Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-001505.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001505.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001505.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210, dalam hal ini diwakili oleh Atsushi Kurita jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Surendro Supriyadi M.M.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023tanggal22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/MMKSI-SK/II/25 tanggal 12 Februari 2025;

2. Nama: Rudy Putra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1322/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/MMKSI-SK/II/25 tanggal 12 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1919/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

600/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/MMKSI-

JKT/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00386/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 134/MMKSI-

JKT/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

18 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN87.599.253,0087.599.253,00-
4. PPnBM95.562.819,00119.453.526,0023.890.707,00
5. PPh Pasal 2259.726.700,0059.726.700,00-
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran23.890.707,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 377/MMKSI-JKT/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN87.599.253,00
4. PPnBM95.562.819,00
5. PPh Pasal 2259.726.700,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN87.599.253,0087.599.253,00-
4. PPnBM95.562.819,00119.453.526,0023.890.707,00
5. PPh Pasal 2259.726.700,0059.726.700,00-
6. Denda---
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran23.890.707,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 055/MMKSI- JKT/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

055/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 (“KEP-00272”) tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 (“SPTNP- 627210”) yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 23.890.707,- (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (“NTPN”) nomor 06FCB1EJPI196J5G dan bukti bayar dengan nomor 24121063012 tanggal 10 Desember 2024 (Lampiran 5) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atsushi Kurita jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 04 Tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP-627210 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, dengan kronologis sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sesuai PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No. SeriUraian BarangHS CodeTarif
1TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH030472 – 4N16UAS0175 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%
2TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN) – MMBJLLC20RH030551 – 4N16UAR9951 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T8704.21.29Bea Masuk: 0% ATIGA PPh : 7.5% PPN : 11% PPnBM : 12%

informasinya udh bener yah. Tlg besok minta salah satu 4 eyes barusan, sudah minta VE bantu check juga

3 TRITON 2.4L DC ULTIMATE 8704.21.29 Bea Masuk:

(4X4) A/T TRITON 2.4L DC0% ULTIMATE (4X4) A/T –ATIGA MITSUBISHI – ANGKUTANPPh : 7.5% BARANG TIDAK LEBIHPPN : 11% DARI 5 TON (PICK UPPPnBM: DOUBLECABIN)–12% MMBJLLC20RH029566–

4N16UAR8684 – 2442 CC – 2024 - - - TRITON 2.4L DC

ULTIMATE (4X4) A/T b. Bahwa berdasarkan SPTNP-627210, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan adanya kenaikan tarif PPnBM yang semula 12% menjadi 15% sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) sejumlah Rp 23.890.707,- (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah).

2. Bahwa atas SPTNP-627210 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat permohonan keberatan nomor 377/MMKSI- JKT/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor tanda terima 12045/KBT.01/2024 tanggal 12 Desember 2024 dimana pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas kenaikan tarif PPnBM terhadap importasi barang impor berupa CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI

- ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN), dst karena barang impor a quo berhak dan memenuhi kriteria tarif PPnBM 12%.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan KEP-00272 tanggal 7 Februari 2025 yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding senilai Rp 23.890.707,- (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) dengan alasan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang, barang impor, spesifikasi barang tersebut tergolong ke dalam kriteria barang impor yang dikenakan tarif PPnBM 15%.

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif PPnBM oleh pejabat Bea dan Cukai atas barang TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T – MITSUBISHI – ANGKUTAN BARANG TIDAK LEBIH DARI 5 TON (PICK UP DOUBLE CABIN), yang semula 12% menjadi 15% untuk PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 karena berdasarkan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor, didapatkan adanya perbedaan data antara deklarasi pemakaian bahan bakar yang diterbitkan oleh manufaktur dan hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor sebagai berikut:

Jenis PengujianData TeknisHasil Uji
Uji pemakaian bahan bakar (R101)Emisi CO2200 gram/km199 gram/km
Konsumsi BBM7.6 liter/ 100km7.7 liter/ 100km

Nilai Sengketa

Bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas perubahan PPnBM untuk PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 adalah kekurangan bayar dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,-

PPN: Rp.0,-

PPh Pasal 22: Rp.0,-

PPnBM: Rp.23.890.707,- (+) Total: Rp.23.890.707,-

(dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah) Alasan Banding

Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Alasan Formal Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SPTNP-627210

Argumen terkait Kewenangan DJBCCommented [JE3]: PMK 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pemungutan PPnBM

1. Bahwa mengacu pada Nomor 8, 9, dan 10 dalam KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

“8. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun

1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

9. Bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;

10. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;”

2. Bahwa SPTNP-627210 yang diterbitkan Terbanding menggunakan landasan ketentuan Pasal 16 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”).

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP-627210 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan sebagai berikut:

“Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Dalam hal ini, tarif yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan yaitu:

“Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

…

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.”

4. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan, Terbanding hanya berhak menetapkan tarif dengan batasan bea masuk dan bea keluar.

5. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”)Commented [JE4]: Make sure UU KUP sudah final (Bu Sofie)

“Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. dst…

c. dst…”

6. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Pasal 17

(1) Badandan/atauPejabatPemerintahandilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang”

7. Bahwa mengacu pada ketentuan yang diuraikan pada poin 3, 4, 5 dan 6 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak lah yang seharusnya berwenang untuk melakukan koreksi atau menetapkan tarif PPnBM. Dengan demikian, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk melakukan koreksi atau menetapkan kembali besaran tarif PPnBM. Oleh karena itu, SPTNP-627210 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

II. Alasan Materi Pemenuhan Ketentuan Penerbitan SPTNP-627210

1. Dasar Penentuan Tarif PPnBM atas Impor Kendaraan Bermotor Bahwa Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (“PMK”) Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022”) sebagaimana yang telah Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran 7 menyebutkan:

“Pasal 24

2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. Kapasitas isi silinder;

b. Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. Teknologi yang digunakan”.

Mengacu pada pasal 24 ayat (2) dari PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022 di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan 4 (empat) aspek sebagai berikut:

a. Jenis mesin penggerak kendaraan;

b. Kapasitas mesin (dalam cc);

c. Konsumsi Bahan Bakar (dalam km/liter); dan d. Tingkat Emisi CO2 (dalam gram/km).

2. Spesifikasi Teknis Barang yang Diimpor oleh Pemohon Banding 2.1. Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian

Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 (“TPT-896/2024”) (Lampiran 8), barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 berupa kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T memiliki spesifikasi sebagai berikut:

a. Merek: Mitsubishi

b. Jenis Kendaraan: Angkutan Barang Tidak Lebih Dari 5 Ton (Pick Up Double Cabin / Kabin Ganda)

c. Tipe dan Varian: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

d. Bahan Bakar: Solar / Diesel

e. Isi Silinder: 2.442 cc

2.2. Barang impor Pemohon banding telah memiliki Sertifikasi Persetujuan

Tipe/ Type Approval Certificate yang diteritkan secara resmi oleh produsen Mitsubishi Motors Corporation pada tanggal 29 September 2023 terkait Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagaimana dilampirkan pada Lampiran 10 dengan hasil uji sebagai berikut:

4 (02 Test Result

HCtaykm) | cOtaikmi | COZ fark] FAC {1/100km}

Bahwa berdasarkan tabel hasil uji tersebut disampaikan bahwa nilai emisi CO2 adalah seilai 199.89 gram/km dan nilai konsumsi bahan bakar semilai 7.57 liter/ 100km.

2.3. Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding juga telah memperoleh Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“KP.1982”) yang telah Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran 9. Mengacu pada lampiran dari KP.1982/2024 berupa Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Tipe Triton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“Hasil Uji Kelaikan Jalan”), dapat diketahui konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 adalah sebagai berikut:

2.4. Bahwa pada poin 4 lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan di atas, terdapat 2 (dua) nilai untuk emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar, yaitu nilai pada kolom Data Teknis (hasil pengujian dari produsen) dan nilai pada kolom Hasil Uji (hasil pengujian Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982).

Berikut adalah ringkasan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor:

Jenis PengujianData Teknis*KonversiHasil Uji**Konversi Hasil UjiAmbang Batas
Data
Teknis
Uji pemakaia n bahan bakar (R101)Emisi CO2200 gram/k m200 gram/k m199 gram/k m199 gram/k m104% = 208 gram/k m
Konsumsi BBM7.6 liter/ 100km13.16 km/liter7.7 liter/ 100km12.99 km/liter

*) : Hasil uji yang dilaksanakan produsen sebagaimana disampaikan dalam poin 2.2

**) : Hasil uji yang dilaksanakan oleh Kementrian Perhubungan Darat Bahwa nilai pada kolom Data Teknis merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen barang impor Pemohon Banding, sedangkan nilai pada kolom Hasil Uji merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diperoleh oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan pengujian yang telah dilakukan.

2.5. Bahwa dalam menentukan tarif PPnBM, Pemohon Banding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Data Teknis, sedangkan Terbanding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Hasil Uji.

3. Tata Cara Pengujian Emisi CO2 dan Konsumsi Bahan Bakar dalam Rangka Penentuan Tarif PPnBM

3.1 Bahwa poin 2 dari Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan

SertifikasiKendaraanBermotor(“BPLJSKB”)nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021 tanggal 6 Juli 2021 (Lampiran 11) menyatakan:

“2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi BBM Current Production dilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101 dengan sistem pelayanan proses pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

3.2 Bahwa metode pengujian UN-ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut mengacu pada “Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) - Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars Powerd by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssion of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range” (“UN-ECE R101”) yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam Lampiran 12.

3.3 Bahwa poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

“UN-ECE R101

3.1 The application for approval of a vehicle type with regard to the

measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumption and electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited representative.

5.5.1 The CO2 value or the value of electric energy consumptionCommented [JE5]: Ketika memenuhi salah satu, sudah termasuk dalam kriteria yang ada adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.”Commented [JE6]: Diubah jadi … karena melemahkan

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101

3.1 Permohonan persetujuan jenis kendaraan terkait pengukuran

emisi karbon dioksida dan konsumsi bahan bakar dan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atau oleh perwakilannya yang telah diakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai konsumsi energi listrik yang digunakan

sebagai nilai persetujuan tipe adalah nilai yang dinyatakan oleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpa batasan apapun.”Commented [JE7]: Diubah jadi … karena melemahkan

3.4 Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%.

3.5 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat tanggapan yang diterbitkannya Nomor AJ.502/110/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagaimana dilampirkan dalam Lampiran 13 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.

2 Sesag cerjan LNR “2° Revs Saragra SS “oahwarla CCF ata.» a xorsurs eneng yang digunakan aga ar vial yang cicek aras: ce” cembuat perak" dar'ara, peng cor

«encaraan DerTOlor jika ra yang d dek'aras kan ticax eb dari d empat cersen dan ras

SevLauiga* dergar val tersesu: diatas arvs CUZ korsums SBM Lon« endaraar pencioy merak MITSGE SHI tipe TRITCN 2 41 DS JLT MATE Axa! AT ~erggure<an sila, deklarasi sebesar 230 gramvkm i 78 ter Ifkr

3.6 Melihat kembali lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanya digunakan untuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4%Commented [JE8]: Perlu info lagi dengan UN ECE R101 ga ko?

Nilai yang wajar dengan mengacu pada UN-ECE R101 gitu sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.

3.7 Bahwa mengacu pada penjelasan Terbanding nomor 11 huruf D dalam

KEP-00272, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

“d.Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman

https://www.mitsubishi-

motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v- TR_2312_spe-01_ct_01danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v- TR_2312_spe-01_ct_04#pdf diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km / liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram / km;”

Pemohon banding ingin menyampaikan bahwa spesifikasi barang yang terlampir dan dijelaskan dalam laman tersebut bukanlah barang impor yang sebagaimana dimaksud dalam PIB nomor 189277. Untuk model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman yang digunakan Terbanding tersebut merupakan laman dengan domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal ini Terbanding tidak tepat menggunakan spesifikasi barang dari laman tersebut karena barang tersebut bukan merupakan barang a quo yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB 189277.

3.8 Berdasarkan penjelasan pada poin 1 – 11 di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar atas kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah sebagai berikut:

Emisi CO2: 200 gram/km

Pemakaian Bahan Bakar: 7.6 liter/100 km (13.16 km/liter)

4. Penentuan Tarif PPnBM atas Barang Impor Pemohon Banding

4.1. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (“UU-12”) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah ;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

4.2. Bahwa Pasal 18, Pasal, 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (“PP”)

Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP-73/2019 jo. PP-74/2021”) menyebutkan:

“Pasal 18

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

i. …

ii. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan

konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 19

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 12% (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. …

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 20

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. …

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.”

4.3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022 menyatakan:

“Pasal 4

1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau

c. 15% (lima belas persen),

Tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Bahwa detail tarif PPnBM atas kendaraan bermotor dengan kabin ganda dapat dilihat pada lampiran I huruf C dari PMK-141/2021 jo. PMK- 42/2022 sebagai berikut:

“C. Jenis Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda yang Dikenai

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

No.Uraian BarangKapasitas MesinKonsu msi Bahan BakarTingkat Emisi CO2Tarif PPnB MPos Tarif HS Code
2Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)≤ 3000cc> 17,5 km/ liter< 150 gram/km10%Ex. 8704.21. 26 Ex. 8704.21. 29 Ex. 8704.41. 26 Ex. 8704.41. 29
13,1 – 15,5 km/liter150 – 200 gram/km12%
<= 13,1 km/liter>= 200 gram/km15%

4.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada poin

II nomor 1 – 4 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor Pemohon Banding karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor Pemohon Banding yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM.

4.5 Dengan demikian, mengacu pada regulasi UN-ECE R101 yang didukung oleh Kementrian Perhubungan Darat, menyatakan bahwa nilai yang dinyatakan oleh produsen dapat digunakan selama masih dalam batas wajar 4%. Dalam hal ini, Data Teknis produsen dan hasil uji kelaikan jalan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat digunakan untuk memasuki kriteria penetapan tarif PPnBM 12%.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa secara formal, Pemohon Banding berpendapat dasar yang digunakan Terbanding dalam penetapan SPTNP-627210 yaitu Pasal 16 UU Kepabeanan dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang dalam penetapan tarif PPnBM melalui SPTNP-627210.

3. Bahwa nilai konsumsi bahan bakar barang impor menurut Data Teknis produsen Pemohon Banding adalah senilai 13.16 km/ liter, sedangkan terdapat sedikit perbedaan dengan nilai konsumsi bahan bakar menurut hasil uji kelaikan Kementrian Perhubungan yaitu senilai 12.99 km/ liter. Namun, dalam surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat dinyatakan bahwa nilai yang digunakan dalam penetapan tarif PPnBM adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen selama tidak melebihi batas wajar 4% yang dimana hal tersebut didukung dalam regulasi UN-ECE R101.

4. Bahwa Terbanding tidak tepat menetapkan tarif PPnBM 15% dikarenakan barang impor Pemohon Banding berupa kendaraan bermotor CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T telah benar ditetapkan tarif PPnBM 12% sebagaimana diatur dalam PP-73/2019 jo. PP-74/2021 dan PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022. Bahwa mengacu pada Pasal 7 UU-12, PMK merupakan pelaksana dari PP dimana PP memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi dari PMK.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menggunakan sumber data dan informasi yang di dapat dari laman https://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_01danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_04#pdf dimana diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km – 13 km/liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram/km. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman tersebut merupakan laman domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia.

6. Bahwa penetapan Terbanding melalui KEP Nomor KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 23.890.707,- (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.0,-

PPN: Rp.0,-

PPh Pasal 22: Rp.0,-

PPnBM: Rp.23.890.707,- (+) Total: Rp.23.890.707,-

V. Penutup

Bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00386/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 melalui surat nomor 055/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. Bahwa mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding hanya berhak menetapkan tarif dengan Batasan Bea Masuk dan Bea Keluar.

b. Bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan pembebanan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor terkait sengketa karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor terkait sengketa yang digunakan untuk menentukan Tarif PPnBM.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 dengan alasan pada intinya menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan informasi terkait barang impor, dokumen hasil uji tipe serta ketentuan yang terkait, atas barang impor dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29 masing-masing dikenai pembebanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% (lima belas persen).

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Jenis barang: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC

ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB

Negara Asal: THAILAND (TH)

Nilai Pabean (CIF): JPY 7.674.375,00

Penjual: MITSUBISHI CORPORATION

Pengirim: MITSUBISHI MOTORS (THAILAND) CO.,LTD

2. Berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, atas barang impor ditetapkan pembebanan tarif PPnBM menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang

BM 0% (4 Taj BM 0% (A Taj

TRITON 24h oc PPN 11% PPR 11%

1 leerima re caxaarr | 87042129 PPnBM 12% B704 21 29 PPnBM 15%

PPh 22 Impor ¥,5% PPh 22 Impor 75%

BM 0% (4 TS BM 0% (4 7G)

TRITON 24h oc PPN 11% PPR 11%

2 lucia re caxaarr | 87042129 PPnBM 12% O704.21 28 PPnBM 15%

PPh 22 Impor ¥,5% PPh 22 Impor 75%

BM 0% (ATA BM 0% (4 TIGA)

TRITON edi oc PPN 11% PPM 11%

3 laura reraxaiarr | 8704.21.29 PPnBM 12% 9704-2129 PPnBM 15%

PPh 22 Impor ¥,5% PPh 22 Impor 75%

3. Alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT).

4. Atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp23.890.707,00 (Dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah).

5. Alasan keberatan sebagaimana diuraikan dalam surat pengajuan keberatan dengan tanda terima nomor 12045/KBT.01/2024.

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025.

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 74 Tahun 2021;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.10/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Kewenangan Terbanding (DJBC)

1. Menurut UU Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau Pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

2. Bahwa wewenang Menteri Keuangan dalam mengatur lebih lanjut terkait penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian PPnBM merupakan amanat peraturan perundang-undangan (d.h.i. PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021), dimana dikenal dengan sebutan delegasi.

3. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah…”.

4. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya sudah sangat jelas bahwa terbitnya PMK Nomor 141/PMK.010/2021 (tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 merupakan ratio logis dari kewenangan berupa delegasi kepada Menteri Keuangan, sehingga tidak perlu lagi ada pertentangan terhadap hal tersebut.

5. Bahwa amanat dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahan-perubahannya) memerintahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut PPnBM pada saat impor.

6. Berdasarkan pasal 5 ayat (2) UU PPN dan PPnBM: “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.”

7. Berdasarkan pasal 11 Ayat (1) huruf b UU PPN dan PPnBM: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak”.

8. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 UU PPN dan PPnBM: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

9. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM: “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

10. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila: diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang”.

11. Berdasarkan ketentuan tersebut salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui DJBC berdasarkan kewenangan atribusi.

12. Bila kemudian menafsirkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM tersebut, di mana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, maka diperoleh ilustrasi sebagai berikut :

13. Mendalami maksud pembuat undang-undang akan terlihat bahwa di dalam UU PPN dan PPnBM tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan.

14. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan: “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

15. Berdasarkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan: “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

16. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa PMK Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 merupakan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang delegasi di PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021, dan pemungutan PPnBM Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan wewenang Atribusi yang melekat berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

17. Di dalam UU PPN dan PPnBM kegiatan memungut PPnBM merupakan kewenangan atribusi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai gambaran dapat dilihat pada bagan berikut:

18. Berdasarkan bagan tersebut, menurut Terbanding besarnya jumlah pemungutan PDRI tidak dapat dilakukan perhitungan secara langsung, namun dibatasi dengan suatu formula perhitungan, waktu pemungutan, obyek pemungutan, dan subyek pemungutan.

19. Bahwa mekanisme suatu penetapan tarif wajib memperhatikan prosedur sebagai berikut:

BEA MASUKLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS
PPNLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS YANG MENGATUR PPN
PPh PASAL 22LIHAT PMK YANG MENGATUR MENGENAI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
PPnBMLIHAT PMK YANG MENGATUR MENGENAI PPnBM

20. Pemohon Banding perlu meredefinisi pemahaman terkait dengan penetapan tarif karena tidak semata-mata mengakibatkan kekurangan bea masuk saja, melainkan dapat pula terjadi kondisi bea masuk yang dibayar sudah sesuai namun pajak dalam rangka impor terdapat kekurangan maka wajib dipungut dan ditagih.

21. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi:

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

22. Bahwa Pasal 5 Ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai mengatur: “Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).”

Aturan tersebut harus dimaknai bahwa Menteri Keuangan memerintahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai (Terbanding) untuk menuangkan kekurangan pajak dalam rangka impor dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

23. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pabean yang disampaikan Terbanding telah melakukan penelitian dan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran sehingga ditagih dengan menggunakan SPTNP.

24. Bahwa dalam penerbitan SPTNP yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak nomor pendaftaran PIB, sehingga Terbanding menyatakan seluruh prosedur telah terpenuhi dan sah.

25. Berdasarkan uraian ketentuan dalam UU Kepabeanan dan UU PPN tersebut, penelitian atas klasifikasi barang impor tidak dapat dipisahkan dengan pembebanan perpajakan (d.h.i. PPnBM). Pemungutan pembebanan PPnBM dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membuat dokumen SPTNP. Dengan demikian pemungutan pembebanan PPnBM oleh Terbanding melalui dokumen SPTNP adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bercacat.

E. Analisis Materi Sengketa

1. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas Keberatan, diperoleh data pendukung antara lain berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Kep Dirjen Hubdar nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 beserta Sertfikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor, Brosur, Foto Barang, SKA (ATIGA) dan Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2.

2. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan pembebanan Tarif (PPnBM) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp23.890.707,00 (Dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah).

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan tarif (PPnBM) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berdasarkan alasan penetapan pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, atas barang impor terkait sengketa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%.

4. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor dan data pendukung yang diperoleh diketahui informasi mengenai barang impor terkait sengketa sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pabean impor nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 Pemohon yaitu Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

Jenis barang: Pos 1: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4)

A/T

Pos 2: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

Pos 3: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T

Pos Tarif Pemberitahuan: Pos 1 s.d. Pos 3: 8704.21.29

Negara Asal: THAILAND

Pengirim: MITSUBISHI MOTORS (THAILAND)

CO.,LTD.

(THAILAND)

Penjual: MITSUBISHI CORPORATION

(JEPANG)

Pembebanan Tarif PPnBM: 12% (Pemberitahuan) b. Bahwa Pemohon merupakan Importir Umum serta terhadap importasi yang diberitahukan pada PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang karena termasuk dalam jalur Hijau.

c. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek MITSUBISHI Tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin). Berdasarkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 diperoleh data teknis sebagai berikut:

Merk:MITSUBISHI
Tipe:TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T
Jenis:Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) Angkutan Barang
Hasil Uji:Emisi CO2: 199 gram/km Konsumsi BBM: 7,7 liter/100km
Deklarasi:Emisi CO2: 200 gram/km Konsumsi BBM: 7,6 liter/100km

sar HAL,

Mb 15 h o~ Ah Wore

Tm 8 bt

MAN ae TAR nina d. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 04 Juni 2024, diperoleh data sebagai berikut:

Merek / Tipe:MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T
Jenis:Angkutan barang tidak lebih dari 5 ton (Pick Up Double Cabin)
Massa:Massa Kendaraan Kosong: 2.057 Kg Massa Muatan Maksimum: 3.000 Kg
Isi Silinder:2.442 cm3
Bahan bakar:Solar

TIRE TAN MERE KE IGS 61. BER MSG

JUTE KESERLLAN MPO pat. Ta MT a a eae NT zr. et ntn

2 Bui: ats tni, rat eeu rr aan

Gaga Sanata baring En Ti

Ona tra

e. Bahwa Pemohon menyampaikan brosur (oleh Pemohon Banding) atas barang impor terkait sengketa, sebagai berikut:

ALL-NEW AR

TRITON zs rive your Ambition

ULTIMATE

STYLISH EXTERIOR

All New Triton hadir dengan bodi lebih besar dan kokoh

Semakin percaya diri melalui segala medan dan rintangan

Laman a i eee x 1

FRONT BEAST DESIGN REAR DESIGN WITH SPOILER 18 INCHALLOY WHEEL DESIGN

LL RN men DD Oe

7 ANN

LEDHEADLAMP WITH SIDE STEP REAR COMBINATION LAMP

LED ORL & FOGLAMP

: TA IL _ 7 ee yer Le, \ ss

CONQUER OUTSIDE AA cag) 1

COMEORTINSIDE ~~". wu LIA perjalanan tetap aman dan nyaman, ” dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih. 4 on AA

1g oo

BIGGER SPACE FOR YOUR ADVENTURE bd . 7

We vet eave he op Sek asnngg angin br or etre alasan angen Rr

Pi Tg an — _ ne ERS Tire Pressure (kPa)

‘Mae Fl ate AY 20,0 20 :

me 9 eta 4 a asah 3 230, m0 230 aan NE i — f ah SE A {21 Hala to RESET

BINCH AUDIO MEAD UNIT 7INCH COLOR LCO MULTI INFORMATION DISPLAY TIRE PRESSURE MONITORING SYSTEM oot -, Pena Sigal?” a ee

"Eg we ‘toss

DUAL ZONE CLIMATE CONTROL = ao ga n ’ ei 2 ce PRP me

. ». In aft 05 me SUPER SELECTHN WITH

\s et ee PORE

. MODE

WIRELESS CHARGER

Tan ». is .

be, au 8 | "ND

Tang SS CE ADVANCEDSAFETY FEATURES

- eS Tag aa . iy sip 20 1 “se oe AS

-2 A = _ ; -—. ish 3 ; . cA

SMART TECHNOLOGY AND ADVANCED SAFETY FEATURES —— “LaURIS= “OTC Sime. WE Rett wee Tm aa eter doo an Sela lan

Forward Collision Blind Spot Warning {BSW] — Rear Cross Traffic Alert Automatic High-Beam

Mitigation system [FCM] — with Lane Change Assist [RCTA] LAHB)

! ij ' If teed Pesat ‘ it i AA peat mt . i 1 ye ! 1 Ka 1

PN TAN ee ao Is Ls mati og | Ta pgri hi no ft ‘ peel 1 I ' . vol "

Po rate ie ae ee tata ' po Ta

, : | po tita ba

VARIANT OPTIONS bm _ ——

It . Weda kabar Sat AT pecat a Mi Pout aa ea wederth ras Sete

COLOR OPTIONS.

PORE ye lal ae ober pelos nant Mx

f. Bahwa dilakukan penelusuran data lainnya (internet) guna penambahan informasi terkait barang impor, pada laman https://www.mitsubishi-

motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_01danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_04#pdf diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km - 13 km / liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram / km, sebagai berikut: TAITON Gatra bere bag Selaras Dralutt 0 Fa dfAl oo Iprohgatoa WUE Sai agan,

Yam Favipmrer! Masrgeg liang Layrreuwalt ate hain,

Dit system Me

Tepe: Hen

Eitapary

Indatet Lire undete sedih daar Pr pr us! nape

Haare at day land aml rbic wail onl “ :

Telah ob aral and .

Pavwngur saparity irleer nami

Performance

Maru triad us itl k.

LIT made Ima We

Faclitusaephaiate . .

City Rede ‘ten 2

1M niche a Lard,

Ink gsteucluee Wargparl and , .

ane Tuyuryan Made Ime. nt

Tar garb iP pees wulung 42"

Hip Mode He, my

Dat by ta Pe ay

Mayor Lol pffic prey impravesie mi mas at ss

TAITON paad pad use dea 0 Tora and Paten, Bea parent perih una sh Yama Thane

AOU Kapan Mana tea Ir rela Spates he alas

Drive system tar,

Hun teh

Weber

. Takepary

SerelTicalion 7

Corpdaree popular ong cr standarce po an atten

Woe RAM a pas Heal 8

Fr nssnnie Rreulainn salur ua

Pu Apaan fa sandar sat

Ig LTE made dw ret

TAMAT co Ipoam,

ITC tte .

Tamas uy (Ss Moe

marty rap Mai apa: oe

* + Ikmal

Land. lvrastraccae val Lavipertand ruam

A Sup arr 0

Genta Gh SAR re ea ue} Woo Ina! fara

Meat lem,

TN om se emut ede [fuel es aaeey reve. eat [plan :

g. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagai berikut:

Nan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

. . DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

- CE WUE AAR 1 TLR te bas :

ae QOVERCEVAESSAI LO 8 ot

N AKASTA "119 | . os "

Nomor ay padu Ie Opo, Alah caratta Co November 2024

Kastkasi Biasa

Lampiari :

Hai Tanggapar Ternadag Pemrchonan Penerbitar Surat Keterangan Kesesua a>

Hast Parc. an Emis: CO?

Yth Dirextur PT MITSUBISA] MOTORS KRAMA ¥ UDHA SALES INDONESIA

Merirsaklanjut surat Saudara Nemar 233'MMKSI PSD!XI/2924 rangga 4 November

20298 tentang Permabonan Penerbitan Surat Kererangas Kesesuaan Hasil Penguran Eris:

CO? dapat kari sampa.kan beberapa kal sehaga serut

1 Telan diaksanakan penguapan C5 R "C1 05 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sert fikas:

Kendaraan Bermaras (3PLISKB: pada targgal 7 Februar 2924 dergar data sebaga: berikut

Merek MITSURISHI

- Tipe TRITON 2 40 DC ULTIMATE 14x40 AT

Jenis Kercaraan Mobil Bararg Bak M..atan Terbuka iDcuble Sabir

- Nomor Ranrcka MMBJL C202 HGOC* 10

- Namoar Mesin 4N18U4884°S rasi Ya CO? § Konsurs: BRM 139 gam/km 7 7 en 1CCkm

- Deklarasi CO2 / Konsumsi BBM 290 granvkm. 73 iter {00k

7 Sesua cengan LNR “01 Revis. 3 paragraf $$ 1 bahwa © far CO? ata Alai konsumst brergi yang d.gurgkan adalah nila yang dideklaras cer pembuat. perakit das'atat peng po:

kendaraan bermotor jka nia. yang d, deklarasikan tdak feb h dari £ ter-pat) persen dar basil

Sehusungan dengan bal tesehul datas emisi 202 + konsumsi BBM untuk <endaraan bermater merek MTS RBISHI tire TRITON 2 4. DC ULTIMATE (4X41 A/T merggurakar ntar dexaras: sebesa 200 granvkm 7 8 ter! Mk

Demixan disampaikan. untuk merad perhatian 'erimakasin h. Bahwa berdasarkan informasi atau data yang diperoleh dapat diuraikan terkait barang impor dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29, sebagai berikut:

Kapasitas Isi SilinderKonsumsiTingkat Emisi CO2 Gram/KmTeknologi & Informasi Lainnya
Bahan Bakar
Liter/100km
(Konversi Km/Lt)
2.442 CCHasil Uji 7,7 (12,98)Hasil Uji 199Bahan bakar solar GVW <5Ton Double Cabin
Deklarasi 7,6 (13,15)Deklarasi 200

5. Bahwa terkait sengketa pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diuraikan ketentuan terkait, sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa:

Pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap :

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Pasal 8

1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen) ;

2. Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

3. Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

4. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 74 Tahun 2021, disebutkan:

Pasal 20

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram perkilometer; atau

2. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 4 a. Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau c. 15% (lima belas persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

2. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

d. Bahwa memperhatikan uraian barang impor, berdasarkan Lampiran I huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, diatur sebagai berikut:

Lo kenderaan serena: TG |. las | bs Sdh cengan kaga garda se er [maak " by, Sio

BONA IGS) ISL) ni tag J by SLO perabacare nS sari bree Ia. oto Yo un Ex. 8704.4] 9 mak. homies: [dese San urari ka abu Soni du sell ri . Lagu rel riche ni 3, Patas ta a 5

Nand (beck saan A |. 135 heritoton dengan kedua | caries | ered ii 2 usul paslon KN Hai semak an dart LAM Sah PA aa ee a pala korres! filles: Ll AUG Te " ? patos fisik Seleuta wt wt ‘1! ratte Leah ate gee kanal au, kawa

6. Berdasarkan informasi terkait barang impor, dokumen hasil uji tipe serta ketentuan yang terkait, atas barang impor dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29 masing-masing dikenai pembebanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% (lima belas persen).

F. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan pembebanan PPnBM yang diberitahukan Pemohon Banding tidak tepat.

2. Bahwa dalam menetapkan tarif (klasifikasi) atas PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

G. Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

134/MMKSI-JKT/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa untuk menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan surat dari Pengadilan Pajak nomor B-001505.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding. Dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya disebut “Terbanding”.

Bahwa adapun tanggapan Terbanding dalam SUB yang perlu ditanggapi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SUB TerbandingBantahan Pemohon Banding
E. Kewenangan Terbanding (DJBC)
1.M enurut UU Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau Pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.Tidak diperlukan tanggapan.
2.B ahwa wewenang Menteri Keuangan dalam mengatur lebih lanjut terkait penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan dan pengembalian PPnBM merupakan amanat peraturan perundang- undangan (d.h.i. PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021), dimana dikenal dengan sebutan delegasi.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan dengan ini menyampaikan bahwa Terbanding tidak memenuhi alasan formal dalam penerbitan SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2025 (“SPTNP 627210”). • Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan bahwa: “(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. • Dalam hal ini, tarif yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan, yaitu:
• Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (“UU
3.B erdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah…”.Kepabeanan”) menyebutkan
bahwa:
“(1) Pejabat bea dan cukai
dapat menetapkan tarif
terhadap barang impor
sebelum penyerahan
4.B erdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya sudah sangat jelas bahwa terbitnya PMK Nomor 141/PMK.010/2021 (tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Halaman 5 dari 22 Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 merupakan ratio logis dari kewenangan berupa delegasi kepada Menteri Keuangan,pemberitahuan pabean atau
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pemberitahuan
pabean.
• Dalam hal ini, tarif yang
dimaksud sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 16
ayat (1) diatur dalam Pasal 1
angka 21 UU Kepabeanan,
yaitu:
sehingga tidak perlu lagi ada pertentangan terhadap hal tersebut.“Dalam undang- undang ini yang dimaksud dengan: … 21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.” • Dengan demikian, mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 1 angka 21 UU Kepabeanan, Terbanding hanya berhak menetapkan tarif dengan Batasan bea masuk dan bea keluar. • Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”) • Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
5.B ahwa amanat dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM (Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahan-perubahannya) memerintahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut PPnBM pada saat impor.
6.B erdasarkan pasal 5 ayat (2) UU PPN dan PPnBM: “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.”
7.B erdasarkan pasal 11 Ayat (1) huruf b UU PPN dan PPnBM: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak”.
8.B erdasarkan penjelasan Pasal 11 UU PPN dan PPnBM: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.
9.B erdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM: “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.Administrasi Pemerintahan menyatakan: “(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; b. dst… c. dst…” • Bahwa mengacu pada tanggapan Terbanding dalam angka 5 dan 9 SUB No. S- 00386/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Mei 2025 menyebutkan bahwa: “Bahwa amanat dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 Ayat (3)
10.B erdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila: diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang”.
11.B erdasarkan ketentuan tersebut salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui DJBC berdasarkan kewenangan atribusi.
12.B ila kemudian menafsirkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM tersebut, di mana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, maka diperoleh ilustrasi sebagai berikut :
13.M endalami maksud pembuat undang- undang akan terlihat bahwa di dalam UU PPN dan PPnBM tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan.
14.B erdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan: “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”UU PPN dan PPnBM (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahan- perubahannya) memerintahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut PPnBM pada saat impor.” “Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM: “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”. Pemohon Banding setuju bahwa dalam hal terutangnya PPnBM dalam rangka impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lah yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemungutan akan tetapi pasal tersebut tidak memberikan kewenangan
15.B erdasarkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan: “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang- undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.
16.B erdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa PMK Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 merupakan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang delegasi di PP No. 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021, dan pemungutan PPnBM Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan wewenang Atribusi yang melekat berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
17.D i dalam UU PPN dan PPnBM kegiatan memungut PPnBM merupakan kewenangan atribusi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai gambaran dapat dilihat pada bagan berikut:
secara eksplisit kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penetapan atas tarif PPnBM yang telah dipungut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bawa Pasal 5 jo. Pasal 12 Ayat (3) UU PPN dan PPnBM tidak tepat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk menetapkan kembali PPnBM yang telah dipungut. • Kemudian, Pemohon Banding berpendapat bahwa mengacu pada Pasal 5, 11, dan 12 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
18.B erdasarkan bagan tersebut, menurut Terbanding besarnya jumlah pemungutan PDRI tidak dapat dilakukan perhitungan secara langsung, namun dibatasi dengan suatu formula perhitungan, waktu pemungutan, obyek pemungutan, dan subyek pemungutan.
19.B ahwa mekanisme suatu penetapan tarif wajib memperhatikan prosedur sebagai berikut:
BEA MASUKLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS
PPNLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS YANG MENGATUR PPN
PPh PASAL 22LIHAT PMK YANG MENGATUR MENGENAI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
PPnBMLIHAT PMK YANG MENGATUR MENGENAI PPnBM
20.P emohon Banding perlu meredefinisi pemahaman terkait dengan penetapan tarif karena tidak semata-mata mengakibatkan kekurangan bea masuk saja, melainkan dapat pula terjadi kondisi bea masuk yang dibayar sudah sesuai namun pajak dalam rangka impor terdapat kekurangan maka wajib dipungut dan ditagih.Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang disampaikan oleh Terbanding, tidak ada dalam satu Pasal pun yang menyebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif PPnBM yang telah dipungut. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan yang diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak lah yang seharusnya berwenang untuk melakukan koreksi atau menetapkan kembali tarif PPnBM. Dengan demikian, Terbanding telah melampaui kewenangannya untuk melakukan koreksi atau menetapkan kembali besaran tarif PPnBM. Oleh karena itu, SPTNP-627210 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 6 UU Kepabeanan, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan Terbanding melampaui
21.B ahwa Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
22.B ahwa Pasal 5 Ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai mengatur: “Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).” Aturan tersebut harus dimaknai bahwa Menteri Keuangan memerintahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai (Terbanding) untuk menuangkan kekurangan pajak dalam rangka impor dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).kewenangannya untuk menerbitkan penetapan tersebut.
23.B erdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pabean yang disampaikan Terbanding telah melakukan penelitian dan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran sehingga ditagih dengan menggunakan SPTNP.
24.B ahwa dalam penerbitan SPTNP yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak nomor pendaftaran PIB, sehingga Terbanding menyatakan seluruh prosedur telah terpenuhi dan sah.
25.B erdasarkan uraian ketentuan dalam UU Kepabeanan dan UU PPN tersebut, penelitian atas klasifikasi barang impor tidak dapat dipisahkan dengan pembebanan perpajakan (d.h.i. PPnBM). Pemungutan pembebanan PPnBM dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membuat dokumen SPTNP. Dengan demikian pemungutan pembebanan
PPnBM oleh Terbanding melalui dokumen SPTNP adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bercacat.
F. ANALISIS MATERI SENGKETA
1.Sebagai bahan pelengkap untuk pe rtimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas Keberatan, diperoleh data pendukung antara lain berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Kep Dirjen Hubdar nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 beserta Sertfikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor, Brosur, Foto Barang, SKA (ATIGA) dan Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2.Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Kep Dirjen Hubdar nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 beserta Sertfikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor, Brosur, Foto Barang, SKA (ATIGA) dan Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2.
2.Ba hwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan pembebanan Tarif (PPnBM) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp23.890.707,00 (Dua puluh tigaBahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali yang dilakukan Terbanding dalam SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 senilai Rp 23.890.707 (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus
juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah).Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) terkait penetapan tarif PPnBM.
3.Ba hwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan tarif (PPnBM) atas importasi yang dilakukan oleh PEMOHON BANDING dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berdasarkan alasan penetapan pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022, atas barang impor terkait sengketa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%.Bahwa Terbanding melakukan penetapan kepada Pemohon Banding atas PIB Nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 terkait penetapan tarif PPnBM yang semula 12% menjadi 15%.
4.Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor dan data pendukung yang diperoleh diketahui informasi mengenai barang impor terkait sengketa sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pabean impor nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 Pemohon yaitu PEMOHON BANDING melakukan importasi dengan data sebagai berikut: Jenis barang : Pos 1: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Pos 2: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Pos 3: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T Pos Tarif : Pos 1 s.d. Pos 3: Pemberitahuan 8704.21.29 Negara Asal : THAILAND Pengirim : MITSUBISHI MOTORS (THAILAND) CO.,LTD (THAILAND) Penjual : MITSUBISHI CORPORATION (JEPANG) Pembebanan Tarif : 12% PPnBM (Pemberitahuan)Tidak diperlukan tanggapan.
b. Bahwa Pemohon merupakan Importir Umum serta terhadap importasi yang diberitahukan pada PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang karena termasuk dalam jalur Hijau.Tidak diperlukan tanggapan.
c. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji KendaraanBahwa poin 2 dari Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (“BPLJSKB”) nomor UM.006/6/2/BPLJSKB/2021

Bermotor Merek MITSUBISHI Tipe tanggal 6 Juli 2021 (Lampiran 7) TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T menyatakan:

Sebagai Mobil Barang Bak Muatan “2. Pengujian Emisi CO2 / Terbuka (Double Cabin). Berdasarkan Konsumsi BBM Current Production Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor dilaksanakan dengan merujuk pada

metode pengujian UN-ECE R101 nomorKP.1982/AJ.502/DRJD/2024

dengan sistem pelayanan proses diperoleh data teknis sebagai berikut:

pengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

Merk: MITSUBISHI

Tipe: TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/TBahwa metode pengujian UN- Jenis:Mobil Barang Bak MuatanECE R101 yang disebutkan

Terbuka(DoubleCabin) dalam surat tersebut mengacu Angkutan Barang

Hasil Uji: Emisi CO2: 199 gram/kmpada “Regulation No. 101 of the

Konsumsi BBM: 7,7 liter/100kmEconomic Commision for Europe Deklarasi:Emisi CO2: 200 gram/km

of the United Nations (UN/ECE) - Konsumsi BBM: 7,6 liter/100km

Uniform Provisions Concerning The Approval of Passenger Cars PowerdbyanInternal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssion of Carbon Dioxide and Fuel Consumptionand/orthe Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric

Range” (“UN-ECE R101”) yang telahPemohonBanding lampirkan dalam Lampiran 8.

Dalam poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

3.1 The application for

approval of a vehicle type with regard to the measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumptionand electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited

representative. 5.5.1 The CO2 value or the

value of electric energy consumption adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not

exceed the declared value by more than 4 percent.The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101 3.1 Permohonan

persetujuanjenis kendaraanterkait pengukuranemisi karbon dioksida dan konsumsibahan bakardan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atauoleh perwakilannya yang telahdiakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai

konsumsi energi listrik yangdigunakan sebagainilai persetujuantipe adalah nilai yang

dinyatakanoleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpabatasan apapun.”

Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN-ECE-R101,dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%.

Bahwa berdasarkan lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanyadigunakanuntuk memastikanbahwanilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4%.

Sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.
d. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 04 Juni 2024, diperoleh data sebagai berikut: Merk/Tipe : MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4x4) A/T Jenis : Angkutan barang tidak lebih dari 5 ton (Pick Up Double Cabin) Massa : Massa Kendaraan Kosong: 2.057 Kg Massa Muatan Maksimum: 3.000 Kg Isi Silinder : 2.442 cm3 Bahan bakar : SolarBahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor nomor 896/ILMATE/TPT/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 (“TPT- 896/2024”) (Lampiran 9), barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 berupa kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. Merek : Mitsubishi b. Jenis Kendaraan : Angkutan Barang Tidak
Lebih Dari 5 Ton (Pick Up Double Cabin / Kabin Ganda) c. Tipe dan Varian : TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T d. Bahan Bakar : Solar / Diesel e. Isi Silinder : 2.442 cc
e. Bahwa Pemohon menyampaikan brosur (oleh Pemohon Banding) atas barang impor terkait sengketa, sebagai berikut:Brosur yang dilampirkan oleh Terbanding tidak terlihat pada SUB.
f. Bahwa dilakukan penelusuran data lainnya (internet) guna penambahan informasi terkait barang impor, pada laman https://www.mitsubishimotors.co.jp/lineu p/triton/spec/spe_02.html?carcv=v- TR_2312_spe-01_ct_01 dan https://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.ht ml?carcv=vTR_2312_spe-01_ct_04#pdf diketahui bahwa tingkat konsumsi bahanPemohon Banding berpendapat bahwa spesifikasi barang yang terlampir dan dijelaskan dalam laman tersebut bukanlah barang impor sebagaimana dimaksud dalam PIB nomor 189277. Untuk model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut merupakan kendaraan yang tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman yang digunakan
bakar 8.5 km - 13 km / liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram / km, sebagai berikut:Terbanding merupakan laman dengan domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal ini Terbanding tidak tepat dalam menggunakan spesifikasi barang dari laman tersebut sebagai pembanding yang sah karena barang tersebut bukan merupakan barang a quo yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB 189277 tanggal 28 Oktober 2024.
g. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Surat Tanggapan Terhadap Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 sebagai berikut:Bahwa gambar dokumen yang dilampirkan oleh Terbanding mengalami gangguan dan tidak terlihat pada SUB.

h. Bahwa berdasarkan informasi atau data Bahwa nilai emisi CO2 dan yang diperoleh dapat diuraikan terkait konsumsi bahan bakar pada barang impor dalam PIB nomor 189277 kolom “Hasil Uji” hanya tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. digunakan untuk memastikan pos 3 berupa TRITON 2.4L DC bahwa nilai deklarasi emisi CO2 ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC dan konsumsi bahan bakar yang ULTIMATE(4X4)A/T- diterbitkan oleh produsen tidak MITSUBISHI….dst, 03 Jenis barang melebihi ambang batas 4% sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos sebagaimana diatur dalam poin tarif pemberitahuan 8704.21.29, sebagai 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai berikut:Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi

CO2 dan konsumsi bahan bakar Konsumsi Teknologi

Tingkat Emisi

Kapasitas Bahan Bakar coz ry

Isi Sitinder Liters100Km Informasi Lainnya

GranuKm (Konversi Km.)

Kas J. Hasil Lj

" Bahar taka’ sola’ pazec | “am . sa Gew «Ste

Deklarasi Dex aras Doube Satar

Kena z0 yangdigunakanuntuk menentukan tarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai deklarasi yang tertera pada kolom Data Teknis.

5.Bahwa terkait sengketa pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diuraikan ketentuan terkait, sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa: Pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap : a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan dengan ini menyampaikan beberapa tanggapan sebagai berikut: a. Terbanding tidak memenuhi alasan formal dalam penerbitan SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 (“SPTNP 627210”) • Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan bahwa: “(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. • Dalam hal ini, tarif yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) diatur dalam Pasal 1
a. Terbanding tidak memenuhi
alasan formal dalam
penerbitan SPTNP Nomor
627210/KPU.1/SPTNP/2024
(“SPTNP 627210”)
• Bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan bahwa: “(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. • Dalam hal ini, tarif yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) diatur dalam Pasal 1
• Bahwa dalam Pasal 16 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (“UU
Kepabeanan”)
menyebutkan bahwa:
“(1) Pejabat bea dan
cukai dapat
menetapkan tarif
terhadap barang impor
sebelum penyerahan
pemberitahuan
pabean atau dalam
waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal
pemberitahuan
pabean.
• Dalam hal ini, tarif yang
dimaksud sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 16
ayat (1) diatur dalam Pasal 1

b. impor Barang Kena Pajakangka 21 UU Kepabeanan, yang tergolong mewahyaitu:

Pasal 8“Dalamundang-

undanginiyang

1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang

dimaksud dengan: Mewah ditetapkan paling rendah

…

10% (sepuluh persen) dan paling

21.Tarifadalah tinggi 200% (dua ratus persen);

klasifikasi barang

2. Ekspor Barang Kena Pajak yang

dan pembebanan tergolong mewah dikenai pajak

bea masuk dan bea dengan tarif 0% (nol persen);

keluar.”

3. Ketentuan mengenai kelompok

Barang Kena Pajak yang• Dengan demikian, mengacu tergolong mewah yang dikenaipada Pasal 16 ayat (1) dan Pajak Penjualan atas BarangPasal 1 angka 21 UU Mewah dengan tarif sebagaimanaKepabeanan, Terbanding dimaksud pada ayat (1) diaturhanya berhak menetapkan dengan Peraturan Pemerintah;tarif dengan Batasan bea masuk dan bea keluar.

4. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas

• Pasal 13 ayat (1) Undang- Barang Mewah sebagaimana

Undang Nomor 6 Tahun dimaksud pada ayat (3) diatur 1983 sebagaimana telah denganatauberdasarkan beberapakalidiubah Peraturan Menteri Keuangan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 2021 tentang Harmonisasi Nomor 73 Tahun 2019 tentang

PeraturanPerpajakan Barang Kena Pajak Yang Tergolong(“HPP”)

Mewah Berupa Kendaraan Bermotor

Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas• Bahwa berdasarkan Pasal Barang Mewah sebagaimana diubah17 ayat (1) dan ayat (2)

dengan Peraturan Pemerintah NomorUndang-Undang Nomor 30 Nomor 74 Tahun 2021, disebutkan:Tahun2014tentang

Administrasi Pemerintahan Pasal 20menyatakan:

Kelompok Barang Kena Pajak yang

“(1) Direktur Jenderal tergolong mewah berupa kendaraan

Pajakdapat bermotor yang dikenai Pajak

menerbitkanSurat Penjualan atas Barang Mewah

KetetapanPajak dengan tarif sebesar 15% (lima belas

Kurang Bayar dalam persen)merupakankendaraan

jangka waktu 5 (lima) bermotor dengan kabin ganda untuk

tahun setelah saat kapasitas isi silinder sampai dengan

terutangnyapajak 3.000 (tiga ribu) cc dengan:atauberakhirnya

1. motor bakar cetus api denganMasa Pajak, Bagian konsumsi bahan bakar minyakTahun Pajak, atau kurang dari 1,6 (sebelas komaTahun Pajak setelah enam) kilometer per liter ataudilakukantindakan tingkat emisi CO2 lebih dari 200pemeriksaan dalam

hal sebagai berikut: (dua ratus) gram perkilometer;

d. terdapatpajak atau

yang tidak atau

2. motor bakar nyala kompresi

kurang dibayar; (diesel atau semi diesel) dengan

e. dst…

konsumsi bahan bakar minyak

f. dst…”

kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat

• Kemudian,Pemohon emisi CO2 lebih dari 200 (dua

Bandingberpendapat ratus) gram per kilometer.bahwa mengacu pada Pasal

5, 8, dan 20 Undang-undang c. Berdasarkan Peraturan MenteriNomor 8 Tahun 1983 Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021tentang Pajak Pertambahan tentang Penetapan Jenis KendaraanNilai Barang dan Jasa dan Bermotor Yang Dikenai PajakPajakPenjualanatas

Penjualan Atas Barang Mewah danBarangMewah Tata Cara Pengenaan, Pemberiansebagaimana telah diubah dan Penatausahaan Pembebasan,beberapakaliterakhir dan Pengembalian Pajak PenjualandenganUndang-Undang

Nomor 6 tahun 2023 tentang Atas Barang Mewah sebagaimana

PenetapanPeraturan diubah terakhir dengan Peraturan

PemerintahPengganti MenteriKeuangannomor

Undang-Undang Nomor 2 42/PMK.010/2022, diatur ketentuan

Tahun 2022 tentang Cipta sebagai berikut:

Kerja menjadi Undang- Undang yang disampaikan

Pasal 4 oleh Terbanding, tidak ada a. Jenis Barang Kena Pajak yang dalam satu Pasal pun yang tergolongmewahberupamenyebutkanbahwa kendaraan bermotor dengan kabinPejabat Bea dan Cukai ganda untuk kapasitas isi silinderdapat menetapkan kembali sampai dengan 3.000 (tiga ribu)tarif PPnBM.

cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:Dengan demikian, mengacu pada ketentuan yang diuraikan a. 10% (sepuluh persen);

di atas, Pemohon Banding b. 12% (dua belas persen); atau berpendapat bahwa Direktur c. 15% (lima belas persen),

Jenderal Pajak lah yang tercantum dalam Lampiran I yang seharusnya berwenang untuk merupakanbagiantidak melakukankoreksiatau terpisahkan dari Peraturan Menteri menetapkan tarif PPnBM. ini.

Dengan demikian, Terbanding telahmelampaui

Pasal 24kewenangannyauntuk (1) PPnBM yang terutang dihitung melakukankoreksiatau dengan cara mengalikan tarif menetapkan kembali besaran dengan Dasar Pengenaan Pajak. tarif PPnBM. Oleh karena itu, (2) Tarif PPnBM atas impor atau SPTNP-627210 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 6 UU penyerahan Barang Kena Pajak

yangtergolongmewah Kepabeanan, seharusnya tidak ditentukan berdasarkan:memiliki kekuatan hukum yang a. kapasitas isi silinder;sah dan Terbanding melampaui b. konsumsibahanbakar kewenangannyauntuk menerbitkanpenetapan minyak atau tingkat emisi tersebut.

CO2; dan c. teknologi yang digunakan.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 24 (3) Konsumsi bahan bakar minyak ayat 2 Peraturan Menteri atautingkatemisiCO2

KeuanganNomor sebagaimana dimaksud pada

141/PMK.010/2021 tentang ayat (2) huruf b ditentukan

Penetapan Jenis Kendaraan berdasarkanlaporanhasil

Bermotor Yang Dikenai Pajak pengujian dan/ atau sertifikat ujiPenjualanAtasBarang tipe kendaraan bermotor yangMewah dan Tata Cara diterbitkan oleh kementerian yangPengenaan, Pemberian dan menyelenggarakanurusanPenatausahaan pemerintahandibidangPembebasan,dan prasaranadansaranaPengembalianPajak

PenjualanAtasBarang transportasi dan disampaikan

Mewah sebagaimana diubah kepadakementerianyang terakhir dengan Peraturan menyelenggarakanurusan

Menteri Keuangan nomor pemerintahandibidang

42/PMK.010/2022(“PMK- keuangan.

42/2022”)disampaikan (4) Setiap tipe kendaraan bermotor bahwa, yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat

“(2) Tarif PPnBM atas uji tipe sebagaimana dimaksudimpor atau penyerahan pada ayat (3), konsumsi bahanBarang Kena Pajak yang bakar minyak atau tingkat emisitergolongmewah CO2 ditentukan berdasarkanditentukan berdasarkan: laporanhasilpengujiana.kapasitasisi

silinder;

kendaraan yang diterbitkan oleh

pabrikan, prinsipal, atau lembagab.konsumsi bahan uji di negara asal kendaraanbakar minyak atau tingkat bermotor.emisi CO2; dan

(5) PPnBM dihitung dengan tarifc.teknologiyang digunakan.”

tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotordankelompok

Bahwa mengacu pada Pasal 24 kapasitas isi silinder, dalam hal ayat 2, tepatnya pada huruf b, Orang Pribadi atau Badan tidak dikatakan “konsumsi bahan dapat menunjukkan laporan hasil

bakar minyak atau tingkat pengujiankendaraan

emisi CO2”, yang artinya tarif sebagaimana dimaksud pada

PPnBM dapat ditentukan ayat (4) pada saat impor untuk apabila salah satu dari aspek kendaraan bermotor asal importersebut terpenuhi. Dalam hal atau saat penyerahan kendaraanini, barang impor Pemohon bermotoruntukkendaraanBanding telah memenuhi bermotor hasil perakitan atausalah satunya, yaitu tingkat produksi di dalam Daerahemisi CO2 sehingga dapat Pabean.disimpulkan bahwa Pemohon

Banding memenuhi ketiga (6) Dalam hal laporan hasil pengujian aspek penentuan tarif PPnBM dan/atau sertifikat uji tipe yang sebagai berikut:

diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakanurusan

Hasil UjiKeterang an
Kapasi tas isi silinde r< 3000 ccMem enuhi
Tingkat emisi CO2200 gram/kmMemenuhi
Teknologi yang digunakan-Memenuhi

pemerintahandibidangan prasaranadansaranaKapasi< 3000 ccMem transportasiterhadaptipe kendaraansebagaimanar dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujianTeknologi-Memenuhi berupa konsumsi bahan bakaryang minyak atau tingkat emisi CO2

Olehkarenaitu,apabila yang berbeda dengan hasil

Terbandingmengacupada pengujian kendaraan yang

diterbitkanolehpabrikan, Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan prinsipal, atau lembaga uji di Hasi Uji Kendaraan Bemotor yang negara asal kendaraan bermotor, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal berlakuketentuansebagai Perhubungan Darat tanggal 28 Maret 2024 maupun Test Approval berikut:

Certificate tanggal 29 September

1. dalam hal perbedaan hasil 2023 yang diterbitkan oleh pengujianmenyebabkan

Mitsubishi Motors Corporation PPnBM atas impor atau sebagai produsen, kedua hasil penyerahankendaraan pengujiantersebuttelah bermotor seharusnya lebih memenuhi Pasal 24 ayat (2) PMK- tinggi, Orang Pribadi atau

42/2022 untuk mendapatkan tarif Badan yang melakukan impor

PPnBM sebesar 12%. atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan c. Spesifikasi teknis barang yang pembayaran PPnBM; ataudiimporolehPemohon

2. dalam hal perbedaan hasilBanding telah memenuhi pengujianmenyebabkanketentuan menetapkan tarif PPnBM atas impor atauPPnBM penyerahankendaraan

Barang impor Pemohon bermotor seharusnya lebih

Bandingtelahmemiliki rendah, Orang Pribadi atau

Sertifikasi Persetujuan Tipe/ Badan yang dipungut dapat

Type Approval Certificate yang mengajukanpermohonan diterbitkan secara resmi oleh pengembaliankelebihan produsen Mitsubishi Motors pembayaran PPnBM.

Corporation pada tanggal 29 (7) Kekurangan PPnBM yang wajib

September2023 dibayar sebagaimana dimaksudsebagaimanadilampirkan pada ayat (6) huruf a terutangdalam Lampiran 12 terkait pada saat dilakukannya imporKendaraan Bermotor Merek atau saat terutang sesuai denganMitsubishi Triton 2.4L DC ketentuan peraturan perundang-Ultimate (4x4) A/T dengan undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayarhasilpengujiansebagai sebagaimana dimaksud padaberikut.

ayat (5) tidak dapat diajukan permohonanpengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan

Wajib Pajak menyampaikan hasil

Barang yang diimpor tersebut uji tipe kendaraan bermotor yang jugatelahmemperoleh menunjukkan bahwa atas impor

Sertifikat Uji Tipe Kendaraan atau penyerahan kendaraan

Bermotorberdasarkan bermotor seharusnya dikenai

Keputusan Direktur Jenderal PPnBM yang lebih rendah.

Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.02/DRJD/2024 d. Bahwa memperhatikan uraian barangtanggal 28 Maret 2024 tentang impor, berdasarkan Lampiran I huruf CSertifikat Uji Tipe dan Peraturan Menteri Keuangan NomorPengesahanHasilUji 141/PMK.010/2021tentangKendaraan Bermotor Merek PenetapanJenisKendaraanMitsubishi Triton 2.4L DC

Ultimate (4x4) A/T sebagai Bermotor Yang Dikenai Pajak

Mobil Barang Bak Muatan Penjualan Atas Barang Mewah dan

Terbuka (Double Cabin) Tata Cara Pengenaan, Pemberian (“KP.1982”). Mengacu pada dan Penatausahaan Pembebasan, lampiran dari KP.1982 berupa dan Pengembalian Pajak Penjualan

Hasil Uji Kelaikan Jalan Atas Barang Mewah sebagaimana

Kendaraan Bermotor Merek diubah terakhir dengan Peraturan

Mitsubishi Tipe Triton 2.4L DC MenteriKeuangannomor

Ultimate (4x4) A/T sebagai 42/PMK.010/2022, diatur sebagaiMobil Barang Bak Muatan berikut:Terbuka (Double Cabin) (“Hasil Uji Kelaikan Jalan”),

dapat diketahui konsumsi bahan bakar dan Tingkat emisi CO2 adalah sebagai berikut: Bahwa pada Hasil Uji Kelaikan Jalan di atas, terdapat 2 (dua) nilai untuk emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar, yaitu nilai pada kolom Data Teknis (hasil pengujian dari produsen) dan nilai pada kolom Hasil Uji (hasil pengujian Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982). Berikut adalah ringkasan Uji Pemakaian Bahan Bakar (R101) dalam lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor:
6.Berdasarkan informasi terkait barang impor, dokumen hasil uji tipe serta ketentuan yang terkait, atas barang impor dalam PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos 1 s.d. pos 3 berupa TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T - MITSUBISHI….dst, 07 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan pos tarif pemberitahuan 8704.21.29 masing-masing dikenai pembebanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% (lima belas persen).

UC ENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN BASIN GANDA YANG Dike al

DAYAK PENJLALAN ATAS BARANG MEW AIL

Jenis Pengaiian Dea Komen Hasil Konversi Ambang

Teknis hal Uji Mail Uji Batas

Tt B0 Tun nan memakan EMME gang ang gram ket prem kon gta Jom 208

Bat eine Atep 7 asag "eshte 7 ggg" gmn km base ST" cook kemfiter tem lamiliter

" Has page thewsabae pe atts

Bahwa nilai pada kolom Data Teknis merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsenbarangimpor PemohonBanding, sedangkan nilai pada kolom Hasil Uji merupakan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diperoleh oleh DirekturJenderal PerhubunganDarat berdasarkan pengujian yang telah dilakukan. Dalam hal menentukan tarif PPnBM, Pemohon Banding mengacu pada nilai yang tertera pada kolomDataTeknis, sedangkanTerbanding mengacu pada nilai yang tertera pada kolom Hasil Uji.

d. Bahwa terdapat tata cara pengujian emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dalam rangkapenentuantarif PPnBM

Bahwa poin 2 dari BPLJSKB menyatakan:

“2. Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi BBM Current Productiondilaksanakan dengan merujuk pada metode pengujian UN-ECE R101

dengan sistem pelayanan prosespengujian sebagaimana Lampiran 1 dalam surat ini.”

Bahwa metode pengujian UN- ECE R101 yang disebutkan dalam surat tersebut tepatnya pada poin 3.1 dan 5.5.1 dari UN-ECE R101 menyebutkan:

3.1 The application for

approval of a vehicle type with regard to the measurement of the emission of carbon dioxide and fuel consumption and/or to the measurement of electric energy consumptionand electric range shall be submitted by the vehicle manufacturer or by his duly accredited

representative. 5.5.1 The CO2 value or the

value of electric energy consumption adopted as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured

by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 percent.The measured value can be lower without any limitations.”

Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari poin 3.1 dan 5.5.1:

“UN-ECE R101 3.1 Permohonan

persetujuanjenis kendaraanterkait pengukuranemisi karbon dioksida dan konsumsibahan bakardan/atau pengukuran konsumsi energi listrk dan jangkauan listrik harus diajukan oleh pabrikan kendaraan atauoleh perwakilannya yang telahdiakreditasi dengan semestinya.

5.5.1 Nilai CO2 atau nilai

konsumsi energi listrik yangdigunakan sebagainilai persetujuantipe adalah nilai yang

dinyatakanoleh produsen jika nilai yang diukur oleh Layanan Teknis tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4 persen. Nilai yang diukur dapat lebih rendah tanpabatasan apapun.”

Mengacu pada poin 5.5.1 dari UN-ECE-R101,dapat disimpulkan nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen barang selama nilai tersebut tidak melebihi nilai yang diukur oleh otoritas yang berwenang sebesar 4%. Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui surat AJ.502 menyatakan bahwa nilai CO2 dan nilai konsumsienergiyang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor yaitu nilai emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan nilai pemakaian bahan bakar sebesar 7.6

liter/100 km atau setara dengan 13.16 km/liter.

2. Sesua dengan UNR Ii" Revisi 5 paragraf 5.5.1 barwa nilai COZ atau tra konsumsi energi yang digunakan adalah iat 3 sekar Deh semat Gear steve. nero

MENARI ET AKAN BAN SENAR AN ICD MOM JD aT ECT TI

Sehubungar dengan ha! tersebut di atas erusi C02 konsumsi BBM untuk kendaraan bermotor merek MITSUBISHI tipe TRITON 2 4L DC ULTIMATE (4X4) AT menggurakar nilai deklarasi sebesar XC. (aman "Angen

Melihat kembali lembar Hasil Uji Kelaikan Jalan, nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar pada kolom “Hasil Uji” hanyadigunakanuntuk memastikan bahwa nilai deklarasi emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang diterbitkan oleh produsen tidak melebihi ambang batas 4% sebagaimana diatur dalam poin 5.5.1 dari UN-ECE R101, nilai Hasil Uji ini bukanlah nilai emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar yang digunakan untukmenentukantarif PPnBM atas kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T. Nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM untuk kendaraan TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah nilai yang tertera pada kolom Data Teknis.

Bahwaberdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai emisi CO2 dan pemakaian bahan bakar atas kendaraan CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T adalah sebagai berikut: Emisi CO2: 200 gram/km Pemakaian Bahan Bakar: 7.6 liter/100 km (13.16 km/liter) d. Penentuan Tarif PPnBM atas Barang Impor Pemohon Banding

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP- 73/2019 jo. PP-74/2021”) menyebutkan:

Pasal 19 KelompokBarang Kena Pajak yang tergolongmewah berupakendaraan bermotoryang dikenaiPajak Penjualanatas BarangMewah dengan tarif sebesar 12% (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untk kapasitas isi silindersampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

c. …

d. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsibahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulaidari150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200

(dua ratus) gram per kilometer.

Bahwaberdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% atas barang impor Pemohon Banding karena Terbanding tidak tepat dalam menentukan nilai konsumsi bahan bakar barang impor Pemohon Banding yang digunakan untuk menentukan tarif PPnBM.

Dengan demikian, mengacu pada regulasi UN-ECE R101 yang didukung oleh Kementerian PerhubunganDarat, menyatakan bahwa nilai yang dinyatakan oleh produsen dapat digunakan selama tidak melebihi nilai yang dinyatakan tersebut lebih dari 4%. Dalam hal ini, Data Teknis produsen dan hasil uji kelaikanjalankendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat digunakan untuk memasuki kriteria penetapan tarif PPnBM 12%.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Bahwa secara formal, Pemohon Banding berpendapat dasar yang digunakan Terbanding dalam penetapan SPTNP-627210 yaitu Pasal 16 UU Kepabeanan dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penetapan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang dalam penetapan tarif PPnBM melalui SPTNP-627210.

2. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menggunakan sumber data dan informasi yang di dapat dari laman https://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_02.html?carcv=v-TR_2312_spe-01_ct_01 danhttps://www.mitsubishi- motors.co.jp/lineup/triton/spec/spe_03.html?carcv=v-TR_2312_spe- 01_ct_04#pdf dimana diketahui bahwa tingkat konsumsi bahan bakar 8.5 km

– 13 km/liter dan emisi CO2 sebesar 229 gram/km. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa model dan spesifikasi kendaraan Triton dalam laman tersebut tidak masuk dan dijual di teritori Indonesia. Selain itu, laman tersebut merupakan laman domain Mitsubishi Jepang, bukan Mitsubishi Indonesia.

3. Bahwa nilai konsumsi bahan bakar barang impor menurut Data Teknis produsen Pemohon Banding adalah senilai 13.16 km/ liter, sedangkan terdapat sedikit perbedaan dengan nilai konsumsi bahan bakar menurut hasil uji kelaikan Kementerian Perhubungan yaitu senilai 12.99 km/ liter. Namun, dalam surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat dinyatakan bahwa nilai yang digunakan dalam penetapan tarif PPnBM adalah nilai yang diterbitkan oleh produsen selama tidak melebihi nilai yang dinyatakan otoritas berwenang lebih dari 4% yang dimana hal tersebut didukung dalam regulasi UN-ECE R101.

4. Bahwa mengacu pada Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasi Uji Kendaraan Bemotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanggal 28 Maret 2024 maupun Test Approval Certificate tanggal 29 September 2023 yang diterbitkan oleh Mitsubishi Motors Corporation sebagai prinsipal kedua hasil pengujian tersebut telah memenuhi Pasal 24 ayat (2) PMK-42/2022 untuk mendapatkan tarif PPnBM sebesar 12%.

5. Bahwa Terbanding tidak tepat menetapkan tarif PPnBM 15% dikarenakan barang impor Pemohon Banding berupa kendaraan bermotor CBU MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T telah benar ditetapkan tarif PPnBM 12% sebagaimana diatur dalam PP-73/2019 jo. PP-74/2021 dan PMK-141/2021 jo. PMK-42/2022. Bahwa mengacu pada Pasal 7 UU-12, PMK merupakan pelaksana dari PP dimana PP memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi dari PMK.

6. BahwapenetapanTerbandingmelaluiKEPNomorKEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat. Bahwa sehingga kekurangan pembayaran atas PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 adalah nihil.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPnBM: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Februari 2025, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 23.890.707 (Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Penutup

Bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil- adilnya.

Bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Surat Keberatan Nomor 377/MMKSI-

JKT/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat PT

Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (Perubahan Komisaris) Nomor 04 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

06FCB1EJPI196J5G tanggal 12 Februari 2025 sebesar Rp23.890.707,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Bukti P-8. Softcopy PMK Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis

Kendarmn Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenmn, Pemberian Dan Penatausahmn Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Surat Tanggapan Terhadap Permohonan

Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2; Bukti P-10. Softcopy bermeterai Payment Advice to Beneficiary;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan

Bermotor Untuk Keperluan Impor;

Bukti P-12. Softcopy Uji Emisi CO2/Konsumsi BBM Current Production; Bukti P-13. Softcopy Type Approval Certificate;

Bukti P-14. Softcopy United Nations ECE R101;

Bukti P-15. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor

KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tentang Sertifikat Uji Tipe Dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Tipe Triton 2.4L DC Ultimate (4x4) A/T Sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin);

Bukti P-16. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 014/MMKSI-SK/II/25 tanggal 12 Februari 2025 a.n. Rudy Putra;

Bukti P-17. Softcopy Residence Permit Nomor 2C212C22JD006450-B a.n. Mr.

Atsushi Kurita;

Bukti P-18. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 015/MMKSI-SK/II/25 tanggal 12 Februari 2025 a.n. Drs. Surendro Supriyadi, M.M.;

Bukti P-19. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Atsushi Kurita;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

06FCB1EJPI196J5G tanggal 12 Februari 2025 sebesar Rp23.890.707,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor Merek Mitsubishi Triton 2.4L DC Ultimate (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) (“KP.1982”) beserta softcopy bermerterai lampiran-lampirannya;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Surat Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan

Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 Nomor 233/MMKSI- PSD/XI/2024 tanggal 4 November 2024

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian

Emisi CO2 Nomor AJ 502/119/5/DJPD/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Invoice Nomor 4BMBUTH1C-12;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Packing List Nomor 4BMBUTH1C-12; Bukti P-27. Softcopy bermeterai Way Bill (Non Negotiable) Nomor 18006553626 Bukti P-28. Softcopy bermeterai e-COO Nomor D2024-0295687;

Bukti P-29. Softcopy bermeterai Type Approval Certificate;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Uji Emisi CO2/Konsumsi BBM Current Production; Bukti P-31. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor

141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Bukti P-32. Softcopy Surat Penjelasan Akhir Nomor 224/MMKSI-JKT/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-33. Softcopy Terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia oleh

Penerjemah Tersumpah untuk “Regulation No. 101 of the Economic Commision for Europe of the United Nations (UN/ECE) – Uniform Provisions Concerning the Approval of Passenger Cars Powered by an Internal Combustion Engine Only, or Powered by a Hybrid Electric

Power Train with Regard to the Measurement of the Emisssuon of Carbon Dioxide and Fuel Consumption and/or the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range, and of Categories M1 and N1 Vehicles Powered by an Electric Power Train Only with Regard to the Measurement of Electric Energy Consumption and Electric Range” ("UN-ECE R101");

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Tanggapan Nomor S-172/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-2. Softcopy LPPT Nomor 604429/KPU.1/2024;

Bukti T-3. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor

141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Bukti T-4. Softcopy Tanggapan atas Bantahan dan Closing Statement Nomor S-

223/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 055/MMKSI-JKT/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALPenetapan tarifPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundanganKewenangan Terbanding hanya memungut PPnBM
PPnBM oleh
Terbanding
melampaui
kewenangan dan
tidak memiliki
kekuatan hukum
yang sah
IITARIF PPnBMHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%Beda hasil uji emisi dan konsumsi BBM

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp23.890.707,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-

00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 februari 2025 dengan alasan:

1) Aspek formil: penetapan tarif PPnBM merupakan kewenangan sah Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU PPN. Dengan merujuk ketentuan tersebut, Terbanding menyatakan tidak melampaui kewenangan ketika menetapkan kembali tarif PPnBM melalui SPTNP dan Keputusan Keberatan, karena pemungutan PPN dan PPnBM atas impor menjadi mandat undang- undang bagi DJBC;

2) Aspek Materiil: penetapan tarif PPnBM sebesar 15% telah sesuai dengan hasil identifikasi barang, data PIB, dokumen pendukung, serta ketentuan teknis PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 dan PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022. Terbanding menyimpulkan bahwa kendaraan impor tersebut memenuhi kriteria kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 2.442 cc, konsumsi BBM/emisi sesuai deklarasi, dan oleh karenanya masuk dalam kategori yang dikenai PPnBM 15% berdasarkan Lampiran I huruf C PMK 42/2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: barang sengketa

1. Aspek formil: Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPnBM yang berbeda dari yang dideklarasikan dalam PIB. Kewenangan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean, sementara penetapan PPnBM merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), karena fungsi Terbanding terkait PPnBM hanyalah sebatas memungut, bukan menetapkan.

2. Aspek Materiil: Kriteria untuk tarif PPnBM ditentukan berdasarkan kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar, atau tingkat emisi CO2. Hasil uji emisi CO2 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Darat adalah 199 gram/km, yang berada dalam rentang 150–200 gram/km. Tingkat emisi ini memenuhi kriteria untuk pengenaan tarif PPnBM sebesar 12% bagi kendaraan kabin ganda mesin diesel dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc. Karena aturan tersebut menggunakan kata "atau" (sehingga hanya perlu memenuhi salah satu kriteria konsumsi bahan bakar ataupun tingkat emisi CO2).

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 februari 2025, yaitu terkait penetapan Tarif PPnBM kendaraan bermotor yang diberitahukan pada PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024 dan aspek formil kewenangan Terbanding dalam penetapan tarif PPnBM, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPemohonTerbanding
IFORMALPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding melampaui kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sahPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundangan
IITARIF
Pos 1, 2 dan 3Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Formal

2. Bahwa Pemohon mendalilkan Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPnBM yang berbeda dari yang dideklarasikan dalam PIB. Kewenangan Terbanding hanya terbatas pada penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean, sementara penetapan PPnBM merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires), karena fungsi Terbanding terkait PPnBM hanyalah sebatas memungut, bukan menetapkan;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal berikut terkait kewenangan Terbanding dalam penetapan tarif PPnBM.

3.1. merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ("UU Kepabeanan") sebagai berikut:

Pasal 16 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

15. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk dan bea keluar.

3.2. bahwa PPnBM bukan bagian dari bea masuk dan bukan bea masuk tambahan sehingga tidak diatur dalam UU Kepabeanan. Ketentuan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN):

pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf b

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pasal 8

(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

Pasal 6 (1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.4. Bahwa merujuk UU 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut di atas diketahui bukan DJP yang memungut PPnBM atas barang impor. DJP hanya berwenang atas PPN/PPnBM dalam negeri, bukan pada saat barang diimpor. Untuk barang impor, ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU PPN mengalihkan kewenangan pemungutan kepada DJBC. Pengalihan kewenangan ini logis karena pemungutan dilakukan di pintu masuk (border collection), memungkinkan pemungutan PPnBM dilakukan bersama-sama dengan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya sebagai satu kesatuan proses kepabeanan dan DJBC adalah lembaga yang secara fisik dan administrasi melakukan pemeriksaan serta verifikasi dokumen impor yang diperlukan untuk menentukan tarif dan nilai pabean yang tepat saat barang memasuki Daerah Pabean termasuk tarif PPnBM barang impor. Pasal 12 ayat (3) UU PPN memberi dasar kewenangan pungutan, sedangkan Pasal 6 UU Kepabeanan memberi kewenangan tata-laksana (proses importasi dan penegakan administratif).

3.5. Bahwa penetapan tarif PPnBM atas barang impor yang dilakukan Terbanding bukan merupakan penetapan normatif tarif, melainkan penetapan administratif yang sah berdasarkan kewenangan atribusi DJBC di bidang kepabeanan. Penetapan administratif ini adalah tindak lanjut dari kegiatan pengawasan barang impor dalam rangka penegakan penyelesaian kewajiban pabean, yang dilakukan melalui identifikasi jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan dokumen impor, memetakan barang pada kategori PPnBM sesuai kriteria teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam PMK yang berlaku, serta memungut PPnBM sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang PPN.

3.6. Bahwa penetapan normatif tarif PPnBM, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (3) UU PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.7. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena

Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021), merupakan pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) UU PPN. Pada pasal 43 menyebutkan:

Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3.8. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30

Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

a. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. larangan melampaui Wewenang;

c. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

d. larangan bertindak sewenang-wenang

Pasal 18

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badandan/atauPejabatPemerintahandikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

4. Menimbang berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa kewenangan Terbanding dalam kaitannya dengan PPnBM atas barang impor tidak berkaitan dengan penetapan normatif tarif yang merupakan kewenangan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPN, melainkan kewenangan

administratif dalam rangka penyelesaian kewajiban atas barang impor sebagaimana mandat Pasal 6 UU Kepabeanan dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN. Dalam kewenangan administratif tersebut, Terbanding tidak menetapkan tarif baru, tetapi hanya mengidentifikasi jenis BKP yang tergolong mewah berdasarkan dokumen impor, menempatkan barang dalam kategori PPnBM sesuai PP dan PMK yang berlaku, menerapkan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah, dan memungut PPnBM pada saat impor. Dengan demikian, tindakan Terbanding telah sesuai AUPB, tidak melampaui kewenangan (ultra vires), karena yang dilakukan bukan penetapan normatif tarif, melainkan penerapan tarif PPnBM yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Materiil: Tarif PPnBM

5. Menimbang bahwa dasar hukum pengenaan tarif PPnBM:

5.1. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2O19

Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: Pasai 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

c. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 43A

Hasil tingkat emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (berlaku 1 April 2022, untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 4

(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 10% (sepuluh persen);

b. 12% (dua belas persen); atau

c. 15% (lima belas persen),

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Lampiran I

C. jenis kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda yang Dikenai Pajak

Penjualan atas Barang Mewah km/liter — gram/km

2. | kendaraan bermotor 2175 «150 wu. Ex 8704.21.26 dengan kabin ganda kmfliter — gram/km 10% Ex. 8704.21.29 dengan mesin piston 0 150- Ex. 8704.41.26 pembakaran dalam « 3000cc 13.1 - 15.5 200 1am, Ex. 8704.41.29 nyala kompresi (diesel km/liter eram/km atau semi diesel), aw 7 Z tidak melebihi 5 | eni paman 15% termasuk kendaraan hybrid (kendaraan | 215 < 150 20% bermotor dengan kedua km/liter — gram/km mesin piston | — 150- pembakaran dalam » 3000 s.d. 25%, nyala kompresi (diesel £ 4000cc km/liter 7 “os

Na gram/km atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai < 13.1 | >= 200 | aq, motor untuk penggerak: kmjliter | gram/ km

————— 1 oe OTT

6. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: 6.1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, diketahui antara lain Pengirim: Mitsubishi Motor (Thailand) Co., Ltd., Penjual: Mitsubishi Corporation, invoice no: 4BMBUTH1C-12 tanggal 18 Oktober 2024, uraian barang a quo Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah @ 1 unit, dengan HS 8704.21.29, BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 7,5%, PPnBM 12%;

6.2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice no: 4BMBUTH1C-12 tanggal

18 Oktober 2024, uraian barang Mitsubishi Triton model LC2TJLHGCR1V A64 2,4L DC Ultimate (4x4) A/T, 3 unit, demikian juga Packing list, B/L dan E-CoO dengan uraian dan jumlah yang sama dengan PIB;

6.3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Type Approval Certificate yang diterbitkan oleh Mitsubishi Motors Corporation, Tokyo, Jepang, pada tanggal 29 September 2023, untuk mengesahkan kendaraan Mitsubishi TRITON/L200 series code L424-44 LC2TJLHGCR1V. Sertifikat ini mencantumkan detail identitas kendaraan yang diuji, termasuk merek, kode sasis/MC, model, dan transmisi. Hasil uji emisi kendaraan yang dilaporkan dalam sertifikat ini didasarkan pada metode pengujian ECE-R10112. Data teknis utama yang terekam dari uji emisi tersebut mencakup hasil total emisi CO2 sebesar 199.89 gram/km dan konsumsi bahan bakar (F/C) sebesar 7.57 liter/100 km, serta emisi HC dan CO;

6.4. Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024, adalah penetapan resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,

- bahwa kendaraan MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T sebagai Mobil Barang Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan lulus uji. Di dalamnya termuat hasil uji kelayakan jalan, termasuk rincian bahwa kendaraan tersebut memiliki isi silinder 2.422 cc dan mencantumkan hasil uji emisi CO2 sebesar 199 gram/km dan konsumsi BBM 12,98 km/liter (7,7 liter/100 km).

- Pada diktum memperhatikan, menyebutkan “Surat Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Nomor 051/010.II- LDV/BPLJSKB/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal Pengujian Emisi CO2 / Konsumsi Bahan Bakar menggunakan metode pengujian ECE R101”

6.5. Bahwa Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat

Pernyataan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 nomor 233/MMKSI- PSD/XI/2024 tanggal 4 november 2024, merupakan upaya Pemohon Banding untuk memperoleh dokumen pendukung resmi dari Kementerian Perhubungan Darat guna menyelesaikan perbedaan interpretasi dengan

Terbanding terkait penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan hasil uji emisi CO2 kendaraan MITSUBISHI TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T.

6.6. Bahwa Surat Keterangan Kesesuaian Hasil Pengujian Emisi CO2 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sebagai respons dari surat permohonan Pemohon tersebut, menyatakan bahwa pengujian telah dilaksanakan sesuai metode ECE R 101-0523. Surat tersebut merinci bahwa meskipun hasil uji CO2/ konsumsi BBM yang tercatat adalah 199 gram/km / 7,7 liter/ 100km, sesuai dengan UN R.101 Revisi 3 paragraf 5.5.1, nilai yang digunakan untuk persetujuan tipe adalah nilai yang dideklarasikan oleh pembuat/ perakit dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang dideklarasikan tidak lebih dari 4% dari hasil uji.

2. Sesuai dengan UNR 101 Revisi 3 paragraf 5.5.1 bahwa nilai CO2 atau nilai konsumsi energi yang digunakan adalah nilai yang dideklarasi oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor kendaraan bermotor jika nilai yang di deklarasikan tidak lebih dari 4 (empat) persen dari hasil

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, emisi CO2 / konsumsi BBM untuk kendaraan bermotor merek MITSUBISHI tipe TRITON 2.4L DC ULTIMATE (4X4) A/T menggunakan nilai deklarasi sebesar 200 gram/km / 7.6 liter/100km.

6.7. Bahwa UN ECE R101 Regulation No. 101) adalah regulasi teknis yang diterbitkan oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) berdasarkan Agreement of 1958, yang menetapkan prosedur uji resmi untuk pengukuran emisi CO₂, konsumsi bahan bakar, konsumsi energi listrik, serta jarak tempuh elektrik kendaraan kategori M1 dan N1 (mobil penumpang dan van ringan) baik yang menggunakan mesin pembakaran dalam, hibrida, maupun listrik murni. Regulasi ini memuat metode uji, definisi teknis, persyaratan persetujuan tipe, serta tata cara interpretasi hasil uji. Dalam bagian paragraf 5.5.1, diatur prinsip penting bahwa nilai CO₂ ataupun konsumsi energi yang disahkan sebagai nilai tipe (type approval value) adalah nilai yang dideklarasikan produsen, sepanjang hasil pengujian oleh Technical Service tidak melebihi nilai deklarasi tersebut lebih dari 4%—artinya, deklarasi pabrikan dapat lebih rendah dari hasil uji, tetapi tidak boleh dinyatakan sebagai nilai tipe apabila deviasi lebih dari 4%. Ketentuan ini menjadikan nilai yang dideklarasikanprodusensebagaidasarresmipenggolongan emisi/consumption selama memenuhi toleransi tersebut.

5.5.1. The CO2 value or the value of electric energy consumption adopted

as the type approval value shall be the value declared by the manufacturer if the value measured by the Technical Service does not exceed the declared value by more than 4 per cent. The measured value can be lower without any limitations.

6.8. Bahwa Indonesia telah mengadopsi dan meratifikasi kerangka hukum yang mengakui standar UN ECE R101 sehingga menjadikannya bagian dari hukum nasional yang mengikat.

1) Ratifikasi dan Kekuatan Hukum Mengikat: Standar ECE R101 telah memperoleh kekuatan hukum mengikat di Indonesia melalui jalur ratifikasi perjanjian internasional terkait kawasan. Terbanding (DJBC) berargumen bahwa standar UN/ECE R 101 telah diharmonisasi dalam kesepakatan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Automotive Products (APMRA. Kerangka MRA ASEAN itu sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengesahan Asean Framework On Mutual Recognition Arrangements. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, telah mengadopsi ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements. Pasal 81 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam ASEAN MRA. Oleh karena itu, Terbanding mengakui dan menyimpulkan bahwa ketentuan standar pengujian ECE R 101 telah diratifikasi dan sudah menjadi bagian dari hukum nasional yang berkekuatan hukum secara mengikat.

2) Adopsi Metode Pengujian: Indonesia, melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), secara rutin menggunakan metode pengujian UN-ECE R101 (Regulation No. 101) sebagai dasar untuk mengukur emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar dalam rangka Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor dan BRIN melalui BTMP Lab Serpong.

6.9. Bahwa Pemohon maupun Terbanding mempunyai kesamaan dalam mengidentifikasi barang, yaitu kendaraan bermotor Bak Muatan Terbuka (Double Cabin) tidak melebihi 5 ton, isi silinder 2.422 cc sehingga berdasarkan HS 2022, diklasifikasikan pada subpos 8704.21.29;

6.10. Bahwa Pemohon dan Terbanding berbeda dalam penggunaan data nilai emisi

CO2 dan konsumsi bahan bakar yang menjadi dasar penerapan tarif PPnBM, dimana menurut:

MenurutDokumen dasarnilai emisi CO2konsumsi bahan bakar
Pemohondeklarasi produsen200 gram/km7.6 L/100km (= 13.16 km/liter)
TerbandingSertifikat Uji Tipe199 gram/km7,7 L/100 km (= 12,98 km/liter)

Mengingat, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam persidangan banding ini, serta seluruh fakta dan bukti dalam berkas perkara;

7. Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah besaran tarif PPnBM yang diterapkan Terbanding atas impor kendaraan bermotor jenis double cabin dengan kapasitas silinder ≤ 3.000 cc. Pemohon berpendapat bahwa tarif yang seharusnya dikenakan adalah 12%, sedangkan Terbanding menetapkan 15%. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak hanya memeriksa ketepatan penerapan indikator konsumsi BBM atau tingkat emisi CO₂ sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK 42/PMK.010/2022.

8. Menimbang, bahwa Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 menentukan bahwa tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO₂. Ketentuan ini memberikan dua indikator alternatif yang masing-masing dapat digunakan sepanjang nilai yang dipakai bersumber dari hasil uji tipe atau dokumen resmi yang diakui regulasi. Penggunaan kata penghubung "atau" memberikan pemahaman bahwa terpenuhinya salah satu kriteria (konsumsi BBM atau emisi CO2) sudah cukup untuk menentukan tarif. Dengan demikian, penetapan tarif harus mendasarkan

diri pada angka konsumsi BBM dan/atau CO₂ yang ditetapkan dalam Surat Uji Tipe (SUT) atau angka dari pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor jika SUT belum ada.

9. Menimbang, bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tarif seharusnya 12% dengan merujuk pada nilai 13,15 km/liter (berdasarkan konversi atas deklarasi pabrikan) tidak dapat diterima, karena ketentuan Pasal 24 PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 mewajibkan terlebih dahulu penggunaan hasil uji tipe sebagai dasar penetapan konsumsi BBM, bukan angka deklaratif produsen. Oleh karena itu, nilai konsumsi BBM yang sah dan mengikat secara regulatif adalah 12,98 km/liter sebagaimana tercantum dalam SUT.

10. Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran I Huruf C PMK 42/2022, kelompok tarif PPnBM untuk kendaraan kabin ganda mesin diesel ≤3.000 cc adalah:

- Tarif 12%: jika konsumsi BBM 13,1 – 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 150 – 200 gram/km

- Tarif 15%: jika konsumsi BBM ≤13,1 km/liter atau tingkat emisi CO2 ≥200 gram/km

11. Menimbang bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, sedangkan Pemohon telah memiliki SUT (Nomor KP.1982/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Maret 2024). Artinya angka konsumsi BBM atau CO₂ yang ditetapkan dalam Surat Uji Tipe (SUT) yang seharusnya digunakan, yaitu sebagai berikut:

konsumsi BBM = 12,98 km/liter, dan tingkat emisi CO₂ = 199 g/km.

- bahwa konsumsi BBM 12,98 km/liter, sebagai angka hasil uji tipe, menempatkan kendaraan a quo pada kategori ≤ 13,1 km/liter, dimana Lampiran I huruf C PMK 42/2022 menetapkan tarif 15%. Dengan demikian, berdasarkan indikator konsumsi BBM saja, tarif yang sesuai ketentuan adalah 15%.

- sedangkan emisi CO2 (199 gram/km) berada dalam rentang tarif 12% (150

– 200 gram/km).

12. Menimbang bahwa PMK 42/2022 adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia, menegaskan untuk mendahulukan penggunaan SUT daripada deklarasi pabrik. Namun pada faktanya, penggunaan nilai SUT menghasilkan ambiguitas.

13. Menimbang bahwa, dengan mengakui dan menerapkan prinsip UN ECE R101 Paragraf 5.5.1,

- nilai konsumsi BBM yang dideklarasikan pabrikan sebesar 7,57 L/100 km wajib digunakan sebagai nilai tipe karena hasil pengujian SUT sebesar 7,70 L/100 km hanya berbeda 1,71%, masih jauh di bawah ambang toleransi maksimal 4%. Dengan demikian, angka uji tidak dapat menggantikan nilai deklarasi. Jika dikonversi, konsumsi 7,57 L/100 km menghasilkan efisiensi sekitar 13,21 km/l, yang secara regulatif menempatkan kendaraan dalam kategori tarif PPnBM 12% sesuai rentang efisiensi 13,1–15,5 km/l dalam Lampiran PMK 42/2022.

- nilai emisi CO2 yang secara formal digunakan oleh otoritas perhubungan dan menjadi basis penetapan tarif Terbanding adalah 200 gram/km. Nilai yang diukur (199 gram/km) selisihnya hanya 0,5% dari nilai deklarasi (tidak melebihi dari 4%). Nilai 200 gram/km ini berada tepat pada batas atas kriteria tarif 12% (sampai dengan 200 gram/km) dan pada batas awal kriteria tarif 15% (lebih dari atau sama dengan 200 gram/km).

14. Menimbang bahwa dalam menghadapi ambiguitas penafsiran tarif pada batas nilai (200 gram/km) yang dapat masuk ke dua kategori tarif (12% dan 15%), maka Pengadilan Pajak menggunakan pendekatan:

- bahwa kebijakan penetapan tarif PPnBM didasarkan pada upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energi, maka pertimbangan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanfaatan.

- bahwa karena PMK 42/2022 adalah hokum positif yang berlaku di Indonesia, yang menyebutkan tujuan kebijakan adalah memberikan insentif untuk emisi rendah.

- Bahwa Indonesia telah meratifikasi UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1), dimana nilai yang digunakan untuk persetujuan tipe adalah nilai yang dideklarasikan oleh pembuat, yaitu emisi CO2 sebesar 200 gram/km dan konsumsi bahan bakar sebesar 7.6 liter/100 km (setara 13.16 km/liter), karena nilai yang diukur tidak melebihi ambang batas toleransi 4% dari nilai deklarasi. Dengan kedua parameter diambil dari nilai deklarasi, menempatkan pada pengenaan tarif 12%.

15. Menimbang, bahwa penetapan tarif PPnBM sebesar 15% oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b PMK 141/2021 jo. PMK 42/2022 yaitu menggunakan data SUT yaitu konsumsi BBM (12,98 km/liter) namun tidak sesuai dengan ketentuan internasional yang mendasari hukum positif itu sendiri yaitu UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1). Berdasarkan UN R.101 (i.e. Paragraf 5.5.1), data/ nilai deklarasi dari pabrikan dapat digunakan sepanjang nilai uji tidak melebihi 4% data/ nilai deklarasi, dalam kasus ini data konsumsi BBM (13,16 km/liter) dan nilai emisi CO₂ 200 gram/km yang menempatkan pada besaran tarif PPnBM 12%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding melampaui kewenangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sahPenetapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan dan peraturan perundanganPenerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan
IITARIF
Pos 1, 2 dan 3Triton 2.4l Dc Ultimate (4x4) A/T Triton 2.4l Dc Ultimate (4X4) A/T – MITSUBISHI … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 15%HS 8704.21.29 BM 0% (ATIGA) PPh 7,5% PPN 11% PPnBM 12%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan dan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, pos 1, 2 dan 3 pada pos tarif 8704.21.29 dengan pembebanan PPnBM sebesar 12%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00272/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 627210/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 atas nama PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, NPWP 31.677.187.2-003.000, beralamat di JL. Jenderal Ahmad Yani, Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13210.

2. Menetapkan penerapan tarif PPnBM oleh Terbanding sesuai kewenangan (AUPB) dan peraturan perundangan.

3. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 189277 tanggal 28 Oktober 2024, pos 1, 2 dan 3 pada pos tarif 8704.21.29 dengan pembebanan PPnBM sebesar 12%.

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.