P U T U S A N
Nomor PUT-001456.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/KEB/PJ/WPJ.14/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/20/725/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001456.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HARAPAN RIMBA RAYA, NPWP 021967005725000 /
0021967005725000, NITKU 0021967005725000000000, beralamat di Jalan H. Muhammad Ardan No 88 Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 30. Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, dalam hal ini diwakili oleh Robin Sidharta Wibawa, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Nomor 34 tanggal 26 November2024(domisilielektronik pt.harapanrimbaraya@yahoo.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus
2023 jo KEP-1552/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 806/SK/LGL/HRR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,