PUTUSAN
Nomor: PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara biasa pada tingkat pertama dan terakhir (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001449.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT APTAR INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di South Quarter, Tower A Lt. 18, Jl. R.A. Kartini Kav 8, RT 015/RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari, jabatan Direktur, (domisili elektronik: ria.indriasari@aptar.com) yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Nanang Ade Supriyatna,
No. Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024, No. Surat Kuasa: 010/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, Nama: Adi Nugroho Bramantyo,
No. Izin Kuasa Hukum: KEP-1495/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember
2024,
No. Surat Kuasa: 011/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,