Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-001447.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-001447.99/2024/PP, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001447.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Putusan Nomor PUT-001447.99/2024/PP mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2020.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 27; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 14 ayat (4)
- UU PPhPasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001447.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-001447.99/2024/PP
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum