Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-001492.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Byd Auto Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001492.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001492.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29- 31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonghao jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irvan Ardiansyah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.003/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

2. Nama: Nandina Kusumaningrum

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.004/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2142/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 483/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03.010/BAI.ID- SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00272/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04.002/BAI.ID- SB.SUB/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,00668.096.000,00668.096.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN3.825.799.235,004.046.270.831,00220.471.596,00
7. PPnBM0,00300.643.085,00300.643.085,00
8. PPh Pasal223.477.996.000,003.678.424.600,00200.428.600,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN1.389.639.281,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN3.825.799.235,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal223.477.996.000,00
9. Denda0,00
Total7.303.795.235,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk668.096.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN220.471.596,00
7. PPnBM300.643.085,00
8. PPh Pasal22200.428.600,00
9. Denda0,00
Total1.389.639.281,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03.010/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03.010/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”).

c. Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu KEP-00079 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Januari 2025.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Penetapan yang dibanding (Terlampir sebagai Bukti Lampiran 1).

d. Pemohon Banding telah melunasi seluruh tagihan kurang bayar sejumlah Rp. 1.389.639.281, sebagaimana tertagih di dalam SPTNP Nomor. SPTNP-019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 ("SPTNP-019440"), sesuai dengan kode Billing 62••••••••••084 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan NTPN No. 2029943A2MNPA69K tanggal 11 November 2024 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 2).

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sun Zhonghao jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP- 00079 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak dan UU Kepabeanan.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada SPTNP-019440, Terbanding telah menetapkan tarif sebagaimana dicantumkan dalam KEP-00079 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk668.096.000
2.PPN220.471.596
3.PPnBM300.643.085
4.PPh Pasal 22200.428.600
5.Jumlah Tagihan1.389.639.281

2. Pemohon Banding tidak setuju terhadap keputusan Terbanding tersebut yang mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan rincian perhitungan pajak sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk668.096.000
2.PPN220.471.596
3.PPnBM300.643.085
4.PPh Pasal 22200.428.600
5.Jumlah Tagihan1.389.639.281

3. Menurut Pemohon Banding, tarif insentif yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang ("PIB") oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana alasan/bukti yang akan kami jabarkan lebih lanjut pada poin berikutnya. Dengan demikian, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk0
2.PPN0
3.PPnBM0
4.PPh Pasal 220
5.Jumlah Tagihan0 (NIHIL)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99, 100 ("PIB 893108") yang menjadi pokok pemeriksaan pada KEP-00079 sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Nilai Sengketa

Nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp. 1.389.639.281 (satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (dalam Rupiah)
KEP-00079 (dalam Rupiah)Pemohon Banding
1.Bea Masuk668.096.0000668.096.000
2.PPN220.471.5960220.471.596
3.PPnBM300.643.0850300.643.085
4.PPh Pasal 22200.428.6000200.428.600
5.Jumlah Tagihan1.389.639.28101.389.639.281

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing penetapan tersebut atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi/Penetapan

Menurut Terbanding:

Berdasarkan hasil penelitian permohonan keberatan yang dituangkan pada KEP- 00079, Terbanding menetapkan tarif bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang berbeda dengan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) yang diimpor, untuk:

- Pos 90 dan 91 (kendaraan dengan Tipe ME-60 (4x2) A/T) dan

- Pos 99 dan 100 (kendaraan dengan Tipe ME-7 (4x2) A/T)

Sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 1.389.639.281.

Alasan Banding

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan kembali Terbanding atas tarif dalam KEP-00079 yang dikenakan atas barang impor sengketa dengan penjabaran berikut:

Terkait barang pada seluruh pos 90, 91, 99, 100

1. Semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif dengan syarat dan jumlah tertentu untuk impor KBL Berbasis Baterai adalah untuk mempercepat pelaksanaan Program KBL Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Semangat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (“PerPres-79”).

Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), terlampir sebagai Bukti Lampiran 4a, masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL.

Secara substansi, Pemohon Banding mengimpor KBL Berbasis Baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu Tipe ME-7, namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20 kW.

2. Demi mencapai tujuan utama Pemerintah dalam percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (“Permenperin-28”), yang mengatur lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis KBL Berbasis Baterai yang bersifat wajib dalam pertimbangan pemenuhan insentif.

Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 mengatur syarat bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, maka kapasitas baterai minimal harus sebesar 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai dengan empat roda atau lebih. Pada kasus ini, kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor Pemohon Banding adalah 55,40 kWh, sehingga memenuhi syarat mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Perindustrian.

Permenperin-28 tidak mengatur batasan daya motor listrik ke dalam syarat untuk mendapatkan insentif. Oleh karena itu, adanya perbedaan daya motor listrik pada KBL Berbasis Baterai yang diimpor, yaitu dalam hal ini daya sebesar 20 kW, tidak dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap persyaratan insentif fiskal. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai sistem klasifikasi barang tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan Kode HS kendaraan listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor listrik yang dimiliki.

3. Mengingat bahwa PerPres-79 memberikan amanat khusus bahwa pemberian insentif terhadap KBL Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) dapat diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan Insentif dari BKPM sebagai syarat dasar/utama atas pemanfaatan tarif insentif sepanjang memenuhi komitmen yang dipersyaratkan, maka sangatlah tidak adil apabila Terbanding (sebagai bagian dari Pemerintah) membatalkan insentif hanya karena Pemohon Banding memberikan spesikasi daya motor yang lebih baik atau perbedaan kecil yaitu sebesar 20 kW meskipun Pemohon Banding tetap menjalankan komitmen (terlampir sebagai Bukti Lampiran 4b) yang dipersyaratkan dalam PerPres-79.

Terkait barang khususnya pada pos 90 dan 91

4. Khusus terkait barang impor sebagaimana Pos 90 dan 91, pencantuman daya motor sebesar 120 kW untuk jenis barang ME-60 pada PIB merupakan kekhilafan atau kesalahan manusiawi yang tidak disengaja ketika melakukan pembuatan rancangan PIB. Data daya motor dalam kW yang seharusnya adalah 150 kW dan sudah sesuai dengan data aktual yang dapat dibuktikan diantaranya dengan dokumen Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. KP-DRJD 3771 tahun 2024 tentang Pengesahan Tipe Kendaraan BYD Tipe ME-60 (4x2) dan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Nomor KP.2732/AJ.502/DRJ/2024 tanggal 27 Mei 2024 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 5).

Penjelasan lebih rinci terkait hal-hal diatas akan kami sampaikan pada saat persidangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa penetapan tarif oleh Terbanding atas KBL Berbasis Baterai roda empat dalam bentuk CBU yang diimpor Pemohon Banding dengan spesifikasi kapasitas baterai melebihi 10 kWh, jenis barang lainnya telah sesuai dengan SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM dan tetap memenuhi komitmen adalah sangat tidak tepat.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kami mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00079 tersebut dan membatalkan KEP-00079, sehingga jumlah tagihan yang seharusnya dibayar Pemohon Banding menjadi NIHIL.

3. Menginstruksikan Terbanding untuk mengembalikan jumlah tagihan yang menjadi sengketa, yaitu sebesar Rp. 1.389.639.281.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00272/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 melalui surat nomor 03.010/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan Tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dikarenakan :

(1) perbedaan spesifikasi daya motor Listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor Listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor : 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atas nama pemohon banding dalam rangka penanaman modal (Skep Pemanfaatan Insentif BKPM), masih selaras dengan semangat utama pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL, yaitu pemohon banding mengimpor KBL berbasis baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu tipe ME-7 namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20kW.

(2) Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 tidak mengatur batasan daya motor Listrik kedalam syarat untuk mendapatkan insentif, sehingga atas ketidaksesuaian tersebut bukan merupakan pelanggaran persyaratan insentif fiskal, PMK yang berlaku mengenai system klasifikasi barang tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan kode HS kendaraan Listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor Listrik yang dimiliki.

(3) Perpres nomor 79 tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian insentif terhadap KBL berbasis baterai dalam bentuk CBU dapat diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan insentif dari BKPM sebagai syarat dasar

atas pemanfaatan tarif insentif sepanjang memenuhi komitmen yang dipersyaratkan, sehingga tidak adil pembatalan insentif oleh terbanding (bagian pemerintah) karena pemohon banding memberikan spesifikasi daya motor Listrik yang lebih baik.

(4) terkait barang impor pos 90 dan 91, pencantuman daya motor sebesar 120 kW untuk jenis barang ME-60 pada PIB merupakan kekhilafan atau kesalahan manusiawi yang tidak disengaja Ketika membuat PIB;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 di mana permohonan Keberatan yang diajukan PEMOHON BANDING ditolak, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon melakukan importasi terhadap barang impor dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99 dan 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal, sehingga Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) dan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan dan ditetapkan dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 50%, PPN 11%, PPnBM sebesar 15% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, PT. BYD AUTO INDONESIA melakukan importasi dengan PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB9R0371793 - TZ200XSQ 4D4050420 - - - 2024 - - - 150 KW,...dst (100 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);

b. Jumlah barang: 100 UNPACKED;

c. Nilai Pabean (CIF) : USD2,202,799.00;

d. Pos Tarif: 8703.80.98;

e. Negara Asal: CHINA (CN);

f. Supplier: BYD (H.K.) CO., LTD;

2. BahwaberdasarkanSPTNP nomorSPTNP-019440/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut Pos 90, 91, 99, dan 100 ditetapkan Tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan rincian sebagai sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
1-89Sesuai Pemberitahuan PIB
90ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB2R038 9231 - TZ200XSQ 4D4050225 - - - 2024 - - - 120 KW8703.80.98BM : 0% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15% (DIT)8703.80.98BM : 50% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15%
91ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB8R038 9251 - TZ200XSQ 4D4047600 - - - 2024 - - - 120 KW8703.80.98BM : 0% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15% (DIT)8703.80.98BM : 50% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15%
92-98Sesuai Pemberitahuan PIB
PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
99ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB2R037 5846 - TZ200XSAN 4D4040186 - - - 2024 - - - 120 KW8703.80.98BM : 0% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15% (DIT)8703.80.98BM : 50% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15%
100ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB2R037 8410 - TZ200XSAN 4D4040157 - - - 2024 - - - 120 KW8703.80.98BM : 0% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15% (DIT)8703.80.98BM : 50% PPN : 11% PPh : 10% PPnBM : 15%

3. Bahwa alasan penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai pada intinya adalah karena terdapat perbedaan antara spesifikasi teknis pada SKEP BKPM dengan spesifikasi teknis pada PIB, sehingga terhadap importasi ditetapkan tarif bea masuk dan PPnBM tanpa fasilitas BKPM;

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22), sebesar Rp1.389.639.281,00 (Satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah);

5. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui CEISA 4.0 tanggal 15 November 2024, dengan alasan:

a. Unit ME-60 (4X2) A/T pada seri PIB nomor 90 dan 91 yang tercantum pada PIB No 893108 tanggal 23 Agustus 2024 adalah unit yang mendapatkan fasilitas nomor 2 pada Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan nomor 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024;

b. Pencantuman daya motor sebesar 120 kW pada PIB merupakan kesalahan manusiawi yang tidak disengaja ketika melakukan pembuatan draft PIB, data kW yang seharusnya adalah 150 kW dan sudah sesuai dengan data aktual yang dapat dibuktikan dengan dokumen Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. KP-DRJD 3771 tahun 2024 tentang Pengesahan Tipe Kendaraan varian dari ME-8 (4x2) A/T dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Nomor KP.2732/AJ.502/DRJ/2024 tanggal 27 Mei 2024;

c. Sebagai tindakan pencegahan dan tindak lanjut perbaikan agar tidak terjadi kesalahan yang sama, maka dengan ini kami memperbaharui Standard Operation Procedure (SOP) dengan melakukan pengecekan berjenjang dimulai dari pembuat PIB (vendor), pengecekan ke-1 dan pengecekan ke-2 oleh team import BYD Auto Indonesia sebelum dilakukan transfer data;

d. Unit ME-7 (4X2) A/T pada seri PIB No. 99 dan 100 yang tercantum pada PIB No 893108 tanggal 23 Agustus 2024 adalah unit yang sama yang dimaksud pada Surat Usulan Pemberian Insentif Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) No 1/KBLBB-CBU/SU/OSS/PMA/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan nomor 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tgl 10 Juni 2024;

e. BYD Auto Indonesia sudah berkoordinasi dan mengajukan permohonan dengan Nomor Surat 164/BYDAI/PRD/VIII/2024 tanggal 3 September 2024 kepada BKPM/Menteri Investasi terkait dengan spesifikasi daya motor tipe ME-7 (4X2) A/T tercantum 100 kW seharusnya 120kW pada Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan nomor 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024;

f. Kami menyatakan bahwa harga unit ME-7 (4X2) A/T sudah sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya dan tidak akan ada perubahan harga atas revisi informasi teknis yang dapat menyebabkan perubahan dalam informasi nilai Bank Guarantee;

g. Berikut adalah kronologi terkait importasi unit ME-7 (4X2) A/T sebagai bahan pertimbangan:

• Pada tanggal 30 Agustus 2024, PT BYD Auto Indonesia menghadap Kepala Bidang PPC IV beserta dengan jajaran tim PFPD dan menyampaikan temuan terkait perbedaan daya motor;

• PT. BYD Auto Indonesia mengkonfirmasi bahwa benar sebelumnya tidak mengetahui perbedaan data hingga menerima respon NPD;

• PT. BYD Auto Indonesia menginformasikan data yang disubmit pada Surat Usulan Pemberian Insentif KBLBB di menu OSS RBA pada tanggal 13 Maret 2024 merupakan data spesifikasi awal sebelum dilakukan tahap uji tipe di Kementrian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SUT);

• Pencantuman daya motor pada PIB merupakan data dari hasil Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SUT) dengan nomor SUT KP.2734/AJ.502/DRJ/2024 tanggal 27 Mei 2024;

• Pada tanggal 3 September 2024, PT. BYD Auto Indonesia berkirim surat permohonan perubahan data daya motor kepada BKPM;

• Diadakan rapat dan pemaparan antara BYD dan lintas kementrian pada tanggal 13 september 2024 perihal rencana perubahan detil informasi di surat persetujuan Impor tanpa adanya perubahan angka Bank Guarantee yang telah disetorkan oleh BYD;

• Estimasi Perubahan Surat Persetujuan akan didapatkan pada akhir November 2024;

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025, yang pada intinya menyimpulkan bahwa atas importasi PIB a quo untuk pos 90, 91, 99 dan 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang

Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal, sehingga Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) dan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan dan ditetapkan dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 50%, PPN 11%, PPnBM sebesar 15% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%;

7. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 melalui Surat Nomor 03.010/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal;

Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

3. Bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan:

a. telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan PEMOHON melalui loket penerimaan dokumen (pendok) Pelayanan Penerimaan Dokumen Merah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok termasuk data CEISA 40, diantaranya berupa Lembar PIB, Bill of Lading, Billing Tagihan DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas PIB, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Invoice, Packing List, SKA Form E, Polis Asuransi, SPPI KBLBB RODA EMPAT, Surat Kuasa Pabean, dan Salinan SPTNP;

b. telah dilakukan penelusuran terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) fisik atas barang impor dalam PIB a quo;

4. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

5. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

6. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk dan PPnBM atas importasi yang dilakukan oleh PT. BYD AUTO INDONESIA dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99 dan 100, sebagaimana ketentuan dalam Surat Persetujuan Menteri/Kepala BKPM nomor: 1/KLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024;

7. Berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen baik pada saat proses impor maupun pada saat keberatan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024, PT. BYD AUTO INDONESIA melakukan importasi dengan uraian barang berupa ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB9R0371793 - TZ200XSQ 4D4050420 - - - 2024 - - - 150 KW,...dst (100 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan pos tarif 8703.80.98 dengan pembebanan Bea Masuk 0%, PPN 11%, PPh 10% dan PPnBM 15% (Ditanggung Pemerintah) sesuai Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal;

b. Bahwa pada saat importasi Pemohon memberitahukan Spesifikasi Khusus atas barang impor dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99 dan 100 adalah sebagai berikut:

Pos 90 dan 91Pos 99 dan 100
Jenis KendaraanPENUMPANG 4X2PENUMPANG 4X2
MerkBYDBYD
TipeME-60 (4x2) A/TME-7 (4x2) A/T
Daya120 KW120 KW
Tahun Pembuatan20242024
Pos 90 dan 91

2024 SOSE4S32R0355231

E-BOLGx2) AT PENUMPANG 2X2

72200X59 404980223 "25 KW

.290E42B32038925' 2924

PENUMPANG 4X2 TZ200XSQ 4D4047506

Pos 99 dan 100 “2200XSAN 4D4040128 -

PENUMPANG 4x2 oon:

scene MET (4x2) AT

PENSMPANSG 4X2 “20 KW “Z2C00XSAN 4D404C187 2024

c. Bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean impor (PIB), barang impor diberitahukan sebagai 100 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB; yakni jenis barang pada pos 90 s.d. 91 ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD -PENUMPANG - - 120 KW sebanyak 2 NIU / pos tarif 8703.80.98 dan Pos 99 s.d. 100 ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG - - 120 KW sebanyak 2 NIU / pos tarif 8703.80.98;

Kn a ve OT “Mm io 3 ea LNPACKEL 25

Ha ME SA Memaksa Aan oe PPH IT! ‘105. BYR Moves 3 ate

PEN AN SA 20 fodttcen etn ULE at OPN 14% CI BYR .

Ba PPNBY! 15% Panama :

vege Le SERASA aa Sung 'aaS ou ne: oT .

Meta Us ak ON sos fal LI Dst UR InAdT Sdn 2. OKEAN ADS Mk OPN I: LAN BYR

Ager: Sa BARU al. Pa

Negara T-INA ON ankle

Joo ye 870080 Hina En "3 BYR The

HAM Mk ATA OS SLR Ze PERL ANG ©PH 12° TOT BYR Mary oe fal IA EA ant TA PAN AIA SPN I: LA. BYR

202 Ln, DPNBY IS: an

8. Berdasarkan penelitian di atas, diketahui bahwa barang impor dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99 dan 100 berupa Kendaraan Bermotor Listrik dengan Spesifikasi Teknis Model: Penumpang 4x2, Merk : BYD, Tipe : ME-60 (4X2) A/T, Daya Motor Listrik: 120 KW untuk Pos 90 dan 91 dan berupa Kendaraan Bermotor Listrik dengan Spesifikasi Teknis Model: Penumpang 4x2, Merk : BYD, Tipe : ME-7 (4X2) A/T, Daya Motor Listrik: 120 KW untuk Pos 99 dan 100;

9. Berdasarkan Lampiran Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 a.n. PT. BYD AUTO INDONESIA, diketahui Spesifikasi Teknis untuk kendaraan dengan Tipe ME-60 (4x2) A/T dan Tipe ME-7 (4x2) A/T sebagai berikut:

Pos 90 dan 91Pos 99 dan 100
MERKBYDBYD
MODELPASSENGER CARPASSENGER CAR
TIPEME-60 (4x2) A/TME-7 (4x2) A/T
DAYA MOTOR LISTRIK (kW)150.00100.00
KAPASITAS BATERAI (kWh)71.8055.40

LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN PEMANFAATAN INSENTIF IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTAIK BERBASIS

BATERAI ROCIA EMPAT KEPADA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTAIK BERBASIS BATERAI

MANA PESL SASARAN PT ESAI TO YO MES 4 SPA ALI 02. RR

JANG MAT, SEN PAN cap IE te ne NA Ta Tar dala NUN

No JL hah HS CSO MELSIIKASI ki alta PELAE JH WALA MARGA TOTAL AKG SUK GRAN ToT al PERE AA

Nakane, TERAIE ESAI TLL WIN: PK PAAK TIF | PPAR Rash oT MARGA IA, MARGA UAL SALA

HS Uh MIS JN": ba au MEGER. NEGERI AT yui

UAT GR II CR UKK INFO] RPUN Ti

10. Berdasarkan penelitian di atas, diketahui bahwa spesifikasi barang impor pada SKEP Fasilitas (Masterlist) Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan insentif berupa bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah diantaranya adalah berupa Kendaraan Bermotor Listrik dengan Spesifikasi Teknis Model: Penumpang 4x2, Merk : BYD, Tipe : ME-7 (4X2) A/T, Daya Motor Listrik: 100 KW dan berupa Kendaraan Bermotor Listrik dengan Spesifikasi Teknis Model: Penumpang 4x2, Merk : BYD, Tipe : ME-60 (4X2) A/T, Daya Motor Listrik: 150 KW;

11. Berdasarkan Catatan Pemotongan Kuota atas Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat atas SKEP Fasilitas No. 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024, telah dilakukan penelitian atas importasi a quo dan diketahui terdapat perbedaan spesifikasi barang antara data PIB dengan Masterlist (Skep Fasilitas), sehingga rekonsiliasi terhadap dokumen tersebut belum dapat dilakukan, sebagaimana tampilan berikut:

CATATAN PEMOTONSAN KUOTA ATAS INSENTIF IMPOR DAN! ATAU PENYERAHA,

KENDARAANBERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT

Data Perusahaan

Mama persahaan 1 PT BYD AUTO INDONESIA

NPP: 03960543101 1000

Data Skep Fasilitas kamar >: VKBLBB-CBUMIOSS/PMA2024

Tanggal: 10-06-2024

Data Importasi

Na. Aju: 000020-020672-20240808-000 118

Napen PIB Tanggal: 893108 - 23/08/2024

No Urut ” No item | .

Na Barang Keterangan

SKEP

1 99-100 1 Bahwa setelah diakukan pemeriksaan terhadap berkas dokumen iersebut, terdapat perbedaan spesifikasi barang sebagai berikut:

Uraian Sarang: ME-F (4x2) AST 120k

: Masterlist (SKEP Fasilitas)

Uraian barang: ME-F (4x2) A/T 100KW

2 90-91 2 terdapat perbedaan spesifikasi karang sebagai berikut: '

Uraian barang: ME-60 (3x2) A/T 120k

Masterlist (SKEP Fasilitas)

Uraian barang: ME-80 (4x2) A/T 150k :

Berdasarkan kal diatas, dikarenakan kedapatan perbedaan scesifikasi barang antara data pada PIB dergar Masterlist, maka petugas pemotongan beim dapat melakukan rekensiliasi lerhadap dokumen fersebut sambai mendapat kepwusan lebih lanjut.

12. Bahwa dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan b. PPnBM ditanggung pemerintah.

Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif; dan b. surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(3) Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.

13. Bahwa Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tanggal tanggal 8 November 2024 dan diundangkan tanggal 12 November 2024, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

c. bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau d. PPnBM ditanggung pemerintah

Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif;

b. surat persetujuan pemanfaatan insentif; dan/atau c. perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

PASAL II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

14. Bahwa atas importasi dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 menggunakan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi PenanamanModalRepublikIndonesianomor:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024, sehingga berdasarkan ketentuan di atas terhadap importasi a quo berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 dan terhadap surat persetujuan pemanfaatan insentif yang telah diterbitkan tidak dapat dilakukan perubahan;

15. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi PenanamanModalRepublikIndonesiaNomor:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal tanggal 10 Juni 2024, diatur ketentuan sebagai berikut:

KESATU: Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat kepada Pelaku Usaha yaitu :

PT. BYD AUTO INDONESIA

KEDUA: Insentif sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA mencakup :

c. Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan d. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

KEDELAPAN: Ataspenyalahgunaanpemanfaatanbarang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

16. Bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat perubahan atas Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal;

17. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa setiap keputusan harus mencantumkan batas waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, dan batas waktu berlakunya dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan dan/atau dalam keputusan itu sendiri, serta tidak dapat berlaku surut, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 58 (1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, kecuali yang ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Keputusan dan/atau dalam Keputusan itu sendiri.

(3) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.

18. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), terhadap pos tarif 8703.80.98 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 50% (lima puluh persen);

19. Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, Pemohon melakukan importasi terhadap barang impor dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99 dan 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal, sehingga Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) dan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan;

20. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk Pos 90, 91, 99, dan 100 dengan pos tarif 8703.80.98 ditetapkan dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 50%, PPN 11%, PPnBM sebesar 15% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%;

21. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk Pos 90, 91, 99, dan 100 dengan pos tarif 8703.80.98 ditetapkan dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 50%, PPN 11%, PPnBM sebesar 15% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%;

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa terhadap penetapan tarif sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bahwa Pemohon melakukan importasi terhadap barang impor dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99 dan 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal, sehingga Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) dan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan dan ditetapkan dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 50%, PPN 11%, PPnBM sebesar 15% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%;

2. Bahwa penetapan Tarif di atas mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22), yang wajib dilunasi Pemohon sebesar Rp1.389.639.281,00 (Satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

3. Bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor dalam PIB Nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk Pos 90, 91, 99, dan 100, TERBANDING telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04.002/BAI.ID-SB.SUB/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SUB Terbanding

1. Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 10 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. BYD Auto Indonesia terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 ("KEP-00079"), dengan pokok sengketa yakni penetapan tarif bea masuk yang berbeda dengan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) yang diimpor Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak atas PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 90, 91, 99, 100 ("PIB Sengketa").

2. Terbanding pada intinya menyampaikan tanggapan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, sehingga dikenakan tarif bea masuk sebesar 50% serta PPnBM impor sebesar 15%.

Bantahan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding yang dituangkan pada KEP-00079, dimana Terbanding menganggap bahwa terdapat perbedaan spesifikasi daya motor listrik sebagaimana tercantum pada PIB Sengketa dengan daya motor listrik sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), yang mengakibatkan barang impor menjadi tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk 0%.

Adapun KBL Berbasis Baterai roda empat yang disengketakan adalah:

1) Tipe ME-7 (Pos 99 dan 100), dan

2) Tipe ME-60 (pos 90 dan 91)

2. Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya sebagai berikut:

Terkait barang pada pos yang disengketakan yakni pos 90, 91, 99, 100 a. Berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding pada SUB, Terbanding merujuk kepada salah satu butir yang termuat dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM sebagai dasar hukum Terbanding dalam menggugurkan insentif tarif bea masuk 0% dan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana berikut:

KEDELAPAN Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah,

Serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam mengartikan dan mengaplikasikan kata 'penyalahgunaan pemanfaatan barang' sebagai alasan untuk menggugurkan insentif tarif bea masuk 0% dan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dalam kasus ini, Pemohon Banding mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyalahgunakan pemanfaatan barang yang diimpor.

Pemanfaatan barang yang diimpor ini adalah untuk mendukung percepatan investasi dan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Hal ini sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi KBL berbasis baterai beroda empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor KBL berbasis baterai roda empat yang direalisasikan.

Pada faktanya, dari awal importasi pertama hingga saat ini, seluruh importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk importasi dalam sengketa a quo, dilakukan seluruhnya dalam kerangka manfaat yang sama seperti yang dinyatakan diatas, yakni seluruh barang yang diimpor tersebut dimanfaatkan dalam rangka mendukung upaya percepatan investasi dan percepatan program KBL berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Oleh karena itu, dalam sengketa a quo, Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang yang diimpor.

Dengan demikian, Terbanding tidak berhak membatalkan insentif tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah karena Pemohon Banding tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang sama sekali.

b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (“Permenperin-28”), tidak mengatur batasan daya motor listrik ke dalam syarat untuk mendapatkan insentif.

Permenperin-28 adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 ("PerPres-79") tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (5). Pasal 19A ayat (5) menyatakan

"(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya"

Menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Kementerian Teknis yaitu Kementerian Perindustrian tidak mengatur batasan daya motor listrik untuk mendapatkan insentif dan Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permenperin-28.

c. Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 mengatur syarat bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, maka kapasitas baterai minimal harus sebesar 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai dengan empat roda atau lebih. Sedangkan dalam hal ini, kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor Pemohon Banding adalah 55,40 kWh sehingga telah memenuhi batas minimum yang disyaratkan untuk mendapat insentif. Oleh karenanya, seharusnya tidak terdapat dasar untuk menarik insentif yang telah diberikan kepada Pemohon Banding akibat daya motor listrik yang sedikit berbeda.

d. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan Kode HS kendaraan listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor listrik yang dimiliki. Dalam hal ini, Kode HS 8703.80.98 tidak secara spesifik mengatur ukuran daya motor listrik (misalnya 100 kW, 120 kW, 150 kW atau lainnya).

Diketahui bahwa Kode HS yang digunakan pada barang impor di pos barang yang disengketakan (untuk spesifikasi daya motor listrik 120 kW) sebagaimana tercantum pada PIB Sengketa adalah Kode HS yang sama dengan Kode HS yang ditetapkan di SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM, yakni HS 8703.80.98. Artinya terlepas dari berapa daya motor listrik yang dimiliki, KBL tersebut masih dianggap KBL yang sama atau tidak berbeda.

KeteranganTangkapan Layar Dokumen
Dokumen
Kode HS yang dicantumkan pada seri barang (yang ditetapkan kembali oleh Terbanding melalui KEP- 00079) pada PIB Sengketa.
Kode HS yang ditetapkan dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM

QQ | Pos Tarif : 87038098 Kode Brg: -

Uraian: ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD -

PENUMPANG 4X2 - LCOCE4CB2R0389231 - TZ200XSQ

4D4050225 - - - 2024 - - - 120 KW

Merk: BYD. Tipe: ME-60 (4X2) A/T, Ukuran: -. Spesifikasi lain: -

Kondisi Brg: BARU

Negara: CHINA (CN)

99 Pos Tarif : 87038098 Kode Brg: -

Uraian: ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG

4X2 - LCOCE4CB2R0375846 - TZ200XSAN 4D4040186 - - - 2024 - - - 120 KW

Merk: BYD, Tipe: ME-7 (4X2) A/T, Ukuran: -. Spesifikasi lain: -.

Kondisi Brg: BARU

Negara: CHINA (CN)

JENIS HS CODE SPESIFIKASI NEGARA

BARANG TEKNIS ASAL

1 KBL Berbasis 8703.80 98 i, MERK : BYD China

Baterai Roda i. TIPE: ME-7

Empat CBU (4X2) AT iii. MODEL

PASSENGER iv. DAYA

MOTOR

LISTRIK (kW) :

100.00 v. KAPASITAS

BATERAI (kWh)

55.40

2 KBL Berbasis 8703.80.98 i. MERK : BYD China

Baterai Roda ii. TIPE: ME-60

Empat CBU (4X2) AT iii. MODEL :

PASSENGER iv. DAYA

MOTOR

LISTRIK (kW) :

150.00 v. KAPASITAS

ii ee ba Oa Paha an ~ eta Ka PL KENA rn as wee --- AnSulai: :s : - “ :

Ht ve en glavan ree: . an tie page dan PS feta thir BAM AA SAS tat

KodeHS yang digunakan yakniHS 8703.80.98 berdasarkan

BTKI 2022, tidak secara spesifik mengatur ukuran daya motor listrik

Terlepas dari kode HS yang digunakan, seyogyanya barang impor Pemohon Banding masih dapat dianggap sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM.

Khusus terkait barang pada pos 99 dan 100 e. Pemohon Banding mengimpor KBL Berbasis Baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu Tipe ME-7 (pos 99 dan 100) namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20 kW. Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL. Ada pun perbedaan daya motor yang lebih besar tersebut tidak memberikan kerugian terhadap negara dan justru memberikan manfaat lebih bagi pelanggan kami di Indonesia.

Khusus terkait barang pada pos 90 dan 91 f. Khusus terkait dengan importasi atas KBL Berbasis Baterai roda empat Tipe ME-60 (pos 90 dan 91), importasi tersebut adalah jenis barang yang sama namun data daya motor dalam kW yang seharusnya adalah 150 kW sesuai

dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. KP-DRJD 3771 tahun 2024 tentang Pengesahan Tipe Kendaraan BYD Tipe ME-60 (4x2) dan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Nomor KP.2732/AJ.502/DRJ/2024 tanggal 27 Mei 2024. Sehingga dalam hal ini, terdapat kekhilafan atau kesalahan manusiawi yang tidak disengaja ketika melakukan pembuatan rancangan PIB.

g. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan pasal 10C Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan ("UU Kepabeanan"), telah diatur bahwa atas kekhilafan yang dilakukan, maka importir dapat mengajukan permohonan perubahan data.

Pasal 10C UU Kepabeanan menyatakan

"(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) ....

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”

Sebagai catatan tambahan, peraturan pelaksana (yang berlaku saat ini) dari ketentuan Pasal 10C ayat (3) UU Kepabeanan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor ("PMK- 155").

h. Sehingga, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 10C ayat (1) UU Kepabeanan,PemohonBandingmelaluisuratnomor 071/BYDAI/PRD/II/2025 tanggal 22 April 2025, telah mengajukan Permohonan Perubahan Data PIB (dalam hal ini PIB Jalur Merah) kepada Kepala Kantor Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok. Perubahan data tersebut diajukan untuk mengubah data daya motor pada detail barang pada pos 90 dan 91.

Namun, melalui surat nomor S-869/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 April 2025, Terbanding telah menolak permohonan perubahan data PIB yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dengan menggunakan dasar hukum PMK-115, yakni bahwa PIB telah mendapatkan penetapan. Hal ini sebagaimana tangkapan layar berikut:

Tangkapan layar surat permohonan perubahan data PIB:

Bass ani har PE BYE AL PURBA SPA seb Doperan anna Men sains nasa na Sana peranan an pes usb alat PES ikrar terdapat aes Lan peranan naa les. Ma pena duta oes. Tilas Musa un ban ay.

He hat aa PE sous ba mada ba sana bana

Sanepan PPL AIM RI STA

Sha ATU Dana MATI SUBUR ad DE DNS ang bangga SIA

Dibv ating SOV AA Dene tu GL ti Dana AG

GE Naa. DSRS Sr? ib Bag AAN

KAN Naa LE Mus ES ane Ine Ta

Ph Karan Par LAS ame tng SAS

SEP KA KALA VIPAI TEKS Pores aba cat Dama Litera. Tt

‘clap ergata scrip ake diuivab andal chen baie

. Liraian Detail Barang

Nu Seri Sama Karang Mp itihasi Khas Danang

Barane ee ce Lan KA Ia RA

Bass ani har PE BYE AL PURBA SPA seb Doperan anna Men sains nasa na Sana peranan an pes usb alat PES ikrar terdapat aes Lan peranan naa les. Ma pena duta oes. Tilas Musa un ban ay.

He hat aa PE sous ba mada ba sana bana

Sanepan PPL AIM RI STA

Sha ATU Dana MATI SUBUR ad DE DNS ang bangga SIA

Dibv ating SOV AA Dene tu GL ti Dana AG

GE Naa. DSRS Sr? ib Bag AAN

KAN Naa LE Mus ES ane Ine Ta

Ph Karan Par LAS ame tng SAS

SEP RTL [bed RA 7 STP AI PRELISACHRE Pores aba ca? Dama Litera. Tt

‘clap ergata scrip ake diuivab andal chen baie

. Lraian Detail Barang

Nu Seri Samia farang Specsitihas) Khas Danang

Baranz

Tangkapan layar Penolakan Terbanding atas permohonan perubahan data PIB:

Lanal et Aq oats PIA yar

Uraian Jenis Barang. Merek, Tipe, Spesifikasi Wajib

Keterangan .

. (Kolor: 32 Item Nomor 90 dan 914}

Uraan ME -BG GA AT

Terus Spes ikasi #0405025 --- ted --- ten Key

Waar ME IR AS

Seba ie ya Sesatkas “4-080 e55-.-- F074 SD KW

2. Sutyasurean Seralatan Meche Sour gar Mara IS PR te SELF tangga OS Seplercuc:

Pabean impor ate pasa Jay sbidictanavstiSi hue a miseries bates

27) Insortir sara! wenga.eact rereahocs: per bacav atas «ssa shart dais pada,

Bo opecigce ahi babat ap ik doska. slau

Bopecice abe patas rapor,

PI PENGEN per cera SEAT al vakicc ala ayat ditolak apatis b. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

3 Serrasasan has nemesssaan CEISA SO ciketacui baswa sles mpasi terseral telah mendapatkan penetapan aleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem kernputer pelayanan.

+ Zertasasanha seracaumacs larsen.l ata ttn 2 dan 1. Sersasa disana kan Tab ad

Sermaheran Pernhasas Dala PIS saran g$°10R cacggal 23 Agus 2924 Aa.

ST BY Sae lideces a ditolak dar d.amuIkan dengac cele PIB seralum da.kar serena

Ao Tibe SU NU PUS .epeda Saudara gcuer gue senat dav hasrat gl gala

Pada surat Penolakan Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding diminta agar lebih cermat dan berhati-hati dalam pengajuan dokumen PIB. Menurut Pemohon Banding, dengan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Terbanding telah mengetahui kesesuaian antara barang impor dengan uraian pada Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024. Namun Terbanding tetap menolak pengajuan perubahan data pemberitahuan pabean oleh Pemohon Banding dimana kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 10C ayat (1) UU Kepabeanan.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Pemohon Banding tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang yang telah diimpor, seharusnya insentif tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah tetap dapat diberikan kepada Pemohon Banding.

2. KBL Berbasis Baterai roda empat dalam bentuk CBU yang diimpor Pemohon Banding memiliki spesifikasi kapasitas baterai melebihi 10 kWh yang dipersyaratkan untuk memenuhi insentif, jenis barang lainnya telah sesuai dengan SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM dan tetap memenuhi komitmen kepada BKPM.

3. Kode HS 8703.80.98 tidak secara spesifik mengatur/membedakan ukuran daya motor listrik (misalnya KBL dengan daya motor 100 kW, 120 kW, 150 kW atau lainnya)

4. Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL.

5. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 10C ayat (1) UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perubahan data PIB atas barang pada pos Tipe ME-60 (pos 90 dan 91) karena terdapat kekhilafan atau kesalahan manusiawi yang tidak disengaja pada pemberitahuan pabean PIB, namun Terbanding menolak.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam SUB dan keputusan oleh Terbanding melalui KEP-00079 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI adalah NIHIL.

No.URAIANKEKURANGAN
1.Bea Masuk0
2.PPN0
3.PPh Pasal 220
4.Denda0
5.Jumlah Tagihan0 (NIHIL)

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam KEP-00079 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas KEP-00079, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 1.389.639.281 (satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Penutup

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-

019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024; Bukti P-3. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 beserta dokumen pelengkap pabean;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0013543.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Billing DJBC Nomor 62••••••••••084 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp1.389.639.281,00;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 2029943A2MNPA69K tanggal 11 November 2024 sebesar Rp1.389.639.281,00;

Bukti P-7. Tanda Terima Surat Online Pengadilan Pajak;

Bukti P-8. Tangkapan Layar Laman e-Tax Court;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Komitmen Dalam Rangka Permohonan Insentif yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-11. Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Sun Zhonghao;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Sun Zhonghao;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Irvan Ardiansyah;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 09.003/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 atas nama Irvan Ardiansyah;

Bukti P-16. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025 nama Irvan Ardiansyah;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 09.004/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 atas nama Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Nandina Kusumaningrum; Bukti P-19. Matriks PIB Sengketa;

Bukti P-20. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-21. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, Dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle);

Bukti P-22. Bank Garansi atas Surat Komitmen Penerbitan Surat Keputusan

Persetujuan BKPM;

Bukti P-23. Surat Permohonan Perubahan Data Spesifikasi Teknis;

Bukti P-24. Spesifikasi Teknis berdasarkan Brosur Kendaraan;

Bukti P-25. Brosur Barang;

Bukti P-26. Surat Nomor 19-KH/BYD/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal

Penjelasan Sengketa;

Bukti P-27. Surat Nomor 20-KH/BYD/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal

Penjelasan Tambahan;

Bukti P-28. Surat Pernyataan dari BYD;

Bukti P-29. Fotokopi PIB Nomor 208755 tanggal 05 November 2024 beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-30. Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No: 1/KBLBB- CBU/2/OSS/PMA/2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraiatas Nama PT BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal;

Bukti P-31. Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No: 3/KBLBB- CBU/3/OSS/PMA/2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraiatas Nama PT BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal;

Bukti P-32. Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi;

Bukti P-33. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;

Bukti P-34. Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investas;

Bukti P-35. Surat Penjelasan Akhir Nomor 37-KH/BYD/IX/2025 tanggal 10 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Brosur Barang BYD;

Bukti T-2. Surat Nomor S-141/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Surat Nomor S-189/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Tanggapan sekaligus Kesimpulan Akhir;

Bukti T-4. Spesifikasi Teknis BYD;

Bukti T-5. Surat Nomor S-255/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 09 September 2025 perihal Penjelasan Tambahan sekaligus Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03.010/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFasilitas Pemanfaatan Insentif BKPMHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%jenis barang tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.389.639.281,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Fasilitas

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan alasan: barang impor a quo pos 90, 91, 99 dan 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal, sehingga Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) dan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan:

1) sejalan dengan semangat Pemerintah untuk memberikan insentif demi mempercepat pelaksanaan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 79 Tahun 20233. Pemohon Banding berpendapat bahwa tarif insentif yang telah diberitahukan dalam PIB telah memenuhi ketentuan.

2) Pemohon Banding menentang pembatalan insentif tersebut meskipun terdapat perbedaan spesifikasi daya motor listrik dalam PIB dibandingkan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Permenperin-28/ 2023, tidak mengatur pembatasan data daya motor listrik sebagai syarat untuk mendapatkan insentif fiskal, sehingga perbedaan daya motor listrik tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan insentif fiskal.

3) Kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor sudah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28, yaitu di atas 10 kWh4. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai penetapan kembali tarif oleh Terbanding atas KBL Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) tidak tepat dan tidak adil, mengingat insentif tersebut seharusnya diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan Insentif dari BKPM dan Pemohon Banding tetap menjalankan komitmen yang dipersyaratkan oleh PerPres-79.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025, atas barang impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterei dalam kondisi Completely Build Up (CBU), dimana terdapat perbedaan spesifikasi teknis barang impor a quo yang tercantum pada Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dari BKPM dengan yang tercantum di dalam PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024. Rincian penetapan sebagaimana berikut;

NoJenis SengketaMenurut
ITARIFPemohonTerbanding
Pos 90-91ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - .. - - - 120 KW ... dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%
Pos 99- 100ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 - … - - 120 KW ... dst sesuai lembar lanjutan PIB

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025, PIB dan dokumen pelengkapnya dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan

3. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan terkait Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut:

3.1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan

Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Pasal 12

(2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19A

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completeyg Built-Up/ CBU ;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Bttilt-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU; dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

3.2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, terdapat pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi (diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan), yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan b. PPnBM ditanggung pemerintah.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif; dan b. surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(3) Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.

Pasal 4 (1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. perkiraan jumlah total unit;

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh)) dan jumlah;

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau

8. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit) pasal 7 (1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) paling sedikit memuat:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. jumlah total unit

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh) dan jumlah);

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. jumlah (unit);

8. harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk impor; dan

9. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit) f. insentif yang diberikan berupa:

1. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor; dan

2. PPnBM ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan, untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan jumlah tertentu;

3.3. bahwa Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 (diundangkan pada tanggal 12 november 2024 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan). Barang a quo diimpor dengan PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 sehingga perubahan tersebut belum berlaku;

3.4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (diundangkan pada tanggal 29 desember 2023, mulai berlaku pada tanggal diundangkan), disebutkan syarat teknis untuk mendapatkan insentif fiskal adalah kapasitas baterai minimal 10 kWh. Tidak disebutkan adanya ketentuan yang mengatur batas daya motor listrik sebagai syarat insentif.

3.5. bahwa untuk mengimpor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterei dalam kondisi Completely Build Up (CBU) dengan fasilitas BKPM, Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 dan telah mendapat persetujuan;

3.6. bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala

Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk importasi KBL tipe tertentu dengan jangka waktu tertentu sebagai berikut:

1) No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama PT BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

Kesatu: Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat kepada Pelaku Usaha yaitu:

1. Nama Perusahaan: PT BYD AUTO INDONESIA

2. …dst

11. Jumlah Total Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang Diberikan Insentif: 25000 Unit

Kedua: Insentif sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA mencakup:

(1) Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan (2) Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

ketiga: a. Atas insentif sebagaimana DIKTUM KEDUA, Pelaku

Usaha wajib memenuhi komitmen:

1. memproduksi kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan:

a) siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026;

b) diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan c) memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;

2. mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan

3. membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1;

b. Atas komitmen sebagaimana pada huruf a dijaminkan dengan Garansi Bank Nomor BG77424279312 yang diterbitkan oleh Bank PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp.7,793,903,240,205.00;

c. Atas rencana impor oleh pelaku usaha sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA dengan harga perkiraan total CIF sebesar US$ 666,431,800.00 akan ditetapkan kemudian pengimporan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

d. Dalam pelaksanaan impor berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KeempatKendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang telah diimpor berdasarkan surat persetujuan ini tidak dapat diekspor kembali.

KelimaSurat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 10 Juni 2024

sampai dengan tanggal 09 Desember 2024.

KeenamPerusahaan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan dan Laporan Realisasi Impor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor melalui Sistem OSS

KetujuhPerusahaan hanya dapat melakukan pemasukan barang pada pelabuhan tujuan yang tercantum pada Surat Persetujuan ini.

KedelapanAtas penyalahgunaan pemanfaatan barang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan kesembilanApabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat

Persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Pada Lampiran Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, tercantum rincian KBL yang mendapat persetujuan pemanfaatan insentif sebagai berikut:

NoSPESIFIKASI TEKNISJUMLAH (UNIT)
1i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 100.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.401500
2i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-60 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW):150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.802700
3i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-8 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.803000
4i. MERK: BYD ii. TIPE: DOLPHIN PREMIUM (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 60.481730
5i. MERK: BYD ii. TIPE: ATTO 3 SUPERIOR (4x2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh) : 60.487300
6i. MERK: BYD ii. TIPE: SEAL PREMIUM (4x2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 230.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 82.565630
7i. MERK: BYD ii. TIPE: SEAL PERFORMANC E (4x4) A/T iii. MODEL: PASSENGERCAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 390.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 82.562270
8i. MERK: BYD ii. TIPE: DOLPHIN DYNAMIC (4X2) AT iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 70.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 44.90420
9i. MERK: BYD ii. TIPE: ATTO 3 ADVANCED (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 49.92450
25000

2) Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM, Nomor: 164/BYDAI/PRD/VIII/2024 tanggal 3 September 2024, perihal: Surat Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7, yang pada intinya

- Menyatakan bahwa Pemohon mencantumkan data pada pengajuan Surat Usulan Pemberian Insentif KBLBB di menu OSS RBA pada tanggal 13 Maret 2024 menggunakan data spesifikasi sebelum dilakukan tahap uji tipe di Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa daya motor untuk jenis ME-7 (4X2) A/T adalah 120 kWh, sebagaimana tercantum pada SUT No.2734/AJL.50/DRJD/2024 tanggal 27 Mei 2024;

- memohonkan perubahan spesifikasi teknis kendaraan listrik tipe ME-7 (4x2) A/T, khususnya terkait penyesuaian daya motor listrik dari semula 100 kW menjadi 120 kW, berdasarkan hasil uji tipe resmi Kementerian Perhubungan. Pemohon menegaskan bahwa perubahan ini tidak memengaruhi harga kendaraan maupun kapasitas baterai, serta menyatakan komitmennya untuk memproduksi unit dengan spesifikasi baru tersebut sesuai surat komitmen sebelumnya.

Surat Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7 tersebut diajukan oleh Pemohon pada tanggal 3 September 2024, setelah proses importasi barang a quo (PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024);

3) Tidak ada tindak lanjut atau jawaban dari Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM atas permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7 tersebut;

4) Bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 1/KBLBB-CBU/2/OSS/PMA/2025 tanggal 22 Januari 2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama Pt BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal, diketahui informasi antara lain:

a. Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025, b. Pada lampiran Surat persetujuan tercantum daftar KBL yang mendapat persetujuan diantaranya no 7 dan 8 menyebutkan i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 120.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40 sebanyak 4000 unit i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-60 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.80 sebanyak 4400 unit

Pengadilan Pajak mendapati Surat Persetujuan No.: 1/KBLBB- CBU/2/OSS/PMA/2025 tersebut:

- tidak menyatakan sebagai jawaban atas permohonan perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7.

- berlaku dari tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025;

5) Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Terbanding, Nomor: 071/BYDAI/PRD/II/2025 tanggal 22 April 2025, perihal: Permohonan Perubahan Data PIB jalur merah, yang pada intinya

- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Perubahan Data PIB karena terdapat kesalahan pencantuman daya motor pada detail spesifikasi khusus uraian barang;

- Detail perubahan data sebagai berikut:

No seri 90 dan 91, uraian barang ME-60 (4x2 A/T tercantum 120 KW seharusnya 150 KW

Surat Permohonan Perubahan data tersebut diajukan oleh Pemohon pada tanggal 22 April 2025, setelah proses importasi barang a quo (PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024);

6) Atas Surat Permohonan perubahan data tersebut, Terbanding telah memberi tanggapan dengan penolakan karena pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan pejabat atau penetapan dengan menggunakan system computer pelayanan;

7) Bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 3/KBLBB-CBU/3/OSS/PMA/2025 tanggal 27 Mei 2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal, diketahui informasi antara lain:

a. Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025, b. Pada lampiran Surat persetujuan tercantum daftar KBL yang mendapat persetujuan diantaranya no 6 menyebutkan i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 120.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40 sebanyak 1150 unit

4. Bahwa berdasarkan brosur yang disampaikan Pemohon dan hasil penelusuran pada laman resmi https://bydcars.sg/byd-m6 diperoleh bukti berupa brosur yang memuat informasi produk BYD M6 100 kW. Terdapat perbedaan yang signifikan antara barang impor a quo BYD M6 daya motor 120 kW dengan BYD M6 daya motor 100 kW, sebagaimana matriks berikut:

AspekDaya Motor 100kW (BYD M6 SINGAPORE)Daya Motor 120kW (BYD M6 INDONESIA)
FungsiMengubah energi listrik menjadi energi mekanikMengubah energi listrik menjadi energi mekanik
Sistem Penggerak MotorAC Permanent Magnet Synchronous MotorAC Permanent Magnet Synchronous Motor
Daya (Tenaga)100 kW (134 hp)120 kW (161 hp)
Performa (Akselerasi)0-100 km/jam dalam 11,9 detik0-100 km/jam dalam 10,1 detik
Torsi250 Nm310 Nm
Jarak TempuhJarak tempuh 440 km (WLTP) dengan baterai 71,8 kWhJarak tempuh 420 km (NEDC) dengan baterai 55,4 kWh
Kapasitas Baterai71,8 kWh55,4 kWh
Kecepatan max180 km/jam180 km/jam
Aplikasi VarianDigunakan pada varian BYD M6 di pasar Singapura, Selaras dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Tidak dipasarkan di Indonesia)Digunakan pada varian Standard Range di Indonesia

5. menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024, diketahui informasi antara lain, barang a quo pos 90 -91: ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD -PENUMPANG 4X2 - .. - - - 120 KW ... dst sesuai lembar lanjutan PIB dan pos 99-100: ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 - … - - 120 KW ... dst sesuai lembar lanjutan PIB, penjual/ pengirim: BYD (HK) Co., Limited, Invoice no: CI-PV-24-600354/603179-4G tanggal 01/08/2024, B/L no NYKS225001210 tanggal 01/08/2024, menggunakan fasilitas BKPM 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 dan SKA ACFTA E24••••••••••032 Tgl 06/08/2024, diberitahukan pada HS 8703.80.98, BM 0%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah);

6. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 893108 tanggal 23 Agustus 2024, dengan demikian Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang digunakan adalah Surat Persetujuan No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 yang berlaku dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024;

7. bahwa barang a quo, pos 90-91 dan 99-100 dengan uraian sesuai lembar lanjutan PIB, meskipun memiliki kapasitas baterai 55,40 kWh dan 71,80 kWh, sehingga memenuhi syarat teknis kapasitas baterai minimal 10 kWh sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 jo. Permenperin nomor 28 Tahun 2023, namun tidak tercantum pada Surat Persetujuan No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, dengan demikian tidak termasuk KBL yang mendapatkan Pemanfaatan Insentif Impor dari Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dan berlaku ketentuan tarif umum;

8. bahwa Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 jo. Permenperin nomor 28 Tahun 2023 mengatur Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, sedangkan regulasi terkait Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55

Tahun 2019 jo Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan adanya Surat persetujuan pemanfaatan insentif;

9. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 893108 tanggal 23 Agustus 2024, sehingga berlaku nomenklatur HS 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) yang menyatakan antara lain sebagai berikut:

pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

Pasal 4A

(1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam:

a. pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan

b. pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

(2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

(3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi.

(4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan

b. mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

(5) Dalam hal barang impor:

a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/ atau

b. barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

(6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa impor barang KBL yang tidak memenuhi ketentuan/ tidak dilengkapi surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, maka dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

10. Bahwa barang a quo diimpor dengan menggunakan SKA ACFTA nomor E24••••••••••032 Tgl 06/08/2024. Tarif preferensi skema ACFTA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Merujuk pada lampiran PMK 46/ 2022, pos tarif 8703.80.98 dikenakan tarif preferensi sebesar 50%, tidak berbeda dengan tarif MFN;

11. Bahwa Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat meliputi:

a. Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan b. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

Dengan demikian, untuk barang a quo yang tidak tercantum dalam Surat PersetujuanMenteriInvestasi/KepalaBKPMNo:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, selain tidak mendapat Insentif Bea Masuk Tarif 0% juga tidak mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah.

12. Bahwa atas impor barang a quo, berlaku Ketentuan mengenai PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan)

Pasal 2

(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Ber basis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pasal 4

(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:

a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan

b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:

a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,

b. kode fasilitas impor,

c. merk,

d. tipe dan varian,

e. nomor rangka, dan

f. kode Harmonized System (HS).

Pasal 7

(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impomya:

a. tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau

b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan:

a. Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/ atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/ atau KBL Berbasis Baterai Roda Em pat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

13. Menimbang bahwa berdasarkan pada bukti-bukti, peraturan perundangan dan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa: barang a quo yang tidak tercantum dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/ Kepala BKPM No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, tidak mendapat Insentif Bea Masuk Tarif 0% juga tidak mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah, sehingga pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
Pos 90, 91, 99 dan 100ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - .. - - - 120 KW ... dan seterusnya sesuai lembar lanjutan PIBHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%HS 8703.80.98 BM 50% PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang impor in casu, pos 90-91 dan 99-100 dengan uraian barang sesuai lembar lanjutan PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 pada HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp1.389.639.281,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00079/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-019440/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272.

2. Menetapkan barang impor in casu, pos 90-91 dan 99-100 dengan uraian barang sesuai lembar lanjutan PIB nomor 893108 tanggal 23 Agustus 2024 pada HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp1.389.639.281,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.