PUTUSAN
Nomor PUT-001463.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00076/207/19/415/23 tanggal 5 Desember 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001463.16/2025/PP , antara:
PT Garda Bhakti Nusantara, NPWP 02.739.372.7- 416.000, beralamat di Daan Mogot Raya KM. 19,6, Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ptgardabhaktin@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Ernina, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 35 tanggal 15 Mei 2023,
Nama: Gek Kim,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/010/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024,
Surat Kuasa Khusus : SK/GBN/023/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Nama: Lousia Hariet Ngion,
Jabatan: Kuasa Hukum,