Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-001490.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Byd Auto Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001490.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001490.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29- 31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonghao jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irvan Ardiansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.015/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

2. Nama: Nandina Kusumaningrum,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.016/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/196601172015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga P/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2142/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 483/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03.008/BAI.ID- SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00382/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04.007/BAI.ID- SB.SUB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk01.420.513.0001.420.513.0000
2. Cukai0000
3. PPN3.816.071.4673.972.327.856156.256.3890
4. PPnBM0639.230.688639.230.6880
5. PPh Pasal223.469.152.7003.611.204.200142.051.5000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran2.358.051.5770

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor - tanggal 01 November 2024 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. Cukai0,00
3. PPN3.816.071.467,00
4. PPnBM0,00
5. PPh Pasal223.469.152.700,00
6. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk01.420.513.0001.420.513.0000
2. Cukai0000
3. PPN3.816.071.4673.972.327.856156.256.3890
4. PPnBM0639.230.688639.230.6880
5. PPh Pasal223.469.152.7003.611.204.200142.051.5000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran2.358.051.5770

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03.008/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03.008/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”).

c. Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu KEP-02682 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Desember 2024.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Penetapan yang dibanding (Terlampir sebagai Bukti Lampiran 1).

d. Pemohon Banding telah melunasi seluruh tagihan kurang bayar sejumlah Rp.2.358.051.577, sebagaimana tertagih di dalam SPTNP Nomor

SPTNP-616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 ("SPTNP-616460"), sesuai dengan kode Billing 62••••••••••015 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan NTPN No. E40FC2AF31G18A07 tanggal 27 September 2024 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 2).

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sun Zhonghao jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 (terlampir sebagai Bukti Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP- 02682 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak dan UU Kepabeanan.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada SPTNP-616460, Terbanding telah menetapkan tarif sebagaimana dicantumkan dalam KEP-02682 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk1.420.513.000
2.PPN156.256.389
3.PPnBM639.230.688
4.PPh Pasal 22142.051.500
5.Jumlah Tagihan2.358.051.577

2. Pemohon Banding tidak setuju terhadap keputusan Terbanding tersebut yang mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan rincian perhitungan pajak sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk1.420.513.000
2.PPN156.256.389
3.PPnBM639.230.688
4.PPh Pasal 22142.051.500
5.Jumlah Tagihan2.358.051.577

3. Menurut Pemohon Banding, tarif insentif yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang ("PIB") oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana alasan/bukti yang akan kami jabarkan lebih lanjut pada poin berikutnya. Dengan demikian, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.URAIANKEKURANGAN (dalam Rupiah)
1.Bea Masuk0
2.PPN0
3.PPnBM0
4.PPh Pasal 220
5.Jumlah Tagihan0 (NIHIL)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas PIB nomor 893107 tanggal

23 Agustus 2024 untuk pos 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100 ("PIB 893107") yang menjadi pokok pemeriksaan pada KEP-02682 sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Nilai Sengketa

Nilai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp.2.358.051.577 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (dalam Rupiah)
KEP-02682 (dalam Rupiah)Pemohon Banding
1.Bea Masuk1.420.513.00001.420.513.000
2.PPN156.256.3890156.256.389
3.PPnBM639.230.6880639.230.688
4.PPh Pasal 22142.051.5000142.051.500
5.Jumlah Tagihan2.358.051.57702.358.051.577

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing penetapan tersebut atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi/Penetapan

Menurut Terbanding:

Berdasarkan hasil penelitian permohonan keberatan yang dituangkan pada KEP- 02682, Terbanding menetapkan tarif bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang berbeda dengan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) yang diimpor. Sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 2.358.051.577. Alasan Banding

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan kembali Terbanding atas tarif dalam KEP-02682 yang dikenakan atas barang impor sengketa dengan penjabaran berikut:

1. Semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif dengan syarat dan jumlah tertentu untuk impor KBL Berbasis Baterai adalah untuk mempercepat pelaksanaan Program KBL Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Semangat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (“PerPres-79”).

Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. : 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), terlampir sebagai Bukti Lampiran 4a, masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL.

Secara substansi, Pemohon Banding mengimpor KBL Berbasis Baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu Tipe ME-7, namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20 kW.

2. Demi mencapai tujuan utama Pemerintah dalam percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (“Permenperin-28”), yang mengatur lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis KBL Berbasis Baterai yang bersifat wajib dalam pertimbangan pemenuhan insentif.

Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 mengatur syarat bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, maka kapasitas baterai minimal harus sebesar 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai dengan empat roda atau lebih. Pada kasus ini, kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor Pemohon Banding adalah 55,40 kWh, sehingga memenuhi syarat mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Perindustrian.

Permenperin-28 tidak mengatur batasan daya motor listrik ke dalam syarat untuk mendapatkan insentif. Oleh karena itu, adanya perbedaan daya motor listrik pada KBL Berbasis Baterai yang diimpor, yaitu dalam hal ini daya sebesar 20 kW, tidak dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap persyaratan insentif fiskal. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai sistem klasifikasi barang tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan Kode HS kendaraan listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor listrik yang dimiliki.

3. Mengingat bahwa PerPres-79 memberikan amanat khusus bahwa pemberian insentif terhadap KBL Berbasis Baterai dalam bentuk Completely Build Up (CBU) dapat diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan Insentif dari BKPM sebagai syarat dasar/utama atas pemanfaatan tarif insentif sepanjang memenuhi komitmen yang dipersyaratkan, maka sangatlah tidak adil apabila Terbanding (sebagai bagian dari Pemerintah) membatalkan insentif hanya karena Pemohon Banding memberikan spesikasi daya motor yang lebih baik atau perbedaan kecil yaitu sebesar 20 kW meskipun Pemohon Banding tetap

menjalankan komitmen (terlampir sebagai Bukti Lampiran 4b) yang dipersyaratkan dalam PerPres-79.

Penjelasan lebih rinci terkait hal ini akan kami sampaikan pada saat persidangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa penetapan tarif oleh Terbanding atas KBL Berbasis Baterai roda empat dalam bentuk CBU yang diimpor Pemohon Banding dengan spesifikasi kapasitas baterai melebihi 10 kWh, jenis barang lainnya telah sesuai dengan SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM dan tetap memenuhi komitmen adalah sangat tidak tepat.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kami mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-02682 tersebut dan membatalkan KEP-02682, sehingga jumlah tagihan yang seharusnya dibayar Pemohon Banding menjadi NIHIL.

3. Menginstruksikan Terbanding untuk mengembalikan jumlah tagihan yang menjadi sengketa, yaitu sebesar Rp. 2.358.051.577.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00382/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 melalui surat nomor 03.008/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan Tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp2.358.051.577,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan :

a. Bahwa PT. BYD AUTO INDONESIA mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP nomor SPTNP-616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Nomor 11108/KBT.01/2024 pada tanggal 1 November 2024;

b. Bahwa Telah terbukti Pemohon melakukan importasi terhadap barang impor dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 a.n. PT. BYD AUTO INDONESIA, sehingga berdasarkan hasil penelitian terhadap barang impor a quo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 pada pos 92 s.d 100 ditetapkan Tarif Bea Masuk sebesar 50% dan Tarif PPnBM sebesar 15%;

Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

Bahwa dalam sengketa a quo, PT. BYD AUTO INDONESIA melakukan importasi dengan PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nomor / Tanggal PIB: 893107 / 23 Agustus 2024

b. Jenis barang: ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB5R0382502 - TZ200XSQ4D4050248 - - - 2024 - - - 150 KW. Dst (100 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB)

c. Jumlah barang: 100 UNPACKED OR UNPACKED d. Nilai Pabean (CIF): USD 2.197.198,00

e. Pos Tarif: 8703.80.98

f. Negara Asal: CHINA

g. Supplier: BYD (H.K.) CO ., LTD

Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan Tarif yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp1.310.028.765,00 (satu milyar tiga ratus sepuluh juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024.

Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebagai berikut:

ne ST re noo to oa vm. - we

. =" soe 2. L ue Be ele wT, Lora.

-. Ba BNN " MIE

=e Bre : . oe an tel. wee She eo PAN =". - - i TEA aca tooo Leese

. . Soe he te oe ae aan 2. . eae 1 an - : toe a eet =:

Bahwa Surat Keberatan Pemohon diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor E40FC2AF31G18A07 tanggal 27 September 2024. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 01 November 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan.

Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP dan Akta Perusahaan.

C. DASAR HUKUM

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

14. Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal.

D. ANALISIS

Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100;

Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya pada saat pengajuan impor, sebagai berikut:

a. Surat permohonan keberatan;

b. bukti penerimaan negara;

c. Fotocopy surat penetapan;

d. Data pendukung lain berupa: PIB, Bill of Lading, invoice, packing list, akta perusahaan, dan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Bahwa terhadap importasi dalam PIB a quo dilakukan pemeriksaan fisik barang karena termasuk jalur Merah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Barang impor merupakan mobil listrik automatic dengan rincian model daya nomor motor dst sebagai berikut:

BARANG BERUPA KENDARAAN RODA 4 (6 PENUMPANG, KURSI BARIS TENGAH KAPTEN SEAT) DENGAN BERBAGAI WARNA. PADA BARANG TERTERA EV BYD M6, TRANSMISI : MATIC BAHAN BAKAR : LISTRIK ODOMETER : 7- 14 KM PANORAMIC ROOF : YA NOMOR RANGKA DAN NOMOR MESIN SEBAGAI BERIKUT :

• LC0CE4CB7R0389225 TZ200XSQ4D4050534

• LC0CE4CB8R0347498 TZ200XSQ4D4038570

• LC0CE4CB7R0391931 TZ200XSQ4D4050480

• LC0CE4CB6R0385912 TZ200XSQ4D4050626

• LC0CE4CB7R0388012 TZ200XSQ4D4050190

• LC0CE4CB7R0385918 TZ200XSQ4D4050598

• LC0CE4CB0R0392001 TZ200XSQ4D4053346

• LC0CE4CBXR0395245 TZ200XSAN4D4053631

• LC0CE4CB6R0389264 TZ200XSQ4D4047700

• LC0CE4CB5R0391992 TZ200XSQ4D4047726

• LC0CE4CB7R0394747 TZ200XSQ4D4050624

• LC0CE4CB2R0389228 TZ200XSQ4D4053431

• LC0CE4CB4R0394723 TZ200XSQ4D4050236

• C0CE4CB6R0387322 TZ200XSQ4D4050325

• LC0CE4CB1R0387308 TZ200XSQ4D4050621

• LC0CE4CB7R0387314 TZ200XSQ4D4050342

• LC0CE4CB4R0391918 TZ200XSQ4D4050471

• LC0CE4CB9R0391946 TZ200XSQ4D4050337

• LC0CE4CB8R0391999 TZ200XSQ4D4050532

• LC0CE4CB8R0395275 TZ200XSAN4D4053665

• LC0CE4CB9R0392014 TZ200XSQ4D4050425

• LC0CE4CB2R0391965 TZ200XSQ4D4050330

• LC0CE4CB9R0303042 TZ200XSQ4D4038516

• LC0CE4CB1R0324418 TZ200XSQ4D4038635

• LC0CE4CB4R0392003 TZ200XSQ4D4053563

• LC0CE4CB5R0395198 TZ200XSAN4D4053755

• LC0CE4CB4R0395287 TZ200XSAN4D4053637

• LC0CE4CB2R0391934 TZ200XSQ4D4050423

• LC0CE4CB5R0389241 TZ200XSQ4D4050578

• LC0CE4CB1R0385882 TZ200XSQ4D4053453

Bahwa rincian penelitian dan alasan penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) adalah sebagai berikut:

Terdapat perbedaan spesifikasi daya pada tipe ME-7 (4x2) A/T. Pada PIB diberitahukan 120KW sedangkan pada SPPI KBLBB Roda Empat yang dilampirkan tertulis 100KW sehingga fasilitas insentif impor terkait tidak dapat diberikan.

Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk dan PPnBM atas importasi yang dilakukan oleh PT. BYD AUTO INDONESIA dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100, sebagaimana ketentuan dalam Surat Persetujuan Menteri/Kepala BKPM nomor: 1/KLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen-dokumen pendukung, diperoleh data sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024, PT. BYD AUTO INDONESIA melakukan importasi dengan uraian barang berupa ME-60 (4X2) A/T ME-60 (4X2) A/T - BYD - PENUMPANG 4X2 - LC0CE4CB5R0382502 - TZ200XSQ4D4050248 - - - 2024 - - - 150 KW …DST. (100 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan pos tarif 8703.80.98 dengan pembebanan Bea Masuk 0%, PPN 11%, PPh 10% dan PPnBM 15% (Ditanggung Pemerintah);

b. Bahwa pada saat importasi Pemohon memberitahukan Spesiafikasi Khusus atas barang impor dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100 adalah sebagai berikut:

• Jenis Kendaraan: kendaraan Roda 4

• Merk: BYD

• Tipe: ME-7 (4x2) A/T

• Daya: 120 KW

• Tahun Pembuatan: 2024 c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui spesifikasi teknis untuk kendaraan pada pos 92 s.d 100 dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

Ai kang ME dns

E_=C RIS WOTIR POwWES eevee: Ia at “Stor sat? ME ng 47

EEC RIS WOTIR POWE Seve: 120 02 “Stor ani ME dng

ES RIS WOTIR POWES tev 420 02

Siri vat ME aga

Mani SSS SEE AS

MA TRAIL SIN

Lac WV, - T=

ES RIS WOTIR FO ES rn 120 02

See Dees ee ee TT “Stor kang ME idm A”

E_=C RIS WOTIR POWES sve: ded at “Stor kang ME idm A”

E_-=C RIS WOTIR POwWES eevee: 120 at “Stor kang ME idm a7

Sar JID ESE SEE fir AP

ELEC URIS WOTIR POWES eevee: ag at ne serosa. ME dwar AT

E_=C"RIC MOTSR POWE? eve: 120 02 mires atte ME an A”

E_=C"RIC MOTSR POWES we: 12002

Berdasarkan penelitian di atas, diketahui bahwa barang impor dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100 berupa Kendaraan Bermotor Listrik dengan Spesifikasi Teknis Model: Penumpang 4x2, Merk : BYD, Tipe : ME-7 (4X2) A/T, Daya Motor Listrik: 120 KW;

Berdasarkan Catatan Pemotongan Kuota atas Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat atas SKEP Fasilitas No. 1/KBLBBCBU/1/OSS/PMA/2024, telah dilakukan penelitian atas importasi a quo dan diketahui terdapat perbedaan spesifikasi barang antara data PIB dengan Masterlist, sehingga rekonsiliasi terhadap dokumen tersebut belum dapat dilakukan, sebagaimana tampilan berikut:

STAN Wr. SAH RT ATAS Ja MTI GE Gr ae PA Pai

Bh SA AA RRT GR LIS RI DERAS 5 PATRA AP eee eo

Pan aa EL ana

. ae ag Mana PT STS IME a PLN KATA ce ee

Carte Beri Pali cee "REA AA RL Den Ty dna

Mm “0-07-2024

Pinrieertes

The ta BENAR ART SP PADANG LT:

aa Sapa ta

Tara Unang shi Pabean ya

" : vot Mete barel Aa syn adab AS Aang

pot at af: mo, a ad

Pale Ree Pasiktar:

PI vi Be OT ae

- ade : . Me na Moi Pa a ' 1

- Hara tha PRO otro oof tee noe . te .

Bahwa dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan

b. PPnBM ditanggung pemerintah.

Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif; dan b. surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(3) Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.

Bahwa Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tanggal tanggal 8 November 2024 dan diundangkan tanggal 12 November 2024, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau b. PPnBM ditanggung pemerintah

Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif;

b. surat persetujuan pemanfaatan insentif; dan/atau c. perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

PASAL II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa atas importasi dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 menggunakan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi PenanamanModalRepublikIndonesianomor:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024, sehingga berdasarkan ketentuan di atas terhadap importasi a quo berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 dan terhadap surat persetujuan pemanfaatan insentif yang telah diterbitkan tidak dapat dilakukan perubahan;

Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi PenanamanModalRepublikIndonesiaNomor:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal tanggal 10 Juni 2024, diatur ketentuan penetapan sebagai berikut:

KESATU: Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat kepada Pelaku Usaha yaitu :

PT. BYD AUTO INDONESIA

KEDUA: Insentif sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA mencakup :

c. Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan d. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

KEDELAPAN: Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung

Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Berdasarkan Lampiran Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 a.n. PT. BYD AUTO INDONESIA, dijelaskan Spesifikasi Teknis untuk kendaraan dengan Tipe ME-7 sebagai berikut:

i. MERK: BYD

ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T

iii. MODEL: PASSENGER CAR

Bahwa sampai dengan keputusan diterbitkan tidak terdapat perubahan atas Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal;

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa setiap keputusan harus mencantumkan batas waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, dan batas waktu berlakunya dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan dan/atau dalam keputusan itu sendiri, serta tidak dapat berlaku surut, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 58 (1) Setiap Keputusan harus mencantumkan batas waktu mulai dan berakhirnya Keputusan, kecuali yang ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Batas waktu berlakunya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Keputusan dan/atau dalam Keputusan itu sendiri.

(3) Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area), terhadap pos tarif 8703.80.98 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 50% (lima puluh persen); Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, Pemohon melakukan importasi terhadap barang impor dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal, sehingga Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) dan Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan dan ditetapkan Tarif Bea Masuk sebesar 50% dan Tarif PPnBM sebesar 15%. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100 dengan pos tarif 8703.80.98 ditetapkan Tarif Bea Masuk sebesar 50%, PPN sebesar 11%, Tarif PPnBM sebesar 15% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%.

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon melakukan importasi terhadap barang impor dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92 s.d 100 tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai nomor: 1/KBLBBCBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 Juni 2024 a.n. PT. BYD AUTO

INDONESIA, sehingga berdasarkan hasil penelitian terhadap barang impor a quo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 pada pos 92 s.d 100 ditetapkan Tarif Bea Masuk sebesar 50% dan Tarif PPnBM sebesar 15%;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Tarif terhadap barang impor dalam PIB Nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 dengan besaran tarif Bea Masuk sebesar 50% dan Tarif PPnBM sebesar 15%.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04.007/BAI.ID-SB.SUB/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SUB TERBANDING

Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No, KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. BYD Auto Indonesia terhadap

Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 ("KEP- 02682"), dengan pokok sengketa yakni penetapan tarif bea masuk yang berbeda dengan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalarn PIB atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalarn bentuk Completely Build Up (CBU) yang diimpor Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak atas PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 untuk pos 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100 ("PIB Sengketa").

Terbanding pada intinya menyampaikan tanggapan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, sehingga dikenakan tarif bea masuk sebesar 50% serta PPnBM impor sebesar 15%.

B. BANTAHAN PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan dan keputusan Terbanding yang dituangkan pada KEP-02682, dimana Terbanding menganggap bahwa terdapat perbedaan spesifikasi daya motor listrik sebagaimana tercantum pada PIB Sengketa dengan daya motor listrik sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. I/KBLBB-CBU/ I/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal ("SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM"), yang mengakibatkan barang impor menjadi tidak mendapatkan insentif bea masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya sebagai berikut:

a. Berdasarkan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding pada SUB, Terbanding merujuk kepada salah satu butir yang termuat dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM sebagai dasar hukum Terbanding dalam

menggugurkan insentif tarif bea masuk 0% dan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana berikut:

INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal tanggal 10 Juni 2024, diatur ketentuan penetapan sebagai berikut:

KESATU: Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat kepada Pelaku Usaha yaitu :

PT. BYD AUTO INDONESIA

KEDUA: Insentif sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA mencakup:

c. Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan d. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

KEDELAPAN: Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam mengartikan dan mengaplikasikan kata penyalahgunaan pemanfaatan barang' sebagai alasan untuk menggugurkan insentif tarif bea masuk 0% dan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dalam kasus ini, Pemohon Banding mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyalahgunakan pemanfaatan barang yang diimpor.

Pemanfaatan barang yang diimpor ini adalah untuk mendukung percepatan investasi dan percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Hal ini sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi KBL berbasis baterai beroda empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan Impor KBL berbasis baterai roda empat yang direalisasikan.

Pada faktanya, dari awal importasi pertama hingga saat ini, seluruh importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk importasi dalam sengketa a quo, dilakukan seluruhnya dalarn kerangka manfaat yang sama seperti yang dinyatakan diatas, yakni seluruh barang yang diimpor tersebut dimanfaatkan dalam rangka mendukung upaya percepatan investasi dan percepatan program KBL berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Oleh karena itu, dalam sengketa a quo, Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang yang diimpor.

Dengan demikian, Terbanding tidak berhak membatalkan insentif tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah karena Pemohon Banding tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang sama sekali b. Pemohon Banding mengimpor KBL Berbasis Baterai roda empat dengan jenis barang yang sama yaitu Tipe ME-7, namun dengan besaran daya motor yang lebih baik yaitu lebih tinggi sebesar 20 kW. Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM masih selaras dengan semangat utama Pemerintah dalam memberikan insentif kepada industri KBL. Ada pun perbedaan daya motor yang lebih besar tersebut tidak memberikan kerugian terhadap negara dan justru memberikan manfaat lebih bagi pelanggan kami di Indonesia.

c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalarn Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis

Baterai ("Permenperin-28"), tidak mengatur batasan daya motor listrik ke dalam syarat untuk mendapatkan insentif.

Permenperin-28 adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 ("PerPres-79") tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 19A ayat (5).

Pasal 19A ayat (5) menyatakan:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalamperaturanmenteriyangmenyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya "

Menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Kementerian Teknis yaitu Kementerian Perindustrian yang tidak mengatur batasan daya motor listrik untuk mendapatkan insentif dan Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permenperin-28.

d. Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 mengatur syarat bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, maka kapasitas baterai minimal harus sebesar 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai dengan empat roda atau lebih. Sedangkan dalam hal ini, kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor Pemohon Banding adalah 55,40 kWh sehingga telah memenuhi batas minimum yang disyaratkan untuk mendapat insentif fiskal. Oleh karenanya, seharusnya tidak terdapat dasar untuk menarik insentif fiskal yang telah diberikan kepada Pemohon Banding akibat daya motor listrik yang lebih baik.

Permenperin-28 pada Pasal 3 ayat (3) mengatur syarat untuk mendapatkan insentif fiskal bagi industri KBL, yaitu paling sedikit 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih. Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28 menyatakan

"(3) Untuk perolehan insentif fiskal bagi industri KBL Berbasis Baterai, pemanfaatan kapasitas Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (j) huruf b, harus memenuhi spesifikasi pemanfaatan kapasitas Baterai dengan ketentuan:

a. paling sedikit 10 kWh (sepuluh kilo watt hour) untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; atau e. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tidak memberikan perbedaan atas pengelompokan Kode HS kendaraan listrik roda empat berdasarkan kriteria daya motor listrik yang dimiliki. Dalam hal ini, Kode HS 8703.80.98 tidak secara spesifik mengatur ukuran daya motor listrik (misalnya 100 kW, 120 kW, 150 kW atau Iainnya)

Diketahui bahwa Kode HS yang digunakan pada barang impor di pos barang yang disengketakan (untuk spesifikasi daya motor listrik 120 kW) sebagaimana tercantum pada PIB Sengketa adalah Kode HS yang sama dengan Kode HS yang ditetapkan di SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM, yakni HS 8703.80.98. Artinya terlepas dari berapa daya motor listrik yang dimiliki, KBL tersebut masih dianggap KBL yang sama atau tidak berbeda. “Keterangan | . Na

Tangkapan Layar Dokumen

Dakumen Bra ¥

- aoe ete ag 1 gardan tei career | rn AN,

Lang ag Gon ke Seg LE dirasa Maag Se Mat oN:

pala

Terang, qa pr Sadia Suge fic a

1 NT 1 oe ra aE Iga Mad AIL ESA NAN DEK AN

Als DARMA SA aol aie apy Ee al.

: i er KM

AS Lorde £

; en a JENS 45 OOGE SPESIF KASI HEGARA kaan Li BARANS TEKAIS ABA again diam Baar | “Io.

Pemungutan: who teenie. We bbl te heey BST Dame,

: Fatt on Tea ' rn TA

Jali wer dbo . ol aa “pts Lana.

Bls PI Pass tl?

. - Gran wean hats ids Lena diratakan . por ; vee

HUG AK | . pon penilaian ta 0. |. vane.

STREP Ale, cs

Sele Sean Ma an ren b. ga kan .

ETIL “il Pan

Mec, ANA ag . Oh tbalas dislrik ute . ana .

Terlepas dari kode HS yang digunakan, seyogranya barang impor Pemohon Banding masih dapat dianggap sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM.

C. KESIMPULAN

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Pemohon Banding tidak melakukan penyalahgunaan pemanfaatan atas barang yang telah diimpor, seharusnya insentif tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah tetap dapat diberikan kepada Pemohon Banding.

2. Perbedaan spesifikasi daya motor listrik 120 kW sebagaimana tercantum pada PIB dengan daya motor listrik 100 kW sebagaimana tercantum pada SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM masih selaras dengan semangat utarna Pemerintah dalarn memberikan insentif kepada industri KBL.

3. KBL Berbasis Baterai roda empat dalam bentuk CBU yang diimpor Pemohon Banding memiliki spesifikasi kapasitas baterai melebihi 10 kWh yang dipersyaratkan untuk memenuhi insentif, jenis barang lainnya telah sesuai dengan SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM dan tetap memenuhi komitmen kepada BKPM.

4. Kode HS 8703.80.98 tidak secara spesifik mengatur/membedakan ukuran daya motor listrik (misalnya KBL dengan daya motor 100 kW, 120 kW, 150 kW atau lainnya).

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam SUB dan keputusan oleh Terbanding melalui KEP-02682 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI adalah NIHIL.

Na. | URATAN | - KEKURANGAN 7

1, sea Mas Lg a. lpr pg oo en Comey a | TE

4. a Titan Fe | I - :

3. Jumtah Tagihan —. (NIHIL)

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam KEP-02682 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas KEP-02682, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 2.358.051.577 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapanjuta lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

D. PENUTUP

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan

pertimbangan bagi Maj elis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil- adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 01 November 2024; Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-4. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0013543.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-6. Softcopy Billing DJBC Nomor 62••••••••••015 tanggal 20 September 2024 sebesar Rp2.358.051.577,00;

Bukti P-7. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN E40FC2AF31G18A07 tanggal 27 September 2024 sebesar Rp2.358.051.577,00;

Bukti P-8. Softcopy Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi

PenanamanModalRepublikIndonesiaNo.:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat

Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal;

Bukti P-9. Softcopy Surat Komitmen Dalam Rangka Permohonan Insentif yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas atas nama Sun Zhonghao;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas atas nama Irvan Ardiansyah;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas atas nama Nandina Kusumaningrum; Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 09.015/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal

05 Juni 2025 atas nama Irvan Ardiansyah;

Bukti P-14. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025 nama Irvan Ardiansyah;

Bukti P-15. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 09.016/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal

05 Juni 2025 atas nama Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-16. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Nandina Kusumaningrum;

Bukti P-17. Softcopy Matriks PIB Sengketa;

Bukti P-18. Softcopy Matriks Penjelasan Sengketa;

Bukti P-19. Softcopy Permenperin No. 28 Tahun 2023 (Pengaturan insentif fiskal pada kapasitas baterai bukan pada daya motor);

Bukti P-20. Softcopy Bank Garansi atas Surat Komitmen Penerbitan SKEP

Persetujuan BKPM;

Bukti P-21. Softcopy Surat Nomor 16-KH/BYD/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal Penjelasan Tambahan;

Bukti P-22. Softcopy SKEP Persetujuan BKPM ke-1 (yang disengketakan); Bukti P-23. Softcopy SKEP Persetujuan BKPM ke-2;

Bukti P-24. Softcopy SKEP Persetujuan BKPM ke-3;

Bukti P-25. Softcopy Surat Permohonan Perubahan Data Spesifikasi Teknis ME-7 tgl 3 September 2024;

Bukti P-26. Softcopy Spesifikasi Teknis berdasarkan Brosur Kendaraan Tipe ME-7; Bukti P-27. Softcopy Surat Nomor 35-KH/BYD/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Penjelasan Akhir;

Bukti P-28. Softcopy Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan

Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan ("PerPres-79");

Bukti P-29. Softcopy Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permenperin-28”);

Bukti P-30. Softcopy Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi ("Perka BKPM-6");

Bukti P-31. Softcopy Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi ("Perka BKPM-1”);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor 35-KH/BYD/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal

Penjelasan Akhir;

Bukti T-2. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan ("PerPres-79").

Bukti T-3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023

Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permenperin-28”).

Bukti T-4. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi ("Perka BKPM-6").

Bukti T-5. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi ("Perka BKPM-1");

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. BYD AUTO INDONESIA terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03.008/BAI.ID-SPm.B/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas Pemanfaatan Insentif BKPMHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%jenis barang tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.358.051.577,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Fasilitas

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan:

1) jenis barang tidak sesuai dengan data barang impor yang tercantum dalam surat persetujuan SPPI KBLBB RODA EMPAT;

2) dalam SPPI KBLBB RODA EMPAT tidak terdapat spesifikasi teknis ME-7 (4X2) A/T ME-7 (4X2) A/T - BYD – PENUMPANG 4X2 2024 - - - 120 KW

3) dengan demikian, ditetapkan kembali atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan BM 50%, PPN 11%, PPh 10% dan PPnBM 15%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan:

1) sejalan dengan semangat Pemerintah untuk memberikan insentif demi mempercepat pelaksanaan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 79 Tahun 20233. Pemohon Banding berpendapat bahwa tarif insentif yang telah diberitahukan dalam PIB telah memenuhi ketentuan.

2) Pemohon Banding menentang pembatalan insentif tersebut meskipun terdapat perbedaan spesifikasi daya motor listrik (120 kW dalam PIB dibandingkan 100 kW dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Permenperin- 28/ 2023, tidak mengatur pembatasan data daya motor listrik sebagai syarat untuk mendapatkan insentif fiskal, sehingga perbedaan daya motor listrik sebesar 20 kW tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan insentif fiskal.

3) Kapasitas baterai KBL Berbasis Baterai yang diimpor (55,40 KWh) sudah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenperin-28, yaitu di atas 10 kWh4. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai penetapan kembali tarif oleh Terbanding atas KBL Berbasis Baterai dalam bentuk

Completely Build Up (CBU) tidak tepat dan tidak adil, mengingat insentif tersebut seharusnya diberikan berdasarkan SKEP Pemanfaatan Insentif dari BKPM dan Pemohon Banding tetap menjalankan komitmen yang dipersyaratkan oleh PerPres-79.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, atas barang impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterei dalam kondisi Completely Build Up (CBU), dimana terdapat perbedaan spesifikasi teknis barang impor a quo yang tercantum pada Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dari BKPM dengan yang tercantum di dalam PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024. Rincian penetapan sebagaimana berikut;

NoJenis SengketaMenurut
ITARIFPemohon BandingTerbanding
Pos 92 sd. 100ME-7 (4X2) A/T … - - - 120 KW ... dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98 BM 50%, PPN 11%, PPh 10% PPnBM 15%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, PIB dan dokumen pelengkapnya dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan

3. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan terkait Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, berlaku ketentuan a.l. sbb:

3.1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Pasal 12

(2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 19A

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completeyg Built-Up / CBU ;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Bttilt-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU; dan/atau

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung

pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI yang diproduksi di dalam negeri;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.

3.2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, terdapat pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi (diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan), yang menyebutkan a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan

b. PPnBM ditanggung pemerintah

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:

a. surat usulan pemberian insentif; dan

b. surat persetujuan pemanfaatan insentif, impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

(3) Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan.

Pasal 4

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. perkiraan jumlah total unit;

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh)) dan jumlah;

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau

8. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit)

Pasal 7

(1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) paling sedikit memuat:

e. rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:

1. jumlah total unit

2. jenis barang;

3. HS Code;

4. spesifikasi teknis (paling sedikit meliputi jenis, merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh) dan jumlah);

5. negara asal;

6. pelabuhan tujuan;

7. jumlah (unit);

8. harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk impor; dan

9. perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit)

f. insentif yang diberikan berupa:

1. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor; dan

2. PPnBM ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan,

untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan jumlah tertentu; 3.3. bahwa Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 (diundangkan pada tanggal 12 november 2024 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal

diundangkan). Barang a quo diimpor dengan PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 sehingga perubahan tersebut belum berlaku;

3.4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (diundangkan pada tanggal 29 desember 2023, mulai berlaku pada tanggal diundangkan), disebutkan syarat teknis untuk mendapatkan insentif fiskal adalah kapasitas baterai minimal 10 kWh. Tidak disebutkan adanya ketentuan yang mengatur batas daya motor listrik sebagai syarat insentif.

3.5. bahwa untuk mengimpor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterei dalam kondisi Completely Build Up (CBU) dengan fasilitas BKPM, Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 dan telah mendapat persetujuan;

3.6. bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala

Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk importasi KBL tipe tertentu dengan jangka waktu tertentu sbb:

1) No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atas Nama PT BYD AUTO INDONESIA Dalam Rangka Penanaman Modal (“SKEP Pemanfaatan Insentif BKPM”), yang menyebutkan a.l. sbb:

Kesatu: Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat kepada Pelaku Usaha yaitu:

1. Nama Perusahaan: PT BYD AUTO INDONESIA

2. …dst

11. Jumlah Total Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang Diberikan Insentif: 25000 Unit

Kedua: Insentif sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA mencakup:

(1) Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan (2) Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

ketiga: a. Atas insentif sebagaimana DIKTUM KEDUA, Pelaku

Usaha wajib memenuhi komitmen:

1. memproduksi kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan:

a) siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026;

b) diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan c) memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;

2. mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan

3. membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1;

b. Atas komitmen sebagaimana pada huruf a dijaminkan dengan Garansi Bank Nomor BG77424279312 yang diterbitkan oleh Bank PT. BankMandiri(Persero)Tbksenilai Rp.7,793,903,240,205.00;

c. Atas rencana impor oleh pelaku usaha sebagaimana pada DIKTUM PERTAMA dengan harga perkiraan total CIF sebesar US$ 666,431,800.00 akan ditetapkan kemudian pengimporan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

d. Dalam pelaksanaan impor berlaku ketentuan larangan dan pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat: Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang telah diimpor berdasarkan surat persetujuan ini tidak dapat diekspor kembali.

Kelima: Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 10 Juni

2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024. Keenam: Perusahaan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan dan Laporan Realisasi Impor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor melalui Sistem OSS

Ketujuh: Perusahaan hanya dapat melakukan pemasukan barang pada pelabuhan tujuan yang tercantum pada Surat Persetujuan ini.

Kedelapan: Ataspenyalahgunaanpemanfaatanbarang, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah ditanggung Pemerintah, serta dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan perpajakan

kesembilan: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam

Surat Persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Pada Lampiran Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, tercantum rincian KBL yang mendapat persetujuan pemanfaatan insentif sbb:

NoSPESIFIKASI TEKNISJUMLAH (UNIT)
1i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 100.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.401500
2i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-60 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW):150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.802700
3i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-8 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 71.803000
4i. MERK: BYD ii. TIPE: DOLPHIN PREMIUM (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 60.481730
5i. MERK: BYD ii. TIPE: ATTO 3 SUPERIOR (4x2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh) : 60.487300
6i. MERK: BYD ii. TIPE: SEAL PREMIUM (4x2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 230.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 82.565630
7i. MERK: BYD ii. TIPE: SEAL PERFORMANC E (4x4) A/T iii. MODEL: PASSENGERCAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 390.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 82.562270
8i. MERK: BYD ii. TIPE: DOLPHIN DYNAMIC (4X2) AT iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 70.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 44.90420
9i. MERK: BYD ii. TIPE: ATTO 3 ADVANCED (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 150.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 49.92450
25000

2) Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM, Nomor: 164/BYDAI/PRD/VIII/2024 tanggal 3 September 2024, perihal: Surat Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7, yang pada intinya

- Menyatakan bahwa Pemohon mencantumkan data pada pengajuan Surat Usulan Pemberian Insentif KBLBB di menu OSS RBA pada tanggal 13 Maret 2024 menggunakan data spesifikasi sebelum dilakukan tahap uji tipe di Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa daya motor untuk jenis ME-7 (4X2) A/T adalah 120 kWh, sebagaimana tercantum pada SUT No.2734/AJL.50/DRJD/2024 tanggal 27 Mei 2024;

- memohonkan perubahan spesifikasi teknis kendaraan listrik tipe ME-7 (4x2) A/T, khususnya terkait penyesuaian daya motor listrik dari semula 100 kW menjadi 120 kW, berdasarkan hasil uji tipe resmi Kementerian Perhubungan. Pemohon menegaskan bahwa perubahan ini tidak memengaruhi harga kendaraan maupun kapasitas baterai, serta menyatakan komitmennya untuk memproduksi unit dengan spesifikasi baru tersebut sesuai surat komitmen sebelumnya.

Surat Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7 tersebut diajukan oleh Pemohon pada tanggal 3 September 2024, setelah proses importasi barang a quo (PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024);

3) Tidak ada tindak lanjut atau jawaban dari Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM atas permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7 tersebut;

4) Bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 1/KBLBB-CBU/2/OSS/PMA/2025 tanggal 22 Januari 2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama Pt BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal, diketahui informasi a.l.:

a. Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025, b. Pada lampiran Srat persetujuan tercantum daftar KBL yang mendapat persetujuan diantaranya no 7 menyebutkan i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 120.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40 sebanyak 4000 unit

Pengadilan Pajak mendapati Surat Persetujuan No.: 1/KBLBB- CBU/2/OSS/PMA/2025 tersebut:

- tidak menyatakan sebagai jawaban atas permohonan perubahan Spesifikasi Teknis Jenis ME-7.

- berlaku dari tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Juli 2025;

5) Bahwa Pemohon menyampaikan Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.: 3/KBLBB-CBU/3/OSS/PMA/2025 tanggal 27 Mei 2025 Tentang Pemanfaatan Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Kepada Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Atas Nama PT. BYD Auto Indonesia Dalam Rangka Penanaman Modal, diketahui informasi a.l.:

a. Surat Persetujuan ini berlaku dari tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025, b. Pada lampiran Surat persetujuan tercantum daftar KBL yang mendapat persetujuan diantaranya no 6 menyebutkan i. MERK: BYD ii. TIPE: ME-7 (4X2) A/T iii. MODEL: PASSENGER CAR iv. DAYA MOTOR LISTRIK (kW): 120.00 v. KAPASITAS BATERAI (kWh): 55.40 sebanyak 1150 unit

4. Bahwa berdasarkan brosur yang disampaikan Pemohon dan hasil penelusuran pada laman resmi https://bydcars.sg/byd-m6 diperoleh bukti berupa brosur yang memuat informasi produk BYD M6 100 kW. Terdapat perbedaan yang signifikan antara barang impor a quo BYD M6 daya motor 120 kW dengan BYD M6 daya motor 100 kW, sebagaimana matriks berikut:

AspekDaya Motor 100kW (BYD M6 SINGAPORE)Daya Motor 120kW (BYD M6 INDONESIA)
FungsiMengubah energi listrik menjadi energi mekanikMengubah energi listrik menjadi energi mekanik
Sistem Penggerak MotorAC Permanent Magnet Synchronous MotorAC Permanent Magnet Synchronous Motor
Daya (Tenaga)100 kW (134 hp)120 kW (161 hp)
Performa (Akselerasi)0-100 km/jam dalam 11,9 detik0-100 km/jam dalam 10,1 detik
Torsi250 Nm310 Nm
Jarak TempuhJarak tempuh 440 km (WLTP) dengan baterai 71,8 kWhJarak tempuh 420 km (NEDC) dengan baterai 55,4 kWh
Kapasitas Baterai71,8 kWh55,4 kWh
Kecepatan max180 km/jam180 km/jam
Aplikasi VarianDigunakan pada varian BYD M6 di pasar Singapura, Selaras dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Tidak dipasarkan di Indonesia)Digunakan pada varian Standard Range di Indonesia

5. menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024, diketahui informasi a.l., barang a quo pos 92 s.d. 100 dengan uraian ME-7 (4X2) A/T … - - - 120 KW ... dst sesuai lembar lanjutan PIB, penjual/ pengirim: BYD (HK) Co., Limited,

Invoice no: CI-PV-24-600354/603179-4H tanggal 01/08/2024, B/L no NYKS225001211 tanggal 01/08/2024, menggunakan fasilitas BKPM 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 dan SKA ACFTA E24••••••••••033 Tgl 06/08/2024, diberitahukan pada HS 8703.80.98, BM 0%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah);

6. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 893107 tanggal 23 Agustus 2024, dengan demikian Surat Persetujuan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang digunakan adalah Surat Persetujuan No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 yang berlaku dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024;

7. bahwa barang a quo, pos 92 s.d. 100 dengan uraian ME-7 (4X2) A/T … - - - 120 KW… dst sesuai lembar lanjutan PIB, meskipun memiliki kapasitas baterai 55,40 kWh, sehingga memenuhi syarat teknis kapasitas baterai minimal 10 kWh sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 jo. Permenperin nomor 28 Tahun 2023, namun tidak tercantum pada Surat Persetujuan No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, dengan demikian tidak termasuk KBL yang mendapatkan Pemanfaatan Insentif Impor dari Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dan berlaku ketentuan tarif umum;

8. bahwa Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 jo. Permenperin nomor 28 Tahun 2023 mengatur Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, sedangkan regulasi terkait Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 jo Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan adanya Surat persetujuan pemanfaatan insentif;

9. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 893107 tanggal 23 Agustus 2024, sehingga berlaku nomenklatur HS 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor

(berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) yang menyatakan a.l. sbb:

Pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

Pasal 4A

(1) Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam:

a. pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan

b. pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

(2) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

(3) Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/ atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi.

(4) Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan

b. mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

(5) Dalam hal barang impor:

a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/ atau

b. barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

(6) Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa impor barang KBL yang tidak memenuhi ketentuan/ tidak dilengkapi surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, maka dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

10. Bahwa barang a quo diimpor dengan menggunakan SKA ACFTA nomor E24••••••••••033 Tgl 06/08/2024. Tarif preferensi skema ACFTA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Merujuk pada lampiran PMK 46/ 2022, pos tarif 8703.80.98 dikenakan tarif preferensi sebesar 50%, tidak berbeda dengan tarif MFN;

11. Bahwa Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala BKPM No: 1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024 menetapkan pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat meliputi:

a. Insentif Bea Masuk Tarif 0% (nol persen) atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini; dan b. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Persetujuan ini.

Dengan demikian, untuk barang a quo yang tidak tercantum dalam Surat PersetujuanMenteriInvestasi/KepalaBKPMNo:1/KBLBB- CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, selain tidak mendapat Insentif Bea Masuk Tarif 0% juga tidak mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah.

12. Bahwa atas impor barang a quo, berlaku Ketentuan mengenai PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan)

Pasal 2

(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Ber basis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

(5) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pasal 4

(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:

a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan

b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:

a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,

b. kode fasilitas impor,

c. merk,

d. tipe dan varian,

e. nomor rangka, dan

f. kode Harmonized System (HS).

Pasal 7

(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impomya:

a. tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau

b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan:

a. Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/ atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/ atau KBL Berbasis Baterai Roda Em pat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

13. Menimbang bahwa berdasarkan pada bukti-bukti, peraturan perundangan dan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa: barang a quo yang tidak tercantum dalam Surat Persetujuan Menteri Investasi/ Kepala BKPM No: 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMA/2024 tanggal 10 juni 2024, tidak mendapat Insentif Bea Masuk Tarif 0% juga tidak mendapat Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah, sehingga pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
Pos 92 sd. 100ME-7 (4X2) A/T … - - - 120 KW.. dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8703.80.98 BM 0%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15% (100% Ditanggung Pemerintah).HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang impor in casu, pos 92 s.d. 100: ME-7 (4X2) A/T … - - - 120 KW… dst sesuai lembar lanjutan PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 pada HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%, sehingga tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp2.358.051.577,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•- •••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272;

2. Menetapkan barang impor in casu, pos 92 s.d. 100: ME-7 (4X2) A/T … - - - 120 KW… dst sesuai lembar lanjutan PIB nomor 893107 tanggal 23 Agustus 2024 pada HS 8703.80.98, BM 50%, PPN 11%, PPh 10%, PPnBM 15%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp2.358.051.577,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.