Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman
PUT-001478.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-001478.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001478.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-001478.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 25 ayat (2) · Pasal 25 ayat (3) · Pasal 25 ayat (3a) · Pasal 26 · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPNPasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001478.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-001478.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00079/207/19/415/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 9 April 2026