Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-001526.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001526.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (1); Pasal 17B ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001526.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00073/207/21/073/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 30 Desember 2025