Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-001503.13/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Rimba Partikel Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001503.13/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001503.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RIMBA PARTIKEL INDONESIA, NPWP 01.069.205.1-057.000,

beralamat di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah, 51372, dalam hal ini diwakili oleh Tomofumi Takano, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik nur@rimbapartikel.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Uddiyana, S.E., Alias Khoe Keng Hien,

Izin Kuasa Hukum : KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/RPI/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,

2. Nama: Nur Sugiharto,

Jabatan: Assisten Finance Manager,

Alamat: Jl. Permata Ngaliyan I No.33 RT 011/RW 003,

Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/RPI/ACC/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025,

3. Nama: Parno, S.E.,

Jabatan: Deputy Finance Manager,

Alamat: Jl. Cendrawasih No. 14 RT 003/RW 007, Kel.

Purwokerto, Kec. Patebon, Kendal,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 27/RPI/ACC/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi /197404261995111001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3171/WPJ.07/2025 tanggal 10 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 571/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025 jo. PEN -156/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/RPI/ACC/II/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00052/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 23/RPI/ACC/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak93.066.731869.442.238
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang9.306.67386.944.224
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa9.306.6739.306.673
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..........00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. Pajak Penghasilan Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan9.306.6739.306.673
4Pajak yang tidak/kurang dibayar077.637.551
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP022.980.715
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0100.618.266
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 20/RPI/ACC/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak93.066.731
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang9.306.673
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa9.306.673
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Pajak Penghasilan Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan9.306.673
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00106/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak869.442.2380869.442.238
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang86.944.224086.944.224
c. Kredit Pajak9.306.67309.306.673
d. PPh Kurang/(Lebih) Bayar77.637.551077.637.551
e. Sanksi Administrasi22.980.715022.980.715
f. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar100.618.2660100.618.266

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/RPI/ACC/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 05/RPI/ACC/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 27 Januari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tomofumi Takano jabatan selaku Presiden Direktur PT Rimba Partikel Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Nomor 138 tanggal 30 Juli 2024, bukti identitas diri berupa paspor nomor TT1721813 dan NPWP bernomor 43.372.837.5-517.000;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 15 ayat (2) bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Pemeriksa melakukan penghitungan kembali bahwa Dividen dikenakan atas penjualan ke luar negeri yaitu ke Sumitomo Forestry Co Ltd Japan dan Sumitomo Forestry Co Ltd Singapore;

Pesona sey “782 224 AV ESD CO VCE Kasacar cere nt

Susan Testy ot faa can "Ud epee eS SSE Bescon

—— — ——. - — ——m. Ama

1004 3,984,611 93,526 4.078,137

bahwa dividen dikenakan atas penjualan ke luar negeri yaitu ke Sumitomo Forestry Co Ltd Japan dan Sumitomo Forestry (Singapore) dengan total tambahan sebesar $49,749.00;

bahwa berdasarkan perhitungan distribusi koreksi atas transaksi penjualan tehadap afiliasi omzet bahwa untuk transaksi eksport terdapat koreksi sebesar $49,749.00 kurs Keputusan Menteri Keuangan 31 Desember 2022 Rp15.606,00 sehingga diperoleh Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp776.375.507,00;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 didasarkan karena adanya koreksi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar USD$49,749.00 equal dengan Rp776.375.507,00 (Sumitomo Forestry Co Ltd Japan sebesar $28,230.00, dan Sumitomo Forestry Singapura sebesar $21,519.00);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 karena menurut pendapat Pemohon Banding penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan dengan harga yang wajar sebagaimana harga penjualan yang diterapkan kepada pihak independen. Menurut Pemohon Banding, atas transaksi penjualan baik kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak independen, sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Oleh karena harga jual kepada pihak afiliasi sudah sebanding dengan harga jual kepada pihak independen, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 sudah seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa menurut pendapat pemohon banding, Koreksi yang dilakukan terbanding adalah tidak benar sehingga harus dibatalkan;

3. Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN

MENURUT

URAIAN PEMOHON BANDING

(RUPIAH)

1 Ipenghasllan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 93,066, 731.00

2 Ireh Pasal 26 yang terutang 9, 306,673.00

3 |Kredit Pajak :

Setoran Masa 9, 306, 673.00

4 |Pajak yang tidak / kurang dibayar

5 Isanksi Administrasi

6 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

7 penamaan Po

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding mohon agar dapat dilakukan persidangan tatap muka dan Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan semua data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan dalam rangka membuktikan kebenaran alasan- alasan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00052/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 151/RIKSIS/KP.0705/2024 tanggal 05 April 2024, diketahui:

a. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 merupakakan secondary terkait pemeriksaan primer PPh Badan;

b. Berdasarkan hasil pengujian metode TNMM diperoleh koreksi positif operating profit wajar Wajib Pajak kepada pihak afiliasi diluar negeri sebesar US$93.526,00 (kurs KMK Rp15.606,00 = Rp1.459.567.980,00);

c. Koreksi objek PPh Pasal 26 berasal dari dividen yang dikenakan atas penjualan ke luar negeri yaitu Sumitomo Forestry co Ltd (Japan) sebesar US$28.230,00 dan Sumitomo Forestry (Singapore) US$21.519,00 (kurs KMK Rp15.606,00);

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

1) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2) Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada

perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a, c dan d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen;

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur:

1) Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

2) Pasal 3

a) Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan

berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

b) Ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.84 menyatakan, “An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from controlled transaction”;

3. Data dan Informasi

a. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2022, disimpulkan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD93,526.00 dipertahankan dan peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

4. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 merupakan secondary adjustment atas koreksi primer Peredaran Usaha di PPh Badan;

2. Bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Peneliti berkesimpulan untuk menolak keberatan Wajb Pajak dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00;

bahwa kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

Menulut

Pos Fos Yanu Strat an, Tanggapan

On creksi Pemeriksa Keberatan SPA Pemohon Terbanding

Be a Be Bandas a:

sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Femuhon Bar ding Terbang na

Pia REA | kem | sangan

PN CT BE

Je ag NN

Me gee MEN MEA

“Tea (oR ETE]

[eke Fas Ro SOCOC“‘“aSOSCS

Te fomansarksairstas nature ES

a ee Inka

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding

dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 23/RPI/ACC/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Uraian Mengenai Ketetapan Pajak, Keputusan Atas Keberatan Dan Tanggapan Atas Permohonan Banding;

1. Uraian mengenai Ketetapan Pajak

bahwa surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP-151/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 05 April 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

ng NN JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PEMBAHASAN KOREKSI YANG

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR DISETUJUI MENJADI SEN GKETAI

Lo (Penghasilan Kena Pajak f Dasar Fengeraan Perak SI dan P3 SES ma AA 03.066, F3 Pra UTE SANG

2 (ESA Pasa: 26 yang terutang Soe 85, S06, 225.00 BAP 77,637, 551.00

3 |Rrecit Fajar :

kari Wise SOFA SAR $396,673.08 :

= [Faiax yang Veas f curang dibayar 77, 537,55 10 FF O37 852.09

5 Bove Sana beat 20.5 22,050,715. 90 22,939, 715.09

pT Pemungutan Po | mata] |] REO

Note: Terdapat perbedaan angka yang tercantum dalam Surat Banding

Pemohon Banding dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding yang perlu mendapat klarifikasi Terbanding (angka-angka dari Terbanding tidak sesuai SKPKB) sebagai berikut:

PAJAK FISKU

No. MENURUT URAIAN WAJIB A okUs PENJELASAN

IR») (Roj

PEMOHON BANDING PENGHASILAN KENA PAJAK/DASAR 93.066.731 | 869.442.238 (SESUAI SKPKB

1 PENGENAAN PAJAK

TERBANDING PENG HASILAN KENA PAJAK/DASAR 809.442.2381 869.442.238 | SESUAI SUB

PENGENAAN PAJAK

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak yang pada intinya pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

2. Bantahan Atas Uraian Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00

Koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00

1. Bahwa Pemohon Banding (PT. Rimba Partikel Indonesia) adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1990 bertempat di lokasi strategis di dekat Semarang – Ibu kota Jawa Tengah (Indonesia), merupakan produsen papan partikel berkualitas tinggi dengan mengubah limbah kayu lokal menjadi produk yang praktis dan inovatif, mengurangi polusi dan mempromosikan keberlanjutan dalam prosesnya;

2. Bahwa dalam tahun 2022, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

3. Bahwa total penjualan tahun 2022 sebesar USD$20,494,331.00, yang terdiri penjualan kepada pihak afiliasi sebesar USD$3,984,611.00 (19,44%) dan penjualan kepada pihak independen sebesar USD$16,509,720.00 (80,56%);

4. Bahwa Pemohon Banding tidak membuat TP Documentation atas transaksi afiliasi dikarenakan harga jual yang Pemohon Banding berlakukan kepada pihak afiliasi sudah sebanding dengan harga jual yang Pemohon Banding berlakukan kepada pihak independen;

5. Bahwa menurut Pemohon Banding, metode TNMM yang diterapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena pada tahun 2022 selain penjualan kepada pihak afillasi, Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan kepada pihak independen, sehingga dalam hal ini ada pihak independen yang bisa dijadikan sebagai tested party;

6. Bahwa menurut Pemohon Banding, metode pemeriksaan transfer pricing yang tepat digunakan adalah metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method - CUP);

7. Bahwa oleh karena harga jual kepada pihak afiliasi sudah sebanding dengan harga jual kepada pihak independen, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar US$93,526.00 sudah seharusnya dibatalkan;

8. Bahwa atas dasar koreksi Peredaran Usaha / Penjualan sebesar US$93,526.00, Terbanding kemudian melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

Myr ea ag Jaa Ka PLN Kal et! Sea ath esp ott

———- + —— mam La —

. . 100" 1.984.611 93,526 4.078,137

9. Bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding didasarkan pada koreksi penjualan kepada pihak afiliasi yang berada di luar negeri, yaitu sebesar USD$49,749.00 dengan kurs KMK Rp15.606,00 - equal dengan Rp776.375.507,00- (Sumitomo Forestry Co Ltd Japan sebesar $28,230.00, dan Sumitomo Forestry Singapura sebesar $21,519.00);

10. Bahwa karena menurut pendapat Pemohon Banding penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan dengan harga yang wajar sebagaimana harga penjualan yang diterapkan kepada pihak independen, maka atas transaksi penjualan baik kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak independen, sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Oleh karena harga jual kepada pihak afiliasi sudah sebanding dengan harga jual kepada pihak independen,

maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 sudah seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00106/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

24 Januari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 20/RPI/ACC/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024

beserta bukti resi kirim;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 138 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat oleh Eliwaty

Tjitra, Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 078860T7QP8IO210

tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Company Profile;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Agustus 2025;

Bukti P-9. Rincian Penjualan Export (Volume Meter Kubik);

Bukti P-10. Rincian Penjualan Domestik/Lokal (Volume Meter Kubik);

Bukti P-11. Invoice, SPB, Faktur Pajak Tahun 2022;

Bukti P-12. Bukti Dukung Dokumen Ekspor;

Bukti P-13. Persandingan Laporan Keuangan Tersegmentasi (Koreksi Peredaran

Usaha) Dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif;

Bukti P-14. CIPK, Perubahan CIPK, Penyesuaian Fiskal Tahun 2020 - 2022.Xlsx; Bukti P-15. Audit Report 2020, 2021, 2022;

Bukti P-16. SPT Badan 2020, 2021, 2022;

Bukti P-17. Laporan Aktuaria 2020, 2021, 2022;

Bukti P-18. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 24

tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat oleh Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor 42/RPI/ACC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025

(PPh 26);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-151/RIKSIS/KKP.0705/2024

tanggal 5 April 2024;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-106/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-3. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-6. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009357.15/2021/PP/M.XIIB/Tahun 2023;

Bukti T-7. KKP B-2 , Harga Pokok Penjualan;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1884/WPJ.07/2025 tanggal 23

September 2025 (PPh 26);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00106/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/RPI/ACC/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak93.066.731869.442.238776.375.507

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp776.375.507,00

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas obyek PPh pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00;

Menimbang bahwa alasan yang mendasari banding atas objek PPh Pasal 26 tersebut, berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan,

Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 15 ayat 2 bahwa dividen yang diterima oleh WP badan dalam negeri dikecualikan dari obyek PPh. Terbanding melakukan penghitungan kembali bahwa dividen dikenakan atas penjualan ke luar negeri yaitu ke Sumitomo Forestry Co Ltd Japan dan Sumitomo Forestry Co Ltd Singapore;

bahwa berdasarkan perhitungan distribusi koreksi atas transaksi penjualan tehadap afiliasi omzet bahwa untuk transaksi eksport terdapat koreksi sebesar $49,749 kurs KMK 31 Desember 2022 Rp15.606 sehingga diperoleh DPP Ekspor sebesar Rp776.375.507,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas obyek PPh pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 karena menurut Pemohon Banding penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan dengan harga yang wajar sebagaimana harga penjualan yang diterapkan kepada pihak independen. Menurut Pemohon Banding, atas transaksi penjualan baik kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak independen, sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Oleh karena harga jual kepada pihak afiliasi sudah sebanding dengan harga jual kepada pihak independen, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas obyek PPh pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 sudah seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 untuk masa pajak Desember 2022. Terbanding menganggap terdapat pembagian dividen terselubung kepada pihak afiliasi di luar negeri yang berasal dari koreksi peredaran usaha pada pemeriksaan PPh Badan. Pemohon Banding menolak koreksi ini dengan argumen bahwa transaksi penjualan kepada afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP);

Menimbang bahwa aspek yuridis sengketa ini berpusat pada penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi hubungan istimewa. Terbanding menggunakan konsep secondary adjustment, di mana selisih antara harga transaksi afiliasi dengan harga wajar dianggap sebagai dividen konstruktif.

Adapun aspek yang memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding bahwa transaksi dengan pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP);

Menimbang bahwa koreksi Terbanding ini dilakukan terhadap transaksi penjualan ke luar negeri kepada afiliasi yang dianggap sebagai dividen dengan rincian sebagai berikut:

• Sumitomo Forestry Co. Ltd (Japan): sebesar USD28.230.

• Sumitomo Forestry (Singapore): sebesar USD21.519.

• Total Koreksi: USD93.526, yang jika dikonversi dengan kurs KMK Rp15.606 menjadi Rp1.459.567.980 (secara total untuk tahun pajak terkait), namun nilai yang menjadi sengketa spesifik dalam banding ini adalah Rp776.375.507,00.

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan, diperoleh penjelasan koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang bergantung sepenuhnya pada koreksi primer (primary adjustment) di PPh Badan. Koreksi primer tersebut dilakukan atas Peredaran Usaha sebesar USD93.526 karena Terbanding menganggap penjualan ke afiliasi terlalu rendah dibandingkan harga wajar, selisihnya dianggap sebagai pemberian dana ke pemegang saham/afiliasi di luar negeri dalam bentuk dividen;

Menimbang bahwa karena koreksi PPh Pasal 26 ini adalah dampak sekunder dari koreksi peredaran usaha, maka secara yuridis dasar pengenaan pajaknya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi primer di PPh Badan;

Menimbang bahwa untuk koreksi primer pada pos Peredaran Usaha PPh Badan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan telah terdapat kesebandingan antara harga jual kepada pihak Afiliasi (Related Party) dan Non Afiliasi (Non Related Party) yaitu senilai USD192,44 per m3.

bahwa tingkat laba bersih transaksi afiliasi sebesar 23.58%, sedangkan untuk transaksi independen sebesar 2,37%, hal tersebut menunjukkan tingkat RoTC untuk transaksi afiliasi lebih besar dibandingkan RoTC transaksi independen. Pengadilan Pajak menyimpulkan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arms Length Principle);

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding di PPh Badan maka secara hukum koreksi sekunder di PPh Pasal 26 menjadi dibatalkan seluruhnya. Hal ini dikarenakan dasar perhitungan dividen konstruktif tersebut sudah tidak ada lagi. Tanpa adanya selisih harga transaksi kepada pihak afiliasi yang dianggap tidak wajar, maka tidak ada nilai yang dapat dikarakterisasi sebagai dividen, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 kepada pihak afiliasi Pemohon Banding di luar negeri menjadi gugur;

bahwa berdasarkan data fakta dalam persidangan serta pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak memutuskan koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp776.375.507,00 masa pajak Desember 2022 tidak dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak776.375.5070776.375.507

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp869.442.238

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp776.375.507

- menurut Pengadilan PajakRp93.066.731 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/204/22/057/24 tanggal 23 April 2024 atas nama PT RIMBA PARTIKEL INDONESIA, NPWP 01.069.205.1-057.000, beralamat di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah, 51372, domisili elektronik nur@rimbapartikel.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp93.066.731 Pajak Penghasilan TerutangRp9.306.673 Kredit PajakRp9.306.673 PPh Kurang/(Lebih) DibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.