P U T U S A N
Nomor PUT-001515.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02502/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00126/204/21/057/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001515.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI, LT. 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, RT.010 RW.009, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), dalam hal ini diwakili oleh Fanny Hosea Layantara jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11970 tanggal 5 Juni 2025
2. Nama: Arif Fadila Prasetia,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1123/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0625/11983 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh: