Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-001475.26/2023/PP/M.XVA/ Tahun 2026

PT Mekaelsa, Nop 31.71.020.003.021.0082.0 · PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) · Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001475.26/2023/PP/M.XVA/ Tahun 2026 yang diucapkan 31 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Mekaelsa, Nop 31.71.020.003.021.0082.0 mengenai PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) tahun pajak 2022.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan)Tahun pajak 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
  • PMK 208/PMK.07/2018Pasal 8
  • UU HKPDPasal 40 ayat (7)
  • UU PDRDPasal 105
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001475.26/2023/PP/M.XVA/ Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Mekaelsa, Nop 31.71.020.003.021.0082.0
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SPPT
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PBB
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 Mei 2024
Tanggal Pengucapan
31 Agustus 2026