaman 46 Salinan Putusan Hakim Agung Nomor No. 1118/B/PK/PJK/2017 tanggal 18 Juli 2017. Berdasarkan penelitian salinan Putusan Hakim Agung, fakta yang dirujuk oleh Pemohon Banding adalah materi muatan penjelasan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Peninjauan Kembali yang menjadi bagian dari ALASAN PENINJAUAN KEMBALI (vide halaman 45 Salinan Putusan) dan karenanya bukan merupakan bagian dari PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM AGUNG (vide mulai halaman 83 Salinan Putusan);

d) Berdasarkan asas nit agit exemplum litem quo lite resolvit, menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut, dan asas judicandum est legibus non exemplis, maka putusan harus dibuat berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh;

i. Alasan kesembilan Pemohon Banding (Atas Transaksi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Telah Dicantumkan Dalam Dokumentasi Transfer Pricing, dan Transaksi Hubungan Istimewa Tersebut Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) adalah tidak jelas;

Ketidakjelasan dasar hukum:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk menjelaskan materi muatan alasan kesembilan yang menyatakan bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah dicantumkan dalam dokumentasi transfer pricing, dan transaksi hubungan istimewa tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan alasan (posita) kesembilan karena Pemohon Banding tidak mendalilkan dasar hukum yang menyatakan bahwa transaksi yang tercantum di dalam dokumentasi transfer pricing telah memenuhi PKKU;

Ketidakjelasan dasar fakta:

a) Alasan Pemohon Banding mengandung ketidakjelasan karena tidak menguraikan pokok materi muatan yang akan diterangkan. Alasan juga tidak menjelaskan dasar hukum untuk mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah patuh dalam menerapkan ketentuan PKKU dalam transaksi yang diakui Pemohon Banding sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, apakah Pasal 28 Ayat 11 UU KUP beserta seluruh Peraturan Perundang- undangan pelaksanaannya atau Pasal 18 Ayat 3 UU PPh beserta seluruh Peraturan Perundang-undangan pelaksanaannya?;

b) Alasan Pemohon Banding juga tidak menjelaskan apakah fakta Dokumentasi Transfer Pricing merupakan bagian dari dasar fakta dari Alasan ke-1, ke-2 dan ke-3 atau menjadi dasar fakta yang berbeda dengan Alasan ke-1, ke-2 dan ke- 3;

KESIMPULAN PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan 2, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsungselamaproses penyelesaiankeberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

NoPos yang DikoreksiKoreksi
(Dalam Rp)
1.Penghasilan Dari Luar Usaha9.078.084.717
2.Penyesuaian Fiskal Positif:
2.1Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman237.835.666
2.2Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan65.832.579.184

MENURUT TERBANDING

Simpulan Mengenai Pokok Materi Muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan Mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada Bagian I Surat Uraian Banding tentang Penelitian Persyaratan Formal, diketahui bahwa atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Februari 2024 telah diajukan tanpa disertai alasan- alasan yang jelas, sehingga dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai Terbanding sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 45 Undang-Undang Pengadilan Pajak, untuk dapat memberikan tanggapan dalam Surat Uraian Banding serta untuk menyediakan data dan informasi bagi Majelis Hakim agar dapat memeriksa dan mengadili Pokok Sengeta, maka Terbanding terlebih dahulu memberikan simpulan menurut pemahaman Terbanding mengenai pokok materi muatan Alasan

bahwa Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding, sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 bahwa Simpulan Terbanding mengenai Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding dibagi menjadi 2 (dua) bagian pokok materi muatan, sebagai berikut:

a. Pembuktian bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh syarat yang diamanatkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010

b. Pembuktian bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mendapatkan pembayaran bunga pinjaman dari PT CRI

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp237.835.666

bahwa Simpulan Terbanding mengenai Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding dibagi menjadi 1 (satu) bagian pokok materi muatan, sebagai berikut:

bahwa Pembuktian bahwa penempatan deposito dananya berasal dari sisa laba setelah pajak

3. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp65.832.579.184

bahwa Simpulan Terbanding mengenai Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding dibagi menjadi 5 (lima) bagian pokok materi muatan, sebagai berikut:

a. Keputusan Terbanding melakukan koreksi perhitungan pajak terutang berdasarkan koreksi perhitungan harga transaksi penjualan Pemohon Banding adalah tidak benar karena ketentuan PKKU hanya dapat diterapkan dalam penghitungan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa Transaksi penjualan Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa, dilakukan dengan pihak yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 huruf a UU PPh yang bersesuaian dengan dasar fakta menurut Pemohon Banding bahwa tidak terdapat kesamaan

nama pemegang saham dan nama pengurus badan usaha yang terlibat dalam transaksi serta fakta bahwa pembentukan harga transaksi adalah merupakan hasil negosiasi harga antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli. Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding juga tidak menjalankan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) untuk tujuan perpajakan dalam rangka mendapatkan data mengenai nama pemegang saham dan nama pengurus badan usaha luar negeri yang menjadi pembeli dalam transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding;

b. Perhitungan harga transaksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar karena perhitungan tidak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 UU PPh dan fakta bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

c. Norma hukum ketentuan PKKU dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding dalam menghitung harga wajar transaksi penjualan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 karena PMK 22 Tahun 2020 berlaku untuk perhitungan mulai Tahun Pajak 2020;

d. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak dan juga merupakan bagian dari Asas- asas Umum Pemerintahan yang Baik;

e. Pemohon Banding telah menerapkan ketentuan PKKU untuk transaksi dengan pihak yang menurut Pemohon Banding merupakan pihak yang mempunya hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana catatan penerapan PKKU Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing;

Tanggapan Terbanding atas Simpulan Terbanding Mengenai Pokok Materi Muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan Mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding

bahwa Sehubungan dengan pokok materi muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding berdasarkan simpulan mandiri Terbanding atas ketidakjelasan alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, Terbanding memberikan tanggapan atas ketidakbenaran materi muatan Dasar

Permohonan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13:

1) ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25:

1) ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

2) ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3) ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

4) ayat (3a), bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

5) ayat (6), bahwa apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

6) ayat (9), bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang dlterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham ltu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya dlsetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulltan

keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tlngkat suku bunga wajar;

Data dan Fakta

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Fungsional Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 382/WPJ.336/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Dari hasil pembahasan tersebut, diperoleh data atau informasi sebagai berikut:

Dasar Fakta dalam pemeriksaan:

a) Dana untuk dltransfer kepada PT CRI bukan sepenuhnya berasal dari dana pemegang saham. Hal ini dlbuktikan dari aliran dana yang dicatat dalam pembukuan Wajib Pajak;

b) Bahwa sesual dengan Akta Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, SH., MH. No 01 tanggal 4 Junl 2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar menyatakan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp40.000.000.000, sedangkan modal ditempatkan sebesar Rp10.000.000.000, sehingga modal yang seharusnya dlsetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman belum disetor seluruhnya;

c) Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 PT lndo Lysaght menunjukkan Jumlah penghasilan neto komersial sebesar 72.855.629.354 atau tidak dalam keadaan merugi;

d) Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 PT Citra Resins Industries (CRI) menunjukkan Jumlah penghasilan neto komersial sebesar (13.247.607.731) atau dalam keadaan merugi, sehingga kondisi keuangan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

e) Karena pinjaman yang diterima oleh PT Citra Resins Industries dari PT lndo Lysaght tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan syarat pinjaman tanpa bunga pada ketentuan pasal 12 ayat (1) PP 94 merupakan

syarat akumulatif, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

f) Suku bunga pinjaman mengacu pada suku bunga dari bank CIMB Niaga dimana Wajib Pajak Juga memperoleh kredit untuk pembiayaan L/C lmpor untuk tahun 2017. Sehingga suku bunga yang digunakan adalah suku bunga bank CIMB Niaga sebagai data pembanding internal untuk menguji kewajaran pembebanan bunga pinjaman dengan rate sebesar 10.25% p.a

bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman buku dan catatan dengan surat nomor:

• S-828/WPJ.33/2023 tanggal 25 Agustus 2023

• S-881/WPJ.33/2023 tanggal 15 September 2023

bahwa Terbanding telah menyampaikan undangan pembahasan dengan surat nomor UND-129/WPJ.33/2023 tanggal 24 Oktober 2023

bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan pembahasan, tim terbanding membuat Berita Acara Memenuhi Undangan Dalam Rangka Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.336/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mempertahankan pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pinjaman kepada anak perusahaan telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pernyataan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Dana pinjaman adalah dana Pemohon Banding sendiri, berasal dari nilai kas dari pengujian arus kas terdapat arus kas masuk sebesar RpRp1.012.038.359.459 berdasarkan pelunasan piutang dari pelanggan, terdapat saldo laba sebesar Rp220.182.199.482 per 31 Desember 2016;

b) Modal yang disetor Pemohon Banding adalah sebesar 25% dari Modal (sesuai UU PT) sehingga Pemohon Banding telah memenuhi seluruh Modal;

bahwa berdasarkan lapororan Arus Kas Pemohon Banding diketahui:

PT INDO LYSAGHT

(INDUK PERUSAHAAN SAJA)

LAPORAN ARUS KAS

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017

#Disajikan dalam Rupiah. kecuali dinyatakan laln)

Tahun yang Berakhir pada Tanggal

31 Desember

Catatan 2017 2016

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Fertil AG ML IE ni

Bari lap bah ake askL Stal - BRG GAS 239,

[WAAC eer akan ana 1 PE Bag 4958 Ou

a featin aR tatu. At : Sn 075 479) 2.600.427 239

Pengen po pera oan 232.139 IC LG tet

Bayan aan ana rasain av ae

Lea sa BI 5112183 1 BDU DET Isc

SANKSI RT Abst tetar GE 20: Tal FL le

FotM BAU A UL ata (66 267 TT tt ae al

Era: Lenyewualan tagihan | iar MAA PA TEL TP

Fane tac cap obevav an ma Cae? Lie Pho Slow a

Dasa ay van Taat aa Tera

Whang wiava can la “4s a A na Ap AT

Bisa asn hams c rayar PoP ERA an ee

Urs 3 paya- Doon ay bea DELS pea Te

Use ike penuaan DIA ors LAS ant

Aset anda Pb ee DAA

Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk}

aktivitas operasi (72.044.138.600) 19.919.275.999

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Rai pes alan asst tera; ovens asinan

Fercle ar fret teats . ppt ff. nly PTs Tae ot

Kas bersih yang diperoleh dari

(digunakan untuk} aktivitas investas| 9.353.698 191 £4,505 065.016)

Tahun yang Berakhir pada Tanggal

31 Desember

Catatan 2017 2016

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

SENI a Lp LA OG. 22.274 22° TTT RL Te

Fepeivc ape Ac TRF Raye rena aa ee Lo me 43

Para peran an pak bera asi BEE Led ts Dt aa

Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk]

aktivitas pendanaan 61.051 628 854 (4 939161 940)

KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS

DAN SETARA KAS (3.038.499.499) 110.475.049.043

bahwa berdasarkan akte perubahan anggaran dasar Pemohon Banding

bahwa Akta Notaris Mirah Dewi Rusllm Sukmadjaja, SH., MH. No 01 tanggal 4 Junl 2012 perihal Persetujuanperubahananggarandasar dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar menyatakan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp40.000.000.000, sedangkan modal ditempatkan sebesar Rp10.000.000.000,

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada

saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga pinjaman karena atas pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi syarat akumulatif ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010;

2) Berdasarkan laporan arus kas Pemohon Banding diketahui bahwa,

a) terdapat saldo kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp(72.044.138.600),

b) terdapat saldo kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp9.353.698.191, dan

c) saldo kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp61.051.628.854

d) Berdasarkan akumulasi saldo kas bersih dari 3 aktivitas tersebut, terdapat nilai saldo kas sejumlah Rp(1.638.811.555), sehingga atas alasan Pemohon Banding bahwa terdapat dana yang cukup berasal dari kas masuk tidak dapat diterima;

3) Pemohon Banding tidak menguraikan lebih lanjut terkait alasan bahwa uang masuk sebesar Rp1.012.038.359.459 tidak digunakan kembali dalam aktivitas operasional dan menjadi dana pemegang saham atau saldo laba sebesar Rp258.683.520.102 yang menjadi dana pemegang saham. Terdapat perbedaan nilai yang dijadikan dasar argument Pemohon Banding menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menentukan nilai dana pemegang saham yang sebenarnya;

4) Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pinjaman oleh Pemohon Banding dari Bank dengan nilai saldo Rp242.412.904.619;

5) Berdasarkan Laporan keuangan Pemohon Banding, terdapat data adanya kenaikan hutang bank sebesar Rp100.392.274.631 pada arus kas dalam aktivitas pendanaan sehingga patut diduga Pemohon Banding menggunakan dana dari pihak lain dalam transfer dana pinjaman kepada PT CRI (anak perusahaannya)

6) Akta Notaris Mirah Dewi Rusllm Sukmadjaja, SH., MH. No 01 tanggal 4 Juni 2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan

pemberitahuan perubahan anggaran dasar menyatakan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp40.000.000.000,sedangkan modal ditempatkan sebesar Rp10.000.000.000, sehingga modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman belum disetor seluruhnya;

7) Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dapat menerapkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 bahwa modal yang seharusnya disetor adalah “Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas” dan penjelasan ketentuan Pasal 65 ayat (1)

"Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:

a. Berbentuk Perseroan Terbuka;

b. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% ( empat puluh persen);”

bahwa Pemohon Banding tidak termasuk Perseroan Terbuka berdasarkan struktur kepemilikan saham Wajib Pajak dan tidak terdapat saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, sehingga atas penerapan ketentuan dan definisi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

8) Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang mengutip Putusan Mahkamah Agung nomor 800/B/PJK/2012 bagian pertimbangan hukum, Terbanding menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 800/B/PJK/2012 bagian pertimbangan hukum, diketahui sebagai berikut:

PERTEIB ASG HUKRUAI

Abii Cult SA Padang ba AA Porat Getta fete.

Alaska Asus ea Sanu

Po Bal hee Pe nah nu Sana han kta Ig pith. wei anne

Cann san Pls an Hanna chant Peck Sera saci Lahan dapur,

een Fe be Pai

Do Ee oe ee ee ee cee | Kaali

Puasa Berganda Pak ag marga Pa ha Sapta, puan na Patni

Pesan Gotihag ie Repitiet Dansa erie Pak anna 2 RED ATT

WROTE pong pal be Rho Ta tent Ree Wal Pan.k atas

Sun Boctchapoor, Pajak Lalat Ghose Baja Kenal Than, Lahan Bajak Bois

Bapa ee Dees ate FD Kla DEC inks anal Pisan Ip Bang

amar bertalnan Eos nan santa an tindak sar Sila dana “Ep

Se Se anna nba at Sana hepa dai Sata dara ho ata Saha peran Tu tar,

SA ata han nah dup ct gu ih peta bth Bens andil

Fate lee bie nah rik Pinte Isani Tah yag Ala

wo habe. merta lengan heen Pane pertinent ea

whetantonta Saassaal oo Kasal vl tua Draken loi Sangaa DE Tans S1:

ST Peagasilar, Parah:

Shenae. holo Cena ar, Sa EP pati wesehur alatas

Cd Suen perataan nendang dn Una ee Pemvalean Peang a ar,

berita DM BEETU MEME AL PAD AR asetat Inah Tessa basa nga bait

Udah.

Sena Ialah ar ada aa Ira Sean Tana Peak na Itu ha.

Pen an Peran and ha, hana suga pula hate kala alun mai

KE Bana na kan na Sata Pie dah pe aa ana,

bahwa berdasarkan kutipan Pertimbangan Hukum atas Putusan Mahkamah Agung nomor 800/B/PJK/2012 tidak terdapat kalimat “bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Pemeriksa tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum;" dalam bagian Pertimbangan Hukum sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

9) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menyatakan keberatan dan memohon kepada Majelis untuk meminta penjelasan kepada Pemohon Banding dasar pernyataan dalam kalimat tersebut untuk membuat terang dan jelas pernyataan

tersebut dan tidak mengaburkan data dan fakta yang sebenarnya;

10) Dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717;

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp237.835.666

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya; Angka 3 SE-46/PJ.4/1995 menyatakan bahwa dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%;

Angka 4 SE-46/PJ.4/1995 menyatakan bahwa dalam hal selain dibebani biaya bunga karena memiliki pinjaman yang berasal dari pihak ketiga, WP juga memiliki

dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya,maka besar biaya bunga yang bisa dijadikan pengurang dari penghasilan bruto WP tersebut adalah :

- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya,maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

Data dan fakta

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa, diketahui perhitungan Pemeriksa sesuai ketentuan SE-46/PJ.4/1995;

Perhitungan Pemeriksa:

ka baal Fa bp

bara

a hai Pi

0 MBR

yo AL

slo 2-4

lest po

fe Ata on per

Kan shay cen act

No Buigt Hala Lae pas iba

. freee Bea

BA an | rrr

Asp pat 4

aol | PaNaaa Haa

ut TI DAN NA TA

2 Sue

Neat or

Po er na

IL IA .

bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas Pemohon Banding

PT INDO LYSAGHT

(INDUK PERUSSH44n SAJA:

LAPORAK ARUS KAS ilarjutari

Tahun yarg berakhir paca Targgal 31 Desember 257

(Disajikar calam Rupiah. kecuali cinyatakan lain!

Tahun yarg Berakhir pada Tanggal

31 Desember

Catatar 207 20” E

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAK

Teqavhaia1 ak ies sawa cevh evear 26 4i8. 327 Ele A4 272

PeqvoLqe7 ves ta Is asn "ak cease id EKA SE “Tai ST AS ni

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi Pemeriksa berdasarkan proporsi biaya Bunga yang dapat dibebankan sesuai ketentuan angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995

2) Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang sama dengan pemeriksa yaitu SE-46/PJ.4/1995, sehingga tidak terdapat sengketa yuridis dalam penggunaan dasar hukum;

3) Atas alasan Pemohon Banding bahwa atas pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dalam hal dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak, dapat disampaikan bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas diketahui bahwa terdapat arus kas dari kenaikan utang bank sebesar Rp100.392.274.631 dan terdapat pembayaran deviden kas sebesar Rp34.959.069.950 di tahun 2017, sehingga patut diduga bahwa atas deposito yang ditempatkan tersebut berasal dari pinjaman bank yang digunakan juga untuk pembayaran deviden di tahun 2017;

4) berdasarkan penelitian atas perhitungan pemeriksa diketahui atas koreksi pemeriksa telah memperhatikan adanya nilai rata-rata Pinjaman setelah dikurangi nilai rata-rata deposito sehingga koreksi pemeriksa atas bunga pinjaman yang dapat dibebankan telah sesuai ketentuan;

5) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding setuju dengan perhitungan dan koreksi

pemeriksa atas biaya bunga pinjaman dan mempertahankan koreksi sebesar Rp237.835.666;

3. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp65.832.579.184

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 2

(1) Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

(2) Hubungan Istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh

lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain mengatur:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik;

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur:

Pasal 8

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 4

(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal

b. Penguasaan atau

c. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

(2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau kegiatan

(3) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dianggap ada apabila:

a. Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung

Pasal 9

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. Sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha

c. dalam industri tersebut;

d. Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

e. Melakukan analisis kesebandingan;

f. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

g. Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 13

(3) Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. Transaksi produk komoditas; dan

b. Transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding;

Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and The Prevention of Tax Evasion and Avoidance

Article 9

(1) Where

a. An enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

b. The same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, And in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly;

(2) Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State

– and taxes accordingly – profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterpriseof the first- mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then

that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other;

(3) The provisions of paragraph 2 shall not apply where judicial or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or wilful default;

Data dan Fakta

1) Pemohon Banding mempunyai perjanjian dengan The Honjo Chemical Corporation dan Kyokuto Metal Singapore Pte Ltd berupa Technology Transfer And marketing Agreement;

2) Berdasarkan data Orbis yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui bahwa The Honjo Chemical Corporation memiliki kepemilikan 100% atas Kyokuto Metal Singapore Pte Ltd

Pendapat Terbanding

1) Pokok Materi Muatan Pertama terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding;

bahwa Keputusan Terbanding melakukan koreksi perhitungan pajak terutang berdasarkan koreksi perhitungan harga transaksi penjualan Pemohon Banding adalah tidak benar karena ketentuan PKKU hanya dapat diterapkan dalam penghitungan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa Transaksi penjualan Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa, dilakukan dengan pihak yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 huruf a UU PPh yang bersesuaian dengan dasar fakta menurut Pemohon Banding bahwa tidak terdapat kesamaan nama pemegang saham dan nama pengurus badan usaha yang terlibat dalam transaksi serta fakta bahwa pembentukan harga transaksi adalah merupakan hasil negosiasi harga antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli. Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding juga tidak menjalankan Pertukaran Informasi

(Exchange of Information) untuk tujuan perpajakan dalam rangka mendapatkan data mengenai nama pemegang saham dan nama pengurus badan usaha luar negeri yang menjadi pembeli dalam transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding; Tanggapan Terbanding atas Dasar Hukum Pemohon Banding:

bahwa Transaksi penjualan Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa, dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 huruf b UU PPh dan tidak bersesuaian dengan dalil (Pasal 18 ayat 4 huruf a UU PPh) di dalam Surat Banding. Bahwa Pemohon Banding dengan niat tidak baik sengaja tidak menanggapi alasan Terbanding sejak dalam Pemeriksaan sehingga menciptakan unsur kesesatan berpikir (Logical Fallacy) di mana seolah-olah dasar hukum Hubungan Istimewa yang digunakan Terbanding adalah Pasal 18 Ayat 4 Huruf a. Bahwa dasar hukum Hubungan Istimewa yang sebenarnya digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 18 Ayat 4 Huruf b; bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memahami secara utuh rangkaian kata dalam materi muatan (subject matter atau onderwerp) norma hukum pengaturan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UU PPh yang menjadi Dasar Hukum Pemohon Banding, karena terdapat 3 (tiga) sub-materi muatan pengaturan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UU PPh dan Pasal 2 Ayat 2 UU PPN, yaitu:

a) Perbuatan hukum pembentuk atau penyebab keadaan Hubungan istimewa,

b) Keadaan Hubungan Istimewa,

c) Perbuatan hukum akibat pengaruh keadaan Hubungan Istimewa,

sehingga dasar hukum Pemohon Banding tidak lengkap dan mengakibatkan ketidakutuhan Dasar Hukum Pemohon Banding terkait pokok materi muatan pengaturan terkait keadaan hubungan istimewa dalam PUU yang berlaku, karena Pemohon Banding:

a) tidak menyebutkan 3 (tiga) perbuatan hukum penyebab keadaan hubungan istimewa, yaitu penyertaan modal, penguasaan, serta hubungan keluarga;

b) tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) P3B dan norma hukum ketentuan Pasal 28 Ayat 7 UU KUP dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN yang pada dasarnya mengandung materi muatan pokok pengaturan bahwa keadaan

hubungan istimewa adalah hubungan atau perikatan antar subyek hukum yang mengandung materi muatan perikatan dengan kondisi perikatan yang berbeda dengan (a) kondisi materi muatan perikatan antar pihak dalam hubungan biasa (normal relation) di pasar terbuka bebas (normal open market circumtances terms) yang lazim berlaku dan (b) materi muatan norma hukum perikatan dalam ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;

c) tidak menyebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku terdapat pokok pengaturan bahwa keadaan hubungan istimewa di antara para pihak yang bertransaksi atau dalam hal transaksi dipengaruhi oleh hubungan istimewa, mengakibatkan transaksi tidak dilakukan para pihak secara bebas dari pengaruh dan pengaturan dari pihak yang menguasai dan atau memiliki Wajib Pajak sehingga pihak-pihak yang bertransaksi tidak terpengaruh dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan serta tidak tergantung dalam pembuatan kebijakan;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding menyatakan bahwa Dasar Hukum Pemohon Banding tidak berkaitan dengan pokok materi muatan sengketa, tidak benar dan tidak lengkap sehingga secara material tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai Dasar Hukum dan digunakan sebagai Dasar Hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

Tanggapan Terbanding atas Dasar Fakta Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan norma hukum pengaturan mengenai hubungan istimewa terdapat pengaturan mengenai kerangka keterkaitan logis bersifat sebab-akibat antara keadaan hubungan istimewa dengan perbuatan penyebab dan perbuatan yang menjadi akibat keadaan hubungan istimewa. Pemohon Banding hanya menyampaikan data terkait fakta mengenai perbedaan nama pemegang saham dan nama pengurus di mana ini bukan merupakan fakta yang lengkap dan menyeluruh untuk membuktikan bahwa berdasarkan norma hukum peraturan terkait keadaan hubungan istimewa dalil Pemohon Banding adalah benar. Bahwa menurut Terbanding, dengan memperhatikan pokok materi muatan pengaturan terkait hubungan istimewa, tanggapan Terbanding atas dasar fakta Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Perbuatan hukum pembentuk atau penyebab keadaan Hubungan istimewa bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap materi muatan Dasar Permohonan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) fakta yang secara tidak tepat dijadikan Dasar Fakta oleh Pemohon Banding untuk mendalilkan bahwa transaksi penjualan tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, yaitu:

i. Terdapat Perbedaan Nama Pemegang Saham dan Pengurus Badan Usaha Pihak Pembeli dalam Transaksi Penjualan Pemohon Banding

bahwa dasar fakta yang menjadi alasan Pemohon Banding terkait Informasi mengenai perbedaan nama pemegang saham dan pengurus tidak dapat serta merta dibenarkan sebagai dasar fakta untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak dalam keadaan Hubungan Istimewa dengan para pembeli dan/atau transaksi penjualan Pemohon Banding tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa;

ii. Penentuan Harga Didasarkan Hasil Negosiasi Harga

bahwa dasar fakta yang menjadi alasan Pemohon Banding terkait adanya negosiasi dengan para pembeli dan/atau transaksi penjualan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak dalam keadaan Hubungan Istimewa dengan para pembeli dan/atau transaksi penjualan Pemohon Banding tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah tidak tepat dikarenakan tiga hal sebagai berikut:

(1) BahwaPemohon Bandingtidak memberikanpenjelasan untuk membuktikan kebenaran keberadaan negosiasi dalam proses transaksi dengan para pembeli dan/atau transaksi penjualan Pemohon Banding;

(2) sBahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana proses negosiasi dilakukan dalam proses transaksi dengan para pembeli dan/atau transaksi penjualan Pemohon Banding;

(3) Bahwa keberadaan negosiasi dalam proses transaksi dengan para pembeli dan/atau transaksi penjualan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai dasar fakta dikarenakan proses negosiasi tidak serta merta membuktikan bahwa Hubungan Istimewa tidak terjadi;

iii. Terbanding Tidak Melakukan Kegiatan Pertukaran Informasi dengan Negara

Mitra P3B (Exchange of Information)

bahwa dasar fakta yang menjadi alasan Pemohon Banding terkait proses Exchange of Information harus dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Bahwa dasar fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum;

(2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah kondisi yang menjadi pokok sengketa memenuhi syarat untuk dilakukan EoI menurut PUU dan tidak menjelaskan jenis EoI yang harus dilakukan oleh Terbanding;

(3) Bahwa Pemohon Banding dengan niat tidak baik menyampaikan dasar fakta yang tidak tepat sehubungan dengan putusan MA terkait EoI dikarenakan fakta yang dituliskan oleh Pemohon Banding bukan merupakan dasar pertimbangan hukum Hakim Agung. Bahwa materi muatan penjelasan Wajib Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali merupakan bagian dari ALASAN PENINJAUAN KEMBALI (vide halaman 45 Salinan Putusan) dan karenanya bukan merupakan bagian dari PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM AGUNG (vide mulai halaman 83 Salinan Putusan);

bahwa ketentuan mengenai EoI dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang disepakati Pemerintah RI dengan Pemerintah berbagai Negara dan Yurisdiksi, pada dasarnya disepakati dengan maksud untuk memberi ruang bagi badan administrasi pajak untuk saling bertukar informasi dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan fungsi inti administrasi dan pelaksanaan pertukaran informasi dilakukan berdasarkan kebutuhan setiap badan administrasi pajak yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan protokol pertukaran informasi, salah satunya permintaan EoI dilakukan dalam hal segala upaya berdasarkan kewenangan UU telah dilaksanakan dan badan administrasi pajak masih belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan, maka dapat dilakukan permintaan EoI. Dalam hal badan administrasi pajak Indonesia telah mendapat informasi yang cukup berdasarkan pelaksanaan kegiatan di dalam wilayahnya sendiri dan tidak membutuhkan bantuan informasi dari badan administrasi pajak dari negara mitra perjanjian, maka tidak terdapat kebutuhan apalagi kewajiban meminta bantuan informasi dari sumber luar negeri;

iv. Pemohon Banding Telah Menerapkan Ketentuan PKKU dalam Transaksi dengan

Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa berdasarkan Dokumen yang Disebut TP Doc;

bahwa dasar fakta yang menjadi alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding telah berdasarkan dokumen TP Doc adalah tidak tepat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum yang menyatakan bahwa fakta telah berdasarkan data dan informasi dalam TP Doc yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak dalam keadaan Hubungan Istimewa atau melakukan transaksi dengan pengaruh pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

(2) Bahwa Secara materiil, transaksi yang dicakup dalam materi muatan TP Doc, bukan merupakan transaksi penjualan yang diteliti oleh Terbanding

(3) Bahwa Secara formil, TP Doc tidak memenuhi syarat formal berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 antara lain: (1) Dokumen TP Doc tidak memberikan informasi mengenai saat tersedianya dokumen tersebut, (2) Dalam bagian Tujuan, Ruang Lingkup dan Batasan disebutkan bahwa dokumen yang dianggap sebagai TP Doc tersebut disusun untuk menguji penerapan prinsip PKKU, bukan sebagai dasar penerapan prinsip PKKU oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menggunakan TP Doc sebagai alat bukti, dan tidak terdapat alasan hukum bahwa materi muatannya dapat digunakan sebagai dasar pembuktian

Keadaan Hubungan Istimewa

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan antara kondisi transaksi penjualan Pemohon Banding dengan kondisi lazim praktik transaksi penjualan dalam pasar terbuka didapat fakta bahwa terdapat perbedaan kondisi dengan pokok perbedaan kondisi transaksi sebagai berikut:

i. Diketahui bahwa kegiatan operasi Pemohon Banding adalah pemindahan kegiatan operasional Kyokuto Metal Singapore dari Singapura ke Indonesia dalam hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam melakukan kegiatan usahanya, antara Pemohon Banding dengan Kyokuto Metal Singapore dipayungi dengan dokumen perjanjian Technology Transfer And Marketing

Agreement dari 3 pihak yaitu Pemohon Banding (PT Indo Lysaght, Kyokuto Metal Singapore dan The Honjo Chemical Corporation)

ii. Berdasarkan penelitian atas dokumen perjanjian Technology Transfer and

Marketing Agreement antara Wajib Pajak dengan Kyokuto Metal Singapore dan The Honjo Chemical Corporation diketahui fakta sebagai berikut:

(1) IL (Indo Lysaght) setuju untuk memulai produksi massa atas produk setelah sampel dari produk didistribusikan, dievaluasi dan diterima oleh pelanggan. IL hanya boleh mengubah kualitas dari bahan baku, permesinan dan peralatan setelah mendapat persetujuan awal dari HCC (The Honjo Chemical Corporation)

(2) Pemohon Banding tidak secara mandiri dalam melakukan proses produksi termasuk di dalamnya menentukan kualitas material, mesin dan peralatan tanpa persetujuan dari Honjo Chemical Corporation

(3) IL (Indo Lysaght) menjual produk zinc dust kepada pelanggan lama dari KMS (Kyokuto Metal Singapore) dan The Honjo Chemical Corporation dan pelanggan baru dan IL membayar royalti sesuai perhitungan yang ditentukan;

(4) Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menjual produknya kepada customer KMS dan menunjuk HCC sebagai selling agent di Jepang;

(5) Terkait dengan penunjukan HCC sebagai selling agent, terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menyampaikan keterangan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan. Dalam berita acara Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat entitas lain yang berfungsi sebagai selling agent atas pemasaran produk Pemohon Banding;

(6) Dalam menjalankan kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan kegiatan operasionalnya kepada KMS dan membolehkan manajemen KMS untuk melakukan supervisi di manajemen KMS;

(7) Terkait dengan penentuan harga, Pemohon Banding menggunakan acuan LME dengan premium pembeli dalam menentukan harga;

(8) Penentuan premium pembeli ditentukan berdasarkan nilai premium regional, contoh. Untuk pembeli Dunlop Indonesia (PT Sumi Rubber Indonesia) nilai premium berdasarkan nilai premium Jepang berdasarkan Dunlop Jepang; bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pemilihan pelanggan, lawan transaksi dan penentuan harga oleh Wajib Pajak tidak dilakukan secara independen maka mengakibatkan terjadinya hubungan istimewa;

Perbuatan hukum akibat pengaruh keadaan Hubungan Istimewa

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan bukti dan membuktikan bahwa transaksi penjualan dilakukan secara bebas dari pengaruh dan pengaturan dari pihak yang menguasai dan atau memiliki Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding tidak terpengaruh dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan serta tidak tergantung dalam pembuatan kebijakan;

bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat alat bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 69 UU AP yang mendukung keempat fakta yang disampaikan Pemohon Banding di atas sebagai Dasar Fakta. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi telah dilakukan sesuai dengan PKKU, maka Pemohon Banding seharusnya memberikan bukti khususnya untuk beberapa transaksi terbesar, (misalnya atas transaksi dengan S. Sumpran Chemicals Co. Ltd. dan PT Gajah Tunggal Tbk.,) bahwa kondisi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berbeda dengan kebiasaan materi perikatan dan open market circumstances, serta penetapan harga yang dilakukan Pemohon Banding dalam transaksinya telah dilakukan sebagaimana kelaziman praktik penetapan harga sesuai open commercial market terms, di mana Pemohon Banding mendalilkan telah sesuai karena merujuk kepada panduan dalam LME; bahwa sebaliknya, informasi mengenai dasar fakta Pemohon Banding yang tidak didukung alat bukti tersebut, tidak terkait dengan pokok sengketa yaitu keadaan hubungan istimewa dan perbuatan hukum terkait keadaan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 huruf b UU PPh, Pasal 4 Ayat 4 PMK Nomor 22 Tahun 2020 dan Pasal 28 Ayat 7 UU KUP jo. PSAK 7;

bahwa menurut Terbanding, fakta keadaan hubungan dan pelaksanaan perbuatan hukum terkait transaksi penjualan Pemohon Banding, adalah sebagai-berikut:

i. Fakta keadaan hubungan menurut Terbanding:

Materi muatan perikatan berbeda dengan ketentuan KUHPerdata dan kelaziman

ii. Fakta Perbuatan Pembentuk keadaan hubungan Istimewa

Penguasaan melalui manajemen diantaranya berdasarkan perjanjian dengan materi muatan sebagai-berikut:

iii. Fakta Perbuatan akibat keadaan hubungan Istimewa

(1) Fakta mengenai pelaksanaan perbuatan akibat pengaruh keadaan hubungan istimewa dalam transaksi penjulan

(2) Rangkaian tahapan pelaksanaan transaksi tidak utuh sebagaimana lazimnya, nego bukan untuk penetapan harga transaksi tapi layanan pendukung transaksi penjualan;

(3) Pemohon Banding tidak mempunyai kebijakan manajemen (management policy) sendiri dalam bentuk kebijakan formula penentuan harga transaksi penjualanpenjualan;

bahwa menurut Terbanding, pada akhirnya adalah Pemohon Banding tidak bebas dan dalam keterikatan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding pada saat melakukan transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Informasi mengenai simpulan fakta menurut Terbanding di atas telah disampaikan oleh Terbanding pada saat penanganan sengketa keberatan namun tidak pernah ditanggapi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, dapat disimpulkan bahwa Fakta yang disebutkan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU PP sehingga secara formal tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dan digunakan untuk tujuan pembuktian hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

bahwa Informasi mengenai fakta yang disampaikan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta sama sekali tidak membuktikan bahwa dasar simpulan Terbanding mengenai keadaan hubungan Istimewa dan transaksi penjualan Pemohon Banding yang dipengaruhi hubungan Istimewa, adalah dasar simpulan yang

tidak benar, karena tidak terdapat bukti dan pembuktian Pemohon Banding terkait keadaanhubunganIstimewayang disebabkan perbuatan penguasaan melalui manajemen dan pelaksanaan transaksi penjualan Pemohon Banding yang dipengaruhi hubungan istimewa;

2) Pokok Materi Muatan Kedua terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding Perhitungan harga transaksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar karena perhitungan tidak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 UU PPh dan fakta bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

Tanggapan Terbanding atas Dasar Hukum Pemohon Banding:

bahwa Penggunaan pasal 10 ayat 1 UU PPh oleh Pemohon Banding adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan pokok sengketa. Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

"Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, .... "

bahwa lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh kembali disebutkan bahwa:

"Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan."

bahwa materi muatan yang tertuang di dalam pasal 10 ayat (1) UU PPh adalah untuk jenis transaksi jual beli harta. Namun, objek yang menjadi sengketa adalah transaksi penjualan persedian hasil produksi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan pasal 10 ayat (1) UU PPh adalah tidak benar;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding menyatakan bahwa Dasar Hukum Pemohon Banding tidak berkaitan dengan pokok materi muatan sengketa sehingga secara material tidak terdapat alasan hukum

untuk dipertimbangkan sebagai Dasar Hukum dan digunakan sebagai Dasar Hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

Tanggapan Terbanding atas Dasar Fakta Pemohon Banding:

bahwa sehubungan dengan Pokok Materi Muatan Kedua Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perhitungan harga transaksi yang dilakukan Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh, terdapat ketidaklengkapan penjelasan Pemohon Banding karena di dalam penjelasan atas alasan (posita), Pemohon Banding tidak menuliskan Dasar Fakta yang memberikan kejelasan atas penggunaan norma pasal 10 ayat (1) UU PPh sebagaimana ditulis dalam Surat Banding Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat memahami maksud dan tujuan Pemohon Banding atas penggunaan norma hukum Pasal 10 ayat (1) UU PPh sebagai dasar hukum atas alasan (posita) Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, dapat disimpulkan bahwa Fakta yang disebutkan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU PP sehingga secara formal tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dan digunakan untuk tujuan pembuktian hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

3) Pokok Materi Muatan Ketiga terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding

bahwa norma hukum ketentuan PKKU dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding dalam menghitung harga wajar transaksi penjualan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 karena PMK Nomor 22 Tahun 2020 berlaku untuk perhitungan mulai tahun pajak 2020; Tanggapan Terbanding atas Dasar Hukum Pemohon Banding:

bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai keberlakuan PMK-22 tahun 2020 yang tidak selaras dengan tahun pajak yang diperiksa, Terbanding menyatakan bahwa PMK tersebut telah berlaku dan dapat digunakan pada saat pemeriksaan tahun pajak 2017 yang dilaksanakan pada saat berlakunya PMK-22 tahun 2020. Penjelasan Terbanding adalah sebagai berikut:

a) Ketentuan Pasal 27 PMK Nomor 22 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, mengatur bahwa: Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Materi muatan norma hukum dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020, secara sah telah berlaku dan secara hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi semua pihak, baik bagi Wajib Pajak (Pemohon Banding) maupun Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding), sejak diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020. PMK Nomor 22 Tahun 2020 tidak membuat norma hukum pengaturan pengecualian dalam materi muatan pengaturannya terkait penerapan ketentuan PKKU, sehingga dalam kerangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf (c) PMK Nomor 17 Tahun 2013 s.t.t.d.d. PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, secara hukum PMK Nomor 22 Tahun 2020 telah memiliki kekuatan mengikat bagi Terbanding dalam membuat temuan pemeriksaan sejak tanggal berlakunya PMK Nomor 22 Tahun 2020, termasuk untuk tahun pajak sebelum tanggal PMK diundangkan, sepanjang Terbanding masih mempunya kewenangan melakukan kegiatan pemeriksaan pajak sebelum tahun pajak 2020 dimaksud;

b) Dengan demikian, Terbanding wajib mematuhi materi muatan norma hukum dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020 dalam pembuatan simpulan temuan pemeriksaan pada saat telah berlakunya PMK Nomor 22 Tahun 2020 tersebut, karena telah memiliki kekuatan keberlakuan dan kekuatan mengikat yang sah, dengan maksud agar temuan Tim Pemeriksa Pajak memenuhi syarat sah berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf (c) PMK Tentang Pemeriksaan Pajak serta ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena temuan Tim Pemeriksa Pajak telah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang berlaku;

bahwa penilaian keberlakuan norma hukum dalam suatu peraturan didasarkan pada hasil penilaian mengenai daya laku peraturan dan daya guna materi muatan peraturan. Bahwa dalam penilaian mengenai keberlakuan (gelding) peraturan, maka suatu peraturan berdaya laku sepanjang dibentuk secara sah berdasarkan ketentuan formal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait

pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan secara material; bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan AUPB. Sehingga agar suatu keputusan menjadi sah menurut syarat yang diatur dalam Pasal 52 maka Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding menyatakan bahwa Dasar Hukum Pemohon Banding bukan merupakan Dasar Hukum sehingga secara formil tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai Dasar Hukum dan digunakan sebagai Dasar Hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

Tanggapan Terbanding atas Dasar Fakta Pemohon Banding:

bahwaPemohon Bandingmenyatakan dasarkoreksiTerbanding menggunakan ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 yang belum berlaku untuk tahun pajak 2017 bahkan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui ketentuan PMK-172 tahun 2023. Pemohon Banding menuliskandasarfakta yaitu lampiran SPHP Nomor S- 00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022 dan Pemohon Banding melakukan penyandingan tanggal berlaku PMK 22 tahun 2020 dengan tahun pajak yang diperiksa;

bahwa selaras dengan tanggapan atas Dasar Hukum di atas, Terbanding sebagai Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan PUU. Bahwa amanat PUU tersebut dijalankan oleh Terbanding dengan menerapkan PMK 22 tahun 2020 untuk menjelaskan pengertian Hubungan Istimewa berdasarkan garis waktu (timeline) berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengertian dari hubungan istimewa. Terbanding secara jelas menjelaskan pengertian hubungan istimewa berdasarkan semua PUU yang berlaku sesuai dengan hierarki peraturan yang dimulai dari UU, PP, sampai dengan PMK. Lebih lanjut, Terbanding menjelaskan mengenai kondisi terbaru mengenai pengaturan hubungan

istimewa yang berlaku sampai dengan dilakukannya pemeriksaan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Fakta yang disebutkan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta tidak mempunyai kerkaitan material dengan pokok materi muatan sengketa sehingga menurut pendapat Terbanding tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dan digunakan untuk tujuan pembuktian hukum untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini;

4) Pokok Materi Muatan Keempat terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Tanggapan Terbanding atas Dasar Hukum Pemohon Banding:

Tidak dijelaskan dasar hukum dan tinjauan akademis

bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai koreksi terbanding tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014, konsistensi bukan merupakan bagian dari asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur sebagai landasan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi pemerintahan termasuk administrasi pemerintahan di bidang perpajakan. Maka, temuan Terbanding telah memenuhi syarat sah sesuai ketentuan Pemeriksaan; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding menyatakan bahwa Dasar Hukum Pemohon Banding tidak berkaitan dengan pokok materi muatan sengketa sehingga secara material tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai Dasar Hukum dan digunakan sebagai Dasar Hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

Tanggapan Terbanding atas Dasar Fakta Pemohon Banding:

bahwa atas Dasar Fakta yang disampaikan sebagai alasan oleh Pemohon Banding terkait asas kepastian hukum yang tidak dipenuhi oleh Terbanding

disebabkan dalam pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2010, 2011, 2012, 2015, 2018 dan 2019) Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas akun yang terkait dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding dengan niat tidak baik, dengan sengaja mencampurkan asas kepastian hukum yang diatur di dalam pasal 10 UU AP dengan 3 (tiga) hal berbeda yakni (1) Kewenangan Terbanding dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur di dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UU KUP; (2) Kewenangan Terbanding dalam melakukan pemeriksaan kantor kepada Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana diatur di Pasal 29A UU KUP; dan(3) kewajiban Terbanding melalui pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur di pasal 11 PMK 17 tahun 2013 s.t.d.t.d PMK 184 tahun 2015, kemudian melakukan interpretasi secara bebas tanpa mengikuti khaidah/norma yang berlaku untuk dan menjadikan interpretasi tersebut sebagai dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang dikemukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Fakta yang disebutkan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta tidak mempunyai kerkaitan material dengan pokok materi muatan sengketa sehingga menurut pendapat Terbanding tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dan digunakan untuk tujuan pembuktian hukum untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini;

5) Pokok Materi Muatan Kelima terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ketentuan PKKU untuk transaksi dengan pihak yang menurut Pemohon Banding merupakan pihakyang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana catatan penerapan PKKU Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing; Tanggapan Terbanding atas Dasar Hukum Pemohon Banding:

bahwa atas Dasar Hukum yang disampaikan dalam alasan Pemohon Banding mengenai kepatuhan Pemohon Banding atas penerapan PKKU untuk transaksi

yang dipengaruhi hubungan istimewa yang telah dicantumkan di dalam dokumentasi transfer pricing, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak patuh dalam penerapan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan tidak sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (PUU) yang berlaku. Bahwa Pihak afiliasi yang dicantumkan dalam dokumen yang disebut sebagai Dokumentasi Transfer Pricing belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 UU PPN, Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2010 dan PMK Nomor 22 Tahun 2020, karena hanya mencantumkan pihak afiliasi berdasarkan faktor penyebab kepemilikan saham saja. Bahwa dokumen yang disebut sebagai TP Doc tidak sesuai dengan PUU sehingga diperlakukan sebagai data lain sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, maka Terbanding menyatakan bahwa Dasar Hukum Pemohon Banding tidak berkaitan dengan pokok materi muatan sengketa sehingga secara material tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai Dasar Hukum dan digunakan sebagai Dasar Hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

Tanggapan Terbanding atas Dasar Fakta Pemohon Banding:

bahwa dasar fakta yang menjadi alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding telah berdasarkan dokumen TP Doc adalah tidak tepat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum yang menyatakan bahwa fakta telah berdasarkan data dan informasi dalam TP doc yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak dalam keadaan Hubungan Istimewa atau melakukan transaksi dengan pengaruh pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

b) Bahwa Secara materiil, transaksi yang dicakup dalam materi muatan TP Doc, bukan merupakan transaksi penjualan yang diteliti oleh Terbanding

c) Bahwa Secara formil, TP Doc tidak memenuhi syarat formal berdasarkan PMK- 213/PMK.03/2016 antara lain: (1) Dokumen TP Doc tidak memberikan informasi mengenai saat tersedianya dokumen tersebut, (2) Dalam bagian Tujuan, Ruang Lingkup dan Batasan disebutkan bahwa dokumen yang dianggap sebagai TP

Doc tersebut disusun untuk menguji penerapan prinsip PKKU, bukan sebagai dasar penerapak prinsip PKKU oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menggunakan TP Doc sebagai alat bukti, dan tidak terdapat alasan hukum bahwa materi muatannya dapat digunakan sebagai dasar pembuktian;

bahwa sehubungan dengan pokok materi muatan kelima, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat alat bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 69 UU AP yang mendukung fakta yang disampaikan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta. Informasi mengenai dasar fakta yang tidak didukung alat bukti tersebut, tidak terkait dengan pokok sengketa yaitu keadaan hubungan istimewa dan perbuatan hukum terkait keadaan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 huruf b UU PPh, Pasal 4 Ayat 4 PMK Nomor 22 Tahun 2020 dan Pasal 28 Ayat 7 UU KUP jo PSAK 7; bahwa Terbanding berpendapat bahwa fakta keadaan hubungan dan pelaksanaan perbuatan hukum terkait transaksi penjualan Pemohon Banding, adalah sebagai-berikut:

a) Fakta keadaan hubungan menurut Terbanding:

Materi muatan perikatan berbeda dengan ketentuan KUHPerdata dan kelaziman

b) Fakta Perbuatan Pembentuk keadaan hubungan Istimewa

Penguasaan melalui manajemen diantaranya berdasarkan perjanjian dengan materi muatan sebagai-berikut:

c) Fakta Perbuatan akibat keadaan hubungan Istimewa

i. Fakta mengenai pelaksanaan perbuatan akibat pengaruh keadaan hubungan istimewa dalam transaksi penjulan

ii. Rangkaian tahapan pelaksanaan transaksi tidak utuh sebagaimana

lazimnya, negosiasi bukan untuk penetapan harga transaksi tapi layanan pendukung transaksi penjualan;

iii. Pemohon Banding tidak mempunyai kebijakan manajemen

(management policy) sendiri dalam bentuk kebijakan formula penentuan harga transaksi penjualan;

bahwa menurut Terbanding, pada akhirnya adalah Pemohon Banding tidak bebas dan dalam keterikatan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding pada saat melakukan transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding di atas, dapat disimpulkan bahwa Fakta yang disebutkan Pemohon Banding sebagai Dasar Fakta tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU PP sehingga secara formal tidak terdapat alasan hukum untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti dan digunakan untuk tujuan pembuktian hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini;

Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP)

Pemohon Banding Tidak Menerapkan Ketentuan Prinisp Kewajaran

bahwa Pemohon Banding selalu mendalilkan bahwa seluruh transaksi penjualan yang menjadi pokok sengketa adalah transaksi yang tidak dilakukan dengan pihak yang dalam keadaan Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding atau seluruh transaksi penjualan yang menjadi pokok sengketa bukan merupakan transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa, maka Pemohon Banding telah menyatakan tidak menerapkan prinsip kewajaran;

Pemohon Banding Tidak Menerapkan Prinsip Kelaziman

bahwa Pemohon Banding telah mendalilkan bahwa transaksi mereka tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa dan praktik penghitungan mereka adalah telah lazim sebagaimana praktek kegiatan dalam kelompok kegiatan usaha (industrial sector) Pemohon Banding untuk produk komoditas mineral serupa, namun Pemohon Banding juga tidak memiliki alasan hukum yang sah bahwa Pemohon Banding memang benar telah melakukan praktek yang lazim, karena Pemohon Banding tidak pernah (1) memberikan bukti berdasarkan ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU PP, dan (2) membuktikan berdasarkan ketentuan PUU yang berlaku dan alat bukti yang sah, bahwa praktik penghitungan dan pembentukan harga transaksi penjualan produk komoditas zinc oxide dan zinc dust telah sesuai kelaziman dalam kelompok usaha Pemohon Banding;

Penutup

bahwa berdasarkan simpulan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

PENJELASAN MENGENAI KEBENARAN PUTUSAN KEBERATAN DJP

a. Keputusan atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding

bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Secara formal, dasar permohonan keberatan tidak jelas, karena tidak didukung dasar hukum yang valid dan tidak didukung dasar fakta berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

2. Secara material, berdasarkan pemahaman Terbanding atas materi muatan alasan permohonan, yang pada dasarnya sama dengan tanggapan atas SPHP dan sama dengan alasan permohonan banding, dan dengan hasil penyandingan sebagaimana lampiran SUB ini (lampiran), seluruh alasan permohonan Pemohon Banding adalah tidak benar. Hubungan istimewa tidak pernah dibuktikan Pemohon Banding sebagai pihak yang berdiri bebas/independen baik hubungan, kondisi dan harga transaksi;

b. Perhitungan pajak terutang kurang bayar

bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan atas semua data dan/atau informasi dari semua pihak, yaitu Pemohon Banding dan Tim FPP, maka pendapat peneliti adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

b. Pembebanan Bunga Pinjaman oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/PJ.4/1995

c. Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan HCC dan KMS;

d. Penghitungan harga wajar telah menerapkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha;

c. Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 terkait perhitungan harga wajar transaksi afiliasi Pemohonan Banding telah benar, karena Keputusan dibuat dengan dasar simpulan yang benar dan memenuhi syarat pembentukan Keputusan;

Formal

bahwa Keputusan Keberatan yang dikeluarkan telah memenuhi syarat sah Keputusan Pemerintahan sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

Keputusan Keberatan dengan nomorKEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak;

b. Dibuat sesuai prosedur

Keputusan Keberatan dibuat sesuai prosedur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; dan

5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa Substansi Keputusan Keberatan telah sesuai dengan objek permohonan keberatan Pemohon Banding dengan 3 (tiga) pokok materi, yakni (1) Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Bunga Pinjaman, (2) Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman, dan (3) Penyesuaian Fiskal Positif atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan simpulan tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini. Dengan demikian, Keputusan Keberatan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 Tahun Pajak 2017;

Material

a. Pemenuhan persyaratan Pinjaman Tanpa Bunga yang diperkenankan oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan terbatas dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Norma hukum yang mengatur persyaratan adalah:

a) Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010, yang mengatur persyaratan sebagai berikut:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan;

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

b) Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 mengatur:

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

2) Dasar Fakta Pemohon Banding

bahwa Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a) Atas pemenuhan persyaratan pertama, pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain

bahwa berdasarkan laporan arus kas yang disampaikan Pemohon Banding:

i. terdapat saldo kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp(72.044.138.600),

ii. terdapat saldo kas bersih dari aktivitas investasi sebesar

Rp9.353.698.191, dan

iii. saldo kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp61.051.628.854 iv. Berdasarkan akumulasi saldo kas bersih dari 3 aktivitas tersebut,

terdapat nilai saldo kas sejumlah Rp(1.638.811.555), sehingga atas alasan Wajib Pajak bahwa terdapat dana yang cukup berasal dari kas masuk tidak dapat diterima;

v. Pemohon Banding tidak menguraikan lebih lanjut terkait alasan bahwa uang masuk sebesar Rp1.012.038.359.459 tidak digunakan kembali dalam aktivitas operasional dan menjadi dana pemegang saham atau saldo laba sebesar Rp258.683.520.102 yang menjadi dana pemegang saham. Terdapat perbedaan nilai yang dijadikan dasar argument Wajib Pajak menunjukkan ketidakkonsistenan Wajib Pajak dalam menentukan nilai dana pemegang saham yang sebenarnya

vi. terdapat pinjaman oleh Wajib Pajak dari Bank dengan nilai saldo

Rp242.412.904.619;

vii. Berdasarkan Laporan keuangan Wajib Pajak, terdapat data adanya

kenaikan hutang bank sebesar Rp100.392.274.631 pada arus kas

dalam aktivitas pendanaan sehingga patut diduga Wajib Pajak menggunakan dana dari pihak lain dalam transfer dana pinjaman kepada PT CRI (anak perusahaannya)

b) Atas pemenuhan persyaratan kedua, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Pemohon Banding diketahui bahwa berdasarkan Akta Notaris Mirah Dewi Rusllm Sukmadjaja, SH., MH. No 01 tanggal 4 Junl 2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar menyatakan bahwa modal dasar perusahaan sebesar Rp40.000.000.000, sedangkan modal ditempatkan sebesar Rp10.000.000.000, sehingga modal yang seharusnya dlsetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman belum disetor seluruhnya

c) Atas pemenuhan persyaratan ketiga, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding tidak dalam keadaan merugi

d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2017 PT CRI sebagai penerima pinjaman , diketahui penerima pinjaman PT CRI sedang mengalami kerugian komersial

3) Simpulan

bahwa Terbanding benar dalam memahami secara utuh rangkaian kata dalam materi muatan (subject matter atau onderwerp) norma hukum pengaturan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Pengaturan tentang persyaratan tersebut secara jelas yaitu:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan;

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

b. bahwa Pemenuhan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

1) Norma hukum yang mengatur:

a) Angka 3 SE-46/PJ.4/1995 menyatakan bahwa dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%;

b) Angka 4 SE-46/PJ.4/1995 menyatakan bahwa dalam hal selain dibebani biaya bunga karena memiliki pinjaman yang berasal dari pihak ketiga, WP juga memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya,maka besar biaya bunga yang bisa dijadikan pengurang dari penghasilan bruto Pemohon Banding tersebut adalah :

- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya,maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai

biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

2) Dasar Fakta Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding: bahwa berdasarkan rekapitulasi saldo deposito Pemohon Banding, terdapat penempatan deposito atau tabungan;

bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas, diketahui bahwa

a) terdapat saldo kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp(72.044.138.600),

b) terdapat saldo kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp9.353.698.191

c) saldo kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp61.051.628.854

d) terdapat arus kas dari kenaikan utang bank sebesar Rp100.392.274.631 dan terdapat pembayaran deviden kas sebesar Rp34.959.069.950 di tahun 2017

3) Simpulan

bahwa Terbanding benar dalam memahami secara utuh rangkaian kata dalam materi muatan (subject matter atau onderwerp) norma hukum pengaturan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, sehingga Terbanding menghitung ulang proporsi bunga pinjaman yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding;

c. Penentuan keadaan hubungan istimewa dengan penjelasan sebagai-berikut:

1) Norma Hukum atau Keadaan yang mensyaratkan kewajiban penerapan PKKU

a) Pasal 18 ayat (3) dan (4) huruf b UU Pajak Penghasilan

b) Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Pajak Pertambahan Nilai

c) Pasal 28 Ayat 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo PSAK 7

d) Pasal 33 ayat (3) huruf c PP Nomor 52Tahun 2022

e) Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 22 Tahun 2020

f) Pasal 2 ayat (5) huruf c PMK Nomor 172 Tahun 2023

g) Article 9 OECD Model Tax Convention

h) Article 9 UN Model Tax Convention

bahwa Pokok pengaturan materi muatan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pedoman penerapan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kaidah ilmu hukum yang diterima umum, terkait PKKU dan keadaan hubungan istimewa, termasuk perbuatan pembentuk dan perubatan yang dikaibatkan keadaan hubungan Istimewa, adalah sebagai- berikut:

a) Penguasaan Melalui Manajemen Penyebab Hubungan Istimewa dalam penerapan ketentuan PKKU

bahwa penguasaan melalui manajemen adalah pelaksanaan hak kekuasaan atau perbuatan dari pihak yang mempunyai kekuasaan, untuk menguasai pengurus (management) badan usaha lain, melalui

(a) partisipasi secara langsung yang dilakukan dengan cara memberikan pengaruh signikan dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari badan usaha yang dikuasai , atau (b) partisipasi secara tidak langsung dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha badan usaha yang dikuasai, yang dilakukan dengan cara mengatur kebijakan badan usaha yang dikuasai;

bahwa partisipasi secara langsung dilakukan dengan memberikan pengaruh signifikan kepada pengurus (management) badan usaha yang dikuasasi, dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan keuangan badan usaha yang dikuasai, baik dalam pembuatan keputusan dan kegiatan usaha, dengan menjadi bagian atau tidak menjadi bagian dari pengurus (management) dalam struktur organisasi badan usaha yang dikuasai;

bahwa prtisipasi secara tidak langsung dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha badan usaha yang dikuasai, dilakukan dengan mengatur kebijakan dari pengurus (management) badan usaha yang dikuasai, terkait kebijakan pengelolan kegiatan usaha (managerial

policy) yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pembuatan keputusan usaha maupun kebijakan keuangan (financial policy) sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan usaha;

b) Keadaan Hubungan Istimewa dalam penerapan ketentuan PKKU Hubungan istimewa (special relation) adalah hubungan atau perikatan antar subyek hukum yang mengandung materi muatan perikatan dengan kondisi perikatan yang berbeda dengan (a) kondisi materi muatan perikatan antar pihak dalam hubungan biasa (normal relation) di pasar terbuka bebas (normal open market circumtances terms) yang lazim berlaku dan (b) materi muatan norma hukum perikatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengaturan mengenai keadaan hubungan istimewa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, merupakan bagian dari pengaturan norma hukum PKKU, sehingga terdapat keterkaitan sebab-akibat (kausalitas) antara keadaan hubungan istimewa dengan PKKU dan dengan kewajaran harga transaksi;

c) Perbuatan Tidak Bebas Akibat keadaan hubungan Istimewa Yang Disebabkan Perbuatan Penguasaan Melalui Manajemen dalam penerapan ketentuan PKKU

bahwa keadaan hubungan istimewa dapat mengakibatkan peristiwa transaksi dilakukan dalam keadaan sebagai-berikut:

i. Transaksi dilakukan antar pihak dalam keadaan hubungan Istimewa; dan

ii. Transaksi dilakukan antar pihak dalam keadaan yang dipengaruhi

hubungan istimewa;

sehingga transaksi dilakukan para pihak dengan tidak bebas dari pengaruh dan/atau pengaturan dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau dipengaruhi pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik dalam membuat kebijakan dan/atau melaksanakan kegiatan serta membuat keputusan, akibat

(a) kondisi transaksi yang disepakati dalam keadaan hubungan istimewa, berbeda dengan kondisi biasa dalam pasar terbuka (normal open market) yang lazimnya disepakati untuk menjaga kepentingan terbaik masing-masing

pihak yang bertransaksi dan (b) kondisi transaksi dalam keadaan hubungan Istimewa berbeda dengan kondisi yang diatur dalam norma hukum peraturan perundang-undangan yangberlaku,karena adanya ketergantungan dan.atau keterikatan antara pihak yang dimiliki dan atau dikuasai dengan pihak yang mempunyai hak kepemilikan dan hak kekuasaan;

bahwa dengan demikian perbuatan akibat keadaan hubungan istimewa merupakan perbuatan yang secara formal dan material bersifat tidak bebas sebagaimana perbuatan hukum dalam hubungan biasa (normal relation) karena dalam hubungan biasa, para pihak dapat bebas menjaga kepentingan terbaik (protecting the best interest) masing-masing pihak dengan melakukan perbuatan sebagaimana (a) praktek perbuatan lazim dalam hubungan biasa di pasar terbuka dan (b) perbuatan hukum sesuai norma hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2) Dasar Fakta Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Dokumen Technology Transfer and Marketing Agreement antara Pemohon Banding dengan Kyokuto Metal Singapore dan the Honjo Chemical Corporation, didapatkan fakta sebagai berikut:

a) Pemohon Banding setuju untuk melakukan produksi massa atas produk setelah sampel dari produk didistribusikan, dievaluasi dan diterima oleh pelanggan. IL hanya boleh mengubah kualitas dari bahan baku, permesinan dan peralatan setelah mendapat persetujuan awal dari HCC (The Honjo Chemical Corporation);

b) Pemohon Banding menjual produk zinc dust kepada pelanggan lama dari KMS dan HCC dan pelanggan baru dan IL membayar royalty sesuai perhitungan yang ditentukan;

c) Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menjual produknya kepada customer KMS dan menunjuk HCC sebagai selling agent di Jepang. Terkait dengan penunjukkanHCCsebagaiselling agent,terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menyampaikan keterangan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan. Dalam berita acara Pemohon Banding

menyampaikan bahwa tidak terdapat entitas lain yang berfungsi sebagai selling agent atas pemasaran produk Pemohon Banding;

d) Dalammenjalankankegiatanusaha, pemohon banding melaporkan kegiatan operasionalnya kepada KMS dan membolehkan manajemen KMS untuk melakukan supervisi

3) Simpulan

bahwa Terbanding benar dalam memahami secara utuh rangkaian kata dalam materi muatan (subject matter atau onderwerp) norma hukum pengaturan ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UU PPh yang menjadi Dasar Hukum Pemohon Banding, karena terdapat 3 (tiga) sub-materi muatan pengaturan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 UU PPh dan Pasal 2 Ayat 2 UU PPN, yaitu:

a) Perbuatan hukum pembentuk atau penyebab keadaan Hubungan istimewa,

b) Keadaan hubungan istimewa

c) Perbuatan hukum akibat pengaruh keadaan Hubungan Istimewa sehingga dasar hukum Terbanding telah lengkap dan mengakibatkan keutuhan Dasar Hukum Terbanding terkait pokok materi muatan pengaturan terkait keadaan hubungan istimewa dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, karena Pemohon Banding:

a) telah menyebutkan 3 (tiga) perbuatan hukum penyebab keadaan hubungan istimewa, yaitu penyertaan modal, penguasaan, serta hubungan keluarga;

bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pemohon Banding dikuasai oleh HCC dan KMS berdasarkan penguasaan dalam pengendalian untuk memeroleh manfaat dari operasi Terbanding, serta penguasaan dalam keterlibatan secara langsung dalam manajemen untuk memengaruhi pengambilan keputusan Terbanding. Simpulan di atas merupakan hasil penelitian persesuaian antara dasar hukum dengan dasar fakta Terbanding;

i. Kebenaran dasar hukum (DH) Terbanding atas keberadaan hubungan istimewa Pemohon Banding karena penguasaan berupa pengendalian

Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, Pasal 28 Ayat 7 UU KUP jo PSAK 7, Pasal 33 ayat (3) huruf c PP Nomor 52 Tahun 2022, Pasal 4 ayat

(2) PMK Nomor 22 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (5) huruf c PMK Nomor 172 Tahun 2023, Article 9 OECD Model Tax Convention, Article 9 UN Model Double Taxation Convention mengatur bahwa hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasi oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Dengan memperhatikan Dasar Fakta Perbuatan yang diuraikan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding dikuasai oleh pihak lain, dalam hal ini HCC dan KMS, yang berdasarkan pada pokok fakta bahwa

(i) Pemohon Banding tidak secara mandiri dan bebas dalam melakukan kegiatan produksi. HCC berpartisipasi dalam pengendalian produksi Pemohon Banding melaluimanajemen berupa persetujuanatas perubahan kualitas bahan baku, permesinan, dan peralatan;

(ii) Pemohon Banding tidak secara mandiri dan bebas dalam

melakukan penjualan;

Pemohon Banding wajib membayar royalty kepada HCC dan KMS atas penjualannya baik kepada pelanggan lama HCC dan KMS maupun pelanggan baru. HCC dan KMS berpartisipasi dalam pengendalian penjualan Pemohon Banding melalui penggunaan teknologi;

(iii)HCC berpartisipasi dalam pengendalian penjualan Pemohon

Banding melalui manajemen dengan menjadi satu-satunya selling agent Pemohon Banding;

ii. Kebenaran dasar hukum (DH) Terbanding atas keberadaan

hubungan istimewa Pemohon Banding karena penguasaan berupa partisipasi langsung dalam manajemen agar secara signifikan mempengaruhi pengambilan keputusan

Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, Pasal 28 Ayat 7 UU KUP jo PSAK 7, Pasal 33 ayat (3) huruf d PP Nomor 52 Tahun 2022, Pasal 4 ayat

(4) PMK Nomor 22 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (5) huruf d PMK Nomor 172 Tahun 2023, Article 9 OECD Model Tax Convention, Article 9 UN Model Double Taxation Convention mengatur bahwa hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih. Berdasarkan Dasar Fakta bahwa PEMOHON BANDING melaporkan kegiatan operasionalnya kepada KMS dan membolehkan manajemen KMS untuk melakukan supervisi menunjukkan bahwa KMS terlibat langsung dalam manajemen serta secara signifikan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;

b) mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) P3B dan norma hukum ketentuan Pasal 28 Ayat 7 UU KUP dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN yang pada dasarnya mengandung materi muatan pokok pengaturan bahwa keadaan hubungan istimewa adalah hubungan atau perikatan antar subyek hukum yang mengandung materi muatan perikatan dengan kondisi perikatan yang berbeda dengan (a) kondisi materi muatan perikatan antar pihak dalam hubungan biasa (normal relation) di pasar terbuka bebas (normal open market circumtances terms) yang lazim berlaku dan (b) materi muatan norma hukum perikatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil analisa kesebandingan ditemukan fakta bahwa terdapat kondisi berbeda antara kondisi transaksi penjualan wajib pajak dengan kondisi transaksi penjualan di pasar terbuka bebas, dengan pokok perbedaan sebagai berikut:

1) fungsi pemasaran tidak dilakukan oleh Pemohon Banding melainkan melalui sales agent yang ditunjuk berdasarkan kontrak;

2) terdapat kewajiban untuk memberikan laporan tertulis kepada KMS yang merupakan pemilik intangible property yang digunakan dalam

kegiatan usaha Pemohon Banding dan sekaligus pembeli produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

3) pemberian wewenang kepada KMS untuk melakukan inspeksi terhadap Pemohon Banding; serta

4) transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasarkan pada dokumen persetujuan perikatan (contractual agreement) sebagaimana diatur di dalam Pasal 1457 UU KUHPerdata;

c) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat pokok pengaturan bahwa keadaan hubungan istimewa di antara para pihak yang bertransaksi atau dalam hal transaksi dipengaruhi oleh hubungan istimewa, mengakibatkan transaksi tidak dilakukan para pihak secara bebas dari pengaruh dan pengaturan dari pihak yang menguasai dan atau memiliki Pemohon Banding sehingga pihak-pihak yang bertransaksi dipengaruhi dalampembuatankeputusandan pelaksanaan kegiatan serta tergantung dalam pembuatan kebijakan oleh pihak-pihak yang menguasai dan/atau memiliki;

bahwa berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik kegiatan usaha Pemohon Banding dan memperhatikan materi muatan di dalam dokumen perikatan Pemohon Banding, diketahui beberapa pokok fakta sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memiliki kebijakan tersendiri terkait kebijakan formula perhitungan harga jual;

2) Pemohon Banding hanya dapat melakukan penjualan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan oleh pihak-pihak yang menguasai dan/atau memiliki;

3) Pemohon Banding tidak mempunyai perjanjian perikatan sendiri di dalam transaksi penjualan;

bahwa berdasarkan persesuaian antara pokok pengaturan norma hukum yang berlaku dengan fakta pelaksanaan transaksi penjualan Pemohon Banding, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak bebas dari pengaruh dan pengaturan dari pihak yang menguasai dan atau memiliki Pemohon Banding, sehingga pelaksanaan transaksi

penjualan Pemohon Banding tergantung dan terikat kepada pihak yang menguasai dan atau memiliki Pemohon Banding;

4) Penghitungan Harga Wajar Transaksi dilakukan berdasarkan ketentuan PKKU dengan tahapan sebagai-berikut:

1) Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;

bahwa terkait penjualan, Pemohon Banding tidak mengakui adanya hubungan istimewa dengan HCC dan KMS. Seluruh penjualan ekspor dilakukan dengan sales agent KMS. Terdapat penggunaan teknologi milik HCC dan KMS berdasarkan perjanjian Transfer Technology and Marketing Agreement, dan kewajiban pembayaran running royalty atas pemakaian merk dagang HONJO. Terdapat kondisi-kondisi dimana Pemohon Banding tidak secara mandiri dan bebas dalam hal produksi jika terdapat spesifikasi yang berbeda dengan spesifikasi HCC/KMS, Pemohon Banding tidak secara mandiri dan bebas dalam melakukan kegiatan produksi.

bahwa HCC berpartisipasi dalam pengendalian produksi IL melalui manajemen berupa persetujuan atas perubahan kualitas bahan baku, permesinan, dan peralatan;

bahwa fungsi pemasaran juga dilakukan oleh HCC/KMS untuk penjualan dengan pembeli di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding juga bertanggung jawab kepada KMS dengan melaporkan kegiatan operasionalnya. KMS berpartisipasi dalam manajemen agar secara signifikan dapat mempengaruhi kegiatan operasional IL;

bahwa terkait pembelian, Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana penetapan harga beli, tidak menunjukkan kontrak yang mendasari transaksi sehingga tidak dapat diuji harga komoditas zinc ingot yang ditransaksikan dengan data LME. Pemohon Banding hanya mengakui adanya transaksi pembeli

dengan pihak afiliasi dalam satu grup perusahaan yang berdomisili di dalam negeri;

2) melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha PEMOHON BANDING, termasuk mengidentifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri, secara khusus transaksi penjualan produk zinc dan turunan zinc yang merupakan produk komoditas pertambangan, dengan pokok informasi sebagai berikut;

a) Praktik lazim dalam panduan internasional bursa London Metal Exchange (LME) Berdasarkan prakteklazim penghitungan harga penjualan metal zinc pada bursa LME, formula dasar penghitungan harga penjualan digambarkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan gambar di atas, penghitungan harga dimulai dari harga dasar berupa LME Price. Dari harga dasar, terdapat penambahan premium atau pengurangan discount yang dinegosiasikan berdasarkan kondisi metal yang diperjualbelikan, yakni bentuk metal, kualitas metal, dan lokasi pengiriman. Dengan demikian, premium/discount merupakan perbedaan harga yang dibayar oleh pembeli dengan harga yang menjadi referensi global, dalam hal ini harga LME;

bahwa praktik lazim ini selaras dengan policy rule yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dimana harga wajar transaksi afiliasi ditetapkan dari harga transaksi independen ditambah/dikurangi Nilai Beda Kondisi Transaksi Yang Mempengaruhi HargaAntaraTransaksi Transaksi Independen Dengan Transaksi Afiliasi;

b) Praktek lazim perdagangan produk komoditas perdagangan bahwa sebagai non-renewable commodity product, ketersediaan produk metal bersifat terbatas. Keterbatasan persediaan ini berdampak pada 2 (dua) hal, yakni terms of trade and contract price design. Umumnya, praktek lazim dalam perdagangan metal membutuhkan perikatan tertulis dalam proses jual beli produk dalam jangka menengah hingga panjang dengan mempertimbangkan volume produk metal yang diperdagangkan. Dalam jangka pendek dengan volume relatif kecil, kontrak tertulis dapat berupa pemesanan pembelian (purchase order). Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah contract price design, dimana kontrak perdagangan dapat menggunakan harga spot, forward, atau futures;

c) Data industrial report Indonesia

bahwa Zinc merupakan salah satu logam dasar yang memiliki banyak manfaat disamping logam non-ferrous lain seperti copper, lead, aluminium, dan nickel. Secara umum dalam Bahasa Indonesia lebih dikenal sebagai seng. Zinc sendiri merupakan jenis logam ke empat yang paling banyak diproduksi setelah baja, aluminium dan tembaga;

bahwa berdasarkan DIS-IBISWorld Industry Report C3720: Basic Non-Ferrous Metal Manufacturing in Indonesia, didapati secara geografis, industri logam non-ferrous di Indonesia tersebar dalam beberapa wilayah berikut:

WilayahPorsi Seberan (%)
Jawa Tengah4,7
Jawa Timur29,4
Jakarta10,6
Sulawesi Utara1,2
Sumatera Utara5,9
Sulawesi Tenggara1,2
Sumatera Selatan1,2
Jawa Barat45,8

bahwa industri manufaktur logam non-besi di Indonesia menghasilkan peredaran usaha Rp117.310 miliar pada 2017. Nilai ini meningkat 0.28% dari tahun sebelumnya Rp116.977 miliar. Industri ini berkontribusi sebesar 0.22% dari PDB Indonesia;

bahwa struktur biaya industri logam dasar non-besi ini adalah sebagai berikut:

Laba/Rugi% dari Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan68,04%
Laba Kotor31,96%
Beban Operasi30,58%
Laba (Rugi) Sebelum Pajak1,38%

bahwa berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa rata- rata harga pokok penjualan untuk industri logam non- besi adalah sebesar 68,04% sehingga menghasilkan laba kotor sebesar 31,96%. Dengan beban operasi rata-rata sebesar 30,58% menghasilkan laba sebelum pajak sebesar 1,38%;

d) Peraturan Perundang-Undangan

bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1320 menyatakan bahwa suatu persetujuan menjadi sah apabila memenuhi empat syarat, yakni (1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (3) suatu pokok persoalan tertentu, dan (4) suatu sebab yang tidak terlarang. Pasal 1457 menyatakan jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk

membayar harga yang dijanjikan. Dengan demikian, suatu transaksi dikatakan lazim harus terdapat suatu kesepakatan/persetujuan berupa perikatan antara pihak yang disebut penjual dengan pihak yang disebut pembeli. Pihak yang disebut penjual kemudian akan mengirimkan barang. Selanjutnya, pihak yang disebut pembeli akan membayar sesuai harga yang dijanjikan. Unsur-unsur dalam jual beli digambarkan di bawah ini;

3) Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Pemohon Banding dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

bahwa Pokok-pokok kondisi transaksi penjualan Pemohon Banding yang berbeda dengan kondisi lazim transaksi penjualan dalam kelompok usaha Wajib Pajak untuk produk yang sama, berdasarkan bukti keterangan dan bukti tulisan adalah sebagai berikut:

a) Berdasarkan keterangan dari Wajib Pajak, diketahui terdapat formula penghitungan harga jual zinc dust dan zinc oxide; Formula penetapan harga jual adalah:

Keterangan:

A : Harga berdasarkan LME

B : Premium dari supplier atas pembelian zinc ingot

C : Formula penjualan yang disetujui pihak pembeli dan penjual D : Premium atas penjualan zinc oxide

b) Penetapan harga pada sampel Purchase Order dengan nomor P017-01623 berupa zinc oxide pada tanggal 20 September 2017, harga ditetapkan dengan formula sebagai berikut:

Penetapan harga = (3.081 + 335)/1,17 + 225

= 3.145/1.000

= 3,145

Keterangan:

3.081= Harga komoditas zinc berdasarkan LME

pada tanggal 11 September 2017

335= Premium dari supplier atas pembelian zinc

ingot

1,17= Formula penjualan zinc oxide yang disetujui

pihak pembeli dan penjual

225= Premium atas penjualan zinc oxide 1.000 =

konversi dari ton menjadi kilogram

1.000= konversi dari ton menjadi kilogram

c) Pada dokumen Release Order Nomor 000313 tanggal 21 Desember 2017 kepada The Honjo Chemical Corporation (HCC), penetapan harga zinc dust ditentukan sebagai berikut: Penetapan harga = USD3.236 + 630 = USD3.866/ton Keterangan:

3.236= Harga komoditas zinc rata-rata bulan

November 2017 berdasarkan LME

630= Premium dari supplier atas pembelian zinc

dust

d) Berdasarkan keterangan lain dari Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, formula perhitungan harga jual produk turunan zinc ingot adalah sebagai berikut: jagad = Harga Roe Tamim + Ker Era 4 Sega Yan

Produ [hats j fil er Pesne Lc Peal -

es Inget Ng Peran api

———— bebas poral

hahaa

Wher ach cher,

Informasi pada poin (a) selaras contoh transaksi poin (b) yang merupakan penetapan harga zinc oxide. Namun, penetapan harga zinc dust sebagaimana tercantum di dalam poin (c) tidak konsisten dengan formula pada poin (a).

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa PEMOHON BANDING tidak memiliki suatu formula tetap dalam proses penghitungan harga jual produknya;

4) Melakukan analisis kesebandingan;

bahwa Pokok-pokok perbedaankondisi dari analisis kesebandingan adalah sebagai berikut:

a) Karakteristik produk

bahwa produk yang dihasilkan Pemohon Banding tidak memiliki perbedaan dengan bahan baku utamanya yaitu zinc ingot. Baik bahan baku utama maupun barang jadi memiliki grade yang sama yaitu Special High Grade. Perubahan hanya terjadi pada wujudnya, dan ini memerlukan penyesuaian pada biaya pabrikasinya. Pemohon Banding seharusnya membuat catatan/pembukuan atas costing yang dilakukan selama proses produksi untuk setiap order dari pelanggan;

b) Fungsi, Aset, Risiko

Fungsi

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan maka disimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang memiliki kemampuan untuk melakukan produksi zinc oxide dan zinc dust untuk penyediaan kebutuhan zinc perusahaan lain di seluruh dunia;

bahwa pada hasil kunjungan ke lokasi pabrik, diketahui bahwa Pemohon Banding mulai melakukan pengembangan pabrik untuk produksi zinc dust dengan tanpa menggunakan atau tergantung pada pihak lain sebagaimana awal produksi zinc dust dilakukan;

bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran dan penjualan, namun penjelasan Pemohon Banding mengenai fungsi pemasaran tidak bersesuaian dengan materi muatan perjanjian antara KMS dan/atau HCC dengan Pemohon Banding. Materi muatan perjanjian menyatakan bahwa

Pemohon Banding menunjuk KMS dan/atau HCC sebagai sales agent yang memiliki fungsi pemasaran, hanya untuk seluruh pembeli di luar negeri. Untuk di dalam negeri, pembeli merupakan pelanggan lama, sehingga lebih banyak melakukan fungsi memelihara (maintain) hubungan baik dengan pelanggan tersebut. Dalam produksi zinc dust, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D, sedangkan untuk produksi zinc oxide Pemohon Banding melakukan fungsi R&D;

Aset

bahwa dalam melakukan kegiatan manufaktur, Pemohon Banding menggunakan aktiva yang dimiliki yaitu berupa gedung (sebagian kecil disewakan kepada perusahaan satu grup), mesin pabrik, peralatan kantor, dan kendaraan. Pemohon Banding memiliki intagible property atas merk dagang yaitu CREST untuk produk zinc oxide, sedangkan untuk produk zinc dust menggunakan merk HONJO yang berdasarkan perjanjian dengan KMS/HCC merupakan milik The Honjo Chemical Corporation;

Risk

bahwa pada dasarnya, risiko R&D ditanggung oleh HCC/KMS. Pemohon Banding menanggung risiko sebagai berikut: risiko keuangan, risiko atas bahan baku impor, risiko atas bahan baku lokal, risiko atas ketidakefisienan lini produksi, risiko atas jadwal produksi, risiko atas kegagalan produksi, risiko kerugian investasi, risiko persediaan, risiko nilai tukar/valas, serta risiko piutang tak tertagih;

c) Perikatan mengikat

bahwa pada dasarnya, produk komoditas merupakan produk dengan ketersediaan barang yang harus diperhitungkan dengan cermat, baik kebutuhan sebagai bahan baku maupun penyediaan barang jadi untuk pelanggan. Dalam aktivitas

perdagangan, PEMOHON BANDING menggunakan harga spot dengan formula perhitungan yangtidak tetap sebagaimana penjelasan pada tahap 3) di atas;

bahwa pembelian dari 3 (tiga) penyedia (supplier) zing ingot, yakni Glencore, Sun Metals, dan Mitsubishi didukung oleh kontrak tertulis (written agreement) dengan ringkasan muatan tipe produk dengan Tingkat kualitas grade produk, dasar penentuan premium, serta nilai premium. Selanjutnya, tidak ada Sales Agreement atas penjualan Wajib Pajak dengan HCC ataupun KMS, Terbanding mendapatkan dokumen release order, purchase order, dan delivery order atas penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkanperjanjianperikatandalam dokumenperjanjian Technology Transfer and Marketing Agreement antara Pemohon Banding dengan KMS dan HCC diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penjualan kepada pelanggan yang telah ditentukan oleh sales agent dan Pemohon Banding diwajibkan untuk memberikan laporan berupa laporan produksi, laporan persediaan, buku penjualan kepada KMS, serta memberikan izin kepada pimpinan KMS untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen yang disimpan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pabrikasi dengan fungsi terbatas (contract manufacturing) yang menghasilkan produk komoditas turunan zinc;

bahwa simpulan perbedaan materi muatan kondisi transaksi PEMOHON BANDING dengan kondisi normal open market commercial term adalah fungsi pemasaran tidak dilakukan oleh PEMOHON BANDING melainkan melalui sales agent yang ditunjuk berdasarkan kontrak, terdapat kewajiban untuk

memberikan laporan tertulis, dan pemberian wewenang untuk melakukan inspeksi kepada KMS, serta PEMOHON BANDING tidak memiliki perjanjian perikatan dengan pihak pembeli;

bahwa kondisi transaksi PEMOHON BANDING tidak sama dengan kondisi transaksi normal open market commercial term, sehingga dapat disimpulkan adanya hubungan istimewa;

5) Menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

a) Dasar Hukum:

Pasal 13 ayat (3) huruf a PMK Nomor 22 tahun 2020

b) Dasar Fakta:

bahwa Produk yang dijual merupakan zinc oxide dan zinc dust yang merupakan produk komoditas metal yang memiliki harga referensi global dari LME;

bahwa terdapat beda kondisi transaksi yang dapat disesuaikan untuk mempengaruhi harga antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi.Sehingga, metode penentuan harga transfer adalah Comparable Uncontrolled Price Method (CUP) dengan penyesuaian beda kondisi;

6) Menerapkan metode PenentuanHarga Transferdan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Pemohon Banding menggunakan LME sebagai Quoted Price, namun formula yang digunakan tidak dapat diketahui karena Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut serta tidak memiliki SOP (Standard Operating Procedure) dalam penetapan harga. Sehingga tidak dapat dilakukan pengujian oleh Terbanding tentang apakah formula yang digunakan dapat dikatakan lazim untuk kegiatan usaha/bisnis ini. Memperhatikan perbedaan kondisi di atas, makadalampenerapan metode CUP, Terbanding menggunakan formula perhitungan sebagai berikut:

Harga Wajar = |HargaLME + |Biayapabrikasi #|Labakegiatan +/- | Nilai Beda Kondisi

Transaksi Afiliasi Zinc Ingot pengubahan pabrikasi Transaksi Yang

Penjualan bentuk Zinc pengubahan Mempengaruhi

Produk Turunan batangan bentuk dan Harga Antara

Zinc Ingot menjadi penanganan Transaksi

produk turunan persediaan Independen

Zinc Berdasarkan

Kelaziman LME

Dengan Transaksi

Afiliasi

bahwa berdasarkan formula perhitungan di atas, berikut beberapa contohkoreksi yangdilakukan Terbanding berdasarkan tujuan pasar (ekspor dan lokal) dan jenis barang berupa Zinc Oxide dan Zinc Dust;

bahwa tabel di bawah ini menunjukkan contoh penghitungan koreksi Terbanding atas 3 (tiga) penjualan ekspor Pemohon Banding:

Libas iS livcerg Ge as DAK 2167

Een tg Pe Jas Li $18

Pyotr TNE AE RE ite a 3

2 Dina as ify 7a fs 2 434 425.555 LES S35,555 BEL EL ISI

bahwa tabel di bawah ini merupakan contoh perhitungan koreksi Terbanding atas 3 (tiga) penjualan lokal:

Po en ng Ng OA

ofc ees ee ee ee

2 esa 637: 5 pain 823 $23

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan penerapan PKKU

atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sejumlah Rp65.832.579.184,- dengan rincian sebagai berikut:

Pus 0

al 2» Ll » Lo » Ll

Oo berapa | o memuael memea| mmm

D2 fe ees oo erentezeie | seca niceaa| aman

Poe NE AAA EA

bahwa apabila disajikan di dalam format SPT, koreksi tersebut dapat ditampilkan sebagai berikut:

Menurut

Penvesua an Fiskal Positif Lainnya:

KESIMPULAN DAN USUL

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan Penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena:

a. Bahwa Dasar Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas:

b. Bahwa terdapat unsur kesesatan berpikir (Logical Fallacy) dalam Dasar Permohonan Pemohon Banding;

c. Bahwa Dasar Permohonan Pemohon Banding dikaburkan dengan niat tidak baik;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding, Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah Tidak Benar;

bahwa Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa Keputusan Terbanding adalah Keputusan yang benar dan telah memenuhi syarat sah berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

USULAN

bahwa berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

a. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan surat banding dari Pemohon Banding kabur/ tidak jelas (Obscuur libel), serta banding diajukan dengan niat mengaburkan fakta yang sebenarnya (Exceptio Doli Praesentis), dan adanya unsur kesesatan berpikir (Logical Fallacy) atas ketidakbenaranKeputusanTerbandingNomorKEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 Tahun Pajak 2017;

b. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki pendapat lain, maka dimohonkan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memerintahkan Pemohon Banding untuk membuat jelas pokok materi muatan permohonan Surat Banding sebelum dilakukan pemeriksaan atas pokok sengketa;

DALAM POKOK PERKARA

a. MENOLAK banding Pemohon Banding karena:

1) Dasar Permohonan Banding Pemohon Banding Tidak Benar;

2) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon

Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 telah benar;

3) MEMPERTAHANKAN perhitungan pajak terutang sebagaimana dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 83/IL/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa nyata-nyata Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana:

1. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 diterima pada tanggal 2 Januari 2024 (Lampiran-3). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding,yaituKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024, yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Januari 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran-3, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan Banding mewajibkan Pemohon Banding membayar paling sedikit 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah pajak yang terutang, sebelum Surat Banding disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 (Lampiran-4), jumlah PPh yang masih harus dibayar yang disetujui Pemohon Banding pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp172.426.776. Untuk itu, pada tanggal 22 Desember 2022, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan NTPN: 4066C744OM1FD72V. Dengan demikian,

permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak.

7. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wedi jabatan selaku Direktur Keuangan dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 24 Tanggal 24 Juli 2020, Notaris Sugiarto, SH., M.Kn., M.H.. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03.0305824 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas PT Indo Lysaght tanggal 22 Juli 2020 beserta Lampirannya;

bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor:022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 2 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengabaikan dalil-dalil Terbanding sebagaimana tertulis dalam halaman 1 s.d. 10 Surat Uraian Banding Nomor: S-70/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 4 Juni 2024, mengingat dalil-dalil tersebut hanya berdasarkan asumsi Terbanding dan tidak dilandaskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa untuk itu, mengingat keseluruhan aspek formal pengajuan banding nyata- nyata telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk memeriksa terkait aspek material dari permohonan banding a quo sebagaimana akan dijelaskan dan diuraikan lebih lanjut dalam butir selanjutnya;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Alasan Permohonan Banding

bahwa berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding atas pos-pos koreksi yang disengketakan:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717

Dalam Keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-70/SUB/WPJ.33/2024 Tanggal 04 Juni 2024 halaman 32 s.d. 37., Terbanding menyatakan pendapatnya atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp9.078.084.717.

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan Koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp9.078.084.717. Berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dan pembuktian yang dapat Pernohon Banding sampaikan:

No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Telah Memenuhi Seluruh Syarat yang Diamanatkan Pasal 12 Ayat (1) PP 941.2.1.
2.Syarat P ertarna Terpenuhi: Di Mana Pinjaman Seluruhnya Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham (Pemohon Banding) Sendiri dan1.2.1.1.
3.Syarat Ked ua Ter penu hi: Di Mana Pemohon Banding Selaku Pemberi Pinjaman Telah Menyetorkan Seluruhnya Modal yang Seharusnya1.2.1.2.
4.Syarat Ketiga Terpenuhi: Di Mana Pemegang Saham (Pemohon Banding) Selaku Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi.1.2.1.3.
5.Syarat Keempat Terpenuhi: Di Mana Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman (Dalam Hal Ini PT CRI) Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan1.2.1.4.

6. PembuktianBahwa PemohonBanding1.2.2. Sama Sekali Tidak Pernah Mendapatkan

Pembayaran Bunga Pinjaman Dan PT CR1. Bahwa

untuk tahun pajak 2017, Direktorat Jenderal Pajak

(dalam hal ini KPP Pratama Setiabudi Satu) telah

melakukan pemeriksaan untuk PT CRI. Bahwa atas

pemeriksaan tahun pajak 2017, Pemeriksa PT CRI

telah mengkonfirmasi bahwa pinjaman tanpa bunga

yang diperoleh PT CRI dari Pemohon Banding telah

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari

bahwa lebih lanjut, berikut ini adalah paparan terkait argumentasi dan pembuktian sebagaimana tertulis dalam tabel di atas.

2. Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Telah Memenuhi Seluruh Syarat yang Diamanatkan Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010) berbunyi sebagai berikut:

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

bahwa kemudian dalam Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”

bahwa dalam hal ini justru transaksi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding (selaku Pemegang Saham) kepada PT Citra Resins Industries (“PT CRI” selaku Anak Perusahaan dari Pemohon Banding) nyata-nyata telah memenuhi keempat syarat kumulatif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Berikut ini adalah pembuktian dari keempat persyaratan dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

1) Syarat Pertama Terpenuhi: Di Mana Pinjaman Seluruhnya Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham (Pemohon Banding) Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain

bahwa pinjaman yang diberikan Pemohon Banding selaku Pemegang Saham kepada PT CRI (Anak Perusahaan), adalah berasal dari dana yang bersumber pada Pemohon Banding sendiri dan bukan pihak lain, terlebih dari pinjaman Bank. Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut:

a. Bahwa pada halaman 1 SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022, justru Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) sendiri telah mencantumkan rihal pengujian Arus Piutang. Bahwa dalam pengujian Arus Piutang yang disampaikan oleh Pemeriksa tersebut, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding menerima pelunasan piutang dagang dari Pelanggan sepanjang Tahun 2017 dengan nilai total sebesar Rp1.012.038.359.459. Berikut ini adalah tangkapan layar pengujian Arus Piutang menurut Pemeriksa:

Diamsah : Pelunasan Pistang/Penermaan dari Pelanggan

-. Penenmaar Kas

+ 110220-31-0000|Bank Mandi - IDR (Griya Dapok-DPK) “0.000.960

14€391-3*-0900|Barx OSBC N SP -9R (Gn Sahari No.38-JKT) 72 728 317 149

“1€591-3*-0000|Banx Sumitomo M'sut - IDR (JKT) 2.5°8.200.416

“12091-3’ -CC09|Bank ~S8C - DR (WTC-JKT) 293 135 388 360

“1210*-34-OCO00|Bark BTML - DR (Mid Plz Sdrma-JKT) 74 945.587 825

1:2301-31-0000|3ark Standard Cnarterec - IDR iSudirman-JX ) 144 5C4.704.0'4

1°2601-31-0009[3ank BCA - IDR (DPX) “56 049.069 843

1203 *-31-0000/Sark OCBC NISP - USD (Gn SahariNo 28-J<T? 74 326.183.085

120501-31-09C0|Bank Suitomo Mitsu: - USD JKT) 55 221.729.422

122001-31-0000|5ank HSBC - USD (WTC-JKT) 1 726 606 8C5

122°C1-31-000C|Bank ETMU - USC (Mid Plz Bldg-JK I} 494.824 948.70?

122301-31-000C|/Bank Stancard Chartered - LSD ¢Suditman-JA7} 29532 012.823

122691-31-0000 Bank BCA - USC (Gnya Utama) -

Ditampah: Pe unasar P-utang Dar Offset 5 508 342 623

Ditamba’. Biaya 3ark aras pelunasan »u:ang 52 819 973

Oikurang: Gar on forex aras pererimaan dari Pelanggar dalam mata uang asing can Reva 176.559 056

: — 1012033450 459,

bahwa berdasarkan data tersebut di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki dana yang cukup untuk memberikan dana pinjaman kepada Anak Perusahaan (PT CRI) tanpa memerlukan bantuan dari pihak lain, terlebih dari pinjaman Bank;

b. bahwa juga bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding diketahui bahwa saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp220.182.199.482. Berikut adalah tangkapan layarnya;

PT INDO LYSAGHT

(INDUK PERUSAHAAN SAJA)

LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)

Tanggal 31 Desember 2017

(Disajikan dalam Rupiah. kecuali dinyatakan lain)

Catatan 31 Desember2017 31 Desember 2016

EKUITAS

Modal saham

sabew sengan na nom ral

Rp100 pes saka

Modal a tempatkar dan disetas

Surp Ls "eva Jas asetistay neto 2 PP TO 7? Ya 78.775 532 6846

Saldo ana

Telan d tentukan pengguraannya 17 1° Soo Ooo COO IL OES ACT SES

Belum diterukar penggunaannya 258 683.520 “02 220 182 “99 482

TOTAL EKUITAS 440.806.791.570 402.910.232.166

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 722.840.344.301 585.270.153.921

Desarat tae Dieu ke a oe re TS en take sated

ALR nS Le VLE SSCA A wet Shocubs 4

bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT CRI pada tahun 2017 adalah sebesar Rp4.700.000.000. Dengan demikian, hal ini dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki dana yang cukup untuk memberikan dana pinjaman kepada Anak Perusahaan (PT CRI) tanpa memerlukan bantuan dari pihak lain, terlebih dari pinjaman Bank;

c. Bahwa pada laporan keuangan audit Pemohon Banding, terdapat dana yang berasal dari pihak lain sebagaimana tercatat di dalam pembukuan Pemohon Banding, hanya berasal dari pinjaman Bank. Namun demikian, perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada bank hanya untuk tujuan pembelian material.

bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan Bank, Pemohon Banding dilarang untuk menggunakan pinjaman dari Bank di luar peruntukannya. Berikut ini adalah tangkapan layar dari salah satu contoh perjanjian Pemohon Banding dengan Bank, yang membuktikan bahwa peruntukan pinjaman hanya untuk pembelian bahan baku;

Perjanjian Kredit Bank OCBC NISP:

DO ai Mean ate baie lilies dea sada bt li:

LC, SELU da FP

her alur, web ream bh,

poli fine ba ei wt Rare eal bet

Perjanjian Kredit Bank CIMB Niaga:

eo Tujuan Peagyunaar D+ Mendukung kesutuhan: -

pumleatan basah baku: -

bahwa dalam perjanjian juga disebutkan bahwa untuk dapat mencairkan atau menggunakan pinjaman tersebut, terdapat keharusan bagi Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen-dokumen pembelian material. Adapun dokumen- dokumen dimaksud antara lain adalah commercial invoice, packing list atau surat jalan, bill of lading, Certificate of Origin. Tanpa adanya dokumen pembelian material tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan pinjaman dari Bank;

bahwa oleh karena terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menunjukan dokumen pembelian material kepada pihak Bank, hal ini menunjukkan bahwa pihak Bank pun melakukan verifikasi bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada pihak Bank hanya ditujukan untuk pembelian material dan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda;

bahwa untuk itu, hal ini menunjukkan bahwa pinjaman Pemohon Banding dari Bank sangat tidak dimungkinkan untuk dipinjamkan kembali ke Anak Perusahaan (PT CRI), karena pinjaman dimaksud hanya diperuntukan untuk pembelian material. Dikarenakan tujuan pinjaman Pemohon Banding kepada Bank telah secara spesifik disebutkan dan diperjanjikan dalam bentuk perjanjian yang mana perjanjian tersebut tidak dapat dilanggar. Terhadap pelanggaran perjanjian yang ada, dapat mengakibatkan batalnya perjanjian dari pihak Bank kepada Pemohon Banding (loan termination). Hal ini dapat mengakibatkan gagal bayar kepada suplier Pemohon Banding. Artinya, Pemohon Banding juga memiliki risiko yang tinggi untuk di-black list oleh supplier tersebut, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembelian kembali di lain waktu;

bahwa berdasarkan argumentasi dan pembuktian sebagaimana tertuang dalam butir ‘a’ dan ‘b’ di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) PP 94 Tahun 2010.

2) Syarat Kedua Terpenuhi: Di Mana Pemohon Banding Selaku Pemberi Pinjaman Telah Menyetorkan Seluruhnya Modal yang Seharusnya Disetor

bahwa syarat kedua sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

“Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.”

bahwa kemudian dalam bunyi Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 menyebutkan “Cukup jelas”;

bahwa sebagaimana diketahui, bahwa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia tidak terdapat ketentuan yang mengatur terkait definisi “modal yang seharusnya disetor”. Apabila dalam ketentuan perpajakan mendefinisikan “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pada modal dasar, mohon agar Terbanding untuk dapat menyebutkan secara spesifik bunyi peraturan perundang-undangan perpajakan yang dimaksud sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding maupun Tim Pemeriksa;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, secara nyata-nyata tidak pernah mengatur terkait definisi “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pada pengaturan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan UU Perseroan Terbatas);

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan sebagai berikut:

“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”

bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, menyebutkan sebagai berikut:

“Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.”

bahwa berdasarkan UU Perseroan Terbatas tersebut di atas, mengatur secara eksplisit bahwa yang dimaksud dengan “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pada “paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.” Artinya, apabila Pemegang Saham menyetor kurang dari 25% dari jumlah modal dasar maka dianggap Pemegang Saham belum melakukan penyetoran penuh;

bahwa faktanya, sesuai dengan Akta Notaris Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja SH., MH. No. 01 Tanggal 4 Juni 2012 perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa:  Modal dasar perusahaan (Pemohon Banding) adalah sebesar

Rp40.000.000.000;

 Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sepenuhnya modal sebesar

Rp10.000.000.000;

bahwa sebanyak 25% dari modal dasar telah dilakukan ditempatkan dan disetor sepenuhnya;

bahwa sebagai tambahan informasi, adapun struktur kepemilikan saham PT CRI adalah sebagai berikut:

 Pemohon Banding memiliki 85% saham PT CRI dan Pemohon Banding telah

melakukan penyetoran modal sebesar Rp8.500.000.000; dan

 PT Citra Bonang memiliki 15% saham PT CRI dan PT Citra Bonang telah

melakukan penyetoran modal sebesar Rp1.500.000.000.

bahwa dengan demikian, modal yang seharusnya disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 jo. Pasal 33 ayat (1) UU Perseroan Terbatas telah terpenuhi.

bahwa pemahaman terkait frasa “modal yang seharusnya disetor” adalah mengacu pengaturan UU Perseroan Terbatas. Yaitu, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor, secara eksplisit disebutkan juga dalam rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan PP 55 Tahun 2022), yaitu pada Pasal 65 PP 55 Tahun 2022.

bahwa Pasal 65 ayat (1) PP 55 Tahun 2022 beserta Penjelasannya memang tidak dalam konteks mengatur terkait pinjaman tanpa bunga. Namun demikian, frasa

“modal yang seharusnya disetor” sebagaimana dituliskan dalam Pasal 65 ayat (1) PP 55 Tahun 2022 merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah kutipan-kutipannya:

Pasal 65 ayat (1)

“Pemohon Banding badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:

a. Berbentuk Perseroan Terbuka;

b. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan …;

Penjelasan Pasal 65 ayat (1) huruf ‘b’:

“Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.”

Penjelasan Pasal 65 ayat (2):

“…

Contoh 1.A.:

PT WS Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham;

…

Contoh 1.B.:

PT SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham;

…

Contoh 1.C.:

PT MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu

rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham;

…”

bahwa pendalilan definisi “modal yang seharusnya disetor” dengan mengacu pada ketentuan PP 55 Tahun 2022 tidak dimaksudkan untuk mengkategorikan perusahaan Pemohon Banding sebagai perseroan terbuka. Namun demikian, karena terdapatnya kekosongan hukum terkait pendefinisian “modal yang seharusnya disetor” sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan maka pendefinisian “modal yang seharusnya disetor” dapat menyetarakan pengertiannya pada pendefinisian yang terdapat dalam PP 55 Tahun 2022;

bahwa Pemohon Banding selaku pemberi pinjaman telah menyetorkan seluruhnya modal yang seharusnya disetor. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan kedua dari Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

bahwa berdasarkan argumentasi di atas dan disertai dengan bukti-bukti kompeten, menunjukan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan syarat kedua dari Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tentang persyaratan pemberian pinjaman tanpa bunga. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3) Syarat Ketiga Terpenuhi: Di Mana Pemegang Saham (Pemohon Banding) Selaku Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi

bahwa syarat ketiga sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

“Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.”

bahwa pada tahun pajak 2010, Pemohon Banding membukukan laba baik dalam pencatatan secara komersial maupun fiskal. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam halaman 3 SPHP Nomor: S- 00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, PT Indo Lysaght menunjukkan jumlah penghasilan neto komersial sebesar 72.855.629.354 atau tidak dalam keadaan merugi.”

bahwa dengan demikian, syarat ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

4) Syarat Keempat Terpenuhi: Di Mana Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman (Dalam Hal Ini PT CRI) Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya

bahwa syarat keempat sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

“Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

bahwa faktanya pada tahun pajak 2017, PT CRI membukukan rugi komersial maupun fiskal. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam halaman 3 SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022 (Lampiran-6) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, PT Citra Resins Industries menunjukkan jumlah penghasilan neto komersial sebesar (13.247.607.731) atau dalam keadaan merugi, sehingga kondisi keuangan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.” bahwa dengan demikian, syarat keempat sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

Kesimpulan:

No.Syarat Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010Keterangan
1.Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.Memenuhi
2.Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.Memenuhi
3.Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.Memenuhi
4.Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Memenuhi

3. Pembuktian Bahwa Pemohon Banding Sama Sekali Tidak Pernah Mendapatkan Pembayaran Bunga Pinjaman Dari PT CRI

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen-dokumen pembukuan Pemohon Banding beserta dengan dokumen pendukungnya kepada Pemeriksa. Selain itu, Pemeriksa juga telah melakukan pengujian arus uang, arus piutang, maupun mutasi Bank Pemohon Banding. Bahwa dapat dilihat, sepanjang tahun 2017, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mendapatkan penerimaan penghasilan bunga dari pihak PT CRI selaku peminjam; bahwa PT CRI pun merupakan Perseroan Terbatas yang berdomisili di Indonesia, yang didirikan berdasarkan akta notaris Arianny Lamoen Redjo, S.H., No. 53 tanggal 26 Oktober 1987. Akta pendirian dan perubahannya disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan No. C2.4763.HT.01.01.TH88 tanggal 6 Juni 1988 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 50 Tambahan No. 2844 tanggal 23 Juni 1992;

bahwa PT CRI bergerak dalam pembuatan resin atau bahan utama pembuatan cat dan bahan kimia lainnya yang merupakan turunan dari resin tersebut;

bahwa untuk tahun pajak 2017, Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini KPP Pratama Setiabudi Satu) telah melakukan pemeriksaan untuk PT CRI. Bahwa atas pemeriksaan tahun pajak 2017, Pemeriksa PT CRI telah mengkonfirmasi bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperoleh PT CRI dari Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini ditandai dengan tidak adanya koreksi negatif biaya bunga pada sisi PT CRI;

bahwa dalam hal koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 ini tetap dipertahankan, koreksi ini tidak sejalan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP beserta Penjelasannya.

bahwa asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Pemeriksa. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan

ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

bahwa pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan petugas pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi pemeriksa dalam melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“….

bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa hal Pemeriksa memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di mana salah satu tujuannya adalah melakukan pembinaan, juga ditegaskan dan diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015) yang menyebutkan sebagai berikut:

“i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban

perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;”

bahwa dengan dikoreksinya Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 pada pihak Pemohon Banding, padahal bahwa untuk tahun pajak 2017, KPP Pratama Setiabudi Satu telah melakukan pemeriksaan untuk PT CRI dan telah dikonfirmasi bahwa PT CRI nyata-nyata tidak membayar bunga pinjaman apapun kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam hal koreksi

Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717 ini dipertahankan maka Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksanakan pembinaan kepada Pemohon Banding karena tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa adapun asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam penerapannya dapat dilihat dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012 dalam sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT BMW Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010. Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian perkara banding tersebut memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut (dengan penambahan penekanan):

“bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Pemeriksa tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum;” bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan UU Pajak Penghasilan ini

adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Pemohon Banding;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut:

“Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

c. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“… asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. … bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

bahwa Penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

bahwa dengan demikian, koreksi Tim Pemeriksa tidaklah sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

2. Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp66.070.417.850;

bahwa menurut Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, diketahui bahwa pendapat Terbanding atas pos koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha adalah sebagai berikut:

Na Pos- 03 yana —— NN Tim Peneli

Disengketakan Wath Palak Famer «sa Tim Peneliti

(Rp) (Rp) iR "

. | Mensiak

Penyesugan Fiskai . Keberatan Wajib

“2 Positif 27 871.202.135 63 921.16, 955 93 945.716.989 Pajak dergar

penjelasan

bo 7 | oe 7 ciuraikan periku

bahwa pada pos koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar:

Menurut Terbanding / Pemeriksa = Rp93.941.716.989

Menurut Pemohon Banding= Rp27.871.302.139 –

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif = Rp66.070.417.850

Terbagi menjadi 2 (dua) koreksi, yaitu:

 Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman

sebesar Rp237.835.666; dan

 Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184;

1. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp237.835.666

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-70/SUB/WPJ.33/2024 Tanggal 04 Juni 2024 halaman 32 s.d. 37., Terbanding menyampaikan alasan mempertahankan koreksi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp237.835.666. Detail argumentasi Pemohon Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

2) Penempatan Deposito Untuk Penyisihan Pembayaran Dividen

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995 Pasal 5 huruf ‘c’ yang menyatakan bahwa:

“Bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994 dalam hal dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.”

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, diketahui bahwa saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp220.182.199.482. Berikut adalah tangkapan layarnya;

PT INDO LYSAGHT

(INDUK PERUSAHAAN SAJA)

LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan)

Tanggal 31 Desember 2017

(Disajikan dalam Rupiah. kecuali dinyatakan lain)

Catatan 31 Desember2017 31 Desember 2016

EKUITAS

‘fodal saka

“Mladal dasar - 200 UCI LOG

Saha» cengan” a nam Pa

Rol 029 per saham

“lodal cd tempatkar daa diseter

Surplus reva vas aset tetaw “eto 2 PF *70.771 468 TE778.532.584

Sade aha

Telan dtentu«xan senggunaanrya 7? “4 foo ALS Coo TS Per DA

Be am ditertukar penggu aan ya 258 683 525 “D2 220,182 “95 SRE

TOTAL EKUITAS 440.806.791.570 402.910.232.166

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 722.840.344.301 585.270.153.921

Sa anta Para MS | Th me ana ang

Ap ca mean el AA Vie

bahwa untuk itu, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penempatan deposito, dananya adalah berasal dari sisa laba setelah kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ‘c’ SE-46/PJ.4/1995;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga memiliki kas di bank OCBC NISP dengan rekening nomor: 020010673800 – IDR, yaitu:

 Pada tanggal 7 Februari 2017 sebesar Rp12.877.264.824,29;

 Pada tanggal 25 April 2017 sebesar Rp7.843.472.930,29;

 Pada tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp10.407.147.887,29; dan

 Pada tanggal 1 Agustus 2017 sebesar Rp8.314.667.365,29

bahwa lebih lanjut, di mana penempatan deposito pada:

 Pada tanggal 7 Februari 2017 sebesar Rp5.000.000.000;

 Pada tanggal 25 April 2017 sebesar Rp5.000.000.000;

 Pada tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp6.000.000.000; dan

 Pada tanggal 1 Agustus 2018 sebesar Rp4.000.000.000

bahwa penempatan deposito tersebut dimaksudkan agar perusahaan mendapatkan manfaat ekonomi berupa bunga di mana dana kas pada bank tersebut disisihkan untuk pembayaran dividen pada bulan Oktober 2017 sebesar Rp34,9 milyar dan

deposito tersebut dicairkan pada bulan Agustus 2017. Untuk bukti pendukung terlampir dalam Lampiran-8;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-70/SUB/WPJ.33/2024 Tanggal 04 Juni 2024, Terbanding menyampaikan alasan mempertahankan koreksi sebagaimana tercantum pada halaman 40 sampai dengan 73;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184. Berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dan pembuktian yang dapat Pemohon Banding sampaikan:

No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
1.Menurut Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Kewenangan Terbanding Untuk Melakukan Koreksi Transfer Pricing Hanya Dapat Dilakukan Dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Hubungan Istimewa dan Tidak Sesuai Dengan Prinsip PKKU.2.2.2.1.
2.Pembuktian Bahwa Transaksi A Quo Merupakan Penjualan yang Dilakukan Kepada Pihak Ketiga, Yang Nyata-Nyata Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.2.2.2.2.
3.Pembuktian Dengan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pihak Lawan Transaksi, Surat Pernyataan Pihak Lawan Transaksi, dan/atau Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Dari Database Orbis Sebagaimana Dimintakan oleh Terbanding.2.2.2.3.
No.Pokok Argumentasi dan PembuktianLihat Ref
4.Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bunyi Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh.2.2.2.4.
5.Dasar Koreksi Terbanding (Dalam Hal ini Pemeriksa) Justru Menggunakan Ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 yang Belum Berlaku Untuk Tahun Pajak 2017 Bahkan Telah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Melalui Ketentuan PMK-172 Tahun 2023.2.2.2.5.
6.Pemohon Banding Bertransaksi Dengan Pihak Ketiga atau Pihak Independen, Disertai Dengan Proses Negosiasi Harga.2.2.2.6.
7.Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak yang Telah Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019, Bahwa Sama Sekali Tidak Terdapat Koreksi Harga Penjualan.2.2.2.7.
8.Terbanding Belum Menjalankan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) Untuk Tujuan Perpajakan.2.2.2.8.
9.Atas Transaksi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Telah Dicantumkan Dalam Dokumentasi Transfer Pricing, dan Transaksi Hubungan Istimewa Tersebut Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.2.2.2.9.

bahwa dengan alasan dan pembuktian sebagai berikut:

1) Menurut Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Kewenangan Terbanding Untuk Melakukan Koreksi Transfer Pricing Hanya Dapat Dilakukan Dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Hubungan Istimewa dan Tidak Sesuai Dengan Prinsip PKKU;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), disebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga disebutkan sebagai berikut:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Pemohon Banding telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

bahwa kemudian, dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, disebutkan juga bahwa:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah

25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Terbanding harus melihat terlebih dahulu apakah transaksi Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi merupakan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Untuk pembuktian bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang disangkakan oleh Pemeriksa sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding, akan Pemohon Banding uraikan secara komprehensif dalam butir argumentasi 2.2.2.2.

2. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta Penjelasannya, mengatur bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing, hanya dapat dilakukan dalam hal transaksi hubungan Istimewa dilakukan tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”).

3. Dalam perkara a quo, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli, nyata-nyata merupakan transaksi dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (Ref Butir 2.2.2.2.).

4. Pertanyaannya, apakah Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi transfer pricing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas transaksi yang dilakukan dengan Pihak Ketiga?

2) Pembuktikan Bahwa Transaksi A Quo Merupakan Penjualan yang Dilakukan Kepada Pihak Ketiga, Yang Nyata-Nyata Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana tertuang dalam lampiran SPHP Nomor: S- 00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022, disebutkan bahwa pihak afiliasi Menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebagai berikut:

No | Pihak Afiliasi Jenis transaksi Karakteristik Nilai Transaksi

an _ Usaha (Rp

1 PT Gadjah Tunggal Tbk Penjualan zinc — Fully Fledge 161.531.998.000

Oxide ; Manufacture . . 7

? PT Multistrada Arah Penjualan zinc Fully Fledge 72121702457

Sarana Tbk Oxide _ Manufacture 0.

'3 | PT Hankook Tire | Penjualan zinc | Fully Fledge 63.489.335.658

2... Indonesia . Oxide | Manufacture 4

4 PT Sumi Rubber Penjualan zinc Fully Fledge 63.265.141.250

Indonesia Oxide _ Manufacture

5 PT Bridgestone Tire Penjualan zinc Fully Fledge | 57.278.738.000

Indonesia 0001 Oxide __ _ Manufacture

6 | PT Colorobbia Indonesia | Penjualan zinc | Fully Fledge 30.825.000.000

Oxide Manufacture

7. PT Goodyear Indonesia Penjualan zinc Fully Fledge 24.475.497.920

Tbk | Oxide Manufacture —

“8 PT Suryaraya Rubberindo ' Penjualan zinc Fully Fledge | 15.395.524.450

Industries | Oxide ' Manufacture

9 | PT Elangperdana Tyre Penjualan zinc Fully Fledge | 13.046.000.000

Industry Oxide Manufacture

10 | PT Bina Usaha Citra Penjualan zinc | Fully Fledge 7.150.825.000

Mandiri Oxide Manufacture

11 | Seluruh pembeli yang Penjualan zinc — Fully Fledge 255.800.039.367

0... berada diluar Indonesia Dust Manufacture

bahwa menurut Pemeriksa, pengujian yang dilakukan atas transaksi penjualan Zinc Oxide dan Zinc Dust dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Transaksi penjualan oleh Pemohon Banding dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 PMK Nomor 22 Tahun 2020 sebab tidak dilakukan sesuai kelaziman kegiatan usaha untuk industri yang dijalankan. Untuk selanjutnya, argumentasi Pemeriksa terlampir dalam Lampiran SPHP Nomor S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022; bahwa berdasarkan perhitungan koreksi Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi sebesar Rp65.832.579.184 dapat dirincikan sebagai berikut:

Tabel 1 - Koreksi Penjualan Lokal

Nama Pembeli Independen Dalam NegeriNilai Koreksi
(Dalam Rupiah)
PT. GAJAH TUNGGAL Tbk15.371.357.636,04
PT. HANKOOK TIRE INDONESIA8.567.262.605,49
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA6.922.904.923,34
PT. SUMI RUBBER INDONESIA4.374.576.809,51
PT. MULTISTRADA ARAH SARANA TBK4.179.576.804,70
PT. COLOROBBIA INDONESIA2.807.005.865,97
PT. GOODYEAR INDONESIA Tbk2.606.864.796,40
PT. ELANGPERDANA TYRE INDUSTRY1.039.870.202,88
PT. SURYARAYA RUBBERINDO INDUSTRIES857.200.659,69
PT. BINA USAHA CITRA MANDIRI298.758.095,80
TOTAL47.025.378.399,80

Tabel 2 - Koreksi Penjualan Ekspor

Nama Pembeli Independen Luar NegeriNilai Koreksi
(Dalam Rupiah)
ANSELL LANKA (PVT) LTD.28.330.295
BANDAG MANUFACTURING PTY LTD517.206.680
BRIGHTEN TECHNOLOGY PACIFIC CO., LTD.65.914.770
CHIA TAI FEEDMILL PTE LTD9.401.786
CLP INTERNATIONAL PTE LTD2.075.116.226
DIAMOND TYRE LIMITED11.659.107
DUNLOP SPORTS CO., LTD463.062.447
ELASTOMERIC ENGINEERING CO LTD.71.302.037
HEMPEL (KOREA) CO., LTD4.987.243
JAYES TRADING COMPANY3.042.730
KOWA COMPANY LTD., CHEMICAL DEPT.752.448
KYOKUTO METAL SINGAPORE PTE LTD2.017.503.384
LIXIL VIETNAM CORPORATION227.408.740
LUXCHEM TRADING SDN BHD243.573.133
MITSUI KINZOKU TRADING CO., LTD1.006.566.670
MULTYWAY CHEMICALS PVT LTD.182.688.873
PAN-CONTINENTAL CHEMICAL CO., LTD.432.950.460
REDOX PTY LTD.863.829.230
S. SUMPRAN CHEMICALS CO.,LTD.8.152.713.170
SIAM RUBBER COMPANY LIMITED120.035.232
Nama Pembeli Independen Luar NegeriNilai Koreksi
(Dalam Rupiah)
SUNNY WORLD CHEMICALS CO., LTD2.200.848.669
VISTACHEM SINGAPORE PTE LTD87.929.332
WORKWEAR LANKA (PVT) LTD.20.378.122
TOTAL18.807.200.784

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali antara Pemohon Banding dengan seluruh pembeli sebagaimana tertera dalam Tabel 1 dan Tabel 2 BUKAN merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding. Seluruh pembeli sebagaimana dimaksud di atas adalah pihak ketiga atau pihak independen;

bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam butir 2.2.2.1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa hubungan istimewa terbentuk dalam hal:

- Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

- Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan akta notaris Eliza Pondaag, S.H. No. 11 tanggal 7 Juni 1974 yang diubah dengan akta notaris yang sama No. 3 tanggal 9 Agustus 1974. Akta pendirian dan perubahannya, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/298/10 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 76 Tambahan No. 517 tanggal 9 September 1974. Anggaran dasar Pemohon Banding telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris Paula Quartanti Handayani, S.H., No. 39 tanggal 26 Juni 2012, tentang persetujuan perubahan susunan pemegang saham dan perubahan status Pemohon Banding semula

Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri. Perubahan terakhir tersebut telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 17 Juli 2012 masing-masing dalam surat keputusan No. AHU- AH.01.10-25887 dan AHU-AH.01.10-25888;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 978/A-8/PMA/2012, tanggal 26 Juni 2012 kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi menyetujui perubahan status Pemohon Banding menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audit Pemohon Banding, struktur pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

(angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

PT Citra Bonang 64.589.542 87, 76046 64.589.542.000

5.100.000 6,930% 5.100.000.000

Sumber: Laporan Keuangan Audit PT IL per tanggal 31 Desember 2017

bahwa lebih lanjut, adapun komposisi susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Kris Taenar Wiluan

Hedy Wilusn

Go Tie Sir

Richars James Wiluan

bahwa sebagai tambahan informasi, bahwa pemegang saham PT Citra Bonang tahun pajak 2017 adalah sebagai berikut:

Jumlah Saham

Ditempatkan

Disetor Penuly

Nurmnbor of Persentase

Shares Pomilikan!

fssuca and Percentage of Jumlaty

Permegang Saham Fully Paid Dwnorship Amount

Kis Cacrar Wiluan Suu uo BOs G OO 0007 DO

Fledy Karniawan 4000 000 Alas. 4 006.9090 000

Jumlah 1.000.000 100 107.000.000.006

bahwa dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan seluruh pihak-pihak dimaksud dalam perkara a quo merupakan pihak ketiga atau pihak independen;

3) Pembuktian Dengan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pihak Lawan Transaksi, Surat Pernyataan Pihak Lawan Transaksi, dan/atau Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Dari Database Orbis Sebagaimana Dimintakan oleh Terbanding

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan juga keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membuktikan dan menunjukan bahwa Pihak Pembeli (sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 dan Tabel 2) nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding. Berikut adalah ringkasannya:  Bahwa pihak pembeli independen sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 di atas,

ada beberapa Perusahaan yang merupakan Perusahaan Terbuka. Untuk itu, Pemohon Banding pun telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan laporan keuangan audit dari perusahaan-perusahaan tersebut dan telah ditunjukkan dan dibuktikan bahwa Perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan Istimewa dengan pemohon Banding. Data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang;

 Untuk Pihak Pembeli sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 dan Tabel 2 yang

merupakan perusahaan tertutup (non-bursa), Pemohon Banding juga dengan itikad baik telah melakukan korespondensi dengan Pihak Pembeli. Pihak Pembeli telah memberikan konfirmasi dan pernyataan bahwa Pihak Pembeli tidak memiliki hubungan Istimewa dengan Pihak Pemohon Banding. Data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dan Pemohon Banding

akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang;

 Selain itu, sesuai permintaan Terbanding (Peneliti Keberatan) pada saat

keberatan, dengan itikad baik Pemohon Banding juga telah melakukan konfirmasi ke database ORBIS untuk melihat susunan pengurus dan susunan pemegang saham lawan transaksi dan dari database ORBIS tersebut pun telah dibuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa. Data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang;

4) Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bunyi Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh

bahwa dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, ....”

bahwa lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh kembali disebutkan bahwa:

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.” bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa transaksi Pemohon Banding dengan seluruh pembeli sebagaimana tercantum dalam tabel 1 dan tabel 2 di atas merupakan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa atau merupakan transaksi independen. Untuk itu, sesuai bunyi ketentuan Pasal 10 ayat

(1) UU PPh beserta Penjelasannya bahwa harga perolehan atau harga penjualan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa sebagai catatan: bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir 3.2.2.1.3. di atas, sangat jelas menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan seluruh pembeli sama sekali tidak memiliki hubungan istimewa;

5) Dasar Koreksi Terbanding (Dalam Hal ini Pemeriksa) Menggunakan Ketentuan PMK-22/PMK.03/2020 yang Belum Berlaku Untuk Tahun Pajak 2017 Bahkan Telah Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Melalui Ketentuan PMK-172 Tahun 2023

bahwa dalam lampiran SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30 November 2022, disebutkan bahwa Pemeriksa menggunakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut dengan PMK 22 Tahun 2020) sebagai dasar pengujian atas transaksi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam konsiderans PMK Nomor 22 Tahun 2020, secara jelas dituliskan bahwa pembentukan PMK dimaksud adalah terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Adapun Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak ketiga atau pihak independen, sehingga tidaklah mungkin Pemohon Banding melakukan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); bahwa tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan adalah untuk tahun pajak 2017, sedangkan PMK 22 Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Maret 2020. Dengan demikian, terdapat kesalahan penggunaan dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi;

bahwa PMK 22 Tahun 2020 tersebut justru telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

6) Pemohon Banding Bertransaksi Dengan Pihak Ketiga atau Pihak Independen, Disertai Dengan Proses Negosiasi Harga

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan produk kepada pihak ketiga atau pihak independen, pelanggan Pemohon Banding (baik pelanggan besar maupun pelanggan multinasional yang berasal dari luar negeri) memerlukan transparasi pembentukan harga di mana mereka menginginkan adanya dasar acuan tertentu dalam pembentukan harga Zinc Oxide di mana komponen utama bahan baku pembuatan Zinc Oxide adalah harga Zinc Ingot. Formulasi penentuan harga jual kepada pelanggan dapat berbeda-beda sesuai dengan proses negosiasi,

khususnya atas penggunaan harga acuan LME dan faktor premium atas penjualan Zinc Oxide.

bahwa besaran harga jual yang telah diikat dengan pihak pembeli telah melalui mekanisme negosiasi harga. Pada proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding telah menunjukan kepada Terbanding terkait contoh proses negosiasi harga antara Pemohon Banding dengan pembeli melalui surel. Kemudian, Pemohon Banding juga telah menunjukan kepada Terbanding bahwa terdapat proses negosiasi bahwa antara harga yang ditawarkan oleh Pemohon Banding menjadi berbeda dengan harga yang diikat. Data tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat pada proses persidangan;

7) Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak yang Telah Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019, Bahwa Sama Sekali Tidak Terdapat Koreksi Harga Penjualan

bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah secara regular melakukan pemeriksaan pajak atas Pemohon Banding. Namun demikian, sebagaimana hasil pemeriksaan pajak tahun 2010, 2011, 2012, 2015, 2018, dan 2019. Bahwa dari hasil seluruh pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, tidak pernah sekalipun pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan kepada pihak ketiga untuk dianggap sebagai penjualan kepada pihak hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, dalam hal Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184 ini tetap dipertahankan, koreksi ini tidak sejalan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP beserta Penjelasannya;

bahwa asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Pemeriksa. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan

ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

bahwa pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan petugas pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi pemeriksa dalam melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa hal Pemeriksa memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di mana salah satu tujuannya adalah melakukan pembinaan, juga ditegaskan dan diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015) yang menyebutkan sebagai berikut:

“i. melakukan pembinaan kepada Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban

perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;”

bahwa dengan demikian, apabila Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp65.832.579.184 tetap dipertahankan maka Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksanakan pembinaan kepada Pemohon Banding karena tidak memberikan kepastian hukum

bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan UU Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Pemohon Banding;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut: “Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Pemohon Banding semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

8) Terbanding Belum Menjalankan Pertukaran Informasi (Exchange of Information) Untuk Tujuan Perpajakan

bahwa lebih lanjut, pada tabel 2 di atas, terdapat juga koreksi penjualan ekspor atas pembeli-pembeli yang berdomisili di luar negeri. Dalam hal ini Pemohon Banding telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dan menujukan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa (butir argumentasi 2.2.2.3. di atas). Namun demikian, justru dalam hal ini pihak Terbanding yang nyata-nyata belum melaksanakan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara-negara mitra perjanjian di mana pembeli berdomisili, terdapat klausul pertukaran informasi (exchange of information) yang berbunyi sebagai berikut:

“The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.” bahwa untuk itu, sekiranya menjadi bahan pertimbangan bahwa dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan No. 1118/B/PK/PJK/2017 antara PT Jembayan Muarabara melawan Direktur Jenderal Pajak, telah diputuskan oleh Majelis Mahkamah Agung bahwa koreksi yang tidak dilaksanakan prosedur konfirmasi melalui exchange of information-pun telah dinyatakan dibatalkan oleh Majelis Mahkamah Agung. Berikut adalah kutipan dari Putusan tersebut:

“Karena wewenang DJP hanya atas Pemohon Banding Indonesia, protokol yang benar adalah melalui exchange of information (“EOI”) seperti yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura; bahwa melanjutkan poin di atas, prosedur yang benar adalah DJP (selaku competent authority of Indonesia) meminta dokumen-dokumen tersebut melalui prosedur EOI sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (“P3B”) antara Indonesia dengan Singapura karena kewajiban perpajakan TET adalah kepada Inland Revenue Authority of Singapore (“IRAS”) dan bukan ke DJP …

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali…”

9) Atas Transaksi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Telah Dicantumkan Dalam Dokumentasi Transfer Pricing, dan Transaksi Hubungan Istimewa Tersebut Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa terkait transaksi Pemohon Banding penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, telah didokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing tahun pajak 2017 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa pada tanggal 28 Oktober 2021.

bahwa berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing tahun pajak 2017, atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang merupakan afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Justru Pihak Pembeli pada perkara a quo (sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 dan Tabel 2) nyata-nyata bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa data tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, dan Pemohon Banding akan sampaikan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan mendatang.

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan.

10) Pembuktian Dengan Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pihak Lawan Transaksi, Surat Pernyataan Pihak Lawan Transaksi, dan/atau Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Dari Database Orbis Sebagaimana Dimintakan oleh Terbanding

bahwa pihak pembeli independen sebagaimana tertuang dalam Tabel 1 di atas, ada beberapa yang merupakan Perusahaan Terbuka. Untuk itu, Pemohon Banding pun mencoba melakukan penelusuran untuk mendapatkan laporan keuangan audit dari perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk itu, berikut ini adalah susunan pemegang saham dan pengurus untuk tahun pajak 2017, yang menunjukkan bahwa pihak pembeli tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa selain itu, sebagai itikad baik Pemohon Banding juga telah berupaya untuk meminta konfirmasi dari pihak lawan transaksi apakah pihak lawan transaksi memiliki hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding. Selain itu, sesuai permintaan Peneliti Keberatan, dengan itikad baik Pemohon Banding juga telah melakukan konfirmasi ke database ORBIS untuk melihat susunan pengurus dan

susunan pemegang saham lawan transaksi. Berikut ini adalah uraian satu persatu yang dapat diberikan;

a. Pembuktian Bahwa PT Gajah Tunggal, Tbk. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Gajah Tunggal, Tbk, merupakan perusahan Terbuka yang nyata-nyata susunan pemegang saham dan susunan pengurusnya dapat dilihat dalam laporan keuangan audit yang dipublikasikan secara terbuka;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit PT Gajah Tunggal, Tbk tahun 2017 yang dipublikasikan secara umum, dapat diketahui bahwa susunan pemegang saham dan susunan pengurus dari PT Gajah Tunggal, Tbk adalah sebagai berikut: Komposisi Pemegang Saham

Na |Presentase

; Pemegang Saham | Jumlah Saham | Kepemilikan

Crsestogher Glos Siew . 0

Jumlah 3.484.408.600 100

Jumlah 3.484.800.000

Susunan Pengurus

bahwa selain itu, Pemohon Banding dengan itikad baik pada tanggal 21 Februari 2023, telah bersurat kepada PT Gajah Tunggal, Tbk. untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:

bahwa kemudian, pada tanggal 6 Maret 2023, PT Gajah Tunggal, Tbk memberikan surat balasan sebagai berikut:

re EN ' oe oe

An beet yee ta tae

. . . mo " . - “4 vet all

" aly he

. . fe DI PAI 1 ot .

: tas es ww 30

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding (Peneliti Keberatan), Pemohon Banding pun telah memberikan profil dari PT Gajah Tunggal, Tbk sebagaimana terdapat dalam database Orbis. Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding database Orbis dimaksud pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti

bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Gajah Tunggal, Tbk tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

b. Pembuktian Bahwa PT Multistrada Arah Sarana, Tbk. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Multistrada Arah Sarana, Tbk, merupakan perusahan Terbuka yang nyata-nyata susunan pemegang saham dan susunan pengurusnya dapat dilihat dalam laporan keuangan audit yang dipublikasikan secara terbuka;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit tahun pajak 2017 yang terpublikasi untuk umum, susunan pemegang saham dan susunan pengurus PT Multistrada Arah Sarana, Tbk. adalah sebagai berikut:

Komposisi Pemegang Saham

Tn | Presentase

Pp Sal Jumlah "7 Hl

mesung Sahari epemilikan

emegans , Saham - B

Pheri TA

Jumlah 9,162,946,945 100,00

Komposisi Pemegang Saham Direktur dan Komisaris

Ma ea un, .

Presentase

Jumlah wy:

Pemepanp Saham Kepemilikan

Saham ,

Peeler Pelari Loyola, Matana Na aa

Pa ana

. Ley eee DA | et

Liab. Wh OP Tas

Mer als pickin avy dint ce eee:

SVE) Meets LARI 1, Fuerst

Susunan Pengurus

Mama Jabatan

Peruilt Menara Pf reueiacn Kermisaria Iri jean

“kaise Wook) Pesan Vesta

agan Aes yah’ Peeshieaifecicur

bahwa selain itu, sesuai dengan peimintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah memberikan profil dari PT Multistrada Arah Sarana, Tbk sebagaimana terdapat dalam database Orbis. Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding database Orbis dimaksud pada tanggal 26 Oktober 2023;

bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Multistrada Arah Sarana, Tbk tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

c. Pembuktian Bahwa PT Hankook Tire Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding

bahwa PT. Hankook Tire Indonesia bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi di publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik telah bersurat kepada PT Hankook Tire Indonesia untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:

PT. INDO LYSASHT

- PA aa HN | at PA oy ato :

wees fa :

syle Kn

. tan : . soe tole Ble. Wea.

mna oan . 1 tow

bahwa Kemudian, pada tanggal 7 Maret 2023, PT Hankook Tire Indonesia memberikan konfirmasi jawaban sebagai berikut:

bahwa surat pernyataan dari pihak pernbeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa selain itu, sesuai dengan peilaintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil PT Hankook Tire Indonesia pada database Orbis. Namun demikian, profil PT Hankook Tire Indonesia tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Hankook Tire Indonesia tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

d. Pembuktian Bahwa PT Sumi Rubber Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Sumi Rubber Indonesia bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik telah bersurat kepada PT Sumi Rubber Indonesia untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:

bahwa kemudian, pada tanggal 6 Maret 2023, PT Sumi Rubber Indonesia memberikan surat balasan sebagai berikut:

mat LAR

ee Ka Pia

" tara Sorry wed eg an Sapna cc gg ete to " Ni

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, PemohonBanding pun telah beritikad baik untuk mencari profil PT Sumi Rubber Indonesia pada database Orbis. Namun demikian, profil PT Sumi Rubber Indonesia tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Sumi Rubber Indonesia tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

e. Pembuktian Bahwa PT Colorobbia Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Colorobbia Indonesia bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, pada tanggal 21 Februari 2023, Pemohon Banding dengan itikad baik telah bersurat kepada PT Colorobbia Indonesia untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:

bahwa Kemudian, pada tanggal 6 Maret 2023, PT Colorobbia Indonesia memberikan surat balasan sebagai berikut:

PAPAN

ANN NIAT TAN ee PELAT

" poo i 1 : Tn - :

wie ed . coe Loe ,

fot Poteet Pa Ta HN Pena an

i ' : BNN NN Ta LT ENI? MEN ME

. st ao "ye

Ba he a

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata

tidak memiliki hubungan Istimewa;

bahwa selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad balk untuk mencari profil PT Colorobbia Indonesia pada database Orbis. Namun demikian, profil PT Colorobbia Indonesia tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

led gee aso ;

OO Sse ED a oor ae BOO) as ae

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Colorobbia Indonesia tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

f. Pembuktian Bahwa PT Goodyear Indonesia, Tbk. Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Goodyear Indonesia, Tbk merupakan perusahan Terbuka yang nyata- nyata susunan pemegang saham dan susunan pengurusnya dapat dilihat dalam laporan keuangan audit yang dipublikasikan secara terbuka;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit tahun pajak 2017 yang terpublikasi untuk umum, susunan pemegang saham dan susunan pengurus PT Goodyear Indonesia, Tbk. adalah sebagai berikut:

Susunan Pengurus

NamaJabatan
Michael Lee DreyerPresiden Komisaris
Chandra WuisantonoKomisaris
Budiman HusinKomisaris Independen
Bhra Eka GunapriyaKomisaris Independen
Allan Loi (Loi Siew Kee)Presiden Direktur
Marco Hermanus VlasmanDirektur

bahwa sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad balk untuk mencari profil PT Goodyear Indonesia, Tbk pada database Orbis. Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding database Orbis dimaksud pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat rnenunjukan dan rnembuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Goodyear Indonesia, Tbk tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

g. Pembuktian Bahwa PT Suryaraya Rubberindo Industries Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Suryaraya Rubberindo Industries bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik telah bersurat kepada PT Suryaraya Rubberindo Industries untuk mengkonfirmasi hal-haI sebagai berikut:

.

41

bahwa kemudian, pada tanggal 7 Maret 2023, PT Surayaraya Rubberindo Industries memberikan jawaban konfirmasi sebagai berikut:

". Shad yna Ya Thick

.- . 1 7 . “ . “5. ee “ee “an ic o>

' I sot - ot

25 de . . : no

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil PT Suryaraya Rubberindo Industries pada database Orbis. Namun demikian, profil PT Suryaraya Rubberindo Industries tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Suryaraya Rubberindo Industries tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

h. Pembuktian Bahwa PT Elangperdana Tyre Industry Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Elangperdana Tyre Industry bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, pada tanggal 21 Februari 2023, Pemohon Banding dengan itikad balk telah bersurat kepada PT Elangperdana Tyre Industry untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:

—y pu nee wee . pate — pr —

a PA na Ana Low SBS ET

pa RET

vet al : :

: . Por 4h weer ae : :

bahwa kemudian, pada tanggal 3 Maret 2023, PT Elangperdana Tyre Industry memberikan jawaban konfirmasi sebagai berikut:

bahwa surat pernyataan dart pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil PT Elangperdana Tyre Industry pada database Orbis. Namun demikian, profil PT Elangperdana Tyre Industry tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Elangperdana Tyre Industry tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

i. Pembuktian Bahwa PT Bina Usaha Citra Mandiri Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa PT Bina Usaha Citra Mandiri bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil PT Bina Usaha Citra Mandiri pada database Orbis. Namun demikian, profil PT Bina Usaha Citra Mandiri tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Bina Usaha Citra Mandiri tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

j. Pembuktian Bahwa Ansell Lanka (Pvt) Ltd. Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Ansell Lanka (Pvt) Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Ansell Lanka (Pvt) Ltd. pada database Orbis. Namun demikian, profil Ansell Lanka (Pvt) Ltd. tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Ansell Lanka (Pvt) Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

k. Pembuktian Bahwa Bandag Manufacturing Pty. Ltd. Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Bandag Manufacturing Pty. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Bandag Manufacturing Pty. Ltd. pada database Orbis. Namun demikian, profil Bandag Manufacturing Pty. Ltd. tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Bandag Manufacturing Pty. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

l. Pembuktian Bahwa Brighten Technology Pacific Co. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Brighten Technology Pacific Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Selain itu, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Brighten Technology Pacific Co. Ltd. pada database Orbis. Namun demikian, profil Brighten Technology Pacific Co. Ltd. tidak terdapat dalam database Orbis, berikut adalah tangkapan layar yang sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Brighten Technology Pacific Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

m. Pembuktian Bahwa Chia Tai Feedmill Pte. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Chia Tai Feedmill Pte. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Chia Tai Feedmill Pte. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Chia Tai Feedmill Pte. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

n. Pembuktian Bahwa CLP International Pte. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa CLP International Pte. Ltd. Bukan merupakan 195ublic195aan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk 195ublic. Namun demikian,

Pemohon Banding dengan itikad baik pada tanggal 23 Februari 2023, telah bersurat kepada CLP International Pte. Ltd. Untuk mengkonfirmasi halhal sebagai berikut.

thom ta ki cot Soot rn

ogee epg the MASS ty a ea tee na :

7 BPA AP Aa BAN een ot aa aa

bahwa kemudian, pada tanggal 27 Februari 2023, CLP International Pte. Ltd. telah memberikan jawaban konfirmasi sebagai berikut:

bahwa surat pernyataan dart pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil CLP International Pte. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan CLP International Pte. Ltd. tidak memiliki

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

o. Pembuktian Bahwa Diamond Tyre Limited Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Diamond Tyre Limited bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Diamond Tyre Limited pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Diamond Tyre Limited tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

p. Pembuktian Bahwa Dunlop Sports Co. Ltd. Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Dunlop Sports Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik pada tanggal 23 Februari 2023, telah bersurat kepada Dunlop Sports Co. Ltd. untuk mengkonflrmasi hal-hal sebagai berikut.

met ti 7

. see PT ee S1 I soya ' sot a) eT: eer, ce

Poo ae abe tart goa iv an IN ha TP perk rolers es tae:

: ote » ously ML 43 aa

bahwa kemudian, pada tanggal 2 Maret 2023, Dunlop Sports Co. Ltd. memberikan jawaban konfirmasi sebagai berikut:

ae mee

. a . torr ope :

" Kata eo tet tT

LAL Pa Pa

no 2 Fags ao

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Dunlop Sports Co. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti

bahwa antara Pemohon Banding dengan Dunlop Sports Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

q. Pembuktian Bahwa Elastomeric Engineering Co. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Elastomeric Engineering Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Elastomeric Engineering Co. Ltd. pada database Orbis, namun demikian profil tersebut tidak terdapat dalam database Orbis sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Elastomeric Engineering Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh.

r. Pembuktian Bahwa Hempel (Korea) Co. Ltd. Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Hempel (Korea) Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Hempel (Korea) Co. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah

sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Hempel (Korea) Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

s. Pembuktian Bahwa Jayes Trading Company Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Jayes Trading Company bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Jayes Trading Company pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Jayes Trading Company tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

t. Pembuktian Bahwa Kowa Company Ltd., Chemical Dept. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Kowa Company Ltd., Chemical Dept. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik pada tanggal 23 Februari 2023, telah bersurat kepada Kowa Company Ltd., untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut.

bahwa Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2023, Kowa Company Ltd. memberikan jawaban konfirmasi sebagai berikut.

Lon maan Sloe

TP Then 3. so moet, wo sa th toe ~ ort 1

43 oo. saab Eos ees, he

Pe by toma et An erty geiar ping. Na

i . . MP co ec Le soapy Hee

. wa Ponty My ine wae Pot a lt a

eet boas ioe: "ag

ta ote Bee Ar tas

a peepee peas ft fet

AGC! CONSE PENA,

heb aa

bahwa surat pernyataan dan pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Kowa Company Ltd., Chemical Dept. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat

menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Kowa Company Ltd., Chemical Dept. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

u. Pembuktian Bahwa Kyokuto Metal Singapore Pte. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Kyokuto Metal Singapore Pte. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Kyokuto Metal Singapore Pte. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Kyokuto Metal Singapore Pte. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

v. Pembuktian Bahwa Lixil Vietnam Corporation Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Lixil Vietnam Corporation bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Lixil Vietnam Corporation pada database Orbis, namun demikian profil tersebut tidak terdapat dalam database Orbis sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Lixil Vietnam Corporation tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

w. Pembuktian Bahwa Luxchem Trading Sdn. Bhd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Luxchem Trading Sdn. Bhd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik pada tanggal 23 Februari 2023, telah bersurat kepada Luxchem Trading Sdn. Bhd., untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut.

roe pots on KA UN

" BT ot Maing ee "

Cee eee .

bahwa kemudian, pada tanggal 27 Februari 2023, Luxchem Trading Sdn. Bhd. memberikan jawaban konfilmasi sebagai berikut.

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad balk untuk mencari profit Luxchem Trading Sdn. Bhd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dan database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa Dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Luxchem Trading Sdn. Bhd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

x. Pembuktian Bahwa Mitsui Konzoku Trading Co. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Mitsui Konzoku Trading Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Mitsui Konzoku Trading Co. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Mitsui Konzoku Trading Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

y. Pembuktian Bahwa Multyway Chemicals Pvt Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Multyway Chemicals Pvt Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Multyway Chemicals Pvt Ltd. pada database Orbis, namun demikian profil tersebut tidak terdapat dalam database Orbis sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Multyway Chemicals Pvt Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

z. Pembuktian Bahwa Pan-Continental Chemical Co. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Pan-Continental Chemical Co Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Pan-Continental Chemical Co. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Continental Chemical Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

aa. Pembuktian Bahwa Redox Pty. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan istimewa Dengan

Pemohon Banding

B=bahwa Redox Pty. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Redox Pty. Ltd. pada database Orbis, namun demikian profil tersebut tidak terdapat dalam

database Orbis sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Redox Pty. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh; ab. Pembuktian Bahwa S. Sumpran Chemicals Co. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan

Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa S. Sumpran Chemicals Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil S. Sumpran Chemicals Co. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon. Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan. Istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan S. Sumpran Chemicals Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

ac. Pembuktian Bahwa Siam Rubber Company Limited Tidak Memiliki Hubungan

Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Siam Rubber Company Limited bukan merupakan perusahaan terbuka,

sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Siam Rubber Company Limited pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa D=dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Siam Rubber Company Limited tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

ad. Pembuktian Bahwa Sunny World Chemicals Co. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan

Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Sunny World Chemicals Co. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad baik untuk mencari profil Sunny World Chemicals Co. Ltd. pada database Orbis dan Pemohon Banding telah sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa dari database Orbis tersebut pun sangat menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli, nyata-nyata tidak memilild hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Sunny World Chemicals Co. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

ae. Pembuktian Bahwa Vistachem Singapore Pte. Ltd. Tidak Memiliki Hubungan

Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Vistachem Singapore Pte. Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik pada tanggal 23 Februari 2023, telah bersurat kepada Vistachem Singapore Pte. Ltd., untuk mengkonfirmasi hal-hal sebagai berikut:

bahwa kemudian, pada tanggal 24 Februari 2023, Vistachem Singapore Pte. Ltd. memberikan jawaban konfirmasi sebagai berikut.

er BELIA BER

"yee ce re TN Na Sees “he

ve OT tm ly

a Ki i

oa oo . aon 7

KN ini + tt

bahwa surat pernyataan dari pihak pembeli sebagaimana tersebut di atas merupakan bukti yang valid dan kompeten yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak pembeli nyata-nyata tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad balk untuk mencari profil Vistachem Singapore Pte. Ltd. pada database Orbis, namun demikian profil tersebut tidak terdapat dalam database Orbis sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Vistachem Singapore Pte. Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

af, Pembuktian Bahwa Workwear Lanka (Pvt) Ltd. Tidak Memiliki Hubungan

Istimewa Dengan Pemohon Banding

bahwa Workwear Lanka (Pvt) Ltd. bukan merupakan perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya tidak terpublikasi untuk publik. Lebih lanjut, sesuai dengan peiinintaan Terbanding, Pemohon Banding pun telah beritikad balk untuk mencari profil Workwear Lanka (Pvt) Ltd. pada database Orbis, namun demikian profil tersebut tidak terdapat dalam database Orbis sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2023.

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan dan sudah sangat terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan Workwear Lanka (Pvt) Ltd. tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

bahwa dengan demikian, sudah tidak terbantahkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah membuktikan bahwa Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak ketiga. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi a quo dapat dibatalkan dan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim yang Terhormat.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas maka menurut pendapat Pemohon Banding, adapun rincian penghitungan adalah sebagai berikut:

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024;

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Penutup

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-429 sebagai berikut:

Bukti P-1.Akta Nomor: 24 Tanggal 24 Juli 2020, Notaris Sugiarto, SH., M.Kn.,

M.H.;

Bukti P-2.Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03.0305824 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas PT Indo Lysaght tanggal 22 Juli 2020;

Bukti P-3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/

WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2017 No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022;

Bukti P-5.Surat Keberatan Nomor: 047/IL/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan

tanda terimanya;

Bukti P-6.SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30

November 2022;

Bukti P-7.Laporan Keuangan audit Pemohon Banding tahun 2016;

Bukti P-8.Pencairan deposito bulan Agustus 2017;

Bukti P-9.NTPN: 4066C744OM1FD72V atas pembayaran SKPKB Nomor:

00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022;

Bukti P-10. Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B-001527.15.2024/PAN/2024

tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-11. Surat Uraian Banding No. S-70/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 4 Juni

2024;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Wedi;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Anggi Padoan Ibrahim Tambunan; Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Deborah;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Sebastian M Tambunan;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No 023/IL/II/24 tanggal 6

Februari 2024 atas nama Anggi Padoan Ibrahim Tambunan; Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No 024/IL/II/24 tanggal 6

Februari 2024 atas nama Deborah;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No 025/IL/II/24 tanggal 6

Februari 2024 atas nama Sebastian M Tambunan;

Bukti P-19. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anggi

Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Kartu Tanda Penduduk, NPWP dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum atas nama Deborah;

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Kartu Tanda Penduduk, NPWP dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sebastian M Tambunan; Bukti P-22. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan;

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sugiarto, S.H., M.Kn., M.H., No. 24

tanggal 22 Juli 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Indo Lysaght dan Surat Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0305824 tanggal 25 Juli 2020 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Indo Lysaght;

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara NTPN No.

40667C744OM1FD72V tanggal 18 Januari 2023;

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 beserta

Bukti pembayaran pajak dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai Keputusan Keberatan No. KEP-

00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai Surat Keberatan No. 047/IL/II/2023 tanggal 27

Februari 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan No. 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022; Bukti P-29. Matrik Sengketa;

Bukti P-30. Fotokopi Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-854/PP/IKH/2022

tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Anggi Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-31. Fotokopi Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-66/PP/IKH/2023

tanggal 18 Januari 2023 atas nama Deborah;

Bukti P-32. Fotokopi Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-070/PP/IKH/2023

tanggal 18 Januari 2023 atas nama Sebastian M Tambunan Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No 098/IL/VII/24 tanggal 23

Juli 2024 atas nama Anggi Padoan Ibrahim Tambunan;

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No 099/IL/VII/24 tanggal 23

Juli 2024 atas nama Anggi Deborah;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No 100/IL/VII/24 tanggal 23

Juli 2024 atas nama Sebastian M Tambunan;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis No. 10-1/ATC/LIT/IX/2024 tanggal 10 September

2024 tentang Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding Terhadap Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No.

00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022, atas nama PT Indo Lysaght, NPWP: 01.002.080.8-431.000;

Bukti P-37. Salinan SPHP Nomor: S-00005/RIKSIS/WPJ.334/2022 tanggal 30

November 202;

Bukti P-38. Salinan laporan keuangan audit Pemohon Banding tahun 2016; Bukti P-39. Salinan pencairan deposito 2017;

Bukti P-40. Salinan Facility Agreement No. SMBCI/NS/0457 Perjanjian Fasilitas

tanggal 7 Maret 2017 antara Pemohon Banding dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia;

Bukti P-41. Salinan Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal 01 November 2017 antara

Pemohon Banding dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk;

Bukti P-42. Salinan Perjanjian Kredit Nomor: 0051/CF/CDU-NJ/RAD/17 tanggal

11 Juli 2017 antara Pemohon Banding dan the Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ, Ltd;

Bukti P-43. Salinan Perjanjian Pinjaman Nomor: 027/CBL/PPP/II/2017 antara

Pemohon Banding dan PT Bank OCBC NISP, Tbk;

Bukti P-44. Salinan Perjanjian Pinjaman Nomor: JKT/MFK/4981 tanggal 20

Desember 2017 antara Pemohon Banding dan Bank Standard Chartered, Kantor Cabang Indonesia

Bukti P-45. Penjelasan tertulis No. 01-1/ATC/LIT/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024

tentang Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding Terhadap Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022, atas nama PT Indo Lysaght, NPWP: 01.002.080.8-431.000

Bukti P-46. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

011500.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2024.

Bukti P-47. Penjelasan tertulis No. 01-2/ATC/LIT/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024

tentang Revisi Petitum atas Pengajuan Banding Terhadap Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022, atas nama PT Indo Lysaght, NPWP: 01.002.080.8-431.000

Bukti P-48. Penjelasan tertulis No. 17-1/ATC/LIT/X/2024 tanggal 17 Oktober

2024 tentang Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding Terhadap Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022, atas nama PT Indo Lysaght, NPWP: 01.002.080.8-431.000;

Bukti P-49. Salinan Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 517 Tahun 1974. Bukti P-50. Salinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-

AH.01.03-0305824 dan Akta Nomor 24 tanggal 22 Juli 2020. Bukti P-51. Salinan Uraian Kegiatan Usaha Pemohon Banding Tahun 2017. Bukti P-52. SPT PPh Badan PT IL 2017.

Bukti P-53. Salinan laporan keuangan audit Pemohon Banding (konsolidasi)

tahun pajak 2017.

Bukti P-54. Salinan laporan keuangan audit Pemohon Banding (induk) tahun

pajak 2017.

Bukti P-55. Softcopy GL Balance Sheet dan Summary GL Profit and Loss tahun

pajak 2017.

Bukti P-56. Softcopy Trial Balance tahun pajak 2017.

Bukti P-57. Perincian Akun SPT PPh Badan 2017.

Bukti P-58. Salinan Surat Perjanjian Penyediaan Modal Kerja untuk Proyek

Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 018/SP/IL/I/2013 tanggal 2 Januari 2013.

Bukti P-59. Salinan Addendum I (Satu) atas Surat Perjanjian Penyediaan Modal

Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 043/SP/IL/IX/2013.

Bukti P-60. Salinan Addendum II (Dua) atas Surat Perjanjian Penyediaan Modal

Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 025/SP/IL/IV/2015.

Bukti P-61. Salinan Addendum III (Tiga) atas Surat Perjanjian Penyediaan Modal

Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 019/SP/IL/VIII/2016.

Bukti P-62. Salinan Addendum IV (Empat) atas Surat Perjanjian Penyediaan

Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 12/SP/IL/IV/2018.

Bukti P-63. Dokumen Induk Pemohon Banding tahun pajak 2017.

Bukti P-64. Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2017.

Bukti P-65. Surat Tanggapan atas SPHP tahun pajak 2017.

Bukti P-66. Rincian Deposito Pemohon Banding tahun 2017.

Bukti P-67. Susunan Pengurus dan Komposisi Saham PT Gadjah Tunggal, Tbk. Bukti P-68. Jawaban Konfirmasi PT Gadjah Tunggal, Tbk. yang Menyatakan

Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding. Bukti P-69. Susunan Pengurus & Komposisi Saham PT Multistrada Arah Sarana

Tbk.

Bukti P-70. Jawaban Konfirmasi PT. Hankook Tire Indonesia yang Menyatakan

Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding. Bukti P-71. Jawaban Konfirmasi PT Sumi Rubber Indonesia yang Menyatakan

Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding. Bukti P-72. Jawaban Konfirmasi PT Coloribbia Indonesia yang Menyatakan

Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding. Bukti P-73. Susunan Pengurus & Komposisi Saham PT Goodyear Indonesia

Tbk.

Bukti P-74. Jawaban Konfirmasi PT Suryaraya Rubberindo Industries yang

Menyatakan Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-75. Jawaban Konfirmasi PT Elangperdana Tyre Industries yang

Menyatakan Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-76. Jawaban Konfirmasi Clp International Pte. Ltd. yang Menyatakan

Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-77. Jawaban Konfirmasi Dunlop Sports Co. Ltd. yang Menyatakan Tidak

Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-78. Jawaban Konfirmasi Kowa Co. Ltd. yang Menyatakan Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-79. Jawaban Konfirmasi Luxchem Trading Sdn. Bhd. yang Menyatakan

Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding. Bukti P-80. Jawaban Konfirmasi Vistachem Singapore Pte. Ltd. yang

Menyatakan Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-81. Jawaban Konfirmasi S. Sumpran Chemicals. Co. Ltd. yang

Menyatakan Tidak Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-82. Jawaban Konfirmasi Siam Rubber Co. Ltd. yang Menyatakan Tidak

Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-83. Jawaban Konfirmasi Redox Pty. Ltd. yang Menyatakan Tidak Memiliki

Hubungan Istimewa Dengan Pemohon Banding.

Bukti P-84. Surat Permintaan Data Keberatan IL 2017.

Bukti P-85. Salinan Tanda Terima Pertama Penyerahan Dokumen Kepada

Peneliti Keberatan.

Bukti P-86. Salinan Tanda Terima Kedua Penyerahan Dokumen Kepada Peneliti

Keberatan.

Bukti P-87. Salinan Rincian Utang Bank Pemohon Banding tahun 2017. Bukti P-88. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2017.

Bukti P-89. Salinan pencairan deposito Bulan Agustus 2017.

Bukti P-90. Salinan Facility Agreement No. SMBCI/NS/0457 Perjanjian Fasilitas

tanggal 7 Maret 2017 antara Pemohon Banding dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.

Bukti P-91. Salinan Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal 01 November 2017 antara

Pemohon Banding dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk.

Bukti P-92. Salinan Perjanjian Kredit Nomor: 0051/CF/CDU-NJ/RAD/17 tanggal

11 Juli 2017 antara Pemohon Banding dan the Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ, Ltd.

Bukti P-93. Salinan Perjanjian Pinjaman Nomor: 027/CBL/PPP/II/2017 antara

Pemohon Banding dan PT Bank OCBC NISP, Tbk.

Bukti P-94. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

011500.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2024.

Bukti P-95. Softcopy Tarikan Database Orbis untuk Menunjukan Pihak-Pihak

yang Disengketakan Pada Transaksi Penjualan, Merupakan Pihak Independen.

Bukti P-96. Penjelasan tertulis No. 09-1/ATC/LIT/XII/2024 tanggal 09 Desember

2024 tentang Penjelasan Tertulis atas Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) Terkait Penjualan Kepada Pihak Ketiga Dengan Nilai Koreksi Sebesar Rp65.832.579.184;

Bukti P-97. Bukti pendukung Terkait Penjualan Kepada Pihak Ketiga Dengan

Nilai Koreksi Sebesar Rp65.832.579.184l

Bukti P-98. Penjelasan tertulis No. 09-2/ATC/LIT/XII/2024 tanggal 09 Desember

2024 tentang Penjelasan Tertulis atas Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar Rp9.078.084.717;

Bukti P-99. Salinan SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2017; Bukti P-100. Salinan laporan keuangan audit Pemohon Banding (konsolidasi)

tahun pajak 2017;

Bukti P-101. Salinan laporan keuangan audit Pemohon Banding (induk) tahun

pajak 2017;

Bukti P-102. Salinan Surat Perjanjian Penyediaan Modal Kerja untuk Proyek

Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 018/SP/IL/I/2013 tanggal 2 Januari 2013;

Bukti P-103. Salinan Addendum I (Satu) atas Surat Perjanjian Penyediaan Modal

Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 043/SP/IL/IX/2013;

Bukti P-104. Salinan Addendum II (Dua) atas Surat Perjanjian Penyediaan Modal

Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 025/SP/IL/IV/2015;

Bukti P-105. Salinan Addendum III (Tiga) atas Surat Perjanjian Penyediaan

Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 019/SP/IL/VIII/2016;

Bukti P-106. Salinan Addendum IV (Empat) atas Surat Perjanjian Penyediaan

Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 12/SP/IL/IV/2018;

Bukti P-107. Salinan Facility Agreement No. SMBCI/NS/0457 Perjanjian Fasilitas

tanggal 7 Maret 2017 antara Pemohon Banding dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia;

Bukti P-108. Salinan Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal 01 November 2017 antara

Pemohon Banding dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk;

Bukti P-109. Salinan Perjanjian Kredit Nomor: 0051/CF/CDU-NJ/RAD/17 tanggal

11 Juli 2017 antara Pemohon Banding dan the Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ, Ltd;

Bukti P-110. Salinan Perjanjian Pinjaman Nomor: 027/CBL/PPP/II/2017 antara

Pemohon Banding dan PT Bank OCBC NISP, Tbk;

Bukti P-111. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

011500.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2024;

Bukti P-112. Penjelasan tertulis No. 09-3/ATC/LIT/XII/2024 tanggal 09 Desember

2024 tentang Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding Terhadap Keputusan Nomor: KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022, atas nama PT Indo Lysaght, NPWP: 01.002.080.8-431.000

Bukti P-113. Bukti pendukung Terkait Penjualan Kepada Pihak Ketiga Dengan

Nilai Koreksi Sebesar Rp65.832.579.184l;

Bukti P-114. Salinan laporan keuangan audit Pemohon Banding (induk) tahun

pajak 2017;

Bukti P-115. Rincian Deposito Pemohon Banding tahun 2017;

Bukti P-116. SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2017.

Bukti P-117. Penjelasan tertulis No. 22-1/ATC/LIT/II/2025 tanggal 22 Februari

2025;

Bukti P-118. Bukti A.1. Pengurus & Komposisi Saham PT Gajah Tunggal, Tbk. Bukti P-119. Bukti A.2. Pengurus & Komposisi Saham PT Multistrada Arah

Sarana, Tbk.

Bukti P-120. Bukti A.3. Pengurus & Komposisi Saham PT Goodyear Indonesia,

Tbk.

Bukti P-121. Bukti A.4. Jawaban Konfirmasi PT Gajah Tunggal, Tbk.

Bukti P-122. Bukti A.5. Jawaban Konfirmasi PT Hankook Tire Indonesia.

Bukti P-123. Bukti A.6. Jawaban Konfirmasi PT Bridgestone Tire Indonesia. Bukti P-124. Bukti A.7. Jawaban Konfirmasi PT Sumi Rubber Indonesia.

Bukti P-125. Bukti A.8. Jawaban Konfirmasi PT Multistrada Arah Sarana, Tbk. Bukti P-126. Bukti A.9. Jawaban Konfirmasi PT Elangperdana Tyre Industries. Bukti P-127. Bukti A.10. Jawaban Konfirmasi PT Suryaraya Rubberindo Industries. Bukti P-128. Bukti A.11. Jawaban Konfirmasi Bina Usaha Citra Mandiri.

Bukti P-129. Bukti A.12. Jawaban Konfirmasi Bandag Manufacturing Pty Ltd. Bukti P-130. Bukti A.13. Jawaban Konfirmasi Cip International Pte. Ltd.

Bukti P-131. Bukti A.14. Jawaban Konfirmasi Dunlop Tire Limited.

Bukti P-132. Bukti A.15. Jawaban Konfirmasi Kowa Co.Ltd.

Bukti P-133. Bukti A.16. Jawaban Konfirmasi Luxchem Trading Sdn. Bhd. Bukti P-134. Bukti A.17. Jawaban Konfirmasi Vistachem Singapore Pte.Ltd. Bukti P-135. Bukti A.18. Jawaban Konfirmasi S.Sumpran Chemicals Co.Ltd. Bukti P-136. Bukti A.19. Jawaban Konfirmasi Siam Rubber Co. Ltd.

Bukti P-137. Bukti A.20. Jawaban Konfirmasi Redox Pty.Ltd.

Bukti P-138. Bukti A.21. Jawaban Konfirmasi Kyokuto Metal Singapore Pte Ltd. Bukti P-139. Bukti A.22. Jawaban Konfirmasi Lixil Vietnam Corporation.

Bukti P-140. Bukti A.23. Jawaban Konfirmasi Multiway Chemical PVT Ltd. Bukti P-141. Bukti A.24. Jawaban Konfirmasi Chia Tai Feedmill Pte Ltd.

Bukti P-142. Bukti A.25. Tarikan Data Orbis Perusahaan Lawan Transaksi PT IL. Bukti P-143. Bukti A.26. Perjanjian Technology Transfer and Marketing

Agreement.

Bukti P-144. Bukti A.27. Terjemahan Tersumpah Perjanjian Technology Transfer

and Marketing Agreement.

Bukti P-145. Bukti A.28. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gajah Tunggal,

Tbk. (terdapat 35 berkas lampiran).

Bukti P-146. Bukti A.29. Purchase Order Penjualan Kepada PT Hankook Tire

Indonesia (terdapat 13 berkas lampiran).

Bukti P-147. Bukti A.30. Purchase Order Penjualan Kepada PT Bridgestone Tire

Indonesia (terdapat 20 berkas lampiran).

Bukti P-148. Bukti A.31. Purchase Order Penjualan Kepada PT Sumi Rubber

Indonesia (terdapat 49 berkas lampiran).

Bukti P-149. Bukti A.32. Purchase Order Penjualan Kepada PT Multistrada Arah

Sarana (terdapat 17 berkas lampiran).

Bukti P-150. Bukti A.33. Purchase Order Penjualan Kepada PT Colorobbia

Indonesia (terdapat 23 berkas lampiran).

Bukti P-151. Bukti A.34. Purchase Order Penjualan Kepada PT Goodyear

Indonesia, Tbk (terdapat 32 berkas lampiran).

Bukti P-152. Bukti A.35. Purchase Order Penjualan Kepada PT Elangperdana

Tyre Industry (terdapat 14 berkas lampiran).

Bukti P-153. Bukti A.36. Purchase Order Penjualan Kepada PT Suryaraya

Rubberindo Industries (terdapat 13 berkas lampiran).

Bukti P-154. Bukti A.37. Purchase Order Penjualan Kepada PT Bina Usaha Citra

Mandiri (terdapat 12 berkas lampiran).

Bukti P-155. Bukti A.38. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Dunlop Sports

Co.Ltd (terdapat 9 berkas lampiran).

Bukti P-156. Bukti A.39. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Diamond Tyre

Limited (terdapat 2 berkas lampiran).

Bukti P-157. Bukti A.40. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada CLP

International Pte. Ltd (terdapat 14 berkas lampiran).

Bukti P-158. Bukti A.41. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Chia Tai

Feedmill Pte. Ltd (terdapat 1 berkas lampiran).

Bukti P-159. Bukti A.42. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Brighten

Technology Pacific Co, Ltd (terdapat 1 berkas lampiran).

Bukti P-160. Bukti A.43. Purchase Order Penjualan Ekpsor Kepada Bandag

Manufacturing Pty. Ltd (terdapat 7 berkas lampiran).

Bukti P-161. Bukti A.44. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Ansell Lanka

(PVT) Ltd (terdapat 5 berkas lampiran).

Bukti P-162. Bukti A.45. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada S Sumpran

Chemicals Co. Ltd (terdapat 5 berkas lampiran).

Bukti P-163. Bukti A.46. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Pan

Continental Chemical CO. Ltd (terdapat 16 berkas lampiran). Bukti P-164. Bukti A.47. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Lixix Vietnam

Corporation (terdapat 9 berkas lampiran).

Bukti P-165. Bukti A.48. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Luxchem

Trading Sdn. Bhd (terdapat 6 berkas lampiran).

Bukti P-166. Bukti A.49. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Mitsui Kinzoku

Trading Co. Ltd (terdapat 3 berkas lampiran).

Bukti P-167. Bukti A.50. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Multyway

Chemicals PVT Ltd (terdapat 9 berkas lampiran).

Bukti P-168. Bukti A.51. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Siam Rubber

Company Limited (terdapat 3 berkas lampiran).

Bukti P-169. Bukti A.52. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Visthacem

Singapore Pte. Ltd (terdapat 4 berkas lampiran).

Bukti P-170. Bukti A.53. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Sunny World

Chemicals Co. Ltd (terdapat 16 berkas lampiran).

Bukti P-171. Bukti A.54. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Workwear

Lanka (PVT) Ltd (terdapat 6 berkas lampiran).

Bukti P-172. Bukti A.55. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Kowa

Company Ltd, Chemical Dept (terdapat 2 berkas lampiran).

Bukti P-173. Bukti A.56. Purchase Order Penjualan Ekspor kepada Jayes Trading

Company (terdapat 2 berkas lampiran).

Bukti P-174. Bukti A.57. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Hempel Korea

Co. Ltd (terdapat 2 berkas lamaran).

Bukti P-175. Bukti A.58. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Elastomeric

Engineering Co. Ltd (terdapat 2 berkas lampiran).

Bukti P-176. Bukti A.59. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Redox Pty. Ltd

(terdapat 13 berkas lampiran).

Bukti P-177. Bukti A.60. Purchase Order Penjualan Ekspor Kepada Kyokuto Metal

Singapore Pte. Ltd (terdapat 15 berkas lampiran).

Bukti P-178. Bukti A.61. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal

26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding.

Bukti P-179. Bukti A.62. Isian PER-22 Transaksi Hubungan Istimewa tanggal 17

Februari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding. Bukti P-180. Bukti A.63. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal

17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding.

Bukti P-181. Bukti A.64. Jawaban Surat S-38/WPJ.33/BD.04/2022 tanggal 17 Mei

2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding.

Bukti P-182. Bukti A.65. Surat Nomor: 001/IL/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal

Tanggapan atas Permintaan Penjelasan, yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding.

Bukti P-183. Bukti A.66. Surat Nomor: 044/IL/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022

perihal Tanggapan Atas Surat Nomor: S-81/WPJ.33/BD.0700/2022 tanggal 29 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding.

Bukti P-184. Bukti A.67. Surat Nomor: 046/IL/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022

perihal Tanggapan Atas Surat Nomor: S-82/WPJ.33/BD.0700/2022 tanggal 29 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding.

Bukti P-185. Bukti A.68. Berita Acara Pemberian Keterangan Terkait Perjanjian

Produk Zinc Dust.

Bukti P-186. Bukti A.69. Berita Acara Pemberian Keterangan Terkait Invoice

Pembelian Impor.

Bukti P-187. Bukti A.70. Pertanyaan untuk dimintakan keterangan 15 Agustus

update 120822 ttd.

Bukti P-188. Bukti A.71. Contoh Negosiasi Formula Harga antara Pemohon

Banding dan PT Sumi Rubber Indonesia.

Bukti P-189. Bukti A.72. Contoh Negosiasi Formula Harga antara Pemohon

Banding dan PT Elangperdana Tyre Industry.

Bukti P-190. Bukti A.73. Contoh Negosiasi Formula Harga antara Pemohon

Banding dan PT Bina Usaha Citra Mandiri.

Bukti P-191. Bukti A.74. Contoh Negosiasi Formula Harga anatar Pemohon

Banding dan PT Goddyear Indonesia Tbk.

Bukti P-192. Bukti A.75. Contoh Negosiasi Formula Harga antara Pemohon

Banding dan PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

Bukti P-193. Bukti A.76. Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor:

630.K/32/DJB/2015 Tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Bukti P-194. Bukti A.77. Dokumen tagihan royalti dari Kyokuto Metal Singapore

Pte. Ltd., terkait produk Zinc Dust, yang terdiri dari: Cash Payment Voucher No. 1640, Invoice tagihan royalti, Application for Remittance, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti.

Bukti P-195. Bukti A.78. Dokumen tagihan royalti dari Kyokuto Metal Singapore

Pte. Ltd., terkait produk Zinc Dust, yang terdiri dari: Cash Payment Voucher No. 7192, Invoice tagihan royalti, Application for Remittance, Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti.

Bukti P-196. Bukti A.79. Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2017

(Konsolidasi)

Bukti P-197. Bukti A.80. Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2017

(Parent Only).

Bukti P-198. Bukti A.81. Company Profile Pemohon Banding yang berisikan uraian

kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2017.

Bukti P-199. Bukti A.82. Dokumen Induk Pemohon Banding Tahun 2017. Bukti P-200. Bukti A.83. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017. Bukti P-201. Bukti A.84. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Bukti P-202. Bukti A.85. Akta Pendirian Pemohon Banding No 517, Juni 1974. Bukti P-203. Bukti A.86. Akta Pemohon Banding No. 24, Juli 2020.

Bukti P-204. Bukti A.87. Surat Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status

Penanaman Modal Asing Menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri. Bukti P-205. Bukti A.88. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan

Departemen Kehakiman Nomor: C2-1420-HT.01.04.TH’87 tanggal 19 Februari 1987.

Bukti P-206. Bukti A.89. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor AHU-0022768.AH.01.02.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Indo Lysaght dan Akta Nomor: 6 Tanggal 16 April 2024 Tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indo Lysaght.

Bukti P-207. Bukti A.90. Rincian Koreksi Terbanding Terkait Perhitungan Kembali

Penjualan Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017.

Bukti P-208. Bukti A.91. Rincian Koreksi Terbanding Terkait Perhitungan Kembali

Penjualan Ekspor Pemohon Banding Tahun Pajak 2017.

Bukti P-209. Bukti A.92. Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Nomor: 182/DAGLU/SD/4/2014 Tanggal 11 April 2014 – Persetujuan Ekspor Seng Oksida atas nama PT Indo Lysaght.

Bukti P-210. Bukti A.93. Surat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan

Aneka Nomor: 162/IKTA.2/2/2016 Tanggal 18 Februari 2016 – Keterangan Ekspor Seng Oksida PT. Indo Lysaght.

Bukti P-211. Bukti A.94. Purchase Order Nomor 018/IL/XII/2014 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 10 Desember 2014.

Bukti P-212. Bukti A.95. Purchase Order Nomor 001/IL/I/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 21 Januari 2015.

Bukti P-213. Bukti A.96. Purchase Order Nomor 002/IL/II/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 12 Februari 2015.

Bukti P-214. Bukti A.97. Purchase Order Nomor 003/IL/II/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 24 Februari 2015.

Bukti P-215. Bukti A.98. Purchase Order Nomor 004/IL/III/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 3 Maret 2015.

Bukti P-216. Bukti A.99. Purchase Order Nomor 005/IL/III/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 12 Maret 2015.

Bukti P-217. Bukti A.100. Purchase Order Nomor 008/IL/IV/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 22 April 2015.

Bukti P-218. Bukti A.101. Purchase Order Nomor 009/IL/VI/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 04 Juni 2015.

Bukti P-219. Bukti A.102. Purchase Order Nomor 010/IL/VI/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 15 Juni 2015.

Bukti P-220. Bukti A.103. Purchase Order Nomor 011/IL/VI/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 22 Juni 2015.

Bukti P-221. Bukti A.104. Purchase Order Nomor 012/IL/VII/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 2 Juli 2015.

Bukti P-222. Bukti A.105. Purchase Order Nomor 013/IL/VII/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 24 Juli 2015.

Bukti P-223. Bukti A.106. Purchase Order Nomor 014/IL/VIII/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 07 Agustus 2015.

Bukti P-224. Bukti A.107. Purchase Order Nomor 015/IL/VIII/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 20 Agustus 2015.

Bukti P-225. Bukti A.108. Purchase Order Nomor 017/IL/IX/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 14 September 2015.

Bukti P-226. Bukti A.109. Purchase Order Nomor 018/IL/IX/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 25 September 2015.

Bukti P-227. Bukti A.110. Purchase Order Nomor 019/IL/X/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 28 Oktober 2015.

Bukti P-228. Bukti A.111. Purchase Order Nomor 021/IL/XI/2015 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 18 November 2015.

Bukti P-229. Bukti A.112. Purchase Order Nomor 001/IL/I/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 27 Januari 2016.

Bukti P-230. Bukti A.113. Purchase Order Nomor 002/IL/III/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 18 Maret 2016.

Bukti P-231. Bukti A.114. Purchase Order Nomor 004/IL/IV/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 5 April 2016.

Bukti P-232. Bukti A.115. Purchase Order Nomor 005/IL/IV/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 7 April 2016.

Bukti P-233. Bukti A.116. Purchase Order Nomor 006/IL/V/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 25 Mei 2016.

Bukti P-234. Bukti A.117. Purchase Order Nomor 008/IL/VI/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 30 Juni 2016.

Bukti P-235. Bukti A.118. Purchase Order Nomor 009/IL/VIII/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 04 Agustus 2016.

Bukti P-236. Bukti A.119. Purchase Order Nomor 012/IL/IX/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 14 September 2016.

Bukti P-237. Bukti A.120. Purchase Order Nomor 013/IL/X/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 14 Oktober 2016.

Bukti P-238. Bukti A.121. Purchase Order Nomor 001/IL/II/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 06 Februari 2017.

Bukti P-239. Bukti A.122. Purchase Order Nomor 002/IL/III/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 08 Maret 2017.

Bukti P-240. Bukti A.123. Purchase Order Nomor 004/IL/IV/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 04 April 2017.

Bukti P-241. Bukti A.124. Purchase Order Nomor 006/IL/V/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 26 April 2017.

Bukti P-242. Bukti A.125. Purchase Order Nomor 007/IL/V/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 19 Mei 2017.

Bukti P-243. Bukti A.126. Purchase Order Nomor 009/IL/VI/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 21 Juni 2017.

Bukti P-244. Bukti A.127. Purchase Order Nomor 010/IL/VIII/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 22 Agustus 2017.

Bukti P-245. Bukti A.128. Purchase Order Nomor 012/IL/IX/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 18 September 2017.

Bukti P-246. Bukti A.129. Purchase Order Nomor 014/IL/X/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 12 Oktober 2017.

Bukti P-247. Bukti A.130. Purchase Order Nomor 016/IL/XI/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 17 November 2017.

Bukti P-248. Bukti A.131. Purchase Order Nomor 018/IL/XI/2017 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 30 November 2017.

Bukti P-249. Bukti A.132. Purchase Order Nomor 016/IL/XII/2016 S. Sumpran

Chemicals Co.Ltd tanggal 21 Desember 2016.

Bukti P-250. Bukti A.133. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 187776 tanggal 22 Oktober 2014.

Bukti P-251. Bukti A.134. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 187777 tanggal 22 Oktober 2014.

Bukti P-252. Bukti A.135. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 187778 tanggal 22 Oktober 2014.

Bukti P-253. Bukti A.136. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 187781 tanggal 22 Oktober 2014.

Bukti P-254. Bukti A.137. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 187782 tanggal 22 Oktober 2014.

Bukti P-255. Bukti A.138. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 192195 tanggal 15 Januari 2015.

Bukti P-256. Bukti A.139. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 192196 tanggal 15 Januari 2015.

Bukti P-257. Bukti A.140. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 192197 tanggal 15 Januari 2015.

Bukti P-258. Bukti A.141. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 192198 tanggal 15 Januari 2015.

Bukti P-259. Bukti A.142. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 192199 tanggal 15 Januari 2015.

Bukti P-260. Bukti A.143. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 192200 tanggal 15 Januari 2015.

Bukti P-261. Bukti A.144. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 195987 tanggal 30 Maret 2015.

Bukti P-262. Bukti A.145. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 195988 tanggal 20 Maret 2015.

Bukti P-263. Bukti A.146. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 195989 tanggal 20 Maret 2015.

Bukti P-264. Bukti A.147. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 203316 tanggal 31 Agustus 2015.

Bukti P-265. Bukti A.148. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 203317 tanggal 16 Oktober 2015.

Bukti P-266. Bukti A.149. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 204397 tanggal 09 September 2015.

Bukti P-267. Bukti A.150. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 205651 tanggal 16 Oktober 2015.

Bukti P-268. Bukti A.151. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 206631 tanggal 30 Oktober 2015.

Bukti P-269. Bukti A.152. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 206633 tanggal 30 Oktober 2015.

Bukti P-270. Bukti A.153. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 207546 tanggal 27 November 2015.

Bukti P-271. Bukti A.154. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 207550 tanggal 27 November 2015.

Bukti P-272. Bukti A.155. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 207551 tanggal 11 Januari 2016.

Bukti P-273. Bukti A.156. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 209901 tanggal 18 Februari 2016.

Bukti P-274. Bukti A.157. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 210708 tanggal 11 Maret 2016.

Bukti P-275. Bukti A.158. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 211441 tanggal 31 Maret 2016.

Bukti P-276. Bukti A.159. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 213226 tanggal 04 May 2016.

Bukti P-277. Bukti A.160. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 214579 tanggal 01 Juni 2016.

Bukti P-278. Bukti A.161. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 216032 tanggal 29 Juni 2016.

Bukti P-279. Bukti A.162. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 217935 tanggal 10 Agustus 2016.

Bukti P-280. Bukti A.163. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 218538 tanggal 31 Agustus 2016.

Bukti P-281. Bukti A.164. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 220019 tanggal 03 Oktober 2016.

Bukti P-282. Bukti A.165. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 221596 tanggal 10 November 2016.

Bukti P-283. Bukti A.166. Purchase Order Penjualan Kepada PT Gadjah Tunggal,

Tbk Nomor 222473 tanggal 07 Desember 2016

Bukti P-284. Bukti A.167. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 224002

Tanggal 13 Januari 2017.

Bukti P-285. Bukti A.168. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 225298

Tanggal 08 Februari 2017.

Bukti P-286. Bukti A.169. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 226160

Tanggal 28 Februari 2017.

Bukti P-287. Bukti A.170. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 228938

Tanggal 06 April 2017.

Bukti P-288. Bukti A.171. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 229953

Tanggal 02 May 2017.

Bukti P-289. Bukti A.172. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 231136

Tanggal 08 Juni 2017.

Bukti P-290. Bukti A.173. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 231133

dan 231138 Tanggal 08 Juni 2017.

Bukti P-291. Bukti A.174. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 231673

Tanggal 21 Juni 2017.

Bukti P-292. Bukti A.175. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 232255

Tanggal 07 Juli 2017.

Bukti P-293. Bukti A.176. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 232366

Tanggal 11 Juli 2017.

Bukti P-294. Bukti A.177. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 232367

Tanggal 11 Juli 2017.

Bukti P-295. Bukti A.178. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 233519

Tanggal 21 Juli 2017.

Bukti P-296. Bukti A.179. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 231140

Tanggal 08 Juni 2017.

Bukti P-297. Bukti A.180. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 231127

Tanggal 08 Juni 2017.

Bukti P-298. Bukti A.181. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 231133

Tanggal 08 Juni 2017.

Bukti P-299. Bukti A.182. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 234205

Tanggal 03 Agustus 2017.

Bukti P-300. Bukti A.183. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 235016

Tanggal 11 Agustus 2017.

Bukti P-301. Bukti A.184. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 235017

Tanggal 11 Agustus 2017.

Bukti P-302. Bukti A.185. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 237304

Tanggal 11 September 2017.

Bukti P-303. Bukti A.186. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 236538

Tanggal 04 September 2017.

Bukti P-304. Bukti A.187. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 236540

Tanggal 14 September 2017.

Bukti P-305. Bukti A.188. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 237302

Tanggal 11 September 2017.

Bukti P-306. Bukti A.189. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 237303

Tanggal 11 September 2017.

Bukti P-307. Bukti A.190. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 237574

Tanggal 13 September 2017.

Bukti P-308. Bukti A.191. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 237576

Tanggal 13 September 2017.

Bukti P-309. Bukti A.192. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 239050

Tanggal 03 Oktober 2017.

Bukti P-310. Bukti A.193. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 239048

Tanggal 03 Oktober 2017.

Bukti P-311. Bukti A.194. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 241936

Tanggal 15 November 2017.

Bukti P-312. Bukti A.195. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 241937

tanggal 15 November 2017.

Bukti P-313. Bukti A.196. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 241939

Tanggal 15 November 2017.

Bukti P-314. Bukti A.197. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 241940

Tanggal 15 November 2017.

Bukti P-315. Bukti A.198. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 241938

Tanggal 15 November 2017.

Bukti P-316. Bukti A.199. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 241935

Tanggal 14 November 2017.

Bukti P-317. Bukti A.200. Purchase Order PT Gajah Tunggal Tbk Nomor: 237573

Tanggal 13 September 2017.

Bukti P-318. Bukti A.201. Rekapitulasi Penetapan Harga Jual Kepada Pembeli

Pihak Ketiga S. Sumpran Chemicals Co.Ltd Tahun 2015 dan 2016. Bukti P-319. Bukti A.202. Rekapitulasi Penetapan Harga Jual Kepada Pembeli

Pihak Ketiga S. Sumpran Chemicals Co.Ltd Tahun 2017.

Bukti P-320. Bukti A.203. Rekapitulasi Penetapan Harga Jual Kepada Pembeli

Pihak Ketiga PT Gajah Tunggal Tbk Tahun 2015 dan 2016.

Bukti P-321. Bukti A.204. Rekapitulasi Penetapan Harga Jual Kepada Pembeli

Pihak Ketiga PT Gajah Tunggal Tbk Tahun 2017.

Bukti P-322. Bukti A.205. Pembuktian Melalui Contoh Email Negosiasi Harga

Kepada Pembeli Pihak Ketiga dan Terjemahannya.

Bukti P-323. Bukti A.206. Pembuktian Melalui Contoh Negosiasi Harga Kepada

Pembeli Pihak Ketiga S. Sumpran Chemicals Co.Ltd.

Bukti P-324. Bukti A.207. Pembuktian Contoh Email Negosiasi Harga Dengan

Pembeli Pihak Ketiga PT Gajah Tunggal, Tbk.

Bukti P-325. Bukti A.208. Pembuktian Rincian Perhitungan Royalti ke KMS Term I

di 2017.

Bukti P-326. Bukti A.209. Pembuktian Rincian Perhitungan Royalti ke KMS Term

II di 2017.

Bukti P-327. Bukti A.210. Pembuktian Invoice dan Bukti Transfer atas Royalti Term

I di 2017.

Bukti P-328. Bukti A.211. Pembuktian Invoice dan Bukti Transfer atas Royalti Term

II di 2017.

Bukti P-329. Bukti B.1. Salinan Surat Perjanjian Penyediaan Modal Kerja untuk

Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 018/SP/IL/I/2013 tanggal 2 Januari 2013.

Bukti P-330. Bukti B.2. Salinan Addendum I (Satu) atas Surat Perjanjian

Penyediaan Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 043/SP/IL/IX/2013.

Bukti P-331. Bukti B.3. Salinan Addendum II (Dua) atas Surat Perjanjian

Penyediaan Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 025/SP/IL/IV/2015.

Bukti P-332. Bukti B.4. Salinan Addendum III (Tiga) atas Surat Perjanjian

Penyediaan Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 019/SP/IL/VIII/2016.

Bukti P-333. Bukti B.5. Salinan Addendum IV (Empat) atas Surat Perjanjian

Penyediaan Modal Kerja untuk Proyek Investasi Pabrik di PT Citra Resins Industries Nomor: 12/SP/IL/IV/2018.

Bukti P-334. Bukti B.6. Salinan Facility Agreement No. SMBCI/NS/0457 Perjanjian

Fasilitas tanggal 7 Maret 2017 antara Pemohon Banding dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.

Bukti P-335. Bukti B.7. Salinan Perjanjian Kredit No. 5 Tanggal 01 November 2017

antara Pemohon Banding dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk.

Bukti P-336. Bukti B.8. Salinan Perjanjian Kredit Nomor: 0051/CF/CDU-

NJ/RAD/17 tanggal 11 Juli 2017 antara Pemohon Banding dan the Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.

Bukti P-337. Bukti B.9. Salinan Perjanjian Pinjaman Nomor: 027/CBL/PPP/II/2017

antara Pemohon Banding dan PT Bank OCBC NISP, Tbk.

Bukti P-338. Bukti B.10. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-

011500.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2024.

Bukti P-339. Bukti B.11. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Bak dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-340. Bukti B.12. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Bak dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-341. Bukti B.13. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-342. Bukti B.14. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-343. Bukti B.15. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-344. Bukti B.16. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-345. Bukti B.17. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-346. Bukti B.18. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-347. Bukti B.19. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-348. Bukti B.20. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-349. Bukti B.21. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-350. Bukti B.22. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-351. Bukti B.23. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-352. Bukti B.24. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-353. Bukti B.25. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-354. Bukti B.26. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-355. Bukti B.27. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-356. Bukti B.28. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-357. Bukti B.29. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-358. Bukti B.30. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-359. Bukti B.31. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-360. Bukti B.32. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-361. Bukti B.33. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-362. Bukti B.34. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-363. Bukti B.35. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-364. Bukti B.36. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-365. Bukti B.37. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-366. Bukti B.38. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank NISP (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-367. Bukti B.39. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-368. Bukti B.40. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-369. Bukti B.41. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-370. Bukti B.42. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-371. Bukti B.43. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-372. Bukti B.44. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-373. Bukti B.45. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-374. Bukti B.46. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-375. Bukti B.47. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-376. Bukti B.48. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-377. Bukti B.49. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-378. Bukti B.50. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-379. Bukti B.51. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-380. Bukti B.52. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-381. Bukti B.53. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-382. Bukti B.54. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-383. Bukti B.55. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-384. Bukti B.56. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-385. Bukti B.57. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-386. Bukti B.58. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-387. Bukti B.59. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-388. Bukti B.60. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Tokyo Mitsubishi

UFJ (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Mitsubishi Corporation RTM Japan Ltd.

Bukti P-389. Bukti B.61. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-390. Bukti B.62. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-391. Bukti B.63. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-392. Bukti B.64. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-393. Bukti B.65. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-394. Bukti B.66. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-395. Bukti B.67. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-396. Bukti B.68. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-397. Bukti B.69. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-398. Bukti B.70. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-399. Bukti B.71. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-400. Bukti B.72. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-401. Bukti B.73. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-402. Bukti B.74. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-403. Bukti B.75. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-404. Bukti B.76. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-405. Bukti B.77. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-406. Bukti B.78. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Sumitomo (USD)

yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-407. Bukti B.79. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank CIMB (USD) yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-408. Bukti B.80. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank CIMB (USD)yang

Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd. Bukti P-409. Bukti B.81. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-410. Bukti B.82. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-411. Bukti B.83. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-412. Bukti B.84. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-413. Bukti B.85. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Louis Dreyfus Commodities Metals Suisse S.A.

Bukti P-414. Bukti B.86. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Glencore International AG.

Bukti P-415. Bukti B.87. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-416. Bukti B.88. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-417. Bukti B.89. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-418. Bukti B.90. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-419. Bukti B.91. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-420. Bukti B.92. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-421. Bukti B.93. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-422. Bukti B.94. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-423. Bukti B.95. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-424. Bukti B.96. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Korea Zinc Co. Ltd.

Bukti P-425. Bukti B.97. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-426. Bukti B.98. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (USD) yang Digunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari Sun Metal Corporation Pty. Ltd.

Bukti P-427. Bukti B.99. Pembuktian Dokumen Pinjaman Bank Standard

Chartered (IDR) yang Dipergunakan Untuk Pembelian Bahan Baku dari PT Essar Indonesia.

Bukti P-428. Bukti B.100. Rekapitulasi Pinjaman Bank yang Dipergunakan Untuk

Transaksi Pembelian Bahan Baku.

Bukti P-429. Bukti C.1. Rincian Deposito Pemohon Banding tahun 2017.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-50 sebagai berikut:

Bukti T-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor: 047/IL/II/2023 tanggal 27 Februari 2023; Bukti T-3. NTPN: 4066C744OM1FD72V atas pembayaran SKPKB Nomor:

00001/206/17/412/22 Tanggal 22 Desember 2022;

Bukti T-4. LHP;

Bukti T-5. KKP;

Bukti T-6. LPK;

Bukti T-7. Matrik sengketa;

Bukti T-8. Nota Perhitungan Pajak Penghasilan;

Bukti T-9. Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Keputusan Keberatan No. KEP-00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal

2 Januari 2024;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 22 Oktober 2024 atas Koreksi

Penghasilan dari Luar Usaha dan Penyesuain Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanggal 13 November 2024 tentang Penjelasan

Tertulis Terbanding Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”);

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanggal 13 November 2024 tentang Penjelasan

Tertulis Terbanding Terkait Koreksi Penghasilan dari luar usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman

Bukti T-14. Penjelasan tertkai Konstruksi Dasar Kesimpulan Terbanding

mengenai Perbuatan Tidak Bebas Pemohon Banding dalam

Pembentukan Harga Jual dan Keadaan Harga Jual Pemohon Banding Hasil Transaksi Dipengaruhi Keadaan Hubungan Istimewa;

Bukti T-15. Penjelasan terkait Komponen Utama Materi Muatan Pengaturan

Hubungan Istimewa Wajib Pajak Badan;

Bukti T-16. Related Party Disclosure;

Bukti T-17. Pengungkapan Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; Bukti T-18. Closing statement No S-47/PJ/PJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti T-19. Penjelasan tertulis tambahan tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-20. Surat Pemberitahuan untuk hadir (SPUH)

Bukti T-21. Surat Tanggapan Wajib Pajak atas SPUH

Bukti T-22. Surat Uraian Banding

Bukti T-23. Surat Bantahan

Bukti T-24. Laporan Keuangan Audit Konsolidasi;

Bukti T-25. Laporan Keuangan Audit Induk;

Bukti T-26. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-27. Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1118/B/PK/PJK/2017; Bukti T-28. Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 800/B/PK/PJK/2012; Bukti T-29. Berita Acara Pembahasan dam Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-30. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; Bukti T-31. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua; Bukti T-32. Berita Acara Pembahasan dam Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Bukti T-33. Laporan Arus Kas;

Bukti T-34. Data Orbis Yang Menyatakan Bahwa Honjo Chemical Corporation

memiliki kepemilkan 100% atas Kyokuto Metal Singapore

Bukti T-35. Technology Transfer And Marketing Agreement antara The Honjo

Chemical Corporation dan Kyokuto Metal Singapore Ltd

Bukti T-36. Hasil Penyandingan materi Muatan Alasan Permohonan Dalam

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP dengan Alasan Keberatan Bukti T-37. World Industry Report C3720 Basic Non-Ferrous Metal

manufacturing in Indonesia

Bukti T-38. Purchase Order Nomor P017-01623 tanggal 20 September 2017 Bukti T-39. Release Order Nomor 000313 tanggal 21 Desember 2017 kepada

The Honjo Chemical Corporation (HCC)

Bukti T-40. Contract Sales 08 Ags17 Sumpran Chemicals PEB616876

Bukti T-41. BAPK Indo Lysaght

Bukti T-42. Konstruksi Dasar Kesimpulan TB mengenai Hubungan Istimewa

Transaksi Penjualan PT IL v 12 11 2024 - 14.58

Bukti T-43. Formula Harga Jual;

Bukti T-44. TP Doc Halaman 18

Bukti T-45. BERITA ACARA PEMBERIAN KETERANGAN WP IL 2017

Bukti T-46. Contoh Penetapan Harga Zinc Dust 2017

Bukti T-47. Form Keterangan Transaksi PT IL 2017.

Bukti T-48. Aliran Hutang;

Bukti T-49. Perjanjian dengan Pihak Bank;

Bukti T-50. Penguat Dasar Fakta sidang 131124

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/412/22 tanggal 22 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 022/IL/II/2024 tanggal 23 Februari 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto94.155.530.263169.304.029.83075.148.499.567

Dengan perincian sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
(Dalam Rp)
1.Penghasilan Dari Luar Usaha9.078.084.717
2.Penyesuaian Fiskal Positif:
2.1.Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman237.835.666
2.2.Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”)65.832.579.184
Total75.148.499.567

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian yang disengketakan sebagai berikut:

A. Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717,00;

B. Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar

Rp237.835.666,00;

C. Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha (“PKKU”) sebesar Rp65.832.579.184,00

A. Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi deemed interest karena mendalilkan pinjaman tanpa bunga kepada PT Citra Resins Industries (PT CRI) tidak memenuhi syarat Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Terbanding menyatakan terdapat data adanya “kenaikan hutang bank sebesar Rp100.392.274.631,00” pada arus kas dalam aktivitas pendanaan. Atas dasar angka tersebut, Terbanding menduga kuat Pemohon Banding

menggunakan dana dari pihak ketiga (Bank) untuk mentransfer pinjaman kepada PT CRI;

bahwa Terbanding menyatakan akumulasi saldo kas bersih dari 3 aktivitas arus kas bernilai negatif Rp(1.638.811.555), sehingga Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak memiliki ketersediaan dana internal untuk memberikan pinjaman;

bahwa selanjutnya Terbanding mendalilkan bahwa syarat Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi karena Pemohon Banding belum menyetor penuh Modal Dasar;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan argumen:

1. Angka Rp100.392.274.631,00 tersebut adalah pencatatan akuntansi atas fasilitas Trade Finance (L/C) yang dibayarkan langsung ke pemasok luar negeri (Direct Payment), sehingga mustahil digunakan untuk pinjaman afiliasi.

2. Meskipun arus kas tahun berjalan negatif (penurunan), Pemohon Banding memiliki Saldo Kas Awal yang besar sehingga Saldo Kas Akhir masih sangat surplus (Rp46,8 Miliar);

3. Kewajiban penyetoran modal menurut UU PT hanya pada Modal Ditempatkan, yang mana telah dipenuhi seluruhnya.

Menimbang bahwa inti perselisihan adalah pembuktian fakta materiil mengenai “Sumber Dana Pinjaman”, apakah berasal dari utang Bank (sebagaimana terlihat di Arus Kas Pendanaan) atau berasal dari Modal Sendiri (Laba Ditahan/Kas Internal);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap Perjanjian Kredit (vide Bukti P-20) dan Rekening Koran serta Aliran Dokumen (vide Bukti P-27), Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa angka

Rp100.392.274.631,00 a quo merupakan akumulasi penggunaan fasilitas Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance), yang terdiri dari Letter of Credit (L/C) dan Trust Receipt;

Menimbang bahwa karakteristik fasilitas Trade Finance tersebut menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (Direct Payment). Artinya, Bank Pemberi Kredit langsung mentransfer dana tersebut kepada Pemasok Luar Negeri atas dasar dokumen impor (Invoice/Bill of Lading);

Menimbang bahwa karena dana tersebut mengalir langsung dari Bank ke Pemasok di luar negeri, maka secara fisik uang tidak pernah masuk ke dalam rekening operasional Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian, adalah tidak mungkin dana fasilitas bank tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk mentransfer pinjaman kepada PT CRI di Indonesia. Dugaan Terbanding terbukti keliru karena didasarkan pada pembacaan Laporan Arus Kas secara agregat tanpa menelusuri aliran fisik uang yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding yang menyimpulkan sumber dana pinjaman berasal dari utang bank semata-mata karena adanya pencatatan kenaikan utang sebesar Rp100.392.274.631 pada Laporan Arus Kas Aktivitas Pendanaan;

Menimbang bahwa kemudian Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak memiliki dana yang cukup (insufficient fund) karena arus kas tahun berjalan negatif, sehingga dianggap menggunakan dana utang bank;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu meluruskan kekeliruan logika Terbanding yang menyimpulkan "ketiadaan dana" hanya berdasarkan angka penurunan kas bersih tahun berjalan sebesar Rp(1.638.811.555);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding tersebut keliru karena mengabaikan posisi Saldo Dana Awal (Beginning Balance) yang dimiliki Pemohon Banding. Untuk mengukur kemampuan memberikan pinjaman, yang relevan adalah posisi stok dana yang tersedia, bukan semata-mata aliran kas tahun berjalan;

Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2017 (vide Bukti P-4), tercatat fakta sebagai berikut:

Saldo Awal Laba Ditahan per 1 Januari 2017 adalah sebesar Rp220.182.199.482,00;

bahwa fakta ini membuktikan bahwa sejak awal tahun buku, sebelum adanya penarikan fasilitas kredit tahun 2017, Pemohon Banding telah memiliki akumulasi dana modal sendiri yang sangat besar dan jauh melebihi nilai pinjaman yang diberikan kepada PT CRI.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti memiliki kemandirian finansial untuk mendanai pinjaman afiliasi tersebut murni dari kantong modalnya sendiri, tanpa bergantung pada fasilitas bank. Hal ini mematahkan dugaan Terbanding bahwa pinjaman afiliasi bersumber dari "Kenaikan Hutang Bank" tahun berjalan;

Menimbang bahwa selanjutnya terkait dalil Terbanding bahwa syarat "modal yang seharusnya disetor" (Pasal 12 ayat (1) huruf b PP 94/2010) tidak terpenuhi karena Pemohon Banding belum menyetor penuh Modal Dasar;

bahwa Terbanding berpendapat syarat ini tidak terpenuhi karena Pemohon Banding baru menyetor Rp10 Miliar dari Modal Dasar Rp40 Miliar (belum 100% Modal Dasar disetor);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding. Untuk menafsirkan pengertian "modal" dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpedoman pada Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa pengukuran perbandingan antara utang dan modal harus memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam dunia usaha;

Menimbang bahwa manifestasi dari prinsip kelaziman dunia usaha dalam sistem perpajakan Indonesia diatur melalui Pasal 28 UU KUP, yang mewajibkan pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (PSAK);

Menimbang bahwa dalam perspektif PSAK yang menjadi landasan penyusunan Laporan Keuangan Komersial, definisi Ekuitas atau Modal yang diakui (recognized) hanyalah Modal yang Ditempatkan dan Disetor (Issued and Paid-up Capital), bukan Modal Dasar (Authorized Capital). Modal Dasar dalam akuntansi hanyalah bersifat pengungkapan (disclosure) batas otorisasi penerbitan saham dan bukan mencerminkan nilai ekuitas riil yang harus ada;

Menimbang bahwa pengertian "modal" berdasarkan PSAK tersebut selaras dengan ketentuan hukum korporasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Secara hukum, kewajiban penyetoran pemegang saham hanya melekat pada nilai saham yang telah diambil bagian (ditempatkan);

Menimbang bahwa fakta persidangan membuktikan Pemohon Banding telah menyetor penuh Modal Ditempatkan sebesar Rp10 Miliar (25% dari Modal Dasar). Dengan demikian, ditinjau dari prinsip akuntansi (PSAK) sebagaimana dikehendaki oleh Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, Pemohon Banding telah melunasi seluruh modal yang seharusnya disetor;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp9.078.084.717,00 adalah

tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

B. Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar

Rp237.835.666,00;

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Biaya Bunga sebesar Rp237.835.666,00 yang dilakukan Terbanding dengan mendasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995, dengan alasan rata- rata pinjaman Pemohon Banding lebih besar dari rata-rata dana yang ditempatkan dalam deposito;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu meluruskan penerapan SE- 46/PJ.4/1995 agar sesuai dengan teks dan konteks tujuan pengaturannya, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya terpaku pada perhitungan matematis perbandingan saldo rata-rata pinjaman dengan deposito, namun mengabaikan ketentuan pengecualian yang justru diatur secara tegas dalam aturan yang sama;

bahwa Angka 4 Huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 menyatakan secara eksplisit:

"Bunga atas pinjaman yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha... dapat dibebankan sebagai biaya."

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah diyakini kebenarannya oleh Pengadilan Pajak (sebagaimana terungkap dalam sengketa Koreksi Penghasilan Bunga Afiliasi), pinjaman yang dimiliki Pemohon Banding adalah fasilitas Trade Finance (L/C, Import Loan, Trust Receipt) yang penarikannya dilakukan langsung ke Pemasok (Direct Payment) untuk pembelian bahan baku;

Menimbang bahwa fakta tersebut membuktikan secara tak terbantahkan bahwa pinjaman tersebut nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha (business purpose test terpenuhi). Dengan demikian, pinjaman Pemohon Banding masuk dalam kualifikasi pengecualian Angka 4 Huruf b SE-46/PJ.4/1995;

Menimbang bahwa karena pinjaman tersebut telah memenuhi syarat pengecualian, maka perhitungan koreksi bunga berdasarkan perbandingan saldo deposito menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterapkan pada sengketa a quo. Keberadaan deposito yang berfungsi sebagai cash collateral atau syarat covenant bank tidak serta merta menggugurkan fakta bahwa pinjaman tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp237.835.666,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

C. Penyesuaian Fiskal Positif Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (“PKKU”) sebesar Rp65.832.579.184,00

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas harga jual ekspor Pemohon Banding dengan dalil bahwa harga transaksi tersebut tidak wajar karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan adanya hubungan istimewa karena "Penguasaan Manajemen" (akibat ketergantungan penjualan) dan "Penguasaan Teknologi" (akibat penggunaan lisensi/merek), yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap tidak bebas dalam menentukan harga;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak melakukan pengujian landasan hukum formil terhadap penerapan Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebelum masuk ke materi angka, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang koreksi harga hanya apabila terdapat hubungan istimewa sebagaimana didefinisikan secara limitatif dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan adanya penguasaan manajemen karena ketergantungan penjualan kepada pembeli tertentu. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa posisi tawar (bargaining power) dalam negosiasi bisnis adalah murni Mekanisme Pasar. Ketergantungan ekonomi dalam transaksi jual-beli putus tidak serta merta menciptakan "Penguasaan Manajemen" sepanjang pembeli tidak memiliki wewenang untuk menunjuk Direksi/Komisaris atau mengintervensi keputusan strategis perusahaan;

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan adanya Hubungan Istimewa karena "Penguasaan Teknologi" dengan merujuk pada fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan merek/teknologi dan membayar royalti kepada pihak tertentu (Kyokuto Metal Singapore/KMS & Honjo);

bahwa Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding tersebut dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa selaras dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan istimewa karena teknologi terjadi apabila salah satu pihak mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan pasangannya;

Menimbang bahwa fakta persidangan (Perjanjian Kerjasama) menunjukkan bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan KMS/Honjo adalah hubungan Licensor dan Licensee. Ini adalah Hubungan Kontraktual Bisnis yang lazim, di mana satu pihak membayar biaya (royalti) untuk hak penggunaan aset tidak berwujud (Merek/Know-how);

Menimbang bahwa adanya lisensi teknologi terbukti hanya mewajibkan Pemohon Banding untuk mematuhi standar kualitas produk. Hal ini adalah Praktik Bisnis yang Wajar demi menjaga reputasi merek dagang, dan bukan bentuk penguasaan manajemen. Pemohon Banding terbukti tetap memiliki independensi penuh dalam mengelola pabrik, mengatur keuangan, dan mencari bahan baku tanpa didikte oleh pemberi lisensi;

Menimbang bahwa karena hubungan yang terjadi adalah murni hubungan komersial sewa-menyewa teknologi (Lisensi) dan bukan hubungan pengendalian kebijakan, maka syarat "Penguasaan Teknologi" yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa demi kepastian hukum dan untuk membuktikan dalil para pihak, Pengadilan Pajak tetap memeriksa substansi materiil transaksi;

bahwa pembayaran royalti kepada KMS (sebesar USD 50-90/MT) atas penjualan kepada pihak ketiga adalah biaya wajar untuk mendapatkan hak akses pasar (Market Access) dan penggunaan merek global "Honjo";

bahwa fakta bahwa Pemohon Banding dibebani kewajiban membayar royalti justru membuktikan posisi Pemohon Banding sebagai Manufaktur Mandiri yang menanggung risiko biaya usaha sendiri, bukan entitas yang disubsidising atau dikendalikan;

bahwa dalam dokumen Sales & Marketing Agreement, Pengadilan Pajak mendapatkan keterangan yang mewajibkan penetapan harga jual berdasarkan:

Selling Price = LME (London Metal Exchange) + Premium

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa klausul kontrak ini membuktikan bahwa:

1. Harga transaksi tidak ditentukan oleh "Penguasa Teknologi" (KMS/Honjo) maupun "Pembeli" (Sumpran, dll), melainkan ditentukan oleh Bursa Komoditas Dunia (LME) yang independen;

2. Penggunaan acuan LME adalah standar emas dalam industri logam untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dengan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price).

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. Lisensi teknologi adalah proses bisnis wajar (Contractual Arrangement), bukan alat penguasaan (Control Instrument) yang menciptakan Hubungan Istimewa menurut UU PPh;

2. Terbanding gagal membuktikan pemenuhan syarat formal Pasal 18 ayat (4) UU PPh; dan

3. Harga transaksi terbukti wajar karena berbasiskan harga pasar dunia (LME) sesuai kontrak,

maka terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PKKU sebesar Rp65.832.579.184,00, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang, memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, dokumen yang diajukan, serta analisis hukum atas setiap pokok sengketa, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto75.148.499.56775.148.499.567
1Penghasilan Dari Luar Usaha9.078.084.71709.078.084.717
2Penyesuaian Fiskal Positif
2.1Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman237.835.6660237.835.666
2.2Penyesuaian Fiskal Positif atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha65.8832.579.184065.8832.579.184

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm. TerbandingRp163.304.029.830,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 75.148.499.567,00
Penghasilan Neto cfm. Pengadilan PajakRp 94.155.530.263,00
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena PajakRp 94.155.530.000,00
Pajak Penghasilan TerutangRp 23.538.882.500,00
Kredit PajakRp 23.361.948.000,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 176.934.500,00
Sanksi Administrsi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 77.284.990,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 254.219.490,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001//KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 2 Januari 2024, atas nama PT INDO LYSAGHT, NPWP 01.002.080.8-431.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus dibayar sebesar Rp254.219.490,00 (Dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, oleh Riztiar Arinta, S.E., M.A.k., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.,Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.,

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.,

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.