Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-001473.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-001473.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001473.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00078/207/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001473.16/2025/PP , antara:

PT Garda Bhakti Nusantara, NPWP 02.739.372.7- 416.000, beralamat di Daan Mogot Raya KM. 19,6, Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ptgardabhaktin@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Ernina, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 35 tanggal 15 Mei 2023,

Nama: Gek Kim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/012/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/025/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Lousia Hariet Ngion,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/038/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Win Sugiarso,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/064/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Christie Lucya Tampil,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024,

Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/077/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Kurniawan Subakir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1317/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/051/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.320@pajak.go.id), Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas: ST-4801/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 557/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

PT Garda Bhakti Nusantara

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

012/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 64/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/BSUB/GBN/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00078/207/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.414.629.9958.663.169.850
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)2.414.629.9958.663.169.850
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)2.414.629.9958.663.169.850

PT Garda Bhakti Nusantara

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)241.462.999866.316.984
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.995.07422.995.074
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri218.467.925218.467.925
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)241.462.999241.462.999
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)241.462.999241.462.999
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)0624.853.985
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00

PT Garda Bhakti Nusantara

c. Jumlah (a + b)00
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)0624.853.985
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0272.936.221
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0272.936.221
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0897.790.206
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 012/SKB/GBN/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANMenurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri2.414.629.995
a.3. Penyerahan ke pemungut PPN0
a.4. Penyerahan PPN tidak dipungut0
a.5. Jumlah Penyerahan2.414.629.995
Penghitungan PPN Kurang Bayar
b. Pajak Keluaran dipungut241.462.999
c. Dikurangi:
c.1. Pajak Masukan diperhitungkan22.995.074
c.2. Dibayar dengan NPWP sendiri218.467.925
d. PPN Kurang (Lebih) Bayar0
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
PPN Kurang (Lebih) Dibayar0
Sanksi Pasal 13 (2) KUP0
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024

PT Garda Bhakti Nusantara

tanggal 25 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar624.853.985-624.853.985
b. Sanksi Bunga272.936.221-272.936.221
c. Sanksi Kenaikan0-0
d. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar897.790.206-897.790.206

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

PT Garda Bhakti Nusantara

c. bahwa tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 28 November 2024;

d. bahwa pada surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ernina selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan;

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor: 00078/207/19/415/23

Tanggal: 5 Desember 2023

Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa/Tahun Pajak : November 2019

Bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa pada surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh Ernina selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 27 Februari 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 27 Februari 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; Bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

PT Garda Bhakti Nusantara

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Bahwa Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutSelisih
TerbandingPemohon Banding
123(4) = (2)-(3)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor000
a.2Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri8.663.169.8502.414.629.9956.248.539.855
a.3.Penyerahan yang PPN-Nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-Nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)8.663.169.8502.414.629.9956.248.539.855
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah seluruh Penyerahann (a.6+b)8.663.169.8502.414.629.9956.248.539.855

PT Garda Bhakti Nusantara

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8Tanggung Jawab secara renteng000
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)866.316.984241.462.999624.853.985
b.dikurangi:0
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.995.07422.995.0740
b.3STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri218.467.925218.467.9250
b.5Lain-lain000
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)241.462.999241.462.9990
c.diperhitungkan0
c.1SKPKKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)241.462.999241.462.9990
e.Jumlah perhitungan PPn Kurang Bayar (a- d)624.853.9850624.853.985
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa pajak berikutnya000
b.dikompensasikan ke Masa pajak …....... (karena pembetulan)000
c.Jumlah (a+b)000

PT Garda Bhakti Nusantara

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
5Sanksi administratif:
aBunga Pasal 13 (2) KUP272.936.2210272.936.221
b.Kenaikan pasal 13 (2a) KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
dKenaikan pasal 17C (5) KUP000
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN000
gJumlah (a+b+c+d+e+f)272.936.2210272.936.221
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)897.790.2060897.790.206

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
12
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri2.414.629.995
a.3.Penyerahan yang PPN-Nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-Nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.414.629.995
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah seluruh Penyerahann (a.6+b)2.414.629.995
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.1.Impor BKP0

PT Garda Bhakti Nusantara

d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah

0 Pabean di dalam daerah Pabean

d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8Tanggung Jawab secara renteng0
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)241.462.999
b.dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.995.074
b.3STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri218.467.925
b.5Lain-lain0
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)241.462.999
c.diperhitungkan
c.1SKPKKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)241.462.999
e.Jumlah perhitungan PPn Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa pajak berikutnya0
b.dikompensasikan ke Masa pajak …....... (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi administratif:
aBunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
dKenaikan pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN0
gJumlah (a+b+c+d+e+f)0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

PT Garda Bhakti Nusantara

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar624.853.9850624.853.985
b. Sanksi Bunga272.936.2210272.936.221
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar897.790.2060897.790.206

Bahwa atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding, dan Alasan Pengajuan Banding

Bahwa yang menjadi sengketa, dasar koreksi Terbanding, dan alasan pengajuan banding dalam permohonan banding ini adalah:

Pokok Sengketa Dan Dasar Koreksi Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat koreksi Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri yang dilakukan oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp2.414.629.995,00

Menurut TerbandingRp8.663.169.850,00

KoreksiRp6.248.539.855,00

Bahwa menurut Terbanding, DPP PPN dihitung berdasarkan nilai penggantian (seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa) karena penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Bandingadalahpemboronganpekerjaan,yaitusebesar Rp8.663.169.850,00 dengan PPN sebesar Rp866.316.984,00, PPN terutang sebesar Rp624.853.985,00 dan Sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp272.936.221,00;

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Terbanding berpendapat:

PT Garda Bhakti Nusantara

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diketahui bahwa koreksi atas DPP yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari reklas kode jenis transaksi 04 menjadi 01 berdasarkan pertimbangan adanya inkonsistensi Pemohon Banding dalam menerbitkan Faktur Pajak dan tidak adanya penjelasan yang memadai dari Pemohon Banding atas dasar penerapan kode jenis transaksi yang berbeda terhadap jenis transaksi yang sama/mirip;

- Bahwa Terbanding menetapkan koreksi DPP menggunakan nilai Penggantian karena terpenuhinya unsur sebagaimana diatur dalam SE-47/PJ/2012 yang menjadi pedoman pelaksanaan PMK- 83/PMK.03/2012;

- Bahwa menurut Terbanding, keterangan Pemohon Banding saat pembahasan dengan Tim Peneliti (Terbanding) dan berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak kode 01/04 yang diterbitkan Pemohon Banding dalam masa pajak dan lawan transaksi yang sama, Terbanding tidak mendapati alasan yang dapat diterima terkait penggunaan faktur pajak dengan kode jenis transaksi yang berbeda;

- Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tim Peneliti (Terbanding) tetap mempertahankan dan menguatkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa (Terbanding) atas DPP dan PPN yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

Bahwa dasar hukum Terbanding adalah:

- Pasal 4 Ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP;

- PMK 83/PMK.03/2012;

- SE-47/P/2012;

Alasan Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PT Garda Bhakti Nusantara

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

c. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

d. Bahwa berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek PPN adalah Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sedangkan gaji/upah bukan barang dan jasa kena pajak sehingga jelas bukan merupakan objek PPN;

e. Bahwa selain itu, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menyediakan sumber daya manusia dalam satu pekerjaan tertentu yang harga atau nilainya dihitung berdasarkan gaji pekerja itu ditambah dengan management fee bukan sisa hasil proyek borongan pekerjaan;

f. Bahwa Pekerjaan dilakukan di tempat customer dan kualifikasi ditentukan langsung oleh customer;

g. Bahwa dari pengertian tersebut di atas, Pemohon Banding adalah perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bukan perusahaan pemborong pekerjaan;

h. Bahwa berdasarkan PMK 83/PMK.03/2012 Pasal 4 a yat (4) “Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain”;

i. Bahwa nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja;

PT Garda Bhakti Nusantara

j. Bahwa nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya (karena gaji, upah honorarium, tunjangan dan sejenisnya ini bukanlah Objek PPN berdasarkan Pasal 4 UU PPN karena bukan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak);

k. Bahwa sesuai dengan PMK 83/PMK.03/2012 Pasal 4 ayat (4) tersebut, maka tagihan/invoice dan Faktur Pajak Pemohon Banding menggunakan DPP Nilai Lain di mana telah dipisahkan dengan jelas antara jumlah upah/gaji pekerja dengan imbalan/management fee yang diterima oleh Pemohon Banding dengan DPP Nilai Lain sebesar Rp2.414.629.995,00 dan PPN sebesar Rp241.462.999,00;

Bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
12
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri2.414.629.995
a.3.Penyerahan yang PPN-Nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-Nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)2.414.629.995
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah seluruh Penyerahann (a.6+b)2.414.629.995
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0

PT Garda Bhakti Nusantara

d.1. Impor BKP0

d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean0
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8Tanggung Jawab secara renteng0
d.9.Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)241.462.999
b.dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.995.074
b.3STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri218.467.925
b.5Lain-lain0
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)241.462.999
c.diperhitungkan
c.1SKPKKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)241.462.999
e.Jumlah perhitungan PPn Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa pajak berikutnya0
b.dikompensasikan ke Masa pajak …....... (karena pembetulan)0
c.Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi administratif:
aBunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
dKenaikan pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN0
gJumlah (a+b+c+d+e+f)0

PT Garda Bhakti Nusantara

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak

Bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa khusus kepada:

1. Gek Kim;

2. Kurniawan Subakir;

3. Vaudy Starworld Sugiarso;

4. Lousia Hariet Ngion;

5. Win Sugiarso;

6. Christie Lucya Tampil;

Bahwa Surat Kuasa Khusus akan disampaikan pada saat persidangan; Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

2. Akta Notaris;

3. SK Kehakiman atas Akta Notaris;

4. Surat Keberatan;

5. Surat Ketetapan Pajak;

Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

PT Garda Bhakti Nusantara

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00078/207/19/415/23

tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 012/SKB/GBN/2024 tanggal

27 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum.

Nomor 35 tanggal 15 Mei 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-64/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Garda Bhakti Nusantara

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal yang

diterima tanggal (tanggal terima sesuai resi pengiriman adalah

tanggal );

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

tanggal;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Ernina bertindak selaku:

- Pemohon Banding;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

PT Garda Bhakti Nusantara

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus.

Berdasarkan data etaxcourt, terdapat surat kuasa khusus

yang telah dilampirkan.

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat√

diajukan banding

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Reklas kode jenis transaksi dari 04 menjadi 018.663.169.8502.414.629.9956.248.539.855

Sengketa atas Koreksi Reklas kode jenis transaksi dari 04 menjadi 01 sebesar Rp6.248.539.855,00

Menurut Pemohon Banding

PT Garda Bhakti Nusantara

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam Surat Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan. adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkanmenghitungpenghasilannetodengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

PT Garda Bhakti Nusantara

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan.”

4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,

PT Garda Bhakti Nusantara

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang:

1. menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

2. mengimpor Barang Kena Pajak tersebut;

3. mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);

4. bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);

5. menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak tersebut;

b. penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

c. impor Barang Kena Pajak;

d. penyerahan Jasa Kena Pajak;

5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 ayat (1)

Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses

PT Garda Bhakti Nusantara

produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;

Penjelasan Pasal 66 ayat (1)

Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu;

Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan;

Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 48

1. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja.

2. Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jasa tenaga kerja;

b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

c. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja;

PT Garda Bhakti Nusantara

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

8) Surat Edaran Direktur Pajak Nomor 47/PJ/2012 tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 238/RIKSIS/KPP.0807/2023, pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 245/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

b) PeringatanpertamasuratnomorS- 279/RIK.SIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bahwa atas permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen ini atas dokumen yang bersifat umum dan tidak terkait dengan koreksi secara langsung;

Bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 147/RIKSIS/KPP.0807/PaPj.2/2023 tanggal 03 November 2023, untuk dokumen:

a) Penjelasan disertai pejanjian, rincian, dan perhitungan serta dokumen ekstersn yang sah atas biaya koordinasi;

b) Penjelasan mengenai perbedaan atas penyerahan dengan kode faktur pajak 01 dan faktur pajak 04 disertai pejanjian, rincian, dan penghitungan serta dokumen ekstern yang sah;

Bahwa atas permintaan ini Pemohon banding diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk menyampaikannya;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 238/RIKSIS/KPP.0807/2023, Pemohon banding telah meminjamkan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemeriksa;

Bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi saat keberatan:

PT Garda Bhakti Nusantara

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-74/WPJ.086/2024;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Reklas kode jenis transaksi dari 04 menjadi 01 sebesar Rp6.248.539.855, 00

Bahwa berdasarkan penelitian dari tim penelaah terhadap keterangan dalam kontrak kerja yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dan detil transaksi sebagaimana yang tercantum dalam faktur pajak, maka disimpulkan bahwa pada dasarnya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sama sehingga sesuai ketentuan Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemisahan antara kode jenis transaksi yang menggunakan kode 01 dan 04 yang mengakibatkan adanya inkonsistensi;

Bahwa penelitian terhadap ketentuan Pasal 64, 65, dan 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis;

Pasal 65 ayat (1)

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;

Pasal 65 ayat (2)

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung;

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/informasi yang tercantum dalam kontrak antara pemohon banding dengan lawan transaksinya

PT Garda Bhakti Nusantara

diperoleh kesimpulan bahwa jasa/kegiatan yang diberikan oleh pemohon banding pada dasarnya sejalan dengan pengertian dalam Pasal 64, 65, 66 dan berkesesuaian dengan SE-47/PJ/2012 huruf E angka 3 sehingga dengan dasar tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa dapat dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00078/207/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 atas nama PT Garda Bhakti Nusantara, NPWP02.739.372.7-416.000/0027393727416000NITKU 0027393727416000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

PT Garda Bhakti Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 012/BSUB/GBN/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 012/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

TANGGAPAN ATAS PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Menurut Terbanding

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip di atas, maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

TANGGAPAN ATAS ANALISA POKOK SENGKETA

Mengenai Surat Uraian Banding

Menurut Terbanding

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

PT Garda Bhakti Nusantara

1) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

2) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

3) Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

4) Bahwa sebagaimana diatur dalam PMK-83/PMK.03/2012 Pasal 4 ayat 4 dan ayat 5 berbunyi:

(4) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.

(5) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya;

5) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE - 47/PJ/2012 tentang Pedoman Dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja Yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai khususnya huruf E angka 2 bagian d (2) berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur mengenai jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

a. …;

b. Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

1) Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi:

PT Garda Bhakti Nusantara

a) tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan

b) tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

2) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi:

a) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata- mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;

b) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;

c) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan;

d) setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan

e) tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja;

3) Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

c. Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

d. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah:

PT Garda Bhakti Nusantara

1) Penggantian, meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau

2) Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja;

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya;

6) Bahwa Pemohon Banding konsisten dengan merincikan dalam tagihan dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa (jasa menajemen) dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja;

7) Bahwa berdasarkan uraian di atas, penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri yang telah Pemohon Banding laporkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8) Bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Bahwa dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

PT Garda Bhakti Nusantara

3. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP; Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya, sesuai dengan adagium asas hukum Ius Curia Novit, yang berarti hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum;

PENUTUP

Bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Matriks sengketa;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor

118 tanggal 30 September 2021;

Bukti P-9. Ikhtisar Profil Perusahaan;

Bukti P-10. SPT Masa PPN;

Bukti P-11. Alur Prosedur Penjualan;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis sidang 31 Juli 2025;

Bukti P-13. Daftar Costumer Outsourcing Tahun 2019;

Bukti P-14. Perjanjian Kerjasama Jasa Pengamanan antara PT Indomarco

Prismatama dengan PT Garda Bhakti Nusantara;

Bukti P-15. Invoice;

Bukti P-16. Faktur Pajak;

Bukti P-17. Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Pemeriksaan Pajak;

Bukti P-18. Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-22. SKPN PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember

2021;

Bukti P-23. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Februari – April 2024;

Bukti P-24. SPT Masa PPh Pasal 21 Regional (Medan) Masa Februari –

April 2024;

Bukti P-25. SPT Masa PPh Pasal 21 Regional (Pekanbaru) Masa Februari –

April 2024;

Bukti P-26. SPT Masa PPh Pasal 21 Regional (Palembang) Masa Februari

– April 2024;

Bukti P-27. SPT Masa PPN Masa Maret 2024 dan April 2024;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis sidang 11 September 2025;

Bukti P-29. Bukti Pembayaran (Rekening Koran);

Bukti P-30. Buku Besar Pendapatan;

PT Garda Bhakti Nusantara

Bukti P-31. Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada

tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan Laporan Auditor Independen;

Bukti P-32. Rekap Pendapatan Masa Januari – Desember 2019;

Bukti P-33. Laporan Arus Kas;

Bukti P-34. Daftar Faktur Pajak 040 Yang Dikoreksi;

Bukti P-35. Daftar Sample Dokumen Atas Penerbitan Faktur Pajak 040; Bukti P-36. Daftar Keseluruhan Faktur Pajak 010;

Bukti P-37. Daftar Sample Dokumen Atas Penerbitan Faktur Pajak 010; Bukti P-38. Penjelasan tertulis sidang 2 Oktober 2025;

Bukti P-39. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Rincian Faktur Pajak 04;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang 2 Oktober 2025;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaMasaPajakNovember2019Nomor

PT Garda Bhakti Nusantara

00078/207/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/GBN/SB/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.414.629.995,008.663.169.850,006.248.539.855,00

PT Garda Bhakti Nusantara

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri berupa reklasifikasi kode jenis transaksi dari 04 menjadi 01 (implikasinya perubahan Dasar Pengenaan Pajak dari “nilai lain” menjadi “penggantian”) atas penyerahan jasa Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan DPP sebesar Rp8.663.169.850,00 , sedangkan Pemohon Banding melaporkan DPP sebesar Rp2.414.629.995,00 , menimbulkan selisih Rp6.248.539.855,00 yang berakibat pada penetapan PPN kurang bayar Rp624.853.985,00 dan sanksi bunga Rp272.936.221,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak tepat menggunakan DPP “nilai lain” dan menggunakan kode transaksi 04, karena menurut Terbanding penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pemborongan pekerjaan sehingga DPP yang benar adalah penggantian, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta, termasuk komponen yang berkaitan dengan tenaga kerja; bahwa karena itu Terbanding melakukan reklasifikasi dari kode 04 menjadi 01 dan menaikkan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi Rp8.663.169.850,00;

Bahwa dalil hukum yang dipakai Terbanding:

• Ketentuan UU KUP terkait kewenangan penetapan dan pemeriksaan/pembuktian (mis. Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29);

• Ketentuan UU PPN terkait objek PPN atas penyerahan JKP (Pasal 4 ayat (1));

• Konstruksi Terbanding bahwa karakter penyerahan adalah pemborongan sehingga DPP diperlakukan sebagai penggantian (bukan nilai lain);

PT Garda Bhakti Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo

dengan alasan sebagai berikut: bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing), bukan pemborongan pekerjaan; bahwa pekerjaan dilakukan di lokasi customer dan kualifikasi tenaga kerja ditentukan oleh customer; bahwa nilai tagihan disusun berdasarkan komponen gaji/upah tenaga kerja ditambah management fee, bukan “nilai borongan” atas hasil pekerjaan; bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan invoice dan Faktur Pajak dengan pemisahan yang jelas antara komponen imbalan jasa (fee) dan komponen gaji/upah sehingga sesuai ketentuan PMK-83/PMK.03/2012 DPP yang digunakan adalah nilai lain; bahwa gaji/upah bukan objek PPN sehingga tidak selayaknya dimasukkan ke DPP; bahwa oleh karena itu DPP yang benar adalah Rp2.414.629.995,00 dan tidak terdapat PPN kurang bayar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa mengenai penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan kebenaran reklasifikasi kode transaksi atas penyerahan jasa Pemohon Banding, yakni apakah penyerahan tersebut merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang memungkinkan penggunaan DPP nilai lain (kode 04), atau merupakan pemborongan pekerjaan sehingga DPP harus penggantian (kode 01), yang berdampak pada koreksi DPP sebesar Rp6.248.539.855,00 serta konsekuensi PPN kurang bayar dan sanksinya;

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

a. Kontrak/Perjanjian kerja sama dengan customer yang menunjukkan ruang lingkup penyerahan adalah penyediaan tenaga kerja (bukan output pekerjaan tertentu yang diborongkan);

b. Invoice/Tagihan yang memisahkan komponen biaya tenaga kerja (gaji/upah dan/atau komponen terkait) dan management fee/imbalan jasa;

PT Garda Bhakti Nusantara

c. Faktur Pajak (kode 04) yang menunjukkan pemisahan tagihan (basis nilai lain) dilakukan secara konsisten;

d. SPT Masa PPN yang membuktikan pelaporan Pajak Keluaran sejalan dengan Faktur Pajak;

e. Bukti penerimaan pembayaran dari customer yang konsisten dengan invoice;

f. Pembukuan/buku besar pendapatan yang menunjukkan pencatatan transaksi konsisten;

g. Dokumen pendukung lain yang menunjukkan substansi usaha Pemohon Banding sebagai penyedia tenaga kerja;

Bahwa Rangkaian bukti ini secara garis besar juga tergambar dalam berkas sengketa dan uraian Pemohon Banding mengenai perhitungan DPP serta perbedaan pandangan dengan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, Pengadilan Pajak mempertimbangkan sebagai berikut:

1. Bahwa substansi penyerahan jasa lebih tepat sebagai “jasa penyediaan tenaga kerja”, bukan pemborongan pekerjaan

Bahwa dari pola transaksi, model penentuan nilai tagihan, serta fakta bahwa pekerjaan dilakukan di lokasi customer dengan kualifikasi ditentukan oleh customer, Pengadilan Pajak menilai karakter dominan penyerahan adalah menyediakan tenaga kerja (outsourcing). Bahwa dalam pemborongan pekerjaan, lazimnya terdapat penyerahan “hasil pekerjaan/output” tertentu yang menjadi tanggung jawab penyedia; sedangkan dalam perkara a quo, yang ditonjolkan adalah penyediaan SDM dan fee pengelolaan, bukan pembayaran atas “hasil pekerjaan borongan”;

2. Bahwa konsistensi pemisahan tagihan dan Faktur Pajak memenuhi prasyarat penerapan DPP “nilai lain”

Bahwa Pemohon Banding menunjukkan invoice dan Faktur Pajak yang merinci dan memisahkan komponen imbalan jasa (fee) dan komponen yang merupakan imbalan tenaga kerja (gaji/upah dan sejenisnya). Bahwa pemisahan ini penting karena justru menjadi

PT Garda Bhakti Nusantara

dasar “nilai lain”, yaitu DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memasukkan imbalan tenaga kerja ketika pemisahan tagihan dilakukan secara jelas;

3. Bahwa beban pembuktian Terbanding untuk menyatakan transaksi adalah pemborongan tidak terpenuhi secara memadai

Bahwa Terbanding mendalilkan transaksi adalah pemborongan pekerjaan sebagai dasar reklasifikasi 04→01, namun Pengadilan Pajak menilai Terbanding perlu membuktikan unsur pemborongan secara kuat (misalnya: objek kontrak berupa hasil pekerjaan tertentu, tanggung jawab atas output, standar kinerja output sebagai prestasi utama, risiko pekerjaan pada penyedia). Bahwa apabila unsur-unsur itu tidak dominan atau tidak terbukti, reklasifikasi menjadi tidak beralasan;

4. Bahwa Implikasi langsung terhadap angka koreksi dan ketetapan Bahwa karena Pengadilan Pajak menerima DPP “nilai lain” sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding, maka koreksi DPP sebesar Rp6.248.539.855,00 tidak dapat dipertahankan. Bahwa konsekuensinya, penghitungan PPN kurang bayar Rp624.853.985,00 dan sanksi bunga Rp272.936.221,00 yang timbul semata-mata akibat koreksi DPP tersebut menjadi tidak mempunyai dasar sehingga SKPKB dan Keputusan Keberatan a quo patut dibatalkan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah jasa penyediaan tenaga kerja dengan tagihan yang dirinci dan dipisahkan secara jelas antara komponen imbalan jasa dan komponen imbalan tenaga kerja sehingga penerapan DPP nilai lain dan penggunaan kode transaksi 04 adalah tepat;

Bahwa berdasarkan hasil tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang diajukan oleh Terbanding sebesar Rp6.248.539.855,00;

PT Garda Bhakti Nusantara

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.248.539.855,006.248.539.855,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp8.663.169.850,00 Koreksi tidak dipertahankanRp6.248.539.855,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp2.414.629.995,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Garda Bhakti Nusantara

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00078/207/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 atas PT Garda Bhakti Nusantara, NPWP 02.739.372.7-416.000, beralamat di Daan Mogot Raya KM. 19,6, Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ptgardabhaktin@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

Rp2.414.629.995,00 sendiri

JumlahRp2.414.629.995,00 Pajak KeluaranRp241.462.999,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp241.462.999,00 Pajak yang kurang/(lebih) bayarRp0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan

Rp0,00 ke Masa Pajak berikutnya

Pajak yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim

PT Garda Bhakti Nusantara

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Garda Bhakti Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.