Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-001475.26/2023/PP/M.XVA/ Tahun 2026
PT Mekaelsa, Nop 31.71.020.003.021.0082.0 · PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001475.26/2023/PP/M.XVA/ Tahun 2026 yang diucapkan 31 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Mekaelsa, Nop 31.71.020.003.021.0082.0 mengenai PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) tahun pajak 2022.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan)Tahun pajak 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- PMK 208/PMK.07/2018Pasal 8
- UU HKPDPasal 40 ayat (7)
- UU PDRDPasal 105
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001475.26/2023/PP/M.XVA/ Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mekaelsa, Nop 31.71.020.003.021.0082.0
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SPPT
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PBB
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 31 Agustus 2026