Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-001479.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Harapan Rimba Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001479.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Harapan Rimba Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2)
  • UU 12/1992Pasal 3
  • UU 18/2004Pasal 18
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001479.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Harapan Rimba Raya
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/20/725/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
23 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
30 April 2026