Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-001519.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001519.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001519.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. PRIMA MULIA SARANA SEJAHTERA, NPWP 02.038.128.1- 029.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3, Jalan Suryopranoto Nomor 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A.8, Gambir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Yulianthi Sugiharto, jabatan Direktur, (domisili elektronik: primamuliassejahtera@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rachman Hasan, S.E., S.H.,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-317/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/PMSS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024,

2. Nama: Wenni Melinda,

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jalan Gang Balok II Nomor 17A RT.006 RW.03,

Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 098/PMSS/IX/2024 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 198503242006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1924/WPJ.06/2024 tanggal 15 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

801/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

006/PMSS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-

183/WPJ.06/2024 tanggal 30 April 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

051/PMSS/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na . . .: ” . ng wok "

Deore Saat HA an ud dan ar Da .

Po anta ie ona aya Dosen Pabean tea: .

porto Pa :

DL Bey Cea MN pa at See

: Par Aya AMAN te :

BAE oe Ce .

ee ML NK Bai oe Hg 1 pee cee

BOER. Se ae an NAN NN NAN tee og On “oo So ns

Bo ar IN “ a aps Fo. a

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/PMSS/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut :

: . Le ala. we ,

0. Sesat la aoe . tia: Mu

Mn aaati ag Pakan , pas a il an lesu h bea, PPN Wgayeatsee oc lacbertay Pavan er Ar NFS ia eS a Saath: erna i NT ui AA MK

IC” lads detec Kata asal io imal: Dotan sot nasi | Poy ny 1 bau harus lebah elibawar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/PMSS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/PMSS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 diterima pada tanggal 2 Februari 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yulianthi Sugiharto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor31.642.877.444,0030.170.883.915,001.471.993.529,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor sebesar Rp1.471.993.529,00

1. Menurut Terbanding:

bahwa Pemeriksa Pajak melakukan penyesuaian penjualan batu bara sebesar Rp1.471.993.529,00 dengan alasan Pemeriksa Pajak melakukan penyandingan atas seluruh penjualan yang disajikan oleh Wajib Pajak dengan penghitungan berdasarkan data Harga batu bara acuan dan Harga Patokan batu bara per masa selama tahun 2021 yang diperoleh melalui situs web https://www.minerba.esdm.go.id/harga_acuan yang diakses pada tanggal 15 Januari 2023 serta memperhitungkan penyesuaian harga yang diperhitungkan oleh Wajib Pajak dengan hasil sebagai berikut:

Penyesuaian Penjualan Batu Bara

Menurut Pemohon BandingRp 30.170.883.915,00

Menurut PemeriksaRp 31.642.877.444,00

KoreksiRp 1.471.993.529,00

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal Penerbitan 3 April 2023 tidak sah karena telah melampaui 12 (dua belas) bulan sebagaimana pengaturan dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 9 ayat (2), ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur:

Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan

dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Ayat (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang

dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnyamerupakankelebihanpajakyang dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya.

Ayat (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

2) bahwa Pemohon Banding berdasarkan mekanisme kompensasi kelebihan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana diamanatkan peraturan yang berlaku, oleh karenanya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) secara akumulatif terhitung mulai dari kelebihan pajak masa pajak Januari 2021 secara berkesinambungan dan terus berkelanjutan hingga pada kelebihan pajak masa Pajak November 2021, pada akhir tahun buku melalui SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 pada tanggal 25 Februari 2022 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik: 72281206034220251014;

3) bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur :

Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan,

menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang.

4) bahwa Pasal 17B ayat (1) beserta penjelasannya dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur : Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan

atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pemgembalian kelebihan

pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 17D, harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Penjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “surat permohonan telah diterima

secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat Ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Ayat (2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

5) bahwa atas permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana yang dimaksud pada poin huruf B. diatas, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00016/407/21/073/23 pada tanggal 22 Februari 2023;

b. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor sebesar Rp1.471.993.529,00 karena:

1) bahwa dalam menentukan harga jual ekspor batubara, Pemohon Banding menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) sebagai acuan yang merupakan indek harga pasar batubara internasional yang diterima pelaku pasar dan terkini karena diperbaharui setiap minggu;

2) bahwa Pemeriksa Pajak dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00187/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 24 Februari 2023, menyatakan menerima penggunaan metode CUP dalam pengujian penerapan PKKU atas seluruh penjualan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik kepada pihak afiliasi maupun non afiliasi;

3) bahwa Peraturan terkait Harga Patokan Batubara (HPB) dan Harga Batubara Acuan yang diantaranya mengatur:

a) Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 mengatur:

Ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara

yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.

Ayat (2) Harga Patokan sebagaiman dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk mineral logam dan batubara;

b. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.

Ayat (3) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan / atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “harga patokan” adalah harga

yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi.

b) bahwa pada tatanan implementasi pengaturan Harga Patokan sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi sebagaimana dimaksudkan pada penjelasan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, pada tahap pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, mengatur sebagai berikut: Pasal 3 ayat (2), HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasi Produksi Batubara;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023 Masa Pajak April 2021 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP;

3. Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor sebesar Rp1.471.993.529,00 adalah suatu kekeliruan Akibat kurang secara komprehensif memahami peraturan yang berlaku, karena dalam menetapkan harga jual ekspor batubara berdasarkan Harga batubara acuan dengan berpedoman pada perhitungan HPB yang berdasarkan penjelasan peraturan terkait adalah sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-

183/WPJ.06/2024 tanggal 30 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 006/PMSS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; √ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/KEB/PJ/

WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang diterima tanggal

2 Februari 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yulianthi Sugiharto bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Skp yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor31.642.877.444,0030.170.883.915,001.471.993.529,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.471.993.529,00;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau

kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f). Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a). 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang

dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b). 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang

dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c). 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a). penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b). pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli

dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c). penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau

melalui juru lelang;

d). pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena

Pajak;

e). Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut

tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f). penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya

dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g). dihapus; dan

h). penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam

rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a). penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pengusaha;

b). impor Barang Kena Pajak;

c). penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan

oleh Pengusaha;

d). pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean;

e). pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

f). ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g). ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan

h). ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara wajib menjual mineral atau batubara yang dihasilkannya dengan berpedoman pada harga patokan baik untuk untuk penjualan kepada pemakai dalam negeri maupun ekspor termasuk kepada badan usaha afiliasinya.

Pasal 2 ayat (2)

Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

Pasal 11 ayat (1)

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 setiap bulan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks batubara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional. Pasal 11 ayat (2)

Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai acuan harga batubara bagi pemegang IUP Operasi

Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam penjualan batubara.

Pasal 11 ayat (3)

Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).

Pasal 12 ayat (2) huruf a

Penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penjualan batubara:

a). Secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);

Pasal 13 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dalam menghitung harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib mengikuti harga patokan Batubara.

Pasal 14 huruf a

Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a). Penjualan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)

huruf a, wajib menggunakan:

(1) Harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara; atau

(2) Harga patokan batubara, apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara.

Pasal 17 ayat (1)

Penjualan mineral logam dapat dilakukan dalam bentuk penjualan langsung (spot) dan/atau penjualan jangka tertentu (term) berdasarkan kesepakatan harga antara pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dengan pembeli mineral logam yang mengacu pada harga patokan mineral logam.

d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 9

Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya. Pasal 2 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB.

Pasal 2 ayat (2)

Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya. Pasal 8 ayat (1)

Penetapan HPB untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal. Pasal 8 ayat (2)

Formula HPB Steam (Thermal) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan berdasarkan variabel:

a). Nilai kalor Batubara (colorific value);

b). HBA Steam (Thermal) Coal;

c). Kandungan air (moisture content);

d). Kandungan belerang (sulphur content); dan

e). Kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (3)

Formula HPB Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a). HBA Coking (Metallurgical) Coal;

b). Coke Strength after Reaction;

c). Kadar zat terbang (volatile matter);

d). Kandungan air (moisture content);

e). Kandungan belerang (sulphur content); dan

f). Kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (6)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a). Indonesian Coal Index / Argus Coalindo;

b). New Castle Export Index;

c). Globalcoal New Castle Index;

d). Platts Index;

e). Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f). IHS Markit Index.

e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan

untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a). barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik

dalam kondisi yang sebanding; atau

b). kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan

Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

g. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Lampiran Bab II Bagian B

Tahapan Pelaksaan Pemeriksaan Transfer Pricing

(2) Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

2. Pembanding Eksternal

Pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

Harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya.

2. Data dan Fakta a. Penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023 Masa Pajak April 2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Berdasarkan penelitian pada data TP Documentation Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding menggunakan data HPB yang ditetapkan Menteri ESDM sebagai data pembanding. Menurut Terbanding, hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui data HPB wajib digunakan sebagai acuan dalam menjual batubara yang diproduksi Pemohon Banding kepada afiliasinya tidak hanya untuk keperluan penghitungan Royalti;

c. Berdasarkan penelitian pada website ICI Subscriber by Argus/Coalindo Indonesia Coal Price Index (coalindoenergy.com) diketahui bahwa data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum (public). Data ICI merupakan data berbayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang lisensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum;

3. Tanggapan Terbanding a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Masa Pajak April 2021 sebesar Rp1.471.993.529,00. Adapun alasan koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah bahwa berdasarkan hasil pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal berupa data ICI sedangkan Terbanding menggunakan data HPB yang ditetapkan Menteri ESDM. Dari pengujian tersebut disimpulkan bahwa harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding terkait penjualan ekspor batubara dengan pihak afiliasinya tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Penelitian pada data Audit Report Pemohon Banding tahun 2021 diketahui informasi sebagai berikut:

1) Perusahaan memiliki wilayah eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 595/KPTS/TAMBEN/2014 tanggal 3 Juni 2014 yang berlaku sampai 28 September 2024;

2) Pada bagian 20 tentang Penjualan Neto dan bagian 25 tentang Transaksi dan Saldo Dengan Pihak-Pihak Afiliasi diketahui bahwa seluruh transaksi penjualan ekspor batubara Pemohon Banding sebesar Rp411.410.424.371,00 adalah antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasnya yaitu Brooklyn Enterprise, Pte, Ltd.;

bahwa dari data tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

c. Penelitian pada Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding pada bagian G.2.1.1 tentang Karakteristik Data yang Digunakan Sebagai Pembanding diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan data historis Laporan Indonesia Coal Index sebagai pembanding eksternal;

d. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa seharusnya Pemohon Banding sebagai pemegang IUP Operasi Produksi Batubara berkewajiban untuk menggunakan Harga Patokan Batubara (HPB) dalam menjual batubara yang diproduksi kepada afiliasinya. Namun, berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dan TP Doc Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan HPB, Pemohon Banding menggunakan Indonesia Coal Index (ICI);

e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 mengatur hal-hal sebagai berikut:

1) Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa salah satu variabel formula dalam menghitung HPB adalah Harga Batubara Acuan (HBA);

2) Pasal 1 angka 9 mengatur bahwa definisi dari HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya;

3) Pasal 8 ayat (6) mengatur bahwa besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a) Indonesian Coal Index / Argus Coalindo;

b) New Castle Export Index;

c) Globalcoal New Castle Index;

d) Platts Index;

e) Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f) IHS Markit Index.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa HBA sebagai salah satu variabel dalam formula untuk menghitung HPB diperoleh dari perhitungan rata-rata beberapa index harga batubara sebagaimana Pasal 8 ayat (6) pada bulan sebelumnya. Lebih lanjut, salah satu index harga batubara yang digunakan dalam menghitung rata-rata tersebut adalah ICI, index yang digunakan Pemohon Banding sebagai data pembanding;

f. Berdasarkan penelitian pada data TP Documentation Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding menggunakan data HPB yang ditetapkan Menteri ESDM sebagai data pembanding. Menurut Terbanding, hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui data HPB wajib digunakan sebagai acuan dalam menjual batubara yang diproduksi Pemohon Banding kepada afiliasinya tidak hanya untuk keperluan penghitungan Royalti;

g. Penelitian pada data TP Doc Pemohon Banding disajikan data sebagai berikut:

sae ees [oe Dee ee [Pe Pe a an ad aa a a ia

CR Be an Ec aa

AT OE en na an (Naa aan ea RR Ea En Ea an En

De Ba an aa an En aa

Da an an an an an EN NE

Powe ee AE “— ee ea EE

Ne Ia en Pp

Ma ga aa na aa SF

Da Ban Mana Ea En En EN

Se Oa La —

Dn Manan Ne Ie aa EL MEN

Aa Bag Inna na nan nan

Me En an En ban Io 3 IL 55 JI

Pe Peeves sp oem Po foes |e fee

Pee ee eee fae pee Pe pee ee w“ enek aw.

Te eee eee ee

Peewee eee ee oe

Dee ee ee

OO en En in NOS BEN

De ee MEA PS

Popes a Dees De pez pa poe b= bahwa dari data tersebut di atas, Terbanding menemukan terdapat harga transfer/harga jual terkait transaksi penjualan ekspor batubara Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Brooklyn Enterprise, Pte, Ltd. yang lebih rendah dibandingkan dengan data pembanding (weighted ICI) yang digunakan oleh Pemohon Banding;

h. Berdasarkan penelitian pada website ICI Subscriber by Argus/Coalindo Indonesia Coal Price Index (coalindoenergy.com) diketahui bahwa data ICI bukanlah data yang tersedia untuk umum (public). Data ICI merupakan data berbayar dan hanya tersedia untuk pelanggan dan pemegang lisensi. Disisi lain, data HPB merupakan data gratis yang tersedia untuk umum;

i. Berdasarkan data dan fakta diatas, Terbanding menyimpulkan bahwa data HPB yang ditetapkan oleh Menteri ESDM merupakan data pembanding eksternal yang lebih dapat diandalkan (reliable) dibandingkan dengan data ICI yang digunakan oleh Pemohon Banding. Selain itu, menurut Terbanding data HPB tersebut bukan hanya ditetapkan untuk keperluan penghitungan Royalti saja namun juga wajib digunakan sebagai acuan dalam menjual batubara yang diproduksi Pemohon Banding kepada afiliasinya. Dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Masa Pajak April 2021 sebesar Rp1.471.993.529,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.471.993.529,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 006/PMSS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.038.128.1- 029.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

051/PMSS/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon

Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara melalui CIMB Niaga tanggal 18 April 2023

dengan NTPN: E59722M1IJ4UO3UJ sejumlah Rp1.147.756,00; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Prima Mulia Sarana Sejahtera Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Irma Bonita, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, beserta Surat Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.09-0070427 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Prima Mulia Sarana Sejahtera;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 018/PMSS/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023; Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-7. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 dan Bukti Penyampaian

SPT Elektronik tanggal 25 Februari 2022;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Dokumen Lokal, Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, 2020 dan 2021;

Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tahun 2019 dan 2020; Bukti P-11. Risalah Pembahasan tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 11 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Nomor S-1092/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/PMSS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban Pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor30.170.883.915,0031.642.877.444,001.471.993.529,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor sejumlah Rp1.471.993.529,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor sejumlah Rp1.471.993.529,00 dengan alasan Terbanding melakukan penyandingan atas seluruh penjualan yang disajikan oleh Pemohon Banding dengan penghitungan berdasarkan data Harga batu bara acuan dan Harga Patokan batu bara per masa selamatahun2021yangdiperolehmelaluisitusweb https://www.minerba.esdm.go.id/harga_acuan yang diakses pada tanggal 15 Januari 2023 serta memperhitungkan penyesuaian harga yang diperhitungkan oleh Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa dalam menentukan harga jual ekspor batubara, Pemohon Banding menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) sebagai acuan yang merupakan indek harga pasar batubara internasional yang diterima pelaku pasar dan terkini karena diperbaharui setiap minggu;

2. bahwa Pemeriksa Pajak dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00187/RIKSIS/ KPP.0612/2023 tanggal 24 Februari 2023, menyatakan menerima penggunaan metode CUP dalam pengujian penerapan PKKU atas seluruh penjualan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik kepada pihak afiliasi maupun non afiliasi;

3. bahwa pada tatanan implementasi pengaturan Harga Patokan sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi sebagaimana dimaksudkan pada penjelasan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, pada tahap pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penentuan harga jual dengan metode CUP berdasarkan data eksternal yang bersumber dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

1. bahwa Harga Batu Bara Acuan per masa selama tahun 2021 yang Terbanding peroleh dalam situs https://www.minerba.esdm.go.id/harga acuan yang diakses tanggal 15 Januari 2023 serta harga patokan batu bara per masa selama tahun 2021 dengan berpedoman pada cara perhitungan harga patokan batubara, Pemohon Banding yakni tidak sebanding apalagi handal sebagai pembanding eksternal karena:

a. Harga Batu Bara Acuan ditetapkan Menteri ESDM dan Harga Patokan batubara ditetapkan Dirjen Minerba oleh karenanya berlaku dalam Wilayah Hukum Republik Indonesia;

b. bahwa karena Perusahaan Afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding dalam kesempatan ini adalah Brooklyn Enterprise Pte. Ltd. berdomisili di Singapura. Sehingga transaksi yang terjadi adalah perdagangan internasional;

c. bahwa Faktanya Terbanding menjadikan data harga batubara yang berlaku secara nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Penjelasan ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan "Yang dimaksud dengan "harga patokan" adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi.", sebagai pembanding bahkan dijadikan harga transfer dalam penghitungan Kembali penjualan batu bara kepada afiliasi;

2. bahwa dalam rangka membuktikan telah melaksanakan keseluruhan peraturan terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) pada harga transfer penjualan batubara kepada afiliasi (Brooklyn Enterprise Pte. Ltd.) yang berdomisili di Singapore, dalam kesempatan pembuktian Pemohon Banding menyampaikan:

a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang diantaranya melampirkan pemberitahuan adanya transaksi dengan pihak afiliasi;

b. TP-Doc sebagai bukti telah mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar;

3. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 tidak terdapat koreksi terhadap harga transfer penjualan batubara kepada afiliasi Brooklyn Enterprise Pte. Ltd.;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor karena terdapat selisih penjualan batubara kepada pihak afiliasi berdasarkan data Harga Batubara Acuan (HBA) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2021;

2. Berdasarkan halaman 3 Dokumen Lokal – Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 (selanjutnya disebut TP Doc) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 77,58% kepada pihak afiliasi yaitu Brooklyn Enterprise Pte. yang berkedudukan di Singapura dari total peredaran bruto pada Tahun 2021 sejumlah Rp219.817.537.101,00;

3. Berdasarkan halaman 9 TP Doc Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal yang didapat dari ARGUS (Coalindo) yaitu Indonesian Coal Index (ICI). Menurut Pemohon Banding ICI merupakan referensi harga batu bara terkemuka yang digunakan oleh pembeli dan penjual batu bara Indonesia, serta Pemerintah Indonesia untuk perdagangan spot, perhitungan pajak, analisis keuangan dan investasi, pelaporan strategis, dan perencanaan produksi;

4. Bahwa menurut Terbanding, kewajiban Pengusaha Batubara (Pemegang IUP/ IUPK Produksi Batubara) untuk berpedoman pada Harga Patokan Batubara (HPB) dalam menjual batubara yang diproduksi kepada Pihak Afiliasinya sudah sangat jelas dan secara khusus diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (selanjutnya disebut Permen SDM 7/2017);

5. Menurut Terbanding, tidak terdapat tafsiran lain dari Pasal 2 ayat (2) Permen SDM 7/2017 tersebut yang berbunyi “Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya”;

6. Dengan demikian, HPB sudah jelas harus menjadi pedoman utama bagi Pemohon Banding untuk menjual batubara kepada pihak afiliasi, termasuk dalam hal menentukan pembanding eksternal untuk menentukan kewajaran harga penjualan batubara kepada pihak afiliasinya pada laporan TP Doc Pemohon Banding;

7. Bahwa dalam halaman 72 TP Doc terkait karakteristik data yang digunakan sebagai pembanding, Pemohon Banding langsung menentukan penggunaan ICI sebagai dasar penjualan batubara, tanpa penjelasan lebih lanjut sehingga tidak diketahui apakah penggunaan data ICI sebagai pembanding eksternal lebih handal dibandingkan data HPB dan data indeks lainnya untuk menentukan kewajaran harga penjualan batubara kepada pihak afiliasinya yang berlokasi di Singapura (di luar Indonesia);

8. Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Permen SDM 7/2017 dijelaskan bahwa besaran HBA (Harga Batubara Acuan) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh Indonesian Coal Index / Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap berbagai indeks harga batubara adalah sebagai berikut:

a. Indonesian Coal Index / Argus Coalindo menampilkan Indeks Batubara Indonesia (ICI), referensi harga batubara terkemuka yang digunakan oleh pembeli dan penjual batubara di Indonesia, serta pemerintah Indonesia untuk perdagangan spot, perhitungan pajak, analisis keuangan dan investasi, pelaporan strategis dan perencanaan produksi. ICI juga digunakan untuk menghitung harga batubara domestik Indonesia;

b. Newcastle Export Index (NEX)/ Globalcoal New Castle Index (GCNC) adalah harga penyelesaian untuk sejumlah besar kontrak terkait indeks – mulai dari Australia dan Indonesia hingga Jepang dan India. Indeks NEWC merupakan basis penyelesaian untuk Kontrak Berjangka Batubara Newcastle Coal Global dari ICE, sehingga menentukan harga sebagian besar derivatif batubara di Asia;

c. Platts Index adalah menyediakan data dan berita real-time, harga acuan, dan laporan pasar yang mendalam pada pasar batubara thermal Asia, Atlantik serta batubara thermal USA berdasarkan pengiriman/pemuatan ke depan dan pada frekuensi harian atau mingguan;

d. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index adalah data harga batubara yang dipublikasikan oleh Badan Administrasi Informasi Energi USA baik untuk cooking coal maupun metallurgical coal;

9. Berdasarkan penjelasan terkait indeks di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Indeks ICI lebih handal digunakan untuk transaksi penjualan batubara domestik dimana penjual dan pembeli batubara berkedudukan di Indonesia;

b. Beberapa indeks yang lain seperti NEX, GCNC, Platts dan IHS Markit memiliki jangkauan yang lebih luas dalam menjadi acuan untuk penjualan batubara kepada pihak pembeli yang berada di luar Indonesia, seperti Singapura yang termasuk pada pasar batubara Asia;

c. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa HPB adalah pembanding eksternal yang lebih handal dibandingkan ICI Indeks untuk penjualan batubara kepada pihak afiliasi yaitu Brooklyn Enterprise Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura karena HPB mengacu kepada indeks harga Batubara yang dikeluarkan oleh beberapa indeks yang menjadi acuan dalam penjualan batubara di pasar Asia termasuk Singapura;

10. Berdasarkan penelitian pada data TP Documentation Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding menggunakan data HPB yang ditetapkan Menteri ESDM sebagai data pembanding. Menurut Terbanding, hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui data HPB wajib digunakan sebagai acuan dalam menjual batubara yang diproduksi Pemohon Banding kepada afiliasinya tidak hanya untuk keperluan penghitungan Royalti;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau

kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan haUBsl pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29

tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f). Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 17B

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN) Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."

Pasal 4 angka (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

e. impor Barang Kena Pajak;

f. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 23/2010):

Pasal 85 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan. Pasal 85 ayat (2)

Harga Patokan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk mineral logam dan batubara;

b. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.

Pasal 85 ayat (3)

Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan / atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.

Pasal 85 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan Permen ESDM No. 7/2017)

Pasal 2 ayat (1)

Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara, dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB.

Pasal 2 ayat (2)

Kewajiban untuk berpedoman pada HPM Logam atau HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi

Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral Logam atau Batubara yang diproduksi kepada Afiliasinya.

Pasal 3 ayat (2)

HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasi Produksi Batubara.

Pasal 7 ayat (1)

HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 7 ayat (2)

HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa HPB untuk:

a. Steam (Thermal) Coal; dan

b. Coking (Metallurgical) Coal.

Pasal 8 ayat (1)

Penetapan HPB untuk Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal;

Pasal 8 ayat (2)

Formula HPB Steam (Thermal) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. nilai kalor Batubara (calorific value);

b. HBA Steam (Thermal) Coal;

c. kandungan air (moisture content);

d. kandungan belerang (sulphur content); dan

e. kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (3)

Formula HPB Coking (Metallurgical) Coal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:

a. HBA Coking (Metallurgical) Coal;

b. Coke Strength after Reaction;

c. kadar zat terbang (volatile matter);

d. kandungan air (moisture content);

e. kandungan belerang (sulphur content); dan

f. kandungan abu (ash content).

Pasal 8 ayat (5)

Formula HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 8 ayat (6)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri setiap bulan.

Pasal 8 ayat (7)

Besaran HBA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan mengacu pada indeks harga Batubara yang dikeluarkan, antara lain oleh:

a. Indonesian Coal Index/Argus Coalindo;

b. New Castle Export Index;

c. Globalcoal New Castle Index;

d. Platts Index;

e. Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau

f. IHS Markit Index.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa SPT Masa PPN, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan keterangan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa status SPT Masa PPN adalah lebih bayar dan dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Barang (SKPKB) diterbitkan secara melawan hukum atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan peraturan perpajakan karena melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B UU KUP adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena dalam Pasal 17B UU KUP yang diatur adalah untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak bukan permohonan kompensasi kelebihan ke masa pajak berikutnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo yang menjadi permasalahan adalah penggunaan data pembanding eksternal dimana para pihak

sama menggunakan metode CUP dengan data pembanding eksternal dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) hanya saja Terbanding menggunakan data pembanding Harga Acuan Batubara (HBA) dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sedangkan Pemohon Banding mengunakan data pembanding Indonesian Coal Index (ICI) yang diterbitkan oleh PT Coalindo Energy Argus Coalindo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga patokan batubara yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditujukan dalam rangka pembayaran iuran produksi yang dikenakan bagi perusahaan batubara yang berada dalam lingkup pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM Nomor 7/2017 dan bukanlah mengatur terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN yang mengharuskan penggunaan harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar atas transaksi yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga patokan batubara (HPB) dan harga acuan batubara yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan harga pasar wajar mengingat proses pembentukan harga juga memperhatikan harga pasar sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (3) PP 23/2010; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 8 Permen ESDM Nomor 7/2017 pembentukan HPB atau HBA yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersumber dari harga Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index; dan/atau IHS Markit Index dengan menggunakan formula HPB Steam (Thermal) Coal atau Coking (Metallurgical) Coal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak harga Indonesian Coal Index/Argus Coalindo merupakan harga batubara Indonesia yang digunakan sebagai patokan untuk penjualan dalam negeri maupun keluar negeri mengingat Indonesian Coal Index dipergunakan dalam menetapkan harga patokan batubara (HPB) atau harga acuan batubara (HBA) yang ditebitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah mencermikan harga pasar sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) PP 23/2010 juncto Pasal 8 ayat (7) Permen ESDM Nomor 7/2017;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding yang mengharuskan penggunaan data pembanding berupa HPB atau HBA dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) UU PPN adalah tidak tepat, karena ketentuan yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya terkait pengenaan iuran produksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM Nomor 7/2017, sedangkan dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN nilai jual atau penggantian harus berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan metode CUP dengan data ekternal yang bersumber dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menetapkan harga jual atau penggantian tidaklah bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.471.993.529,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp1.471.993.529,00 dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor1.471.993.529,000,001.471.993.529,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN: Ekspor menurut TerbandingRp 31.642.877.444,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.471.993.529,00 DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN: Ekspor menurut Pengadilan PajakRp 30.170.883.915,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00066/207/21/073/23 tanggal 3 April 2023 atas nama PT Prima Mulia Sarana Sejahtera, NPWP 02.038.128.1-029.000, beralamat di Graha Baramulti Lantai 3, Jalan Suryopranoto Nomor 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A.8, Gambir, Jakarta Pusat, (domisili elektronik: primamuliassejahtera@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor30.170.883.915,00
c. Jumlah seluruh Penyerahan30.170.883.915,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.693.286.784,00
b.5. Lain-lain5.812.595.742,00
b.6. Jumlah7.505.882.526,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.505.882.526,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(7.505.882.526,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya7.506.456.404,00
4PPN yang kurang dibayar573.878,00
5Sanksi Administratif:
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP573.878,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.147.756,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 November 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E. S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.