P U T U S A N
Nomor PUT-001490.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02682/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616460/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001490.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BYD AUTO INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di World Trade Center 5, 7th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 29- 31, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Subang Smartpolitan, Jl. Smartpolitan Utama Raya Kavling 1-56-56, Sawangan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonghao jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Erika A. Sofyan, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BYD Auto Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Irvan Ardiansyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-605/PP/IKH/2025 tanggal 17 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.015/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;
2. Nama: Nandina Kusumaningrum,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09.016/BAI.ID-SK/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding